MAKALAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
“PASAR MODAL”
(Disusun sebagai tugas Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank dan akan dipresentasikan pada tanggal 10 november 2014)
Dosen Pengampu
Elisa Irnawati, S.E.MM
Disusun Oleh
Nurraini Indah A.F. (213-13-009)
Muhammad Aryad (213-13-019)
Pramesthy Kusuma Dewi (213-13-098)
Helmi Susanti (213-13-153)
Ahmad Sudibyo (213-13- )
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARI’AH S1
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2014
Kata Pengantar
Bismillahirrohmanirrohim,
Allah Akbar, Maha Besar Allah yang telah banyak memberikan kemudahan dan ilmu kepada penulis. Alhamdulillah, karena bimbingan, perlindungan, dan pengajaran dari Allah SWT. sehingga dapat menghantarkan penulis pada penyelesaian penulisan makalah yang sedang ditangan pembaca saat ini.
Sesungguhnya dalam penulisan ini, penulis banyak menghadapi kendala yang membuat sedikit bingung. Terutama mengenai mekanisme pasar modal, syarat dan ketentuan dalam pasar modal, dan lain sebagainya. Namun setelah merujuk ke beberapa referensi sedikit menambah wawasan penulis dalam penyelesaian makalah ini. Sampailah kepada penulisan akhir, dan dengan sedikit banyak usaha yang dikeluarkan dapat menghantarkan penulis pada penyelesaian makalah ini. Namun tentu penyelesaian tulisan ini tak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak. Sebagai tanda penghargaan, penulis mengucapkan terima kasih secara khusus yang ditujukan kepada:
Ayah dan Bunda yang telah memberikan segala fasilitas berupa materi yang tidak akan pernah penulis mampu untuk menggantinya.
Dosen pengampu mata kuliah, dan segenap teman-teman seperjuangan yang telah banyak memberikan sumbangsih. Serta kepada semua pihak yang belum mampu penulis sebutkan satu per satu.
Kritik dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini. Karena mengingat makalah ini masih sangat jauh dari panggang apai. Namun, semoga makalah ini dapat menambah khazanah pengetahuan dan menimbulkan keberkahan bagi pembaca sekalian.
Wallahu A’lamu Bi al Shawab
Billahitaufiq wal Hidayah.
4 November 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ..................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang........................................................................... 1
Rumusan Masalah...................................................................... 1
Tujuan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Pasar Modal……………………………………. 3
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Suatu Negara…… 3
Sejarah Keberadaan Pasar Modal di Indonesia…………….. 4
Badan Pengawas Pasar Modal……………………………... 6
Bursa Efek…………………………………………………. 7
Pelaku yang Terkait dengan Pasar Modal…………………. 8
Instrumen Utama di Pasar Modal………………………….. 10
Provesi Penunjang Pasar Modal………………………........ 14
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................. 16
Saran............................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Seperti yang sudah diketahui bahwa dalam pelaksaanan pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari pemerintah dan masyarakat. Penerimaan pemerintah untuk membiayai pembangunan nasional diperoleh dari pajak dan penerimaan lainnya. Adapun masyarakat dapat memperoleh dana untuk berinvestasi melalui perbankan, lembaga pembiayaan, dan pasar modal.
Adapun posisi pasar modal dalam struktur pasar keuangan (financial market), bahwa pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan: (1) pasar uang (money market); (2) pasar modal (capital market); dan (3) lembaga pembiayaan yang lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), kartu kredit. Pasar keuangan memainkan fungsi, yaitu menyediakan mekanisme untuk menentukan harga aset keuangan, membuat asset keuangan lebih liquid dan mengurangi biaya peralihan aset. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan.
Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta. Pemerintah yang membutuhkan dana dapat menerbitkan obligasi atau surat utang dan menjualnya ke masyarakat lewat pasar modal. Demikian juga swasta yang dalam hal ini adalah perusahaan yang membutuhkan dana dapat menerbitkan efek, baik dalam bentuk saham ataupun obligasi dan menjualnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas ialah;
Apa pengertian dari Pasar Modal?
Apa saja peran pasar modal dalam perekonomian bangsa?
Bagaimana sejarah terbentuknya pasar modal di Indonesia?
Siapa saja yang berwenang sebagai pengawas pasar modal?
Apa itu Bursa Efek?
Siapa saja pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal?
Apa intrumen utama dalam pasar modal?
Adakah provesi yang menunjang dalam pasar modal?
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetagui lebih mendalam mengenai peran dan pelaksanaan pasar modal dalam pengembangan perekonomian nasional, yang mana diharapkan pembaca dapat memahami konsep tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya adalah suatu tempat untuk mempertemukan penjual dan pembeli. Yang membedakannya dengan pasar lainnya adalah pada objek yang diperjual belikan. Kalau pada pasar lainnya yang diperdagangkan adalah sesuatu yang sifatnya konkret seperti kebutuhan sehari-hari, tetapi yang diperjual belikan pada pasar modal adalah modal atau dana dalam bentuk efek (surat berharga).
Dalam pengertian klasik, pasar modal atau capital market adalah sebagai suatu bidang usaha perdangangan surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau efek-efek pada umumnya. Sementara itu tidak jauh berbeda, pasar modal menurut Kamus Hukum Ekonomi yang diartikan sebagai pasar atau tempat bertemunya penjual dan pembeli yang memperdagangkan surat-surat berharga jangka panjang, missal saham dan obligasi.
Dengan demikian pasar modal adalah sebuah tempat yang memperdagangkan efek yang diterbitkan oleh perusahaan publik yang melibatkan lembaga dan profesi yang terkait dengan efek. Pasar modal biasa juga disebut Bursa Efek, karena mengingat yang diperdagangkan adalah berupa efek.
Jadi dapat disimpulkan pengertian pasar modal adalah suatu tempat atau sistem untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dana untuk kapital suatu perusahaan, jadi bisa disebut juga pasar tempat orang membeli atau menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Suatu Negara
Pasar modal mempunyai peran penting di sektor keuangan karena pasar modal memberikan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pembiayaan di samping alternatif baru bagi masyarakat investor untuk melakukan investasi.
Pasar modal sering dikaitkan pula dengan penciptaan lapangan kerja karena menciptakan berbagai kegiatan yang tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Perusahaan-perusahaan yang mencari dana lewat pasar modal untuk pengembangan usahanya tentu membutuhkan tenaga kerja yang besar. Negara juga akan mendapatkan devisa dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang telah go public tersebut.
Secara umum, pasar modal mempunyai peran penting bagi perkembangan ekonomi suatu Negara karena pasar modal dapat berfungsi sebagai:
Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif;
Sumber pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan lapangan kerja;
Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
Memperkokoh beroperasinya mechanism financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana open market operation sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral;
Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yang reasonable;
Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Dengan demikian keberadaan pasar modal sangat berperan penting terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara.
Sejarah Keberadaan Pasar Modal di Indonesia
Dalam sejarah pasar modal di Indonesia, jual beli saham dan obligasi di mulai pada abad ke-19, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal 19 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueures mendirikan cabang Bursa Efek di Batavia. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana dari para penabung, yang terdiri dari orang Belanda dan Eropa lainya yang penghasilanya lebih tinggi dari penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintah kolonial pada waktu itu mendirikan Pasar Modal yang terletak di Batavia (Jakarta). Pasar modal pertama kali didirikan bernama Vereniging Voor De Effetehendel pada tanggal 14 Desember 1912 di Batavia (Jakarta),yang kemudian diikuti dengan pendirian Bursa Efek di Surabaya dan semarang.
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hilter. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memutuskan perdagangan efeknya yang ada di Batavia serta menutup Bursa Efek di Surabaya dan Semarang.
Pada pecahnya perang dunia ke-II, Bursa Efek yang ada di Batavia, Semarang dan Surabaya ditutup. Hal ini mengakibatkan terganggunya likuiditas efek, menyulitkan pemilik efek, dan terjadi penutupan kantor-kantor serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan atau perorangan yang enggan menanam modal di Indonesia. Dengan demikian, pada pecahnya PD II menendai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman Belanda.
Pemerintahan Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tanggal 10 agustus 1977, yang diresmikan oleh Presiden Soeharto. Akan tetapi masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal.
Badan Pengawas Pasar Modal
Perusahaan yang menjual sahamnya atau obligasi di pasar modal perlu diatur secara khusus karena menyangkut investor publik (menyangkut kepentingan banyak pihak), karena itulah perlu pengawasan dari Otoritas Publik, yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1976 tentang pasar modal Bapepam merupakan Badan Pelaksana Pasar Modal, yakni pihak yang melakukan pengelolaan, pengaturan, penilaian, dan pengawas di bursa efek. Pemerintah sebagai pemegang saham di bursa efek mengelola bursa yang dalam kegiatan sehari-hari dilaksanakan oleh Bapepam.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 telah mengubah Bapepam dari Badan Pelaksana Pasar Modal menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan demikian Bapepam dipisahkan dengan Bursa Efek, tak lain agar kerja badan tersebut lebih maksimal dalam menjalankan dua fungsi yaitu, sebagai pengelola kegiatan pasar modal dan mengeluarkan serangkaian aturan untuk mengatur mekanisme di pasar modal. Dimana Bapepam berfokus pada pengawasan di pasar modal atau sebagai Otoritas Pengawas Pasar Modal, sedangkan Bursa Efek menjalankan kegiatan di pasar modal.
Berikut adalah beberapa tugas yang dilakukan oleh Bapepam yang berkaitan pula dengan Lembaga Keuangan:
Penyusunan peraturan di bidang pasar modal.
Penegakan peraturan di bidang pasar modal.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal.
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik.
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perumusan standar, norma, pedoman criteria, dan prosedur di bidang lembaga keuangan.
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan.
Pelaksanaan tata usaha badan.
Bursa Efek
Bursa efek di dirikan oleh perseroan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam. Bursa efek adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli efek ( Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 ). Penyelenggaraan bursa efek di lakukan atas izin usaha dari bapepam dan diawasi oleh bapepam. Pemegang saham di bursa efek adalah para pialang (perusahaan efek).
Tujuan pendirian bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Hal ini hanya akan tercapai apabila perdagangan efek diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten sehingga harga mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.
Adapun fungsi dari bursa efek adalah :
Menyediakan sarana perdagangan.
Membuat aturan di bursa
Menyediakan informasi pasar
Memberikan pelayanan kepada anggota bursa,emiten,dan public.
Adapun perdagangan efek yang wajar adalah yang setiap kekuatan penawaran atau permintaan dilakukan berdasarkan mekanisme pasar yang bebas dari adanya keadaan yang tidak mendukung terciptanya system penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu dari emiten.
Bursa efek Indonesia pada mulanya memiliki 2 tempat yakni Bursa Efek Jakarta(BEJ),dan Bursa Efek Surabaya(BES). PT BEJ dan PT BES secara resmi bergabung pada tanggal 1 Desember 2007. Namun kedua burfa sefek itu di gantikan dengan entitas baru bernama PT Bursa Efek Indonesia,yang perdagangan efek pertamanya dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2007. Kehadiran bursa tunggal ini di harapkan akan meningkatkan efisiensi industry pasar modal di Indonesia dan menambah daya tarik untuk berinvestasi.
Pelaku yang Terkait dengan Pasar Modal
Adapun pelaku yang menjadi penggerak berlangsungnya kegiatan di pasar modal yaitu:
Emiten
Adalah perusahaan yang ingin mendapatkan dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham dan obligasi dan menjual ke masyarakat.
Investor atau Pemodal
Masyarakat baik perorangan atau lembaga yang membeli saham atau obligasi yang diterbitkan emiten disebut investor.
Untuk menjadi investor yaitu :
Melalui pasar perdana yakni antara izin go public diberikan sampai dengan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian emiten dengan penjamin emisinya.
Melalui pasar sekunder yakni kesempatan setelah saham perusahaan didaftarkan di bursa.
Penjaminan Emisi
Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang dijual.
Jenis perjanjian penjaminan emisi yaitu :
Best efforts commitment: penjaminan emisi setuju untuk menjamin bahwa ia akan menggunakan best effortnya untuk menjual efek yang ditawarkan, tetapi ia tidak berkewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak habis dijual.
Best effort all or none: penawaran akan dibatalkan bila penjamin emisi tidak berhasil untuk menjual seluruh efek yang ditawarkan.
Full commitment: penjamin emisi setuju untuk membeli seluruh efek yang ditawarkan dan dengan demikian ia menanggung resiko akan tidak terjualnya keseluruhan efek yang ditawarkan.
Penanggung
Bila emiten dalam suatu hal menderita kerugian atau dibubarkan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada investor maka yang bertanggungjawab melakukan pembayaran bunga maupun pinjaman pokok obligasi beralih pada penanggung.
Perantara Perdagangan Efek
pemodal yang ingin membeli/menjual sham harus menyampaikan amanat jual atau beli kepada pialang yang ia percayai untuk jasanya tersebut pialang mendapat fee.
Pedagang Efek
pedagang efek juga berfungsi sebagai pialang, dalam menjalankan fungsi trsebut ia harus mengutamakan pemenuhan pemodal lain. Artinya bila ada investor yang member amanat untuk membeli saham tertentu dengan harga tertentu pula, sementara dealer yang menerima amanat tersebut juga ingin membeli saham atas resiko dirinya, maka dealer itu berkewajiaban untuk memenuhi amanat beli yang diterimanya sebelum membeli untuk dirinya sendiri.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek memiliki 3 aktivitas yaitu
Sebagai penjamin emisi
Perantara perdagangan efek dan
Manajer investasi
Tiga kegiatan ini dapat dirangkum dalam suatu perusahaan efek dan setiap kegiatan memerlukan izin masing-masing.
Instrumen Utama di Pasar Modal
Seperti yang telah diketahui objek yang diperdagangkan di pasar modal adalah efek, yakni surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak kolektif, kontrak berjangka atau efek, dan setiap derivative dari efek (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995). Meskipun efek terdiri atas berbagai macam surat berharga, tetapi 2 (dua) intrumen utama di pasar modal adalah saham dan obligasi.
Saham
Saham adalah surat tanda bukti pemilikan suatu perseroan terbatas sebagai suatu investasi modal yang akan memberikan hak atas deviden perusahaan yang bersangkutan.
Nilai suatu saham dipandang dalam 4 konsep yaitu :
Nilai Nominal (nilai pari,stated value)
Yaitu nilai per lembar saham yang berkaitan dengan kepentingan akuntansi dan hukum.
Nilai buku per lembar saham (book valuep pershare)
Yaitu total ekuitas dibagi jumlah saham beredar.
Nilai Pasar (market value)
Nilai suatu saham yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran saham di bursa saham.
Nilai Fundamental (istrinsik)
Untuk menentukan harga wajar suatu saham agar harga saham tersebut mencerminkan nilai saham yang sebenarnya (riil value), sehingga tidak terlalu mahal (overpriced).
Sumber Pendapatan Saham
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh pemegang saham apabila harga jual saham melebihi harga belinya. Sebaliknya capital loss yaitu kerugian akibat harga beli saham lebih tinggi disbanding harga saham ketika dijual.
Deviden adalah laba bersih perusahaan setelah dipotong pajak (net income after tax) atau laba ditahan (retained earning) yang akan digunakan oleh perusahaan untuk mendanai berbagai aktivitas perusahaan seperti ekspansi, penelitian maupun inovasi produknya.
Jenis-Jenis Saham
Menurut cara peralihannya saham dibedakan atas :
Saham atas Unjuk : Saham yang tidak mencantumkan nama pemiliknya. Cara peralihannya siapa yang dapat menunjukkan sertifikat saham tersebut ia adalah pemiliknya.
Saham atas Nama : Saham yang dengan jelas mencantumkan nama pemiliknya. Cara peralihannya harus melalui pencatatan dokumen peralihan.
Berdasarkan manfaat yang diperoleh pemegang saham dibedakan atas :
Saham Biasa : adalah sham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden, dan hak kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalami likuidasi.
Saham Preferen : saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya seperti :
Berhak didahulukan dalam hal pembayaran deviden
Berhak menukar saham preferen yang di pegangnya dengan saham biasa
Mendapat prioritas pembayaran kembali permodalan dalam hal perusahaan likuidasi.
c. Saham Istimewa : saham yang memberikan hak lebih kepada pemiliknya dibandingkan dengan pemegang saham lainnya.
2. Obligasi
Obligasi adalah sekuritas berpendapatan tetap yang diterbitkan berhubungan dengan perjanjian utang.
Jenis – Jenis Obligasi
1) Berdasarkan penerbitnya
- Obligasi pemerintah pusat;
- Obligasi pemerintah daerah;
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- Obligasi Perusahaan Swasta.
2) Berdasarkan jatuh tempo
- Obligasi jangka pendek (sampai dengan satu tahun);
- Obligasi jangka menengah (dua sampai lima tahun);
- Obligasi jangka panjang (lebih dari lima tahun).
Secara umum kelemahan obligasi adalah kesulitan untuk memperkirakan perkembangan suku bunga, padahal harga obligasi sangat tergantung pada perkembangan suku bunga. Apabila suku bunga bank menunjukkan trend meningkat maka pemegang obligasi akan menderita kerugian. Risiko lain adalah kemampuan emiten untuk melunasi pembayaran bunga obligasi sebelum jatuh tempo.
3) Berdasarkan Jaminan
- Obligasi dengan jaminan yaitu obigasi yang diberi agunan untuk pelunasan pokok pinjaman beserta bunganya
- Obligasi tanpa jaminan yaitu obligasi tanpa didukung oleh agunan.
4) Berdasarkan Konversi
- Convetible bond : obligasi yang dapat ditukar dengan saham setelah jangka waktu tertentu.
- Non convertible : obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham.
Sebagai dua instrumen utama di pasar modal, saham dan obligasi mempunyai perbedaan pokok sebagai berikut:
Perbedaan
Saham
Obligasi
Pengertian
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT. Pemegang saham adalah emiten pemilik perusahaan.
Bukti pengakuan utang/pinjaman uang dari masyarakat/publik. Pemegang obligasi adalah kreditor.
Jangka waktu
Penanaman dana tidak terbatas jangka waktu selama perusahaan masih beroprasi.
Terbatas waktunya (maturity date),
-jangka pendek;
-jangka menengah;
-jangka panjang.
Imbalan
(return)
Deviden ditambah dengan kemungkinan capital gain atau capitall loss.
Bunga tetap (suku bunga tahunan).
Risiko
Risiko lebih besar.
Risiko relatif lrbih kecil.
Hak suara
Hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) turut menentukan kebijakan perusahaan.
Hak memegang obligasi dalam RUP Obligasi terbatas pada masalah pinjaman.
Dasar Periikatan
Dasar perikatan ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Provesi Penunjang Pasar Modal
Pendapat dan atau penilaian profesi penunjang pasar modal sangat penting bagi investor dalam mengambil keputusan investasinya,oleh karena itu kegiatan profesi penunjang pasar modal perlu diawasi dengan mewajibkannya mendaftar di Bapepam. Jadi untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal mereka wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam.
Dalam melaksanakan tugasnya, profesi penunjang wajib memberikan penilaian secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas dan menggunakan jasa tersebut. Sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan wajar dan obyektif.
Profesi penunjang pasar modal terdiri dari :
Akuntan
Akuntan memperoleh izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar di Bapepam.Tugas akuntan adalah memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten.
Konsultan hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahlian dan integritasnya. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan konsultan hukum sekurang-kurangnya meliputi berikut ini :
Akta pendirian / anggaran dasar perusahan beserta perubahan-perubahan.
Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelua go public.
Pemilikan izin usaha
Status kepemilikan atas aktiva perusahaan terutama harta tetap perlu diketahui status kepemilikannya.
Gugatan atau tuntutan.
Penilai ( appraiser )
Penilai memberikan jasa professional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva (harta milik perusahaan) seperti nilai kekayaan tetap perusahaan berupa tanah,bangunan,mesin-mesin,kendaraan,dan lain-lain. Hasil penilaian diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Notaris
Notaris membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya , akta perubahan anggaran dasar emiten untuk di sesuaikan dengan standar Anggaran Dasar untuk perusahaan-perusahaan go public.
Profesi-profesi lainnya
Profesi-profesi lainnya menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang.
Bapepam telah mengeluarkan Surat Tanda Terdaftar(STTD) untuk 138 profesi penunjang pasar modal,dengan rincian : 85 notaris,29 konsultan hukum,dan 24 akuntan public (partner),sehingga total keseluruhan hingga akhir Desember 2007 adalah 615 konsultan hukum,277 kantor konsultan hukum,1058 notaris,203 kantor akuntan public,489 STTD akuntan public,dimana 65 diantaranya tidak aktif,123 penilai (113 berbentuk perusahaan dan 100 perseorangan) yang terdaftar di Bapepam-LK.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dipaparkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya pasar modal itu sangat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pasar modal seperti, apa saja yang diperjual belikan dalam pasar modal, siapa saja yang dapat terjun ke dalam pasar modal, dan lain sebagainya.
Dalam melakukan kegiatan jual beli saham ataupun obligasi di pasar modal harus benar-benar berhati-hati dalam berinvestasi karena besarnya resiko di dalamnya. Oleh sebab itu sangat diperlukan kecerdasan dalam memilih saham dari perusahaan-perusahaan yang sudah go public yang akan dibeli.
3.1. Saran
Seperti yang telah dipaparkan diatas, penulis berharap banyak masyarakat mau bergabung dan mengembangkan investasi hartanya ke pada pembelian saham, obligasi, maupun surat berharga lainnya agar uang di masyarakat itu tidak hanya mengendap, melainkan dapat selalu berputar dengan cara berinvestasi.
Berikutnya penulis berharap, kita selaku mahasiswa memahami dan mulai berlatih untuk terjun langsung dalam pasar modal.
Penulis juga mohon kritik dan saran kepada pembaca terhadap makalah ini, agar kedepannya penulis dapat membuat makalah yang jauh lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Nasarudin M. Irsan, Surya Indra. (2007). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Tavinayati, Qamariyanti Yulia. (2009). Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
3