SALINAN
I
PRES I DEN REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO MOR 134 TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai
Kementerian Sosial, perlu
menyesuaikan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial;
b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial;
Mengingat
1. Pasal 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
Negara
2. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan ...
PRES I DEN REPUBLIK
INDONESIA
- 2•
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Sadan Layanan
Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sosial
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL.
Pasal 1 ...
PRES I DEN REPUBLIK
INDONESIA
-3•
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Sosial.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal2
( 1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
Pasal3
( 1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai ...
PRES I DEN REPUBLIK
INDONESIA
- 4•
c. Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan
kinerja bagi Pegawai
di Lingkungan
Kernenterian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6 ...
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
- 5-
Pasal6
(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2017.
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 8
( 1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan
anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan
reformasi
birokrasi
dan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan ...
PRES I DEN REPUBLIK
INDONESIA
- 6•
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan
Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 210) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 210) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden
diundangkan.
in
mulai berlaku
pada tanggal
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Presiden
ini
dengan
penempatannya
dalam Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2017
MENTER! HOKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHON 2017 NOMOR 279
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Kapa&
ti Bidang Hukum dan
ngan,
RESIDE N REPUBLIK
INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2017
TENTANG
TUNJANGAN
KINERJA
PEGAWAI
DI
LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN SOSIAL
No
KELAS JABATAN
TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
1
2
3
1.
17
Rp. 29.085.000,00
2.
16
Rp. 20.695.000,00
3.
15
Rp. 14.721.000,00
4.
14
Rp. 11.670.000,00
5.
13
Rp.
8.562.000,00
6.
12
Rp.
7.271.000,00
7.
11
Rp.
5.183.000,00
8.
10
Rp.
4.551.000,00
9.
9
Rp.
3. 781. 000, 00
10.
8
Rp.
3.319.000,00
11.
7
Rp.
2.928.000,00
12.
6
Rp.
2.702.000,00
13.
5
Rp.
2.493.000,00
14.
4
Rp.
2.350.000,00
15.
3
Rp.
2.216.000,00
16.
2
Rp.
2.089.000,00
17.
1
Rp.
1.968.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
DrptiBidang
Politik, Hukum, dan
Asi
eds~#5ti B'
idang Hukum dan
4&8
a\g-undangan,