Penelitian ini menjawab permasalahan tentang inovasi pariwisata syariah di Bandung yang dilakukan... more Penelitian ini menjawab permasalahan tentang inovasi pariwisata syariah di Bandung yang dilakukan dengan merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI- DSN/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, jenis literature. Hasil research menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 telah mengatur sebagian besar aspek pariwisata syariah di Indonesia. Namun ada beberapa aspek yang belum diatur secara lebih detail, misalnya persoalan promosi pariwisata syariah, pencegahan eksploitasi seksual anak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada pariwisata syariah. Peluang inovasi pariwisata syariah masih terbuka pada persoalan industri kreatif, transportasi syariah, lembaga pendidikan pariwisata syariah, logo halal dan logo syariah, serta managemen produk dan kapasitas daya tarik wisata syariah. Inovasi pariwisata syariah di Bandung dapat dilakukan dengan tetap merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI- DSN/X/2016 karena fatwa tersebut merupakan rambu-rambu penyelenggaraan pariwisata syariah di Indonesia. Pemerintah diharapkan mengeluarkan peraturan yang mampu menunjang implementasi fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016. Bagi pelaku bisnis pariwisata syariah, hendaknya terus berinovasi dan tetap memperhatikan berbagai peratuan yang ada dalam fatwa tersebut terutama pada akad yang telah ditetapkan dalam berbagai aktivitas pelaksanaan bisnis pariwisata syariah.
Abstrak: Tujuan tulisan karena adanya peluang dan tantangan hotel syariah di era revolusi 4.0 yan... more Abstrak: Tujuan tulisan karena adanya peluang dan tantangan hotel syariah di era revolusi 4.0 yang dapat bertahan dan bahkan semakin maju. Penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini terlihat peluang untuk hotel syariah yaitu; Jumlah umat Islam dunia terus meningkat, konsep syariah diterima oleh universalitas moral, dan layanan kualitas syariah. Tantangannya yaitu masih belum akrabnya orang-orang dengan hotel yang berbasis syariah dan pelatihan-pelatihan tentang konsep syariah harus dilakukan oleh pelaku bisnis untuk para staf yang bekerja di hotel syariah.
Penelitian ini menjawab permasalahan tentang inovasi pariwisata syariah di Bandung yang dilakukan... more Penelitian ini menjawab permasalahan tentang inovasi pariwisata syariah di Bandung yang dilakukan dengan merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI- DSN/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, jenis literature. Hasil research menunjukkan bahwa Fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016 telah mengatur sebagian besar aspek pariwisata syariah di Indonesia. Namun ada beberapa aspek yang belum diatur secara lebih detail, misalnya persoalan promosi pariwisata syariah, pencegahan eksploitasi seksual anak dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada pariwisata syariah. Peluang inovasi pariwisata syariah masih terbuka pada persoalan industri kreatif, transportasi syariah, lembaga pendidikan pariwisata syariah, logo halal dan logo syariah, serta managemen produk dan kapasitas daya tarik wisata syariah. Inovasi pariwisata syariah di Bandung dapat dilakukan dengan tetap merujuk pada Fatwa MUI No. 108/MUI- DSN/X/2016 karena fatwa tersebut merupakan rambu-rambu penyelenggaraan pariwisata syariah di Indonesia. Pemerintah diharapkan mengeluarkan peraturan yang mampu menunjang implementasi fatwa MUI No. 108/MUI-DSN/X/2016. Bagi pelaku bisnis pariwisata syariah, hendaknya terus berinovasi dan tetap memperhatikan berbagai peratuan yang ada dalam fatwa tersebut terutama pada akad yang telah ditetapkan dalam berbagai aktivitas pelaksanaan bisnis pariwisata syariah.
Abstrak: Tujuan tulisan karena adanya peluang dan tantangan hotel syariah di era revolusi 4.0 yan... more Abstrak: Tujuan tulisan karena adanya peluang dan tantangan hotel syariah di era revolusi 4.0 yang dapat bertahan dan bahkan semakin maju. Penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini terlihat peluang untuk hotel syariah yaitu; Jumlah umat Islam dunia terus meningkat, konsep syariah diterima oleh universalitas moral, dan layanan kualitas syariah. Tantangannya yaitu masih belum akrabnya orang-orang dengan hotel yang berbasis syariah dan pelatihan-pelatihan tentang konsep syariah harus dilakukan oleh pelaku bisnis untuk para staf yang bekerja di hotel syariah.
Uploads
Papers by Nisa Royani