Academia.eduAcademia.edu

LAPORAN KEGIATAN OBSERVASI PENDIDIKAN INKLUSI

LAPORAN KEGIATAN OBSERVASI PENDIDIKAN INKLUSI DI SDN 1 KOTABUMI TENGAH (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan inklusi) Dosen Pengampu: Syabrina Jihan Lubis, M.Pd Oleh Anggun Puspitasari 1986206008 Ajeng Vina Pratama 1986206004 Dwi Afri Indiyani 1986206023 Nita Wijayanti 1986206054 Regita Amalia Putri 1986206060 Siti Fatimah 1986206069 PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI LAMPUNG UTARA KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan kasih sayang dari izin-Nyalah kami dapat menyelesaikan laporan ini mengenai “Laporan Observasi Pendidikan di SDN 1 Kotabumi Tengah”. Tak lupa shalawat serta salam kepada rasul akhir zaman, Nabi Muhammad SAW . Pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada teman-teman yangberperan dalam menyelesaikan laporan ini. Pada dasarnya kami sebagai manusia tidak luput segala kesalahan yang dilakukan, kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karna itu saran dan kritik dari semua pihak sangat kami harapkan guna kesempurnaan laporan ini nantinya. Akhirnya hanya kepada Allah AWT kita kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya. Semoga Allah SWT meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisinya, aamiin ya robbal alamin. Kotabumi, 15 Desember 2022 Penulis i DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .......................................................................................... i DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ................................................................................................ 1 1.2 Rumusann Masalah ......................................................................................... 3 1.3 Tujuan............................................................................................................. 3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pendidikan Inklusi ......................................................................... 5 2.2 Kegiatan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah .................................................. 6 2.3 Fasilitas Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah ................................ 7 2.4 Pelayanan Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah ............................. 7 2.5 Media Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah ................................... 8 2.6 Data Siswa Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah .............................................. 9 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ..................................................................................................... 10 3.2 Saran ............................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA ii 1 BAB I PENDAHULUAN 2.1 Latar Belakang Potret adalah gambar atau gambaran realita, dalam hal ini adalah gambaran realita mengenai sekolah inklusif di Indonesia.Sekolah inklusif adalah sekolah yang melaksanakan pendidikan inklusif mengakomodasi semua anak tanpa menghiraukan kondisi phisik, intelektual, sosial, emosional, linguistik atau kondisi lain mereka.Hal ini termasuk anak berkelainan/berkebutuhan pendidikan khusus. Pendidikan pada dasarnya adalah sebuah proses transformasi pengetahuan menuju ke arah perbaikan, penguatan dan penyempurnaan semua potensi manusia. Oleh karena itu, pendidikan tidak mengenal ruang dan waktu, ia tidak dibatasi oleh tebalnya tembok sekolah dan juga sempitnya waktu belajar di kelas. Pendidikan berlangsung sepanjang hayat dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja manusia dan mampu melakukan proses kependidikan (life long education). Anak berkebutuhan khusus (ABK) juga memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat (2) yang berbunyi “Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”. Pemerintah telah memfasilitasi 2 pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus dengan adanya lembaga pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Pemerintah menyediakan satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 133, yang berbunyi: 1. Satuan pendidikan khusus formal bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini berbentuk taman kanak-kanak luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat. 2. Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan dasar terdiri atas: a. Sekolah dasar luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat; dan b. Sekolah menengah pertama luar biasa atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat. 3. Satuan pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan pada jenjang pendidikan menengah adalah sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan luar biasa, atau sebutan lain untuk satuan pendidikan yang sejenis dan sederajat. 4. Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis kelainan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk dapat memperoleh layanan pendidikan yang sama dengan siswa reguler. Selain pada satuan pendidikan 3 khusus, siswa berkebutuhan khusus juga dapat menempuh pendidikan pada sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusif. Pendidikan inklusif merupakan penggabungan penyelenggaraan pendidikan luar biasa dengan pendidikan reguler dalam satu sistem pendidikan yang dipersatukan. Pendidikan inklusif juga mempunyai tujuan yang sama dengan pendidikan umum, akan tetapi cara penerapannya agak berbeda dengan pendidikan umum. Pendidikan inklusif adalah pendidikan terbuka, dimana semua anak yang berkeinginan sekolah bisa melanjutkan ke pendidikan inklusif. Dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, semua siswa memperoleh dukungan yang samadalam proses pembelajaran di kelas. Hanya saja untuk siswa berkebutuhan khusus akan mendapatkan pendampingan dari guru pendamping khusus (GPK). 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan pendidikan inklusi? 2. Bagaimana kegiatan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah? 3. Bagaimana pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah? 1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui apa itu pendidikan inklusi. 4 2. Untuk mengetahui bagaimana kegiatan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah. 3. Untuk mengetahui bagaimana pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah. 5 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Pendidikan Inklusi Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009, pengertian Pendidikan Inklusi, adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Pengertian pendidikan inklusif memberi gambaran layanan pendidikan yang mengikutsertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menyemangati pemberikan kesempatan atau akses yang seluas-luasnya kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan individu peserta didik tanpa diskriminasi (Lattu, 2018). Manajemen sekolah inklusi memberikan kewenangan penuh kepala sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi komponen– komponen pendidikan suatu sekolah yang meliputi siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan dan hubungan antara masyarakat dan sekolah. Sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang 6 layak, menantang tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anakanak berhasil. Lebih dari itu sekolah inklusi merupakan tempat setiap anak diterima, menjadi bagian dari kelas maupun dengan anggota masyarakat lainnya agar kebutuhan individu dapat terpenuhi (Wati, 2014). 2.2 Kegiatan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah Manajemen pendidikan inklusi adalah suatu (planning), pengorganisasian (organizing), proses perencanaan penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling) dalam penyelenggaraan sistem pendidikan inklusi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Manajemen pendidikan pada sekolah inklusi memberikan kewenangan penuh kepala sekolah untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi komponen-komponen pendidikan suatu sekolah yang meliputi siswa, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan dan hubungan antara masyarakat dan sekolah (Shofa, 2018). Pada kegiatan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah yaitu dengan guru memberikan pengertian dan arahan kepada siswa yang lain agar tidak mencela temannya yang mempunyai kelebihan maupun kekurangan yang ada. Memberikan penyuluhan terhadap wali murid agar bisa ikut membantu dalam mengatasi anak inklusi agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal. Memberikan waktu yang lebih, dimana dalam kegiatan pembelajaran setelah 7 menjelaskan materi, guru mengulang kembali secara perlahan agar anak inklusi yang tertinggal bisa memahami materi. 2.3 Fasilitas Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka sarana meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis dipakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.Fasilitas sekolah adalah sarana yang menunjang kegiatan proses belajar mengajar guru, yaitu media pendidikan, media pembelajaran, perpustakaan, laboratorium termasuk kurikulum di dalamnya (Abdullah, 2018). Fasilitas pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah yaitu disama ratakan dengan anak-anak normal lainnya. Mereka ditempatkan di kelas yang sama atau kelas regular. Para guru tidak membedakkan kelas antara anak inklusi dengan anak normal. 2.4 Pelayanan Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah Layanan pendidikan merupakan jasa yang diberikan oleh pihak penyedia jasa atau sekolah kepada siswa. Kualitas layanan penndidikan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi dan ekpektasi siswa terhadap layannan pendidikan yang benar-benar mereka peroleh selama proses pendidikan yang ditempuh di sekolah. 8 Pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah sudah cukup baik. Para guru tidak membedakan antara anak iklusi dengan anak yang normal. Sekolah menyamaratakan mereka. Anak yang inklusi diberi perlakuan yang sama yaitu mengajari mereka sama seperti mengajari anak yang normal. Bahkan sekolah juga memberikan sistem jam tambahan bagi anak inklusi agar mereka dapat memahami materi dengan baik seperti anak normal. 2.5 Media Pendidikan Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah Media pendidikan atau pembelajaran adalah suatu benda yang dapat diindrai, khususnya penglihatan dan pendengaran, baik yang terdapat di dalam maupun di luar kelas, yang digunakan sebagai alat bantu penghubung (media komunikasi) dalam proses interaksi belajar mengajar untuk meningkatkan efektivitas hasil belajar siswa. Fungsi media pendidikan adalah menciptakan interaksi langsung dan tak langsung antara sumber pesan, guru, media dan siswa untuk membantu mengatasi berbagai hambatan-hambatan dalam proses belajar mengajar, sehingga proses komunikasi akan berhasil (Nurmadiah, 2016). Media yang digunakan di SDN 1 Kotabumi Tengah sama seperti pada umumnya atau sama seperti untuk mengajari anak yang normal. Hanya saja cara guru memperlakukan atau cara mengajarnya yang berbeda. Dimana untuk anak inklusi guru lebih melakukan pendekatan serta menambahkan jam belajar supaya anak dapat memahami materi pelajaran. 9 2.6 Data Anak Inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah Ada beberapa siswa inklusi yang terdapat di SDN 1 Kotabumi Tengah. Adapun data atau jumlah anak inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah dapat dilihat pada tabel berikut. Kelas Jumlah I 0 II 2 III 2 IV 1 V 2 VI 1 Jumlah 8 Pada tabel diatas menunjukkan bahwa terdapat 8 anak inklusi yang ada di SDN 1 Kotabumi Tengah. Hal tersebut menunjukkan kenyataan bahwa di sekolah formal bisa menjadi tempat anak-anak inklusi menuntut ilmu tanpa harus dibedakan dengan anak yang normal atau kelas regular. Mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama. 10 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan Permendiknas No. 70 tahun 2009, pengertian Pendidikan Inklusi, adalah system penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Pada kegiatan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah yaitu dengan guru memberikan pengertian dan arahan kepada siswa yang lain agar tidak mencela temannya yang mempunyai kelebihan maupun kekurangan yang ada. Memberikan penyuluhan terhadap wali murid agar bisa ikut membantu dalam mengatasi anak inklusi agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan dengan optimal. Memberikan waktu yang lebih, dimana dalam kegiatan pembelajaran setelah menjelaskan materi, guru mengulang kembali secara perlahan agar anak inklusi yang tertinggal bisa memahami materi. Pelayanan pendidikan inklusi di SDN 1 Kotabumi Tengah sudah cukup baik. Para guru tidak membedakan antara anak iklusi dengan anak yang normal. Sekolah menyamaratakan mereka. Anak yang inklusi diberi perlakuan yang sama yaitu mengajari mereka sama seperti mengajari anak yang normal. Bahkan 11 sekolah juga memberikan sistem jam tambahan bagi anak inklusi agar mereka dapat memahami materi dengan baik seperti anak normal. 3.2 Saran Dari berbagai peraturan perundangan dan kesepakatan yang ada tersebut telah mencakup hampir semua hak anak-anak berkebutuhan khusus, hannya yang masih menjadi kendala atau permasalahan adalah point pada pelanggaran hak-hak anak yang belum ada sangsinya sehingga masih belum adanya pencapaian hakhak tersebut secara optimal. Sebagai calon pendidik, harus tetap mampu mewujudkan hak-hak anak berkebutuhan tersebut sehingga tidak ada deskriminasi karena telah diketahui tujuan pendidikan penting bagi semua orang.Masyarakat pun harus memiliki kesadaran untuk peduli dengan anak berkebutuhan khusus bukan tindakan pengucilan yang dilakukan. DAFTAR PUSTAKA Abdullah, M. (2018). Pengaruh Fasilitas Sekolah dan Motivasi Guru Terhadap Efektivita Proses Mengajar di Madrasah Aliyah di Bontang. Promosi (Jurnal Pendidikan Ekonomi), 6(2). https://doi.org/10.24127/pro.v6i2.1704 Lattu, D. (2018). Peran Guru Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi. Jurnal Bimbingan dan Konseling Terapan, 2(1). https://doi.org/10.30598/jbkt.v2i1.236 Nurmadiah, N. (2016). MEDIA PENDIDIKAN. Al-Afkar : Jurnal Keislaman & Peradaban, 5(1). https://doi.org/10.28944/afkar.v5i1.109 Shofa, M. F. (2018). Implementasi Manajemen Pendidikan Inklusi di PAUD Inklusi Saymara Kartasura. At-Tarbawi: Jurnal Kajian Kependidikan Islam, 3(2). https://doi.org/10.22515/attarbawi.v3i2.1337 Wati, E. (2014). Manajemen Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar Negeri 32 Kota Banda Aceh. Jurnal https://doi.org/10.22373/jid.v14i2.508 Ilmiah Didaktika, 14(2).