Academia.eduAcademia.edu

Syarat kasasi

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan pihak yang berperkara dimana pihak tersebut merasa tidak puas dengan keputusan & penetapan yang dilakukan oleh Judex Factie court. Dalam kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung bertugas untuk menilai apakah hukum yang diterapkan oleh Judex Factie court untuk mengadili fakta yang ditemukan sudah benar atau belum lalu apakah hukum tersebut sudah benar diterapkan oleh judex factie court. Namun memang sebelum salah satu pihak yang berperkara mengajukan

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan pihak yang berperkara dimana pihak tersebut merasa tidak puas dengan keputusan & penetapan yang dilakukan oleh Judex Factie court. Dalam kasasi yang diajukan, Mahkamah Agung bertugas untuk menilai apakah hukum yang diterapkan oleh Judex Factie court untuk mengadili fakta yang ditemukan sudah benar atau belum lalu apakah hukum tersebut sudah benar diterapkan oleh judex factie court. Namun memang sebelum salah satu pihak yang berperkara mengajukan kasasi, ada baiknya mereka mengerti syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan kasasi. Berikut akan dijelaskan syarat-syarat untuk mengajukan kasasi : Hanya pihak yang berperkara atau wakilnya yang dapat mengajukan kasasi, dijelaskan pada pasal 44 ayat 1 (a) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana terjadi perubahan kedua yaitu UU No. 3 Tahun 2009 mengenai Mahkamah Agung, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hanya pihak yang berperkara atau wakilnya yang dikuasakan secara khusus dalam perkara perdata yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Bandinglah yang dapat mengajukan permohonan kasasi. Permohonan Kasasi diajukan dalam waktu 14 Hari setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada Pemohon, dijelaskan pada pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung bahwa Permohonan kasasi dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada pemohon, lalu diterangkan lagi dalam pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Agung bahwa apabila tidak diajukan permohonan kasasi dalam tenggat waktu 14 hari maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan atau penetapan pengadilan tersebut. Pemohon Kasasi wajib membuat memori kasasi, dijelaskan pada pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Agung bahwa dalam kurun waktu 14 hari setelah permohonan dicatat dalam buku daftar, pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi alasan-alasan diajukannya kasasi, lalu ditambahkan pada pasal 47 ayat 2 & pasal 47 ayat 3 UU Mahkamah Agung bahwa salinan memori kasasi pemohon wajib disampaikan kepada pihak lawan selambat-lambatnya 30 hari, dan dalam tenggat waktu 14 hari setelah diterimanya Salinan memori kasasi, pihak lawan berhak untuk menyampaikan surat jawaban atas memori kasasi tersebut. Putusan atau penetapan judex factie court menurut hukum dapat diajukan kasasi, lalu menurut hukum seperti apa putusan atau penetapan judex factie court yang dianggap dapat dimohonkan kasasi? Apabila judex factie court salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku Apabila judex factie court lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Dalam pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung diperkuat alasan-alasan yang dapat membatalkan putusan dari semua lingkungan peradilan yang mana penjelasan (a) dan (b) termasuk kedalamnya ditambah apabila pengadilan tersebut ternyata tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. Membayar panjar (uang muka) kasasi