PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah bahasa pancasila yang dibina oleh
Dr. Zainal Habib M.Hum.
Oleh:
Anis Lailatul Muhimmah (220401110056)
Pancasila B
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
TAHUN 2022
ii
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
segala puji bagi Allah yang telah memberika rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga
kita bisa dalam keadaan sehat walafiat amin yarabbal alamiin .Sholawat serta salam
kita haturkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita
dari zaman jahiliyyah ke zaman terang benderang ini yakni adinul islam wal iman.
Makalah yang berjudul “ PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA” ini
saya tulis dari beberapa refrensi dan kutipan yang saya baca seperti yang saya
cantumkan pada daftar pustaka disini juga akan saya cantumkan daftar isi untuk
mempermudah pencarian .
Harapan penulis ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, dan untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi
laporan agar menjadi lebih baik lagi dan dapat menjadi daftar rujukan yang menarik
bagi pembaca. Selain itu sepenuhnya penulis juga menyadari akan banyaknya
kekurangan pada makalah ini baik pada segi penulisan susunan kalimat maupun
dalam tata bahasnya. Oleh karena itu penulis membuka lebar dan menerima segala
kritikan dan saran dari para pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Malang ,7 Desember 2022
Penyusun
iii
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang .............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................................... 1
1.3 Tujuan ............................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................................ 3
2.1 Pengertian Pancasila ................................................................................................... 3
2.2 Sejarah Pembentukan Pancasila ................................................................................ 3
2.3 Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara .................................................. 4
2.4 Pancasila Dikehidupan Masyarakat Di Era Globalisasi ......................................... 5
2.5 Nilai-Nilai Pancasila Di Kehidupan Sehari-Haro ....................................................... 6
2.6 Mengingat Kemerdekaan Indonesia ........................................................................ 7
2.7 Perubahan Pada Piagam Jakarta ............................................................................ 10
BAB III PENUTUP ................................................................................................................. 13
3.1 Kesimpulan ................................................................................................................. 13
3.2 Saran ............................................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................................. 15
iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan ideologi negara atau dasar negara yang di bentuk oleh
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan) atau dalam Bahasa Jepang di
sebut
BPUPKI di bentuk pada tanggal 28 mei 1945 dan di
ketuai oleh D.R Radjiman Wedyodiningrat yang beranggotakan 62 orang dan itu
termasuk wakil dan ketuanya. Pada sidang BPUPKI di bahas tentang dasar-dasar
negara yang kita kenal dengan Pancasila . Pancasila merupakan falsafah negara.
Pancasila berasal dari dua kata yaitu panca yang memiliki arti lima dan sila yang
berarti dasar/pokok .
Dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),
Pancasila disebut sakti karena Indonesia terdiri dari beragam suku, budaya, dan
agama. Dari banyaknya perbedaan tersebut, ragam rintangan dilalui oleh bangsa
Indonesia, termasuk peristiwa G30S-PKI . Namun nyatanya, kesaktian Pancasila
dibuktikan dengan kuatnya ideologi tersebut setelah diterpa badai yang mencoba
menggoyangkan
Indonesia.Dan
hingga
pancasila
hal
tersebut
mampu
sampai
meredakan
memecah
hal
belah
tersebut
negara
.
.
Makna sakti dalam Kesaktian Pancasila adalah yang dipahami sebagai suatu
sikap, pandangan yang menegaskan jika hanya Pancasila saja yang merupakan
ideologi negara dan mampu membuat utuh kesatuan bangsa karena pancasila
sebagai dasar negara memiliki potensi yang kuat sebagai basis pemersatu
masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pancasila juga sebagai pandangan hidup dimana semua yang berhubungan
dengan perilku manusia harus sesuai dengan pancasila yakni di kehidupan
manusia .
1
1.2 Rumusan Masalah
1.Bagaimana proses terjadinya pancasila?
2.Bagaimana rangkaian peristiwa pembentukan pancasila?
3. Bagimana cara pengomplentasian pancasila di lehidupan sehari-hari
1.3 Tujuan
1.Memaparkan
tentang
proses
perumusan
pancasila
sampai
pembacan
proklamasi
2.Pancasila sebagai pandangan hidup
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari dua kata dengan bahasa Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Empu Taluntar menulis kitab Sutasoma
dengan Bahasa Sansakerta, yang terdapat kata ‘pancasila’ dalam kitab tersebut.
Menurut sejarah, kitab sutasoma ditulis pada zaman kerajaan Majapahit sekitar
tahun 14 M. Menurut kitab Sutasoma, arti pancasila yaitu istilah dari sebuah
batu yang memiliki lima sendi, juga sebagai kata kerja yang artinya menjalankan
lima poin kesusilaan.
Lima norma kesusilaan dalam kitab sutasoma yaitu; tidak boleh
melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh dengki, tidak boleh
berbohong, dan tidak boleh minum miras.
Lima ideologi utama penyusun
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada alinea ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.(Risa, n.d.).
2.2 Sejarah Pembentukan Pancasila
Pada tanggal 1 Maret 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung
(K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam upaya merumuskan Pancasila
sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang
dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia . Pancasila merupakan ideologi negara atau dasar negara yang di
bentuk
oleh
BPUPKI
atau
Badan
Penyelidik
Usaha
Kemerdekaan
Indonesia (Risa, n.d.).
3
Badan dengan nama Jepang
, tambahan kata
Indonesia kurang tepat karena kata tersebut tidak ada dalam istilah aslinya.
BPUPKI memiliki dua masa sidang, yaitu masa sidang pertama pada tanggal 29
Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan masa sidang kedua pada tanggal 10 Juli
1945 sampai 17 Juli 1945.4 Anggota BPUPK terdiri atas Kaityo (Ketua), Fuku
Kaityoo (Wakil Ketua), 60 orang Iin (anggota) ditambah 8 orang Tokubetu Iin
(anggota kehormatan) dari pihak Jepang. (Hardinanto, 2017).
BPUPKI menghasilkan dua sidang sebagai berikut:
1. Sidang BPUPKI di laksanakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 di
Gedung Chuo Sangi In yang menyepakati dasar negara dan kelak
digunakan adalah Pancasila serta membahas tentang rumusan pancasila.
2. Sidang BPUPKI ke dua di laksanakan pada tanggal 10-17 Juli 1945 yang
membahas tentang rancangan undang-undang dasar, bentuk negara,
wilayah, kewarganegaraan, serta susunan pemerintahan. Sebanyak 19
orang dibentuk dalam panitia kecil, yang diketuai Ir. Soekarno.
2.3 Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang terdapat pada alenia keempat tentang rumusan Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia. Pada Rumusan nya merupakan hukum positif Indonesia yang
bersifat yuridis-konstitusional sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara yang
beada di Indonesia, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara atau WNI, tanpa
kecuali. Rumusan Pancasila yang terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana pembukaan tersebutlah sebagai
hukum derajat tinggi yang tidak dapat diubah ,selain menjadi drajat tertinggi pancasila
juga sebagai pedoman hidup negara Indonesia.
Pancasila bersifat final .Pancasila sebagai ground nornya bangsa Indonesia,
melalui sila yang tercantum di Pancasila nomor lima yang berbunyi ” Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadikan al ini pondasi di kehidupan
4
berbangsa dan bernegara di Indonesia menjadi kokoh terhadap ancaman yang datang
baik internal maupun eksternal .Pancasila telah terbukti sebagai salah satu media
pemersatu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Implementasi Nilai-Nilai dari Pancasila Sebagai Dasar Negara atau Ideologi
dalam Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan ini adalah apakah nilai-nilai
Pancasila tersebut sudah diimplementasikan pada setiap penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan mulai pada level pusat sampai dengan level daerah
atau dari level yang tertinggi sampai level rendah . Mengingat banyaknya pengujian
terhadap Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar yang terdapat pada
Mahkamah Konstitusi, maupun pengujian peraturan perundang-undangan lainnya
terhadap Undang-Undang yanag terdapat pada Mahkamah Agung, dari situ dapat
dipahami bahwasanya masih terdapat beberapa perancang produk hukum pada
peraturan perundang-undangan yang belum secara maksimal menjadikan Pancasila
sebagai
dasar
dalam
pembentukkan
peraturan
perundang-undangan.(OKSEP
ADHAYANTO, 2015).
2.4 Pancasila Di Kehidupan Masyarakat Di Era Globalisasi
Pada masa globalisasi semuanya semakin lama semakain berubah baik itu
semakin maju atau semakin mundur . kehidupan pada era globalisasi memang maju
hanyasaja kemajuan tersebut dapat mempengaruhi budaya yang ada di Indonesia .
Selain mempengaruhi budaya kehidupan pada era globalisasi juga mempengaruhi
tentang ideologi bangsa atau Pancasila .
Seiring bertambahnya zaman dan beriringnya waktu semua aktivitas yang
dilakukan oleh setiap warga negara atau setiap manusia , ditambah kini memasuki era
globalisasi, yang mana pada era ini ilmu pengetahuan serta teknologi berkembang
pesat. Perkembangan teknologi di eraglobalisasi ini dapat mengikis nilai-nilai dari
pancasila dalam bermasyarakat. Pada era globalisasi semua budaya maupunideologi
yang bersumber dari negara luar bisa masuk ke Indonesia . Selain itu Pancasila juga
akan memudar nilai-nilainya . Pudarnya Pancasila yang terjadi di kehidupan sosial atau
masyarakat sangat berdampak pada Negara Indonesia karena hal ini sangat
5
mempengaruhi poin-poin yang berada di dalam nya . Contoh yang sering terjadi
misalnya adanya konflik besar yang di sebabkan oleh masalah kecil kemudian di besarbesarkan. Kemudian adanya penistaan agama yang menyeleweng dari Pancasila poin
pertama. Pada poin pertama berbunyi “ Ketuhanan Yang Maha Esa “. (Regiani & Dewi,
2021)Contoh kasus tentang penistaan agama ialah diambil dari buku harian selebriti
Komika Genrifinadi Pamungkas atau kerap yang disapa Ge Pamungkas pernah terjerat
kasus dugaan penistaan agama. Pada saat Ge Pamungkas menampilkan stand up
comedy, Ge membahas persoalan banjir yang dikaitkan dengan agama.
Di tengah pembahasannya itu dia mempertanyakan rasa cinta Allah kepada manusia.
“Sesungguhnya Allah memberikan cobaan kepada yang Dia cintai. Cintai apaan?,”
canda komedian sekaligus aktor yang berumur 33 tahun ini. Candaan itulah yang
membuatnya hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
2.5 Nilai- Nilai Pancasila Pada Kehidupa Sehari-Hari
Pancasila sebagai dasar sangat berpengaruh di kehidupan bangsa dan
bernegara . Berikut nilai – nilai pancasila di kehidupan sehari-hari
1.Ketuhanan Yang maha esa
• meyakini pernyataan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ada dan selalu
mengawasi semua perbuatan kita di rumah. Senantiasa bersikap jujur serta
berbicara apa adanya dengan orangtua.
•
Disiplin dan taat saat melaksanakan ibadah di rumah
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
• Saling menghormati guru dan teman
• , juga saling tolong menolong jika yang lain mengalami kesulitan. menghormati
orang tua, menyayangi saudara, dan berbuat baik kepada tetangga.
3. Persatuan Indonesia
• Giat belajar agar dapat membanggakan keluarga
• . Mengembangkan perilaku hormat kepada anggota keluarga yang lebih tua
• menghargai anggota keluarga yang lebih muda
6
•
Membantu berbagai kegiatan dalam keluarga
• Mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan peribadi.
4. Kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakllan
• Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
• Lebih
mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
•
Musyawarah untuk mencapai muafakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
• Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai
hasil musyawarah.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
• Memberikan bantuan jika ada teman bermain yang kesusahan.
• Menghindari sikap sombong di tempat bermain.
• Menghargai hasil karya teman bermain.
• Saling menghargai sesama teman di tempat bermain
2.6 Mengingat Kemerdekaan Indonesia
Melalui rapat-rapat yang secara intensif dilakukan (14 – 16 Juli 1945),
akhirnya Panitia Sembilan telah mencapai suatu hasil yang sangat baik yaitu
suatu perumusan Pancasila, yang lazim dikenal dengan istilah “Piagam Jakarta”
(Keguruan & Denpasar, 2017). Piagam Jakarata sa rancangan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang di bentuk oleh Panitia Sembilan yang di
tanda tangani oleh BPUPKI di pimpin oleh Ir.Soekarno pada tanggal 22 juni
1945 dengan maksud untuk merumuskan dasar pancasila dan sekarang
seluruh perjanjian tersebut di simpan dalam ruang penyimpanan Perjanjian
Internasional (treaty room) yang brtempat di Gedung Garuda, Jalan Pejambon
No.6 Jakarta Pusat.
Isi dari piagam Jakarta sebagai berikut:
1.Ketuhanan
dengan
kewajiban
menjalankan
syariat
Islam
bagi
pemeluk-pemeluknya
7
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan serta sistematika Pancasila yang tertuang dalam Piagam
Jakarta dapat diterima oleh BPUPKI dalam siding kedua 14 – 16 Juli 1945.
Pancasila sebagai dasar negara masig belum selesa dan belum final, karena
BPUPKI belum merupakan perwakilan yang representatif.Oleh karena BPUPKI
adalah sebuah badan hasil bentukan Jepang, sehingga dipandang belum
mencerminkan perwakilan orang Indonesia.
Untuk memenuhi kepentingan itu, maka harus segera dibentuk suatu
panitia untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk kemerdekaan Indonesia.
Maka di bentuklah PPKI atau ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau
dalam Bahasa jepang
yang mana PPKI di bentuk pada
tanggal 7 Agustus 1945 dan pada tanggal 9 Agustus panitia ini mulai bekerja .
PPKI ini di ketuai oleh Ir. Soekarno dan di wakili oleh Drs . Moh.Hatta dan
seluruh anggotanya mayoritas asli dari Indonesia untuk memeriksa hasil kerja
yang di peroleh oleh BPUPKI sebagai bahan kemerdekaan nanti. Tugas itu
merupakan tugas awal dari PPKI kemudian selain itu ternyata PPKI juga
memiliki beberapa fungsi penting yaitu :
1. Mewakili seluruh bangsa Indonesia
2. Sebagai pembentuk negara (yang menyusun negara Republik
Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17-18-1945).
3. Menurut teori hukum badan ini mempunyai seperti wewenang untuk
meletakkan dasar negara (pokok kaidah yang negara fundamental)
(Darmodihardjo,1989:31)
8
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang mengalah kepada sekutu namun
kekalahan jepang di sembunyikan oleh pihak Jepang. Karena kepintaran
pemuda Indonesia orang yang bekerja di kantor berita memberitahukan hal
tersebut sehingga hitu kekalahan Jepang pun sampai pada telinga orang di
Indonesia. Pada saat itu juga sekutu memerintahkan pasukan inggris untuk
melakukan pelucutan senjata kepada jepang namun mandatnya tidak segera di
lakukan sehingga terjadilah kekosongan kekuasaan atau
di
Indonesia . (Keguruan & Denpasar, 2017).
Jepang mengalah kepada sekutu sebelumnya karena panda tanggal 6
dan 9 Agustus 1945 tentara Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di
Hiroshima dan Nagasaki. Kedua kota di Jepang saat itu hancur lebur dan
membuat
mental Jepang down.
Hal
itu
kemudian
mengakibatkan Jepang menyerah kepada pasukan sekutu pada tanggal 15
Agustus 1945. Pada saat itu juga golongan pemuda mendesak golongan tua
untuk segera melakukan proklamasi kemerdekaan mereka datang ke kediaman
Ir.Soekarno di Jln. Pegangsaan Timur No.56. Seorang yang bernama Wikana
mengancam Soekarno, “ Jika Bung tidak mengeluarkan pengumuman pada
malam ini juga, akan berakibat terjadinya suatu pertumpahan darah dan
pembunuhan besar – besaran esok hari”. Kemudian Ir.Soekarno merundingkan
dengan golongan tua. pada tanggal 16 agustus 1945 golongan pemuda
menculik Ir.Soekarno dan Moh Hatta di bawa ke Rengasdengklok agar segera
membacakan proklamasi kemerdekaan .
Pada saat Ir.Soekarno di culik membuat Jakarta panik karena pada saat
itu aka nada rapat sidang pertama PPKI Soebarjo yang kemarin ikut dalam
perdebatan dia mencoba mencari ir soekarno dan dia mendapat berita kalau
Ir.Soekarno disekap di Rengasdengklok saat Soebarjo meminta Ir.Soekarno
golongan pemuda tidak mau dan kukuh pada pendiriannya harus merdeka
kemudian Soebarjo menyerahkan diri dan mengatakan jika tidak merdeka maka
dia rela di tembak mati. Setelah di sekap kemudian pada pukul sepuluh mereka
9
merapatkan di rumah laksamana maeda setelah melalui perdebatan panjang
akhirnya proklamasi di buat setelah shubuh, proklamasi di susun oleh
Ir.Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Subardjo. Dan diketik oleh Sayuti
Melik dan kemudian Sukarni juga mengusulkan agar di tanda tangani atas
nama Soekarno Hatta dan bangsa Indonesia .
Pada tanggal 17 Agustus 1945 saat Soekarno keluar rumah. Awalnya
proklamasi akan di bacakan di lapangan IKADA tapi karena keamanan maka di
lakukan di Jln .Pegangsaan timur yaitu kediaman Ir.Soekarno.teks proklamasi
tersebut berbunyi :
2.7 Perubahan Pada Piagam Jakarta
Setelah terjadi perdebatan sengit dalam persidangan yang Panjang
maka preambule (Piagam Jakarta) dan Undang-Undang Dasar telah diterima
secara bulat.Perbandingan perimbangan suara antara Nasionalis “Sekuler” dan
Nasionalis Islami , Panitia Sembilan yang merumuskan dan menandatangani
Piagam Jakarta adalah 4 berbanding 5.7 Pertanyaan sejarah sehari setelah
Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketahui oleh Soekarno
dangan wakil ketua Mohammad Hatta mengadakan pertemuan Panitia pada
tanggal 18 Agustus 1945 yang direncanakan akan dimulai pukul 9.30 tetapi
10
sampai pukul 11.30 ternyata rapat belum juga dimulai. Selain tercantum pada
Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan Undang-undang dasar
1945, maka anak kalimat: “Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi
Pemeluk-Pemeluknya” itu juga diikuti pada batang tubuh Undang-Undang Dasar
1945 pada pasal 29 ayat 1 yang berbunyi “Negara berdasarkan ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” dan
pada pasal 6 yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia adalah Indonesia asli
dan beragama Islam.”
Perihal Suatu yang teramat penting terjadi itu adalah perubahan dari isi
kesepakatan yang telah ditandatangani dengan suara bulat oleh Panitia
Sembilan seperti yang disampaikan moh. Hatta yaitu :
1. Kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”
2. Dalam Preambule (Piagam Jakarta) anak kalimat: “Berdasarkan kepada
ketuhanan
,
dengan
“kewajiban
menjalankan
syariat
Islam
bagi
pemeluk-pemeluknya” di ganti dengan” Ketuhanan yang maha esa “.
3. Pasal 6 Ayat 1 “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam” katakata ”Beragama Islam” dihapus
4. Sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka pasal 29(1) menjadi
“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pengganti ”Negara
berdasarkan atas Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam
bagi Pemeluknya.”(Saifudin Anshari hal 42-43).
Perubahan tersebut pun di setujui oleh panitia . dan kemudian di cantumakan
yang sampai sekarang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar
Negara Republic Indonesia (UUD 1945). Berikut bunyi dari UUD 1945 dan
pancasila yang di cantumkan pada alenia ke-empat.
11
12
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengaplikasian pancasila di kehidupan sehari-hari adalah kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia . Keberadaan Kita hidup di negara hukum ini dan
mempunyai dasar-dasar Pancasila.Pancasila merupakan ideologi negara dan
tercantum pada alinea ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-Undang Dasar
1945.Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia .Pancasila merupakan ideologi negara atau dasar negara
yang di bentuk oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia ) (Risa,
n.d.).
Sejara perjuangan Pancasila sangatlah berat hal itu di tunjukkan oleh
kejadian-kejadian pada saat penjajahan dulu bagaimana sengsaranya para penduduk
dan warga yang ada di Indonesia. Menurut teori hukum badan ini mempunyai seperti
wewenang untuk meletakkan dasar negara (pokok kaidah yang negara fundamental)
(Darmodihardjo,1989:31) Pada tanggal 15 Agustus 1945 jepang mengalah kepada
sekutu namun kekalahan jepang di sembunyikan oleh pihak jepang.Karena kepintaran
pemuda Indonesia orang yang bekerja di kantor berita memberitahukan hal tersebut
sehingga hitu kekalahan jepang pun sampai pada telinga orang di Indonesia.Pada saat
Ir.Soekarno di culik membuat Jakarta panik karena pada saat itu aka nada rapat
sidang pertama PPKI Soebarjo yang kemarin ikut dalam perdebatan dia mencoba
mencari ir soekarno dan dia mendapat berita kalau Ir.Soekarno disekap di
Rengasdengklok saat Soebarjo meminta ir Soekarno golongan pemuda tidak mau dan
kukuh pada pendiriannya harus merdeka kemudian Soebarjo menyerahkan diri dan
mengatakan jika tidak merdeka maka dia rela di tembak mati.
Selain itu pancasila sangatlah penting dalam pengimplementasian di kehidupan
sehari-hari kaarena pancasila merupakan dasar negara yang final dalam pengambilan
keputusan nya .
13
Pembukaan Undang-undang dasar 1945, maka anak kalimat: “Kewajiban
Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya” itu juga diikuti pada batang
tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 29 ayat 1: “Negara berdasarkan
ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
dan pada pasal 6: “Presiden Republik Indonesia adalah Indonesia asli dan beragama
Islam.” Perihal Suatu yang teramat penting terjadi itu adalah perubahan dari isi
kesepakatan yang telah ditandatangani dengan suara bulat oleh Panitia Sembilan
seperti yang disampaikan Moh.Hatta. Dalam Preambule (Piagam Jakarta) anak
kalimat: “Berdasarkan kepada ketuhanan , dengan “kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di ganti dengan” Ketuhanan yang maha esa “.Sejalan
dengan perubahan yang kedua di atas, maka pasal 29(1) menjadi “Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pengganti ”Negara berdasarkan atas
Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluknya.”(Saifudin
Anshari hal 42-43).Dan kemudian di cantumakan yang sampai sekarang kita kenal
dengan nama Undang-Undang Dasar Negara Republic Indonesia (UUD 1945).
3.2 Saran
Kemerdekaan Indonesia adalah harapan orang-orang terdahulu yang hidup
pada
masa
penjajahan
baik
jepang
ataupun
belanda
dan
negara-negara
lain ,Seharusnya kita bersyukur sebagai warga Indonesia yang tidak merasakan
sengsara seperti mereka maka dari itu kita sebagai warga Indonesia tertama para
pemuda-pemudi menjaga keutuhan NKRI dan menghargai jasa para pahlawan .
Makalah ini selain di buat untuk memenuhi tugas pancasila tetapi juga memaparkan
tentang pencetusan dasar pancasila . Pada makalah ini masih sangat banyak
kekurangan baik segi apapun maka dari itu di butuhkan saran dan kritik untuk
membantu proses penyempurnaan makalah ini.
14
DAFTAR PUSTAKA
Hardinanto, A. (2017). Autentisitas Sumber Sejarah Pancasila Dalam Masa Sidang
Pertama Badan Untuk Menyelidiki Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Tanggal
29 Mei-1 Juni 1945.
, (1), 43. https://doi.org/10.25123/vej.2524
Keguruan, F., & Denpasar, U. (2017).
. , 120–132.
OKSEP ADHAYANTO. (2015). Implemetasi nilai nilai pancasila sebagai dasar negara
dalm pembentukan perundang undangan.
, (2), 1–12.
Regiani, E., & Dewi, D. A. (2021). Pudarnya Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan
Masyarakat Di Era Globalisasi.
, (1), 30–38.
https://doi.org/10.31316/jk.v5i1.1402
Risa, N. U. R. N. (n.d.).
.
15