Academia.eduAcademia.edu

Tugas 4. LEMBAGA KEWENANGAN DPR (MA)

Kami dari kelompok 2 1312100230 Rangga Setya Permadi 1312200334 Djalu Suprasetyo 1312200156 Dinda Suhartati 1312300016 M.Aries Askhabi 1312300056 M. Rizky Andrian 1312300260 Yuke laudya prayoga Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran sebagai lembaga kehakiman yang memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MA juga memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan memutuskan pembubaran partai politik serta perselisihan hasil pemilu. Hubungan antara MA dan DPR diatur dalam UUD 1945 dan melibatkan koordinasi dalam beberapa aspek hukum dan kebijakan negara Presentation title 2 “ FUNGSI MAK AMA AGUNG Seba ga i Penga dila n Nega ra Tertinggi, Ma hka m a h Agung m erupa ka n penga dila n ka sa si ya ng bertuga s m em bina ” kesera ga m a n da la m penera pa n hukum m ela lui putusa n ka sa si da n peninja ua n kem ba li m enja ga a ga r sem ua hukum da n unda ng-unda ng diseluruh wilaya h nega ra RI ditera pka n seca ra a dil, tepa t da n bena r Pengadilan Kasasi: Salah satu fungsi utama Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutuskan kasus-kasus yang diajukan sebagai kasasi (banding terakhir) dari pengadilan di bawahnya, seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. MA meninjau apakah ada kesalahan hukum yang terjadi dalam proses pengadilan di tingkat lebih rendah. Pemberian Pertimbangan Hukum: MA memberikan pertimbangan hukum atas permintaan lembaga-lembaga lain dalam pemerintahan atau atas permintaan individu yang berkaitan dengan masalah hukum tertentu. Pertimbangan hukum ini berguna untuk mengarahkan kebijakan atau tindakan pemerintah dalam kerangka hukum yang benar. Penyelenggaraan Kode Etik dan Disiplin: MA memiliki wewenang untuk menyelenggarakan kode etik dan disiplin bagi hakim di seluruh Indonesia. Ini mencakup pengawasan terhadap perilaku dan kinerja hakim serta penanganan pelanggaran etika dan disiplin. DASAR HUKUM PENGAWASAN MA(MAKAMA AGUNG ) TERHADAP DPR • Di Indonesia, kewenangan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersumber dari Pasal 24B ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Presentation title • Dalam konteks pengawasan terhadap DPR, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR apakah sesuai dengan ketentuanketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Jika Mahkamah Agung menganggap ada ketidaksesuaian antara undang-undang yang dibuat oleh DPR dengan UUD 1945, maka Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa undangundang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak berlaku. Namun, perlu dicatat bahwa meskipun Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR terhadap UUD 1945, kewenangan pengawasan ini tidak berarti bahwa Mahkamah Agung dapat secara langsung mengintervensi atau mengatur jalannya proses legislasi di DPR. DPR tetap memiliki otonomi dalam membuat undang-undang sesuai dengan kewenangannya yang diamanatkan oleh UUD 1945, sementara Mahkamah Agung bertugas untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan oleh DPR sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945. 4 KESIMPULAN Kesimpulan dari pengawasan Mahkamah Agung (MA) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah bahwa MA memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Jika MA menemukan bahwa suatu undang-undang yang dibuat oleh DPR bertentangan dengan UUD 1945, MA dapat menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak berlaku. Presentation title 5