Academia.eduAcademia.edu

makalah kafalah

Pembahasan Pengertian Kafalah Kafalah secara bahasa artinya adh-dhamanu (memggabungkan), atau ad-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah ( tanggungan), menurut istilah kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai peminjam. Pendapat lain yang dikemukakan oleh AL-jazari bahwa otoritas tindakan (kafalah) ialah orang yang diperbolehkan bertindak (berakal sehat) berjanji menunaikan hak yang wajib ditunaikan orang lain atau berjanji menghadirkan hak tersebut di pengadilan. Dasar Hukum Kafalah Kafalah sebagai akad dalam mu’amalah memiliki ladasan hokum yaitu: Al-Qur’an Tertuang pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an dalam surat Yunus ayat 66 dan surat Yusuf ayat 72: 66. Ingatlah, Sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti (suatu keyakinan). mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga. 72. Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". Kata za‟im yang berarti penjamin dalam surah Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertangung jawab atas pembayaran. Muh.Syafi’I Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani, 2001) hlm.124 Al-Hadist Landasan kafalah pada ayat di atas di pertegas dalam hadits Rasulullah sebagai berikut: “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW. (mayat seorang laki-laki untuk di shalatkan). Rasulullah SAW bertanya “apakahdiamempunyai warisan?”Parahabat menjawab “tidak”Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai utang?‟Sahabat menjawab “Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “sayamenjamin utangnya, ya RasulullahMaka.” Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari no. 2172, kitab al-Hawalah) Ijma’ Ulama Para Ulama sepakat terkait di bolehkannya kafalah , karena kafalah sangat diperlukan dalam kondisi tertentu dan kaum muslimin pun masih tetap melakukan kafalah di antara mereka sejak zaman kenabian sampai saat sekarang ini tanpa ada seorang ulama pun yang memungkiri. Hal ini dipertegas dengan adanya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI/IV/2000. Rukun dan Syarat Kafalah Menurut mazhab hanafi, rukun kafalah satu yaitu, ijab dan qobul. Sedangkan menurut para ulama yang lain rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut; Dhamin, kafil, atau za’mi, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baliq, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya ( mahjur) dan dilakukan dengan kehendak sendiri. Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmunlah disebut juga dengan mafkul lah disyaratkan dikenal oleh peminjam karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan dalam hal kemudahan dan kedisiplinan. Madmun’anhu atau makful’anhu adalah orang yang berhutang. Madmun bihatau mafkul bih adalah hutang, barang atau orang yang disyaratkan pada mafkul bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap. Lafadz, disyaratkan keadaan syarat itu berarti menjamin, tidak digantungkan kapada suatu dan tidak berarti sementara. Jenis-jenis kafalah M. Syafi'i Antonio memberikan penjelasan tentang pembagian kafalah sebagai berikut: Ibid, Kafalah bi al-maal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu. Kafalah bin al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu. Kafalah bit al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi). Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula. Mekanisme Operasional Kafalah Aplikasi Kafalah pada Perbankan Syariah Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan. BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank Penggunaan dan macam Bank Garansi Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C ) Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah: Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender Advance Payment Bond atau jaminan uang muka Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi Produk Bank Garansi yang disediakan adalah : Bid Bond / Tender Bond, diterbitkan untuk kebutuhan peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri Advance Payment Bondatau jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka dari pemilik proyek Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima Retention Bon, diterbitkan untuk kebutuhan pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan “Bank Garansi | Layanan,” diakses 30 November 2015, http://www.bankmuamalat.co.id/layanan/bank-garansi. Penutup Kesimpulan Kafalah secara bahasa artinya adh-dhamanu (memggabungkan), atau ad-dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah ( tanggungan), menurut istilah kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai peminjam. M. Syafi'i Antonio memberikan penjelasan tentang pembagian kafalah sebagai berikut: Kafalah bi al-maal. Kafalah bin al-nafs. Kafalah bit al-taslim. Kafalah al-munjazah. Kafalah al-mu’allaqah. Penggunaan dan macam Bank Garansi Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C ) Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah: Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender Advance Payment Bond atau jaminan uang muka Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi Produk Bank Garansi yang disediakan adalah : Bid Bond / Tender Bond. Advance Payment Bond. Performance Bond. Retention Bon. 7