MAKALAH
AKUNTANSI SYARIAH
(FIQIH DAN ZAKAT)
OLEH :
Hafiz Assiddiqi (C1C020060)
DOSEN PENGAMPU :
Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR.
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2023
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah yang maha kuasa, karena berkat rahmat, hidayat, serta
limpahan karunia-NYA, Sholawat serta salam tak lupa selalu tercurahkan kepada junjungan
alam yakni Nabi Muhammad SAW, saya mengucapkan syukur alhamdulillah sehingga kami
bisa menyelesaikan tugas mata kuliah Akuntansi Syariah ini bisa terselesaikan, dengan judul
”Fiqih dan Zakat”.
Suksesnya tugas ini juga tentu tidak lepas dari pihak-pihak yang membantu dalam rangka
memberi semangat kepada penulis untuk tetap menyelesaikan makalah ini. Kami
mengucapkan terima kasih kepada:
1. Orang tua saya yang selalu memberikan doa dan semnagat untuk kami
menhyelesaikan tugas ini.
2. Bapak Dr. Wirmie Eka Putra S.E., M.Si., CIQnr. sebagai dosen pengampu mata
kuliah Akuntansi Syariah.
3. Serta teman-teman ruang R-010, Program Studi Akuntansi , yang telah
memberikan semangat untuk saya.
Segala usaha dan upaya telah dilakukan penulis umtuk menyelesaikan makalah ini
dengan sebaik mugkin, namun penulis sadar akan kecacatan dan kekurangan yang masih
bertebaran disana-sini yang dilakukan oleh penulis. Semoga karya yang sederhana ini dapat
diterima dan bermanfaat bagi kita semua.Aamiin ya robbal aalamin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jambi, Mei 2023
Penyusun
2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ 2
DAFTAR ISI .............................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................................... 4
1.1
Latar Belakang ............................................................................................................. 4
1.2
Rumusan Masalah ........................................................................................................ 4
1.3
Tujuan Penulisan ......................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................. 6
2.1 Definisi Zakat ................................................................................................................... 6
2.2 Macam-macam Zakat ....................................................................................................... 6
2.3
Macam harta yang wajib dizakati ................................................................................ 7
2.4 ZAKAT PROFESI......................................................................................................... 14
2.5 Zakat Fitrah .................................................................................................................... 17
2.6 Orang yang Mengeluarkan Zakat ................................................................................. 18
2.7 Orang yang Berhak Menerima Zakat ............................................................................ 19
BAB III PENUTU .................................................................................................................... 21
1.1
Kesimpulan ................................................................................................................ 21
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... 22
3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga. Zakat merupakan suatu ibadah
yang paling penting kerap kali disebut dalam Al-Qur’an. Allah menerangkan zakat
beriringan dengan menerangkan sembahyang. Zakat digunakan untuk membantu
masyarakat lain, menstabilkan ekonomi masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan
atas, sehingga dengan adanya zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat
dapat menghilangkan jarak antara si kaya dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai
salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa
dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang
Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan untuk kemaslahatan umat sehingga
dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun zakat maal) kita dapat mempererat tali
silaturahmi dengan sesama umat Islam maupun dengan umat lain.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian serta dalil tentang kewajiban zakat?
2. Apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya? Dan berapa nishobnya?
3. Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?
4. Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah?
4
5. Siapa saja yang berhak menerima zakat?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian dan dalil kewajiban zakat.
2. Untuk mengetahui apa saja yang wajib dizakati dan nishobnya.
3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud zakat profesi.
4. Untuk mengetahui apa yang dimaksud zakat fitrah
5. Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat.
5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zakat
Menurut Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn AlGharabili, dalam kitab Fathul Qarib karya yang berkiblat kepada Madzhab Syafi’i, zakat
secara bahasa adalah berkembang. Sedangkan menurut istilah ialah nama harta tertentu yang
diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.[1]
Seperti yang disebutkan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 103ٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui".
Rasulullah juga bersabda tentang wajibnya zakat, yaitu:
Artinya: "Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sehingga ia mengalami satu tahun."
(HR. Abu Daud).
2.2 Macam-macam Zakat
Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah, berikut
pengertiannya:
1. Pengertian zakat mal (benda)
Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia
untuk dimiliki, dimanfaatkan dan disimpan. Sedangkan menurut syara’, harta adalah segala
sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut
ghalibnya (lazim).
Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
6
a) Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b) Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak,
hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Allah telah memerintahkan kita untuk menzakati harta benda yang kita miliki seperti yang
disebut dalam al-Qur’an pada surah at-Taubah/9 ayat 34-35
Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa
yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi,
lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat
dari) apa yang kamu simpan itu”.
2. Pengertian zakat fitrah
Fitrah ialah ciptaan, sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat
fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya, dengan
menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh
pergaulan dan sebagainya sehingga manusia itu menyimpang dari fitrahnya.
Dalil naqli yang disebut dalam al-Qur’an tentang wajibnya menunaikan zakat fitrah
adalah dalam surah al-A’la ayat 14-15 yang berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)
(14), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia sembahyang. (15”.
2.3 Macam harta yang wajib dizakati
1. Binatang ternak (Unta, Sapi, Kambing).
a) Syarat wajib membayar zakatnya:
b) Pemiliknya orang Islam
c) Merdeka
d) Kepemilikan harta secara sempurna
e) Cukup nisab/Jumlahnya
f) Genap satu tahun
7
g) Tempat pengembalanya
Zakat binatang ternak merupakan suatu zakat yang dapat dilandaskan dari firman
Allah SWT yang terdapat dalam al-Qur’an surat an-Nahl ayat 5-7
Artinya : “Dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kalian, padanya ada (bulu)
yang menghangatkan dan beraneka ragam manfaat (kegunaan), dan sebagiannya kamu
makan. Dan kalian memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kalian membawanya
kembali ke kandang dan ketika kalian melepaskannya ke tempat penggembalaan. Dan ia
memikul beban-beban kalian ke suatu negeri yang kalian tidak sanggup sampai kepadanya,
melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesung-guhnya Tuhan
kalian benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
2.
Nishab Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Hewan Ternak
a) Nishab unta dan kadar zakatnya
b) Apabila seseorang mempunyai 5 ekor unta, maka zakatnya seekor kambing.
c) Terhadap 10 sampai dengan 14 ekor unta , zakatnya 2 ekor kambing.
d) Terhadap 15 sampai dengan 19 ekor unta , zakatnya 3 ekor kambing.
e) Terhadap 20 sampai dengan 24 ekor unta , zakatnya 4 ekor kambing.
f) Terhadap 25 sampai dengan 34 ekor unta, zakatnya seekor unta binta makhodl (unta
betina berumur 1 tahun memasuki tahun kedua.
g) Terhadap 36 sampai dengan 45 ekor unta, zakatnya seekor unta binta labun (unta
betina berumur 2 tahun memasuki tahun ketiga).
h) Terhadap 46 sampai dengan 60 ekor unta, zakatnya seekor unta hiqqoh (unta betina
berumur 3 tahun memasuki tahun keempat).
i) Terhadap 61 sampai dengan 75 ekor unta, zakatnya seekor unta jadza’ah (unta betina
berumur 4 tahun memasuki tahun kelima).
j) Terhadap 76 sampai dengan 120 ekor unta, zakatnya 2 ekor unta binta labun.
k) Terhadap 121 ekor unta, zakatnya 3 ekor unta binta labun.
l) Selanjutnya setiap tambah 40 ekor unta zakatnya tambah seekor binta labun, dan
setiap tambah 50 ekor unta zakatnya tambah seekor unta hiqqoh.
m) Nishab sapi/lembu dan kadar zakatnya
n) Awal nishab sapi adalah 30 ekor, zakatnya seekor sapi tabi’ (anak sapi yang berumur
1 tahun lebih).
8
o) Untuk 40 ekor sapi, zakatnya seekor sapi musinnah (lembu yang berumur 2 tahun
lebih).
p) Untuk 60 ekor sapi, zakatnya 2 ekor sapi tabi’.
q) Untuk 70 ekor sapi, zakatnya seekor sapi tabi’ dan seekor sapi musinnah.
r) Untuk 80 ekor saoi, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.
s) Selanjutnya setiap tambah 30 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi tabi’, dam setiap
tambah 40 ekor, zakatnya ditambah seekor sapi musinnah.
t) Nishab kambing dan kadar zakatnya
u) Awal nishab untuk kambing adalah 40 ekor, zakatnya seekor kambing jadza’ah
(kambing yang berumur satu tahun masuk tahun kedua). Apabila hendak dibayar
dengan kambing jawa, berupa dlo’ni atau tsaniyah (kambing bandot berumur dua
tahun, masuk tahun ketiga).
v) Untuk 121 sampai dengan 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing.
w) Untuk 201 sampai dengan 399 ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing.
x) Untuk 400 ekor kambing, zakatnya 4 ekor kambing,
y) Selanjutnya setiap ada tambahan 100 ekor, zakatnya tambah seekor kambing.
z) Nishab dari harta 2 orang yang dicampurkan
Menurut Al-Laits, Asy Syafi’i, Ahmad dan Abu Bakar ibn Daud: “Apabila 2 orang
mencampurkan hewan ternaknya, maka diambilllah zakat dari binatang-binatang mereka
sebagian diambil dari kepunyaan orang.” Alasan mereka itu adalah karena hadits yang
diriwayatkan oleh An Nasa’i dari Anas ibn Malik bahwa Nabi SAW. bersabda: “Tidak
dicerai-ceraikan antara yang berkumpul dan tidak dikumpulkan antara yang bercerai-cerai
karena takut kepada sedekah, dan orang-orang yang mencampurkan binatang-binatangnya,
berdamai antara keduanya dengan dasar persamaan.”
Maksud hadits ini ialah, jika 3 orang mempunyai 120 ekor kambing, masing-masingnya
mempunyai 1/3, maka yang wajib bagi ketiga-ketiganya adalah seekor kambing. Karena itu,
janganlah si-mushaddiq memisah-misahkannya untuk mengambil 3 ekor kambing.
Dan jika 2 orang mempunyai 202 ekor kambing, wajiblah atas keduanya 3 ekor
kambing. Maka janganlah mereka memisah-misahkannya supaya diwajibkan 2 ekor saja.
9
Dan arti: “Orang-orang yang mencampurkan binatang-binatangnya, berdamai antara
keduanya dengan dasar persamaan,” Yang mempunyai banyak, menanggung sedikit.
Umpamanya, jika seorang mempunyai 40 ekor dan yang seorang mempunyai 80 ekor, maka
yang mempunyai 40 ekor menaggung 1/3 dan yang mempunyai 80 ekor menanggung 2/3.
Terdapat beberapa persyaratan hingga membuat 2 orang yang berserikat terhadap harta
mereka, wajib mengeluarkan zakat untuk seluruh harta bersama.
a) Hewan-hewan ternak mereka berada dalam satu kandang.
b) Tempat istirahat di pengembalaan manjadi satu.
c) Lokasi pengembalaannya menjadi satu.
d) Pejantannya satu.
e) Tempat minumnya menjadi satu.
f) Yempat pemerahan susunya menjadi satu.
g) Pemerah susunya juga satu orang.[5]
3. Benda berharga, seperti: emas dan perak.
a) Syarat wajib
-
Pemiliknya oarang Islam
-
Merdeka
-
Kepemilikan harta secara sempurna
-
Cukup nisab/Jumlahnya
-
Genap satu tahun
Dalil tentang wajibnya menzakati emas dan perak terdapat dalam al-Qur’an surat AtTaubah 34-35
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang
alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang
batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung,
10
dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang
kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang
kalian simpan itu.”
b) Nishab Beserta Wajib Dikeluarkannya Zakat Emas Dan Perak
Diberitakan oleh Ibnu Hazm dari Jarir Ibn Hazim dari Ali bahwa Rasulullah SAW.
bersabda, yang artinya: “Tidak atas engkau sesuatu sehingga nilai emas itu, 20 dinar. Apabila
engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun engkai miliki, maka zakatnya setengah
dinar, dan yang lebih sesuai dengan perhitungannya.”.
Maka dari hadits Jarir di atas, nyatalah bahwa nishab emas adalah 20 mitsqal atau setara
dengan 20 dinar yaitu 85 gram, zakatnya seperempat puluhnya (2,5 %) yakni setengah
mitsqol, setiap kali bertambah, maka zakatnya diperhitungkan sesuai dengan prosentasi.
Dinar sama dengan mitsqol, nilainya sekarang kira-kira sama dengan setengah lira lebih
sedikit, mata uang Inggris.
Nishab perak adalah 200 dirham, zakatnya seperempat puluhnya, yakni lima dirham,
setiap ada tambahan, maka zakatnya diperhitungkan demikian. Di dalam Kitab Abu Bakar ra.
tentang perak yang zakatnya seperempat puluhnya,
berdasarkan sabda Nabi saw.: “Tidak ada zakat untuk perak yang kurang dari lima awaq”.
4. Hasil pertanian, seperti: bahan makanan pokok
a) Syarat wajib membayar zakatnya:
-
Merupakan hasil pertanian yang diusahakan oleh manusia.
-
Hasil pertanian tersebut merupakan bahan makanan pokok (qutil balad)
-
Sudah mencapai nisab (jumlah batas minimal), yakni 5 awsuk (wasak) bersih
tanpa kulit.
Dalil naqli yang medukung terhadap wajibnya menzakatin hasil pertanian adalah:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
11
Rasulullah juga menyerukan agar umat islam menzakati hasil pertaniannya, beliau bersabda:
Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi
anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”
b) Nishab, Haul, Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Pertanian dan Tumbuhtumbuhan
Nishab hasil pertanian dan buah-buahan adalah 5 ausuq (wasaq), yakni: 1600 rithil Irak
(sama dengan 715 kg) terhadap tambahan dari itu dapat diperhitungkan zakatnya. Sedangkan
Ibnu Hibban menambahkan: satu wasaq sama dengan satu sho’. (satu sho’=2,4 kg).
Dalam hal ini: apabila pertanian tersebut diairi dari air hujan atau dengan sistem irigasi,
maka zakatnya 1/10 nya, tetapi apabila disiram atau disemprot maka zakatnya 1/20 nya.
Sistem iriagsi termasuk meliputi air yang mengalir di atas permukaan tanah baik dari gunung
atau sungai, sedangkan yang disiram adalah dengan cara mengambil dari sumur, baik
menggunakan tenaga manusia atau lainnya.
Dari Jabir ra. bahwasanya dia mendengar Nabi saw. bersabda: “Dari hasil pertanian
yang diairi dengan air hujan sepersepuluh, dan yang diairi dengan dengan tenaga manusia
atau lainnya zakatnya seperdua puluh. Dan dikeluarkan zakatnya setelah anggur menjadi
kismis, kurma menjadi tamar, dan hasil pertanian setiap kali selesai panen.” Berdasarkan
firman Allah: “Tunaikanlah kewajibannya pada saat panen” (al An’am: 141).[8]
Ada beberapa ketentuan mengenai zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam
di tanah selain miliknya penuh.
c. Zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan di tanah waqaf.
Apabila gandum, kurma, anggur dan sebagainya ditanam di tanah waqaf untuk
kepentingan umum, seperti masjid, madrasah dan tempat-tempat umum lainnya untuk jihad
umum, terhadapnya tidak wajib zakat. Jika tanah yang diwaqafkan untuk orang tertentu,
terhadapnya wajib zakat. Namun kata para Ulama’Syaf’iyah, jika pendapatan masing-masing
sampai nishab, terhadapnya wajib zakat tanpa perselisihan para ulama.
d. Zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan di tanah sewa.
12
Menurut Malik, Asy Syafi’i dan Daud, zakat penghasilan dari tanah yang disewa dipikul
oleh si penyewa. Sedangkan menurut Hanifah, zakatnya dipikul oleh si pemilik tanah. Namun
segenap golongan Ulama’ menetapkan bahwa apabila seseorang meminjam tanah untuk
ditanami, zakatnya dipikul oleh yang meminjam itu. Seperti kata Ibnu Qudamah: “Zakat itu
wajib terhadap tumbuh-tumbuhan seperti zakat tijarah, karena itu di wajibkan terhadap
penyewa bukan terhadap pemilik tempat.
e. Zakat pertanain dan tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan dengan jalan muzara’ah
(garapan).
Muzara’ah adalah memberi tanah kepada seseorang untuk ia bercocok tanam dengan
perjanjian bagi hasil.[9] Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang
punya benih, yaitu orang yang menggarap sawah. Jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas
petani yang bekerja, karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolaholah mengambil sewa tanahnya, sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan
zakat.
5. Barang dagangan
a) Syarat wajib membayar zakatnya:
-
Pemiliknya oarang Islam
-
Merdeka
-
Kepemilikan harta secara sempurna
-
Cukup nisab/Jumlahnya
-
Genap satu tahun
Dalil naqli yang mendukung pada seruan untuk menzakati barang dagangan dalam alQur’an berbunyi:
ٌيا أ ٌٌُي ٌها ال ٌذي نآٌ ٌمُنوا أ ٌن من ط ت كس ٌبتُ مٌ وٌم ٌٌام أٌ خ م ٌنا ٌٌل ٌرض
ٌ'ي ما
ٌر جٌان لٌ ُكٌم
ٌف ُقوا
ٌب
ا
13
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu.” (QS. Al Baqarah: 267)
b)
Nishab, Haul, Beserta Ukuran Wajib Dikeluarkannya Zakat Harta Perniagaan
Nishab harta perniagaan disamakan dengan ukuran nishab emas dan perak. Begitu
pula kadar wajib dikeluarkannya zakat perniagaan ialah rubu’usyrnya dari jumlah harta atau
2,5%. Seperti atsar yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid dari Ziyad:
.م نأ ٌموا ٌل ٌهٌم بها لت'جا رٌةٌ رٌبع ا شٌر
ٌلع
إذٌا ا تخلٌف او
عم مص ٌد'قا فأم ٌرٌني أ ٌن خذم ٌنا لس مٌٌين
ٌر
ٌل ٌُم
آ
بعث ٌني
“Aku telah diutus Umar sebagai pemungut zakat, dan menyuruh aku mengambil harta dari
orang muslimin, apabila barag perniagaan, serubu’usyr, (2,5%)”.
Terdapat perbedaan paham tentang pada kalangan ulama dalam menetapkan nishab
zakat perniagaan. Menurut Asy Syafi’I, nishab itu dipandang di akhir tahun. Sedangkan
menurut Abu ‘Abbas Ibnu Sura, nishab itu dihitung dari awal hingga akhir tahun. Namun
setengah Ulama’ berpendapat bahwa nishab itu dihitung dari awal dan di akhir tahun saja.
Demikianlah pendapat Abu Hanifah.
Tentang permulaan tahun dilihat kepada harga barang. Jika barang perniagaan dibeli
dengan senishab mata uang, maka permulaan tahunnya adalah ketika memiliki mata uang itu.
Jika dibeli dengan hutang, maka permulaan tahunnya dihitung dari hari pembelian.
2.4 ZAKAT PROFESI
Yusuf Al-Qardhawi menyatakan bahwa diantara hal yang sangat penting untuk
mendapatkan perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan yang
diusahakan melalui keahliannya, baik keahlian yang dilakukannya sendiri (dokter, arsitek,
ahli hukum, penjahit, pelukis, da’i/mubaligh) maupun secara bersma-sama seperti pegawai
pada suatu instansi pemerintah, BUMN ataupun BUMP, dan profesi-profesi lain yang
14
mendapatkan gaji dalam waktu relatif tetap. Penghasilan-penghasilan tersebut dalam istilah
fiqh disebut dengan al-Mal-Mustafaa
Secara umum zakat profesi menurut hasil Tarjih Muhammadiyah adalah zakat yang
dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang), relatif banyak
dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu mupun tidak.
Alasan wajibnya zakat profesi dapat ditafsirkan dari firman Allah dalam surat AlBaqarah ayat 267:
تا ك
منط م
ضال ت ٌي ٌٌمٌُ م او ا ٌلخ ٌبيث م ُتسم بآ ٌخ ذٌٌيه إال أ ٌن
و
س 'مام أ خر ج ُ ٌك من ال
ٌٌُبت
ٌان ٌم
ٌر
ٌ'يٌبا
ٌٌنه تٌُ ٌنٌقفٌُ ون و ل
ٌمو
يآ أ ٌُ ٌيها 'ال ذٌٌين آ ٌمنُ ٌوا أ ٌنف ُقوا
. تُ ٌغمضوا فيه و اعل ٌُ موا أ ٌن لل غ محٌيد
ٌن
ي
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baikbaik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu
memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya,
melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Kaya, Maha Terpuji.” (QS. Al- Baqarah: 267).
a)
Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama’ mengenai waktu pengeluaran dari zakat
profesi:
1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung
dari kekayaan itu didapat.
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul
Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu
diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah
sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat
dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan
dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
15
b) Nisab dan Kadar Zakat Profesi
Zakat profesi oleh para ulama kontemporer dibedakan, yaitu:
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan
selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk
tidak memberatkan. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang,
sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya
adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @segram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi
kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) =
25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 gaji
perbulannya, harta ini sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %=
sebesar Rp. 750.000,- (pertahun), Rp. 750.000 : 12 = Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat
tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil
pertanian), sehingga harta ini dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang
diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 kg
beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu
dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp. 2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg
= Rp. 2.080.000). Dengan demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% =
sebesar Rp. 57.500,Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi
nishab dengan 520 kg beras x @ Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi
nishab dan wajib zakat sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang
dikeluarkan per bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp. 900.000 per tahun/ Rp.
75.000 x 12 = Rp. 900.000).
16
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak
tidak wajib membayar zakat dan dianjurkan bersedekah.
2.5 Zakat Fitrah
1.
Definisi Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan,
besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai
menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang dibayarkan
sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau
menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin.
2. Hukum Zakat Fitrah.
Zakat fitrah wajib hukumnya atas setiap muslim yang merdeka atau hamba sahaya baik
laki-laki.
Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku". (QS: Al-Baqarah 2: 43).
Dari Ibnu Abbas ra, berkata:
Artinya: "Rasullah Shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci
bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai
pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
c) Syarat mengeluarkan zakat fitrah.
-
Islam (tidak ada kewajiban zakat atas orang kafir).
-
Merdeka, atau hamba sahaya, baik laki-laki ataupun perempuan.
d) Jenis makanan zakat fitrah.
Makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang dimakan
sehari-hari dan menjadi kebiasaan setiap negeri atau daerah setempat. Walaupun jenis
makanannya berbeda pada setiap daerah seperti beras, gandum, jagung dan lain-lain.
e) Waktu pembayaran zakat fitrah
17
Terdapat beberapa waktu yang diperbolehkan dalam membayar zakat fitrah baik itu yang
wajib, sunnah, makruh, dan haram antara lain sebagai berikut,
1. Wajib yang diperbolehkan yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan
Ramadhan
2. Waktu yang wajib adalah pada saat terbenamnya matahari pada penghambisan bulan
Ramadhan (malam takbiran)
3. Waktu Sunnah, yaitu dibayarkan sesudah shalat subuh, sebelum pergi shalat ied
4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum
terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
5. Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya
idul fitri
2.6 Orang yang Mengeluarkan Zakat
Syarat wajib orang yang mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.
Islam
Islam menjadi syarat kewajiban mengeluarkan zakat dengan dalil hadits Ibnu Abbas di
atas. Hadits ini mengemukakan kewajiban zakat, setelah mereka menerima dua kalimat
syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini tentunya menunjukkan, bahwa orang yang belum
menerima Islam tidak berkewajiban mengeluarkan zakat.
2.
Merdeka.
Tidak diwajibkan zakat pada budak sahaya (orang yang tidak merdeka) atas harta yang
dimilikinya, karena kepemilikannya tidak sempurna. Demikian juga budak yang sedang
dalam perjanjian pembebasan (al mukatib), tidak diwajibkan menunaikan zakat dari hartanya,
karena
berhubungan
dengan
kebutuhan
membebaskan
dirinya
dari
perbudakan.
Kebutuhannya ini lebih mendesak dari orang merdeka yang bangkrut (gharim), sehingga
sangat pantas sekali tidak diwajibkan.
3.
Baligh dan berakal
18
Anak kecil dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Akan tetapi kepada
wali yang mengelola hartanya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban
zakat berhubungan dengan hartanya.
4.
Mencapai Nishab
Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan
zakat dengan dasar firman Allah SWT:
ُ وٌي ُسلئو ٌنك ماذا ٌُين ٌُفقو نٌقُ لٌا ٌل عٌٌف وٌ كذٌل
' كيٌب
تٌ لعٌٌ ُكٌمتٌ تٌ فٌ ٌٌكٌُ رو ن
ٌي ُنهللٌُ لٌ ل
ُكٌُ ماٌلٌ ٌاي
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih
dari keperluan. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu
berfikir”. [Al Baqarah:219].
2.7 Orang yang Berhak Menerima Zakat
Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, firman Allah:
با ٌلغٌا
ٌ و س للٌ وا ٌب نٌ سٌبي ۖل ةض 'م
و
ٌن ل ۗل
ٌرٌيم ن ٌف ٌبي
ال فٌ ٌ ير
ي
ل
ل
ت اوٌل مٌ اسٌكي نٌ وا ٌل ٌعا مٌٌلي لعٌ وا ٌل ُ مٌٌؤلف ةٌ ُقلو ٌُبُ هٌمٌ وٌفي ال
صقد
ا
ٌٌلفٌُ ق
نٌ ٌي
ٌ ' قرٌا
ٌار ٌء
ٌاه
ٌٌنٌما
ال
ُلول ع ح
ٌل ٌيك
يم م
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak,
orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Mahabijaksana.” [At-Taubah: 60][19]
19
1.
Fakir
20
Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta yang dapat menutup kebutuhan primer
didalam hidupnya, yakni makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, walau dia
mempunyai harta yang jumlahnya sudah mencapai nishab zakat.[20]
2.
Miskin
Orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk
kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
3.
Amil Zakat
Mereka adalah petugas yang mengumpulkan dan menarik zakat, mereka berhak menerima
sejumlah harta zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan tidak boleh mereka termasuk
dari keluarga Rasulullah SAW yang diharamkan atas mereka memakan sedekah.
4.
Muallaf
Orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar
bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
5.
Hamba sahaya
Orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus
dirinya.
6.
Gharimin
Orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup
untuk melunasinya.
7.
Ibnu Sabil
Dia adalah musafir yang berada di suatu negeri dan kekurangan perbekalan dalam perjalanan
dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
8.
Sabilillah
Orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
21
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Zakat secara bahasa adalah berkembang. Sedangkan menurut istilah ialah nama harta
tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan
tertentu. Zakat terbagi menjadi dua yakni zakat mal dan zakat fitrah.
Macam harta yang wajib dizakati binatang ternak (unta, sapi dan kambing), benda
berharga (emas dan perak), hasil pertanian (bahan makanan pokok) dan barang dagangan.
Zakat profesi menurut hasil Tarjih Muhammadiyah adalah zakat yang dikeluarkan dari
hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara
yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu mupun tidak.
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yakni fakir, miskin, ’amil, muallaf,
hamba sahaya, gharimin, sabilillah, musafir. Sedangkan golongan yang tidak berhak
menerima zakat yakni orang kaya, keturunan Rasulullah, orang yang dalam tanggungan yang
berzakat, orang kafir.
22
DAFTAR PUSTAKA
Al-Bagha, Musthafa Dib. 2016. At-Tadzhib. Malang: UIN Malang Press.
Al jazziri, Abu Bakar Jabir. 2006. Fiqih Ibadah. Surakarta: Media Insani Publishing.
Ash Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi. 1999. Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka
Rizki Putra.
Inoed, Amiruddin dkk. 2005. Anatomi Fiqih Zakat. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Sari, Elsi Kartika. 2007. Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf. Jakarta: PT Grasindo.
Qasim, Syeikh Muhammad Ibnu. 1991. Fathul Qorib Terjemah. Surabaya: Al-Hidayah.
23