Academia.eduAcademia.edu

Administrasi Pertanahan

2013

Administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara. Tujuan pembangunan di bidang pertanahan adalah menciptakan kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan dengan pengelolaan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan. Untuk dibuatlah keputusan presiden No. 7 tahun 1979 tentang catur tertib pertanahan. Masalah paling mendasar yang dihadapi bidang pertanahan adalah suatu kenyataan bahwa persediaan tanah selalu terbatas sedangkan kebutuhan manusia akan tanah selalu meningkat. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah : 1. Pertumbuhan penduduk 2. Meningkatnya kebuuhan akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup. 3. Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya. 4. Terbatasnya persediaan tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimanfaatkan. 5. Meningkatkan pembangunan. Dengan kondisi tersebut maka pengaturan terhadap tanah sangat dibutuhkan dan disinilah administrasi pertanahan memegang peranan yang sangat penting.

ADMINISTRASI PERTANAHAN Andi Putra Parlindungan, Indonesia Kata Kunci: Pertanahan, Defenisi, Tujuan, Fungsi Administrasi ABSTRAK Administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku. Dengan demikian maka administrasi pertanahan merupakan bagian dari Administrasi Negara. Tujuan pembangunan di bidang pertanahan adalah menciptakan kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pencapaian tujuan tersebut dilaksanakan dengan pengelolaan pertanahan dan pengembangan administrasi pertanahan. Untuk dibuatlah keputusan presiden No. 7 tahun 1979 tentang catur tertib pertanahan. Masalah paling mendasar yang dihadapi bidang pertanahan adalah suatu kenyataan bahwa persediaan tanah selalu terbatas sedangkan kebutuhan manusia akan tanah selalu meningkat. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan tanah adalah : 1. Pertumbuhan penduduk 2. Meningkatnya kebuuhan akan ruang sebagai akibat peningkatan kualitas hidup. 3. Meningkatnya fungsi kota terhadap daerah sekitarnya. 4. Terbatasnya persediaan tanah yang langsung dapat dikuasai atau dimanfaatkan. 5. Meningkatkan pembangunan. Dengan kondisi tersebut maka pengaturan terhadap tanah sangat dibutuhkan dan disinilah administrasi pertanahan memegang peranan yang sangat penting. Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 1/8 DAFTAR ISI ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................................................................................ 1 ABSTRAK .............................................................................................................................................................. 1 DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... 2 ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................................................................................ 3 1. DEFENISI ADMINISTRASI PERTANAHAN ............................................................................................. 3 1.1 Defenisi secara Pendekatan Bahasa ....................................................................................................... 3 1.2 Defenisi menurut Ahli ........................................................................................................................... 3 2. KOMPONEN UTAMA DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN ......................................................... 3 2.1 Kepemilikan Tanah (Land Tenure) ............................................................................................................... 4 2.2 Nilai Tanah (Land Value).............................................................................................................................. 4 2.3 Penggunaan Tanah (Land Use) ..................................................................................................................... 4 2.4 Pengembangan Tanah (Land Development).................................................................................................. 4 3. TUJUAN ADMINISTRASI PERTANAHAN ............................................................................................... 4 3.1 Aspek Ekonomi ............................................................................................................................................. 4 3.2 Aspek Sosial .................................................................................................................................................. 5 3.3 Aspek Lingkungan ........................................................................................................................................ 5 3.4 Aspek Politis ................................................................................................................................................. 5 4. FUNGSI ADMINISTRASI PERTANAHAN ................................................................................................ 5 4.1 Fungsi Yuridis ............................................................................................................................................... 5 4.2 Fungsi Regulasi ............................................................................................................................................. 5 4.3 Fungsi Fiskal ................................................................................................................................................. 5 4.4 Fungsi Manajemen Informasi........................................................................................................................ 6 5. MANFAAT ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................................................... 6 6. LATAR BELAKANG ADANYA ADMINISTRASI PERTANAHAN ........................................................ 7 REFERENSI ........................................................................................................................................................... 7 CATATAN BIOGRAFI ......................................................................................... Error! Bookmark not defined. KONTAK ................................................................................................................................................................ 8 Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 2/8 ADMINISTRASI PERTANAHAN Andi Putra Parlindungan, Indonesia 1. DEFENISI ADMINISTRASI PERTANAHAN 1.1 Defenisi secara Pendekatan Bahasa Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan dan pembinaan organisasi. Dan Pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan antara tanah dengan manusia. Sehingga didapatkan defenisi Administrasi Pertanahan secara bahasa adalah suatu usaha dari kegiatan dari suatu organisasi dan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 1.2 Defenisi menurut Ahli Menurut Herman Hermit, dalam bukunya Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda (2004 dan 2008) Administrasi Pertanahan adalah pemberian hak, perpanjangan hak, pembaruan hak, peralihan hak, peningkatan hak, penggabungan hak, pemisahan hak, pemecahan hak, pembebanan hak, izin lokasi, izin perubahan penggunaan tanah, serta izin penunjukan dan penggunaan tanah. Sedangkan menurut Murad pada buku yang berjudul Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya dalam Praktek (1997) dijelaskan bahwa Administrasi Pertanahan adalah suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan Pemerintah di bidang Pertanahan dengan menggerakkan sumberdaya untuk mencapai tujuan sesuai dengan Per-Undang-undangan yang berlaku. 2. KOMPONEN UTAMA DALAM ADMINISTRASI PERTANAHAN Ada empat komponen utama dalam administrasi pertanahan, yaitu; Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 3/8 2.1 Kepemilikan Tanah (Land Tenure) Berkaitan dengan legalitas sebuah kepemilikan tanah, hak-hak atas kepemilikan tanah. Setiap hak atas tanah tersebut, yang mencerminkan status penguasaan/pemilikan atas tanah, diwujudkan dalam bentuk Sertifikat. Penerbitan sertifikat dilakukan pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) melalui proses Pendaftaran Tanah. 2.2 Nilai Tanah (Land Value) Berkaitan dengan penaksiran sebuah nilai lahan dan properti. Dengan memperhatikan pendapatan melalui perpajakan, serta ajudikasi penilaian lahan dan perselisihan pajak. 2.3 Penggunaan Tanah (Land Use) Berkaitan dengan pengontrolan penggunaan lahan melalui perencanaan kebijakan dan regulasi dari penggunaan lahan yang dimiliki oleh masing-masing tingkat pemerintahan. 2.4 Pengembangan Tanah (Land Development) Berkaitan dengan implementasi dari sebuah perencanaan pembangunan infrastrukur yang baru, serta perubahan penggunaan lahan melalui izin perencanaan dan skema pembaharuan pada lahan yang ada. 3. TUJUAN ADMINISTRASI PERTANAHAN Administrasi pertanahan membantu pemindahan penguasaan tanah serta kebijakan pertanahan menjadi manajemen pertanahan, yaitu pengaturan tata ruang lingkungan masyarakat. Administrasi pertanahan, baik formal maupun informal, mencakup suatu kisaran sistem dan proses yang luas, yang beberapa diantaranya berkaitan dengan penguasaan tanah, sementara beberapa lainnya lebih berkaitan dengan manajemen pertanahan. Administrasi pertanahan diperlukan beberapa tujuan yang dapat dilihat dari aspek: 3.1 Aspek Ekonomi Administrasi pertanahan diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Misalnya, kepemilikan property dapat dipertukarkan atau digunakan untuk memperoleh data tambahan bagi pembangunan swasta maupun pemerintah. Bahkan administrasi dapat digunakan sebagai alat untuk memperoleh pendapatan melalui penjualan, penyewaan, pemberian dan perpajakan. Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 4/8 3.2 Aspek Sosial Administrasi pertanahan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan pemerataan distribusi sumber daya. Sumber daya ini meliputi tanah itu sendiri, suatu fasilitas umum seperti utilitas, klinik dan sekolah-sekolah, serta informasi mengenai tanah dan sumber dayanya. 3.3 Aspek Lingkungan Administrasi pertanahan dapat digunakan untuk melindungi sumberdaya yang langka dan rapuh. Misalnya dapat diadakan pembatasan pemanfaatan daerah-daerah tertentu seperti daerah penampungan air, zona-zona pesisir, suaka satwa liar, dsb. 3.4 Aspek Politis Administrasi pertanahan dapat merupakan suatu cara untuk melibatkan serta menghubungkan penduduk dengan pemerintah. Misalnya pada sebuah kasus sengketa lahan. 4. FUNGSI ADMINISTRASI PERTANAHAN Menurut (Dale and McLaughin 1999) bahwa administrasi pertanahan minimal mempunyai fungsi: yuridis, regulasi, fiskal, dan manajemen informasi. Fungsi administrasi pertanahan ini adalah mengorganisasikan kewenangan sebuah institusi untuk melakukan survey dan pemetaan, pendaftaran tanah, dan penilaian tanah. Oleh karena itu, administrasi pertanahan mencakup fungsi-fungsi pengaturan pembangunan dan penggunaan tanah, pengumpulan penghasilan dari tanah melalui penjualan, penyewaan dan pajak, serta penyelesaian sengketa mengenai kepemilikan dan penggunaan tanah. 4.1 Fungsi Yuridis Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang yuridis, berkaitan dengan penguatan jaminan penguasaan tanah melalui pendaftaran tanah, yang meliputi : pendaftaran bidang tanah, peralihan hak, demarkasi, ajudikasi, dan lain-lain 4.2 Fungsi Regulasi Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang regulasi umumnya berkaitan dengan pengaturan penggunaan tanah mencakup pengembangan dan pembatasan penggunaan tanah. 4.3 Fungsi Fiskal Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang fiskal berkaitan dengan peningkatan penarikan pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan. Selain itu juga Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 5/8 berkaitan dengan penentuan nilai sebuah properti, yaitu penilaian nilai persil tanah dan peningkatannya. 4.4 Fungsi Manajemen Informasi Fungsi administrasi pertanahan dalam bidang manajemen Informasi adalah proses pengelolaan pengumpulan, penyimpanan, pencabutan kembali, penyebaran serta penggunaan informasi pertanahan. Hal ini merupakan integrasi dari tiga komponen, yaitu; kadaster hak sebagai penopang utama pendaftaran tanah, kadaster fiskal membantu dalam penilaian dan perpajakan, dan sistem informasi zoning dan lainnya memudahkan perencanaan dan pengaturan penggunaan tanah 5. MANFAAT ADMINISTRASI PERTANAHAN Adapun manfaat adanya terbentuknya sebuah sistem administrasi pertanahan adalah, yaitu; 1. Memberikan jaminan atas kepastian hak,maksud semakin jelas penentuan hak milik seseorang akan mempermudah untuk orang tersebut mempertahankan haknya atas klaim dari orang lain. 2. Stabilitas sosial,catatan publik yang tepat akan melindungi dari pengunjingan mengenai kepemilikan yang sah (bila nantinya ada yang menggugat),dan membantu menyelesaikan masalah-masalah lain dengan cepat sejak batasan dan kepemilikan tanah dibuat . 3. Kredit,catatan publik akan mengurangi ketidakpastian informasi melalui pemberian kewenagan pada kreditor untuk menentukan apakah peminjam potensial telah memiliki hak untuk pemindahan hak yang diminta menurut apa yang diminta sebagai jaminan peminjam. 4. Proses perbaikan lahan,pembaharuan jaminan atas kepastian hak pemilik akan menaikan kecenderungan seseorang untuk mencari keuntungan ketika akan berinvestasi pada bangunan,peralatan atau perbaikan infrastruktur termasuk pengukuran perlindungan lahan. Cara kredit yang sudah diperbaiki menyediakan sumber daya keuangan yang bisa mempengaruhi nilai lahan. 5. Produktivitas,faktor-faktor seperti nilai guna, perpindahan lahan, kepemilikan, pembanguan, hak atas tanah dan lain-lain dikombinasikan untuk meyakinkan bahwa lahan itu sedang berkembang menuju nilai dan manfaat yang terbaik,misalnya,pertanian komersil dilakukan oleh petani yang cerdik untuk mendapatkan keuntungan dan lahan lebih. Beda dengan petani biasa yang tidak bisa mengembangkan lahannya. 6. Likuiditas,ketika hak kepemilikan sudah dapat legalitas formal aset-aset tersebut bisa ditukar dengan cepat dalam skala besar dan pada harga yang rendah. Pada Negara-negara berkembang,mayoritas hak kepemilikan dalam stastus informal,oleh karena itu mereka tidak dapat memasuki tempat pasaran formal sebagai aset yang bisa dinegosiasikan Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 6/8 6. LATAR BELAKANG ADANYA ADMINISTRASI PERTANAHAN Hal-hal yang melatarbelakangi keadaan masyarakat Indonesia khususnya yang berkaitan dengan tanah, yaitu : Kondisi hukum agraria sebelum berlakunya UUPA bersifat dualistis bahkan juga pluralistis (hukum agraria terpencar-pencar dalam beberapa cabang yaitu antara lain dapat ditemukan dalam hukum agraria barat, hokum antar golongan dll) Bahwa kondisi hukum pertanahan sebelum UUPA lebih banyak mendapatkan pengaruhpngaruh dari sendi-sendi pemerintahan kolonial yang bercorak feodalistis, sehingga menjadi feodalisme dan kapitalisme. Bahwa kondisi hukum agraria sebelum berlakunya UUPA tidak memberikan jaminan kepastian hukum bagi hak-hak tanah rakyat yang merupakan golongan yang terbesar dari penduduk Indonesia (hukum agraria masa lampau tidak memberikan jaminan pada rakyat kecil) karena dengan pendaftaran tanah itu hanya semata-mata hukum barat, jadi kembali lagi pada kapitalisme. Oleh sebab itu dengan mendasarkan pada latar belakang tadi UUPA ini mempunyai tiga tujuan pokok yaitu : a. Mengadakan unifikasi hukum yang bersifat nasional dengan meninggalkan dualisme dan pluralisme. b. UUPA bertujuan untuk mengadakan penyederhanaan dan kesatuan hukum tanah, untuk mengarah pada kesatuan hukum. c. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak tanah bagi rakyat seluruhnya. REFERENSI http://eleveners.wordpress.com/2010/05/22/perbedaan-pendaftaran-akta-danpendaftaran-hak/ http://land-administration-forum.blogspot.com/2008/09/definisi-administrasipertanahan-land.html http://pertanahan.com/component/content/article/34-artikel/51-hukum-tanah-sebelumuupa http://gheronisme.blogspot.com/2010/06/administrasi-pertanahan.html http://adm-pertanahan.blogspot.com/2013/01/pengertian-administrasi-pertanahan.html Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 7/8 KONTAK Andi Putra Parlindungan Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung Jalan Cisitu Indah VI no.261 Bandung Indonesia Tel. +6285275567776 Email: [email protected] Andi Putra Parlindungan 15111088 Teknik Geodesi dan Geomatika Institut Teknologi Bandung GD2205 Administrasi Pertanahan 8/8