Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1269 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 19 October 1999 |
Sidang no. | 4,053 |
Kode | S/RES/1269 (Dokumen) |
Topik | Tanggung jawab DKPBB dalam mengawasan perdamaian dan keamanan internasional |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1999. Usai menyatakan perhatian terhadap peningkatan jumlah tindak terorisme internasional, DKPBB mengecam serangan-serangan teroris dan menyerukan agar negara-negara sepenuhnya mengimplementasikan konvensi-konvensi anti-teroris.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyoroti terorisme dalam lingkup umum, meskipun resolusi tersebut tak mendefinisikan apa yang masuk ke dalam artian terorisme.[2][3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council unequivocally condemns terrorism as 'criminal and unjustifiable'". United Nations. 19 October 1999.
- ^ Lehto, Marja (2009). Indirect responsibility for terrorist acts: redefinition of the concept of terrorism beyond violent acts. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 348. ISBN 978-90-04-17807-6.
- ^ Ganor, Boaz (25 October 1999). "Security Council Resolution 1269 – What it Leaves Out". International Policy Institute for Counter-Terrorism.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: