DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN IMPLIKASI SISTEM
PEMILIHAN UMUM 2024
MAKALAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Prodi Diploma DIII Kebidanan
Dosen Pengampu:
A. Fitra Fatkhur Rokhmansyah, M.Sos
Disusun Oleh:
Junia Akhadus Zakiyah (0960231047)
Diannita Kartikasari (0960231040)
AKADEMI KEBIDANAN ARRAHMA MANDIRI INDONESIA
PASURUAN
PRODI DIII KEBIDANAN
2024
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia – Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah kewarganegaraan
dengan judul “Perbedaan Demokrasi Liberal Dan Demokrasi Pacasila Dengan
System Pemilihan umum 2024” ini dengan baik.
Terimakasih pula kepada rekan saya di kelompok 9 ini karena sudah berkenan
meluangkan waktu dan menurahkan pikiran pada pembuatan makalah ini.
Terimakasih pula untuk dosen pembimbing kami bapak A. Fitra Fatkhur
Rokhmansyah, M.Sos. karena telah membimbing kami untuk menambah ilmu dan
wawasan sehingga makalah ini dapat selesai dengan benar.
Semoga makalah yang kami buat dengan menuangkan segala isi pokok
pengetahuan kami ini dapat berguna untuk khalayak luas seperti dosen, mahasiswa\i
untuk menambah wawasan dan referensi bagi kalian semua. Sesungguhnya kami
penulis hanya makhluk biasa yang jauh dari kesempurnaan. Apabila ada kata yang
kurang tepat dan atau susunan kata yang kurang baik, mohon dimaklumi kami akan
menerima segala kritikan dari pembaca.
Pasuruan, 30 Mei 2024
Penulis
2
DAFTAR ISI
BAB I ........................................................................................................................... 4
PENDAHULUAN .................................................................................................... 4
LATAR BELAKANG ............................................................................................. 4
RUMUSAN MASALAH ......................................................................................... 7
TUJUAN PENELITIAN ......................................................................................... 7
BAB II ......................................................................................................................... 8
PEMBAHASAN ...................................................................................................... 8
PENGERTIAN DEMOKRASI ............................................................................... 8
A.
CIRI CIRI DEMOKRASI: ......................................................................... 10
B.
PRINSIP DALAM DEMOKRASI ............................................................. 12
C.
JENIS JENIS DEMOKRASI ..................................................................... 14
D.
CIRI KHAS DAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA ....................... 16
E.
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA ..................................................... 22
BAB III ...................................................................................................................... 28
PENUTUP ................................................................................................................. 28
KESIMPULAN ...................................................................................................... 28
SARAN................................................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 30
3
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Indonesia adalah negara demokratis. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan
rakyat. Hingga masa reformasi dan era pasca Presiden Soeharto, pemerintahan dipilih
langsung oleh rakyat untuk rakyat. Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945: ``Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD'' dan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, yang bertuliskan
``Penasihat Rakyat'' itu. Parlemen terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.”1
Negara Indonesia lahir sebelum berdirinya negara Indonesia. Presiden Sukarno
menegaskan bahwa negara kesatuan adalah negara-bangsa. Tujuan bangsa Indonesia
adalah terbentuknya bangsa yang mandiri dan bercita-cita, serta berkeinginan untuk
meninggikan harkat dan martabat kehidupan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
telah hidup dalam lingkungan hidup yang sebanding dengan negara demokrasi,
dimana negara didirikan terlebih dahulu barulah lahirlah bangsa. Oleh karena itu,
kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan asas musyawarah, mufakat, dan
keterwakilan tidak dapat terwujud. Di sisi lain, kemajuan sedang dicapai dalam
mewujudkan demokrasi elektoral yang berbasis liberalisme. Kehidupan masyarakat
Indonesia seolah semakin menjauh dari cita-cita konstitusi. 2
Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Artinya, seluruh warga negara Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang ada. Termasuk para PNS. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan: ``Republik Indonesia
Fatma Indahwati “Pendidikan Pancasila dan Kewargaegaraan” 2013
Taufik Muhammad Asy`Syawi, Fiqhuisy Syura Wal Isyarat,”Demokrasi Dalam Hukum Islam”,
penerjemah Djamaluddin, (Jakarta; Gema Insani Press, 1997)
1
2
4
Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara demokratis yang diatur
berdasarkan supremasi hukum dalam bentuk federal.''
Demokrasi Indonesia sendiri meliputi demokrasi liberal dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi liberal sendiri dipahami sebagai sistem politik yang secara konstitusional
mendukung kebebasan individu. Bisa juga berarti hak individu akibat kekuasaan
pemerintah. Sedangkan demokrasi Pancasila sendiri merupakan konsep demokrasi
yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Misalnya kita mempunyai rasa toleransi
terhadap orang lain. Pengenalan pemilu demokratis di Indonesia pertama kali terjadi
pada tahun 1955 dengan pemilihan anggota Majelis Konstituante. Landasan hukum
pelaksanaan demokrasi tahun 1955 bukanlah UUD melainkan UUD Sementara
(UUDS 1950). Cita-cita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk
menyelamatkan nyawa bangsa dan negara yang mengalir ke dalam ranah liberalisme
berdasarkan UUD 1950 dan semakin mempersulit kehidupan bangsa Indonesia,
menyingkirkan revolusi Indonesia,
Pada
akhirnya
Presiden Ir.
Sukarno
mengeluarkan perintah eksekutif pada tanggal 5 Juli 1959, mengembalikan UUD
1945 yang merupakan landasan struktural yang menjadi landasan kehidupan bangsa
dan nasional Indonesia serta semangat revolusi Indonesia.
Demokrasi elektoral diperkenalkan kembali pada tahun 1971 setelah pergantian
presiden dan pelantikan orde baru di bawah Presiden Suharto. Pada masa orde baru,
hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih. Awalnya ada sepuluh partai
politik yang mengikuti pemilu Orde Baru, namun kemudian jumlahnya berkurang
menjadi dua partai politik dan satu Goron Kariya (Golkar). Kepemimpinan Presiden
Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998, menandai berakhirnya era Orde Baru dan
dimulainya masa reformasi.
Dalam alam reformasi inilah demokrasi pemilu totalitas dilaksanakan, hal ini
ditandai dengan pemilu paripurna pemilhan langsung calon presiden dan wakil
presiden pertama pada tahun 2004, dan telah berkembang pada pemilihan langsung
gubernur dan wakil gubernur pada pemilu tahun 2009. Dan hari ini pemilihan
5
langsung telah sampai kepada tingkatan lurah atau desa. Ini menandai demokrasi di
Indonesia telah paripurna.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Kebangsaan yang
bangsanya dulu terlahir baru membentuk negaranya kemudian, telah menetapkan
prinsip musyawarah, mufakat, perwakilan sebagai landasan pelaksanaan kehidupan
berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia untuk tegaknya kedaulatan rakyat. Hal ini
sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia yang telah ada sejak dahulu
kala. Sementara demokrasi yang terbangun dari Barat sebagai sistem negara
demokrasi tidak sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia. 3
Akibat belum terlaksananya Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945)
naskah asli, secara murni dan konsekuen sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 hingga hari ini, dan telah terjadinya dua kali pergantian konstitusi di Indonesia
(UUD RIS 1949 dan UUDs 1950) serta empat kali amandemen terhadap UUD 1945
yang isinya bertentangan dengan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 sebagai
negara kebangsaan, telah menyebabkan tidak terlaksananya musyawarah dalam
membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Adapun pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dewasa ini pada prinsipnya sama dengan demokrasi Barat,
kondisi ini merubah tatanan konstruksi NKRI menjadi negara demokrasi yang
seakan-akan negara dulu dibentuk baru bangsanya dilahirkan kemudian. 4
Dhani Kurniawan “Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah Yang Nyata dan Yang Seharusnya”
2015, hal. 105
4
Dina Rahmawati “Sejarah UUD yang disahkan 18 Agustus 1945”, DetikJatim, Agustus 2022
3
6
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana system demokrasi saat ini?
2. Jenis demokrasi apa yang diterapkan pada era saat ini?
3. Bagaimana pemerintahan presiden ke 7 saat ini?
4. Apa itu demokrasi?
5. Bagaimana hukum di indonesia saat ini?
TUJUAN PENELITIAN
1. Mengetahui penyelewengan pada demokrasi saat ini
2. Mengetahui makna demokrasi
3. Mengetahui macam macam demokrasi
4. Mengetahui system hukum di Indonesia saat ini
5. Mengetahui beberapa jenis hukum demokrasi di Indonesia
7
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari Yunani kuno dan muncul pada abad ke-5 SM. SM
diungkapkan di Athena kuno. Negara kota Athena dianggap sebagai awal dari sistem
yang terkait dengan hukum demokrasi modern. Namun, maknanya telah berubah
seiring berjalannya waktu, dan maknanya saat ini perlahan-lahan berubah sejak abad
ke-18 seiring dengan berkembangnya demokrasi. Demokrasi
berasal dari kata
“demos” dan “crastos”. Kata Demos sendiri berarti rakyat, dan Krastos berarti
kekuasaan. Singkatnya, demokrasi berarti kekuasaan ada di tangan rakyat. 5
Namun menurut para ilmuwan, demokrasi terbagi menjadi beberapa definisi.
Menurut:
Abraham Linhorn: Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk
rakyat. (Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat)
Koenjoro Polvopranoto: Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya
dipegang oleh rakyat. H. Suatu sistem di mana rakyat dimasukkan ke dalam
pemerintahan negara.
Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila: Demokrasi adalah
suatu pola pemerintahan yang kekuasaan untuk memerintah berasal dari yang
diperintah. 6
Alternatifnya, demokrasi adalah dimana semua anggota masyarakat
berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan
Berdasarkan
oleh mereka yang berkuasa.
definisi di atas, kita dapat memahami bahwa ini adalah sistem
kebebasan. Artinya kebebasan yang dipegang oleh rakyat diatur dan dikelola oleh
lembaga yang berkuasa, sumber kekuasaan itu berasal dari rakyat, dan kebebasan
yang dipegang oleh rakyat itu dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh rakyat itu
sendiri. Demokrasi menempati tempat penting dalam hubungan distribusi kekuasaan
Mukmin Muhammad, “Legal Development and Globaliziaton: Law Envorcement and Democracy” 2020
hal. 27
6
Elpi Luthpiani, “Implementasi Demokrasi Di Indonesia” 2 (Elpi Luthpiani, 2021)
5
8
suatu negara, berdasarkan konsep trias politica yang menyatakan bahwa kekuasaan
negara yang diterima dari rakyat harus dipergunakan pula untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat di Indonesia.
Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Artinya, seluruh warga negara Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang ada. Termasuk para PNS. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan: ``Republik Indonesia
Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara demokratis yang diatur
berdasarkan supremasi hukum dalam bentuk federal.''7
Indonesia telah melalui beberapa tahapan dalam penyelenggaraan demokrasi
yang hingga saat ini masih dikenal dengan Era Reformasi. Dalam negara demokrasi,
keberadaan partai politik tentu diperlukan sebagai landasan mewujudkan demokrasi
atau kedaulatan rakyat. Hal ini pada dasarnya adalah pengenalan demokrasi, baik
secara tidak langsung maupun melalui pemilu, agar partai politik dapat memperoleh
posisi kepemimpinan di negara tempat mereka berpartisipasi dalam pemilu. Pada
dasarnya partai politik
mempunyai peranan penting sebagai perantara antara
pemerintahan negara dengan masyarakat, serta menduduki posisi dan peran sentral
yang penting dalam sistem demokrasi. Demokrasi di Indonesia sendiri terdapat
demokrasi liberal dan demokrasi pancasila. Demokrasi liberal sendiri artinya
merupakan system politik yang menganut kebintah. Sedangkan, demokrasi pancasila
sendiri adalah konsep demokrasi yang memiliki landasan nilai dalam pancasila.
Contohnya menerapkan rasa toleransi kepada orang lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagebasan individu secara
konsitusional, ini dapat juga berarti sebagai hak Aindividu dari kekuasaan pemerai
Negara Kebangsaan yang bangsanya dulu terlahir baru membentuk negaranya
kemudian, telah menetapkan prinsip musyawarah, mufakat, perwakilan sebagai
landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia untuk
Syihabuddin.“Konsep Negara dan Demokratis dalam Perspektif Hukum Islam dan Konstitusi Modern.”
Tesis S2 Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidatullah, 2008, hal 81.
7
9
tegaknya kedaulatan rakyat. Hal ini sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli
Indonesia yang telah ada sejak dahulu kala. Sementara demokrasi yang terbangun
dari Barat sebagai sistem negara demokrasi tidak sesuai dengan kehidupan rakyat
Indonesia.
A. CIRI CIRI DEMOKRASI:
1. Tegaknya Hukum Di Masyarakat (Law Enforcement)
Penegakan hukum merupakan inisiatif sosial yang dilakukan pemerintah
untuk menciptakan ketentraman dalam masyarakat guna mencegah terjadinya
pelanggaran norma yang banyak terjadi di masyarakat. Dalam arti luas,
proses penuntutan pidana mencakup seluruh subyek hukum dalam suatu
hubungan hukum. Seseorang yang melaksanakan suatu aturan yang bersifat
preskriptif, atau yang melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan
norma
hukum yang berlaku, dikatakan menegakkan atau menegakkan
hukum. Dalam arti sempit, dari sudut pandang aktor, penegakan hukum
dipahami hanya
sebagai upaya aparat penegak hukum tertentu untuk
menjamin dan menjamin berfungsinya peraturan hukum dengan baik. Aparat
penegak hukum berwenang menggunakan kekuatan jika diperlukan untuk
memastikan kepatuhan terhadap hukum. 8
Pengertian penegakan hukum juga dapat dilihat dari segi tematik, yaitu
dari segi hukum. Dalam hal ini maknanya meliputi arti luas dan arti sempit.
Dalam arti luas, penegakan hukum juga mencakup nilai-nilai keadilan yang
diwujudkan dalam bunyi aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang dihayati
dalam masyarakat. Namun penegakan hukum dalam arti sempit hanya
mencakup penegakan peraturan formal yang tertulis. Oleh karena itu, bila
menerjemahkan kata “penegakan hukum” ke dalam bahasa Indonesia, kata
“penegakan hukum” digunakan dalam arti luas, sedangkan kata “penegakan
peraturan” juga digunakan dalam arti sempit. Pembedaan antara bentuk
aturan hukum tertulis dengan rentang nilai keadilan yang dikandungnya juga
berkembang dalam bahasa Inggris sendiri dengan berkembangnya istilah
8
Mukmin Muhammad, “Legal Development and Globaliziaton: Law Envorcement and Democracy” 2020
10
‘rule of law’ versus ‘just rule of law’. Istilah “rule of law, not rule of men”
dikontraskan dengan istilah “rule of law” yang berarti “rule of men by law”.
Yang dimaksud dengan “rule of law” mencakup pengertian supremasi
hukum, namun tidak dalam arti formal, dan juga mencakup
nilai-nilai
keadilan yang terkandung di dalamnya. Inilah sebabnya mengapa istilah
“rule of law” digunakan. Istilah “rule of law daripada rule of the people”
dimaksudkan untuk menekankan bahwa
pemerintahan di negara-negara
hukum modern pada dasarnya dilaksanakan oleh hukum dan bukan oleh
rakyat. Istilah kebalikannya adalah “rule of law”, yang mengacu pada
pemerintahan masyarakat yang menggunakan hukum hanya sebagai alat
kekuasaan. 9
2. Diakuinya Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Setiap Anggota Masyarakat
Hak asasi manusia dapat dijadikan acuan bagi pembangunan hak asasi
manusia di negara manapun. Penerapan hak asasi manusia di suatu negara
berfungsi sebagai titik awal perumusan kebijakan nasional. Mewujudkan
pembangunan yang berdasarkan hak asasi manusia.
Periode 1908-1945 (Organisasi Budi Utomo) Didirikan pada tahun 1908,
Organisasi ini merupakan wujud nyata kebebasan berpikir dan
berekspresi kepada masyarakat umum. Dengan terbentuknya organisasi Budi
Utomo, masyarakat mulai memikirkan haknya untuk berpartisipasi langsung
dalam pemerintahan. Organisasi lain pun didirikan seperti Perkumpulan
Indonesia yang menghimpun mahasiswa Indonesia di Belanda dan
menciptakan konsep hak asasi manusia untuk memperjuangkan hak negara
Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan berdirinya berbagai
organisasi pembela hak asasi manusia, muncul beberapa perdebatan, dan
pendapat Supomo termasuk salah satu yang paling mengejutkan. Ia
mengatakan masyarakat Indonesia sudah terintegrasi dengan tanah airnya dan
tidak perlu lagi melindungi rakyatnya sendiri. Dengan kata lain, hak asasi
Dwi Cahyati A. W. dan Warsito Adnan. (2011). “Pelajaran Kewarganegaraan 1 Untuk SMA/MA Kelas
X (BSE).” Jakarta: Pusat Krikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional. 2011
9
11
manusia di Indonesia bukan dimaksudkan untuk melindungi keadilan antar
individu, melainkan untuk melindungi keadilan bagi masyarakat Indonesia
secara keseluruhan. Memang benar bahwa beberapa pelanggaran HAM yang
dilakukan pemerintah terjadi pada masa Orde Baru. Kebijakan politik pada
saat itu bersifat sentralistik dan tidak menerima pendapat-pendapat yang
bertentangan dengan pemerintah. Gerakan yang menentang pemerintah
adalah anti pembangunan dan anti Pancasila. Di bawah tekanan masyarakat
setempat, pemerintah mengalah dan setuju untuk membentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan dari organisasi ini
adalah untuk menyelidiki dan memantau pelaksanaan hak asasi manusia dan
memberikan masukan, pertimbangan, dan alat kepada pemerintah untuk
pelaksanaan hak asasi manusia.10
B. PRINSIP DALAM DEMOKRASI
Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam
bukunya yang berjudul Dasar dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengharapkan
bahwa prinsip-pinsip demokrasi akan mewujudkan suatu system politik yang
demokratis. Adapun prinsip demokrasi sebagai berikut: 11
1. Menjamin Tegaknya Keadilan
Dalam suatu negara demokratis, keadilan menjadi salah satu kunci utama
yang harus dijaga agar demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik.
Keadilan merupakan konsep yang sangat penting dalam sistem demokrasi,
karena menjamin hak-hak warga negara, perlakuan yang adil di mata hukum,
dan persamaan di depan hukum. Dalam kesimpulan, keadilan adalah salah
satu pilar utama dalam menjaga kelangsungan sistem demokrasi suatu negara.
Perlindungan terhadap HAM, transparansi pemerintahan, perlindungan
terhadap minoritas, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta peran aktif
Fatma indahwati, “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”2013 hal. 31
Ibid hal. 29 (Aditya Perdana, Muhammad Imam, 2024) (Alvina Alya Rahma, Avivah Amaliah Oktaviani,
Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyn Ahda, Rana Gustian Nugraha, 2022) (Intan Rachmina Koho, S.IP., M.SI,,
2021) (Nadila Salsabila, Untung Sumarwan, 2024)
10
11
12
masyarakat sipil akan memastikan bahwa keadilan dapat terjaga dengan baik
dalam suatu negara. Tanpa keadilan, demokrasi hanyalah sebuah wacana
kosong yang tidak memiliki makna yang nyata bagi rakyatnya.
12
2. Menyelenggarakan Pergantian Kepemimpinan Secara Berkala
Salah satu upaya mewujudkan nilai-nilai demokrasi adalah terwujudnya
pemerintahan yang adil dan akuntabel. Hal ini penting karena pemerintah
merupakan pemegang kekuasaan negara sehingga harus mampu menerapkan
prinsip keadilan dan integritas. Pentingnya nilai ini adalah bahwa manajer
berubah secara teratur dan teratur. Di negara demokrasi, pemilihan umum
diselenggarakan untuk memilih kepala negara (presiden) atau kepala daerah
(gubernur, bupati, walikota) secara langsung, bebas, adil dan jujur.
3. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
Dalam system demokrasi, segala pertentangan atau perselisihan
hendaknya diselesaikan dengan cara damai. Caranya, bisa melakukan
pendekatan ketenangan. Jika ada, bisa jugadengan jalur hukum melalui
lembaga yang berwenang. Menyelesaikan perselisihan dengan damai
merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada negosiasi, mediasi, atau
pendekatan kolaboratif lainnya untuk mencapai kesepakatan atau solusi yang
menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Pendekatan damai mendorong pihak pihak yang berselisih untuk
berkomunikasi secara terbuka dan jujur, mencari pemahaman bersama, dan
mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan membangun dialog dan
saling mendengarkan, Harapannya perselisihan dapat diselesaikan dengan
cara
bermartabat,
dan
menciptakan
perdamaian
jangka
panjang.
Menyelesaikan perselisihan secara melembaga berarti melibatkan lembaga
atau badan yang memiliki madat dan otoritas untuk mengatasi konflik dan
menegakkan keadilan.
Luthfi Fahmi Umar,”Daftar 8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru nomor 5 KKN Merajalela”
Desember 2013
12
13
4. Menjamin Terselenggarannya Perubahan Secara Damai Dalam Suatu
Masyarakat Yang Sedang Berubah
Negara demokrasi juga menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Nilai ini sangat penting
untuk menghadapai tantangan perubahan zaman, sehingga masyarakat dan
negara harus terus berubah mengikuti perkembangan.
5. Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum
Nilai-nilai demokrasi selanjutnya adalah membatasi penggunaan
kekerasan sampai batas minimal. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan
kondisi dan situasi yang aman dan kondusif. Aparat negara harus
meminimalisir penggunaan kekerasan, kecuali jika sudah terpaksa dan tidak
ada jalan lain.
6. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman
Dalam sistem demokrasi, pemerintah harus bisa mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat masyarakat yang
tercermin dalam keanekaragaman pendapat. Perbedaan pendapat merupakan
hal yang biasa, bahkan bagus bagi kondisi negara yang bebas dan demokratis.
C. JENIS JENIS DEMOKRASI
Adapun jenis – jenis demokrasi sebagai berikut, diantaranya ialah
1. Berdasarkan Jenisnya.
a. Demokrasi Material
Demokrasi material adalah demokrasi yang di titik beratkan pada
upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan
persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadangkadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara komunis.
b. Demokrasi Formal
Demokrasi formal adalah suatu demokrasi yang menjunjung tinggi
persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi
atau menghilagkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk
demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
14
c. Demokrasi Gabungan
Demokrasi gabungan adalah bentuk demokrasi yang mengambil
kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan
material. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi
kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi. Bentuk demokrasi ini
digunakan oleh negara-negara NonBlok.
2. Berdasarkan Ideologi
a) Demokrasi Konstitusional Dan Demokrasi Liberal
Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal adalah demokrasi
yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas
pemerintahan
demokrasi
konstitusional
adalah
kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan
campur tangan dan bertinda sewenang-wenang terhadap rakyatnya.
Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
b) Demokrasi Rakyat Atau Demokrasi
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar adalah demokrasi yang
didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat
mencita- citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
3. Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
a) Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan
setiap warganegaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan
kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
b) Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilakukan
melalui system perwakilan. 13
13
Akim, A. .”Intisari Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X,XI,XII” Bandung: CV. Pustaka Setia. 2005
15
MACAM MACAM DEMOKRASI DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi. Namun, demokrasi
yang ada di Indonesia adalah demokrasi pancasila.
1. Hakikat Demokrasi Pancasila
Adapun beberapa definisi demokrasi Pancasila dari para tokoh ialah
sebagai berikut, diantaranya:
a) Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berketuhanan yang maha esa, dan yang berperikemanusiaan yang
adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia. 14
b) Menurut Prof. Dardji Darmadihardja
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber
pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan ketentuan pembukaan UUD
1945.
Jadi, yang dimaksud demokrasi Pancasila adalah suatu paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian falsafah hidup bangsa
Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri,
yaitu Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat merupakan
subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta
aktif menentukan keinginan keinginan dan juga sebagai pelaksana
keinginan keinginan tersebut.
D. CIRI KHAS DAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1. Ciri Khas Demokrasi Pancasila.
1) Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
berdasarkan Ketuhanann Yang Maha Esa.
14
Darmadi, Hamid”Ugensi Pendidikan Pancasila dan Kewrganegaraan di Perguruan Tinggi” 2013
16
Contoh
kasus
pada
pemilu
2024
yaitu
Kampanye
yang
Memanfaatkan Sentimen Agama: Jika terdapat kampanye politik yang
memanfaatkan sentimen agama atau melakukan politisasi agama untuk
memperoleh keuntungan politik, hal ini bisa dianggap sebagai
penyelewengan terhadap prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Penyelewengan semacam ini dapat menimbulkan polarisasi dan konflik di
antara masyarakat.15
Demokrasi
Pancasila
yang
bersifat
kekeluargaan
dan
kegotongroyongan mengacu pada prinsip bahwa dalam menjalankan tata
kelola negara, masyarakat Indonesia diharapkan bertindak seperti anggota
keluarga besar yang saling mendukung dan bekerja sama demi
kepentingan bersama. Konsep ini didasarkan pada nilai-nilai solidaritas,
persaudaraan, dan gotong royong yang menjadi bagian integral dari
budaya Indonesia.
Prinsip kekeluargaan dalam demokrasi Pancasila menekankan
pentingnya memperlakukan sesama warga negara sebagai saudara,
mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan individu atau
kelompok tertentu. Sedangkan prinsip kegotongroyongan menekankan
kolaborasi dan kerjasama antara semua pihak dalam membangun dan
memajukan bangsa, dengan setiap individu atau kelompok berkontribusi
sesuai dengan kemampuan dan peran masing-masing.16
2) Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila yang didasarkan pada
prinsip musyawarah untuk mufakat
Contoh kasus penyelewengan pada pilpres 24: Mahkamah Konstitusi
(MK) mengajukan gugatan yang diajukan oleh 4.444 mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Brahma Ariana) terkait
batasan usia calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 169(q)
UU RI diberhentikan. 7 dari pemilu 2017 (bbc, 2023). Dalam Pasal 169
Nurmahadi, “Diduga Gunakan Akronim Amin Untuk Berkampanye, Anies Baswedan Dilporkan
Bareksrim” 2023. Wartakotalive.com
16
Sumedi, Pujo, “Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X” 2011
15
17
dirumuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90 sebagai
berikut: ``Seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau
sedang memegang atau memegang jabatan , termasuk kepala daerah yang
dipilih secara umum. pemilihan. ” telah ditambahkan ke Interpretasi atau
Kode. pemilihan". Pak Brahma dalam gugatannya mendalilkan frasa
“orang yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala
daerah” bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, ia meminta agar
diubah menjadi ``setidaknya berusia 40 tahun, atau pernah atau sedang
menjabat pada jabatan terpilih dari kepala daerah di tingkat negara bagian''
(bbc, 2023).17
Contoh kecurangan pada pemilu 2024 adalah kekuasaan oligarki
politik. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi peluang bagi salah satu
calon wakil presiden, Gibran Rakabumin Raka (Gibran), untuk maju pada
Pilpres 2024. Gibran sendiri merupakan putra presiden Indonesia saat ini.
Karena Joko Widodo yang menjadi calon Gibran dianggap sebagai bentuk
politik dinasti yang dilakukan Jokowi (Kompas, 2023). Naik daunnya
Gibran sebagai calon wakil presiden tentu tidak lepas dari keputusan
Mahkamah Konstitusi yang memperluas kiprahnya dalam politik
elektoral. Tak menutup kemungkinan juga pihak yang mengumumkan
putusan MK, kakak ipar Presiden Joko Widodo dan paman Pak Gibran,
Anwar Ousmane, Ketua MK, mendapat banyak perhatian dan kritik
masyarakat dicurigai. Banyak media yang menyatakan bahwa Putusan
MK dianggap sebagai bentuk kekuasaan kehakiman dan sarat dengan
kepentingan politik dalam perselisihan persoalan Putusan dan persoalan
politik. 18
Pada kasus diatas juga termasuk terjadinya politik diasti, Politik
dinasti dapat diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan oleh
17
Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia
Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 79
18
Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia
Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 71 - 72
18
sekelompok orang yang berjumlah orang yang dihubungkan oleh ikatan
kekeluargaan. Dinasti politik identik dengan kerajaan. Sebab kekuasaan
diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Sehingga
kekuasaan
tetap berada di lingkungan keluarga. Menurut Yossi
Nurmanshah, Dinasti ST merupakan sistem reproduksi kekuasaan yang
primitif, karena didasarkan pada darah dan keturunan dari sejumlah kecil
orang. Pengertian politik dinasti adalah proses pengelolaan reproduksi
kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu, dengan tujuan
memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dalam suatu negara. 19
Pemilihan Umum membuka peluang terjadinya oligarki politik yang
mendominasi
proses
politik
dan
memonopoli
kekuasaan,
dan
pengambilan keputusan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan untuk
mencapai mufakat, melainkan berorientasi pada kepentingan kelompok
atau individu tertentu. Oligarki adalah sistem politik di mana partai yang
berkuasa terdiri dari orang atau sekelompok orang (kelompok elit). Dalam
menjalankan pemerintahan, kelompok elit ini selalu menggunakan segala
cara untuk mengendalikan dan mengendalikan rakyat. Sistem ini disebut
juga “pemerintahan dari atas”. Artinya, negara dijadikan alat untuk
mencapai tujuan kelompok elit, dan tujuan yang
menyangkut
kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kebebasan individu biasanya tidak
mungkin tercapai (sulit).20
Mengacu pada proses dimana semua pihak yang terlibat dalam
pengambilan keputusan
berdiskusi, bernegosiasi, dan bernegosiasi
bersama untuk mencapai kesepakatan yang diharapkan. Musyawarah
merupakan bagian integral dari sistem demokrasi Pancasila yang
menekankan pentingnya dialog, konsultasi, dan kesepakatan bersama
dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
19
Alvina Alya Rahma1, Afifah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyan Ahda, Rana Gustian
Nugraha, “Pengaruh Dinasti Politik Terhadap Perkembangan Demokrasi Pancasila Di Indonesia” 2022,
hal. 2262
20
Intan Rachmina Koho, S.IP., M.Si, “OLIGARKI DALAM DEMOKRASI INDONESIA” 2021, hal. 60
19
3) Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek
demokrasi berhak ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa
dan negara.
Contoh kecurangan pada pemilu 2024 antara lain ketidakpatuhan
terhadap peraturan hukum. Terkait permasalahan hukum tersebut,
Mahkamah Konstitusi Nomor memutuskan aturan batasan usia minimal
40 tahun merupakan implementasi dari Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945. Namun
Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017
tidak bertentangan dengan syarat keadilan dan diskriminasi, serta Pasal
sesuai dengan Pasal 28D ayat 1, 4, dan 28I (2) Konstitusi. Terkait
pengalaman sebagai pengurus, gugatan terkait syarat calon wakil presiden
diajukan Wali Kota Bukittinggi Elman Safar. Pandu Kesma, wakil Bupati
Lampung Selatan periode Dewangsa. Wakil Gubernur Jatim Emil
Elestiant Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudrol. dan Muhammad
Albala, Wakil Bupati Mojokerto.
Dalam permohonan MK, PSI meminta MK mengubah batasan usia
calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun. Batasan usia
tersebut diatur dalam Pasal 169q UU Pemilu Nomor -7 Tahun 2017.
Tuntutan tersebut diyakini bersifat politis karena koalisi PSI-Prabowo
Subianto disebut-sebut berupaya mengusung Gibran Rakabumin yang
kini berusia 36 tahun. Banyak ahli konstitusi berpendapat seharusnya
Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini
mengacu pada prinsip kebijakan hukum terbuka yang telah diterapkan
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara uji hukum sebelumnya.
Asas kebijakan hukum terbuka pertama kali diperkenalkan oleh MK sejak
dibentuk pada tahun 2003. Hakim konstitusi telah menerapkan prinsip ini
dalam banyak putusan. Jika MK mengabaikan prinsip batasan usia calon
presiden dan wakil presiden, maka hakim konstitusi bisa dikenakan
20
pelanggaran etik. Karena perbahan undang undang tersebut dimanfaatkan
untuk kepentingan pribadi. 21
Demokrasi Pancasila harus diintegrasikan ke dalam hukum karena
dalam sistem demokrasi Pancasila, hukum dianggap sebagai landasan atau
landasan utama bagi berjalannya pemerintahan, kehidupan masyarakat,
dan kehidupan bangsa. Artinya segala tindakan dan keputusan yang
diambil harus sesuai dengan asas hukum yang berlaku, baik hukum positif
maupun hukum berdasarkan nilai Pancasila.
Lebih lanjut, frasa “hak rakyat untuk berpartisipasi secara efektif
dalam kehidupan berbangsa dan terbentuknya bangsa sebagai subyek
demokrasi” mempunyai arti bahwa rakyat menduduki kedudukan yang
sangat penting dalam proses demokrasi. Warga negara bukan hanya
sekedar subjek dan penerima politik, namun juga subjek yang mempunyai
hak untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah dan kebijakan
negara. Hak tersebut antara lain hak untuk memilih dalam pemilihan
umum, hak untuk dipilih sebagai wakil, hak berekspresi, dan hak
partisipasi lainnya. 22
4) Demokrasi Pancasila harus menghargai hak hak asasi manusia serta
menjamin adanya hak hak minoritas.
Contoh kasus pelaggaran HAM pada pemilu 2024: Memanfaatkan
sentimen anti-minoritas untuk mendapatkan dukungan politik atau
Kampanye yang menghasut kebencian terhadap kelompok minoritas
menang tanpa mendapat perhatian terhadap hak dan martabatnya sebagai
warga negara. Kekerasan atau intimidasi terhadap kelompok minoritas:
Contohnya tindakan cyberbullying selama pemilihan presiden adalah
bintang Aucarin yang terkenal di Indonesia. Jika Anda menerima kritik
atau komentar negatif dari netizen. Hal itu terjadi setelah Aukarin terangterangan menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon Prabowo
Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia
Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 83
22
Dr. Saartje Sarah Alfons SH, MH “Hukum Versus Kekuasaan di Negara Demokrasi Pancasila” 2018
21
21
Subianto-Gibran Rakabumin. Kamis, 11 Januari 2024, Hari ke melalui
akun Twitter @awkarin. Awkarin membalas cuitan yang menyebutkan
namanya. Salah satu pemberitaan mengungkapkan rasa penasarannya
mengenai alasan dan dasar Aukarin memilih Prabowo dan Gibran sebagai
partner. “Awkarin blak-blakan seolah-olah memilih Prabowo-Gibran,”
tulis @arisoughless di platform media sosial X (Azzahra, 2024).23
Hal ini mencakup hak-hak dasar setiap individu, seperti hak untuk
hidup, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas keadilan,
dan hak-hak lainnya. Selain itu, demokrasi Pancasila juga menjamin
perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kelompok minoritas, baik
suku, agama, etnis, atau kelompok minoritas lainnya, serta mempunyai
kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan
sosial negara.
E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1. Pemerintahan Berdasarkan Hukum (Konstitusi)
Contoh penyelewengan pada pemilu 2024 yang melanggar prinsip
pemerintah berdasarkan hukum bisa mencakup: Pada Senin, 16 Oktober 2023,
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan penting yang ditunggu-tunggu
masyarakat. Ketua Mahkamah Konstitusi Hakim Anwar Usman menguatkan
salah satu dari kasus mengenai batasan usia calon wakil presiden (BBC,
2023). Mahkamah Konstitusi pada memutuskan bahwa batasan usia minimal
40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD
1945. Namun, orang yang berusia di bawah 40 tahun hanya boleh ikut serta
dalam pemilihan presiden dan wakil presiden jika mereka sedang atau pernah
menduduki jabatan negara terpilih, termasuk pemilihan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi memberikan putusan tersebut dalam perkara yang
diajukan mahasiswa Universitas Negeri Severas Maret Almas Tsakivir
Nadila Salsabila, Untung Sumarwan “Analisis Cyberbullying pada Masa Pilpres 2024 Berdasarkan
Social Bonds Theory” 2024, hal. 674
23
22
terhadap Pasal 169 Ayat 1 Q UU Pemilu Tahun 2017. Dalam putusannya,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa klausul ini “tidak sesuai dengan
Konstitusi dan tidak dapat ditafsirkan bahwa ia “setidaknya berusia 40 tahun
atau pernah/sedang menjabat”. mengikat secara hukum. Mereka dipilih
melalui pemilihan umum yang mencakup pemilihan kepala daerah. Jabatan
yang dipilih melalui pemilu adalah Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD,
anggota DPRD, dan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di tingkat
provinsi, kabupaten, dan kota. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
seseorang yang pernah menjadi kepala daerah atau menduduki jabatan publik
pada pemilu dapat diajukan sebagai calon wakil presiden bahkan sebagai
calon presiden.
Namun, putusan MK mengenai usia capres dan cawapres Pasal 169
huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh Partai PSI
akan tetap berlaku. Pasal ini menentukan bahwa capres dan cawapres harus
berusia setidaknya 40 tahun. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan
putusan menyebutkan jika dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya. Dalam mempertimbangkan putusannya, MK merujuk
perdebatan dalam proses perubahan UUD 1945 yang terjadi di MPR pada
tahun 2000. Dalam risalah amandemen konstitusi itu, MPR sepakat bahwa
batas usia merupakan materi yang akan diatur dengan UU. Oleh karena itu,
menurut MK, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu adalah
pelaksanaan dari pasal 6 ayat 2 UUD, sehingga tidak melampaui kewenangan
pembuatan UU. 24
Maksud dari prinsip pemerintah berdasarkan hukum adalah bahwa
pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan aturan yang telah
ditetapkan, baik itu hukum tertulis maupun prinsip-prinsip hukum yang
berlaku. Ini berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, dan segala
tindakan serta keputusan yang diambil haruslah sesuai dengan ketentuan
Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia
Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 78
24
23
hukum yang berlaku. Prinsip ini mencerminkan asas supremasi hukum, di
mana hukum merupakan landasan yang mendasari tindakan pemerintah serta
menjaga agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
2. Kedaulatan Ditangan Rakyat
Contoh, kecurangan pemilu 2024 yang melanggar prinsip kedaulatan di
tangan rakyat antara lain: Kampanye Kotor dan Disinformasi: Kampanye
Kotor yang Menggunakan Disinformasi, Fitnah, dan Propaganda untuk
Memberikan Dampak Negatif kepada Pemilih Lain dan Pemilu. Hal ini
mengurangi
kepercayaan
masyarakat
terhadap
proses
demokrasi.
Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi: Penyalahgunaan
kekuasaan oleh penguasa atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi hasil
pemilu atau untuk keuntungan pribadi kelompok tertentu, yang mengganggu
proses demokrasi atau Hal ini dapat menimbulkan distorsi dalam pengambilan
keputusan. Berdasarkan pengambilan keputusan Masyarakat.
Kedaulatan merupakan suatu asas yang mengakui bahwa kekuasaan
tertinggi suatu negara ada di tangan rakyat. Artinya, warga negara mempunyai
hak untuk menentukan nasib dan arah negaranya melalui partisipasi aktif
dalam proses politik, seperti pemilihan umum, pemilihan perwakilan, dan
partisipasi dalam pengambilan kebijakan. Prinsip ini juga mencerminkan
bahwa pemerintahan yang sah dan berdaulat harus didasarkan pada kehendak
rakyat, bukan pada kekuasaan penguasa atau kelompok kepentingan tertentu
3. Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia
Contoh, penyimpangan pemilu 2024 yang melanggar prinsip pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia antara lain: Diskriminasi Politik: Terjadi
diskriminasi terhadap kelompok tertentu dalam proses pemilu. Misalnya,
diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau etnis tertentu menghambat
pemilu, yang dapat mempengaruhi partisipasi politik atau mengakibatkan
perlakuan tidak adil selama proses pemilu.
Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
prinsip yang menegaskan bahwa setiap individu mempunyai hak-hak dasar
yang tidak dapat diganggu gugat oleh pemerintah atau pihak lain. Prinsip-
24
prinsip tersebut mencakup hak-hak seperti kebebasan berekspresi, kebebasan
beragama, hak atas keadilan, hak untuk hidup, dan hak-hak lainnya yang
merupakan bagian dari martabat dan kemanusiaan setiap individu.
4. Pengembalian Keputusan Atas Musyawarah
Contoh, kasus pada pemilu 2024: Presiden tidak mendengarkan suara
rakyat pada demo mhasiswa terkait usia putra presiden yang belum cukup
umur untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Banyaknya Masyarakat
yang keberatan akan system pemerintahan dinasti yang dilakukan oleh
presiden RI yang ke 7, tetapi presiden tidak mendengarkan suara rakyat dan
tetap tidak tidak ada pergantian pada salah satu wakil prsiden tersebut.
Pengambilan keputusan atas musyawarah adalah proses di mana
keputusan-keputusan penting diambil setelah adanya diskusi, konsultasi, dan
pertimbangan bersama antara berbagai pihak yang terlibat.
Prinsip ini menekankan pentingnya musyawarah sebagai landasan dalam
pengambilan keputusan, yang melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak
yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi semua.
5. Peradilan Yang Bebas Dan Tidak Memihak
Contoh, kasus penyelewengan pada pemlu 2024: Presiden mengikuti
kampanye untuk medukung putranya yang mencadi calon wakil presiden
dimana pada peraturan sebelumnya, presiden harus netral dan tidak boleh
memihak serta ikut kampanye.25 Peradilan yang bebas dan tidak memihak
merujuk pada sistem peradilan yang independen dan adil, di mana hakim
dapat menjalankan tugas mereka tanpa tekanan atau intervensi dari pihak
manapun, termasuk dari pemerintah atau kekuatan politik tertentu. Prinsip ini
sangat penting dalam memastikan bahwa setiap individu, termasuk dalam
konteks pemilu, memiliki akses ke pengadilan yang adil dan independen
untuk menyelesaikan sengketa atau penyelewengan yang mungkin terjadi.
25
Irvan, Joni Aswira,“Dirty Vote” Documenter Film, 2024
25
6. Pemilu Demokratis
Contoh, kasus penyelewengan demokrasi pada pemilu 2024: Hampir
seluruh petugas aparat negara adalah keluarga dari presiden. Sehingga
sebagian rakyat Indonesia berfikir bahwa negara ini milik presiden, bukan
milik rakyat.
Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang adil, bebas dan transparan
dimana semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam proses politik dengan memberikan suara untuk memilih
pemimpin dan wakilnya. Dalam pemilu jenis ini, proses pemilu diawasi secara
ketat untuk memastikan bahwa hasilnya mencerminkan keinginan rakyat.
7. Politik Dan Organisasi Sosial Politik
Contoh, penipuan pemilu 2024: Presiden mengubah seluruh keluarganya
menjadi politisi. Pada Pemilu 2024, adik Presiden yang merupakan anggota
Mahkamah Konstitusi akan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi
dan menyetujui pencalonan putra presiden untuk jabatan wakil presiden,
padahal usianya belum cukup untuk menjadi wakil Presiden. Hal ini
menunjukkan adanya organisasi politik di dalam organisasi sosiopolitik.
Politik mengacu pada proses pembentukan kebijakan, pengambilan
keputusan, dan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Hal ini melibatkan
berbagai aktor seperti individu, partai politik, pemerintah, dan organisasi nonpemerintah yang berupaya mempengaruhi proses-proses tersebut untuk
mencapai tujuan mereka. Organisasi politik adalah organisasi yang
diselenggarakan secara formal untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti
partai politik, kelompok advokasi, atau gerakan politik. Adapun Asas dan nilai
demokrasi Pancasila.
a. Asas Demokrasi Pancasila
Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat,
manunggal dengan nasib dan cita cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan
atau menghayati kesadaran senasib dan secita cita dengan rakyat. Asas
musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memerhatikan aspirasi
rakyat dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui
26
forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan
pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh
kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
b. Nilai Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mengandung moral yang mengandung
moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
1.
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang
lain.
2.
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
5.
Mewujudkan rasa keadilan sosial
6.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita Nasional
7.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
c. Ciri - Ciri Demokrasi Pancasila Orde Baru
1.
Rekuitmen politik bersifat tertutup.
2.
Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil
terjadi
3.
Adanya pembatasan hak politik, seperti pemberedelan
pembebasan pers yang dianggap berseberangan dengan
pemerintah dan langkahnya kebebasan berpendapat.
27
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan pemerintah dimasyarakat untuk
mewujudkan ketentraman bagi masyarakat agar terhindar dari pelanggar norma
norma yang berlaku dimasyarkat. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu
melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya
itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum
tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana seharusnya.
Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak
hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Dalam hal ini,
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Karena itu,
penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam
menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula
digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Dalam istilah ‘the rule of
law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya
pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh
orang.
Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai
pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan
belaka. Sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang berbasik HAM (hak asasi
manusia).
28
SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah
pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam
penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas. Kami hanyalah manusia biasa yang tak
luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para
pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat
diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
29
DAFTAR PUSTAKA
Aditya Perdana, Muhammad Imam. (2024). Judisialisasi Politik dalam Putusan MK Batas
Usia Cawapres dala Pilpres 2024. PPKN, 79.
Alvina Alya Rahma, Avivah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyn Ahda, Rana
Gustian Nugraha. (2022). Pengaruh Politik Dinasti Terhadap Perkembangan
Demokrasi Pancasila Di Indonesia. Demokrasi pancasila, 2262..
Darmadi, Hamid. (2013). Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi.
Dhani Kurniawan. (2015). Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah yang nyata dan
yang seharusnya. 105.
Dina Rahmawati. (2022, Agustus). Sejarah UUD yang disahkan 18 Agustus 1945.
Dwi Cahyati A. W. dan Warsito Adnan. (2011). Pelajaran Kewarganegaraan 1 Untuk
SMA/MA Kelas X (BSE). Jakarta: Pusat Krikulum dan Perbukuan, Kementrian
Pendidikan Nasional.
Elpi Luthpiani. (2021). IMPLEMENTASI DEMOKRASI DI INDONESIA. jurnal
penelitian, 03.
Fatma Indahwati. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (D. T.
Handayani, Ed.) CV. Graha Pstaka.
Akim, A. . (2005). Intisari Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X,XI,XII. Bandung: CV.
Pustaka Setia.
Hartati dan Sarwono. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X
(BSE). Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan
Nasional.
Intan Rachmina Koho, S.IP., M.SI,. (2021). OLIGARKI POLITIK DALAM
DEMOKRASI INDONESIA. 60.
Luthfi Fahmi Umar. (2023, December). Daftar 8 penyimpangan pada masa orde baru, no
5 KKN merajalela.
Mukmin Muhammad. (2020). Legal Development and Globaliziation: law Envorcement
dan Democracy. 77.
Nadila Salsabila, Untung Sumarwan. (2024). Analisis Cyberbulliying pada Masa Pilpres
2024 Berdasarkan Social Teory . JURNAL PENEELTIAN, 674..
Syihabuddin. (2008). Konsep Negara dan Demokratis dalam Perspektif Hukum Islam dan
Konstitusi Modern. Tesis S2 Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidatullah, 81.
Taufik Muhammad Asy Syauvi, Fiqhusy Syura Wa Istisyarat. (1977). (G. I. Press, Ed.)
16.
30
31