LAPORAN KEGIATAN OBSERVASI PENDIDIKAN INKLUSI
DI SDN 1 KOTABUMI TENGAH
(Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan inklusi)
Dosen Pengampu: Syabrina Jihan Lubis, M.Pd
Oleh
Anggun Puspitasari
1986206008
Ajeng Vina Pratama 1986206004
Dwi Afri Indiyani
1986206023
Nita Wijayanti
1986206054
Regita Amalia Putri 1986206060
Siti Fatimah
1986206069
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI
LAMPUNG UTARA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan kasih
sayang dari izin-Nyalah kami dapat menyelesaikan laporan ini mengenai
“Laporan Observasi Pendidikan di SDN 1 Kotabumi Tengah”. Tak lupa shalawat
serta salam kepada rasul akhir zaman, Nabi Muhammad SAW . Pada kesempatan
ini kami ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman
yangberperan dalam menyelesaikan laporan ini.
Pada dasarnya kami sebagai manusia tidak luput segala kesalahan yang
dilakukan, kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karna itu saran dan kritik dari semua pihak sangat kami harapkan guna
kesempurnaan laporan ini nantinya. Akhirnya hanya kepada Allah AWT kita
kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya. Semoga
Allah SWT meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisinya, aamiin ya robbal
alamin.
Kotabumi, 15 Desember 2022
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1
1.2 Rumusann Masalah ......................................................................................... 3
1.3 Tujuan............................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Inklusi ......................................................................... 5
2.2 Kegiatan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah .................................................. 6
2.3 Fasilitas Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah ................................ 7
2.4 Pelayanan Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah ............................. 7
2.5 Media Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah ................................... 8
2.6 Data Siswa Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah .............................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 10
3.2 Saran ............................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
ii
1
BAB I
PENDAHULUAN
2.1 Latar Belakang
Potret adalah gambar atau gambaran realita, dalam hal ini adalah
gambaran realita mengenai sekolah inklusif di Indonesia.Sekolah inklusif adalah
sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusif mengakomodasi semua anak
tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau
kondisi lain mereka.Hal ini termasuk anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan
khusus.
Pendidikan pada dasarnya adalah sebuah proses transformasi pengetahuan
menuju ke arah perbaikan, penguatan dan penyempurnaan semua potensi manusia.
Oleh karena itu, pendidikan tidak mengenal ruang dan waktu, ia tidak dibatasi
oleh tebalnya tembok sekolah dan juga sempitnya waktu belajar di kelas.
Pendidikan berlangsung sepanjang hayat dan bisa dilakukan dimana saja dan
kapan saja manusia dan mampu melakukan proses kependidikan (life long
education).
Anak berkebutuhan khusus (ABK) juga memiliki hak untuk mendapatkan
pendidikan. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Warga
Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pemerintah telah memfasilitasi
2
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan adanya lembaga pelayanan
pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah menyediakan satuan pendidikan khusus bagi peserta didik
berkelainan, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah,
seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang
Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 133, yang berbunyi:
1. Satuan pendidikan khusus formal bagi peserta didik berkelainan untuk
pendidikan anak usia dini berbentuk taman kanak-kanak luar biasa atau
sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat.
2. Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang
pendidikan dasar terdiri atas: a. Sekolah dasar luar biasa atau sebutan lain
untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat; dan b. Sekolah
menengah pertama luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan
yang sejenis dan sederajat.
3. Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang
pendidikan menengah adalah sekolah menengah atas luar biasa, sekolah
menengah kejuruan luar biasa, atau sebutan lain untuk satuan pendidikan
yang sejenis dan sederajat.
4. Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara
terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis kelainan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan
kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk dapat memperoleh layanan
pendidikan yang sama dengan siswa reguler. Selain pada satuan pendidikan
3
khusus, siswa berkebutuhan khusus juga dapat menempuh pendidikan pada
sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak
berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk
seluruh peserta didik. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah
inklusif.
Pendidikan
inklusif
merupakan
penggabungan
penyelenggaraan
pendidikan luar biasa dengan pendidikan reguler dalam satu sistem pendidikan
yang dipersatukan. Pendidikan inklusif juga mempunyai tujuan yang sama dengan
pendidikan umum, akan tetapi cara penerapannya agak berbeda dengan
pendidikan umum. Pendidikan inklusif adalah pendidikan terbuka, dimana semua
anak yang berkeinginan sekolah bisa melanjutkan ke pendidikan inklusif. Dalam
pelaksanaan pendidikan inklusif, semua siswa memperoleh dukungan yang
samadalam proses pembelajaran di kelas. Hanya saja untuk siswa berkebutuhan
khusus akan mendapatkan pendampingan dari guru pendamping khusus (GPK).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pendidikan inklusi?
2. Bagaimana kegiatan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah?
3. Bagaimana pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu pendidikan inklusi.
4
2. Untuk mengetahui bagaimana kegiatan inklusi di SDN 1 Kotabumi
Tengah.
3. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1
Kotabumi Tengah.
5
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pendidikan Inklusi
Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009, pengertian Pendidikan
Inklusi, adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi
kecerdasan dan/atau
bakat
istimewa
untuk
mengikuti pendidikan atau
pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta
didik pada umumnya. Pengertian pendidikan inklusif memberi gambaran layanan
pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar
bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat
tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menyemangati pemberikan
kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu
peserta didik tanpa diskriminasi (Lattu, 2018).
Manajemen sekolah inklusi memberikan kewenangan penuh kepala
sekolah
untuk
merencanakan,
mengorganisasikan,
mengarahkan,
mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi komponen– komponen
pendidikan suatu sekolah yang meliputi siswa, kurikulum, tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan dan hubungan antara
masyarakat dan sekolah. Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua
siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang
6
layak, menantang tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa,
maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anakanak berhasil. Lebih dari itu sekolah inklusi merupakan tempat setiap anak
diterima, menjadi bagian dari kelas maupun dengan anggota masyarakat lainnya
agar kebutuhan individu dapat terpenuhi (Wati, 2014).
2.2 Kegiatan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah
Manajemen pendidikan inklusi adalah suatu
(planning),
pengorganisasian
(organizing),
proses perencanaan
penggerakan
(actuating),
dan
pengawasan (controlling) dalam penyelenggaraan sistem pendidikan inklusi untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen pendidikan pada sekolah
inklusi memberikan kewenangan penuh kepala sekolah untuk merencanakan,
mengorganisasikan,
mengarahkan,
mengkoordinasikan,
mengawasi
dan
mengevaluasi komponen-komponen pendidikan suatu sekolah yang meliputi
siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan,
pembiayaan pendidikan dan hubungan antara masyarakat dan sekolah (Shofa,
2018).
Pada kegiatan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah yaitu
dengan guru memberikan pengertian dan arahan kepada siswa yang lain agar tidak
mencela temannya yang mempunyai kelebihan maupun kekurangan yang ada.
Memberikan penyuluhan terhadap wali murid agar bisa ikut membantu dalam
mengatasi anak inklusi agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal.
Memberikan waktu yang lebih, dimana dalam kegiatan pembelajaran setelah
7
menjelaskan materi, guru mengulang kembali secara perlahan agar anak inklusi
yang tertinggal bisa memahami materi.
2.3 Fasilitas Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah
Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, maka sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis dipakai, serta
perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan.Fasilitas sekolah adalah sarana yang menunjang kegiatan
proses belajar mengajar guru, yaitu media pendidikan, media pembelajaran,
perpustakaan, laboratorium termasuk kurikulum di dalamnya (Abdullah, 2018).
Fasilitas pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah yaitu disama
ratakan dengan anak-anak normal lainnya. Mereka ditempatkan di kelas yang
sama atau kelas regular. Para guru tidak membedakkan kelas antara anak inklusi
dengan anak normal.
2.4 Pelayanan Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah
Layanan pendidikan merupakan jasa yang diberikan oleh pihak penyedia
jasa atau sekolah kepada siswa. Kualitas layanan penndidikan dapat diketahui
dengan cara membandingkan persepsi dan ekpektasi siswa terhadap layannan
pendidikan yang benar-benar mereka peroleh selama proses pendidikan yang
ditempuh di sekolah.
8
Pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah sudah cukup
baik. Para guru tidak membedakan antara anak iklusi dengan anak yang normal.
Sekolah menyamaratakan mereka. Anak yang inklusi diberi perlakuan yang sama
yaitu mengajari mereka sama seperti mengajari anak yang normal. Bahkan
sekolah juga memberikan sistem jam tambahan bagi anak inklusi agar mereka
dapat memahami materi dengan baik seperti anak normal.
2.5 Media Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah
Media pendidikan atau pembelajaran adalah suatu benda yang dapat
diindrai, khususnya penglihatan dan pendengaran, baik yang terdapat di dalam
maupun di luar kelas, yang digunakan sebagai alat bantu penghubung (media
komunikasi) dalam proses interaksi belajar mengajar untuk meningkatkan
efektivitas hasil belajar siswa. Fungsi media pendidikan adalah menciptakan
interaksi langsung dan tak langsung antara sumber pesan, guru, media dan siswa
untuk membantu mengatasi berbagai hambatan-hambatan dalam proses belajar
mengajar, sehingga proses komunikasi akan berhasil (Nurmadiah, 2016).
Media yang digunakan di SDN 1 Kotabumi Tengah sama seperti pada
umumnya atau sama seperti untuk mengajari anak yang normal. Hanya saja cara
guru memperlakukan atau cara mengajarnya yang berbeda. Dimana untuk anak
inklusi guru lebih melakukan pendekatan serta menambahkan jam belajar supaya
anak dapat memahami materi pelajaran.
9
2.6 Data Anak Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah
Ada beberapa siswa inklusi yang terdapat di SDN 1 Kotabumi Tengah.
Adapun data atau jumlah anak inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah dapat dilihat
pada tabel berikut.
Kelas
Jumlah
I
0
II
2
III
2
IV
1
V
2
VI
1
Jumlah
8
Pada tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat 8 anak inklusi yang ada di
SDN 1 Kotabumi Tengah. Hal tersebut menunjukkan kenyataan bahwa di sekolah
formal bisa menjadi tempat anak-anak inklusi menuntut ilmu tanpa harus
dibedakan dengan anak yang normal atau kelas regular. Mereka berhak
mendapatkan perlakuan yang sama.
10
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009, pengertian Pendidikan
Inklusi, adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi
kecerdasan dan/atau
bakat
istimewa
untuk
mengikuti pendidikan atau
pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta
didik pada umumnya.
Pada kegiatan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah yaitu
dengan guru memberikan pengertian dan arahan kepada siswa yang lain agar tidak
mencela temannya yang mempunyai kelebihan maupun kekurangan yang ada.
Memberikan penyuluhan terhadap wali murid agar bisa ikut membantu dalam
mengatasi anak inklusi agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal.
Memberikan waktu yang lebih, dimana dalam kegiatan pembelajaran setelah
menjelaskan materi, guru mengulang kembali secara perlahan agar anak inklusi
yang tertinggal bisa memahami materi.
Pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah sudah cukup
baik. Para guru tidak membedakan antara anak iklusi dengan anak yang normal.
Sekolah menyamaratakan mereka. Anak yang inklusi diberi perlakuan yang sama
yaitu mengajari mereka sama seperti mengajari anak yang normal. Bahkan
11
sekolah juga memberikan sistem jam tambahan bagi anak inklusi agar mereka
dapat memahami materi dengan baik seperti anak normal.
3.2 Saran
Dari berbagai peraturan perundangan dan kesepakatan yang ada tersebut
telah mencakup hampir semua hak anak-anak berkebutuhan khusus, hannya yang
masih menjadi kendala atau permasalahan adalah point pada pelanggaran hak-hak
anak yang belum ada sangsinya sehingga masih belum adanya pencapaian hakhak tersebut secara optimal. Sebagai calon pendidik, harus tetap mampu
mewujudkan hak-hak anak berkebutuhan tersebut sehingga tidak ada deskriminasi
karena telah diketahui tujuan pendidikan penting bagi semua orang.Masyarakat
pun harus memiliki kesadaran untuk peduli dengan anak berkebutuhan khusus
bukan tindakan pengucilan yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. (2018). Pengaruh Fasilitas Sekolah dan Motivasi Guru Terhadap
Efektivita Proses Mengajar di Madrasah Aliyah di Bontang. Promosi
(Jurnal
Pendidikan
Ekonomi),
6(2).
https://doi.org/10.24127/pro.v6i2.1704
Lattu, D. (2018). Peran Guru Bimbingan dan Konseling pada Sekolah
Penyelenggara Pendidikan Inklusi. Jurnal Bimbingan dan Konseling
Terapan, 2(1). https://doi.org/10.30598/jbkt.v2i1.236
Nurmadiah, N. (2016). MEDIA PENDIDIKAN. Al-Afkar : Jurnal Keislaman &
Peradaban, 5(1). https://doi.org/10.28944/afkar.v5i1.109
Shofa, M. F. (2018). Implementasi Manajemen Pendidikan Inklusi di PAUD
Inklusi Saymara Kartasura. At-Tarbawi: Jurnal Kajian Kependidikan
Islam, 3(2). https://doi.org/10.22515/attarbawi.v3i2.1337
Wati, E. (2014). Manajemen Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar Negeri 32 Kota
Banda
Aceh.
Jurnal
https://doi.org/10.22373/jid.v14i2.508
Ilmiah
Didaktika,
14(2).