I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seorang individu dalam melakukan kegiatan sehari-hari tidak pernah
terlepas dari hal pengetahuan dan pengalaman. Dimana pengetahuan didapat dari
berbagai sumber seperti lingkungan sekitar ia berada yang dapat dikaji menjadi
suatu konsep atau informasi baru yang dapat dipelajari dan memberikan
pengalaman bagi suatu individu.
Pengetahuan yang dimiliki individu dapat
diukur menggunakan penilaian (assesment) dalam bentuk instrumen tertentu yang
dirancang dan disesuaikan guna mengetahui seberapa banyak pengetahuan yang
dimiliki oleh seorang individu selama kurun waktu tertentu.Setelah dilakukan
penilaian dan diketahui hasilnya maka dilakukanlah evaluasi yang bertujuan
bahwa pengetahuan yang dimiliki tersebut dapat ditingkatkan menjadi memahami
bahkan dapat menciptakan suatu hal yang baru lagi.
Pada suatu lembaga baik lembaga formal dan nonformal, melakukan
kegiatan tersebut merupakan serangkaian proses pembelajaran yang dilakukan
oleh peserta didik dan pendidik dalam berbagai meta pelajaran untuk mencapai
suatu tujuan pembelajaran yaitu memberikan pengetahuan, pemahaman kepada
peserta didik agar menjadi mahluk hidup yang berguna bagi dirinya dan maupun
lingkungan dimana ia berada. Suatu lembaga dalam melakukan proses
pembelajaran menggunakan suatu kurikulum yang telah ditetapkan oleh
pemerintah atau pihak lembaga. Kurikulum betujuan sebagai salah satu aktivitas
pembelajaran untuk mencapai suatu tujuan pendidikan tertentu.
Serangkaian proses yang terjadi tersebut memiliki hubungan uyang
saling berkaitan antara kurikulum dalam suatu pembelajaran yang dilakukan oleh
peserta didik, pengukuran dalam kegiatan pembelajaran, penilaian yang dilakukan
menggunakan instrumen tertentu serta evaluasi yang seperti apa untuk
menyatakan bahwa suatu pembelajaran tersebut telah berhasil dicapai, terutama
dalam mata pelajaran biologi yang pada hakikatnya merupakan salah satu kajian
ilmu sains yang selalu dikaji oleh para peneliti baik dibidang keilmuan biologi
maupun dibidang pendidikan. Pada makalah ini akan disajikan paparan mengenai
1
pokok bahasan biologi, kurikulum, pembelajaran, asesmen dan evaluasi dalam
pembelajaran biologi.
B. Tujuan
Adapun tujuan berdasarkan latar belakang masalah di atas sebagai berikut:
1. Mahasiswa dapat menganalisis keterkaitan biologi dan pembelajaran
biologi
2. Mahasiswa dapat menganalisis keterkaitan pengukuran, asesmen dan
evaluasi
3. Mahasiswa dapat menganalisis keterkaitan kurikulum pembelajaran,
asesmen dan evaluasi.
2
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Menganalisis Keterkaitan Biologi dan Pembelajaran Biologi
1. Ruang Lingkup Biologi
Biologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu bios yang berarti hidup dan
logos yang berarti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, biologi diartikan sebagai
ilmu yang mempelajari tentang hidup dan kehidupan. Objek dari biologi adalah
semua makhluk hidup, mulai dari tingkat atom, molekul, sel, jaringan, organ,
individu, populasi, ekosistem, sampai bioma.
Pada tingkat molekul, biologi mempelajari berbagai macam struktur dan
ciri molekul yang berperan dalam reaksi penyusunan dan pembongkaran.
Molekul-molekul tersebut saling berhubungan dalam membentuk sel. Sel
bergabung menyusun jaringan dan beberapa jaringan menyusun organ. Sistem
organ bergabung menyusun tubuh makhluk hidup (individu).
Setiap individu saling berhubungan membentuk sekumpulan individu
sejenis yang disebut populasi. Sekumpulan populasi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain akan membentuk komunitas. Komunitas dengan lingkungan
abiotik menyusun ekosistem. Gabungan berbagai ekosistem akan membentuk
bioma. Hubungan antarbioma di permukaan bumi akan membentuk biosfer.
Menurut Biological Science Curriculum Study (BSCS), biologi memiliki
objek berupa kingdom (kerajaan), yaitu Animalia (hewan), Plantae (tumbuhan),
dan Protista (makhluk hidup mirip hewan atau mirip tumbuhan). Seiring dengan
perkembangan ilmu dan teknologi, objek biologi yang semula hanya dibagi
menjadi 3 kingdom berkembang menjadi 5 kingdom, yaitu Animalia, Plantae,
Fungi, Protista, dan Monera. Bahkan saat ini, makhluk hidup dikelompokkan
menjadi 6 kingdom, yaitu Animalia, Plantae, Fungi, Protista, Archaebacteria,
dan Eubacteria.
Ruang lingkup biologi adalah segala hal yang berkaitan dengan kehidupan,
yang memberikan pengalaman, pengetahuan dari rangsangan yang diitimbulkan
oleh pancaindera.
Pengalaman yang ditimbulkan sedikit demi sedikit akan
bertambah dan memberikan jawaban atas segala pertanyaan di benak manusia
yang berkaitan dengan alam dan kehidupan, tidak hanya biologi yang mempelajari
3
tentang alam tetapi juga fisika, kimia dan lainnya yang saling berkaitan secara
psikologi maupun ekonomis. (Sulistyorini, 2009: 14)
Menurut Efendi (2013: 85) Biologi merupakan bagian dari sains yang
memiliki dua dimensi yang bersifat mendasar, yakni dimensi produk dan dimensi
proses. Biologi sebagai dimensi produk merupakan sumber fakta, sumber teori,
sumber prinsip, dan sumber konsep. Biologi sebagai dimensi proses mengandung
keterampilan, nilai dan sikap yang harus dimiliki seseorang atau peserta didik
untuk mendapatkan dan mengembangkan pengetahuan biologi.
2.
Pembelajaran biologi
Menurut Gagne dan Briggs (1979: 3) pengertian pembelajaran sebagai
suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi
serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk
mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat
internal. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 1 Ayat 20
“Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan belajar”. Corey (Sagala, 2009: 61) “Pembelajaran
adalah suatu proses dimana lingkungan seseorang secara disengaja dikelola untuk
memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi
khusus atau menghasilkan respons terhadap situasi tertentu, pembelajaran
merupakan subset khusus dari pendidikan”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
pembelajaran merupakan interaksi antara peserta didik dengan guru dan sumber
belajar yang memungkinkan untuk mendukung terjadinya proses belajar dalam
situasi tertentu sehingga mempengaruhi tingkah laku agar dapat mencapai suatu
tujuan belajar.
Menurut Wuryadi, dkk (2004) pembelajaran biologi merupakan organisasi
kegiatan yang mengarahkan subyek didik mengalami proses belajar, biologi
sebagai obyek yang dipelajari, dengan cara formal dan non-formal, menggunakan
kurikulum dan hasil belajar terukur. Melalui biologi sebagai alat pendidikan,
subyek didik dapat diantarakan untuk berkembang yang dekat dengan berbagai
kehidupan manusia, digunakan sebagai media yang efektif untuk mengembangkan
kesadaran manusia terhadap posisi dan perannya di alam (positif atau negatif).
4
Menurut Paidi (2012: 16) pembelajaran biologi tidak harus selalu
menggunakan lingkungan sebagai bahan, sumber, dan konteks pembelajaran.
Pembelajaran dalam arti luas mengandung nilai keefektifan yang tinggi, adalah
yang langsung dapat diperoleh dari berbagai sumber, termasuk lingkungan sekitar,
bukan terbatas di dalam kelas. Pembelajaran biologi semestinya tidak hanya
fokus pada aspek pemahaman atau pengertian, akan tetapi sampai pada tingkat
kompetensi, yaitu dapat melakukan, mengerjakan, dapat mempraktikkan,
mengimplementasikan atau menerapkan.
Pembelajaran biologi menekankan pencapaian produk dan proses secara
seimbang. Djohar (Suratsih, 2011: 63) menyatakan bahwa biologi merupakan
salah satu cabang sains terdiri atas prosuk dan proses. Produk biologi berupa
fakta, konsep, teori, dan hukum. Dari segi proses biologi memiliki keterampilan
IPA yang digunakan untuk mengungkap gejala objek dan kejadiannya. Lebih
lanjut keterampilan tersebut meliputi: keterampilan mengamati dengan indera,
menggolongkan atau mengelompokkan, menerapkan konsep atau prinsip,
menggunakan alat dan bahan, berkomunikasi, berhipotesis, menafsirkan data,
melakukan percobaan, dan mengajukan pertanyaan.
Berdasarkan beberapa teori di atas dapat diketahui bahwa pembelajaran
biologi merupakan suatu pembelajaran yang menekankan pada produk dan proses,
dengan menggunakan lingkungan sebagai sumber pembelajaran, sehingga
membantu siswa dalam memahami objek kajian biologi dan dapat melakukan
kegiatan pembelajaran dengan maksimal.
3.
Keterkaitan Antara Biologi dan Pembelajaran Biologi
Dalam belajar biologi di sekolah menganut sistem spiral, dimana dalam
pembelajaran biologi/IPA makin tinggi jenjang sekolahnya, biologi yang
dipelajari makin luas dan mendalam. Persoalan yang dipelajari dari tingkat
sekolah dasar sampai ke jenjang yang lebih tinggi adalah sama, namun kedalamn
dan keluasannya semakin bertambah sejalan dengan semakin tingginya jenjang
pendidikan. (Suratsih, 2011: 64)
Mempelajari biologi juga dapat menambah wawasan bahwa apa yang
terjadi dapat dikaji dengan menggunakan metode ilmiah dalam pelaksanaan
pembelajaran. Membantu seorang guru dalam merancang suatu pembelajaran
5
dengan menggunakan biologi sebagai salah satu kajian keilmuan untu membuat
siswa secara aktif melakukan proses sains (Paidi, 2012: 16)
Keterkaitan biologi dengan pembelajaran biologi tidak terlepas dari peran
seorang guru dalam menyampaikan materi dalam pembelajaran. Biologi pada
hakikatnya merupakan bagian dari sains mengkategorikan dua kategori agar suatu
pembelajaran biologi menjadi efektif, adapun pengkategorian pembelajaran yang
efektif sebagai berikut:
a. Pebelajar dan proses pembelajaran
hasil belajar yang merupakan keterlibatan aktif peserta didik
meningkatkan efektivitas pembelajaran dengan memberikan motivasi
didasarkan pengalaman
pembelajaran dimulai dengan mengetahui prestasi peserta didik
belajar melalui macam-macam arti kata dan simbol lainnya yang
Total organisme belajar dalam menanggapi situasi keseluruhan
pembelajaran bervariasi pada individu yang memiliki kemampuan dan
kebutuhan berbeda
b. Guru dan proses pembelajaran
belajar mengajartidak dapat dipisahkan
perencanaan yang cermatsangat penting untukpengajaran yang efektif
baik
pengajaran yang efektifmencerminkantujuanguru
pengajaran yang efektifpada dasarnya memberikan bimbingan yang
pengajaran yang efektifdilakukan secara sengaja, melalui penugasan
Menurut Rustaman (2013: 1) biologi memiliki kekhasan dalam
berpikirnya.
Dalam fisiologi atau fungsi, orang mempelajarinya diminta
mengembangkan berpikir sibernetik, sementara dalam sistematika biologi atau
taksonomi dikembangkan keterampilan berpikir logis melalui klasifikasi atau
klasifikasi logis.
Berdasarkan pernyataaan tersebut diketahui bahwa dengan
belajar biologi sebagai ilmu dalam suatu pembelajaran dapat membantu peserta
didik dalam mengembangkan kemampuan berpikir logis. Alasan lain karena
biologi merupakan suatu ilmu yang memberikan contoh keseharian sebagai suatu
hal yang dapat digunakan dalam pembelajaran biologi di sekolah, menuntut
6
peserta didik dalam pelaksanaan pembelajarannya menjadi lebih aktif dan
menyadari bahwa permasalahan biologi dapat membantu peserta didik dalam
memecahkan suatu permasalahan keseharian tersebut.
Adanya pembelajaran biologi juga membantu peserta didik dalam
mengembangkan sikap ilmiah peserta didik dari melakukan kegiatan biologi
seperti di sekolah melakukan percobaan atau eksperimen, misal peserta didik
melakukan percobaan uji makanan dimana sikap ilmiah menurut Gega (Pata
Bundu, 2006: 140) yang dimunculkan dari kegiatan tersebut adalah rasa ingin
tahu, sikap penemuan, sikap berpikir kritis dan bersikap teguh pendirian. Dari
suatu
kegiatan
dalam
pembelajaran
biologi
dapat
mengetahui
dan
mengembangkan sikap ilmiah tersebut.
Demikian diketahui bahwa keterkaitan antara biologi dengan pembelajaran
biologi bagi peserta didik membantu memahami objek kajian biologi sehingga
dapat mengembangkan kemampuan berpikir, mengembangkan sikap ilmiah,
memberikan informasi baru, serta membantu peserta didik untuk menyadari
bahwa setiap permasalahan yang berkaitan dengan kehidupan sehar-hari
merupakan suatu permasalahan yang dapat dikaji dalam keilmuan biologi dan
dapat dipelajari dalam pembelajaran biologi.
B. Pengukuran, Asesmen dan Evaluasi
Kita sering mendengar istilah pengukuran (measurement), penilaian
(assessment), dan evaluasi (evaluation) pada kehidupan kita sehari-hari, terlebih
lagi bagi orang-orang yang memang berkecimpung di bidang pendidikan. Namun,
pada kenyataannya, sering kali terjadi tumpang tindaih (overlap) dalam
menggunakan ketiga istilah tersebut. Hal ini terjadi mungkin dikarenakan ada
keterkaitan antara satu sama lainnya.
1.
Pengukuran
Semua kegiatan didunia ini tidak bisa lepas dari pengukuran. Keberhasilan
suatu program dapat diketahui melalui suatu pengukuran. Perkembangan ilmu dan
teknologi juga tidak bisa lepas dari pengukuran. Penelitian-penelitian yang
dilakukan dalam semua bidang selalu melibatkan kegiatan pengukuran, baik yang
bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
7
Pengukuran terdiri atas aturan-aturan untuk menggunakan bilanganbilangan pada suatu objek tertentu untuk mempresentasikan kuantitas atribut pada
objek tersebut. Hasil dari pengukuran dapat berupa informasi-informasi atau data
yang dinyatakan dalam bentuk angkat maupun uraian yang sangat berguna dalam
pengambilan keputusan.
Menurut Mardapi (2008: 2), pengukuran pada dasarnya merupakan
kegiatan penentuan angka bagi suatu objek secara sitematik. Penentuan angka ini
merupakan usaha untuk menggambarkan karakteristik suatu objek. Dalam
menentukan karakteristik seorang individu, pengukuran yang dilakukan harus
sedapat mungkin mengandung kesalahan yang kecil. Pada prinsipnya, alat ukur
yang digunakan harus memiliki bukti kesahihan dan kehandalan.
Kesahihan alat ukur dapat dilihat dari konstruk alat ukur, yaitu mengukur
seperti yang direncanakan. Kesahihan alat ukur bisa dilihat dari kisi-kisialat ukur.
Kisi-kisi ini berisi tentang materi yang diujikan, bentuk soal, tingkat berpikir yang
terlibat, bobot soal, dan cara penskoran.
Pengukuran merupakan suatu prosedur yang sistematis untuk memperoleh
informasi data kuantitatif baik data yang dinyatakan dalam bentuk angka maupun
uraian yang akurat, relevan, dan dapat dieprcaya terhadap atribut yang diukur
dengan alat ukur yang baik dan prosedur pengukuran yang jelas dan benar.
Pengukuran (measurement) merupakan proses yang mendeskripsikan
performance siswa dengan menggunakan suatu skala kuantitatif (sistem angka)
sedemikian rupa sehingga sifat kualitatif dari performance siswa tersebut
dinyatakan dengan angka-angka. Dengan demikian, pengukuran dalam bidang
pendidikan berarti mengukur atribut atau karakteristik peserta didik tertentu.
Dalam hal ini yang diukur bukan peserta didik tersebut, akan tetapi karakteristik
atau atributnya. Senada dengan pendapat tersebut, Secara lebih ringkas,
pengertian pengukuran (measurement) sebagai kegiatan membandingkan suatu hal
dengan satuan ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif.
Menurut Allen (1979: 2) Measurement is the assigning of numbers to
individuals in a systematic way as a means of representing properties of the
individuals. Numbers are assigned to the individuals according to a carefully
prescribe, repeatable procedure. Bahwa pengukuran pada dasarnya merupakan
8
suatu kegiatan penentuan angka bagi individu secara sistematis. Penentuan angka
tersebut adalah suatu usaha untuk menggambarkan kemampuan dari individu
setiap peserta didik. pemberian angka ini diberikan secara hari-hati dan prosedur
yang berulang-ulang.
Mengukur pada hakikatnya adalah membandingkan sesuatu dengan atau
atas dasar ukuran tertentu. Misalnya saja mengukur waktu dengan jam, mengukur
suhu dengan termometer, mengukur massa dengan timbangan, mengukur
kecepatan dengan spidometer, mengukur kuat arus listrik dengan ampermeter,
mengukur kemampuan siswa dengan tes dan lain sebagaiknya. Pengukuran yang
bersifat kuantitatif dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Pengukuran yang dapat dilakukan bukan untuk menguji sesuatu.
Contohnya pengukuran yang dilakukan oleh tukang kayu untuk membuat
meja, kursi, lemari dan sebagainya.
b. Pengukuran
yang
dilakukan
untuk
menguji
sesuatu.
Contohnya
pengukuran untuk menguji daya tahan baterai, pengukuran untuk menguji
kekuatan aspal terhadap tekanan berat dan lain sebagainya.
c. Pengukuran yang digunakan untuk menilai yang dilakukan dengan
menguji sesuatu. Contohnya mengukur kemampuan siswa yang dilakukan
dengan menguji siswa dengan bentuk tes.
2. Penilaian (Assessment)
Salah satu tujuan dari penilaian pada dasarnya adalah untuk menilai
sesuatu. Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan
pendidikan. Dalam dunia pendidikan, penilaian (assessment) diartikan sebagai
prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi untuk mengetahui taraf
pengetahuan dan keterampilan siswa yang hanya akan digunakan untuk
keperluasn evaluasi (Bambang Subali, 2012:1).
Menilai pada hakikatnya adalah mengambil suatu keputusan terhadap
sesuatu dengan ukuran baik atau buruk, sehat atau sakit, panjang atau pendek,
pandai atau bodoh, dan lain sebagainya, dimana keputusan itu diambil
berdasarkan apakah sesuai atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Penilaian itu sendiri bersifat kualitatif. Hasil pengukuran merupakan landasan
yang terpenting dalam penilaian pendidikan, dan hanya data dari hasil pengukuran
9
yang dapat dijadikan sebagai landasan kuat bagi pengambilan keputusan.
Penilaian mencakup semua cara yang digunakan untuk menilai mencakup semua
cara yang digunakan untuk menilai kerja individu. Hasil penilaian tidak hanya
diperoleh melalui tes saja, tetapi juga bisa dikumpulkan melalui pengamatan atau
laporan diri. Penilaian memerlukan data yang baik, sehingga perlu didukung oleh
proses pengukuran yang baik pula. Penilaian berhubungan dengan setiap bagian
dari proses pendidikan, bukan hanya keberhasilan belajar saja, tetapi mencakup
semua proses belajar mengajar.
Kegiatan penilaian dalam proses pembelajaran perlu diarahkan pada empat
hal, yaitu (Mardapi, 2008:6):
a. Penelusuran, yaitu kegiatan yang telah dilakukan untuk menelusuri apakah
proses pembelajaran telah berlangsung sesuai yang direncanakan atau
tidak. Pendidik mengumpulkan berbagai informasi sepanjang semester
atau tahun pelajaran melalui berbagai bentuk pengukuran untuk
memperoleh gambaran tentang pencapaian kemajuan belajar.
b. Pengecekan, yaitu untuk mencari informasi apakah terdapat kekurangankekurangan pada peserta didik selama proses pembelajaran. Pendidik
berusaha untuk memperoleh gambaran menyangkut kemampuan peserta
didiknya, apa yang telah dikuasainya dan apa pula yang belum.
c. Pencarian, yaitu untuk mencari dan menemukan penyebab kekurangan
yang muncul selama proses pembelajaran berlangsung. Pendidik akan
segera mencari solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang tmbul selama
proses belajar berlangsung.
d. Penyimpulan, yaitu untuk menyimpulkan tentang tingkat pencapaian
belajar yang telah dimiliki peserta didik. Hal ini sangat penting bagi
pendidik untuk mengetahui tingkat pencapaian yang diperoleh peserta
didik. Hasil penyimpulan ini juga dapat digunakan sebagai laporan hasil
tentang kemajuan belajar peserta didik.
Menurut Mardapi (2008:7) terdapat dua acuan kriteria yang digunakan
dalam melakukan penilaian, yaitu acuan norma dan acuan kriteria. Kedua acuan
ini menggunakan asumsi yang berbeda tentang kemampuan seseorang. Asumsi
yang berbeda akan mengahsilkan informasi yang berbeda maknanya. Pemilihan
10
acuan yang tepat ditentukan oleh karakteristik bidang studi yang diukur dan tujuan
yang dicapai. Dilihat dari perencanaan tes dan penafsiran hasil tes pengukuran
dalam bidang pendidikan bisa berdasarkan acuan norma atau acuan kriteria.
Acuan norma dan acuan kriteria dalam memilih bahan tes pada prinsipnya tidak
berbeda, namun dalam penafsiran hasil tes yang berbeda. Pemilihan acuan yang
tepat ditentukan oleh karakteristik bidang studi yang akan diukur dan tujuan yang
akan dicapai.
Tes acuan norma berasumsi bahwa kemampuan tiap orang itu berbeda.
Perbedaan ini harus ditunjukkan oleh hasil pengukuran, misalnya setelah
mengikuti peajaran selama satu semester, peserta didik dilakukan tes. Hasil tes
tersebut kemudian akan dibandingkan dengan kelompoknya, sehingga dapat
diketahui posisi seseorang tersebut. Acuan ini digunakan terutama pada tes untuk
seleksi, karena sesuai dengan tujuannya tes seleksi adalah untuk membedakan
kemampuan seseorang. Sedangkan untuk acuan krteria berasumsi bahwa hampir
semua orang bisa belajar apa saja namun waktunya yang berbeda. Penafsiran skor
hasil tes selalu dibandingkan dengan kriteria yang telah ditetapkan lebih dahulu.
Hasil tes dinilai lulus atau tidak. Lulus berarti bisa melakukan, sedangkan tidak
lulus berarti belum bisa melakukan.
Mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik digambarkan pada bagan
berikut:
Perencanaan
Penilaian
Pelaksanaan
Penilaian
Analisis Hasil
Penilaian
Pelaporan
Hasil
Penilaian
Tindak lanjut
Hasil
Penilaian
a. Perencanaan Penilaian
Perencanaan penilaian mencakup penyusunan kisi-kisi yang memuat
indikator dan strategi penilaian. Strategi penilaian meliputi pemilihan metode
dan teknik penilaian, serta pemilihan bentuk instrumen penilaian.
b. Pelaksanaan Penilaian
11
Pelaksanaan penilaian adalah penyajian penilaian kepada peserta
didik. Penilaian dilaksanakan dalam suasana kondusif, tenang dan nyaman
dengan menerapkan prinsip valid, objektif, adil, terpadu, terbuka,
menyeluruh, menggunakan acuan kriteria, dan akuntabel.
c. Analisis hasil penilaian
Kegiatan yang dilakukan oleh pendidik pada tahap analisis adalah
menganalisis
hasil
penilaian
menggunakan
acuan
kriteria
yaitu
membandingkan hasil penilaian masing-masing peserta didik dengan standar
yang telah ditetapkan. Untuk penilaian yang dilakukan oleh pendidik hasil
penilaian masing-masing peserta didik dibandingkan dengan KKM. Analisis
ini bermanfaat untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar
peserta didik, serta untuk memperbaiki pembelajaran.
d. Tindak Lanjut
Pelaksanaan program remedial untuk peserta didik yang belum tuntas
untuk hasil ulangan hariandan memberikan kegiatan pengayaan bagi peserta
didik yang telah tuntas.
e. Pelaporan Hasil Penilaian
Pelaporan hasil penilaian disajikan dalam bentuk profil hasil belajar
peserta didik.
3. Evaluasi
Evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan
kualitas, kinerja, atau produktivitas suatu lembaga dalam melaksanakan
programnya. Melalui evaluasi akan diperoleh informasi tentang apa yang telah
dicapai dan mana yang belum, dan selanjutnya informasi ini akan digunakan
untuk perbaikan suatu program. Dalam arti luas, evaluasi adalah suatu proses
merencanakan, memperoleh, dan menyediakan informasi yang sangat diperlukan
untuk membuat alternatif-alternatif keputusan. Maka setiap kegiatan evaluasi
merupakan suatu proses yang sengaja direncanakan untuk memperoleh informasi
atau data, berdasarkan data tersebut kemudian akan dibuat suatu keputusan.
Evaluasi secara singkat juga dapat didefinisikan sebagai proses mengumpulkan
informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil
evaluasi diharapkan dapat mendorong pendidik untuk mengajar lebih baik dan
12
mendorong pendidik untuk mengajar lebih baik dan mendorong peserta didik
untuk belajar lebih baik.
Menurut Bambang Subali (2012: 1) menyatakan bahwa
evaluasi
merupakan suatu proses yang sistematis yang dilaksanakan untuk mengetahui
tingkat keberhasilan dan efisiensi dari program yang bersangkutan. Dalam hal ini
termasuk di dalamnya untuk mengetahui keberhasilan seluruh subjek belajar
yang menempuh suatu program. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 57
ayat (1), evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihakpihak berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga dan program
pendidikan. Evaluasi yang dimaksud adalah suatu proses yang sistematis yang
dilaksanakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efisiensi dari program
yang bersangkutan.
Evaluasi merupakan kegiatan yang harus dilakukan terus menerus dari
setiap program, karena tanpa evaluasi sulit untuk mengetahui kapan, dimana, dan
bagaimana perubahan-perubahan akan dibuat. Evaluasi tidak hanya terbatas dalam
menggambarkan pengertian untuk menggambarkan status seseorangdibandingkan
dengan anggota kelompok lainnya. Tetapi yang lebih penting, evaluasi
dilaksanakan dalam rangka menggambarkan kemajuan yang dicapai oleh
seseorang. Karena itu evaluasi harus dipahami sebagai bagian yang integral dari
penyelenggaraan sebuah program, yang selalu berawal dari pemahaman terhadap
peserta didik.
Kegiatan evaluasi merupakan proses yang sistematis. Ini berarti bahwa
evaluasi
merupakan
kegiatan
yang
terencana
dan
dilakukan
secara
berkesinambungan. Evaluasi bukan hanya merupakan kegiatan akhir atau penutup
dari suatu program tertentu, melainkan merupakan kegiatan yang dilakukan pada
permulaan, selama program berlangsung, dan pada akhir program itu dianggap
selesai. Didalam kegiatan evaluasi diperuntukan berbagai informasi atau data
yang menyangkut objek yang sedang dievaluasi. Dalam kegiatan pengajaran, data
mengikuti pelajaran, hasil ulangan atau tugas-tugas pekerjaan rumah, nilai ujuan
akhir dan sebagainya.
13
Setiap kegiatan evaluasi, khususnya evaluasi pengajaran tidak dapat
dilepaskan dari tujuan-tujuan pengajaran yang hendak dicapai. Tanpa menentukan
atau merumuskan tujuan-tujuan terlebih dahulu, tidak mungkin menilai sejauh
mana pencapaian hasil belajar siswa. Hal ini karena setiap kegiatan penilaian
memerlukan suatu kriteria tertentu sebagai acuan dalam menentukan batas
ketercapaian objek yang dinilai. Tujuan pengajaran disini merupakan kriteria
pokok dalam penilaian.
4.
Prinsip Pengukuran, Asesmen, dan evaluasi
Penialaian dan evaluasi diharapkan mampu menggambarkan keadaan
pembelajaran serta mampu memberikan saran perbaikan pembelajaran yang baik.
Oleh karenanya dalam melakukan asesmen dan evaluasi perlu memperhatikan
beberapa prinsip asesmen dan evaluasi. Adapun prinsip asesmen dan evaluasi
adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Evaluasi
Prinsip penilaian menurut Permendikbud Nomor 66 tahun 2013
tentang standar penilaian menyatakan bahwa: Penilaian hasil belajar peserta
didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) Objektif, sesuai standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas
penilai.
2) Terpadu, dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan
pembelajaran, dan berkesinambungan.
3) Ekonomis, efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
4) Transparan,
prosedur
penilaian,
kriteria
penilaian,
dan
dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5) Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah
maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6) Edukatif, mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan
kriteria(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang
didasarkanpada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan
14
criteriaketuntasan
belajar
minimal
yang
ditentukan
oleh
satuan
pendidikandengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang
akandicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Sedangkan prinsip penilaian menurut BSNP (Bambang Subali,
2012:20) untuk pendidikan dasar dan menengah mengacu kepada standar
penilaian pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengqcu
kepada standar penilaian jenjang pendidikan dasar dan menengah. Prinsip
tersebut mencakup:
1) Sahih, yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan
perlu disusun melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan
agar memiliki bukti kesahihan dan keandalan.
2) Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang
jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Oleh karena itu,
dalam
rangka
meningkatkan
objektivitas
penilaian,
pendidik
menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap
jawaban peserta didik atas item uraian dan tes praktik atau kinerja.
3) Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan taua merugikan peserta
didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender.
Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu
dihindari agar tidak berpengaruh terhadap hasil penilaian.
4) Terpadu, yakni penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benarbenar dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang
diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkan
banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan
sudah
memenuhi
persyaratan
secara
kualitatif,
berarti
proses
pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus
memperbaiki rencana dan/atau pelaksanaan pembelajarannya.
5) Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan
keputusan
dapat
diketahui
oleh
pihak
yang
15
berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur
dan kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang
berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian serta
dasar penilaian yang digunakan.
6) Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang
sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Oleh
karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta
didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk
tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7) Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap
dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian
dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip
yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru mata pelajaran
agama menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan menyusun
silabus dan RPP.
8) Beracuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian
disusun dengan merujuk pada kompetensi (SKL, SK, dan KD). Selain
itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang
telah ditetapkan.
9) Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari
segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian
dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian
dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
b. Prinsip evaluasi
Prinsip evaluasi menurut Cronbach (Bambang Subali, 2012: 16)
adalah sebagai berikut.
1) Kebijaksanaan pendidikan adalah kebijaksanaan pemerintah, sehingga
evaluator harus membantu pemerintah.
2) Evaluasi adalah seni, evaluasi yang baik bukan mengandalkan hasil
penilaian yang tunggal.
16
3) Evaluasi bukan keputusan yang absolut, tujuannya memilihkan
altematif bagi pengambil kebijaksanaan untuk mengambil keputusan.
4) Tidak ada orang yang mampu membuat seluruh pertimbangan dalam
merancang evaluasi dan menafsirkan hasil evaluasi.
5) Evaluator tidak hanya mengacu pada salah satu aliran evaluasi dalam
melaksanakan evaluasi. Metode objektif kuantitatif dan humanistik
kualitatif harus saling melengkapi.
6) Evaluasi sebagai suatu proses harus bersifat kontinyu dan luwes.
7) Evaluator harus mengidentifikasi permasalahan yang berkait dengan
evaluasi.
8) Program pendidikan bukan perlakuan tunggal, maka evaluator harus
melihat bagian dalam proses, antar perlakuan, dan dalam populasi untuk
melihat besarnya pengaruh tindakan yang diberikan.
9) Dalam melakukan evaluasi, aspek psikomotor dan afektif tidak boleh
dikesampingkan
10) Evaluasi formatif dan sumatif harus menjadi satu kesatuan yang utuh,
jadi harus melihat seluruh hasil dari pelaksanaan program.
11) Analisis keseluruhan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
12) Evaluasi harus inferensial, bukan hanya berdasar data tetapi juga
berdasarkan asumsi.
5.
Keterkaitan antara pengukuran, asesmen, dan evaluasi
Berdasarkan beberapa pengertian dari pengukuran, penilaian, dan evaluasi
di atas, dapat diketahui bahwa antara ketiga istilah tersebut memiliki hubungan
satu sama lain atau suatu hubungan hierarki. Dimana penilaian mencakup
pengukuran, sedangkan evaluasi mencakup pengukuran dan penilaian. Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering terjebak dalam memahami istilah antara
penilaian dan evaluasi. Penilaian dan evaluasi memiliki persamaan dan perbedaan,
persamaannya adalah kedua istilah tersebut sama-sama memiliki pengertian
menilai atau menentukan nilai sesuatu yang bersifat kualitatif. Sedangkan,
perbedaan kedua istilah tersebut adalah terletak pada ruang lingkup dan
pelaksanaannya. Ruang lingkup penilaian lebih sempit dan biasanya hanya
terbatas pada salah satu komponen atau aspek saja, seperti prestasi belajar.
17
Pelaksanaan penilaian biasanya dilakukan dalam konteks internal. Ruang lingkup
evaluasi lebih luas, mencakup semua komponen dalam suatu sistem dan dapat
dilakukan tidak hanya pihak internal tetapi juga pihak eksternal.
Pengukuran lebih membatasi pada gambaran yang bersifat kuantitatif,
sedangkan penilaian dan evaluasi lebih bersifat kualitatif. Sehingga keterkaitan
antara ketiga istilah diatas adalah dalam evaluasi mencakup kegiatan mengukur
dan menilai, dua kegiatan tersebut dilalui sebelum mengambil keputusan terhadap
sesuatu. Kita tidak dapat mengadakan penilaian sebelum mengadakan
pengukuran.
Dari beberapa uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan
antara pengukuran (measurement), penilaian (assessment), dan evaluasi
(evaluation) bersifat hirarkis. Pengukuran membandingkan hasil pengamatan
dengan kriteria, penilaian menjelaskan dan menafsirkan hasil pengukuran,
sedangkan evaluasi adalah penetapan nilai atau implikasi suatu perilaku, bisa
perilaku individu atau lembaga. Sifat yang hirarkis ini menunjukkan bahwa setiap
kegiatan evaluasi melibatkan penilaian dan pengukuran. Penilaian berarti menilai
sesuatu, sedangkan menilai itu mengandung arti mengambil keputusan terhadap
sesuatu dengan mendasarkan diri pada ukuran atau kriteria tertentu sedangkan
evaluasi mencakup baik kegiatan pengukuran maupun penilaian.
C. Hubungan Antara Kurikulum Dengan Aktivitas Pembelajaran, Asesmen
Dan Evaluasi
Kurikulum yang merupakan dokumen tertulis berisi rencana dan
pengaturan tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran yang akan dibelajarkan pada
peserta didik, serta memuat cara yang digunakan dalam pelaksanaan
pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan aktifitas
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam penyelenggaraan
pembelajaran diperlukan suatu penilaian (baik diawal, selama proses maupun
akhir proses pembelajaran) guna mengetahui capaian proses belajar peserta didik,
yang nantinya akan digambarkan melalui hasil belajar peserta didik. hasil belajar
peserta didik ini merupakan dijadikan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan
pembelajaran dan ketercapaian tujuan pembelajaran dari evaluasi hasil belajar
peserta didik ini digunakan sebagai pedoman perbaikan dan pemyempunaan
18
perencanaan
dan
pelaksanaan
kurikulum.
Sehigga
kurikulum,
aktifitas
pembelajaran, dan evaluasi memiliki hubungan sinergis. Kurikulum merupakan
suatu program dan pembelajaran merupakan suatu implemenatsi atau operasional
dari sebuah kurikulum, dan dari evaluasi terhadap penilaian pembelajaran dapat
dilakukan
monitoring
keterlaksanaan
kurikulum
serta
sebagai
bahan
penyempurnaan kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan disuatu negara.
Setiap mata pelajaran atau mata kuliah memiliki karakteristik yang
spesifik sesuai dengan sifat keilmuannya. Dengan demikian akan dapat
menentukan strategi pembelajaran yang dapat dipilih. Sifat keilmuan itu pula yang
memberi
warna
pada
apa
yang
patut
diperoleh
oleh
mereka
yang
mempelajarainya. Hal ini dapat digunakan sebagai petunjuk penentuan tujuan
yang pantas bagi kurikulum tertentu. (Suratsi, 2011: 35)
Berdasarkan pandangan tersebut dapat diketahui bahwa dalam mata
pelajaran biologi merupakan salah satu mata pelajaran yang perlu penyesuaian
dari kurikulum yang ada di Indonesia baik itu kurikulum 2013 maupun KTSP.
Kurikulum merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan
di
suatu negara.
Kurikulum
dijadikan pedoman dalam merencanakan,
melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi proses pendidikan disuatu negara.
Untuk mengetahui hubungan antar kurikulum dengan aktifitas belajar, asssesmen,
dan evaluasi sekiranya kita memahami dahulu pengertian dari kurikulum.
Beauchamp (Nana, 2005: 6) A curriculum is a written document which may
contain many ingredients, but basically it is the plant for education of pupils
during their enrollment in given school. Menurut Beauchamp bahwa kurikulum
adalah suatu dokumen yang berisi rencana pendidikan atau pengajaran di sekolah.
Sedangkan definisi kurikulum yang tercantum dalam Undang-undang No
29 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasioanal pasal 1 ayat 19 sebagai
berikut kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut kurikulum dapat dipandang sebagai
dokumen yang berisi tentang perencanaan dan pengaturan pembelajaran dalam
19
proses pendidikan atau kurikulum sebagai seperangkat perencanaan, pengaturan,
dan pedoman penyelenggaraan pendidikan.
Diketahui bahwa kurikulum di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah
menggunakan dua jenis yaitu kurikulum 2013 dan kurikulum KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan). Kurikulum 2013 merupakan kurikulum pembaharuan
dari kurikulum sebelumnya yaitu KTSP 2006, kurikulum 2013 dibentuk dengan
tujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia. Kurikulum 2013 juga
bertujuan agar kurikulum yang akan diterapkan tersebut mampu menjawab
tantangan zaman yang terus berubah tanpa dapat dicegah, dan untuk
mempersiapkan peserta didik yang mampu bersaing di masa depan dengan segala
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan KTSP 2006 merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
sekolah/ daerah, karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat
dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan
KTSP dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
kelulusan dibawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggungjawab
dibidang pendidikan di SD, SMP, SMA dan SMK serta departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk urusan MI, MTs, MA dan
MAK.
Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian
dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian
kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Penilaian
dilakukan
selama
proses
pembelajaran
dan/atau
pada
akhir
pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah keberhasilan belajar peserta
didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata
pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata
pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk
tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah
Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Permendiknas No. 22 tahun 2006 menyatakan bahwa Standar Isi (SI)
untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup materi minimal
20
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Di dalam SI dijelaskan bahwa kegiatan
pembelajaran dalam KTSP meliputi tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur. Tatap muka adalah pertemuan formal antara
pendidik dan peserta didik dalam pembelajaran di kelas. Penugasan terstruktur
dan kegiatan mandiri tidak terstrukturadalah kegiatan pembelajaran berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur
ditentukan oleh pendidik, sedangkan waktu penyelesaian kegiatan mandiri tidak
terstruktur diatur sendiri oleh peserta didik. Sejalan dengan ketentuan tersebut,
penilaian dalam KTSP harus dirancang untuk dapat mengukur dan memberikan
informasi mengenai pencapaian kompetensi peserta didik yang diperoleh melalui
kegiatan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
Berbagai macam teknik penilaian dapat dilakukan secara komplementer
(saling melengkapi) sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Teknik penilaian
yang dimaksud antara lain melalui tes, observasi, penugasan, inventori, jurnal,
penilaian diri, dan penilaian antarteman yang sesuai dengan
karakteristik
kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
Dalam laporan hasil belajar peserta didik, terdapat komponen pengetahuan
yang umumnya merupakan representasi aspek kognitif, komponen praktik yang
melibatkan aspek psikomotorik, dan komponen sikap yang berkaitan dengan
kondisi afektif peserta didik terhadap mata pelajaran tertentu. Tabel berikut
menyajikan
berbagai
aspek
yang
dinilai
untuk
lima
kelompok
mata
pelajaran(sesuai PP no. 19 tahun 2005 pasal 64).
21
Tabel 1
Aspek yang dinilai dalam berbagai mata pelajaran
Kelompok mata
pelajaran
Agama dan akhlak mulia
Pendidikan Agama
Pengetahuan dan sikap
2
Kewarganegaraan dan
kepribadian
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengetahuan dan sikap
3
Ilmu Pengetahuan dan
Matematika
Pengetahuan dan sikap
Tenologi
Fisika, Kimia, Biologi
Pengetahuan, praktik, dan
sikap
Ekonomi, Sejarah,
Geografi, Sosiologi,
Antropologi
Pengetahuan dan sikap
Bhs Indonesia, bhs Inggris,
bhs Asing lain
Pengetahuan, praktik, dan
sikap
Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Pengetahuan, praktik, dan
sikap
No
1
Contoh Mata pelajaran
Aspek yang dinilai
4
Estetika
Seni Budaya
Praktik dan sikap
5
Jasmani, olahraga, dan
kesehatan
Pendidikan jasmani,
olahraga, dan kesehatan
Pengetahuan, praktik, dan
sikap
Penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. PP 19
tahun 2005 Pasal 63 ayat (1) menyatakan bahwa penilaian pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek), terdiri atas penilaian hasil belajar oleh:
pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta
didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses
pembelajaran. Penilaian ini dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang diujikan. Penilaian hasil
belajar mata pelajaran pada kelompok iptek juga dilakukan oleh satuan
pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah dan oleh pemerintah melalui ujian
nasional.
Penilaian kelompok mata pelajaran iptek untuk SMA dilaksanakan melalui
muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, IPA (fisika, kimia, biologi), IPS
(ekonomi, sejarah, sosiologi, geografi), keterampilan, teknologi informasi dan
komunikasi (TIK), serta muatan lokal yang relevan. Penilaian dalam kelompok
22
mata pelajaran iptek disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap rumpun mata
pelajaran. Berikut ini adalah karakteristik penilaian tiap-tiap rumpun mata
pelajaran yang dimaksudkan.
Penilaian IPA dapat dilakukan secara terpadu dengan proses pembelajaran.
Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan tes tertulis, observasi, tes praktik,
penugasan, tes lisan, portofolio, jurnal, inventori, penilaian diri, dan penilaian
antarteman. Pengumpulan data penilaian selama proses pembelajaran melalui
observasi juga penting untuk dilakukan. Data aspek afektif seperti sikap ilmiah,
minat, dan motivasi belajar dapat diperoleh dengan observasi, penilaian diri, dan
penilaian antarteman.
Selanjutnya dalam implementasi kurikulum 2013, penilaian mencakup
penilaian proses, penilaian unjuk kerja, penilaian karakter, penilaian portofolio
dan penilaian ketuntasan belajar.
Cakupan Penilaian di dalam Kurikulum 2013, kompetensi inti (KI)
dirumuskan menjadi 4 bagian yaitu:
a. KI-1: kompetensi inti sikap spiritual.
b. KI-2: kompetensi inti sikap sosial.
c. KI-3: kompetensi inti pengetahuan.
d. KI-4: kompetensi inti keterampilan.
Pada tiap materi pokok tertentu akan terdapat rumusan KD untuk masingmasing aspek KI. Jadi, pada suatu materi pokok tertentu, akan selalu muncul 4
KD sebagai berikut:
a. KD pada KI-1: aspek sikap spiritual (untuk matapelajaran tertentu bersifat
generik, artinya berlaku untuk seluruh materi pokok).
b. KD pada KI-2: aspek sikap sosial (untuk matapelajaran tertentu bersifat
relatif generik, namun beberapa materi pokok tertentu ada KD pada KI-3
yang berbeda dengan KD lain pada KI-2).
c. KD pada KI-3: aspek pengetahuan
d. KD pada KI-4: aspek keterampilan
Jadi, penilaian yang harus dilakukan adalah mencakup keempat
kompetensi inti tersebut.Bermacam-macam metode dan instrumen baik dalam
bentuk formal maupun nonformal dipergunakan pada kegiatan penilaian dalam
23
rangka mengumpulkan informasi. Informasi yang dikumpulkan menyangkut
semua perubahan yang terjadi baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Penilaian
dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah
pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).
Kaitan antara kurikulum dan pembelajaran juga tergantung pada
pelaksanaan di lapangan. Kurikulum dapat di katakan sebagai pedoman bagi
proses pembelajaran apabila dalam pelaksanaan pembelajaran para pengajar
benar-benar mengikuti haluan yang diinginkan oleh kurikulum. Untuk melihat
apakah kurikulum berhasil atau tidaknya dapat dilakukan melalui penilaian.
Dengan adanya hasil dari penilaian maka dapat dilakukan evaluasi dalam
kurikulumnya sehingga dalam pembelajaran dapat memberikan masukan pada
penyempurnaan kurikulum yang selanjutnya apabila proses evaluasi benar-benar
berjalan dengan baik.
24
III. KESIMPULAN
Berdasarkan kajian teori mengenai analisis dan keterkaitan antara biologi
sebagai ilmu, pembelajaran biologi, asesmen, evaluasi dan kurikulum diperoleh
kesimpulan sebgai berikut:
1.
Biologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan mahluk
hidup dari kompleks hingga sederhana, dengan objek kajian biologi dari
mikroorganisme, hewan, tumbuhan dan manusia, sebagai seorang pebelajar
maka kewajiban untuk mempelajari berbagai bidang ilmu salah satunya
adalah biologi. Dengan mempelajari biologi sebagai salah satu ilmu dalam
pembelajaran biologi diharapkan pebelajar dapat mengetahui apa yang terjadi
pada kehidupan, memberikan pemahaman kepada pebelajar mengenai objek
kajian biologi, membantu pebelajar mengembangkan kemampuan berpikir,
mengembangkan sikap ilmiah, mengajarkan rasa syukur dan kecintaan
dengan apa yang ada disekitarnya sebagai salah satu ciptaan Tuhan,
2.
Hubungan antara pengukuran (measurement), penilaian (assessment), dan
evaluasi (evaluation) bersifat hirarkis. Pengukuran membandingkan hasil
pengamatan dengan kriteria, penilaian menjelaskan dan menafsirkan hasil
pengukuran, sedangkan evaluasi adalah penetapan nilai atau implikasi suatu
perilaku, bisa perilaku individu atau lembaga.
3.
Untuk mendapatkan proses pembelajaran yang baik dan berimbas pada hasil
yang diperoleh peserta didik pun baik maka penyusunan kurikulumnya pun
harus lah diperhatikan dengan baik pula, karena kurikulum sebagai pedoman
di dalam proses pembelajaran di sekolah, kurikulumlah yang mengatur guru,
siswa dan juga kepala sekolah. Sehigga jalannya proses pembelajaran tersebut
sudah ada yang mengatur supaya mengarah pada suatu pencapaian yang
maksimal.
25
BIOLOGI, KURIKULUM, PEMBELAJARAN, ASSESMENT
DAN EVALUASI
(Dibuat Untuk Memenuhi salah Satu Tugas Mata Kuliah Evaluasi Pembelajaran)
Dosen Pengampu:
Prof. Dr. Bambang Subali, M. S.
Disusun Oleh:
Kelompok 1
Ike Selviani
(14725251011)
Ela Aritia
(14725251012)
Virginnicha Insant G (14725251013)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
PRGOGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
2015
26