Academia.eduAcademia.edu

“Meninjau Permasalahan DPR Dalam Menjalankan Tugasnya”

Andi Fajar Munggaran 110110130332

Tugas Akhir Mata Kuliah Hukum Tentang Lembaga-Lembaga Negara Meninjau Permasalahan DPR Dalam Menjalankan Tugasnya Nama Dosen: Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M Oleh: Andi Fajar Munggaran 110110130332 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran 2015 Latar Belakang Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu Lembaga Negara di Indonesia dengan kekuasaan Legislatif. DPR ini memiliki kewenangan yang sangat tinggi dan vital dalam proses kenegaraan. DPR adalah Lembaga yang didalamnya adalah wakil-wakil dari masyarakat Indonesia secara keseluruhan. DPR ini sangat penting dalam proses kenegaraan, ini dapat ditunjukan dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR yaitu fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dalam kenyataanya, banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh Anggota-anggota DPR. Kewenangan yang sangat besar terkadang dimanfaatkan oleh anggota DPR untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri ataupun kelompoknya. Bisa kita lihat dari kasus yang riil yang belum lama terjadi yaitu konflik antara Pemda DKI dengan Ahok mengenai APBD DKI. Terdapat dana-dana yang tidak jelas ditujukan untuk apa yang dimasukan kedalam APBD DKI. Ini membuktikan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh anggota DPR baik DPR-RI, DPR Provinsi ataupun DPR Kota-Kabupaten. Tujuan penulisan ini selain untuk memenuhi tugas akhir Hukum Tentang Lembaga-Lembaga Negara, adalah untuk melihat lebih dalam lagi apa yang salah dalam DPR itu sendiri, baik anggota-anggotanya, undang-undang yang mengaturnya dan faktor apapun yang berhubungan dengan DPR. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat diterima oleh masyarakat banyak. Identifikasi Masalah 1. Apakah undang-undang sudah mengatur dengan rinci dan benar tentang kewenangan yang dimiliki oleh Anggota DPR? 2. Apakah anggota-anggota DPR itu sudah layak untuk menduduki jabatan tersebut? 3. Dimana letak kesalahan/kekurangan dari Dewan Perwakilan Rakyat ? Pembahasan I. Susunan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban DPR menurut UU Didalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR dibahas dalam pasal 19-22. Didalam UUD 1945, susunan DPR ditetapkan oleh Undang-Undang, dan dalam setahun sedikitnya DPR sidang satu kali. Dalam UUD 1945 ini juga DPR memiliki kewenangan untuk menyutujui dibuatnya undangundang, DPR juga berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Persetujuan DPR adalah syarat dari berlakunya undang-undang, jadi apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang yang di ajukan, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa itu. Selanjutnya DPR diatur didalam Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat UU MD3. Didalam UU ini, dijabarkan susunan tugas dan wewenang dari DPR antara lain: 1. Susunan dan Kedudukan DPR, Tercantum dalam Bab III Bagian Kesatu Pasal 67 dan Pasal 68, berbunyi: - - Pasal DPR te di i atas a ggota pa tai politik pese ta pe iliha u u dipilih elalui pe iliha u u . Pasal : DPR e upaka le aga pe wakila ya g akyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. 2. Tugas dan Wewenang DPR, Tercantum dalam Bab III Bagian Ketiga Pasal 71,DPR berwenang: a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang; c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden; d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; f. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; g. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain; h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; i. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi; j. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain; k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD; l. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial; m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden. 3. DPR bertugas: a. menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional; b. menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang; c. menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah; e. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; f. memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara; g. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; h. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang. 4. Hak dan Kewajiban DPR, Tercantum pada Bab III Bagian Keenam Pasal 80 dan Pasal 81, yakni: - Anggota DPR berhak: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. mengajukan usul rancangan undang-undang; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; keuangan dan administrative; pengawasan; mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; melakukan sosialisasi undang-undang. - Anggota DPR berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara; g. menaati tata tertib dan kode etik; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya1 1 Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. II. Analisis Dalam undang-undang yang mengatur DPR sudah tertulis secara jelas tentang susunan, tugas, wewenang, hak, kewajiban yang dimiliki oleh DPR. Undang-undang sudah memberikan batas-batas kewenangan yang dimiliki DPR. Dari yang dijelaskan didalam UUD 1945, bisa jelas tergambar bahwa dalam rangka fungsi legislatif dan pengawasan, lembaga yang utama adalah DPR.2 Di a a pada pasal ayat UUD memegang kekuasaan membentuk undang-u da g e egaska Dewa Perwakilan Rakyat 3 Pada UU MD3, diperjelas lagi mengenai apa saja tugas, susunan, wewenang, hak dan kewajiban DPR dalam proses kenegaraan. Jadi apabila dilihat dari sisi undang-undang yang mengatur tentang DPR, undang-undang sudah mengatur dengan benar walaupun terkadang ada beberapa kalimat atau kata didalam undang-undang yang belum jelas, namun secara garis besar undang-undang sudah mengatur dengan baik. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang bersama presiden. Kemudian fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Terakhir adalah fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN4. Fungsi-fungsi yang dimiliki DPR ini menurut saya sangat besar dan sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Sering timbul anggapan bahwa sekarang sering terjadi gejala yang berkebalikan dari keadaan sebelum Perubahan UUD 1945. Dulu sebelum UUD 1945 diubah yang terjadi adalah gejala executive heavy, sedangkan sekarang setelah UUD 1945 berubah menjadi legislative heavy.5 Hal ini membuktikan bahwa di masa sekarang ini DPR memiliki kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar dan menurut saya, dibutuhkan suatu lembaga yang mengawasi DPR dalam 2 Ji ly Asshiddi ie Pe ke a ga da Ko solidasi Le aga Nega a Pas a Refo Jimly Asshiddi ie Pe ke a ga da Ko solidasi Le aga Nega a Pas a Refo 4 http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat 5 Ji ly Asshiddi ie Pe ke a ga da Ko solidasi Le aga Nega a Pas a Refo 3 asi hal. asi hal. asi hal. . . menjalankan fungsi-fungsinya secara khusus untuk menjamin tidak ada penyalahgunaan kewenangan ini. Menurut saya, masalah yang terjadi di DPR baik itu korupsi atau penyelewengan wewenang itu salah satunya dimulai dari pemilihan anggota DPR tersebut. DPR adalah lembaga yang memiliki kewenangan yang sangat besar yang berarti memiliki pengaruh yang besar juga, maka dari itu orang-orang yang duduk di DPR haruslah benar-benar orang yang layak dan berkompeten. Kenyataanya sekarang ini orang-orang yang duduk di DPR ini banyak orang-orang yang tidak berkompeten, bahkan jauh dari kata layak. Menurut saya harus ada standar atau tes terlebih dahulu untuk mengajukan diri untuk maju menjadi calon legislative terlebih dahulu, kemudian partai politik pun harus menyaring lagi siapa-siapa yang akan maju menjadi calon legislatif. Syarat-syarat menjadi calon legislatif harus dituliskan secara tegas dan syarat-syarat itupun harus berhubungan dengan tugas apa yang akan didapat nanti ketika terpilih menjadi anggota DPR. Misalnya: Untuk menjadi anggota DPR harus benar-benar orang yang mengerti dan ahli dalam bidangnya. Misal, pendidikan minimal sarjana dalam bidang ilmu hukum atau ilmu pemerintahan dengan minimal IPK sekian. Untuk sarjana diluar bidang hukum dan ilmu pemerintahan dapat menjadi anggota DPR namun hanya pada bagian yang berhubungan dengan ilmu yang dia kuasai, misalnya, untuk lulusan sarjana ekonomi ditempatkan pada komisi VI yang membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan perekonomian. Kemudan adanya tes jasmani dan rohani, karena tidak bisa dipungkiri jasmani dan rohani seseorang akan berpengaruh dengan keputusan atau perlakuan yang akan dilakukan nantinya. Penghitungan harta kekayaan, dan pekerjaan dari calon legislatif tersebut sebelum terpilih atau mencalonkan menjadi anggota DPR agar nantinya akan terlihat perkembangan atau perubahan harta yang ia miliki sebelum dan setelah menjadi anggota DPR. Pada nyatanya sekarang ini, orang-orang yang duduk menjadi anggota DPR ini tidak jarang berlatar belakang orang yang tidak mengerti ilmu hukum,ilmu pemerintahan, atau bahkan sama sekali tidak punya keahlian untuk menjadi anggota DPR. Entertainer, tukang ojeg dan tukang pijit pun pada nyatanya terpilih menjadi anggota DPR. Hanya bermodalkan terkenal atau dikenal oleh masyarakat, dia bisa terpilih menjadi anggota DPR. Maka dari itu, daerah pemilihan untuk calon legislatif pun harus dipertimbangkan. Jadi permasalahan awal dari penyalahgunaan wewenang dari DPR adalah kelayakan orang-orang yang duduk di kursi DPR ini. Selain tentang kelayakan dari anggota DPR itu untuk duduk di kursi DPR, menurut saya ada hal lain yang menyebabkan terjadinya korupsi di DPR, yaitu hubungan timbal balik dari anggota DPR dengan partai pengusung/partai yang mengajukan. Korupsi ini biasanya tidak sepenuhnya dilakukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk menambah kas dari partai tersebut. Menurut saya, seharusnya orang yang independen atau tidak memiliki latar belakang partai bisa maju menjadi calon legislatif walaupun pasal 67 UU MD3 tahun 2014 menyebutkan bahwa DPR te di i atas a ggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan u u 6 yang berarti hanya orang yang berasal dari partai politik saja yang bisa maju menjadi anggota legislatif. Mungkin maksud dari pasal ini yang menyebutkan berasal dari partai politik berarti orang yang berasal dari partai politik ini sudah benar-benar berkompeten dalam bidang politik, namun pada kenyataanya orang-orang yang memiliki uang banyak dan tidak mengerti politik pun bisa maju dan terpilih menjadi calon legislatif. Melihat konsep kampanye dari para calon legislatif pun patut disalahkan dimana kampanye di masa sekarang ini bukanlah kampanye yang memberi tahu visi misi tujuan dan membuktikan dia layak untuk dipilih menjadi anggota legislatif melainkan memberikan janji-janji palsu dan uang kepada masyarakat bawah yang dimaksudkan agar masyarakat memilih dia pada pemilihan umum. Jadi menurut saya jika melihat dari proses terbentuknya dari pencalonan sampai terpilihnya pun apabila seperti ini sangat wajar apabila terjadi korupsi atau penyalahgunaan wewenang di DPR. Saya berpendapat, disamping permaslahan diatas sebenarnya ada faktor yang lebih mendasar yaitu akar permasalahan dari masalah ini bahkan semua masalah yang terjadi di pemerintahan sekarang adalah kembali ke dasar setiap manusianya itu sendiri yaitu kekuatan moral setiap orang-orangnya. Di Indonesia di zaman sekarang ini, segala sesuatunya bisa dibeli dengan uang, hal tersebut yang menyebabkan jatuhnya moral bangsa indoneisa ini, sebaik apapun prosesnya, sebaik apapun aturanya, sehebat apapun pemimpinya sebaik apapun 6 Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. sistemnya apabila tidak didasari dengan moral yang kuat pada bangsa/masyarakat dan juga pejabat-pejabatnya, hal itu akan percuma karena menurut saya moral adalah hal yang utama. Cara mendidik para penerus bangsa mungkin bisa disalahkan, dimana pendidikan di Indonesia lebih mengutamakan nilai yang didapat dibanding dengan cara dia mendapatkanya, sehingga demi mendapatkan nilai yang tinggi kebanyakan siswa menghalalkan segala cara demi mendapatkan nilai yang baik tersebut, secara otomatis orang tersebut mengenyampingkan pendidikan moral. Selain itu, dalam penerimaan siswa di tingkat SMP SMA bahkan Universitas diterima atau tidaknya bisa ditentukan oleh uang. Kadang karena hal tersebut, orang yang benar-benar layak u tuk dite i a dikesa pi gka da e guta aka o a g ya g aya . Dari hal-hal seperti ini yang menimbulkan jiwa moral yang buruk yang menyebabkan permasalahan-permasalahan besar nantinya. Jadi, menurut saya yang harus dilakukan sekarang ini adalah merubah metode pendidikan ke arah yang lebih mengutamakan moral dibanding nilai dan orang tua dan pengajarnya pun harus menekan pendidikan moral terlebih dahulu. Kesimpulan Permasalahan baik itu korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi didalam Dewan Perwakilan Rakyat dipicu oleh beberapa hal. Yang pertama adalah adanyz orang-orang yang tidak layak atau tidak berkompeten untuk menduduki kursi jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mengantisipasi masalah ini adalah dengan memberikan syarat atau prosedur yang ketat kepada mereka-mereka yang akan mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif. Prosedur ini ditujukan tercapainya standar yang layak bagi mereka yang menduduki jabatan Anggota DPR nantinya. Permasalahan kedua yang mungkin menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota-anggota DPR adalah hubungan timbal balik antara anggota terpilih dengan partai yang mengusung atau mencalonkan anggota DPR tersebut. Tidak bisa dipungkiri hal ini menjadi salah satu faktor terjadinya korupsi. Korupsi yang dilakukan anggota DPR itu biasanya bukan hanya untuk dirinya sendiri melainkan untuk mengisi kas partai yang mencalonkanya. Menurut saya, ada baiknya bahwa calon legislatif tidak harus berasal dari partai politik melainkan berasal dari orang atau kaum yang independen. Namun orang independen itu harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan untuk menjadi Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat . Yang terakhir masalah yang sangat mendasar menurut saya adalah krisis moral bangsa Indonesia. Menurut saya, ilmu setinggi apapun sepintar apapun apabila tidak diikuti dengan moral yang kuat, tetaplah percuma. Jadi harus dilakukan revolusi moral kepada peneruspenerus bangsa ini. Sebaik apapun aturanya, sehebat apapun pemimpinya tanpa adanya moral yang kuat dari masyarakat atau bangsanya, aturan dan kepemimpinan yang hebat itu tetap saja tidak akan berjalan dengan baik. Sumber Tulisan: 1. Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. Ji ly Asshidi Refo ie, Pe ke a ga da Ko solidasi Le asi , Ed. , Ba du g: “i a G afika, 4. Wikipedia.com . aga Nega a Pas a