Kendati para manusia saat ini mengerti dan memahami akan haramnya riba, tapi mereka hanya mengang... more Kendati para manusia saat ini mengerti dan memahami akan haramnya riba, tapi mereka hanya menganggap remeh akan riba. Namun mereka senantiasa lebih senang tetap menggunakan sistem-sistem transaksi perekonomian yang mengandung unsur riba. Karena anggapan dari sebagian besar orang bahwa dalam era sekarang ini adalah era dimana manusia harus melangkah cerdik untuk memerangi suatu kerugian, karena semakin ketatnya persaingan dalam hidup. Langkah disini dimaksudkan bahwa, dimana mereka lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain menderita atau tidak akibat dari perbuatannya. Pergulatan intelektual dan perkembangan zaman menimbulkan berbagai perspektif mengenai konsep penghukuman riba. Apakah riba itu dibolehkan atau diharamkan? Apakah riba itu sama dengan bunga bank? Tentu hal ini menimbulkan berbagai kontradiksi dan debatable dikalangan cendekiawan Muslim. Namun secara garis besar pendapat mengenai keharaman bunga bank banyak dilontarkan oleh para ulama atau ahli hukum Islam yang berasal dari kalangan tradisional dan konservatif. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank itu halal, dilontarkan oleh para ulama yang berasal dari kalangan modernis (Tsani, 2009: 4). Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka makalah ini difokuskan kepada hal-hal berikut: Apa definisi dari riba, yang meliputi jenis-jenis riba, hukum riba, dan dampak riba, Bagaimana implementasi hukum riba di era modern. Adapun tujuan ditulisnya makalah ini ialah: Untuk mengetahui pengertian riba, jenis-jenis riba, bagaimana hukum dan dampaknya,Untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum riba di era modern. kesimpulan, Riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan menzalimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan (unjustice). Sedang riba menurut pengertian lughawi atau etimologi adalah bertambah. Di dalam pengertian teknik hukum syariah berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Di dalam praktiknya riba terbagi menjadi empat bagian yaitu riba qard, jahiliyyah, fadhl dan nasi’ah. Sistem perbankan yang berlaku sekarang ini diterima sebagai realita yang tidak dapat kita hindari. Oleh karenanya umat Islam boleh bermuamalat dengan bank-bank atas dasar keadaan darurat. Di dalam kenyataannya bahwa konsep riba yang tidak identik dengan bunga bank karena bunga sama dengan uang sewa dan sesuai dengan fitrah manusia bahwa bunga tidak merusak kehidupan masyarakat, namun mendorong perekonomian masyarakat. Kendati begitu, persoalan bunga bank sebagai riba pada masa sekarang ini masih sering diperbincangkan sehingga upaya untuk menghindari riba mulai dilaksanakan.
Dalam permasalahan ekonomi makro banyak sekali yang harus di hadapi oleh suatu Negara khususnya I... more Dalam permasalahan ekonomi makro banyak sekali yang harus di hadapi oleh suatu Negara khususnya Indinesia.Permasalahan tersebut seperti, pengangguran, kemiskinan, isnfansi dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri bahwa peranan uang dirasakan sangat penting bagi kehidupan ekonomi manusia. Uang berfungsi tidak hanya sebagai alat pembayaran, tetapi juga media penyimpan kekayaan dan untuk dasar perhitungan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.Sejalan dengan itu, perkembangan jumlah uang yang beredar mempunyai keterkaitan dan pengaruh langsung pada perkembangan berbagai aktivitas perekonomian.Keterkaitan itu tercermin pada hubungan yang terjadi antara jumlah uang yang beredar dengan perkembangan variable-variabel ekonomi utama, yaitu tingkat produksi (output) dan harga. Adapun masalah yang akan dibahas ialah; Apa bedanya kebijakan moneter konvensional dan syariah, Apa saja yang dilakukan bank sentral syariah untuk melaksanakan kebijakan moneter Islam. Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetagui seperti apa kebijakan moneter sejara islam dalam menstabilkan uang yang beredar di masyarakan, agar pembaca lebih paham dengan hal tersebut. Tidak adanya intrumen-intrumen tradisional untuk membuat kebijakan moneter. Oleh karena itu tidak perlu harus menimbulkan kesulitan-kesulitan serius dalam mengatur kebijakan moneter. Ini untuk mengatakan bahwa dalam sistem ilslam sebagaimana dalam sistem lainnya bekerja sama antara bank sentral dan pemerintah jelas sangat penting kecuali kalau pemerintah bertekat untuk menjadikan stabilitas harga sebagai suatu tujuan kebijakan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dan atas dasar itu pula dibuat anggaran belanja maka suatu kebijakan moneter yang efektif kiranya menjadi tidak mungkin.Sekali high power money diatur dari pusat, berbagai penyesuaian karena berubahnya kondisi ekonomi terpaksa harus dilakukan oleh bank sentral sendiri. Suatu kebijakan moneter syari’ah tentunya sangat diperlukan guna mengurangi atau menghilangkan sistem konvensional yang jauh dari syariat agama islam. Bahkan dapat dikatakan kebijakan moneter konvensional itu kharam karena tidak terlepas dari sistem bunga.
Kendati para manusia saat ini mengerti dan memahami akan haramnya riba, tapi mereka hanya mengang... more Kendati para manusia saat ini mengerti dan memahami akan haramnya riba, tapi mereka hanya menganggap remeh akan riba. Namun mereka senantiasa lebih senang tetap menggunakan sistem-sistem transaksi perekonomian yang mengandung unsur riba. Karena anggapan dari sebagian besar orang bahwa dalam era sekarang ini adalah era dimana manusia harus melangkah cerdik untuk memerangi suatu kerugian, karena semakin ketatnya persaingan dalam hidup. Langkah disini dimaksudkan bahwa, dimana mereka lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri tanpa memperdulikan orang lain menderita atau tidak akibat dari perbuatannya. Pergulatan intelektual dan perkembangan zaman menimbulkan berbagai perspektif mengenai konsep penghukuman riba. Apakah riba itu dibolehkan atau diharamkan? Apakah riba itu sama dengan bunga bank? Tentu hal ini menimbulkan berbagai kontradiksi dan debatable dikalangan cendekiawan Muslim. Namun secara garis besar pendapat mengenai keharaman bunga bank banyak dilontarkan oleh para ulama atau ahli hukum Islam yang berasal dari kalangan tradisional dan konservatif. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank itu halal, dilontarkan oleh para ulama yang berasal dari kalangan modernis (Tsani, 2009: 4). Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka makalah ini difokuskan kepada hal-hal berikut: Apa definisi dari riba, yang meliputi jenis-jenis riba, hukum riba, dan dampak riba, Bagaimana implementasi hukum riba di era modern. Adapun tujuan ditulisnya makalah ini ialah: Untuk mengetahui pengertian riba, jenis-jenis riba, bagaimana hukum dan dampaknya,Untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum riba di era modern. kesimpulan, Riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan menzalimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan (unjustice). Sedang riba menurut pengertian lughawi atau etimologi adalah bertambah. Di dalam pengertian teknik hukum syariah berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Di dalam praktiknya riba terbagi menjadi empat bagian yaitu riba qard, jahiliyyah, fadhl dan nasi’ah. Sistem perbankan yang berlaku sekarang ini diterima sebagai realita yang tidak dapat kita hindari. Oleh karenanya umat Islam boleh bermuamalat dengan bank-bank atas dasar keadaan darurat. Di dalam kenyataannya bahwa konsep riba yang tidak identik dengan bunga bank karena bunga sama dengan uang sewa dan sesuai dengan fitrah manusia bahwa bunga tidak merusak kehidupan masyarakat, namun mendorong perekonomian masyarakat. Kendati begitu, persoalan bunga bank sebagai riba pada masa sekarang ini masih sering diperbincangkan sehingga upaya untuk menghindari riba mulai dilaksanakan.
Dalam permasalahan ekonomi makro banyak sekali yang harus di hadapi oleh suatu Negara khususnya I... more Dalam permasalahan ekonomi makro banyak sekali yang harus di hadapi oleh suatu Negara khususnya Indinesia.Permasalahan tersebut seperti, pengangguran, kemiskinan, isnfansi dan lain sebagainya. Tidak bisa dipungkiri bahwa peranan uang dirasakan sangat penting bagi kehidupan ekonomi manusia. Uang berfungsi tidak hanya sebagai alat pembayaran, tetapi juga media penyimpan kekayaan dan untuk dasar perhitungan berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.Sejalan dengan itu, perkembangan jumlah uang yang beredar mempunyai keterkaitan dan pengaruh langsung pada perkembangan berbagai aktivitas perekonomian.Keterkaitan itu tercermin pada hubungan yang terjadi antara jumlah uang yang beredar dengan perkembangan variable-variabel ekonomi utama, yaitu tingkat produksi (output) dan harga. Adapun masalah yang akan dibahas ialah; Apa bedanya kebijakan moneter konvensional dan syariah, Apa saja yang dilakukan bank sentral syariah untuk melaksanakan kebijakan moneter Islam. Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetagui seperti apa kebijakan moneter sejara islam dalam menstabilkan uang yang beredar di masyarakan, agar pembaca lebih paham dengan hal tersebut. Tidak adanya intrumen-intrumen tradisional untuk membuat kebijakan moneter. Oleh karena itu tidak perlu harus menimbulkan kesulitan-kesulitan serius dalam mengatur kebijakan moneter. Ini untuk mengatakan bahwa dalam sistem ilslam sebagaimana dalam sistem lainnya bekerja sama antara bank sentral dan pemerintah jelas sangat penting kecuali kalau pemerintah bertekat untuk menjadikan stabilitas harga sebagai suatu tujuan kebijakan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dan atas dasar itu pula dibuat anggaran belanja maka suatu kebijakan moneter yang efektif kiranya menjadi tidak mungkin.Sekali high power money diatur dari pusat, berbagai penyesuaian karena berubahnya kondisi ekonomi terpaksa harus dilakukan oleh bank sentral sendiri. Suatu kebijakan moneter syari’ah tentunya sangat diperlukan guna mengurangi atau menghilangkan sistem konvensional yang jauh dari syariat agama islam. Bahkan dapat dikatakan kebijakan moneter konvensional itu kharam karena tidak terlepas dari sistem bunga.
Uploads
Papers by helmi susanti
Pergulatan intelektual dan perkembangan zaman menimbulkan berbagai perspektif mengenai konsep penghukuman riba. Apakah riba itu dibolehkan atau diharamkan? Apakah riba itu sama dengan bunga bank? Tentu hal ini menimbulkan berbagai kontradiksi dan debatable dikalangan cendekiawan Muslim. Namun secara garis besar pendapat mengenai keharaman bunga bank banyak dilontarkan oleh para ulama atau ahli hukum Islam yang berasal dari kalangan tradisional dan konservatif. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank itu halal, dilontarkan oleh para ulama yang berasal dari kalangan modernis (Tsani, 2009: 4).
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka makalah ini difokuskan kepada hal-hal berikut: Apa definisi dari riba, yang meliputi jenis-jenis riba, hukum riba, dan dampak riba,
Bagaimana implementasi hukum riba di era modern.
Adapun tujuan ditulisnya makalah ini ialah: Untuk mengetahui pengertian riba, jenis-jenis riba, bagaimana hukum dan dampaknya,Untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum riba di era modern.
kesimpulan, Riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan menzalimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan (unjustice). Sedang riba menurut pengertian lughawi atau etimologi adalah bertambah. Di dalam pengertian teknik hukum syariah berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Di dalam praktiknya riba terbagi menjadi empat bagian yaitu riba qard, jahiliyyah, fadhl dan nasi’ah.
Sistem perbankan yang berlaku sekarang ini diterima sebagai realita yang tidak dapat kita hindari. Oleh karenanya umat Islam boleh bermuamalat dengan bank-bank atas dasar keadaan darurat. Di dalam kenyataannya bahwa konsep riba yang tidak identik dengan bunga bank karena bunga sama dengan uang sewa dan sesuai dengan fitrah manusia bahwa bunga tidak merusak kehidupan masyarakat, namun mendorong perekonomian masyarakat. Kendati begitu, persoalan bunga bank sebagai riba pada masa sekarang ini masih sering diperbincangkan sehingga upaya untuk menghindari riba mulai dilaksanakan.
Adapun masalah yang akan dibahas ialah; Apa bedanya kebijakan moneter konvensional dan syariah, Apa saja yang dilakukan bank sentral syariah untuk melaksanakan kebijakan moneter Islam.
Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetagui seperti apa kebijakan moneter sejara islam dalam menstabilkan uang yang beredar di masyarakan, agar pembaca lebih paham dengan hal tersebut.
Tidak adanya intrumen-intrumen tradisional untuk membuat kebijakan moneter. Oleh karena itu tidak perlu harus menimbulkan kesulitan-kesulitan serius dalam mengatur kebijakan moneter. Ini untuk mengatakan bahwa dalam sistem ilslam sebagaimana dalam sistem lainnya bekerja sama antara bank sentral dan pemerintah jelas sangat penting kecuali kalau pemerintah bertekat untuk menjadikan stabilitas harga sebagai suatu tujuan kebijakan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dan atas dasar itu pula dibuat anggaran belanja maka suatu kebijakan moneter yang efektif kiranya menjadi tidak mungkin.Sekali high power money diatur dari pusat, berbagai penyesuaian karena berubahnya kondisi ekonomi terpaksa harus dilakukan oleh bank sentral sendiri.
Suatu kebijakan moneter syari’ah tentunya sangat diperlukan guna mengurangi atau menghilangkan sistem konvensional yang jauh dari syariat agama islam. Bahkan dapat dikatakan kebijakan moneter konvensional itu kharam karena tidak terlepas dari sistem bunga.
Pergulatan intelektual dan perkembangan zaman menimbulkan berbagai perspektif mengenai konsep penghukuman riba. Apakah riba itu dibolehkan atau diharamkan? Apakah riba itu sama dengan bunga bank? Tentu hal ini menimbulkan berbagai kontradiksi dan debatable dikalangan cendekiawan Muslim. Namun secara garis besar pendapat mengenai keharaman bunga bank banyak dilontarkan oleh para ulama atau ahli hukum Islam yang berasal dari kalangan tradisional dan konservatif. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank itu halal, dilontarkan oleh para ulama yang berasal dari kalangan modernis (Tsani, 2009: 4).
Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, maka makalah ini difokuskan kepada hal-hal berikut: Apa definisi dari riba, yang meliputi jenis-jenis riba, hukum riba, dan dampak riba,
Bagaimana implementasi hukum riba di era modern.
Adapun tujuan ditulisnya makalah ini ialah: Untuk mengetahui pengertian riba, jenis-jenis riba, bagaimana hukum dan dampaknya,Untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum riba di era modern.
kesimpulan, Riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas. Allah mengharamkan transaksi yang mengandung unsur ribawi, hal ini disebabkan menzalimi orang lain dan adanya unsur ketidakadilan (unjustice). Sedang riba menurut pengertian lughawi atau etimologi adalah bertambah. Di dalam pengertian teknik hukum syariah berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Di dalam praktiknya riba terbagi menjadi empat bagian yaitu riba qard, jahiliyyah, fadhl dan nasi’ah.
Sistem perbankan yang berlaku sekarang ini diterima sebagai realita yang tidak dapat kita hindari. Oleh karenanya umat Islam boleh bermuamalat dengan bank-bank atas dasar keadaan darurat. Di dalam kenyataannya bahwa konsep riba yang tidak identik dengan bunga bank karena bunga sama dengan uang sewa dan sesuai dengan fitrah manusia bahwa bunga tidak merusak kehidupan masyarakat, namun mendorong perekonomian masyarakat. Kendati begitu, persoalan bunga bank sebagai riba pada masa sekarang ini masih sering diperbincangkan sehingga upaya untuk menghindari riba mulai dilaksanakan.
Adapun masalah yang akan dibahas ialah; Apa bedanya kebijakan moneter konvensional dan syariah, Apa saja yang dilakukan bank sentral syariah untuk melaksanakan kebijakan moneter Islam.
Adapun tujuan penulisan makalah ini ialah untuk mengetagui seperti apa kebijakan moneter sejara islam dalam menstabilkan uang yang beredar di masyarakan, agar pembaca lebih paham dengan hal tersebut.
Tidak adanya intrumen-intrumen tradisional untuk membuat kebijakan moneter. Oleh karena itu tidak perlu harus menimbulkan kesulitan-kesulitan serius dalam mengatur kebijakan moneter. Ini untuk mengatakan bahwa dalam sistem ilslam sebagaimana dalam sistem lainnya bekerja sama antara bank sentral dan pemerintah jelas sangat penting kecuali kalau pemerintah bertekat untuk menjadikan stabilitas harga sebagai suatu tujuan kebijakan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dan atas dasar itu pula dibuat anggaran belanja maka suatu kebijakan moneter yang efektif kiranya menjadi tidak mungkin.Sekali high power money diatur dari pusat, berbagai penyesuaian karena berubahnya kondisi ekonomi terpaksa harus dilakukan oleh bank sentral sendiri.
Suatu kebijakan moneter syari’ah tentunya sangat diperlukan guna mengurangi atau menghilangkan sistem konvensional yang jauh dari syariat agama islam. Bahkan dapat dikatakan kebijakan moneter konvensional itu kharam karena tidak terlepas dari sistem bunga.