Academia.eduAcademia.edu

NOVI MAKALAH

Fungsi -fungsi APBD.

Fungsi APBD jika ditinjau dari kebijakan fiskal yaitu:

Sumber penerimaan APBD.

Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri dari :

a. Pendapatan asli daerah (PAD).

Adalah penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah berupa : Dalam hal hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan daerah tentang APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari: a. ringkasan APBD; b. ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; d. rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; e. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; f. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan; g. daftar piutang daerah; h. daftar penyertaan modal (investasi) daerah; i. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; j. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain; k. daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; l. daftar dana cadangan daerah; dan m. daftar pinjaman daerah.

Bersamaan dengan penyusunan rancangan Perda APBD, disusun rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rancangan peraturan kepala daerah tersebut dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari: a. ringkasan penjabaran APBD; b. penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut: a. untuk pendapatan mencakup dasar hukum, target/volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga; b. untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan; c. untuk pembiayaan mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.

Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah. Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.

Sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.