MAKALAH
“Pemotongan PPh Pasal 23”
Dosen Pengampu:
Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si.
Scheilla Aprilia Murnidayanti, M.A.
Disusun Oleh :
SHAFIYYAH ULFAH (C0D021028)
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI
TAHUN 2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Pemotongan PPh Pasal 23” Penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. dan Ibu Scheilla Aprilia Murnidayanti, M.A. sebagai pengampu mata kuliah Pajak Penghasilan Pemotongan dan pemungutan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang yang saya tekuni.
Penulis sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Jambi , 23 Oktober 2024
Penulis
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................2 DAFTAR ISI .....................................................................................................................3 BAB I ................................................................................................................................4 PENDAHULUAN .............................................................................................................4
1.1 Latar Belakang.....................................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah................................................................................................5 1.3 Tujuan Penulisan..................................................................................................5
BAB II...............................................................................................................................6 PEMBAHASAN ................................................................................................................6 2.1 Pengertian PPh pasal 23............................................................................................6
2.2 Objek pemotongan PPh Pasal 23 …………………..………………………………...7 2.3 Pengecualian Objek Pemotongan PPh pasal 23………….…………………….….....7 2.4 Tarif PPh Pasal 23……………………..……………………….………......…...........8 2.5 Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23……….……………….....12
BAB III............................................................................................................................ 14 PENUTUP ....................................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................................... 15
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pemotongan ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) berupa dividen, bunga, royalti, dan imbalan untuk jasa tertentu. Tujuan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, memudahkan pengawasan terhadap pendapatan negara, serta memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi secara tepat waktu.
Dengan adanya PPh Pasal 23, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta mempermudah proses pengawasan terhadap penerimaan Negara. Pemotongan PPh Pasal 23 juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengurangi beban administrasi perpajakan bagi WP, karena pajak sudah dipotong di sumbernya oleh pihak yang memberikan penghasilan.
Pemotongan pajak ini diharapkan dapat mempercepat penerimaan negara dan mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak, karena pemotongan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan. Dalam konteks ini, pemahaman yang baik mengenai ketentuan PPh Pasal 23 sangat penting bagi pelaku usaha, agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan tepat. PPh 23 terjadi karena adanya proses transaksi antara pihak yang memberikan dan pihak yang menerima penghasilan. Pihak yang memberikan penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23 ke kantor pajak.
Dengan latar belakang tersebut, makalah ini akan membahas secara mendalam mengenai pemotongan PPh Pasal 23, termasuk objek pajak Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No. 141/PMK.03/2015, tarif pemotongan, dan saat terutang, penyetoran, pelaporan PPh Pasal 23 . Diharapkan, makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih jelas tentang pentingnya pemotongan PPh Pasal 23 dalam mendukung pembangunan ekonomi dan administrasi perpajakan di Indonesia.
4
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan PPh Pasal 23 ?
2. Jelaskan Objek pemotongan PPh Pasal 23 ?
3. Jelaskan Pengecualian Objek Pemotongan PPh Pasal 23 ?
4. Jelaskan Tarif Pemotongan PPh Pasal 23 ?
5. Bagaimana saat terutang pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 ?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan PPh Pasal 23
2. Untuk mengetahui objek pemotongan PPh Pasal 23
3. Untuk mengetahui tentang pengecualian objek pemotongan PPh Pasal 23 4. Untuk mengetahui tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 23
5. Untuk mengetahui tentang saat terutang pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 23 .
5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh Pasal 23
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang ditrima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghailan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotong PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas:
1. Badan pemerintah.
2. Subjek Pajak badan dalam negeri.
3. Penyelenggara kegiatan.
4. Bentuk usaha tetap.
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23.
a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
b. orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa.
Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri ajau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghailan yang berasal dari modal penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut Wajib Pajak PPh Pasal 23), Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan)
dan, Bentuk Usaha Tetap (BUT).
6
2.2 Objek Pemotongan PPh Pasal 22
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 3. Royalti
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa ta-nah dan/atau bangunan; dan
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa kon sultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2.3 Pengecualian Objek pemotongan PPh Pasal 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
1. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan bak opsi
3. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertem pat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik dae rah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan
7
dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
4. dividen yang diterima oleh orang pribadi
5. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
6. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2.4 Tarif Pemotongan
Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah :
1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
a. Dividen
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
c. Royalti dan
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21
2. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, atas:
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan dan
b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015), meliputi:
1) Jasa penilai (appraisal)
8
2) Jasa aktuaris
3) Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
4) Jasa hukum;
5) Jasa arsitektur
6) Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape
7) Jasa perancang (design)
8) Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT)
9) Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan migas
10) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan selain migas;
11) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
12) Jasa penebangan hutan;
13) Jasa pengolahan limbah;
14) Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services);
15) Jasa perantara dan/atau keagenan
16) Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
17) Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI 18) Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
19) Jasa mixing film
20) Jasa pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, baner, pamphlet, baliho dan folder
21) Jasa sehubungan dengan software atau hardware komputer, atau system komputer termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
22) Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website
9
23) Jasa internet termasuk sambungannya
24) Jasa penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/ atau program
25) Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertificasi sebagai pengusaha konstruksi
26) Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, se-lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidangkonstruksi dan mempunyai izin dan/atu sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
27) Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat tránsportasi darat, laut, dan dara 28) Jasa maklon
29) Jasa penyelidikan dan keamanan
30) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
31) Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
32) Jasa pembasmian hama
33) Jasa kebersihan atau cleaning service
34) Jasa sedot septic tank
35) Jasa pemeliharaan kolam
36) Jasa catering atau tata boga
37) Jasa freight forwarding
38) Jasa Logistik
39) Jasa pengurusan dokumen
40) Jasa pengepakan
41) Jasa loading dan unloading
10
42) Jasa laboratorium dan/atau dilakukan oleh lembaga atau rangka penelitian akademis
43) Jasa pengelolaan parkir
44) Jasa penyondiran tanah
45) Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan
46) Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit
47) Jasa pemeliharaan tanaman
48) Jasa pemanen
49) Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/ atau perbutanan
50) Jasa dekorasi
51) Jasa pencetakan/penerbitan
52) Jasa penerjemah
53) Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam pasal 15 UU PPh 54) Jasa pelayanan kepelabuhanan
55) Jasa pengangkutan melalui jalur pipa
56) Jasa pengelolaan penitipan anak
57) Jasa pelatihan dan/kursus
58) Jasa pengirirman dan pengisisan uang ke ATM
59) Jasa sertifikasi
60) Jasa survey
61) Jasa terster
62) Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD.
11
63) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen). Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak, antara lain, dengan cara menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Tarif ini dikenakan atas jumlah bruto penghasilan yang diterima, dan pihak yang memberikan penghasilan wajib melakukan pemotongan serta menyetorkan pajak yang terutang ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.5 Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Hal yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3. Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
4. Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang , pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan secara desentralisasi, artinya dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan Objek PPh Pasal 23, Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan terhadap pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Transaksi-transaksi yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat, PPh Pasal 23 dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh kantor pusat, sedangkan objek PP Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor cabang, misalnya sewa kantor cabang. PPh Pasal 23 dipotong. disetor, dan dilaporkan oleh kantor cabang yang bersangkutan.
12
Contoh Kasus dan Pertanyaan :
1. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti
Pada 2 Agustus 2014, PT Mawar membayar royalti kepada Tuan Zainudin sebagai penulis buku sebesar Rp50.000.000. Tuan Zainudin telah mempunyai NPWP 01.444.888.2.987.000.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Mawar adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000 Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2014
Saat penyetoran: paling lambat 10 September 2014
Saat pelaporan: paling lambat 20 September 2014
2. Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi
Pada tanggal 3 Januari 2015, PT Sejahtera melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Damai Sentosa sebesar Rp75.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jawab:
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Sejahtera adalah: 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2015 Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2015
Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2015
13
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan menerapkan pemotongan ini pada penghasilan tertentu, seperti dividen, bunga, royalti, dan imbalan jasa, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperlancar penerimaan negara.
Proses pemotongan PPh Pasal 23 mempermudah administrasi perpajakan, karena pajak sudah dipotong di sumbernya, sehingga mengurangi beban bagi Wajib Pajak. Meskipun demikian, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami kewajiban dan prosedur yang terkait dengan pemotongan ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Secara keseluruhan, pemotongan PPh Pasal 23 memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi dan pengelolaan keuangan negara, serta menciptakan iklim perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Diharapkan, dengan kesadaran dan pemahaman yang baik, Wajib Pajak dapat berkontribusi lebih dalam pembangunan ekonomi nasional.
14
DAFTAR PUSTAKA
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan: Teori & Kasus. Edisi Sebelas. Buku Satu. Salemba Empat. Jakarta.
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Edisi Terbaru 2018. Penerbit Andi. Yogyakarta.
Resmi, Siti. 2017. Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 10 Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.
15