ADMINISTRASI PERTANAHAN
Andi Putra Parlindungan, Indonesia
Kata Kunci: Pertanahan, Defenisi, Tujuan, Fungsi Administrasi
ABSTRAK
Administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan
sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang
berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari Administrasi
Negara.
Tujuan pembangunan di bidang pertanahan adalah menciptakan kemakmuran dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan dengan
pengelolaan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan. Untuk dibuatlah
keputusan presiden No. 7 tahun 1979 tentang catur tertib pertanahan.
Masalah paling mendasar yang dihadapi bidang pertanahan adalah suatu kenyataan bahwa
persediaan tanah selalu terbatas sedangkan kebutuhan manusia akan tanah selalu meningkat.
Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah :
1. Pertumbuhan penduduk
2. Meningkatnya kebuuhan akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup.
3. Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya.
4. Terbatasnya persediaan tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimanfaatkan.
5. Meningkatkan pembangunan.
Dengan kondisi tersebut maka pengaturan terhadap tanah sangat dibutuhkan dan disinilah
administrasi pertanahan memegang peranan yang sangat penting.
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
1/8
DAFTAR ISI
ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................................................................................ 1
ABSTRAK .............................................................................................................................................................. 1
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... 2
ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................................................................................ 3
1. DEFENISI ADMINISTRASI PERTANAHAN ............................................................................................. 3
1.1
Defenisi secara Pendekatan Bahasa ....................................................................................................... 3
1.2
Defenisi menurut Ahli ........................................................................................................................... 3
2. KOMPONEN UTAMA DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN ......................................................... 3
2.1 Kepemilikan Tanah (Land Tenure) ............................................................................................................... 4
2.2 Nilai Tanah (Land Value).............................................................................................................................. 4
2.3 Penggunaan Tanah (Land Use) ..................................................................................................................... 4
2.4 Pengembangan Tanah (Land Development).................................................................................................. 4
3. TUJUAN ADMINISTRASI PERTANAHAN ............................................................................................... 4
3.1 Aspek Ekonomi ............................................................................................................................................. 4
3.2 Aspek Sosial .................................................................................................................................................. 5
3.3 Aspek Lingkungan ........................................................................................................................................ 5
3.4 Aspek Politis ................................................................................................................................................. 5
4. FUNGSI ADMINISTRASI PERTANAHAN ................................................................................................ 5
4.1 Fungsi Yuridis ............................................................................................................................................... 5
4.2 Fungsi Regulasi ............................................................................................................................................. 5
4.3 Fungsi Fiskal ................................................................................................................................................. 5
4.4 Fungsi Manajemen Informasi........................................................................................................................ 6
5. MANFAAT ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................................................... 6
6. LATAR BELAKANG ADANYA ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................ 7
REFERENSI ........................................................................................................................................................... 7
CATATAN BIOGRAFI ......................................................................................... Error! Bookmark not defined.
KONTAK ................................................................................................................................................................ 8
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
2/8
ADMINISTRASI PERTANAHAN
Andi Putra Parlindungan, Indonesia
1. DEFENISI ADMINISTRASI PERTANAHAN
1.1 Defenisi secara Pendekatan Bahasa
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan
cara-cara penyelenggaraan dan pembinaan organisasi. Dan Pertanahan adalah suatu
kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan antara tanah
dengan manusia. Sehingga didapatkan defenisi Administrasi Pertanahan secara bahasa
adalah suatu usaha dari kegiatan dari suatu organisasi dan pengaturan yang berkaitan
dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan
mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundangan
yang berlaku.
1.2 Defenisi menurut Ahli
Menurut Herman Hermit, dalam bukunya Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik,
Tanah Negara dan Tanah Pemda (2004 dan 2008) Administrasi Pertanahan adalah
pemberian hak, perpanjangan hak, pembaruan hak, peralihan hak, peningkatan hak,
penggabungan hak, pemisahan hak, pemecahan hak, pembebanan hak, izin lokasi, izin
perubahan penggunaan tanah, serta izin penunjukan dan penggunaan tanah.
Sedangkan menurut Murad pada buku yang berjudul Administrasi Pertanahan
Pelaksanaannya dalam Praktek (1997) dijelaskan bahwa Administrasi Pertanahan adalah
suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan dengan
menggerakkan sumberdaya untuk mencapai tujuan sesuai dengan Per-Undang-undangan
yang berlaku.
2. KOMPONEN UTAMA DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN
Ada empat komponen utama dalam administrasi pertanahan, yaitu;
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
3/8
2.1 Kepemilikan Tanah (Land Tenure)
Berkaitan dengan legalitas sebuah kepemilikan tanah, hak-hak atas kepemilikan tanah. Setiap
hak atas tanah tersebut, yang mencerminkan status penguasaan/pemilikan atas tanah,
diwujudkan dalam bentuk Sertifikat. Penerbitan sertifikat dilakukan pemerintah (Badan
Pertanahan Nasional) melalui proses Pendaftaran Tanah.
2.2 Nilai Tanah (Land Value)
Berkaitan dengan penaksiran sebuah nilai lahan dan properti. Dengan memperhatikan
pendapatan melalui perpajakan, serta ajudikasi penilaian lahan dan perselisihan pajak.
2.3 Penggunaan Tanah (Land Use)
Berkaitan dengan pengontrolan penggunaan lahan melalui perencanaan kebijakan dan regulasi
dari penggunaan lahan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat pemerintahan.
2.4 Pengembangan Tanah (Land Development)
Berkaitan dengan implementasi dari sebuah perencanaan pembangunan infrastrukur yang
baru, serta perubahan penggunaan lahan melalui izin perencanaan dan skema pembaharuan
pada lahan yang ada.
3. TUJUAN ADMINISTRASI PERTANAHAN
Administrasi pertanahan membantu pemindahan penguasaan tanah serta kebijakan pertanahan
menjadi manajemen pertanahan, yaitu pengaturan tata ruang lingkungan masyarakat.
Administrasi pertanahan, baik formal maupun informal, mencakup suatu kisaran sistem dan
proses yang luas, yang beberapa diantaranya berkaitan dengan penguasaan tanah, sementara
beberapa lainnya lebih berkaitan dengan manajemen pertanahan.
Administrasi pertanahan diperlukan beberapa tujuan yang dapat dilihat dari aspek:
3.1 Aspek Ekonomi
Administrasi pertanahan diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui
penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Misalnya, kepemilikan property dapat
dipertukarkan atau digunakan untuk memperoleh data tambahan bagi pembangunan swasta
maupun pemerintah. Bahkan administrasi dapat digunakan sebagai alat untuk memperoleh
pendapatan melalui penjualan, penyewaan, pemberian dan perpajakan.
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
4/8
3.2 Aspek Sosial
Administrasi pertanahan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pemerataan distribusi
sumber daya. Sumber daya ini meliputi tanah itu sendiri, suatu fasilitas umum seperti utilitas,
klinik dan sekolah-sekolah, serta informasi mengenai tanah dan sumber dayanya.
3.3 Aspek Lingkungan
Administrasi pertanahan dapat digunakan untuk melindungi sumberdaya yang langka dan
rapuh. Misalnya dapat diadakan pembatasan pemanfaatan daerah-daerah tertentu seperti
daerah penampungan air, zona-zona pesisir, suaka satwa liar, dsb.
3.4 Aspek Politis
Administrasi pertanahan dapat merupakan suatu cara untuk melibatkan serta menghubungkan
penduduk dengan pemerintah. Misalnya pada sebuah kasus sengketa lahan.
4. FUNGSI ADMINISTRASI PERTANAHAN
Menurut (Dale and McLaughin 1999) bahwa administrasi pertanahan minimal mempunyai
fungsi: yuridis, regulasi, fiskal, dan manajemen informasi. Fungsi administrasi pertanahan ini
adalah mengorganisasikan kewenangan sebuah institusi untuk melakukan survey dan
pemetaan, pendaftaran tanah, dan penilaian tanah. Oleh karena itu, administrasi pertanahan
mencakup fungsi-fungsi pengaturan pembangunan dan penggunaan tanah, pengumpulan
penghasilan dari tanah melalui penjualan, penyewaan dan pajak, serta penyelesaian sengketa
mengenai kepemilikan dan penggunaan tanah.
4.1 Fungsi Yuridis
Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang yuridis, berkaitan dengan penguatan jaminan
penguasaan tanah melalui pendaftaran tanah, yang meliputi : pendaftaran bidang tanah,
peralihan hak, demarkasi, ajudikasi, dan lain-lain
4.2 Fungsi Regulasi
Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang regulasi umumnya berkaitan dengan pengaturan
penggunaan tanah mencakup pengembangan dan pembatasan penggunaan tanah.
4.3 Fungsi Fiskal
Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang fiskal berkaitan dengan peningkatan penarikan
pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan. Selain itu juga
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
5/8
berkaitan dengan penentuan nilai sebuah properti, yaitu penilaian nilai persil tanah dan
peningkatannya.
4.4 Fungsi Manajemen Informasi
Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang manajemen Informasi adalah proses
pengelolaan pengumpulan, penyimpanan, pencabutan kembali, penyebaran serta penggunaan
informasi pertanahan. Hal ini merupakan integrasi dari tiga komponen, yaitu; kadaster hak
sebagai penopang utama pendaftaran tanah, kadaster fiskal membantu dalam penilaian dan
perpajakan, dan sistem informasi zoning dan lainnya memudahkan perencanaan dan
pengaturan penggunaan tanah
5. MANFAAT ADMINISTRASI PERTANAHAN
Adapun manfaat adanya terbentuknya sebuah sistem administrasi pertanahan adalah, yaitu;
1. Memberikan jaminan atas kepastian hak,maksud semakin jelas penentuan hak milik
seseorang akan mempermudah untuk orang tersebut mempertahankan haknya atas klaim dari
orang lain.
2. Stabilitas sosial,catatan publik yang tepat akan melindungi dari pengunjingan mengenai
kepemilikan yang sah (bila nantinya ada yang menggugat),dan membantu menyelesaikan
masalah-masalah lain dengan cepat sejak batasan dan kepemilikan tanah dibuat .
3. Kredit,catatan publik akan mengurangi ketidakpastian informasi melalui pemberian
kewenagan pada kreditor untuk menentukan apakah peminjam potensial telah memiliki hak
untuk pemindahan hak yang diminta menurut apa yang diminta sebagai jaminan peminjam.
4. Proses perbaikan lahan,pembaharuan jaminan atas kepastian hak pemilik akan menaikan
kecenderungan seseorang untuk mencari keuntungan ketika akan berinvestasi pada
bangunan,peralatan atau perbaikan infrastruktur termasuk pengukuran perlindungan lahan.
Cara kredit yang sudah diperbaiki menyediakan sumber daya keuangan yang bisa
mempengaruhi nilai lahan.
5. Produktivitas,faktor-faktor seperti nilai guna, perpindahan lahan, kepemilikan,
pembanguan, hak atas tanah dan lain-lain dikombinasikan untuk meyakinkan bahwa lahan
itu sedang berkembang menuju nilai dan manfaat yang terbaik,misalnya,pertanian komersil
dilakukan oleh petani yang cerdik untuk mendapatkan keuntungan dan lahan lebih. Beda
dengan petani biasa yang tidak bisa mengembangkan lahannya.
6. Likuiditas,ketika hak kepemilikan sudah dapat legalitas formal aset-aset tersebut bisa
ditukar dengan cepat dalam skala besar dan pada harga yang rendah. Pada Negara-negara
berkembang,mayoritas hak kepemilikan dalam stastus informal,oleh karena itu mereka tidak
dapat memasuki tempat pasaran formal sebagai aset yang bisa dinegosiasikan
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
6/8
6. LATAR BELAKANG ADANYA ADMINISTRASI PERTANAHAN
Hal-hal yang melatarbelakangi keadaan masyarakat Indonesia khususnya yang berkaitan
dengan tanah, yaitu :
Kondisi hukum agraria sebelum berlakunya UUPA bersifat dualistis bahkan juga pluralistis
(hukum agraria terpencar-pencar dalam beberapa cabang yaitu antara lain dapat ditemukan
dalam hukum agraria barat, hokum antar golongan dll)
Bahwa kondisi hukum pertanahan sebelum UUPA lebih banyak mendapatkan pengaruhpngaruh dari sendi-sendi pemerintahan kolonial yang bercorak feodalistis, sehingga menjadi
feodalisme dan kapitalisme.
Bahwa kondisi hukum agraria sebelum berlakunya UUPA tidak memberikan jaminan
kepastian hukum bagi hak-hak tanah rakyat yang merupakan golongan yang terbesar dari
penduduk Indonesia (hukum agraria masa lampau tidak memberikan jaminan pada rakyat
kecil) karena dengan pendaftaran tanah itu hanya semata-mata hukum barat, jadi kembali
lagi pada kapitalisme.
Oleh sebab itu dengan mendasarkan pada latar belakang tadi UUPA ini mempunyai tiga
tujuan pokok yaitu :
a. Mengadakan unifikasi hukum yang bersifat nasional dengan meninggalkan dualisme dan
pluralisme.
b. UUPA bertujuan untuk mengadakan penyederhanaan dan kesatuan hukum tanah, untuk
mengarah pada kesatuan hukum.
c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak
tanah bagi rakyat seluruhnya.
REFERENSI
http://eleveners.wordpress.com/2010/05/22/perbedaan-pendaftaran-akta-danpendaftaran-hak/
http://land-administration-forum.blogspot.com/2008/09/definisi-administrasipertanahan-land.html
http://pertanahan.com/component/content/article/34-artikel/51-hukum-tanah-sebelumuupa
http://gheronisme.blogspot.com/2010/06/administrasi-pertanahan.html
http://adm-pertanahan.blogspot.com/2013/01/pengertian-administrasi-pertanahan.html
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
7/8
KONTAK
Andi Putra Parlindungan
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
Jalan Cisitu Indah VI no.261
Bandung
Indonesia
Tel. +6285275567776
Email:
[email protected]
Andi Putra Parlindungan
15111088
Teknik Geodesi dan Geomatika
Institut Teknologi Bandung
GD2205 Administrasi Pertanahan
8/8