IDEOLOGI
MUHAMMADIYAH
ISBN: 978-623-91117-7-9
Penghimpun
Dr. Ir. M.Hazmi, D.E.S.S
Dhian Wahana Putra, S.Pd.I, M.Pd.I
Amri Gunasti, S.T, M.T
Abdul Jalil, S.P
Desain Layout
Abdul Jalil, S.P
Desain Sampul
Abdul Jalil, S.P
PENERBIT: PT. Jamus Baladewa Nusantar
BAITUL ARQAM PEGAWAI (DOSEN & KARYAWAN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami sanjungkan keharibaan Allah
SWT yang memberikan rahmat dan hidayahNya atas
selesainya
buku
berjudul:
”IDEOLOGI
MUHAMMADIYAH”. Hadirnya buku ini sebagai bahan
bacaan sederhana bagi peserta Baitul Arqam pegawai
(Dosen dan Karyawan) Universitas Muhammadiyah
Jember. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam Dakwah
Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan tajdid bersumber kepada
Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbullah memiliki sistem
ideologi.
Sistem ideologi tersebut diantaranya tertuang
dalam buku sederhana ini. Buku ini memuat sembilan
BAB, yang diawali dengan pembahasan tentang ”Sejarah
Muhammadiyah” hingga di akhiri pembahasan tentang
”Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-45 tentang
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah”. Dengan
demikian pembaca dapat mudah memahami pokok-pokok
pikiran dan pendirian muhammadiyah, serta langkahlangkah yang ditempuh dalam memperjuangkannya.
i
Buku ini merupakan himpunan rumusan-rumusan yang
telah diputuskan oleh persyarikatan Muhammadiyah.
Rumusan tersebut dihasilkan dari sidang tanwir dan
muktamar muhammadiyah.
Semoga dengan kesamaan ideologi sebagai pegangan,
pedoman, dan faham akan tercipta suasana harmonis
antar sesama pegawai Universitas Muhammadiyah
Jember dalam mengemban amanah Allah melalui
persyarikatan Muhammadiyah yang mulia ini. Amin.
Jember,
Penghimpun
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 SEJARAH MUHAMMADIYAH
BAB 3 KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH
MATAN KEYAKINAN DAN CITABAB 4 CITA HIDUP MUHAMMADIYAH
(MKCHM)
DUABELAS LANGKAH
BAB 5
MUHAMMADIYAH (1938-1940)
KHITTAH PERJUANGAN
BAB 6
MUHAMMADIYAH
KHITTAH PALEMBANG 1956-1959
KHITTAH PONOROGO 1969-1971
KHITTAH UJUNG PANDANG 19711990
KHITTAH SURABAYA 1978
KHITTAH PERJUANGAN
KEHIDUPAN BERNEGARA (Khittah
Denpasar 2002)
BAB 7 KITAB MASALAH LIMA
ANGGARAN DASAR DAN
BAB 8 ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUHAMMADIYAH
KEPUTUSAN MUKTAMAR
MUHAMMADIYAH KE-45
BAB 9
TENTANG ANGGARAN RUMAH
TANGGA MUHAMMADIYAH
DAFTAR BACAAN
iii
i
iii
1
5
40
53
69
77
84
85
89
91
96
103
106
137
198
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
Ideologi adalah sekumpulan konsep bersistem dari
cara berpikir seseorang atau suatu golongan manusia
sebagai paham, teori, dan cara untuk mencapai tujuan.
Meskipun ideologi lebih dikenal sebagai paham suatu
bangsa atau negara, Muhammadiyah sebagai organisasi
kemasyarakatan
juga
mempunyai
ideologi
sebagai
identitas paham organisasi. Ideologi bagi Persyarikatan
Muhammadiyah berperan sebagai bingkai gerakan dalam
mencapai tujuan bersama. Berdasarkan paham yang
sama, maka gerakan para anggota dan pimpinan
Muhammadiyah akan selaras, seirama, dan indah dalam
mencapai tujuan organisasi yang jelas terlihat berbeda
dengan organisasi lainnya.
Muhammadiyah merupakan organisasi kumpulan
orang yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh
kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan (QS
Ali-Imran:104). Gerakan Muhammadiyah dilaksanakan
untuk menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya. Gerakan untuk mencapai tujuan Persyarikatan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
1
Muhammadiyah tersebut hendaklah dimulai dengan suatu
pernyataan pribadi, yaitu: "Saya ridla ber-Tuhan kepada
Allah, ber-Agama kepada Islam dan ber-Nabi kepada
Muhammad Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam".
Pernyataan ini harus disepakati oleh siapa saja yang
bergabung dalam Persyarikatan Muhammadiyah sebagai
kerangka ideologinya. Secara lebih populer pernyataan
tersebut dicantumkan sebagai lirik di dalam lagu Sang
Surya, yaitu: "Ya Allah Tuhan Rabbiku-Muhammad
Junjunganku-Al
Islam
Agamaku-Muhammadiyah
Gerakanku"
Pernyataan tersebut di atas telah dijabarkan secara
garis besar di dalam Muaqaddimah Anggaran Dasar
Muhammadiyah dan secara lebih rinci di dalam Matan
Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCH
Muhammadiyah). MKCH Muhammadiyah selain memuat
penrnyataan Ideologi Muhammadiyah juga menegaskan
tentang
paham
keagamaan
dan
kebangsaan
Muhammadiyah. Ideologi Muhammadiyah menegaskan
bahwa:
a. Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang bercita-cita
dan bekerja untuk mewujudkan masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
b. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam
Agama
Allah
yang
diwahyukan
kepada
adalah
para
RasulNya, sejak nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa
dan seterusnya sampai nabi penutup Muhammad Saw.
sebagai hidayah
dan rahmat
Allah kepada
umat
manusia.
c.
Faham
keagamaan
Muhammadiyah
adalah
mengamalkan Islam berdasarkan Al Qur’an dan
Sunnah Rasul dan bekerja untuk terlaksananya ajaran
Islam yang meliputi: aqidah, akhlak, ibadah, dan
muamalah duniawiyah.
d. Faham kebangsaan muhammadiyah adalah aktif
memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan Indonesia,
aktif menjaga keutuhan dan membangun NKRI
dengan semangat syukur agar mendapat Ridha Allah,
sehingga menjadi "Suatu negara yang indah, bersih
suci dan makmur di bawah perlindungan Tuhan Yang
Maha Pengampun" (QS Saba'/34: 15).
Pada akhirnya ideologi Muhammadiah harus menjadi
kepribadian warga Muhammadiyah yang diikat dengan
khittah perjuangan Muhammadiyah.
Pertanyaan:
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
3
1. Apa yang dimaksud dengan ideologi?
2. Mengapa ideologi itu penting bagi suatu bangsa,
negara, dan organisasi?
3. Bagaimanakah bunyi pernyataan yang harus disepakati
oleh
seseorang
yang
menjadi
anggota
Muhammadiyah?
4. Apa sajakah yang ditegaskan di dalam ideologi
Muhammadiyah?
4
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB 2
SEJARAH MUHAMMADIYAH
A. Kondisi Masyarakat Indonesia pada Awal Abad
Ke-20
Sewaktu memasuki abad ke-20, Indonesia yang
dikenal sebagai Hindia Belanda merupakan negara yang
terjajah dan terbelakang. Kondisi ini menyebabkan
hancurnya berbagai tatanan kehidupan kenegaraan,
ekonomi, sosial budaya, bahkan ideologi masyarakat
termasuk kaum muslimin sebagai warga mayoritas.
Setelah runtuhnya kekuasaan-kekuasaan monarkis di
Nusantara, negara ini terbelenggu oleh kolonialisme.
Hampir seluruh aspek kehidupan terbelenggu oleh
berbagai
praktik
kolonialisme
yang
berlangsung
berabad-abad lamanya, sehingga rakyat menderita lahir
dan batin, miskin, bodoh dan terbelakang.
Di rentang sejarah kolonialisme itulah umat Islam
di Indonesia turut menanggung akibatnya. Sebagai
entitas masyarakat mayoritas di Nusantara, umat Islam
pun menjadi objek dan sasaran kolonialisasi yang paling
di perhitungkan, karena mampu dan sering melakukan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
5
perlawanan rakyat secara terbuka dan besar-besaran. Di
antara peristiwa perlawanan dimaksud adalah pecahnya
Perang Suci: perlawanan umat Islam paling berdarah
sepanjang sejarah yang digerakkan dan dipelopori oleh
barisan ulama Aceh. Sebelum Perang Suci tersebut,
telah
terjadi
perlwanan
umat
Islam
terhadap
kolonialisme Belanda secara berturut-turut di berbagai
belahan Nusantara, yakni Perang Padri di Minangkabau
yang di pelopori Imam Bonjol dan Haji Miskin (18211838), Perang Sabil di Jawa yang di pelopori oleh
Pangeran
Dipenogoro
(1825-1830),
serta
Pemberontakan Tjilegon di Banten yang di pelopori
Hadji Wasit dan Tubagus Hadji Ismail (1888).
Rentetan kecamuk perang itu menimbulkan
kerugian materil dan personil serdadu yang sangat besar
bagi Belanda serta kekhawatiran yang sangat besar atas
keberlangsungan kolonialisasi di Indonesia. Keadaan ini
menyebabkan
Belanda
menerapkan
strategi
baru
kolinialisasi kaum pribumi yang dikenal dengan istilah
Politik Etis. Era ini di tandai oleh hadirnya misioner
Chirstian Snouck Hugronje, seorang dan satu-satunya
orang dalam sebuah tesis Alfian yang bertanggungjawab
sebagai arsitek Kebijakan politik Islam.
6
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Kebijakan demikian itu, sengaja diberlakukan
belanda
untuk
kolonialisasi.
menampilkan
Sebagai
bentuk
“dua
wajah”
penerapan
baru
strategi
kolonisasi Snouck Hugronje, maka Belanda memerangi
kaum muslimin di Indonesia dengan cara-cara yang
tampak etis.
Di satu
sisi
Belanda
menguatkan
gelombang westernisasi pendidikan dan budaya di
lapisan elite dan terpelajar. Di sisi lain, Belanda
menggairahkan kembali tradisi Hindu-Islam terhadap
kaum muslimin yang "kedap perubahan" karena
dibentengi oleh para ulama tradisionalis. Keadaan ini
berlangsung hampir satu abad, sehingga dua keadaan
masyarakat. Sebagian kecil kaum muslimin Indonesia
tumbuh sebagai kaum terpelajar bahkan banyak yang
menjadi perintis dan pejuang hak-hak bangsa Indinesia.
Tetapi di tengah-tengah sebagian besar masyarakat
awam tumbuh dan berkembang dengan maraknya
praktik takhayul, bid’ah dan khurafat (sebagai bentuk
penyimpangan agama) di tengah-tengah kehidupan
umat Islam Indionesia.
Meskipun Belanda menuai hasil cukup gemilang
dari proses awal kebijakan Politik Etis, namun hasil
pahit yang sebelumnya tidak pernah diharapkan dari
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
7
akses proses kebijakan itu selanjutnya adalah lahirnya
benih-benih nasionalisme indonesia modern. Benihbenih nasionalisme modern (perlawanan melalui pintu
perdagangan dan pendidikan) itu sudah mulai terasa
melalui sura-surat kartini dari jepara kepada Stella
Zeehandelaar di Belanda pada kurun 1899-1903, sampai
kemudian gerakan nasionalisme versus kolonialisme itu
berlanjut cukup terbuak sejak Budi Utomo berdiri 1908
dan memulai sekolah Kweekschool di Jetis Yogyakarta.
Sekalipun demikian, tidak di pungkiri, kebijakan
liberal di sektor ekonomi yang diberlakukan secara
formal sejak tahun 1870, telah memberi kesempatan
yang demikian luas tidak hanya kepada pemerintah
kolonial, melainkan juga kepada pihak asing lainnya
untuk melakukan esksploitasi tanpa batas terhadap
sumber-sumber ekonomi di bumi Indonesia. Perkebunan
dan
pertambangan
milik
pemerintah
maupun
perusahaan swasta asing yang bermunculan dari Sabang
sampai Merauke. Realitas ini berbeda dengan masa
sebelumnya, dimana esksploitasi hanya terkonsentrasi di
sepajang Pulau Jawa.
Sejalan dengan itu, merebak aktivitas bedasarkan
sistem pasar dan penggunaan uang sebagai standar
8
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
transaksi, dengan sendirinya menimbulkan komersial
dan monetisasi dalam kehidupan ekonomi masyrakat
secara umum. Perluasan infrastruktur dan kesempatan
ekonomi baru itu tentu saja mempunyai implikasi positif
terhadap ekonomi kaum pribumi,namun pada saat yang
sama, tekanan ekonomis terhadap bumiputra juga
semakin kuat sebagai akibat dari kenaikan biaya hidup,
penarikan pajak tunai yang kian beragam, nilai riil
pendapatan yang rendah, maupun karena petani
demikian teralienasi dari tanah sebagai faktor produksi
utama, sehingga tingkat hidup mayoritas masyarakat
semakin rendah.
Ada dual-economic system (dalam kajian Boeke)
yang akhirnya berlaku dalam perekonomian Indonesia
dimasa kolonial, di satu sisi terdapat sebagian kecil
kelompok sosial (terutama para kapitalis Eropa) yang
melakukan aktivitas ekonomi secara kapitalis dan
intergal dengan pasar global, sementara di sisi lian
terdapat sebagian besar kelompok sosial (mayoritas
pribumi) yang hidup dalam subsistence economy. Yaitu,
hidup
secara
pas-pasan
hanya
untuk
kebutuhan
keseharian tanpa sentuhan pendidikan yang memadai,
sehinggan terpaksa harus hidup bodoh dan terbelakang.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
9
Fakta menunjukan, dominasi kalangan Eropa dan
elit
feodal
pribumi
dalam
dunia
pendidikan
menyebabkan rakyat yang mayoritas muslim tidak
cukup terakomodasi dalam sisitem pendidikan modern,
sementara kebekuan sistem pendidikan tradisional
(pesantren) semakin jauh bergerak cepat ke arah
modernisasi. Lebih menyedihkan, kesadaran sebagai
bangsa terjajah tidak banyak muncul di kalangan
masyarakat akibat pembodohan sistemik yang dilakukan
pemerintah kolonial. Elit feodal pribumi, tidak banyak
tergugah dan tercerahkan.
Di tengah keterbelakangan mayoritas kaum
pribumi itu, secara tidak terduga muncullah sekelompok
kecil masyarakat pribumi yang perlahan bergerak
sebagai pengusaha industri dan pedagang yang kuat.
Katakanlah mereka misalnya pengusaha industri batik,
rokok, kerajinan, pedagang perantara, dan pedagang
keliling di daerah-daerah di Pekalongan, Yogyakarta,
Surakarta,
Kudus,
Pariaman,
Palembang
dan
Banjarmasin. Kelompok ini adalah kelas menegah
pribumi
dan
merupakan
sebagian
kecil
dari
wiraswastawan pribumi yang mampu bersaing pada
tingkat lokal dengan para pengusah dan pedagang
10
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Eropa, Cina, Arab, dan India yang lebih dulu
mendominasi sektor-sektor ekonomi. Sebagian besar
kelas menengah pengusaha dan pedagang pribumi yang
memiliki latar belakang agama Islam dan ikatan sosial
yang kuat, satu hal yang sebenarnya paradoks dengan
mayoritas pribumi yang umumnya Muslim.
Di Jawa misalnya, mereka tinggal di kawasan
tertentu seperti daerah yang dikenal sebagai Kauman
atau Sudagaran. Daerah ini dekat dengan pusat
perdagangan, dan karenanya sebagian besar warganya
berdagang atau menjadi pengusaha. Kondisi ekonomi
mereka cukup mapan dan memberi mereka kesempatan
untuk bergaul secara lebih kosmopolit, baik melalui
ibadah haji ke mekah, mengirim anak-anak mereka ke
berbagai pesantren atau lembaga pendidikan lain di
Indonesia maupun di luar negeri (seperti Saudi, Mesir,
dan Eropa). Dengan demikian, interaksi mereka dengan
masyarakat dan bangsa lebih luas berlangsung secara
reguler dan berkesinambungan. Hal itu berlangsung,
tidak hanya dalam konteks ekonomi dan pendidikan,
melainkan juga dalam aspek sosial, kultural, dan politik.
Interaksi mereka utamanya dengan masyarakat Muslim
dunia
(Timur
Tengah),
termasuk
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
dengan
warga
11
Indonesia yang sudah lama bermukim di Mekah,
membuka kesempatan masuknya unsur-unsur baru ke
dalam masyarakat Muslim di Indonesia.
Kiai Haji Ahmad Dahlan, satu di antara
masyarakat kelas menengah pribumi itu. Meskipun
sosoknya, barangkali hanya berupa “nokta kecil” dalam
kancah sejarah Indonesia yang menjalani hidup sekedar
berdagang batik dan menjadi Khatib Amin di Masjid
Agung Kasultanan Ngayogyakarta. Namun ternyata,
kehadiran dan kiprah Kiai Haji Ahmad Dahlan tidak
hanya setampak noktah kecil itu, melainkan hadir
dengan gagasan besar yang mencerahkan di tengah
kemuraman nasib bangsa yang masih meringkuk dalam
belenggu kolonialisme.
Lewat kosmopolitanisme pergaulanya di jalur
perdagangan, perjalanan haji dan studinya di Mekah,
Kiai Haji Ahmad Dahlan lantas kerap terlibat dalam
renungan-renungan serius, sampai akhirnya berpikir
keras untuk mengambil jalan baru perubahan sosial
demi tumbuh dan berkembangnya Islam berkemajuan,
sebuah reaksi segar untuk mengatasi keterbelakangnya
kaum pribumi, serta pembodohan dan pemiskinan
akibat kolonialisasi yang terus berlangsung secara
12
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
sistemik. Pikiran keras dan renungan serius itulah yang
melahirkan gagasan-gagasan besar, sampai akhirnya
memicu kelahiran Muhammadiyah pada tanggal 18
November 1912.
B. Faktor
yang
melatarbelakangi
Berdirinya
Muhammadiyah
Memperhatikan paparan diatas, maka terdapat tiga
faktor
utama
yang
melatarbelakangi
berdirinya
Muhammadiyah. Pertama, politik, yakni penjajah
Belanda
yang
menjadikan
bangsa
Indonesia
terbelakang secara ekonomi maupun sosial; kedua
faktor sosial, yakni kebodohan dan kemiskinan yang
melanda di seluruh nusantara, dan ketiga faktor
keagamaan, yakni Islam tidak difahami dan diamalkan
oleh umat Islam sebagaimana mestinya. Faktor kedua
dan ketiga sebenarnya tidak bisa di lepaskan dari faktor
utama, penjajahan Belanda yang memang berusaha
menjadikan umat Islam terbelakang disamping itu juga
banyak para tokoh Islam yang tidak mengajarkan Islam
secar utuh kepada masyarakt, demi kepentingan politik
kekuasaan semata.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
13
Junus Salam menegaskan, faktor-faktor yang
menjadi pendorong lahirnya Muhammadiyah antara
lain:
1. Umat Islam tidak memegang teguh tuntunan
Al-Qur’an
dan
Sunnah
nabi,
sehingga
menyebabkan merajalelanya syirik, bid’ah,
dan khurafat, yang mengakibatkan umat Isalm
tidak merupakan golongan terhormat dalam
masyarakat, demikian pula agama Islam yang
tidak memancarkan sinar kemurniannya bagi;
2. Ketiadaan persatuan dan kesatuan di antara
umat Islam, akibat dari tegaknya ikhuwah
Islamiyah serta ketiadaan suatu organisasi
yang kuat;
3. Kegagalan dari sebagian lembaga-lembaga
pendidikan Islam dalam memprodusir kaderkader Islam, karena tidak lagi dapat memenuhi
tuntunan zaman;
4. Umat Islam kebanyakan hidup dalam alam
fanatisme yang sempit bertaklid buta serta
berpikir
secar
konservatisme,
dogmatis,
berada
formalisme,
dalam
dan
tradisionalisme;
14
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
5. dan karena keinsyafan akan bahya yang
mengancam kehidupan dan pengaruh agama
Islam, serta berhubung dengan kegiatan misi
dan zeding kristen di Indonesia yang semakin
menanamkan pengaruhnya di kalangan rakyat
(Junus Salam, 1968: 33).
Berdirinya Muhammadiyah adalah karena alasanalasan
dan
tujuan-tujuan
sebagai
berikut:
(1)
Membersihkan Islam di Indonesia dari pengaruh dan
kebiasaan yang bukan islam; (2) reformulasi doktrin
Islam dengan pandangan alam pikiran modern; (3)
reformulasi ajaran dan pendidikan Islam; dan (4)
mempertahankan Islam dari pengaruh dan serangan luar
(H.A Mukti Ali, dalam Sujarwanto & Haedar Nashir,
1990: 332).
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
15
C. Latarbelakang Gerakan Muhammadiyah
Terdapat tiga hal yang melatarbelakangi Kiai Haji
Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah sebagai
gerakan, yakni kondisi internal umat Islam di Jawa;
pengaruh eksternal; yakni pengalamn Kiai Haji
Ahmad Dahlah selama melaksankan ibdah Haji dan
menimbah ilmu di Mekah, serta Politik Belanda
terhadap umat Islam.
1. Kontinuitas Dan Perubahan Dalam Islam Di
Jawa
Dimaksud
dengan
kontinuitas
ialah
kesinambungan suatu unsur yang tidak hentihentinya dia dalam kontek sejarah. Adapun
perubhan di sini ialah proses perubahan dari
heterodox ke ortodox. Dua unsur ini terjadi dalam
peristiwa sejarah Islam di Jawa, di mana unsur
pertama telah membuktikan peranannya dalam
menentukan persepsi keislaman bagi pemeluknya
dan karenanya berarti bahwa Islam sebagai suatu
ajaran agama dipahami bukan dalam bentuknya
yang asli. Unsur kedua merupakan masalah yang
pokok terhadap kenyataan pemahaman dari
16
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
praktek
keagamaan
kini,
ke
arah
usaha
permuniaan.
Unsur-unsur luar sebagai faktor penting
dalam perubahan tersebut. Semua ini hendaknya
dipandang sebagai refleksi dan prinsip-prinsip
ajaran Islam tetntang ide terbentuknya suatu umat
tanpa membedakan bangsa, ras dan negara.
Sehingga mewujudkan suatu sistem peribadatan
yang murni yang bersih dari pengaruh-pengaruh
peribadatan dan penyembahan dari tradisi nasional
atau bangsa tertentu. Pikiran-pikiran tersembunyi
menguatkan asumsi bahwa orang Islam Indonesia
memiliki rasa nasionalasme yang tipis atau
bahkan mungkin tidak sama sekali (Ach. Jainuri,
1993:4-10).
2. Pengaruh Timur Tengah
Pikiran-pikiran pembaharuan yang ada pada awal
abad ke-19 merupakan dorongan timbulnya
serentetan ke bangkitan Islam di seluruh dunia.
Dalam hal ini mukti Ali mengklasifikasikan
pikiran-pikiran tersebut menjadi tiga masalah
pokok
yang
dapersoalkan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
dalam
rangka
17
perkembangan Islam di indonesia yaitu: (1)
pimpinan yang berwibawa (leadership) untuk
memimpin serombongan manusia guna mencapai
suatu tujuan, (2) cita-cita yang jelas (ide yang
ideal), dan (3) harus ada organisasi yang
dipergunakan untuk memperjuangkan ide itu.
Organisasi Islam yang ada tampaknya kurang
efektif, inilah sebabnya cita-cita yang ada tidak
bisa di perjuangkan melalui organisasi yang
demikian (A. Mukti Ali, 1971:6). Gerakangerakan Islam yang bernula dari awal abad ke-19
hingga abad ke-20, pada dasainya berpangkal
pada pola pemikiran di atas, meskipun pada
mulanya kurang begitu nampak. Tetapi dalam
perkembanga selanjutnya hal itu nampak jelas
dengan
digunakan
organisasi
sebagai
alat
gerakannya. Timbulnya gerakan-gerakan tersebut
adalah karena faktor luar. Dalam hal ini dominasi
pengaruh Timur Tengah sebagai faktor penentu
baik secara langsung maupun tidak langsung
terhadap gerakan reformis Islam di Indonesia,
merupakan pokok pembahasan dalam sub ini.
18
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
3. Politik Islam Belanda
Sepanjang sejarah penjajahan, ideologi
Islam ternyata merupakan kekuatan yang besar
sekali dalam mengadakan perlawanan terhadap
kekuasaan
asing.
Meluasnya
pergolakan
merupakan ancaman yang serius bagi pemerintah
kolonial. Dalam abad ke-19 gerakan yang muncul
sering menggunakan panji-panji Islam dengan
menggunakan ide perang jihad. Dalam artian
demikian, Belanda mengklasifisir seperti perang
Banten pada pertengahan abad ke-18, perang
Cirebon (1802-1806), dan terutama perang Jawa
(1825-1830)
dimana
pangeran
Dipenogoro
mengadakan perlawanan dengan menggunakan
panji-panji Islam. Di Sumatra Belanda memihak
kepada tokoh-tokoh kaum adat Minangkabau
untuk menantang kekuatan Ulama dalam Perang
Padri (1821-1838), Kesulitan yang paling serius
adalah dalam menghadapi Aceh yang merpakan
daerah yang paling orthodok dan keras di
Indonesia, dimana Belanda mengalami kesulitan
dengan berlarut-larutnya perang yang terjadi pada
tahun 1872-1908. Ide-ide agama terutama sekali
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
19
ide perang jihad, ternyata memberikan dukungan
yang besar terhadap gerakan-gerakan petani.
Gerakan tersebut
seperti:
peristiwa Cilegon
(1888); peristiwa Gedangan
(1904) dengan
dipimpin Kasan Mukmin; demikian pula seperti
peristiwa Darmadjaja di Nganjuk (1907). Pada
saat-saat itu terjadilah mobilisasi massa petani
secara cepat dan luar biasa. Gerakan-gerakan
tersebut merpakan gerakan lokan dan spontan dan
cenderung untuk menyatakan sebagai gerakan
Ratu
Adil.gerkan-gerkan
tersebut
semuanya
dipimpin oleh pemuka Islam dan dijieai ideologi
Islam.
Kecemasan
terutama
muslim
Belanda
fanatik
terhadap
yang
Islam,
mempunyai
hubungan dengan dunia internasional termasuk
bahaya permintaan bantuan kepada negara Islam
di luar negeri dan ketaatnnya terhadap hukum
Islam di dalam kehidupannya, menjadikan Islam
kemudian muncul sebagai musuh yang hebat.
Ketakutan-ketakutan ini kemudian mendorong
pemerintah kolonial di dalam membentuk suatu
politik aliansi dengan unsur-unsur masyarakat
20
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
yang ada di Indonesia. Sebaliknya dalam abad-19,
bahwa orang Belanda yang berada di Nederland
maupun
yang
berada
di
Hindia
Belanda,
mempunyai harapanyang besar sekali untuk dapat
mengusir
pengaruh
Islam
dengan
cepatnya
Kristenisasitehadap amyoritas bangsa Indonesia.
Dan orang-orang Barat yakin akan superioritas
Kristen atas islam. Seperti diketahui, bahwa
pemerintah Belanda pada waktu itu berada dalam
tekanan dari partai-partai agama yang ada di
parlemen.
Mereka menuntut
supaya
Hindia
Belanda dibuka untuk kegiatan misi baik Roam
Katholik maupun Protestan untuk sama-sama
operasi di Indonesia. Demikian pula dukungan
material pemerintah kolonial terhadap kegiatan
yang demikian itu. Mereka juga menuntut atas
kedudukan legal agama di mana ornag-orang
Kristen bisa di atur dengan undang-undangnya
sendiri. Seperti dibuktikan kemudian bahwa
harapan akan mudahnya sinkretis Islam Indonesia
memeluk Kristen adalah merupakan anggapan
yang keliru. Meskipun besar bantuan yang telah di
berikan pemerintah, ternyata kristenisasi berjalan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
21
sangat lamban sekali dan bahkan pada daerahdaerah yang belum dimasuki Islam sekalipun. Di
sinilah
nampak
Belanda
bahwa
menghadapi
sesungguhnya
Islam
di
sikap
Indonesia
merupakan suatu kombinasi yang berlawanan dari
rasa takut yang sedemikian rupa dan harapan
yang terlalu besar. Semuanya sebagai akibat dari
kurangnya pengetahuan yang cukup, kalau tidak
sama sekali.
Karenanya Snouck tidak membenarkan
akan harapan yang terlalu optimis bagi mereka itu
untuk memeluk agama Kristen. Malahan mereka
merasakan bahwa Islamisasi akan berlangsung
terus baiksegi kualitas maupun segi kuantitasnya
dengan
adanya
Pax
Nerlandica.
Juga
ia
menegaskan apabila ideologi Islam di sebarkan
sebagai doktrin politik yang digunakan untuk
membuat agitasi terhadap pemerintahan asing
sebagai
pemerintahan
kafir
sehingga
orang
meragukan atau mengingkari legalitas pemerintah
Belanda, maka di sini ada bahaya bahwa
fanatisme agama akan menggerakkan rakyat untuk
22
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
menghapuskan
pemerintah
kolonial
(Sartono
Hurgronje
tidaklah
Kartodirdjo: 75).
Gagasan
Snouck
terlepas dari jiwa zaman yang penuh dengan
pemikiran
tentang
humanisme.
memperhatikan nasib
sebagaimana
umumnya
rakyat
assosiasi
adalah
Kewajiban
pribumi
(etis),
(persekutuan)
pada
merupakan
gagasan
yang
bersifat paternalis (bapa pelindung) yang tidak
disadari bahwa hal itu sia-sia. Demikian pula
gagasan politik Islam Snouck, meskipun secara
resmi tetap merupakan pegangan pemerintah
Hindia Belanda, tetapi sejarah memperlihatkan
betapa tidak mungkinnya menghadapi Islam
dengan titik tolak pemikiran demikian. Di sinilah
sejak
ia
meninggalkan
Indonesia,
Islam
mengalami perubahan diluar dugaan Snouck.
Pemerintah dihadapkan pada alternatif, bukan saja
antara adat dan agama atau antara pendukung
nilai-nilai tradisional dengan elite berpendidikan
Barat, tetapi juga antar Islam tradisional dan
reformis (Achmad Jainuri, 1993: 24-23).
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
23
D. Sejarah Berdirinya Muhammadiyah
1. Peran KH. Ahmad Dahlan
a. Riwayat Hidupnya
Ahmad
Dahlan
yang
waktu
mudanya bernama Muhammad Darwis,
lahir pada tahun 1235 H (1868 M) di
Kampung Kauman Yogyakarta. Ayahnya
seorang alim bernama Kiai Haji Abubakar
bin Kiai Haji Sulaiman, pejabat khatib di
masjid
besar
Kesultanan
Yogyakarat.
Ibunya adalah putri Haji Ibrahim bin Kiai
Haji Hassan, pejabat penghulu Kesultanan.
Melihat garis keturunan ini maka ia anak
orang yang berada dan berkedudukan baik
dalam masyarakat.
Solichin
Salam melengkapi
silsilah Ahmad
Dahlan dengan mengutip dari buku silsilah milik eyang
Abdul Rahman Ploso Kuning menyebut sebagai berikut:
Muhammad Darwis (Ahmad Dahaln) bin Kiai Haji
Abubakar bin Kiai Haji Muhammad Sulaiman Bin Kiai
Murtadla bin Kiai Ilyas bin Demang Djurang Djuru
Kapindo bin Demang Djurang Druju Sapisan bin
Maulana Sulaiman Ki Ageng Gribig (Djatinom) bin
24
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Maulana Ainul Yakin bin Maulana Iskak bin Maulana
Malik Ibrahim Waliyullah (Solichin Salam, 1062: 146).
Salanjutnya dalam buku yang lain Solichin Salam
menerangkan bahwa Ahmad Dahlan pernah kawin
dengan Nyai Abdullah, janda dari Haji Abdullah. Pernah
juga kawin dengan Nyai Rum (bibi Prof. Ahdul Kahar
Muzakir) adiknya K. Munawir Krapyak (Yogya). Dengan
ibu Nyai Aisyah (adik ajengan penghulu) Cianjur, dan
konon ia juga pernah kawin dengan Nyai Solichah puteri
dari Kanjeng Penghulu M. Syafi’i, adiknya Kiai Jasin
Pakualaman Yogya. Dan terakhir kawin dengan ibu
Walidah binti Kiai Penghulu Haji Fadhil (terkenal dengan
Nyai Ahmad Dahalan) yang mendampinginya hingga ia
meninggal (Solichin Salam, 1062: 7-8).
Dengan
ibu
Walidah
ini
Ahmad
Dahlan
memperoleh keturunan di antaranya adalah: Djohanah
(istri pertama Haji Hilal, yang mempunyai anak Wahban
Hilal), Haji Siradj Dahlan (Direktur Madrasah Muallimin
Muhammadiyah Yogyakarta meninggal pada tahun
1948), Siti Busro (Istri H. Isom Dja’far), Siti Aisah (Istri
kedua Haji Hilal setelah Djohanah meninggal dunia,
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
25
terkenal dengan Aisah Hilal), Zuharah (Istri Haji
Masykur Banjarmasin), dan Irfan Dahlan. KH Ahmad
Dahlan meninggal pada tanggal 23 Pebruari 1923 M (7
Rajab 1340 H) di Kauman Yogyakarta dalam usia 55
tahun.
b. Pendidikannya
Semasa kecilnya Ahmad Dahlan tidak pergi ke
sekolah. Hal ini karena sikap orang-orang Islam pada
waktu itu yang melarang anak-anaknya memasuki
sekolah Gubernemen. Tetapi sebagai gantinya Ahmad
Dahlan diasuh serta dididik mengaji oleh ayahnya
sendiri. Dan kemudian ia meneruskan pelajaran
mengaji tafsir dan hadith serta bahasa Arab dan Fiqih
kepada beberapa ulama lain di Yogyakarta dan
sekitarnya. Dengan bantuan kakaknya (Nyai Haji
Saleh), maka pada tahun 1890 ia pergi ke Makkah dan
belajar selama satu tahun. Dan sekitar tahun 1903
sekali lagi ia mengunjungi tanah suci di mana ia
tinggal selama dua tahun dan belajar pada Syekh
Ahmad Chatib. Selama waktu tersebut ia menuntut
ilmu agama Islam seperti tafsir, tauhid, fiqih, tasawuf,
ilmu falak dan sebagainya. Di antara ilmu-ilmu
26
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
tersebut yang paling di gemari dan menarik hatinya
ialah Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Abduh.
Tafsir ini memberikan cahaya terang dalam hatinya
serta membuka akalnya yang berfikir jauh kedepan
tentang keadaan Islam dan Indonesia. Di antara gurugurunya di Jawa ialah Kiai Haji Muhammad Nur
(kakak iparnya), Kiai Haji Said, R. Ng. Sosrosugondo
(ayah Ir. Suratin), R. Wedana Dwidjosewajo. Dalam
ilmu falak ia pernah belajar pada Kiai Haji Dahlan
Semarang, menantu Kiai Darat Semarang, dan kepada
Syekh M. Djamjil Djambek.
c. Kepribadiannya
Sikap dan pribadi Ahmad Dahlan merupakan
dasar yang kuat dalam membantu mewujudkan
gagasan-gagasan
pembaharuannya.
seorang
keras
yang
kemauam,
Ia
adalah
pribadinya
mencerminkan sebagai seorang yang sungguhsungguh dan tak mengenal lelah dalam merealisir
cita-cita. Hal ini nampak seperti apa yang
dikatakannya:
Saja mesti bekerdja keras, untuk meletakkan batu
pertama dari pada amal yang besar ini. Kalau
sekiranya saja lambatkan atau saja hentikan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
27
lantaran sakitku ini maka tidak ada orang yang
sanggup meletakkan dasar itu. Saja sudah merasa
bahwa umur saja tidak akan lama lagi. Maka djika
saja kerjakan selekas mungkin, maka jang tinggal
sedikit itu, mudahlah jang di belakang nanti untuk
menyempurnakannja.
Di
samping
itu
keberaniannya
dalam
bertindak telah di buktikan dengan usaha-usaha
yang ia lakukan meskipun mendapat kecaman dari
masyarakat umumnya. Oleh Djarnawi dikatakan,
pernah suatu ketika ia mendapat ancaman berupa
surat kaleng, yang isinya akan membunuhnya jika
ia berkehendak memberikan ceramah agama di
Banyuwangi. selain itu ia adalah orang yang
bersifat
sabar,
Sebagaimana
ikhlas
dan
dibuktikan
gemar
waktu
beramal.
mendirikan
Standard School (Sekolah Dasar) mengalami
kekurangan biaya, ia mengikhlaskan barang-barang
rumah tangganya untuk dijual guna meneruskan
pembiayaan pembangunan gedung tersebut.
d. Riwayat Perjuangannya
28
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Kesempatan yang baik ketika ia dapat
bertukar pikiran langsung dengan Rasyid Ridla
yang diperkenalkan K.H Bakir sewaktu ia berada
di Mekkah, ide reformasi meresap di hatinya.
Dan
dengan
diperolehnya,
dasar
ilmu-ilmu
demikian
pula
yang
telah
pengalaman
keagamaan yang ia alami selama di Mekah
mendorong ia melakukan perubahan-perubahan
yang berarti dalam kehidupan keagamaan kaum
muslimin di tanah airnya.
Di
sini
sebelum
ia
mendirikan
Muhammadiyah, dan dengan dasar ilmu falak
yang telah diperolehnya, mulailah ia berusaha
membetulkan arah masjid, di mana umumnya
masjid-masjid di jawa sama menghadap lurus ke
barat, termasuk masjid Agung Yogyakarta.
Untuk melaksanakan maksud tersebut Ahmad
Dahlan terbentur pada tingkatan jabatanyang
ada, diatasnya ada jabatan Kepala Penghulu
kerajaan Yogyakarta, yang pada waktu itu
dijabat oleh Kiai Haji Muhammad Chalil
Kamaluddiningrat, dan melalui dia ini adalah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
29
suatu hal yang tidak mungkin. Terbukti niatan
KH.
Ahmad
Dahlan
tersebut
setelah
disampaikan kepada penghulu dan dibahas
dalam forum kiai ternyata di tolak. Perdebatan
antara KH. Ahmad Dahlan dan para kiai tentang
arah kiblat tersebut ternyata diketahui oleh para
santri dan pemuda masjid Agung. Para santri dan
pemuda ini yakin yang disampaikan KH. Ahmad
Dahlan benar, sehingga secara diam-diam,
diantar para pemuda masjid Agung, pada suatu
malam membentulkan arah kiblat di Masjid
Agung, dibuatlah garis putih pada setiap shaf.
Baru pagi hari, sewaktu hendak shalat subuh
penghulu tahu perubahan garis shaf tersebut,
beliau langsung marah dan menuduh santri KH.
Ahmad Dahlan yang melakukan. Di luar dugaan,
yang melakukan ternyata keponakan penghulu
sendiri. Sekalipun demikian, amarah penghulu
terhadap KH. Ahmad Dahlan tetap memuncak.
Sejak peristiwa itu maka hubungan antara
Kepala Penghulu dengan Khatib Amin menjadi
kurang baik. Suasana demikian tambah buruk
lagi tatkala Ahmad Dahlan membangun langgar
30
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
dengan arah kiblat yang benar, dimana pada
waktu itu dianggap menyimpang daripada
umumnya
masjid-masjid
di
Yogyakarta.
Tindakan ini sekali lagi menimbulkan amarah
Penghulu, akhirnya K.Haji Kamaluddiningrat
memerintahkan untuk merusak langgar tersebut.
KH. Ahmad Dahlan kemudian bermaksud
meninggalkan
kotanya
bersama-sama
Nyai
Dahlan, tetapi hal itu dapat dicegah oleh kakak
iparnya (Kiai Saleh) dengan menjanjikan akan
membangun sebuah langgar yang baru dengan
jaminan
bahwa
dia
dapat
mengajar
dan
beribadah menurut keyakinannya.
Ahmad Dahlan adalah salah seorang di
antara tokoh-tokoh pembaharu dalam rangka
kebangkitan
dunia
Islam.
Cita-cita
pembaharuannya tidak jauh berbeda dengan
Jamaluddin
Al-Afghani
(1838-1897),
Muhammad Abduh (1849-1905), Rasyid Ridla
(1856-1935) di Mesir. Ahmad Khan (1873-1938)
di India. Di dalam semangat kebangunan
Nasional ia adalah salah seorang pelopor di antar
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
31
Ahmad Al-Sukarti (Al-Rasyid), H. Samanhudi
dan
HOS
(Serekat
Cokroaminoto
Islam),
Wahidin Sumirohusodo dan Sutamo (Budi
Utomo), Ki Hajar Dewantara (Taman Siswa)
dan lain-lain.
2. Dinamika Sejarah Muhammadiyah
a.
Fase permulaan (1908-1913)
Masa
dasar
berdirinya
Muhammadiyah bersamaan dengan mulai
bangkitnya
gerakan
Nasional
bangsa
Indonesia yang menjelma dalam bentukbentuk keorganisasian yang nyata. Dalam
masa ini usaha-usaha KH. Ahmad Dahlan
di pandang sebagai suatu hal yang penting
dalam
mempersiapkan
berdirinya
Muhammadiyah, demikian juga dalam
masa-masa awal setelah organisasi berdiri.
Adapun tokoh-tokoh pertama yang
menjadi
pengurus
Pimpinan
Pusat
Muhammadiyah adalah :
1. Haji Ahmad Dahlan (Ketib Amin)
32
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Abdullah Sirajd (Penghulu)
3. Haji Ahmad (Ketib Cendana)
4. Haji Abdurahhman
5. R. Hadji Sarkawi
6. H. Muhammad (Kebayan)
7. R.H Djaelani
8. Haji Anis
9. Haji Muhammad Pakih (Carik)
Setelah Muhammadiyah berdiri, KH Ahmad
Dahlan mengajukan surat permintaan Recht Persoon
(Badan Hukum) kepada Gubernur jenderal belanda di
Jakarta. Dan permintaan itu baru dikabulkan pada tanggal
22 Agustus 1914. Izin tersebut hanya berlaku untuk
daerah (kota) Yogyakarta, dan berlaku selam 29 tahun.
b.
Fase Kaderisasi (1913-1917)
Jika di teliti, usaha Ahmad Dahlan untuk
mempersiapkan kader sebenarnya sudah dilakukan
sebelum ia mendirikan Muhammadiyah. Pada masa ini ia
berusaha mencari dukungan guna merealisir cita-citanya
untuk membentuk suatu organisasi. Karenanya usahausaha itu lebih bersifat companies (mencari teman).
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
33
Tetapi pada saat setelah mendirikan Muhammadiyah,
sifat itu ditekankan pada usaha untuk mencari bibit-bibit
baru
yang
dapat
mewarisi
ide-idenya
dan
mengembangkan organisasi yang telah ia dirikan. Untuk
mencapai keinginan itu ia tempuh melalui pendidikan dan
pengajian-pengajian.
Sementara itu usaha-usaha pengkaderan juga
dilakukan melalui lapangan pendidikan. Di sini pada
waktu menjelang didirikannya Muhammadiyah, Ahmad
Dahlan lebih dahulu mendirikan sekolah rakyat yang
murid-muridnya terdiri dari laki-laki dan wanita. Setelah
Muhammadiyah berdiri ia mendirikan juga Standard
School di Suronatan, dan pada saat itu mulai diadakan
pemisahan, di mana murid laki-laki ditempatkan di
Standard School Suronatan, sedang sekolah rakyat
Kauman di khususkan untuk wanita, sampai sekarang
terkenal dengan Pawiyatan Wanita Muhammadiyah
kauman di antara murid-murid wanita tersebut adalah:
Aisyah Hilal, Busm Jspm, Zahro Muchsin, Wadiah Nur,
Dalalah Hisyam dan Badilali Zuber. Mereka ini adalah
icrmaiuk kelompok para kader yang dibtna Ahmad
34
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Dahlan
yang
ktmudkm
terkenal
dengan
gccakari
Aisyiyah.
Di kota Yagyakarta diadakan jemaah-jemaah
pengajian
dan
menjalankan
Ikhwanul
perkumpulan-perkumpulan
kepentingan-kepentigan
Muslimin,
Cahaya
Islam
muda,
yang
seperti:
Taqwimuddin.
Hambudi Suci, Hayatul Oulub, Priyo Utomo, Dewan
Islam, Thaharatul Qulup, Thaharatul Aba, Taawanu Alal
Birri, Ta’rifu Bima Kana, Wal Fajri, Wal Asri, Jamiatul
Ummahad, Syamsiyatul Muslimat, Syarikatul Mubtadi
dan lain-lain. Di daerah-daerah di luar yogyakarta seperti:
Nurul
Islam
Mustaqim
Amanah
(Pekalongan),
(Makasar),
Tabligh
Al-Munir
Al-Hidayah
Fathanah
dan
Siratul
(Garut),
Siddiq
(Sala)
(Departemen
Penerangan:56-57).
Usaha-usaha
Ahmad
Dahlan
di
atas
jelas
merupakan hal yang besar dalam rangka kaderisasi.
Pembinaan
melalui
perkumpulan-perkumpulan
dan
kelompok-kelompok pengajian ternyata merupakan andil
yang
besar
terhadap
proses
perkembangan
Muhammadiyah di tempat-tempat dan daerah-daerah
yang bersangkutan. Hal ini jelas sekali ketika semua
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
35
perkumpulan
tersebut
akhirnya
bergabung
dengan
Muhammadiyah menjadi cabang dan ranting atau menjadi
bagian dan urusan dalam Muhammadiyah.
c. Masa Perkembangan
Dalam masa perkembangan ini beberapa hal
yang dapat dilihat adalah meluasnya pengaruh
gerakan Muhammadiyah ke daerah-daerah lain di
luar Yogyakarta, yang kemudian diikuti dengan
berdirinya cabang dan ranting di daerah-daerah
tersebut. Perkembangan ini diikuti pula dengan
munculnya bagian-bagian lain atau badan-badan
otonom dalam gerakan Muhammadiyah.
Pada
tahun
1917
daerah
operasi
Muhammadiyah mulai meluas di luar daerah
Yogyakarta, dean beberapa daerah menghendaki agar
didirikan
cabang-cabang.
Untuk
memenuhi
permintaan ini, maka Maksud dan Tujuan gerakan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar yang
semula menetapkan daerah aktivitas organisasi hanya
di Yogyakarat untuk pertama kali harus di ubah.
Untuk maksud ini Ahmad Dahlan mengajukan
permohonan izin bagi cabang dan ranting di seluruh
36
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
daerah Jawa, yang dikabulkan dengan bersluit
Pemerintah Hindia Belanda No. 40 tanggal 16
Agustus 1920. Kemudian tanggal 7 Mei 1921
menyusul permohonan izin untuk seluruh indonesia,
dan dikabulkan dengan keluarnya Gouvcrnement
Besluit No 38 tanggal 2 September 1921.
Delier Noer menyebut bahwa tahun 1920
adalah tahun perkembangan Muhammadiyah di luar
Yogyakarta. Pada saat
itu kebanyakan orang
Indonesia merasakan faedahnya kesatuan melalui
bentuk organisasi. Di beberapa daerah tidak bisa
dilepaskan
akan
Minangkabau
peranan
dalam
para
pedagang
memperkembangkan
Muhammadiyah ini. Perkumpulan Nurut Islam di
Pekalongan yang kemudian menjadi cabang adalah
atas prakasa para pedagang ini. Demikian juga
Surabaya, yang telah menjadi tempat propaganda ide
dari seorang pedagang bernama Fakih Hasyim
(Deliar Noer: 76).
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
37
Menurut
Abdullah,
dalam
usahanya,
pertolongan PKU berpangkal para tiga macam yakni
:
1. Memberikan
miskin
pertolongan
yang
terlantar
orang-orang
hidupnya
fakirdengan
mendirikan rumah untuk tempat tinggal selama
dalam kemiskinannya.
2. Mendirikan rumah anak yatim yang terlantar
dengan
memberikan
makan
dan
pakaian,
pengajaran, baik mengenai pengetahuan umum
maupun agama dan budi pekerti.
3. Memberikan pertolongan bagi orang yang sakit,
yang terlantar dengan mendirikan rumah sakit,
balai kesehatan.
Pada tahun 1921 Haji Sujak dan Muljadi
Djojomartono mengadakan gerakan untuk membeli kapal
haji sendiri. Hal ini di lakukan karena cara-cara
pemerintah Hindia Belanda dalam menyelenggarakan
perjalanan haji dipandang sangat tidak memuaskan oleh
Muhammadiyah. Namun usaha mereka itu gagal, karena
adanya ordonansi pemerintah Belanda, yang tidak
memungkinkan dibelinya kapal oleh maskapai anak
38
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
negeri. Selain itu PKU juga mempelopori dan merintis
usaha-usaha menerima dan memberikan zakat, menerima
dan menyalurkan hewan qurban, menyelenggarakan
khintanan massal, mengadakan dan menyiapkan kain
kafan, mempersiapkan tenaga yang siap memandikan
jenazah dan sebagainya. Pada yahun 1921 bersama
dengan organisasi sosial lain memberikan bantuan kepada
korban kebakaran di Yogyakarta, dan dengan dipelopori
H. Sujak didirikanlah rumah sakit di Yogyakarta. Pada
tahun1922 PKU mendidirkan rumah yatim untuk yang
pertama
kali,
kemudian
diikuti
oleh
warga
Muhammadiyah di Malang dan Sala. Di Surabaya baru
tahun 1924 didirikan PKU dan beberapa bulan setelah itu,
14 Desember 1924, didirikan Balai Kesehatan.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
39
BAB 3
KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH
Pendahuluan
Kepribadian Muhammadiyah merupakan rumusan
yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah, serta apa
yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan
perjuangan
Muhammadiyah,
serta
sifat-sifat
yang
dimilikinya. Kepribadian Muhammadiyah ini berfungsi
sebagai landasan, pedoman dan pegangan bagi gerak
Muhammadiyah
menuju
cita-cita
terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Pegawai
(Pimpinan, Dosen, dan Karyawan) di lingkungan
Universitas Muhammadiyah Jember perlu menjiwai
makna gerakan Dakwah Islam, Amar Ma’ruf Nahi
Munkar seperti yang tercantum dalam rumusan pertama
dalam Kepribadian Muhammadiyah,
gerak
langkah
untuk
mengelola
sebagai landasan
Amal
Usaha
Muhammadiyah. Lebih lanjut rumusan kepribadian
Muhammadiyah tersebut dijelaskan sebagai berikut:
40
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
A. Apakah Muhammadiyah itu
Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang
merupakan “Gerakan Islam”. Maksud gerakan ialah
“Da’wah Islam dan Amar Ma’ruf nahi Munkar” yang
ditujukan ke pada dua bidang: perseorangan dan
masyarakat. Da’wah dan Amar Ma’ruf
nahi Munkar
pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan:
a. Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan
(tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran Islam
yang asli dan murni.
b. kepada yang belum Islam, bersifat seruan atau ajakan
untuk memeluk agama Islam.
Ada pun da’wah Islam dan Amar Ma’ruf nahi
Munkar bidang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat
kebaikan, bimbingan dan peringatan.
Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan
bermusyawarah
atas
dasar taqwa dan mengharap
keridhaan Allah semata-mata.
Dengan melaksanakan dakwah Islam dan amar
ma’ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang
sesuai,
Muhammadiyah
menuju tujuannya,
menggerakkan
masyarakat
ialah “Terwujudnya
masyarakat
utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.”
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
41
1. Dasar gerak dan amal usaha Muhammadiyah
Dalam
perjuangan
melaksanakan
usahanya
menuju tujuan terwujudnya masyarakat utama, adil dan
makmur yang diridlai Allah SWT , dimana kesejahteraan,
kebaikan dan kebahagiaan luas merata, Muhammadiyah
mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas
prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah
Anggaran Dasar , yaitu:
1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ‘ibadah, dan
ta’at kepada Allah.
2. Hidup manusia bermasyarakat.
3. Mematuhi
ajaran-ajaran
agama
Islam
dengan
keyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya
landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk
kebahagiaan dunia akhirat.
4. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam
dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah
kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
5. Ittiba’ kepada langkah perjuangan Nabi Muhammad
SA W .
6. Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan
ketertiban organisasi.
42
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Pedoman amal usaha dan perjuangan
Muhammadiyah
Menilik
dasar prinsip tersebut di atas, maka
apapun yang
diusahakan dan bagaimanapun cara
perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan
tunggalnya, harus berpedoman: “Berpegang teguh akan
ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun di
segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara
serta menempuh jalan yang diridlai Allah”.
3. Sifat Muhammadiyah
Menilik:
a. Apakah Muhammadiyah itu.
b. Dasar amal usaha Muhammadiyah.
c. Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah.
Maka
Muhammadiyah
memiliki
dan
wajib
memelihara sifat-sifatnya, terutama yang terjalin di
bawah ini:
1. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan
kesejahteraan.
2. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah
Islamiyah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
43
3. Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang
teguh ajaran Islam.
4. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
5. Mengindahkan
segala
hukum,
undang-undang,
peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
6. Amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan
serta menjadi contoh teladan yang baik.
7. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan
maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan
ajaran Islam.
8. Kerjasama dengan golongan Islam manapun juga
dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama
Islam serta membela kepentingannya.
9. Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan
golongan lain dalam memelihara dan membangun
Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur
yang diridlai Allah SWT.
10. Bersifat adil serta kolektif ke dalam dan keluar
dengan bijaksana.
( Keputusan Muktamar ke 35)
44
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
B. Sejarah Dirumuskannya Kepribadian Muhammadiyah
“Kepribadian Muhammadiyah” ini timbul pada
waktu Muhammadiyah dipimpin oleh Bapak Kolonel
H.M. Yunus Anis, ialah pada periode 1959-1962.
“Kepribadian Muhammadiyah” ini semula berasal
dari uraian Bapak H. Faqih Usman, sewaktu beliau
memberikan uraian dalam suatu latihan yang diadakan
Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogyakarta. Pada
saat itu almarhum KH.
Faqih Usman menjelaskan
bahasan yang berjudul: “Apasih Muhammadiyah itu?”.
Kemudian oleh Pimpinan Pusat dimusyawarahkan
bersama-sama Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa
Timur (HM. Saleh Ibrahim), Jawa Tengah (R. Darsono),
dan Jawa Barat (H. Adang Afandi). Sesudah itu
disempurnakan oleh suatu Tim yang antara lain, terdiri
dari: KH. Moh. Wardan, Prof . KH. Farid Ma’uf , M.
Djarnawi Hadikusuma, M. Djindar Tamimy; kemudian
turut membahas pula Prof .H. Kasman Singodimejo SH.
di samping pembawa prakarsa sendiri KH. Faqih Usman.
Setelah urusan itu sudah agak sempurna, maka
diketengahkan
dalam
Sidang
Tanwir
menjelang
Muktamar ke 35 di Jakarta (Muktamar Setengah Abad).
Dan
di
Muktamar
ke-35
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
itulah
“Kepribadian
45
Muhammadiyah” disahkan setelah mengalami usul-usul
penyempurnaan.
Dengan
demikian
maka
rumusan
“Kepribadian Muhammadiyah” ini adalah merupakan
hasil yang telah disempurnakan dalam Muktamar ke-35
setengah abad, pada tahun 1962, akhir periode pimpinan
HM. Yunus Anis .
C. Apakah Kepribadian Muhammadiyah itu
Sesungguhnya
kepribadian Muhammadiyah itu
merupakan ungkapan dari kepribadian yang memang
sudah ada pada Muhammadiyah sejak lama berdiri. KH.
Faqih Usman pada saat itu hanyalah mengkonstantir
meng-idhar-kan apa yang telah ada; jadi bukan
merupakan hal-hal yang baru dalam Muhammadiyah.
Ada pun mereka yang menganggap bahwa Kepribadian
Muhammadiyah sebagai perkara yang baru, hanyalah
karena mereka mendapati Muhammmadiyah sudah tidak
dalam keadaan yang sebenarnya.
K.H. Faqih Usman sebagai seorang yang telah
sejak lama berkecimpung dalam Muhammadiyah, sudah
benar-benar memahami apa sesungguhnya sifat-sifat
khusus (ciri-ciri khas) Muhammadiyah itu. Karena itu
kepada mereka yang berlaku tidak sewajarnya dalam
46
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah, beliaupun dapat memahami dengan
jelas.
Yang benar-benar dirasakan oleh almarhum ialah
bahwa Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, berdasar
Islam, menuju terwujudnya masayarakat utama, adil dan
makmur yang diridlai Allah Subhanahu wata’ala, bukan
dengan jalan politik, bukan dengan jalan ketatanegaraan,
melainkan dengan melalui pembentukan masyarakat,
tanpa memperdulikan bagamana struktur politik yang
manguasainya; sejak zaman Belanda, zaman militerisme
Jepang, dan sampai zaman kemerdekaan Republik
Indonesia.
Muhammadiyah tidak buta politik, tidak takut
politik, tetapi Muhammadiyah bukan organisasi politik.
Muhammadiyah tidak mencampuri soal-soal politik,
tetapi
apabila
soal-soal
politik
masuk
dalam
Muhammadiyah, ataupun soal-soal politik mendesakdesak urusan Agama Islam, maka Muhammadiyah akan
bertindak
menurut
kemampuan,
cara
dan
irama
Muhammadiyah sendiri.
Sejak partai politik Islam Masyumi dibubarkan
oleh presiden Sukarno , maka warga Muhammadiyah
yang selama ini berjuang dalam medan politik praktis,
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
47
mereka masuk kembali dalam Muhammadiyah. Namun
karena sudah terbiasa dengan perjuangan cara politik,
maka dalam mereka berjuang dana beramal dalam
Muhammadiyah pun masih membawa cara dana nada
politik cara partai.
Oleh almarhum K.H. Faqih Usman dan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah pada saat itu, cara-cara demikian
dirasakan sebagai cara yang dapat merusak nada dan
irama Muhammadiyah.
Muhammadiyah
telah
mempunyai
cara
perjuangan yang khas. Muhammadiyah bergerak bukan
untuk
“Muhammadiyah”
sebagai
golongan.
Muhammadiyah bergerak dan berjuang untuk tegaknya
Islam,
untuk
kemenangan
kalimah
Allah,
untuk
terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridlai Allah Subhanahu wata’ala. Hanya saja Islam yang
digerakkan oleh Muhammadiyah adalah Islam yang
sajadah, Islam yang lugas (apa adanya), Islam yang
menurut Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw; dana
menjalankannya dengan menggunakan akal pikirannya
yang sesuai dengan ruh Islam.
Dengan demikian, perlu difahamkan kepada
warga Muhammadiyah: apakah Muhammadiyah itu
48
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
sebenarnya
dan
bagaimana
membawa/menyebarluaskannya.
cara
menyebarkan
faham
Muhammadiyah itu pada hakekatnya menyebarluaskan
Islam yang sebenar-benarnya; dan oleh karena itu, cara
menyebarkannya pun kita perlu mengikuti cara-cara
Rasulullah
saw
menyebarkan
Islam
pada
awal
pertumbuhannya.
D. Memahami Kepribadian Muhammadiyah
Memahami Kepribadian Muhammadiyah berarti:
1. Memahami apa sebenarnya Muhammadiyah.
2. Karena Muhammadiyah ini sebagai organisasi,
sebagai suatu persyarikatan yang beraqidah Islam dan
bersumber pada Al-Quran dan Sunnah, maka perlu
pula difahami, Islam yang bagaimanakah yang
hendak dite g akkan dan dijunjung tinggi itu,
mengingat telah banyak kekaburan kekaburan dalam
Islam di Indonesia ini. Dan hal ini pulalah yang
hendak dipergunakan untuk mendasari atau menjiwai
segala
amal
usaha
Muhammadiyah
sebagai
organsisasi.
3. Kemudian dengan sifat-sifat dan cara-cara yang kita
contoh atau kita ambil dari bagaimana sejarah da’wah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
49
Rasulullah yang mula-mula dilaksanakan, itu pulalah
yang kita jadikan sifat gerak da’wah Muhammadiyah,
dengan kita sesuaikan pada keadaan dan kenyataankenyataan yang kita hadapi.
F. Siapa Sajakah yang harus Berkepribadian
Muhammadiyah.
Seperti telah kita uraikan di atas, bahwa
Kepribadian Muhammadiyah ini pada dasarnya adalah
memberikan pengertian dan kesadaran kepada warga
Muhamadiyah pada khususnya, agar mereka itu tahu
tugas kewajibannya, tahu sandaran atau dasar-dasar
beramal-usahanya, juga tahu sifat-sifat atau bentuk/irama
bagaimana
mereka
bertindak/bersikap
pada
saat
melaksanakan tugas kewajibannya.
E. Cara Memberikan atau Menuntunkan
Tidak ada cara lain dalam memberikan atau
menuntunkan Kepribadian Muhammadiyah ini, kecuali
harus dengan teori dan praktek penanaman pengertian
dan pelaksanaan.
1. Penandasan atau pendalaman pengertian tentang
da’wah atau bertabligh.
50
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Menggembirakan dan memantapkan tugas berda’wah.
Tidak merasa rendah diri (minder waardig-Belanda)
dalam menjalankan da’wah; namun tidak memandang
rendah kepada yang bertugas dalam lapangan lainnya
(politik, ekonomi, seni-budaya dan lain-lain).
3. Keadaan mereka -para warga- hendaklah ditugaskan
dengan tugas yang tentu-tentu, bukan hanya dengan
sukarela. Bila perlu dilakukan dengan suatu ikatan,
misalnya dengan perjanjian, dengan bai’at dan lainlain.
4. Sesuai dengan masa itu, perlu dilakukan dengan
musyawarah yang sifatnya mengevaluasi tugas-tugas
itu.
5. Sesuai dengan suasana sekarang, perlu pula dilakukan
dengan formalitas yang menarik,
yang tidak
melanggar hukum-hukum agama dan juga dengan
memberikan bantuan logistik.
6. Pimpinan Cabang, Ranting bersama-sama dengan
anggota-anggotanya
sasaran
yang
dituju,
memusyawarahkan sasaranbahan-bahan
yang
perlu
dibawakan dan membagi petugas-petugas sesuai
dengan kemampuan dan sasarannya.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
51
7. Pada
musyawarah
yang
melakukan
evaluasi,
sekaligus dapat ditambahkan bahan-bahan atau bekal
yang diperlukan, yang akan dibagikan kepada para
warga selaku muballigh dan muballighot.
52
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB 4
MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP
MUHAMMADIYAH
Dalam Matan Kayakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah (MKCHM) menyadarkan kita sebagai
pegawai (Pimpinan, Dosen, dan Karyawan) Universitas
Muhammadiyah Jember harus meyakini bahwa satusatunya agama yang benar ialah Ad-dienul Islam.
Sehingga sumber hukum Islam yang utama yaitu AlQur’an dan Sunnah Maqbullah di jadikan sebagai
pegangan dasar untuk mewujudkan cita-cita hidup
Muhammadiyah. Selain itu dalam MKCHM ini juga
menjelaskan tentang paham kegangsaan Muhammadiyah
yang dapat dilihat pada bagian akhir dari MKCHM ini.
Sistematika MKCHM tersusun sebagai berikut:
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah
Amar Ma’ruf Nahi Munkar , beraqidah Islam dan
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita
dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama,
adil, makmur yang diridhai Allah SWT , untuk
malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai
hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
53
2. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah
Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya,
sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan
seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad
SAW,
sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada
umat manusia sepanjang masa, dan menjamin
kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan
ukhrawi.
3. Muhammadiyah
dalam
mengamalkan
Islam
berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada
Nabi Muhammad SAW ;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaranajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi
Muhammad SAW deng an meng gunakan akal
fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaranajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a. ‘Aqidah
b. Akhlak
c. Ibadah
d. Muamalah Duniawiyah
54
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
4.1. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah
Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan,
bid’ah
dan
khufarat,
tanpa
mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran
Islam.
4.2. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilainilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada
ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak
bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
4.3. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah
yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa
tambahan dan perubahan dari manusia.
4.4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya
mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan
ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan
dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah
SWT .
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa
Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa
tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia
yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
55
Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan
suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah
SWT: “BALDATUN THAYYIB ATUB WAROBBUN
GHOFUR”
( K eputusan Ta nwir T ahun 1969 di Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan
dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a.
Atas kuasa T anwir tahun 1970 di Yogyakarta;
b.
Disesuaikan
dengan
Keputusan
Muktamar
Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
Rumusan matan “Keyakinan dan Cita-cita hidup
Muhammadiyah (MKCHM)” terdiri dari 5 (lima)
angka. Lima angka tersebut dapat dibagi menjadi tiga
kelompok, yaitu:
KELOMPOK KESATU: Mengandung pokok-pokok
persoalan yang bersifat ideologis, ialah angka 1 dan 2,
yang berbunyi:
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah
Amar Ma’ruf
Nahi Munkar , beraqidah Islam dan
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita
56
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil
dan makmur yang diridhai Allah SWT,
untuk
melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba
dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah
Agama Allah yang diwahyukan kepada para RasulNya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan
seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad
SA W sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat
manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan
hidup materil dan sprituil, duniawi dan ukhrawi.
KELOMPOK
KEDUA:
Mengandung
persoalan
mengenai faham Agama menurut Muhammadiyah, ialah:
angka 3 dan 4, yang berbunyi:
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam
berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada
Nabi Muhammad SA W ;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaranajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi
Muhammad SA W deng an meng gunakan akal
fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
57
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaranajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a. Aqidah
b. Akhlak
c. Ibadah
d. Mu’amalah Duniawiyah
4.1. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya Aqidah
Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala
kemusyrikan,
bid’ah
dan
khurafat,
tanpa
mengabaikan prinsip-prinsip toleransi menurut
ajaran Islam.
4.2. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilainilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada
ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tidak
bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
4.3. Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah
yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa
tambahan dan perubahan dari manusia.
4.4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya
Mu’malah duniawiyah (pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan
ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan
58
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah
SWT .
KELOMPOK KETIGA:
Mengandung persoalan
mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam
masyarakat Negara Republik Indonesia, ialah angka 5
yang berbunyi:
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa
Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa
tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan negara Republik Indonesia
yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan
suatu negara yang adil dan makmur dan diridhai
Allah
SWT:
“BALDATUN
THAYYIBA
TUN
WAROBBUN GHAFUR”
PEDOMAN UNTUK MEMAHAMI
Uraian singkat mengenai Matan “Keyakinan dan Cita-cita
Hidup Muhammadiyah”.
1. Pokok-pokok persoalan yang bersifat ideologis, yang
terkandung dalam angka 1 dan 2 dari Matan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
59
“Keyakinan dan Cita-cita hidup Muhammadiyah”,
ialah:
a. Aqidah: Muhammadiyah adalah ber’aqidah Islam.
b. Cita-cita/T ujuan: Bercita-cita dan bek er ja untuk
terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur
yang diridhai Allah SWT .
c. Ajaran yang digunakan untuk melaksanakan
aqidah dalam mencapai cita-cita/tujuan tersebut:
Agama Islam adalah agama Allah sebagai hidayah
dan rahmat Allah kepada ummat manusia
sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan
hidup materil dan sprituil, duniawi dan ukhrawi.
2. Fungsi aqidah dalam persoalan Keyakinan dan Citacita hidup adalah sebagai sumber yang menentukan
bentuk keyakinan dan cita-cita hidup itu sendiri.
Berdasarkan Islam, artinya ialah: Islam sebagai
sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan citacita hidupnya.
Ajaran
Islam,
yang
inti
ajarannya
berupa
kepercayaan: tauhid membentuk keyakinan dan citacita hidup; bahwa hidup manusia di dunia ini sematamata hanyalah untuk beribadah kepada Allah SWT,
demi untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
60
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Hidup beribadah menurut ajaran Islam, ialah hidup
ber taqarrub
ke pada Allah SWT,
dengan
menunaikan amanah-Nya serta mematuhi ketentuanketentuan
yang
menjadi
peraturan-Nya
guna
mendapatkan keridhaan-Nya.
Amanah Allah yang menentukan fungsi dan misi
manusia dalam hidupnya di dunia, ialah manusia
sebagai hamba Allah dan khalifah (pengganti)Nya
yang bertugas mengatur dan membangun dunia serta
menciptakan
dan
memelihara
keamanan
dan
ketertibannya untuk memakmurkannya.
3. Fungsi cita-cita/tujuan dalam persoalan Keyakinan
dan
cita-cita
hidup
ialah
sebagai
kelanjutan/konsekwensi dari Aqidah. Hidup yang
beraqidah Islam, seperti yang disimpulkan pada angka
4 diatas, tidak bisa lain kecuali menimbulkan
kesadaran pendirian, bahwa cita-cita/tujuan yang akan
dicapai dalam hidupnya di dunia, ialah terwujudnya
tata-kehidupan
masyarakat
yang
baik,
guna
mewujudkan kemak-muran dunia dalam rangka
ibadahnya ke pada Allah SWT. Dalam hubungan ini,
Muhammadiyah telah menegaskan cita-cita/tujuan
perjuangannya dengan: “...sehingga
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
terwujudnya
61
masy arakat utama, adil dan makmur, yang diridhai
Allah SWT”. (AD PS.3) Bagaimana bentuk/wujud
masyarakat uatama yang adil dan makmur, yang
diridhai Allah SWT yang dimaksud itu, harus
dirumuskan dalam satu konsepsi yang jelas, gamblang
dan menyeluruh.
4. Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang
beraqidah
Islam
dan
dikuatkan
oleh
hasil
penyelidikan secara ilmiah, historis dan sosiologis,
Muhammadiyah berkeyakinan, bahwa ajaran yang
dapat untuk melaksanakan hidup yang sesuai dengan
“Aqidahnya” dalam mencapai “cita-cita/tujuan” hidup
dan perjuangannya sebagaimana dimaksud, hanyalah
ajaran Islam. Untuk itu sangat diperlukan adanya
rumusan secara kongkrit, sistematis dan menyeluruh
tentang konsepsi ajaran Islam yang meliputi seluruh
aspek hidup dan kehidupan manusia/masyarakat,
sebagai isi daripada masyarakat Islam yang sebenarbenarnya.
5. Keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah yang
persoalan-persoalan pokoknya telah diuraikan dengan
singkat di atas, adalah dibentuk/ditentukan oleh
pengertian dan fahamnya mengenai agama Islam.
62
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Agama Islam adalah sumber keyakinan dan cita-cita
hidup Muhammadiyah, Maka dari itu, faham agama
bagi Muhammadiyah dalah merupakan persoalan
yang essensial bagi adanya keyakinan dan cita-cita
hidup Muhammadiyah.
8 .Faham agama
8.1. Agama Islam ialah agama Allah yang diturunkan
kepada para Rasul-Nya, sejak Nabi Adam sampai
Nabi terakhir, ialah Nabi Muhammad SAW. Nabi
Muhammad SAW sebagi Nabi yang terakhir, diutus
dengan membawa syari’at agama yang sempurna,
untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Maka
dari itu agama yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW itulah yang tetap berlaku sampai
sekarang dan untuk masa-masa selanjutnya.
Artinya:
Agama (yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW) ialah apa yang diturunkan Allah
di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam
Sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
63
larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk
kebaikan umat manusia di dunia dan akhirat.
Artinya:
Agama adalah apa yang disyari’atkan Allah dengan
perantaraan Nabi-Nabi-Nya, berupa perintahperintah dan larangan-larangan serta petunjukpetunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan
akhirat.
(Putusan Majelis Tarjih)
8.2. Dasar agama Islam
a. Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada
Nabi Muhammad SAW .
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran
Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad
SAW, dengan mengunakan akal fikiran sesuai
dengan jiwa ajaran Islam (nukilan dari matan).
8.3. Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai penjelasannya
adalah pokok dasar hukum/ajaran Islam yang
mengandung ajaran yang benar. Akal pikiran/ ArRa’yu adalah alat untuk :
64
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
a. mengungkap dan mengetahui kebenaran yang
terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
b. mengetahui maksud-maksud yang tercakup dalam
pengertian Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Sedang
untuk mencari cara dan dalam melaksanakan
ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul dalam
mengatur dunia guna memakmurkannya, akal
pikiran yang dinamis dan progresif mempunyai
peranan yang yang penting dan luas. Begitu pula
akal pikiran bisa untuk mempertimbangkan
seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu
terhadap penerapan suatu ketentuan hukum dalam
batas maksud-maksud pokok ajaran agama.
8.4. Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad
senantiasa terbuka.
8.5. Muhammadiyah
berpendirian
bahwa
orang
dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian
yang benar, dengan ijtihad atau ittiba ’.
8.6. Muhammadiyah
dalam
menetapkan
tuntunan
yang
berhubungan dengan masalah agama, baik
bagi
kehidupan
perseorangan
ataupun
bagi
kehidupan gerakan, adalah dengan dasar-dasar
seperti
tersebut
diatas;
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
dilakukan
dalam
65
musyawarah oleh para ahlinya, dengan cara yang
sudah lazim disebut “tarjih”, ialah membandingbanding pendapat-pendapat dalam musyawarah dan
kemudian mengambil mana yang mempunyai
alasan yang lebih kuat.
8.7. Dengan
seperti
dasar
dan
cara
memahami
agama
diatas, Muhammadiyah berpendirian bahwa
ajaran Islam merupakan “kesatuan ajaran” yang tidak
boleh dipisah-pisah dan meliputi :
a. ‘Aqidah : ajaran yang berhub ung an deng an
kepercayaan.
b. Akhlaq : ajaran yang berhubungan dengan
pembentukan mental.
c. Ibadah (mahdloh): ajaran yang berhubungan
dengan peraturan dan tata cara hubungan man usia
deng an T uhan.
d. Mu’amalat
Duniawiyat:
ajaran
yang
berhubungan dengan pengolahan dunia dan
pembinaan masyarakat.
Dimana semuanya itu bertumpu dan untuk
mencerminkan
kepercayaan
“Tauhid”
dalam
hidup dan kehidupan manusia, dalam wujuddan
bentuk hidup dan kehidupan yang semata-mata
66
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
untuk beribadah kepada Allah SWT dalam arti
ibadah yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih:
Artinya:
Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada
Allah, dengan mentaati segala perintah-perintahNya,
menjauhi
segala
larangan-laranganNya,
dan
mengamalkan segala yang diizinkan Allah
Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus.
a. Yang umum, ialah segala amalan y ang
diizinkan Allah;
b. Yang khusus, ialah a pa yang telah ditetapkan
Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan
cara-caranya yang tertentu.
9. Fungsi dan misi Muhammadiyah
9.1. Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang
bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti
tersebut
diatas,
Muhammadiyah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
menyadari
67
kewajibannya: berjuang dan mengajak segenap
golongan dan lapisan bangsa Indonesia, untuk
mengatur dan membangun tanah air dan negara
Republik
Indonesia,
sehingga
merupakan
masyarakat dan negara yang adil dan makmur,
sejahtera bahagia, materil dan sprituil y ang diridhai
Allah SWT .
9.2.Mengingat
perkembangan
sejarah dan kenyataan
bangsa Indonesia sampai dewasa ini, semua yang
ingin dilaksanakan dan dicapai oleh Muhammadiyah
dari pada keyakinan dan cita-cita hidupnya, bukanlah
hal yang baru, dan hakekatnya adalah sesuatu yang
wajar.
9.3.Sedang pola perjuangan Muhammadiyah dalam
melaksanakan dan mencapai keyakinan dan cita-cita
hidupnya
dalam
masyarakat
Negara
Republik
Indonesia, Muhammadiyah meng gunakan dakwah
Islam dan Amar Ma’ruf nahi Munkar dalam arti dan
proporsi yang sebenar-benarnya, sebagai jalan satusatunya. Lebih lanjut mengenai soal ini dapat
diketahui dan difahami dalam “Khittah Perjuangan
Muhammadiyah”.
68
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB 5
DUA BELAS LANGKAH MUHAMMADIYAH
(1938-1940)
MENJUNJUNG
tinggi firman Tuhan Allah,
yang termaktub didalam Al-Qur’an dan mengambil
tauladan akan perjalanan junjungan Nabi Muhammad
yang terhimpun didalam kitab Hadisnya, sebagaimana
yang tersebut di bawah ini:
“Dan ketahuilah bahwa Rasulullah ada pada kamu
sekalian, yangmana kalau beliau yang menuruti kamu di
dalam beberapa perkara, tentulah kamu sekalian
keberatan. Akan tetapi Allah mempersukakan kamu
sekalian kepada Iman dan telah memperhiaskannya di
dalam hatimu sekalian; malah memperbencikan kamu
sekalian
daripada
kekafiran,
kecabulan,
dan
kedurhakaan. Mereka itulah yang berjalan lurus,
mendapat karunia dan kenikmatan dari Tuhan Allah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
69
Yang Maha Menge-tahui dan Bijaksana”. (Al-Qur’an
surat Al-Hujurat ayat 7-8)
“Beringanlah kamu dan jangan kamu sekalian
mempersusahkan serta bergembiralah dan jangan kamu
membikin orang lari”. (HR. Bukhari dari Anas)
“Sesungguhnya yang paling baik dari kamu sekalian,
ialah yang paling bagus budi pekertinya”. (HR. Bukhori
dari Abdullah bin Amir)
“Beruntunglah orang yang meneliti ke’aiban (kesalahan)
dirinya sendiri, daripada meneliti kea’iban orang lain”.
(HR. Firdaus dari Anas).
70
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sekalian
orang-orang yang menegakkan keadilan, bersaksi kepada
Tuhan Allah, meskipun mengenal dirimu sendiri atau
kedua ayah bunda dan sanak saudaramu. kalau
keadaannya kaya atau miskin, maka Tuhan Allah lebih
terdahulu dari keduanya. Maka janganlah kamu menuruti
hawa nafsu pengadilanmu, kamu condong atau kamu
tolak; sesungguhnya Tuhan Allah itu mengetahui peker
jaanmu”. (Al-Qur’an surat An-Nisa’ 135)
“Turutlah Tuhan Allah dan utusan-Nya serta janganlah
kamu berselisihan yang mencerai-beraikan kamu dan
menghilangkan
kekuatanmu.
Maka
sabarlah,
sesungguhnya Tuhan Allah itu menyertai orang-orang
yang sabar”. (Al-Qur’an surat Al-Anfal ayat 46)
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
71
“Kebijaksanaan itu diberikan siapa yang dikehendaki
oleh Tuhan Allah, dan barang siapa yang sudah diberi
kebijaksanaan, dialah yang mendapat kebaikan yagn
banyak. Akan tetapi orang tidak ingat, kecuali yang sama
mempunyai fikiran”. (Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat
269).
Maka Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah dengan
sungguh sungguh melangsungkan langkahnya yang lebih
luas dan menetapkan jejaknya yang kokoh, dalam tahun
1938-1940 akan:
a. Memperdalam Masuknya Iman.
Hendaklah iman itu ditablighkan, disiarkan
dengan
riwayatnya
selebar-lebarnya,
dan
diberi
yakni
dalil
diberi
buktinya,
dipengaruhkan dan digembirakan, sampai iman
itu mendarah daging, masuk di tulang sumsum
dan mendalam di hati kita, sekutu-sekutu
Muhammadiyah seumumnya.
72
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
b. Memperluas Faham Agama.
Hendaklah faham agama yang sesungguhnya
itu dibentangkan dengan arti yang seluasluasnya, boleh diujikan dan diperbandingkan,
sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah
mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang
paling benar, ringan dan berguna, maka
dahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.
c. Memperbuahkan Budi Pekerti.
Hendaklah diterangkan dengan jelas tentang
akhlaq yang terpuji dan akhlaq yang tercela
serta membahas tentang memiliki akhlaq yang
mahmudah
dan
menjauhi
akhlaq
yang
madzmumah itu, sehingga menjadi amalan kita
sebagai seorang Muhammadiyah, kita berbudi
pekerti yang baik juga berjasa.
d. Menuntun Amalan Intiqad (self correctie).
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan
diri kita sendiri (self correctie), segala usaha
dan pekerjaan kita supaya diperbaiki lagi. Buah
penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan
di
tempat
mendatangkan
yang
tentu,
maslahat
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
dengan
dan
dasar
menjauhkan
73
madlarat, sedang yang kedua ini didahulukan
dari yang pertama.
e. Menguatkan Persatuan.
Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan
menguatkan
persatuan
organisasi
dan
mengokohkan pergaulan persaudaraan kita
serta menyamakan hak-hak dan memerdekakan
lahirnya pikiran-pikiran kita.
f. Menegakkan Keadilan.
Hendaklah keadilan itu dijalankan semestinya,
walaupun akan mengenai badan sendiri, dan
ketetapan yang sudah seadil-adilnya itu dibela
dan dipertahankan di manapun.
g. Melakukan Kebijaksanaan.
Dalam gerak kita tidaklah melupakan hikmah,
hikmah
hendaklah
Kitabullah
dan
Kebijaksanaan
yang
disendikan
kepada
Sunnaturrasulillah.
menyalahi
kedua
pegangan kita itu, harus kita buang, karena itu
bukan
kebijaksanaan
yang
sesungguhnya,dengan tidak mengurangi segala
gerakan kemuhammadiyahan, maka pada tahun
1838-1940 H.
74
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
h. Menguatkan Majlis Tanwir.
Sebab majlis ini nyata-nyata berpengaruh besar
dalam kalangan kita Muhammadiyah dan sudah
menjadi tangan kanan yang bertenaga disisi
Hoofdbestuur (PP) Muhammadiyah, maka
wajib kita perteguhkan dengan diatur sebaikbaiknya.
i. Mengadakan Konferensi Bagian.
Untuk mengadakan garis yang tentu dalam
langkah-langkah bagian kita, maka hendaklah
kita berikhtiar mengadakan Konperensi bagian,
contoh Konperensi Bagian: Penyiaran Agama
seluruh Indonesia dan lain-lain sebagainya.
j. Memusyawarahkan Putusan.
Agar dapat keringanan dan dipermudahkan
pekerjaan,
keputusan
maka
yang
hendaklah
mengenai
setiap
kepala
ada
Majlis
(Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang
bersangkutan itu lebih dahulu, sehingga dapat
mentanfidzkan dengan cara menghasilkannya
dengan segera.
k. Mengawaskan Gerak Langkah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
75
Pemandangan kita hendaklah kita tajamkan
agar mengawasi gerak kita yang ada didalam
muhammadiyah, yang sudah berlalu, yang
masih langsung dan yang bertambah (yang
akan datang/berkembang).
l. Mempersambungkan Gerakan Luar.
Kira berdaya-upaya akan memperhubungkan
diri
kepada
iuran
(ekstern),
lain-lain
persyarikatan dan pergerakan di Indonesia,
dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong
dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah
asasnya masing-masing, terutama hubungan
kepada persyarikatan dan pemimpin Islam.
76
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB 6
KHITTAH PERJUANGAN MUHAMMADIYAH
Secara etimologis, kata khittah berasal dari
ً ًيَ ُخ ﱡ-ًً خِ ـطةyang berarti
derivasi bahasa Arab- َط
ًطً ً–ً ًًخ ﱠ
rencana,
jalan,
langkah
atau
garis
(Kamus
Al-
Munawwir). Sedangkan secara terminologis yaitu suatu
pikiran untuk melaksanakan perjuangan ideologi atau
keyakinan hidup. (PP Muhammadiyah 1968:8). Dalam
Muhammadiyah,
Khittah
dipakai
untuk
menyebut
panduan langkah-langkah dalam berjuang. Khittah adalah
pedoman yang dipegang oleh Muhammadiyah yang
sangat berguna ketika menghadapi kenyataan yang
sebenarnya di masyarakat. Singkatnya khittah adalah
garis-garis haluan perjuangan Muhammadiyah.
Bagi
termasuk
pegawai
Dosen
Muhammadiyah
amal
usaha
Muhammadiyah
dan
Karyawan
Universitas
Jember
Khittah
perjuangan
Muhammadiyah mengandung motivasi historis bahwa
sebagai anggota Muhammadiyah hendaknya tidak apatis
terhadap problematika umat, masyarakat, bangsa, dan
negara. Namun sebaliknya sebagai bagian dari keluarga
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
77
besar Muhammadiyah, Dosen dan Karyawan Universitas
Muhammadiyah Jember berusaha semaksimal mungkin
untuk turut serta ambil bagian dalam penyelesaian
masalah-masalah yang timbul di masyarakat. Hal ini
dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan unit
tugas
masing-masing.
Adapun
Khittah
perjuangan
Muhammadiyah sebagai berikut:
A. Hakekat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang
disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena
persentuhan
dengan
menyebabkan
perubahan
menyangkut
diantaranya
kebudayaan
seluruh
bidang
tertentu.
dari
luar,
Perubahan
segi
kehidupan
sosial,
ekonomi,
telah
itu
masyarakat,
politik
dan
kebudayaan, yang menyangkut perubahan struktural dan
perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan
antar manusia.
Muhammadiyah sebagi gerakan, dalam mengikuti
perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai
kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf
nahi
munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha
yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah
78
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
masyarakat,
sebagai
usaha
Muhammadiyah
untuk
mencapai tujuannya: “menegakkan dan menjunjung
tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat
utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT”.
Dalam
melaksanakan
usaha
tersebut,
Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya,
seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan dan
Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah
itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah,
juga bagi gerakan dan hubungannya dengan kehidupan
masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama
dnegan golongan Islam lainnya.
B. Muhammadiyah dan Masyarakat
Sesuai
dengan
khittahnya,
Muhammadiyah
sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri
sebagai Gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar dalam
masyarakat,
dengan maksud yang terutama ialah
membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai
dengan Dakwah Jama’ah.
Disamping
itu
Muhammadiyah
menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut pada
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
79
Anggaran Dasar pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk
meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan
sebagian
ikhtiar
Muhammadiyah
untuk
mencapai
Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran
Islam, dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat
utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
C. Muhammadiyah dan Politik
Dalam bidang politik, Muhammadiyah berusaha
sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah anar ma’ruf
nahi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenarbenarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan
secara operasional dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran
Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan
makmur serta sejatera, bahagia, materil dan spritual yang
diridhai Allah SWT . Dalam melaksanakan usaha itu,
Muhammadiyah
tetap
berpegang
teguh
pada
bidang
politik
gerakannya
dalam
kepribadiannya.
Usaha
tersebut
80
Muhamadiyah
merupakan
bagian
dalam
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
masyarakat, dan dilaksanakan berdasar landasan dan
peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah
ke-38 telah menegaskan bahwa:
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang
beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan
masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris
dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu
Partai Politik atau Organisasi apapun.
2. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak
asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki
organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
ketentuan-ketentuan
yang
berlaku
dan
dalam
Persyarikatan Muhammadiyah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
81
E. Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah
akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga
dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam
serta membela kepentingannya.
Dalam
melakukan
kerjasama
tersebut,
Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan
mensubdornisasikan organisasinya dengan organisasi
atau instiutsi lainnya.
F. Dasar Program Muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di
atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi
Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah
kebijaksanaan sebagai berikut:
1. Memulihkan
kembali
Muhammadiyah
sebagai
Persyarikatan y ang menghimpun sebagian anggota
masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang
beriman teguh, ta’at beribadah, berakhlaq mulia, dan
menjadi
teladan
yang
baik
di
tengah-tengah
masyarakat.
2. Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota
Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya
82
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
sebagai
warganegara
dalam
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan
hidup masyarakat.
3. Menempatkan
kedudukan
Persyarikatan
Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan
dakw ah amar ma’ruf
nahi munkar kesegenap
penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang
kehidupn di negara Republik Indonesia yang berdasar
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di
Surabaya)
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
83
KHITTAH PALEMBANG 1956-1959
(Periode A.R Sutan Mansyur)
a. Menjiwai pribadi anggota dan pimpinan
Muhammadiyah dengan memperdalam dan
mempertebal tauhid, menyempurnakan ibadah
dengan khusyu’ dan tawadlu’, mempertinggi
akhlak, memperluas ilmu pengetahuan, dan
menggerakkan Muhammadiyah dengan penuh
keyakinan dan rasa tanggung jawab.
b. Melaksanakan uswatun hasanah.
c. Mengutuhkan
organisasi
dan
merapikan
administrasi.
d. Memperbanyak dan mempertinggi mutu amal.
e. Mempertinggi mutu anggota dan membentuk
kader.
f. Memperoleh ukhuwah sesama muslim.
g. Menuntun penghidupan anggota.
84
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
KHITTAH PONOROGO 1969-1971
Periode KH.AR Fakhrudin
Kelahiran Parmusi merupakan buah dari
Khittah Ponorogo (1968). Dalam rumusan Khittah
tahun 1968 ini disebutkan bahwa dakwah Islam
amar ma'ruf nahi munkar dilakukan melalui dua
saluran: politik kenegaraan dan kemasyarakatan.
Muhammadiyah
sendiri
sebagai gerakan
Islam
munkar dalam
memposisikan
amar
bidang
ma'ruf
diri
nahi
kemasyarakatan.
Sayangnya, partai parmusi ini gagal sehingga
khittah ponorogo kemudian "dinasakh" meminjam
istilah
Haedar
nashir
lewat
khittah
ujung
pandang.
a.
Pola Dasar Perjuangan.
1. Muhammadiyah
berjuang
untuk
mewujudkan cita-cita dan keyakinan
hidup yang bersumber ajaran islam.
2. Dakwah islam dan amar ma’ruf nahi
mungkar dalam arti dan proporsi yang
sebenar-benarnya
sebagaimana
yang
dituntutkan oleh Muhammad saw adalah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
85
satu-satunya jalan untuk mencapai citacita dan keyakinan hidup tersebut.
3. Dakwah islam dan amar ma’ruf nahi
mungkar seperti dimaksud harus melalui
dua saluran / bidang secara simultan:
a. Saluran politik kenegaraan (Politik
praktis)
b. Saluran masyarakat
4. Untuk melaksanakan perjuangan dakwah
islam dan amar ma’ruf nahi mungkar
seperti dimaksud diatas dibuat alatnya
masing-masing yang berupa organisasi:
a.
Untuk
saluran/bidang
politik
kenegaraan (politik) praktis dengan
organisasi politik (partai).
b. Untuk saluran / bidang masyarakat
dengan organisasi non partai.
5. Muhammadiyah
sebagai
organisasi
memilih dan menempatkan diri sebagai
gerakan islam amar makruf nahi munkar
dalam bidang masyakarat. Sedang untuk
alat perjuangan dalam bidang kenegaraan
(politik
86
praktis),
muhammadiyah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
menyerahkan kepada partai politik diluar
organisasi muhammadiyah.
6. Muhammadiyah harus menyadari bahwa
partai tersebut adalah merupakan sasaran
amar makruf nahi munkar.
7. Antara muhammadiyah dan partai tidak
ada hubungan organisatoris tetapi tetap
mempunyai hubungan kemasyarakatan.
8. Masing-masing
berdiri
dan
berjalan
sendiri menurut caranya sendiri-sendiri.
9. Pada prinsipnya tidak dibenarkan ada
perangkapan jabatan, terutama jabatan
pimpinan antara keduanya demi tertibnya
pembagian pekerjaan (spesialisasai).
b. Program Dasar Perjuangan.
Dengan
dakwah
dan
amar
ma’ruf
nahi
mungkar dalam arti proporsi yang sebenarbenarnya,
muhammadiyah
harus
mampu
membuktikan bahwa ajaran islam mampu
mengatur masyarakat dalam NKRI yang
berpancasila dan ber UUD 1945 menjadi
masyarakat yang adil dan makmur serta
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
87
sejahtera, bahagia materil, dan spritual yang
diridhoi Allah SWT.
88
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
KHITTAH UJUNG PANDANG 1971-1990
Periode KH. Abdur Razak Fakhruddin
a. Muhammadiyah adalah Gerakan Da’wah Islam yang
beramal dalam segala bidang kehidupan manusia
dan masyarakat,
tidak mempunyai
hubungan
organisatoris dengan dan tidak mempunyai afiliasi
dari sesuatu partai politik atau organisasi apapun
b. Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak
asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki
organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari
AD, ART Muhammadiyah dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
c. Untuk lebih memantapkan muhammadiyah sebagai
gerakan da’wah islam setelah pemilu tahun 1971,
muhammadiyah melakukan amar ma’ruf nahi
munkar secara konstruktif dan positif terhadap
partai muslimin Indonesia seperti halnya terhadap
partai-partai
politik
dan
organisasi-organisasi
lainnya.
d. Untuk
lebih
meningkatkan
partisipasi
muhammadiyah dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
89
Muhammadiyah untuk menggariskan kebijaksanaan
dan
mengambil
langkah-langkah
dalam
pembangunan ekonomi, sosial, dan mental spiritual.
90
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
KHITTAH SURABAYA 1978
Penyempurnaan dari khittah UjungPandang 1969
Khittah Perjuangan Muhammadiyah hasil keputusan
Muktamar ke-40 di Surabaya tahun 1978, yaitu:
a) Hakikat Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik
yang disebabkan oleh daya dinamik dari
dalam, ataupun karena persentuhan dengan
kebudayaan dari luar, telah menyebabkan
perubahan
tertentu.
menyangkut
seluruh
Perubahan
segi
itu
kehidupan
masyarakat, di antaranya bidang sosial,
ekonomi, politik, dan kebudayaan, yang
menyangkut
perubahan
struktural
dan
perubahan pada sikap serta tingkah laku
dalam
hubungan
Muhammadiyah sebagai
antar
manusia.
gerakan, dalam
mengikuti perkembangan dan perubahan itu,
senantiasa mempunyai kepentingan untuk
melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar,
serta menyelenggarakan gerakan dan amal
usaha yang sesuai dengan lapangan yang
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
91
dipilihnya, ialah masyarakat; sebagai usaha
Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya:
“Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama
Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya.”
b) Muhammadiyah dan Masyarakat.
Sesuai dengan Khittahnya, Muhammadiyah
sebagai
persyarikatan
memilih
dan
menempatkan diri sebagai Gerakan Islam
Amar
Ma’ruf
Nahi
Munkar
dalam
masyarakat, dengan maksud yang terutama
ialah membentuk keluarga dan masyarakat
sejahtera sesuai dengan Da’wah Jama’ah. Di
samping
itu
menyelenggarakan
Muhammadiyah
amal
usaha
seperti
tersebut pada Anggaran Dasar pasal 4 dan
senantiasa berikhtiar
Masyarakat
membentuk
keluarga
dan
masyarakat sejahtera sesuai dengan dakwah
jama’ah
Muhammadiyah
juga
menyelenggarakan amal usaha dan berusaha
meningkatkan mutu amal usaha.
92
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
c) Muhammadiyah dan Politik
Dalam
bidang
politik,
Muhammadiyah
berusaha sesuai dengan Khittahnya: Usaha
Muhammadiyah
tersebut
dalam
merupakan
bidang
politik
bagian gerakkannya
dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasar
landasan dan peraturan yang berlaku dalam
Muhammadiyah. Dalam hal ini Muktamar
Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan
bahwa:
i.
Muhammadiyah
adalah
Gerakan
Da’wah Islam yang beramal dalam
segala bidang kehidupan manusia dan
masyarakat,
tidak
mempunyai
hubungan organisatoris dengan dan
tidak merupakan afiliasi dari suatu
Partai Politik atau Organisasi apaun.
ii.
Setiap
anggota
Muhammadiyah
sesuai dengan hak azasinya dapat
tidak
memasuki
organisasi
lain,
atau
memasuki
sepanjang
tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
Rumah
Tangga,
dan
93
ketentuan-ketentuan
yang
berlaku
dalam persyarikatan Muhammadiyah.
d) Muhammadiyah dan ukhuwah Islamiyah
Sesuai
dengan
kepribadiannya,
Muhammadiyah akan bekerja sama dengan
Golongan Islam manapun juga dalam usaha
menyiarkan dan mengamalkan agama Islam
serta membela kepentingannya.
e) Dasar program Muhammadiyah.
Berdasarkan
tersebut
landasan
dan
serta
dengan
pendirian
memperhatikan
kemampuan dan potensi muhammadiyah dan
bagianya,
perlu
ditetapkan
langkah
kebijaksanan sebagai berikut:
Memulihkan
kembali
muhammadiyah sebagai masyarakat yang
menghimpun
sebagian
anggota
masyarakat, terdiri dari muslimin dan
muslimat yang beriman teguh , taat
beribadah, berakhlak mulia dan menjadi
teladan
yang
baik
ditengah-tengah
masyarakat.
94
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Meningkatkan
kematangan
pengertian
anggota
dan
muhammadiyah
tentang hak dan kewajibannya sebagai
warga
Negara
Republik
dan
Indonesia
Negara
dan
kesatuan
meningkatan
kepekaan sosialnya terhadap persoalanpersoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menempatkan
Perserikatan
Muhammadiyah
kedudukan
sebagai
gerakan untuk melaksanakan dakwah dan
amar makruf nahi munkar ke segenap
penjuru dan lapisan masyarakat serta
disegala bidang kehidupan di Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
95
KHITTAH PERJUANGAN KEHIDUPAN
BERNEGARA (Khittah Denpasar 2002)
MUHAMMADIYAH adalah Gerakan Islam
yang melaksanakan da’wah amar ma’ruf nahi munkar
dengan maksud dan tujuan meneg akkan dan menjunjung
tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan
bahwa
Agama
kehidupan
Islam
meliputi
menyangkut
aqidah,
seluruh
ibadah,
akhlaq,
aspek
dan
mu’amalat duniawiyah yang merupakan satu kesatuan
yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan
perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi
gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau
mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil’alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Muhammadiyah berpandangan bahwa berkiprah
dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah
satu perwujudan dari misi dan fungsi melaksanakan
da’wah amar ma’ruf nahi m unkar sebagaimana telah
menjadi panggilan sejarahnya sejak zaman perger akan
hingga masa awal dan setelah kemerdekaan Indonesia.
Peran dalam kehidupan bangsa dan negara tersebut
96
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
diwujudkan dalam langkah-langkah strategis dan taktis
sesuai kepribadian, keyakinan dan cita-cita hidup , serta
khittah perjuangannya
sebagai acuan gerakan sebagai
wujud komitmen dan tang gungjawab dalam mewujudkan
“Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
Bahwa peran dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat dilakukan melalui dua strategi dan
lapangan perjuangan. Pertama, melalui kegiatan-kegiatan
politik
yang
berorientasi
pada
perjuangan
kekuasaan/kenegaraan (real politics, politik praktis)
sebagaimana dilakukan oleh partai-partai politik atau
kekuatan-kekuatan politik formal di tingkat kelembagaan
negara.
Kedua,
kemasyarakatan
yang
melalui
bersifat
kegiatan-kegiatan
pembinaan
atau
pemberdayaan masyarakat maupun kegiatan-kegiatan
politik tidak langsung (high politics) yang bersifat
mempengaruhi kebijakan negara dengan perjuangan
moral (moral force) untuk mewujudkan kehidupan yang
lebih baik di tingkat masyarakat dan negara sebagaimana
dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan (interest
groups).
Muhammadiyah secara khusus mengambil peran
dalam lapangan kemasyarakatan dengan pandangan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
97
bahwa aspek kemasyarakatan yang mengarah kepada
pemberdayaan masyarakat tidak kalah penting dan
strategis daripada aspek perjuangan politik kekuasaan.
Perjuangan di lapangan kemasyarakatan diarahkan untuk
terbentuknya masyarakat utama atau masyarakat madani
(civil society) sebagai pilar utama terbentuknya negara
yang
berkedaulatan
tersebut
rakyat.
dilakukan
kemasyarakatan
Peran
oleh
seperti
kemasyarakatan
organisasi-organisasi
halnya
Muhammadiyah.
Sedangkan perjuangan untuk meraih kekuasaaan (power
struggle) ditujukan untuk membentuk pemerintahan
dalam mewujudkan tujuan negara, yang peranannya
secara formal dan langsung dilakukan oleh partai politik
dan institusi-institusi politik negara melalui sistem politik
yang berlaku. Kedua peranan tersebut dapat dijalankan
secara objektif dan saling terkait melalui bekerjanya
sistem politik yang sehat oleh seluruh kekuatan nasional
menuju terwujudnya tujuan negara.
Muhammadiyah
keagamaan
sebagai
(organisasi
organisasi
sosial-
kemasyarakatan)
yang
mengemban misi da’wah amar ma’ruf
nahi munkar
senantiasa bersikap aktif dan konstruktif dalam usahausaha pembangunan dan reformasi nasional sesuai
98
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
dengan khittah (garis) perjuangannya serta tidak akan
tinggal diam dalam menghadapi kondisi-kondisi kritis
yang dialami oleh bangsa dan negara. Karena itu,
Muhammadiyah senantiasa terpanggil untuk berkiprah
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
berdasarkan pada khittah perjuangan sebagai berikut.
Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam
kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek
dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur addunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan
dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang
utama. Karena itu diperlukan sikap dan moral yang
positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam
menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan
usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan
bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun
melalui pengembangan
masyarakat, pada dasarnya
merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk
membangun
kehidupan
dimana
nilai-nilai
Ilahiah
melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya
nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban,
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
99
kebersamaan,
dan
keadaban
untuk
terwujudnya
“Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
Muhammadiyah
memilih
perjuangan
dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha
pembinaan
atau
pemberdayaan
masyarakat
guna
terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat
sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan halhal
yang
berkaitan
dengan
kebijakan-kebijakan
kenegaraan sebagai proses dan hasil dari fungsi politik
pemerintahan
akan
ditempuh
melalui
pendekatan-
pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsipprinsip perjuangan kelompok kepentingan yang efektif
dalam kehidupan negara yang demokratis.
Muhammadiyah mendorong secara kritis atas
perjuangan politik yang bersifat praktis atau berorientasi
pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh
partai-partai
politik
dan
lembaga-lembaga
formal
kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya
sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai
dengan cita-cita luhur bangsa dan negara. Dalam hal ini
perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatankekuatan politik hendaknya benar-benar mengedepankan
100
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai utama
sebagaimana yang menjadi semangat dasar dan tujuan
didirikannya
negara
Republik
Indonesia
yang
diproklamasikan tahun 1945.
Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan
politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma’ruf nahi
munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan
negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan
cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif
menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai
wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan
nasional yang damai dan berkeadaban.
Muhammadiyah
tidak
berafiliasi
dan
tidak
mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatankekuatan
politik
atau
organisasi
manapun.
Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif
dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan
fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma’ruf
nahi
munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang
demokratis dan berkeadaban.
Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada
setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak
pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
101
masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus
merupakan tanggung-jawab sebagai warga negara yang
dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan
misi
dan
kepentingan
Muhammadiyah,
demi
kemaslahatan bangsa dan negara.
Muhammadiyah
meminta
kepada
segenap
anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar
melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguhsungguh
(amanah),
dengan
mengedepankan
akhlak
mulia
tanggung
(akhlaq
jawab
al-karimah),
keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah).
Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya
memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan
da’wah amar ma’ruf nahi munkar.
Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan
pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip
kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan,
dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa
dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis
dan berkeadaban.
Keputusan Sidang Tanwir Muhammadiyah 2002 di
Denpasar
102
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB 7
KITAB MASALAH LIMA
AGAMA
1. Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan Allah
didalam Quran dan yang tersebut dalam Sunnah yang
Shahih, berupa perintah-perintah dan laranganlarangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di
Dunia dan Akhirat.
2. Agama adalah apa yang disyari’atkan Allah dengan
perantaraan Nabi-nabinya, berupa perintah-perintah
dan larangan serta petunjuk petunjuk untuk kebaikan
manusia di Dunia dan Akhirat.
DUNIA
Yang dimaksud “urusan dunia”
dalam sabda
Rasulullah saw. “Kamu lebih mengerti urusan duniamu”
ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya
para
Nabi
(yaitu
perkara-perkara/pekerjaan-
pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan manusia).
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
103
IBADAH
‘Ibadah ialah ber taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah, dengan jalan menta’ati segala perintahperintahNya, larangan-laranganNya dan mengamalkan
segala yang diidzinkan Allah. ‘Ibadah itu ada yang umum
ada yang khusus:
a. Y ang umum ialah seg ala amalan y ang diidzinkan
Allah.
b. Y ang khusus ialah apa yang telah diteta pkan Allah
akan perincian-perinciannya, tingkah dan caracaranya yang tertentu.
SABILILLAH
Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada
keridlaan Allah, berupa segala ’amalan yang diidzinkan
Allah
untuk
memuliakan
kalimat(agama)Nya
dan
melaksanakan hukum-hukum-Nya.
QIYAS
1. Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga
kali sidang, dengan mengadakan tiga kali
pemandangan umum dan satu kali tanya jawab antara
kedua belah pihak;
104
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya
pembicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan
oleh kedua belah pihak, dan dengan MENGINSYAFI
bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu
hanya sekedar mentarjihkan di antara pendapatpendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan
pendapat yang lain.
MEMUTUSKAN:
a. Bahwa DASAR muthlaq untuk berhukum dalam
agama Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
b. Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal
yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk
diamalkannya,
mengenai
hal-hal
yang
tak
bersangkutan dengan ‘ibadah mahdlah padahal untuk
alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam AlQuran atau Sunnah shahihah, maka dipergunakanlah
alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath dan pada
nash-nash yang ada, melalui persamaan ‘illat;
sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama Salaf dan
Khalaf.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
105
BAB 8
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMADIYAH
MUQADDIMAH
“Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah dan
Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh semua
alam, yang Maha Permurahdan Maha Penyayang, Yang
memegang peng adilan pada hari kemudian. Hanya
kepada Engkau hamba menyembah, dan hanya kepada
Engkau, kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk
kepada hamba akan jalan yang lempang , jalan orangorang y ang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak
dimurkai dan tidak tersesat.”(QS Al-Fatihah)
“Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama
kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD
RASULLULLAH Shalallahu ‘alaihi wassalam”
106
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
AMMA BAD’U, bahwa sesungguhnya
ke-
Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan
dan ber’ibadah serta tunduk dan tha’at kepada Allah
adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap
makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum
qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur
dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan,
kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolongtolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenarbenarnya, lepas dan pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh
sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah
satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama
dan sebaik-baiknya.
Menjunjung ting gi hukum Allah lebih daripada
hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak
bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada
Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa
oleh sekalian Nabi, sejak Nabi Adam sampai Nabi
Muhammad saw,
dan diajarkan kepada umatnya
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
107
masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia
dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang
bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu,
tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya
akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak
sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan
berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan
dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu
di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas
karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan
karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai
rasa tanggungjawab dihadirat
Allah atas segala
perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah
hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang
menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi
pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan
dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat
yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah
didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur’an:
108
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Adakanlah dan kamu sekalian, golongan yang mengajak
kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan
mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan
yang beruntung berbahagia” (QS Ali-Imran:104)
Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18
Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan
didirikan suatu persyarikatan sebagai “gerakan Islam”
dengan nama “MUHAMMADIYAH” yang disusun deng
an Majelis-Majelis (Bahagian-bahagian)-nya, mengikuti
perkembangan zaman serta berdasarkan “syura” yang
dipimpin
oleh
hikmah
kebijaksanaan
dalam
permusyawatan atau Muktamar.
Kesemuanya
itu,
perlu
untuk
menunaikan
kewajiban mengamalkan perintah-perintah Allah dan
mengikuti sunnah Rasul-Nya,
Nabi Muhammad saw.,
guna mendapat karunia dan ridla-Nya di dunia dan
akhirat, dan untuk mencapai masyarakat yang sentausa
dan bahagia, disertai nikmat dan rahmat
Allah yang
melimpah-limpah, sehingga merupakan:
“Suatu negara yang indah, bersih suci dan makmur di
bawah perlindungan Tuhan Yang Maha Pengampun”.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
109
Maka
dengan
Muhammadiyah
ini,
mudah-
mudahan ummat Islam dapatlah diantarkan ke pintu
gerbang Syurga “Jannatun Na’im” dengan keridlaan
Allah Yang Rahmah dan Rahim.
Adapun
Persyarikatan
Muhammadiyah
beranggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.
Pasal 2
Pendiri
Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada
tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18
November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka
waktu tidak terbatas.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.
110
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG
Pasal 4
Identitas dan Asas
(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar
Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada AlQur’an dan As-Sunnah.
(2) Muhammadiyah berasas Islam.
Pasal 5
Lambang
Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar
utama dua belas, di tengah
bertuliskan
(Muhammadiyah) dan dilingkari
kalimat
(Asyhadu an la ila hailla Allah wa asyhadu anna
Muhammadan Rasul Allah )
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
111
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 7
Usaha
(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah
melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala
bidangkehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk
amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan
penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal
usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan
Muhammadiyah.
112
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban
(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia
beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan
warga negara Indonesia.
c. Anggota
beragama
Kehormatan
ialah
Islam
berjasa
yang
perorangan
terhadap
Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan
keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang
keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
113
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat
atau kawasan.
2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat.
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau
Kabupaten.
4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi.
5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara.
Pasal 10
Penetapan Organisasi
(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan
Cabang
dengan
ketentuan
luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat
mengambil ketetapan lain.
114
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB VI
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang
memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
(2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga
belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar
untuk satu masa jabatan dan calon-calon yang
diusulkan oleh Tanwir.
(3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh
Muktamar dan dan atas usul anggota Pimpinan Pusat
terpilih.
(4) Anggota
Pimpinan
Pusat
terpilih
menetapkan
Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum
Muktamar.
(5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila
dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada
Tanwir.
(6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah
seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
115
salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah
untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.
Pasal 12
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam
wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
Pusat.
(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya
sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk
satu masa jabatan dan calon-calon yang dipilih dalam
Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota
Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh
Musyawarah Wilayah.
(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya
apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya
kepada
Musyawarah
Pimpinan
Wilayah
yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.
116
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Pasal 13
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam
daerahnya serta me1aksanakan kebijakan Pimpinan di
atasnya.
(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya
Sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
untuk satu masa jabatan dan calon-calon anggota
Pimpinan
Daerah
yang
telah
dipilih
dalam
Musyawarah Daerah.
(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah dan dan atas usul calon-calon anggota
Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh
Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya
apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya
kepada
Musyawarah
Pimpinan
Daerah
yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
117
Pasal 14
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam
Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
diatasnya.
(2) Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya
tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk
satu masa jabatan dan calon-calon yang dipilih dalam
Musyawarah Cabang.
(3) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah dan dan atas usul calon-calon anggota
Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh
Musyawarah Cabang.
(4) Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya
apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya
kepada
Musyawarah
Pimpinan
Cabang
yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.
Pasal 15
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam
Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan
di atasnya.
118
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya
lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk
satu masa jabatan dan calon-calon yang dipilih dalam
Musyawarah Ranting.
(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan
Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota
Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh
Musyawarah Ranting.
(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya
apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya
kepada
Musyawarah
Pimpinan
Ranting
yang
kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota
Muhammadiyah.
(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau
formatur.
(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
119
Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan
Ranting lima tahun.
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua
Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masingmasing dapatdijabat oleh orang yang sama dua kali
masa jabatan berturut-turut.
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada
saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat
baru.Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan
Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di
atasnya.
Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa
Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan
ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17,
Pimpinan Pusat.dapat mengambil ketetapan lain.
120
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Pasal 19
Penasihat
(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat
penasihat.
(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Pasal 20
Majelis dan Lembaga
(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan
Lembaga.
(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang
menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang
menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur
Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
121
BAB VIII
ORGANISASI OTONOM
Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan
(1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah
Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur
rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan
pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom
umum dan organisasi otonom khusus.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom
masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom
ditetapkan oleh Tanwir.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
122
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
Muktamar
(1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam
Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Muktamar terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah
Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang
berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam
tiap Daerah
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Pusat.
(3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
123
Pasal 23
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat
disebabkan
oleh
keadaan
yang
membahayakan
Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan,
sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat
atas keputusan Tanwir.
(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
Tanwir
(1) Tanwir
ialah
Muhammadiyah
permusyawaratan
di
bawah
dalam
Muktamar,
diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab
Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
124
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama
masa jabatan Pimpinan.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 25
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah
Wilayah
ialah
permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan
oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua Pimpinan Daerah
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil
Daerah
d. Ketua Pimpinan Cabang
e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah
Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah atas dasar pertimbangan
jumlah Ranting dalam tiap Cabang
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Wilayah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
125
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima
tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah.
Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah
Daerah
ialah
permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil
Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah
Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan
jumlah anggota
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Daerah
126
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima
tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
Cabang
ialah
permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil
Ranting
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Cabang
(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima
tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah
Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
127
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah
Ranting
ialah
permusyawaratan
Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh
dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima
tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah
Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
128
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Pasal 29
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah
Pimpinan
Pimpinan
dalam
ialah
permusyawaratan
Muhammadiyah
pada
tingkat
Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan
di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas
tanggung
jawab
Pimpinan
Muhammadiyah
masingmasing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah
Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 30
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan
pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara
sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masingmasing.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
129
Pasal 31
Keputusan Musyawarah
Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai
dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara
mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai
maka
dilakukan
pemungutan
suara
dengan
suara
terbanyak mutlak.
BABX
RAPAT
Pasal 32
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di
tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan
oleh
dan
atas
tanggung
jawab
Pimpinan
Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan
organisasi.
(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
130
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Pasal 33
Rapat Kerja
(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk
membicarakan segala esuatu yang menyangkut amal
usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat
Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu
Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua
kali dalam satu masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat
Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Tanfidz
(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan
Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang
dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masingmasing tingkat.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
131
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan
Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah,
dan Rapat semua tingkat:
a. Bersifat redaksional
b. Mempertimbangkan kemaslahatan
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 35
Pengertian
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua
harta benda yang diperoleh dan sumber yang sah dan
halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan
amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.
Pasal 36
Sumber
Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dan:
132
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
1. Uang Pangkal, luran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber lain
Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan
Ketentuan
mengenai
pengelolaan
dan
pengawasan
keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB XII
LAPORAN
Pasal 38
Laporan
(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib
membuat laporan perkembangan organisasi dan
laporan
pertanggungjawaban
kekayaan,
disampaikan
Pimpinan,
Musyawarah
keuangan
kepada
tingkat
serta
Musyawarah
masing-masing,
Tanwir, dan Muktamar.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
133
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga
(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur
hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat
berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh
Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan,
Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah
Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.
134
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran
(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan
dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan
khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul
Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurangkurangnya tiga perempat dan jumlah anggota
Muktamar Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya
tiga perempat dan yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik
Muhammadiyah
diserahkan
untuk
kepentingan
kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah
dinyatakan bubar.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
135
BAB XV
PERUBAHAN
Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh
Muktamar.
(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh
Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara
Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila
diputuskan oeh sekurang-kurangnya dua pertiga dan
jumlah anggota Muktamar yang hadir
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 42
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini telah disahkan dan ditetapkan
oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal
26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H
bertepatan dengan tanggal 3 s.d. S Juli 2005 M di
136
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Malang,
dan
dinyatakan
mulai
berlaku
sejak
ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran
Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
137
BAB 9
KEPUTUSAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH
KE-45
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUHAMMADIYAH
Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Muhammadiyah
berkedudukan
di
tempat
didirikannya, yaitu Yogyakarta.
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin
Muhammadiyah
secara
keseluruhan
menyelenggarakan
aktivitasnya
di
dua
dan
kantor,
Yogyakarta dan Jakarta.
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam
Anggaran Dasar pasal 5 adalah seperti berikut:
138
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang
berukuran dua berbanding tiga bergambar lambing
Muhammadiyah
di
tengah
dan
tulisan
MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar
hijau dengan tulisan dan gambar berwarna putih,
seperti berikut:
(3) Ketentuan
lain
tentang
lambang
dan
bendera
ditetapkan oleh Pimpinari Pusat.
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk
amal usaha, program, dan kegiatan meliputi:
1. Menanamkan
keyakinan,
memperdalam
dan
memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan,
serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
139
2. Memperdalam
dan
mengembangkan
pengkajian
ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan untuk
mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak,
wakaf, shadaqah, hibah, dan a’mal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumber
daya manusia agar berkemampuan tinggi serta
berakhlaq mulia.
5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan
kebudayaan, mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke
arah perbaikan hidup yang berkualitas.
7. Meningkatkan
kualitas
kesehatan
dan
kesejahteraanmasyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan
sumber
daya
alam
dan
lingkungan
untuk
kesejahteraan.
9. Mengembangkan
komunikasi,
ukhuwah,
dan
kerjasama dalam berbagai bidang dan kalangan
masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
140
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas
anggota sebagai pelaku gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana
untuk mensukseskan gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan
kebenaran serta meningkatkan pembelaan terhadap
masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam.
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau
sudah menikah.
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usahausaha Muhammadiyah.
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga
Negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
141
maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia
mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama
Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau
karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau
bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pimpinan Pusat dengan mengisi formulir
disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui
Pimpinan Ranting atau Pimpinan amal usaha
di tempat yang belum ada Ranting, kemudian
diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan
tersebut kepada Pimpinan Pusat dengan
disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat
memberi tanda
anggota sementara kepada calon anggota,
sebelum yang bersangkutan menerima kartu
tanda
anggota
Muhammadiyah.
dan
Bentuk
Pimpinan
tanda
Pusat
anggota
sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
142
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota
Muhammadiyah kepada calon anggota biasa
yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang
yang bersangkutan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan
Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang
penerimaan permintaan menjadi Anggota Biasa dan
memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah
kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang
tersebut dan ketentuan pelaksanaannya diatur dengan
keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalarn maupun di
luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
mempunyai hak menyatakan pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan
Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
143
b. Menjaga
narria
baik
dan
setia
kepada
Muhammadiyah serta perjuangannya.
c. Berpegang
teguh
kepada
Kepribadian
serta
Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan
musyawarah, dan kebijakan Pinipinan Pusat.
e. Mendukung
dan
mengindahkan
kepentingan
Muhammadiyah serta melaksanakan usahanya.
f. Membayar iuran anggota.
g. Membayar infaq.
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti
karena:
a. Meninggal dunia.
b. Mengundurkan diri.
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat.
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Bias:
1. Pimpinan
pemberhentian
Daerah
Cabang
mengusulkan
anggota
kepada Pimpinan
berdasarkan
bukti
yang
dapat
dipertanggungjawabkan.
144
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Pimpinan
Pimpinan
Daerah
meneruskan
kepada
Wilayah usulan pemberhentian
anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak
meneruskan usulan pemberhentian anggota
kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan
penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan
Wilayah
pemberhentiansementara
dapat
melakukan
(skorsing)
yang
berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama
menunggu proses pemberhentian anggota dan
Pimpinan Pusat.
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan
pemberhentianbanggota,
memutuskan
memberhentikanbatau tidak memberhentikan
paling lama 6 (enam) bulan sejak diusulkan
oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota
yang
diusulkan
pemberhentian
keanggotaannya, selama proses pengusulan
berlangsung, dapat mengajukan keberatan
kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan,
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
145
yang
bersangkutan
dapat
mengajukan
keberatan kepada Pimpinan Pusat.
7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi
tugas mempelajari keberatan yang diajukan
oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan
Pusat menetapkan keputusan akhir setelah
mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan
pemberhentian
diumumkan
dalam
anggota
Berita
Resmi
Muhammadiyah.
b. Anggota
Luar
Biasa
dan
Kehormatan
diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 5
Ranting
(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau
kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15
orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan
pemberdayaan anggota.
(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. Pengajian/kursus
anggota
berkala,
sekurangkurangnya sekali dalam sebulan.
146
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
b. Pengajian/kursus
umum
berkala,
sekurangkurangnya sekali dalam sebulan.
c. Mushalla/surau/langgar sebagai pusat kegiatan.
d. Jama’ah.
(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas
usul
anggota
setelah
mendengar
pertimbangan
Pimpinan Cabang.
(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan
dan Ranting yang telah ada dilakukan dengan
persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan
atau
atas
keputusan
Musyawarah
Cabang/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
Pasal 6
Cabang
(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang
terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting yang
berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan
koordinasi Ranting.
b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah.
c. Penyelenggaraan amal usaha.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
147
(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan
Cabang dan Unsur Pembantu Pimpinannya,
Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat dalam
lingkungan
Cabangnya,
sekurang-kurangnya
sekali dalam sebulan.
c. Korps
muballigh/muballighat
Cabang,
sekurangkurangnya 10 orang.
d. Taman Pendidikan Al-Quran/Madrasah Diniyah/
Sekolah Dasar.
e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan
kesehatan.
f. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas
lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
atas
usul
Ranting
setelah
memperhatikan
pertimbangan Pimpinan Daerah.
(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan
dan Cabang yang telah ada dilakukan dengan
148
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau
atas keputusan Musyawarah Daerah/Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
D aerah
(1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten/Kota
yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang
yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan
koordinasi Cabang.
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan
pengelolaan Muhammadiyah.
Pasal 8
Wilayah
(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang
terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Daerah yang
berfungsi:
a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi
Daerah.
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan
pengelolaan Muhammadiyah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
149
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan
amal usaha.
d. Perencanaan program dan kegiatan.
(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya
mempunyai:
a. Pengajian/kursus berkala untuk anggota Pimpinan
Wilayah dan Unsur Pembantu Pimpinannya serta
Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.
b. Pengajian/kursus muballigh/muballighat tingkat
Wilayah
sekurang-kurangnya
sekali
dalam
sebulan.
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan
pemikiran Islam.
d. Korps muballigh/muballighat sekurang-kurangnya
30 orang.
e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayah.
f. Sekolah
Menengah
Atas/Madrasah
Aliyah/
Mu’allimin/Mu’allimat/Pondok Pesantren.
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan
kesehatan.
h. Kantor.
150
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(3) Pengesahan pendirian
Wilayah ditetapkan
oleh
Pimpinan Pusat atas usul Daerah yang bersangkutan.
(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan
dan Wilayah yang telah ada dilakukan melalui dan
atas keputusan Musyawarah Wilayah/Musyawarah
Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 9
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik
Indonesia yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan
koordinasi Wilayah.
b. Penyelenggaraan,
pembinaan,
dan
pengawasan
pengelolaan Muhammadiyah.
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal
usaha.
d. Perencanaan program dan kegiatan
Pasal 10
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
151
a. Menetapkan
kebijakan
Muhammadiyah
berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir,
serta
memimpin
dan
mengendalikan
pelaksanaannya.
b. Membuat
pedoman
kerja
dan
pembagian
wewenang bagi para anggotanya.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta
kegiatan Wilayah.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan
mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dan laki-laki
dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota
tempat kantor Pimpinan Pusat atau di sekitarnya.
(4) Pimpinan
anggotanya
Pusat
dapat
kepada
mengusulkan
Tanwir
tambahan
sebanyak-banyaknya
separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan
anggota Pimpinan Pusat sudah dapat menjalankan
tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon
pengganti Ketua Umum Pimpinan Pusat yang karena
152
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan.
Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum
Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas
keputusan Pimpinan Pusat.
Pasal 11
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam
wilayahnya
Pusat,
berdasarkan
keputusan
kebijakan
Musyawarah
Pimpinan
Wilayah,
Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah, dan
Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
b. Memimpin
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan/ instruksi Pimpian Pusat dan Unsur
Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta
kegiatan Daerah dalam wilayahnya sesuai dengan
kewenangannya.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan
mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
153
(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dan laki-laki
dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota
tempat kantor Pimpinan Wilayah atau di sekitarnya.
(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil
Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Tanwir
apabila
Ketua
Pimpinan
Wilayah
tidak
dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
(6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah
sebanyakbanyaknya separuh dan jumlah anggota
Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama
menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Wilayah dan ketetapan dan Pimpinan Pusat, calon
tambahan anggota Pimpinan Wilayah sudah dapat
menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Wilayah.
(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah
Pimpinan Wilayah calon pengganti Ketua Pimpinan
Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang
masa
jabatan
untuk
ditetapkan
dan
dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat.
154
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan
tingkat Wijayah dan dijabat oleh salah seorang Wakil
Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam
Daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan di
atasnya,
keputusan
Musyawarah
Daerah,
Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat
Pimpinan tingkat Daerah.
b. Memimpin
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan/ instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya.
c. Membimbing dan eningkatkan amal usaha serta
kegiatan
Cabang
dalam
daerahnya
sesuai
kewenangannya.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan
mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
155
e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah
sebagai pusat administrasi serta pusat pembinaan
sumber daya manusia.
(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota
Kabupaten/Kota.
(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dan laki-laki
dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di
Kabupaten/Kotanya.
(5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil
Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah
Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan
Daerah tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai
anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah.
(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah
sebanyakbanyaknya separuh dan jumlah anggota
Pimpinan Daerah terpilih, kemudian dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama
menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Daerah dan ketetapan dan Pimpinan Wilayah, calon
tambahan anggota Pimpinan Daerah sudah dapat
156
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Daerah.
(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah
Pimpinan Daerah calon pengganti Ketua Pimpinan
Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang
masa
dimintakan
jabatan
untuk
pengesahannya
ditetapkan
kepada
dan
Pimpinan
Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah dan ketetapan dan Pimpinan
Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah
seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan
Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam
Cabangnya berdasarkan kebijakan Pithpinan di
atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
b. Memimpin
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu
Pimpinannya.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
157
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta
kegiatan
Ranting
dalam
cabangnya
sesuai
kewenangannya.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan
mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang.
(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dan laki-laki
dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di
Cabangnya.
(4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil
Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan
Cabang tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai
ànggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang
sebanyakbanyaknya separuh dan jumlah anggota
Pimpinan Cabang terpilih, kemudian dimintakan
pengesahan
kepada
Pimpinan
Daerah.
Selama
menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang dan ketetapan dan Pimpinan Daerah, calon
tambahan anggota Pimpinan Cabang sudah dapat
158
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Cabang.
(6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah
Pimpinan Cabang calon pengganti Ketua Pimpinan
Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang
masa
jabatan
untuk
ditetapkan
dan
dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah.
Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan
tingkat Cabang dan ketetapan dan Pimpinan Daerah,
Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang
Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting bertugas:
a. Merietapkan kebijakan Muhammadiyah dalam
Rantingnya berdasar kebijakan Pimpinan di
atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting.
b. Memimpin
dan
mengendalikan
pelaksanaan
kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
serta Unsur Pembantu Pimpinan.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
159
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota
dalam rantingnya sesuai dengan kewenangannya.
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan
mengkoordinasikan kegiatan Organisasi Otonom
tingkat Ranting
(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dan laki-laki
dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di
Rantingnya.
(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil
Ketua untuk ditetapkan sebagai anggota Musyawarah
Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan
Ranting tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai
anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan
anggotanya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting
sebanyakbanyaknya separuh dan jumlah anggota
Pimpinan Ranting terpilih, kemudian dimintakan
pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama
menunggu keputusan Musyawara Pimpinan tingkat
Ranting dan ketetapan dan Pimpinan Cabang, calon
tambahan anggota Pimpinan Ranting sudah dapat
160
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Ranting.
(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah
Pimpinan Ranting calon pengganti Ketua Pimpinan
Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang
masa
jabatan
untuk
ditetapkan
dan
dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang.
Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan
tingkat Ranting dan ketetapan dan Pimpinan Cabang,
Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang
Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan
Muhammadiyah.
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah.
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan
Muhammadiyah.
e. Memiliki
kecakapan
dan
berkemampuan
menjalankan tugasnya.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
161
f. Telah
menjadi
anggota
Muhammadiyah
sekurangkurangnya satu tahun dan berpengalaman
dalam
kepemimpinan
di
lingkungan
Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah,
Wilayah dan Pusat.
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan
organisasi politik dan pimpinan organisasi yang
amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di
semua tingkat.
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan
Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertical
maupun horisontal.
(2) Penyimpangan dan ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h
pasal ini hanya dapat dilakukan atas keputusan
Pimpinan Pusat.
(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung
atau formatur atas keputusan Musyawarah masingmasing.
(4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh
Panitia Pemilihan dengan ketentuan:
a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pus at ditetapkan oleh
Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
162
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting
ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul
Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan.
c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali
pemilihan
(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan
tata tertib Pemilihan dengan ketentuan:
a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan
oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah,
Cabang, dan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah
Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah
pada setiap tingkatan.
Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting sama
dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.
(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang dengan segenap Unsur Pembantu
Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting, disesuaikan
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
163
dengan
pergantian
Pimpinan
Pusat
dan
pelaksanaannya dilakukan setelah Muktamar dan
Musyawarah di atasnya.
(3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang
telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan
tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan
Pimpinan yang baru.
(4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus
menjamin adanya peningkatan kinerja, penyegaran,
dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat
mengambil ketetapan lain terhadap masalah Pimpinan
yang diatur dalam pasal 11 sampai dengan 16.
Pasal 18
Penasihat
(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh
Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
164
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan
Muhammadiyah, baik diminta maupun atas kemauan
sendiri.
(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a. Anggota Muhammadiyah.
b. Pernah
menjadi
anggota
Pimpinan
Muhammadiyah, atau mempunyai pengalaman
dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang
tertentu.
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu
Pimpinan:
a. Majelis:
1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal
usaha, program, dan kegiatan pokok dalam
bidang tertentu.
2. Mafelis
dibentuk
oleh
Pimpinan
Pusat,
Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, dan
Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing
sesuai dengan kebutuhan.
b. Lembaga:
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
165
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan
kegiatan pendukung yang bersifat khusus.
2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di
tingkat pusat.
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah,
apabila dipandang perlu, dapat membentuk
lembaga tertentu di tingkat masing-masing
dengan persetujuan Pimpinan Muhammadiyah
setingkat di atasnya.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan
diatur dalam Qa’idah yang dibuat dan ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Organisasi Otonom
(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang
dibentuk oleh Muhammadiyah guna membina warga
Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu
sesuai bidang-bidang kegiatan yang diadakannya
dalam
rangka
mncapai
maksud
dan
tujuan
Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:
166
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
a. Organisasi Otonom Umum adalah organisasi
otonom yang anggotanya belum se1uru1inya
anggota Muhammadiyah.
b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi
otonom
yang
seluruh
Muhammadiyah,
anggotanya
dan
diberi
anggota
wewenang
menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan
oleh Pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi
Unsur Pembantu Pimpinan yang membidanginya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang
amal usaha tersebut
(3) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom
ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan Pusat.
(4) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur
dalam Qa’idah Organisasi Otonom yang dibuat dan
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Muktamar
(1) Muktamar
diselenggarakan
oleh
dan
atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
167
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib,
dan
susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada
anggota Muktamar selambat-lambatnya tiga bulan
sebelum Muktamar berlangsung.
(4) Acara Muktamar:
a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.
4. Keuangan.
b. Program Muhamiiadiyah.
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan
Ketua Umum.
d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum.
e. Usul-usul
(5) Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya
yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.
168
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya
yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang
dan
sebanyak-banyaknya
tujuh
orang,
berdasar atas jumlah perimbangan Cabang
dalam tiap Daerah, atas dasar keputusan
Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan
perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Pusat masing-masing tiga orang, diantaranya
dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Pusat masing-masing dua orang.
2. Undangan
khusus
Muhammadiyah
yang
dan
kalangan
ditentukan
oleh
Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang
oleh Pimpinan Pusat
(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat,
memilih, dan dipilih. Peserta Muktamar berhak
menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
169
mempunyai hak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh
Pimpinan
Pusat
selambat-lambatnya
dua
bulan
lain
yang
sesudah Muktamar.
(8) Pertemuan
dan
atau
kegiatan
diselenggarakan bersamaan waktu berlangsungnya
Muktamar diatur oleh penyelenggara.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar
Luar
Biasa
diadakan
berdasarkan
keputusan Tanwir atas usul Pimpinan Pusat atau dua
pertiga Pimpinan Wilayah.
(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim
kepada Anggota Muktamar selambat-lambatnya satu
bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
(3) Ketentuan-ketentuan
pasal
21
berlaku
bagi
penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa, kecuali ayat
(3) dan ayat (4).
(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurangkurangnya dua pertiga dan anggota Muktamar dan
170
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
keputusannya
diambil
sekurang-kurangnya
dua
pertiga dan yang hadir.
Pasal 23
Tanwir
(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas
permintaan
sekurang-kurangnya
seperempat
dan
jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan
Pusat.
(2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab
serta dipimpin Pimpinan Pusat.
(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib,
dan
susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota
Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Tanwir berlangsung.
(5) Acara Tanwir:
a. Laporan Pimpinan Pusat.
b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
diserahkan kepada Tanwir.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
171
c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar
sebagai pembicaraan pendahuluan.
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan
sampai berlangsungnya Muktamar.
e. Usul-usul.
(6) Tanwir dihadiri oleh:
a. Anggota Tnwir terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya
yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
3. Wakil Wilayah terdiri dan unsur PWM dan
atau
PDM
berdasarkan
antara
3
sampai
perimbangan
5
daerah
orang
dalam
wilayah atas dasar keputusan Musyawarah
Wilayah atau Musyawarah Pimpinan Wilayah.
Ketentuan
perimbangan
ditetapkan
oleh
Pimpinan Pusat.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Pusat masing-masing dua orang.
b. Peserta Tanwir terdiri dan:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Pusat masing-masing dua orang.
172
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Undangan
khusus
Muhammadiyah
yang
dan
kalangan
ditentukan
oleh
Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh
Pimpinan Pusat.
(7) Anggota
memilih,
Tanwir
dan
berhak
dipilih.
menyatakan
Peserta
pendapat,
Tanwir
berhak
menyatakan pendapát. Peninjau Tanwir tidak berhak
menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu bulan
sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan
dan
atau
kegiatan
lain
yang
diselenggarakan bersamaan waktu Sidang Tanwir
diatur oleh penyelenggara.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan
Wilayah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
173
(2) Ketentuan
tentang
pelaksanaari
tata-tertib,
dan
susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah.
(3) Undangan dan acara MusyawarahWilayah dikirim
kepada Anggota Musyawarah Wilayah selambatlambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah
berlarigsung.
(4) Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijakan Pimpirian.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar,
Tanwir,
Instruksi
Pimpinan
Pusat,
pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah
Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat
Pimpirian tingkat Wilayah.
4. Keuangan.
b. Program Wilayah.
c. Pemilihan
Anggota
Pimpinan
Wilayah
dan
pengesahan Ketua.
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah.
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah.
f. Usul-usul.
174
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah
disahkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Derah atau penggantinya
yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya
ditetapkan oleh Pinipinan Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya
yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan
oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas
perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap
Cabang.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Wilayah masing-masing dua orang.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah, masing-masing dua orang.
2. Undangan
khusus
Muhammadiyah
yang
dan
kalangan
ditentukan
oleh
Pimpinan Wilayah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
175
c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang
diundang oleh Pimpinan Wilayah.
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah
Wilayah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan
kepada Pimpinan Pusat selambat-lambatnya satu
bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam
waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada
keterangan atau keberatan dan Pimpinan Pusat, maka
keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan
oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Pertemuan dan tau kegiatan lain yang diselenggarakan
bersamaan waktu Musyawarah Wilayah diatur oleh
penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
176
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(2) Ketentuan
tentang
peaksanaan,
tata-tertib,
dan
susurian acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim
kepada Anggota Musyawarah Daerah selambatlambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan
keputusan-keputusan
Musyawarah dan Pimpirian di atasnya serta
pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah,
Muyawarah Pimpinan Daerah dan Rapat
Pimpinan tingkat Daerah.
4. Keuangan.
b. Program Daerah.
c. Pemilihan
Anggota
Pimpinan
Daerah
dan
pengesahan Ketua.
d. Pemilihan
anggota
Musyawarah
Pimpinan
Wilayah Wakil daerah.
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
177
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Anggota
Pimpinan
Daerah
yang
telah
disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya
yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya
yang sudah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan
oleh Pimpinan Daerah berdasarkan jumlah
anggota.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Daerah masing-masing dua orang.
b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Daerah, masing-masing dua orang.
2. Undangan
Khusus
Muhammadiyah,
yang
dan
kalangan
ditentukan
oleh
Pimpinan Daerah.
c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang
diundang oleh Pimpinan Daerah
178
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah
Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah
Daerah
tidak
berhak
menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan
kepada Pimpinan Wilayah selambat-ambatnya satu
bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila dalam
waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada
keterangan atau keberatan dan Pimpinan Wilayah,
maka
keputusan
Musyawarah
Daerah
dapat
ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang
diselenggarakan bersamaan waktu Musyawarah
Daerah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib,
dan
susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh
Pimpinan Cabang.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
179
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim
kepada Anggota Musyawarah Cabang selambatlambatnya 15 han sebelum Musyawarah Cabang
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan
keputusan
keputusan
Pimpinan
Musyawarah
di
atasnya
dan
serta
pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Pimpinan Cabang.
4. Keuangan.
b. Program Cabang.
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan
pengesahan Ketua.
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah
Wakil Cabang.
e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang.
f. Usul-usul.
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
180
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
1. Anggota
Pimpinan
Cabang
yang
telah
disahkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya
yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang.
3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Cabang masing-masing dua orang.
b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Cabang, masing-masing dua orang.
2. Undangan
khusus
Muhammadiyah
yang
dan
kalangan
ditentukan
oleh
Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang
diundang oleh Pimpinan Cabang.
(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah
Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah
Cabang
tidak berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan
kepada Pimpinan Daerah selambat-lambatnya 15 hari
sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
181
15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan
atau keberatan dan Pimpinan Daerah, maka keputusan
Musyawarah
Cabang
dapat
ditanfidzkan
oleh
Pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan
dan
atau
diselenggarakan
bersamaan
kegiatan
waktu
lain
yang
Musyawarah
Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab
serta
dipimpin
oleh
Pimpinan
Ranting.
(2) Ketentuan
tentang pelaksanaan, tata-tertib,
dan
susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh
Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim
kepada Anggota Musyawarah Ranting selambatlambatnya tujuh han sebelum Musyawarah Ranting
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
182
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan
keputusan
keputusan
Pimpinan
Musyawarah
di
atasnya
dan
serta
pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Pimpinan Ranting.
4. Keuangan.
b. Program Ranting.
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan
pengesahan Ketua.
d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting.
e. Usul-usul.
(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
1. Anggota Muhammadiyah.
2. Wakil Organisasi Otoriom tingkat Ranting.
b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan
khusus dan kalangan Muhammadiyah yang
ditentukan oleh Pimpinan Ranting.
c. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang
diundang oleh Pimpinan Ranting
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta Musyawarah
Ranting berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
183
Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan
kepada Pimpinan Cabang selambat-lambathya 15 han
setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu
15 han sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan
atau
keberatan
dan
Pimpinan
Cabang,
maka
keputusan Musyawarah Ranting dapat ditanfidzkan
oleh Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan
dan
diselenggarakan
atau
kegiatan
bersamaan
waktu
lain
yang
Musyawarah
Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab
serta
dipimpin
oleh
Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang; dan
Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu masa jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib,
dan
susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh
masing-masing penyelenggara.
184
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim
kepada
anggota
Musyawarah
Pimpinan
selambatlambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b. Tingkat Cabang, 15 hari,
c. Tingkat Ranting, tujuh han, sebelum Musyawarah
Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan.
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan.
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah
sebagai pembicaraan pendahuluan.
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan
sampai berlangsungnya Musyawarah.
e. Usul-usul.
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah
disahkan oleh Pimpinan Pusat.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
185
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya
yang
telah
disahkan
oleh
Pimpinan
Wilayah.
(c) Wakil Daerah tiga orang.
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah
dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil
Unsur
Pembantu
Pimpinan
masingmasing dua orang.
(b) Undangan khusus.
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah
disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
(b) Ketua Pimpinan Cabang.
(c) Wakil Cabang tiga orang.
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah
dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil
Unsur
Pembantu
Pimpinan
masingmasing dua orang.
(b) Undangan khusus.
c. Pada tingkat Cabang:
186
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah
disahkan oleh Pimpinan Daerah.
(b) Ketua Pimpinan Ranting.
(c) Wakil Ranting tiga orang.
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang
dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil
Unsur
Pembantu
Pimpinan
masingmasing dua orang.
(b) Undangan khusus.
d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah
disahkan oleh Pimpinan Cabang.
(b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan. dipilih. Peserta berhak
pendapat.
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
187
yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan
oleh
keputusan
Musyawarah
Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting,
selambat-
lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan
berlangsung
Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua
pertiga dan anggota Musyawarah. Apabila anggota
Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga, maka
Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu
dapat dibuka kembali. Apabila anggota Musyawarah
belum
juga
memenuhijumlah
dua
pertiga,
maka
Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu
dapat
dibuka
memperhitungkan
serta
dinyatakan
jumlah
sah
kehadiran
tanpa
anggota
Musyawarah.
Pasal 30
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara
mufakat.
188
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai,
maka dilakukan pemungutan suara dengan suara
terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan
pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka
atau tertutup/rahasia.
Pasal 31
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32
Anggaran Dasar dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
3. Ketua
Umum
dan
Sekretaris
Umum
Organisasi Otonom tingkat Pusat.
4. Ketua
dan
Sekretaris
Unsur
Pembantu
Pimpinan tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3. Ketua
Umum
dan
Sekretaris
Umum
Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
189
4. Ketua
dan
Sekretaris
Unsur
Pembantu
Pimpinan tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
3. Ketua
Umum
dan
Sekretaris
Umum
Organisasi Otonom tingkat Daerah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu
Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan
ditentukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masingmasing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang
bersangkutan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat
Kerja
Pimpinan
ialah
rapat
yang
diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan
Ranting untuk membahas pelaksanaan program dan
190
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
mendistribusikan tugas kepada Unsur Pembantu
Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Pusat.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Wakil tJnsur Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Daerah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Daerah.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
191
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Cabang.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Cabang.
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat
Ranting.
(3) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku
setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah
yang bersangkutan.
Pasal 33
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat
yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab
serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu
Pimpinan pada. setiap tingkatan untuk membahas
penyelenggaraan program sesuai pembagian tugas
yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
192
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah.
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Wilayah.
2. Wakil Unsur Pembaritu Pimpinan tingkat
Daerah.
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Cabang.
3. Undangan.
4. Pada tingkat Cabang.
5. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat
Cabang.
6. Wakil Pimpinan Ranting.
7. Undangan.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
193
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 34
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah,
termasuk keuangan dan kekayaan Unsur Pembantu
Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada
semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan:
a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah
diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Muhammadiyah.
b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah
diwujudkan dalam Jurnal.
(3) Ketentuan
tentang
pengelolaan
keuangan
dan
kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
194
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
Pasal 35
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan
terhadap Pimpinan Muhammadiyah, Unsur Pembantu
Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada
semua tingkat.
(2) Ketentuan
tentang
pengawasan
keuangan
dan
kekayaan Muhammadiyah ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri dan:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan
Muhammadiyah dan Unsur Pembantu Pimpinan
disampaikan
kepada
Musyawarah
Pimpinan,
Musyawarah masing-masing tingkat, Tanwir, atau
Muktamar.
2. Laporan
tahunan
tentang
perkembangan
Muhammadiyah, termasuk laporan Unsur Pembantu
Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh
masingmasing Pimpinan dan disampaikan kepada
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
195
Pimpinan
di
atasnya
untuk
dipelajari
dan
ditindakianjuti.
3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan
disampaikan kepada Unsur Pembantu Pimpinan
dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah
untuk dipelajari dan ditindakianjuti.
Pasal 37
Ketentuan Lain-lain
(1) Muhammadiyah
menggunakan
Tahun
Takwim
dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31
Desember.
(2) Surat-surat
resmi
Muhammadiyah menggunakan
tanggal Hijriyah dan Miladiyah.
(3) a. Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
1. Di tirigkat Pusat oleh Ketua Umum/Ketua
bersama Sekretaris Umum/Sekretaris. Surat
resmi
mengenai
ditandatangani
oleh
masalah
Ketua
keuangan
Umum/Ketua
bersama Bendahara Umum/Bendahara.
2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani
oleh
Ketua/Wakil
Sekretaris/Wakil
196
Ketua
Sekretaris.
Surat
bersama
resmi
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
IDEOLOGI MUHAMMADIYAH
mengenai masalah keuangan ditandatangani
oleh
Ketua/Wakil
Ketua
bersaman
Bendahara/Wakil Bendahara.
b.Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani
oleh Sekretaris
Umum/Sekretaris atau petugas
yangditunjuk
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Penutup
(1) Anggaran
Rumah
Tangga
mi
telah
disahkan
ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung
pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir
1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005
M di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak
ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan,
Anggaran Rumah Tangga sebelumnya dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Baitul Arqam Dosen & Karyawan UM Jember
197
DAFTAR BACAAN
Anshori, Anhar, 2010. Penguatan Kepemimpinan dan
Pengaderan Muhammadiyah Memasuki Abad
Kedua. Yogyakarta: LPSI UAD. 95 halaman
Hambali, Hamdan, 2010. Ideologi dan Strategi
Muhammadiyah.
Yogyakarta:
Suara
Muhammadiyah. 174 halaman
Kamal Pasha, Mustafa, 2005. Muhammadiyah Sebagai
Gerakan Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
292 halaman
Tim Penyusun, 2011. Materi Kuliah Pendidikan
Kemuhammadiyahan.. UM Sidoarjo.156 halaman
Mulkhan A.M., 2010. Pesan dan Kisah Kiai Ahmad
Dahlan dalam Hikmah Muhammadiyah. Suara
Muhammadiyah. 231 halaman.
Nasri,
Imron,
dkk,
2009.
Manhaj
Gerakan
Muhammadiyah: Ideologi, Khittah, dan Langkah.
Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. 506 halaman
Salam, Junus, 2009. K.H.Ahmad Dahlan Amal dan
Perjuangannya. Tangerang: Al-Wasat Publishing
House. 186 halaman
Syamsuddin, D., 2014. Muhmmadiyah Untuk Semua.
Suara Muhamadiyah. 188 halaman.
Tim Penyususn Kamus Pusat Bahasa, 2008. Kamus
Bahasa Indonesia. Departemen Pendidikan
Nasional Jakarta. 1634 halaman.
Wahana Putra, Dhian. 2014. Modul Kuliah
Kemuhammadiyahan
“Berta’aruf
dengan
Muhammadiyah”. UM Jember. 64 halaman