Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 1266 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 4 Oktober 1999 |
Sidang no. | 4.050 |
Kode | S/RES/1266 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Irak dan Kuwait |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1999, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998), 1175 (1998), 1210 (1998) dan 1242 (1999) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB meningkatkan batas jumlah minyak yang dapat diekspor oleh Irak menjadi 3.04 miliar dolar Amerika Serikat selama 180 hari yang dimulai pada 25 Mei 1999.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council increases ceiling on Iraqi oil exports under 'Oil-for-Food' Programme". United Nations. 4 October 1999.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: