Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Andi Fajar Munggaran 110110130332
Puji syukur senantiasa penulis ucapkan kehadirat TUHAN YANG MAHA ESA, yang selalu mengiringi di dalam setiap langkah, atas kasih karunia dan anugerahNya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan judul DOMINASI PENGUSAHA DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2009-2014
Opini Kolom Detik, 2018
Lakon drama politik perebutan kekuasaan di DPR RI Periode 2014-2019 seperti tak pernah berhenti. Perebutan kekuasaan yang dimaksud adalah perebutan kursi pimpinan DPR yang sejak tahun 2014 hingga awal 2018 ini setidaknya sudah empat kali terjadi pergantian Ketua DPR. Dari mulai Setya Novanto kemudian digantikan Ade Komarudin, kemudian kembali lagi ke Setya Novanto dan terakhir Bambang Soesatyo. Pada awal bulan Februari 2018 ini, DPR dan Pemerintah kembali menyepakati untuk melakukan revisi terbatas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) demi memberikan jalan agar partai yang memperoleh kursi terbanyak (baca PDIP) dapat memperoleh kursi pimpinan DPR. Berbeda dengan perebutan pimpinan DPR sebelumnya yang penuh hiruk pikuk, pemberian jatah pimpinan DPR bagi PDIP kali ini berjalan mulus karena terdapat juga penambahan tiga pimpinan MPR yang rencananya akan diberikan kepada PDIP, Partai Gerindra dan PKB. Sementara PPP dan Partai Nasdem tidak kebagian jatah, sehingga mengakibatkan walkout yang dapat diduga karena alasan tersebut. Penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR (serta DPD) dalam revisi UU MD3 tersebut sungguh ironis, karena hanya menunjukkan kompromi politik dan semangat bagi-bagi kue pimpinan parlemen yang dapat dilihat dari keberlakuan jumlah pimpinan DPR, MPR dan DPD tersebut sampai dengan tahun 2019, sebab setelah 2019 maka akan kembali pada aturan sebelumnya. Apalagi ditambah arogansi DPR yang menambah pasal pidana bagi yang melakukan kritik pada DPR dan pasal keharusan adanya pertimbangan dari MKD dan persetujuan Presiden jika ada anggota DPR yang akan diproses hukum. Inilah ironi DPR periode ini, yang lebih mengedepankan semangat kuasa menguasai DPR dibandingkan pemenuhan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat. Merebut Kekuasaan Perebutan kekuasaan bagi lembaga-lembaga politik adalah suatu hal yang biasa. Bahkan dalam sistem demokrasi yang baik, pelembagaan proses perebutan kekuasaan difasilitasi. Hal tersebut tidak lain untuk menjamin agar perebutan kekuasaan dilakukan dengan cara yang damai dan tidak berdasarkan kekerasan apalagi pertumpahan darah. Pelembagaan perebutan kekuasaan tersebut biasanya dilakukan melalui pemilihan umum yang gradual dengan rentang waktu beberapa tahun sekali. Sebagai dampaknya, institusi-institusi negara yang merepresentasikan politik akan diisi oleh para politisi yang memenangkan kontestasi tersebut. Karena itu perebutan kekuasaan di DPR sebagai representasi perwakilan politik pun harus dipandang suatu hal yang biasa dan lumrah. Namun bukan berarti perebutan kekuasaan tersebut dilakukan secara terus menerus yang membuat terabaikannya tugas dan fungsi pokok dari DPR itu sendiri. Perebutan kekuasaan di DPR Periode 2014-2019 ini memang dapat dikatakan sangat over. Bagaimana tidak? Setelah dilantik pada 1 Oktober 2014 lalu, DPR mengalami pembelahan. Hal yang menurut Saldi Isra tidak lazim, karena pembelahan pemerintahan (divided government) biasanya terjadi antara eksekutif dan legislatif, bukan diinternal legislatif. Dalam kasus di DPR, ternyata internalnya yang terbelah dan terbagi ke dalam kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sebagai kelanjutan kontestasi Pemilu Presiden 2014. Ketika itu, kubu KMP berhasil menguasai hampir seluruh pimpinan mulai dari pimpinan DPR sampai dengan pimpinan alat kelengkapan dewan. Kisruh tersebut dimulai dari persoalan UU MD3 yang disahkan pada tahun 2014 yang merupakan
Puji dan Syukur penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga penyusun dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini penyusun akan membahas mengenai "CARA DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, TARIF PAJAK SERTA FUNGSI PAJAK". Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perpajakan pada program studi Akuntansi Universitas Jambi. Penyusun menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, penyusun mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun. Kritik konstruktif dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Tugas dan Wewenang lembaga negara di NKRI
Info Singkat, 2020
Pandemi Covid-19 membawa banyak permasalahan di dunia termasuk Indonesia. Karena itu, semua elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk mengatasinya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). DPR RI sebagai wakil rakyat dalam lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah turut berperan aktif dengan membentuk Tim Pengawasan (Timwas) terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi Covid-19 dan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19. Tulisan ini membahas peran Timwas dan Satgas DPR RI dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan tantangan yang dihadapi. Pembentukan Satgas dilakukan anggota DPR untuk aksi kemanusiaan selama pandemi Covid-19. Sementara Timwas sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Dengan berbagai permasalahan yang sedang dihadapi bangsa, peran DPR RI melalui Timwas dan Satgas sangat penting agar kebijakan pemerintah dalam mengatasi Covid-19 dapat bersifat responsif terhadap kebutuhan publik.
Vol. 10 Núm. 20, 2023
Pour une archéologie de l’enfance, Les Nouvelles de l’Archéologie, n°172, éd. Maison des sciences de l’homme,, 2023
American Quarterly, 2007
International Journal of Strategic Management and Procurement , 2024
Vivendo em Cativeiros Irrespiráveis, 2024
Türk Üroloji Dergisi/Turkish Journal of Urology, 2011
Journal of Applied Oral Science, 2009
European Journal of Business and Management, 2013
Catherine W. Kimani , 2021
Behavioural and Social Science Research, 2017
Itqan: Jurnal Ilmu-ilmu Kependidikan, 2022
Journal of Investment Management, 2014