Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan dari...
morePerubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR-RI merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan. Tujuan dari Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yaitu dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan. Dalam penerapannya tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dirasa bahwa sudah cukup mudah bagi masyarakat untuk mendapat penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif .Tetapi dalam proses tersebut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang meningkat serta masih kurangnya komunikasi, kompentensi petugas dalam pelaksanaan, peralatan dan anggaran.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam perkara Nomor 97/PUU-XIV/2016 para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yaitu pengosongan kolom agama bagi penganut aliran penghayat/kepercayaan atau agama yang belum diakui (di Indonesia) dalam setiap kartu identitas diri, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK). Tetapi, tetap dilayani dalam database kependudukan. Pasal-pasal tersebut juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2). Putusan MK ini memberi putusan yang adil bagi para pemohon menyangkut pengisian kolom agama dalam UU Administrasi Kependudukan, sehingga dalam pelayanan publik seketika pengisian kolom KTP dan KK sama semua bagi setiap agama dan kepercayaan apapun yang dianut. Tidak ada lagi perlakuan berbeda dan diskriminatif.