Academia.eduAcademia.edu

Tugas HAN Sari Elsha Utami

REVIEW BUKU HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Oleh: Dosen Pengampu : Dr. Oksep Adhayanto, SH.,MH Reviewer : Sari Elsha Utami (2305040176) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI TANJUNGPINANG 2024 Identitas Buku - Judul Buku : Hukum Administrasi Negara - Penulis : Mexsasai Indra Oksep Adhayanto Pery Rehendra Sucipto - Penerbit : Laboratorium Komunikasi & sosial (LAB.KOMSOS) - Tahun terbit : 2021 - Halaman : v-177 BAB I PENDAHULUAN Pengertian dari masing-masing istilah hukum administrasi negaram dalam istilah hukum administrasi negara, terdiri atas tiga istilah yaitu “hukum”, “administrasi”, dan “negara”, yang digabungkan menjadi istilah “hukum administrasi negara”. Tentu saja ketiga istilah ini mempunyai arti yang berbeda jika diterjemahkan sendiri-sendiri maupun digabungkan misalnya istilah “manajemen” mempunyai arti yang berbeda jika digabungkan dengan istilah ilmu, dari situlah terbentuk istilah “ilmu manajemen”. Hal ini juga dipelajari di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Apabila terminologi administrasi digabungkan dengan terminologi hukum, maka istilah “hukum administrasi” tentu mempunyai arti yang berbeda dengan terminologi administrasi dalam hukum administrasi. Bab 1 “Hukum Administrasi Negara” memberikan pemahaman dasar tentang hukum, khususnya dalam konteks hukum administrasi Indonesia. Poin-poin penting yang dibahas dalam bab ini adalah mendefinisikan hukum. Bab ini dimulai dengan menjelaskan kompleksitas definisi hukum. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan, khususnya di kalangan masyarakat umum, yang sering menyamakan hukum dengan aparat penegak hukum seperti polisi dan hakim. Hal ini mencerminkan kesalahpahaman umum bahwa hukum hanyalah tindakan orang yang menegakkannya. Dalam teks, pemahaman terhadap hukum ditentukan oleh sudut pandang individu menekankan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan misalnya, disebutkan pernyataan Apeldoorn bahwa hukum tidak dapat didefinisikan secara tepat, yang menunjukkan sifat subjektif dari definisi hukum. Bab ini menjelaskan bahwa di Indonesia, hukum diasumsikan ada di seluruh masyarakat, termasuk lembaga pemerintah dan organisasi sosial. Ia menggambarkan hukum sebagai seperangkat aturan perilaku antara individu dan organisasi dan menekankan bahwa setiap orang adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Ada perbedaan penting antara hak hukum (rechtsbevoegdheid) dan kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum (handelingens bevoegdheid). Pembedaan ini penting untuk memahami tanggung jawab hukum dan kapasitas individu dan organisasi dalam sistem hukum. Bab ini menjelaskan perdebatan terkini antara teori hukum normatif, yang berfokus pada hukum sebagai norma yang ditetapkan, dan perspektif sosiologis, yang mempertimbangkan realitas hukum dalam praktiknya. Hal ini menyoroti sifat dinamis hukum dan penafsirannya dalam berbagai situasi. Bab ini juga membahas istilah-istilah yang digunakan dalam hukum administrasi Indonesia, khususnya istilah ``berhoorlijk'' yang berarti ``baik'' atau ``pantas''. Hal ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penggunaan dan makna istilah-istilah tersebut dalam konteks hukum. Bab ini diakhiri dengan pembahasan mengenai jenis tindakan pemerintah yang dapat digugat di pengadilan administratif, dan penekanan pada perlindungan hukum yang tersedia bagi warga negara terhadap keputusan administratif. BAB II SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Bab 2 ``Hukum Administrasi Negara'' mengkaji perbuatan negara yang tunduk pada pengawasan hukum dalam kerangka hukum administrasi. Poin-poin utama yang dibahas dalam bab ini adalah tindakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Administrasi (UU AP). Ini adalah “tindakan administratif oleh pemerintah” dan “tindakan substantif. ” Pembedaan ini penting untuk memahami jenis-jenis tuntutan yang dapat digugat secara hukum di pengadilan tata usaha negara. Hal ini menegaskan bahwa warga negara mempunyai hak untuk menggugat atas keputusan dan tindakan pemerintah. Opsi hukum ini penting untuk melindungi hak-hak sipil dan memastikan akuntabilitas tindakan pemerintah. Bab ini menyoroti bahwa undangundang ini memberikan kerangka bagi warga negara untuk mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bab ini menjelaskan tentang peranan pemerintahan atau penyelenggaraan negara sebagai badan hukum yang menunjang hak dan kewajiban. Hal ini memperjelas bahwa tidak hanya keputusan tetapi juga tindakan pemerintah dapat digugat secara hukum. Hal ini memperluas cakupan permasalahan yang dapat digugat di pengadilan dan memastikan bahwa berbagai bentuk pemerintahan dapat ditinjau secara hukum Bab ini merinci dua konsep kegiatan pemerintaha yang dimaksud dengan “tindakan administratif pemerintah” adalah tindakan administratif formal, dan “tindakan de facto” mengacu pada tindakan yang tidak serta merta menghasilkan keputusan formal tetapi mempunyai akibat hukum. Pembedaan ini penting untuk memahami situasi hukum di mana individu dapat beroperasi. Bab ini menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemerintah menjelaskan bagaimana undang-undang ini bertujuan untuk melindungi individu dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan ditentang oleh kekuasaan negara.