Papers by Grahat Nagara
Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Oct 31, 2011
Regulasi yang menjadi objek public review di sini adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tentang Pe... more Regulasi yang menjadi objek public review di sini adalah Peraturan Pemerintah nomor 60 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Regulasi soal Kawasan Hutan diuji karena dinilai berpotensi memberikan impunitas atas pelanggaran hukum dan memiliki kerancuan, terutama alasan bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. Alasan tersebut dianggap menguntungkan pengusaha dibidang kehutanan dan perkebunan sawit namun merugikan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan dan pengampunan atas pelanggaran undang-undang dan pencurian kekayaan alam di negeri ini.
Jurnal Manajemen Hutan Tropika (Journal of Tropical Forest Management), 2015
Forest resource management has a characteristic of high transaction cost particularly due to lack... more Forest resource management has a characteristic of high transaction cost particularly due to lack of valid information and policy process. Such characteristic requires unique institution to ensure an effective policy implementation. This study shows at has inadequate control over forests and forest governance, extra-legal th state access, as well as patron-client relationships the causes of the high transaction costs. , more and as Consequently more the natural production forests are degraded and this does not only cause loss of state revenue from natural resources, but also a bankruptcy of which exploit natural production forests. Most of those natural corporations forest assets turned into resources for producing and reproducing a rival institution or extra-legal power, rendering official state institutions incapable of controlling transaction costs. Therefore, changes and improvements of the licensing arrangements need to be supported by the political elites and elite government officials in order to break the historical influence as well as to serve as a new platform for mid-level employees and government officers in implementing the national forest utilization policy.
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2017
Walaupun sanksi administratif sebagai salah satu instrumen dalam modelcommand-and-control seringk... more Walaupun sanksi administratif sebagai salah satu instrumen dalam modelcommand-and-control seringkali merupakan satu aspek yang banyak dikritik,dalam perkembangannya justru menyimpan peluang untuk memperkuat upayaperlindungan lingkungan hidup. Beberapa yang akan dibahas dalam tulisan initermasuk, penguatan sanksi administratif dengan sanksi pidana, maupun denganmemperkenalkan sanksi denda dan pemulihan. Untuk membaca potensi penguatanyang terjadi di Indonesia dengan perkembangan sanksi administrasi, pendekatanyuridis-normatif dilakukan untuk mencermati perumusan sanksi administratif terkaitperlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha sektor sumber daya alam.Tulisan ini menemukan bahwa meskipun perkembangan kebijakan perlindunganlingkungan hidup terjadi, termasuk juga melalui penguatan sanksi administratif,upaya tersebut masih dapat dikatakan belum memadai
Overkriminalisasi Dalam Kawasan Hutan Harus Segera Dihentikan: Amicus Curiae Perkara PDM-03/SOPPE/01/2018, 2018
Amici yang menandatangani amicus curiae ini merupakan akademisi, peneliti, dan aktivis lingkungan... more Amici yang menandatangani amicus curiae ini merupakan akademisi, peneliti, dan aktivis lingkungan dan sosial yang memiliki kepedulian atas perlindungan lingkungan dan keadilan sosial pada umumnya, serta pada khusus perhatian terhadap kriminalisasi yang tahun demi tahun menyebabkan keadilan terhadap masyarakat dalam mengakses sumber daya alam secara adil. Amici memandang perkara a quo memiliki keterkaitan dengan perhatian amici dan publik secara luas. Dalam hal ini, amici menilai bahwa perkara a quo dapat menjadi perkara penting (landmark case) untuk memastikan perlindungan terhadap hak masyarakat dijalankan dan keadilan ditegakkan sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan – termasuk dalam upaya melindungi lingkungan. Lebih dari itu, amici menilai bahwa perkara kriminalisasi yang sejenis ini tidak lagi terjadi dengan berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi, baik itu berdasarkan Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 34/PUU-IX/2011. Berdasarkan uraian di atas, amici merasa penting untuk menyampaikan pandangannya yang relevan dengan perkara a quo.
Catatan 1. Barusan baca perita suku rimba di Jambi mengungsi ke Pekanbaru kemudian tersasar. Tida... more Catatan 1. Barusan baca perita suku rimba di Jambi mengungsi ke Pekanbaru kemudian tersasar. Tidak pecah tapi hilang, negara kesatuan di mana? 2. Otonomi seluas-luasnya (Pasal 18 UUD45), frasa "kecuali diatur khusus dalam UU" dikaitkan dengan azas homogenitas/validitas hirarkis (ciri yang membedakan dengan federal) 3. Secara teoritik diterimanya bahwa negara tidak hannya menjadi pengawas tetapi juga mengurus kesejahteraan masyarakat -kompleksitas urusan pemerintahan 4. UU 23/2014 peningkatan dan mempercepat pelayanan publik, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah (tidak bisa hanya dapat dijawab dengan dekonsentrasi). a. Berbeda dengan UU 23/2014, kewenangan langsung dijelaskan di dalam lampiran, bukan di dalam PP 34/2007. 5. Otonomi zelfwetgeving -Indonesia menganut otonomi zelfbestuur (tidak hanya tindakan hukum tetapi meliputi tindakan material, tidak hanya dibidang privat tetapi juga dibidang publik) 6. Pembagian urusan secara materiil (setiap urusan rumah tangga dibagi habis di dalam peraturan perundang-undangan -(kalau formil hanya jenis urusannya saja, bukan faktuil) 7. Dalam konteks kehutanan sudah terjadi resentralisasi sejak PP 34/2002 (moderator menyebutkan tahun 2005) -terutama yang menjadi sumber penerimaan. 8. Ada persoalan-persoalan dalam pelaksanaan otonomi daerah a. Gagal diantisipasi b. Tidak dipertimbangkan c. Kelemahan dari pilihan karakteristik 9. UU 23/2014 menegaskan resentralisasi (urusan ekologis), lanskap kabupaten dinilai terlalu kecil untuk berbicara ekologis, (unit tata pemerintah terlalu kecil untuk mengurusi hal besar, terlalu besar untuk mengurusi hal kecil -keluar UU Desa). Banyak perizinan misalnya tadi melanggar batas, termasuk wilayah. 10.Bagaimana dengan perhutanan sosial? a. Penyelenggaraan urusan kehutanan tidak hanya meliputi tindakan hukum membagi tahapan urusan dari perencanaan hingga ke pengelolaan dan
Selayaknya, penegakan hukum terhadap kejahatan terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup tida... more Selayaknya, penegakan hukum terhadap kejahatan terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup tidak hanya diarahkan untuk kepentingan konvensional, seperti memberikan efek jera terhadap pelaku. Namun tujuan lain yang penting untuk diselesaikan adalah bagaimana memulihkan kerugian negara yang terjadi secara luar biasa akibat kejahatan tersebut, di sisi lain juga penanganan perkara tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi pembenahan birokrasi pengelolaan sumber daya alam berikutnya. Hal ini terutama mengingat karakter kejahatan sumber daya alam juga tergolong sulit dalam pembuktiannya karena seringkali didukung dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti korupsi dan pencucian uang – yang seringkali sudah membentuk jaringan terorganisir antara pelaku usaha dan birokrat, dan berdampak pada kerugian negara yang sangat besar.
Persoalan antara RKUHP dan RKUHAP dengan KPK, lembaga ad hoc pemberantasan korupsi, mengemuka ket... more Persoalan antara RKUHP dan RKUHAP dengan KPK, lembaga ad hoc pemberantasan korupsi, mengemuka ketika kewenangan KPK ditengarai terusik akibat rancangan kodifikasi hukum pidana dan acaranya yang saat inisetelah entah beberapa dekade, akhirnya dibahas legislasinya. Seperti halnya wacana untuk merubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Conference Presentations by Grahat Nagara
Melalui paradigma institusional-politik, berbagai penelitian terhadap hubungan antara regulasi da... more Melalui paradigma institusional-politik, berbagai penelitian terhadap hubungan antara regulasi dan korupsi dilakukan untuk membuktikan korelasi antara kualitas regulasi dengan intensitas korupsi. Cara pandang yang sama dipahami dan digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia melalui kerangka pencegahan korupsi untuk mendorong pembenahan terhadap administrasi pemerintah yang dianggap rentan korupsi. Berdasarkan undang-undang, KPK memiliki kewenangan dan tugas untuk melakukan pengkajian terhadap kerentanan administrasi pemerintahan terhadap korupsi (corruption impact assessment) dan kemudian menyampaikan rekomendasinya kepada lembaga pemerintah yang menjadi target pembenahan. Ekspektasinya, pembenahan regulasi tersebut dapat menutup celah terjadinya korupsi.
Upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK itu ditantang oleh 2 (dua) persoalan yang penting untuk dikaji mendalam, pertama, bahwa kerentanan korupsi suatu regulasi, dalam kerangka institusional, tidak dapat dipisahkan dari posisi dan dominasi birokrat sebagai legitimasi aturan perundang-undangan. Regulasi dan bias birokrasi memberikan gambaran bahwa pencegahan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memfungsikan administrasi pemerintahan. Tantangan justru terletak dalam membangun regulasi yang secara tidak langsung memaksa pemerintah berjalan sehingga tidak menyimpang dari tujuan sosial. Kedua, prinsip-prinsip pembenahan regulasi hingga imun terhadap korupsi tidak jarang bersifat antinomi, sehingga dalam banyak kasus, justru menjadi sumber bagi terjadinya korupsi itu sendiri. Berbagai prinsip yang digunakan sebagai kriteria pembenahan regulasi maupun negara hukum, seperti akuntabilitas, transparansi, maupun kepastian hukum, tidak dibangun dengan definisi dan acuan pelaksanaan yang jelas dan terukur sehingga memenuhi prasyarat untuk mencegah terjadinya korupsi.
Menghadapi tantangan tersebut, tulisan ini akan memaparkan upaya yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2010-2017 untuk melakukan kajian dan mendorong pembenahan dalam administrasi pemerintah di sektor sumber daya alam, yang mana ekslusi akibat kekuatan ekonomi-politik dan perilaku perburuan rente dianggap banyak terjadi. Apa yang terjadi di balik proses tersebut merupakan pembelajaran penting dalam membangun kriteria normatif aturan perundang-undangan yang bebas korupsi –termasuk juga mendefinisikan korupsi.
Legalitas usaha perkebunan akan sangat bergantung pada aspek keruangan sebagai lokasi dari usaha ... more Legalitas usaha perkebunan akan sangat bergantung pada aspek keruangan sebagai lokasi dari usaha perkebunan tersebut bertempat. Kawasan hutan sebagai salah satu ruang, merupakan ruang-ruang alternatif yang sering dimanfaatkan untuk usaha perkebunan. Legalitas dan ilegalitas dari pemanfaatan ruang sektor kehutanan untuk usaha perkebunan, namun demikian tidak bisa dibaca sempit hanya dari ukuran legal formal.
Reklamasi yang berujung pada komersialisasi pesisir, di 19 kawasan pesisir, 14 ribu nelayan yang ... more Reklamasi yang berujung pada komersialisasi pesisir, di 19 kawasan pesisir, 14 ribu nelayan yang meliputi 18 ribu nelayan terusir (Kiara).
Uploads
Papers by Grahat Nagara
Conference Presentations by Grahat Nagara
Upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK itu ditantang oleh 2 (dua) persoalan yang penting untuk dikaji mendalam, pertama, bahwa kerentanan korupsi suatu regulasi, dalam kerangka institusional, tidak dapat dipisahkan dari posisi dan dominasi birokrat sebagai legitimasi aturan perundang-undangan. Regulasi dan bias birokrasi memberikan gambaran bahwa pencegahan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memfungsikan administrasi pemerintahan. Tantangan justru terletak dalam membangun regulasi yang secara tidak langsung memaksa pemerintah berjalan sehingga tidak menyimpang dari tujuan sosial. Kedua, prinsip-prinsip pembenahan regulasi hingga imun terhadap korupsi tidak jarang bersifat antinomi, sehingga dalam banyak kasus, justru menjadi sumber bagi terjadinya korupsi itu sendiri. Berbagai prinsip yang digunakan sebagai kriteria pembenahan regulasi maupun negara hukum, seperti akuntabilitas, transparansi, maupun kepastian hukum, tidak dibangun dengan definisi dan acuan pelaksanaan yang jelas dan terukur sehingga memenuhi prasyarat untuk mencegah terjadinya korupsi.
Menghadapi tantangan tersebut, tulisan ini akan memaparkan upaya yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2010-2017 untuk melakukan kajian dan mendorong pembenahan dalam administrasi pemerintah di sektor sumber daya alam, yang mana ekslusi akibat kekuatan ekonomi-politik dan perilaku perburuan rente dianggap banyak terjadi. Apa yang terjadi di balik proses tersebut merupakan pembelajaran penting dalam membangun kriteria normatif aturan perundang-undangan yang bebas korupsi –termasuk juga mendefinisikan korupsi.
Upaya pembenahan yang dilakukan oleh KPK itu ditantang oleh 2 (dua) persoalan yang penting untuk dikaji mendalam, pertama, bahwa kerentanan korupsi suatu regulasi, dalam kerangka institusional, tidak dapat dipisahkan dari posisi dan dominasi birokrat sebagai legitimasi aturan perundang-undangan. Regulasi dan bias birokrasi memberikan gambaran bahwa pencegahan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memfungsikan administrasi pemerintahan. Tantangan justru terletak dalam membangun regulasi yang secara tidak langsung memaksa pemerintah berjalan sehingga tidak menyimpang dari tujuan sosial. Kedua, prinsip-prinsip pembenahan regulasi hingga imun terhadap korupsi tidak jarang bersifat antinomi, sehingga dalam banyak kasus, justru menjadi sumber bagi terjadinya korupsi itu sendiri. Berbagai prinsip yang digunakan sebagai kriteria pembenahan regulasi maupun negara hukum, seperti akuntabilitas, transparansi, maupun kepastian hukum, tidak dibangun dengan definisi dan acuan pelaksanaan yang jelas dan terukur sehingga memenuhi prasyarat untuk mencegah terjadinya korupsi.
Menghadapi tantangan tersebut, tulisan ini akan memaparkan upaya yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2010-2017 untuk melakukan kajian dan mendorong pembenahan dalam administrasi pemerintah di sektor sumber daya alam, yang mana ekslusi akibat kekuatan ekonomi-politik dan perilaku perburuan rente dianggap banyak terjadi. Apa yang terjadi di balik proses tersebut merupakan pembelajaran penting dalam membangun kriteria normatif aturan perundang-undangan yang bebas korupsi –termasuk juga mendefinisikan korupsi.