Academia.eduAcademia.edu

Demokrasi di Indonesia

2024, Kelompok 9 Diannita Kartika Sari dan Junia Akhadus Zakiya

DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN IMPLIKASI SISTEM PEMILIHAN UMUM 2024 MAKALAH Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan Prodi Diploma DIII Kebidanan Dosen Pengampu: A. Fitra Fatkhur Rokhmansyah, M.Sos Disusun Oleh: Junia Akhadus Zakiyah (0960231047) Diannita Kartikasari (0960231040) AKADEMI KEBIDANAN ARRAHMA MANDIRI INDONESIA PASURUAN PRODI DIII KEBIDANAN 2024 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia – Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah pada mata kuliah kewarganegaraan dengan judul “Perbedaan Demokrasi Liberal Dan Demokrasi Pacasila Dengan System Pemilihan umum 2024” ini dengan baik. Terimakasih pula kepada rekan saya di kelompok 9 ini karena sudah berkenan meluangkan waktu dan menurahkan pikiran pada pembuatan makalah ini. Terimakasih pula untuk dosen pembimbing kami bapak A. Fitra Fatkhur Rokhmansyah, M.Sos. karena telah membimbing kami untuk menambah ilmu dan wawasan sehingga makalah ini dapat selesai dengan benar. Semoga makalah yang kami buat dengan menuangkan segala isi pokok pengetahuan kami ini dapat berguna untuk khalayak luas seperti dosen, mahasiswa\i untuk menambah wawasan dan referensi bagi kalian semua. Sesungguhnya kami penulis hanya makhluk biasa yang jauh dari kesempurnaan. Apabila ada kata yang kurang tepat dan atau susunan kata yang kurang baik, mohon dimaklumi kami akan menerima segala kritikan dari pembaca. Pasuruan, 30 Mei 2024 Penulis 2 DAFTAR ISI BAB I ........................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN .................................................................................................... 4 LATAR BELAKANG ............................................................................................. 4 RUMUSAN MASALAH ......................................................................................... 7 TUJUAN PENELITIAN ......................................................................................... 7 BAB II ......................................................................................................................... 8 PEMBAHASAN ...................................................................................................... 8 PENGERTIAN DEMOKRASI ............................................................................... 8 A. CIRI CIRI DEMOKRASI: ......................................................................... 10 B. PRINSIP DALAM DEMOKRASI ............................................................. 12 C. JENIS JENIS DEMOKRASI ..................................................................... 14 D. CIRI KHAS DAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA ....................... 16 E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA ..................................................... 22 BAB III ...................................................................................................................... 28 PENUTUP ................................................................................................................. 28 KESIMPULAN ...................................................................................................... 28 SARAN................................................................................................................... 29 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................ 30 3 BAB I PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Indonesia adalah negara demokratis. Artinya, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Hingga masa reformasi dan era pasca Presiden Soeharto, pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat untuk rakyat. Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: ``Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD'' dan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, yang bertuliskan ``Penasihat Rakyat'' itu. Parlemen terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.”1 Negara Indonesia lahir sebelum berdirinya negara Indonesia. Presiden Sukarno menegaskan bahwa negara kesatuan adalah negara-bangsa. Tujuan bangsa Indonesia adalah terbentuknya bangsa yang mandiri dan bercita-cita, serta berkeinginan untuk meninggikan harkat dan martabat kehidupan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah hidup dalam lingkungan hidup yang sebanding dengan negara demokrasi, dimana negara didirikan terlebih dahulu barulah lahirlah bangsa. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan asas musyawarah, mufakat, dan keterwakilan tidak dapat terwujud. Di sisi lain, kemajuan sedang dicapai dalam mewujudkan demokrasi elektoral yang berbasis liberalisme. Kehidupan masyarakat Indonesia seolah semakin menjauh dari cita-cita konstitusi. 2 Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Artinya, seluruh warga negara Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk para PNS. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan: ``Republik Indonesia Fatma Indahwati “Pendidikan Pancasila dan Kewargaegaraan” 2013 Taufik Muhammad Asy`Syawi, Fiqhuisy Syura Wal Isyarat,”Demokrasi Dalam Hukum Islam”, penerjemah Djamaluddin, (Jakarta; Gema Insani Press, 1997) 1 2 4 Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara demokratis yang diatur berdasarkan supremasi hukum dalam bentuk federal.'' Demokrasi Indonesia sendiri meliputi demokrasi liberal dan demokrasi Pancasila. Demokrasi liberal sendiri dipahami sebagai sistem politik yang secara konstitusional mendukung kebebasan individu. Bisa juga berarti hak individu akibat kekuasaan pemerintah. Sedangkan demokrasi Pancasila sendiri merupakan konsep demokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Misalnya kita mempunyai rasa toleransi terhadap orang lain. Pengenalan pemilu demokratis di Indonesia pertama kali terjadi pada tahun 1955 dengan pemilihan anggota Majelis Konstituante. Landasan hukum pelaksanaan demokrasi tahun 1955 bukanlah UUD melainkan UUD Sementara (UUDS 1950). Cita-cita berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia untuk menyelamatkan nyawa bangsa dan negara yang mengalir ke dalam ranah liberalisme berdasarkan UUD 1950 dan semakin mempersulit kehidupan bangsa Indonesia, menyingkirkan revolusi Indonesia, Pada akhirnya Presiden Ir. Sukarno mengeluarkan perintah eksekutif pada tanggal 5 Juli 1959, mengembalikan UUD 1945 yang merupakan landasan struktural yang menjadi landasan kehidupan bangsa dan nasional Indonesia serta semangat revolusi Indonesia. Demokrasi elektoral diperkenalkan kembali pada tahun 1971 setelah pergantian presiden dan pelantikan orde baru di bawah Presiden Suharto. Pada masa orde baru, hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dipilih. Awalnya ada sepuluh partai politik yang mengikuti pemilu Orde Baru, namun kemudian jumlahnya berkurang menjadi dua partai politik dan satu Goron Kariya (Golkar). Kepemimpinan Presiden Soeharto berakhir pada 21 Mei 1998, menandai berakhirnya era Orde Baru dan dimulainya masa reformasi. Dalam alam reformasi inilah demokrasi pemilu totalitas dilaksanakan, hal ini ditandai dengan pemilu paripurna pemilhan langsung calon presiden dan wakil presiden pertama pada tahun 2004, dan telah berkembang pada pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur pada pemilu tahun 2009. Dan hari ini pemilihan 5 langsung telah sampai kepada tingkatan lurah atau desa. Ini menandai demokrasi di Indonesia telah paripurna. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Kebangsaan yang bangsanya dulu terlahir baru membentuk negaranya kemudian, telah menetapkan prinsip musyawarah, mufakat, perwakilan sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia untuk tegaknya kedaulatan rakyat. Hal ini sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia yang telah ada sejak dahulu kala. Sementara demokrasi yang terbangun dari Barat sebagai sistem negara demokrasi tidak sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia. 3 Akibat belum terlaksananya Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) naskah asli, secara murni dan konsekuen sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hingga hari ini, dan telah terjadinya dua kali pergantian konstitusi di Indonesia (UUD RIS 1949 dan UUDs 1950) serta empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang isinya bertentangan dengan Pancasila dan pembukaan UUD 1945 sebagai negara kebangsaan, telah menyebabkan tidak terlaksananya musyawarah dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Adapun pelaksanaan demokrasi di Indonesia dewasa ini pada prinsipnya sama dengan demokrasi Barat, kondisi ini merubah tatanan konstruksi NKRI menjadi negara demokrasi yang seakan-akan negara dulu dibentuk baru bangsanya dilahirkan kemudian. 4 Dhani Kurniawan “Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah Yang Nyata dan Yang Seharusnya” 2015, hal. 105 4 Dina Rahmawati “Sejarah UUD yang disahkan 18 Agustus 1945”, DetikJatim, Agustus 2022 3 6 RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana system demokrasi saat ini? 2. Jenis demokrasi apa yang diterapkan pada era saat ini? 3. Bagaimana pemerintahan presiden ke 7 saat ini? 4. Apa itu demokrasi? 5. Bagaimana hukum di indonesia saat ini? TUJUAN PENELITIAN 1. Mengetahui penyelewengan pada demokrasi saat ini 2. Mengetahui makna demokrasi 3. Mengetahui macam macam demokrasi 4. Mengetahui system hukum di Indonesia saat ini 5. Mengetahui beberapa jenis hukum demokrasi di Indonesia 7 BAB II PEMBAHASAN PENGERTIAN DEMOKRASI Demokrasi berasal dari Yunani kuno dan muncul pada abad ke-5 SM. SM diungkapkan di Athena kuno. Negara kota Athena dianggap sebagai awal dari sistem yang terkait dengan hukum demokrasi modern. Namun, maknanya telah berubah seiring berjalannya waktu, dan maknanya saat ini perlahan-lahan berubah sejak abad ke-18 seiring dengan berkembangnya demokrasi. Demokrasi berasal dari kata “demos” dan “crastos”. Kata Demos sendiri berarti rakyat, dan Krastos berarti kekuasaan. Singkatnya, demokrasi berarti kekuasaan ada di tangan rakyat. 5 Namun menurut para ilmuwan, demokrasi terbagi menjadi beberapa definisi. Menurut:  Abraham Linhorn: Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. (Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat)  Koenjoro Polvopranoto: Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. H. Suatu sistem di mana rakyat dimasukkan ke dalam pemerintahan negara.  Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila: Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan yang kekuasaan untuk memerintah berasal dari yang diperintah. 6 Alternatifnya, demokrasi adalah dimana semua anggota masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan Berdasarkan oleh mereka yang berkuasa. definisi di atas, kita dapat memahami bahwa ini adalah sistem kebebasan. Artinya kebebasan yang dipegang oleh rakyat diatur dan dikelola oleh lembaga yang berkuasa, sumber kekuasaan itu berasal dari rakyat, dan kebebasan yang dipegang oleh rakyat itu dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh rakyat itu sendiri. Demokrasi menempati tempat penting dalam hubungan distribusi kekuasaan Mukmin Muhammad, “Legal Development and Globaliziaton: Law Envorcement and Democracy” 2020 hal. 27 6 Elpi Luthpiani, “Implementasi Demokrasi Di Indonesia” 2 (Elpi Luthpiani, 2021) 5 8 suatu negara, berdasarkan konsep trias politica yang menyatakan bahwa kekuasaan negara yang diterima dari rakyat harus dipergunakan pula untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di Indonesia. Indonesia juga merupakan negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Artinya, seluruh warga negara Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada. Termasuk para PNS. Sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 1 menyatakan: ``Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara demokratis yang diatur berdasarkan supremasi hukum dalam bentuk federal.''7 Indonesia telah melalui beberapa tahapan dalam penyelenggaraan demokrasi yang hingga saat ini masih dikenal dengan Era Reformasi. Dalam negara demokrasi, keberadaan partai politik tentu diperlukan sebagai landasan mewujudkan demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hal ini pada dasarnya adalah pengenalan demokrasi, baik secara tidak langsung maupun melalui pemilu, agar partai politik dapat memperoleh posisi kepemimpinan di negara tempat mereka berpartisipasi dalam pemilu. Pada dasarnya partai politik mempunyai peranan penting sebagai perantara antara pemerintahan negara dengan masyarakat, serta menduduki posisi dan peran sentral yang penting dalam sistem demokrasi. Demokrasi di Indonesia sendiri terdapat demokrasi liberal dan demokrasi pancasila. Demokrasi liberal sendiri artinya merupakan system politik yang menganut kebintah. Sedangkan, demokrasi pancasila sendiri adalah konsep demokrasi yang memiliki landasan nilai dalam pancasila. Contohnya menerapkan rasa toleransi kepada orang lain. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagebasan individu secara konsitusional, ini dapat juga berarti sebagai hak Aindividu dari kekuasaan pemerai Negara Kebangsaan yang bangsanya dulu terlahir baru membentuk negaranya kemudian, telah menetapkan prinsip musyawarah, mufakat, perwakilan sebagai landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia untuk Syihabuddin.“Konsep Negara dan Demokratis dalam Perspektif Hukum Islam dan Konstitusi Modern.” Tesis S2 Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidatullah, 2008, hal 81. 7 9 tegaknya kedaulatan rakyat. Hal ini sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia yang telah ada sejak dahulu kala. Sementara demokrasi yang terbangun dari Barat sebagai sistem negara demokrasi tidak sesuai dengan kehidupan rakyat Indonesia. A. CIRI CIRI DEMOKRASI: 1. Tegaknya Hukum Di Masyarakat (Law Enforcement) Penegakan hukum merupakan inisiatif sosial yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan ketentraman dalam masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran norma yang banyak terjadi di masyarakat. Dalam arti luas, proses penuntutan pidana mencakup seluruh subyek hukum dalam suatu hubungan hukum. Seseorang yang melaksanakan suatu aturan yang bersifat preskriptif, atau yang melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan norma hukum yang berlaku, dikatakan menegakkan atau menegakkan hukum. Dalam arti sempit, dari sudut pandang aktor, penegakan hukum dipahami hanya sebagai upaya aparat penegak hukum tertentu untuk menjamin dan menjamin berfungsinya peraturan hukum dengan baik. Aparat penegak hukum berwenang menggunakan kekuatan jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. 8 Pengertian penegakan hukum juga dapat dilihat dari segi tematik, yaitu dari segi hukum. Dalam hal ini maknanya meliputi arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum juga mencakup nilai-nilai keadilan yang diwujudkan dalam bunyi aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang dihayati dalam masyarakat. Namun penegakan hukum dalam arti sempit hanya mencakup penegakan peraturan formal yang tertulis. Oleh karena itu, bila menerjemahkan kata “penegakan hukum” ke dalam bahasa Indonesia, kata “penegakan hukum” digunakan dalam arti luas, sedangkan kata “penegakan peraturan” juga digunakan dalam arti sempit. Pembedaan antara bentuk aturan hukum tertulis dengan rentang nilai keadilan yang dikandungnya juga berkembang dalam bahasa Inggris sendiri dengan berkembangnya istilah 8 Mukmin Muhammad, “Legal Development and Globaliziaton: Law Envorcement and Democracy” 2020 10 ‘rule of law’ versus ‘just rule of law’. Istilah “rule of law, not rule of men” dikontraskan dengan istilah “rule of law” yang berarti “rule of men by law”. Yang dimaksud dengan “rule of law” mencakup pengertian supremasi hukum, namun tidak dalam arti formal, dan juga mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Inilah sebabnya mengapa istilah “rule of law” digunakan. Istilah “rule of law daripada rule of the people” dimaksudkan untuk menekankan bahwa pemerintahan di negara-negara hukum modern pada dasarnya dilaksanakan oleh hukum dan bukan oleh rakyat. Istilah kebalikannya adalah “rule of law”, yang mengacu pada pemerintahan masyarakat yang menggunakan hukum hanya sebagai alat kekuasaan. 9 2. Diakuinya Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Setiap Anggota Masyarakat Hak asasi manusia dapat dijadikan acuan bagi pembangunan hak asasi manusia di negara manapun. Penerapan hak asasi manusia di suatu negara berfungsi sebagai titik awal perumusan kebijakan nasional. Mewujudkan pembangunan yang berdasarkan hak asasi manusia. Periode 1908-1945 (Organisasi Budi Utomo) Didirikan pada tahun 1908, Organisasi ini merupakan wujud nyata kebebasan berpikir dan berekspresi kepada masyarakat umum. Dengan terbentuknya organisasi Budi Utomo, masyarakat mulai memikirkan haknya untuk berpartisipasi langsung dalam pemerintahan. Organisasi lain pun didirikan seperti Perkumpulan Indonesia yang menghimpun mahasiswa Indonesia di Belanda dan menciptakan konsep hak asasi manusia untuk memperjuangkan hak negara Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri. Dengan berdirinya berbagai organisasi pembela hak asasi manusia, muncul beberapa perdebatan, dan pendapat Supomo termasuk salah satu yang paling mengejutkan. Ia mengatakan masyarakat Indonesia sudah terintegrasi dengan tanah airnya dan tidak perlu lagi melindungi rakyatnya sendiri. Dengan kata lain, hak asasi Dwi Cahyati A. W. dan Warsito Adnan. (2011). “Pelajaran Kewarganegaraan 1 Untuk SMA/MA Kelas X (BSE).” Jakarta: Pusat Krikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional. 2011 9 11 manusia di Indonesia bukan dimaksudkan untuk melindungi keadilan antar individu, melainkan untuk melindungi keadilan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Memang benar bahwa beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah terjadi pada masa Orde Baru. Kebijakan politik pada saat itu bersifat sentralistik dan tidak menerima pendapat-pendapat yang bertentangan dengan pemerintah. Gerakan yang menentang pemerintah adalah anti pembangunan dan anti Pancasila. Di bawah tekanan masyarakat setempat, pemerintah mengalah dan setuju untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tujuan dari organisasi ini adalah untuk menyelidiki dan memantau pelaksanaan hak asasi manusia dan memberikan masukan, pertimbangan, dan alat kepada pemerintah untuk pelaksanaan hak asasi manusia.10 B. PRINSIP DALAM DEMOKRASI Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar dasar Ilmu Politik (2008:118-119) mengharapkan bahwa prinsip-pinsip demokrasi akan mewujudkan suatu system politik yang demokratis. Adapun prinsip demokrasi sebagai berikut: 11 1. Menjamin Tegaknya Keadilan Dalam suatu negara demokratis, keadilan menjadi salah satu kunci utama yang harus dijaga agar demokrasi tersebut dapat berjalan dengan baik. Keadilan merupakan konsep yang sangat penting dalam sistem demokrasi, karena menjamin hak-hak warga negara, perlakuan yang adil di mata hukum, dan persamaan di depan hukum. Dalam kesimpulan, keadilan adalah salah satu pilar utama dalam menjaga kelangsungan sistem demokrasi suatu negara. Perlindungan terhadap HAM, transparansi pemerintahan, perlindungan terhadap minoritas, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta peran aktif Fatma indahwati, “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”2013 hal. 31 Ibid hal. 29 (Aditya Perdana, Muhammad Imam, 2024) (Alvina Alya Rahma, Avivah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyn Ahda, Rana Gustian Nugraha, 2022) (Intan Rachmina Koho, S.IP., M.SI,, 2021) (Nadila Salsabila, Untung Sumarwan, 2024) 10 11 12 masyarakat sipil akan memastikan bahwa keadilan dapat terjaga dengan baik dalam suatu negara. Tanpa keadilan, demokrasi hanyalah sebuah wacana kosong yang tidak memiliki makna yang nyata bagi rakyatnya. 12 2. Menyelenggarakan Pergantian Kepemimpinan Secara Berkala Salah satu upaya mewujudkan nilai-nilai demokrasi adalah terwujudnya pemerintahan yang adil dan akuntabel. Hal ini penting karena pemerintah merupakan pemegang kekuasaan negara sehingga harus mampu menerapkan prinsip keadilan dan integritas. Pentingnya nilai ini adalah bahwa manajer berubah secara teratur dan teratur. Di negara demokrasi, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih kepala negara (presiden) atau kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) secara langsung, bebas, adil dan jujur. 3. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga Dalam system demokrasi, segala pertentangan atau perselisihan hendaknya diselesaikan dengan cara damai. Caranya, bisa melakukan pendekatan ketenangan. Jika ada, bisa jugadengan jalur hukum melalui lembaga yang berwenang. Menyelesaikan perselisihan dengan damai merupakan pendekatan yang menitikberatkan pada negosiasi, mediasi, atau pendekatan kolaboratif lainnya untuk mencapai kesepakatan atau solusi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Pendekatan damai mendorong pihak pihak yang berselisih untuk berkomunikasi secara terbuka dan jujur, mencari pemahaman bersama, dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Dengan membangun dialog dan saling mendengarkan, Harapannya perselisihan dapat diselesaikan dengan cara bermartabat, dan menciptakan perdamaian jangka panjang. Menyelesaikan perselisihan secara melembaga berarti melibatkan lembaga atau badan yang memiliki madat dan otoritas untuk mengatasi konflik dan menegakkan keadilan. Luthfi Fahmi Umar,”Daftar 8 Penyimpangan Pada Masa Orde Baru nomor 5 KKN Merajalela” Desember 2013 12 13 4. Menjamin Terselenggarannya Perubahan Secara Damai Dalam Suatu Masyarakat Yang Sedang Berubah Negara demokrasi juga menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. Nilai ini sangat penting untuk menghadapai tantangan perubahan zaman, sehingga masyarakat dan negara harus terus berubah mengikuti perkembangan. 5. Membatasi Pemakaian Kekerasan Sampai Minimum Nilai-nilai demokrasi selanjutnya adalah membatasi penggunaan kekerasan sampai batas minimal. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kondisi dan situasi yang aman dan kondusif. Aparat negara harus meminimalisir penggunaan kekerasan, kecuali jika sudah terpaksa dan tidak ada jalan lain. 6. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman Dalam sistem demokrasi, pemerintah harus bisa mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat masyarakat yang tercermin dalam keanekaragaman pendapat. Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa, bahkan bagus bagi kondisi negara yang bebas dan demokratis. C. JENIS JENIS DEMOKRASI Adapun jenis – jenis demokrasi sebagai berikut, diantaranya ialah 1. Berdasarkan Jenisnya. a. Demokrasi Material Demokrasi material adalah demokrasi yang di titik beratkan pada upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadangkadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara komunis. b. Demokrasi Formal Demokrasi formal adalah suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilagkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal. 14 c. Demokrasi Gabungan Demokrasi gabungan adalah bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang diakui, tetapi demi kesejahteraan seluruh aktivitas rakyat dibatasi. Bentuk demokrasi ini digunakan oleh negara-negara NonBlok. 2. Berdasarkan Ideologi a) Demokrasi Konstitusional Dan Demokrasi Liberal Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertinda sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. b) Demokrasi Rakyat Atau Demokrasi Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar adalah demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita- citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. 3. Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat a) Demokrasi Langsung Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warganegaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung. b) Demokrasi Tidak Langsung Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilakukan melalui system perwakilan. 13 13 Akim, A. .”Intisari Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X,XI,XII” Bandung: CV. Pustaka Setia. 2005 15 MACAM MACAM DEMOKRASI DI INDONESIA Indonesia merupakan negara yang menganut demokrasi. Namun, demokrasi yang ada di Indonesia adalah demokrasi pancasila. 1. Hakikat Demokrasi Pancasila Adapun beberapa definisi demokrasi Pancasila dari para tokoh ialah sebagai berikut, diantaranya: a) Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berketuhanan yang maha esa, dan yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia. 14 b) Menurut Prof. Dardji Darmadihardja Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan ketentuan pembukaan UUD 1945. Jadi, yang dimaksud demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri, yaitu Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat merupakan subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan keinginan dan juga sebagai pelaksana keinginan keinginan tersebut. D. CIRI KHAS DAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA 1. Ciri Khas Demokrasi Pancasila. 1) Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang berdasarkan Ketuhanann Yang Maha Esa. 14 Darmadi, Hamid”Ugensi Pendidikan Pancasila dan Kewrganegaraan di Perguruan Tinggi” 2013 16 Contoh kasus pada pemilu 2024 yaitu Kampanye yang Memanfaatkan Sentimen Agama: Jika terdapat kampanye politik yang memanfaatkan sentimen agama atau melakukan politisasi agama untuk memperoleh keuntungan politik, hal ini bisa dianggap sebagai penyelewengan terhadap prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan. Penyelewengan semacam ini dapat menimbulkan polarisasi dan konflik di antara masyarakat.15 Demokrasi Pancasila yang bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan mengacu pada prinsip bahwa dalam menjalankan tata kelola negara, masyarakat Indonesia diharapkan bertindak seperti anggota keluarga besar yang saling mendukung dan bekerja sama demi kepentingan bersama. Konsep ini didasarkan pada nilai-nilai solidaritas, persaudaraan, dan gotong royong yang menjadi bagian integral dari budaya Indonesia. Prinsip kekeluargaan dalam demokrasi Pancasila menekankan pentingnya memperlakukan sesama warga negara sebagai saudara, mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan individu atau kelompok tertentu. Sedangkan prinsip kegotongroyongan menekankan kolaborasi dan kerjasama antara semua pihak dalam membangun dan memajukan bangsa, dengan setiap individu atau kelompok berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan peran masing-masing.16 2) Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila yang didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat Contoh kasus penyelewengan pada pilpres 24: Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan yang diajukan oleh 4.444 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Brahma Ariana) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 169(q) UU RI diberhentikan. 7 dari pemilu 2017 (bbc, 2023). Dalam Pasal 169 Nurmahadi, “Diduga Gunakan Akronim Amin Untuk Berkampanye, Anies Baswedan Dilporkan Bareksrim” 2023. Wartakotalive.com 16 Sumedi, Pujo, “Pendidikan kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X” 2011 15 17 dirumuskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90 sebagai berikut: ``Seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau sedang memegang atau memegang jabatan , termasuk kepala daerah yang dipilih secara umum. pemilihan. ” telah ditambahkan ke Interpretasi atau Kode. pemilihan". Pak Brahma dalam gugatannya mendalilkan frasa “orang yang dipilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, ia meminta agar diubah menjadi ``setidaknya berusia 40 tahun, atau pernah atau sedang menjabat pada jabatan terpilih dari kepala daerah di tingkat negara bagian'' (bbc, 2023).17 Contoh kecurangan pada pemilu 2024 adalah kekuasaan oligarki politik. Putusan Mahkamah Konstitusi memberi peluang bagi salah satu calon wakil presiden, Gibran Rakabumin Raka (Gibran), untuk maju pada Pilpres 2024. Gibran sendiri merupakan putra presiden Indonesia saat ini. Karena Joko Widodo yang menjadi calon Gibran dianggap sebagai bentuk politik dinasti yang dilakukan Jokowi (Kompas, 2023). Naik daunnya Gibran sebagai calon wakil presiden tentu tidak lepas dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas kiprahnya dalam politik elektoral. Tak menutup kemungkinan juga pihak yang mengumumkan putusan MK, kakak ipar Presiden Joko Widodo dan paman Pak Gibran, Anwar Ousmane, Ketua MK, mendapat banyak perhatian dan kritik masyarakat dicurigai. Banyak media yang menyatakan bahwa Putusan MK dianggap sebagai bentuk kekuasaan kehakiman dan sarat dengan kepentingan politik dalam perselisihan persoalan Putusan dan persoalan politik. 18 Pada kasus diatas juga termasuk terjadinya politik diasti, Politik dinasti dapat diartikan sebagai kekuasaan politik yang dijalankan oleh 17 Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 79 18 Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 71 - 72 18 sekelompok orang yang berjumlah orang yang dihubungkan oleh ikatan kekeluargaan. Dinasti politik identik dengan kerajaan. Sebab kekuasaan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Sehingga kekuasaan tetap berada di lingkungan keluarga. Menurut Yossi Nurmanshah, Dinasti ST merupakan sistem reproduksi kekuasaan yang primitif, karena didasarkan pada darah dan keturunan dari sejumlah kecil orang. Pengertian politik dinasti adalah proses pengelolaan reproduksi kekuasaan untuk kepentingan kelompok tertentu, dengan tujuan memperoleh atau mempertahankan kekuasaan dalam suatu negara. 19 Pemilihan Umum membuka peluang terjadinya oligarki politik yang mendominasi proses politik dan memonopoli kekuasaan, dan pengambilan keputusan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan untuk mencapai mufakat, melainkan berorientasi pada kepentingan kelompok atau individu tertentu. Oligarki adalah sistem politik di mana partai yang berkuasa terdiri dari orang atau sekelompok orang (kelompok elit). Dalam menjalankan pemerintahan, kelompok elit ini selalu menggunakan segala cara untuk mengendalikan dan mengendalikan rakyat. Sistem ini disebut juga “pemerintahan dari atas”. Artinya, negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan kelompok elit, dan tujuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, keadilan, dan kebebasan individu biasanya tidak mungkin tercapai (sulit).20 Mengacu pada proses dimana semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan berdiskusi, bernegosiasi, dan bernegosiasi bersama untuk mencapai kesepakatan yang diharapkan. Musyawarah merupakan bagian integral dari sistem demokrasi Pancasila yang menekankan pentingnya dialog, konsultasi, dan kesepakatan bersama dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat. 19 Alvina Alya Rahma1, Afifah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyan Ahda, Rana Gustian Nugraha, “Pengaruh Dinasti Politik Terhadap Perkembangan Demokrasi Pancasila Di Indonesia” 2022, hal. 2262 20 Intan Rachmina Koho, S.IP., M.Si, “OLIGARKI DALAM DEMOKRASI INDONESIA” 2021, hal. 60 19 3) Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Contoh kecurangan pada pemilu 2024 antara lain ketidakpatuhan terhadap peraturan hukum. Terkait permasalahan hukum tersebut, Mahkamah Konstitusi Nomor memutuskan aturan batasan usia minimal 40 tahun merupakan implementasi dari Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945. Namun Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan syarat keadilan dan diskriminasi, serta Pasal sesuai dengan Pasal 28D ayat 1, 4, dan 28I (2) Konstitusi. Terkait pengalaman sebagai pengurus, gugatan terkait syarat calon wakil presiden diajukan Wali Kota Bukittinggi Elman Safar. Pandu Kesma, wakil Bupati Lampung Selatan periode Dewangsa. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestiant Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudrol. dan Muhammad Albala, Wakil Bupati Mojokerto. Dalam permohonan MK, PSI meminta MK mengubah batasan usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun. Batasan usia tersebut diatur dalam Pasal 169q UU Pemilu Nomor -7 Tahun 2017. Tuntutan tersebut diyakini bersifat politis karena koalisi PSI-Prabowo Subianto disebut-sebut berupaya mengusung Gibran Rakabumin yang kini berusia 36 tahun. Banyak ahli konstitusi berpendapat seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini mengacu pada prinsip kebijakan hukum terbuka yang telah diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai perkara uji hukum sebelumnya. Asas kebijakan hukum terbuka pertama kali diperkenalkan oleh MK sejak dibentuk pada tahun 2003. Hakim konstitusi telah menerapkan prinsip ini dalam banyak putusan. Jika MK mengabaikan prinsip batasan usia calon presiden dan wakil presiden, maka hakim konstitusi bisa dikenakan 20 pelanggaran etik. Karena perbahan undang undang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. 21 Demokrasi Pancasila harus diintegrasikan ke dalam hukum karena dalam sistem demokrasi Pancasila, hukum dianggap sebagai landasan atau landasan utama bagi berjalannya pemerintahan, kehidupan masyarakat, dan kehidupan bangsa. Artinya segala tindakan dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan asas hukum yang berlaku, baik hukum positif maupun hukum berdasarkan nilai Pancasila. Lebih lanjut, frasa “hak rakyat untuk berpartisipasi secara efektif dalam kehidupan berbangsa dan terbentuknya bangsa sebagai subyek demokrasi” mempunyai arti bahwa rakyat menduduki kedudukan yang sangat penting dalam proses demokrasi. Warga negara bukan hanya sekedar subjek dan penerima politik, namun juga subjek yang mempunyai hak untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah dan kebijakan negara. Hak tersebut antara lain hak untuk memilih dalam pemilihan umum, hak untuk dipilih sebagai wakil, hak berekspresi, dan hak partisipasi lainnya. 22 4) Demokrasi Pancasila harus menghargai hak hak asasi manusia serta menjamin adanya hak hak minoritas. Contoh kasus pelaggaran HAM pada pemilu 2024: Memanfaatkan sentimen anti-minoritas untuk mendapatkan dukungan politik atau Kampanye yang menghasut kebencian terhadap kelompok minoritas menang tanpa mendapat perhatian terhadap hak dan martabatnya sebagai warga negara. Kekerasan atau intimidasi terhadap kelompok minoritas: Contohnya tindakan cyberbullying selama pemilihan presiden adalah bintang Aucarin yang terkenal di Indonesia. Jika Anda menerima kritik atau komentar negatif dari netizen. Hal itu terjadi setelah Aukarin terangterangan menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon Prabowo Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 83 22 Dr. Saartje Sarah Alfons SH, MH “Hukum Versus Kekuasaan di Negara Demokrasi Pancasila” 2018 21 21 Subianto-Gibran Rakabumin. Kamis, 11 Januari 2024, Hari ke melalui akun Twitter @awkarin. Awkarin membalas cuitan yang menyebutkan namanya. Salah satu pemberitaan mengungkapkan rasa penasarannya mengenai alasan dan dasar Aukarin memilih Prabowo dan Gibran sebagai partner. “Awkarin blak-blakan seolah-olah memilih Prabowo-Gibran,” tulis @arisoughless di platform media sosial X (Azzahra, 2024).23 Hal ini mencakup hak-hak dasar setiap individu, seperti hak untuk hidup, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas keadilan, dan hak-hak lainnya. Selain itu, demokrasi Pancasila juga menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kelompok minoritas, baik suku, agama, etnis, atau kelompok minoritas lainnya, serta mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan sosial negara. E. PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA 1. Pemerintahan Berdasarkan Hukum (Konstitusi) Contoh penyelewengan pada pemilu 2024 yang melanggar prinsip pemerintah berdasarkan hukum bisa mencakup: Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan penting yang ditunggu-tunggu masyarakat. Ketua Mahkamah Konstitusi Hakim Anwar Usman menguatkan salah satu dari kasus mengenai batasan usia calon wakil presiden (BBC, 2023). Mahkamah Konstitusi pada memutuskan bahwa batasan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945. Namun, orang yang berusia di bawah 40 tahun hanya boleh ikut serta dalam pemilihan presiden dan wakil presiden jika mereka sedang atau pernah menduduki jabatan negara terpilih, termasuk pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memberikan putusan tersebut dalam perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Severas Maret Almas Tsakivir Nadila Salsabila, Untung Sumarwan “Analisis Cyberbullying pada Masa Pilpres 2024 Berdasarkan Social Bonds Theory” 2024, hal. 674 23 22 terhadap Pasal 169 Ayat 1 Q UU Pemilu Tahun 2017. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa klausul ini “tidak sesuai dengan Konstitusi dan tidak dapat ditafsirkan bahwa ia “setidaknya berusia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat”. mengikat secara hukum. Mereka dipilih melalui pemilihan umum yang mencakup pemilihan kepala daerah. Jabatan yang dipilih melalui pemilu adalah Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, anggota DPRD, dan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seseorang yang pernah menjadi kepala daerah atau menduduki jabatan publik pada pemilu dapat diajukan sebagai calon wakil presiden bahkan sebagai calon presiden. Namun, putusan MK mengenai usia capres dan cawapres Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang dipersoalkan oleh Partai PSI akan tetap berlaku. Pasal ini menentukan bahwa capres dan cawapres harus berusia setidaknya 40 tahun. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusan menyebutkan jika dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam mempertimbangkan putusannya, MK merujuk perdebatan dalam proses perubahan UUD 1945 yang terjadi di MPR pada tahun 2000. Dalam risalah amandemen konstitusi itu, MPR sepakat bahwa batas usia merupakan materi yang akan diatur dengan UU. Oleh karena itu, menurut MK, Pasal 169 huruf q pada UU 7/2017 tentang Pemilu adalah pelaksanaan dari pasal 6 ayat 2 UUD, sehingga tidak melampaui kewenangan pembuatan UU. 24 Maksud dari prinsip pemerintah berdasarkan hukum adalah bahwa pemerintah harus bertindak sesuai dengan hukum dan aturan yang telah ditetapkan, baik itu hukum tertulis maupun prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ini berarti kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, dan segala tindakan serta keputusan yang diambil haruslah sesuai dengan ketentuan Aditya Perdana, Muhammad Imam “Judisialisasi Politik dalam Putusan MK terkait Batas Usia Cawapres dalam Pilpres 2024” 2024. Jurnal Pengawasan pemilu. Haal. 78 24 23 hukum yang berlaku. Prinsip ini mencerminkan asas supremasi hukum, di mana hukum merupakan landasan yang mendasari tindakan pemerintah serta menjaga agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. 2. Kedaulatan Ditangan Rakyat Contoh, kecurangan pemilu 2024 yang melanggar prinsip kedaulatan di tangan rakyat antara lain: Kampanye Kotor dan Disinformasi: Kampanye Kotor yang Menggunakan Disinformasi, Fitnah, dan Propaganda untuk Memberikan Dampak Negatif kepada Pemilih Lain dan Pemilu. Hal ini mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi: Penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi hasil pemilu atau untuk keuntungan pribadi kelompok tertentu, yang mengganggu proses demokrasi atau Hal ini dapat menimbulkan distorsi dalam pengambilan keputusan. Berdasarkan pengambilan keputusan Masyarakat. Kedaulatan merupakan suatu asas yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan rakyat. Artinya, warga negara mempunyai hak untuk menentukan nasib dan arah negaranya melalui partisipasi aktif dalam proses politik, seperti pemilihan umum, pemilihan perwakilan, dan partisipasi dalam pengambilan kebijakan. Prinsip ini juga mencerminkan bahwa pemerintahan yang sah dan berdaulat harus didasarkan pada kehendak rakyat, bukan pada kekuasaan penguasa atau kelompok kepentingan tertentu 3. Pengakuan Dan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia Contoh, penyimpangan pemilu 2024 yang melanggar prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia antara lain: Diskriminasi Politik: Terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu dalam proses pemilu. Misalnya, diskriminasi terhadap kelompok minoritas atau etnis tertentu menghambat pemilu, yang dapat mempengaruhi partisipasi politik atau mengakibatkan perlakuan tidak adil selama proses pemilu. Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip yang menegaskan bahwa setiap individu mempunyai hak-hak dasar yang tidak dapat diganggu gugat oleh pemerintah atau pihak lain. Prinsip- 24 prinsip tersebut mencakup hak-hak seperti kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak atas keadilan, hak untuk hidup, dan hak-hak lainnya yang merupakan bagian dari martabat dan kemanusiaan setiap individu. 4. Pengembalian Keputusan Atas Musyawarah Contoh, kasus pada pemilu 2024: Presiden tidak mendengarkan suara rakyat pada demo mhasiswa terkait usia putra presiden yang belum cukup umur untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Banyaknya Masyarakat yang keberatan akan system pemerintahan dinasti yang dilakukan oleh presiden RI yang ke 7, tetapi presiden tidak mendengarkan suara rakyat dan tetap tidak tidak ada pergantian pada salah satu wakil prsiden tersebut. Pengambilan keputusan atas musyawarah adalah proses di mana keputusan-keputusan penting diambil setelah adanya diskusi, konsultasi, dan pertimbangan bersama antara berbagai pihak yang terlibat. Prinsip ini menekankan pentingnya musyawarah sebagai landasan dalam pengambilan keputusan, yang melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang terbaik bagi semua. 5. Peradilan Yang Bebas Dan Tidak Memihak Contoh, kasus penyelewengan pada pemlu 2024: Presiden mengikuti kampanye untuk medukung putranya yang mencadi calon wakil presiden dimana pada peraturan sebelumnya, presiden harus netral dan tidak boleh memihak serta ikut kampanye.25 Peradilan yang bebas dan tidak memihak merujuk pada sistem peradilan yang independen dan adil, di mana hakim dapat menjalankan tugas mereka tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk dari pemerintah atau kekuatan politik tertentu. Prinsip ini sangat penting dalam memastikan bahwa setiap individu, termasuk dalam konteks pemilu, memiliki akses ke pengadilan yang adil dan independen untuk menyelesaikan sengketa atau penyelewengan yang mungkin terjadi. 25 Irvan, Joni Aswira,“Dirty Vote” Documenter Film, 2024 25 6. Pemilu Demokratis Contoh, kasus penyelewengan demokrasi pada pemilu 2024: Hampir seluruh petugas aparat negara adalah keluarga dari presiden. Sehingga sebagian rakyat Indonesia berfikir bahwa negara ini milik presiden, bukan milik rakyat. Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang adil, bebas dan transparan dimana semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dengan memberikan suara untuk memilih pemimpin dan wakilnya. Dalam pemilu jenis ini, proses pemilu diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa hasilnya mencerminkan keinginan rakyat. 7. Politik Dan Organisasi Sosial Politik Contoh, penipuan pemilu 2024: Presiden mengubah seluruh keluarganya menjadi politisi. Pada Pemilu 2024, adik Presiden yang merupakan anggota Mahkamah Konstitusi akan menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan menyetujui pencalonan putra presiden untuk jabatan wakil presiden, padahal usianya belum cukup untuk menjadi wakil Presiden. Hal ini menunjukkan adanya organisasi politik di dalam organisasi sosiopolitik. Politik mengacu pada proses pembentukan kebijakan, pengambilan keputusan, dan distribusi kekuasaan dalam masyarakat. Hal ini melibatkan berbagai aktor seperti individu, partai politik, pemerintah, dan organisasi nonpemerintah yang berupaya mempengaruhi proses-proses tersebut untuk mencapai tujuan mereka. Organisasi politik adalah organisasi yang diselenggarakan secara formal untuk mencapai tujuan politik tertentu, seperti partai politik, kelompok advokasi, atau gerakan politik. Adapun Asas dan nilai demokrasi Pancasila. a. Asas Demokrasi Pancasila Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita cita dengan rakyat. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memerhatikan aspirasi rakyat dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui 26 forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. b. Nilai Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila mengandung moral yang mengandung moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu: 1. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. 2. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban. 4. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat. 5. Mewujudkan rasa keadilan sosial 6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita Nasional 7. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan. c. Ciri - Ciri Demokrasi Pancasila Orde Baru 1. Rekuitmen politik bersifat tertutup. 2. Rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi 3. Adanya pembatasan hak politik, seperti pemberedelan pembebasan pers yang dianggap berseberangan dengan pemerintah dan langkahnya kebebasan berpendapat. 27 BAB III PENUTUP KESIMPULAN Penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan pemerintah dimasyarakat untuk mewujudkan ketentraman bagi masyarakat agar terhindar dari pelanggar norma norma yang berlaku dimasyarkat. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka. Sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang berbasik HAM (hak asasi manusia). 28 SARAN Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas. Kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya 29 DAFTAR PUSTAKA Aditya Perdana, Muhammad Imam. (2024). Judisialisasi Politik dalam Putusan MK Batas Usia Cawapres dala Pilpres 2024. PPKN, 79. Alvina Alya Rahma, Avivah Amaliah Oktaviani, Azmi Hofifah, Tsaqila Ziyn Ahda, Rana Gustian Nugraha. (2022). Pengaruh Politik Dinasti Terhadap Perkembangan Demokrasi Pancasila Di Indonesia. Demokrasi pancasila, 2262.. Darmadi, Hamid. (2013). Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Dhani Kurniawan. (2015). Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah yang nyata dan yang seharusnya. 105. Dina Rahmawati. (2022, Agustus). Sejarah UUD yang disahkan 18 Agustus 1945. Dwi Cahyati A. W. dan Warsito Adnan. (2011). Pelajaran Kewarganegaraan 1 Untuk SMA/MA Kelas X (BSE). Jakarta: Pusat Krikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional. Elpi Luthpiani. (2021). IMPLEMENTASI DEMOKRASI DI INDONESIA. jurnal penelitian, 03. Fatma Indahwati. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. (D. T. Handayani, Ed.) CV. Graha Pstaka. Akim, A. . (2005). Intisari Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X,XI,XII. Bandung: CV. Pustaka Setia. Hartati dan Sarwono. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X (BSE). Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementrian Pendidikan Nasional. Intan Rachmina Koho, S.IP., M.SI,. (2021). OLIGARKI POLITIK DALAM DEMOKRASI INDONESIA. 60. Luthfi Fahmi Umar. (2023, December). Daftar 8 penyimpangan pada masa orde baru, no 5 KKN merajalela. Mukmin Muhammad. (2020). Legal Development and Globaliziation: law Envorcement dan Democracy. 77. Nadila Salsabila, Untung Sumarwan. (2024). Analisis Cyberbulliying pada Masa Pilpres 2024 Berdasarkan Social Teory . JURNAL PENEELTIAN, 674.. Syihabuddin. (2008). Konsep Negara dan Demokratis dalam Perspektif Hukum Islam dan Konstitusi Modern. Tesis S2 Program Pasca Sarjana UIN Syarif Hidatullah, 81. Taufik Muhammad Asy Syauvi, Fiqhusy Syura Wa Istisyarat. (1977). (G. I. Press, Ed.) 16. 30 31