Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
KEBIDANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a.
b.
c.
d.
e.
Mengingat
bahwa pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak
setiap orang guna memajukan kesejahteraan umum
sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelayanan kebidanan sebagai salah satu
pemenuhan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara
bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, dan aman;
bahwa bidan sebagai pemberi pelayanan kebidanan masih
memiliki
berbagai
permasalahan
sehingga
perlu
dipersiapkan
kemampuannya
untuk
mengatasi
perkembangan
permasalahan
kesehatan
dalam
masyarakat;
bahwa pengaturan mengenai kebidanan masih tersebar
dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan
belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum
bagi bidan dan masyarakat sehingga perlu diatur secara
komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Kebidanan;
: Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEBIDANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kebidanan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada perempuan
sepanjang siklus reproduksi dan setelah menopouse, bayi, anak usia
kurang dari 5 (lima) tahun dan keluarga dengan pengetahuan yang
tinggi dan keterampilan, serta penuh kasih secara berkesinambungan.
2. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang
merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
3. Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program
pendidikan kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang
diakui secara sah oleh pemerintah pusat dan telah memenuhi
persyaratan untuk melakukan praktik kebidanan.
4. Praktik Kebidanan adalah kegiatan pemberian pelayanan yang
dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan kebidanan.
5. Asuhan Kebidanan adalah rangkaian Pelayanan Kebidanan yang
didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang
dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
6. Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang
meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memberikan
Pelayanan Kebidanan.
7. Uji Kompetensi adalah suatu proses pengukuran pengetahuan,
keterampilan, dan sikap Bidan sesuai dengan standar profesinya.
8. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan
Praktik Kebidanan.
9. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan
Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.
10. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap Bidan yang telah memiliki
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi dan telah mempunyai
2
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum
untuk menjalankan Praktik Kebidanan.
11. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh konsil kebidanan kepada Bidan yang telah
diregistrasi.
12. Surat Izin Praktik Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada
Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik
Kebidanan.
13. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pelayanannya
dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
14. Bidan Warga Negara Asing adalah Bidan yang bukan berstatus Warga
Negara Indonesia.
15. Klien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang
menggunakan jasa Pelayanan Kebidanan.
16. Organisasi Profesi adalah wadah yang menghimpun Bidan secara
nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
17. Konsil Kebidanan adalah lembaga yang melakukan tugas secara
independen.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Pasal 2
Penyelenggaraan kebidanan berdasarkan atas asas:
a. perikemanusiaan;
b. nilai ilmiah;
c. etika dan profesionalitas;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. pelindungan; dan
g. kesehatan dan keselamatan Klien.
3
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan kebidanan bertujuan:
a. meningkatkan mutu Bidan;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien;
dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
BAB II
PENDIDIKAN KEBIDANAN
Pasal 4
(1) Untuk menjadi bidan harus mengikuti pendidikan kebidanan.
(2) Pendidikan kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendidikan vokasi;
b.pendidikan akademik; dan
c. pendidikan profesi.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan program diploma kebidanan dan paling rendah program
diploma tiga kebidanan.
(4) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. program sarjana Kebidanan;
b. program magister Kebidanan; dan
c. program doktor Kebidanan.
(5) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dilaksanakan setelah lulus pendidikan akademik program sarjana
kebidanan.
(6) Penyelenggaraan pendidikan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Lulusan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a disebut Bidan vokasi.
(2) Bidan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi
Bidan profesi harus melanjutkan pendidikan pada program sarjana
Kebidanan atau melalui penyetaraan.
Pasal 6
(1) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b mendapat gelar akademik sesuai dengan ketentuan
Peraturan perundang-undangan.
4
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
(2) Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang akan menjadi Bidan profesi harus melanjutkan pendidikan profesi.
Pasal 7
Lulusan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf c disebut Bidan profesi.
Pasal 8
(1) Sebelum menjadi Bidan vokasi atau Bidan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, mahasiswa kebidanan pada akhir
masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji
Kompetensi yang bersifat nasional.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat
kelulusan mahasiswa pendidikan vokasi kebidanan dan mahasiswa
pendidikan profesi kebidanan.
Pasal 9
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diselenggarakan
oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga
pelatihan tenaga kesehatan, atau lembaga sertifikasi profesi tenaga
kesehatan yang terakreditasi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan Kebidanan yang memenuhi
standar kompetensi kerja.
Pasal 10
(1) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disusun oleh Organisasi Profesi dan Konsil Kebidanan.
(2) Standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Mahasiswa pendidikan vokasi kebidanan yang lulus Uji Kompetensi
memperoleh Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan
tinggi.
(2) Mahasiswa pendidikan profesi kebidanan yang lulus Uji Kompetensi
memperoleh Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
5
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
BAB III
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK
Bagian Kesatu
Registrasi
Pasal 13
Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki
STR.
Pasal 14
(1) STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan oleh Konsil
Kebidanan setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memiliki ijazah pendidikan Kebidanan;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi;
dan
e. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi.
Pasal 15
(1) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5
(lima) tahun sekali.
(2) Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. memiliki STR lama;
b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
d. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan
etika profesi;
e. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
f. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan,
pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.
6
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 16
(1) Konsil Kebidanan harus menerbitkan STR paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak pengajuan STR diterima.
(2) Penerbitan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut
biaya.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi dan registrasi ulang
diatur dengan Peraturan Konsil Kebidanan.
Bagian Kedua
Izin Praktik
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Pasal 18
Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin
Praktik.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB.
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang
di Kabupaten/Kota tempat Bidan menjalankan praktiknya.
Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
pengajuan SIPB diterima.
Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan
harus melampirkan:
a. salinan STR yang masih berlaku;
b. rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
c. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari
pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
SIPB berlaku apabila:
a. STR masih berlaku; dan
b. Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.
Pasal 19
(1) SIPB berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat Praktik Kebidanan.
(2) Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
7
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 20
SIPB tidak berlaku apabila:
a. Bidan meninggal dunia;
b. habis masa berlakunya;
c. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bidan melakukan Praktik Kebidanan selain di tempat yang tercantum
dalam SIPB; atau
e. atas permintaan sendiri.
Pasal 21
(1) Bidan vokasi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Bidan profesi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan praktik mandiri.
Pasal 22
(1) Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama
praktik.
(2) Ketentuan mengenai papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 23
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan
Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB.
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan
Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
8
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
BAB IV
BIDAN WARGA NEGARA INDONESIA
LULUSAN LUAR NEGERI
Pasal 24
(1) Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan
menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki STR dan
SIPB.
(2) STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi
kompetensi.
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Pasal 25
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)
dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan melakukan praktik.
Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian keabsahan ijazah oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi.
Penilaian kemampuan melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah memenuhi
penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan
melakukan praktik memperoleh surat keterangan telah mengikuti
evaluasi kompetensi.
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang telah
memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berhak memperoleh STR.
Hak memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
oleh Konsil Kebidanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi diatur dengan
Peraturan Menteri.
9
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
BAB V
BIDAN WARGA NEGARA ASING
Pasal 26
(1) Bidan warga negara asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di
Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan warga negara asing.
(2) Bidan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.
(3) Bidan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyelenggarakan alih teknologi dan ilmu pengetahuan.
Pasal 27
(1) Bidan warga negara asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di
Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIPB.
(2) STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diperoleh setelah Bidan warga negara asing mengikuti evaluasi
kompetensi.
Pasal 28
(1) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan melakukan praktik.
(2) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian keabsahan ijazah oleh Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental;
c. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan
ketentuan etika profesi; dan
d. surat izin kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Penilaian kemampuan melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.
(4) Bidan warga negara asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan
administratif
dan
penilaian
kemampuan
melakukan
praktik
memperoleh surat keterangan telah mengikuti evaluasi kompetensi.
(5) Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan warga negara asing harus
memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi diatur dengan
Peraturan Menteri.
10
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 29
Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
merupakan syarat untuk mendapatkan STR sementara dan SIPB.
ayat (4)
Pasal 30
STR sementara bagi Bidan warga negara asing berlaku selama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 31
SIPB bagi Bidan warga negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan
dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Pasal 32
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan
Bidan warga negara asing yang tidak memiliki STR sementara dan SIPB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan
Bidan warga negara asing yang tidak memiliki STR sementara dan SIPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan; atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB VI
PRAKTIK KEBIDANAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 33
(1) Praktik Kebidanan terdiri atas:
a. Praktik Kebidanan mandiri; dan
b. Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Selain Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan
dapat melaksanakan pelayanan Kebidanan di tempat lainnya sesuai
dengan Klien sasarannya.
11
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
(3) Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi,
dan standar prosedur operasional.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 34
(1) Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas
memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan kesehatan ibu;
b. pelayanan kesehatan anak;
c. pelayanan
kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga
berencana;
d. pelayanan kebidanan komunitas;
e. pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
f. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara
bersama ataupun sendiri.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara bertanggung jawab dan akuntabel.
Pasal 35
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, Bidan berwenang:
a. memberikan asuhan kebidanan, bimbingan, serta komunikasi, informasi,
dan edukasi kesehatan dalam rangka perencanaan kehamilan,
persalinan, dan persiapan menjadi orang tua;
b. memberikan asuhan pada masa kehamilan secara terpadu untuk
mengoptimalkan kesehatan ibu dan janin, mempromosikan air susu ibu
eksklusif, dan deteksi dini kasus komplikasi dan risiko pada masa
kehamilan, masa persalinan, pasca persalinan, serta asuhan pasca
keguguran;
c. memberikan asuhan selama proses persalinan normal;
d. memfasilitasi inisiasi menyusui dini;
e. memberikan asuhan pasca persalinan, komunikasi, informasi, dan
edukasi serta konseling selama ibu menyusui, dan deteksi dini masalah
laktasi; dan
f. merujuk ibu hamil, bersalin, dan pasca persalinan dengan risiko
dan/atau komplikasi yang membutuhkan pertolongan lebih lanjut.
12
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 36
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
a. memberikan asuhan pada bayi baru lahir normal;
b. melakukan deteksi dini kasus risiko tinggi dan melakukan rujukan;
c. melakukan deteksi dini komplikasi dan merujuk setelah dilakukan
tindakan pertolongan pertama;
d. memberikan asuhan pada bayi berat lahir rendah tanpa komplikasi;
e. memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah; dan
f. melakukan pemantauan tumbuh kembang bayi serta deteksi dini kasus
komplikasi dan gangguan tumbuh kembang.
Pasal 37
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf c, Bidan berwenang melakukan komunikasi, informasi, dan
edukasi, serta konseling memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam menjalankan tugas memberikan Pelayanan Kebidanan komunitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, Bidan berwenang:
a. melakukan pemetaan wilayah, analisis situasi dan sosial kesehatan ibu
dan anak bersama masyarakat;
b. melakukan penetapan masalah kesehatan ibu dan anak bersama
masyarakat;
c. menyusun perencanaan tindakan berdasarkan prioritas masalah
kesehatan ibu dan anak bersama masyarakat;
d. menggerakan peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan
dalam meningkatkan kesehatan ibu dan anak kesehatan reproduksi dan
keluarga berencana;
e. melakukan promosi kesehatan, khususnya kesehatan ibu dan anak
bersama masyarakat;
f. melakukan pembinaan upaya kesehatan ibu dan anak bersama
masyarakat di wilayah kerjanya;
g. melakukan surveilans sederhana; dan
h. melakukan pencatatan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 39
(1) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e harus diberikan secara
tertulis oleh tenaga medis kepada Bidan untuk melakukan sesuatu
tindakan medis dan melakukan evaluasinya.
13
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
(2) Pelimpahan wewenang
dilaksanakan secara:
a. delegatif; atau
b. mandat.
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
Pasal 40
(1) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) huruf a, diberikan oleh tenaga medis kepada Bidan
dengan disertai pelimpahan tanggung jawab untuk melakukan sesuatu
tindakan medis.
(2) Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Bidan vokasi atau Bidan profesi sesuai dengan
kompetensi dan tanggung jawabnya.
Pasal 41
(1) Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) huruf b, diberikan oleh tenaga medis kepada Bidan
untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan.
(2) Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang
mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada pemberi
pelimpahan wewenang.
Pasal 42
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dievaluasi
secara berkala oleh tenaga medis.
Pasal 43
Dalam menjalankan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e, Bidan berwenang:
a. melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya
berdasarkan pelimpahan wewenang delegatif;
b. melakukan tindakan medis di bawah pengawasan berdasarkan
pelimpahan wewenang mandat; dan
c. memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
Pasal 44
(1) Bidan yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c memiliki
wewenang tambahan yaitu:
a. pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit;
b. asuhan masa kehamilan terintegrasi dengan intervensi khusus
penyakit kronis tertentu;
14
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
c. penanganan anak sakit sesuai pedoman yang ditetapkan;
d. melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan
ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan
lingkungan;
e. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah
dan anak sekolah;
f. melaksanakan Pelayanan Kebidanan komunitas;
g. melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan
terhadap infeksi menular seksual termasuk pemberian kondom, dan
penyakit lainnya;
h. pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya melalui informasi dan edukasi; dan
i. pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah.
(2) Wewenang tambahan berupa asuhan masa kehamilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di bawah supervisi tenaga
medis.
Pasal 45
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f merupakan penugasan
Pemerintah yang dilaksanakan dalam keadaan tidak ada tenaga medis
dan/atau tenaga kefarmasian di suatu wilayah tempat Bidan bertugas.
(2) Keadaan tidak ada tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala satuan
kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
Pasal 46
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menempatkan Bidan dengan
pendidikan paling rendah diploma tiga kebidanan di daerah yang belum
memiliki tenaga medis dan/atau tenaga kefarmasian.
(2) Dalam hal tidak tersedia Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah menempatkan Bidan yang telah mengikuti
pelatihan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 47
(1) Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f, Bidan berwenang:
a. memberikan pelayanan kuratif untuk penyakit umum pada ibu dan
anak; dan
b. memberikan obat pada ibu dan anak.
15
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan tidak
berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga medis
dan/atau tenaga kefarmasian.
(1)
(2)
(3)
(4)
Pasal 48
Dalam keadaan darurat untuk pemberian pertolongan pertama, Bidan
dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk menyelamatkan nyawa Klien.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keadaan yang mengancam nyawa Klien.
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Bidan sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Bidan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 47, serta keadaan darurat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 50
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai
dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional,
dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien
dan/atau keluarganya;
c. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode
etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional,
atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan;
e. memperoleh fasilitas kerja; dan
f. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
16
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 51
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan wajib:
a. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kode etik, standar
profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan
yang akan diberikan;
c. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke tenaga medis atau Fasilitas
Pelayanan Kesehatan;
d. membuat dan menyimpan catatan dan dokumen mengenai
pemeriksaan, Asuhan Kebidanan, dan pelayanan lain;
e. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai
tindakan kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai
kewenangannya;
f. menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
g. menghormati hak Klien;
h. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan
lain sesuai dengan Kompetensi Bidan;
i. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah;
j. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; dan/atau
k. meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui
pendidikan dan/atau pelatihan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 52
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
a. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kode etik, standar
profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
b. memperoleh informasi secara benar dan jelas mengenai data kesehatan
Klien;
c. meminta pendapat Bidan dan/atau tenaga kesehatan lain;
d. memberi persetujuan atau penolakan tindakan kebidanan yang akan
dilakukan; dan
e. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Pasal 53
(1) Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
a. kepentingan kesehatan Klien;
b. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan
hukum;
c. persetujuan Klien sendiri; dan
17
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
d. perintah undang-undang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia Klien diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 54
Dalam Praktik Kebidanan, Klien wajib:
a. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
kesehatan;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan
d. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.
BAB VIII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 55
(1) Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan.
(2) Organisasi Profesi berfungsi sebagai pemersatu dan pembina Bidan.
(3) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Organisasi
Profesi melakukan pengawasan Praktik Kebidanan serta pengembangan
pengetahuan dan keterampilan.
Pasal 56
Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk:
a. meningkatkan
dan/atau
mengembangkan
pengetahuan
dan
keterampilan, martabat, serta etika profesi Bidan; dan
b. mempersatukan dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang
pembangunan kesehatan.
Pasal 57
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
kebidanan, Organisasi Profesi Bidan dapat membentuk kolegium.
(2) Kolegium kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
badan otonom di dalam Organisasi Profesi.
(3) Kolegium kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung
jawab kepada Organisasi Profesi Bidan.
18
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
BAB IX
KONSIL KEBIDANAN
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 58
(1) Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan masyarakat,
meningkatkan mutu Bidan, serta Pelayanan Kebidanan, dibentuk Konsil
Kebidanan.
(2) Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
bagian dari konsil tenaga kesehatan indonesia sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Konsil kebidanan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
dibantu oleh sekretariat.
Pasal 59
Konsil Kebidanan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Konsil Kebidanan
pembinaan Bidan.
Pasal 60
mempunyai fungsi
pengaturan,
penetapan,
dan
Pasal 61
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Konsil
Kebidanan bertugas:
a. menyusun standar Praktik dan standar Kompetensi Bidan;
b. menyusun standar nasional pendidikan tinggi kebidanan;
c. melakukan Registrasi Bidan;
d. melakukan pembinaan dalam menjalankan Praktik Kebidanan; dan
e. menegakkan disiplin Praktik Kebidanan.
Pasal 62
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Konsil
Kebidanan berwenang:
a. menyetujui atau menolak permohonan Registrasi Bidan, termasuk
Bidan Warga Negara Asing;
b. menerbitkan atau mencabut STR;
19
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
c. menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan
pelanggaran disiplin profesi Bidan;
d. menetapkan dan memberikan sanksi disiplin profesi Bidan; dan
e. memberikan pertimbangan pendirian atau penutupan institusi
pendidikan tinggi kebidanan.
Pasal 63
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan Konsil Kebidanan dibebankan
kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
Pasal 64
Keanggotan Konsil Kebidanan terdiri atas:
a. unsur Pemerintah;
b. Organisasi Profesi;
c. asosiasi institusi pendidikan kebidanan;
d. asosiasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
e. tokoh masyarakat.
Pasal 65
Ketentuan mengenai susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian,
keanggotaan Konsil Kebidanan, dan sekretariat Konsil Kebidanan diatur
dengan Peraturan Presiden.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 66
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemilik atau pengelola Fasilitas
Pelayanan Kesehatan bekerja sama dengan Organisasi Profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bidan sesuai fungsi
dan kewenangannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan Bidan yang tidak sesuai
standar; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat.
20
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Praktik
Kebidanan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Kebidanan dan
Organisasi Profesi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB
berakhir.
Pasal 69
Selama Konsil Kebidanan belum terbentuk, pengajuan untuk memperoleh
STR yang masih dalam proses, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku
sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
Bidan lulusan pendidikan kebidanan di bawah diploma tiga kebidanan yang
telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum Undang-Undang ini
diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk
jangka waktu 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Konsil Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dibentuk paling
lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 72
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 73
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai kebidanan, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan
Undang-Undang ini.
21
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal ...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR ...
22
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ....
TENTANG
KEBIDANAN
I.
UMUM
Pemenuhan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang
yang dijamin secara konstitusional dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini
merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah
upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu
rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu,
termasuk pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan pada
dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat sehingga dapat terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Profesi Bidan sudah diakui secara internasional, namun di
Indonesia profesi bidan masih dihadapkan oleh berbagai macam
kendala seperti masih tingginya angka kematian ibu dan anak,
persebaran bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh
wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan kebidanan yang
sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi
menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat.
Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu
dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan
permasalahan kesehatan dalam masyarakat. Pelayanan Kebidanan
juga merupakan salah satu pemenuhan pelayanan kesehatan yang
harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan
aman.
Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan
sebagai penyelenggara Praktik Kebidanan, pemberi Asuhan
Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pengelola Pelayanan
Kebidanan. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan
didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu
kebidanan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan Klien.
23
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung
kebutuhan hukum dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini
mengakibatkan belum adanya kepastian hukum bagi Bidan dalam
menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan
pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi
Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai
penerima Pelayanan Kebidanan. Pengaturan kebidanan bertujuan
untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan
Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada
Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis Bidan,
pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara
Indonesia lulusan luar negeri, Bidan warga negara asing, Praktik
Kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi, Konsil Kebidanan,
serta pembinaan dan pengawasan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas “perikemanusiaan” adalah
bahwa penyelenggaraan kebidanan harus mencerminkan
pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta
harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk
tanpa membedakan suku, bangsa, agama, status sosial,
dan ras.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas “nilai ilmiah” adalah bahwa
penyelenggaraan kebidanan harus dilakukan berdasarkan
pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh baik
melalui penelitian, pendidikan maupun pengalaman
praktik.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas “etika dan profesionalitas”
adalah bahwa pengaturan Praktik Kebidanan harus dapat
mencapai dan meningkatkan keprofesionalan Bidan dalam
menjalankan Praktik Kebidanan serta memiliki etika
profesi dan sikap profesional.
24
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas “manfaat” adalah bahwa
penyelenggaraan kebidanan harus memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas “keadilan” adalah bahwa
penyelenggaraan kebidanan harus mampu memberikan
pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan
masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas “pelindungan” adalah bahwa
Bidan dalam menjalankan asuhan kebidanan harus
memberikan pelindungan bagi Bidan dan masyarakat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas “kesehatan dan keselamatan
Klien” adalah bahwa Bidan dalam melakukan Asuhan
Kebidanan
harus
mengutamakan
kesehatan
dan
keselamatan Klien.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
25
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Perguruan tinggi dapat berbentuk universitas, institut,
sekolah
tinggi,
politeknik,
atau
akademik
yang
menyelenggarakan pendidikan kebidanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud
dengan
“kecukupan”
adalah
memenuhi jumlah satuan kredit profesi yang
ditetapkan oleh Konsil Kebidanan.
Pasal 16
Cukup jelas.
26
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pejabat kesehatan merupakan pejabat yang berada di
satuan kerja perangkat daerah bidang kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
27
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengguna” adalah fasilitas
pelayanan kesehatan yang membutuhkan Bidan Warga
Negara Asing.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penilaian kemampuan melalui uji kompetensi mencakup
kemampuan berbahasa Indonesia dan beradaptasi dengan
sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
28
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat lainnya” adalah tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan Praktik Kebidanan
selain Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat.
Contohnya kantor, sekolah, rumah Klien, lembaga
pemasyarakatan, dan rumah singgah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru
lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
29
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pelimpahan wewenang secara delegatif seperti pada
kasus kegawatdaruratan antara lain, memasang infus
pada kasus pendarahan dan memberikan suntikan
anti kejang pada kasus kejang (preeklamsia atau
eklamsia).
Huruf b
Pelimpahan wewenang secara mandat antara lain
melaksanakan tindakan sesuai perintah/saran dokter
seperti memberikan suntikan antibiotik dan/atau
obat-obatan lainnya pada ibu pasca bersalin dengan
tindakan operasi atau pasca tindakan medis.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Yang dimaksud dengan “tenaga medis” adalah tenaga medis yang
melimpahkan wewenang.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Intervensi khusus penyakit kronis tertentu
misalnya penanganan terhadap ibu hamil yang
30
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
menderita
preeklamsia
Immunodeficiency Virus (HIV).
Huruf c
Cukup
Huruf d
Cukup
Huruf e
Cukup
Huruf f
Cukup
Huruf g
Cukup
Huruf h
Cukup
Huruf i
Cukup
Ayat (2)
Cukup jelas.
dan
Human
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Obat yang diberikan oleh Bidan disediakan oleh
Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
31
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Data kesehatan antara lain: identitas Klien, pemeriksaan,
tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada Klien.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
32
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
33
Draf RUU Kebidanan Kesra 18 Mei 2016
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …
34