Academia.eduAcademia.edu

Ulumul Hadits dan Cabang-Cabangnya

2023, Makalah - Ulumul Hadits dan Cabang-Cabangnya

Di dalam Ilmu Hadits juga terdapat cabang-cabang Ilmu Hadits untuk mengetahui adanya Sanad dan Matan tersebut, dan dari penelitian tentang Sanad dan Matan Hadits terdapat penelusuran terhadap perawi yang meriwayatkan Hadits dari segi Sanad maupun Matan Hadits

MAKALAH MATAKULIAH ULUMUL HADITS “Ulumul Hadits dan Cabang-cabangnya” Dosen Pengampu : Dr. Nilhakim, M. Ag OLEH : KASMIRAN NIM. 302.2022.045 HAMPRI NIM. 302.2022.049 Semester : III C Kelompok : 5 PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD SYAFIUDDIN SAMBAS TAHUN AJARAN 2023 / 1445 H KATA PENGANTAR ‫بسم هللا الرحمن الرحيم‬ ‫السالم عليكم ورحمة هللا وبر كا ته‬ Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah Swt atas rahmat dan karuniaNya, sehingga makalah yang berjudul “Ulumul Hadits dan Cabang-cabangnya” ini dapat diselesaikan, dan kini tengah berada di depan pembaca sekalian. Makalah ini sebagai bahan pembelajaran mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIS Sambas Non Reguler Kelas Tebas III C dalam proses perkuliahan serta memberikan petunjuk praktis agar mahasiswa mendapatkan gambaran secara jelas mengenai Ulumul Hadits. Makalah ini ditujukan untuk memberikan referensi kepada mahasiswa dalam mata kuliah Ulumul Hadits. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian makalah perkuliahan ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran terhadap penyempurnaan makalah perkuliahan ini sangat diharapkan. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi mahasiswa khususnya dan bagi semua pihak yang membutuhkan. Dungun Laut, November 2023 Penulis ii DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR ..................................................................................................... ii DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii BAB I ................................................................................................................................1 PENDAHULUAN ............................................................................................................1 A. Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ...................................................................................... 2 C. Tujuan Penulisan ....................................................................................... 2 BAB II ...............................................................................................................................3 PEMBAHASAN ...............................................................................................................3 A. Pengertian Ulumul Hadits ......................................................................... 3 B. Perkembangan Ulumul Hadits.................................................................. 8 C. Cabang-Cabang Ulumul Hadits ............................................................. 12 BAB III ........................................................................................................................... 15 PENUTUP ...................................................................................................................... 15 A. Kesimpulan ............................................................................................... 15 DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 17 iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Hadits merupakan salah satu pokok syariat yang menjadi sumber bagi ajaran Islam. Melihat kedudukan yang penting tersebut, maka setiap umat Islam harus mempelajari dan mendalami ilmu-ilmunya, baik dari segi riwayah yakni ilmu yang mempelajari tentang periwayatan yang secara teliti dan berhati-hati dari segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik itu berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’li), dan persetujuan (taqrir), serta segala sesuatu yang disandarkan kepada selain Nabi, yakni sahabat dan tabi’in. Maupun dari segi dirayah, yakni ilmu yang membahas tentang hakikat periwayatan, macammacamnya, syarat-syaratnya hukum-hukum, keadaan perawi dan hal lain yang berkaitan dengannya. Kedua ilmu tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.1 Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadits sampai kepada Nabi Muhammad SAW, dari segi ihwal para perawinya, yang menyangkut keadilan. Pada masa permulaan Islam, umat Islam belum mengenal adanya ulumul hadits atau ilmu hadits. Hal ini mungkin dikarenakan fokus perhatian umat Islam pada waktu itu masih terpecah antar dakwah dan pendalaman Al-Qur’an. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, terutama setelah bermunculan hadits-hadits palsu barulah perhatian umat Islam terhadap hadits Nabi meningkat pesat. Ini ditandai dengan munculnya beberapa ulama yang mulai melakukan penghimpunan hadits serta mulai merintis ilmuilmu yang berkaitan dengan hadits. Ilmu ini kemudian berkembang dari masa ke masa sampai zaman sekarang.2 1 BAB I Pendahuluan, A. Latar Belakang Masalah. Hadis merupakan salah satu pokok syariat yang menjadi sumber bagi ajaran Islam. Melihat kedudukan yang penting tersebut, ..., https://etheses.uinsgd.ac.id/37870/4/4_bab%20I.pdf, di akses 16 November 2023 2 Makalah Ulumul Hadits Tentang Pengertian dan Cabang-cabang Ulumul Hadits, https://belladesy05.wordpress.com/makalah-ulumul-hadits-tentang-pengertian-dan-cabangcabang-ulumul-hadits/, di akses 16 November 2023 1 Ulumul Hadits adalah satu bidang ilmu yang penting dalam Islam. Ulumul Hadits merupakan ilmu yang membahas tentang hadits-hadits Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Di dalamnya terdapat pembahasan tentang Sanad dan Matan yang merupakan hal penting yang berkaitan langsung, apabila salah satunya tidak “betul” maka akan berpengaruh terhadap kualitas dari suatu Hadits. Di dalam Ilmu Hadits juga terdapat cabang-cabang Ilmu Hadits untuk mengetahui adanya Sanad dan Matan tersebut, dan dari penelitian tentang Sanad dan Matan Hadits terdapat penelusuran terhadap perawi yang meriwayatkan Hadits dari segi Sanad maupun Matan Hadits.3 B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa topik masalah pada pembahasan makalah Ulumul Hadits kali ini, yakni: 1. Apa saja pengertian Ulumul Hadits? 2. Apa saja perkembangan Ulumul Hadits? 3. Apa saja cabang-cabang Ulumul Hadits? C. Tujuan Penulisan Dari rumusan masalah di atas, tujuan penulisan ini, maka kita diharapkan untuk dapat: 1. Memahami pengertian Ulumul Hadits? 2. Memahami perkembangan Ulumul Hadits? 3. Memahami cabang-cabang Ulumul Hadits? 3 Makalah Ilmu Hadits Cabang-cabang Ilmu Hadits, Mantazakka, B.Sh (S1 International University of Africa, Khartoum-Sudan - Jurusan Syariah & S2 Institut Ilmu Al Quran, Jakarta Jurusan Pendidikan Islam), di akses 16 November 2023 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Ulumul Hadits Ulumul Hadits adalah istilah Ilmu Hadits di dalam tradisi Ulama Hadits. (Arabnya: ‘Ulum al-Hadits). ‘Ulum al-Hadits terdiri atas dua kata, yaitu ‘ulum dan al-Hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ilm, jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti “segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian, gabungan kata ‘Ulum alHadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW”.4 Dari segi bahasa ilmu hadits terdiri dari dua kata yakni Ilmu dan Hadits, secara sederhana Ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science, sedangkan hadits secara etimologis memiliki makna jaded lawan qadim: yang baru (jamaknya hidast, hudatsa, dan huduts), qorib (yang dekat, yang belum lama terjadi), dan khabar (warta, yakni: sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang yang lain). (Hasbi Asshiddiqy, 1980 : 20)5 Secara terminology Ilmu Hadits ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul Saw dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedhabitan dan keadilannya, dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.6 4 DR. Nawir Yuslem, MA, Ulumul Hadis, 2001, PT. Mutiara Sumber Jaya, h. 1, di akses 16 November 2023 5 Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 3, di akses 16 November 2023 6 Helmina, S.Ag., M.Sy, Buku Ajar Ulumul Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah, h. 25, di akses 16 November 2023 3 Secara umum para Ulama’ Hadits membagi Ilmu Hadits kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadits Riwayah (‘Ilm al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadits Dirayah (‘Ilm al Hadits Dirayah):7 1. Pengertian Ilmu Hadits Riwayah a. Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu Ilmu Hadits yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, pencatatannya, serta periwayatannya, dan penguraian lafaz-lafaznya. b. Menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, yaitu ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara yang teliti dan terperinci. c. Menurut Zhafar Ahmad Ibn Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits, yaitu ilmu hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadits Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya. Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi SAW. Objek kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatannya dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup: a. Cara periwayatan Hadits, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya; 7 Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya, Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AlAzami Cianjur, 2014, (By: Salman Al Farisi, dkk), h. 6-7, di akses 16 November 2023 4 b. Cara pemeliharaan Hadits, yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya. Sedangkan tujuan dan urgensi Ilmu Hadits Riwayah adalah untuk pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya. 2. Pengertian Ilmu Hadits Dirayah Hadits Dirayah, dari segi bahasa kata berasal dari kata dara, yadri, daryan, dirayatan/dirayah = pengetahuan, jadi yang dibahas nanti dari segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadits atau pengantar ilmu hadits.8 Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu Hadits Dirayah ini. Akan tetapi, apabila di cermati definisi-definisi yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok bahasannya.9 a. Menurut Ibnu al-Akfani, yaitu ilmu hadits yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya. b. Menurut Imam al-Suyuti, merupakan uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu Hakikat Riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadits) dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami si 8 Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 5, di akses 16 November 2023 9 Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya, Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AlAzami Cianjur, 2014, (By: Salman Al Farisi, dkk), h. 7, di akses 16 November 2023 5 fulan), atau “ikhbar”, seperti perkataannya “akhbarana fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si fulan). Syarat-syarat riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara Tahammul al-Hadits), seperti:10 a. Sama’ yaitu perawi mendengarkan langsung bacaan hadits dari seorang guru; b. Qira’ah yaitu murid membacakan catatan hadits dari gurunya di hadapan guru tersebut; c. Ijazah yaitu memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu Hadits dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya kepada seorang untuk diriwayatkan; d. Kitabah yaitu menuliskan hadits untuk seseorang; e. Munawalah yaitu menyerahkan suatu hadits yang tertulis kepada seseorang untuk diriwayatkan; f. I’lam yaitu memberitahu seseorang bahwa hadits-hadits tertentu adalah koleksinya; g. Washiyyat yaitu mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadits yang dikoleksinya; dan h. Wajadah yaitu mendapatkan koleksi tertentu tentang hadits dari seorang guru. Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadits Dirayah ini, berdasarkan definisi di atas, adalah sanad dan matan hadits. Pembahasan tentang sanad meliputi: a. Segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad hadits haruslah bersambung mulai dari Sahabat 10 Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 5-6, di akses 16 November 2023 6 sampai pada Periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan hadits tersebut, oleh karenanya tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar; b. Segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi yang terdapat di dalam sanad suatu hadits harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi haditsnya); c. Segi keselamatan dan kejanggalan (syadz); d. Keselamatan dan cacat (‘illat); dan e. Tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad. Pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke-dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam al-Qur’an, atau selamatnya: a. Dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); b. Dari cacat atau kejanggalan dari maknanya (fasad al- ma’na), karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah; dan c. Dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal. Macam-macam11 riwayat adalah seperti periwayatan muttashil (periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir), atau munqothi’ (periwayatan yang terputus, baik di awal, di tengah atau di akhir), dan yang lainnya. Hukum riwayat adalah al-Qobul (di terimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu), dan al-Radd (ditolak, karena adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi). 11 Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya, Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Azami Cianjur, 2014, (By: Salman Al Farisi, dkk), h. 7, di akses 16 November 2023 7 Keadaan para perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-‘Adalah) dan ketidakadilan mereka (al-Jarh). Syarat-syarat mereka yaitu syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul) dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat-syarat pada al-Adda’). Jenis yang diriwayatkan (Ashnaf al-Marwiyyat) adalah penulisan hadits di dalam kitab al-Musnad, al-Mu’jam, atau al-Ajza’ dan lainnya dari jenis-jenis kitab yang menghimpun hadits-hadits Nabi SAW. B. Perkembangan Ulumul Hadits Pada dasarnya Ulumul Hadits telah lahir sejak dimulainya periwayatan Hadits di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat, ketika umat merasakan perlunya menghimpun Hadits-Hadits Rasul SAW dikarenakan adanya kekhawatiran Hadits-Hadits tersebut akan hilang atau lenyap. Para Sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan Hadits. Mereka telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam menerima Hadits, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah tersebut.12 Selama dua puluh tiga tahun Rasulullah SAW mencurahkan segala aktifitasnya untuk mendakwahkan Islam kepada umat manusia sehingga belahan dunia (Arab) tersinari oleh agama yang hanif ini. Perkembangan ilmu hadits selalu beriringan dengan pertumbuhan pembinaan hadits itu sendiri. Hanya saja ia belum wujud sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Pada saat Rasulullah SAW masih hidup ditengah-tengah kaum muslimin, ilmu ini masih wujud dalam bentuk prinsip-prinsip dasar, yang merupakan embrio bagi pertumbuhan ilmu hadits dikemudian hari. Misalnya tentang pentingnya 12 DR. Nawir Yuslem, MA, Ulumul Hadis, 2001, PT. Mutiara Sumber Jaya, h. 15, di akses 16 November 2023 8 pemeriksaan dan tabayyun, terhadap setiap berita yang didengar, atau pentingnya persaksian orang adil dan sebagainya. 13 Dasar dan landasan periwayatan Hadits di dalam Islam di jumpai dalam al-Qur’an dan Hadits Rasul SAW.14 Firman Allah dalam (QS: Al-Hujurat [49] : 6) menyatakan: ‫صيبُوا قَوما ِب َج َهلَة‬ ِ ُ ‫َيَٰٓأَيُّ َها ٱلَّذِينَ َءا َمنُ َٰٓوا ِإن َجا َٰٓ َء ُكم فَا ِسق ِبنَ َبإ فَتَ َبيَّنُ َٰٓوا أَن ت‬ َ‫علَى َما فَ َعلتُم نَد ِِمين‬ َ ‫فَتُص ِب ُحوا‬ Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS: Al-Hujurat [49] : 6) Referensi : https://tafsirweb.com/9776-surat-al-hujurat-ayat-6.html Demikian pula dalam (QS: Al-Thalaq [65] : 2)15 ‫ارقُوه َُّن بِ َمع ُروف َوأَش ِهدُوا‬ ِ َ‫فَإِذَا بَلَغنَ أَ َجلَ ُه َّن فَأَم ِس ُكوه َُّن بِ َمع ُروف أَو ف‬ ُ ‫ع‬ َّ ‫عدل ِمن ُكم َوأَقِي ُموا ٱل‬ ِ‫ظ بِ ِهۦ َمن َكانَ يُؤ ِم ُن بِٱ َّلِل‬ ِ َّ ِ َ‫ش َهدَة‬ َ ‫لِل ۚ ذَ ِل ُكم يُو‬ َ ‫ذَ َوى‬ ‫لِل يَجعَل لَّهۥُ َمخ َرجا‬ ِ ‫َوٱليَو ِم ٱل َء‬ َ َّ ‫ق ٱ‬ ِ َّ‫اخ ِر ۚ َو َمن يَت‬ Terjemahnya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari 13 Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 7-9, di akses 16 November 2023 14 DR. Nawir Yuslem, MA, Ulumul Hadis, 2001, PT. Mutiara Sumber Jaya, h. 15-16, di akses 16 November 2023 15 Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 7-9, di akses 16 November 2023 9 akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS: Al-Thalaq [65] : 2) Referensi : https://tafsirweb.com/10982-surat-at-talaq-ayat-2.html Didalam sebuah Hadits Rasul SAW bersabda: ‫سمعت رسول هللا صلى هللا عليه‬: ‫عن ابن مسعود رضي هللا عنه قال‬ ‫ فَ ُربَّ ُمبَلَّغ‬،ُ‫س ِمعَه‬ َ ‫ فَبَلَّغَهُ كما‬،‫س ِمع ِمنَّا شيئا‬ َ ‫نَض ََّر هللاُ ام َرأ‬: «‫وسلم يقول‬ ‫امع‬ ِ ‫س‬ َ ‫أو‬ َ ‫عى ِمن‬ [‫]رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد‬-[‫]صحيح‬ Artinya: Dari Ibnu Mas’ud -raḍiyallahu ‘anhu-, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallshu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Semoga Allah membaguskan rupa orang yang mendengarkan hadits kami kemudian ia menyampaikannya seperti apa yang ia dengar. Barangkali orang yang disampaikan padanya (suatu hadits) justru lebih memahaminya dari pada orang yang mendengar langsung (lalu menyampaikan padanya).” (Hadits sahih)-(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah) Referensi : https://hadeethenc.com/id/browse/hadith/6820 Pada16 masa tabi‘in, ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar Ilmu Hadits ini ialah Ibnu Syihab az-Zuhri (51-124 H), ini diperlukan, sehubungan dengan keahliannya dalam bidang Hadits dan kedudukan dirinya sebagai pengumpul Hadits, atas perintah resmi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dari sini Ilmu Hadits mulai terlihat wujudnya, meskipun dalam bentuk kaidah-kaidah yang simple dan sederhana. Pada perkembangan berikutnya kaidah-kaidah itu semakin dikembangkan oleh para ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga Hijriyah, baik mereka yang mengkhususkan diri dalam mempelajari bidang hadits, maupun bidang-bidang lainnya. Dalam hal ini dapat dilihat misalnya para ulama mazhab fiqh yang juga turut membicarakan dan menyusun ilmu ini. 16 Helmina, S.Ag., M.Sy, Buku Ajar Ulumul Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah, h. 29-31, di akses 16 November 2023 10 Kemudian lebih berkembang lagi dengan hadirnya para ulama nudawwin Hadits, seperti Malik bin Anas, al-Bukhaari, Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi, an-Nasa‘i, dan Ibnu Majah. Akan tetapi karya-karya mereka masih berserakan dalam bentuk risalah-risalahnya. Dalam catatan sejarah perkembangan Hadits diketahui, bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusun Ilmu Hadits dalam suatu disiplin ilmu secara lengkap, adalah seorang ulama sunni bernama al-Qadi Abu Muhammad al-Hasan bin Abd ar-Rahman bin Khalad ar-Ramahurmuzi (w 360 H), dengan kitabnya Al-Muhaddits al-Fashil baina ar-Rawi wa al-Wa‘i. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani karya ar-Ramahurmuzi ini belum lengkap seluruh ilmu Hadits. Meskipun demikian menurutnya lebih lanjut kitab ini sampai pada masanya merupakan kitab terlengkap, yang kemudian dikembangkan oleh para ulama berikutnya. Orang kedua setelah ar-Ramahurmuzi, ialah al-Hakim Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah an-Naisaburi (321-405 H) dengan kitabnya Ma‘rifah ‘Ulum al-Hadits. Pada kitab ini dibahas sebanyak 52 macam pembahasan. Namun seperti karya ar-Ramahurmuzi, karya al-Hakim ini juga belum sempurna dan kurang sistematis di banding dengan kitab-kitab karya ulama berikutnya. Setelah itu muncul Abu Nu‘aim Ahjmad bin ‘ala Ma‘rifah ‘Ulum alHadits. Dalam kitabnya al-Mustakhraj ‘ala Ma‘rifah ‘Ulum al-Hadits mengemukakan kaidah-kaidah temuannya yang tidak terdapat dalam kitab Ma‘rifah ‘Ulum al-Hadits karya al-Hakim. Berikutnya al-Khatib al-Bagdadi Abu Bakr Ahmad bin Ali (w. 463 H) dengan kitabnya yang terkenal ialah al-Kifayah fi Ilm Ar-Riwayah, merupakan kitab induk yang menjadi sandaran seluruh muhadis setelahnya, sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Abu Bakr bin Nuqthah: “Setiap Muhaddits setelah alKhatib yang menyusun kitab Ulum al-Hadis mengikuti dan menganggap cukup apa yang terdapat pada kitabnya”. Karya al-Baghdadi lainnya adalah alJami‘li Akhlaq ar-Rawi wa Adab as-Sami‘, difokuskan pada permasalahan 11 yang berkaitan dengan teori periwayatan beserta etika yang mesti dimiliki seorang periwayat. Selang beberapa waktu menyusul al-Qadii ‘Iyadh bin Musa al-Yahshibi (w 544 H), karyanya dalam bidang Hadits adalah Masyariq al-Anwar, membahas gharib al-Hadis , Ikmal al-Ilm, Syarh untuk kitab Muslim dan Syarh Hadits Umm Zar. Untuk bidang Ulum al-Hadis adalah kitab al-Ilmu ila Ma‘rifah Ushul ar-Riwayah wa Taqyid as-Sima. Demikianlah selanjutnya bermunculan kitab-kitab Musthalah Hadits, baik dalam bentuk Nazham, seperti kitab Alfiyah as-Suyuthi maupun dalam bentuk nasar atau prosa. C. Cabang-Cabang Ulumul Hadits17 Diantara cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu Hadits Riwayah dan Hadits Dirayah ialah: 1. Ilmu Rijal al-Hadits Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi’in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa lama, dari siapa saja mereka memperoleh hadits dan kepada siapa saja mereka menyampaikan Hadits. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat. 2. Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil 17 Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 9-11, di akses 16 November 2023 12 Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang pen-ta’dil-annya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada periwayat hadits seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya. Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut cacat. Hadits yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan haditsnya di nilai lemah (dha’if). Maksudnya al-Ta’dil (menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya. Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut ‘adil, sehingga hadits yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama. Haditsnya dinilai shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber ajaran Islam, maka yang diambil adalah hadits shahih. 3. Ilmu Fannil Mubhamat Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh Ibnu Hajar al-‘Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari. 4. Ilmu Mukhtalif al-Hadits Yaitu ilmu yang membahas Hadits-Hadits secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits. 5. Ilmu ‘Ilalil Hadits Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu Hadits. Misalnya me-muttasil-kan Hadits 13 yang munqathi’, me-marfu’-kan Hadits yang mauquf, memasukkan suatu Hadits ke Hadits yang lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadits termasuk Hadits Dla’if, bahkan mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadits, sekalipun lahirnya Hadits tersebut seperti luput dari segala illat. 6. Ilmu Gharibul-Hadits Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadits Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum. 7. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits Yaitu ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadits yang satu menghapus (me-nasikh) hukum Hadits yang lain (mansukh). Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya. 8. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadits) Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam alQur’an dikenal adalah Ilmu Asbab al-Nuzul, di dalam Ilmu Hadits ada Ilmu Asbab Wurud al-Hadits. Terkadang ada hadits yang apabila tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika hendak di amalkan. 9. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang di pakai oleh ahli-ahli Hadits. 14 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Ulumul Hadits adalah satu bidang ilmu yang membahas tentang haditshadits Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu sumber hukum ajaran Islam yang di bagi dalam dua bagian, yaitu Ilmu Hadits Riwayah (‘Ilm al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadits Dirayah (‘Ilm al Hadits Dirayah) yang memiliki sejarah perkembangan serta cabang-cabang yang memiliki ruang lingkup yang terdiri atas objek kajian dari segi periwayatannya dan pemeliharaannya, tujuan dan urgensinya serta syarat-syaratnya dalam upaya para tabi’in dan ulama dalam mengumpulkan, menjaga dan memelihara hadits sebagai salah satu sumber dasar sandaran ajaran Islam selain al-Quran dengan konsep, metode, prinsip dan mekanisme yang disusun dengan sangat kehati-hatian dan penuh ketelitian setelah menyadari banyaknya munculnya hadits-hadits palsu. Perkembangan hadits dari sejak Rasulullah Saw wafat hingga para sahabat melakukan upaya untuk mengumpulkan dalam bentuk buku sebagai media yang tersusun mulai dari masa tabi’in ulama pertama yang menetapkan dasar-dasar Ilmu Hadits hingga jaman sekarang, sehingga kita dapat mempelajari dan mengetahui tentang bentuk dan macam-macam hadits baik yang terus berkembang ditengah-tengah kaum muslimin. Ulumul Hadits memiliki cabang, fungsi dan tujuannya yang sangat banyak, beberapa cabang Ulumul Hadits yang sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam al-Qur’an adalah keadilan dan dapat diterima sebagai dalil agama untuk di amalkan karena Hadits yang dhaif akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika di amalkan. B. Saran Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai Ulumul Hadits dan cabang-cabangnya sehingga kita dapat memahami dan dapat menambah kepustakaan kita dalam bidang Ulumul Hadits dan silahkan 15 kepada pembaca dapat memberikan saran serta kritik yang membangun dalam rangka meningkatkan kualitas makalah ini agar lebih sempurna mengingat penulis juga manusia yang tak luput dari kekurangan dan kesalahan. 16 DAFTAR PUSTAKA B.Sh, M. (t.thn.). Makalah Ilmu Hadits Cabang-cabang Ilmu Hadits, (S1 International University of Africa, Khartoum-Sudan - Jurusan Syariah & S2 Institut Ilmu Al Quran, Jakarta - Jurusan Pendidikan Islam). Jakarta. Farisi, S. A., & dkk. (2014). Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Azami Cianjur. Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya,, 6-7. Internet. (t.thn.). BAB I Pendahuluan, A. Latar Belakang Masalah. . Diambil kembali dari Hadis merupakan salah satu pokok syariat yang menjadi sumber bagi ajaran Islam. Melihat kedudukan yang penting tersebut, ...,: https://etheses.uinsgd.ac.id/37870/4/4_bab%20I.pdf, Internet. (t.thn.). Makalah Ulumul Hadits Tentang Pengertian dan Cabang-cabang Ulumul Hadits. Diambil kembali dari https://belladesy05.wordpress.com/makalah-ulumulhadits-tentang-pengertian-dan-cabang-cabang-ulumul-hadits/ Nurrunnisa, F., & dkk. (2014, 2014). Makalah. Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits,, 3. S.Ag., M.Sy, , H. (t.thn.). Buku Ajar Ulumul Hadis. Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah. Yuslem, MA, , D. (2001). Ulumul Hadis. PT. Mutiara Sumber Jaya. 17