MAKALAH
PAJAK PENGHASILAN PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN
‘’PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TIDAK TETAP’’
DOSEN PENGAMPU:
Dr.Wirmie Eka Putra,S.E.,M.Si.,CIQnR.,CSRS
Disusun Oleh :
NOVIYANTI PUTRI RAHAYU (C0D022013)
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN
FAKULTA EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Pajak Penghasilan Pemotongan Dan Pemungutan” ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah kami ini adalah untuk memahami tugas dari Bapak Dr. Wirmie Eka Putra,S.E.,M.Si.,CIQnR.,CSRS. Pada bidang studi “Pajak Penghasilan Pemotongan Dan Pemungutan”.
Kami mengucapkan terim kasih Bapak Dr. Wirmie Eka Putra,S.E.,M.Si.,CIQnR.,CSRS.telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna.Oleh karena itu,kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 10 September 2023
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
Latar Belakang
Rumusan Masalah
Tujuan Penelitian
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian pegawai tidak tetap
Ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap
Cek perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap
Jenis Penghasilan karyawan Tidak Tetap
Cara penghitungan PPh 21 pegawai atau karyawan tidak tetap
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujikan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak, untuk kepentingan Negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Sistem pemotongan dan pemungutan pajak di Indonesia, khususnya pajak penghasilan, menganut Self Assesment System yaitu system perpajakan yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada masyarakat Wajib Pajak (penerima penghasilan) untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar, termasuk dalam pengertian ini adalah pemberian kepercayaan dan tanggungjawab kepada pemberi kerja untuk menghitung, memotong, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak yang harus dipotong dan disetor atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. PPh pasal 21 merupakan pajak yang terutang atas penghasilan yang menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayarnya. Penghasilan yang dimaksud adalah berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana telah diatur dalam pasal 21 Undang – undang nomor 7 tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – undang nomor 36 tahun 2008.
Pada dasarnya pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak berkenaan dengan pengahsilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek pajak PPh 21 adalah pegawai atau karyawan.Yang dimaksud pegawai adalah setiap orang pribadi yang melakukan pekerjaan berdasarkan suatu perjanjian kerja baik tertulis maupun tidak tertulis. Pegawai terdiri dari pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, penerima upah, dan orang pribadi lainnya yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak. Pemotong pajak PPh pasal 21 adalah setiap orang pribadi atau badan yang di wajibkan oleh Undang undang nomor 36 tahun 2008 untuk memotong PPh pasal 21. Kewajiban pemotong pajak adalah memotong, menyetorkan, dan melaporkan perhitungan serta penyetoran PPh pasal 21 yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuaan (SPT).
Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap?
Apa saja ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap?
Bagaimanakah cek perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap?
Apa saja Jenis Penghasilan karyawan Tidak Tetap?
Bagaimanakah cara penghitungan PPh 21 pegawai atau karyawan tidak tetap?
Tujuan Masalah
Mampu mengetahui apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap.
Mampu mengetahui apa saja ketentuan khusus dalam PPh 21 pegawai tidak tetap.
Mampu mengetahui bagaimanakah cek perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap.
Mampu mengetahui Jenis Penghasilan karyawan Tidak Tetap.
Mampu mengetahui bagaimanakah cara penghitungan PPh 21 pegawai atau karyawan tidak tetap.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika bekerja berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, atau menyelesaikan suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Istilah yang digunakan bagi penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas adalah imbalan atau upah harian, mingguan, atau upah borongan.
Meski ketentuan perpajakannya berbeda dengan pegawai tetap, jenis pajak yang dikenakan sama yakni PPh Pasal 21.
Ketentuan Khusus Dalam PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000.
Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 450.000 merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender melebihi Rp 4.500.000 , maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
PTKP sebenarnya adalah untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 54.000.000 dibagi 360 hari.
Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Cek Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Perlu diketahui jika perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap memiliki ketentuan tersendiri.Bagi pegawai tetap yang mempunyai penghasilan Rp4.500.000 atau lebih besar dari Pendapatan Tidak Kena Pajak yang berlaku, maka wajib membayar PPh 21 setiap tahunnya. Lalu, bagaimana dengan pekerja tidak tetap?
Perlu dipahami terlebih dulu pengertian dari pegawai tidak tetap atau pegawai lepas menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Pekerja jenis ini adalah karyawan yang menerima penghasilan berdasarkan dari perhitungan beberapa aspek seperti jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan, jumlah hari bekerja, dan penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pihak pemberi kerja.
Jenis Penghasilan karyawan Tidak Tetap
Upah harian: upah yang didapatkan oleh karyawan secara harian.
Upah mingguan: upah yang didapatkan oleh karyawan secara mingguan.
Upah bulanan: upah yang didapatkan oleh karyawan secara bulanan.
Upah satuan: upah yang didapatkan oleh karyawan berdasarkan jumlah unit pekerjaan yang dihasilkan.
Upah borongan: upah yang didapatkan oleh karyawan dari penyelesaian suatu jenis pekerjaan tertentu.
Cara Penghitungan PPh 21 Pegawai atau Karyawan Tidak Tetap.
Agus belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian. Ia bekerja selama 20 hari dan menerima upah harian sebesar Rp445.000. Berapa pajak penghasilan PPh 21 yang dikenakan?
Cara perhitungannya:
Upah Sehari: Rp445.000
Batas upah harian yang tidak dipotong pajak: (Rp450.000)
Jadi, Penghasilan Kena Pajak Sehari = 0
Hari ke-10:
Jumlah total upah yang diterima belum mencapai lebih dari Rp4.500.000, jadi upah tidak dikenakan PPh Pasal 21.
Hari ke-11:
Jumlah upah yang diterima totalnya melebihi Rp4.500.000, maka hitungan PPh 21 Agus yaitu:
Upah s/d hari ke-11: 11 x Rp445.000 = Rp4.895.000
PTKP sebenarnya: 11 x (Rp54.000.000 / 360) = (Rp1.650.000)
PKP s/d hari ke-11 = Rp3.245.000
Besaran PPh 21 terutang: 5% x RP3.245.000 = Rp162.250
Pajak penghasilan yang dipotong hingga masuk hari ke-10: (0)
PPh 21 yang dipotong hari ke-11 = Rp162.250
Dari perhitungan di atas, maka di hari ke-11, Agus akan menerima upah bersih sebesar:
Rp445.000 – Rp162.250 = Rp282.750
Hari ke-12:
Jika Agus bekerja hingga hari ke-12, maka cara perhitungan PPh 21 yang dilakukan yaitu:
Upah sehari: Rp445.000
PTKP sebenarnya: Rp54.000.000 / 360 = (Rp150.000)
PKP = Rp445.000 – Rp150.000 = Rp295.000
PPh 21 terutang: 5% x Rp295.000 = Rp14.750
Sehingga pada hari ke-12, Agus menerima upah bersih sebesar:
Rp445.000 –Rp14.750 = Rp430.250
Contoh 2
Indah belum menikah dan bekerja menerima upah sebesar Rp700.000 per hari. Berapa jumlah PPh 21 nya?
Cara perhitungannya:
Upah sehari lebih dari Rp450.000: Rp700.000 – Rp450.000 = Rp250.000
PPh 21 harian: 5% x Rp250.000 = Rp12.500
Pada hari ke-7, Indah telah menerima penghasilan Rp4.900.000 sehingga jumlahnya lebih dari Rp4.500.000, maka PPh 21 yang dikenakan:
Upah hingga hari ke 7: 7 x Rp700.000 = Rp4.900.000
PTKP sebenarnya: 7 x (Rp 54.000.000 : 360) = Rp1.050.000
PKP = Rp3.850.000
Besaran PPh 21 terutang: 5% x Rp3.850.000 = Rp192.500
Pajak penghasilan yang dipotong s/d hari ke 6: 6 x Rp12.500 = (Rp75.000)
PPh 21 yang dipotong hari ke-7: Rp117.500
Sehingga pada hari ke 7, Indah menerima gaji bersih sebesar:
Rp700.000 – Rp117.500 = Rp582.500
Jadi jumlah PPh 21 per hari Indah yang dipotong dari hari ke-8 dan selanjutnya yaitu:
Upah sehari: Rp700.000
PTKP sebenarnya: Rp54.000.000:360 = Rp150.000
PKP = Rp550.000
PPh 21 terutang: 5% x Rp550.000 = Rp27.500
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pegawai tetap,Penerima pensiun berkala, Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000 Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.
Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yangdibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang Anda terima atau peroleh,maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%
Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%
Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%