MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
PEGADAIAN DAN ANJAK PIUTANG
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya
Disusun Oleh:
Nita Julianti
Agung Triana Januar
Setia Wijaya
JURUSAN MANAJEMEN SEMESTER III (KELAS PAGI)
STIE DR. KHEZ MUTTAQIEN PURWAKARTA
1
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya,
maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah mata kuliah Bank dan
Lembaga Keuangan lainnya (BLKL) yang berjudul “Pegadaian dan Anjak
Piutang”.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas untuk mata kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan lainnya. Dalam Penulisan makalah ini, kami merasa
masih banyak kekurangan, untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat
kami harapkan demi menyempurnakan isi makalah ini.
Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada
pihak-pihak atas sumber-sumber materi sebagai referensi yang membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan. Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Hormat kami,
Kelompok 3
2
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................................... 1
Daftar isi .................................................................................................................... 2
Pendahuluan .............................................................................................................. 3
BAB I: Pegadaian ...................................................................................................... 5
BAB II: Anjak Piutang .............................................................................................. 13
Kesimpulan............................................................................................................... 17
Daftar Pustaka .......................................................................................................... 18
3
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjammeminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara
pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai
dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib
administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang
mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada hak tanggungan dan
jaminan Fidusia.
Akibat dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang
praktek penjaminan gadai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan
para peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam tersebut.untuk itu,
pemerintah merasa perlu untuk memiliki suatu lembaga keuangan yang melayani
pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Untuk itu Pemerintah sejak
lama telah mendirikan suatu lembaga Pegadaian.
Sedangkan perusahaan anjak piutang adalah berperan sebagai agen
penjualan dan memberikan perlindungan kredit. Kehadiran anjak piutang sangat
membantu kegiatan bisnis. Jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan anjak
piutang tidak hanya sekedar pembiayaan mulai dari pembiayaan murni melainkan
juga jasa nonpembiayaan seperti administrasi penjualan dan penagihan piutang
dagang.
Maka dari itu, latar belakang penulisan makalah ini adalah untuk
menjelaskan lebih jauh lanjut peran suatu pegadaian dan anjak piutang.
Bagaimana dua lembaga tersebut menjadi salah satu lembaga yang memiliki
fungsi cukup penting untuk kegiatan masyarakat dewasa ini.
4
2. Rumusan Masalah
1. Apa itu pegadaian?
2. Kegiatan usaha apa yang dilakukan pegadaian?
3. Produk dan Jasa apa yang diberikan pegadaian?
4. Apa saja manfaat pegadaian?
5. Apa itu pegadaian syariah?
6. Apa yang dimaksud dengan anjak piutang?
7. Apa jenis dan mekanisme anjak piutang?
8. Bagaimana distribusi risiko, lingkup pelayanan dan tipe tagihan anjak
piutang?
9. Apa manfaat anjak piutang bagi klien, factor dan nasabah?
3. Tujuan
1. Mengetahui apa itu pegadaian.
2. Mengetahui kegiatan usaha dalam pegadaian.
3. Mengetahui produk dan jasa yang diberikan pegadaian.
4. Mengetahui manfaat pegadaian.
5. Mengetahui apa itu pegadaian syariah.
6. Mengetahui apa yang dimaksud dengan anjak piutang.
7. Mengetahui jenis dan mekanisme anjak piutang.
8. Mengetahui distribusi risiko, lingkup pelayanan dan tipe tagihan anjak
piutang.
9. Mengetahui manfaat anjak piutang bagi klien, factor dan nasabah.
5
BAB I: PEGADAIAN
1. Pengertian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak
yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia
yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 di atas. Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
2. Kegiatan Usaha
a. Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan
usahanya berasal dari:
1. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
2. Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar
80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun).
6
3. Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan,
utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar,
pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain).
4. Penerbitan obligasi.
5. Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali
menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun.
Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan
penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp
25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah
diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
6. Modal sendiri.
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205
miliar.
Penyertaan modal pemerintah.
Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak
perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
b. Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai
kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan
untuk hal-hal berikut:
1.
Uang kas dan dana likuid lain.
2.
Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris.
3.
Pendanaan kegiatan operasional.
4.
Penyaluran dana.
5.
Investasi lain.
3. Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Berikut akan dijelaskan mengenai berbagai produk dan jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian kepada masyarakat:
7
1. Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Pemberian pinjaman atas hukum gadai berarti mensyaratkan
pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh
penerima pinjaman. Konsekuensi pertamanya adalah jumlah atau nilai
pinjaman yang diberikan kepada masing-masing peminjam sangat
dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang digadaikan.
2. Penaksiran nilai barang
Selain memberikan pinjaman atas dasar hukum gadai, Perum
Pegadaian juga memberikan jasa penaksiran nilai suatu barang. Jasa ini
dapat diberikan oleh Perum Pergadaian karena perusahaan ini
mempunyai peralatan penaksir serta petugas-petugas yang sudah
berpengalaman dan terlatih dalam menaksir nilai suatu barang yang
akan digadaikan.
3. Penitipan barang
Perum Pegadaian dapat menyelenggarakan jasa penitipan barang
karena perusahaan ini mempunyai tempat penyimpanan barang
bergerak yang cukup memadai. Gudang dan tempat penyimpanan
barang bergerak lain milik Pegadaian terutama digunakan untuk
menyimpan barang-barang yang digadaikan masyarakat.
4. Jasa lain
Disamping ketiga jasa tersebut, kantor Perum Pegadaian juga
menawarkan jasa lain seperti: Penjualan Koin emas ONH, Krasida,
Kreasi, Kresna dan Galeri 24.
8
4. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di
pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barangbarang yang dapat digadaikan meliputi:
1. Barang perhiasan: perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina,
intan, mutiara dan batu mulia.
2. Kendaraan: Mobil, sepeda motor, sepeda dan lain-lain.
3. Barang elektronik: Kamera, refrigerator, radio dan lain-lain.
4. Barang rumah tangga: Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dll.
5. Mesin-mesin.
6. Tekstil.
7. Barang lain yang dianggap bernilai oleh perum pergadaian.
Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi:
1. Binatang ternak.
2. Hasil bumi.
3. Barang dagangan dalam jumlah besar.
4. Barang yang cepat rusak, busuk atau susut.
5. Barang yang amat kotor.
6. Kendaraan yang sangat besar.
7. Barang-barang seni yang sulit ditaksir.
8. Barang yang sangat mudah terbakar.
9. Senjata api, amunisi dan mesiu.
10. Barang yang disewabelikan.
11. Barang milik pemerintah.
12. Barang illegal.
9
Penaksiran
Mengingat besarnya jumlah pinjaman sangat tergantung pada nilai barang
yang akan digadaikan, maka barang yang diterima dari calon peminjam terlebih
dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Petugas penaksir adalah
orang-orang yang sudah mendapatkan pelatihan khusus dan berpengalaman dalam
melakukan penaksiran barang-barang yang akan digadaikan. Pedoman dasar
penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu
barang bergerak dapat sesuai dengan nilai yang sebenarnya. Pedoman penaksiran
yang dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah:
1. Barang kantong
Emas dan Permata
-
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran
logam yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
-
Petugas penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
-
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
-
Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang telah ditetapkan
oleh kantor pusat.
-
Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat permata.
-
Petugas penaksir penentukan nilai taksiran.
2. Barang Gudang (Mobil, mesin, barang elektronik, tekstil dan lain-lain)
-
Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang.
-
Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
Pemberian Pinjaman
Nilai taksiran atas barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya
pinjaman yang diberikan. Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas
menentukan jumlah uang pinjaman yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang
pinjaman ini juga berdasarkan persentase tersentu terhadap nilai taksiran dan
10
persentase ini juga telah ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan
yang besarnya berkisar antara 80-90%.
Pinjaman kemudian digolongkan atas dasar jumlahnya untuk menentukan
syarat-syarat pinjaman seperti besarnya sewa modal, jangka waktu pelunasan,
jadwal atau waktu pelelangan.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian
pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang
telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat
tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya
(bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya
pelunasan atau penebusan yang disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain,
nasabah dapat mengambil kembali barang yang telah digadaikan.
Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan
oleh Perum Pegadaian pada saat telah ditentukan di muka apalabila hal-hal berikut
terjadi:
1. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa
menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena
berbagai alasan dan,
2. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak
memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
11
6.
Manfaat
Bagi Nasabah:
-
Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah
berpengalaman dan dapat dipercaya.
-
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat
dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian:
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh
peminjam dana.
-
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
-
Pelaksaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak
dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat
yang memerlukan dana dengann prosedur dan cara yang relative
sederhana.
12
7.
Pegadaian Syariah
Pegadaian Syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoprasiannya
menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil).
Karena nasabah dalam mempergunakan marhum bih (UP) mempunyai tujuan
yang berbeda-beda, misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau
tambahan modal kerja, penggunaan Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh
karenanya, pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima gadai atau disebut Mutahim, penggadai akan mendapat
surat bukti rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut akad
gadai syariah dan akad sewa tempat (ijarah). Dalam akan gadai syariah disebutkan
bila jangka watu akad diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun)
miliknya dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan akada sewa
tempat merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk
menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
Salah satu inovasi produk yang diluncurkan oleh pegadaian syariah adalah
program kredit tunda jual komoditas pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan
sebutan Gadai Gabah.
13
BAB II: ANJAK PIUTANG
1. Pengertian
Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang.
Menurut keputusan Menteri Keuangan nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal
20 desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan
serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari
tranksaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Definisi diatas menjelaskan
bahwa jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa
pembiayaan atas piutang dan jasa nonpembiayaan atas piutang. Pada
kenyataannya kedua jenis jasa tersebut tidak harus selalu ada dalam suatu
perjanjian anjak piutang, perjanjian anjak piutang ada yang meliputi kedua
jenis jasa tersebut dan ada juga yang hanya meliputi salah satu jenis jasa di
atas. Pada dasarnya, pilihan atas jenis jasa yang akan diberikan tergantung
pada kesepakatan antara pihak factor dan pihak klien.
Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
a. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang
memberikan jasa anjak piutang.
b. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan
menjual barang dan/jasa secara kredit kepada nasabah.
c. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang
dan/jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka
pendek kepada klien.
2. Jenis dan Mekanisme
Jasa yang ditawarkan:
Atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan
menjadi:
14
1. Full-service factoring; anjak piutang jenis ini secara menyeluruh, baik jasa
pembayaran maupun non pembayaran.
2. Bulk factoring; anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan
pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain
seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan dan penagihan.
3. Maturity factoring; anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko
piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh dan penagihan.
Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan
pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang.
4. Invoice discounting; anak piutang jenis ini hanya memberikan jasa
pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembayaran sama sekali tidak
diberikan.
3. Distribusi Risiko
a. With recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka proporsi tertentu kepada
klien atas piutang/faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo,
apabila nasabah sama sekali tidak menulasi utangnya, maka klien
berkewajiban mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya
dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang seluruhnya
dtanggung oleh klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak
terbayarnya piutang tersebut.
b. Without recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu
kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh
tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien
tidak berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah
diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarnya piutang
tidak seluruhnya dtanggung oleh klien.
15
4. Keterlibatan Nasabah dalam perjanjian
1. Disclosed factoring: Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada
factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed
factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien
oleh factor.
2. Undisclosed factoring: Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien
kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara
praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa
penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran
atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.
5. Lingkup Pelayanan
a. Domestic factoring: Pihak yang terlibat dalam domestic factoring
berkedudukan dalam satu wilayah Negara.
b. International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu
wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada
empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor dan
import factor.
6. Tipe Tagihan atau Piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa
Anjak piutang untuk tagihan biasa hanya melibatkan pihak klien, nasabah,
dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak
piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada
pihak factor, dan pada saat jatuh tempo factor dapat melakukan penagihan
kepada nasabah atau debitor.
b. Anjak piutang untuk promes
Anjak piutang untuk promes ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya
menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi
promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.
16
7. Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya jasa dari perusahaan anjak piutang, klien mendapatkan
manfaat dari tranksaksi yang telah dilakukan.
Bagi Klien:
1. Jasa Pembiayaan
-
Peningkatan penjualan. Adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien
melakukan penjualan dengan cara kredit.
-
Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk
mengonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai
dengan prosedur yang relative mudah dan cepat.
-
Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang.
2. Jasa nonpembiayaan
-
Memudahkan penagihan piutang.
-
Efesiensi usaha.
-
Peningkatan kualitas piutang.
-
Memudahkan perencanaan arus kas (cash-flow).
Bagi Factor:
Manfaat utama yang diterima oleh factor adalah penerimaan dalam bentuk
fee dari pihak klien. Fee tersebut terdiri dari:
-
Discount fee/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien karena factor
memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan
oleh factor.
-
Service/charge. Fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena
factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan
sebesar persentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang
dilakukan oleh factor.
Bagi Nasabah:
-
Kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit.
-
Layanan penjualan lebih baik.
17
KESIMPULAN
Dalam pembahasan yang telah ditulis dalam makalah ini kita dapat
menyimpulkan bahwa pegadaian merupakan salah satu bentuk perusahaan umum
yang menyediakan penjaminan dalam perjanjian pinjam-meminjam. Dalam
prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara pinjam meminjam
yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Makakalah ini telah membahas
ruang lingkup pegadaian secara garis besar. Dari mulai kegiatan usaha yang
dilakukan Perum Pegadaian, proses pinjam meminjam berdasarkan hukum gadai
sampai pada manfaat pegadaian itu sendiri.
Sedangkan anjak piutang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari tranksaksi perdagangan
dalam atau luar negeri. Anjak piutang membantu kegiatan bisnis, terutama bagi
klien dan nasabah yang terlibat. Dari kajian di atas telah dijelaskan pengertian
anjak piutang, jenis dan mekanisme, distribusi risiko, lingkup pelayanan, sampai
menjelaskan manfaat anjak piutang bagi klien, nasabah dan factor itu sendiri.
18
DAFTAR PUSTAKA
Triandaru, Sigit dan Totok Budisantoso. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya edisi 2. Jakarta: Salemba empat.
19