Muh. Afif Siduppa | Muh. Sulthan Achmad | Panji Wiyasa Gautama
Alif Rahman | Andi Ahmad Fauzan | Fadhlurrahman Ruslan
KELOMPOK 5
Zakat, Haji, dan Wakaf
Zakat
Ketentuan hukum islam tentang zakat
Pengertian zakat dan hukumnya
Menurut bahasa, zakat berarti suci dan tumbuh dengan subur, sedangkan menurut istilah syara’, zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah SWT kepada rang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai pula dengan ketentuan hukum islam. Allah SWT berfirman :
Artinya : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah, 9:103)
Hukum berzakat adalah fardu;ain bagi setiap muslim/muslimah yang telah mencukupi syarat-syaratnya.
Allah SWT berfirman dalam qur’an suran an-nisa: 59 yang artinya :
“maka dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat’’.
Macam-macam zakat dan ketentuannya
Zakat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu zakat (zakat pribadi) dan zakat mal (zakat harta).
1). Zakat fitrah
Zakat fitah adalah sedekah wajib yang dibayarkan menjelang idul fitri dengan beberapa syarat dan ketentuan. Zakat fitrah hendaknya dibayarkan sebelum salat idul fitri. Sesuatu yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok. Dan besarnya untuk setiap pribadi yaitu 3,1 liter beras atau makanan pokok lain. Zakat fitrah juga boleh diabayar dengan uang, asalkan senilai dengan harga 3,1 liter setiap jiwanya.
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
Orang yang mengeluarkan zakat harus beragama islam.
Pada waktu terbenam matahari terakhir bulan Ramadan orang tersebut sudah lahir atau masih hidup.
Orag tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada malam hari raya dan siang harinya, baik untuk diri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
2).Zakat mal
Harta ( mal ) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, mata uang, harta perniagaan, hewan ternak, buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok, barang tambang dan harta rikaz (harta terpendam).
Mengenai syarat wajib zakat emas, perak, mata uang, dan harta perniagaan adalah sebagai berikut.
Pemiliknya orang islam yang merdeka .
Merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
sampai nisabnya ( jumlah minimum yang dikenakan zakat).
Harta tersebut telah dimiliki genap satu tahun.
Beberapa nizab dan besarnya zakat emas, perak, mata uang, dan harta perniagaan yaitu untuk emas nisabnya 20 dinar (+- 93,6g), perak 200 dirham (+- 672 g) dan uang kontan serta harta perniagaan senilai dengan emas. Adapun besar zakat keseluruhan sama yaitu 2,5%-nya.
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing, adapaun syarat wajibnya sama dengan emas dan perak hanya ditambah syarat hewan itu harus hewan peliharaan. Adapun nisab dan besar zakatnya adalah sebagi berikut.
Sapi (kerbau)
Nisabnya 3o s/d 39 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor anak sapi yang berumur 1 tahun.Nisabnya 40 s/d 59 sapi (kerbau) zakatnya 1 ekor kerbau (sapi) yang berumur dua tahun
Kambing (domba)
Nisabnya 40 s/d 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor .Nisabnya 121 s/d 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor.
Hasil pertanian yang wajib dizakati ialah makanan pokok, sedang hasil perkebunan adalah kurma dan anggur. Syarat wajib zakat hasil pertanian dan perkebunan sama dengan syarat wajib zakat emas dan perak. Waktu pengeluarannya yaitu setiap selesai panen nisab +- 930 liter. Besar zakat hasil pertanian kalau ditanam dengan biaya yang cukup banyak adalah 5%-nya. Sedangkan kalau ditanam tanpa biaya, zakatnya adalah 10%-nya.
Hasil tambang seperti emas, perak, dan hasil tambang lain, syarat wajibnya sama dengan zakat uang kontan dan harta perniagaan, perbedaannya, hasil tambang ini zakatnya dikeluarkan setelah barang tambang itu dihasilkan.
Harta rikaz atau harta terpenda, yaitu harta yang didapat dari simpanan/ terpendam pada masa lampau. Orang yang menemukan harta rikaz seperti perhiasan emas atau perak, hendaknya ia mengluarkan zakat 20% dari harta rikaz tersebut tanpa melihat hisab ataupun menunggu genap satu tahun.
Pengelolahan Zakat di Indonesia
Mengacu kepada ayat Al-Qur’an, Surah At-Taubah, 9:60, zakat itu dikelola oleh amil zakat dari para muzaki dan membagikannya kepada para mustahik
Berdasarkan UU No. 38 Th. 1999 dan Surat Keputusan Menteri Agama No. 581 Th. 1999 tentang Pengelolaan Zakat tersebut, dapat dikemukakan sebagai berikut:
Azas dan Tujuan Pengelolaan Zakat
Dalam bab II disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan , dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pengelolaan zakat bertujuan :
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama
Meningkatkan fungsi dan peranan keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan social
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
Organisasi Pengelolaan Zakat
Badan Amil Zakat terdiri dari :
BAZ Nasional
BAZ Provinsi
BAZ daerah Kabupaten/Kota
BAZ Kecamatan
Unit pengumpulan zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan mengumpulkan zakat untuk melayani muzaki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam maupun luar negeri.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Badan Pelaksana Amil Zakat pada setiap tingkatan dalam prinsipnya adalah sama, yaitu :
Menyelenggarakan tugas administrative dan teknis pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk menyusun rencana pengelolaan zakat.
Menyelenggarakanbimbingan di bidang pengelolaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan, komunikasi, informasi, dan edukasi pengelolaan zakat.
Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat
Dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 581 Th. 1998, disebutkan :
Pendayagunaan hasil pengumpulanzakat mustahik dilakukan berdasarkan :
Hasil pendataan
Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan
Mendahulukan mustahik dalam wilayahnya masing-masing
Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk usaha yang produktif dilakukan berdasarkan persyaratan sebagai berikut :
Apabila pendayagunaan zakat sudah terpenuhi dan ternyata masih terdapat kelebihan
Terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntukkan
Mendapat persetujuan tertulis dari dewan pertimbangan
Haji
Ketentuan Hukum Islam tentang Haji
Pengertian Haji dan Umrah
Secara etimologis, haji berarti tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah ulama fikih adalah menyegaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunaikan amalan-amalan tertentu (antara lain tawaf dan sa’i) atau mengunjungi tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu.
Sedangkan umrah secara etimologis pengeertiannya adalah ziarah. Sementara menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu.
Dalam sebuah hadits ditegaskan :
Artinya: “Dari Abdullah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Islam itu dibina atas lima perkara: pengakuan (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan Muhammad hamba-Nya serta rasul-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah (Ka’bah), dan puasa Ramadan.’”(H.R. Muslim)
Dasar Hukum Haji dan Umrah
Dasar hukum ibadah haji dan umrah ialah Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran: 97, Al-Baqarah: 196-197, dan Al Hajj: 27-28. Dalam Surah Ali ‘Imran: 97 Allah SWT berfirman :
Artinya : “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakarya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran, 3:97)
Selain itu, juga bias didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: “Rasullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, ‘Wahai manusia, Allah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah.‘ Kemudian seseorang bertanya, ‘Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun, wahai Rasulullah?’ Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Kalau saya katakana benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu.’” (H.R. Ahmad Bin Hanbal, Muslim, dan An-Nasai)
Hukum menunaikan haji adalah fardu’ain bagi Muslim/Muslimah yang memenuhi syarat wajibnya, yaitu:
Beragama Islam
Berakal sehat
Balig
Merdeka, bukan hamba sahaya
Kuasa atau mampu mengerjakan (istitaah)
Penyelenggaraan Haji di Indonesia
Undang-undang yang mengatur penyelenggaran ibadah haji Indonesia adalah UU Republik Indonesia No. 17 tahun 1999 oleh Presiden RI B.J. Habibie. Undang-undang tersebut terdiri dari 16 bab dan 30 pasal.
Peraturan pemerintah yaitu Keputusan Menteri Agama RI No. 371 tahun 2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaran Haji No. D/377 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mengacu pada UU No. 17 tahun 1999, dapat dikemukakan bahwa:
Azas dan Tujuan
Penyelenggaraan ibadah haji berasaskan keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hokum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Serta bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui system dan manajemen penyelenggaran yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancer, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji secara mandiri, sehingga diperoleh haji mabrur
Penyelenggara
Penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dan/atau masyarakat dibawah koordinasi Menteri Agama bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan tugas rasional itu. Dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah Arab Saudi.
Petugas operasional haji Indonesia terdiri dari:
TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia)
TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia)
TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia)
Penyelenggaraan ibadah haji masyarakat dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji atas nama Menteri Agama dalam tiga kali musim haji.
Bimbingan Ibadah haji dapat dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga social keagamaan Islam yang telah mendapat izin sebagai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dari Kantor Wilayah Departemen Agama setempat.
Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji
BPIH ditetapkan oleh presiden atas usul menteri agama yang digunakan untuk kepeluan penyelenggaraan ibadah haji (operasional dalam negeri, transportasi, dan operasional di Arab Saudi).
Dari data tahun 2006, ditetapkan sebgai berikut:
Zona I USD 2.630.44 ditambah biaya dalam negeri Rp722.327,00.
Meliputi embarkasi Banda Aceh, Medan, dan Batam.
Zona II USD 2.733.44 ditambah biaya dalam negeri Rp723.327,00.
Meliputi embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya.
Zona III USD 2.842.44 ditambah biaya dalam negeri Rp722.327,00.
Meliputi embarkasi Makassar, Balikpapan, dan Banjarmasin.
Pendaftaran
Setiap warga Negara beragama Islam yang akan menunaikan ibadah haji diwajibkan mendaftar ke Departemen Agama Kabupaten/Kota, dengan persyaratan (thn 2006) sebagai berikut:
Mempunyai KTP asli yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan sehat asli dari Puskesmas
Bagi wanita harus disertai suami atau mahram
Berusia minimal 17 tahun
Menyerahkan fotocopy bukti tabungan haji dengan jumlah tabungan minimal Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Menyerahkan pas foto latar belakang putih tampak muka 70%-80% ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 2 lembar.
Pelunasan tabungan dilakukan setelah besaran BPIH ditetapkan melalui BPS BPIH di Provinsi domisili calon jamaah haji yang tersambung dengan SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Wakaf
Ketentuan Hukum Islam tentang Wakaf
Pengertian Wakaf dan Rukunnya
Wakaf ialah menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya, baik oleh umum ataupun perorangan. Wakaf ini sangat dianjurkan oleh Allah sehingga para sahabat banyak yang mengamalkannya. Allah SWT berfirman :
Artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampa pada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu memaafkan sebagian harta yang kamu sayangi.” (Q.S. Ali Imran, 3:92)
Harta yang Diwakafkan
Harta yang diwakafkan syaratnya adalah :
Kekal zatnya, walaupun manfaatnya diambil
Kepunyaan yang berwakafkan dan hak miliknya dapat berpindah-pindah.
Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat, sangat banyak antara lain:
Dapat menghilang kebodohan
Dapat menghilangkan (mengurangi) kemiskinan
Dapat menghilangkan (mengurangi) kesenjangan social
Dapat memajukan serta menyejahterakan umat
Pelaksanaan Wakaf di Indonesia
Pelaksanaan wakaf di Indonesia diatur oleh UU RI No. 41 th. 2004 tentang Wakaf.
Pengertian, Dasar-Dasar Wakaf, Tujuan dan Fungsinya
Wakaf adalah perbuatan hokum wakaf untuk memisahkan/menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya/jangka waktu tertentu, sesuai denan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat
Wakaf bertujuan untuk memanfaatkan harta benda wakaf mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Wakaf Dilaksanakan dengan Memenuhi Unsur Wakaf
Wakif (yang berwakaf) meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hokum
Nazir, yaitu pihak yang menerima wakaf dari wakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama yang dimiliki dan dikuasai wakif secara saha, yang terdiri dari :
Benda tidak bergerak
Benda bergerak
Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazir dengan disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan pejabat pembuat akta
Penetapan peruntuhan harta benda wakaf dilakukan oleh wakif pada waktu pelaksanaan ikrar wakaf. Namun apabila wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf maka nazir dapat menetapkan sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf
Tata cara pewakafan Tanah dan Pendaftarannya
Tata cara wakaf :
Calon wakif hendaknya melengkapi surat-surat yang diperlukan bagi pewakafan tanah dan menyerahkan kepada PPAIW (Kepala Kantor Urisan Agama setempat)
Wakif mengucapkan ikrar wakaf kepada nazir yang telah disahkan dihadapan PPAIW
Calon wakif yang tidak mampu hadir di hadapan PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kandepag
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan AIW dibuat rangkap tiga dan salinannya rangkap empat
PPAIW atas nama nazir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati, Kepala Daerah c.q. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat selanjutnya setelah permohonan dari PPAIW tersebut dianggap memenuhi syarat, maka Bupati/Walikota Madya Kepala Daerah dan semacamnya mencatat perwakafan tanah milik yang bersangkutan kepada buku tanah dan sertifikatnnya.
Dengan telah didaftarkannya dan dicatatnya tanah wakaf tersebut, maka tanah wakaf itu telah mempunyai alat pembuktian yang kuat.
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Mengacu kepada UU No. 41 th. 2004 tentang wakaf, pasal 28, 29, 30, dan 31 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wakaf Benda Bergerak berupa Uang sebagai berikut :
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lebaga keuangan syariat yang ditunjuk oleh menteri agama
Wakaf dilaksanakan oleh wakif, dengan persyaratan kehendak wakif, yang dilakukan secara tertulis, lalu diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Wakaf Uang oleh Lembaga Keuangan Syariat
Lembaga Keuangan Syariat atas nama nazir mendaftarkan harta wakaf berupa uang kepada menteri agama selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Page 10