163
Journal Of Islamic Management
Vol. 2, No. 2, Juli 2022
E-ISSN: 2774-3365
Journal hompage http://jurnalfdk.uinsby.ac.id/index.php/JIM
Strategi Dakwah Dalam Digitalisasi Ziswaf di Era Pandemi
1
Afidatul Asmar1, Lira Yuanita2
Institut Agama Islam Negeri Parepare
2
Alumni Universitas Airlangga
Email:
[email protected]
Article Info
Abstract
Article history:
This study aims to describe the meaning of ZISWAF digitalization, to identify and
describe how digital ZISWAF works, and to analyze da'wah strategies that can be
applied to the community regarding ZISWAF digitization. The method used is
descriptive qualitative. Sources of data use literature study, then analyzed and
drawn conclusions. The results obtained from this research are that the
digitalization of ZISWAF or digital ZISWAF is an innovation from ZISWAF
transactions that are carried out online through certain applications or platforms
in collaboration with BAZNAS. The way it works is like the practice of ZISWAF
transactions in general, but through online. Da'wah strategies that can be applied
to improve public literacy related to digital ZISWAF include: 1) Tilawah strategy,
giving information or writings to explanation of the rules and laws of ZISWAF
transactions, 2) Tazkiyah strategy, by inviting someone whose soul is dirty to
repent through lectures or ESQ , and 3) Ta'lim strategy, by developing a gradual
learning curriculum related to digital ZISWAF. The conclusion is that the da'wah
strategy can be applied to improve public literacy regarding the digitization of
ZISWAF.
Received 26 Juni 2022
Accepted 6 Juli 2022
Published 6 Juli 2022
Page : 68 - 95
Keyword:
Da'wah Strategy;
Digitalization; Pandemi;
ZISWAF Digital.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna digitalisasi ziswaf,
mengidentifikasi dan mendeskripsikan cara kerja ZISWAF digital, dan
menganalisis strategi dakwah yang bisa diterapkan kepada masyarakat terkait
digitalisasi ziswaf. Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Sumber
data diperoleh dari studi literatur kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan.
Hasil yang didapatkan dari peneliian ini yaitu bahwa digitalisasi ziswaf atau
ziswaf digital merupakan inovasi dari transaksi ZISWAF yang dilakukan secara
online melalui aplikasi atau platform tertentu yang bekerjasama dengan
BAZNAS. Cara kerjanya seperti praktik transaksi ZISWAF pada umumnya,
namun melalui online. Strategi dakwah yang bisa diterapkan untuk meningkatkan
literasi masyarakat terkait ziswaf digital antara lain: 1) Strategi Tilawah dengan
ceramah atau tulisan yang berisi tentang penjelasan aturan dan hukum transaksi
ZISWAF, 2) Strategi Tazkiyah, dengan mengajak seseorang yang kotor jiwanya
untuk bertaubat melalui ceramah maupun ESQ, dan 3) Strategi Ta’lim, dengan
membuatkan kurikulum pembelajaran bertahap terkait ZISWAF digital.
Kesimpulannya ialah bahwa strategi dakwah dapat diterapkan untuk
meningkatkan literasi masyarakat terkait digitalisasi ZISWAF
Copyright © 2022 Journal Of Islamic Management. All rights reserved.
Editorial Office:
Program Studi Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Sunan Ampel Surabaya.
Jl. Ahmad Yani 117 Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
Email:
[email protected]
86
Journal Of Islamic Management Vol. 2 No. 2, Juli 2022
Pendahuluan
Pandemi telah membawa dampak
pada segala aspek kehidupan. Beberapa
dampak yang paling bisa dirasakan ialah di
bidang ekonomi dan kesehatan. Di bidang
ekonomi, terjadi penurunan nilai ekonomi
dan pendapatan masyarakat akibat
penerapan beberapa aturan baru dalam
masyarakat. Menurunnya pendapatan
masyarakat juga dapat memengaruhi nilai
penghimpunan
lembaga-lembaga
filantropi yang ada. Ironinya, situasi
pandemi ini juga sangat terbantu dengan
adanya lembaga filantropi.
Penelitian ini membahas tentang
filantropi yang ada di Islam. Dalam agama
Islam, terdapat ajaran berderma atas bahasa
lainnya ialah zakat, infaq, dan shadaqah,
serta wakaf. Meski memiliki padanan arti
dan ketentuan tersendiri, keempat ajaran
tersebut mengajarkan manusia tentang
nilai-nilai kemanusiaan melalui berbagi.
Ajaran agama inilah yang kemudian
diinstitusionalisasikan melalui lembagalembaga pengelola zakat, infaq, dan
shadaqah serta wakaf (ZISWAF). Secara
singkat, lembaga yang mengatur tentang
kedermawanan dibagi menjadi 2 ranah.
Pertama,
ranah
pemerintah
yang
terinterpretasikan melalui lembaga yang
bernama Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS), sedangkan kedua lembaga
yang didirikan atas inisiatif pendirian dari
masyarakat,
organisasi
masyarakat,
1
Marianus Mantovanny Tapung, dkk, Bantuan
Sosial dan Pendidikan Kesehatan bagi Masyarakat
Pesisir yang Terdampak Sosial-Ekonomi selama
Patogenesis Covid-19 di Manggarai, Transformasi:
Jurnal Pengabdian Masyarakat, 16 (1), 2020: 12-26;
Erni Panca Kurniasih, Dampak Pandemi Covid 19
terhadap Penurunan Kesejahteraan Masyarakat
Kota Pontianak, Prosiding Seminar Akademik
Tahunan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan,
2020, 1-13; Ahmad Khoirudin, Analisis Dampak
Pandemi Covid-19 terhadap Perekonomian
Provinsi Sumatra Selatan, Jurnal Iqtishaduna:
Economic Doctrine, 6 (1) 2021, 532-541; Nuryadi
dan Nisa Lestari, Dampak Pandemi Covid-19
terhadap Tenaga Kerja Desa Cibanteng Kecamatan
lembaga
masyarakat,
yang
telah
mendapatkan ijin dari pemerintah. Untuk
pola yang kedua ini dinamakan Lembaga
Amil Zakat (LAZ) yang memiliki nama
bermacam-macam.
Fundraising
lembaga
filantropi
menjadi hal yang penting, terlebih di masa
pandemi. Arti penting filantropi ini
setidaknya menyangkut tiga hal. Pertama,
realitas pandemi membuat banyak orang
yang kehilangan mata pencaharian
sehingga tidak menutup kemungkinan
menambah data kemiskinan1. Kedua,
bertambahnya
data
kemiskinan
mengharuskan
untuk
semakin
meningkatkan solidaritas dan kepekaan
sosial agar tidak terjadi2. Ketiga,
fundraising merupakan nafas bagi lembaga
filantropi3.
Alasan-alasan di atas yang kemudian
membuat pentingnya penelitian ini. Tujuan
akhir dari penelitian difokuskan pada
upaya lembaga filantropi Islam mampu
survive dalam kondisi pandemi, selain itu
lembaga filantropi juga diharapkan mampu
mengajak masyarakat kaya untuk berbagi
sebagian hartanya, meskipun tentunya
tidak mudah, namun inilah tantangan yang
dilakukan.
Studi tentang fundraising di lembaga
filantropi di saat pandemi sudah banyak
dilakukan. Akan tetapi studi-studi
sebelumnya lebih banyak fokus pada peran
lembaga dan dana zakat saat pandemi,
misalnya studi yang dilakukan oleh Rizal
Ciampea Kabupaten Bogor, Yustisi: Jurnal Hukum
& Hukum Islam, 6 (1) 2019, 29-38.
2
Imron Hadi Tamim, Filantropi dan Pembangunan,
Jurnal Community Development, 1 (1), 2016, 121136
3
Risma Ayu Kinanti, dkk, Optimalisasi
Fundraising Zakat pada Kerjasama Institusional
Indonesia Melalui E-Commerce Pasca Pandemi
Covid-19, Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat dan
Wakaf, 2 (1), 2021, 20-37; Atik Abidah, Analisis
Strategi Fundraising terhadap Peningkatan
Pengelolaan ZIS pada Lembaga Amil Zakat
Kabupaten Ponorogo, Kodifikasia, 10 (1), 2016,
163-189
Journal Of Islamic Management Vol. 2, No. 2, Juli 2022
87
dan Mukaromah4; Darmawan dan
Desiana5; Amanda dkk6; Iskandar,
Possumah, dan Aqbar7; Sakinah, dan
Maulana8; Rosadi9; Harisah, dkk10;
Nopiarda, dan Sandani11; dan Kadir, dkk12;
serta fokus pada potensi penerimaan zakat,
sebagaimana ditulis oleh Hasanah13.
Rizal dan Mukaromah14 menyoroti
tentang peranan dana ZISWAF yang
dijadikan
sebagai
jalan
bagi
penanggulangan kemiskinan melalui
pengelolaan dana yang tidak hanya secara
konsumtif saja melainkan menggunakan
cara produktif juga. Pengelolaan dana
ZISWAF
secara
konsumtif
guna
menanggulangi kebutuhan dasar seharihari masyarakat seperti bahan makanan,
sementara pengelolaan produktif sebagai
langkah
preventif
yang
mampu
meningkatkan
kegiatan
investasi,
produktivitas,
dan
terkuranginya
pengangguran.
Amanda dkk15,
fokus pada
mekanisme
dan
implementasi
pendistribusian
zakat
dalam
penanggulangan pandemi. Dana zakat ikut
memberikan sumbangsih pada penanganan
pandemi seperti digunakan untuk sektor
kesehatan, seperti pengadaan APD,
mendirikan ruang isolasi, mengadakan
penyemprotan
disinfektan
pada
lingkungan, serta sosialisasi pencegahan
pada masyarakat. Di sektor ekonomi, dana
zakat digunakan untuk membantu
pemulihan perekonomian masyarakat yang
terkena dampak pandemi. Sektor ini
berupa pemberian bantuan sembako, dana
bantuan untuk karyawan yang terkena
PHK, ustadz/ustadzah, penyuluh agama,
guru ngaji, para imam masjid, cash for
work, dan lainnya. Selain itu, studi lain
yang dilakukan Iskandar dkk16, menyadari
akan
pentingnya
tetap
menjaga
perekonomian masyarakat agar tetap stabil
di saat pandemi. Oleh karena itu, UPZ atau
unit pengelola zakat, sebagai salah satu
cabang dari lembaga pengelolaan zakat
yang ada di tingkat kecamatan
diberdayakan peran dan fungsinya untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat
4
11
Widi Nopiarda, dan Wulan Yulia Sandani,
Prosedur Pendistribusian Zakat pada BAZNAS
Kabupaten Tanah Datar di Tengah Pandemi Covid19, ZAWA: Management of Zakat and Waqf
Journal, 1 (1), 2021, 47-56
12
Afifuddin Kadir, dkk, Penggunaan Dana Zakat
pada Korban Covid-19 Perspektif Maqashid
Syariah, Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law, 1
(2), 2020, 107-116
13
Uswatun Hasanah, Analisis Potensi Penerimaan
Zakat melalui E-Commerce pada Masa Pandemi
Covid-19, JISFIM: Journal of Islamic Social
Finance Management, 2 (1), 2021, 122-134
14
Fitra Rizal dan Haniatul Mukaromah, Filantropi
Islam Solusi Atas Masalah Kemiskinan Akibat
Pandemi Covid-19, Al Manhaj: Jurnal Hukum dan
Pranata Sosial Islam, 3 (1) 2021, 35-66
15
Gebrina Rizki Amanda, dkk, Pendayagunaan
Zakat pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Imiah
Ekonomi Islam (JIEI), 7 (1), 2021, 216-222
16
Azwar Iskandar, Bayu Taufiq Possumah, dan
Khaerul Aqbar, Peran Ekonomi dan Keuangan
Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM:
Jurnal Sosial & Budaya Syar’i, 7 (7), 2020, 625-638
Fitra Rizal dan Haniatul Mukaromah, Filantropi
Islam Solusi Atas Masalah Kemiskinan Akibat
Pandemi Covid-19, Al Manhaj: Jurnal Hukum dan
Pranata Sosial Islam, 3 (1) 2021, 35-66
5
Awang Darmawan dan Rina Desiana, Zakat dan
Pemerataan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19,
Al Azhar: Journal of Islamic Economics, 3 (1),
2021, 12-21
6
Gebrina Rizki Amanda, dkk, Pendayagunaan
Zakat pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Imiah
Ekonomi Islam (JIEI), 7 (1), 2021, 216-222
7
Azwar Iskandar, Bayu Taufiq Possumah, dan
Khaerul Aqbar, Peran Ekonomi dan Keuangan
Sosial Islam Saat Pandemi Covid-19, SALAM:
Jurnal Sosial & Budaya Syar’i, 7 (7), 2020, 625-638
8
Nur Sakinah, dan AG Maulana, Peran Distribusi
Harta (Zakat) sebagai Solusi Ekonomi di Saat
Pandemi Covid-19 pada BAZNAS Kabupaten
Kepulauan
Meranti,
Kutubkhanah:
Jurnal
Penelitian Sosial Keagamaan, 20 (1), 2020, 65-79
9
Syukri Rosadi, Peran UPZ (Unit Pengumpul
Zakat) Ujungbatu dalam Meningkatkan Ekonomi
Masyarakat saat Pandemi Covid-19, HUKUMAH:
Jurnal Hukum Islam, 3 (2), 2020, 141-151
10
Harisah, dkk, Peran Zakat dalam Pemulihan
Ekonomi saat Pandemi Covid-19, Syar’i, 4 (1),
2021, 54-66
88
Journal Of Islamic Management Vol. 2 No. 2, Juli 2022
Kajian Pustaka
1. Fundraising
Fundraising dapat berarti penggalangan
dana. Fundraising dapat diartikan sebagai
kegiatan menghimpun atau menggalang
dana zakat, infaq, dan shodaqoh serta
sumber lainnya dari masyarakat (baik
individu, kelompok, organisasi, dan
perusahaan), yang akan disalurkan dan
didayagunakan
untuk
mustahik.18
Fundraising merupakan kegiatan yang
sangat penting bagi lembaga atau
organisasi sosial dalam upaya mendukung
jalannya program dan menjalankan roda
organisasi sosial tersebut dapat mencapai
maksud dan tujuan yang telah digariskan.19
Strategi fundraising adalah rencana yang
cermat untuk menggalang atau menggali
dana dalam suatu kegiatan. Dan untuk
kesuksesan dari penggalangan tersebut
maka diperlukan yang namanya strategi,
sehingga proses penggalangan tersebut
dapat berjalan lebih terarah dan maksimal
dalam pelaksanaannya. Tetapi fundraising
bukan mengenai meminta, tetapi lebih
banyak mengenai menjual. Dan untuk
pelaksanaannya
memerlukan
yang
namanya strategi fundraising.
2. Lembaga Filantropi Islam
Setelah reformasi yang terjadi di tahun
1998, seiring dengan semakin besarnya
kiprah lembaga-lembaga pengelolaan
zakat, khususnya yang non-pemerintahan,
pemerintah juga semakin menyadari
bahwa sudah saatnya dibuat institusi dan
regulasi zakat di Indonesia. Pada awal
Agustus 1999, Menteri Agama A. Malik
Fajar, membacakan RUU tentang
Pengelolaan Zakat di depan sidang
paripurna DPR-RI, hingga akhirnya pada
tanggal 23 September 1999 Presiden B.J
Habibie mengesahkan UU No. 38/1999
RUU tentang Pengelolaan Zakat. Dari
situlah tercipta di antaranya tujuan dan
manajemen pengelolaan (pengumpulan
dan pendayagunaan zakat); dibentuknya
lembaga pengelola zakat non pemerintah;
diakuinya eksistensi lembaga pengelola
non pemerintah; dapat dibentuknya Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) baik di dalam
maupun luar negeri sebagai perpanjangan
tangan BAZ dalam mengumpulkan zakat;
zakat dapat dijadikan pengurang pajak;
serta perlunya pengawasan terhadap
kinerja badan amil zakat.20
Potensi zakat yang termasuk dalam
rukun Islam dinilai oleh pemertintah dapat
mengentaskan
masalah
kemiskinan.
Dengan
itu
pemerintah
mengamandemenkan
Undang-Undang
nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat menjadi Undang-Undang Nomor 23
tahun 2011 untuk memperbaiki UndangUndang nomor 38 tahun 1999 yang
dianggap
belum
dapat
memenuhi
17
19
sekitar. Yang menjadi sasaran program
perekonomian ini ialah keluarga, hanya
saja program ini kurang maksimal karena
kurangnya sinergitas lembaga pengelola
dengan lembaga lain yang lebih besar.
Sementara, Hasanah17 tidak ikut fokus
menyoroti pemanfaatan dana zakat,
melainkan di bagian potensi pengumpulan
harta zakat saat pandemi. Studi ini
menemukan bahwa meski pandemi telah
menghantam perekonomian, akan tetapi
budaya
berderma
yang
dilakukan
masyarakat masih tinggi. Hal ini dapat
dibuktikan melalui tingginya penerimaan
dana zakat melalui platform e-commerce
seperti Bukalapak, Lazada, Shoppee,
Tokopedia, Blibli, JD.id, Elevania, dan
Mataharimall.com.
Uswatun Hasanah, Analisis Potensi Penerimaan
Zakat melalui E-Commerce pada Masa Pandemi
Covid-19, JISFIM: Journal of Islamic Social
Finance Management, 2 (1), 2021, 122-134
18
Hafidudhin, Didin. Membangun Peradaban
Zakat. (Jakarta: IMZ, 2006), 47.
Sani, M Anwar. Jurus Menghimpun Fulus:
Manajemen Zakat Berbasis Masjid. (Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2010), 25.
20
Mintarti, Nana dkk. Zakat dan Pembangunan:
Era Baru Zakat Menuju Kesejahteraan Umat.
(Jakarta: Indonesia Magnifinence of Zakat, 2009),
7.
Journal Of Islamic Management Vol. 2, No. 2, Juli 2022
89
kebutuhan hukum saat ini. UndangUndang
nomor
23
tahun
2011
dimaksudkan
untuk
memastikan
keteraturan dan akuntabilitas dalam
perencanaan,
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayaan zakat.
Akan tetapi dalam implementasinya
Undang-Undang nomor 23 tahun 2011
mengalami banyak kontroversi karena
dianggap mempersulit masyarakat dalam
mengumpulkan zakat dan menyalurkan
kembali kepada masyarakat.21
Setelah sekian waktu berjalan dan
pengelolaan
tentang
organisasi
pengelolaan zakat terus saja diperbaharui.
Hingga salah satu yang terbaru
pengelolaan zakat diatur dalam PP No. 14
Tahun 2014 yang menjelaskan tentang
keberadaan OPZ pada setiap struktur
BAZNAS, yaitu dari pusat hingga
Kabupaten dan Kota.
Organisasi Pengelolaan zakat dibagi
menjadi dua, yaitu: Pertama, Badan Amil
Zakat (BAZ), yang merupakan OPZ yang
dibentuk oleh pemerintah. Hubungan kerja
BAZ disetiap tingkatan bersifat kordinatif,
konsulatif, dan informatif. Pengurus BAZ
terdiri dari unsur pemerintah dan
masyarakat yang memiliki persyaratan
tertentu. BAZ terdiri dari unsur
pertimbangan, pengawas, dan pelaksana.
Kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ),
yaitu lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat guna untuk membantu
BAZNAS dalam pelaksaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
dengan catatan telah mendapat izin dari
pejabat Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ,
LAZ dan UPZ memiliki tugas dan
wewenang yang berbeda, dalam pasal 7
ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2011
menjelaskan tentang tugas dari BAZNAS
yaitu
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
dan
pelaporan
atas
pengumpulan,
pendistribusian
dan
pendayagunaaan zakat. Sedangkan LAZ
memiliki tugas membantu BAZNAS
dalam
pelaksanaan,
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Hal tersebut diatur dalam pasal 17 UndangUndang No 23 Tahun 2011. Dan UPZ
memiliki tugas membantu BAZNAS hanya
dalam pengumpulan zakat yang diatur
dalam pasal 1 ayat 9 yang selanjutnya
dijelaskan dalam pasal 16 ayat 1 UndangUndang No 23 Tahun 2011.
Untuk pelaporan pertanggungjawaban
atas
pelaksanaan,
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
maka BAZNAS berkewajiban melaporkan
pertanggung jawaban kepada BAZNAS
ditingkat lebih tinggi dan pemerintah
daerah di masing-masing tingkatan
wilayah, selanjutnya BAZNAS di tingkat
Nasional
melaporkan
pertanggung
jawabannya kepada Menteri. Adapun LAZ
bekewajiban melaporkan pertanggung
jawabnnya
kepada
BAZNAS
dan
pemerintah
daerah
masing-masing
ditingkatan wilayah, yang mana hal ini
diatur dalam pasal 29 Undang-Undang No
23 Tahun 2011. Sehingga dari aturan
tersebut pemerintah berupaya untuk
mensentralisasi Organisasi Pengelolaan
Zakat dengan memposisikan BAZNAS
lebih tinggi dari pada LAZ.
21
Rosyidah, Trie Anis dkk, Implementasi UndangUndanng Nomor 23 Tahun 2011 terhadap Legalitas
Pengelolaan Zakat Oleh Lembaga Amil Zakat,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Brawijaya, 1 (1), 2016
Metode Penelitian
Penelitian yang penulis lakukan ini
merupakan penelitian pengembangan yang
memperluas dan menjelaskan lebih dalam
lagi tentang pengetahuan yang telah ada
sebelumnya. Penelitian ini juga dilakukan
dengan menggunakan jenis kualitatif yang
dilakukan dengan pencarian fakta dan data
secara langsung di lapangan dan
dideskripsikan dalam bentu kata-kata, serta
FEB
Universitas
90
Journal Of Islamic Management Vol. 2 No. 2, Juli 2022
bahasa22. Objek dalam penelitian ini di
lembaga amil zakat LAZISNU Kota
Semarang. Data diambil menggunakan
teknik observasi, wawancara mendalam
serta dokumentasi. Observasi dilakukan
dengan melibatkan diri secara langsung di
tempat penelitian, sementara wawancara
mendalam dilakukan pada manajer
fundraising lembaga pengelola zakat, serta
bagian media dari lembaga pengelola
zakat. Sedangkan, dokumen-dokumen
didapatkan dari catatan rapat, laporan
penghimpunan dana, berita online atau
cetak, dan naskah lain yang memiliki
kaitan dengan kajian. Selanjutnya, analisis
dilakukan dengan cara reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan
verifikasi23.
Hasil dan Pembahasan
Sebelum pandemi pelaksanaan strategi
fundraising, NU CARE LAZISNU Kota
Semarang
menggunakan
metode
fundraising langsung dan fundraising tidak
langsung. Dalam strategi fundraising
sebelum
masa
pandemi
Divisi
Penghimpunan NU CARE-LAZISNU
Kota
Semarang
lebih
banyak
menggunakan metode langsung, yaitu
bertemu dengan para muzakki dan
melaksanakan pembayaran zakat, infaq,
atau shodaqoh secara bertatap muka secara
langsung. Dalam strategi ini layanan
kegiatan yang dilakukan dalam fundraising
yaitu:
Pertama, Layanan Membayar Zakat
Di kantor Terdekat. Dalam hal ini para
muzakki datang secara langsung ke kantor
NU CARE-LAZISNU Kota Semarang
untuk membayar zakat, infaq, atau
shodaqoh. Alamat kantor NU CARELAZISNU Kota Semarang yaitu di Jalan
Puspogiwang 1 No.47 Kota Semarang.
Kedua, Membuka Stand Pembayaran
ZIS Di Acara Keaagamaan NU. Dalam hal
ini pengurus NU CARA-LAZISNU Kota
Semarang mendatangi tempat-tempat yang
sedang diadakan acara Nahdlatul Ulama
(NU). Ditempat tersebut tim divisi
penghimpunan NU CARE-LAZISNU Koa
Semarang
akan
membuka
stand
pembayaran zakat, infaq, atau shodaqoh
ditempat acara kegiatan.
Ketiga,
Penyebaran
Pamflet
Informasi. Pada strategi ini NU CARELAZISNU Kota Semarang bermaksud
mempromosikan diri ke masyarakat, agar
mayarakat lebih paham tentang adanya
lembaga amil zakat NU. Peletakan pamflet
tersebut biasanya ada di masjid-masjid
yang ada di Kota Semarang. Dalam
pamflet tersebut yang berisi tentang profil
lembaga serta program-program NU
CARE-LAZISNU Kota Semarang.
Keempat, Penyebaran Kotak Koin
Infaq. Pada program strategi ini, divisi
fundraising NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang akan melakukan penyebaran dan
peletakan kotak koin dari NU CARELAZISNU di toko-toko sumber dana NU
Kota Semarang. Dengan adanya kotak koin
di toko-toko tersebut, masyarakat yang
sedang berbelanja sekaligus dapat juga ber
infaq dan shodaqoh. Dengan harapan dapat
memudahkan
masyarakat
dalam
pembayaran infaq dan sdodaqoh.
Berbeda dengan strategi fundraising
biasanya,
saat
pandemi
proses
penghimpunan dana NU CARE-LAZISNU
Kota Semarang lebih inovatif dalam
melakukan
penghimpunan
dana.
Alasannya, karena dalam situasi pandemi
ini semua kegiatan dan aktivitas
masyarakat sedang dibatasi, mengikuti
himbauan dari pemerintah untuk tidak
berkerumun dan mematuhi protokol
kesehatan yang telah ditetapkan. Dengan
situasi yang ada di masa pandemi ini, maka
strategi fundraising yang digunakan NU
CARE-LAZISNU Kota Semarang yaitu:
Pertama, Layanan ZIS From Home.
Program layanan ZIS from Home adalah
22
Lexy, J. Moloeng, Metode Penelitian Kualitatif.
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009), 3.
23
Sugiyono. Metode Penelitian
(Bandung: Alfabeta, 2018), 247-250.
Kualitatif.
Journal Of Islamic Management Vol. 2, No. 2, Juli 2022
salah satu strategi fundraising NU CARELAZISNU Kota Semarang pada masa
pandemi. Dalam program layanan ini divisi
fundraising NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang akan mendatangi rumah-rumah
para muzakki yang akan membayar zakat,
infaq, atau shodaqoh. Dengan begitu para
muzakki cukup dirumah saja jika akan
membayarkan zakat, infaq, atau shodaqoh.
Sebagai pencegahan meluasnya virus
corona pada masa pandemi Covid-19,
pemerintah menginstruksikan kepada
masyarakat untuk melakukan gerakan
physical dan social distancing. Maka dari
itu NU CARE-LAZISNU Kota Semarang
membuat layanan ZIS From Home dan
pembayaran zakat, infaq, dan shodaqoh
secara
online.
Sebagaimana
yang
diutarakan oleh Manajer Fundraising NU
CARE LAZISNU Kota Semarang Zidan
Esriyanto:
“mengikuti anjuran pemerintah yang
mengharuskan masyarakat untuk dirumah
saja, maka NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang menciptkan layanan ZIS From
Home sebagai inovasi dalam proses
penghimpunan. Bukan hanya itu, NU
CARE LAZISNU Kota Semarang juga
menciptakan layanan konsultasi dan
pembayaran zakat secara online, hal ini
dilakukan untuk meningkatkan jumlah
penghimpunan dana yang didapatkan oleh
NU CARE-LAZISNU Kota Semarang
yang pada awal pandemi mengalami
penurunan jumlah penghimpunan dana”
Kedua, Layanan Transfer ATM dan
Internet Banking. Dalam layanan ini para
muzakki hanya tinggal berkomunikasi
dengan pihak NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang
jika
akan
melakukan
pembayaran zakat, infaq, atau shodaqoh.
Nomor kontak yang bisa dihubungi yaitu
0822-2144-0238
/
0857-9982-5795,
setelah itu muzakki dapat melakukan
transaksi melalui transfer ATM. Terdapat
empat nomor rekening yang digunakan
untuk menyalurkan zakat, keempat
rekening tersebut juga atas nama
91
LAZISNU Kota Semarang. Pertama yaitu
nomor rekening dari Bank BRI dengan
nomor 1058 0100 5132 535, kedua dari
Bank BTN Syariah dengan nomor rekening
7142 0874 36, ketiga yaitu dari Bank
Jateng dengan nomor rekening 3056 0646
80, keempat yaitu KSPPS BMT NUS
dengan nomor rekening 0011 6230 53.
Ketiga, Pembayaran ZIS dengan
Scanner Barcode / QR kode. Tujuan
dibuatnya QR code adalah untuk
mempermudah
muzakki
dalam
memperoleh informasi dan pembayaran
infaq di NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang. NMID : ID2019008024505
adalah nomer id yang dimilki NU CARE
LAZISNU dalam barkodenya. Barcode
tersebut dapat digunakan dan diakses oleh
semua aplikasi keuangan digital. Jadi
dengan QR code terrsebut dapat
mempermudah
muzakki
dalam
pembayaran zakat infaq, atau shodaqoh
pada masa pandemi Covid-19.
Keempat, Kerjasama Program dengan
Instansi atau Perusahaan Lainnya. Pada
situasi pandemi Covid-19 ini banyak sekali
instansi atau perusahaan yang secara besarbesaran melakukan bantuan baik secara
tunai maupun non tunai kepada
masyarakat. Pada kesempatan ini NU
CARE-LAZISNU Kota Semarang bekerja
sama dengan Perusahaan ojek online
Gojek Indonesia. Dalam kerjasama
tersebut melalui CSR Gojek Indonesia
melaksanakan program berbagi sembako
Peduli Dhuafa untuk membantu ekonomi
masyarakat yang membutuhkan dan dalam
rangka mencegah kerentanan masyarakat
dalam menghadapi situasi pandemi Covid19. Dalam hal ini penthasharufan di
wilayah Kota Semarang dilakukan oleh
NU CARE-LAZISNU Kota Semarang.
Pada masa pandemi Covid-19 banyak
sekali program kerja NU CARELAZISNU
Kota
Semarang
yang
sebelumnya
sudah
dirancang
dan
dipersiapkan jauh-jauh hari menjadi tidak
bisa dilaksakanakan. Namun hal itu tidak
92
Journal Of Islamic Management Vol. 2 No. 2, Juli 2022
mengurangi produktifitas dari NU CARE
LAZISNU Kota Semarang untuk tetap
aktif sebagai lembaga amil zakat yang aktif
dalam pengelolaan zakat, infaq, dan
shodaqoh. Upaya yang dilakukan oleh NU
CARE-LAZISNU Kota Semarang dalam
meningkatkan jumlah pembayaran zakat,
infaq, dan shodaqoh adalah melakukan
kerja sama program dengan Instansi dan
Perusahaan lain. Sebagaimana yang
diutarakan oleh Esriyanto:
“Masa pandemi Covid-19 telah banyak
menghentikan program-program yang
biasa dilaksanakan oleh NU CARELAZISNU Kota Semarang, untuk kembali
menjalankan program-program baru yang
efektif, tepat, dan cepat NU CARE
LAZISNU Kota Semarang menggandeng
beberapa Instansi dan Perusahaan untuk
mensukseskan program-program tersebut,
terkhusus dalam situasi pandemi ini yang
paling diutamakan yaitu program bantuan
sosial bagi masyarakat yang terkena
dampak pandemi Covid-19” (Wawancara
dengan Zidan Esriyanto, 1 Desember
2020)
Faktor keberhasilan peningkatan
jumlah penghimpunan dana paling efektif
yaitu dari upaya kerja sama NU CARELAZISNU Kota Semarang dengan Instansi
dan Perusahaan lain. Salah satu contohnya
yaitu ketika dari Pabrik SANGO
menyumbangkan infaq Rp 10.000.000
pada awal bulan April. Hal tersebutlah
yang
lantas
mengangkat
jumlah
penghimpunan dana NU CARE LAZISNU
hingga mencapai jumlah total Rp
45.688.158 pada bulan April.
Peningkatan jumlah penghimpunan
dana NU CARE LAZISNU Kota
Semarang berlanjut pada bulan Mei 2020.
Jumlah penghimpunan tertinggi pada bulan
Mei juga dari upaya kerja sama dengan
Perusahaan dan Institusi. Pada bulan Mei
PR SUKUN menyumbang infaq sebesar
Rp 70.000.000 . Hal tersebut juga yang
membuat jumlah penghimpunan NU
CARE-LAZISNU
Kota
Semarang
meningkat.
Hingga
jumlah
total
penghimpunan pada bulan Mei 2020
mencapai Rp 117.468.965
Maksimalisasi Fungsi Fundraising di
NU CARE LAZISNU Kota Semarang
Fundraising yang dilakukan lembaga
pengelola zakat tidak jauh berbeda dengan
saat sebelum pandemi, hanya saja
pembatasan waktu bekerja dan bertemu
orang lain saat pandemi menjadikan
kendala. Sehingga, upaya yang dilakukan
dengan memperkuat fundraising melalui
online
NU CARE-LAZISNU Kota Semarang
dalam upaya meningkatkan kualitas,
kuantitas, dan memperkenalkan kepada
calom muzakki untuk pengembangan
zakat, infaq, dan shodaqoh agar dapat
diperdayakan secara optimal menggunakan
metode fundraising. NU CARE-LAZISNU
Kota Semarang mengacu pada UndangUndang No. 23 Tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat yang menghendaki
adanya sosialisasi kepada masyarakat luas.
Dengan menggunakan strategi yang efektif
dan efisien NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang
dalam
mensosialisasikan
lembaganya mempunyai beberapa strategi,
dengan strategi tersebut diharapkan dapat
merubah paradigma pengelolaan zakat,
infaq, dan shodaqoh menjadi lebih terarah
dan lebih baik.
Tujuan
tertinggi
dari
proses
fundraising adalah kepuasan muzakki
dalam menunaikan zakat, infaq, dan
shodaqoh. Sebab jika para muzakki puas,
mereka akan kembali mendonasikan
maupun menunaikan zakat, infaq, dan
shodaqohnya
di
lembaga
semula.
Kebalikannya jika muzakki tidak puas,
maka ia akan menghentikan donasinya
(tidak mengulang lagi) di lembaga
tersebut. Maka secara otomatis kegiatan
fundraising juga bertujuan untuk memberi
rasa aman dan kepuasan kepada muzakki.
Situasi pandemi covid-19 menuntut
banyak
perubahan
dalam
proses
fundraising zakat, infaq, dan shodaqoh. Di
Journal Of Islamic Management Vol. 2, No. 2, Juli 2022
tengah pandemi ini NU CARE-LAZISNU
Kota Semarang berupaya semaksimal
mungkin untuk tetap menjadi pilihan dan
kepercayaan
masyarakat
dalam
menunaikan pembayaran zakat, infaq, dan
shodaqoh. Maka dari itu NU CARELAZISNU Kota Semarang menciptakan
inovasi-inovasi yang dapat memudahkan
dan tetap memberi rasa aman kepada
masyarakat yang akan menunaikan zakat,
infaq, dan shodaqohnya pada masa
pandemi Covid-19.
Fundraising Sebagai Expansion dan
Development
Fundraising di masa pandemi seperti
sekarang ini memiliki dua sisi yang saling
berakitan. Sisi pertama tidak mudah,
karena semua orang terkena dampak
ekonomi dari pandemi. Sedangkan sisi
yang lain fundraising penting, untuk dapat
membantu orang terdampak paling parah.
Meningkatkan jumlah donatur di saat
pandemi merupakan usaha yang tidak
mudah. Oleh karena itu, peningkatan
jumlah donatur dilakukan secara kualitatif,
dengan merawat donatur yang telah ada
melalui layanan terbaik
“Dalam prinsip fundraising NU CARELAZISNU
Kota
Semarang
selalu
mengedepankan pelayanan yang maksimal
kepada para donatur, baik dari awal proses
perencanaan
program,
pelaksanaan
program, dan evaluasi program selalu
mengedepankan
kepuasan
dan
kenyamanan
guna
terbentuknya
kepercayaan masyarakat kepada NU
CARE-LAZISNU
Kota
Semarang”
(wawancara dengan Zidan Esriyanto,
Manajer Fundraising, pada 1 Desember
2020)
Proses penghimpunan dana yang
dilakukan oleh NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang
selalu
mengedepankan
kenyamanan, kepuasaan dan rasa aman
donatur. Dalam pengelolaannya NU CARE
LAZISNU
Kota
Semarang
selalu
melakukan hubungan baik dan pendekatan
kepada beberapa pihak, seperti kepada para
93
Kyai Nahdlatul Ulama, para pengusaha,
institusi, perusahaan, dan lain-lain.
Melalui prinsip fundraising adalah
harus meminta, NU CARE-LAZISNU
Kota Semarang melaksanakannya melalui
pembuatan
program-program
penghimpunan dana. Dalam contohnya
yaitu melalui penyampaian pesan kepada
para muzakki yang biasanya telah
menyalurkan
zakat,
infaq,
dan
shodaqohnya di NU CARE-LAZISNU
Kota Semarang, sehingga dari pihak
pegawai NU CARE LAZISNU Kota
Semarang sudah memiliki kontak dan
alamat dari para muzakki. Hal tersebut juga
berguna untuk pelaksanaan prinsip
fundraising sebagai adalah tanggung jawab
dan melapor, sebagai bentuk penyampaian
laporan pengelolaan dana yeng telah
diberikan oleh para muzakki/donatur
kepada NU CARE-LAZISNU Kota
Semarang.
Selain penerapan prinsip fundraising
sebagai tanggung jawab dan pelaporan,
NU CARE-LAZISNU Kota Semaranng
juga sudah melaksanakan dengan sangat
baik dari prinsip fundraising adalah
mengucapkan terima kasih. Ucapan terima
kasih bisa diucapkan secara langsung
maupun tidak langsung. Dalam contohnya
apabila ada donasi infaq atau shodaqoh atas
nama dari Perusahaan dan Intitusi, selain
ucapan terima kasih secara langsung, NU
CARE LAZISNU Kota Semarang juga
membuatkan desain foto ucapan terima
kasih untuk Perusahaan atau Intstitusi
tersebut, setelahnya desain tersebut di
unggah di media sosial milik NU CARE
LAZISNU Kota Semarang.
Selain itu, NU CARE LAZISNU Kota
Semarang juga menerapkan prinsip
fundraising adalah menjual. Contohnya
yaitu melalui pembuatan progran paket
sembako. Dalam masa pandemi ini. NU
CARE membuat program paket sembako
seharga Rp 100.000 yang berisi berbagai
kebutuhan pokok. Setelahnya program
tersebut ditawarkan dan dijual kepada
94
Journal Of Islamic Management Vol. 2 No. 2, Juli 2022
masyarakat untuk mempengaruhi agar ikut
membantu sesamanya dengan memberikan
dana, yang setelahnya paket sembako
tersebut dikembalikan kepada masyarakat
untuk membantu mereka yang terkena
dampak dari pandemi Covid-19.
Berdasarkan teori menghimpun dana
dan
dilakukannya
prinsip-prinsip
fundraising dalam melaksanakan strategi
penghimpunan dana untuk mencapai
tujuan
meningkatkan
jumlah
penghimpunan
dana,
NU
CARELAZISNU Kota Semarang telah berupaya
dengan maksimal dalam menjalankannya.
Dengan maksimalisasi tersebut diharapkan
jumlah
penghimpunan
dana
yang
didapatkan oleh NU CARE LAZISNU
Kota Semarang bisa meningkat meski
dalam masa pandemi Cocid-19.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwasannya fundraising
yang dilakukan lembaga pengelola zakat
LAZISNU Kota Semarang tidak jauh
berbeda dengan saat sebelum pandemi,
hanya saja pembatasan waktu bekerja dan
bertemu orang lain saat pandemi
menjadikan kendala. Sehingga, upaya yang
dilakukan dengan memperkuat fundraising
melalui online. Fundraising di masa
pandemi seperti sekarang ini memiliki dua
sisi yang saling berakitan. Sisi pertama
tidak mudah, karena semua orang terkena
dampak ekonomi dari pandemi. Sedangkan
sisi yang lain fundraising penting, untuk
dapat membantu orang terdampak paling
parah. Meningkatkan jumlah donatur di
saat pandemi merupakan usaha yang tidak
mudah. Oleh karena itu, peningkatan
jumlah donatur dilakukan secara kualitatif,
dengan merawat donatur yang telah ada
melalui layanan terbaik.
Daftar Pustaka
Abidah,
Atik,
Analisis
Strategi
Fundraising terhadap Peningkatan
Pengelolaan ZIS pada Lembaga
Amil Zakat Kabupaten Ponorogo,
Kodifikasia, 10 (1), 2016, 163-189
Amanda,
Gebrina
Rizki,
dkk,
Pendayagunaan Zakat pada Masa
Pandemi Covid-19, Jurnal Imiah
Ekonomi Islam (JIEI), 7 (1), 2021,
216-222
Darmawan, Awang, dan Rina Desiana,
Zakat dan Pemerataan Ekonomi di
Masa Pandemi Covid-19, Al Azhar:
Journal of Islamic Economics, 3 (1),
2021, 12-21
Hafidudhin,
Didin.
Membangun
Peradaban Zakat. (Jakarta: IMZ,
2006).
Harisah, dkk, Peran Zakat dalam
Pemulihan Ekonomi saat Pandemi
Covid-19, Syar’i, 4 (1), 2021, 54-66
Hasanah, Uswatun, Analisis Potensi
Penerimaan Zakat melalui ECommerce pada Masa Pandemi
Covid-19, JISFIM: Journal of
Islamic Social Finance Management,
2 (1), 2021, 122-134
Iskandar, Azwar, Bayu Taufiq Possumah,
dan Khaerul Aqbar, Peran Ekonomi
dan Keuangan Sosial Islam Saat
Pandemi Covid-19, SALAM: Jurnal
Sosial & Budaya Syar’i, 7 (7), 2020,
625-638
Kadir, Afifuddin, dkk, Penggunaan Dana
Zakat pada Korban Covid-19
Perspektif Maqashid Syariah, AlTafaqquh: Journal of Islamic Law, 1
(2), 2020, 107-116
Khoirudin, Ahmad, Analisis Dampak
Pandemi
Covid-19
terhadap
Perekonomian Provinsi Sumatra
Selatan,
Jurnal
Iqtishaduna:
Economic Doctrine, 6 (1) 2021, 532541
Kinanti, Risma Ayu, dkk, Optimalisasi
Fundraising Zakat pada Kerjasama
Institusional Indonesia Melalui ECommerce Pasca Pandemi Covid-19,
Filantropi: Jurnal Manajemen Zakat
dan Wakaf, 2 (1), 2021, 20-37
Kurniasih, Erni Panca, Dampak Pandemi
Journal Of Islamic Management Vol. 2, No. 2, Juli 2022
Covid 19 terhadap Penurunan
Kesejahteraan Masyarakat Kota
Pontianak,
Prosiding
Seminar
Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi
dan Studi Pembangunan, 2020, 1-13
Nopiarda, Widi, dan Wulan Yulia Sandani,
Prosedur Pendistribusian Zakat pada
BAZNAS Kabupaten Tanah Datar di
Tengah Pandemi Covid-19, ZAWA:
Management of Zakat and Waqf
Journal, 1 (1), 2021, 47-56
Nuryadi dan Nisa Lestari, Dampak
Pandemi Covid-19 terhadap Tenaga
Kerja Desa Cibanteng Kecamatan
Ciampea Kabupaten Bogor, Yustisi:
Jurnal Hukum & Hukum Islam, 6 (1)
2019, 29-38
Mintarti, Nana dkk. Zakat dan
Pembangunan: Era Baru Zakat
Menuju
Kesejahteraan
Umat.
(Jakarta: Indonesia Magnifinence of
Zakat, 2009).
Moloeng, Lexy, J., Metode Penelitian
Kualitatif.
(Bandung:
Remaja
Rosdakarya, 2009).
Rizal, Fitra dan Haniatul Mukaromah,
Filantropi Islam Solusi Atas Masalah
Kemiskinan Akibat Pandemi Covid19, Al Manhaj: Jurnal Hukum dan
Pranata Sosial Islam, 3 (1) 2021, 3566
Rosadi, Syukri, Peran UPZ (Unit
Pengumpul Zakat) Ujungbatu dalam
Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
saat
Pandemi
Covid-19,
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam, 3
(2), 2020, 141-151
Rosyidah, Trie Anis dkk, Implementasi
Undang-Undanng Nomor 23 Tahun
2011 terhadap Legalitas Pengelolaan
Zakat Oleh Lembaga Amil Zakat,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB
Universitas Brawijaya, 1 (1), 2016
Sakinah, Nur, dan AG Maulana, Peran
Distribusi Harta (Zakat) sebagai
Solusi Ekonomi di Saat Pandemi
Covid-19 pada BAZNAS Kabupaten
Kepulauan Meranti, Kutubkhanah:
95
Jurnal
Penelitian
Sosial
Keagamaan, 20 (1), 2020, 65-79
Sani, M Anwar. Jurus Menghimpun Fulus:
Manajemen Zakat Berbasis Masjid.
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2010).
Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif.
(Bandung: Alfabeta, 2018)
Tamim, Imron Hadi, Filantropi dan
Pembangunan, Jurnal Community
Development, 1 (1), 2016, 121-136
Tapung, Marianus Mantovanny, dkk,
Bantuan Sosial dan Pendidikan
Kesehatan bagi Masyarakat Pesisir
yang Terdampak Sosial-Ekonomi
selama Patogenesis Covid-19 di
Manggarai, Transformasi: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 16 (1),
2020: 12-26