DIKLAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PEMBENTUKAN JAKSA (PPPJ)
TAHUN 2016
MODUL
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN
REPUBLIK INDONESIA
JAKARTA 2016
DAFTAR ISI
Halaman
KATA SAMBUTAN KAPUSDIKLAT KEJAKSAAN RI ..................................................... i
DAFTAR ISI.............................................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN .................................................................................................. 1
I. Latar Belakang............................................................................................... 1
II. Permasalahan ................................................................................................. 2
III. Maksud dan Tujuan ....................................................................................... 2
IV. Metode ........................................................................................................... 3
BAB II
HUKUM PIDANA .................................................................................................
A. Perbuatan Pidana/ Strafbaar Feit/ Delict .......................................................
B. Perbuatan Pidana/ Tindak Pidana ..................................................................
C. Unsur Dan Elemen Perbuatan Pidana (Strafbaarfeit) ....................................
D. Yurisprudensi ................................................................................................
E.
Pembuat .........................................................................................................
BAB III
NULLA POENA - POENA - STRAF – HUKUMAN ........................................... 2
A. Jenis-Jenis Pidana .......................................................................................... 2
BAB IV
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA ........................................................................... 2
A.
Apa Itu Asas-Asas Hukum Pidana ................................................................ 2
B.
Hukum Pidana ............................................................................................... 2
Apa-Apa Saja Asas Hukum Pidana Yang Berlaku ........................................
C.
D.
Asas-Asas Yang Berkaitan Dengan Penghapusan Pidana .............................
E.
Asas-Asas Yang Berlaku Pada Pembarengan(Sameloop) .............................
BAB V
ALASAN PENGURANGAN HUKUMAN.......................................................................
A.
Percobaan Dalam Common Law (Attempt) ..................................................
B.
Tujuan Dasar Pembenaran Pemidanaan ........................................................
BAB VI
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)........................................................... 4
BABVII
TEMPUS DAN LOCUS DELICTI .................................................................................... 5
BABVIII
DELIK-DELIK KORPORASI ........................................................................................... 5
BAB IX
GUGURNYA HAK PENUNTUTAN DAN HAK PEMIDANAAN ................................. 5
BAB X
STUDI KASUA BERKAITAN DENGA ASAS HUKUM PIDANA ...............................
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
L
BAB XI
KESIMPULAN ..................................................................................................................
BAB XII
PENUTUP ..........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................................
LL
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Kejaksaaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara terutama
dibidang penuntutan perkara pidana dilingkungan peradilan umum. Dalam rangkaian
melaksanakan tugas dibidang penuntutan ini, Kejaksaan diberi wewenang untuk melaksanakan
penetapan Hakim dan putusan pengadilan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan lepas bersyarat.
Diluar tugas penuntutan, Kejaksaan memiliki sejumlah tugas dan wewenang lain baik yang
diatur dalam Undang-undang Kejaksaan dan peraturan perundang-undangan lain. Selain itu
berdasarkan berdasarkan Undang-undan, Kejaksaan dapat diberi pula tugas dan wewenang
lainselain yang sudah dimiliki sekarang.
Melakukan penuntutan sesungguhnya merupakan perbuatan menerapkan hukum secara
concreto, karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum pidana yang ada.
Ketentuan hukum pidana yang diterapkan ini terdapat baik di dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, maupun tersebar di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum baru akan dapat melaksanakan tugas penuntutan dengan baik dan
sempurna apabila memiliki pengetahuan hukum pidana baik materiil maupun formal.
Asas-asas hukum pidana baik itu asas-asas umum maupun asas-asas yang menyimpang dari asasasas hukum pidana, terdapat baik pada hukum pidana materiil (substantial Criminal Law), maupun
dalam hukum pidana formil (Law of Criminal Procedure).
Hukum pidana materiil yang memuat ketentuan tentang larangan dan perintah atau
keharusan serta sanksi hukum bagi yang melanggar, sifatnya abstrak, melalui hukum pidana
formil, yakni dengan melakukan kegiatan penyidikan, penuntutan penyidangan, penjatuhan
pidanadan pelaksanaan keputusan, menjadi hukum pidana dalam suasana kongkrit. Oleh karena itu
hukum materiil biasa juga disebut pidana in abstracto, sedang hukum pidana formal disebut hukum
pidana in concreto.
Asas-asas hukum pidana baik itu asas hukum pidana materiil maupun hukum pidana
formal merupakan latar belakang dari peraturan hukum pidana yang kongkrit, bersifat umum dan
abstrak sekali. Pada umumnya asas hukum pidana tersebut dituangkan dalam peraturan hukum
pidana kongkrit, yaitu dimasukan kedalam pasal-pasal dari undang-undang hukum pidana asas
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
nulum delictum nulum poena sine previa lege poenali. Yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) KUHP.
Sedangkan asas-asas penerapannya hanya secara tidak langsung.
Asas-asas hukum pidana baik asas-asas dari hukum pidana materiil maupun asas-asas
hukum pidana formil, seharusnya dikuasai dengan baik oleh aparat hukum, sehingga penerapan
peraturan-peraturan hukum kongkrit akan lebih baik karena asas-asas hukum pada hakekatnya
merupakan cita-cita yang hendak kita raih.
II. Permasalahan
1. Berdasarkan pengalaman menunjukan bahwa kegagalan yang terjadi pada penanganan suatu
perkara, khususnya dalam tahap pra-penuntutan maupun tahap penuntutan, yakni pelimpahan
perkara ke pengadilan, persidangan , penyampaian Requisitoir, serta replik dan tahap-tahap
selanjutnya disebabkan karena pengetahuan hukum pidananya kurang memadai, terutama
sekali pengetahuan tentang asas-asas hukum pidana. Atas dasar hal tersebut maka pemahaman
materi asas-asas hukum pidana perlu diintensifkan.
2. Dengan kita memasuki era globalisasi maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut untuk juga
memahami asas-asas hukum pidana yang berlaku di negara lain, khususnya dari negara dengan
latar belakang hukum anglo amerika, karena dimasa mendatang kontak dengan justisiable
yang berasal dari hukum lain akan makin sering terjadi.
III. Maksud Dan Tujuan
Para peserta pendidikan dan pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
pada umumnya adalah Sarjana Hukum, yang dengan sendirinya telah memiliki pengetahuan
hukum yang memadai, apalagi persyaratan akademis yakni Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
seorang calon pegawai Kejaksaan Cukup tinggi. Namun demikian , dengan mengikuti pendidikan
dan pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, diharapkan pengetahuan teoritis
dari Perguruan Tinggi yang masih bersifat umum dapat dikaitkan dan diarahkan sesuai dengan
tugas dan wewenang Kejaksaan. Asas-asas hukum pidana telah diajarkan di Perguruan Tinggi,
namun untuk penerapannya dalam praktek sebagai Penegak Hukum, Khususnya sebagai Penuntut
Umum, pengetahuan tentang asas-asas hukum ini perlu diperdalam dengan lebih menjurus kepada
pembicaraan kasus-kasus, sehingga kelak peserta pendidikan dan pelatihan tidak akan menemui
banyak kesulitan dalam menggunakan asas-asas hukum tersebut.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
IV. Metode
1. Metode yang digunakan adalah metode fungsional yang berorientasi pada problema, dalam
arti penyajian asas-asas hukum sebagai pelajaran hendaknya dikaitkan dengan fungsi asas-asas
hukum tersebut dan bagaimana penerapannya dalam suatu kasus yang terjadi dalam
masyarakat.
2. Dengan menggunakan metode fungsional pada pemberian pelajaran pembandingan asas-asas
hukum, sifatnya tidak saja pembandingan deskriptif, tetapi terutama pada fungsi dan
efektifitasnya asas-asas hukum tersebut.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB II
HUKUM PIDANA
Hukum Pidana terbagi atas :
A. Hukum pidana dalam arti obyektif (ius poenale) meliputi :
- Perintah dan larangan yang harus ditaati oleh semua orang dimana pelanggaran atasnya
(norma) dikaitkan dengan sanksi berupa pidana oleh pembuat undang-undang.
- Peraturan yang mengatur tentang bagaimana atau dengan sarana apa pelanggaran atas
norma (perintah dan larangan) tersebut ditindak.
- Peraturan tentang lingkup berlakunya norma tersebut baik mengenai lingkup waktu maupun
ruang.
Ius Poenale oleh karenanya dibagi :
1. Hukum Pidana Materiil - materile strafrecht – Substantive Criiminal Law yang mengatur
tentang :
Apa
Perbuatan apa saja yang dapat dipidana –disebut perbuatan pidana
(Strafbaarfeit=delik).
Siapa
Siapa yang dapat dipidana –dapat dipertanggungjawabkan- pelaku
perbuatan pidana – pleger perpetrator.
Kapan
Tempus Delicti.
Bagaimana
Pemidanaannya.
Ancaman pidana dalam hukum pidana materiil bersifat abstrak. Hukum Pidana Materiil
dihimpun dalam kodifikasi yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan dalam
berbagai peraturan perundang-undangan lainnya (diluar KUHP).
2. Hukum Pidana Formil – Strafprocesrecht- Procedural Criminal Law.
- Mengatur cara-cara pelaksanaan hukum pidana materiil.
- Oleh karena itu hukum pidana formil disebut sebagai Hukum Acara Pidana –yang diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)- yang bersifat kongkrit.
- Hukum Acara Pidana dikodifikasi dalam KUHAP.
- Pengaturan hukum acara diluar KUHAP mengakibatkan sejumlah perbuatan pidana
dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana khusus/ tindak pidana khusus.
B. Hukum Pidana dalam arti subyektif (Ius puniendi)
Hak Subyektif dari penguasa/ negara untuk memidana, meliputi :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
- Hak untuk memberi ancaman pidana.
- Hak untuk menjatuhkan pidana.
- Hak untuk melaksanakan pidana.
Ius Puniendi ini terdapat baik pada pemerintah pusat dengan undang-undang maupun
pemerintah daerah dengan peraturan daerah.
Pasal 71 ayat (2) UU No. 22 tahun 1999 – PERDA dapat memuat ancaman kurungan paling
lama 6 bulan dan denda sebanyak Rp. 5 juta.
Catatan
: Wewenang pembuat perundang-undangan di daerah, tidak boleh membuat
perundang-undangan yang bertentangan dengan ketentuan 8 bab dari buku I KUHP,
sesuai dengan ketentuan pasal 103 KUHP.
PERBUATAN PIDANA/ STRAFBAAR FEIT/ DELICT
x Hukum pidana materiil mengatur/ menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang atau
yang diperintahkan (diharuskan) yang dapat dipidana apabila tidak dilakukan atau dilanggar.
x Perbuatan demikian disebut perbuatan pidana/ tindak pidana/ peristiwa pidana -StrafbaarfeitDelict.
x Perbuatan pidana tertentu oleh Undang-undang diberi kualifikasi.
a. Kejahatan – didalam KUHP diatur dalam buku ke-II, diluar KUHP ditentukan oleh
perundang-undangan itu sendiri. Ada beberapa kejahatan dalm KUHP yang disebut
kejahatan ringan yang tidak dikenal dalam KHUP Belanda.
Ada 9 kejahatan ringan dalam KUHP :
1. Penganiayaan binatang ringan (pasal 382).
2. Penghinaan ringan (pasal 315).
3. Penganiayaan ringan (pasal 352).
4. Pencurian ringan (pasal 364).
5. Penggelapan ringan (pasal 373)
6. Penipuan ringan (pasal 379)
7. Penadahan ringan (pasal 482).
Kejahatan ringan tersebut dalam pasal 384 tidak diberi kualifikasi, namun merupakan
bentuk ringan dari pasal 383 (penipuan). Pada penadahan, pasal 407 adalah bentuk ringan
dari pasal 406.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
- Sebelum KUHP 1918, kejahatan ringan tersebut digolongkan pelanggaran.
- Adanya lembaga kejahatan ringan ada kaitannya dengan kompetensi lembaga peradilan
pada saat itu yaitu, adanya RVJ dan Residensgerecht untuk golongan Eropa dan Landrad
dengan magistraadgerecht untuk golongan non-Eropa.
- KUHAP membedakan tindak pidana ringan (pasal 205 dan 206) yang diberikan dengan
Acara Pemeriksaan Cepat- bukan atas kejahatan ringan dan biasa seperti KUHP.
b. Pelanggaran
Didalam KUHP diatur dalam buku ke-III, di luar KUHP ditentukan oleh perundangundangan yang bersangkutan.
Menurut M.v.T kejahatan adalah rechtdelict karena bertentangan dengan perasaan hukum
manusia sedangkan pelanggaran adalah Wetsdelict karena ditentukan oleh undang-undang.
Kegunaan praktis pembedaan kejahatan dan pelanggaran :
1. Pada kejahatan unsur sengaja/ lalai harus dibuktikan .
Catatan : ada pelanggaran yang berunsur sengaja/ lalai.
Contoh : pasal 490 sub.1.
2. Percobaan dan Pembantuan pada pelanggaran tidak dipidana.
3. Masa kadaluwarsa baik penuntutan maupun eksekusi pada pelanggaran lebih singkat
(kecuali kejahatan percetakan).
4. Pasal 59 KUHP hanya mengenai pelanggaran (penghukuman terhadap pengurus
koperasi).
5. Pasal 82 KUHP, pembayaran denda maksimum hanya pada pelanggaran dengan
ancaman denda saja atas ijin pejabat berwewenang (Afkoop).
6. Pada pelanggaran dengan concursus realis berlaku kumulasi stelsel murni.
Catatan : bandingkan !
a. Mala in Se atau Ordinary Crimes, Acts Wrong in Themselves.
b. Mala Prohhibita –act thats crimes because they are prohibited by law.
Pembagian lain menurut common law:
a. Felonies –Serious Offence
b. Misdemeanor –Less Seriuos Offence.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Catatan :
1. Lembaga Afkoop ini sama dengan lembaga schikking yang merupakan wewenang Bea
Cukai berdasarkan pasal 29 Rechten Ordonantie yaitu, penyelesaian diluar pengadilan
oleh pejabat Bea Cukai terhadap pelanggaran.
2. Schikking dihapus dengan adanya Undang-undang Drt No. 7 tahun 1955 (tindak pidana
ekonomi), namun dihidupkan kembali melalui lembaga Afkoop dengan KEPJA No.
KEP.089/ D.A/ 10/ 1967 tanggal 13 Oktober 1967 tentang Delegasi Wewenang Jaksa
Agung kepada Menteri Keuangan. KEPJA ini dicabut dengan KEPJA No. 065/ JA/ 6/
85 tanggal 26 Juni 1985. Dengan adanya Undang-undang No.10 tahun 1995 tentang
Pabean –maka masalah ini tidak relevan lagi.
3. Afkoop ini mirip dengan Plea Bargaining pada sistem Anglo American yaitu suatu
kesepakatan bersama antara Penuntut Umum dengan Tersangka untuk mendapat
hukuman yang lebih ringan tanpa proses pengadilan.
4. Afkoop mirip juga dengan lembaga Transactie di Belanda. Bedanya adalah pada
transactie tidak terikat pada denda maksimum dan tidak hanya pada perbuatan pidana
dengan ancaman denda saja, tetapi juga pada ancaman denda bersama kurungan.
PERBUATAN PIDANA/ TINDAK PIDANA
Perbuatan pidana diatur didalam Hukum Pidana Materiil. Istilah Strafbaarfeit diterjemahkan :
x Prof. Mulyatno sebagai Perbuatan Pidana.
x Prof. Zainal Abidin, Farid, Mr. MR Utrecht sebagai Peristiwa Pidana.
x Istilah Formal adalah Tindak Pidana (di dalam KUHP dan per-UU lainnya).
Ada dua aliran :
1. Aliran Klasik/ Monisme (simmons Dkk)
Prof. Simmons : Perbuatan Pidana (Strafbaarfeit) adalah suatu perbuatan yang diancam pidana,
bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dapat
dipertanggungjawabkan (V.o.S 1950 hal. 29) -terlihat semua unsur ditumpuk menjadi satu.
Pertanyaan :
Bagaimana bila seseorang gila membunuh orang atas suruhan orang lain. Dilihat dari sudut
pandang monisme adalah bukan delik yang terjadi, karena salah satu unsur yaitu dilakukan
oleh orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (toereken vatbaar persoon) tidak ada.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
2. Aliran Dualisme/ Modern dibedakan :
a. Perbuatan/ Feit
- Memenuhi rumusan delict.
- Melawan hukum (wederechtelijk).
- Tak ada alasan pembenar (rechtvaar digings grond).
b. Pembuat (dader)
- Kesalahan dalam arti luas yaitu meliputi Dolus atau Culpa.
- Dapat dipertanggungjawabkan (toerekenvatbaar).
- Tak ada alasan pemaaf (schuld uit sluitings grond).
- Pembedaan antara unsur Perbuatan dan unsur Pembuat bukanlah suatu pemisahan tetapi
sekedar sistematisasi berpikir. Untuk pemidanaan, maka kedua unsur itu harus ada –
aliran ini disebut juga monodualisme. Peletak dasar aliran ini adalah Herman Kantoro
Wic (1933).
UNSUR DAN ELEMEN PERBUATAN PIDANA (STRAFBAARFEIT)
Van Bammelen membedakan –bestanddeel (unsur) dengan elemen dari perbuatan pidana.
Unsur adalah apa yang ada dalam rumusan delik. Elemen adalah syarat untuk dapatdipidananya
orang yang terdapat diluar rumusan delik.
Elemen ini terlihat pada :
1. Ketentuan umum KUHP, yaitu :
- Perbuatan dapat dipertanggungkan kepada pelaku (Toereken Baarheid van het feit).
- Pelaku dapat dipertanggungjawabkan (Toereken Vatbaarheid van de dader).
2. Asas-asas hukum umum (Algemene Rechtbeginsel).
- Ada kesalahan (schuld) pada pelaku –perbuatan harus tercela (Verwijtbaarheid van het
feit).
3. Melawan hukum (materiil)
Catatan : melawan hukum kalau terdapat didalam rumusan delik -adalah unsur
delik- disebut melawan hukum khusus (facet).
Unsur Utama Delik (strafbaarfeit)
A. Perbuatan :
- Comissionis/ berbuat.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
- Omissionis/ membiarkan.
Atas dasar pembedaan tersebut perbuatan pidana dibedakan atas :
1. Delicta Comissionis : pelanggaran suatu larangandapat berupa delik formil yaitu delik
pengancaman pidana tertuju pada perbuatan (pasal 160, 209, 242 dan 362 KUHP),
maupun delik materiil, yaitu delik dengan akibat yang dipisahkan dari perbuatan (pasal
338 KUHP).
2. Delicta Omissionis :
- Yang murni -pelanggaran suatu perintah- selalu merupakan Delik Formil (pasal 164,
224, 522, 531 KHUP).
- Yang tidak murni (delicta Comisionis Perommisionen).
- Dapat dilakukan dengan berbuat maupun dengan pembiaran (pasal 338, 194 KUHP).
Melawan Hukum (Wederechtelijk)
Sifat melawan hukum ada pada semua perbuatan pidana. Kalau dimuat dalam rumusan
delik disebut unsur. Dibedakan :
1. Melawan Hukum Formil.
2. Melawan Hukum Materiil.
3. Melawan Hukum Umum.
4. Melawan Hukum Khusus.
Ad.1. Melawan Hukum Formil
Apabila seseorang telah melakukan perbuatan(Comissionis atau Omissionis) yang
memenuhi rumusan delik (peraturan kongkrit), maka ia melakukan perbuatan melawan hukum
formil. Apabila dalam rumusan delik tercantum sifat melawan hukumnya misalnya pasal 160
KUHP (penghasutan terhadap penguasa umum), 209 KHUP (sumpah palsu), 362 KUHP
(pencurian) dsb, maka melawan hukum tersebut merupakan Unsur (Bestanddeel) -disebut
melawan hukum khusus (facet)- dari delik.
Konsekuensi dimuatnya Melawan Hukum didalam rumusan delik :
1. Harus dimuat dalam dakwaan.
2. Harus dibuktikan di persidangan.
3. Jika unsur melawan hukum tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa dibebaskan
(Vrijspraak).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Catatan :
Melawan Hukum Formil didasarkan pada asas legalitas yang terdapat dalam pasal 1
ayat (1) KUHP.
Ad.2. Melawan Hukum Materiil
Dikatakan Melawan Hukum Materiil apabila suatu perbuatan selain memenuhi unsur delik
(melawan hukum formil) juga harus tercela oleh masyarakat, atau melanggar norma lain yang
berlaku dalam masyarakat. Melawan Hukum Materiil tidak disebut dalam rumusan delik sehingga
merupakan Elemen dari delik.
Konsekuensi :
1. Tidak perlu didakwakan.
2. Tidak perlu dibuktikan dipersidangan.
3. Apabila dalam persidangan tidak terbukti adanya Melawan Hukum Materiil maka putusan
lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtvervogling).
Catatan :
- Dalam hukum perdata dikenal istilah Onrechtmatige daad (pasal 1365 BW). Subekti
menterjemahkannya sebagai Perbuatan Melanggar Hukum.
- Onrechtmatige Daad ini semula ditafsir secara sempit (formil) sebagai Onwetmatige
Daad (melanggar Undang-undang) dengan dua unsur :
a. Perbuatan melanggar hak subyektif orang lain.
b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku – hal ini terlihat pada kasus Zutphen
Juffrow HR dalam arrest 10 Juni 1910.
HR dalam arrest 31 Januari 1919 dalam kasus Cohen VS Lindenbaum menambah
:
c. Bertentangan dengan tata kesopanan (Goede Zeden).
d. Bertentangan dengan kecermatan (Zongvuldigtheid) yang berlaku dalam
masyarakat menyangkut orang dan barang.
Onrechtmatige Daad disini sifatnya luas (materiil). Arrest HR dalam kasus Cohen
vs Lindenbaum ini yang telah mendorong perkembangan pengertian Materiele
Wederechtelijkheid, baik melalui doktrin maupun yurisprudensi. Adanya persamaan
tersebut menimbulkan istilah Delik Pidana (Strafrechtelijkfeit) dan delik perdata
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
(burgerlijkefeit). Dalam perundang-undangan kta, pengertin Melawan Hukum (MH)
sering dirumuskan dengan kata-kata lain, contoh :
- tanpa ijin (pasal 496 –membakar barang tidak bergerak milik sendiri).
- Melampaui Wewenang (pasal 430 -Pegawai Negeri menyita surat, dsb).
- Tanpa Hak (pasal 303 -perjudian, dsb).
YURISPRUDENSI
A. Hoge Raad (HR)
VEEARTS ARREST, HR tanggal 20 Pebruari 1933 Dokter hewan yang mencampur hewan
sakit dengan yang sehat yang melanggar Undang-undang Hewan (Veewet) 1920. Dalam
kasus ini ada Melawan Hukum Formil (memenuhi rumusan delik), tetapi tidak ada Melawan
Hukum Materiil, karena secara ilmiah dapat dibenarkan.
B. MARI (Mahkamah Agung RI)
1. Kasus Machrus Effendi tanggl 8 Januari 1966 No. K/ Kr/ 1965 –melanggar pasal 372
KUHP jo Undang-undang No. 24 Prp. 1960 (UU anti Korupsi). Melawan Hukum Formil,
namun MA melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Alle
Rechtvervolging) karena tidak melawan hukum materiil :
a. Kepentingan umum terlayani.
b. Terdakwa tidak mendapat keuntungan.
c. Negara tidak dirugikan.
2. Kasus Insinyur Moch. Otjo Danaatmaja, MARI tanggal 30 Maret 1977 No. 81/ K/ Kr/
1973. Melanggar pasal 415 KUHP dan pasal 372 KUHP jo. UU No. 24 Prp. 1960 –
putusan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan tidak melawan hukum
materiil.
Catatan :
a. Seorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya melawan hukum formil (asas
legalitas) dan melawan hukum materiil. Inilah yang disebut melawan hukum umum.
Melawan hukum materiil berada diluar rumusan delik, karena merupakan elemen
delik (V. Bemmelen), oleh karenanya melawan hukum ada pada setiap delik,
walaupun tidak disebut dalam rumusan delik.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
b. Perbuatan hukum yang tidak melawan hukum materiil walaupun melawan hukum
formil, putusannya adalah lepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Alle
Rechtvervolging), bukan bebas (Vrijspraak).
c. Peran melawan hukum disini adalah peran negatif.
Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum apabila tidak ada melawan hukum
(materiil). Peran negatif juga berarti bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya
karena melawan hukum materiil, karena asas legalitas.
d. Jika melawan hukum terdapat dalam rumusan delik (contoh pasal1 ayat 1a UU No. 3
tahun 1971), maka melawan hukum adalah unsur (bestand deel) atau hukum khusus/
facet sehingga :
- Harus dimuat dalam dakwaan.
- Harus dibuktikan dipersidangan.
- Jika tidak terbukti putusan adalah bebas (Vrijspraak)
e. Sebagai unsur, maka melawan hukum disini sifatnya formil bertentangan dengan
perundang-undangan (hukum tertulis) tetapi dapat juga bersifat materiil yaitu
perbuatan tercela, bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam masyarakat.
Lihat penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
o MA RI tangal 29 Desember 1983 No. 275 K/ Pid/ 1983. Kasus Korupsi atas
nama RS Natalegawa – pasal 1 ayat 1 sub A – melawan hukum adalah unsur.
Terdakwa dijatuhi pidana oleh MA dengan alasan melawan hukum harus
diukur dari asas-asas hukum tidak tertulis maupun asas-asas yang bersifat
umum menurut kepatutan dalam masyarakat. Peran melawan hukummateriil
disini adalah peran positif/ mengakibatkan penjatuhan pidana.
PEMBUAT
1. Kesalahan (schuld) :
a. Dolus
b. Culpa
2. Pertanggungjawaban (Toerekening Vatbaareheid)
Pendapat DUALISME disingkat sebagai berikut : (kantor Wic/ Mulyanto)
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Tat/ perbuatan
Tat Bestand Maszigkeit/
memenuhi rumusan delik
1. Strafbare handelung
(perbuatan pidana)
Fehlen
Von
Recht
Vertigungsgrunden
(tidak
ada
alasan
pembenar
Strafvorausstezungen
Syarat pemidanaan
Schuld (salah)
2. Handelende
(pembuat)
Strafauschlieszungsgrunde
(tidak
ada
alasan
pemaaf)
Hubungan antara keduanya baik hubungan sebagai hubungan paralel (Paralel Verhatenis =
berdampingan) maupun hubungan timbal balikdimana yang satu menjadi syarat bagi yang lain
(Bendingungs Verhaltenis = secara timbal balik).
Disini terdapat :
a. Strafbaarfeit van heit feit dapat dipidananya perbuatan yang sifatnya melawan hukum.
b. Strafbaarfeit van de dader yang mengandung unsur kesalahan.
Bagi Monisme, keduanya adalah unsur delik, yaitu :
Tersebut (a) -Unsur Obyektif (objective bestanddeel) yaitu perbuatan dengan keadaan yang
menyertainya dimana perbuatan itu dilakukan.
Tersebut (b) -Unsur Subyektif yaitu unsur sikap batin dari si pembuat yaitu kesalahan dalam
arti luas :
- Sengaja (dolus)
- Lalai (culpa).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Adagium : Actus on facit reum nisi mens sit rea (An act does not make a man guilty of crime,
unles his mind is guilty.
Penganut monisme memandang actus reus dan mens rea sebagai suatu kesatuan dan
merupakan unsur hakiki dari suatu delik.
Penganut dualisme memandang actus reus hanya merupakan unsur perbuatan dan mens rea
sebagai sikap batin, termasuk pertanggungjawaban pembuat adalah unsur pembuat.
Mens rea atau sikap batin pembuat yang oleh penganut monisme dipandang sebagai unsur
suyektif dari delik adalah sikap batin.
Penganut monisme antara lain Simmons dan Van Hamel merupakan otoritas hukum pidana di
Belanda .
Definisi strafbaarfeit oleh Simmons :
- Suatu perbuatan yang dapat dipidana (Een Strafbaar Gestelde Handeling).
- Bersifat melawan hukum (Onrechtmatige).
- Yang berkaitan dengan kesalahan (Met Schuld In Verband).
- Yang dilakukan oleh orang yang dapat di pertanggungjawabkan (Een Toereken Vat Baar
Persoon).
Actus Reus dan Mens Rea ditempatkan menjadi satu pengertian yaitu Strafbaarfeit. Jadi,
seluruhnya adalah unsur dan masing-masing merupakan syarat pemidanaan seseorang yang
melakukannya.
Sebagai perbandingan :
Menurut Jerome Hall menyebut syarat-syarat pemidanaan/ Criminal Behavior :
1. Legality
Legally Proscribed.
2. Actus Reus
Human Conduct.
3. Causative
Causation (hubungan sebab akibat atau pebuatandengan kerugian/
harm yang
ditimbulkan).
4. Of Given Harm
(Harm) –kerusakan atas nilai yang dilindungi hukum seperti : orang,
benda, nama baik.
5. Which Conduct Coincides (Concurence)
Keterkaitan niat (intention) dengan
perbuatan (act).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
6. Mens Rea
Blame worthy frame of mind.
7. Puninshment
yang dapat dipidana (which is subject to punishment).
Pembuat Mens Rea :
1. Dapat dipertanggungjawabkan (toekerening vatbaarheid).
2. Kesalahan dalam arti luas :
- Sengaja (dolus).
- Lalai (culpa).
Ad.a. Sengaja (dolus)
o Tidak ada definisi sengaja dalam KUHP. Alasan Mv.t adalah bahwa KUHP bukanlah
buku pelajaran.
o Pada sengaja, kehendak pelaku tertuju pada akibat (berbeda dengan lalai, akibat tidak
dikehendaki oleh pelaku). Berbuat dengan sengaja –Mv.t adalah berbuat dengan
kehendakdan dengan pengetahuan (Willens En Wetens Handelen).
Singkatnya : Mau untuk berbuat, apa akibatnya, dan tahu apa yang diperbuat. Tahu
bukanlah tahu secara mutlak, cukup apabila dimengerti (Begijpen).
Catatan :
- Teori kehendak (wills theory)
hakekat dari sengaja adalah berkehendak.
- teori perkiraan (voor stelling theorie)
akibat dari suatu perbuatan(gerakan otot)
tidak mungkin diketahui –hanya diperkirakan saja.
Gradasi Sengaja :
1. Sengaja dengan niat (als oogmerk).
A hendak membunuh B, A menembak B. Sengaja disini adalah dalam bentuk paling murni.
2. Sengaja dengan kesadaran pasti ( zekerheid bewustzijn)
A hendak membunuh B yang berada ditengah-tengah kerumunan orang banyak dengan
melempar granat. Kematian B adalah sengaja dengan niat. Kematian orang lain bersama B
adalah suatu akibat pasti.
3. Sengaja dengan sadar akan kemungkinan akibat (bij mogelijkheid bewustzijn)
Dolus bersyarat
Dolus Evantualis.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Pengendara motor dengan kecepatan tinggi mengendara motor ditengah-tengah
kerumunan anak-anak. Apabila ada yang mati/ cidera.
Sengaja dalam Undang-undang :
1. Dengan sengaja (contoh : pasat 1 ayat (1)a UU. No 3/ 1971).
2. Mengetahui bahwa (als wetende dat- pasal 227 dan 230 KUHP).
3. Mempunyai pengetahuan (kennis dregende- pasal 164, 165, 464 sub.3 KUHP).
4. Dalam hal dia tahu (waar van hij weet- pasal 282 KUHP).
5. Dengan niat untuk (met het oogmerk om- pasal 263, 362, 378 KUHP).
6. Dengan tipuan mengurangi (bedriegelijk ver korting- pasal 397 KUHP).
Selain itu dengan sengaja tergambar dalam kata kerja.
Contoh :
- Dengan paksaan atau ancaman paksaan menghindarkan (pasal 173 KUHP)
- Memaksa masuk (pasal 167 KUHP).
- Melawan (pasal 212 KUHP).
- Menganiaya (pasal 351 KUHP).
Dengan demikian Undang-undang kadang menekankan pada salah satu komponen saja
seperti : mengetahui, dengan maksud penekanan pada tujuan, yaitu tujuan pebuatan dilakukan
dengan mengetahui.
Arti menempatkan kata “sengaja” dalam Undang-undang :
- Semua dibelakang kata “sengaja” tunduk pada pengertian sengaja. (contoh : pasal 330
KUHP).
- Pengecualian apabila Undang-undang mengatakan (contoh : pasal 187 butir 1,2 dan 3
KUHP).
Catatan :
Perbuatan sengaja (atau lalai) dapat disimpulkan dari :
a. alat yang digunakan, misal : badik.
b. Sasaran perbuatan, misal : dada.
Error In Persona
A hendak membunuh B, yang terbunuh C, yang disangka B. Yang diisyaratkan pasal 338
KUHP adalah menghilangkan nyawa orang, tidak penting siapa yang mati.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Aberratio Ictus (salah sasaran)
A hendak membunuh B, yang tertembak C.
Ada beberapa kemungkinan yang terjadi :
1. Terhadap C
pembunuhan dengan sengaja dengan keadaran memungkinkan akibat.
Terhadap B Percobaan pembunuhan dengan sengaja sebagai niat.
2. Apabila C jauh dari B yang adalah sasaran tembak, maka :
- Terhadap C
bukannya sengaja tetapi lalai.
- Terhadap B
percobaan pembunuhan.
Berencana (Voorbedachte rade) – disebut juga Dolus Premediatus. M.v.T –terdapat saat
untuk menimbang dengan tenang dan mantap. Rencana lebih dulu –mendahului perbuatan
sengaja.
Catatan :
Dolus maupun Culpa adalah tidak berwarna (Kleurlos), artinya : bahwa pelaku tindak pidana
tidak pelu tahu perbuatannya melawan hukum. Adalah asas berupa fiksi hukum bahwa semua
orang mengetahui Undang-undang sejak di undangkan.
Ad.b. Lalai (culpa)
- Sama halnya dengan Dolus, Undang-undang juga tidak membuat definisi tentang
Culpa.
- J.E Johnkers menyebut 3 elemen Culpa :
a. Dapat diduga (voorziendbaarheid).
b. Dapat dihindari (vermijdbaarheid).
c. Melawan Hukum (wederrechtlijkheid).
Pada “sengaja” , kehendak pelaku tertuju pada akibat. Pada “lalai” tidak tertuju pada
akibat.
- Remmelink : Ciri kelalaian (yang disadari) adalah lebih baik tidak berbuat daripada
berbuat, dengan akibat yang dikehendaki disertai akibat lain yang sama sekali tidak
dikehendaki. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa Culpa adalah Aulid terhadap
Dolus. Jadi, berbeda secara prinsipil.
- Van Bammelen : Culpa adalah minus dari Dolus. Perbedaannya adalah gradual.
- KUHP menggambarkan beberapa istilah untuk Culpa :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
a. Karena salahnya –pasal 359-360, 188 KUHP.
b. Ketidak hati-hatian (onachtzianheid) –pasal 231, 232 KUHP.
c. Seharusnya dapat menduga (redelijkkerwijs moet vermoeden) –pasal 278, 288
KUHP.
d. Dapat diduga (om te vermoeden)
e. KUHP menggambarkan beberapa istilah untuk Culpa.
Dalam undang-undang penempatan delik Culpa sering berbarengan dengan delik sengaja,
sebagai delik ancaman hukumannya ringan, berhadapan dengan delik Dolus dengan
ancaman hukuman berat.
Contoh : pasal 188 dengan 187, pasal 354 dengan pasal 338 KUHP.
Ada delik yang tidak mungkin dilakukan secara Culpa, seperti delik asusila.
Ada delik Dolus yang tidak ada mitra Culpa-nya, karena dianggap tidak perlu oleh
perasaan hukum masyarakat –pemidanaan adalah Ultimum Remedium.
Ada pula pasal tertentu dalam KUHP dibawah Dolus dan Culpa ditempatkan bersama
dalam satu pasal dengan ancaman hukuman yang sama.
Pasal 292, 293 KUHP (tahu atau patut dapat menduga).
Pasal 418 – pasal 419 KUHP (tahu atau patut dapat mengharapkan).
Hal demikian disebut Pro Parte Dolus Pro Parte Culpa.
Van Hammel – ada 2 jenis Culpa :
1. Karena kurang dapat memperkirakan.
2. Kurang berhati-hati.
Vos – ada elemen Culpa :
1. Dapat memperkirakan akibat oleh si pembuat (voorziendbaarheid). Merupakan syarat
subyektif – a.l tingkat kecerdasannya, tenaganya.
2. Ketidak hati-hatian (onvoorzichtigheid)
Merupakan syarat obyektif –terlihat dari tindakannya yang berdampak subyektif. –a.l
apakah dia seorang ahli atau awam. Culpa ada apabila kedua elemen tersebut ada.
Dapat diperkirakannya akibat saja belum menghasilkan Culpa.
Contoh (vos halaman. 162) :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Seorang dokter yang dengan terampil : melakukan operasi yang berbahaya dapat
memperkirakan terjadinya kematian, tidak melakukan Culpa. Dibutuhkan lagi adanya
ketidak hati-hatian, menurut ukuran obyektif.
Syarat berhati-hati terbagi dua :
- Pelaku melakukan perbuatan menurut ukuran ketelitian yang normal. -Membersihkan
baju yang bernoda dengan bensin dekat api.
- Pelaku telah bertindak sangat hati-hati, namun akibat tetap terjadi.
Contoh : seorang ahli/ amatir yang mengerjakan kembang api tetap bersalah.
*Catatan : pada butir 2 ini, unsur Culpa dan unsur melawan hukum bertemu.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB III
NULLA POENA - POENA - STRAF – HUKUMAN
Apa itu Hukuman ? perlu dibedakan antara hukuman/ straf dengan tindakan/ maatregel.
Hukuman/ pidana adalah derita yang ditimpakan kepada pelaku tindak pidana
Sasaran pemidanaan adalah derita (leed), setidak-tidaknya sasaran antara disamping sasaran
akhir yaitu memperbaiki pelaku.
Pada tindakan makna derita bukanlah tujuan. Tujuan tindakan adalah perlindungan dan
sifatnya sosial. A.l. tersebut pasal 24 UU No. 3/ 1997 tentang Pengadilan Anak, yaitu terhadap
anak nakal, yaitu terhadap anak nakal dapat dijatuhkan tindakan :
a. Mengembalikan kepada orangtua, wali atau orangtua asuh.
b. Menyerahkan kepada Depsos untuk melakukan pendidikan dan pembinaan (Dik-Bin),
latihan kerja ,atau
c. Menyerahkan kepada Depsos atau ORSOS kemasyarakatan yang bergerak dibidang Dik,
Bin, Lat Kerja.
Catatan : Undang-undang No. 3/ 1997 –anak nakal :
a. Anak yang melakukan Tindak Pidana.
b. Anak yang melakukan perbuatan terlarang bagi anak menurut perundang-undangan/
peraturan hukum lainya. Anak nakal : 8 – 18 tahun/ atau belum pernah kawin.
Mengapa pidana dijatuhkan ?
1. Teori Absolut/ pembalasan
Hakekat pidana adalah pembalasan terhadap kesalahan yang :
a. Bersifat subyektif –pembalasan terhadap kesalahan pelaku.
b. Bersifat obyektif –pembalasan atas akibat yang ditimbulkan kedunia luar.
Latar belakang pemikiran teori ini adalah :
KANT : Pidana adalah tuntutan etik walaupun masyarakat akan musnah besok, hari ini
pembunuh harus dihukum mati.
2. Teori Relatif
Tujuan pemidanaan adalah prevensi terhadap kejahatan. Hakekat pemidanaan : menimbulkan
rasa takut, perbaikan dan penghancuran.
Teori Prevensi sebagai “tujuan” terbagi :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
a. Prevensi Umum (generale preventie)
Pemidanaan adalah untuk mencegah semua orang untuk melakukan kejahatan. Hasil teori
ini adalah pemidanaan yang kejam, pelaksanaannya di depan orang banyak.
Von Veirbach mengembangkan teori Psychologische Zwang –ancaman pidana yang
tinggi dapat menjadi dorongan psikologis/ kontra motif terhadap nafsu berbuat kejahatan.
b. Prevensi Khusus
Tujuan pidana adalah pencegahan terhadap pelaku untuk tidak berbuat lagi.
3. Teori Gabungan (veremigings teorie)
Merupakan kombinasi dari teori pembalasan dan teori relatif.
Terdapat tiga variasi :
a. Tujuan adalah pembalasan dengan pembatasan yaitu pulihnya tata tertib hukum.
b. Tujuannya adalah perlindungan masyarakat dengan pembatasan tidak melampaui derita
sepantasnya.
c. Tujuannya adalah pembalasan sekaligus melindungi masyarakat.
JENIS-JENIS PIDANA
Pasal 10 KUHP menyebut jenis pidana menurut urut beratnya sebagai berikut :
a. Pidana Pokok
1. Pidana Mati.
2. Pidana Penjara.
3. Pidana Kurungan.
4. Pidana Tutupan (UU No. 2 tahun 1946).
5. Pidana Denda.
b. Pidana Tambahan
1. Pencabutan bebetapa hak tertentu.
2. Perampasan barang tertentu.
3. Pengumuman keputusan hakim.
Catatan :
1. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan pada anak nakal (pasal 23) selain tersebut diatas
kecuali pidana mati dan tutupaan, ditambah pidana pengawasan.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
2. Pidana tambahan bagi anak nakal berupa :
- Perampasan barang.
- Pembayaran ganti rugi.
Ad. a. Pidana Pokok :
1. Pidana Mati
Di Belanda sejak tahun 1820 pidana mati telah dihapus.
- Dalam KUHP ada sejumlah tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati :
1. Kejahatan terhadap keamanan negara (pasal 104, 111 ayat (2), 124 ayat (3) jo pasal
129 KUHP).
2. Kejahatan melanggar martabat presiden (pasal 140 ayat (3) KUHP).
3. Pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
4. Pencurian dengan kekerasan dengan berserikat/ bersama-sama ( pasal 365 KUHP).
5. Pembajakan (pasal 444 KUHP).
- Diluar KUHP
1. Tindak pidana narkotika (UU No. 22 /1997 pasal 80 ayat (1)a, ayat (2)a, ayat (3)a,
pasal 81 ayat (3)a, pasal 82 ayat (1)a, ayat (2)a, ayat (3)a.
2. Tindak pidana psikotopika ( UU No. 5/ 1997 pasal59 ayat (2)).
3. Tindak pidana korupsi (pasal 2 ayat (2)).
Catatan :
1. Pelaksanaan pidana mati ditunda :
a. Terpidana gila, sesudah putusan sampai terpidana sembuh,
b. Terpidana hamil sampai 40 hari setelah melahirkan ( pasal 7 UU No. 2/1964
PNPS).
c. Sampai mendapat fiat Presiden (pasal 2 yat (3) UU No. 40/1950 tentang Grasi)
2. Pelaksanaan pidana mati dengan jalan ditembak sampai mati oleh regu tembak
Brimob dibawah perintah Jaksa Tinggi/ Jaksa.
2. Pidana Penjara
Pidana penjara tertinggi adalah seumur hidup.
KUHP menentukan pidana maksimum umum selama 15 tahun, namun untuk kejahatan
dengan ancaman mati/ penjara seumur hidup atau karena terdapat concursus/ residive dapat
menjadi 20 tahun.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Penjara minimun menurut KUHP adalah 1 (satu) hari.
Hukuman minimun khusus terdapat pada :
1. UU No. 22/1997 tentang Narkotika.
a. Yang didahulukan dengan permufakatan jahat :
- Pasal 78 ayat (2) – 2 tahun.
- Pasal 80 ayat (2) – 4 tahun.
- Pasal 81 ayat (2) – 2 tahun.
- Pasal 82 ayat (2) – 4 tahun.
b. Yang dilakukan secara terorganisasi :
- Pasal 78 ayat (3) – 3 tahun.
- Pasal 80 ayat (3) – 4 tahun.
- Pasal 81 ayat (3) – 4 tahun.
- Pasal 82 ayat (3) – 4 tahun.
2. UU No. 5/ 1997 tentang Psikotropika – pasal 59 ayat (1) – 4 tahun.
3. UU No. 20/ 2001 jo UU No. 31/ 1999 tentang T.P Korupsi. Ada 10 tindak pidana yang
diberi pidana minimum 1 s/d 4 tahun.
4. UU No. 15/ 2002 tentang T.P Pencucian uang – pasal 3 ayat (1) – 5 tahun.
3. Pidana Kurungan
Pidana kurungan maksimum umum (1 tahun) dan minimum (1 hari).
Dapat dijatuhkan kurungan 1 tahun 4 bulan dalam hal :
a. Samenloop.
b. Residive.
c. Pegawai negeri yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban khusus
jabatannya.
Ada pula maksimum khusus yang terdapat pada pasal tertentu.
Pidana kurungan diancamkan pada kejahatan Culpa dan pelanggaran.
Perbedaan pidana kurungan dengan pidana penjara :
a. Terpidana penjara dapat dipindahkan kepenjara lain diluar wilayah tempat ia
dijatuhkan pidana. Pada terpidana tidak dapat, kecuali atas kehendak terpidana sendiri.
b. Terpidana kurungan hanya diberi pekerjaan ringan – pasal 19 (2) KUHP.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
c. Terpidana kurungan dapat memperbaiki nasibnya yang disebut PISTOLE – pasal 23
KUHP.
Pidana kurungan pengganti atau subsidair adalah suatu bentuk khusus dari pidana kurungan
sebagai pengganti pidana denda dalam hal terpidana tidak mampu/ tidak mau membayar,
diganti dengan pidana kurungan (pengganti) yang disebut dalam vonis. Kurungan pengganti
juga atas barang rampasan yang tidak disita, jika barang tidak diserahkan dan harganya
sebagai pengganti tidak dibayar.kurungan pengganti minimum 1 hari dan maksimum 6
bulan dan dalam hal concursus/ residive dapat menjadi 6 bulan.
Jika terdapat komulasi pidana penjara dan kurungan maka pidana penjara dijalani dahulu
kemudian baru disusul pidana kurungan.
4. Pidana Denda
Pidana denda senantiasa dijatuhkan dengan pidana kurungan pengganti.
Pidana denda dalam beberapa perundang-undangan dapat dijatuhkan secara kumulatif
dengan pidana penjara atau secara kumulatif alternatif :
a. Kumulatif – pasal 6 UU TPK : dipidana dengan pidana paling singkat 3 tahun dan
paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak
Rp. 750 juta (penyuapan aktif dan pasif) terhadap Hakim maupun Advokat. Lihat juga
pasal. 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, pasal 12 b ayat (2).
Catatan :
Hal serupa terdapat :
a. Pada UU Narkotika
b. Pada UU Psikotropika.
c. Pada UU Pencucian Uang.
d. Pada UU T.P Ekonomi.
- Pidana yang dijatuhkan/ dituntut harus pidana penjara dan denda.
- Pidana penjara yang dijatuhkan tidak boleh lebih rendah dari 3 tahun dan
pidana denda dari tidak boleh lebih rendah dari Rp. 150 juta
b. Kumulatif Alternatif – pasal 5 UU TPK- dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda dstnya. Lihat juga
pasal 7, pasal 11 UUTPK.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Catatan : hal serupa terdapat pada pasal 64, pasal 65 UU Psikotropika dan pada
UU T.P Ekonomi.
5. Pidana Tutupan.
UU No. 20/ 1946 menambahkan pidana tutupan terhadap orang yang melakukan kejahatan
yang diancam dengan hukuman penjara karena didorong oleh maksud yang patut dihormati.
Pidana tutupan dilaksanakan dirumah tertutup (PP No. 8/ 1998).
Pidana Bersyarat : sejak tahun 1927 pidana bersyarat adalah pidana yang dijatuhkan namun
tidak perlu dijalankan apabila selama dalam waktu percobaan tertentu, terpidana tidak
melakukan tindak pidana atau melanggar syarat khusus yang ditentukan hakim.
1. Hanya terhadap pemidanaan penjara yang tidak melebihi 1 tahun.
2. Dapat juga dijatuhkanpada pidana kurungan kecuali kurungan pengganti.
3. Dapat juga dijatuhkan terhadap denda jika ternyata pidana denda ataupun perampasan
barang menimbulkan keberatan yang sangat bagi terpidana.
4. Tidak dapat dijatuhkan terhadap perkara peng.. negara.
5. Syarat-syarat :
a. Syarat umum
Tindak boleh melakukan tindak pidana selama masa percobaan.
Catatan :
Masa Percobaan :
- Untuk T.P pelanggaran –pasal 492, 504, 505 dan 536 KUHP selama-lamanya
3 tahun.
- Untuk pelanggaran yang lainselama 2 tahun.
b. Syarat Khusus
Menyangkut semua perilaku terpidana yang tidak mengurangi kebebasan
beragama dan politik, pengawasan dilakukan oleh Jaksa.
Pelepasan Bersyarat
Terpidana yang telah menjalani 2/3 dari pidananya dan juga paling sedikit 9 bulan dapat dilepas
dengan :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Syarat Umum
- Dalam tempo percobaan (lebih dari 1 tahun dari sisa masa pidana).
- Tidak melakukan tindak pidana/ tidak berkelakuan jelek (pasal 15a).
Syarat Khusus
Sama dengan pemidanaan bersyarat yaitu :
- Pengawasan dilakukan oleh Jaksa.
- Pelepasan dicabut apabila terpidana melanggar syarat/ perjanjian.
- Masa sisa pemidananaan harus dijalani tanpa harus memperhatikan masa pelepasan.
Ad. b Pidana Tambahan :
Pidana tambahan hanya dapat dijatuhkan bersama dengan pidana pokok dengan beberapa
pengecualian.
Pidana tambahan bersifat fakultatif –tidak wajib dijatuhkan.
Kadangkala UU menetapkan pidana tambahan Imperatif –pasal 250 bis merampas mata uang
palsu –pasal 261 dan pasal 275 KUHP.
Jangka waktu pencabutan hak lebih lama dari masa pidana.
a. Pencabutan Hak-hak tertentu
o Tidak bleh dilakukan pencabutan atas semua hak (mati perdata).
o Hak tertentu yang dicabut dirinci dalam pasal 35 KUHP :
1. Hak untuk memangku jabatan/ jabatan tertentu. –melanggar pidana tambahan, ini
diancam dengan pasal 227 KUHP.
2. Hak pilih/ dipilih dalam PEMILU.
3. Hak untuk menjadi TNI.
4. Hak menjadi penasehat/ wali/ wali pengawas, pengampu, currator, atau orang lain
selain anaknya sendiri.
5. Hak sebagai kuasa bapak (vaderlijkemacht) pengampu dan currator atas anaknya
sendiri.
6. Hak untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu (bepaalde beroepen)
Catatan : pencabutan atas hak memangku jabatan tertentu, tidak dapat dilakukan
oleh Hakim. Jika hal itu ditentukan undang-undang. (contoh : Ketua dan Anggota
Mahkamah Agung).
b. Perampasan Barang Tertentu
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
c. Perampasan barang-barang tertentu diatur secara umum dalam pasal 39 dan 40 KUHP,
disamping perampasan khusus dalam pasal-pasal tertentu.
Contoh : pasal 205 ayat (3) untuk delik Culpa.
Pasal 502 ayat (2), pasal 549 ayat (2)
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB IV
ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
A. Apa itu Asas-asas Hukum Pidana
Asas hukum (rechtbeginsel) adalah pikiran dasar yang sifatnya umum dan melatar belakangi
kaidah hukum (rechtnorm) yang terdapat dalam hukum kongkrit (rechtregels).
ASAS
KAIDAH
KONGKRIT
Catatan :
- Pasal 362 KUHP (pencurian), 372 KUHP (penggelapan), 378 (penipuan)
peraturan kongkrit = norma + sanksi.
- Kaidanya
jangan mencuri, jangan menggelapkan, jangan menipu.
Kaidah hukumnya = ketentuan tentang perilaku manusia dalam masyarakat, apa yang
seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan.
- Asasnya adalah = hak milik orang harus dihormati.
Asas hukum ini kadang-kadang dijadikan ketentuan kongkrit seperti pada pasal 1 KUHP,
Asas : “NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PREVIA LEGE POENALE”
Asas huku tidak terdapat didalam UU
“GEEN STRAF ZONDER SCHULD” =
Tidak ada hukuman tanpa kesalahan.
B. Hukum Pidana
Hukum pidana terbagi atas :
1. Hukum pidana obyektif (ius poenale = semua peraturan) :
1.1. Hukum pidana materiil (subtantive criminal law).
Mengatur kapan, siapa dan bagaimana hukum termuat dalam KUHP dan lain-lain.
1.2. Hukum pidana formal/ acara (procedural criminal law).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Mengatur bagaimana hukum pidana materiil ditegakkan, termuat dalam KUHP dan
UU lainya.
Catatan :
1. Adanya hukum acara dalam UU lain yang menyimpang dari ketentuan KUHAP
menjadikan peraturan pidana dalam UU tersebut sebagai ketentuan khusus.
2. Wewenang Penyidikan Pidum : penyidik POLRI + PNS.
3. Wewenang Penyidikan Pidsus : Kejaksaan (contoh : TP Korupsi).
2. Hukum pidana subyektif ((ius puniendi)
Hak negara (penguasa) untuk menghukum (mengancam hukuman, menjatuhkan hukuman
dan melaksanakan hukuman).
APA-APA SAJA ASAS HUKUM PIDANA YANG BERLAKU
1.
Asas Legalitas (tanpa Undang-undang tidak ada hukuman)
Terdapat dalam rumusan pasal 1 ayat (1) KUHP dan dirumuskan oleh Anslem Von Veurbach
sebagai “NULLUM DELICTUM
NULLA POENA SINE PREVIA LEGE POENALE”,
diartikan :
- Nulla Poena Sine Lege : Tiada pidana tanpa Undang-undang.
- Nulla Poena Sine Crimine : Tiada pidana tanpa perbuatan pidana.
- Nullum Crimen Sine Poena Legali : Tiada perbuatan pidana Tanpa Undang-undang pidana
yang terlebih dahulu ada.
o Fungsi Asas Legalitas
1. Melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintah.
2. Instrumental : Penguasa di beri kuasa memidana dalam batas ketentuan Undangundang. Fungsi Instrumentalia di Jerman, Australia, Spanyol, Italia
pemerintah
wajib menggunakan wewenang memidana. Sedangkan di Belanda, Indonesia, Perancis,
Belgia dan beberapa negara lainnya pemerintah berwewenang tetapi tidak wajib
memidana.
Kelemahannya : Sering fungsi perlindungan dikorbankan untuk fungsi Instrumental.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Sub Asas Legalitas/ Aspek-aspek
1. Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang (formal).
2. Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu Undang-undang terhadap perbuatan yang
tidak diatur oleh Undang-udang tersebut)
3. Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (peraturan tidak tertulis)
4. Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex certa)
5. Tidak boleh berlaku surut (retroaktif).
6. Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
7. Penuntutan hanya dengan cara yang ditentukan Undang-undang.
Pengecualian Asas Legalitas
Pasal 1 ayat (2) KUHP memungkinkan Undang-undang berlaku surut apabila hal tersebut
menguntungkan pelaku.
2.
Asas Kesalahan :
Adagium : “ACTUS NON FACIT REUM NISI MENS SIT REA” (an act does not make a man
guilty of crime unless his mind be also guilty).
a. Actus Reus (criminal act)
Yang memenuhi rumusan delik dalam Undang-
undang.
b. Mens Rea
Unsur batin pembuat – yaitu sengaja, lalai.
o Jadi suatu perbuatan (actus reus) walaupun sudah memenuhi rumusan undang-undang
tidak dapat dipidana kalau tidak ada kesalahan (mens rea). Asas kesalahan ini sangat
fundamental sifatnya dalam hukum pidana.
3. Asas-asas Yang Menyangkut Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang Pidana
Indonesia.
Ada 2 asas pokok :
1. Asas Teritorialitas (pasal 2 KUHP)
1.1. Perluasan dari asas teritorialitas (pasal 3 KUHP) :
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana diatas alat pelayaran Indonesia diluar
wilayah Indonesia.
2.2.Asas eks Teritorial (pasal 9 KUHP)
Berlakunya pasal 2 , 5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam
hukum internasional.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Catatan :
Alat pelayaran pengertiannya lebih luas dari kapal.
Kapal = Spesies dari alat pelayaran.
Diluar Indonesia = dilaut bebas dan di laut wilayah negara lain.
Asas-asas Extra Teritoriality/ Kkebalan dan Hak Istimewa (Immunty Previlege).
a. Kepala negara asing dan anggota keluarganya.
b. Pejabat-pejabat perwakilan negara asing dan keluarganya.
c. Pejabat-pejabat pemerintahan negara asing yang berstatus diplomatik yang dalam
perjalanan melalui negara-negara lain atau menuju negara lain.
d. Satuan angkatan bersenjata yang terpimpin.
e. Pejabat-pejabat badan internasional.
f. Kapal-kapal perang dan pesawat udara militer/ ABK diatas kapal maupun diluar
kapal.
2. a. Asas-asas Personalitas/ Nasionalis Aktif
o Pasal 5 KUHP –hukum pidana Indonesia mengikuti warga negara Indonesia. Hukum
pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia diluar Indonesia yag melakukan
pidana tertentu (kejahatan terhadap keamanan negara, martabat kepala negara,
penghasutan, dll).
b. Asas Nasionalis Pasif (perlindungan Kepentingan Nasional).
o Pasal 7 KUHP –pejabat Indonesia yang melakukan kejahatan jabatan diluar negeri.
o Pasal 8 KUHP – Nakhoda kapal Indonesia diluar kapal.
c.
Asas Universalitas
o Pasal 4 KUHP – Kejahatan uang palsu, kejahatan perompakan.
o Dalam hal ini kepentingan universal dilindungi.
ASAS-ASAS YANG BERKAITAN DENGAN PENGHAPUSAN PIDANA
A. Alasan Penghapusan Pidana
1. Alsan penghapus pidana umum (general defenses) – Dibuku I KUHP juga berlaku terhadap
aturan pidana diluar KUHP (pasal 103).
2. Alasan penghapus pidana khusus yang terdapat dalam rumusan delik yang bersangkutan
(pasal 164, pasal 65 ayat (2), pasal 310 ayat (3) KUHP).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
B. 1. Diatur dalam Undang-undang
1.1 Tidak mampu bertanggungjawab (pasal 44 KUHP)
a. Perkembangan akal yang tidak sempurna (gebrekkige ontwikkeling der verstandelijke
vermogens)
Contoh : idiot, imbisil tuli-bisu sejak lahir.
b. Sakit + akal/ ingatan (ziekelijke storing/ insanity)
Contoh : gila, mania, histeris).
Pertanyaan : bagaimana dengan mabuk/ Intoxication?
Mabuk patologi dapat digolongkan dengan mabuk biasa/ tidak, namun ada kemungkinan
hilangnya Dolus atau Culpa.
Catatan : kedua hal tersebut bukanlah istilah medis, tetapi merupakan istilah yuridis.
Hakim yang menetapkan.
1.2 a. Pembelaan Darurat/ Noordweer/ Self Defense (pasal 49 ayat (1) ), ada 3 asas :
1. Asas Subsidair
Noodweer baru dapat diterima apabila tidak ada jalan lain yang bisa dipakai (contoh
: lari).
2. Asas Proporsional.
Kepentingan yang dilindungi harus seimbang dengankepentingan yang dikorbankan
(contoh : pencuri hingga ditembak).
3. Asas Culpa In Causa.
Penyerangan terjadi karena perbuatan sendiri.
Dari 3 asas tersebut diatas terlihat ada 3 syarat suatu penyerangan :
a. Mendadak (ogenblikelijk).
b. Langsung mengancam (onmiddelijk dreigend/ immediate danger).
c. Melawan hukum (wederrechtelijk).
d. Tertuju kehormatan susila (eerbaarheid), nyawa (lijf), barang (goed).
b. Ekses Pembelaan Darurat/ Noodweer Exces (pasal 42 ayat (2) KUHP), Syarat-syarat :
1. Ada penyerangan mendadak terhadap tubuh, kehormatan, susila dan barang.
2. Melawan hukum.
3. Pembelaan tidak seimbang (exces).
4. Disebabkan sangat terguncangnya hati (hevige gemoedsbewing).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
1.3 Daya Paksa/ Overmacht Durres/ Coercion (pasal 48 KUHP), ada 3 bentuk :
1. Absolut (vis absoluta).
2. Relatif (vis compulsiva)
3. Keadaan darurat (noodtoestand-necessity) terbagi atas 3 bagian :
a. Tabrakan kepentingan antara dua kepentingan hukum (rechtbelang ><
rechtbelang).
Contoh : satu papan dua orang dilaut.
b. Tabrakan kepentingan hukum dengan kewajiban hukum (rechtbelang ><
rechtplicht).
c. Tabrakan kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (rechtplicht >< rechtplicht)
Contoh : menghadap dua Pengadilan Negeri pada saat yang sama.
Catatan : ketiga asas dalam pembelaan darurat diatas, berlaku juga disini (daya paksa).
1.4 Pelaksanaan Ketentuan Perundang-undang/ Wettelijk Voorschrift (pasal 50 KUHP).
x Tidak terbatas pada Undang-undang saja tetapi semua ketentuan Perundang-undangan.
x Harus dalam batas-batas kewajaran.
x Harus sesuai dengan tujuan umum yang hendak dicapai Perundang-undangan.
1.5 Perintah Jabatan/ Ambtelijk Bevel/ Superiors Order (pasal 51 KUHP), Syarat-syarat :
1. Ada perintah.
2. Pejabat berwenang
3. Dalam hubungan hukum publik (publik rechtelijk verhounding).
Pertanyaan : Bagaimana apabila pejabat yang tidak berwenang yang mengeluarkan
perintah?
Ada 2 syarat :
1. Subyektif : pelaku harus dengan itikad baik beranggapan pejabat tersebut bewenang.
2. Obyektif : Pelaksanaan perintah berada dalam lingkup tugasnya. (contoh : seorang
Polisi diperintahkan untuk menganiaya tahanan tidak termasuk dalam lingkup
tugasnya).
B. 2. Diatur Diluar Undang-undang
a. Izin : Berlaku terbatas. (contoh : tinju).
b. AVAS (Afwezigheid Van Alle Schuld).
c. Tidak ada sifat melawan hukum materiil.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
C. Penghapusan Pidana
Dapat dikelompokan :
a. Alasan Pembenar (recht vaar digings grond) : Perbuatan dibenarkan dan unsur delik tidak
terbukti maka dibebaskan (vrijspraak).
b. Alasan Pemaaf
(schulduitsluitings grond/ verontschuldings grond) : Dimana unsur
kesalahan tidak terbukti maka lepas dari tuntuan hukum (ontslag van alle rechtvervolging)
dan orangnya dimaafkan.
Alasan Penghapus Pidana (Umum) Dalam Undang-Undang .
PEMBENAR
PEMAAF
Pembelaan Darurat (psl. 49 ayat (1)
Tidak mampu bertanggungjawab (psl. 44)
Keadaan darurat (Nood Toestand)
Daya paksa/ Overmacht/ Force Majeur (psl. 48)
Menjalankan Perundang-undang
Ekses Pembelaan Darurat/ Noodweer Ekses (psl.49
(psl.50)
ayat(2))
Menjalankan perintah jabatan (psl.51)
Menjalankan Perintah jabatan yang tidak sah (psl. 51
ayat (2)
ASAS-ASAS YANG BERLAKU PADA PEMBARENGAN (SAMENLOOP)
A.Perbedaan Antara Pembarengan (samenloop), Penyertaan (deelneming) dan Residif Pada
Perbuatan Pidana :
a. Pada pembarengan terdapat satu pelaku dengan perbuatan yang melanggar beberapa
peraturan tanpa diselingi putusan Hakim.
b. Pada Penyertaan (deelneming) terdapat beberapa pelaku yang melakukan satu perbuatan
pidana.
c. Pada residif terdapat satu pelaku yang melakukan beberapa perbuatan pidana, namun
diantara setiap perbuatan pidana dipisahkan oleh putusan Hakim.
B.Pembagian Pembarengan
a. Concursus Idealis (Eendaadsche Samenloop) : Seorang pelaku dengan satu perbuatan
telah melanggar beberapa ketentuan pidana (psl.63 ayat (1) KUHP).
b. Concursus Realis (Meerdaadsche Samenloop) : Seorang pelaku melakukan beberapa
perbuatan tanpa diselingi putusan Hakim.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
c. Perbuatan Yang Diteruskan (Voorgezette handeling) : adalah beberap perbuatan yang
berdiri sendiri-sendiri namun satu sama lain berkaitan sehingga harus dilihat sebagai
perbuatan berlanjut (psl. 64 KUHP).
Concursus Idealis
x Penggunaan istilah –“Feit” dalam pasal 63 KUHP yang seringkali diterjemahkan sebagai
Perbuatan sangat penting dalam kaitannya dengan pasal 76 yang juga menggunakan istilah
“Feit”.
x Pasal 63
Pasal 76
jika suatu perbuatan (feit) termasuk.. dst.
orang tidak boleh ditutntut sekali lagi atas perbuatan (feit)... dst.
x Disebut Ideele sameloop –karena dengan satu feit, beberapa peraturan Undang-undang pidana
dilanggar. Satu feit – beberapa kejahatan.
x Dikatakan Concursus Idealis (C.I) adalah jika dengan mata jasmani terlihat satu, tetapi dengan
mata rohani terlihat jamak.
M.v.T Memberi contoh :
Perkosaan dimuka umum, terlihat hanya satu perbuatan, feit melahirkan dua pelanggaran
pidana(pasal 285 dan pasal 281 KUHP).
Perkembangan penafsiran feit
Semula Yurisprudensi dan teori berpendapat : feit = perbuatan materiil baik pada pasal 63 maupun
pasal 76
Van Bammelen
Kata feit diartikan sebagai perbuatan (handeling) karena terpengaruh kata
perbuatan (handeling) pada pasal 65.
Akibat pandangan ini banyak timbul ketidakpuasan (contoh : HR 21 Nopember 1887).
Kasus I
Pengendara sepeda yang melanggar peraturan lalu lintas dengan sepeda yang tidak
berpening pajak telah dipidana karena pelanggaran lalu lintas.
Ketika diajukan perkara pelanggaran pajak telah dinyatakan lepas dari tuntutan hukum karena Ne
Bis In Idem (pasal 76).
Kasus II
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Seorang pengendara mobil yang menabrak orang sehingga mati, dijatuhi putusan bebas ketika
diajukan untuk pelanggaran lalu lintas. – terkena ketentuan pasal 76 Ne Bis In Idem (HR 26 Mei
1930).
Pandangan Baru
Van Bammelen menggunakan 3 kriteria untuk menyatakan ada satu atau beberapa feit :
1. Jika suatu perbuatan (handeling) io ipso(dengan sendirinya) menimblkan dua delik.
2. Apabila dalam suatu delik merupakan suatu Conditio Sine Quo Non bagi delik yang lain.
3. Apabila delik yang satu menutupi delik yang lain.
x Perkosaan pasal 285 KUHP dimuka umum merupakan Conditio Gua Non bagi merusak
kesopanan dimuka umum.
x Seorang yang sudah kawin yang melakukan pasal 287 io ipso melanggar pasal 284 KUHP.
x Penipuan dengan wissel palsu io ipso melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.
Semua ini merupakan concursus idealis, dasarnya masih tetap feit sebagai Lihamelijk Daad.
Beberapa Pendapat Lain
Perkembangan Yurisprudensi
H.R. 15 Pebruari 1932
Pengemudi yang dalam keadaan mabuk mengendarai mobil tanpa lampu melakukan concursus
realis (C.R).
Dasar pertimbangan :
- Pada feit yang satu, letakpermasalahannya terletak pada orangnya.
- Pada feit yang lain pada orangnya.
Keduanya merupakan feit yang berdiri sendiri. Kebersamaan waktu kejadian bukanlah yang
hakiki.
H.R. 8 Pebruari 1932
Tabrakan yang mengakibatkan seorang mati, dan seorang lagi luka berat adalah concusus realis
buka concursus idealis.
Feit disini dilihat dari kacamata hukum pidana.
H.R. 2 Juni 1936
Dengan sengaja membakar yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang dan menyebabkan
luka berat adalah concursus realis melanggar pasal 187 butir 1 dan pasal 187 butir 2.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Sejak itu dikembangkan ajaran aspek untuk menentukan ada satu atau lebih perbuatan. –apakah
ada satu atau lebih aspek kepidanaan yang dapat terlihat pada suatu perbuatan.
Hubungan concursus idealis dengan ne bis in idem antara pasal 63 dengan pasal 76 ada kaitan
yang erat. Keduanya menggunakan kata feit
Feit pada pasal 63 dengan feit pada pasal 76 jika pengertiannya berbeda akan menimbulkan
kejanggalan.
o Apabila 2 delik dilakukan yang dianggap concursus idealis, maka tidak mungkin diadili
secara terpisah, karena bertentangan dengan pasal 76 (Ne Bis In Idem).
o Apabila kedua delik dipandang sebagai concursus realis (C.R), maka tidak dilarang pasal
76.
Spesialitas Logis
Pasal 63 ayat (2) adalah menyangkut spesialitas yang terdiri atas :
a. Spesialitas Logis
b. Konsumsi
c. Spesialitas Sistematis
a.d. a. Spesialitas Logis
disini berhadapan delik-delik dasar yang memuat semua unsur delik dengan delik lain,
mempunyai semua unsur yang ada pada delik dasar ditambah unsur khusus atau ada unsur yang
digantikan.
Contoh : pasal 363 ayat (1)
Pencurian hewan merupakan spesialitas logis dari pencurian dari pasal 362. Yang
menjadikan pasal 363 sebagai ketentuan khusus adalah unsur hewan sebagai unsur barang pada
pasal 362. Disini pasal 363 digunakan. Ancaman pidana pada pasal 363 tersebut lebih berat. Pasal
340 terhadap pasal 338 pada spesialitas logis. –ketentuan dasar harus mundur sebagai ketentuan
umum. Ada spesialitas logis dengan pidana yang lebih berat. (contoh: psl. 341 dengan psl. 338
KUHP).
Unsur tambahannya adalah karena takut. Ancaman pidana pasal 341 adalah 7 tahun, sedangkan
pasal 338 adalah 15 tahun.
Ada pula spesialitas logis dengan masing-masing mempunyai unsur khusus (contoh : pasal
287 dengan pasal 296). –yang satu merupakan kekhususan terhadap yang lain.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Kekhususan pasal 287terhadap pasal 294 ialah perbuatan cabul khusus –bersetubuh diluar
perkawinan- dan dibawah umur 15 tahun. Sebaliknya pasal 294 mempunyai kekhususan terhadap
pasal 287, yaitu perempuan dibawah umur yanga adalah Anaknya atau anak tirinya, dst.
Spesialitas logis bukanlah concursus idealis (C.I).
a.d. b. Konsumsi
Disini bukan hubungan logis antara 2 ketentuan, tetapi hubungan nilai dan 2 norma.
Abortus yang selesai mealnggar pasal 348 tetapi sekaligus memenuhi unsur pasal 299, namun
karena sifatnya dapat dipidananya dan sifat berbahayanya maka pasal 299 telah diserap
(dikonsumsi) oleh pasal 348 yang berlaku (Van Hattum).
o Pasal 187 mengkonsumsi pasal 406.
o Pasal 344 terhadap pasal 348 merupakan spesialitas logis, bukan concursus idealis, tetapi
konsumsi.
o Pasal 363 terhadap pasal 167.
a.d. c. Spesialitas Sistematis
x Terdapat Spesialis Sistematis apabila suatu feit diatur dalam dua perundang-undangan yang
berbeda, dimana yang satu adalah Undang-undang pidana khusus dan yang lain terdapat dalam
KUHP.
x Apa yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK)
sesungguhnya sebagian besar telah diatur dalam KUHP. Undang-undang PTPK adalah
Undang-undang khusus.
Residif
x Terdapat persamaan antara residive dengan pembarengan, khususnya concursus reails (C.R).
x Pada lembaga baik concursus realis maupun concursus idealis maupun pembarengan terdapat
sejumlah perbuatan yang merpuakan sejumlah tindak pidana.
x Keduanya (khususnya C.R) merupakan alasan pemberatan pidana.
x Beda antara keduanya ialah bahwa C.R tindak pidana yang dilakukan tidak diselingi oleh suatu
putusan Hakim, sedang pada residif antara dua tindak pidana yang dilakukan selalu selalu oleh
putusan Hakim.
x Perlu diingat bahwa kadang-kadang ada sejumlah tindak pidana yang dilakukan oleh seorang
pelaku yang diadili secara terpisah. Hal ini tetap merupakan C.R bukan residif.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Terdapat Dua Jenis Residif :
a. Residif umum yang diatur dalam pasal 486 yang mensyaratkan pengulangan terjadi pada
kejahatan yang sama atau sejenis
- Ancaman pidana dinaikan dengan 1/3 dari ancaman pidana yang ada.
- Hanya terhadap pidana penjara.
- Batas waktu lima tahun sejak pidana terhadap pelaku dijatuhkan, dijalani seluruhnya
atau sebagian, atau dihapus, atau hak eksekusi pidana sebelumnya belum lewat.
- Ada tiga kelompok :
1. Kejahatan terhadap kekayaan (vermogens misdrijven).
2. Kejahatan terhadap jiwa dan kesehatan.
3. Kejahatan penghinaan.
b. Residif Khusus yang disebut secara khusus dalam pasal-pasal tertentu :
1. Kejahatan
pasal 137, pasal 144, pasal 157, pasal 163, pasal 321.
Semua dikaitkan dengan pelaksanaan jabatan.
2. Pelanggaran
pasal 489, pasal 492, pasal 495, dsb.
Concursus Realis
Concursus Realis diatur dalam pasal 65, pasal 6 dan pasal 70 KUHP. Concursus Realis
terjadi karena adanya beberapa feit (perbuatan) yang masing-masing berdiri sendiri dan masingmasing menghasilkan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang tanpa diselingi oleh
putusan Hakim.
x Pasal 65 menggunakan istilah handeling (perbuatan) yang sesuai dengan perkembangan
Yurisprudensi harus dibaca, bukan sebagai perbuatan materiil.
x Dengan perkembangan pengertian feit, maka lingkupan C.R makin menjadi luas dan lingkup
C.I makin menjadi sempit.
x Dengan perkembangan penafsiran feit, terutama untuk perbuatan pidana yang dilakukan
dengan satu perbuatan materiil, makin sulit membedakan C.I dengan C.R.
x Dari keempat stelsel pemidanaan yang berlaku pada pembarengan yaitu :
a. Kumulasi
Tiap-tiap perbuatan pidana dipidana tanpa pengurangan (cumulure = penjumlahan).
b. Absorbsi
Hanya pidana tertinggi yang dikenakan
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
c. Kumulasi yang diperlunak
Tiap pidana dijatuhkan dan dijumlahkan, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari
hukuman tertinggi ditambah sepertiga
d. Absorbsi yang dipertajam
Maka C.R dengan ancaman hukuman sejenis, stelsel pemidanaannya adalah absorbsi
yang dipertajam (d) –pasal 65 KUHP.
x Pada C.R dengan ancaman hukuman tidak sejenis maka stelsel pemidanaannya adalah
kumulasi yang diperlunak (pasal 66 KUHP).
x Pada C.R dengan gabungan kejahatan dan pelanggaran atau pelanggaran dengan
pelangggaran, maka pidanadijatuhkan pada tiap-tiap pelanggaran (pasal 70 KUHP).
Terhadap pelanggaran berlaku stelsel kumulasi murni (a) , khusus pasal 302 ayat (1), pasal
352, pasal 364, pasal 373 dan pasal 482 dianggap pelanggaran dengan pembatasan pidana
8 bulan penjara.
x Pada penjatuhan pidana untuk C.R maka pidana yang telah dijatuhkan sebelumnya harus
turut diperhitungkan dengan menggunakan stelsel pemidanaan yang sesuai.
x Syarat-syarat :
- Ada satu keputusan Niat.
- Perbuatan/ feiten haruslah sama atau sejenis (gelijksoortig).
- Jarak waktu antara perbuatan-perbuatan tersebut tidak terlalu lama.
Apabila pelaku dengan perilakunya memenuhi dari satu ketentuan pidana dimana ketentuan
pidana yang satu merupakan khusus, maka hanya ada satu ketentuan pidana yang diterapkan yaitu
yang bersifat khusus, asas tersebut ialah :
1. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (pasal 63 ayat (2) KUHP)
a. Terdapat Spesialis Logis –bila suatu ketentuan pidana memiliki semua unsur ketentuan
pidana yang ada ditambah unsur khusus.
b. Spesialitas Sistematis – yaitu peraturan pidana yang memuat ketentuan khusus yang
berbeda dengan ketentuan pidana yang ada.
2. Asas Lex Postepiori Derogat Legi Priori
Apabila terdapat dua peraturan Perundang-undangan yang setingkat mengatur hal yang sama
maka peraturan terakhir yang berlaku.
3. Asas Ne Bis In Idem
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Asas Ne Bis In Idem mempunyai dua sisi. Sisi pribadi (persoonlijke) dan sisi obyek (zakelijk)
sebagaimana diatur dalam pasal 76 KUHP.
a. Asas ini hanya dapat dipergunakan terhadap orang yang sama (sisi persoonlijke).
b. Asas inin juga hanya berlaku terhadap feit yang sama yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti (sisi obyektif).
Pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
pasti (inkracht) ?
o Keputusan-keputusan Hakim yang menyangkut pokok perkara antara lain :
a. Pemidanaan (veroordeling).
b. Pelepasan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging).
c. Pembebasan (vrijsprak)
Terhadap ketiga putusan ini apabila telah memperoleh kekuatan huum pasti, maka berlaku asas
Ne Bis In Idem.
o Keputusan Hakim yang tidak menyangkut pokok perkara :
1. Pembatalan dakwaan Jaksa.
2. Dakwaan tidak dapat diteerima (niet ontvanklijk verklaren).
3. Menyatakan tidak berwenang (onbevoegd verklaren).
Terhadap putusan diatas dapat diajukan lagi tanpa melanggar asas Ne Bis In Idem.
Asas Accesoiritas
Berlaku pada penyertaan (deelneming/ concursus plurium ad unum delictum). – bahwa
penyertaan baru dapat dipidana apabila perbuatan dimana penyertaan dilakukan benar-benar
dilaksanakan, termasuk percobaannya. Pada pembarengan ada satu pelaku dengan beberapa
perbuatan pidana, maka pada penyertaan ada satu perbuatan dengan beberapa orang pelaku.
Dibedakan :
1. Concursus Necessarius (noodzakelijk deelneming) dimana perbuatan pidana hanya dapat
terjadi bila ada kerjasama orang lain.
2. Concursus fakultativus
Dibedakan :
1. Penyertaan sebelum perbuatan pidana (ante delictum)
a. Menyuruh melakukan (doen plegen).
b. Membujuk (uitloken).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
c. Membantu untuk melakukan (medeplichtigheid tot het delict)
2. Penyertaan pada waktu perbuatan pidana (tempore delicti).
a. Turut melakukan (mede plegen).
b. Membantu pada waktu perbuatan pidana dilakukan.
Contoh :
a. Menyuruh melakukan
Syarat :
1. Satu pelaku (doen pleger)melakukan delik melalui perantara orang lain (manus
domina).
2. Pelaku sesungguhnya (manus mnistra) tidak dapat dihukum, karena ketiadaan unsur
kesalahan atau unsur pertanggungjawaban tidak ia miliki.
b. Membujuk
o Membujuk adalah pengambil prakarsa dan yang menimbulkan niat untuk melakukan
delik.
o Pada pembujukan baik pembujuk maupun terbujuk dapat dipidana.
o Pada pembujuk alat/ sarana ditentukan secara limitatif yaitu
pemberian
janji, menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, paksaan atau pemberian kesempatan
sarana atau keterangan.
x Congruensi antara maksud pembujuk dengan apa yang dilakukan oleh pelaku :
- Bagaimana kalau terbujuk melakukan
lebih dari apa yang dibujukan atau
menyimpang.
- Bagaimana kalau yang dilakukan terbujuk kurang dari apa yang dibujukan?
- Bagaimana kalau akibat yang ditimbulkan
melebihi apa yang dikehendakioleh
terbujuk sendiri (pasal 164 KUHP).
Pembujukan Gagal
Sesuai asas accesoiritas, maka apabila terbujuk tidak melaksanakan delik dari
pembujuk, pembujuk tidak dapat dihukum. KUHP menjadikan Pembujuk yang gagal
sebagai delik tersendiri (pasal 164 KUHP).
Agen Provokatur
o Dari segi hukum pidana mteriil, apakah ada sifat melawan hukum materiil pada agen
provokatur tersebut?
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
o Dari segi hukum pidana formil, apakah ada barang bukti yang diperoleh agen provokatur
Syah? Yurisprudensi Belanda mengatakan tidak, sepanjang pelaku sendiri kurang
mempunyai niat yang sama (H.R. 19 Maret 1981).
c. Turut Melakukan
x Para pelaku harus mempunyai kesengajaan yang sama.
x Para pelaku atau salah satu pelaku mungkin saja tidak memenuhi semua unsur delik.
x Bentuk-bentuk turut melakukan :
1. Apabila tiap-tiap pelaku memenuhi semua unsur-unsur delik. Tiap-tiap pelaku disini
adalah pembuat (dader).
2. Masing-masing pelaku secara sendiri-sendiri tidak memenuhi semua unsur delik.
3. Salah satu pelaku saja yang memenuhi semua unsur delik.
x Syarat Turut melakukan :
1. Harus ada rencana bersama. Jadi, ada kesengajaan bersama.
2. Pelaksanaan bersama.
x Turut Melakukan pada delik Culpa :
o Pada delik sengaja selalu ada dua kesengajaan :
- Membuat rencana.
- Melaksanakan perbuatan.
o Pada delik Culpa hanya ada satu kesengajaan yaitu sengaja dan bekerjasama.
x Turut Melakukan pada delik kualitas
Delik kualitas adalah delik dimana pelakunya mempunyai kualitas tertentu sebagai
pegawai negeri.
*Membantu (medeplichtig) :
1. sebelum delik dilakukan
2. pada waktu delik dilakukan.
x Sarana perbantuan ditentukan secara limitatif, yakni sengaja memberi kesempata,
peralatan atau keterangan. Niat sudah ada pembuat untuk melakukan delik, apabila niat
itu ditimbulkan oleh yang memberi kesempatan, alat atau keterangan, maka yang terjadi
adalah pembujukan.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB V
ALASAN PENGURANGAN HUKUMAN
Ada 3 bentuk :
1. Percobaan (poging).
2. Pembantuan (medeplichtigheid).
3. Belum dewasa menurut hukum pidana (straf rechttelijke minderjarigheid).
x Percobaan (poging).
Perbuatan sudah dilakukan, hasil yang dikehendaki tidak ada.
Syarat-syarat :
1. Ada niat (voornemen).
2. Ada permulaan pelaksanaan.
3. Perbuatan pidana tidak selesai bukan atas kemauan sendiri.
4. Niat adalah sama dengan sengaja.
Ad. 2. Permulaan Pelaksanaan
a. Ajaran subyektif = permulaan pelaksanaan niat, yaitu bertolak dari sikap batin yang
berbahaya.
b. Ajaran Obyektif = permulaan pelaksanaan kejahatan bertolak dari berbahayanya perbuatan
yang telah terlaksana terhadap kepentingan hukum.
c. Ajaran Obyektif diperlunak = perbuatan telah telah dilaksanakan dan perbuatan jelas terlihat
bahwa pelaku sanggup melaksanakan niatnya.
*Perbedaan kedua ajaran adalah pada apa yang dimaksud dengan Perbuatan Persiapan.
Perbuatan persiapan pada ajaran obyektif sudah merupakan perbuatan pelaksanaan pada
ajaran subyektif.
Ad. 3.Delik tidak selesai bukan atas kemauan sendiri
Terdapat rumusan yang negatif (negatif non surtprobanda) yang menimbulkan kesulitan pada
pembuktian.
o Macam-macam Percobaan
- Percobaan selesai (volttooide poging = delit mangue) –perbuatan sudah selesai
akibatnya tidak muncul.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
- Percobaan tidak selesai (geschorste poging) –perbuatan sudah tercegah sebelum
dilaksanakan.
- Percobaan tidak mampu (on deugdelijk poging).
a. Absolut
1. Sarana/ alat – membunuh orang dengan racun yang ternyata gula.
2. Sasaran – membunuh orang yang ternyata sudah mati.
b. Relatif
1. Sarana/ alat – membunuuh orang dengan racun yang dosisnya terlalu kecil.
2. Sasaran – membunuh orang yang ternyata sudah mati
Perlu dijelaskan dengan contoh kongkrit dengan menerapkan teori obyektif dan teori
subyektif.
Mangel Am Tatbestand dan Delik Putatif
- Pada Mangel Am Tatbestand tidak terdapat salah satu unsur esensial dari rumusan delik
mencuri barang yang ternyata barangnya sendiri.
- Pada Delik Putatif apa yang dilakukan, yag disangka oleh pelaku merupakan perbuatan
pidana ternyata bukan.
x Perbantuan.
Telah diterangkan dalam kaitan dengan penyertaan, terbagi atas :
a. Sebelum perbuatan pidana dilakukan.
b. Pada waktu perbuatan pidana dilakukan.
x Belum Dewasa
Alasan pengurangan hukuman ini adalah merupakan alasan pengurangan yang sesungguhnya
dan diatur dalam bab tentang penghapusan, pengurangan dalam pembantuan hukum.
Percobaan Dalam Common Law (Attempt)
x ATTEMPT menurut Common Law dikualifikasikan sebagai Misdemeanor.
x Dengan Criminal Attempt act 1981 diciptakan sesuatu statuory offence law : intent to commit
an offence, a person does an act wich a more than merely prepatory.
x Hubungan sebab-akibat –apakah sebab dari suatu akibat pada perbuatan pidana?
Ada 3 Teori :
1. Teori Conditio Sine Qua Non (aequi Valenti) – setiap faktor, setiap syarat adalah sebab
dan semuanya bernilaisama.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
2. Teori Individualisme – faktor atau syarat mana yang paling berpengaruh dalam
menimbulkan akibat.
3. Teori Generalisasi (ante Factum) – apakah syarat/ faktor yang ada secara abseracto dapat
menimbulkan akibat. Suatu faktor/ syarat baru dapat menjadi sebab apabila faktor tersebut
adequat (seimbang) untuk menimbulkan akibat. Sebab adalah syarat yang rasional untuk
menimbulkan akibat.
Tujuan Dasar Pembenaran Pemidanaan
Ada 3 teori tentang Tujuan dan Pembenaran yang dijatuhkannya pidana :
1. Teori Absolut atau Teori Pembalasan. Dikatakan absolut karena pemidanaannya tidak
mempunyai tujuan.
2. Pemidanaan hanyalah pembalasan atas terjadinya kejahatan.
3. Teori relatif. Pemidanaan mempunyai tujuan :
a. Prevensi Umum yaitu untuk membuat agar masyarakat jera dan tidak meniru.
b. Prevensi Khusus yaitu agar tidak akan lagi melakukan perbuatan pidana serupa.
Pemidanaan adalah pendidikan bagi pelaku.
c. Pengamanan –masyarakat menjadi aman selama pelaku ditahan.
4. Teori Gabungan –pidana pada dasarnya adalah pembalasan, namun selalu disertai tujuan
bagi kebaikan masyarakat
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB VI
HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (KAUSALITAS)
Dalam hal undang-undang berbicara tentang mengakibatkan (veroorzaken) atau
akibat, maka disitu kita perhadapkan pada masalah sebab-akibat (kausalitas) pada delik-delik
materiil dimana pemidanaan dijatuhkan pada perbuatan yang mempunyai akibat. Maka masalah
kausalitas selalu ada karena akibat merupakan unsur delik (bestandeel). Pada delik formil yaitu
pemidanaan tertuju pada perbuatan seperti pasal 362, 150, 209, 210 dan 242 KUHP), maka
kausalitas tidak menjadi masalah.
Disamping delik materiil terdapat pula delik dengan berkualifikasi karena adanya akibat seperti
pasal :351 ayat (2) dan ayat (3), pasal 187 ayat (2) dan ayat (3), dimana kausalitas menjadi macula.
Ada beberapa teori kausalitas yang dikenal :
1. Teori Van Biiri yang disebut teori Condition Sine Qua Non (semua syarat adalah sebab-syarat
mutlak).
Semua syarat/ faktor yang membawa akibat adalah sebab(causa) dan mempunyai nilai yang
sama (equivalent). Syarat-syarattertentu yang dapat dihilangkan tidak merupakan sebab. Teori
ini disebut juga teori Aequivalentie atau Bedingungs Theorie, karena bedingung (syarat) adalah
sama dengan causa (sebab).
Van Hameli
teori ini logis, namun harus disertai dengan teori kesalahan yang baik. Harus
dibuktikan sikap batin berpua sengaja atau lalai.
2. Teori Individualitas Birk Meijer
Adalah sebagai reaksi terhadap teori aequivalentie. Dari rangkaian syarat/ faktor yang ada dicari
syarat yang paling berpengaruh terhadap terjadinya akibat yang bersangkutan.
3. Teori Generalisasi
Yang menjadi sebab adalah faktor yang menurut pengalaman manusia pada umumnya dapat
menimbulkan akibat yang terjadi.
4. Teori Adequat
Merupakan pengembangan dari teori Generalisasi, sehingga disebut juga teori Subyektif
Adequat.
Causa dari suatu akibat adalah hanya satu dari antara rangkaian faktor, yaitu yang sebelumnya telah
dapat diketahui oleh pelaku. Oleh karena itu disebut Subjektive Prognose.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Kritik terhadap teori ini oleh Van Bammelen :
Dengan teori ini kita sudah beralih ke teori kesalahan, bukan lagi bicara tentang kausalitas.
Teori ini kemudian diperbaiki oleh Riimelin :
Sebab adalah faktor obyektif yang diperkirakan dari rangkaian faktor-faktor sebagai sebab menurut
perhitungan manusia normal.
Terlihat V. Kries melihatnya secara ex ante (pada sebelum perbuatan dilakukan) dan Riimelin
melihatnya secara ex post (sesudah perbuatan) disebut Nachtragliche Prognose (nachtragliche =
sesudah). Teori V. Kriesdan Riimelin bersama bersama dengan teori dari Treager yang
menggunakan ukuran manusia terpandai (de verstandigste) disebut teori Adequatie.
Untuk membedakan teori V. Kries dengan teori Riimelin dikemukakan kasus sebagai berikut :
Seorang suami karena marah melemparkan sebuah pantoffel ke kepala istrinya.
Yang terkena lemparan adalah bagian kepala yang sangat tipis (eirschedel). Karena kepalanya
pecah istrinya meninggal dunia
rechtbank
(pengadilan
tingkat
pertama)
–bukan
penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebaliknya Gerechlithof berpendapat ada hubungan
kausal.
Rechtbank mengikuti V.Kries sedangkan Hof mengikuti Riimelin, dimana menurut V. Kries yang
harus menjadi pertimbangan adalah pengetahuan dari si pembuat.
Sebaliknya Riimelin
harus
dipertimbangkan
keadaan,
seperti
tipisnya
tengkorak.
Yurisprudensi menggunakan teori V. Kries.
Kausalitas pada Delik Omisionis
a. Delik Omisionis murni
Pada delik omisionis murni
pasal 164, 165, 224, 522, 523, 529 dan 531 KUHP.
tidak ada masalah dengan kausalitas.
b. Delik Omisionis tidak murni ( commissionis per omissionem commissa).
Kesulitan timbul apabila orang berpendapat bahwa pengertian sebab didasarkan pada pakaar
ilmu alam dengan ungkapan terkenal ex nihilo nihil pascitur –dari suatu yang tidak ada tidak
mungkin diwujudkan sesuatu yang ada- jadi dari perbuatan negatif nalaten tidak mungkin
timbul suatu akibat. Dengan menggunakan teori adequat makin jelas dapat terjadi suatu akibat
yang kausanya adalah tidak berbuat – yang seharusnya wajib ia perbuat. Jadi disini harus
dikaitkan
hal tidak berbuat dengan kesalahan dan melawan hukum.
Contoh Kasus :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
1. H.R 5 Maret 1952
Seorang tukang perapian (kachelsmid) yang memindahkan perapian (haard) dari balkon
ke dalam kamar tidur atas permintaan Ny. H tanpa menghubungkannya ke cerobong asap,
telah menyebabkan Tn. H keracunan asap dan mati. Si tukang dipersalahkan sebagai
penyebab kematian, karena tidak memberitahukan kepada Ny. H tentang bahaya arang
monooxyde.
2. H.R 11 Mei 1941
Seorang ibu membiarkan suaminya membunuh cucunya, dianggap sebagai membantu
pembunuhan.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB VII
TEMPUS DAN LOCUS DELICTI
KUHP tidak mengatur tentang Tempus dan Locus Delicti. Permasalahnnya diserahkan pada
Yurisprudensi dan Doktrin. Penentuan Locus dan Tempus Delicti sangat penting, sehingga
merupakan syarat batal bagi suatu dakwaan yang tidak mencantumkannya. (pasal 143 ayat (2)b
dan ayat (3)).
A.Locus Delicti
x Makna penentuan Locus Delicti :
a. Yuridiksi Perundang-undangan.
b. Kompetensi Relatif dari Pengadilan.
x Ada tiga teori :
1. Perbuatan materiil = tempat perbuatan fisik dilakukan.
2. Alat = tempat perbuatan pidana adalah dimana alat yang digunakan membawa hasil.
3. Akibat langsung dan konstitutif
x Dalam praktek ketiga teori dipakai bersama-sama. Dengan kemungkinan terdapat
kemungkinan Locus Delicti Jamak.
B. Tempus Delicti
x Makna praktis :
1. Terjadi perubahan Perundang-undangan (psl. 1 ayat (2) KUHP).
2. Pelaku dibawah umur (psl.45, 46, 47 KUHP).
3. Lewat waktu (psl. 79 ayat (1) KUHP).
Tempus Delicti penting artinya dalam hal :
1. Berlakunya asas Legalitas –larangan retro aktif dan perubahan Perundang-undang (pasal 1 ayat
(1) dan ayat (2)).
2. Bagi delik-delik yang unsur pembuat atau korban merupakan syarat- pasal 45 unsur
pembuatbelum 16 tahun. Pasal 287 unsur korban belum 17 tahun dan pasal-pasal lainnya
seperti : 287, 288, 290, 294, 300 dan 301 KUHP).
3. Tempo lewat waktu (verjarings termijn).
4. Pasal 396 dan 397 menyangkut kapailitan.
5. Menentukan adanya residif.
6. Apakah pencurian diwaktu siang atau malam.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Ada 4 teori untuk penetuan Locus dan Tempus Delicti :
1. Teori perbuatan jasmania/ perbuatan materiil –tempus/ locus delicti adlah waktu dan tempat
perbuatan materiil dari delik.
2. Teori alat/ instrumen
tempus dan locus delicti adalah tempat dan waktu alat bekerja.
3. Teori akibat locus dan tempus delicti adalah tempat dan waktu akibat muncul yaitu :
a. Akibat konstitutif –yaitu delik selesai.
b. Akibat langsung (on middelijk gewolg).
4. Teori locus dan tempus delicti jamak (meer voudige tempus en locus delicti).
H.R dalam Arrest 24 Juni 1935
Berpegang pada teori perbuatan jasmaniah tentang kasus penipuan dimana perbuatan tipu daya
dilakukan untuk menipu publik atau persaingan curang.
H.R 6 April 1915
Seorang dari seberang perbatasan menarik seekor kuda dari negeri Belanda
locus delicti nya
adalah Belanda.
Locus Delicti dan kegunaannya :
Pada Ommisi murni masih dipermasalahkan antara tempat maupun waktu dimana
dan kapan perbuatan harus dilakukan, dan tempat dimana pembuat berada, dimana dia harus
melakukan perbuatan dan dapat melakukannya.
Contoh : seseorang di Jakarta Selatan dipanggil menghadap sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta
Barat yang tidak dipenuhinya.
Pendapat pertama tempusnya di Jakarta Barat.
Pendapat kedua tempusnya di Jakarta Selatan atau ditempat lain dimana dia berada pada waktu dia
harus menghadap. Jelas teori alat tidak dapat dipakai disini.
V.Hamel mempertahankan Locus Delicti Jamak maupun Tempus Delicti Jamak menggunakan
teori yang sama.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB VIII
DELIK-DELIK KORPORASI
Von Savigny :
Societas Universitas Delinquere Non Protest (badan-badan hukum tidak dapat dipidana).
Adagium ini ada karena pengaruh hukum Romawi.
Korporasi sebagai subyek hukum dibidang hukum perdata telah lama diakui disamping manusia.
Dibidang hukum pidana merupakan suatu hal yang masih baru.
Perkembangan pemahaman korporasi sebagai subyek hukum pidana terhambat oleh rumusan delik
itu sendiriyang selalu berbunyi “barang siapa” (hij die). Terdapat beberapa pasal seperti pasal :
169, 398, 399 dimana seharusnya korporasinya yang dijatuhi pidana, namun hal itu dielakkan
dengan menjatuhkan pidana terhadap individu dalam bentuk penyertaan.
Juga dalam pasal 59 KUHP berdasar pada pemikiran bahwa korporasi tidak dapat dipidana.
Doktrin Mens Rea adlah penghambat utama untuk menjadikan koporasi sebagai subyek hukum
pidana, karena hukum pidana kita mengisyaratkan adanya kesalahan, sehingga disebut hukum
pidana kesalahan (schuld strafrecht). Yang merupakan bagian dai Mens Rea, maka dengan
sendirinya tidak dapat diterapkan pada korporasi yang tidak mungkin mempunyai Mens Rea. Hal
ini jelas terlihat dari asas geen straf zonder schuld dinegara-negara civil law.
Liability of Corporation in Criminal Case sudah lama di terapkan di inggris (L.H Lieigh 1944)
yang diikuti pula di USA, Kanada,Australia dll.
Selain itu doktrin ultra vires (suatu korporasi bertindak melampaui apa yang dicantumkan dalam
AD) yang juga merupakan penghambat menurut Leigh telah diatasi.
Di Indonesia yang mengikuti Belanda, korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana.
Untuk tindak pidana hukum tetap berpegang bahwa hukum pidana Indonesia adalah Schuld
Strafrecht, sehingga korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana. Mvt suatu
delik hanya dapat dilakukan oleh perorangan ( naturlijke persoon).
Hal ini berbeda dengan tindak pidana khusus dimana dengan jelas korporasi dapat dituntut seperti
yang terlihat pada :
1. UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Pasal 70 :
- Korporasi dijatuhi pidana denda dua kali untuk denda yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut.
- Dapat dicabut izin usaha.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
2. UU No. 22/ 1997 tentang Narkotika.
- Pasal 79 ayat (4)
: korporasi dapat dijatuhi pidana denda.
- Pasal 80 ayat (4) : korporasi dapat dijatuhi pidana denda.
- Pasal 81 ayat (4), pasal 83 ayat (4).
3. UU No. 31/ 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 20 : denda maksimum.
4. UU No. 15/ 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
- Pasal 5 ayat (1) : denda maksimun + 1/3 dan
- pasal 5 ayat (2) : Pencabutan ijin.
- Pasal 4 : Penjatuhan pidana dapat dijatuhkan terhadap pengurus dan/atau kuasa pengurus
yang mempunyai kedudukan fungsional, maupun terhadap korporasi.
Di Belanda telah terjadi peerubahan pasal 51 WSR :
1. Perbuatan pidana dapat oelh perorangan dan oleh badan hukum.
2. Apabila perbuatan pidana dilakukan oleh badan hukum, tuntutan pidana dapat dilakukan dan
pidana serta tindakan yang tersedia dalam Undang-undang dapat dijatuhkan kepada :
a. Badan hukum.
b. Terhadap mereka yang memerintahkan perbuatan, mereka yang memimpin melakukan
perbuatan pidana tersebut.
c. Terhadap tersebut pada a dan b.
Dalam perkembangan di Belanda delik korporasi dimulai dari Yurisprudensi dan Doktrin.
Pompc menyebutnya geestelijk dader (pelaku rohani). Roling menyebutnya pelaku fungsional.
Perkembangan tentang korporasi sebagai pelaku fungsional banyak mempengaruhi pengertian
menyuruh melakukan (doen plegen).
Perkembangan selanjutnya ialah dengan lahirnya Undang-undang TPE yang juga ditiru oleh
Indonesia dengan UU No. 7 drt 1955. Dalam pasal 15 dikatakan bahwa tindak pidana dapat
dilakukan oleh dana atas nama badan hukum, tuntutan pidana dan penjatuhan pidana dapat
dilakukan terhadap badan hukum. Hal ini kemudian di Indonesia dijumpai pula dalam tindak
pidana khusus lainya serpti tersebut diatas.
Di Indonesia belum sampai pada ketegasan seperti perubahan pasal 51 (psl 59 Ind), sehingga dapat
berlaku secara umum sesuai ketentuan pasal 103 KUHP.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB IX
GUGURNYA HAK PENUNTUTAN DAN HAK PEMIDANAAN
Melakukan penuntutan dan pemidanaan atau suatu perbuatan pidana adalah suatu kewajiban
penguasa.
x Pembatasan pertama atas kewajiban ini adalah asas opportunitas yang diberikan kepada Jaksa
Agung sesuai pasal 35 UU No. 16/ 2004 yang disebut wewenang mengesampingkan perkara
demi kepentingan umum.
x Disamping itu ada dasar lain untuk tidak dilakukan kewajiban menuntut :
1. Yang bersifat menunda (opschortende).
2. Yang bersifat menghapus (ontbindende).
Ad. 1. Ada yang bersifat menunda (opschortende).
Hak menuntut baru ada setelah dipenuhinya syarat tertentu. Hal ini terlihat pada delik aduan
(klacht delict). Yaitu delik-delik tertentu yang oleh Undang-undang ditentukan penuntutannya
tergantung pada kehendak yang dirugikan/ yang berkepentingan. Undang-undang beranggapan
bahwa kepentingan probadi yang dirugikan adalah lebih besar dari pada kepentingan umum
yang harus dilindungi.
a. Delik aduan absolut yaitu delik-delik yang dalam segala hal di syaratkan adanya pengaduan.
Delik aduan absolut adalah :
- Delik-delik penghinaan , kecuali penghinaan terhadap pejabat yang sedang
menjalankan tugas –pasal 139 jo pasal 316 KUHP.
- Berzina –pasal 284 KUHP.
- Bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, yang belum berumur 15 tahun – pasal
287 KUHP.
- Berbuat cabul dengan seseorang berkelakuan baik yang masih dibawah umur, dengan
pemberian hadiah atau janji – pasal 293 KUHP.
- Membuka atau membocorkan rahasia – pasal 322 KUHP.
b. Delik aduan relatif yaitu delik-delik yang dalam keadaan tertentu saja adalah delik aduan
yaitu:
- Pencurian dalam keluarga – sedarah dalam garis lurus atau menyimpang derajat kedua
atau semenda – pasal 367 ayat (2) KUHP.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Catatan : pencurian antara suami/ istri termasuk yag pisah meja dan ranjang tidak dapat
dituntut.
- Juga pemerasan, penggelapan dalam keluarga adalah delik aduan.
Yang berhak Mengajukan Pengaduan :
a. Ditentukan dalam pasal 72 KUHP yaitu : orang yang menjadi korban kejahatan atau wakilnya
yang sah apabila ia belum dewasa/ belum cukup 16 tahun.
b. Ditentukan dalam pasal-pasal Undang-undang yang bersangkutan.
Contoh : pasal 284 KUHP – suami/ istri.
Pasal 332 KUHP – perempuan itu sendiri atau suaminya.
Waktu pengajuan atau penarikan aduan (pasal 72 KUHP) :
- 6 (enam) bulan setelah yang bersangkutan mengetahui ada terjadi kejahatan dan yang
bersangkutan berada di Indonesia.
- 9 (sembilan) bulan apabila yang bersangkutan berada di luar negeri.
- Yang berhak mengadu berhak pula menarik kembali pengaduan dalam tempo 3 (tiga) bulan
setelah pengaduan diajukan.
Ada dua hal yang bersifat menghapus (ontbindende).
Hak menuntut hapus sama sekali jika :
A. Kadaluwarsa.
B. Meninggalnya tersangka.
C. Amnesti dan Abolisi.
D. Ne Bis In Idem atau Nemo Debet Bis Vexari (gewijsde).
Ad. 1. Kadaluwarsa. (L.W penuntutan)
- Pasal 78 KUHP mengatur tentang tenggang waktu gugurnya hak penuntutan. Tenggang waktu
tersebut ditentukan sesuai berat ringannya suatu delik.
- Lembaga L.W diadakan atas dasar pemikiran bahwa jika sudah berlakunya waktu tertentu,
maka pemidanaan hilang manfaatnya.
- Selain itu juga menimbulkan kesulitan dalam pembuktian, karena alat-alat bukti yang
dibutuhkan mungkin sudah hilang atau musnah.
Yang patut disimak oleh JPU (juga Hakim) bahwa :
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
a. Kadaluwarsa dapat terhenti (stuiting) oelh adanya perbuatan penuntutan. Tenggang waktu
kadaluwarsa yang dihitung sejak waktu delik hapus dan dimulai tenggang waktu
kadaluwarsa baru –pasal 80 KUHP.
b. Kadaluwarsa dapat tertunda (schorsing) oleh adanya sengketa prae yudisial (prae judiciele
geschil) –pasal 81 KUHP.
Tenggang waktu lama tetap dihitung, hanya terjadi penundaan selama berlangsung
sengketa pra yudisial.
Catatan :
Perlu pengertian yang jelas apa itu perbuatan penuntutan, ada beberapa pendapat :
1. Saat perkara dilimpahkan ke Pengadilan pasal 1 butir (7) (penuntutan dalam arti
sempit).
2. Saat Penuntut Umum menerima berkas perkara dalam melakukan Pra-penuntutan (arti
luas).
3. Saat menyampaikan tuntutan (arti sempit).
*selain kadaluwarsa penuntutan terdapat pula kadaluwarsa eksekusi yang diatur dalam
pasal 84 KUHP.
c. Tersangka meninggal (terdakwa?)
Pasal 77 menggunakan istilah het recht van straf vordering vervalt (hak menuntut gugur),
bukan het recht van vervolging. Jadi baik dalam tahap Dik, Tut, maupun tahap persidangan
kewenangan straf vordering hilang, jadi berlaku baik bagi tersangka maupun terdakwa.
Jadi hak eksekusi gugur dengan matinya terpidana –pasal 83 KUHP.
d. Amnesti dan Abolisi
Amnesti dan Abolisi adalah lembaga yang tidak diatur dalam KUHAP/ KUHP, tetapi
dalam UUD.
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 :
Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
menurut penjelasan UUD 1945. Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden dalam
kedudukan sebagai Kepala Negara (perubahan tahun 1999).
Menurut Undang-undang drt No. 11/ 1954 UU darurat tentang Amnesti dan Abolisi.
- Amnesti : Semua akibat hukum pidana dihapus terhadap orang-orang tertentu yang
melakukan tindak pidana tertentu.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
- Abolisi : Penuntutan ditiadakan, HIR mengaturnya dalam pasal 366 (RBG pasal 680).
e. Ne Bis In Idem (telah diuraikan).
Catatan : pasal 76 KUHP menggunakan istilah feit yang banyak kali diterjemahkan dengan
istilah perbuatan. Hendaknya jangan diartkan sebagai perbuatan material (lichamelijke
daad material handeling).
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB X
STUDI KASUS BERKAITAN DENGAN ASAS HUKUM PIDANA
Kasus I Penerapan :
Pasal 44 KUHP : Ganguan akal.
Pasal 53 KUHP : Percobaan.
Pasal 65 KUHP : Pembarengan.
Kasus Posisi :
NGAKAN PUTU KARYA (Serma Pol) yang bertugas di POLDA NUSRA telah
menembak dengan pistol, masing-masing :
1. Ni Wayan Umiasih.
2. Ni Wayan Werni.Ni Nyoman Purniati.
3. Ni Made Rajin.
4. Yusuf Perdata (anggota POLRI).
Tersebut 1,2 dan 3 mati seketika, tersebut 4 luka berat dan tersebut 5 tembakan meleset.
Dakwaan I –pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan terhadap tersebut 1,2 dan 3.
Dakwaan II –percobaan pembunuhan terhadap tersebut 4 dan 5.
Perbuatan tersebut adalah pembarengan (cocursus realis) ex. pasal 65 KUHP.
Terdakwa melakukannya dalam keadaan amuk/ terganggu pikiran (ziekelijk storing der
vesrtandelijke vermogens) sesuai pasal 44 KUHP.
Putusan MARI : melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Kasus II penerapan :
Pasal 3 KUHP : diatas alat pelayaran Indonesia.
Pasal 55 KUHP : penyertaan.
Pasal 65 KUHP : pembarengan.
Kasus Posisi :
Raden Lani, Hakim Bin Maskur, Sulaiman Bin Selamat, penumpang Kapal Motor Bintang
Selatan III, ketika dalam pelayaran dari Riau ke Kalimantan telah memasukan obat tidur
kedalam minuman ABK sehingga seluruh ABK tertidur.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Para ABK lalu ditikam lalu dibuang ke laut . setelah mengambil uang dll, KM Bintang
Selatan tersebut dibakar sampai tenggelam, sedangkan ketiga pelaku terjun ke laut dengan
menggunakan pelampung.
Raden Lani dkk ditangkap dan diadili di Tanjung Pinang dengan dakwaan :
- Dakwaan I : pasal 365 jo pasal 55 KUHP.
- Dakwaan II : pasal 334 jo pasal 55 KUHP.
- Dakwaan III : pasal 410 jo pasa 55 KUHP.
Kasus III : Kasus PIMPRO Depnaker SULUT :
Kasus Posisi :
Ka Kanwil Depnaker SULUT , An. Senduk telah membujuk Elia uselo Sosroloka sebagai
Pimpro Peningkatan Latihan Non Institusional BLK Kanwil Depnaker Sulawesi Utara
untuk tahun anggaran 1985/ 1986.
Sebagai rekanan adalah :
- PT Tunas Tiga Yang dikelola oleh Fany Lengkong.
- C.V Gomina yang dipimpin oleh Hanny Palar.
Berdasarkan surat perjanjian dibuat : PT Tunas Tiga akan memasok barang-barang dan jasa
untuk proyek non institusional senilai :
Rp. 166. 205.900,- (seratus enam puluh enam juta dua ratus lima ribu sembilan ratus rupiah)
dan CV Gomina senilai Rp. 111.990.000 (seratus sebelas juta sembilan ratus sembilan
puluh sembilan ribu rupiah).
Kedua rekanan tersebut berkewajiban mengantar bahan/ barang latihan ke lokasi tiap
KanDepnaker di seluruh Sulawesi Utara yaitu : Gorontalo, Manado, Minahasa, Bolaang,
Mongondouw, Bitung, dan Sangihe Talaud.
Ternyata kedua rekanan tersebut tidak pernah menyerahkan bahan/ barang alat-alat latihan
tersebut, tetapi uang sebesar Rp. 166. 205.900,- (seratus enam puluh enam juta dua ratus
lima ribu sembilan ratus rupiah) dan Rp. 111.990.000 (seratus sebelas juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sesuai dengan perintah Ka Kanwil Depnaker
Suluttelah dibagikan 18% untuk rekanan, 19% untuk KA Kanwil, 55% untuk KanDepnaker
Se-Sulut, dan 10% untuk Pimpro.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Untuk itu telah sesuai dengan perintah KA Kanwil Depnaker Sulut, Pimpro telah
menandatangani BAPB dan BAPP dengan keterangan bahwa barang telah diterima dalam
keadaan baik dan lengkap dengan disertai semua syarat formal sesuai ketentuan.
Setelah dana dicairkan dan dibagi-bagi sesuai ketentuan diatas, PT Tunas Tiga dan CV
Gomina telah memberikan hadiah kepada Elia Suselo Sosroloka sebagai Pimpro masingmasing sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 2.700.000 (dua
juta tujuh ratus ribu rupiah).
Ketentuan yang menyangkut asas-asas :
1. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP bagi Pimpro bersama rekanan sebagai yang bersama
melakukan (medepleger).
2. Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP bagi Ka Kanwil sebagaipenganjur (uitloker).
3. Pasal 64 bagi Pimpro.
4. Pasal 51 ayat (2) bagi Pimpro sebagai perintah jabatan.
Kesimpulan
Dengan engetahui Asas-asas Hukum Pidana diharapkan agar para peserta Diklat dapat
memanfaatkannya dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di wilayah hukum masing-masing
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB XI
KESIMPULAN
Penguasaan asas-asas hukum pidana merupakan syarat conditio sine qua non bagi setiap pejabat
dibidang hukum, terutama para Jaksa, khususnya Jaksa Penuntut Umum yang sampai sekarang
masih merupakan kendala dalam penyelesaian perkara-perkara pidana.
Untuk dapat menerapkan suatu peraturan pidana secara baik dan benar, sehingga tercapai apa
yang menjadi tujuan hukum yaitu adanya kepastian hukum dan keadilan, maka setiap Jaksa
terutama Jaksa Penuntut Umum mutlak harus mengetahui asas-asas hukum pidana baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Pengetahuan teori-teori hukum yang berkaitan dengan asas-asas hukum pidana, perlu diikuti
secara seksama, untuk dapat menerapkan secara baik dan benar asas-asas hukum yang berlaku.
Untuk dapat menguasai dengan baik asas-asas hukum pidana yang berlaku, maka selalu harus
disertai dengan pembicaraan kasus-kasus kongkrit, terutama kasus yang telah menjadi
Yurisprudensi.
Pengetahuan perbandingan hukum walaupun hanya secara garis besar sudah harus mulai
diajarkan, dalam menghadapi kasus-kasus dimana justisiabel berasal dari keluarga hukum lain,
terutama keluarga hukum common law.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
BAB XII
PENUTUP
Demikian modul ini disajikan, dengan harapan apabila secara konsisten diajarkan, akan
menghasilkan output yaang tidak akan mengecewakan, yaitu para Jaksa yang siap pakai.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
DAFTAR PUSTAKA
1. HUKUM PIDANA I, Prof. Dr.A. Zainal Abidin Farid, SH., Sinar Grafika, Jakarta 1995.
2. HUKUM PIDANA, Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. N. Keijzer, Mr.E.PH. Sitorius,
Liberty, Yogyakarta 1995.
3. ONSSTRAFRECHT, Mr. J.M.Van Bammelen. H.D. Tjeenk Willink BV Groningen 1975.
4. INLEIDENG TOT DE STRAFRECHTSDOGMATIEK, Prof. Mr. W.H.A Jonkers,
Tjeenk Willink – Zwolle, 1984.
5. HUKUM PIDANA, Prof. Dr. D. Schaffmeister dkk. Edicon penterjemah, Prof. Dr. J.E
Sahetapy,SH.MA. Konsorsium Ilmu Hukum Des. PBK.
6. HAND EN LEERBOEK VANHET NEDERLANDSI STRAFRECHT, Prof. Mr. W.F.C.
Van Hattum.
7. HUKUM PIDANA KUMPULAN KULIAH, Prof. Satochid Kertanegara,SH.
8. AZAZ-AZAZ HUKUM PIDANA, Prof. Moeljatno,SH. Bhineka Cipta Jakarta, 1993.
$VDV$VDV+XNXP3LGDQD
Lampiran I
ASAS HUKUM PIDANA
1. Fungsi Melindungi Tindak Pidana Tanpa UU
Pembatasan : Asas Oportunitas
KESALAHAN
2. Fungsi Instrumental
LEGALITAS
Tidak ada Delik yang tidak dituntut
- Tiada pidana tanpa kesalahan
Nulum Delictum
- Lahir dari pengertian hukuman
Nula Poena
- Asas Prah Positif
Sine Previaelege Poenale
- Tanpa pengecualian
1. Rumusan Undang-undang Harus jelas (lex certa).
2. Non Retroaktif.
3. Pemidanaan hanya berdasar Undang-undang.
4. Penafsiran Analogi tidak boleh.
Penafsiran Yang Boleh :
1. Gramatika
Restriktif
2. Historis.
3. Sistimatis.
4. Teologis.
Ekstensif
Lampiran II
ALASAN
PENGHAPUSAN PIDANA
Alasan Pemaaf
Umum
Pembuat
Alasan Pembenar
(justification)
tertulis
Perbuatan
Bebas
(vrijpraak)
Lepas Dari segala
tuntutan hukum.
Ontslag Van Alle
rechtvwevolging
Daya Paksa
Duressoverm
Acht Psl. 48
Tidak dapat
betanggung
jawab
(insanity)
Psl. 44
Melampaui
batas
pembelaan
darurat
(noodweer
exes/ excessive
self defence).
Psl.49
ALASAN PENGHAPUSAN
PIDANA KHUSUS
1.
2.
TIDAK TERTULIS TANPA SALAH
1. Salah tentang fakta.
2. Salah tentang orang.
3. Salah tentang kemampuan bertindak.
3.
Tidak melapor adanya
persekongkolan
pihak-pihak karena
hubungan keluarga
(psl.66).
Menyembunyikan,
menolong,
meloloskan
buron.
(psl.221).
Menista/
menista
dengan surat untuk
kepentingan umum
Keadaan
darurat
(noodtoesta
nd
necessety)
Psl.48
Pembelaa
n darurat
(self
defence
noodweer)
Psl. 49 :1
Perintah
Jabatan
Syah
(superior
orders)
TIDAK TERTULIS
1. Tidak melawan
materiil
2. ijin
hukum
Printah PerUuan
(wetterlijk
voorschrift
statute
order)
psl. 50
Lampiran III
PENYERTAAN, PEMBARENGAN, RESIDIF DALAM GAMBARAN
C. P E M B A R E N G A N + R E S I D I F
B. P E M B A R E N G A N
A. P E N Y E R T A A N
TP
P
X
P
TP
TP
X
X
P
P
TP
X
TP
TP
TP
X
X
T
TP
T
TP
P
Keterangan :
1. TP
X
= Tindak Pidana.
2. P = Pelaku.
3. a. Pertentangan.
b. Pembarengan
c. Residif
TP
X
P
X
P
TP
Pelakunya jamak tindak pidananya tunggal (bisa jamak).
Pelakunya tunggal (bisa juga jamak) tindak pidananya jamak.
Pelakunya tunggal tindak pidananya jamak diselingi vonis.
Vonis
T
Penyuruhan/ Doen Plegen (pasal 55 ayat (1)
a. Penyuruh Tidak Berbuat (Manus Domina)
b. Pembuat Tidak Dapat Dipidana.
- Daya Paksa.
- Tidak Dapat Bertanggungjawab.
Lampiran IV
ANTE
P
DELICTUM
E
N
Pembujukan/ Uitloken (pasal 55 ayat(1) 2)
Pembujuk : Pembuat Intelektual.
- Menimbulkan Inspirasi, tidak melakukan sendiri.
- Tanggujawab sebatas bujukan.
Pembantuan/ Medeplichttigheid (pasal. 56 ayat (2)
- Perbuatan Pemudahan.
- Bukan Inspirator.
- Tanggungjawab Sebatas Pembantuan.
Y
E
R
T
TEMPORE
A
DELICTUM
Bersama/ Turut Melakukan/ Medeplegen
- Bersama Melakukan –semua unsur delik terpenuhi.
- Turut Melakukan –tidak semua unsur terpenuhi.
- Melakukan Perbuatan Pelaksanaan.
A
Pembantuan/ Medeplichtigheid (pasal 56 (1)
- Hanya Perbuatan Pemudahan.
N
1. Permufakatan Jahat –pasal 88, 164
2. Turut Perkumpulan Yang Dilarang –pasal 169
3. Berzina –pasal 284
KHUSUS
POST
DELICTUM
Delict Mandiri –tidak disebut penyertaan
1. Penadahan –pasal 480, 481, 482.
2. Menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan
–pasal 221
-
-
Pemberian-pemberian
Janji.
Penyalahgunaan
Kekuasaan.
Kekerasan/ Ancaman.
Tipu Daya,
Kesempatan.
Sarana/Keterangan.
SARANA : -
Memberi Kesempatan
Sarana
Keterangan.
SARANA : -
Lampiran V
P E R B A R E N G A N (C O N C U R S U S)
1. PERATURAN YANG DILANGGAR
(Concursus Idealis) –pasal 63 KUHP.
x Satu perbuatan melanggar beberapa Per-UU
2. PERBUATAN BERLANJUT
3. PERBARENGAN PERBUATAN
(voorgezette handeling) –pasal 64
(concursus realis) –pasal 65 KUHP.
KUHP.
x Ada beberapa perbuatan
x Tiap perbuatan merupakan delik yang
Pidana / beberapa akibat.
x Peraturan khusus yang diberlakukan (ex.
Beberapa Perbuatan :
mandiri.
Specialis derogat lex generalis) –pasal 63
a. Yang sejenis.
ayat (2).
b. Jarak waktu yang relatif singkat.
Stelsel Pemidanaan
c. Atas dasar satu keputusan niat.
a. Kejahatan dengan pidana pokok sejenis.
x Perbuatan bukanlah perbuatan materiil –
perbuatan yang menyatu dan tak terpisah.
Akibat yang satu adalah syarat akibat yang
lain.
Stelsel Pemidanaan
x
Stelsel Absorbsi (peleburan).
x
Dikenakan hanya satu pidana.
x
Peraturan dengan pidana tertinggi yang
Stelsel absorbsi dipertajam.
-
Hanya satu pidana yang dikenakan :
- Stelsel absorbsi hanya satu pidana
dikenakan
STELSEL PEMIDANAAN
-
pidana tertinggi + 1/3.
b. Kejahatan dengan pidana pokok tidak sejenis :
-
Stelsel komulasi terbatas
-
Tiap pidana dikenakan pidana terlama +
1/3.
-
Denda disesuaikan dengan kurungan
P.Pengganti.
diterapkan
c. Pelanggaran.
-
Stelsel komulasi murni pidana
dijumlahkan (psl. 70).
-
Kurungan tertinggi 1 tahun 4 bulan.
Lampiran VI
SYARAT PERCO BAAN
P
E
Niat Pelaku Nyata
Dolus Veoorrnemen)
a. Teori Subyektif
= pelaksanaan niat/ kehendak
R
Perbuatan Persiapan
(Voor bereiding Handeling)
Belum dapat dipidana
C
O
Adanya Permulaan Pelaksanaan?
(Beginer Uitvoering)
M.v.T
Perbuatan Pelaksanaan
(Uitvoerings Handeling)
Sudah dapat dipidana
B
A
A
Permulaan Perbuatan Tidak
Selesai Diluar Kehendak Pelaku
N
CATATAN :
Pidana Tambahan sama dengan delik selesai
1. Percobaan pelanggaran tidak dipidana (psl. 54).
2. Perluasan arti delik –SATHOCHID = bukan delik.
3. Pidana dikurangi 1/3 dari yang diancam.
4. Pidana mati menjadi 15 tahun penjara.
5. Unsur percobaan harus dimuat dalam dakwaan
Jika tidak terbukti maka harus dibebaskan.
b. Teori Obyektif
= Pelaksanaan Kejahatan
Membahayakan Kepentingan
Hukum
Catatan :
1. V. Hamel –subyektif .
2. Simone – obyektif.
3. Hoge Raad – obyektif.
(Contoh : kasus pembakaran rumah.)
Lampiran VII
PERCOBAAN/ POGING
PSL. 53 KUHP
PERCOBAAN
BERKUALIFIKASI
(GEQUALIFICEERD)
Pecobaan yang menghasilkan
delik lain
PERCOBAAN TERTUNDA
(GESCHORST)
Perbuatan menyelesaikan
delik tidak selesai/ dicegah
ABSOLUT
Mutlak Tidak Mungkin
Membawa Hasil
ALAT
x
x
Perbuatan pelaksanaan telah dilakukan namun
delik-delik tidak mungkin terwujud.
Tidak dipidana.
PERCOBAAN SELESAI
(DELICT MANQUE)
Semua perbuatan telah
dilakukan namun hasilnya
nihil
PERCOBAAN DALAM
BUKU
(psl 163 bis. KUHP)
Pembujukan gagal
RELATIF
Hasil Tidak Dicapai Karena
Keadaan Tertentu
TUJUAN OBYEK
MANGEL AM TATBESTAND
PERCOBAAN TAK MAMPU
(ONDEUGDELIJKE)
ALAT
1. a. Tidak Mampu Mutlak
catatan :
Teori Subyektif
Percobaan tidak mampu mutlak tetap dapat
dipidana/ sikap batin yang jahat.
Teori Obyektif
Percobaan tidak mampu mutlak tidak
dipidana/ tidak menimbulkan bahaya bagi
tertib umum.
b. Tidak Mampu Relatif
Teori Subyektif dan Obyektif – Dapat
Dipidana.
2. Pelaku psl. 63 bis tetap dipidana walaupun pembuat
tidak dipidana
TUJUAN OBYEK
DELIK PUTATIF
-
Melakukan perbuatan yang disangka perbuatan
Pidana tetapi Bukan.
Tidak dipidana