Talks by Bintan Dzumirroh Ariny
Student Mobility Program (SMPro) 2016 yang diselenggarakan pada 31 Oktober sampai 5 November 2016... more Student Mobility Program (SMPro) 2016 yang diselenggarakan pada 31 Oktober sampai 5 November 2016 oleh DIKTIS Kementerian Agama
Drafts by Bintan Dzumirroh Ariny
Dewasa ini isu tentang turunnya stabilitas keuangan kembali menguat di Indonesia. Berawal dari re... more Dewasa ini isu tentang turunnya stabilitas keuangan kembali menguat di Indonesia. Berawal dari reformasi keuangan yang terjadi pada awal tahun 1980-an ternyata memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow) kesuatu negara. Hal ini, dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang berawal pada tahun 1988 yang merupakan salah satu pemicu lemahnya sistem keuangan. 3 Lemahnya sistem keuangan dapat dipengaruhi oleh kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku, dan risiko yang menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain meliputi risiko kredit, risiko likuiditas, risiko, risiko pasar, dan risiko operasional lembaga intermediasi keuangan. Memahami tugas Bank Indonesia pasca terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2011, Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak lagi mencakup pengaturan dan pengawasan perbankan, tetapi bertugas dalam mengawal kestabilan moneter negara, menguatkan stabilitas sistem keuangan dan stabilitas sistem pembayaran. 4
Tahun 2015-2019 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui badan legislasi nasio... more Tahun 2015-2019 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalui badan legislasi nasional (Balegnas) telah menyetujui 37 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Seluruh RUU Prolegnas prioritas tersebut merupakan usulan dari DPR, Pemerintah, DPD. Salah satunya adalah Rancangan Perubahan kedua Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, menawarkan beberapa poin yang perlu diatur dalam RUU Perbankan. Diantaranya ada enam poin yaitu perlunya pengaturan agar perbankan memberikan perhatian besar ke beberapa sektor seperti pertanian, nelayan, dan infrastruktur, kepemilikan asing dalam industri perbankan, konglomerasi perbankan perlu dicermati dan memerlukan pengaturan tentang bentuk perusahaan holding dan penerapan pengawasan, perlindungan konsumen khusus di sektor perbankan, dan pengaturan kemudahan kegiatan usaha bank. Salah satu poin menarik adalah kepemilikan aset oleh perusahaan asing. Persoalan ini membutuhkan rumusan yang baik. Sehingga, keberadaan asing dalam industri perbankan nasional memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian sosial di Indonesia. Seiring perkembangan perbankan yang sangat pesat di Indonesia diiringi dengan peningkatan aset industri yang bernilai mahal. Mereka berbondong-bondong memasuki Indonesia untuk menanamkan investasi kepemilikan aset perbankan. Nyatanya, saat ini banyak menimbulkan dampak negatif. Artinya, industri perbankan telah dikuasai oleh perusahaan asing dengan tidak melihat kondisi perekonomian Indonesia. Melihat realita diatas, bahwa kepemilikan aset oleh perusahaan asing merupakan ancaman bahaya bagi Indonesia. Pemasukan aset industri yang menguntungkan pihak asing dan menekan perekonomian Indonesia. Permasalahan ini terletak pada nasionalisasi perusahaan asing yang masuk di Indonesia yang sudah efektif di lakukan di Indonesia. Karena pemerintah tidak dilakukan nasionalisasi perusahaan asing yang masuk di Indonesia 1 Anggota Generasi Bank Indonesia (Genbi) Malang 2015
Masa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh generasi pemuda Indonesia saat ini. Salah satunya ada... more Masa depan bangsa Indonesia ditentukan oleh generasi pemuda Indonesia saat ini. Salah satunya adalah mahasiswa, meskipun berlatar belakang dan baground keilmuan yang berbeda-beda bukan menjadi suatu halangan memajukan Indonesia. Dalam sejarah Indonesia, mahasiswa memegang tonggak perjuangan nasional. Dengan keterlibatannya di beberapa peristiwa penting di Indonesia, diantaranya adalah Proklamasi, Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan dan masih banyak perjuangan lainnya. Dan semua itu, mahasiswa sebagai penggerak dan pelopornya. Mahasiswa sebagai aktor intelektual telah diamanahi dalam Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Presiden pertama Indonesia Soekarno menggaungkan "Beri aku sepuluh pemuda, maka akan aku guncangkan dunia" inilah founding fathers words yang menegaskan betapa pentingnya mahasiswa ataupun pemuda dalam memajukan negara. Baik buruknya suatu negara bergantung kepada kualitas dan integritas mahasiswa sebagai penerus perjuangan dalam memajukan negara Indonesia. Dengan usaha dan segala inovasi yang diciptakan dalam berbagai bidang sesuai dengan keilmuannya. Pada diri mahasiswa telah melekat tiga fungsi yaitu sebagai Agent of Change, Agent of Social Control, dan Iron Stock. Sebagai pembawa perubahan, mahasiswa tidaklah bertindak sewenangnya ataupun menjadi pahlawan. Melainkan sebagai pemikir/penggagas perubahan di masyarakat kemudian ikut serta dalam proses tersebut. Perubahan yang dimaksudkan adalah perubahan positif yang terjadi di masyarakat dan dapat diterima dengan baik. Sikap kritis mahasiswa yang diaspirasikan melalui berbagai cara supaya menjadi bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam perumusan kebijakan adalah contoh kecil gerakan mahasiswa dalam pembawa perubahan di masyarakat. Sebagai kontrol sosial di masyarakat, mahasiswa aktif dalam menyoal berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan berpengaruh buruk di masyarakat, serta menyelesaikan persoalan masyarakat dengan menganalisa penyebab terjadinya konflik didalamnya sehingga mampu menyelesaikan dengan baik. Menciptakan inovasi dan gagasan yang bersifat solutif dan responsif untuk memberikan jalan keluar setiap permasalahan. Tuntutan mahasiswa dalam kontrol sosial dapat diwujudkan dengan peranan menjaga serta memperbaiki nilai dan norma sosial yang salah dalam masyarakat. Terbentuknya gerakan mahasiswa bukan hanya sekedar diskusi maupun kajian yang hanya berbau wacana dialektis belaka, namun kepedulian nyata terhadap masyarakat ditunjukkan dalam bantuan moriil dan materiil bagi masyarakat yang membutuhkan. Sebagai pemimpin di masa depan, mahasiswa akan menggantikan peran para akademisi, para ahli dan generasi yang terdahulu. Tentunya dengan meningkatkan intelektual, memiliki kedisiplinan sikap dan sifat yang mulia dan baik. Mahasiswa juga sebagai aset, dan harapan negara untuk meneruskan estafet perjuangan pahlawan. Tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, bahwa peristiwa itu lekat dengan keterlibatan gerakan mahasiswa dan pemuda guna mewujudkan cita cita bangsa Indonesia. Selain itu, mahasiswa terbentuk untuk menjadi calon pemimpin negara. Tentunya dengan integritas dan sumbangsih
Book Reviews by Bintan Dzumirroh Ariny
A. Judul Bab Pengetahuan Ilmu Hukum yang (benar-benar) Normatif merupakan bab III dari buku Metho... more A. Judul Bab Pengetahuan Ilmu Hukum yang (benar-benar) Normatif merupakan bab III dari buku Methodologies of Legal Research yang diterbitkan oleh Oregon, Oxford-Portland pada tahun 2011. B. Gambaran umum (The Method of a Truly Normative Legal Science) Pembahasan ini menyatakan bahwa metode yang tepat untuk ilmu hukum bergantung pada apa yang dibutuhkan ilmu pengetahuan, yaitu sifat hukum dan jenis pertanyaan yang dibahas dalam ilmu hukum. Ini dimulai dari tiga asumsi, yaitu: 1. Ilmu adalah ilmu pengetahuan kolaboratif, 2. Hukum terdiri dari norma-norma yang seharusnya ditegakkan dengan cara kolektif. 3. Standar yang tepat untuk menentukan apa yang harus dilakukan adalah memaksimalkan kebahagiaan jangka panjang dari semua makhluk hidup. Berdasarkan asumsi di atas, hal di bawah ini turut diperdebatkan: 1. Ilmu hukum, dalam artian deskripsi tentang hukum, bukan tidak mungkin ilmu hukum termasuk dalam kajian ilmu normatif. 2. Secara abstrak metode semua ilmu, termasuk ilmu hukum, adalah menciptakan seperangkat posisi koheren yang mencakup 'segala sesuatu', dan begitu pula keyakinan terhadap hukum 3. Metode yang tepat untuk ilmu hukum normatif yang paling utama terdiri dari metode sosiologi, psikologi dan ekonomi, karena pertanyaan utama yang harus dijawab adalah penegakan kolektif yang norma-normanya memenuhi standar H (memaksimalkan kebahagiaan jangka panjang dari semua makhluk hidup). Metode
dan Timur-Tengah ditulis oleh Muhammad Maksum yang merupakan disertasi diajukan sebagai salah sat... more dan Timur-Tengah ditulis oleh Muhammad Maksum yang merupakan disertasi diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Doktor di Sekolah Pasca Sarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bulan September 2013 dan diterbitkan menjadi buku oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia. BAB I PENDAHULUAN Dalam kegiatan ekonomi yang sangat dipengaruhi oleh kondisi ruang dan waktu, posisi fatwa sebagai pijakan hukum diperlukan. Fatwa dijadikan pedoman oleh otoritas keuangan dan lembaga keuangan syari'ah (LKS) dalam kegiatan ekonomi syari'ah. Fatwa dijadikan standar untuk memastikan kesyariahan produk dan operasional keuangan syariah. Bahkan menurut Mahmoud A. El-Gamal, fatwa menjadi satu-satunya sarana menentukan keabsahan transaksi keuangan Islam. Keabsahan kegiatan ekonomi ditinjau dari sudut pandang hukum Islam ditentukan sejauhmana kesesuaiannya dengan akad-akad yang membangun dan terhindar dari larangan hukum Islam. Sebagaimana dikatakan M.A Mannan, syariah yang diturunkan dalam bentuk aturan kegiatan ekonomi sebagai bentuk hukum ekonomi. Sifat syariah sendiri cocok dengan sifat ekonomi yang elastis dan fleksibel.
Salah satu sifat sekaligus tujuan hukum, adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masya... more Salah satu sifat sekaligus tujuan hukum, adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat. Demikian dinyatakan oleh pemikir Cicero pada abad I SM dan ditegaskan juga oleh Artidjo Al Kostar (Hakim Agung RI), bahwa pada dasarnya manusia selalu memerlukan keadilan, kebenaran dan hukum, karena hal tersebut adalah merupakan nilai dan kebutuhan asasi bagi masyarakat beradab. 2 Dalam pembahasan mengenai perlindungan hukum bagi nasabah tentu menimbulkan pertanyaan mengapa nasabah perlu dilindungi dan bagaimana bentuk-bentuk perlindungannya menurut peraturan perundang-undangan. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu kiranya diterangkan dahulu bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum, adalah upaya untuk menciptakan rasa aman dan terlindungi bagi para nasabah. Sedangkan yang dimaksud dengan nasabah bank syariah adalah konsumen jasa perbankan yang bertransaksi di Lembaga Perbankan Syariah dan Unit Usaha Syariah. Kunci pokok dalam perlindungan hukum bagi nasabah bahwa antara nasabah dengan lembaga keuangan perbankan syariah, sangat erat hubungannya, bank tidak akan berkembang dengan baik serta tidak dapat memberi manfaat bagi masyarakat luas jika tidak ada nasabah. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha
Papers by Bintan Dzumirroh Ariny
INDONESIA: Pada 2015, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi ... more INDONESIA: Pada 2015, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Paparan resiko dalam mata uang asing memerlukan lindung nilai dalam rangka memitigasi resiko ketidakpastian pergerseran nilai tukar telah menjadi pertimbangan dalam penerbitan fatwa ini. Sebelum DSN-MUI mengesahkan ketentuan transaksi lindung nilai syariah ini terdapat faktor-faktor sosiologis dan yuridis yang melatarbelakangi perumusan fatwa. Fokus tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap faktor yuridis-sosiologis yang melatarbelakangi perumusan Fatwa Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Serta menggali landasan teoritis-metodologis perumusan Fatwa Nomor 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum n...
AbstrakTulisan ini menganalisis kelebihan dan kekurangan jaminan produk halal setelah disahkan Un... more AbstrakTulisan ini menganalisis kelebihan dan kekurangan jaminan produk halal setelah disahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tulisan ini menyimpulkan bahwa disahkannya UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal memiliki dampak berupa kepastian hukum dalam pelaksanaan jaminan produk halal baik dari pengaturan permohonan sertifikasi halal sampai sanksi yang diberikan pada pelaku usaha yang tidak menaati undang-undang ini. Pada aspek sosiologis bahwa adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal ini sangat strategis dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat (produsen dan konsumen). Sementara dampak ekonomi kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk kemasan yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha, akan membuka peluang usaha secara jelas dan produk yang beredar akan aman dikonsums...
This article analized the advantages and deficiency of halal product guarantee, after Law No. 33 ... more This article analized the advantages and deficiency of halal product guarantee, after Law No. 33 of 2014 on Halal Product Guarantee (UUJPH) has establised. This research used normative legal research or statute approach and conseptual approach. This paper concluded, the advantages and deficiency that occur in implementation of halal product guarantee. The advantages is: a) the implementation of Halal Product Guarantee is carried out by the Halal Product Guarantee Agency (BPJPH) under responsible the Ministry of Religion, b) Mandatory halal certification is carried out by bussiness actors, c) The implementation of halal product guarantee supported by state budget. (APBN), d) the validity of halal certificate is up to 5 years. The deficiency is, a) waiting for derivative regulations from the government and ministerial regulations (fo implementation of halal product guarantees), b) To establish derivative regulations, Needing a long time and do not rule out contradictions between regulations, c) it takes a lot of time and costs to form infrastructure , facilities and infrastructure, socialization. Which can suppress the state budget / regional budget. Abstrak Tulisan ini menganalisis kelebihan dan kekurangan jaminan produk halal setelah disahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Tulisan ini menyimpulkan beberapa kelebihan dan kelemahan yang terjadi dalam pelaksanaan jaminan produk halal. Kelebihannya, a) penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan oleh Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama, b) Sertifikasi halal bersifat wajib (Mandatory) dilakukan oleh pelaku usaha, c) Adanya dukungan anggaran dari pemerintah (APBN) dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, d) masa berlaku sertifikat halal hingga 5 tahun. Kelemahannya, a) menunggu peraturan turunan baik dari pemerintah maupun peraturan menteri untuk penyelenggaraan jaminan produk halal, b) dalam menetapkan peraturan turunannya, membutuhkan waktu lama dan tidak menutup kemungkinan adanya kontradiksi antar peraturan, c) dibutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk pembentukan insfrastruktur, sarana dan prasarana, sosialisasi. Yang mana bisa menekan APBN/APBD. Kata Kunci : Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Halal, BPJPH PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Adanya produk-produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, produk rekayasa genetik dan produk bahan kimia biologi yang terjamin kehalalannya menjadi faktor terpenting untuk dikonsumsi dikalangan masyarakat Muslim khususnya. Negara berhak untuk melindungi hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bangsanya sebagai konsumen yang menggunakan produk-produk yang tersebar di Indonesia. 1 Selain itu gaya hidup halal di masyarakat bukan hanya monopoli Muslim dan agama tertentu saja. Gaya hidup halal juga menjadi tren masyarakat dunia. Mulai dari 1 Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Abstrak. Faktor perlindungan konsumen bagian yang tidak terlepaskan dari kegiatan bisnis yang seh... more Abstrak. Faktor perlindungan konsumen bagian yang tidak terlepaskan dari kegiatan bisnis yang sehat dan baik yang berpengaruh pada perlindungan hukum antara konsumen dan produsen. Berkembangnya bisnis keuangan syariah menjadi tantangan pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa dan produk keuangan syariah melalui regulasi yang mengikat dari DSN-MUI, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen dapat dilihat juga dari aspek maqashid as-syari'ah yang terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu a)Dharuriyat, b) Hajiyaat, c) Tahsiniyat. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Maqashid As-Syari'ah 1. PENDAHULUAN Laju perkembangan ekonomi syari'ah di Indonesia dari hari ke hari terus bergeliat dan mengalami perkembangan yang sangat menggembirakan. Dimulai dari sektor perbankan syariah pada tahun 1991 dengan pendirian Bank Muamalat sebagai bank Islam yang menggunakan prinsip syariah dengan sistim bagi hasil yang kemudian diikuti oleh munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah. 1
Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara, karena bank merupakan ruj... more Lembaga perbankan merupakan inti dari sistem keuangan di setiap negara, karena bank merupakan rujukan setiap orang, badan usaha, baik swasta maupun milik negara/pemerintah, untuk melakukan transaksi baik dalam bentuk penyimpanan uang, hutang piutang, serta jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan masalah keuangan. 2 Perbankan yang merupakan salah satu pilar ekonomi merupakan perwujudan dari nilai Islam yaitu"muamalah-syariah al Umumiyyah", dimana persoalan ekonomi berada pada ranah publik. Manusia diberikan kebebasan untuk menyusun konsep, mengatur dan menjalankan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Dalam hadist Rasulullah bersabda, "Antum a'lamu bi ummuriddunyakum" (kamu lebih mengetahui urusan duniamu). Pertumbuhan bank syariah di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan bisnis syariah pada masyarakat negara-negara Islam di dunia. Tentu kenyataan tersebut berpengaruh terhadap implementasi perbankan syariah. Prinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui bank syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Keuniversalan itu sengaja diberikan pada umat untuk memberikan kesempatan agar ber-inovasi 1 Alumni Program Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, S1 Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan S1
Munculnya pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan lembaga keuangan syariah di I... more Munculnya pegadaian syariah pada awalnya didorong oleh perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, pengembangan pegadaian syariah didukung oleh mayoritas masyarakat muslim yang menjadi nasabah. Perlu diketahui bahwa Pegadaian Syariah merupakan hasil kerjasama Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 14 Mei 2002. Kerjasama antara keduanya dengan tujuan untuk membangun sinergitas yang dimiliki keduanya dalam pengembangan pegadaian syariah. 2 Pegadaian Syariah merupakan salah satu lembaga keuangan non bank yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dana dalam waktu yang segera. 3 Dana ini biasa digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu yang sangat mendesak. Sebagai dasar hukum pelaksanaan gadai syariah ini tercantum dalam firman Allah SWT Surat Al-Baqarah (2) Ayat 283. Operasional gadai syariah di Indonesia diatur oleh regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa (keputusan) tentang produk serta akad dalam ekonomi syariah. 4 Berdasarkan uraian diatas, pada makalah ini penulis akan membahas tentang pegadaian syariah yang ditinjau dari sistem operasional (praktek) dan regulasi. A. Definisi Gadai dalam Islam Pengertian "gadai" dalam fikih Islam disebut dengan Ar-Rahn, secara etimologis berarti tsubut (tetap) dan dawam (kekal). Secara terminologi Rahn adalah menjadikan 1 Alumni Program Magister Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, S1 Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan S1 Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang 2
Pada kelompok masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan bantuan dari luar untuk mengatasi kesulit... more Pada kelompok masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan bantuan dari luar untuk mengatasi kesulitan ekonomi, tetapi mereka sendiri juga harus secara bersama-sama memikirkan dan melakukan langkah-langkah terbaik guna mengatasi masalah di masyarakat dengan mengerahkan segenap potensi dan sumberdaya yang dimiliki. Dengan demikian modal sosial menekankan perlunya kemandirian dalam mengatasi masalah sosial dan ekonomi, sementara bantuan dari luar dianggap sebagai pelengkap guna memicu inisiatif dan produktivitas yang muncul dari dalam masyarakat sendiri. 2 Sebagai konsep sosiologis modal sosial merupakan pendekatan yang semakin intensif digunakan dalam mengatasi masalah kemiskinan di banyak negara, termasuk di Indonesia. Dalam mengidentifikasi dan menguliti persoalan-persoalan pembangunan misalnya, pendekatan ekonomi (klasik/neo-klasik) menganggap bahwa kelembagaan (informal) yang hidup dalam struktur sosial tidak memiliki pengaruh terhadap kegiatan ekonomi seperti investasi, distribusi, konsumsi. Namun, pandangan ini bertolak dengan pendekatan sosiologi menentang asumsi-asumsi rasionalitas material sebagai strategi pembangunan. Diluar hal tersebut, analisis ekonomi yang cenderung kuantitatif dianggap oleh para sosiolog sangat mendangkalkan kompleksitas relasi sosial yang ada di masyarakat sehingga kebijakan-kebijakan ekonomi yang diproduksi selalu gagal dalam beroperasi. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan menuliskan tentang teori modal sosial dan implementasinya dalam masyarakat. 3
Thesis Chapters by Bintan Dzumirroh Ariny
Abstrak Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan transaksi lindung nilai syariah atau Islamic Hedg... more Abstrak Pembahasan tulisan ini berkaitan dengan transaksi lindung nilai syariah atau Islamic Hedging. Dalam rangka memitigasi resiko dan menghindari spekulasi atau untung-untungan karena ketidakpastian pergerakan nilai tukar maka lindung nilai maka Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 96/DSN-MUI/IV/2016 tentang Transaksi lindung nilai syariah (Islamic Hedging) atas nilai tukar dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/2 tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah. Kedua regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan Islamic Hedging di Indonesia. Akan tetapi, konsep lindung nilai syariah hanya bisa dilakukan dengan cara transaksi spot, sedangkan ketiga transaksi lainnya (forward, swap, dan Option) tidak diperkenankan oleh DSN-MUI karena didalamnya terdapat unsur riba. Kata Kunci : Transaksi Lindung Nilai Syariah (Islamic Hedging), Fatwa No. 96/DSN-MUI/IV/2015, Peraturan Bank Indonesia No. 18/2 Tahun 2016, Transaksi Spot. 1. Pendahuluan Perkembangan ekonomi sebuah negara tidak terlepas dari stabilitas dari mata uang negara tersebut yang tentu menjadi sebuah faktor yang akan menentukan jalannya sebuah sistem ekonomi yang baik dalam sebuah negara atau perusahaan. Indonesia yang terkenal akan kekayaan alamnya dan jalurnya yang strategis merupakan sebuah tantangan yang sangat menggiurkan bagi investor investor asing untuk menanamkan sahamnya di negeri ini. Dengan demikian akan melahirkan banyak kegiatan ekonomi yang membutuhkan sebuah sistem yang bisa menjamin kelangsungan dari kegiatan ekonomi tersebut.
Uploads
Talks by Bintan Dzumirroh Ariny
Drafts by Bintan Dzumirroh Ariny
Book Reviews by Bintan Dzumirroh Ariny
Papers by Bintan Dzumirroh Ariny
Thesis Chapters by Bintan Dzumirroh Ariny