MAKALAH
MATAKULIAH
ULUMUL HADITS
“Ulumul Hadits dan Cabang-cabangnya”
Dosen Pengampu :
Dr. Nilhakim, M. Ag
OLEH :
KASMIRAN
NIM. 302.2022.045
HAMPRI
NIM. 302.2022.049
Semester : III C
Kelompok : 5
PROGRAM STUDI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM SULTAN MUHAMMAD
SYAFIUDDIN SAMBAS
TAHUN AJARAN 2023 / 1445 H
KATA PENGANTAR
بسم هللا الرحمن الرحيم
السالم عليكم ورحمة هللا وبر كا ته
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah Swt atas rahmat dan karuniaNya, sehingga makalah yang berjudul “Ulumul Hadits dan Cabang-cabangnya”
ini dapat diselesaikan, dan kini tengah berada di depan pembaca sekalian.
Makalah ini sebagai bahan pembelajaran mahasiswa Program Studi Hukum
Tata Negara Fakultas Syariah IAIS Sambas Non Reguler Kelas Tebas III C dalam
proses perkuliahan serta memberikan petunjuk praktis agar mahasiswa
mendapatkan gambaran secara jelas mengenai Ulumul Hadits. Makalah ini
ditujukan untuk memberikan referensi kepada mahasiswa dalam mata kuliah
Ulumul Hadits.
Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyelesaian makalah perkuliahan ini. Kami menyadari masih banyak kekurangan
dalam makalah ini, untuk itu kritik dan saran terhadap penyempurnaan makalah
perkuliahan ini sangat diharapkan. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat
bagi mahasiswa khususnya dan bagi semua pihak yang membutuhkan.
Dungun Laut, November 2023
Penulis
ii
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ..................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................. iii
BAB I ................................................................................................................................1
PENDAHULUAN ............................................................................................................1
A. Latar Belakang Masalah ........................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ...................................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan ....................................................................................... 2
BAB II ...............................................................................................................................3
PEMBAHASAN ...............................................................................................................3
A. Pengertian Ulumul Hadits ......................................................................... 3
B. Perkembangan Ulumul Hadits.................................................................. 8
C. Cabang-Cabang Ulumul Hadits ............................................................. 12
BAB III ........................................................................................................................... 15
PENUTUP ...................................................................................................................... 15
A. Kesimpulan ............................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 17
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hadits merupakan salah satu pokok syariat yang menjadi sumber bagi
ajaran Islam. Melihat kedudukan yang penting tersebut, maka setiap umat
Islam harus mempelajari dan mendalami ilmu-ilmunya, baik dari segi riwayah
yakni ilmu yang mempelajari tentang periwayatan yang secara teliti dan
berhati-hati dari segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi, baik itu berupa
perkataan (qaul), perbuatan (fi’li), dan persetujuan (taqrir), serta segala sesuatu
yang disandarkan kepada selain Nabi, yakni sahabat dan tabi’in. Maupun dari
segi dirayah, yakni ilmu yang membahas tentang hakikat periwayatan, macammacamnya, syarat-syaratnya hukum-hukum, keadaan perawi dan hal lain yang
berkaitan dengannya. Kedua ilmu tersebut saling berkaitan dan tidak dapat
dipisahkan satu sama lain.1
Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara
persambungan hadits sampai kepada Nabi Muhammad SAW, dari segi ihwal
para perawinya, yang menyangkut keadilan. Pada masa permulaan Islam, umat
Islam belum mengenal adanya ulumul hadits atau ilmu hadits. Hal ini mungkin
dikarenakan fokus perhatian umat Islam pada waktu itu masih terpecah antar
dakwah dan pendalaman Al-Qur’an. Pada zaman Nabi Muhammad SAW,
terutama setelah bermunculan hadits-hadits palsu barulah perhatian umat Islam
terhadap hadits Nabi meningkat pesat. Ini ditandai dengan munculnya beberapa
ulama yang mulai melakukan penghimpunan hadits serta mulai merintis ilmuilmu yang berkaitan dengan hadits. Ilmu ini kemudian berkembang dari masa
ke masa sampai zaman sekarang.2
1
BAB I Pendahuluan, A. Latar Belakang Masalah. Hadis merupakan salah satu pokok syariat
yang menjadi sumber bagi ajaran Islam. Melihat kedudukan yang penting tersebut, ...,
https://etheses.uinsgd.ac.id/37870/4/4_bab%20I.pdf, di akses 16 November 2023
2
Makalah Ulumul Hadits Tentang Pengertian dan Cabang-cabang Ulumul Hadits,
https://belladesy05.wordpress.com/makalah-ulumul-hadits-tentang-pengertian-dan-cabangcabang-ulumul-hadits/, di akses 16 November 2023
1
Ulumul Hadits adalah satu bidang ilmu yang penting dalam Islam.
Ulumul Hadits merupakan ilmu yang membahas tentang hadits-hadits Nabi
Muhammad SAW sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Di dalamnya
terdapat pembahasan tentang Sanad dan Matan yang merupakan hal penting
yang berkaitan langsung, apabila salah satunya tidak “betul” maka akan
berpengaruh terhadap kualitas dari suatu Hadits.
Di dalam Ilmu Hadits juga terdapat cabang-cabang Ilmu Hadits untuk
mengetahui adanya Sanad dan Matan tersebut, dan dari penelitian tentang
Sanad dan Matan Hadits terdapat penelusuran terhadap perawi yang
meriwayatkan Hadits dari segi Sanad maupun Matan Hadits.3
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka penulis merumuskan beberapa topik
masalah pada pembahasan makalah Ulumul Hadits kali ini, yakni:
1. Apa saja pengertian Ulumul Hadits?
2. Apa saja perkembangan Ulumul Hadits?
3. Apa saja cabang-cabang Ulumul Hadits?
C. Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah di atas, tujuan penulisan ini, maka kita diharapkan
untuk dapat:
1. Memahami pengertian Ulumul Hadits?
2. Memahami perkembangan Ulumul Hadits?
3. Memahami cabang-cabang Ulumul Hadits?
3
Makalah Ilmu Hadits Cabang-cabang Ilmu Hadits, Mantazakka, B.Sh (S1 International
University of Africa, Khartoum-Sudan - Jurusan Syariah & S2 Institut Ilmu Al Quran, Jakarta Jurusan Pendidikan Islam), di akses 16 November 2023
2
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ulumul Hadits
Ulumul Hadits adalah istilah Ilmu Hadits di dalam tradisi Ulama Hadits.
(Arabnya: ‘Ulum al-Hadits). ‘Ulum al-Hadits terdiri atas dua kata, yaitu ‘ulum
dan al-Hadits. Kata ‘ulum dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari ilm,
jadi berarti “ilmu-ilmu”; sedangkan al-Hadits di kalangan Ulama Hadits berarti
“segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan,
perbuatan, taqrir, atau sifat.” Dengan demikian, gabungan kata ‘Ulum alHadits mengandung pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan
dengan Hadits Nabi SAW”.4
Dari segi bahasa ilmu hadits terdiri dari dua kata yakni Ilmu dan Hadits,
secara sederhana Ilmu artinya pengetahuan, knowledge, dan science,
sedangkan hadits secara etimologis memiliki makna jaded lawan qadim: yang
baru (jamaknya hidast, hudatsa, dan huduts), qorib (yang dekat, yang belum
lama terjadi), dan khabar (warta, yakni: sesuatu yang dipercakapkan dan
dipindahkan dari seseorang yang lain). (Hasbi Asshiddiqy, 1980 : 20)5
Secara terminology Ilmu Hadits ialah ilmu pengetahuan yang
membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul
Saw dari segi hal ihwal para perawinya, yang menyangkut kedhabitan dan
keadilannya, dan dari segi bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.6
4
DR. Nawir Yuslem, MA, Ulumul Hadis, 2001, PT. Mutiara Sumber Jaya, h. 1, di akses 16
November 2023
5
Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas
Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri
Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 3, di akses 16 November 2023
6
Helmina, S.Ag., M.Sy, Buku Ajar Ulumul Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah,
h. 25, di akses 16 November 2023
3
Secara umum para Ulama’ Hadits membagi Ilmu Hadits kepada dua
bagian, yaitu Ilmu Hadits Riwayah (‘Ilm al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadits
Dirayah (‘Ilm al Hadits Dirayah):7
1. Pengertian Ilmu Hadits Riwayah
a. Menurut Ibn al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi,
yaitu Ilmu Hadits yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah
ilmu yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW
dan perbuatannya, pencatatannya, serta periwayatannya, dan
penguraian lafaz-lafaznya.
b. Menurut Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, yaitu ilmu yang membahas
tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang di sandarkan
kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan
atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan
cara yang teliti dan terperinci.
c. Menurut Zhafar Ahmad Ibn Lathif al-‘Utsmani al-Tahanawi di
dalam Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits, yaitu ilmu hadits yang khusus
dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya
perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan,
pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadits Nabi SAW
serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadits
Riwayah pada dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan,
pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan hadits Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu Hadits Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari segi
periwayatannya dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
a. Cara periwayatan Hadits, baik dari segi cara penerimaan dan
demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada
perawi yang lainnya;
7
Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya, Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AlAzami Cianjur, 2014, (By: Salman Al Farisi, dkk), h. 6-7, di akses 16 November 2023
4
b. Cara pemeliharaan Hadits, yaitu dalam bentuk penghafalan,
penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan tujuan dan urgensi Ilmu Hadits Riwayah adalah untuk
pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia,
serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya
atau dalam penulisan dan pembukuannya.
2. Pengertian Ilmu Hadits Dirayah
Hadits Dirayah, dari segi bahasa kata berasal dari kata dara, yadri,
daryan, dirayatan/dirayah = pengetahuan, jadi yang dibahas nanti dari
segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadits atau pengantar
ilmu hadits.8
Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu
Hadits Dirayah ini. Akan tetapi, apabila di cermati definisi-definisi yang
mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan yang
lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok bahasannya.9
a. Menurut Ibnu al-Akfani, yaitu ilmu hadits yang khusus tentang
Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat
riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya,
keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan,
dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
b. Menurut Imam al-Suyuti, merupakan uraian dan elaborasi dari
definisi diatas, yaitu Hakikat Riwayat adalah kegiatan periwayatan
sunnah (Hadits) dan penyandarannya
kepada
orang yang
meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang
perawi “haddatsana fulan”, (telah menceritakan kepada kami si
8
Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas
Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri
Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 5, di akses 16 November 2023
9
Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya, Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) AlAzami Cianjur, 2014, (By: Salman Al Farisi, dkk), h. 7, di akses 16 November 2023
5
fulan), atau “ikhbar”, seperti perkataannya “akhbarana fulan”,
(telah mengabarkan kepada kami si fulan).
Syarat-syarat riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa
yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam
penerimaan riwayat (cara-cara Tahammul al-Hadits), seperti:10
a. Sama’ yaitu perawi mendengarkan langsung bacaan hadits dari
seorang guru;
b. Qira’ah yaitu murid membacakan catatan hadits dari gurunya di
hadapan guru tersebut;
c. Ijazah yaitu memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan
suatu Hadits dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya kepada
seorang untuk diriwayatkan;
d. Kitabah yaitu menuliskan hadits untuk seseorang;
e. Munawalah yaitu menyerahkan suatu hadits yang tertulis kepada
seseorang untuk diriwayatkan;
f. I’lam yaitu memberitahu seseorang bahwa hadits-hadits tertentu
adalah koleksinya;
g. Washiyyat yaitu mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadits yang
dikoleksinya; dan
h. Wajadah yaitu mendapatkan koleksi tertentu tentang hadits dari
seorang guru.
Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadits Dirayah ini,
berdasarkan definisi di atas, adalah sanad dan matan hadits. Pembahasan
tentang sanad meliputi:
a. Segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu
rangkaian sanad hadits haruslah bersambung mulai dari Sahabat
10
Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas
Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri
Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 5-6, di akses 16 November 2023
6
sampai pada Periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan
hadits tersebut, oleh karenanya tidak dibenarkan suatu rangkaian
sanad tersebut yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui
identitasnya atau tersamar;
b. Segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi yang
terdapat di dalam sanad suatu hadits harus memiliki sifat adil dan
dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi haditsnya);
c. Segi keselamatan dan kejanggalan (syadz);
d. Keselamatan dan cacat (‘illat); dan
e. Tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau
ke-dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalanannya dengan
makna dan tujuan yang terkandung di dalam al-Qur’an, atau selamatnya:
a. Dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz);
b. Dari cacat atau kejanggalan dari maknanya (fasad al- ma’na), karena
bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan
dan makna al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah; dan
c. Dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa
dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Macam-macam11 riwayat adalah seperti periwayatan muttashil
(periwayatan yang bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada
perawi yang terakhir), atau munqothi’ (periwayatan yang terputus, baik di
awal, di tengah atau di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat adalah al-Qobul (di terimanya suatu riwayat karena
telah memenuhi persyaratan tertentu), dan al-Radd (ditolak, karena adanya
persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi).
11
Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya, Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Al-Azami Cianjur, 2014, (By: Salman Al Farisi, dkk), h. 7, di akses 16 November 2023
7
Keadaan para perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari segi
keadilan mereka (al-‘Adalah) dan ketidakadilan mereka (al-Jarh).
Syarat-syarat mereka yaitu syarat-syarat yang harus di penuhi oleh
seorang perawi ketika menerima riwayat (syarat-syarat pada tahammul)
dan syarat ketika menyampaikan riwayat (syarat-syarat pada al-Adda’).
Jenis yang diriwayatkan (Ashnaf al-Marwiyyat) adalah penulisan
hadits di dalam kitab al-Musnad, al-Mu’jam, atau al-Ajza’ dan lainnya dari
jenis-jenis kitab yang menghimpun hadits-hadits Nabi SAW.
B. Perkembangan Ulumul Hadits
Pada dasarnya Ulumul Hadits telah lahir sejak dimulainya periwayatan
Hadits di dalam Islam, terutama setelah Rasul SAW wafat, ketika umat
merasakan perlunya menghimpun Hadits-Hadits Rasul SAW dikarenakan
adanya kekhawatiran Hadits-Hadits tersebut akan hilang atau lenyap. Para
Sahabat mulai giat melakukan pencatatan dan periwayatan Hadits. Mereka
telah mulai mempergunakan kaidah-kaidah dan metode-metode tertentu dalam
menerima Hadits, namun mereka belumlah menuliskan kaidah-kaidah
tersebut.12
Selama dua puluh tiga tahun Rasulullah SAW mencurahkan segala
aktifitasnya untuk mendakwahkan Islam kepada umat manusia sehingga
belahan dunia (Arab) tersinari oleh agama yang hanif ini. Perkembangan ilmu
hadits selalu beriringan dengan pertumbuhan pembinaan hadits itu sendiri.
Hanya saja ia belum wujud sebagai suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Pada saat Rasulullah SAW masih hidup ditengah-tengah kaum muslimin, ilmu
ini masih wujud dalam bentuk prinsip-prinsip dasar, yang merupakan embrio
bagi pertumbuhan ilmu hadits dikemudian hari. Misalnya tentang pentingnya
12
DR. Nawir Yuslem, MA, Ulumul Hadis, 2001, PT. Mutiara Sumber Jaya, h. 15, di akses 16
November 2023
8
pemeriksaan dan tabayyun, terhadap setiap berita yang didengar, atau
pentingnya persaksian orang adil dan sebagainya. 13
Dasar dan landasan periwayatan Hadits di dalam Islam di jumpai dalam
al-Qur’an dan Hadits Rasul SAW.14
Firman Allah dalam (QS: Al-Hujurat [49] : 6) menyatakan:
صيبُوا قَوما ِب َج َهلَة
ِ ُ َيَٰٓأَيُّ َها ٱلَّذِينَ َءا َمنُ َٰٓوا ِإن َجا َٰٓ َء ُكم فَا ِسق ِبنَ َبإ فَتَ َبيَّنُ َٰٓوا أَن ت
َعلَى َما فَ َعلتُم نَد ِِمين
َ فَتُص ِب ُحوا
Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar
kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas
perbuatanmu itu.” (QS: Al-Hujurat [49] : 6)
Referensi : https://tafsirweb.com/9776-surat-al-hujurat-ayat-6.html
Demikian pula dalam (QS: Al-Thalaq [65] : 2)15
ارقُوه َُّن بِ َمع ُروف َوأَش ِهدُوا
ِ َفَإِذَا بَلَغنَ أَ َجلَ ُه َّن فَأَم ِس ُكوه َُّن بِ َمع ُروف أَو ف
ُ ع
َّ عدل ِمن ُكم َوأَقِي ُموا ٱل
ِظ بِ ِهۦ َمن َكانَ يُؤ ِم ُن بِٱ َّلِل
ِ َّ ِ َش َهدَة
َ لِل ۚ ذَ ِل ُكم يُو
َ ذَ َوى
لِل يَجعَل لَّهۥُ َمخ َرجا
ِ َوٱليَو ِم ٱل َء
َ َّ ق ٱ
ِ َّاخ ِر ۚ َو َمن يَت
Terjemahnya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah
diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari
13
Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas
Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri
Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 7-9, di akses 16 November 2023
14
DR. Nawir Yuslem, MA, Ulumul Hadis, 2001, PT. Mutiara Sumber Jaya, h. 15-16, di akses
16 November 2023
15
Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas
Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri
Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 7-9, di akses 16 November 2023
9
akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan
mengadakan baginya jalan keluar.” (QS: Al-Thalaq [65] : 2)
Referensi : https://tafsirweb.com/10982-surat-at-talaq-ayat-2.html
Didalam sebuah Hadits Rasul SAW bersabda:
سمعت رسول هللا صلى هللا عليه: عن ابن مسعود رضي هللا عنه قال
فَ ُربَّ ُمبَلَّغ،ُس ِمعَه
َ فَبَلَّغَهُ كما،س ِمع ِمنَّا شيئا
َ نَض ََّر هللاُ ام َرأ: «وسلم يقول
امع
ِ س
َ أو
َ عى ِمن
[]رواه الترمذي وابن ماجه وأحمد-[]صحيح
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud -raḍiyallahu ‘anhu-, ia berkata, Aku
mendengar Rasulullah -ṣallallshu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Semoga
Allah membaguskan rupa orang yang mendengarkan hadits kami
kemudian ia menyampaikannya seperti apa yang ia dengar. Barangkali
orang yang disampaikan padanya (suatu hadits) justru lebih
memahaminya dari pada orang yang mendengar langsung (lalu
menyampaikan padanya).” (Hadits sahih)-(Diriwayatkan oleh Ibnu
Majah)
Referensi : https://hadeethenc.com/id/browse/hadith/6820
Pada16 masa tabi‘in, ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar
Ilmu Hadits ini ialah Ibnu Syihab az-Zuhri (51-124 H), ini diperlukan,
sehubungan dengan keahliannya dalam bidang Hadits dan kedudukan dirinya
sebagai pengumpul Hadits, atas perintah resmi dari khalifah Umar bin Abdul
Aziz. Dari sini Ilmu Hadits mulai terlihat wujudnya, meskipun dalam bentuk
kaidah-kaidah yang simple dan sederhana.
Pada
perkembangan
berikutnya
kaidah-kaidah
itu
semakin
dikembangkan oleh para ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga
Hijriyah, baik mereka yang mengkhususkan diri dalam mempelajari bidang
hadits, maupun bidang-bidang lainnya. Dalam hal ini dapat dilihat misalnya
para ulama mazhab fiqh yang juga turut membicarakan dan menyusun ilmu ini.
16
Helmina, S.Ag., M.Sy, Buku Ajar Ulumul Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah,
h. 29-31, di akses 16 November 2023
10
Kemudian lebih berkembang lagi dengan hadirnya para ulama nudawwin
Hadits, seperti Malik bin Anas, al-Bukhaari, Muslim, Abu Daud, at-Turmudzi,
an-Nasa‘i, dan Ibnu Majah. Akan tetapi karya-karya mereka masih berserakan
dalam bentuk risalah-risalahnya.
Dalam catatan sejarah perkembangan Hadits diketahui, bahwa ulama
yang pertama kali berhasil menyusun Ilmu Hadits dalam suatu disiplin ilmu
secara lengkap, adalah seorang ulama sunni bernama al-Qadi Abu Muhammad
al-Hasan bin Abd ar-Rahman bin Khalad ar-Ramahurmuzi (w 360 H), dengan
kitabnya Al-Muhaddits al-Fashil baina ar-Rawi wa al-Wa‘i. Menurut Ibnu
Hajar al-Asqalani karya ar-Ramahurmuzi ini belum lengkap seluruh ilmu
Hadits. Meskipun demikian menurutnya lebih lanjut kitab ini sampai pada
masanya merupakan kitab terlengkap, yang kemudian dikembangkan oleh para
ulama berikutnya.
Orang kedua setelah ar-Ramahurmuzi, ialah al-Hakim Abu Abdillah
Muhammad bin Abdillah an-Naisaburi (321-405 H) dengan kitabnya Ma‘rifah
‘Ulum al-Hadits. Pada kitab ini dibahas sebanyak 52 macam pembahasan.
Namun seperti karya ar-Ramahurmuzi, karya al-Hakim ini juga belum
sempurna dan kurang sistematis di banding dengan kitab-kitab karya ulama
berikutnya.
Setelah itu muncul Abu Nu‘aim Ahjmad bin ‘ala Ma‘rifah ‘Ulum alHadits. Dalam kitabnya al-Mustakhraj ‘ala Ma‘rifah ‘Ulum al-Hadits
mengemukakan kaidah-kaidah temuannya yang tidak terdapat dalam kitab
Ma‘rifah ‘Ulum al-Hadits karya al-Hakim.
Berikutnya al-Khatib al-Bagdadi Abu Bakr Ahmad bin Ali (w. 463 H)
dengan kitabnya yang terkenal ialah al-Kifayah fi Ilm Ar-Riwayah, merupakan
kitab induk yang menjadi sandaran seluruh muhadis setelahnya, sebagaimana
dikatakan Al-Hafizh Abu Bakr bin Nuqthah: “Setiap Muhaddits setelah alKhatib yang menyusun kitab Ulum al-Hadis mengikuti dan menganggap cukup
apa yang terdapat pada kitabnya”. Karya al-Baghdadi lainnya adalah alJami‘li Akhlaq ar-Rawi wa Adab as-Sami‘, difokuskan pada permasalahan
11
yang berkaitan dengan teori periwayatan beserta etika yang mesti dimiliki
seorang periwayat.
Selang beberapa waktu menyusul al-Qadii ‘Iyadh bin Musa al-Yahshibi
(w 544 H), karyanya dalam bidang Hadits adalah Masyariq al-Anwar,
membahas gharib al-Hadis , Ikmal al-Ilm, Syarh untuk kitab Muslim dan Syarh
Hadits Umm Zar. Untuk bidang Ulum al-Hadis adalah kitab al-Ilmu ila
Ma‘rifah Ushul ar-Riwayah wa Taqyid as-Sima.
Demikianlah selanjutnya bermunculan kitab-kitab Musthalah Hadits,
baik dalam bentuk Nazham, seperti kitab Alfiyah as-Suyuthi maupun dalam
bentuk nasar atau prosa.
C. Cabang-Cabang Ulumul Hadits17
Diantara cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu Hadits Riwayah
dan Hadits Dirayah ialah:
1. Ilmu Rijal al-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat,
dari tabi’in, mupun dari angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang
terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits adalah sejarah kehidupan para
tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat mereka, negeri asal,
negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam jangka berapa
lama, dari siapa saja mereka memperoleh hadits dan kepada siapa saja
mereka menyampaikan Hadits.
Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang mempelajari
persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada yang menyebut
Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu Tarikh al-Ruwat.
2. Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil
17
Pengertian Sejarah Perkembangan Dan Cabang Cabang Ulumul Hadits, Makalah, Fakultas
Adab Dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, (By: Fitri
Nurrunnisa, dkk, 2014) h. 9-11, di akses 16 November 2023
12
Yaitu Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang
dihadapkan kepada para perawi dan tentang pen-ta’dil-annya (memandang
adil para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang
martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh (cacat) yaitu istilah
yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang melekat pada
periwayat hadits seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya.
Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa
periwayat tesebut cacat. Hadits yang dibawa oleh periwayat seperti ini
ditolak, dan haditsnya di nilai lemah (dha’if). Maksudnya al-Ta’dil
(menilai adil kepada orang lain) yaitu istilah yang digunakan untuk
menunjukkan sifat baik yang melekat pada periwayat, seperti, kuat
hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya.
Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut ‘adil, sehingga
hadits yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama. Haditsnya
dinilai shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai sumber ajaran Islam,
maka yang diambil adalah hadits shahih.
3. Ilmu Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut
di dalam matan atau di dalam sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak
tersebut namanya dalam shahih Bukhory diterangkan selengkapnya oleh
Ibnu Hajar al-‘Asqollany dalam Hidayatus Sari Muqaddamah Fathul Bari.
4. Ilmu Mukhtalif al-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas Hadits-Hadits secara lahiriah
bertentangan, namun ada kemungkinan dapat diterima dengan syarat.
Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau keumumannya dan
lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq al-Hadits.
5. Ilmu ‘Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang
dapat merusak keabsahan suatu Hadits. Misalnya me-muttasil-kan Hadits
13
yang munqathi’, me-marfu’-kan Hadits yang mauquf, memasukkan suatu
Hadits ke Hadits yang lain, dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan
apakah suatu Hadits termasuk Hadits Dla’if, bahkan mampu berperan
amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadits, sekalipun lahirnya
Hadits tersebut seperti luput dari segala illat.
6. Ilmu Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang membahas dan menjelaskan Hadits Rasulullah
SAW yang sukar di ketahui dan di pahami orang banyak karena telah
berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab pasar. Atau ilmu yang
menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar
diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
7. Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadits
Yaitu ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang bertentangan dan
tidak mungkin di ambil jalan tengah. Hukum hadits yang satu menghapus
(me-nasikh) hukum Hadits yang lain (mansukh). Yang datang dahulu
disebut mansukh, dan yang muncul belakangan dinamakan nasikh. Nasikh
inilah yang berlaku selanjutnya.
8. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadits)
Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan
sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan itu. Seperti di dalam alQur’an dikenal adalah Ilmu Asbab al-Nuzul, di dalam Ilmu Hadits ada Ilmu
Asbab Wurud al-Hadits. Terkadang ada hadits yang apabila tidak di
ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika
hendak di amalkan.
9. Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah)
yang di pakai oleh ahli-ahli Hadits.
14
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ulumul Hadits adalah satu bidang ilmu yang membahas tentang haditshadits Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu sumber hukum ajaran Islam
yang di bagi dalam dua bagian, yaitu Ilmu Hadits Riwayah (‘Ilm al Hadits
Riwayah) dan Ilmu Hadits Dirayah (‘Ilm al Hadits Dirayah) yang memiliki
sejarah perkembangan serta cabang-cabang yang memiliki ruang lingkup yang
terdiri atas objek kajian dari segi periwayatannya dan pemeliharaannya, tujuan
dan urgensinya serta syarat-syaratnya dalam upaya para tabi’in dan ulama
dalam mengumpulkan, menjaga dan memelihara hadits sebagai salah satu
sumber dasar sandaran ajaran Islam selain al-Quran dengan konsep, metode,
prinsip dan mekanisme yang disusun dengan sangat kehati-hatian dan penuh
ketelitian setelah menyadari banyaknya munculnya hadits-hadits palsu.
Perkembangan hadits dari sejak Rasulullah Saw wafat hingga para
sahabat melakukan upaya untuk mengumpulkan dalam bentuk buku sebagai
media yang tersusun mulai dari masa tabi’in ulama pertama yang menetapkan
dasar-dasar Ilmu Hadits hingga jaman sekarang, sehingga kita dapat
mempelajari dan mengetahui tentang bentuk dan macam-macam hadits baik
yang terus berkembang ditengah-tengah kaum muslimin.
Ulumul Hadits memiliki cabang, fungsi dan tujuannya yang sangat
banyak, beberapa cabang Ulumul Hadits yang sesuai dengan prinsip yang
terkandung dalam al-Qur’an adalah keadilan dan dapat diterima sebagai dalil
agama untuk di amalkan karena Hadits yang dhaif akan menimbulkan dampak
yang tidak baik ketika di amalkan.
B. Saran
Penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan mengenai
Ulumul Hadits dan cabang-cabangnya sehingga kita dapat memahami dan
dapat menambah kepustakaan kita dalam bidang Ulumul Hadits dan silahkan
15
kepada pembaca dapat memberikan saran serta kritik yang membangun dalam
rangka meningkatkan kualitas makalah ini agar lebih sempurna mengingat
penulis juga manusia yang tak luput dari kekurangan dan kesalahan.
16
DAFTAR PUSTAKA
B.Sh, M. (t.thn.). Makalah Ilmu Hadits Cabang-cabang Ilmu Hadits, (S1 International
University of Africa, Khartoum-Sudan - Jurusan Syariah & S2 Institut Ilmu Al
Quran, Jakarta - Jurusan Pendidikan Islam). Jakarta.
Farisi, S. A., & dkk. (2014). Makalah, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Azami
Cianjur. Ulumul Hadits Dan Cabang-Cabangnya,, 6-7.
Internet. (t.thn.). BAB I Pendahuluan, A. Latar Belakang Masalah. . Diambil kembali dari
Hadis merupakan salah satu pokok syariat yang menjadi sumber bagi ajaran Islam.
Melihat
kedudukan
yang
penting
tersebut,
...,:
https://etheses.uinsgd.ac.id/37870/4/4_bab%20I.pdf,
Internet. (t.thn.). Makalah Ulumul Hadits Tentang Pengertian dan Cabang-cabang Ulumul
Hadits. Diambil kembali dari https://belladesy05.wordpress.com/makalah-ulumulhadits-tentang-pengertian-dan-cabang-cabang-ulumul-hadits/
Nurrunnisa, F., & dkk. (2014, 2014). Makalah. Pengertian Sejarah Perkembangan Dan
Cabang Cabang Ulumul Hadits,, 3.
S.Ag., M.Sy, , H. (t.thn.). Buku Ajar Ulumul Hadis. Fakultas Ushuluddin, Adab Dan
Dakwah.
Yuslem, MA, , D. (2001). Ulumul Hadis. PT. Mutiara Sumber Jaya.
17