Academia.eduAcademia.edu

MAKALAH pegadaian dan anjak piutang

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA PEGADAIAN DAN ANJAK PIUTANG Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya Disusun Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Setia Wijaya JURUSAN MANAJEMEN SEMESTER III (KELAS PAGI) STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN PURWAKARTA 1 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya, maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya (BLKL) yang berjudul “Pegadaian dan Anjak Piutang”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Dalam Penulisan makalah ini, kami merasa masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi menyempurnakan isi makalah ini. Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada pihak-pihak atas sumber-sumber materi sebagai referensi yang membantu dalam penyusunan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan. Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin. Hormat kami, Kelompok 3 2 DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................................................... 1 Daftar isi .................................................................................................................... 2 Pendahuluan .............................................................................................................. 3 BAB I: Pegadaian ...................................................................................................... 5 BAB II: Anjak Piutang .............................................................................................. 13 Kesimpulan............................................................................................................... 17 Daftar Pustaka .......................................................................................................... 18 3 PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjammeminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada hak tanggungan dan jaminan Fidusia. Akibat dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang praktek penjaminan gadai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan para peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam tersebut.untuk itu, pemerintah merasa perlu untuk memiliki suatu lembaga keuangan yang melayani pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Untuk itu Pemerintah sejak lama telah mendirikan suatu lembaga Pegadaian. Sedangkan perusahaan anjak piutang adalah berperan sebagai agen penjualan dan memberikan perlindungan kredit. Kehadiran anjak piutang sangat membantu kegiatan bisnis. Jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan anjak piutang tidak hanya sekedar pembiayaan mulai dari pembiayaan murni melainkan juga jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan penagihan piutang dagang. Maka dari itu, latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan lebih jauh lanjut peran suatu pegadaian dan anjak piutang. Bagaimana dua lembaga tersebut menjadi salah satu lembaga yang memiliki fungsi cukup penting untuk kegiatan masyarakat dewasa ini. 4 2. Rumusan Masalah 1. Apa itu pegadaian? 2. Kegiatan usaha apa yang dilakukan pegadaian? 3. Produk dan Jasa apa yang diberikan pegadaian? 4. Apa saja manfaat pegadaian? 5. Apa itu pegadaian syariah? 6. Apa yang dimaksud dengan anjak piutang? 7. Apa jenis dan mekanisme anjak piutang? 8. Bagaimana distribusi risiko, lingkup pelayanan dan tipe tagihan anjak piutang? 9. Apa manfaat anjak piutang bagi klien, factor dan nasabah? 3. Tujuan 1. Mengetahui apa itu pegadaian. 2. Mengetahui kegiatan usaha dalam pegadaian. 3. Mengetahui produk dan jasa yang diberikan pegadaian. 4. Mengetahui manfaat pegadaian. 5. Mengetahui apa itu pegadaian syariah. 6. Mengetahui apa yang dimaksud dengan anjak piutang. 7. Mengetahui jenis dan mekanisme anjak piutang. 8. Mengetahui distribusi risiko, lingkup pelayanan dan tipe tagihan anjak piutang. 9. Mengetahui manfaat anjak piutang bagi klien, factor dan nasabah. 5 BAB I: PEGADAIAN 1. Pengertian Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Perusahaan Umum Pegadaian Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. 2. Kegiatan Usaha a. Penghimpunan Dana Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari: 1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan. 2. Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun). 6 3. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain). 4. Penerbitan obligasi. 5. Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar. 6. Modal sendiri. Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:    Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar. Penyertaan modal pemerintah. Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda. b. Penggunaan Dana Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut: 1. Uang kas dan dana likuid lain. 2. Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris. 3. Pendanaan kegiatan operasional. 4. Penyaluran dana. 5. Investasi lain. 3. Produk dan Jasa Perum Pegadaian Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat: 7 1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai Pemberian pinjaman atas hukum gadai berarti mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminjam sangat dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang digadaikan. 2. Penaksiran nilai barang Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini dapat diberikan oleh Perum Pergadaian karena perusahaan ini mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang akan digadaikan. 3. Penitipan barang Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai. Gudang dan tempat penyimpanan barang bergerak lain milik Pegadaian terutama digunakan untuk menyimpan barang-barang yang digadaikan masyarakat. 4. Jasa lain Disamping ketiga jasa tersebut, kantor Perum Pegadaian juga menawarkan jasa lain seperti: Penjualan Koin emas ONH, Krasida, Kreasi, Kresna dan Galeri 24. 8 4. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai Barang yang dapat digadaikan Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barangbarang yang dapat digadaikan meliputi: 1. Barang perhiasan: perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara dan batu mulia. 2. Kendaraan: Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain. 3. Barang elektronik: Kamera, refrigerator, radio dan lain-lain. 4. Barang rumah tangga: Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dll. 5. Mesin-mesin. 6. Tekstil. 7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pergadaian. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi: 1. Binatang ternak. 2. Hasil bumi. 3. Barang dagangan dalam jumlah besar. 4. Barang yang cepat rusak, busuk atau susut. 5. Barang yang amat kotor. 6. Kendaraan yang sangat besar. 7. Barang-barang seni yang sulit ditaksir. 8. Barang yang sangat mudah terbakar. 9. Senjata api, amunisi dan mesiu. 10. Barang yang disewabelikan. 11. Barang milik pemerintah. 12. Barang illegal. 9 Penaksiran Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah: 1. Barang kantong Emas dan Permata - Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. - Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat. - Petugas penaksir menentukan nilai taksiran. - Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat. - Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata. - Petugas penaksir penentukan nilai taksiran. 2. Barang Gudang (Mobil, mesin, barang elektronik, tekstil dan lain-lain) - Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang. - Petugas penaksir menentukan nilai taksiran. Pemberian Pinjaman Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan persentase tersentu terhadap nilai taksiran dan 10 persentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar antara 80-90%. Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan, jadwal atau waktu pelelangan. Pelunasan Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang telah digadaikan. Pelelangan Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat telah ditentukan di muka apalabila hal-hal berikut terjadi: 1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan dan, 2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan. 11 6. Manfaat Bagi Nasabah: - Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. - Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Bagi Perum Pegadaian: - Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana. - Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian. - Pelaksaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengann prosedur dan cara yang relative sederhana. 12 7. Pegadaian Syariah Pegadaian Syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoprasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhum bih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda, misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI). Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadai akan mendapat surat bukti rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut akad gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akan gadai syariah disebutkan bila jangka watu akad diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akada sewa tempat merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa simpan. Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pegadaian syariah adalah program kredit tunda jual komoditas pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. 13 BAB II: ANJAK PIUTANG 1. Pengertian Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tranksaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi diatas menjelaskan bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa di atas. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien. Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi: a. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang. b. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/jasa secara kredit kepada nasabah. c. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan/jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien. 2. Jenis dan Mekanisme Jasa yang ditawarkan: Atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi: 14 1. Full-service factoring; anjak piutang jenis ini secara menyeluruh, baik jasa pembayaran maupun non pembayaran. 2. Bulk factoring; anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan. 3. Maturity factoring; anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. 4. Invoice discounting; anak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembayaran sama sekali tidak diberikan. 3. Distribusi Risiko a. With recourse factoring Pada tahap awal factor memberikan uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak menulasi utangnya, maka klien berkewajiban mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya dtanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut. b. Without recourse factoring Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang tidak seluruhnya dtanggung oleh klien. 15 4. Keterlibatan Nasabah dalam perjanjian 1. Disclosed factoring: Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor. 2. Undisclosed factoring: Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah. 5. Lingkup Pelayanan a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah Negara. b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor dan import factor. 6. Tipe Tagihan atau Piutang a. Anjak piutang untuk tagihan biasa Anjak piutang untuk tagihan biasa hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitor. b. Anjak piutang untuk promes Anjak piutang untuk promes ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain. 16 7. Manfaat Anjak Piutang Dengan adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan manfaat dari tranksaksi yang telah dilakukan. Bagi Klien: 1. Jasa Pembiayaan - Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan cara kredit. - Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan prosedur yang relative mudah dan cepat. - Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. 2. Jasa nonpembiayaan - Memudahkan penagihan piutang. - Efesiensi usaha. - Peningkatan kualitas piutang. - Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow). Bagi Factor: Manfaat utama yang diterima oleh factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari: - Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor. - Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang dilakukan oleh factor. Bagi Nasabah: - Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. - Layanan penjualan lebih baik. 17 KESIMPULAN Dalam pembahasan yang telah ditulis dalam makalah ini kita dapat menyimpulkan bahwa pegadaian merupakan salah satu bentuk perusahaan umum yang menyediakan penjaminan dalam perjanjian pinjam-meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Makakalah ini telah membahas ruang lingkup pegadaian secara garis besar. Dari mulai kegiatan usaha yang dilakukan Perum Pegadaian, proses pinjam meminjam berdasarkan hukum gadai sampai pada manfaat pegadaian itu sendiri. Sedangkan anjak piutang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tranksaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Anjak piutang membantu kegiatan bisnis, terutama bagi klien dan nasabah yang terlibat. Dari kajian di atas telah dijelaskan pengertian anjak piutang, jenis dan mekanisme, distribusi risiko, lingkup pelayanan, sampai menjelaskan manfaat anjak piutang bagi klien, nasabah dan factor itu sendiri. 18 DAFTAR PUSTAKA Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya edisi 2. Jakarta: Salemba empat. 19