Tugas Akhir Mata Kuliah Hukum Tentang Lembaga-Lembaga Negara
Meninjau Permasalahan DPR Dalam Menjalankan Tugasnya
Nama Dosen: Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M
Oleh:
Andi Fajar Munggaran
110110130332
Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran
2015
Latar Belakang
Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu Lembaga Negara di Indonesia dengan
kekuasaan Legislatif. DPR ini memiliki kewenangan yang sangat tinggi dan vital dalam proses
kenegaraan. DPR adalah Lembaga yang didalamnya adalah wakil-wakil dari masyarakat
Indonesia secara keseluruhan. DPR ini sangat penting dalam proses kenegaraan, ini dapat
ditunjukan dengan fungsi yang dimiliki oleh DPR yaitu fungsi Legislasi, Anggaran, dan
Pengawasan.
Dalam kenyataanya, banyak sekali penyelewengan yang dilakukan oleh Anggota-anggota
DPR. Kewenangan yang sangat besar terkadang dimanfaatkan oleh anggota DPR untuk mencari
keuntungan untuk diri sendiri ataupun kelompoknya. Bisa kita lihat dari kasus yang riil yang
belum lama terjadi yaitu konflik antara Pemda DKI dengan Ahok mengenai APBD DKI. Terdapat
dana-dana yang tidak jelas ditujukan untuk apa yang dimasukan kedalam APBD DKI. Ini
membuktikan penyelewengan kewenangan yang dimiliki oleh anggota DPR baik DPR-RI, DPR
Provinsi ataupun DPR Kota-Kabupaten.
Tujuan penulisan ini selain untuk memenuhi tugas akhir Hukum Tentang Lembaga-Lembaga
Negara, adalah untuk melihat lebih dalam lagi apa yang salah dalam DPR itu sendiri, baik
anggota-anggotanya, undang-undang yang mengaturnya dan faktor apapun yang berhubungan
dengan DPR. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan dapat diterima oleh masyarakat banyak.
Identifikasi Masalah
1. Apakah undang-undang sudah mengatur dengan rinci dan benar tentang kewenangan
yang dimiliki oleh Anggota DPR?
2. Apakah anggota-anggota DPR itu sudah layak untuk menduduki jabatan tersebut?
3. Dimana letak kesalahan/kekurangan dari Dewan Perwakilan Rakyat ?
Pembahasan
I.
Susunan, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban DPR menurut UU
Didalam Undang-Undang Dasar 1945, DPR dibahas dalam pasal 19-22. Didalam UUD 1945,
susunan DPR ditetapkan oleh Undang-Undang, dan dalam setahun sedikitnya DPR sidang satu
kali. Dalam UUD 1945 ini juga DPR memiliki kewenangan untuk menyutujui dibuatnya undangundang, DPR juga berhak untuk mengajukan rancangan undang-undang. Persetujuan DPR
adalah syarat dari berlakunya undang-undang, jadi apabila DPR tidak menyetujui rancangan
undang-undang yang di ajukan, maka rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan DPR pada masa itu.
Selanjutnya DPR diatur didalam Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat UU MD3. Didalam UU ini, dijabarkan susunan tugas
dan wewenang dari DPR antara lain:
1. Susunan dan Kedudukan DPR, Tercantum dalam Bab III Bagian Kesatu Pasal 67 dan
Pasal 68, berbunyi:
-
-
Pasal
DPR te di i atas a ggota pa tai politik pese ta pe iliha u u
dipilih
elalui pe iliha u u .
Pasal
: DPR
e upaka le
aga pe wakila
ya g
akyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara.
2. Tugas dan Wewenang DPR,
Tercantum dalam Bab III Bagian Ketiga Pasal 71,DPR berwenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama;
b. memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh
Presiden untuk menjadi undang-undang;
c. membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
e. membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN
yang diajukan oleh Presiden;
f. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh
DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan
membuat perdamaian dengan negara lain;
h. memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan
atau pembentukan undang-undang;
i. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan
abolisi;
j. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta
besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
k. memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
l. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial
untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden
untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
3. DPR bertugas:
a.
menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi
nasional;
b.
menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c.
menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan
kebijakan pemerintah;
e.
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f.
memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi
kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara;
g.
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
h.
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
4. Hak dan Kewajiban DPR, Tercantum pada Bab III Bagian Keenam Pasal 80 dan Pasal 81,
yakni:
- Anggota DPR berhak:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
mengajukan usul rancangan undang-undang;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administrative;
pengawasan;
mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan;
melakukan sosialisasi undang-undang.
- Anggota DPR berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara;
g. menaati tata tertib dan kode etik;
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara
berkala;
j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di
daerah pemilihannya1
1
Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
II.
Analisis
Dalam undang-undang yang mengatur DPR sudah tertulis secara jelas tentang susunan,
tugas, wewenang, hak, kewajiban yang dimiliki oleh DPR. Undang-undang sudah memberikan
batas-batas kewenangan yang dimiliki DPR. Dari yang dijelaskan didalam UUD 1945, bisa jelas
tergambar bahwa dalam rangka fungsi legislatif dan pengawasan, lembaga yang utama adalah
DPR.2 Di a a pada pasal
ayat
UUD
memegang kekuasaan membentuk undang-u da g
e egaska
Dewa
Perwakilan Rakyat
3
Pada UU MD3, diperjelas lagi mengenai apa saja tugas, susunan, wewenang, hak dan
kewajiban DPR dalam proses kenegaraan. Jadi apabila dilihat dari sisi undang-undang yang
mengatur tentang DPR, undang-undang sudah mengatur dengan benar walaupun terkadang
ada beberapa kalimat atau kata didalam undang-undang yang belum jelas, namun secara garis
besar undang-undang sudah mengatur dengan baik.
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran
dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membentuk undang-undang bersama
presiden. Kemudian fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang
APBN yang diajukan oleh Presiden. Terakhir adalah fungsi pengawasan dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN4. Fungsi-fungsi yang dimiliki DPR ini
menurut saya sangat besar dan sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Sering timbul anggapan bahwa sekarang sering terjadi gejala yang berkebalikan dari keadaan
sebelum Perubahan UUD 1945. Dulu sebelum UUD 1945 diubah yang terjadi adalah gejala
executive heavy, sedangkan sekarang setelah UUD 1945 berubah menjadi legislative heavy.5
Hal ini membuktikan bahwa di masa sekarang ini DPR memiliki kekuasaan dan kewenangan
yang sangat besar dan menurut saya, dibutuhkan suatu lembaga yang mengawasi DPR dalam
2
Ji ly Asshiddi ie Pe ke a ga da Ko solidasi Le aga Nega a Pas a Refo
Jimly Asshiddi ie Pe ke a ga da Ko solidasi Le aga Nega a Pas a Refo
4
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
5
Ji ly Asshiddi ie Pe ke a ga da Ko solidasi Le aga Nega a Pas a Refo
3
asi hal.
asi hal.
asi hal.
.
.
menjalankan fungsi-fungsinya secara khusus untuk menjamin tidak ada penyalahgunaan
kewenangan ini.
Menurut saya, masalah yang terjadi di DPR baik itu korupsi atau penyelewengan wewenang
itu salah satunya dimulai dari pemilihan anggota DPR tersebut. DPR adalah lembaga yang
memiliki kewenangan yang sangat besar yang berarti memiliki pengaruh yang besar juga, maka
dari itu orang-orang yang duduk di DPR haruslah benar-benar orang yang layak dan
berkompeten. Kenyataanya sekarang ini orang-orang yang duduk di DPR ini banyak orang-orang
yang tidak berkompeten, bahkan jauh dari kata layak. Menurut saya harus ada standar atau tes
terlebih dahulu untuk mengajukan diri untuk maju menjadi calon legislative terlebih dahulu,
kemudian partai politik pun harus menyaring lagi siapa-siapa yang akan maju menjadi calon
legislatif. Syarat-syarat menjadi calon legislatif harus dituliskan secara tegas dan syarat-syarat
itupun harus berhubungan dengan tugas apa yang akan didapat nanti ketika terpilih menjadi
anggota DPR. Misalnya: Untuk menjadi anggota DPR harus benar-benar orang yang mengerti
dan ahli dalam bidangnya. Misal, pendidikan minimal sarjana dalam bidang ilmu hukum atau
ilmu pemerintahan dengan minimal IPK sekian. Untuk sarjana diluar bidang hukum dan ilmu
pemerintahan dapat menjadi anggota DPR namun hanya pada bagian yang berhubungan
dengan ilmu yang dia kuasai, misalnya, untuk lulusan sarjana ekonomi ditempatkan pada komisi
VI yang membahas tentang hal-hal yang berhubungan dengan perekonomian. Kemudan adanya
tes jasmani dan rohani, karena tidak bisa dipungkiri jasmani dan rohani seseorang akan
berpengaruh dengan keputusan atau perlakuan yang akan dilakukan nantinya. Penghitungan
harta kekayaan, dan pekerjaan dari calon legislatif tersebut sebelum terpilih atau mencalonkan
menjadi anggota DPR agar nantinya akan terlihat perkembangan atau perubahan harta yang ia
miliki sebelum dan setelah menjadi anggota DPR. Pada nyatanya sekarang ini, orang-orang
yang duduk menjadi anggota DPR ini tidak jarang berlatar belakang orang yang tidak mengerti
ilmu hukum,ilmu pemerintahan, atau bahkan sama sekali tidak punya keahlian untuk menjadi
anggota DPR. Entertainer, tukang ojeg dan tukang pijit pun pada nyatanya terpilih menjadi
anggota DPR. Hanya bermodalkan terkenal atau dikenal oleh masyarakat, dia bisa terpilih
menjadi anggota DPR. Maka dari itu, daerah pemilihan untuk calon legislatif pun harus
dipertimbangkan. Jadi permasalahan awal dari penyalahgunaan wewenang dari DPR adalah
kelayakan orang-orang yang duduk di kursi DPR ini.
Selain tentang kelayakan dari anggota DPR itu untuk duduk di kursi DPR, menurut saya ada
hal lain yang menyebabkan terjadinya korupsi di DPR, yaitu hubungan timbal balik dari anggota
DPR dengan partai pengusung/partai yang mengajukan. Korupsi ini biasanya tidak sepenuhnya
dilakukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk menambah kas dari partai tersebut.
Menurut saya, seharusnya orang yang independen atau tidak memiliki latar belakang partai
bisa maju menjadi calon legislatif walaupun pasal 67 UU MD3 tahun 2014 menyebutkan bahwa
DPR te di i atas a ggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan
u u
6
yang berarti hanya orang yang berasal dari partai politik saja yang bisa maju menjadi
anggota legislatif. Mungkin maksud dari pasal ini yang menyebutkan berasal dari partai politik
berarti orang yang berasal dari partai politik ini sudah benar-benar berkompeten dalam bidang
politik, namun pada kenyataanya orang-orang yang memiliki uang banyak dan tidak mengerti
politik pun bisa maju dan terpilih menjadi calon legislatif. Melihat konsep kampanye dari para
calon legislatif pun patut disalahkan dimana kampanye di masa sekarang ini bukanlah
kampanye yang memberi tahu visi misi tujuan dan membuktikan dia layak untuk dipilih menjadi
anggota legislatif melainkan memberikan janji-janji palsu dan uang kepada masyarakat bawah
yang dimaksudkan agar masyarakat memilih dia pada pemilihan umum.
Jadi menurut saya jika melihat dari proses terbentuknya dari pencalonan sampai terpilihnya
pun apabila seperti ini sangat wajar apabila terjadi korupsi atau penyalahgunaan wewenang di
DPR. Saya berpendapat, disamping permaslahan diatas sebenarnya ada faktor yang lebih
mendasar yaitu akar permasalahan dari masalah ini bahkan semua masalah yang terjadi di
pemerintahan sekarang adalah kembali ke dasar setiap manusianya itu sendiri yaitu kekuatan
moral setiap orang-orangnya. Di Indonesia di zaman sekarang ini, segala sesuatunya bisa dibeli
dengan uang, hal tersebut yang menyebabkan jatuhnya moral bangsa indoneisa ini, sebaik
apapun prosesnya, sebaik apapun aturanya, sehebat apapun pemimpinya sebaik apapun
6
Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
sistemnya apabila tidak didasari dengan moral yang kuat pada bangsa/masyarakat dan juga
pejabat-pejabatnya, hal itu akan percuma karena menurut saya moral adalah hal yang utama.
Cara mendidik para penerus bangsa mungkin bisa disalahkan, dimana pendidikan di
Indonesia lebih mengutamakan nilai yang didapat dibanding dengan cara dia mendapatkanya,
sehingga demi mendapatkan nilai yang tinggi kebanyakan siswa menghalalkan segala cara demi
mendapatkan nilai yang baik tersebut, secara otomatis orang tersebut mengenyampingkan
pendidikan moral. Selain itu, dalam penerimaan siswa di tingkat SMP SMA bahkan Universitas
diterima atau tidaknya bisa ditentukan oleh uang. Kadang karena hal tersebut, orang yang
benar-benar layak u tuk dite i a dikesa pi gka da
e guta aka o a g ya g
aya .
Dari hal-hal seperti ini yang menimbulkan jiwa moral yang buruk yang menyebabkan
permasalahan-permasalahan besar nantinya. Jadi, menurut saya yang harus dilakukan sekarang
ini adalah merubah metode pendidikan ke arah yang lebih mengutamakan moral dibanding
nilai dan orang tua dan pengajarnya pun harus menekan pendidikan moral terlebih dahulu.
Kesimpulan
Permasalahan baik itu korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi didalam Dewan
Perwakilan Rakyat dipicu oleh beberapa hal. Yang pertama adalah adanyz orang-orang yang
tidak layak atau tidak berkompeten untuk menduduki kursi jabatan di Dewan Perwakilan
Rakyat. Untuk mengantisipasi masalah ini adalah dengan memberikan syarat atau prosedur
yang ketat kepada mereka-mereka yang akan mencalonkan diri menjadi Anggota Legislatif.
Prosedur ini ditujukan tercapainya standar yang layak bagi mereka yang menduduki jabatan
Anggota DPR nantinya.
Permasalahan kedua yang mungkin menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan wewenang
oleh anggota-anggota DPR adalah hubungan timbal balik antara anggota terpilih dengan partai
yang mengusung atau mencalonkan anggota DPR tersebut. Tidak bisa dipungkiri hal ini menjadi
salah satu faktor terjadinya korupsi. Korupsi yang dilakukan anggota DPR itu biasanya bukan
hanya untuk dirinya sendiri melainkan untuk mengisi kas partai yang mencalonkanya. Menurut
saya, ada baiknya bahwa calon legislatif tidak harus berasal dari partai politik melainkan berasal
dari orang atau kaum yang independen. Namun orang independen itu harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan untuk menjadi Pejabat Dewan Perwakilan Rakyat .
Yang terakhir masalah yang sangat mendasar menurut saya adalah krisis moral bangsa
Indonesia. Menurut saya, ilmu setinggi apapun sepintar apapun apabila tidak diikuti dengan
moral yang kuat, tetaplah percuma. Jadi harus dilakukan revolusi moral kepada peneruspenerus bangsa ini. Sebaik apapun aturanya, sehebat apapun pemimpinya tanpa adanya moral
yang kuat dari masyarakat atau bangsanya, aturan dan kepemimpinan yang hebat itu tetap saja
tidak akan berjalan dengan baik.
Sumber Tulisan:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang no.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
3. Ji ly Asshidi
Refo
ie, Pe ke
a ga da Ko solidasi Le
asi , Ed. , Ba du g: “i a G afika,
4. Wikipedia.com
.
aga Nega a Pas a