Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Kasus pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sampai saat ini berlanjut, dan menimbulkan kerugian bagi negara Indonesia, sehingga kasus pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia masih kurang di perhatikan oleh masyarakat maka sering kali kasus pencurian ikan (illegal fishing) ini dilaporakan oleh aktifis perikanan dan kelautan yang peduli terhadap kondisi perikanan di Indonesia. No Tahun Jumlah Kapal ABK Yustisia ABK Non Yustisa Keterangan
MUH.NAUFAL AKRAM, 2019
• Melihat potensi sumber daya hasil laut Indonesia, kapal-kapal asing pun berusaha untuk mencari pendapatan dari laut Indonesia secara ilegal. Menurut Susi Pudjiastuti, Menteri KKP dalam Wardah (2015) mengatakan bahwa kapal-kapal asing tersebut di antaranya berasal dari Thailand, Cina, Filipina, Taiwan, dan Korea Selatan. Selama tahun 2010 hingga tahun 2015, dari hasil tangkapan kapal oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, 67,5% adalah Kapal Ikan Asing (KIA) dan sisanya adalah Kapal Ikan Indonesia (KII). Jumlah pelanggaran yang ditemukan selama 2010-2015. • Tindakan illegal fishing ini merupakan kegiatan yang dimana nelayan menangkap hasil laut secara besar-besaran tanpa melihat aspek yang akan ditimbulkan. Kegiatan illegal fishing tentu kita mengetahui bahwa hal tersebut bisa merupakan pelanggaran hukum dan dapat merusak sumber daya diperairan dan merusak ekosistem laut namun hanya memberikan untung kepada nelayan yang tidak bertanggung jawab tersebut. illegal fishing ini mengapa melanggar hukum karena cara yang digunakan dalam penangkapan hasil laut umumnya bertentangan, seperti menggunakan pukat harimau, bom ikan, menggunakan alat yang bernama trawl pada daerah konservasi karang, dan juga menggunakan racun ikan. • Penyebab dari terjadinya Illegal Fishing ini juga tidak dilihat hanya dari satu sisi saja, karena ada beberapa sebab mengapa illegal fishing ini terjadi dan masih menjadi masalah perikanan di Indonesia sampai sekarang, seperti sebagai berikut: 1. Masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas/pemerintah dalam menjaga wilayah perairan Indonesia. 2. Minimnya alat ataupun prasarana dalam pengawasan yang berkualitas tinggi dan canggih. 3. Standar operasional yang dimiliki petugas masih kurang. 4. Nelayan dalam negeri kurang mengetahui dalam memanfaatkan potensi sumber daya laut di perairan Indonesia dan ketidakpahaman nelayan dalam negeri dalam mengeksploitasi hasil laut secara benar. 5. Pelaku illegal fishing yang sangat memahami gerak patrol petugas perairan Indonesia karena alat yang digunakan pelaku illegal fishing lebih canggih. 6. Ketidak tegasan dan lemahnya hukum Indonesia bagi pelaku illegal fishing. • Praktik Illegal Fishing, tidak hanya merugikan negara secara ekonomi dengan jumlah yang besar tetapi juga menghancurkan perekonomian nelayan. Selain itu juga menimbulkan dampak politik terhadap hubungan antar negara yang berdampingan, melanggar kedaulatan negara dan ancaman terhadap kelestarian sumber daya hayati laut. Diantaranya : 1. Dampak Ekonomi 2. Dampak Politik 3. Dampak Sosial 4. Dampak Lingkungan (Ekologi) • Namun demikian, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Mereka mempunyai berbagai upaya yang berkaitan dengan masalah illegal fishing. Diantaranya sebagai berikut: 1. Penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP/50/MEN/2012 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) 2. Kerjasama Internasional Regional Fisheris Management Organization (RFMO)
Wilayah perairan Indonesia mencapai lebih dari 5,887,879 km, namun nilai ekspor sub sector perikanan hanya Rp 3,34 Milyar per tahun. Salah satu penyebabnya adalah illegal fishing, hal ini selain berdampak pada berkurangnya asset sumber kekayaan laut juga berdampak pada timbulnya kemiskinan di wilayah-wilayah pesisir. Data BPS pada 2011, kantong-kantong kemiskinan tersebar di 10,640 desa pesisir dimana 7,78 juta jiwa digolongkan sebagai penduduk miskin atau lebih dari seperrempat bagian (25,14 persen) dari total kemiskinan nasional mencapai 31,02 juta jiwa.
tikoin_aja, 2020
Abstrak Pencurian sumber daya alam yang terdapat di perairan Indonesia sangat potensial jumlahnya sehingga banyak nelayan yang ingin memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia. Kapal-kapal asing ini biasanya beroperasi tanpa memiliki surat izin penangkapan dan menyalahi peraturan alat tangkap dan wilayah penangkapan. Berdasarkan hal tersebut analisa ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana praktek illegal fishing yang terjadi di perairan Indonesia dan melihat upaya pemerintah Indonesia dalam menanggapi masalah tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, tindak pidana illegal fishing secara keseluruhan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan , illegal fishing adalah perbuatan menangkap ikan atau memungut ikan yang berasal dari kawasan perikanan tanpa memiliki surat izin dari pejabat berwenang PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu Reformasi dibidang Hukum dan perundangan yang dilakukan Republik Indonesia adalah diundangkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Untuk Indonesia undang-undang ini amatlah penting mengingat luas perairan kita yang hampir mendekati 6 juta kilometre persegi yang mencakup perairan kedaulatan dan yuridiksi nasional memerlukan perhatian dan kepedulian kita semua, utamanya yang menyangkut upaya penegakan hukum dan pengamanan laut dari gangguan dan upaya pihak asing. Keberadaan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 ini merupakan langkah positif dan merupakan landasan/aturan bagi Penegak Hukum dan Hakim Perikanan dalam memutuskan
TUGAS KWN MKWU, 2019
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA PENENGGELAMAN KAPAL ILLEGAL FISHING DI INDONESIA Kelas Untung Suropati 1. Dwi Wijayanti 051811133028 2. Alisa Sari Nastiti 051811133132 3. Wuri Kasih Jayendrati 051811133140 4. Silvia Arlily Desyanti 051811133160 5. Adinda Aulia Rosdiyanti 051811133188 6. Alfi Husnul Nadya 051811133212 MKWU – KWN UNIVERSITAS AIRLANGGA SEMESTER GENAP TAHUN 2019 ABSTRAK Wilayah perairan Indonesia yang luas dengan sumber daya kelautan yang besar memiliki arti penting bagi Indonesia karena di dalamnya terkandung, antara lain, sumber daya perikanan yang memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru serta menjadi salah satu penghela (prime mover) pembangunan nasional. Melimpahnya sumber daya perikanan di perairan laut Indonesia ternyata telah menarik perhatian pihak asing untuk juga dapat menikmatinya secara ilegal melalui kegiatan illegal fishing. Rawannya perairan Indonesia dari kegiatan illegal fishing, selain dikarenakan di kawasan perairan tersebut terkandung potensi sumber daya perikanan yang besar, juga dikarenakan posisi geografis dari kawasan perairan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan seluruh masyarakat Indonesia untuk bermawas diri agar kekayaan Indonesia, khususnya laut pada kasus ini, tetap terjaga. Kata kunci : Wilayah, Posisi Geografis, Kekayaan Indonesia, Illegal Fishing BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Indonesia terletak pada koordinat 6 LU – 95 BB – 141 45 BT; diantara benua Asia dan benua Australia/Oceania serta antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia yang akirnya disebut “nusantara”. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, jumlah pulau sebanyak 18.110 buah (pulau besar dan pulau kecil); 6000 pulau yang tidak berpenghuni. Luas daratan 1.922.570 km2 sedangkan luas perairannya 3.257.483 km2 (Sukma, 2017). Tidak hanya luas, Indonesia tentu mengandung banyak sumber daya alam sangat beragam, misalnya banyaknya ikan-ikan dan kekayaan laut lainnya pada ekosistem perairan. Namun sayangnya, letak geografis Indonesia yang strategis, yaitu terletak di antara dua pulau dan dua samudera, memperbesar peluang kekayaan laut Indonesia untuk dieksploitasi oleh nelayan asing tanpa sepengetahuan Indonesia atau disebut juga illegal fishing. Pemerintah dan masyarakat Indonesia patut mawas diri dan sigap terhadap hal ini agar illegal fishing tidak terjadi lagi. Dengan demikian, makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai illegal fishing. 1.2. Tujuan 1. Memahami arti wawasan nusantara. 2. Memahami arti geopolitik. 3. Memahami apa itu illegal fishing. 4. Mengetahui penyebab illegal fishing. 5. Mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi illegal fishing. 1.3. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara? 2. Apa itu geopolitik? 3. Apa yang dimaksud dengan illegal fishing? 4. Apa penyebab terjadinya illegal fishing di Indonesia? 5. Bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi illegal fishing? BAB II PEMBAHASAN 2.1 Wawasan Nusantara 2.1.1 Pengertian Wawasan Nusantara Wawasan nusantara bersal dari kata ‘wawas’ berarti memandang, meninjau, melihat, dan cara melihat. Nusantara berasal dari nusa dan antara. Artinya kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau –pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia (Sukma, 2017). Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama "Indonesia” (Sukma, 2017). Sementara itu, kata wawasan nusantara, menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut (Sukma, 2017): • Menurut Prof. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. • Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. • Menurut kelompok kerja, Wawasan Nusantara diusulkan menjadi TAP MPR yang dibuat Lemhanas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”. 2.1.2 Faktor Kewilayahan yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara • Asas Kepulauan (archipelagic principle) • Kepulauan Indonesia • Konsepsi tentang Wilayah Indonesia • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) • Karakteristik Wilayah Nusantara • Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya 2.1.3 Wilayah Indonesia Wilayah ialah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (PP No 10/ 2000). Ruang bermakna sebagai wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, dan udar sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya melakukan kegiatan dan kelangsungan hidupnya. Bagi bangsa Indonesia, ruang adalah sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (pasal 33 (3) UUD 1945. Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI menjadi kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Konsep penguasaan wilayah geografis harus menyatu dengan sistem politik, sehingga penjagaan teradap sejengkal wilayah NKRI sama dengan kedaulatan negara (Sukma, 2017). 2.1.4 Batas Wilayah Indonesia Berdasarkan pada UU No 6/ 1996 tentang Perairan Indonesia, Negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Di dalam negara kepulauan, diterima azas bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau termasuk daratan NKRI adalah bagian integral dan merupakan kedaulatan NKRI (Sukma, 2017). Menurut Sukma (2017), kedaulatan NKRI meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman seta udara di atas laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman serta dasar laut dan tanah dibawahnya termasuk sumber kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Berdasarkan pada hal di atas, wilayah NKRI meliputi tanah (daratan), air (lautan), serta udara di atasnya. • Wilayah daratan Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan dengan Malaysia (serawak dan Sabah), Papua Nugini dan Timor Leste. • Wilayah perairan Wilayah perairan terdiri atas laut teritorian Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Penentuan batas peraian khususnya yang berbatasan dengan negara tetangga dilakukan dengan perjanjian bilateral. • Wilayah udara Wilayah udara ialah wilayah yang berbeda di atas wilayah daratan dan lautan negara tersebut. 2.2 Geopolitik 2.2.1 Pengertian Geopolitik Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia yang berarti kesatuan masyrakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics ialah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk menncapai cita-cita attau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics memiliki makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Secara umum, geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Sukma, 2017). 2.2.2 Geopolitik Menurut Para Ahli Menurut para ahli, geopolitik adalah (Sukma, 2017): 1. Menurut Rudolf Kjellen, seorang ilmuwan politik Swedia di awal abad ke-20 Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu. 2. Menurut Hagget, Geografi Politik merupakkan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerinahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan di permukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagian dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. 3. Menurut Fredrich Ratzel (1844-1904), negara itu seperti organisme yang hidup. Negara identik dengan ruang yang ditempati oleh sekelompok masyarakat (bangsa). Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup (lebensraum) yang cukup agar dapat tumbuh dengan subur. Makin luas ruang hidup maka negara akan semakin bertahan, kuat, dan maju.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Rivista di studi Fenici, 2020
Stochastic Environmental Research and Risk Assessment, 2012
Cadernos de Saúde Pública, 2024
Journal of the Evangelical Theological Society, 2022
Η΄Συνάντηση για την Ελληνιστική Κεραμική (Ιωάννινα 2009)
Academic Journal of Islamic Principles and Philosophy, 2024
Journal of Archaeological …, 2011
Education and New Developments
@rqueología y Territorio, 2022
Parafrase (Surabaya), 2018
Physics Letters B, 1990
Studia Środkowoeuropejskie i Bałkanistyczne, 2021
Current Cardiology Reviews, 2012
Transplantation, 2004
Turkish Journal of Agriculture - Food Science and Technology, 2018
Science of human action, 2018