Academia.eduAcademia.edu

PENGANTAR EKONOMI ISLAM

2022

PENGANTAR EKONOMI ISLAM Dedi Mardianto Nur Umaima Wafia Abdul Majid Toyyibi Harlindah Andi Ajeng Tenri Lala Adrian Radiansyah Nurpasila Rini Idayanti Febrian Wahyu Wibowo Rusny Istiqomah Sujono Sari Utami Putri Indar Dewi Rihfenti Ernayani Hasbi Acep Zoni Saeful Mubarok Ahadiah Agustina PENGANTAR EKONOMI ISLAM Penulis: Dedi Mardianto Nur Umaima Wafia Abdul Majid Toyyibi Harlindah Andi Ajeng Tenri Lala Adrian Radiansyah Nurpasila Rini Idayanti Febrian Wahyu Wibowo Rusny Istiqomah Sujono Sari Utami Putri Indar Dewi Rihfenti Ernayani Hasbi Acep Zoni Saeful Mubarok Ahadiah Agustina Editor Tata Letak Desain Cover Ukuran Halaman E-ISBN Terbit Pada : Muhamad Rizal Kurnia, M.E. : Asep Nugraha, S.Hum : Mochamad Iqbal Munawar, S.T. : UNESCO 15,5 x 23 cm : ix, 246 : 978-623-09-0780-7 : November 2022 Hak Cipta 2022 @ Sada Kurnia Pustaka Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit dan penulis. PENERBIT PT SADA KURNIA PUSTAKA Jl. Warung Selikur Km.6 Sukajaya – Carenang, Kab. Serang Banten Email : [email protected] Website : sadapenerbit.com Telpon/WA : +62 838 1281 8431 ii KATA PENGANTAR Kegiatan ekonomi dalam ajaran Islam, sangat menarik untuk selalu dikaji. Buku ini dikembangkan berdasarkan pada konsep dasar ekonomi Islam yang lahir bukan sebagai sebuah pengetahuan baru. Ekonomi Islam merupakan sebuah konsep keilmuan Islam yang telah dipraktekkan sejak masa Rasulullah yang dilanjutkan oleh para sahabatnya yang dibingkai dalam konteks sains ekonomi modern. Ekonomi Islam membentangkan pengetahuan bagaimana seorang Muslim harus bertindak secara ekonomi sehingga bisa mewujudkan kehidupan dalam bermasyarakat yang kaffah disamping keilmuan Islam lainnya. Sehingga sebagai seorang hamba yang taat kepada Allah, sudah seharusnya dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi baik itu berupa bisnis ataupun usaha lainnya berdasar pada ajaran Islam dalam segala transaksinya. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan yang secara siginifikan. Hadirnya lembaga-lembaga terutama lembaga keuangan syariah yang mendukung dari pergerakan kegiatan ekonomi Islam. Semakin banyak lembaga yang hadir untuk memberikan fokus pada perkembangan ekonomi Islam. Dukungan dari berbagai organisasi sangat mendorong dan berkembangnya sistem ekonomi Islam serta mampu menarik minat umat Islam dan masyarakat lainnya. Adapun kandungan yang ada pada buku ini berisikan pembahasan mengenai: konsep dasar ekonomi Islam, sejarah pemikiran ekonomi Islam, fiqih ekonomi kontemporer, landasan hukum ekonomi Islam, jenis akad dalam ekonomi Islam, konsep teori permintaan dan penawaran dalam ekonomi Islam, produksi dalam ekonomi Islam, konsumsi dalam ekonomi Islam, distribusi dalam ekonomi Islam, kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam, kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, konsep uang dalam ekonomi Islam, mekanisme pasar dalam ekonomi Islam, pasar modal syariah, wakaf dan ekonomi Islam di Indonesia. Penulis iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................ iii DAFTAR ISI .......................................................................................................... iv BAB 1 KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM ..................................................... 1 Pendahuluan ................................................................................................................. 1 Definisi Ekonomi Islam ........................................................................................... 2 Konsep Dasar Ekonomi Islam .............................................................................. 4 Karakteristik Ekonomi Islam..............................................................................10 Tujuan Ekonomi Islam ...........................................................................................11 Nilai-Nilai Ekonomi Islam ....................................................................................11 Daftar Pustaka ...........................................................................................................12 Profil Penulis ..............................................................................................................14 BAB 2 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM......................................... 15 Periode Pengembangan Pemikiran Ekonomi Islam ................................15 Ekonomi Islam pada Periode Rasulullah Saw dan Khulafa’ Al-Rasyidin ...............................................................................................................................18 Daftar Pustaka ...........................................................................................................26 Profil Penulis ..............................................................................................................27 BAB 3 FIQIH EKONOMI KONTEMPORER .................................................... 28 Ruang Lingkup Fiqih Ekonomi Kontemporer ............................................28 Pandangan Para Tokoh Islam.............................................................................28 Prinsip Pengembangan Ekonomi Islam.........................................................33 Langkah-langkah Pengembangan Fiqh Ekonomi Kontemporer ...............................................................................................................................34 Prinsip Fiqh Ekonomi Kontemporer...............................................................35 iv Sebab Adanya Fiqih Ekonomi Kontemporer...............................................36 Daftar Pustaka ...........................................................................................................37 Profil Penulis ..............................................................................................................39 BAB 4 LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM ............................................ 40 Al-Quran .......................................................................................................................40 Hadits .............................................................................................................................46 Ijma’ ...............................................................................................................................48 Qiyas ...............................................................................................................................50 Daftar Pustaka ...........................................................................................................51 Profil Penulis ..............................................................................................................52 BAB 5 JENIS AKAD DALAM EKONOMI ISLAM ............................................ 53 Akad ...............................................................................................................................53 Macam-Macam Akad...............................................................................................54 Akad Dalam Jual Beli...............................................................................................54 Akad Dalam Kemitraan Bisnis ...........................................................................55 Akad Sewa....................................................................................................................58 Akad Jasa ......................................................................................................................59 Daftar Pustaka ...........................................................................................................63 Profil Penulis ..............................................................................................................65 BAB 6 KONSEP TEORI PERMINTAAN DAN PENAWARAN DALAM EKONOMI ISLAM ............................................................................................... 66 Konsep Teori Permintaan dalam Islam .........................................................66 Konsep Teori Penawaran dalam Ekonomi Islam ......................................74 Kurva Keseimbangan dalam Permintaan dan Penawaran Ekonomi ...............................................................................................................................82 Daftar Pustaka ...........................................................................................................83 Profil Penulis ..............................................................................................................84 BAB 7 PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM .............................................. 85 v Pendahuluan ...............................................................................................................85 Produksi dalam Perspektif Ekonomi Islam .................................................86 Tujuan dan Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam...............................87 Faktor-Faktor Produksi dalam Ekonomi Islam .........................................89 Fungsi Produksi ........................................................................................................93 Alternatif Tipe Fungsi Produksi ........................................................................95 Daftar Pustaka ...........................................................................................................97 Profil Penulis ............................................................................................................................ 99 BAB 8 KONSUMSI DALAM EKONOMI ISLAM .......................................... 100 Pengertian dan Prinsip Konsumsi dalam Islam ..................................... 100 Perilaku Konsumen Muslim ............................................................................. 105 Penentuan Keseimbangan Konsumen Muslim ....................................... 108 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 112 Profil Penulis ........................................................................................................... 114 BAB 9 DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM......................................... 115 Pendahuluan ............................................................................................................ 115 Pengertian Distribusi dalam Islam ............................................................... 116 Prinsip Distribusi .................................................................................................. 118 Fungsi Distribusi.................................................................................................... 119 Instrumen Distribusi dalam Ekonomi Syariah ........................................ 121 Mekanisme Distribusi dalam Ekonomi Syariah ...................................... 122 Dasar Distribusi pada Sistem Ekonomi Syariah ..................................... 123 Keadilan dan Campur Tangan Negara dalam Distribusi .................... 124 Distribusi dalam Negara Islam ....................................................................... 125 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 126 Profil Penulis ........................................................................................................... 128 BAB 10 KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM ........................ 129 vi Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal ................................................... 129 Komponen-komponen dalam Kebijakan Fiskal ..................................... 130 Sumber-Sumber Pendapatan atau Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah Islam .................................................................................................. 131 Fungsi Alokasi, Stabilisasi Perekonomian dan Distribusi pada Kebijakan Fiskal ..................................................................................................... 135 Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah ..................................................... 136 Kebijakan Fiskal pada Masa Khulafaur Rasyidin ................................... 137 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 140 Profil Penulis ........................................................................................................... 141 BAB 11 KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM .................. 142 Pendahuluan ............................................................................................................ 142 Pengertian Kebijakan Moneter ....................................................................... 143 Tujuan Kebijakan Moneter ............................................................................... 147 Sasaran Operasional Kebijakan Moneter................................................... 159 Mazhab Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam ............................................................................................................................ 162 Kebijakan Moneter Tanpa Bunga .................................................................. 163 Sejarah Kebijakan Moneter Islam ................................................................. 166 Manajemen Kebijakan Moneter Islam ........................................................ 167 Prinsip Kebijakan Moneter Islam .................................................................. 168 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 169 Profil Penulis ........................................................................................................... 171 BAB 12 KONSEP UANG DALAM EKONOMI ISLAM ................................. 172 Pendahuluan ............................................................................................................ 172 Pengertian Uang dalam Islam ......................................................................... 175 Fungsi Uang dalam Islam................................................................................... 177 Jenis Uang dalam Islam ...................................................................................... 179 vii Ciri-Ciri Uang dalam Islam ................................................................................ 183 Dampak Uang sebagai Komoditi .................................................................... 184 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 184 Profil Penulis ........................................................................................................... 186 BAB 13 MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM ....................... 187 Pendahuluan ............................................................................................................ 187 Pengertian Pasar.................................................................................................... 187 Jenis- Jenis Pasar.................................................................................................... 188 Ekonomi Islam ........................................................................................................ 191 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 197 Profil Penulis ........................................................................................................... 199 BAB 14 PASAR MODAL SYARIAH............................................................... 200 Pengertian, Fungsi dan Karakteristik .......................................................... 200 Perkembangan Pasar Modal ............................................................................ 201 Struktur Pasar Modal Syariah ...................................................................... 202 Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia ......................................... 206 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 214 Profil Penulis ........................................................................................................... 215 BAB 15 WAKAF ............................................................................................... 216 Pendahuluan ............................................................................................................ 216 Definisi, Rukun dan Syarat Wakaf ................................................................. 218 Landasan Hukum Syar’i...................................................................................... 220 Ragam Wakaf........................................................................................................... 221 Wakaf dalam Perundang-Undangan ............................................................ 223 Wakaf Uang .............................................................................................................. 225 Badan Wakaf Indonesia...................................................................................... 227 Penutup ...................................................................................................................... 229 viii Daftar Pustaka ........................................................................................................ 229 Profil Penulis ........................................................................................................... 231 BAB 16 EKONOMI ISLAM DI INDONESIA ................................................. 232 Pendahuluan ............................................................................................................ 232 Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Global ............................................................................................................................ 233 Penggerak Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia ................... 234 Penutup ...................................................................................................................... 244 Daftar Pustaka ........................................................................................................ 245 Profil Penulis ........................................................................................................... 246 ix BAB 1 KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM Dedi Mardianto, S.E., M.E Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE Pendahuluan Kedatangan Islam sebagai bentuk risalah samawi yang universal, tidak lain untuk menangani tatanan kehidupan umat manusia diberbagi kondisi, baik dari segi spiritual maupun material. Maksudnya adalah Islam tidak hanya berbicara tentang keyakinan, akan tetapi Islam juga membicarakan persoalan kondisi sosial politik, adat istiadat, dan terlebih dengan kondisi perekonomian umat manusia. Sehingga Islam diungkap sebagai istilah ad-din yang artinya membahas persoalan aqidah dan syariah sebagai bentuk kesempurnaan, maka umat manusia dapat menjadikan Islam sebagai pedoman yang lengkap dari segi konsep dan sistem dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi dalam ajaran Islam, sangat menarik untuk selalu dikaji, karena kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari umat manusia merupakan wadah dalam roda kehidupan untuk mengumpulkan dan memenuhi kebutuhan fisiknya, baik dari aspek individu maupun kelompok. Selain itu, pada seluruh aspek kehidupan, Islam juga mengharuskan umat manusia untuk taat dan mengamalkan ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah). Sehingga sebagai seorang hamba yang taat kepada Allah, sudah seharusnya dalam melakukan berbagai kegiatan ekonomi baik itu berupa bisnis ataupun usaha lainnya berdasar pada ajaran Islam dalam transaksinya. Demikian bahwa agama Islam sudah menjadi bagian ekonomi yang merupakan bagian dari kehidupan manusia yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Menjadikan sumber mutlak, kedudukan Islam menjadi istimewa jika dibandingkan dengan agama lain, sehingga Dedi Mardianto 1 Konsep Dasar Ekonomi Islam dalam pengkajian ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam segala sesuatunya mengarah pada aqidah Islam yang bersumber dari AlQuran dan Sunnah (Maharani, 2018). Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi Islam adalah suatu konsep yang direalisasikan melalui prinsip-prinsip ekonomi yang disesuaikan dengan ajaran Islam. Definisi Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan suatu konsep dari ilmu pengetahuan yang membahas gejala-gejela perekonomian. Begitu halnya dengan konsep ekonomi secara umum, akan tetapi pada konsep ekonomi Islam menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan serta dasar dalam melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi. Definisi mengenai ekonomi Islam secara umum banyak dijelaskan oleh para ahli bahwa ekonomi Islam merupakan suatu Ilmu yang mengamati tingkah laku manusia dengan sudut pandang syariah dalam pemenuhan kebutuhan dengan penggunaan sumber pemenuhan yang terbatas. Akan tetapi pengertian tersebut dianggap konsep yang tidak kompatibel dan universal karena dengan pengertian tersebut membawa pelaku ekonomi masuk dalam pilihan yang apriori benar atau tidak tetap harus diambil. Untuk memberikan pengertian yang lebih lengkap mengenai ekonomi Islam, harus mencakup syarat-syarat dari Islam seperti karateristik dari sudut Islam dengan mengakomodasi nilai-nilai syariah pada ilmu ekonomi. Sehingga ilmu ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ilmu sosial yang pastinya tidak terlepas pada nilai-nilai moral, yang dimaksudkan nilai moral adalah bentuk normatif yang digunakan untuk menganalisis fenomena ekonomi serta penggunaan bingkai syariah pada setiap keputusan yang diambil. Beberapa para ahli memberikan definisi mengenai ekonomi Islam seperti: 1. Menurut pendapat (Mannan, 1986), Islamic economics is a sosial science which studies the economics problems of a people imbued with the values of Islam. Jadi Mannan menjelaskan bahwa ilmu ekonomi Islam merupakan bentuk pengetahuan sosial yang Dedi Mardianto 2 Konsep Dasar Ekonomi Islam 2. 3. 4. 5. mengamati fenomena-fenomena ekonomi masyarakat yang didasarkan pada nilai-nilai Islami. Menurut pendapat (Chapra, 1999), Islami economics was defined as that branch which helps realize human well-being through and allocation and distribution of scarce resources that is inconfinnity with Islamic teaching without unduly curbing Individual fredom or creating continued macroeconomic and ecological imbalances. Penjelasan Chapra mengenai ekonomi Islam adalah suatu pemikiran yang mendorong terealisasinya kebahagian manusia dengan penggunaan alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas namun tetap pada koridor ajaran Islam tanpa ada kebebasan yang diberikan pada individu atau perilaku makro yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan. Menurut pendapat (Naqvi, 2003), ilmu ekonomi Islam adalah bentuk kajian mengenai perilaku seorang muslim yang refresentatif pada masyarakat muslim modern. Menurut pendapat (Ahmad, 1980), menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah bentuk upaya terstruktur dalam mempelajari gejalah ekonomi dan tingkah laku manusia mengenai fenomena ekonomi dalam persepektif ekonomi Islam. Menurut pendapat (Al-Sadr, 2000), mendefiniskan ekonomi Islam bukan merupakan ilmu pengetahuan melainkan bentuk doktrin, karena menjadi jalan yang ditunjukkan Islam dalam mengamalkan ekonomi dalam kehidupan dan bukan hanya sekedar penafsiran yang Islam yang dengannya menjelaskan kejadian-kejadian yang terjadi pada kehidupan ekonomi serta hukum yang diberlakukan di dalamnya. Penjelasan mengenai ekonomi Islam di atas, dapat dimaknai bahwa ekonomi Islam merupakan sebuah pangkal ilmu pengetahuan yang berusaha memberikan pandangan, analisis, dan menuntaskan gejalagelaja ekonomi yang timbul di masyarakat akibat dari aktivitasnya dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang diambil dengan jalan Islami yaitu berlandaskan dari Al-Quran dan Sunnah. Dedi Mardianto 3 Konsep Dasar Ekonomi Islam Konsep Dasar Ekonomi Islam Konsep ekonomi Islam bukan hanya sekedar pada pemenuhan fisikmaterial dari setiap individu, kelompok ataupun negara saja. Akan tetapi konsep ekonomi Islam juga sangat mementingkan pemenuhan kebutuhan lainnya yang merupakan elemen-elemen terpenting dalam mencapai kehidupan yang sejahtera dan lebih baik lagi. Salah satu aspek pemenuhan yang harus diperhatikan adalah membangun keimanan dalam diri setiap individu, karena hal demkian menjadi dasar perilaku individu atau kelompok masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi. Apabila fondasi keimanan individu atau masyarakat itu kuat dan baik, maka aktivitas ekonomi yang dilakukan akan baik pula karena adanya konsep Islam yang dipegang teguh secara kaffah (Mundir, 2015) Menurut pendapat (Karim, 2018), menjelaskan bahwa ekonomi Islam digambarkan sebagai sebuah bangunan yang dilandasi lima dasar nilai universal yaitu; penghambaan total pada Allah (Tauhid), keadilan (al-‘adl), meneladani Nabi Muhammad (nubuwwah), manusia sebagai khilafah Allah di bumi (khilafah), dan orientasi pada hasil akhirat (ma’ad). Lima dasar yang menjadi landasan dari ekonomi Islam ini, para pelaku ekonomi diharapkan mampu merealisasikan sebagai sistem yang kongkrit dan bukan sekedar menjadi tataran akademik belaka. Selain itu, dari lima dasar nilai universal prinsip ekonomi Islam, tumbuh cikal bakal prinsip pokok sistem ekonomi Islam diantaranya kepemilikan ganda (Multiple owership), kebebasan berperilaku (freedom of act), dan keadilan sosial (social justice). Sehingga untuk membangun ekonomi Islam yang kuat harus dilandasi dengan lima dasar yang universal yang melahirkan tiga prinsip pokok sistem ekonomi yang digerakkan dengan cara Islami oleh para pelaku. Hal ini dilihat dari gambaran mengenai bangunan ekonomi Islam berikut. Dedi Mardianto 4 Konsep Dasar Ekonomi Islam Akhlak Multiple owership Tauhid freedom of act al-‘adl Perilaku Islam dalam bermuamalah social justice nubuwwah khilafah Prinsip-prinsip Sistem Ekonomi Islam ma’ad Teori Ekonomi Islam Gambar 1.1 Bangunan Ekonomi Islam Sumber: ( Ickhsanto, 2022) 1. Teori Ekonomi Islam Ekonomi Islam merupakan suatu bentuk sistem dan disiplin ilmu pengetahuan yang dengan kehadiranya untuk mengisi ketidaksempurnaan sistem pengetahuan ekonomi sebelumnya dalam memberikan solusi pada masalah-masalah perekonomian masyarakat, yang terdiri dari tiga aspek dasar, yaitu apa, bagaimana, dan untuk siapa? Ketika diartikan dalam bahasa Inggris berarti what, how, and for who? Inilah tiga aspek dasar yang menjadi pertanyaan bahwa perekonomian di suatu negara ingin diarahkan ke mana ?(Wahyudi et al., 2022). a. Tauhid (Keyakinan) Pembahasan mengenai tauhid merupakan sesuatu yang sangat pokok dalam ajaran Islam, karena hal tersebut merupakan suatu bentuk pengakuan setiap individu yang berupa keyakinan bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan hanya kepada-Nya kita menyembah, serta tidak ada zat yang patut disembah selain Allah. Adanya keyakinan bahwa Allah Swt pemilik segala apa yang ada di muka bumi dan apa yang ada di langit, sehingga hal ini yang mendasari dalam pelaksanaan perekonomian Islam. Seperti halnya dalam Firman Allah Swt Q.S Al-Baqarah : 284, Dedi Mardianto 5 Konsep Dasar Ekonomi Islam “Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha atas segala sesuatu”. Pada umumnya konsep tauhid ada dua bagian yaitu Pertama, tauhid uluhiyah yang merupakan bentuk keyakinan bahwa Allah hanya satu tidak beranak dan tidak diperanakkan. Erat kaitannya dengan hal ini, bahwa Allah satu-satunya Tuhan yang disembah dan Dialah yang mengetahui segala sesuatu. Kedua, tauhid rububiyah yang berkaitan dengan segala sesuatu yang ada di bumi dan apa yang di langit diciptakan oleh Allah. Artinya bahwa keberadaan Allah kita yakini melalui segala bentuk ciptaanNya (lly Yanti, 2009). b. Al-‘adl (Keadilan) Konsep keadilan dalam Islam dipandang penting dan sudah menjadi kewajiban yang harus ditegakkan dalam aspek apapun dalam kehidupan masyarakat, terutama pada aspek ekonomi. Namun konsep keadilan dalam Islam tidak sama seperti yang diklaim oleh komunisme yang mensyaratkan kesetaraan dan persamaan, karena tidak sesuai dengan hakikat dari manusia itu sendiri, bahwa Allah menciptakan perbedaan di setiap individu. Selain itu, dasar keadilan tercermin dalam Q.S an-Nahl : 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran“. Konsep al-‘adl dalam ekonomi Islam adalah setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya, sumber pendapatan yang baik, dan adanya pendistribusian yang merata (Adinugraha, 2013). Hal tersebut, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-An’am : 152, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan yang adil. Dedi Mardianto 6 Konsep Dasar Ekonomi Islam Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat mu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat ” c. Nubuwwah (Kenabian) Konsep kenabian dalam menjalankan perekonomian yaitu sebagai pelaku ekonomi Islam menjadikan nabi muhammad sebagai teladan dalam melakukan kegiatan ekonomi, karena nabi diutus oleh Allah untuk menyampaikan pengajaran kepada umat manusia agar dapat menjalani kehidupan dengan baik dan benar, terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini, sesuai dengan firman Allah Swt dalam Q.S al-Azhab 21, “Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”. Selain itu, pada diri Rasulullah terdapat empat sifat yang sering dijadikan dasar dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi seperti bisnis dan perdagangan. Adapun keempat sifat yang dimaksud, yaitu shiddiq, amanah, fathanah, dan tabligh. d. Khilafah (Kekuasaan) Pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak terlepas dari peran pemerintah, meskipun pemerintah hanya memainkan peran kecil. Namun dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap individu, pemerintah mempunyai hak untuk ikut andil di dalamnya, baik dalam bentuk pengawasan, mengontrol, atau pun bahkan ikut melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak bisa diselesaikan oleh setiap individu. Sehingga sebagai pelaku ekonomi Islam, tentunya perlu ada keseriusan dalam mematuhi aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah. Karena pemerintah memliki peran utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan yang telah diusulkan, baik pelanggaran hak asasi manusia atau perilaku menyimpang dalam kegiatan perekonomian, sehingga perekonomian bisa berjalan dengan lancar. Dedi Mardianto 7 Konsep Dasar Ekonomi Islam Imam al-Ghazali menyatakan, bahwa maqhasid al-syariah harus dapat dicapai atau kesejahteraan masyarakat harus ditingkatkan melalui maqhasid al-syariah (Mukti, 2022). Firman Allah Swt dalam Q.S an-Nisa ayat : 59, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, rasul-rasul- Nya dan penguasa umat Islam yang mengurus urusan kalian dengan menegakkan kebenaran, keadilan dan melaksanakan syariat. Jika terjadi perselisihan di antara kalian, kembalikanlah kepada Al-Quran dan sunnah Rasul-Nya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya”. e. Ma’ad (Hasil) Hasil akhir dari kegiatan ekonomi akan mendapatkan imbalan dan akan dipertanggungjawabkan. Setiap pelaku ekonomi harus percaya bahwa apapun bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan dan pada hasil akhirnya mereka percaya bahwa apa yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga pembicaran ma’ad harus selalu diingat oleh pelaku ekonomi, karena semakin diingat pembicaraan ma’ad, maka perilaku manusia akan lebih mudah dikendalikan dalam menjalani segela aktivitas dalam kehidupan di dunia ini. Contoh yang sederhana dari ma’ad, yaitu pada perspektif Islam, dunia merupakan tempat untuk melakukan segala bentuk aktivitas, terutama dalam melakukan aktivitas yang lebih bermanfaat, karena baik atau buruknya yang dilakukan seseorang pasti akan dipertanggungjawabkan dari hasil yang mereka lakukan, sehingga dunia juga sering disebut sebagai ladang akhirat. Artinya apa dunia ini tempat melakukan amalanamalan shaleh atau perbuatan yang bermanfaat, untuk melakukan aktivitas ekonomi yang baik dan benar, karena semua apa yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan dan diharapkan mendatangkan balasan kebahagian dari apa yang telah dilakukan semasa hidup di dunia. Dedi Mardianto 8 Konsep Dasar Ekonomi Islam 2. Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam Pada bagian ini, prinsip sistem ekonomi Islam dijadikan sebagai tiang dalam bangunan ekonomi Islam yang merupakan hasil turunan dari nilai universal. Prinsip Kepemilikan Ganda (Multiple Owership) berasal dari konsep dasar dari nilai tauhid dan al-‘adl, artinya bahwa Islam meyakini adanya kepemilikan pribadi, negara dan campuran, namun yang menjadi kepemilikan sepenuhnya adalah Allah Swt. Kebebasan Berperilaku (Freedom Of Act) berasal dari konsep nilai nubuwwah, al-‘adl dan khilafah, artinya bahwa dalam melakukan kegiatan ekonomi, setiap individu diberikan kebebasan, namun dalam aktivitasnya harus mencontohi sifat para nabi, menjunjung tinggi keadilan sosial, dan mematuhi kebijakan yang diusulkan pemerintah. Keadilan Sosial (Social Justice) yang berasal dari konsep nilai khilafah dan ma’ad, artinya pemerintah dan pelaku ekonomi punya tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tanggung jawab dalam menciptakan keseimbangan sosial agar tidak terjadi ketimpangan antara yang mampu dan kurang mampu. a. Kepemilikan Ganda (Multiple Owership) Kepemilikan dalam ekonomi Islam mengakui adanya kepemilikan individu dan kelompok, namun menekankan kepemilikan seutuhnya adalah Allah Swt. Kepemilikan individu sifatnya hanya sementara saja karena merupakan titipan dari Allah dan akan dipertanggungjawabkan di hari akhir atas penggunaan kepemilikan yang telah diberikan oleh Allah. Selain itu, kepemilikan kelompok dalam Islam pemerintah harus mampu menguasasi komoditas tertentu, seperti kebutuhan yang secara umum dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadi tindakan kezaliman b. Kebebasan Berperilaku (Freedom Of Act) Ekonomi Islam, meyakini bahwa setiap individu memiliki kebebasan berperilaku dalam segala bentuk kegiatan dengan syarat kebebasan individu lainnya tidak terganggu dan segala bentuk perilakunya akan diminta pertanggungjawabannya di hari akhir. Maka dalam hal ini prinsip kebebasan berperilaku Dedi Mardianto 9 Konsep Dasar Ekonomi Islam akan membentuk mekanisme secara alamiah, sehingga pemerintah diminta untuk tetap mengontrol mekanisme perekonomian masyarakat. Selain itu kebebasan berperilaku didasarkan pada konsep nilai nubuwwah, al’adl dan khalifah yang ketika nilai tersebut telah dibentuk dalam diri individu, maka tidak sulit untuk mengimplementasikan ekonomi Islam dalam melakukan kegiatan ekonomi. c. Keadilan Sosial (Social Justice) Untuk mewujudkan perekonomian yang adil, pemerintah harus mampu mengontrol harga maupun pasar dalam kondisi tertentu. Karena konsep dari keadilan sosial artinya ada perasaan saling suka sam suka atau tidak ada kezaliman diantaranya, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam mewujudkan keadilan sosial yang berlandaskan suka sama suka. Konsep teori dan prinsip ekonomi Islam yang kuat tidak menuntut bangunan ekonomi yang lebih kokoh, akan tetapi untuk melengkapi hal tersebut harus ditopang dengan akhlak. Karena dengan akhlak, pelaku ekonomi akan melakukan kegiatan ekonomi yang tidak sampai merugikan orang lain. Sehingga akhlak berada pada posisi puncak untuk senantiasa dijadikan tujuan dari Islam, karena akhlaklah yang akan menggerakan terwujudnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam. Karakteristik Ekonomi Islam Pembahasan terkait sistem ekonomi Islam tidak banyak dibicarakan dalam Al-Quran dan sunnah, namun hanya pembicaraan yang berkaitan dengan prinsip dasar saja. Al-Quran dan Sunnah lebih banyak membicarakan bagaimana seharusnya pelaku ekonomi bermuamalah baik itu sebagai konsumen, produsen, ataupun sebagai pemilik aset. Ekonomi Islam hanya lebih menegaskan pada empat pilar, yaitu; 1. Unity (Kesatuan) 2. Equilibrium (Keseimbangan) Dedi Mardianto 10 Konsep Dasar Ekonomi Islam 3. Free Will (Kebebasan) 4. Responsibility (Tanggung jawab) Penguasaan dan pemanfaatan sektor ekonomi oleh umat Islam dalam cakupan lebih luas dan komprehensif sudah mendapat dukungan dan respon dari dasar ekonomi Islam, seperti penguasaan sektor perdagangan, industri, pertanian, jasa keuangan dan sektor perekonomian. Hal tersebut, ditujukan hanya untuk kepentingan bersama dan kemaslahatan umat (Hafidhuddin, 2003). Tujuan Ekonomi Islam Ekonomi Islam sudah menjadi rahmat bagi alam semesta, yang tidak dibatasi oleh aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa. Nilai fenomena di masyarakat mampu diselesaikan oleh ekonomi Islam, sehingga sumber teori ekonomi Islam tidak ditinggalkan dalam penyelesaiannya. Pelaksanaan kegiatan ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat, pastinya memiliki tujuan yang harus dicapai setiap individu. (Mundir, 2015) menyebutkan beberapa tujuan dari ekonomi Islam, diantaranya; 1. Adanya keselarasan bagi kehidupan yang diberikan di dunia; 2. Seluruh umat manusia di muka bumi ini bisa merasakan nilai Islam, tanpa ada pengecualian di dalamnya; 3. Esensi dari proses ekonomi Islam dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan umat manusia yang didasarkan pada nilai-nilai Islam untuk meraih kebahagian dunia dan akhirat (falah). Nilai-Nilai Ekonomi Islam Pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat, tentunya ada nilai-nilai dan norma-norma yang harus diperhatikan dan diikuti dalam proses pelaksanaannya. Selain daripada itu, sebagai pelaku ekonomi juga harus memperhatikan tanggung jawab dari apa yang telah dilakukan. Menurut (Mundir, 2015), nilai-nilai ekonomi Islam mengacu pada dua aspek, yaitu: Dedi Mardianto 11 Konsep Dasar Ekonomi Islam 1. Mengacu Pada Norma-Norma Islam Pada proses pemenuhan kebutuhan atau memperoleh harta dibolehkan dengan menggunakan cara apapun, selama mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Normanorma demikian adalah carilah harta yang hal dan baik, tidak berbuat zalim atau dizalimi, menjauhi perilaku yang mengandung riba, maisir, dan gharar, serta menunaikan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak dan sedekah 2. Keadilan Dan Persaudaraan Universal a. Keadilan Sosial Manusia dihadapan Allah memiliki derajat yang sama, bahkan Islam menganggap semua umat manusia sebagai satu keluarga. Kaya atau miskinnya seseorang bukan menjadi ukuran derajat sosial dihadap hukum Allah, namun yang membedakan manusia dihadapan Allah adalah ketakwaan, ketelusan hati, kemampuan, dan pelayanan kepada sesama umat manusia. Konsep keadilan sosial yang dimaksudkan dalam ekonomi Islam, yaitu ditegakkannya keadilan sosial dalam bidang ekonomi dengan penuh rasa persaudaraan, kecintaan, tolong menolog antara pelaku ekonomi yang memliki cukup banyak aset dengan yang kekurangan aset dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. b. Keadilan Ekonomi Hak ekonomi pada setiap individu akan diberikan sesuai dengan apa yang mereka usahakan, baik dari kontribusi materi ataupun non materi. Jadi selain konsep sosial yang diakui dalam ekonomi Islam, konsep ekonomi secara kepemilikan individu juga diakui dan setiap individu berhak atas apa yang telah mereka usahakan. Daftar Pustaka Adinugraha, H.H. (2013) ‘Norma dan Nilai dalam Ilmu Ekonomi Islam’, MEDIA, 21(1). Ahmad, K. (1980) ‘Kajian Dalam Ekonomi Islam, terj’, Sibly bin Maros & Amir Hussin Baharuddin (1991), Kuala Lumpur: Dewan Bahasa Dedi Mardianto 12 Konsep Dasar Ekonomi Islam dan Pustaka [Preprint]. Al-Sadr, M.B. (2000) ‘Keunggulan Ekonomi Islam: Mengkaji Sistem Ekonomi Barat dengan pemikiran sistem ekonomi Islam’. Jakarta: Pustaka Zahra. Chapra, M.U. (1999) ‘Islam and The Economic Challange (Islam dan Tantangan Ekonomi),(penerjemah Nur Hadi Ihsan, Rifki Amar)’. Cet.Ke-1. Hafidhuddin, D. (2003) Islam aplikatif. Jakarta: Gema Insani. Karim, A. (2018) Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Raja Grafindo Persada. lly Yanti, R. (2009) ‘Ekonomi Islam dalam sistem Ekonomi Indonesia’, Jurnal Kontekstualita, 25(1). Maharani, D. (2018) ‘Ekonomi Islam: Solusi Terhadap Masalah SosialEkonomi’, Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, 10(1), pp. 20–34. Mannan, M.A. (1986) Islamic economics: theory and practice;(foundations of Islamic economics). Westview Press. Mukti, T. (2022) ‘Analisis Implementasi Nilai Dasar Ekonomi Islam Pada Kinerja Pedagang Pasar Tradisional’, DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 7(1), pp. 32–43. Mundir, A. (2015) Perbandingan Sistem Ekonom, Surabaya: Kopertais IV Press. Naqvi, S.N.H. (2003) Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar. Wahyudi, I. et al. (2022) Ekonomi Syariah. Padang: Get Press. Dedi Mardianto 13 Konsep Dasar Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Dedi Mardianto,S.E., M.E. lahir 27 Juli 1997 di Taccorong, Kec. Amali, Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan. Pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi IAIN Bone (Strata 1) dengan program studi Ekonomi Syariah dan selesai pada tahun 2019. Melanjutkan pendidikan Magister di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan program studi Magister Ekonomi Syariah pada tahun 2020 dan selesai pada tahun 2021. Selain itu, penulis juga tergabung dalam Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI), Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI), Forum Mahasiswa Ekonomi Islam (RUMAH EKIS) yang merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang dakwah ekonomi syariah. Korespondensi: Email : [email protected] Dedi Mardianto 14 BAB 2 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM Nur Umaima Wafia, S.E., M.E. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE Periode Pengembangan Pemikiran Ekonomi Islam Masalah ekonomi menjadi kepedulian bersama bagi masyarakat dalam mencari penyelesaian. Alasannya terletak pada pemikiran ekonomi itu sendiri. Sebelum adanya teori ekonomi, sudah ada aplikasi ekonomi. Hubungan dan integritas pemikiran memberikan landasan yang dibutuhkan untuk keberlanjutan ilmu pengetahuan dan pengembangan ide. Dengan demikian, ilmu ekonomi telah mengalami perkembangan bersejarah dari beragam ide dan bentuk pemikiran ekonomi sebagai peningkatan kumulatif pengetahuan manusia (Ekelund Jr and Hébert, 2013). Sejarah ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran sebagai kalam Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. dan Sunnah adalah amalan dan penjelasan praktis yang berisi sejumlah ajaran dan prinsip ekonomi yang dapat diterapkan pada situasi yang berbeda. Pemikiran adalah produk dari pemikiran manusia, tetapi Al-Quran dan ajaran para nabi merupakan manifestasi dari penjelasan Tuhan (Jaelani, 2018). Oleh karena itu, interpretasi, kesimpulan dan penerapan manusia dalam berbagai perubahan waktu, ruang dan situasi yang membentuk tubuh pemikiran ekonomi (the body of economic thought) pada umat Islam. 1. Fase Pertama: Masa Pembentukan (11-100 A.H./632-718 M) Pemikiran ekonomi tercatat sudah ada jauh sebelum munculnya Islam, terpenting pemikiran Yunani khususnya dianggap sebagai “air mancur pada musim semi” pada ekonomi konvensional-barat. Nur Umaima Wafia 15 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Namun, pemikiran ekonomi Islam pada masa awal berdirinya negara tidak terpengaruh oleh faktor eksternal. Tidak ada bukti aktivitas transaksi awal, atau bahkan sarana komunikasi yang mungkin telah berevolusi untuk membangkitkan interaksi dengan ide-ide asing. Di sisi lain, prinsip ekonomi dan beberapa doktrin ekonomi secara terperinci. Karena itu, pemikiran ekonomi Islam awal didasarkan pada sumber-sumber internal dan tidak memerlukan sumber-sumber doktrin asing. Pada akhir fase ini dan awal berikutnya, kumpulan tulisan tentang masalah ekonomi dan riwayat Nabi terkait masalah keuangan diprakarsai oleh penerus ahli hukum terkemuka (imam madzhab) dan orang-orang pada zamannya. Namun, keahlian dan pekerjaan mereka dianggap sebagai bagian dari fase ini. Misalnya, Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani masing-masing menulis Kitab al-Kharaj dan Kitab alKasb. Yahya bin Adam al Qurasyi menyusun hadis Nabi tentang pajak dan kewajiban keuangan lainnya, sedangkan Abu ‘Ubaid alQasim bin Sallam dan kemudian muridnya Ibn Zanjawayh, menulis Kitab al-Amwal. Ibn Abi al-Dunya juga menulis tentang Ishlah alMal dan Abu Bakar al-Khallal tentang bisnis dan kegiatan ekonomi secara umum. 2. Fase Kedua: Periode Penerjemah (Abad ke-2 – 5H/8-11M) Periode penerjemahan ini terjadi ketika karya-karya klasik nonArab dan beberapa manuskrip, terutama karya-karya yang mengandung gagasan Yunani, diterjemahkan ke dalam Bahasa Arab dan para cendekia Muslim mulai mempelajari dan mengambil manfaat dari karya-karya ini. Kegiatan penerjemahan membutuhkan waktu lebih dari dua abad untuk menyebar di kalangan sarjana Islam, tetapi itu dimulai pada awal abad pertama hijriyah. Hal ini juga menginformasikan bahwa al-Hurmuzan yang menyarankan agar Umar diperkenalkan kepada diwan. Terjemahan ini dimulai dalam skala besar. Hal ini ditelusuri kembali ke zaman Khalifah Abbasiyah al-Ma’mun yang mendirikan “Baitul Hikmah” (rumah kebijaksanaan) untuk tujuan ini. Penggabungan ilmu pengetahuan klasik ke dalam Bahasa Arab Nur Umaima Wafia 16 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam membawa perkembangan pemikiran baru yang penting dari karyakarya India, Persia dan Yunani dan menyelamatkan mereka dari kemunduran. Ini juga telah terbukti menjadi tempat pertemuan Timur dan Barat dan saluran yang sangat efektif untuk bertukar pendapat atau pemikiran. Pada abad-abad berikutnya, ini bahkan memungkinkan transfer pengetahuan dari India dan Persia ke Eropa. Kasus angka Arab India adalah contoh hidup dari pertukaran intelektual ini. 3. Fase Ketiga: Masa Penerjemahan Ulang dan Transmisi (Abad Ke-6 – 9 H/12 - 15 M) Tahap ketiga pemikiran ekonomi Islam adalah penerjamahan ilmuilmu Islam pada umumnya dan ilmu Greco-Arab (penjelasan ilmiah dan eksposisi filsafat Yunani), khususnya dari Bahasa Arab ke dalam Bahasa Latin dan bahasa Eropa lainnya. Untuk terjemahan dua arah dan dari Bahasa Arab, penting untuk memprioritaskan karya intelektual, filosofis dan praktis asli. Oleh karena itu, karyakarya Muhadditsun atau tradisionalis jarang disebutkan. Berbagai ibu kota Eropa, seperti Sisilia dan Spanyol, terlibat dalam menerjemahkan karya-karya cendekia Muslim yang diasingkan, tetapi pengetahuan spiritual dan karya ilmiah dijarah oleh penakluk dan diambil seperti komoditas dan diturunkan dari waktu ke waktu dalam bahasa sendiri. Sejauh kajian ekonomi merupakan komponen dari wacana etis dan filosofis, pemikiran ekonomi para sarjana Muslim diterjemahkan dan dikomunikasikan bersama dengan tulisan dan terjemahan filosofis. Sebagai contoh, beberapa pandangan Aristoteles tentang kebutuhan ekonomi dapat ditemukan dalam Politic and Nicomachean Ethics. Terjemahan dari komentar Ibn Rusyd pada dua karya sangat populer di Barat. Mengutip Grice Hutchinson pada tahun 1978: “Terjemahan Harman dari komentar Averroes pada Nicomachean Ethics menghasilkan kesuksesan besar dan tidak pernah tergantikan. Terjemahan ini digunakan dalam semua edisi Aristoteles yang disertai dengan komentar-komentar Averroes, dan tetap sampai masa zaman modern menjadi salah satu sumber utama Nur Umaima Wafia 17 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ekonomi Aristoteles”. Charles Burnett tahun 1994, menganggapnya sebagai tanda keberhasilan Ibn Rusyd bahwa, “jumlah yang jauh lebih besar dari keseriusan komentar-komentar dalam Bahasa Latin daripada Bahasa Arab sendiri”. Dapat dicatat bahwa transmisi pemikiran sarjana Muslim tidak terbatas pada kegiatan penafsiran. Ekonomi Islam pada Periode Rasulullah Saw dan Khulafa’ Al-Rasyidin Fakta sejarah menunjukkan bahwa pemikiran Islam setua Islam itu sendiri dan telah ada sejak Nabi mempraktekkan ekonomi di kalangan masyarakat Madinah ketika ekonomi Islam dimulai. Praktik ekonomi yang dilakukan oleh Nabi telah diturunkan kepada anak cucu hingga saat ini. Sepanjang abad ke-14, sejarah ekonomi Islam selalu dikaji dari segi Syari’ah dan Mu’amalah (Kharidatul, 2015). Sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional menjadi salah satu perbedaan utama dalam pengembangan sistem selalu berkaitan dengan wahyu Ilahi dan tidak diragukan lagi. Isu-isu baru yang muncul dari zaman, ilmu pengetahuan, peradaban bahkan teori ekonomi yang dikembangkan oleh umat Islam selalu dikaitkan dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi Saw., sampai hari penghakiman. Pembangunan ekonomi konvensional tanpa landasan hukum yang kokoh sangat bergantung pada situasi ataupun kondisi pada saat itu. Demikian, sejarah zaman Rasulullah Saw. dan para sahabat adalah bagian terpenting dari sejarah yang tidak boleh terlewatkan ketika mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam (Abdul, et.al, 2021). 1. Periode Sebelum Kenabian (Sebelum 610 Masehi) Mekkah adalah tempat kelahiran Rasulullah Saw. jauh sebelum kelahiran Nabi Saw., Mekkah adalah tempat yang kering dan tandus, tanpa tumbuh-tumbuhan. Hal ini dijelaskan dalam AlQuran Surat Ibrahim: 73. Nur Umaima Wafia 18 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam َ َ َ ُْ َ َْ َ ْ ْ ‫َربَّ َن ٓا ان ْي ا ْسك ْن ُت م ْن ُذرَّيت ْي ب َواد َغ ْير ذ ْي َز‬ َّ ‫م‬ ‫ر‬ ‫ح‬ ‫م‬ ‫ال‬ ‫ك‬ ‫ت‬ ‫ي‬ ‫ب‬ ‫د‬ ‫ن‬ ‫ع‬ ‫ع‬ ٍ ‫ر‬ ٓ ِِ ِ ِۙ ِ ِ ِ ٍ ِ ِ ِ ِ ِ َ ْ َْ ُْ َ َّ َّ َ ً َ ْ َ ْ َ ْ َ َ ٰ َّ ‫ي ِال ْي ِه ْم َو ْارزق ُه ْم‬ ‫و‬ ‫ه‬ ‫ت‬ ‫اس‬ ‫الن‬ ‫َربنا ِل ُي ِق ْي ُموا الصلوة فاجعل اف ِٕـدة ِمن‬ ٓ ِ ِ َ ُ ْ َ َّ َ َ َّ ‫ِم َن الث َم ٰر ِت لعل ُه ْم يشك ُر ْون‬ “Ya Tuhan, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan (yang demikian itu) agar mereka melaksanakan salat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” Ayat ini menceritakan kisah ketika Ibrahim a.s ingin meninggalkan anaknya yang masih bayi dan istrinya, Ismail a.s dan Hajar a.s, di Mekkah yang tandus. Namun Allah Swt. juga memerintahka Ibrahim a.s untuk membangun Ka’bah. Kisah ini diabadikan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah: 27. َ َّ َّ ْ ََّ َ َ ََّ ُ ْ ٰ ْ َ َْ َ َ َ َْ ُ ْٰ ُ َ َْ ْ َ ْ ‫واِ ذ يرفع ِابر ٖهم القو ِاعد ِمن البي ِت واِ سم ِعيل ربنا تقبل ِمنا ِانك‬ َ َْ َّ ‫ا ْن َت‬ ‫الس ِم ْي ُع الع ِل ْي ُم‬ “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Dengan hadirnya Baitullah Ka’bah, banyak orang yang datang ke Mekkah yang sudah memiliki sumber air, bahkan ada yang sudah mulai menetap di Mekkah yang semua sepi menjadi ramai. Nur Umaima Wafia 19 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Salah satu suku terpenting yang tinggal di Mekkah adalah suku Quraisy yang merupakan keturunan dari Nabi Ismail a.s bagaikan pohon besar, kaum Quraisy kembali terpecah menjadi banyak suku. Setiap suku memiliki peran dan kelebihannya masingmasing. Namun pada umumnya suku Quraisy adalah suku yang berprofesi sebagai pedagang. Kisah ini tampaknya sangat penting untuk diketahui bahwa Allah Swt telah menurunkan sebuah surat khusus yang disebut dengan surah Al-Quraisy: 1-4. ْٰ َ ٰ َّ َ ْ ُ ُ ْ َ ْ َ ََ ْ ْ ٰ ْ َ ُ َّ َ َ ْ ‫الشتا ِۤء والصي ِف فليعبدوا رب هذا‬ ِ ‫ِل ِايل ِف قري ٍشِۙ ٖال ِف ِهم ِرحلة‬ َّ ْ َ َ ٰ ُ َ َْ ْ ْ ‫ال َب‬ ࣖ ‫ي اطع َم ُه ْم ِم ْن ج ْو ٍع ەِۙ َّوا َمن ُه ْم ِم ْن خ ْو ٍف‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ‫ت‬ ‫ي‬ ٓ ِ ِۙ ِ “Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka‘bah), yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan.” Ayat ini menjelaskan perjalanan kaum Quraisy di musim dingin dan musim panas. Mereka beranjak ke Yaman di selatan untuk menghindari musim dingin dan pergi ke Syam di utara untuk menghindari musim panas. Ketika hijrah, kaum muslimin asal Mekkah (muhajirin) yang bekerja terutama di sektor perdagangan dan bertemu dengan kaum muslimin pribumi Madinah (Anshar) yang sebagian besar petani. Kombinasi perdagangan dan pertanian ini pada gilirannya akan menciptakan kekuatan yang luar biasa, memungkinkan umat Islam untuk memperoleh kemerdekaan dan lebih mengembangkan dakwah di berbagai belahan dunia (Abdul, et.al, 2021). Hal ini menjadi pelajaran bagi generasi mendatang bahwa kedua sektor ini, perdagangan dan pertanian merupakan dua sektor strategis yang harus diprioritaskan dalam pembangunan ekonomi sebuah negara. Nur Umaima Wafia 20 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Tabel 2.1 Masa Pemerintahan Rasulullah Saw dan Khulafa ArRasyidin Masa Pemerintahan Masehi Hijriah Durasi Menjabat (tahun) Rasulullah Saw 610-632 12 SH-11 23 Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a 632-634 11-13 2 Umar bin Khattab r.a 634-644 13-24 10 Utsman bin Affan r.a 644-656 24-36 12 Ali bin Abi Thalib r.a 656-661 36-41 6 Periode Sumber: (Suryanegara, Api Sejarah jilid Kesatu) 2. Periode Rasulullah Saw (610-632 M) Zaman Rasulullah Saw dibagi menjadi dua periode, periode Mekkah dan Madinah. Penamaan periode ini terkait dengan nama tempat, namun batas antara dua periode ini sebenarnya merupakan penggerak Hijrah dari Mekkah ke Madinah. Periode Mekkah adalah periode sebelum hijrah, dan periode Madinah adalah periode setelah hijrah. Rasulullah Saw lebih banyak menghabiskan waktunya untuk berdakwah di Mekkah daripada di Madinah. Periode Mekkah hanya berlangsung sekitar 13 tahun, sedangkan periode Madinah hanya berlangsung sekitar 10 tahun. Menariknya, periode Mekkah yang lebih lama itu Nabi SAW. ini berfokus pada aspek pengembangan aqidah. Adapun di periode Madinah yang lebih singkat, beliau banyak membahas banyak hal mulai dari syariat, muamalah, akhlak, dan lain sebagainya (Abdul, et.al, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa aspek aqidah/tauhid adalah pondasi Islam, dan Islam harus dibangun dengan sangat kokoh sebelum dapat dibangun suatu bangunan di atasnya. Nur Umaima Wafia 21 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masalah ekonomi yang ditetapkan Rasulullah di Madinah dilakukan setelah masalah politik dan konstitusional selesai. Rasulullah mendirikan sistem ekonomi dan pajak negara sesuai dengan ajaran Al-Quran. Al-Quran meletakkan dasar bagi ekonomi. Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros dalam segala urusan dunia, termasuk ekonomi adalah bahwa kekuasan tertinggi hanya milik Allah swt semata (Kharidatul, 2015). Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam sistem ekonominya, dan umat Islam memiliki kewajiban untuk membeli makanan halal secara adil. Rasulullah juga menganjurkan mencari penghidupan yang layak melalui perdagangan dan jual beli. Dalam bisnis, Rasulullah melarang pengejaran kekayaan melalui cara-cara yang ilegal dan tidak bermoral. Islam tidak mengizinkan mengumpulkan kekayaan atau mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain (Karim, 2019). Ini adalah larangan Islam dalam perdagangan, termasuk perjudian, penimbunan kekayaan, penyelundupan, penggelapan dana, korupsi, riba dan kegiatan ekonomi yang serupa. a. Sumber Hukum Nabi Muhammad Saw telah menerima ilham dari Allah Swt melalui Malaikat Jibril a.s. Ilham yang dimaksud dapat berupa ayat-ayat Al-Quran dan As-Sunnah. Sunnah pada dasarnya adalah deskripsi dari Al-Quran. Allah Swt mengutus Nabi Muhammad Saw sebagai Rasul-Nya, serta dapat dijadikan contoh (uswatun hasanah) , tertuang dalam Al-Quran Surat AlAhzab : 21. ُ َ َ َ ْ ََ ٰ ُ َْ َ َ ْ َ َ َ َ َ ُْ ٰ ْ َ‫اّلل‬ ُ َ ْ ْ ‫اّلل اسوة حسنة ِلمن كان يرجوا‬ ِ ‫لقد كان لكم ِفي رسو ِل‬ َ َ ٰ ْ ً‫اّلل كث ْيرا‬ َ ‫َوال َي ْو َم ْال ٰاخ َر َو َذك َر‬ ِ ِ “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah Nur Umaima Wafia 22 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” Berdasarkan hal ini, Nabi adalah sumber hukum. Bagi yang meyakini bahwa hukum Allah Swt yang disampaikan oleh Rasulullah Saw adalah hukum suci dan mulia serta kebenaran yang mutlak. Dalam hal ini, Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata yaitu: “Jika agama selalu didasarkan pada logika, maka bagian bawah khuf (sepatu) layak untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri pernah melihat Rasul SAW. mengusap bagian atas khufnya.” Berdasarkan hal tersebut, umat Islam selalu bertanya kepada Rasulullah dalam segala hal termasuk ekonomi. Untuk alasan ini, ekonomi Islam selalu didasarkan pada Al-Quran dan As-Sunnah, berbeda dengan ekonomi konvensional yang tidak memiliki referensi eksplisit tentang kebenaran. Ini pula yang menyebabkan sirah Rasulullah Saw merupakan bagian penting dari sejarah yang harus dipelajari oleh siapa saja yang ingin mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam. 3. Periode Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (632-634 Masehi) Abu Bakar r.a menjadi khalifah atas permintaan Nabi Saw wafat pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal 632 M. Sejak hari Rabu pekan sebelumnya, Nabi Saw sakit hingga hari Kamis malam sudah tidak bisa lagi memimpin shalat, maka digantikan oleh Abu Bakar r.a sebagai imam salat berjamaah. Abu Bakar r.a menjadi imam sebanyak 17 kali salat selama Rasulullah Saw sakit hingga wafat. Abu Bakar r.a berasal dari Daulah At-Taimi, salah satu marga Quraisy yang terkemuka di bidang ekonomi. Abu Bakar r.a sendiri adalah seorang pedagang yang suka membantu orang yang terlilit hutang. Abu Bakar r.a adalah pedagang pakaian (fashion)(Abdul, 2021). Abu Bakar menekankan pembayaran zakat dalam menjalankan roda perekonomian pemerintahan. Zakat merupakan salah satu instrumen sosial ekonomi yang paling penting dalam Islam. Hasil dari pengumpulan zakat digunakan sebagai pendapatan pemerintahan, disimpan di Nur Umaima Wafia 23 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Baitul Maal dan didistribusikan secara penuh langsung kepada umat Islam hingga tidak ada yang tersisa (Karim, 2012). Prinsip Abu Bakar dalam pembagian harta Baitul maal menggunakan prinsip kesetaraan, yaitu memberikan jumlah uang yang sama kepada semua sahabat Muhammad Saw. 4. Periode Umar Bin Khattab r.a (634-644 Masehi) Umar bin Khattab r.a menjadi khalifah setelah pengangkatan langsung Khalifah Abu Bakar r.a. Pengangkatan tersebut merupakan wasiat Khalifah Abu Bakar RA yang disampaikan langsung kepada Utsman bin Affan r.a yang saat itu menjabat sebagai sekretaris negara. Wasiat itu bertepatan dengan peristiwa Perang Yarmuk antara kaum Muslim dan Romawi. Umar bin AlKhathab ini merupakan salah satu khalifah yang paling sukses dalam sejarah Islam, baik secara ekonomi, politik, sosial, keamanan dan pertahanan ini terbukti dengan kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat pada masa pemerintahannya. (Fauzan, 2017). Abu Bakar r.a wafat karena sakit pada tahun 23 H. Beliau adalah satu-satunya khalifah di antara empat khalifah al-rasyidn yang wafat tanpa dibunuh. Terbunuhnya ketiga khalifah lainnya telah dikabarkan oleh Rasulullah Saw. dalam perang Uhud misalnya, Rasulullah Saw yang saat itu sedang berada di puncak Bukit Uhud merasakan goncangan yang mengguncang Bukit Uhud yang bergetar. Beliau Saw. bersabda, “Wahai Uhud, diamlah, karena di atasmu ada Nabi, seorang shiddiq (Abu Bakar), dan dua orang syahid (Umar dan Utsman).” (HR Bukhari No. 3675) Mengenai pembunuhan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a hal ini disampaikan oleh Nabi Saw melalui hadits: “Orang yang paling binasa dari umat terdahulu adalah penyembelih unta (dari kaum Nabi Shalih). Dan manusia paling celaka dari umat ini adalah orang yang membunuhmu, wahai Ali! (seraya Rasulullah Saw menunjuk letak tubuh mana Ali ditikam).” Berita tersebut membuktikan bahwa Khalifah Umar r.a dibunuh oleh Abu Lulu Al-Fairus dan Khalifah Utsman r.a dibunuh oleh para pengunjuk rasa. Sementara, Khalifah Ali r.a dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam yang merupakan seorang khawarij. Nur Umaima Wafia 24 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam 5. Periode Utsman Bin Affan r.a (644-656 Masehi) Utsman r.a merupakan Khalifah dengan masa pemerintahan terlama selama 12 tahun, dibandingkan dengan 3 khulafa’’ alrasyidīn lainnya. Enam tahun pertama berjalan dengan baik, tetapi enam tahun berikutnya menghadapi permasalahan dengan fitnah yang meluas bagi musuh Islam (Sudarsono, 2002). Diantara fitnah yang ditujukan kepadanya adalah penyitaan ketua pimpinan Ali bin Abu Thalib r.a untuk nepotisme. Mereka berdebat selama beberapa hari sebelum akhirnya sepakat untuk mengangkat Utsman r.a sebagai khalifah. Utsman r.a juga tidak melakukan nepotisme, hal ini dikarenakan Utsman r.a telah mengangkat sosok yang sesuai dengan karakter seorang ekonomi yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Utsman r.a diketahui berawal dari Daulah Umayyah. Daulah Umayyah adalah suku dengan bakat politik dan bisnis/perdagangan (Abdul, 2021). Dengan menaklukkan beberapa negara yaitu mengembangkan kembali potensi sumber daya alam dengan menggali saluran air, membangun infrastruktur, menanam pohon dan buah-buahan serta membentuk organisasi kepolisian untuk menjamin keamanan perdagangan dalam pengamanan jalur perdagangan (Sudarsono, 2002). 6. Periode Ali Bin Abi Thalib r.a (656-661 Masehi) Ali bin Abi Thalib r.a adalah sepupu Rasulullah Saw. Ia adalah anak dari paman Nabi Saw, Abu Thalib. Usia Ali bin Abi Thalib r.a berusia 32 tahun lebih muda dari Nabi Saw. dia telah berusia 8 tahun ketika wahyu itu datang. Oleh karena itu, Ali adalah yang pertama di antara anak-anak yang memeluk Islam. Pembunuhan Utsman r.a pada tahun 35 hijriah mengakibatkan kekosongan di antara para pemimpin Muslim. Para sahabat belum pernah melihat kekhalifahan yang lebih baik dari Ali bin Abi Thalib r.a. Ketika khalifah ketiga terpilih, Ali r.a adalah calon kedua yang paling mungkin setelah Utsman r.a. Ketika Khalifah Utsman r.a tiada, para sahabat di Madinah sepakat untuk berjanji setia kepada Ali r.a sebagai khalifah keempat (Abdul, 2021). Nur Umaima Wafia 25 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Ali r.a menjadi khalifah ketika pemerintahan sedang tidak baik-baik saja. Ketidakstabilan politik berlangsung selama enam tahun di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (Karim, 2019). Tragedi pembunuhan Utsman bin Affan r.a menyebabkan fitnah di kalangan umat Islam. Beberapa kebijakan ekonomi yang diterapkan pada masa ini, yaitu pemberhentian para pejabat yang korupsi, membuka lahan yang telah diberikan kepada individu atau orang terdekat Ustman untuk dimanfaatkan kembali kemudian didistribusikan kepada masyarakat, menetapkan hari khusus untuk pembayaran zakat dan pendistribusian harta Baitul Maal (Sudarsono, 2002). Hal yang membedakan dalam pelaksanaan strategi pemerintahan Khalifah Ali r.a adalah penataan tentang administrasi umum yang baik dan masalah-masalah terkait. Daftar Pustaka Abdul Qoyum, et. al. (2021) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Klasik, Jurnal Asy-Syukriyyah. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia. doi: 10.36769/asy.v16i1.221. Ekelund Jr, R. B. and Hébert, R. F. (2013) A History of Economic Theory and Method. New York: Waveland Press. Fauzan, M. (2017) ‘Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian Islam di Masa Khalifah Umar Bin Al-Khathab’, Human Falah, 4(1), pp. 51–71. Jaelani, A. (2018) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Kontribusi Sarjana Muslim dalam Pemikiran dan Analisis Ekonomi. Cirebon: CV. Aksarasatu. Karim, A. A. (2012) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi Ketiga. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Karim, A. A. (2019) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cetakan Ke. Depok: Rajawali Pers. Kharidatul Mudhiiah (2015) ‘Analisis Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Klasik’, Iqthishadia, 8(2), pp. 189–210. Sudarsono, H. (2002) Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar. Ekonisia. Nur Umaima Wafia 26 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Nur Umaima Wafia, S.E., M.E. Penulis lahir di Kota Watampone pada 04 Juli 1997 Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Ketertarikan penulis terhadap ilmu ekonomi dimulai pada tahun 2012 silam. Hal tersebut membuat penulis memilih untuk masuk ke Sekolah Menengah Kejuruan di SMK Negeri 1 Kota Watampone dengan memilih Jurusan Akuntansi dan berhasil lulus pada tahun 2015. Penulis kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 di prodi Ekonomi Syariah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Ekonomi Syariah DI Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. Penulis masih mencoba melakukan eksplorasi diri dalam mengembangakn diri, salah satunya dalam menulis. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif. Email : [email protected] Nur Umaima Wafia 27 BAB 3 FIQIH EKONOMI KONTEMPORER Abdul Majid Toyyibi, M.E STAI Al Fithrah Surabaya Ruang Lingkup Fiqih Ekonomi Kontemporer Zaman dimana yang dikenal dengan Era globalisasi bisa dapat menjadikan uang dalam berbagai bisnis kekinian atau yang lebih dikenal dengan bahasa kontemporer, hal seperti ini terjadi ketika sebuah transaksi non tunai komersil dan finance technology dari mulai asuransi kredit, hingga pada penawaran dan pembelian rumah. Sehingga kejadian tersebut dijadikan sebuah problem yang besar dalam perwujudan pemenuhan keberlangsungan kebutuhan hidup manusia dalam mencapai kesejahteraan sandang pangan papan dan ibadah. Sebut saja uang itu netral, maksudnya adalah uang itu jumlahnya dikategorikan tentu tidak lebih banyak atau tidak lebih sedikit, oleh karena itu menyikapi nya seperti apa, bisa saja dengan uang yang jumlahnya sedikit cukup atau sebaliknya dengan jumlah yang banyak malah menjadi kurang, uang itu hanya berpindah tempat jadi jumlahnya sama, uang hanya bisa lari atau menghampiri kepada orang yang mengerti hukumnya. Pandangan Para Tokoh Islam Berangkat dari sebuah hal yang sifatnya adalah baru maka bahasan nya adalah berupaya memberikan analisa serta bisa menjadi pembanding menurut kepakaran seorang Abdul Mannan dan Umer Chapra. Sebagai perakilan dalam berbagai pemakaran dalam sudut pandang syariah economic, bahwa value pada pertimbangan indikator utama dalam mewujudkan sebuah konsep sistem ekonomi. Abdul Majid Toyyibi 28 Fiqih Ekonomi Kontemporer Berangkat dari pernyataan diatas dalam mengelompokkan sudut pandang keduanya dalam persepsi yang berbeda menurut kacamata islamic economic yang dapat diterima. Adapun titik yang menjadi pembeda dari suatu sudut pandang bisa dilihat dari Muh. Abdul Mannan dengan Versus Umer Chapra. Perlu untuk diperhatikan karena takut timbulnya api-api pemecah belah dalam pengembangan syariah economic. Berbanding kebalik dari sebuah tinjauan bahwa keduanya harusnya di review dari sudut pandang sebagai kekuatan positif yang bisa mereflkesi bahwa fleksibilitas dan terjadinya dalam tubuh ekonomi Islam. Oleh sebab itu, susunan dan unsur-unsur yang sesuai yakni memastikan bahwa diri pikiran keduanya itu unsur Islam harus ada dalam wacana teoritis mereka dan bisa dijadikan sebuah sejarah membuktikan bahwa keilmuwan muslim pada era zaman dahulu telah banyak ditulis, dikaji, dan dijadikan diskusi ekonomi Islam akan tetapi tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis. Metode nya diinginkan, sampai dalam rentan batasan sesuai dengan metode nya, kemudian untuk merespon sebuah kritikan yang menjadi sebuah lemparan kepada para cendekiawan pakar ekonom Islam bahwa mampu berkreasi kekinian dala berekonomi yang tidak berbenturan dengan hukum syariat dan mendiskripsikan sebuah principle sebagai pijakan dasar dalam ekonomi Islam untuk mendapatkan keuntungan privasi dan politik. Conclude ini meskipun menjadi penafsiran sederhana tetapi mempunyai implikasi dan tendensi kecukupan mendalam. Lebih lanjut Kajian berhubungan sama ke fokus terhadap pandangan Abdul Mannan dan Umer Chapra pada karya momentalnya pada sistem ekonomi Islam dikenal luas dan dikenal oleh banyak kalangan termasuk dalam dunia akademik salah satunya mahasiswa ekonomi Islam. Pakar keduanya banyak tersebar didunai kampus dalam tulis menulis pada bidang ekonomi Islam. Menjadi sebuah kekinian dalam berbagai tulisannya terhimpun salah satu isu ekonomi dan, paling tidak, memiliki sebuah karya utama di bidang ekonomi Islam yang akan dijadikan sebagai rujukan utama bagi pemikiran ekonomi Islam kontemporer. Dari proses yang panjang akhirnya sebuah jerih payahnya dalam tulisan menjadi rujukan yang diakui sebagai tokoh Abdul Majid Toyyibi 29 Fiqih Ekonomi Kontemporer ilmuwan ekonomi Islam pada saat itu. Bahkan lebih lanjut Karya-karya bisa ditemukan diberbagai cetakan buku tentang ekonomi Islam. 1. M. Abdul Mannan Mannan, memberikan deskripsi tentang ekonomi berbasis Islam menjadi sebuah tatanan keilmuan sosial yang mampu dihadapkan dengan berbagai macam permasalah ekonomi baik di masyarakat dan tetap pada sandaran nilai dan kemudian diwujudkan dalam Islam (Chamid, 2010). Harusnya jika melihat pada sebuah peta jalan dalam ekonomi maka akan ditemukan bahwa sebuah figur neo-klasik, sejalan dengan itu cerminan dari luaran sektor pendidikan ekonomi berbasis konvensional yang tentu diterima. Mannan menfokuskan diri pada sebuah teknis metode taktik dalam pemahamannya, wacana awal dalam gagasan beberapa mazhab menurut mereka yang ada dalam kebiasaan ekonomi barat dan dikenalnya di masyarakat umumnya yang lebih radikal dan terisolasi. Tindak lanjut dari radikal itu menjadi perbedaan dengan pakar ekonomi Islam lainnya yang ada di indonesia seperti, Siddiqi dan Kahf yang bisa terlihat lebih suka menyatukan fiqh dengan pandangan neoklasik. Sehingga Pendekatan neo-klasik yang seharusnya tergolongkan menjadi fiqh dalam satu tatanan aliran yang disebut mainstream dalam praktek berfikirnya pada ekonomi Islam. Kemudian Mannan dengan review yang sopan tapi keras, mengkritik segala usaha untuk membersihkan kapitalisme dan ekonomi neo-klasik dengan keras pula ia membela peranan pemerintah dalam perekonomian. Selanjutnya, Mannan menegaskan ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai dasar Islam. Hal tersebut sangat bertentangan terhadap definisi modern ilmu ekonomi yang merupakan suatu ilmu tentang umat manusia dalam usaha kehidupan yang biasa dan menekankan aspek-aspek keuntungan finansial. Salah satu sosok pemikir ilmu ekonomi modern, Profesor Robbins dalam Halim menyatakan, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan Abdul Majid Toyyibi 30 Fiqih Ekonomi Kontemporer dan sarana langka yang memilki kegunaan-kegunaan alternatif (Nipan, 2000). Secara tidak langsung bahwa menjadi sebuah capaian yang amat bagus jika keilmuan dalam ekonomi Islam menjadi sebuah harapan dari sisi sosiologi, namun tidak saja sosiologinya, juga keilmuan sosial dalam arti yang terbatas. Karena dalam hal ini kita tidak mempelajari setiap individu dalam masyarakat. Maka Ilmu ekonomi Islam merupakan keilmuan yang berinteraksi dengan aktivitas manusia, bahkan bukan sebagai individu yang terisolasi, akan tetapi perihal individu sosial yang diyakini memiliki nilai tujuan hidup Islam dengan menebar kemanfaatan. Oleh karena itu perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi modern menurut ilmuwan ekonomi Islam yakni Abdul Mannan bisa ditemukan pada beberapa unsur-unsur dalam teknis pijakan dasar ekonomi. 2. Umer Chapra Tidak seperti Mannan, Chapra tidak berupaya memberi penekanan yang lugas tentang definisi ekonomi Islam. la lebih melihat kegiatan ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari pandangan dunia seseorang la bermaksud mengatakan bahwa pandangan dunia itulah yang kemudian menentukan pencarian ekonomi seseorang bukan sebaliknya. Jadi sebagaimana Manan, ia juga menolak determinisme ekonomi yang dikembangkan Marx. Sumber-sumber jalan pikir ilmuwan seperti umar Chapra di bidang ekonomi Islam tersebar luas diberbagai beberapa buku Ilmiah nya yang sangat berguna. Lebih lanjut dari berbagai hasil tulisannya banyak karyanya, buku "Islam and Economic Challenge” paling representatif dari sekian buku yang ada manjadi paling komprehensif sehingga dampaknya adalah sumbangsih pikiran Chapra di bidang ekonomi Islam, bahwa spesifik pada ranah kebersamaan dalam kolaborasi pada suatu bahasan ekonomi lain nya. Dalam buku ini, selain memberikan koreksi akan unsur yang masuk dalam ekonomi Barat, maka Chapra secara luas dan tangkas mengatakan mengemukakan sebuah pendapat solutif alternatif akan mengarah pada solusi konkret untuk merestrukturisasi ekonomi keummatan disisi Islamnya dan menindak lanjuti dengan Abdul Majid Toyyibi 31 Fiqih Ekonomi Kontemporer cara melakukan perencanaan dengan baik. Oleh rekannya sesama pakar peneliti dibidangnya yakni Dr. Khurshid Ahmad, karyanya sebagai estimasi akan menjadi karya standar repsentatif tentang sistem ekonomi kontemporer dan menjadi rujukan dan literasi untuk pemberian informasi pendekatan Islam dalam mengatasi suatu masalah kontemporer (Anwar, 2010). Pandangan tokoh ilmuwan ekonomi seperti Umer Chapra menetapkan 3 prinsip yang pasti ada dalam Islam yaitu tauhid, khalifah, dan adalah (keadilan) susunan dijadikan pijakan yang tidak hanya menginpretasikan tentang Islam dunia dalam potretnya bahkan lebih dari itu juga tidak kala pentingnya menghadirkan sebuah teori Islam yang telah ada dalam sudut pandang maqasidus syar’iyyah dengan strateginya terhadap 5 penjagaan. Sejalan dengan itu Chapra melandaskan Tauhid sebagai pengetahuan dasar yang harus sejak dini ditanam, dipahami oleh umat Islam dengan harapat dan manfaat yang besar yakni sebagai pedoman beraktivitas. Nyatanya keterbentukan sebuah Prinsip akan bisa menggambarkan bahwa seorang penguasa dan pemilik jagat raya tidak ada bandingannya yakni Allah Swt diyakini sebagai tuhannya umat Islam. Senada dengan Chapra terbentuknya Prinsip dibingkai dalam kata khalifah memaparkan akan posisi manusia sebagai khalifah yang diartikan Naib Allah dialam jagat raya ini serta curahan anugerah yang dilimpahkan sebagai proses interaksi dan aktivitas spritual dan mental hingga lengkapnya sumberdaya yang tidak ada tujuan lain sebagai tuntunan hidup berupa misi kehidupan kedepannya. Ketercapaian misi dalam bingkai khilafah di pandangan manusia dipahami memiliki konsep berfikir yang bebas artinya manusia sebagai khilafah memiliki hak atas berfikir untuk menjalankan misi, motto, dan tujuan hidupnya dan mampu (change) mengubah posisi kehidupannya kedepan. Berdasarkan pernyataan diatas bahwa prinsip merupakan pandangan Umer Chapra bahwa adanya konsep pada dua bahasan yang kita anggap tidak bisa menjauhkan dari lini hidup ini yakni konsep berupa khalifah dan tauhid, oleh sebab itu prinsip Abdul Majid Toyyibi 32 Fiqih Ekonomi Kontemporer dimaksudkan bahwa kerangka konsep integral dan maqasidussyar’iyyah atau maksud-maksud syariah. Lantas harus mampu menerima konsekuen berupa principle yang dinamakan khalifah yakni menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanah berupa petunjuk dari Tuhan harus dilaksanakan agar refleksi berupa konsep maqasidus syar’iyyah ada (Haroen, 2007). Kesimpulan dari perbedaan pemikiran dan teori tokoh ekonomi konvensional dan ekonomi syariah adalah di ekonomi konvensional perekonomian ditekankan lebih ke pemenuhan kebutuhan dengan sumber daya atau alat pemuas yang terbatas yang mengakibatkan kelangkaan, sedangkan ekonomi syariah menekankan pemenuhan kebutuhan yang mendasar dengan tetap menggunakan syariat yaitu tauhid, khalifah adalah dengan alat pemuas kebutuhan yang terbatas agar tidak terjadi kelangkaan. Selanjutnya karena tujuan nya adalah kekuatan dalam sebuah konsep berekonomi secara islami maka harus ada beberapa langkah yang harus bergandengan tangan dilakukan secara bersama berupa langkah strategis baik dari unsur kyai/habib (ulama), para tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri. Tujuannya adalah sebagai syiar dan wujud keberlanjutan hasil kongres ekonomi Islam yakni bagaimana bisa mengembangkan keilmuan syariah ekonomi dalam berbagai kebijakan, hingga aturan yang jelas untuk kedepannya agar tercipta ekonomi keummatan dalm Islam. Prinsip Pengembangan Ekonomi Islam Lanjut dari wujud hasil kongres ekonomi Islam maka perlu dibrntuk paling tidak tersebar dalam 5 principle yang fundamental tersebut menjadi pedoman, panduan ummat dalam pengembangan berekonomi secara islami yakni: (Yusuf, 2000). 1. Terbentuknya nilai keadilan 2. Terbentuknya nilai kebersihan 3. Terbentuknya nilai kesederhanaan atau tidak berlebihan 4. Terbentuknya nilai kemurahan hati berupa keikhlasan dengan wujud kemaslahatan kedepannya Abdul Majid Toyyibi 33 Fiqih Ekonomi Kontemporer 5. Terbetuknya nilai akhlakul karimah Langkah-langkah Kontemporer Pengembangan Fiqh Ekonomi Sinkronisasi dari principle pengembangan diatas maka rujukanrujukan juga harus diperjelas sumbernya yakni hukum islam sebagai pedimannya, Abdul Mannan merefleksikan tahapan-tahapan prosedural untuk perkembangan fiqh ekonomi kontemporel sebagai berikut (Sugianto, 2007): 1. Memastikan dasar fungsi ekonomi baik dalam arti umum pada semua tatanan dengan tidak memandang sebelah bahwa tanpa memperhatikan ideologi yang ada dalam keterbukaan ekonomi Islam, seperti Islam memandang tentang konsumsi, Islam memandang tentang produksi dan Islam memandang tentang distribusi. 2. Memastikan bahwa bagian-bagian dalam sebuah dasar ekonomi terdapat prinsip yang disandarkan pada syariah dengan memberikan tanpa ada jatah waktu seperti sebuah sikap dalam moderasi dalam kegiatan konsumsi. 3. Mengontrol tahapan metode dalam penyusunan sebagai operasional konseptual formulasi. Oleh karena itu di tahapan ini teori akan pengembangan dan disiplin ekonomi Islam mulai dibangun. Sehingga langkah ini di mulai menjelaskan akan fungsi dan perilaku ekonomi. 4. Memastikan jumlah yang pasti pada permintaan sebuah barang yang menjadi kebutuhan baik itu jasa dengan tujuan moderasi dalam individual ataupun agregat. 5. Lanjutnya adalah bagaiamana praktek atau pelaksanaan dalam putusan berupa kebijakan dalam menetapkan sebuah prosedural melalui tahapan harga atau sebuah transfer payment yang dilakukan oleh masyarakat 6. Kegiatan evaluasi dilakukan guna mencapai tujuan yang sudah ditetapkan sebelumnya ataupun targetting bagaimana memaksimalkan maslahah dalam rangkaian yang terencana menuju maslahah sehingga apapun itu baik dalam return atau Abdul Majid Toyyibi 34 Fiqih Ekonomi Kontemporer pengembaluian barang memiliki aturan atau pijakan yang terarah sehingga terciptanya aktivitas ekonomi aman. 7. Differensiasi penerapan pada peraturan yang menjadi kebijakan adalan sebuah unsur yang harus bisa dilihat agar bisa mengetahui ketercapaiannya. Prinsip Fiqh Ekonomi Kontemporer Merujuk pada keilmuan ekonomi Islam bahwa sering ditemukan bahwa sebuah prinsip dalam berekonomi secara Islami akan selalu berhubungan fiqh muamalah. Mengapa hal ini menjadi penting karena setiap aktivitas dalam ekonomi Islam diatur dalam fiqh muamalah. Tujuan besarnya adalah bagaimana mampu menciptakan suatu suasana yang berpihak pada kepercayaan, hingga mampu memberikan stimulus agar pelaksanaan bisnis mengedapankan keadilan dan membuang jauh rasa kedzalimannya. Oleh sebab itu harapan dari itu semua mampu memberikan value berupa nilai-nilai keberkahan dan kemajuan yangmencapai kesuksesan dalam dunia terlebih diakhirat. (Pradja, 2012) bila ditarik kesimpulan maka prinsip yang dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Adanya Gharar Implementasi dilarangnya gharar dimaksudkan bahwa adanya hak ketidaktahuan terhadap pelaksanaan atau praktik dalam bertransaksi, dimana kejadian dan peristiwa dalam transaksi baik di sektor perdagangan bahkan jual beli serta timbulnya ketidak jelasan antara mana baik dengan buruknya. Bisa dikatakan bahwa rangkaian transaksi yang didalamnya terindikasi adanya ketidakjelasan dalam transaksi bisnisnya maka termasuk gharar. Sehingga adanya praktek ketidakjelasan dapat juga terjadi karena empat sebab, (masalah kuantitas, masalah kualitas, masalah harga dan masalah waktu penyerahan). 2. Adanya Kebathilan Implementasi kebathilan yang dimaksud adalah bagaimana mampu menciptakan sebuah transaksi ‘anta rodin sehingaa perlu menjunjung tinggi dalam prinsip seperti halnya mau sama mau dan Abdul Majid Toyyibi 35 Fiqih Ekonomi Kontemporer tidak adanya yang di rugikan dengan dipahami oleh akad yang sah. Intinya yakni harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, dan mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menjual barang tanpa izin kepada pemilik barang harus diperhatikan dalam bermuamalat. 3. Adanya Maisyir Maisyir merupakan aktivitas bernilai bisnis yang pada prakteknya jelas bersifat untung-untungan atau spekulatif yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Sehingga aktifitas bisnis yang berindikasi unsur maisyir merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan dalam rangka mendapatkan sesuatu dengan untung-untungan atau mengadu nasib. Sebab Adanya Fiqih Ekonomi Kontemporer Keadaan dimana kondisi zaman yang menuntut adanya sebuah kebaharuan dalam transaksi maka perlunya sebuah analisa hukum syariat akan transaksi nya. Oleh karena itu sebab nya adalah adalah sebagai berikut Pertama, hiruk pikuk modernisasi lebih dominan penduduknya beragama Islam. Menyebabkan lahirnya perubahan-perubahan dalam perikehidupan umat Islam, baik dari segi ideologi, politik, sosial, budaya, dan ekonomi. Bermacam-macam perubahan tersebut seolaholah cenderung memarginalkan umat Islam dari nilai-nilai agamanya. Akibat perubahan-perubahan tersebut, memunculkan item-item, slogan-slogan, jargon-jargon, atau lambang-lambang sosial dan budaya yang secara eksplisit tidak dipunyai oleh simbol keagamaan yang telah berdiri sendiri, atau karena modernitas tidak seimbang dengan pembaharuan pemikiran keagamaan. Konklusinya bahwa angin modernisasi telah menjadikan sejumlah problematika kekinian Abdul Majid Toyyibi 36 Fiqih Ekonomi Kontemporer sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari usaha berijtihadnya pemikir-pemikir Islam. Kedua, mulai berubah nya tingkat kesadaran pada akhir akhir ini banyak di golongam ulama dan ilmuwan ekonomi muslim kekinian untuk merevisi standar sistem hukum yang selama ini dikuasai oleh bangsa penjajah/asing yaitu sistem hukum barat yang berada di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Bagaimana bisa kaum muslimin banyak diatur dengan sistem barat, sementara barat sendiri sudah hengkang dari negara-negara dunia Islam, di beberapa negara barat sendiri sudah ada meninggalkan sistem hukum yang selama ini mereka jalankan beralih kepada modifikasi sistem hukum sendiri yang lebih responsif terhadap dinamika kehidupan bahkan sering juga mereka mengadopsi hukum Islam. Persoalan ini menyadarkan banyak kalangan ulama dan cendikiawan muslim untuk bersungguh-sungguh berupaya (Ijtihad) memunculkan fiqh kontemporer yang sesuai dengan dinamika zaman. Ketiga, keadaan tetap pada pikiran fiqh klasik atau tradisional berhubungan pemahaman tekstual, oleh karena itu susunan sistematika, metodologis kajian tidak ditemukan kefokusan sekaligus kurang mampu beradaptasi lingkungan dengan dinamika yang ada. Menurut Yusuf Qardhawi secara eksplisit menegaskan pentingnya kajian-kajian yang serius dalam hukum Islam khususnya fiqh. (Ghibtiah, 2016) Daftar Pustaka Anwar, Syahrul. (2010) Ilmu Fiqh Kontemporer, Ghalila Indonesia: Bogor Chaimid, Nor. (2010) Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Yoyakarta Ghibtiah. (2016). Fiqh Kontemporer, Jakarta: Kencana Haroen, Nasrun. (2007) Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama: Jakata Nipan, Abdul Halim M. (2000) Ekonomi Islam Kontemporer, Yogyakarta: Mitra Pustaka Abdul Majid Toyyibi 37 Fiqih Ekonomi Kontemporer Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia. Sugianto, Kartono. (2007) Konsep Kepemilikan dalam Islam, Yogyakarta: MitraPustaka Yusuf, Abu Khiyar (2000) Landasan Pengembangan Ekonomi Islam, Erlangga : Jakarta Abdul Majid Toyyibi 38 Fiqih Ekonomi Kontemporer PROFIL PENULIS Abdul Majid Toyyibi 39 BAB 4 LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM Harlindah, S.E., M.E Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Al-Quran Al-Quran merupakan landasan hukum Islam yang utama sekaligus menjadi petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam menjalankan segala aktifitas. 1. Pengertian Al-Quran Al-Quran secara etimologi berarti qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Sedangkan secara terminologi adalah wahyu yang diterima oleh Nabi Muhammad Saw yang disampaikan untuk menjadi penuntun kehidupan di dunia bagi seluruh umat manusia. Al-Quran juga didefinisikan sebagai sumber hukum yang utama dan menjadi petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam menjalankan aktifitas kehidupan. Al-Quran telah disepakati oleh semua ulama sebagai sumber ajaran Islam sekaligus hukum Islam yang paling utama (Saebani, 2008). Ayat Al-Quran yang menjadi landasan bahwa Al-Quran sebagai sumber hukum pertama dalam Islam adalah dalam QS. Al-Israa’ [17]:9 sebagai berikut: َ ْ َّ َ ْ ْ ُ ْ ُ َ ُ َ ُ َ ْ َ َ ْ َّ ْ ْ َ َ ٰ ْ ُ ْ َ ٰ َّ ‫ِان هذا القران يه ِدي ِلل ِتي ِهي اقوم ويب ِشر المؤ ِم ِنين ال ِذين‬ َ ْ َ ْ ُ َ ََّ ٰ ٰ َ ُْ َ َْ ً ْ ً ِۙ‫يعملون الص ِلح ِت ان لهم اجرا ك ِبيرا‬ Harlindah 40 Landasan Hukum Ekonomi Islam Sesungguhnya Al-Quran ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin yang mengerjakan kebajikan bahwa bagi mereka ada pahala yang sangat besar. Ayat di atas menjelaskan bahwa Al-Quran sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia dalam menjalankan seluruh aktivitas kehidupan manusia baik yang bersifat ritual maupun masalah sosial harus sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku. Manusia sebagai khalifah di muka bumi ini dibekali berbagai macam kemampuan dalam memakmurkan kehidupan di bumi diantaranya adalah kemampuan untuk menguasai, mengelola dan memanfaatkan potensi alam untuk memenuhi kebutuhan dan pengembangan taraf kehidupan. Manusia juga diberi pikiran, perasaan, kualitas dan kemampuan untuk hidup dalam masyarakat dimana mereka dapat melakukan tugas mereka dengan kemampuan terbaik mereka sesuai dengan QS. Al-Baqarah [2]:30. َ ٰۤ ْ َ ُّ َ َ ْ ُ َ ََْ ُ َ ً َ َ َْ َ ْ َ َ َ ‫اعل ِفى الا ْر ِض خ ِل ْيفة قال ْوٓا اتجعل‬ ‫ج‬ ‫ي‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫ة‬ ‫ِٕك‬ ِ ِ ِ ِ ‫واِ ذ قال ربك ِللملى‬ ََُ َ ْ َ ُ َُ ُ َْ َ َ َ َ َ َ ْ ُ ْ ُّ ْ َ َ ْ ُ ُ ‫الدماۤء ونحن نس ِبح ِبحم ِدك ونق ِدس‬ ِ ‫ِفيها من يف ِسد ِفيها وي ْس ِفك‬ َ َ َ َ َ ْ َُ َْ َ َ ُ َْ َ ‫لك قال ِ ِان ْ ٓي اعلم ما لا تعلمون‬ (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah) di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui ”. Dari ayat di atas dijelaskan bahwa kedudukan manusia sebagai khalifah yang diberi kuasa oleh Allah dalam melakukan ketentuan Allah. Namun, manusia tidak boleh berbuat semaunya karena kata khalifah menegaskan makna wakalah (wakil). Dengan demikian, hanya manusia yang berhak menjadi wakil Allah. Harlindah 41 Landasan Hukum Ekonomi Islam 2. Al-Quran sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam Al-Quran dalam bidang ekonomi juga memberikan kaidah-kaidah yang sifatnya ekstrim, misalnya dibenarkan cara mencari nafkah melalui perniagaaan atau perdagangan, larangan memakan riba, larangan membuang-buang harta, perintah bekerja untuk mencari kecukupan nafkah dan sebagainya (Hijaz, 2010). Dari ayat Al-Quran mengenai prinsip berekonomi dapat dilakukan kesimpulan bahwa berdasarkan perspektif Islam, dasar dalam perekonomian Islam digunakan sebagai kerangka acuan untuk mendirikan beragam kegiatan ekonomi sebagai berikut: Pertama, asas saling menguntungkan. Seperti dalam QS. Albaqarah [2]:169 َ ْ ُ َ ْ َ َ َ ٰ َ َ ْ ُ ْ ُ َ ْ َ َ َ ْ َ ْ َ ْ ُّ ْ ُ ُ ُ ْ َ َ َّ ‫اّلل ما لا تعلمون‬ ِ ‫ِانما يأمركم ِبالس ۤو ِء والفحشا ِۤء وان تقولوا على‬ Sesungguhnya (setan) hanya menyuruh kamu untuk berbuat jahat dan keji serta mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui. Dalam melakukan akad tidak diperkenankan hanya untuk keuntungan sepihak sedangkan pihak-pihak lain mengalami kerugian. Keterlibatan berbagai pihak yang dalam kontrak harus saling menguntungkan. Tidak melakukan eksploitasi dan merugikan manusia dalam berbagai bentuk bidang usaha, hanya karena rayuan setan. Dalam ayat tersebut diperintahkan untuk tidak mengikuti jejaknya. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku bisnis berusaha untuk beroperasi sesuai dengan batas-batas dan ketetapan berbagai aturan atau norma berdasarkan syariat Islam. Penipuan (gharar), manipulasi atau penipuan-penipuan, serta penimbunan barang yang dilakukan pedagang (ikhtikar) bukanlah ciri dari kegiatan ekonomi Islam. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki rasa tentram dalam melakukan usaha dan memastikan kesejahteraan bersama. Kedua, asas manfaat dan kehalalan barang komoditas. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]:168. Harlindah 42 Landasan Hukum Ekonomi Islam َْ ُ ُ َ ًٰ َ ُ ََّ َ َّ ُ ُ ُ َّ َ ُّ َ ٰٓ ‫اس كل ْوا ِِما ِفى الا ْر ِض حللا ط ِي ًبا َّولا تت ِبع ْوا خط ٰو ِت‬ ‫يايها الن‬ ُ َ ُ َ َّ ٰ َّ ‫الش ْيط ِن ِانه لك ْم عدو ُّم ِب ْين‬ Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata. Dari ayat di atas dipahami bahwa kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak mengacu pada hal-hal (objek) yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan demikian kedua belah pihak saling diuntungkan. Oleh karena itu, dalam Islam melarang melakukan akad mengenai sesuatu yang memiliki sifat merugikan atau mafsadat seperti perdagangan yang diharamkan atau hal-hal yang tidak berfaedah apalagi yang merugikan. Kehalalan harus menjadi bukti bahwa pada dasarnya semua yang baik itu halal. Kehalalan dapat dilihat dari segi cara memperoleh input, pengolahannya maupun outputnya. Jadi jual beli babi, minuman keras, jual beli obat-obat yang dilarang dan semacamnya harus dihindari dan tidak dianjurkan. Ketiga, asas suka sama suka. Sebagaimana dalam QS. An-Nisa [4]: 29. ْ َ َّ َ ُ َ ْ َ َّ َ ْ‫يٰٓ َايُّ َها الذيْ َن ٰا َم ُن ْوا َلا َتأ ُك ُل ْوٓا َا ْم َوال ُك ْم َب ْي َن ُك ْم بال‬ ‫اط ِل ِال ٓا ان تك ْون‬ ‫ب‬ ِ ِ ِ ُ ْ ُ َ َ ٰ َّ ُ ُ ْ َ ْ ُ ُ ْ َ َ َ َ ْ َ َ ْ ْ‫ان بكم‬ َ ‫تج َار ًة َع ْن َت‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫س‬ ‫ف‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫ٓا‬ ‫و‬ ‫ل‬ ‫ت‬ ‫ق‬ ‫ت‬ ‫ا‬ ‫ل‬ ‫و‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫اض‬ ‫ر‬ ‫ك‬ ‫اّلل‬ ِ ِ ِ ٍ ِ ً ‫َر ِح ْيما‬ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Harlindah 43 Landasan Hukum Ekonomi Islam Dapat dipahami bahwa kegiatan muamalah atau ekonomi dapat berlangsung dengan berdasar pada kesukarelaan antara kedua pihak dalam melaksanakan akad. Prinsip suka sama suka sangat dalam kegiatan komersial atau bisnis. Dengan kata lain tanpa adanya unsur paksaan yang mampu menimbulkan kerugian pada masing-masing pihak yang melakukan akad. Agama Islam merupakan hukum yang sangat menghargai hak kepemilikan umatnya. Dengan demikian, tidak seorang pun berhak dalam mengonsumsi atau memanfaatkan milik orang lain kecuali jika harta tersebut benar-benar sudah direlakannya baik dengan perniagaan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu, asas kesukarelaan (‘an taradhin minkum) dalam muamalah sangatlah penting karena kegiatan muamalah juga dipengaruhi oleh asas ini sehingga implementasi ijab dan kabul harus ada dalam akad jual beli, yang tidak lebih dari kerangka pelaksanaan asas ini. Keempat, asas keadilan. Dalam ekonomi Islam, Asas ini merupakan pilar terpenting. Penegakan keadilan telah ditekankan oleh QS. Al-Hadid [57]:25 sebagai berikut: َ َْ ْ َ َ ٰ ْ ُ ُ َ َ َ ْ َ َْ َ ٰ َ ْ َ َ ُ ُ َ ْ َ َْ ْ َ َ َ‫ان ل َي ُق ْوم‬ ِ ‫لقد ارسلنا رسلنا ِبالب ِين ِت وانزلنا معهم ال ِكتب وال ِميز‬ ْ ْ َّ ُ َ َ َّ ْ َ َ ْ َْ َ ْ َ َْ َ َّ َ ْ ْ ‫اس بالق‬ ُ ‫الن‬ ‫م‬ ‫ف‬ ‫اس‬ ‫لن‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫اف‬ ‫ن‬ ‫و‬ ‫د‬ ‫ي‬ ‫د‬ ‫ش‬ ‫س‬ ‫أ‬ ‫ب‬ ‫ه‬ ‫ي‬ ‫د‬ ‫ي‬ ‫د‬ ‫ح‬ ‫ال‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ‫ل‬ ‫ز‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫و‬ ‫ط‬ ‫س‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َ َ ٰ َّ ْ َ ْ َ ُ ُ َ ُ ُ ْ َّ ْ َ ُ ٰ َ َ ْ َ َ َ ‫و ِليعلم اّلل من ينصره ورسله ِبالغي ِب ِان‬ ࣖ ‫اّلل ق ِوي ع ِزْيز‬ Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa. Tugas pokok para Nabi utusan Allah adalah penegakan keadilan ekonomi dan menghilangkan ketimpangan pendapatan. Selain komitmen spritual, keadilan sosial ekonomi dalam Islam Harlindah 44 Landasan Hukum Ekonomi Islam juga berdasarkan pada konsep persaudaraan dan keadilan. Mengharuskan semua sumber daya digunakan untuk pemenuhan maqashid syari’ah, yaitu kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan, dan lain-lain. Tuntutan dari persaudaraan dan keadilan adalah untuk mendistribusikan sumber daya secara merata kepada semua rakyat melalui kebijakan dan instrumen yang adil seperti zakat, infak, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai eskpor-impor, dan lain sebagainya. Kelima, prinsip tolong-monolong. Dalam Al-Quran, prinsip ini memuat tuntutan saling menolong antarsesama dalam QS. AlMaidah [5]:2 sebagai berikut: ََ َ َْ َّ َ َ ٰ َ َ َ ْ ُّ ُ َ ْ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ ْ َ َ ‫اّلل ولا الشهر الحرام ولا‬ ِ ‫تحلوا شع ۤاىِٕر‬ ِ ‫يايها ال ِذين امنوا لا‬ ً ْ َ َ ُ َ ْ َ َ ْ َ ْ َ ْ َ ْ ٰۤ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ْ ‫ام َيبتغ ْون فضلا ِم ْن‬ ‫الهدي ولا القلاۤىِٕد ول ٓا ا ِمين البيت الح َر‬ َ ُ ٰ َ َ ُ َّ ْ َ َ ُ َ ْ َ ُ َْ َ َ ً ْ ‫َّر ِب ِه ْم َو ِرض َوانا َواِ ذا حللت ْم فاصطاد ْوا َولا يج ِر َمنك ْم شنان ق ْو ٍم‬ ْ ُ ْ َ ْ َ َ َُ َََ ْ ُ َ َْ ْ َ َ َ‫ا ْن َص ُّد ْوك ْم َعن ال َم ْسج ِد الح‬ ‫ام ان تعتدوا وتع‬ ‫ر‬ ‫اون ْوا على ال ِب ِر‬ ِ ِ ِ ْ َّ َ َ ٰ ‫او ُن ْوا َع َلى ْالا ْثم َوال ُع ْد َوان َوَّات ُقوا‬ َ ٰ ‫اّلل اَّن‬ َ ‫الت ْق ٰوى َو َلا َت َع‬ ‫و‬ ‫اّلل‬ ِ ِ ِ ِ َ ْ ُْ َ ‫اب‬ ِ ‫ش ِديد ال ِعق‬ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'arsyi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orangorang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu Harlindah 45 Landasan Hukum Ekonomi Islam dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. Prinsip tolong-menolong juga dianjurkan untuk diperhatikan dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dengan terus menanamkan prinsip ini ke dalam kegiatan ekonomi, manusia telah menciptakan suatu kerjasama dan rasa empati yang tinggi dengan orang lain. Dalam setiap aktivitas kegiatan ekonomi akan terus terpupuk rasa persaudaraan dengan sesama. Oleh karena itu, semua kegiatan ekonomi harus berdasar pada konfirmasi dari Al-Quran (Mufid, 2018). Hadits Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran yang diwajibkan bagi kaum Muslimin agar mencontoh perbuatan Nabi Saw sebagai teladan, baik melalui perkataan, perbuatan, sikap dan perbuatannya, sebagai penjelas dari Al-Quran. 1. Pengertian Hadits Secara etimologi, hadits adalah cara hidup, adat istiadat, ritual, dan tindakan Nabi. Di sisi lain, dari segi terminologi, hadits adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang dikatakan (diyakini) oleh Rasulullah Saw, baik berupa perbuatan,perkataan, ataupun pengakuan dan sifat-sifat Rasulullah Saw. Al-Hadits pula dapat disebut dengan As-Sunnah. Hadits merupakan landasan hukum Islam setelah Al-Quran. Dengan demikian, dalam memahami ajaran dan hukum-hukum Islam dibutuhkan pemahaman hadits. Nabi Muhammad Saw merupakan manusia terpilih yang diberi suatu amanah dari Allah Swt dengan tujuan menyampaikan suatu syariat yang diturunkan untuk umat manusia. Nabi Saw tidak menyampaikan sesuatu apapun kecuali sumbernya dari wahyu. Dengan demikian, setiap muslim diwajibkan untuk berpedoman dan berpegang teguh dengan hadits Nabi Muhammad Saw. Harlindah 46 Landasan Hukum Ekonomi Islam 2. Hadits dalam Hukum Ekonomi Islam Dalam bidang ekonomi, hadits menjelaskan tentang rincian pembahasan seperti pengaturan cara berdagang yang dibolehkan dan yang dilarang, dan juga membahas berbagai bentuk riba dalam Al-Quran, menjelaskan juga tentang aktivitas ekonomi apa yang dibolehkan dalam rangka mencari rezeki dan bisnis yang tidak dibolehkan dan lain-lain. Hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Abu Said alKhudzri memberikan penjelasan mengenai pebisnis yang terpercaya dan jujur dalam pelaksaan kegiatan ekonomi. Dengan demikian, tidak boleh melakukan kecurangan terhadap pembeli atau orang lain. Dengan adanya kejujuran, aktivitas perekonomian akan terlaksana dengan lancar tanpa harus ada pihak-pihak yang mengalami kerugian. Selain memperoleh keuntungan yang berkah dalam kehidupan di dunia, para pedagang yang memiliki sifat jujur juga akan bersama para nabi di akhirat kelak, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw yang artinya: “Dari Abu Said al-Khudzri r.a katanya, Rasulullah Saw bersabda, ‘Pedagang yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para nabi, para shiddiqin, dan syuhada’”. (HR. Al-Tirmidzi). Dalam riwayat Ahmad, Rasulullah Saw bersabda, “pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin, dan para syuhada pada hari kiamat”. (HR. Ahmad) Hadits tersebut berbicara mengenai pedagang, pengusaha atau pebisnis, atau pengusaha yang jujur dan amanah yang akan bersama para Nabi, para shiddiqin (orang-orang yang jujur) dan syuhada (orang-orang yang mati syahid). Hadits di atas memiliki nilai dasar ekonomi, yaitu kejujuran, transparansi dan amanah, ketuhanan, kenabian, dan tanggung jawab (Idri, 2016). Hal lain, ikhtikar juga tidak boleh dilakukan pedagang, karena hal tersebut dilakukan dengan tujuan spekulasi agar mendapat keuntungan lebih besar dari biasanya dengan cara menimbun atau hanya menjual barang sedikit untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi agar mendapat keuntungan lebih besar dari biasanya. Harlindah 47 Landasan Hukum Ekonomi Islam Larangan ikhtikar ini terdapat dalam hadits Rasulullah Saw yang artinya sebagai berikut: Dari Ma’mar Abdullah bin Fadhlah, katanya, aku mnedengan Rasulullah SAW bersabda, “Tidak melakukan ikhtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa)” (HR. Tarmidzi). Memang ada pendapat yang berbeda antara para ulama tentang objek mana yang dilarang menjadi sbjek ihktikar. Namun, tampaknya ada persepsi umum mengenai pelarangan ikhktikar untuk kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok karena memberikan dampak pada kehidupan banyak orang (Mufid, 2018). Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam penetapan suatu hukum berdasarkan Al-Quran dan hadits. Ijma’ menempati salah satu sumber atau dalil hukum sesudah Al-Quran dan hadits. 1. Pengertian Ijma’ Ijma’ secara harfiah berarti “keputusan mengenai suatu hal atau kesepakatan mengenai suatu masalah”. Sedangkan secara konseptual, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid ummat Islam atas peristiwa-peristiwa dalam hukum syariah yang terjadi setelah wafatnya Nabi Muhammad. Contohnya seperti setelah wafatnya Rasulullah Saw, perlu untuk menunjuk penggantinya, yang disebut khalifah. Para kaum muslimin yang ada hidup pada waktu itu bersepakat dalam pengangkatan seorang khalifah. Berdasarkan kesepakatan seluruh umat muslim, Abu Bakar diangkat menjadi seorang khalifah pertama. Meskipun pada awalnya ada yang tidak setuju dengan pengangkatannya Abu Bakar sebagai khalifah, namun pada akhirnya semua umat Islam setuju. Kesepakatan seperti itu bisa disebut Ijma’ (Saprida et al., 2021). Demikian juga larangan memakan babi, hak kakek atas seperenam dari harta warisan cucunya, terhalangnya cucu oleh anak dalam hak mewarisi dan lain-lain. Ijma’ merupakan landasan hukum Islam yang ketiga setelah Al-Quran dan Hadits Nabi. Ini berarti bahwa Ijma’ dapat Harlindah 48 Landasan Hukum Ekonomi Islam menetapkan aturan yang mengikat dan umat Islam harus mengikutinya ketika tidak ada aturan yang mengikat, dan kaum Muslim harus mengikutinya ketika tidak ada aturan hukum dalam Al-Quran dan Hadits (Latif & Dkk, 2021). Secara sederhana, para ulama mampu memahami bahwa Ijma’ adalah salah satu thuruq (metode) yang digunakan oleh para mujtahid untuk istinbath hukum ketika dihadapkan pada masalah hukum yang tidak ditemukan dalam teks-teks Al-Quran ataupun As-Sunnah yang dapat pula digunakan sebagai referensi atau dasar hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw (Adam & Putra, 2021). 2. Ijma’ dalam Ekonomi dan Perbankan Para ulama dan pakar ekonomi dunia sepakat untuk pelarangan bunga bank dalam bentuk apapun, karena bunga bank dianggap riba sedangkan riba diharamkan tanpa ada keraguan lagi. Selain itu, reksa dana konvensional yang dianggap haram menurut kesepakatan para ulama. Hal ini dikarenakan masih banyak unsur yang bertentangan dengan koridor syariah Islam, baik dari segi akad, aplikasi investasi maupun prinsip bagi hasil yang terdapat pada reksadana konvensional. Dengan demikian para ulama menawarkan konsep reksadana syariah sebagai solusinya. Reksa dana syariah merupakan dana investasi yang beroperasi menurut aturan dan prinsip syariah Islam dalam bentuk kontrak yang dibuat antara investor (sahib al-mal) yang bertindak sebagai pemilik dan manajer investasi yang mewakili shahib al-mal, dan manajer investasi yang mewakili shahib al-mal dengan pengguna investasi. Beberapa aturan keuangan Islam modern yang ditetapkan oleh para ulama mujtahid antara lain tabungan, giro, deposito, salam, investasi dalam reksa dana syariah, rahn (gadai), asuransi syariah, al sharf (penukaran mata uang), pasar modal, obligasi syariah, dan lain-lain. Oleh karena itu, posisi ijma’ diperlukan dalam menjawab persoalan muamalah yang beragam. Harlindah 49 Landasan Hukum Ekonomi Islam Qiyas Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang diakui oleh para ulama sebagai landasan hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Hadits, dan Ijma’. 1. Pengertian Qiyas Secara harfiah qiyas berarti mengukur sesuatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan keduanya. Qiyas juga artikan ulama sebagai pengukuran dan simulasi. Pengertian qiyas menurut ulama ushul adalah memperjelas hukum sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Quran dan haditst dengan melakukan perbandingan dengan sesuatu yang disyariatkan secara sah dalam nash. Sedangkan menurut al-Ghazali qiyas merupakan menetapkan atau menghapus suatu hukum, menanggung sesuatu yang dikenal sebagai penetapan hukum untuk keduanya atau penghapusan hukum untuk keduanya karena dianggap merupakan hal yang diantara keduanya(Syarifuddin, 2008). Merujuk pada pengertian qiyas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya sifat qiyas terdiri dari tiga aspek, yaitu: (1) Ada dua kejadian/peristiwa yang memiliki illat yang sama, (2) Dalam salah satu dari dua kasus, hukum sudah ditentukan berdasarkan nash, tetapi dalam peristiwa lain hukumnya tidak diketahui, (3) Berdasarkan pemeriksaan pada illat yang sama, mujtahid menetapkan aturan dalam kasus-kasus dimana tidak ada teks yang serupa dengan hukum yang berlaku dalam kasus-kasus dimana hukum ditentukan berdasarkan teks. Dengan demikian terlihat jelas bahwa proses penetapan hukum dengan metode qiyas tidak menetapkan hukum dari awal, tetapi hanya mengungkapkan dan menjelaskan hukum yang terdapat dalam suatu hal yang belum diketahui legalitasnya (Naya, 2015). 2. Qiyas dalam Keuangan Pengertian bunga pada bank berdasarkan aspek legal dan formal dan juga secara induktif bersumber dari dilarangnya riba yang diperoleh dari berbagai teks (nash) dan tidak boleh dikaitkan dengan sisi moral dalam larangan tersebut. Pemahaman ini Harlindah 50 Landasan Hukum Ekonomi Islam menganut paham bahwa setiap utang piutang yang mensyaratkan penambahan modal atau keuntungan maka dikategorikan sebagai riba, walaupun tidak digandakan. Bunga bank berapun kecilnya, hukumnya tetap diharamkan karena didasarkan pada teori qiyas. Dalam hal ini, praktik riba sebagai ashl dan bunga bank sebagai far’u. Keduanya digabungkan dalam illat yang sama, yaitu pertumbuhan atau bunga tanpa disertai kompensasi. Oleh karena itu, haramnya bunga bank sebagaimana diharamkannya riba (Mufid, 2018). Daftar Pustaka Adam, P., & Putra, A. (2021). Konsep Ijmâ ’ Dan Aplikasinya Dalam Mu ’ Âmalah. ISLAMIC BANKING: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 7(1), 149–178. Hijaz, M. K. (2010). M. Kamal Hijaz Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Islam. 15, 188–194. Idri, H. (2016). Hadis Ekonomi: Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi. Pranadamedia Group. Latif, A., & Dkk. (2021). Ushul Fiqih dan Kaedah Ekonomi Syariah. Merdeka Kreasi Group. Mufid, M. (2018). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: dari teori ke aplikasi. Kencana. Naya, F. (2015). Membincang qiyas sebagai metode penetapan hukum islam. Tahkim, XI No.1, 170–182. Saebani, B. A. (2008). Ilmu Usul Fiqh. Pustaka Setia. Saprida, Barkah, Q., & Umari, Z. F. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Prenada Media. Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Kencana. Harlindah 51 Landasan Hukum Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Harlindah, S.E., M.E. Penulis lahir di Kampung Baru pada 14 Mei 1997 Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau merupakan putri pertama dari pasangan bapak Muhammad Agus dan ibu Hasni. Beliau memiliki keinginan untuk selalu membanggakan kedua orang tua serta dapat selalu bermanfaat bagi khalayak umum. Ketertarikan penulis terhadap ilmu ekonomi dimulai pada tahun 2015 silam. Hal tersebut membuat penulis memilih untuk masuk ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Bone dengan memilih prodi Ekonomi Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Magister Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara yang tercinta ini. Email Penulis: [email protected] Harlindah 52 BAB 5 JENIS AKAD DALAM EKONOMI ISLAM Andi Ajeng Tenri Lala, S.E., M.E. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Akad 1. Pengertian Akad Kata akad al-ittifaq berasal dari bahasa Arab yang secara etimologis berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. Secara terminologi, akad adalah wasilah ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berefek terhadap objek perikatan (Wahab, 2019). Akad adalah asosiasi atau hubungan antara persetujuan dan penerimaan yang memfasilitasi konsekuensi hukum. Hal ini karena ijab merupakan tawaran dari salah satu pihak sedangkan kabul merupakan tanggapan atas penerimaan mitra akad terhadap tawaran pihak pertama. Jika deklarasi niat kedua belah pihak tidak terkait satu sama lain, tidak ada kontrak yang akan dibuat. Hal ini tercermin dalam ijab dan qabul, yang dimaksudkan untuk membawa akibat hukum, karena kontrak membutuhkan timbal balik dari kehendak kedua belah pihak. Tujuan suatu kontrak jelas merupakan tujuan bersama yang dimaksudkan dan diwujudkan oleh kedua belah pihak melalui tindakan kontraktual (Anwar, 2007). 2. Rukun dan Syarat Akad a. Rukun akad antara lain: 1) Al-aqid, yaitu pihak-pihak yang melakukan akad Andi Ajeng Tenri Lala 53 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam 2) Shigat al-aqd, yaitu perbuatan yang mengindikasikan terbentuknya kontrak berupa perikatan. 3) Al- mau’quf alaih’ yaitu objek akad 4) Maudhu al-aqd yaitu tujuan dari dilakukannya akad b. Syarat terjadinya akad diantaranya: 1) Syarat yang bersifat umum, merupakan syarat yang hendaklah sempurna wujudnya dalam beragam akad. 2) Syarat yang bersifat spesifik, merupakan syarat wujudnya hanya mesti ada pada sebagian akad. Macam-Macam Akad 1. Akad Berdasarkan Keabsahan Menurut Syara’ (Mardani, 2015): a. Akad Shahih, merupakan ikrar yang telah memenuhi prinsip dan limitasinya. Hukum dari akad ini yaitu penerapan segala akibat hukum yang mengikat pada para pihak yang berakad karena ditimbulkan oleh akad itu sendiri. Akad Shahih juga dibagi menjadi dua macam oleh ulama Hanafiyah dan Maliki diantaranya: (1) Akad yang nafiz (sempurna untuk dilaksanakan), merupakan syarikat dimana untuk pelaksanaannya dilangsungkan tidak ada penghalang dan terpenuhinya rukun dan syarat. (2) Akad mauquf, yaitu kontrak yang dibuat oleh seseorang yang memiliki kapasitas hukum tetapi tidak memiliki wewenang dalam dan melakukan kontrak. Sebagai contoh: Sebuah kontrak yang dibuat oleh seorang anak telah mumayyiz. b. Akad yang tidak sahih, merupakan kontrak yang asas dan limitasinya cacat, sehingga segala akibat hukum dari kontrak itu batal dan tidak mengikat para pihak. Akad dalam Jual Beli Jual beli merupakan prosedur pertukaran properti atau hal-hal yang diinginkan dengan entitas setara yang berguna melalui sistem tertentu yang berfaedah. Akad dalam jual beli dikategorikan menjadi tiga jenis akad yaitu (Isra, 2015): Andi Ajeng Tenri Lala 54 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam 1. Salam Akad salam merupakan akad yang berlangsung apabila pembelian dan penjualan dengan deposit dan penggalangan dana untuk perdagangan jasa keuangan pada saat yang sama dengan memesan produk. Dalam akad ini objek akadnya harus jelas seperti pengukuran dan spesifikasinya dan adanya keridhoan antara di antara para pihak yang membuat kontrak. Rukun dari akad salam yaitu: a) sighat, yaitu ijab qabul, b) aqidani, yaitu dua orang yang melakukan negosiasi yaitu orang yang melakukan pemesanan barang dan penerima pesanan, c) objek negosisasi, yaitu tarif dan entitas yang dipesan. Dasar hukum dalam akad ini adalah QS. AlBaqarah ayat 282. 2. Istishna Akad istishna merupakan suatu bentuk akad dimana meminta orang untuk memberikan sesuatu atau perintah, dan penjualan atau pembelian barang tersebut berbentuk pesanan berdasarkan standar dan kondisi tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Rukun dari akad istishna yaitu: a) mustasni, orang yang membuat pesanan, b) Shani/ pembuat, c) objek kontrak yang terdiri dari entitas dan aset, dan e) sighat. 3. Murabahah Murabahah merupakan penjualan barang dengan tarif pembelian ditambah margin tertentu. Menurut Hanafiyah, Murabahah akan mengalihkan kepemilikan tergantung pada transaksi dan harga awal (pembelian) plus margin. Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah, Murabahah merupakan perdagangan yang berlangsung dengan menitikberatkan pada adanya persamaan pada barang dagangan dan kuantitas yang dikeluarkan oleh penjual. Akad dalam Kemitraan Bisnis 1. Mudharabah Mudharabah merupakan suatu komitmen yang dijalankan antara shahibul mal dan mudharib untuk menjalankan suatu aktivitas Andi Ajeng Tenri Lala 55 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam atau usaha yang produktif apabila dalam kegiatan usaha yang dijalankan mendapat keuntungan maka di bagi dua antara pemodal dan pengelola namun apabila mengalami resesi pemilik modal akan menanggung. Rukun mudharabah: a) Shahib al-mal atau pemilik kapital, b) mudharib atau pegiat usaha c) perjanjian/akad. ketetapan hukum mudharabah yaitu QS. AlBaqarah :198. Jenis-Jenis Mudharabah yaitu: a. Mudharabah mutlaqah, bentuk kerja sama yang memiliki cakupan yang ekstensif dan tidak dibatasi oleh perincian beragam usaha, periode dan aspek usaha. b. Mudharabah muqayyadah, bentuk kolaborasi yang terbatas dimana mudharib membatasi perincian beragam usaha, periode dan aspek usaha. 2. Musyarakah Musyarakah yang bersumber dari kata “syarakah” yang berarti berbagi dan berbaur. Musyarakah merupakan sutu bentuk kerjasama dalam hal aktiva, kompetensi maupun kepercayaan dalam suatu proyek dengan pembagian profit dibagi berasaskan proporsi yang telah disepakati dimana perserikatan dapat dilangsungkan oleh dua orang atau lebih. Adapun jenis musyarakah antara lain (Isra, 2015): a. Kemitraan andil/kepemilikan (syarikah Al-mild) Elemen dasar syarikah Al-mild adalah campuran kepemilikan menurut pilihan (ikhtiar) ataupun di wajibkan (jabr). Kemitraan ini ada ketika dua atau lebih orang merupakan pemilik bersama terhadap suatu hal seperti melalui hibah, warisan wasiat, atau kondisi lainnya. Adapun dua kategori syarikah al-mild: (1) Syarikah ihktiar: Kepemilikan ditentukan berdasarkan tindakan mitra dimana dapat memperoleh properti secara bersama-sama atau menjadi pemilik baru properti melalui wasiat atau hadiah. (2) Syarikah jabr: kepemilikan di tetapkan karena di wajibkan, bukan di karekan tindakan para kolabolator. Sebagai contoh, Andi Ajeng Tenri Lala 56 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam mereka menjadi pemilik baru suatu aset melalui amanat. Pada syarikat al-mild, masing-masing dan setiap dari dua atau lebih mitra bertanggung jawab atas andilnya saja, dan ia tidak dapat bertindak atas nama pihak yang lain tanpa izinnya. b. Kemitraan menurut konrak (syarikah Al-‘aqd) Syarikah al-aqd adalah kemitraan yang di berlakukan melaui kontrak timbal balik, yang mana dapat di terjemahkan sebagai “perusahaan komersial bersama” kemitraan ini adalah perjanjiaan di antara dua orang atau lebih untuk mengombinasiakn aktiva, tenaga kerja, atau sensibilitas mereka demi alasan menghasilakn laba. Para pihak yang terkait melalui kesudiannya mengusahakan perjanjian kontrak untuk menlangsungkan investasi bersama dan pembagian laba dan resiko. Adapun dua kategori syarikah Al-‘aqd yaitu, Syarikah alamwal (kemitraan modal) merupakan bentuk perserikatan modal dimana semua mitra mengontribusi modal bagi perusahaanya. Jenis-jenis Syarikah al-amwal: (1) Syarikah Al‘inan (kemitraan umum) yaitu bentuk perserikatan harta dalam suatu perdagangan yang dilakukan di antara dua atau lebih pihak yang menjalaninya masing-masing mitra mengontribusikan uang dalam jumlah tertentu dimana setiap mitra bertanggung jawab mengurus aset-aset kemitraan kemudian keuntungan diberikan berdasarkan kesepakatan dan kerugiaanya di tanggung sesuai dengan partisipasi modal masing-masing mitra. (2) Syarikah Almufawadah (kemitraan setara) yaitu ketika dua orang atau lebih membentuk perserikatan pada suatu obyek dimana satu sama lain setara perihal kapital, profit, dan independensi menjual aset. c. Syarikah al_’amal (kemitraan jasa/tenaga kerja) Syarikah al-’amal adalah persertikatan yang dilakukan untuk menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan suatu profesi, pekerjaan, atau kejuruan. Akad ini juga di kenal sebagai syarikah al-abdan. Andi Ajeng Tenri Lala 57 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam d. Syarikah al-wujuh (kemitraan reputasi) Syarikah al-wujuh adalah perserikatan yang dilakukan tanpa adanya modal dimana perjanjiaan bilateral diatara dua atau lebih dilakukan untuk menyimpulkan kemitraan dalam berbelanja aset-aset secara angsuran berdasarkan keunggulan ataupun reputasi demi alasan menghasilakan laba dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut persentase yang ditentukan oleh para pihak. 3. Muzara’ah Muzara’ah adalah perserikatan dalam pertanian dengan memeberikan tanah/lahan dan bibit kepada petani agar dikelolah dengan imbalan mendapatkan bagian dari hasil panen. Dilihat dari sah tidaknya, empat jenis muzara’ah, dari efektivitasnya (Mardani, 2015): a. Hukumnya sah jika tanah dan benih diperoleh dari pemilihan tanah, tenaga kerja dan alat pertanian dan objek muzara'ah adalah jasa petani. b. Muzara’ah juga berlaku jika pemilih lahan hanya menyiapkan lahan sedangkan petani menyiapkan benih, alat dan tenaga untuk kepentingan lahan. c. Sahih jika tanah, alat dan bibit berasal dari penggarap dan tenaga kerja dari petani dan subjek muzara’ah adalah jasa petani. d. Jika tanah pertanian dan peralatan disediakan oleh pemilik tanah maka benih dan tenaga disediakan oleh petani, kontrak ini batal. Menurutnya, manfaat tanah tidak sama dengan manfaat alat, tanah untuk menanam buah, dan alat hanya untuk bercocok tanam. Alat pertanian mesti mengikuti petani, bukan pemilik tanah. Akad Sewa 1. Ijarah Secara bahasa, ijarah berarti komisi, sewa, jasa atau imbalan ijarah merupakan transaksi di mana bunga atas suatu benda Andi Ajeng Tenri Lala 58 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam diperjualbelikan sedangkan kepemilikan utama atas benda itu tetap pada pemiliknya. Tujuan ijarah adalah memperoleh keuntungan dari penggunaan barang dan/atau jasanya. Utilitas produk harus dapat diukur dan dapat ditegakkan dalam kontrak. Pemenuhan manfaat harus diperbolehkan. Kemampuan untuk mewujudkan manfaat harus asli dan sesuai Syariah. Landasan hukum ijarah QS. Al-Baqarah: 223 dan QS. Az-Zukhruf : 32. Adapun Rukun ijarah antara lain : 1) al-‘aqidani (dua belah pihak), 2) shighat, 3) pembayaran, dan 4) faedah (Mardani, 2015). Akad Ijarah tidak berlaku untuk barang (komoditas) yang menghasilkan buah, karena buah itu sendiri adalah materi sedangkan dalam akad Ijarah mesti berupa keuntungan. Selain itu, kontrak Ijarah tidak dapat bertentangan dengan nilai tukar mata uang, karena meminjam uang menghabiskan materi, sedangkan dalam kontrak Ijarah, satu-satunya tujuan adalah kegunaan objek. Dilihat dari segi obyek ijarah dibagi menjadi 2 yaitu: a. Ijarah manfaat (al-ijarah ala al-manfaah), contoh carter kendaraan, busana dan lainnya. b. Ijarah yang bersifat pekerjaan (al-ijarah ala al-a’mal); dengan sistem memperkerkerjakan sesorang. Akad Jasa 1. Rahn Rahn atau gadai (ats-tsubutu) yang bermakna teguh, dan (addawamu) hak asuh permanen dan sementara atas barang milik peminjam sebagai jaminan pinjaman oleh debitur (pemberi pinjaman). Rahn diperbolehkan selama tidak melibatkan kegiatan yang dilarang seperti riba atau kecurangan. Dasar hukum rahn QS Al-baqarah: 283. Adapun unsur dan rukun rahn yaitu: a. Unsur rahn: 1) ar-rahin: peggadai barang / pinjaman uang, 2) al-murthin penerima barang/pemberi uang, 3) al-marhun bihi (barang gadai), 4) al-marhun /ar-rahn (uang yang diberikan), dan persetujuan. Andi Ajeng Tenri Lala 59 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam b. Rukun rahn 1) adanya lafadz, 2) adanya penyumbang dan akseptor angunan, 3) adanya entitas yang digadaikan, dan 4) adanya liabilitas. 2. Hawalah Hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hutang dari kewajiban pihak berutang atau al-muhil menjadi kewajiban pihak lain (al-muhal alaih) yang akan membayar utang. Rukunnya terdiri dari : a. Muhil, yaitu orang yang berhutang dengan ketentuan mahir membuat tanggapan hukum dalam bentuk kontrak dan adanya afirmasi persetujuan b. Muhal yaitu orang yang hak tagihnya dialihkan kepada orang lain atau yang mempunyai piutang, dengan syarat yaitu: baligh dan berakal, adanya persetujuan dari pihak kedua dari pihak pertama yang melakukan hawalah c. Muhal alaih yaitu orang dipindahkan kepadanya objek penagihan, syaratnya yaitu: 1) baligh dan intelek, 2) adanya afirmasi persesuaian dari pihak ketiga atau muhal alaih, Abu hanifah menyertakan bahwa qabul atau afirmasi menerima akad harus dilakukan dengan ideal. d. Muhal bih yaitu kewenangan yang dipindahkan e. Shigat 3. Kafalah Kafalah merupakan transaksi yang dilakukan dengan penggabungan dua tanggungan untuk memenuhi komitmen baik berwujud liability, entitas maupun pekerjaan. Rukunnya meliputi: a) kafil yaitu orang yang konsekuen melakukan tanggungan, b) Ashii/mahful anhu yaitu orang yang berutang atau orang yang ditanggung, c) Makful lahu yaitu orang yang berpiutang, d) makful bihi yaitu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang maupun pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung, e) lafadz yang menunjukkan makna menjamin. Jenis-jenis kafalah yaitu (Ghazaly, 2015): Andi Ajeng Tenri Lala 60 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam a. Kafalah dengan jiwa juga dikenal sebagai jaminan ketenaran. b. Kepemilikan Kafalah merupakan kewajiban yang harus tercipta oleh kafil bersamaan dengan pelaksanaan kepemilikan. Kafalah ini dibagi menjadi 2 bagian diantaranya: (1) Kafalah bi al-dain, yaitu keharusan membayar utang orang lain. (2) Kafalah dengan penyerahan materi, menyerahkan suatu benda tertentu ke tangan orang lain. Penyerahan barang yang dijual kepada Pembeli dan pengembalian barang di tangan pembeli. (3) Kafalah dengan aib yaitu yaitu menjamin barang, jangka panjang atau yang bersangkutan bahwa ada masalah atau rasa malu atau cacat (berbahaya) pada barang yang dijual. 4. Jualah Jualah berarti memberikan upah kepada orang lain untuk melakukan atau melakukan pekerjaan. Dasar hukum perjanjian ini adalah QS. Yusuf ayat 72. Rukunnya meliputi: Sighat, ja'il adalah pihak yang berjanji untuk memberikan imbalan tertentu untuk mencapai suatu produk (hasil) kerja tertentu, maj'ul lah adalah pihak yang melakukan pekerjaan, dan upah/imbalan. Menurut (Nawawi dan Naufal, 2012), teknis pelaksanaan ju'alah (pembayaran upah) dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengidentifikasi orang yang akan mencari barang yang hilang. Kedua, secara umum berarti penanggung jawab pencarian barang hilang diputuskan oleh semua orang, bukan hanya satu. Selain itu, pembatalan ju'alah dapat dilakukan oleh orang yang kehilangan barang tersebut atau orang yang ditugaskan untuk mencari barang tersebut sebelum pergi bekerja maka yang mencari barang tidak dibayar untuk bekerja. Namun, jika janji upah dicabut oleh pihak yang menjanjikannya, maka pekerja berhak menuntut upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Rukun dan syarat jualah yaitu (Nawawi dan Naufal, 2012) : Andi Ajeng Tenri Lala 61 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam a. Lafal yang mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan jualah (pemberian upah) tanpa seizin orang yang menyuruh (punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan. b. Orang yang menjanjikan memberi upah. Dalam hal ini orang yang menjanjikan upah itu boleh orang yang memberikan memberikan pekerjaan itu sendiri atau orang lain. c. Pekerjaan yang harus dilakukan (menemukan barang yang hilang). Pekerjaan ini tidak melanggar hukum Islam. d. Upah harus transparan dan kuantitas yang diterima oleh orang yang mencarinya sesuai dengan transaksi yang dinyatakan. 5. Wadiah Secara bahasa, wadi'ah diartikan sebagai pelepasan atau titipan. Secara khusus, itu dipercayakan oleh satu (pemilik) kepada yang lain untuk tujuan perlindungan. Menurut Hanafiyyah, Wadi'ah memberikan kekuasaan kepada orang lain atas benda-benda yang dimiliki dengan tujuan dijaga lisannya berdasarkan petunjuk (dilalah). Landasan hukum perjanjian ini adalah Q.S An Nisa: 58 (Mardani, 2015). Jenis-jenis Wadi’ah a. Wadi’ah yad al-amanah, bentuk penitipan masif, dimana pihak yang dititipi diberikan amanah untuk membentengi aset dan tidak termakbul memanfaatkan uang tersebut. b. Wadi’ah yad Adh-Dhamanah, adalah perikatan dalam menitipkan uang dimana pihak yang dititipi boleh memanfaatkan uang tersebut. 6. Wakalah Perjanjian wakalah dilakukan oleh salah satu pihak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain, untuk memberi kuasa kepada pihak lain, atau untuk mewakili kepentingan pihak lain. Rukunnya meliputi: a) representatif (muwakkil) b) Andi Ajeng Tenri Lala 62 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam mewakili orang lain (wakil), c) sesuatu yang diwakilkan (muwakkal fih) d) Shigat. Landasan hukum akad ini yaitu surat Al-Kahfi [18]:19. Jenis-jenis Akad Al-Wakalah (Anshari, 2009): a. Wakalah Al Mutlaqah, merepresentatifkan secara mutlak dalam segala hal tanpa batas waktu. Dalam hukum positif, sering disebut dengan surat kuasa, biasanya digunakan untuk mewakili semua kepentingan prinsipal dan biasanya hanya untuk tindakan administratif. b. Wakalah al-Muqayyadah, yaitu penunjukan perwakilan untuk bertindak atas nama masalah tertentu; Dalam hukum positif, ini disebut surat kuasa khusus dan biasanya hanya berlaku untuk satu perbuatan hukum. Kuasa khusus ini biasanya untuk perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan kepemilikan barang, penyelesaian, atau perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik barang. c. Wakalah al-Amama, adalah tafsir yang lebih luas dari alMuqayada tetapi lebih sederhana dari al-Mutlaqah. Hak istimewa ini biasanya mempengaruhi perilaku administrator sehari-hari. Dalam praktik perbankan Islam, wakalah sering digunakan sebagai bantuan untuk pelaksanaan kontrak atau sebagai jembatan atas keterbatasan atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak. Daftar Pustaka Anshari, A. G. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press. Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syari’ah, Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. PT Raja Grafindo Persada. Ghazaly, A. R. dkk. (2015). Fiqh Muamalah (Pertama). Prenada Media. Isra. (2015). Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan Operasi (1st ed.). Rajawali Pers. Andi Ajeng Tenri Lala 63 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam Mardani, D. (2015). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Prenada Media. Nawawi, I., & Naufal, Z. A. (2012). Fikih muamalah klasik dan kontemporer: hukum perjanjian, ekonomi, bisnis, dan sosial. Ghalia Indonesia. Wahab, M. A. (2019). Teori Akad dalam Fiqih Muamalah. Rumah Fiqih Publishing. Andi Ajeng Tenri Lala 64 Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Andi Ajeng Tenri Lala, S.E., M.E. Penulis lahir di Lagusi pada 11 Oktober 1997 Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Putri pertama dari pasangan bapak Andi Rustan dan ibu Andi Ratnawati. Ketertarikan penulis terhadap ilmu ekonomi dimulai pada tahun 2015 silam. Hal tersebut membuat penulis memilih untuk masuk ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Bone dengan memilih prodi Ekonomi Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Magister Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara. Email: [email protected] Andi Ajeng Tenri Lala 65 BAB 6 KONSEP TEORI PERMINTAAN DAN PENAWARAN DALAM EKONOMI ISLAM Dr. Adrian Radiansyah, S.E., M.M. STIE Pertiba Pangkalpinang Konsep Teori Permintaan dalam Islam 1. Permintaan dalam Islam Permintaan dimaknai dengan banyaknya barang-barang dan jasajasa yang dikehendaki oleh para pembeli dalam suatu pasar akan tergantung dari banyaknya dari jumlah penghasilan yang diperoleh serta terdapat adanya hubungan antara harga pasar yang diharapkan dengan jumlah barang yang diinginkan, dengan asumsi yang lainnya tidak berubah. Menurut pendapat Ibnu Taimiyah, salah satu faktor dari permintaan yaitu keinginan terhadap sesuatu (raghabat fi al-syai). Pada umumnya terdapat kesamaan terhadap permintaan ekonomi versi konvensional dengan permintaan versi ekonomi Islami, juga terdapat beberapa dasar-dasar permintaan perlu diperhatikan oleh setiap insan muslim terhadap banyaknya barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkannya. Permintaan adalah besarnya jumlah barang-barang dan jasajasa yang diinginkan pada suatu pasar dengan tingkat harga yang ditetapkan. Dapat dimaknai juga bahwasanya kesediaan seseorang dalam pembelian sejumlah barang-barang dan jasa-jasa dengan bermacam tingkat harga pada masa periode waktu tertentu. Adrian Radiansyah 66 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam Hukum Permintaan adalah jika naiknya harga pada barangbarang dan jasa-jasa naik, maka akan diikuti penurunan terhadap permintaan barang-barang dan jasa-jasa dimaksud, sebaliknya bila turunnya harga permintaan atau sebaliknya jika suatu barangbarang dan jasa-jasa semakin banyak permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa, maka semakin turun terhadap barang-barang dan jasa-jasa tersebut, sebaliknya makin sedikit permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa, maka akan diikuti dengan semakin tingginya harga. Pasar dimaknai sebagai tempat bertemunya para penjual dengan para pembeli terhadap komoditas berupa barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan maupun yang diperlukan bagi keduanya dalam suatu tempat, baik yang bersifat pertemuan secara fisik atau yang bersifat pertemuan secara non fisik atau virtual. Pentingnya luas pasar dikarenakan dapat memberikan informasi bagi manajemen perusahaan, mendapat gambaran bagi pihak manajemen dalam suatu perusahaan atau organisasi serta menginformasikan hal-hal yang bersifat positif bagi kalangan pemerintahan. Berdasarkan Interaksi Pasar, terdiri dari: a. Pasar Komoditas Adalah tempat bertemunya bagi para penjual dengan pembeli terhadap komoditas barang-barang dan jasa-jasa yang ditransaksikan untuk menentukan harga serta banyaknya jumlah barang-barang dan jasa-jasa. b. Pasar Faktor Adalah tempat bertemunya para penjual dalam hal ini pemilik faktor-faktor produksi dengan para pembeli dalam hal ini para pengusaha sebagai pembeli faktor-faktor produksi untuk menyepakati harga dan besarnya jumlah bila digunakan untuk pembuatan produksi berupa barang-barang dan jasa-jasa untuk kebutuhan masyarakat. Pasar menurut Al-Ghazali, pasar terbentuk berdasarkan hukum alam yang fenomenanya terhadap segala sesuatu yang berwujud berupa wujud adanya kemauan dalam diri sendiri dan Adrian Radiansyah 67 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam juga hasrat, sehingga tercipta sifat untuk saling memenuhi kebutuhan manusia terhadap sudut pandang ekonomi. Harga menurut Al-Ghazali, konsep As Tsaman al-Adil yaitu keadilan dalam harga, sudah diberlakukan dalam praktik pasar seperti yang kita sampai saat ini. Harga menurut Ibnu Khaldun, mengatakan bahwasanya dalam menentukan harga dipengaruhi oleh adanya pengaruh penawaran. Jika harga mengalami peningkatan, maka penawaran juga akan meningkat, begitu pula sebaliknya. Ibnu Khaldun yakin dan percaya bahwa kerugian dialami oleh pengrajin dan pedagang diakibatkan karena rendahnya harga yang menyebabkan mereka terdepak dari pasar, sedangkan akan menyusahkan pembeli atau nasabah, utamanya kelompok masyarakat miskin yang dominan dalam sebuah populasi akibat dari tingginya harga. Bahwa untuk kebutuhan pokok diusahakan harga harus rendah namun tidak merugikan para produsen. Harga menurut Ibnu Taimiyah, yang menjadi alasan harga naik penyebabnya karena bertambahnya populasi pembeli atau penawaran yan turun, maka berakibat kenaikkan jumlah pada permintaan pasar. Maka dari itulah dikarenakan menurunya penawaran terhadap kemungkinan kenaikan harga yang berupa bergesernya kurva kearah-kiri atau pergesaran kearah-kanan yang berarti permintaan naik yang diaktualisasikan sebagai tindakan Illahi, yang merupakan gejala-gejala alam yang bersifat ilmiah yang wajar yang berhubungan dengan turun-naiknya harga. Namun demikian hal tersebut dapat terjadi disebabkan oleh ulah segelintir manusia yang serakah demngan melakukan tindakan-tindakan curang seperti menimbun yang dilakukan para spekulan dalam aktivitas pasar sehingga dapat merugikan semuanya. Teori Permintaan menjelaskan mengenai ciri-ciri hubungan antara jumlah permintaan dan harga, dimana hubungan berbandingan lurus antara permintaan terhadap harganya, jika naiknya permintaan, maka harga pun akan naik pula, sebaliknya bila turunnya permintaan, maka harga pun akan turun. Teori permintaan menjelaskan mengenai sifat-sifat dari Adrian Radiansyah 68 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam permintaan pembeli yang menjelaskan hubungan antara harga dan banyaknya jumlah yang diinginkan serta terbentuknya kurva permintaan pada terhadap komoditas atas barang-barang dan jasa-jasa. 2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Menurut Ibnu Taimiyah a. Keinginan yang bermacam-macam jenisnya, dari masyarakat mengenai suatu barang b. Keinginan dalam banyaknya jumlah dari calon pembeli atau konsumen pada suatu barang-barang dan jasas-jasa yang selalu tidak sama c. Kualitas konsumen yang baik ciri-cirinya diantaranya yang memiliki pendapatan atau gaji d. Tingkat kebutuhan suatu barang e. Cara-Cara dalam melakukan pembayarannya cash atau mencicil f. Banyaknya terhadap transaksi saat timbulnya biaya-biaya atas transaksi dari suatu barang-barang dan jasa-jasa terjadi penurunan, maka berdampak pada terjadinya kenaikkan permintaan. 3. Faktor-Faktor yang Menentukan Permintaan a. Harga barang yang diminati Turun ataupun naik suatu harga barang-barang dan jasa-jasa bisa mempengaruhi kuantitas permintaan suatu barang-barang dan jasa-jasa, dimana jika harga suatu komoditas tinggi maka akan tidak banyak orang yang berkeinginan dan bisa membelinya. b. Harga barang lain atau substitusi Harga akan mengalami kenaikan pada saat barang langka, jika tersedia barang-barang dan jasa-jasa pengganti, maka akan berpengaruh terhadap jumlah permintaan. c. Tingkat pendapatan Rendah atau tingginya pendapatan masyarakat dipastikan akan mempengaruhi jumlah permintaan kualitas. Adrian Radiansyah 69 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam d. Pendapatan rumah dalam tangga serta pendapatan rata-rata dalam masyarakat Timbulnya perubahan terhadap permintaan pada bermacam barang-barang dan jasa-jasa, jika meningkatnya pendapatan, maka meningkat pula permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa pun meningkat terhadap akan perubahan pendapatan. e. Macam distribusi pendapatan dalam masyarakat Meratanya pendapatan, maka akan berpengaruh terhadap kuantitas permintaan, sehingga terjadi peningkatan yang berbanding lurus. f. Selera masyarakat Berkembangnya tingkat pendidikan dan lingkungan juga yang semakin meningkat, maka dapat berpengaruh terhadap selera masyarakat yang semakin modern, g. Pertambahan jumlah penduduk Bertambah banyaknya jumlah suatu penduduk dapat berpengaruh terhadap banyaknya jumlah permintaan pembeli atau nasabah, namun demikian dimaknai saat penduduknya bertambah maka peningkatan terhadap permintaan. h. Prediksi mengenai keadaan dimasa yang akan datang Prediksi pada masa akan datang terhadap harga dan jasa dapat mendorong pembeli atau nasabah untuk membeli barangbarang dan jasa-jasa melebihi untuk waktu sekarang. Teori Permintaan dalam Ekonomi Islam sangat dipengaruhi nilai moral, antara lain; keadilan, keseimbangan, kesederhanaan, serta variabel syariat lainnya, yaitu kehalalan. Islam menganjurkan manusia untuk mengkonsumsi barang halal dan Thayyib. Keputusan ekonomi Islam bagi seseorang tidak dapat dilepaskan terhadap nilai-nilai moral. Setiap aktivitas harus selalu sesuai dengan nilai-nilai kesyariatan dan berharap mendapatkan kebahagiaan atau kemenangan uttuk hari akhir dikarenakan kehidupan yang abadi adalah akhirat. Teori Permintaan Konvensional disekat oleh variabelvariabel pasar, diantaranya; harga, selera masyarakat, pendapatan, dan bahwasanya Egoisme menjadi nilai yang Adrian Radiansyah 70 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam konsisten yang sangat mempengaruhi keseluruhan aktifitas manusia. Motif Permintaan dalam Ekonomi Islam menitikberatkan pada tingkat kebutuhan pembeli atau nasabah terhadap barang-barang dan jasa-jasa, demikian pula dengan Motif dari Permintaan versi Konvensional kebanyakan dikuasai pada nilainilai dari kepuasan. 4. Aturan-Aturan Larangan Islam Bagi Seorang Muslim a. Mengkonsumsi barang-barang yang diharamkan, kecuali bila dalam kondisi darurat yang jikalau barang-barang tersebut tidak dikonsumsi, maka dapat berpengaruh negatif bagi seorang muslim tersebut, namun disaat keadaan emergensi diperbolehkan bagi seorang untuk mengkonsumsi barangbarang yang haram namun sesuai kebutuhan saja. b. Bagi orang yang memiliki kelebihan banyak uang, tidak otomatis boleh dalam menggunakan uangnya untuk berbelanja membeli apa saja yang dikehendaki serta berapapun jumlah banyaknya sesuai yang dikehendakinya. c. Budget Constraim atau Batasan Anggaran yang belum mencukupi dalam pembatasan-pembatasan konsumsi. d. Batasan-batasan lain yang menjadi perhatian yaitu bahwasanya seorang muslim yaitu: Ishraf atau Tidak Berlebih-lebihan dan Maslahan atau Mengutamakan kepada Kebaikan. e. Tidak menyarankan permintaan terhadap suatu barang-barang dan jasa-jasa untuk maksud tujuan bermegah-megahan, bermewah-mewahan, dan menghindari kemubadziran. f. Menghimbau kepada yang nisabnya sudah mencukupi agar segara menunaikan: zakat, infak, shadaqah. 5. Perbedaan Mendasar diantara Teori Permintaan versi Ekonomi Islam dengan Teori Permintaan versi Konvensional a. Sumber hukum dan batasan syariah, prinsip utamanya yaitu Islam sebagai entititas utamanya dijadikan pandangan hidup langsung dibimbing dari Sang Pencipta alam semesta Allah SWT. Gamblangnya mengakui bahwa sumber-sumber ilmu pengetahuan tidak hanya berasal dari pengalaman-pengalaman Adrian Radiansyah 71 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam manusia dan didukung oleh data-data empiris saja yang selanjutnya mengkerucut terjadinya perumusan teori-teori, tetapi pastinya berasal dari Firman-Firman Allah, yang menunjukkan bahwasanya dalam perekonomian Islami terdapat variabel-variabel berupa keimanan religius dalam siklus sistem yang mendominasinya. b. Teori permintaan konvensional analisanya dibatasi dalam rentang waktu singkat, Sampai sejauh mana layaknya seorang manusia dalam memenuhi keinginannya. Belum ada yang memasukkan analisisa terhadap nilai-nilai moral dan nilai-nilai sosial. Analisa terbatas dalam variabel-variabel pasar saja, diantaranya: harga, pendapatan, dan lainnya. Variabel-variabel lainnya yang tidak diikutkan, misalnya keadilan, kesederhanaan, nilai moral, dan perilaku mendahulukan orang lain yang lebih membutuhkan. Dalam Teori Permintaan Konvensional memiliki filosofi yang intinya berfokus pada pencapaian keuntungan dan bersifat materialistik. Hal ini terjadi dikarenakan menjadi salah satu dasar inspirasi bagi perekonomian konvensional yaitu kemampuan dari akal manusia akan terlihat dari hal-hal berikut: kemampuan mengolah informasi, kemampuan mengolah kreatifitas, dan kemampuan mengolah inspirasi manusia. Namun demikian kemampuan terhadap kemampuan akal manusia mempunyai keterbatasan serta banyak sekali kekurangannya. c. Konsep Permintaan versi Ekonomi Islam melihat seluruh komoditas tidak seluruhnya dapat digunakan atau dikonsumsi, dapat perbedaan antara sifatnya yang halal ataupun yang haram. “Hai orang-orang yang beriman” Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik, yang telah dihalalkan Allah kepadamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik serta bertakwalah kepada allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Surat Al-Maidah: 87-88). Adrian Radiansyah 72 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam Dengan demikian, teori permintaan dalam versi ekonomi Islam mengkaji permintaan barang-barang dan jasa-jasa yang bersifat halal dan barang yang bersifat haram, serta hubungan diantara keduanya. Namun pada teori permintaan versi konvensional, seluruh komoditas barang-barang dan jasa-jasa sama nilainya, seluruhnya dapat dikonsumsi ataupun digunakan. d. Motif Permintaan dalam Ekonomi Islam menitikberatkan terhadap tingkat kebutuhan pembeli atau nasabah terhadap barang-barang dan jasa-jasa tersebut, motif permintaan versi konvensional sangat dipengaruhi pada nilai-nilai kepuasan, dimana muncul penilaian egoism menjadikan konsisten mendominasi seluruh kegiatan dan kegiatan manusia. e. Teori Permintaan dalam Ekonomi Islam yang bertujuan meraih kesejahteraan atau kebahagian yang berujung menggapai kemenangan akhirat untuk lanjutan suatu keimanan bahwasanya masih adanya kehidupan lain selain didunia yang sementara naumun alam ada kehidupan lain yang kekal yakni kehidupan akhir zaman yaitu alam akhirat, dengan demikian biaya-biaya sedapat mungkin dialokasikan untuk bekal kehidupan di akhirat nanti. 6. Kurva Permintaan Ekonomi Al-Ghazali mengemukakan mengenai Teori Permintaan dengan bentuk Kurva Permintaan, bahwasanya arahnya menurun di sebelah kiri menuju keatas kearah kanan adalah menunjukan dalam menurunkan suatu harga dengan cara permintaannya diturunkan. Teori permintaan versi konvensional dan teori permintaan versi dalam ekonomi islam, apabila dianalisis serta dipahami salah satu faktornya memiliki kemiripan. Kurva Permintaan, yaitu suatu kurva yang menunjukkan sifat-sifat hubungan antara harga barang-barang dan jasa-jasa dengan jumlah barang yang diminta oleh pembeli atau nasabah atau konsumen. Bahwasanya meningkatnya jumlah suatu produk barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli tersebut berubah disebabkan harga satuannya yang berubah dimana harga suatu Adrian Radiansyah 73 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam Harga Barang (Rp) barang-barang dan jasa-jasa pada jumlah suatu barang akan diminta dari pembeli atau nasabah atau konsumen yang disebut dengan kurva permintaan. Jumlah permintaan sangat tergantung oleh jumlah suatu barang-barang dan jasa-jasa terhadap harga telah ditetapkan. Kuantitas suatu barang-barang dan jasa-jasa pada permintaan jumlahnya banyak maka dipastikan kenaikan dalam hal harga, begitupun sebaliknya apabila sedikitnya kuantitas suatu barang-barang dan jasa-jasa, maka terjadi penurunan terhadap harga. (Price) [D] Bila harga (P)mengalami kenaikan, maka Jumlah Barang (Q) mengalami penurunan (P) naik 1.000 --- (Q) turun Bila harga (P) mengalai penurunan, maka Jumlah Barang (P) turun (Q) mengalami kenaikan 500--(Q) naik --- --- 0 50 100 (Quantity) Jumlah Barang (Unit) Gambar 6.1. Kurva Permintaan Sumber: (Robert, 2004) Konsep Teori Penawaran dalam Ekonomi Islam Penawaran dimaknai dengan banyaknya produksi jumlah barangbarang dan jasa-jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh produsen sebagai penjual kepada konsumen sebagai pembeli tiap-tiap tingkatan harga dalam jangka waktu tertentu. Teori Penawaran adalah teori yang menjelaskan sifat-sifat penjual atau produsen untuk menawarkan barang-barang dan jasa-jasa yang hendak dijual atau dipasarkan kepada konsumen. Adrian Radiansyah 74 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam 1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Produsen pada Penawaran Produk dalam Suatu Pasar a. Harga barang-barang itu sendiri per unit dan harga barangbarang yang lain sebagai pengganti atau subtitusi, bila harga barang-barang dan jasa-jasa mengalami kenaikan maka meningkatkan penawaran dan sebaliknya bila harga barangbarang dan jasa-jasa terjadi penurunan penawaran. b. Biaya Produksi, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa, meliputi biaya: overhead pada tenaga kerja, administrasi, bunga, pajak, bahan baku, sewa mesin, sewa gedung, dan biaya lainnya. c. Jumlah Penjualan, makin banyak jumlah penjualan oleh para produsen ataupun penjual dilevel harga tertentu maka penawarannya akan semakin tinggi pula. d. Teknologi yang digunakan, digunakan untuk menurunkan biaya-biaya produksi, dimana akan akan meningkatkan penawaran sehingga akan lebih banyak barang yang ditawarkan. e. Kondisi Alam, khususnya barang-barang hasil pertanian akan berkurang bila terjadi bencana alam f. Prediksi terhadap masa yang akan datang, penting bagi Supplier untuk membuat keputusan produksi memperkenankan penjual atau produsen menyetok barang-barang produksinya selama tenggat waktu tertentu ketika rendahnya harga, dan akan menjualnya kembali pada saat naiknya harga. Dalam ajaran Islam, penimbunan atas barang-barang dan jasa-jasa produksi bermaksud melindungi stabilitas harga, agar penjual atau produsen tidak mengalami kerugian karena harga barangbarang dan jasa-jasa yang rendah. Berkenaan dengan hal tersebut, bila penimbunan barang-barang dan jasa-jasa dimaksudkan Spekulasi, seperti; penahanan atau penimbunan supaya barang-barang dan jasa-jasa terjadi kelangkaan berakibat kenaikan harga naik untuk mendapat untung dalam situasi yang tidak normal, hal demikian itu tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam, dikarenakan penahanan atau penimbunan barang-barang dan jasa-jasa demi meraup keuntungan semata, Adrian Radiansyah 75 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam hal ini termasuk kedalam perbuatan Ihtikar yang dilarang dalam ajaran Islam. Faktor-faktor yang mempengaruhi pada level penawaran diatas diasumsikan stabil selain dari harga barang-barang dan jasa-jasa itu sendiri, dalam hal ini harga barang-barang pengganti stabil, biaya-biaya produksi konsisten, sasaran dari perusahaan pada orientasi awalnya, penggunaan teknologi belum berkembang dan bertumbuh, serta lain sebagainya dianggap stabil, maka harga menentukan terhadap penawarannya. Maknanya, banyak sedikitnya perubahan penawaran dipengaruhi dan ditentukan oleh banyak sedikitnya perubahan harga, sehingga akan berlaku berbandingan lurus antara harga terhadap penawaran. Hukum Penawaran menurut Alfred Marshall, yaitu jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang bersedia untuk dipasarkan diberbagai tingkatan harga pada rentang waktu tertentu. Mengambarkan perbandingan lurus antara harga terhadap banyaknya jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan dipasarkan, yaitu jika naiknya harga, maka meningkatkan penawaran, sebaliknya jika harga mengalami penurunan, maka penawaran akan menurun pula. 2. Apabila Penawaran Suatu Produk yang Berlebihan dalam Kondisi di Suatu Pasar a. Tersedianya barang-barang dan jasa-jasa dipasar bisa memenuhi seluruh permintaan, sehingga mempersingkat penjualan dan pemasaran pihak produsen akan menurunkan harga jual dari produk-produk tersebut; b. Produsen berupaya menambah jumlah produksi dan memperbanyak keuntungannya secara segera meningkatkan jumlah penjualan produk berupa barang-barang dan jasas-jasa dengan memaksimalkana perputaran produksi. Sebaliknya, dimana dalam suatu pasar penawaran terhadap produk barangbarang dan jasa-jasa sedikit, maka berpengaruh pada kenaikan harga. Kondisi ini dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Barangbarang dan jasa-jasa yang tersedia pada tingkat produsen cenderung tidak banyak sehingga pada saat jumlah permintaan Adrian Radiansyah 76 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam stabil, maka produsen atau penjual akan berupaya menaikkan harga jualnya terhadap produk barang-barang dan jasa-jasa. (2) Produsen atau penjual akan menaikkan harga untuk meningkatkan keuntungannya. Produksi dalam Ekonomi Islam, apabila menyebabkan kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan sangat dilarang, dimana kegiatan produksi tidak boleh mengakibatkan timbulnya polusi udara diatas ambang rata-rata kesehatan yang aman bagi manusia dan mahluk lainnya, hutan ditebangi sehingga menjadi kritis dan menjadikan lahan kritis berakibat bencana tanah longsor dan banjir bandang. Produksi dalam Ekonomi Islam, diharamkan membuat produk barang-barang dan jasa-jasa yang apabila dikonsumsi atau digunakan dapat menyebabkan berbagai kerusakan, termasuk rusaknya kesehatan, bahkan rusaknya moral dan kepribadian, misalnya: memproduksi rokok, minuman beralkohol dan narkoba dan lain sebagainya yang menyebabkan timbulnya mudaratnya dibandingkan dengan manfaatnya, juga pada barang-barang dan jasa-jasa yang dapat merusak nilai-nilai akhlakul karimah, seperti: dalam dunia hiburan malam dan lainnya yang tidak memberi tauladan. Kode etik dan dasar moral yang memisahkan aktivitas produksi barang-barang dan jasa-jasa sangat berpengaruh terhadap fungsi penawaran barang-barang dan jasa-jasa, misalnya: jikalau suatu proses dalam produksi barang-barang dan jasa-jasa mengakibatkan pencemaran baik udara, darat, mapun udara, maka biaya-biaya akibat dampak dari lingkungan dan sosialnya harus dikalkulasikan kedalam ongkos biaya-biaya produksi sehingga biaya ongkos produksi akan membengkak dan penawaran pun akan berkurang. Hampir setiap negara maju, hal itu sudah diberlakukan dengan mengenakan dalam bentuk pajak-paja akibat dampak polusi yang ditimbulkan atau Pigouvian Tax bertujuan dalam setiap produksi barang-barang dan jasa-jasa perusahaan memperhitungkan ongkos biaya-biaya eksternal yang bakal menimbulkan akibat aktivitas produksinya sehingga dapat Adrian Radiansyah 77 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam mempengaruhi setiap dasar pengambilan keputusan produksi maupun keputusan penjualan. Teori Penawaran dalam Ekonomi Islam, menjelaskan hubungan antara permintaan terhadap harga adalah merupakan pernyataan positif yang disebut teori penawaran dan berbanding terbalik antara penawaran terhadap harga, jika penawaran naik, maka harga akan turun, sebaliknya jika terjadi penurunan pada penawaran, maka akan terjadi kenaikan pada harga. Pembincangan dan pengkajian pada teori penawaran dalam ekonomi Islami diarahkan memperhatikan bahwasanya bumi dan langit ciptaan Allah SWT ini dijadikan diperuntukkan untuk kesejahteraan manusia. “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang dilangit dan apa yang dibumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan diantara manusia ada yang membantah tentang (Ke Esaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan”. (Surat Lukman:20) “dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir”. (Surat AlJasiyah:13) Pemanfaatan alam khususnya dibumi yang telah disediakan oleh Allah seluruhnya untuk kebutuhan manusia, dan harus memmatuhi segala larangan: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Larangan-larangan tersebut banyak tercatat dalam Al-Qur'an dan betapa bencinya Allah bagi mereka-meraka yang membuat kerusakan di muka bumi. Walaupun definisi dari kerusakan tersebut sangat luas, namun jika dikaitkan dengan produksi, maka larangan-larangan tersebut memberi petunjuk atas nilai-nilai dan menjadi panduan bagi moralalitas. Faktor-Faktor Penawaran versi dalam Ekonomi Islam, bahwa penawaran sebagai salah satu kekuatan besar didalam Adrian Radiansyah 78 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam pasar. Penawaran sebagai ketersediaan barang-barang dan jasajasa dipasar, penawaran barang-barang dan jasa-jasa bisa berasal dari hasil supply dari luar atau impor dan bisa dari hasil produksi barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi sendiri atau produk lokal yang dilaksanakan oleh produsen. 3. Dasar-Dasar Nilai Penawaran Islami a. Mashlahah Mashlahah berpengaruh terhadap penawaran yang pada intinya akan bergantung pada tingkat keyakinan dari produsen bila jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi akan meningkat maka seorang produsen muslim akan meningkatkan banyaknya jumlah produksi. b. Keuntungan Mashlahah lainnya adalah keuntungan dikarenakan bisa memperkuat struktur modal yang akhirnya bertujuan dapat digunakan untuk kegiatan dan aktivitas lainnya, bahwa untuk mendapatkan kemashlahatan lebih besar lagi agar mencapai Falah terhadap keuntungan akan bertambah menjadi modal. 4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keuntungan a. Jika turunnya harga dari barang itu sendiri, maka setiap produsen condong menurunkan penawarannya, disebabkan level keuntungan didapatkan akan turun juga. b. Jika turunnya biaya-biaya produksi, akan meningkatkan keuntungan bagi produsen terhadap penjualan dan selanjutnya mendorong dalam meningkatkan jumlah supply pasar. Ada empat hal yang dilarang oleh Ekonomi Islam melaksanakan kegiatan ekonominya, yaitu: a. Mafsadah b. Gharar c. Maisir d. Transaksi Riba dalam Adrian Radiansyah 79 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam Mafsadah, Gharar, Maisir, dan Transaksi Riba, semua nya menghasilkan dampak pada kemalapetakaan sebagai akibat yang inheren dari suatu kegiatan produksi barang-barang dan jasa-jasa yang cuma melihat keuntungan saja, biarpun sudah disampaikan, tapi tidak mencerminkan kebaikan didalam konsep-konsep dan model-model ekonomi Islami, lebih banyak pendapat perhatian dari sisi ini. 5. Pengaruh Zakat terhadap Penawaran a. Kewajiban Membayar Zakat berpengaruh terhadap perilaku penawaran, contohnya zakat perdagangan. b. Zakat Produktif yang berpengaruh, mengalokasi zakat pada kegiatan produktif dari para mustahik terhadap kurva penawaran. Zakat akan dikenakan pada hasil produksi adalah zakat perdagangan, yang akan dikenakan bilamana hasil produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi Nisab yaitu batas-batas minimal dari harta yang menjadi objek zakat sebesar nilai minimal setara 96 gram emas dan Haul yaitu batas-batas minimal periode jangka waktu harta tersebut dimiliki yaitu minimal setahun. Jika Nisab dan Haul telah terpenuhi, maka hukumnya wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. Objek zakat perdagangan yaitu barang-barang dan jasa-jasa yang diperjualbelikan atau diperdagangkan. maknanya yang menjadi objek dari Zakat Perdagangan adalah Revenue Minus Cost. Ada beberapa Ulama berlainan pendapatnya mengenai komponen biaya, dan sebagian juga berpendapat bahwasanya biaya-biaya tetap diperkenankan diperhitungkan, namun sebagian lainnya berpendapat bahwa hanya biaya-biaya variabel saja yang diperbolehkan perhitungannya. Pendapat bahwa pertama yang menjadi objek zakat adalah Economic Rent, sedangkan pendapat kedua berarti yang menjadi objek zakat adalah Quasi Rent atau Producer Surplus. Dari kedua pendapat yang tersebut atas objek zakat ini tidak sama sekali berpengaruh, yang bermakna bahwa pengaruhnya tidak signifikan terhadap keuntungan yang dihasilkan. Pengenaan zakat Adrian Radiansyah 80 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam perdagangan tidak memberikan pengaruh, yang berarti pula tidak berpengaruh secara signifikan terhadap kurva penawaran. Caracara dalam memaksimalkan keuntungan juga bermakna meningkatkan Producer Surplus, juga sekaligus berarti meningkatkan zakat harus ditunaikan. Dengan demikian adanya ketentuan pengenaan zakat perdagangan menjadikan perilaku memaksimalkan keuntungan berjalan searah dengan perilaku memaksimalkan zakat pula. 6. Kurva dalam Penawaran Ekonomi Kurva Penawaran, yaitu kurva yang menggambarkan hubungan antara harga suatu barang-barang dan jasa-jasa tertentu dengan banyaknya jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan. Kedudukan kurva ini dapat saja bergeser atau berpindah tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, dikarenakan adanya hubungan yang positif antara harga dengan banyaknya jumlah barang yang ditawarkan, yaitu makin tinggi harga maka makin banyak jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang orang bersedia menjualnya pada berbagai level harga dalam kurun waktu periode. Gambar 6.2. Kurva Penawaran Sumber: (Robert, 2004) Adrian Radiansyah 81 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam Kurva Keseimbangan dalam Permintaan dan Penawaran Ekonomi Kurva Keseimbangan (Equilibrium Curve), ditentukan oleh pertemuan antara kurva permintaan dan kurva penawaran yang terbentuk jika barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh produsen sama dengan banyaknya jumlah barang-barang dan jasajasa yang diminta oleh pembeli pada level harga tertentu. Kurva permintaan dan kurva penawaran dapat bergeser jika satu atau lebih dari faktor-faktor yang mempengaruhinya mengalami perubahan kecuali harga barang itu sendiri. Bila terjadi perubahan atau pergeseran dari permintaan atau penawaran barang akan mengakibatkan perubahan keseimbangan pasar. Gambar 6.3. Kurva Keseimbangan Sumber: (Robert, 2004) Adrian Radiansyah 82 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam Daftar Pustaka Mankin, N.Gregory. (2009). Principles of Economics: 6th. Harvad University, USA. Robert H. Frank dan Ben S. Bernake. (2004). Principles of Mikro Ekonomics, McGraw-Hill/Irwin, New York-USA. Rozalinda. (2019). Ekonomi Islam-Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi: RajaGrafindo Persada. Jakarta Sugiarto, Herlambang, Tedy., Brastoro, Sudjana, Rachmat., Kelana, Said. (2007). Ekonomi Mikro-Sebuah Kajian Komprehensif: Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Adrian Radiansyah 83 Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Dr. Adrian Radiansyah, S.E., M.M. Ketertarikan penulis terhadap ilmu manajemen sumber daya manusia setelah lulus Sekolah Manengah Atas (SMA) pada tahun 1990 silam. Penulis kemudian melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 dan S2 di prodi Manajamen Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayan (FEUnkris) Jakarta tahun 1995 dan tahun 2000, kemudian melanjutkan studi S3 program doktoral di prodi Ilmu Manajemen konsentrasi MSDM (IM-MSDM) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta dan berhasil menyelesaikan pada tahun 2015. Penulis sebagai dosen program S1-Sarjana dan S2-Magister Manajemen pada STIE Pertiba Pangkalpinang dan tutor program S1 pada Universitas Terbuka Unit Pembelajaran Jarak Jauh (UT-UPBJJ) Pangkalpinang, selain itu penulis memiliki aktivitas lain sebagai konsultan dan praktisi dibidang Human Capital dan Risk Management, penulis pun aktif sebagai mitra dan counterpart kajian penelitian dengan pemerintah daerah dibidang kepakarannya tersebut. Email Penulis: [email protected] Adrian Radiansyah 84 BAB 7 PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM Nurpasila, S.E., M.E Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Pendahuluan Islam sebagai Way Of Life merupakan agama dengan suatu ide ajaran umum yang mencakup semua dimensi kehidupan baik itu terkait dengan segi ekonomi, segi sosial, segi politik dan segi budaya. Islam adalah agama yang membina mereka untuk mencari kebenaran yang kekal. Sebagai agama yang sempurna, masalah-masalah yang tampak di dunia ini tidak terhindar dari perhatiannya. Salah satu kaidah utama Islam adalah bahwa manusia berikhtiar untuk kehidupan yang alamiah memperhatikan ketentraman mereka dalam kehidupan ini dan kenyamanan mereka di akhirat. Prasyarat untuk ketentraman jiwa di dunia adalah implementasi sumber daya alam secara ideal dan sesuai dalam konteks Islam. Produksi merupakan urat nadi dari seluruh kegiatan ekonomi. Hal tersebut disebabkan karena tanpa adanya proses produksi maka kegiatan untuk konsumsi, distrusi dan perdagangan tidak akan pernah ada. Oleh karena itu, kegiatan produksi sangat fundamental dalam kehidupan manusia. Produksi dalam ekonomi Islam mencakup seluruh gambaran aktivitas yang dilakukan untuk menerima atau menambah surplus keuntungan sambil menggali sumber-sumber ekonomi yang disiapkan oleh Allah Swt, yang berperan untuk memenuhi kepentingan manusia, oleh karena itu, aktivitas tersebut mesti disesuaikan dengan publik umum. Sistem produksi berarti merupakan serangkaian dasar produksi dan faktor produksi yang tidak dapat dipisahkan. Dasar dalam Islam adalah menciptakan sesuatu yang dibolehkan yakni pengumpulan dari seluruh prosedur produksi mulai dari sumber bahan baku sampai Nurpasila 85 Produksi Dalam Ekonomi Islam beragam produk yang dihasilkan baik berbentuk barang maupun jasa. Faktor produksi mengacu pada segala sesuatu yang menopang keberhasilan produksi, antara lain faktor semesta, faktor tenaga kerja, faktor kekayaan beserta faktor manajerial. Ekonomi Islam merupakan komponen menyeluruh dari agama Islam sebab dibangun di atas agama Islam. Sebagai turunan dari Islam, ekonomi Islam berkenaan mengikuti agama Islam dalam beragam dimensi (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia, 2008). Produksi dalam Perspektif Ekonomi Islam Produksi secara umum diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh manusia dan digunakan oleh pelanggan untuk menciptakan produk, baik barang maupun jasa (Rozalinda, 2015). Teori produksi adalah ilmu mengenai produksi atau sistem ekonomi untuk mengubah faktor-faktor produksi (input) menjadi hasil produksi (output). Produksi memanfaatkan sumber daya untuk membuat barang atau jasa yang sinkron untuk digunakan. Produksi adalah suatu aktivitas yang meningkatkan nilai guna pada suatu barang (Rufaidah, 2015). Menurut Chalil, 2009 Produksi berarti memenuhi seluruh keinginan melalui aktivitas bisnis karena salah satu tujuan utama bisnis adalah untuk memuaskan kepentingan dan keperluan (needs and wants) manusia. Jadi, produksi berarti memenuhi semua keinginan melalui aktivitas bisnis. Manusia memerlukan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal untuk bertahan hidup. Beberapa ahli ekonomi Islam mengusulkan definisi yang berbeda tentang apa arti produksi, tetapi makna dan tujuannya sama. Di bawah ini adalah definisi produksi oleh para ekonom muslim modern (Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia, 2008): 1. Kahf, dalam ideologi Islam, aktivitas produktif dipandang tidak hanya sebagai upaya manusia untuk menyempurnakan tidak hanya konteks fisik material, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup yang digariskan dalam Islam yaitu kesenangan di dunia dan di akhirat. Nurpasila 86 Produksi Dalam Ekonomi Islam 2. Mannan, mengutamakan akan pentingnya motif altruistik bagi pengusaha Islam, dan dengan demikian dengan hati-hati menanggapi gagasan hipotesis permintaan optimalitas pareto, yang banyak digunakan dalam ekonomi konvensional sebagai rancangan dasar produksi. 3. Rahman, yakni menegaskan pentingnya keadilan dalam produksi dan kestabilan produksi (equal distribution of production). 4. Al-Haq, mengungkapkan bahwa tujuan dari produksi adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Ini adalah fardu kifayah, yaitu kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh banyak orang. 5. Siddiqi, aktivitas produksi sebagai pemasokan barang dan jasa dengan mengamati dan memperhatikan nilai-nilai keadilan dan keutamaan/kepentingan (maslahah) bagi masyarakat. Dalam pemikirannya, produser bertindak secara islami selama ia bertindak adil dan bertindak baik kepada masyarakat. Tujuan dan Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam 1. Tujuan Produksi Dalam Islam sesuatu perlu diproduksi tidak hanya untuk konsumsi tetapi juga untuk dijual di pasar. Menurut prinsip Islam, agar suatu kegiatan produksi menghasilkan nilai tambah, maka harus selaras dengan fungsi sosial dan fungsi ekonominya. Kegiatan produksi harus berjalan di sepanjang dua jalur optimasi yakni, pertama adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya manusia guna untuk mencapai kondisi full employment, dimana setiap orang bekerja dan menciptakan lapangan kerja kecuali mereka yang sakit. Kedua, menciptakan kebutuhan primer (dharuriyyat), sekunder (hajiyat), tersier (tahsiniyyat) secara proporsional sehingga tidak saja harus halal tetapi juga harus baik dan bermanfaat (tayyib) (Nasution, 2006). Nurpasila 87 Produksi Dalam Ekonomi Islam Tujuan aktivitas produksi adalah untuk meningkatkan margin yang dapat diwujudkan dalam beragam gambaran berikut (Al-Arif, 2015): a. Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat Karyawan hanya memproduksi barang dan jasa yang diperlukan oleh pelanggan, belum tentu yang diperlukan pelanggan. Karena kebutuhan manusia tidak terbatas dan akibatnya ada ketidakjelasan antara apa yang mereka inginkan dan apa yang benar-benar mereka butuhkan. Barang dan jasa yang dihasilkan harus benar-benar bermanfaat bagi kehidupan dan tidak sekedar memberikan kepuasan maksimal. b. Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya Produsen hanya menyediakan sarana yang diperlukan, tetapi ini tidak berarti bahwa produsen pasif dan responsif terhadap kebutuhan manusia dan memproduksi hanya berdasarkan permintaan konsumen. Tetapi produsen harus kreatif, proaktif dan inovatif dalam menemukan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan manusia dan memenuhi kebutuhan tersebut. Konsumen tidak tahu apa kebutuhan masa depan mereka, jadi produsen perlu berinovasi dan memberi tahu mereka bahwa mereka juga merupakan membutuhkannya dalam kehidupan mereka. c. Menyuplai persediaan barang/jasa di masa depan Sikap proaktif juga harus beriorentasi di masa depan dalam arti yaitu: pertama, kita harus berupaya menciptakan barang dan jasa yang berguna bagi kehidupan kita di masa depan. Kedua, kesadaran bahwa sumber daya ekonomi difokuskan tidak hanya untuk mereka yang hidup saat ini, tetapi juga untuk keturunan di waktu yang akan datang. d. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah Swt Ini adalah sasaran produksi yang tidak mungkin dapat digapai dalam ekonomi konvensional. Tujuan produksi adalah untuk mendapat karunia yang tidak dirasakan oleh karyawan secara fisik. Tujuan ini memiliki konotasi yang sangat luas, karena Nurpasila 88 Produksi Dalam Ekonomi Islam produksi tidak selalu membawa keuntungan materi, akan tetapi harus dapat memberi manfaat bagi umat dan agama lain. 2. Prinsip Produksi Kaidah produksi pada sistem konvensional adalah mengoptimalkan output dengan menggunakan input tetap dan meminimalkan konsumsi output untuk mencapai output yang sama, sehingga mencapai tingkat yang maksimal dan paling realistis (Karim, 2007). Dasar produksi dalam ekonomi Islam tidak jauh berbeda dengan sistem konvensional namun yang membedakannya adalah nilai yang tercantum didalamnya, yakni (Nasution, 2006): a. Kewajiban manusia di muka bumi ini adalah menjadi khalifah Allah Swt yang ditugaskan untuk ketentraman bumi melalui ilmu pengetahuan dan amal. b. Islam selalu mendorong kesuksesan di bidang produksi, menurut Yusuf Qordhawi bahwa Islam terbuka luas untuk implementasi desain ilmiah yang berlandas penelitian, akan tetapi Islam tidak membenarkan penuhanan mengenai hasil buatan ilmu pengetahuan dalam arti menggugurkan diri dari AlQuran dan Al-Hadist. c. Metode produksi disandarkan kepada kehendak dan kompetensi manusia d. Dalam berinovasi dan bereksperimen Islam mengedepankan kemakmuran, menghindari bahaya, dan mengoptimalkan laba. Faktor-Faktor Produksi dalam Ekonomi Islam Menurut said sa’ad marathon, produksi adalah peredaran aktivitas ekonomi untuk menciptakan barang ataupun jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi dalam kurun waktu terntentu. Adapun beberapa faktor produksi, sebagai berikut: 1. Faktor Alam/Tanah Faktor alam merupakan faktor fundamental dalam produksi. Allah Swt menciptakan alam yang memuat banyak sekali harta benda yang tersedia kepada manusia. Manusia sebagai mahluk Allah Swt Nurpasila 89 Produksi Dalam Ekonomi Islam hanya dapat mengganti kekayaannya menjadi kekayaan atau kecukupan lainnya. Tanah merupakan faktor produksi utama, termasuk seluruh sumber daya alam yang dipakai dalam sistem produksi. Tanah disini mencakup seluruh sumber daya alam, bukan hanya tanah yang bisa ditanami atau ditempati (Saputri, 2014). Menurut ekonomi Islam jika alam ditingkatkan dengan keterampilan dan teknologi yang hebat, maka alam dan kekayaan yang dikandungnya tidak akan terbatas. Kebutuhan manusia tidak terbatas, sehingga kontras dengan pemikiran ekonomi konvensional yang menggambarkan kekayaan alam terbatas. Namun, Islam membatasi kepentingan manusia dan menganggap keinginan sebagai sesuatu yang tidak terbatas. 2. Faktor Tenaga Kerja Menurut (Muhammad, 2004) dasar dari produktivitas semua faktor produksi adalah tenaga kerja, dengan kata lain tidak ada barang/jasa yang dapat diproduksi tanpa adanya tenaga kerja. Tanpa tenaga kerja alam tidak dapat menghasilkan apa-apa. Faktor tenaga kerja merupakan asset bagi kesuksesan bagi suatu industri, karena tenaga kerja memustuskan bobot dan kapasitas suatu produksi. Dengan kata lain, tenaga kerja diperlukan untuk melakukan proses dari bahan yang dibutuhkan oleh perusahaan hingga menjadi produk jadi. Dalam Islam tenaga kerja tidak dapat dipisahkan dari adab dan ahlak agar tidak membebani orang lain dalam produksi. Di sisi lain, sebagai karyawan mereka memiliki kewenangan untuk dibayar atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Dasar penilaian besarnya upah yang dibayarkan harus dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan tanpa menepis efisiensi kerja agar dapat menekan pengeluaran produksi (Gitosudarmo, 2002). 3. Faktor Modal (Capital) Modal merupakan faktor yang sangat fundamental dalam berproduksi. Baik yang berbentuk uang maupun bukan uang (bangunan, mesin, furnitur dan aset berwujud lainnya) yang dapat digunakan untuk menciptakan produk. Tanpa modal produsen Nurpasila 90 Produksi Dalam Ekonomi Islam tidak dapat memproduksi barang dan jasa yang mereka dambakan. Dalam Islam, aset perusahaan harus terlepas dari riba. Pemilik modal harus berusaha untuk meningkatkan produktivitas modalnya dan memberikan alternatif bisnis bagi mereka yang tidak mampu melakukan bisnis syariah, seperti mudhrabah, musyarakah, dan lainya. Hal ini untuk melindungi haka-hak produsen dan hak-hak pemilik serta untuk memperoleh keuntungan dalam kegiatan produksinya (Rozalinda, 2015). Menurut Adam Smith, modal dapat dibagi menjadi dua perspektif, yaitu: pertama, aset produksi adalah modal yang menghasilkan barang untuk konsumsi atau produksi langsung. Kedua, Modal individu (profit capital) adalah modal yang menarik keuntungan, digunakan oleh orang lain, dan kemudian menghasilkan hasil bagi pemiliknya keuntungan (Muhammad, 2004). Salah satu elemen kunci produksi adalah bagaimana Islam berurusan dengan modal yaitu sebagai berikut (Muhammad, 2004): a. Islam melarang penumpukan kekayaan b. Islam memperkenankan kewenangan atas modal, dan mengajarkan untuk berupaya dengan aturan lain agar aset tidak berpusat pada beberapa tangan saja c. Islam melarang meminjam uang dengan kredit d. Islam melarang pengelolaan dan pemilikan modal selain dengan cara yang diperbolehkan oleh syariah seperti pekerjaan, kontrak penjualan, hadiah, wasiat dan warisan. e. Islam mewajibkan zakat setiap tahun untuk tabungan atau harta produktif berupa perdagangan. f. Modal tidak dapat disia-siakan untuk produksi. 4. Organisasi (Manajemen) Menurut (Diana, 2008) mengemukakan bahwa produksi memerlukan suatu lembaga untuk mengurus aktivitas di dalam industri. Dalam sebuah industri, memiliki orang yang bertanggung jawab untuk mencapai suatu tujuan perusahaan. Manajemen adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang memfokuskan Nurpasila 91 Produksi Dalam Ekonomi Islam penerapan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang ditentukan (Hasibuan, 2004). Berdasarkan fungsi manajemen yaitu dalam merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan mengawasi sumber daya keuangan, manusia dan informasi perusahaan untuk mencapai tujuannya. Tanpa manajemen yang baik, setiap elemen produksi tidak dapat mencapai keuntungan yang maksimal karena semua faktor produksi tersebut harus diatur dengan proses manajemen yang baik (Fausia, 2014). Proses manajemen membutuhkan keahlian atau keterampilan manajemen (manajerial skill) yang terdiri dari dua aspek yakni pertama, kompetensi regulasi adalah keterampilan yang dengannya manajer harus mampu membuat pengaturan, aturan atau konsep untuk pengembangan dan pembangunan perusahaan yang mereka kelola. Kedua, keterampilan adalah kemampuan untuk melaksanakan dan mengendalikan rencana yang dibuat agar tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tesebut benar-benar dapat terwujud. Menurut M.A. Manna, ciri-ciri tersendiri industri Islam, yaitu: a. Ekonomi Islam pada kenyataannya didasarkan pada keadilan daripada kredit. Manajer cenderung menjalankan industri dengan tujuan membayar keuntungan kepada pemangku saham atau berbagi margin dengan rekan bisnis. b. Konsep pendapatan biasa memiliki arti yang lebih luas dalam konteks ekonomi Islam, karena tidak mengenalkan bunga atas aset. Modal manusia yang diberikan oleh pengelola harus digabung dengan modal berupa uang sehingga terjadi kombinasi antara investasi dan kewirausahaan dimana keuntungan menjadi usaha bersama. c. Kesatuan organisasi ini mungkin membutuhkan lebih banyak integritas moral, akurasi, dan kejujuran dalam akuntansi daripada organisasi sekuler yang pemiliknya bukan bagian dari tim manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan kesungguhan dalam menangani hal-hal karena mengurangi biaya penyediaan dan pengawasan. Nurpasila 92 Produksi Dalam Ekonomi Islam d. Faktor manusia dalam produksi dan strategi bisnis dapat dianggap lebih penting daripada strategi manajemen lainnya berdasarkan maksimalisasi keuntungan atau penjualan. 5. Teknologi Teknologi berperan penting dalam menunjang kegiatan produksi di era modern dimana manufaktur semakin maju. Berapa banyak produsen yang tidak dapat bertahan karena tidak mampu bersaing dengan pesaing lain yang dapat memproduksi barang dan jasa yang jauh lebih banyak daripada yang mereka produksi sendiri tanpa menggunakan fasilitas teknologi yang unggul. Fungsi Produksi Fungsi produksi adalah deskripsi keterkaitan antara input dengan output yang diwujudkan selama rentang waktu tertentu, atau bagaimana karyawan berperilaku dalam memproduksi barang dan jasa. Fungsi produksi untuk menghasilkan Q yang baik untuk dua variabel bebas dapat dirumuskan sebagai Q = F (K,L) yang menunjukkan berapa jumlah maksimal barang Q yang dapat diproduksi dengan menggunakan berbagai alternatif kombinasi input modal (K) dan tenaga kerja (L) (Karim, 2007). Pada gambar di bawah ini, symbol Q1, Q2, Q3 dinamakan dengan kurva isoquant. Kurva isoquant adalah kurva yang menggambarkan kombinasi dua macam input (faktor produksi) untuk menghasilkan output/produksi yang jumlahnya sama. Bentuk kurva isoquant bermacam-macam, bisa linear apabila kombinasi antara input tersebut akan memberikan perubahan yang proporsional bila salah satunya berubah, dan dapat juga cembung dari titik origin seperti kurva indifferensi. Namun yang terpenting adalah isoquant tidak berupa garis lurus vertikal maupun horizontal, karena lazimnya tidak mungkin menghasilkan barang dalam jumlah tak terhingga atau nol dengan menggunakan jumlah produksi yang terbatas. Oleh sebab itu, pada kurva isoquant akan terdapat batas atas, yaitu titik yang merupakan kombinasi input dalm jumlah nol, dan batas bawah yang merupakan kombinasi tak terhingga dari input (Syaparuddin, 2017). Nurpasila 93 Produksi Dalam Ekonomi Islam Gambar 7.1 Kurva Iso-Quant Sumber: Ilmu Ekonomi Mikro Islam (Syaparuddin, 2017) Gambar di atas menunjukkan bentuk kurva isoquant dengan slope miring negatif, cembung kearah titik asal yang tidak pernah memotong kurva isoquant lainnya. Semakin tinggi posisi ekuivalensi ke kanan atas, semakin tinggi jumlah output. 1. Produksi Total Produksi total (TP) adalah output yang dihasilkan oleh sejumlah besar pekerja pada waktu tertentu. Perubahan produksi secara keseluruhan dapat bervariasi berdasarkan jumlah faktor produksi yang digunakan. Dengan kata lain, jika angkatan kerja terus bertambah output secara keseluruhan akan terus bertambah. Total produksi dapat diformulasikan sebagai berikut (Sudarsono, 2002): TP = Q X P 2. Produksi Marginal Produksi marginal adalah tambahan yang diakibatkan oleh penambahan satu faktor produksi yang digunakan. ∆L adalah tambahan tenaga kerja, ∆TP adalah pertambahan produksi total, Nurpasila 94 Produksi Dalam Ekonomi Islam maka produksi marginal (MP) dapat dihitung dengan MP = ∆TP ∆L (Sukirno, 2013). Misalnya ketika tenaga kerja bertambah dari 1 menjadi 2 orang hasil produksinya bertambah 150 jadi 400, bertambah 250. Maka produksi marginal 250/1 = 250. Namun jika tenaga kerja 4 menjadi 5 hasil produksi 1080 menjadi 1290 maka 210/1 = 210 sehingga mengakibatkan produksi marginal semakin berkurang. 3. Produksi Rata-Rata Produksi rata-rata adalah produksi yang secara rata-rata dihasilkan oleh setiap pekerja. Produksi total (TP), jumlah tenaga kerja (L) maka produk rata-rata (AP) dan dapat dihitung dengan AP = 𝑇𝑃 𝐿 (Sukirno, 2013). Misalnya ketika tenaga kerja yang digunakan 2 orang, produksi total adalah 400. Dengan demikian produksi rata-rata adalah 400/2 = 200. Jika, tenaga kerja yang digunakan 8 orang maka produksi total adalah 1520. Produksi ratarata adalah 1520/8 = 190 sehingga pertambahan tenaaga kerja tidak akan menambah produksi total, dan produksi rata-rata semakin lama semakin kecil jumlahnya. Alternatif Tipe Fungsi Produksi 1. Constant Return to Variable Input Untuk produsen yang mempunyai fungsi linier, maka setiap kali penambahan variabel input akan berdampak pada penambahan output yang besarnya sama antara input dan outputnya (Karim, 2007). Hubungan input dan output dalam kondisi semacam ini dapat dirumuskan dengan Q = a + bX. Dimana Q = jumlah output, X = jumlah input, a dan b adalah konstanta. Karena fungsi produksi dimulai dari titik origin sehingga nilai konstanta a adalah nol. Oleh sebab itu, faktor produksi dapat ditulis Q = bX. Dalam constant return to variable input AP dan MP membentuk satu garis lurus yang kontan (b) karena AP = MP = b Nurpasila 95 Produksi Dalam Ekonomi Islam Gambar 7.2 Constant Return To Variable Input Sumber: Ekonomi Mikro Islam (Karim, 2007) 2. Decreasing Return to Variabel Input Kondisi ini terjadi bila tambahan output yang dihasilkan lebih kecil dibandingkan tambahan inputnya (output < input) (Pracoyo, 2006). Hubungan input dan output ini dapat dirumuskan Q = a + bX – cX2. Karena a adalah nol maka Q = bX-cX2. Dimana b adalah konstanta dan c adalah nilai yang negatif karena bX < cX2. Pada kondisi ini kurva MP berada di bawah AP, karena AP = Sedangkan MP = 𝑑𝑄 𝑑𝑋 𝑄 𝑋 = 𝑏𝑋−𝑐𝑋2 𝑋 = b – cX. = b – 2cX. Dari rumus tersebut, slope kedua kurva berbeda, AP (-c) sedang MP (-2c) (Karim, 2007). Gambar 7.3 Decreasing return to Variabel Input Sumber: Ekonomi Mikro Islam (Karim, 2007) Nurpasila 96 Produksi Dalam Ekonomi Islam 3. Increasing Return to Variabel Input Kondisi ini terjadi bila tambahan output yang dihasilkan lebih besar dibandingkan tambahan inputnya (output > input). Hubungan output dan input dapat dirumuskan Q = a + bX + cX2. Karena a adalah nol maka Q = bX + cX. Pada kondisi ini kurva MP berada di atas kurva AP. Disebabkan AP = = MP = 𝑑𝑄 𝑑𝑋 𝑄 𝑋 = 𝑏𝑋−𝑐𝑋2 𝑋 = b + cX, sedangkan = b + 2cX. Dari rumus tersebut slope kedua kurva tentu berbeda, slope untuk kurva AP adalah (+c) sedang slope untuk kurva MP adalah (+2c) (Karim, 2007). Gambar 7.4 Increasing Return to Variabel Input Sumber: Ekonomi Mikro Islam (Karim, 2007) Daftar Pustaka Al-Arif, M. N. R. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah. Pusaka Setia. Chalil, Z. F. (2009). Pemerataan Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Islam. Erlangga. Diana, I. N. (2008). Ekonomi Islam. Rajawali Pers. Fausia, I. Y. dan A. K. R. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqassid Al-Syari’ah. Kencana Prenada Media Grup. Gitosudarmo, H. I. (2002). Manjemen Operasi (Edisi Kedu). BPFE Yogyakarta. Hasibuan, M. S. . (2004). Dasar-dasar Perbankan. Bumi Aksara. Nurpasila 97 Produksi Dalam Ekonomi Islam Karim, A. A. (2007). Ekonomi Mikro Islam. PT Raja Grafindo Persada. Muhammad. (2004). Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. BPFE Yogyakarta. Nasution, M. E. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Prenada Media Grup. Pracoyo, T. K. dan A. P. (2006). Aspek Dasar Ekonomi Mikro. PT. Grasindo. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia. (2008). Ekonomi Islam. Rajawali Pers PT. Raja Grafindo. Rozalinda. (2015). Ekonomi Islam. Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. Rajawali Pers. Rufaidah, E. (2015). Ilmu Ekonomi. Graha Ilmu. Saputri, R. F. (2014). Analisis Pengaruh Investasi Sumber daya manusia terhadap pertumbuhan Ekonomi di jawa tengah. Sudarsono, H. (2002). Konsep EKonomi Islam Suatu Pengantar. Ekonesia. Sukirno, S. (2013). Mikroekonomi Teori Pengantar (Edisi 3). PT Raja Grafindo Persada. Syaparuddin. (2017). Ilmu Ekonomi Mikro Islam Peduli Maslahah VS Tidak Peduli Maslahah. Trust Media Publishing. Nurpasila 98 Produksi Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Nurpasila, S.E., M.E Penulis lahir di Malaysia pada 05 Mei 1997 dan besar Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau merupakan putri pertama dari pasangan bapak Umar dan ibu Nirwana. Beliau memiliki keinginan untuk selalu membanggakan kedua orang tua serta dapat selalu bermanfaat bagi khalayak umum. Ketertarikan penulis terhadap ilmu ekonomi dimulai pada tahun 2015 silam. Hal tersebut membuat penulis memilih untuk masuk ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone dengan memilih prodi Ekonomi Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Magister Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara yang tercinta ini. Nurpasila 99 BAB 8 KONSUMSI DALAM EKONOMI ISLAM Rini Idayanti, M.E.I Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Pengertian dan Prinsip Konsumsi dalam Islam 1. Pengertian Konsumsi dalam Islam Konsumsi berawal dari Bahasa english yakni consume /consumption yang berarti menghabiskan, konsumsi, pemakaian (John M. Echols, 2005). Pada kamus besar Bahasa Indonesia, konsumsi adalah pengguna suatu bahan jadi yang sudah diolah atau berupa pangan dan yang lainnya (S.S, 1997). Konsumsi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang konsumen untuk menghabiskan atau memakai nilai guna atau utility suatu barang maupun jasa (Furqon, 2018). Dari beberapa pengertian maka dapat diartikan konsumsi merupakan salah satu aktivitas dalam niat menyusutkan dan menyelesaikan fungsi dari suatu barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku konsumsi disebut konsumen. Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal, yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah mengonsumsi suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya. Ilmu ekonomi Islam mencakup tiga aspek, yaitu: (1) Konsumsi yaitu komoditas yang dibutuhkan dalam mencapai falah dan mewujudkan maslahah, (2) produksi yaitu bagaimana komoditas itu dihasilkan dari apa yang dibutuhkan agar mecapai maslahah dan, (3) Distribusi yaitu bagaimana suatu komoditas atau sumber daya mendistribusikan barang dan jasa kepada masyarakat agar dapat mencapai maslahah. Konsumsi itu sendiri merupakan bagian Rini Idayanti 100 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam yang penting bahkan dianggap sangat penting dalam aktivitas ekonomi. Jika dihubungkan dengan produksi, konsumsi, dan distribusi dalam mata rantai kegiatan ekonomi, pertanyaan sering muncul tentang mana yang paling dahulu dan penting diantara ketiganya. Memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan tersebut memang tidak mudah, karena ketiganya memiliki kaitan satu sama lain yang saling keterkaitan dalam aktivitas ekonomi. Aktivitas produksi dapat terjadi jika ada pengguna atau menghabiskan dari barang yang dihasilkan, sedangkan aktivitas konsumsi terjadi bila mana ada yang melakukan produksi, begitu juga dengan kegiatan distribusi terjadi karena adanya kesenjangan yang terjadi. Apabila ditelaah dari sudut pandang konsumsi dalam Islam, hal tersebut dapat dilihat dalam etika konsumsi dalam Islam. Ada beberapa hal-hal yang harus diperhatikan dalam konsumsi, diantaranya : (1) barang yang dikonsumsi merupakan barang yang baik dan halal, (2) faedah barang yang dikonsumsi, artinya barang tersebut memiliki faedah atau memberikan banyak manfaat dan tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain, (3) tidak belebih-lebihan dan tidak bersifat kikir dalam mengonsumsi jumlah barang. Tujuan utama konsumsi yang baik akan memberikan gambaran sebagai sarana penolong dalam beribadah kepada Allah Swt. Bahkan, jika Anda makan sesuatu dengan tujuan meningkatkan daya tahan untuk taat kepada Allah Swt maka konsumsi tersebut akan bernilai ibadah dan memperoleh pahala. Tingkat ketaatan dan pengetahuan akan berpengaruh terhadap kepribadian seseorang dalam menghabiskan dan menggunakan barang (Sulasih, Wiwiek Rabiatul Adawiyah, 2021). Konsumsi dalam Islam perlu memperhatikan beberapa hal dalam menghabiskan suatu barang dan jasa. Pada tingkat dasar, konsumsi dilakukan bersifat duniawi dan bersifat Ibadah. Keduanya bukan pergantian yang sempurna karena memiliki perbedaan drastis. Ibadah mengarah pada orientasi mencapai falah, sejahtera dunia dan akhirat. Dalam Al-Quran & Hadits konsumsi duniawi adalah untuk masa sekarang (present consumption) sedangkan konsumsi ibadah untuk masa depan Rini Idayanti 101 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam (future consumption), dengan demikian semakin besar konsumsi akhirat atau ibadah maka semakin besar menuju falah begitu juga sebaliknya. 2. Prinsip Konsumsi dalam Islam Adapun prinsip-prinsip konsumsi yang dijelaskan oleh Mannan (1997), yaitu: Pertama, Prinsip Keadilan memiliki makna ganda, baik tentang mencari nafkah secara halal dan juga yang terlarang berdasarkan ketentuan hukum. Syarat kedua tercantum dalam AlQuran ataupun as-Sunnah, yaitu: makanan tersebut cocok dan baik untuk dikonsumsi, tidak menjijikan ataupun kotor. Dengan demikian, tidak semua makanan dapat dikonsumsi hanya makanan yang bersih dan memiliki manfaat. Kedua, prinsip kebersihan. Dalam hal ini makanan yang dikonsumsi harus halal dan baik untuk dikonsumsi. Salah satu batasan bagi konsumen muslim adalah kehalalan. Hal ini ditekankankan dalam mengantisipasi adanya dampak buruk dari barang yang dikonsumsinya (Mannan, 1997). Hal ini disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah (5) : 88. َ ْ ُ ْ ُ ْ ُ ْ َ ْ َّ َ ٰ ُ َّ َّ ً َ ً ٰ َ ُ ٰ ُ ُ َ َ َ َّ ْ ُ ُ َ ‫ي انتم ِب ٖه مؤ ِمنون‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ‫اّلل‬ ‫وا‬ ‫ق‬ ‫وكلوا ِِما رزقكم اّلل حللا ط ِيبا وات‬ ِ ٓ Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman. Ketiga, Prinsip Kesederhanaan yakni mengatur kegiatan manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebihan. Disebutkan dalam ayat QS. Al-A’raf (7): 31. ُ ََ ُُ َ ُ َ ْ ُ ُ َٰ ْ ‫۞ ٰي َب ِن ْ ٓي اد َم خذ ْوا ِز ْينتك ْم ِعند ك ِل َم ْس ِج ٍد َّوكل ْوا َواش َر ُب ْوا َولا‬ ُ َ َّ ْ ُ ُ ْ ْ َ ࣖ ‫يح ُّب ال ُمس ِر ِف ْين‬ ِ ‫ت ْس ِرفوا ِانه لا‬ Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah Rini Idayanti 102 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Ayat tersebut memberikan penjelasan tentang segala sesuatu yang berlebihan tidak memberikan manfaat bagi manusia. Kegiatan pemakaian barang dan jasa yang berlebih-lebihan tidak diperkenankan dalam Islam. Keempat, Prinsip kemurahaan hati. Mengonsumsi makanan dan minuman yang disedikan Allah yang tidak memiliki dosa ataupun bahaya ketika mengomsumsinya. ini disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah (5) ayat 96. ُ ُ َّ ً َ َ ُ َ َ ْ َ ْ ُ ْ َ ْ ُ َ َّ ُ ْ‫لسَّي َار ِة َو ُحر َم َع َل ْيكم‬ َّ ‫اعا لك ْم َو ِل‬ َ ‫ا ِحل لكم صيد البح ِر وطعامه مت‬ ِ َ ُ َّ َ ً ُ ُ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ ُ ْ َ َ ْ ُ َ ْ َّ َ ٰ ‫ي ِال ْي ِه تحش ُر ْون‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ‫اّلل‬ ‫وا‬ ‫ق‬ ‫صيد الب ِر ما دمتم حرما وات‬ ٓ ِ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. Selama tujuannya adalah kesehatan yang lebih baik dan kelangsungan hidup dengan niat memenuhi perintah Allah yang dilandasi iman yang kuat dan amal saleh sesuai dengan perintahNya, maka akan ada perubahan bertahap yang fleksibel dan terarah. Kelima, adalah prinsip mengenai konsumsi kondisi moralitas. Dalam hal ini tidak hanya tentang makan dan minum, akan tetapi, juga mempertimbangkan apa yang menjadi tujuan dari makanan dan minuman yang telah dijabarkan diatas yaitu untuk peningkatan dari nilai spiritual dan moral. Prinsip ini berdasarkan kaidah yang terkandung dalam Al-Quran, bahwa ketika seseorang memiliki sedikit rasa nikmat dan untung dengan mengonsumsi minuman keras dan makanan yang diharamkan, tetapi mereka juga mengetahui adanya bahaya yang ditimbulkannya melebihi rasa Rini Idayanti 103 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam nikmat dan untung, oleh karena itu hal tersebut dilarang (Mannan, 1997). Ekonomi Islam mengajarkan manusia dalam melakukan konsumsi barang bukan hanya untuk kepuasan maksimal, tetapi juga memperhatikan kehalalan, kejelasan barang tersebut, kemanfaatan, dan lain sebagainya. Ketakwaan dan kepercayaan kepada Allah akan senantiasa taat perintah dan menjauhi larangan Allah dan Rasul-Nya. Dalam perekonomian Islam, tidak didasarkan dengan motif ekonomi, akan tetapi hanya mengharapkan ridha dari Allah Swt seperti melakukan perbuatan baik kepada orang lain, sedekah menyantuni anak yatim, ataupun mengeluarkan zakat dan sebagainya (Syaparuddin, 2017). Prinsip konsumsi dalam Islam menurut Al Haritsi yang mengutip aturan Umar ibn Khattab r.a yaitu : a. Prinsip syariah, menjelaskan konsumsi adalah sarana pembangunan ketaatan kepada Allah dan mampu memahami tentang apa yang dikonsumsi baik dari segi kandungan maupun proses produksinya. b. Prinsip kuantitas. Tidak berlebih-lebihan dalam berbagai hal adalah suatu kebajikan, ketika memcermati kapasitas dan penghasilan untuk konsumsi jasa maupun barang serta mencoba menyimpan dan melakukan investasi asetnya. c. Prinsip prioritas, kaitannya dengan konsumsi seseorang harus memprioritaskan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. d. Prinsip sosial, saling ta’awun bersifat timbal balik dan mencontohkan perilaku konsumtif yang patut diteladani dan mempertimbangkan kemaslahatan bersama tanpa merugikan, membahayakan ataupun gangguan ketertiban umum. e. Aturan lingkungan, kepeduliaan sumber daya alam yang ada agar tidak memanfaatkan tanpa batas dan merusaknya (AlHaritsi, 2006). Dengan demikian dalam Ekonomi Islam, kita memasukkan batasan bahwa, dalam memenuhi konsumsinya perlu didasari oleh kesadaran individu, baik dari barang dan jasa yang dikonsumsi serta merta itu harus meperhatikan hukum halal dan haramnya. Rini Idayanti 104 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam Perilaku Konsumen Muslim 1. Pengertian Perilaku Konsumen Perilaku manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup diatur dalam Islam. Termasuk dalam hal pemakai barang dan jasa, dalam Islam diatur bagaimana manusia mampu melaksanakan aktivitas konsumsi yang bermanfaat bagi kemaslahatan. Dalam Islam juga diatur tentang cara hidup manusia melalui Al-Quran dan Al-Hadist untuk menjauhkan manusia dari perilaku yang merusak konsumsi (Sudarsono, 2002). Anwar Prabu Mangkunegara mengemukakan bahwa perilaku konsumen sebagai upaya-upaya aktivitas seseorang yang terlibat secara langsung dalam perolehan dan penggunaan jasa dan barang, termasuk juga proses pengumpulan keputusan yang mendahului dan menentukan aktivitas-aktivitas tersebut (Mangkunegara, 2005). Selain itu, perilaku konsumen adalah perilaku dari pemakai barang, dimana pemakai barang dan jasa tersebut mampu menggambarkan eksplorasi untuk melakukan pembelian, memakai, menilai dan meluruskan berbagai jasa dan produk yang ditawarkan. Keputusan dalam penggunaan sumber daya yang disediakan dalam konsumsi barang merupakan fokus dari perilaku konsumen (Adiwarman, 2007). Dengan demikian dari beberapa pendapat terkait perilaku konsumen maka dapat didefinisikan bahwa perilaku konsumen adalah proses aktivitas konsumen yang berurusan dengan aktivitas dalam melakukan pembelian, memakai, menilai suatu barang atau jasa dalam pemenuhan kebutuhan dan kemauannya. Selain itu, penting kiranya bagi perilaku konsumsi Islam untuk tidak menyepelekan hal-hal kecil yang berkaitan dengan “halalan thayyiban” yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran. Karena Allah menginstruksikan untuk mencari hidangan yang halal tidak hanya sebatas perintah saja, namun ingin membuat orang yang mengonsumsinya tetap dalam keadaan sehat. Banyak konsumen yang tidak mempertimbangkan tentang kehalalan dan keharaman barang yang mau dikonsumsi terutama para pelaku konsumsi konvensional.selain itu, hendaknya perilaku konsumsi kita untuk Rini Idayanti 105 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam benar-benar sesedarhana mungkin agar tidak hanya menguntungkan diri sendiri namun merugikan orang banyak. 2. Konsumsi Muslim dalam Ekonomi Islam Tinjauan tentang perilaku pemakai barang dalam kerangka maqasid syariah tidak lepas dari pemenuhan kebutuhan dalam Islam (Muhammmad, 2004). Tujuan dilakukannya konsumsi adalah pendekatkan diri kepada Allah swt (Nasution, 2006). Lain halnya dengan ekonomi konvensional, kemauan (wants) dan hajat (needs) tidak dipisahkan sehingga menjadi pemicu konsumen terjebak dalam lingkungan konsumerisme. Hal tersebut dapat terjadi karena manusia memaksakan banyak ambisi mereka, bertepatan dengan bermacam-macamnya produk dan jasa. Akibat dari tuntutan gaya hidup berbagai kalangan membuat mereka hanya memprioritaskan keinginannya dibandingkan dengan pertimbangan maslahah yang ada. Padahal sebenarnya perlu ada pemisah antara kebutuhan dan keinginan, dalam rangka mempertemukan segenap ambisi yang tak terhalang (Manilet, 2015). Dalam perekonomian Islam, konsumsi dianggap sebagai salah satu perilaku ekonomi dan kepentingan dasar kehidupan manusia. Perilaku konsumen mengacu pada setiap tindakan konsumen dalam memakai dan memakai produk dan jasa dalam pemenuhan kebutuhan. Akan tetapi, penekanan perilaku konsumsi dalam Islam yaitu pemenuhan kebutuhan baik jasmani dan rohani sehingga dapat memaksimalkan kegiatan manusiawi selaku hamba dan khalifah Allah (Harahap, 2006). Allah telah menempatkan batasan spesifik berkenaan terhadap perbuatan manusia sehingga memberikan profit individu tanpa mempertaruhkan hak-hak individu yang lain, sebagai halnya ditentukan dalam aturan Allah. Pemuasan hajat dalam konsumsi dan memperoleh kepuasan tidak diharamkan dalam Islam selama masih tidak mencantumkan sesuatu yang buruk atau yang akan memberikan mudharat bagi pemakai. Dalam konsumsi Islam sangat berbeda dengan konsumsi konvensional, dimana konsumsi konvensional hanya akan terus memuaskan kebutuhannya secara maksimal tanpa melihat batasRini Idayanti 106 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam batas yang seharusnya dilakukan dalam mengonsumsi. Jika perilaku konsumsi Islam yang dilakukan orang Islam masih melihat batas-batas yang dijelaskan dalam syariah bagaimana selayaknya melakukan konsumsi, bukan hanya masalah pemuasan kebutuhan jasmani akan tetapi juga untuk memuaskan kebutuhan rohani. Pandangan konsumen terhadap perilaku konsumsi sebagai prosedur dan kegiatan yang yang dilaksanakan individu muslim terhadap penentuan, pembelian dan memakai produk dan jasa dalam rangka memaksimumkan maslahah. Pemahaman tentang tingkah laku konsumen muslim mencakup 3 (tiga) unsur penting yaitu: (1) metode pengumpulan pertimbangan, (2) aktivitas fisik dalam mengevaluasi, memperoleh dan memakai barang dan jasa, dan (3) seorang muslim peduli terhadap maslahah jika dia bertakwa (Syaparuddin, 2017). Tingkah laku pemakai barang merupakan keinginan konsumen dalam kegiatan memakai produk barang dan jasa dalam rangka pemaksimalan hasratnya. Kaitan lainnya, tingkah laku konsumen merupakan tingkah laku dari konsumen, ketika konsumen mampu menggambarkan penggalian dalam memutuskan pembelian, memakai, menilai dan membenahi produk dan jasa yang tersedia. Perilaku konsumen (consumer behavior) memberikan pengajaran tentang bagaimana manusia melakukan pilihan yang ditemuinya dan menggunakan sumber daya yang dikuasainya. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tindakan konsumen bagi individu muslim disamping terkendalikan oleh pengahasilan, juga terkendalikan oleh situasi produk dan jasa yang akan dimakannya. Kecuali itu kendali atas sedekah zakat dan kandungan bunga atas barang atau jasa tahan lama akan berpengaruh terhadap perilaku konsumen bagi individu muslim (Drs. Muhammad, 2004). Demikian pula dalam hal perilaku konsumsi, seorang konsumen mukmin akan mempertimbangkan manfaat dan berkah yang dihasilkan dari suatu kegiatan konsumsi. Konsumen mukmin merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau psikis atau material. Berkah akan diperolehnya ketika ia mengonsumsi barang/jasa yang dihalalkan. Mengonsumsi yang Rini Idayanti 107 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam halal saja adalah merupakan kepatuhan kepada Allah dan karenanya memperoleh pahala. Pahala inilah yang kemudian dirasakan sebagai berkah dari barang atau jasa yang sifatnya halal yang telah dikonsumsi (Indonesia, 2007). Penentuan Keseimbangan Konsumen Muslim 1. Konsumsi Peduli Maslahah Penentuan keputusan konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan, pemakai harus mempunyai kepandaian dalam melakukan pilihan baik muslim maupun non muslim. Konsumsi dalam Islam harus barang atau jasa yang halal, berguna, baik dengan cara hemat dan tidak boros (secukupnya) dalam rangka pemaksimalan maslahah, yakni ada kebaikan yang di rasakan seseorang bersama pihak lain (Syaparuddin, 2017). Pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan tetap dibolehkan selama hal itu mampu menambah maslahah atau tidak mendatangkan mudharat. Dalam hal ini maslahah yaitu segala keadaan kehidupan yang terpenuhi jauh dari kemudaratan melainkan lebih banyak manfaat yang diperoleh. Oleh sebab itu setiap umat muslim dalam memenuhi kehidupan konsumsi harus memperhatikan maslahah sehingga mampu mencapai falah dalam tujuan ekonomi Islam. Menurut Syaparuddin (Syaparuddin, 2017) bahwa Maslahah adalah pertimbangan utama dalam menilai faedah dan kerugian dari aktivitas meliputi konsumsi dan produksi. Amanat untuk menimbang manfaat dan mudharat serta menimbang mana yang lebih besar secara khusus disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 219. Dalam Islam, barang dan jasa yang halal dan bermanfaat dikonsumsi dengan hemat atau tidak berlebihan untuk mengoptimalkan maslahah yang berarti kebaikan yang dirasakan seseorang dengan orang lain(Syaparuddin, 2017). Hal ini disebutkan dalam QS. al-Isra ayat 27-28 . ْ َّ َُ َّ َ ْ ُ َ ٰ َّ َ َ ‫ِان ال ُم َب ِذ ِر ْي َن كان ْوٓا ِاخ َوان الش ٰي ِط ْي ِن َوكان الش ْيط ُن ِل َر ِبهٖ كف ْو ًرا َواَِّما‬ ْ َ ْ َ َ ُْ ْ ً َ َّ ْ ُ َ َ ُ َ َ ‫تع ِرضَّن عن ُه ُم ْاب ِتغا َۤء َرح َم ٍة ِم ْن َّر ِبك ت ْرج ْوها فقل ل ُه ْم ق ْولا َّمي ُس ْو ًرا‬ Rini Idayanti 108 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya. Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari tuhannmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas. Berlandaskan ayat-ayat Al-Quran di atas, dapat disimpulkan bahwa memenuhi kebutuhan fisik dan spiritual umat manusia untuk memaksimalkan fungsinya sebagai hamba Allah dengan tidak serakah, karena ini akan merugikan diri sendiri. Terkait pencapaian falah, maslahah merupakan instrumen utama yang digunakan. Dengan demikian, pemakai muslim wajib menjaga maslahah dalam segala aktivitas konsumsinya (Syaparuddin, 2017). Bagi umat Islam yang taat, akan mempertimbangkan terkait maslahah. Muslim Pemakai barang yang tertarik dengan maslahah, yaitu peduli dengan manfaat fisik dan non fisik (pahala dan berkah) dari produk dan layanan, harus dapat mencapai titik maslahah yang maksimal. Seorang muslim yang taat selalu menjaga maslahah kaffah (keuntungan fisik dan non fisik). Saat ia berupaya untuk sampai pada pengoptimalan maslahah dalam mengonsumsi semua barang dan jasa. Dugaan mendasar yang diaplikasikan dalam kedua pendekatan ini adalah bahwa (1) pemakaian barang atau jasa berlangsung menurut prinsip konsumsi Islam, dan (2) Maslahah dapat dipahami baik dari dimensi (nilai) fisik maupun non fisik untuk diukur, (3) jumlah komoditas yang dinikmati dibatasi oleh israf dan keterbatasan anggaran, (4) penambahan kegunaan fisik yang diperoleh lebih kecil, dan (6) pemakai memiliki preferensi yang jelas terhadap barang dan jasa (Syaparuddin, 2017). Dalam menentukan total entitas yang bisa dimakan, umat Islam bukan ditinjau dari aspek kesenangan (manfaat), tetapi juga aspek maslahah yang diterima. Tidak hanya itu, ada beberapa hal yang perlu dipahami tenatng aturan Islam dalam hal konsumsi sebagai berikut: Tauhid (Unity/Kesatuan), Tauhid (Unity/Kesatuan), Free Will (Kehendak Bebas), Amanah (Responsibility/Pertanggungjawaban), halal dan sederhana(Al- Rini Idayanti 109 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam Arif, 2010). Dari etika ini bisa diharapkan perilaku konsumsi dapat melakukan sesuai yang diajarkan syariah. Menurut al-Ghozali yang dikutip Habibullah dalam buku hariannya, adab konsumen dalam Islam adalah menjaga eksistensinya dan memenuhi fungsinya. Misalnya, kita memahami kebutuhan kita tentang santapan dan busana. Kita membutuhkan santapan untuk melawan kekurangan dan membentengi jiwa, serta kita membutuhkan busana dalam menahan suhu panas dan sejuk. Pada tahap, boleh jadi belum dapat untuk menyamakan antara hasrat (birahi) dan keperluan (niat), tetapi adanya keseragaman biasa antara homo economicus dan homo islamicus. Hanya saja orang perlu tahu bahwa maksud utama dari terciptanya keinginan makan adalah untuk memancing mereka mencari makanan untuk memuaskan rasa lapar mereka. Disinilah titik pembeda dasar antara filsafat yang menjadi dasar teori permintaan ekonomi Islam dan konvensional. Muslim yang bertaqwa selalu memperhatikan kepedulian terhadap maslahah secara kaffah (manfaat fisik dan non fisik) setiap aktivitas konsumsinya, dengan demikian akan mencapai tingkat maslahah maksimum. Begitupun Sebaliknya jika muslim tidak memperhatikan kepedulian maslahah maka akan hanya mementingkan tingkat kepuasaannya saja tanpa peduli manfaat yang diperoleh dari suatu aktivitas tersebut atau dalam hal maslahah. Dengan demikian dibawah ini terdapat gambar perbandingan, yakni: Gambar 8.1 Kurva Perbandingan Perilaku Konsumsi Muslim Sumber: (Syaparuddin, 2017) Rini Idayanti 110 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam Dalam Islam, kaitan aktivitas pemenuhan hajat berkaitan tentang tujuan utama manusia diciptakan. Terkadang manusia lengah terhadap maksud diciptakannya, maka esensinya pada saat itu tidak berbeda dengan binatang ternak yang menyantap makanan karena lapar saja (Habibullah, 2018). perihal kegiatan, Islam senantiasa mengaitkan kegiatan yang memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan utama penciptaan manusia. Jika setiap orang lalai pada maksud penciptaan, maka hakikatnya tiada berlainan pada hewan ingin menyantap karena rakus (Habibullah, 2018). Lebih jauh, Imam al-Ghazali telah menilik perbedaan yang jelas antara kemauan (ragbah dan syakhwat) dan keperluan. Pemisahan keinginan dan kebutuhan memperjelas perbedaan terkait ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi konvensional. 2. Konsumsi Tidak Peduli Tentang Maslahah Masyarakat Islam yang belum tertarik dengan maslahah dihipotesiskan membelanjakan pendapatannya dengan cara yang rasional secara fisik dan memaksimalkan kepuasan yang diterimanya. Terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap keseimbangan konsumen yakni dampak pengganti dan dampak penghasilan. Dampak pengganti merupakan pergantian total yang diinginkan dari komoditas disebabkan harga komoditas beralih setelah pendapatan konsumen diganti, dan dampak penghasilan yaitu peralihan total yang diinginkan dari komoditas akibat perubahan pendapatan riil konsumen (Syaparuddin, 2017). Hal tersebut hanya memperhatikan apa yang diinginkan semasih ada pendapatan yang bisa digunakan dalam berbelanja atau untuk menghabiskan suatu pendapatannya tanpa memperhatikan keseimbangan dunia dan akhirat dari apa yang dilakukannya. Keperluann (hajat) adalah kemauan individu dalam rangka memperoleh sesuatu yang diperlukan. Pendapatan yang dihasilkan oleh konsumen Muslim tidak hanya dialokasikan kepada konsumsi saja, namun dialokasikan kepada sesuatu yang lain yang menjadi tanggung jawab bagi seorang muslim seperti zakat, infak, shadaqah dengan maksud untuk mensejahterakan orang yang lebih membutuhkan. Karena konsumsi Islam sangat memperhatikan Rini Idayanti 111 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam prinsip moral konsumsi yang berupa keadilan, kebersihan, kesederhanaan, moralitas, kemurahan hati. Sebagai konsumen Muslim, anda perlu membuat pilihan cerdas tentang konsumsi. Pada QS. Al-Maidah: 87 َّ ْ ُ َ ْ َ َ َ ْ ُ َ ُ ٰ َّ َ َ َ ٰ َ ْ ُ َ ُ َ ْ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ ‫يايها ال ِذين امنوا لا تح ِرموا ط ِيب ِت م ٓا احل اّلل لكم ولا تعتدوا ِان‬ ُ َ َٰ َ ْ ْ ‫يح ُّب ال ُمعت ِد ْي َن‬ ِ ‫اّلل لا‬ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Ayat tersebut memerintahkan kami bisa menggunakannya untuk pedoman kepribadian umat Islam pada aktivitas makanan akan memperoleh manfaat yang maksimum. Daftar Pustaka Adiwarman. (2007). Ekonomi Mikro Islam. P.T Raja Grafindo Persada. Al-Arif, M. N. R. (2010). Perilaku Konsumen Muslim dalam Memaksimumkan Kepuasan. Jurnal Sosioreligia LinkSas. Al-Haritsi, J. bin A. (2006). Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Khalifa. Drs. Muhammad, M. A. (2004). Ekonomi MIkro dalam Prespektif Islam. BPFE Yogyakarta. Furqon, I. K. (2018). TEORI KONSUMSI dalam ISLAM. Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 6(1), 1–18. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v6i1.1169 Habibullah, E. . (2018). Etika Konsumsi Dalam Islam (A. Deenar (ed.)). Harahap,Isnaini, dan M. R. (2006). Islamic Ekonomi. Kencana Persada Media Group. Indonesia, D. P. S. (DPBS) B. (2007). Text Book Ekonomi Islam. Universitas Islam Indonesia. Rini Idayanti 112 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam John M. Echols, H. S. (2005). Kamus Inggris Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Mangkunegara, A. P. (2005). Perilaku Konsumen (revisi). PT. Refika Aditama. Manilet, A. (2015). Kedudukan Maslahah Dan Utility. Tekhim, XI NO 1, 99. Mannan, M. A. (1997). Teori dan Praktek Ekonomi Islam, terj. dana Bakti wakaf. Muhammmad. (2004). Ekonomi Mikro dalam Persfektif Islam. BPFE Yogyakarta. Nasution, M. E. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana Prenada Media Group. S.S, D. (1997). kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Apollo. Sudarsono, H. (2002). Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Ekonisia. Sulasih, Wiwiek Rabiatul Adawiyah, P. H. adi. (2021). MODEL THEORY OF PLANNED BEHAVIOUR DALAM MEMPREDIKSI PERILAKU KONSUMSI JAMU PERSPEKTIF KONSUMSI ISLAM SERTA IMPLIKASI PADA STRATEGI PEMASARAN. Muslim Heritage, 6, 417. Syaparuddin, D. (2017). Ilmu Ekonomi Mikro Islam Peduli maslahah Vs tidak peduli Maslahah (S. S. Jumriani (ed.)). TrustMedia. Rini Idayanti 113 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Rini Idayanti, M.E.I Ketertarikan penulis terhadap Ilmu Ekonomi Syariah dimulai pada tahun 2009 silam, yang mendapat dukungan dari Guru pada saat masih sekolah di SMK, Hal tersebut membuat penulis memilih untuk masuk Perguruan tinggi di salah satu kampus watampone yaitu STAIN Watampone Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah, berhasil lulus pada tahun 2013. Penulis kemudian melanjutkan Pendidikan Program Megister (S2 kosentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2014, dan berhasil lulus pada tahun 2016. Saat ini Penulis memiliki profesi sebagai dosen pengampuh pada mata kuliah Manajemen Keuangan Syariah dan mengajar mata kuliah yang terkait dengan ekonomi syariah. Selain mengajar dan menulis buku, penulis juga aktif dalam pertemuan dan kegiatan ilmiah ekonomi Islam baik lokal, nasional dan Internasional. Beberapa penelitian yang telah dilakukan penelitian ilmiah terkait ekonomi Islam dan penulisan artikel pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, antara lain: Jurnal ILTIZAM Journal Of Shariah Economics Research UIN Jambi, Jurnal Annisa; IAIN Bone, Amal; Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Ambon dan Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah IAIN Bone, dll. Email Penulis: [email protected] Rini Idayanti 114 BAB 9 DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM Febrian Wahyu Wibowo, S.E., M.E. Universitas Alma Ata Yogyakarta Pendahuluan Keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan merupakan beberapa isu yang sering terjadi di berbagai daerah maupun pada suatu negara. Ketiga isu tersebut merupakan isu yang cukup sensitif dan diperjuangkan oleh banyak orang. Sebuah negara dikatakan negara yang bagus apabila seluruh masyarakat mendapatkan keadilan, kesejahteraan serta kesetaraan antar sesama, baik dalam hal apapun. Salah satu bidang yang sering menjadi pembahasan mengenai keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan adalah bidang perekonomian. Tidak jarang kita semua melihat kesenjangan perkeonomian yang banyak terjadi diberbagai negara salah satunya tentu dinegara kita sendiri yakni Indonesia. Isu tentang kesenjangan perekonomian merupakan isu yang sulit untuk terselesaikan, hingga kini masih sangat banyak kontras perekonomian yang ada di Indonesia(Rachman & Makkarateng, 2021). Setiap tahun data kemiskinan di Indonesia terus meningkat namun dilain sisi kekayaan yang diperoleh oleh sebagian kalanganpun juga terus meningkat hal ini menandakan kesejanjangan dan jurang pemisah dalam faktor ekonomi cukup luas. Faktor yang memicu terjadinya masalah-masalah dalam hal keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan cukup banyak salah satu faktor yang sangat penting adalah faktor distribusi. Febrian Wahyu Wibowo 115 Distribusi Dalam Ekonomi Islam Pembahasan distribusi dalam Islam dan kajian ekonomi syariah dibahas cukup serius seperti halnya yang ada dalam Al-Quran yang mejelaskan bahwa harta jangan hanya beredar pada sebagian kalangan saja melainkan harus menyeluruh hal ini tentu erat kaitannya dengan distribusi (Hadi, 2016). Secara lengkapnya dijelaskan pada surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya : "Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orangorang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberkan Rasul kepadamu bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Q.S. Al-Hasyr: 7). Penjelasan dalan surat Al Quran di atas menjelaskan dengan tegas bahwa distribusi harus dilakukan secara merata dan adil agar semua pihak merasakan dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Prinsip utama dalam sebuah distribusi pada pandangan Islam adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi atau perputaran kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan bukan hanya pada kalangan tertentu saja, baik kekayaan milik suatu negara maupun individu(Bakar, 2020). Distrbusi dalam Islam merupakan sebuah kegiatan penyaluran harta yang ada agar harta tersebut dirasakan oleh banyak pihak, sebagaimana yang dianjurkan dalam Islam bahwa setiap manusia diwajibkan untuk menzakatkan hartanya sesuai dengan porsi pembagiannya selain itu juga ada instrumen sedekah, wakaf, hibah dan lain sebagainya yang mana semua itu terfokus agar pendistribusian serta penyaluran perekonomian dapat berjalan dengan baik. Pengertian Distribusi dalam Islam Sebagaimana Nabi agung Muhammad Saw menganjurkan agar seluruh umat Islam mendistribusikan harta dan penghasilan untuk menbantu rekan saudara yang membutuhkan dan berkekurangan dibidang ekonomi. Perintah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw menjelaskan distribusi dari dua sudut pandang yaitu, distribusi Febrian Wahyu Wibowo 116 Distribusi Dalam Ekonomi Islam barang dan jasa yang berupa penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan yang kedua distribusi barang dan jasa kepada mereka yang membutuhkan artinya kedua perbedaan distribusi diatas jika dlihat dari sudut pandang ekonomi adalah distribusi profit dan distribusi non profit (Kusuma, 2019). Kedua jenis distribusi tersebut sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw sebagaimana distribusi tentang sebuah bisnis seseorang dilarang melakukan penimbunan suatu barang serta sebuah bisnis harus dapat menyalurkan barang dan jasanya ke berbagai daerah agar menjaga sustainable bisnis serta memberikan fasilitas yang sama kepada seluruh konsumen. Suatu contoh perusahaan A akan mendistribusikan produk mie nya kebeberapa daerah yang ada di jawa tentunya perusahaan akan mendapat lebih banyak keuntungan, jika perusahaan tersebut mendistribusikan produk mie nya tidak hanya di pulau jawa saja melainkan ke berbagai daerah lain seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan berbagai macam daerah lainnya. Distribusi yang kedua yang juga dianjurkan oleh Rasulullah Saw adalah distribusi non profit yang mana dalam Islam dikenal berbagai instrumen distribusi harta seperti zakat, infaq, wakaf dan sedekah yang mana semua instrumen itu terfokus pada pendistribusian harta guna kemaslahatan bersama(Kusuma, 2018). Dalam hal ini kita memahami bahwa distribusi dalam ekonomi syariah tidak hanya diperhatikan pada sudut pandang bisnis melainkan pada sudut pandang kemaslahatan, guna mencapai keseimbangan serta keadilan antar sesama. Pengertian lain dari ditribusi ekonomi syariah berarti penyaluran, pembagian, pengiriman barang dagang atau jasa dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa arab distribusi disinonimkan dengan kata dulah yang memiliki arti terus berputar atau perpindahan sesuatu dari satu tempat ketempat yang lainnya, namun jika dilihat dari sudut pandang terminologi kata dulah berarti suatu peredaran atau perputaran yang bersifat konstan tanpa adanya sebuah hambatan. Berdasarkan beberapa pemaparan diatas maka pengertian distribusi dapat disimpulkan sebagai suatu kegiatan pemerataan serta perputaran sesuatu (barang, jasa, dan harta) ke berbagai penjuru guna memenuhi keadilan serta kebutuhan tertentu. Febrian Wahyu Wibowo 117 Distribusi Dalam Ekonomi Islam Prinsip Distribusi Selain pengertian distribusi yang telah dibahas di atas, maka terdapat beberapa prinsip distribusi yang perlu diperhatikan agar distribusi berjalan dengan baik, diantaranya sebagai berikut: 1. Keadilan Distribusi Kembali pada konsep awal sebuah distribusi diadakan adalah agar kekayaan tidak menumpuk hanya pada sebagian masyarakat kecil saja oleh karena itu dalam proses pendistribusian sangat penting untuk menerapkan prinsp keadilan(Chapra, 2016). Prinsip keadilan disini berarti bahwa dalam proses pendistribusian jangan memihak golongan masyarakat tertentu sehingga distribusi yang dilakukan dapat berjalan dengan baik, namun apabila distribusi tidak mengaplikasikan prinsip keadilan dengan baik maka akan terjadi ketidaksesuaian dalam proses distribusi karena adanya tendensi tertentu serta lebih memberatkan pada golongan masyarakat tertentu. 2. Kepemilikan dalam Islam Ekonomi syariah mengajarkan bahwa suatu harta yang dimiliki oleh sesorang bukanlah sepenuhnya milik orang tersebut, melainkan ada sebagian diantara harta milik orang lain. Ketika seseorang menyadari tentang konsep ini maka hubungan antar sesama akan terjalin dengan baik dan tentunya memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Islam memfasilitasi konsep ini dengan adanya instrumen zakat, infaq, waqaf dan sedekah yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat guna mendistribusikan harta agar kekayaan dapat beredar kepada seseorang yang membutuhkan. Terdapat beberapa konsep kepemilikan yang ada dalam ekonomi syariah, sebagai berikut: a. Kepemilikan Umum Kepemilikan umum merupakan sebuah kepemilikan yang berhak untuk dimiliki semua orang seperti air, gas, minyak, besi dan juga yang tersimpan dalam perut bumi. b. Kepemilikan Negara Febrian Wahyu Wibowo 118 Distribusi Dalam Ekonomi Islam Kepemilikan negara merupakan semua kekayaan yang diambil oleh negara seperti pajak, perdagangan, industri dan berbagai macam bentuk lainnya yang semua dikelola dan biayai oleh negara. c. Kepemilikan Individu Kepemilikan Individu merupakan hak kekuasaan atas suatu barang atau kekayaan yang dimiliki oleh individu, kepemilikan ini berasal dari berbagai hal seperti hasil bekerja, pemberian, hadiah, upah dan lain sebagainya yang semua ini berhak untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh individu tersebut. 3. Larangan Riba dan Gharar Keberadaan riba dan gharar dalam sebuah proses distribusi juga akan menimbulkan masalah. Masalah yang terjadi selain dari sisi kemurnian serta kehalalan suatu harta, namun juga pada skema serta mekanisme distribusi. Sebagai contoh seorang pemilik modal yang secara riil tidak bekerja namun memiliki dana maka dengan adanya riba pemilik modal tersebut akan mendapat bagian secara pasti dan tetap(Chapra, 2016). 4. Larangan Menumpuk Harta Sebuah hadits yang menjelaskan tentang larangan menumpuk harta "Dari Ma'mar ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang menimbun barang (harta), maka ia bersalah (berdosa). HR Muslim: 3013" secara mekanisme distribusi tentu adanya penumpukan harta akan mengganggu distribusi, harta yang seharusnya dapat didistribusikan dengan baik akan terganggu dan tertunda karena adanya pihak yang melakukan penimbunan harta. Fungsi Distribusi Sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa pentingnya proses distribusi dalam ekonomi syariah agar mendapatkan kesetaraan, serta harta yang ada dapat tersebar dan berputar sesuai dengan ketentuan dan diberikan kepada yang membutuhkan. Namun apa sebenarnya fungsi distribusi itu sendiri? pada sebuah aktivitas, fungsi distribusi Febrian Wahyu Wibowo 119 Distribusi Dalam Ekonomi Islam hakikatnya mempertemukan kepentingan konsumen dan produsen dengan kamaslahatan umat. Aktifitas distribusi mempunyai peran penting dalam konsep ekonomi mikro baik dalam sudut pandang ekonomi syariah maupun ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi yang berkembang dikalangan kapitalis merupakan proses pengimplementasian nilai-nilai sekularisme yang mendasari ideologi yang mereka anut. Ideologi kapitalis mengharuskan untuk menjamin dan mempertahankan kebebasan kepemilikan dan kebebasan perilaku yang mana jika kita tarik pada konsep distribusi maka seseorang dibebaskan atau tidak mendistribusikan sebagian hartanya, dengan begitu kegiatan distribusi tidak dapat berjalan dengan baik dan menumpuk, sikap rakus serta pelit atas harta yang seseorang miliki. Berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis, ekonomi syariah mensyaratkan distribusi berdiri pada dua aspek yakni aspek kebebasan dan aspek keadilan kepemilikan. Aspek kebebasan yang ada dalam ekonomi syariah berarti kebebasan dalam hal bertindak pada hal yang ia miliki namun tetap mempertahankan nilai-nilai agama serta keadilan berbeda dengan kebebasan yang dianut pada sistem kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai keagamaan serta sosial. Konsep keadilan dalam hal kepemilikan sudah disampaikan pada pembahasan sebelumnya bahwa tidak boleh menguasai harta secara penuh atau harta hanya dikuasai sebagian pihak saja namun harus terdistribusi dengan baik (Rahmawaty, 2010). Perbedaan antara konsep ekonomi kapitalis dengan konsep ekonomi syariah juga sangat terlihat dalam hal menyikapi sebuah kemiskinan, ekonomi kapitalis menganggap bahwa dalam hal pengentasan kemiskinan dilakukan dengan cara meningkatkan pendapatan nasional serta meningkatkan tingkat produksi individu yang mana dalam hal ini akan timbul sikap masa bodoh antar sesama. Berbeda halnya dengan ekonomi syariah yang memfokuskan pengentasan kemiskinan dengan saling gotong royong dan saling membantu antar sesama dengan cara si kaya membangikan sebagian hartanya kepada simiskin sesuai dengan porsi yang telah diatur dalam syariat Islam. Febrian Wahyu Wibowo 120 Distribusi Dalam Ekonomi Islam Instrumen Distribusi dalam Ekonomi Syariah Pembahasan yang telah disampaikan sebelumnya membahas tentang beberapa instrumen distribusi yang dapat digunakan dalam sudut pandang ekonomi syariah, adapun beberapa instumen yang dapat digunakan sebagai berikut: 1. Zakat Mendengar kata zakat tentu sudah tidak asing lagi ditelinga banyak orang terutama bagi penganut agama Islam. Zakat merupakan salah satu insturmen distribusi yang dapat digunakan selain itu zakat juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki dua fungsi, kedua fungsi tersebut yakni untuk ibadah secara individu dan secara sosial. Bagi para penganut agama Islam tentu sudah sangat memahami bahwa dengan mengeluarkan zakat maka akan mensucikan harta dan menciptakan hubungan harmonis antar sesama. Zakat yang diberikan oleh pemberi zakat akan didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, ghorim, hamba sahaya, ibnu sabil serta orang yang sedang dalam perjalanan jauh(Rachman & Makkarateng, 2021). 2. Infaq dan Sedekah Berbeda dengan zakat yang sifatnya wajib untuk dikeluarkan, Infaq dan Sedekah bersifat sunah serta bebas untuk setiap orang untuk melaksanakannya atau tidak. Secara mekanisme pendistribusian infaq dan sedekah sama dengan distribusi yang dilakukan pada skema zakat namun infaq dapat dilakukan oleh si pemberi kepada di penerima sehingga diberikan kebebasan kepada siapa harta akan diberikan. 3. Wakaf Banyak pendapat yang diutarakan oleh para ahli tentang wakaf, salah satunya menurut Imam Nawawi yang mejelaskan bahwa wakaf merupakan sebuah tindakan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya serta tetap Febrian Wahyu Wibowo 121 Distribusi Dalam Ekonomi Islam menjaga agar benda itu tetap ada padanya dan digunakan manfaatnya untuk kebaikan (Lubis, 2010). 4. Nafkah Konsep tentang nafkah tentunya sudah sangat banyak dipahami oleh kita semua, layaknya nafkah yang diberikan oleh seorang suami kepada istri, anak anak serta keluarganya. 5. Wasiat Pengertian Wasiat merupakan sejumlah pemberian dalam bentuk harta yang diberikan kepada orang yang bukan termasuk ahli waris yang akan diterima apabila pemilik harta telah meninggal dunia (Hadi, 2016). Mekanisme Distribusi dalam Ekonomi Syariah Pembahasan sebelunya telah menyebutkan bahwa distribusi dibedakan menjadi dua yakni distribusi yang berfokus pada ekonomi dan non ekonomi, atau yang bersifat sosial, keduanya memiliki mekanisme yang berbeda. 1. Mekanisme Ekonomi Pada mekanisme ekonomi atau mekanisme distribusi yang mengandalkan kegiatan ekonomi agar distribusi kekayaan tercapai dengan baik. Adapun beberapa mekanisme yang dapat dilakukan sebagai berikut: a. Membuka kesempatan yang luas bagi berlangsungnya sebabsebab dalam kepemilikan individu; b. Memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan kepemilikan melalui kegiatan investasi; c. Meskipun telah membayarkan zakat namun tetap dilarang menimbun harta benda; d. Membuat kebijakan yang sesuai agar harta beredar secara luas menggalakkan kegiatan syirkah guna pertumbuhan ekonomi; e. Melarang kegiatan ihtikar dan berbagai penipuan yang mendistorsi pasar. Febrian Wahyu Wibowo 122 Distribusi Dalam Ekonomi Islam 2. Mekanisme Non Ekonomis Mekanisme ini merupakan mekanisme unggulan dari sistem ekonomi syariah serta tidak ditemui pada skema ekonomi yang lain, karena pada mekanisme ini seseorang didorong untuk mendistribusikan hartanya berlandaskan faktor spiritual, berbeda dengan mekanisme distribusi dipaham kapitalis maupun sosialis yang menekankan distribusi kekayaan yang berlandaskan pada belas kasihan atau faktor kemanusiaan. Dasar Distribusi pada Sistem Ekonomi Syariah Pembahasan mengenai distribusi dalam ekonomi syariah berdiri pada tiga aspek dasar yang berbeda dengan sistem perekonomian yang lain, adapun beberapa aspek tersebut sebagai berikut: 1. Ketauhidan (Unity) Elemen ketauhidan ini berfokus pada hubungan vertikal kepada Allah Swt, yakni dengan meyakini bahwa segala sesuatu yang ada di dunia ini hadir karena Allah Swt, begitu pula dengan kekayaan serta harta yang dimiliki oleh seseorang. Ketika seseorang meyakini dan memiliki ketauhidan yang baik maka orang tersebut akan mengikuti ajaran serta perintah yang dianjurkan oleh Allah Swt salah satunya adalah menditribusikan harta kepada sesama yang membutuhkan. Konsep ini jika dipahami serta dilakukan oleh setiap orang, maka akan terbangun keseimbangan serta solidaritas antar sesama dan menimbulkan rasa saling tolong menolong. 2. Keseimbangan (Equilibrium) Kesenjangan sosial ekonomi yang terlalu luas serta perbedaan kesejahteraan yang terlalu jauh antara si miskin dan si kaya akan memicu timbulnya permasalahan. Dengan adanya kesenjangan serta perbedaan yang akan memicu permasalahan maka keseimbangan dalam hubungan kemasyarakatan sangat penting untuk dibangun, keseimbangan bisa dibangun pada beberapa aspek dalam hal ini tentunya keseimbangan ekonomi sosial yang dapat dibangun dengan distribusi kekayaan yang merata. Ekonomi Syariah berdiri pada landasan keseimbangan guna mencapai Febrian Wahyu Wibowo 123 Distribusi Dalam Ekonomi Islam distribusi kekayaan yang merata agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi dan menimbulkan kedzaliman diantara umat manusia. 3. Kebebasan (Freewill) Sedikit telah disinggung pada pembahasan sebelumnya bahkan kepemilikan sebuah harta mempunyai asas kebebasan, dalam arti setiap orang diberikan kebebasan atas penggunaan hartanya. Konsep ini di anut oleh beberapa paham seperti kapitalis serta sosialis, namun beda dengan ekonomi syariah. Prinsip kebebasan dalam kepemilikan sebuah harta juga digunakan pada paham ekonomi syariah, namun ekonomi syariah menyikapi kebebasan dengan tetap memahami rambu-rambu serta perintah yang dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu ajaran yang disampaikan adalah jangan menumpuk suatu harta atau jangan membiarkan harta hanya berputar pada sekelompok golongan saja yang mana artinya harus terbentuk sebuah distribusi yang baik agar harta tersebut dapat merata. Dengan adanya kebebasan memiliki suatu harta namun tetap dalam koridor perintah dan aturan yang diajarkan pada nilai nilai ekonomi syariah. Keadilan dan Campur Tangan Negara dalam Distribusi Pembahasan tentang ditribusi menimbulkan banyak perdebatan diantara kalangan paham ekonomi yang ada didunia, beberapa paham ekonomi yang berlawanan dalam menyikapi distribusi adalah paham kapitalis dan paham sosialis. Pemikiran paham kapitalis dengan cara membebaskan individu atas kepemilikan harta, monopoli perdagangan yang dilakukan serta tidak meratanya kekayaan dan mengakibatkan produk kemiskinan semakin banyak dan dianggap oleh kaum sosialis sebagai salah satu penyebab tidak meratanya sebuah kegiatan distribusi. Diluar permasalahan paham kapitalis yang di anggap oleh paham kapitalis sebagai penyebab ketidakmerataan distribusi ternyata negara-negara dengan paham sosialis justru ditemukan banyak indikasi-indikasi tindakan yang juga mempengaruhi permasalahan distribusi beberapa tindakan yang yang dilakukan negara sosialis Febrian Wahyu Wibowo 124 Distribusi Dalam Ekonomi Islam adalah penguasaan negara sosialis atas semua sarana produksi seperti pabrik, pertambangan, tanah dan beberapa lainnya selain itu di negara dengan paham sosialis ditemukan perbedaan ketentuan upah yang cukup signifikan sehingga semua Tindakan-tindakan ini dianggap sebagai permasalahan yang memicu dalam hal distribusi (Rahmawaty, 2010). Permasalahan yang ada dipaham kapitalis dan sosialis tidak terjadi pada ekonomi syariah, perbedaan yang paling mendasar yang dimiliki oleh ekonomi syariah adalah paham yang sangat mengharamkan adanya praktik riba. Dengan adanya pengharaman riba pada ekonomi syariah, maka akan menanggulangi transaksitransaki terlarang dan menimbulkan permasalahan dalam hal distribusi. Salah seorang ilmuan Mahfooz Ahmad berpendapat bahwa keadilan dalam Islam tidak hanya terbatas pada konsep teori saja akan tetapi harus diimplikasikan perwujudannya terhadap seluruh lingkungan hidup. Keadilan dalam distribusi harusnya bersifat fleksibel dalam kerangka kebijakan yang fundamental agar dapat memecahkan masalah ketidakmerataan dan ketidakadilan. Konsep keadilan juga dijelaskan oleh Qardawi yang menyatakan bahwa keadilan itu ada untuk meminimalisir keterpautan antar manusia dalam pendapatan yang berdasarkan unsur kesetiakawanan sosial yang menyeluruh, hal tersebut hadir karena dalam ekonomi syariah mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak membiarkan kaum yang lemah, hingga mereka tidak merasa sebagai kaum yang terinjak-injak selain itu juga kewajiban untuk membimbing kaum yang lemah sampai mereka bangkit dari kelemahan itu dan menjadi kaum yang kuat dan mandiri. Distribusi dalam Negara Islam Pendistribusian yang adil tidak hanya terfokus pada sektor individu atau sektor kecil saja, peranan sebuah negara untuk penditribusian yang baik sangat berperan aktif. Berbicara tentang distribusi dalam ekonomi syariah seharusnya dilakukan dengan baik oleh negaranegara yang menganut atau memiliki mayoritas agama Islam, karena nilai-nilai ekonomi syariah sangat erat di dalamnya. Terdapat Febrian Wahyu Wibowo 125 Distribusi Dalam Ekonomi Islam beberapa pandangan mengenai distribusi syariah yang disampaikan oleh zarqa sebagai berikut: 1. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam rangka pengelolaan sumber kekayaan yang dimiliki oleh negara. 2. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam pengelolaan kekayaan publik. 3. Sumber yang tersedia bagi masyarakat muslim bukan merupakan usaha khusus yang dilakukan oleh setiap orang dan tidak diatur dari kepemilikan aset pribadi melainkan sesuai dengan undangundang fai' serta dibebankan pada perbendaharaan publik. 4. Masyarakat dianjurkan untuk mengurangi pendapatan pribadi dari sebuah kelompok serta pengurangan (risiko buruh dan peningkatan biaya pendapatan) yang ada tesebut disalurkan melalui fai' (Arif, 2012). 5. Wakaf dianjurkan pada mereka yang memiliki pendapatan keuntungan yang besar agar dapat memulihkan kondisi ekonomi masyarakat. 6. Adanya bentuk asuransi sosial seharusnya diberikan dukungan untuk membantu mereka yang mengalami musibah. 7. Perbendaharaan publik menjamin masyarakat yang memperoleh pendapatan minimum atau pendapatan dibawah minimum. 8. Kebijakan ekonomi sangat dibutuhkan untuk menanggulangi ketidakmerataan dalam hal distribusi. Beberapa uraian serta penjelasan diatas memberikan sebuah pandangan serta gambaran bahwa ekonomi syariah sangat berhatihati dan berusaha untuk mengatur distribusi dengan baik agar tercipta suatu keadilan serta kemakmuran antar sesama umat manusia. Daftar Pustaka Arif, S. (2012). Redistribusi Hak Orang Miskin Melalui Zakat Produktif. Iqtishoduna, 3(1). Bakar, A. (2020). Konsep Dasar Ekonomi Islam. Journal of Chemical Information and Modeling, 4(9). Febrian Wahyu Wibowo 126 Distribusi Dalam Ekonomi Islam Chapra, U. (2016). Masa Depan Ilmu Ekonomi; Sebuah Tinjauan Islam. Gema Insani, Jakarta. Hadi, A. C. (2016). Sistem Kewarisan Islam dan Pemerataan Distribusi Kekayaan. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 15(2). https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6335 Kusuma, K. A. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi Islam. In Pengantar Ilmu Ekonomi Islam/. https://doi.org/10.21070/2018/978-6025914-03-4 Kusuma, K. A. (2019). Pengantar Sistem Ekonomi Islam. In Pengantar Sistem Ekonomi Islam. https://doi.org/10.21070/2019/978602-5914-90-4 Lubis, S. K. (2010). Wakaf dan Pemberdayaan Umat. In Jakarta: Sinar Grafika. Rachman, A., & Makkarateng, M. Y. (2021). Sinergitas Organisasi Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia. AL-KHARAJ, 1(1). https://doi.org/10.30863/alkharaj.v1i1.1400 Rahmawaty, A. (2010). Membangun Sistem Distribusi Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Addin. Febrian Wahyu Wibowo 127 Distribusi Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Febrian Wahyu Wibowo, S.E., M.E. Lahir di Metro, 03 Februari 1994. Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Pertama di MTs NU 7 Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur. Setelah itu melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Atas di MAN 1 Metro Al Kahfi Boarding School. Jenjang perguruan tinggi ia lanjutkan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dengan konsentrasi studi Perbankan Syariah. Pada 2016, ia menyelesaikan pendidikannya dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi. Kemudian, ia melanjutkan studi ke Magister Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga yang diselesaikan pada 2019 dengan gelar Master Ekonomi. Di sela-sela kesibukannya dalam menyelesaikan pendidikan, ia juga bekerja di beberapa perusahaan. Beberapa perusahaan di antaranya Mirrae Asstes Sekuritas sebagai Office Education, BNI Life sebagai Bancassurance Specialist, Astra Internasional Daihatsu sebagai Marketing Officer. Beberapa bisnis yang pernah ia lakoni semasa kuliah seperti bisnis di bidang clothing, leather bag, photography, otomotif, dan food. Saat ini ia aktif sebagai dosen di Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata Yogyakarta. Motto besar hidupnya adalah “Janganlah menunda pekerjaanmu hingga esok selagi kamu mampu mengerjakannya hari ini”. Dengan begitu, ia berusaha untuk segera melaksanakan segala hal dan ide yang ada dalam pikirannya sebelum nantinya lupa dan tak ada kesempatan untuk melakukannya, sehingga semuanya hanya menguap bersama udara dan tak berguna apa-apa. Email Instagram Whatsapp : [email protected] : @febrianwahyuwibowo : 085876948320 Febrian Wahyu Wibowo 128 BAB 10 KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM Rusny Istiqomah Sujono, S.E.Sy.,M.E. Universitas Alma Ata Yogyakarta. Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal Sebuah Negara penting untuk memiliki kebijakan fiskal, kebijakan fiskal dalam sebuah negara memberikan peran penting karena kebijakan fiskal merupakan suatu bentuk kinerja pemerintah guna menciptakan kesejahteraan perekonomian pada masyarakat disuatu negara. Kebijakan fiskal adalah salah satu cara untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kapasitas produksi nasional, sehingga kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan yang dicetuskan oleh pemerintah dengan cara mengalokasikan penerimaan dan pengeluaran APBN dengan membentuk pos-pos keuangan guna menciptakan keseimbangan perekonomian diantara masyarakat yang tentunya sesuai dengan prinsip dalam Islam. Kebijakan fiskal menjadi instrumen pemerintah dalam menghadapi dampak dari perekonomian ekonomi eksternal yang dapat menciptakan beberapa masalah ekonomi dalam suatu negara, selain kebijakan moneter. Prinsip Kebijakan fiskal dan anggaran belanja dalam Islam ialah bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang dilandaskan pada pendistribusian kekayaan yang seimbang serta mengacu pada nilai nilai material dan spiritual. Kebijakan fiskal yang ada dalam suatu negara seharusnya mengacu pada nilai-nilai keislaman karena menciptakan keseimbangan antar masyarakat merupakan perintah dan anjuran yang ada dalam agama Islam(Aini, 2019). Rusny Istiqomah Sujono 129 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam Beberapa karakter kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah sebagai berikut: (Rozalinda, 2014). 1. Pengeluaran suatu negara mengacu pada pendapatan negara tersebut sehingga tidak akan terjadi defisit anggaran. 2. Sistem proporsional pajak dalam ekonomi syariah dibebankan pada tingkat produktifitas. Sebagai contoh pajak perkebunan mengacu pada kesuburan tanah, metode irigasi yang digunakan serta jenis tanaman yang digunakan. 3. Mekanisme perhitungan pajak sebaiknya mengacu pada hasil keuntungan bukan pada jumlah barang. Sebagai contoh zakat pada bisnis perdagangan seharusnya dilakukan bukan pada biaya produksi melaikan pada hasil keuntungan yang diperoleh. Landasan Hukum Kebijakan Fiskal dalam Islam terkait prinsip penerimaan dan pengeluaran yaitu adalah terdapat di dalam Qs. AlAnfal: 41 ٰ ََّ َ َ ْ َْٰ ُ َ َ ََّ ْ َ ْ ٰ ُْ َّ ‫ّلل ُخ ُم َسه َو ِل‬ ‫لر ُس ْو ِل َول ِِذى الق ْربى َواليت ٰمى‬ ِ ِ ‫۞ َواعل ُموٓا انما غ ِن ْمت ْم ِمن ش ْي ٍء فان‬ ْ َ ْ ُ ْ َ ْ َ َ ْ َ ٰ َ َ ْ َ َْ َ َ ٰ ْ ُ ْ َ ٰ ْ ُ ْ ُ ْ ْ ‫السب‬ َّ ‫َوال َم ٰسك ْين َو ْابن‬ ‫ان َي ْو َم‬ ‫ق‬ ‫ر‬ ‫ف‬ ‫ال‬ ‫م‬ ‫و‬ ‫ي‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ‫د‬ ‫ب‬ ‫ع‬ ‫ى‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ا‬ ‫ن‬ ‫ل‬ ‫ز‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫آ‬ ‫م‬ ‫و‬ ‫اّلل‬ ‫ب‬ ‫م‬ ‫ت‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ا‬ ‫م‬ ‫ت‬ ‫ن‬ ‫ك‬ ‫ن‬ ‫ا‬ ‫ل‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َ ُ ٰ َ ُ ٰ َ ٰ َْْ َ ََْ ‫اّلل على ك ِل ش ْي ٍء ق ِد ْير‬ ‫التقى الجمع ِن و‬ “Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” Komponen-komponen dalam Kebijakan Fiskal Dikarenakan kebijakan fiskal membahas terkait APBN negara, sehingga komponen dalam kebijakan fiskal yaitu terkait pengeluaran Rusny Istiqomah Sujono 130 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam dan pendapatan negara. Komponen pengeluaran negara yaitu menyangkut pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin seperti membiayai gaji pegawai negara, subsidi untuk masyarakat miskin dan lain-lain. Tujuan dari pengeluaran rutin adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik sehingga terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik. Sedangkan untuk pengeluaran pembangunan yaitu seperti berupa pembangunan untuk infrastruktur umum, layanan publik, pembangunan pelabuhan, bandara dan lain-lain. Berdasarkan sifat kemanfaatannya pengeluaran rutin bersifat jangka pendek karena manfaatnya hanya rata-rata bersifat sementara. Sedangkan untuk pengeluaran pembangunan bersifat jangka panjang, karena manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang cukup lama atau ratarata permanen (Yuliadi, 2016). Komponen kebijakan fiskal dalam Islam hampir sama dengan konvensional yaitu adalah Pajak. Pajak menjadi komponen utama dalam dalam instrumen kebijakan fiskal dalam meningkatkan penerimaan negara. Ada berbagai macam pajak yaitu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan dan lain-lain. Di dalam Islam ada juga pajak dalam berbentuk Jizyah dan Kharaj. Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kewajiban untuk membayar kepada penduduk non muslim di dalam kawasan pemerintahan Islam sebagai tanda keamanan dan keselamatan mereka. Sedangkan Kharaj adalah sebagai beban atau biaya dari pertanian yang dikelola oleh warga negara non muslim di bawah pemerintahan Islam. Sumber-Sumber Pendapatan Pengeluaran Pemerintah Islam atau Penerimaan dan Dalam kebijakan fiskal ekonomi Islam, penerimaan negara tidak hanya berpangku pada pajak ataupun zakat, tetapi terdapat instrumen-instrumen lainnya yang dapat mendongkrak pendapatan suatu negara, di antaranya adalah infak, sedekah, wakaf, khums, kharaj, fai’, usyur’, pinjaman, dan penerimaan lainnya. Berikut Tabel 10.1 menjelaskan daftar beserta pengertian terkait sumber pendapatan pemerintah Islam dalam kebijakan fiskal. Rusny Istiqomah Sujono 131 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam Tabel 10.1 Sumber Pendapatan atau Penerimaan Pemerintah Islam No Nama Pengertian 1. Zakat Mulai dikumpulkan tahun 2 H dan diwajibkan tahun 9 H pada periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Pendapatan zakat didistribusikan untuk mustahik zakat yang meliputi delapan golongan. Dana yang berasal dari zakat sama sekali tidak diperbolehkan untuk menarik laba. Zakat memiliki hukum yang bersifat wajib. Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat lokal, dan jika terdapat sisa maka akan dimasukkan kembali ke Baitul Maal untuk dibagikan ke delapan asnaf. 2. Infak Pendapatan ini merupakan yang berasal dari seseorang yang mengeluarkan sebagian hartanya untuk kepentingan tertentu atau bersama. 3. Sedekah Sedekah menjadi pendapatan utama negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan ekonomi tanpa memandang dia penduduk Muslim ataukah bukan. 4. Wakaf Mulai dikumpulkan tahun 4 H pada periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin melalui penaklukan Bani Nadhir. Barang yang telah diwakafkan tidak boleh dimanfaatkan atau dijual kepada pihak lain, karena wakaf memiliki arti sendiri yaitu menahan. Wakaf dapat bersifat benda bergerak dan benda tidak bergerak. 5. Kharaj Mulai dikumpulkan setelah tahun 7 H pada periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Ketika Rusny Istiqomah Sujono 132 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam 6. Jizyah 7. Khums 8. Usyur’ 9. Pinjaman 10 Fai’ pendapatan ini sudah terkumpul tujuannya adalah untuk membayar dana pensiun serta administrasi dan kebutuhan militer suatu negara. Mulai dikumpulkan setelah tahun 7 H pada periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Jizyah merupakan pajak yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai kompensasi atas fasilitas sosialekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan yang mereka terima dari negara Islam. Mulai dikumpulkan tahun 2 H pada periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin setelah perang Badar. Khums merupakan harta tertentu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk tujuan meningkat kesejahteraan bersama yang ditujukan tidak hanya penduduk muslim saja, tetapi secara bersama. Pendapatan ini hampir sama sistemnya dengan bea cukai, yaitu sepersepuluh dari barang yang diperdagangkan dengan melalui berbagai lintas negara. Pendapatan ini digunakan negara untuk kebutuhan negara secara operasional dan kebutuhan militer negara. Pendapatan ini yaitu berupa pinjaman yang berbentuk pakaian dan hewan-hewan tunggangan untuk pembayaran diyat kaum Muslimin. Mulai dikumpulkan tahun 7 H atau 8 H pada periode Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin. Harta yang dirampas dari orang Kafir oleh Muslim tanpa melalui jalur Rusny Istiqomah Sujono 133 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam peperangan. Pendapatan ini digunakan untuk operasional negara. 11. Penerimaan Lainnya Tujuan pengumpulan pendapatan ini untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya. Sumber: (Aini, 2019; Khalifah et al., 2017; Rahmawati, 2016; Suharyono, 2019) No. 1 2. 3. 4. Tabel 10.2 Pengeluaran Pemerintah Islam Nama Tujuan Dakwah Islam Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi kesuksesan penyebaran Agama Islam Pendidikan dan Kebudayaan Bertujuan untuk meningkatkan Pendidikan Muslim dengan membiayai atau menggaji beberapa ahli atau guru sebagai penunjang Pendidikan Muslim Pengembangan Ilmu Beberapa ahli atau peneliti Pengetahuan pada saat itu kekurangan dana dalam pengembangan pengetahuan, pemerintah Islam dapat memberikan modal untuk menciptakan fasilitas sebagai pengembangan pengetahuan pada saat itu Pembangunan Infrastruktur Pengembangan Infrastruktur menjadi sangat penting sebagai penunjang kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah membuat madrasah atau membuat pemukiman bagi penduduk muslim yang belum memiliki tempat Rusny Istiqomah Sujono 134 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam untuk tinggal, serta fasiltas dalam jalur perdagangan antar negara, sehingga memperlancar kegiatan perekonomian secara eksternal 5. Pembangunan Bidang Hankamnas 6. Penyediaan Layanan Kesejahteraan Sosial Ketahanan keamanan dari pemerintah Islam ini sangat penting, selain dalam membiayai tentara perang, pembangunan benteng dan kendaraan perang menjadi penting untuk mempertahankan keselamatan pemerintahan Islam. Beberapa jaminan kesehatan untuk penduduk muslim dan non muslim juga disediakan oleh pemerintah Islam untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk. Sumber : (Rahman, 2013; Yuliadi, 2016) Fungsi Alokasi, Stabilisasi Perekonomian dan Distribusi pada Kebijakan Fiskal Terdapat beberapa fungsi dan tujuan pada Kebijakan Fiskal (Yuliadi, 2016): 1. Fungsi Distribusi Pendapatan nasional diharapkan dapat terdistribusikan dengan baik. Pendapatan nasional yang ada sebaiknya dapat terdistribusi secara merata dan tidak hanya berlaku pada beberapa kalangan saja. 2. Fungsi Alokasi Alokasi dana untuk masyarakat disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dari masyarakat tersebut. Rusny Istiqomah Sujono 135 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam 3. Fungsi Stabilisasi Terselenggaranya kegiatan ekonomi yang seimbang antara beberapa aspek seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga dan stabilitas niai tukar mata uang, apabila pada elemen tersebut tidak selaras maka tidak akan terjadi stabilitas serta keseimbangan perekonomian yang positif. Secara umum kebijakan fiskal dalam Islam berfungsi agar perekonomian dalam suatu negara berjalan dengan baik, stabil, seimbang sesuai dengan porsinya sehingga apabila semua berjalan dengan seimbang maka akan menimbulkan potensi ekonomi yang optimal dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kebijakan fiskal jika ditinjau dari sudut pandang konvensional dan Islami memiliki kesamaan namun terdapat perbedaan yang mendasar. Kebijakan fiskal dalam sudut pandang konvensional hanya terfokus pada menciptakan keuntungan sebanyakbanyaknya bagi individu, berbeda dengan kebijakan fiskal dri sudut pandang Islami yang memperhitungkan faktor material dan spiritual sehingga akan menciptakan sebuah keseimbangan. (Aini, 2019). Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah Terdapat beberapa kebijakan fiskal yang dilakukan pada masa Rasulullah yaitu (Supriatna & Jubaedah, 2021): 1. Menjalin Silaturahmi Dalam rangka meningkatkan permintaan muslim di Madinah, Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya pertukaran dan distribusi pendapatan sehingga meningkatkan permintaan di kota Madinah. 2. Pengumpulan Pajak Rasulullah mulai melakukan pengumpulan pajak seperti kharaj, Khums, dan zakat untuk meningkatkan pengumpulan dana negara, sehingga dapat membantu penduduk dan terutama dapat memfasilitasi peperangan. Rusny Istiqomah Sujono 136 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam 3. Kebijakan Fiskal Khusus Kebijakan fiskal ini dimana Rasulullah menerima bantuan dari kaum muslimin secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan pada saat perang, meminjam barang dari kaum non muslim, serta meminjam uang tertentu guna untuk membantu mualaf. Agar menjaga pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka meningkatkan produktifitas muslim. Kebijakan Fiskal pada Masa Khulafaur Rasyidin 1. Kebijakan Fiskal Pada Masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq yang berlangsung selama kurang lebih 2 tahun juga memiliki permasalahan dalam pemerintahan tersebut baik dari segi ekonomi maupun lainnya. Dalam masa pemerintahan ini sudah terbentuk Baitul Maal, yang dimana pada masa ini tidak terjadi penumpukan atau pembengkakan dana zakat. Hal ini terjadi karena dana zakat ketika terkumpul langsung didistribusikan kepada yang membutuhkan sehingga seluruh pendudukan muslim mendapatkan pendapatan yang sama dari pendapatan negara tersebut. Bahkan apabila pendapatan negara meningkat seluruh kaum Muslimin mendapatkan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Sehingga seluruh kaum muslimin mendapatkan manfaat yang sama dan tidak ada seseorang pun yang menderita atau termasuk dalam kategori miskin. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan umat Islam, Khalifah Abu Bakar melakukan beberapa kebijakan ekonomi (Akbar et al., 2022): a. Memperhatikan kevalidan dalam perhitungan zakat. b. Membuat kebijakan untuk hasil tanah yang ditaklukan dari orang -orang yang murtad. c. Mendistribusikan zakat secara merata kepada penduduk muslim, sehingga tidak ada penduduk muslim yang mengalami kemiskinan. Hal ini dikarenakan zakat langsung didistribusikan dan tidak boleh menumpuk di dalam kas. Rusny Istiqomah Sujono 137 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam 2. Kebijakan Fiskal pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab berlangsung selama 10 Tahun. Dalam masa pemerintahan tersebut Khalifah Umar melakukan perluasan daerah yang begitu cepat, sehingga pendapatan negara menjadi jauh lebih meningkat. Hal ini membuat Khalifah Umar untuk membuat administrasi negara yang valid dengan membuat beberapa departemen. Hal-hal yang dilakukan Khalifah Umar dalam mengatasi kebijakan fiskal ini adalah: a. Pendirian Baitul Maal Pada masa Khalifah Umar ibn Khattab terdapat dana cadangan di Baitul Maal yang dimana dana ini bertujuan untuk terjadi keperluan darurat, pembayaran gaji pada tantara dan kebutuhan umat lainnya. Dalam mengelola dana Baitul Maal pihak eksekutif tidak boleh ikut campur. Dalam mendistribusikan harta Baitul Maal, khalifah umar membuat beberapa divisi atau departemen yaitu (Akbar et al., 2022): 1) Departemen Pelayanan Militer, yang berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan bagi orang-orang yang terlibat dalam peperangan. 2) Departemen kehakiman dan eksekutif, yang bertanggung jawab dalam memberikan upah kepada pegawai. 3) Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, yang bertanggung jawab dalam operasional dakwah dan penyebaran Islam serta Pendidikan dalam pengembangan ajaran Islam. 4) Departemen Jaminan Sosial, mendistribusikan dana bantuan kepada yang membutuhkan untuk fakir miskin yang menderita. b. Kepemilikan Tanah Karena pada masa Pemerintahan ini banyak Kawasan yang berhasil ditaklukan oleh Khalifah Umar, maka ada beberapa pendapatan dari pajak-pajak tanah tersebut di antaranya adalah (Akbar et al., 2022): Rusny Istiqomah Sujono 138 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam 1) Kawasan negara Irak tanahnya menjadi milik Muslim dan bagian wilayah lain yang karena melalui jalur damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan. 2) Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut Muslim. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah ushr. 3) Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah. 4) Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr. 5) Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan. 6) Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdab gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan rancangan ini telah disetujui oleh khalifah. 7) Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai, pembagian tanahdengan kaum Muslimin, beban pajak untuk setiap orang sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah. 3. Kebijakan Fiskal pada Masa Pemerintahan Khalifah Utsman ibn Affan Kebijakan Fiskal yang dilakukan pada masa Utsman hampir sama dengan kebijakan yang dilakukan pada masa sebelumnya yaitu pada masa khalifah Umar. Perbedaannya hanya pada transparansi dan taksiran zakat yang dibebankan kepada muzakki guna untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam pengumpulan zakat, kemudian yang kedua adalah terkait kharaj dan jizyah yang dimana banyak tanah negara yang dibagikan kepada individu Rusny Istiqomah Sujono 139 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam dengan tujuan reklamasi, yang dimana dari hasil ini negara mengalami peningkatan pendapatan, dan yang ketiga adalah perubahan mengenai kebijakan ushr (Zakki Syahriel Mubarok & Santoso, 2022). Daftar Pustaka Aini, I. (2019). Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17(2). https://doi.org/10.32694/010760 Akbar, A., Misbah, A., & Arisandi, Y. (2022). Sistem Ekonomi dan Fiskal Pada Masa Khulafaurrasyidin. Dies: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1). Khalifah, D. M., Bin, U., Muhammad, A.-K., Dosen, F., Tunas, S., Pematangsiantar, B., & Utara, S. (2017). Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian Islam. Human Falah, 4(1). Rahman, M. F. (2013). Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara Islam. Al-Iqtishad , 5(2), 237–252. Rahmawati, L. (2016). Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam. OECONOMICUS Journal of Economics, 1(1). Rozalinda. (2014). Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. In Ekonomi Islam. PT RajaGrafindo Persada. Suharyono. (2019). Kebijakan Keuangan Publik Masa Rasullah. Jurnal Aghinya STIESNU Bengkulu, 2(1). Supriatna, S., & Jubaedah, D. (2021). Kebijakan Fiskal Masa Al-Khilafah Al-Islamiyah. Asy-Syari’ah, 22(2). https://doi.org/10.15575/as.v22i2.9116 Yuliadi, I. (2016). Teori Ekonomi Makro : Pendeketan Ekonomi Islam. In Danisa : Media. Zakki Syahriel Mubarok, S., & Santoso, S. (2022). Kebijakan Fiskal Pada Masa Utsman Bin Affan. Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(3). Rusny Istiqomah Sujono 140 Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Rusny Istiqomah Sujono, S.E.Sy., M.E. Saat ini sedang bertugas sebagai dosen Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata Yogyakarta. Beberapa pengalaman: Dosen UIN Antasari Banjarmasin Praktisi Wakaf dan Literasi Halal Serta aktif menulis di beberapa Jurnal Nasional dan Internasional bereputasi. Salah satu penghargaan yang pernah diperoleh sebagai penulis terbaik pada paper terbaik di International Conference di Malaysia. Saat ini sedang mejalani studi sebagai mahasiswa Doktoral di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Phone : 6282135483606 Email : [email protected] Rusny Istiqomah Sujono 141 BAB 11 KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM Sari Utami, M.E.I Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone Pendahuluan Banyak kebutuhan mulai dari kebutuhan dasar seperti makanan pakaian rumah sampai dengan hiburan seperti menonton bioskop atau pergi berlibur untuk bisa memenuhi berbagai kebutuhan tersebut, kita memerlukan uang tentunya menginginkan supaya uang yang digunakan nilainya bisa stabil. Bayangkan apabila uang yang kita gunakan nilainya berubah-ubah atau bergejolak hari ini untuk berbelanja kebutuhan bulanan kita harus mengeluarkan uang Rp 500.000, tiba-tiba bulan depan ketika kita belanja bulanan lagi dengan jumlah barang yang sama harganya naik menjadi 2 kali lipat dengan uang yang ada saat ini. Kita hanya mendapatkan setengah dari kebutuhan bulanan kita, artinya nilai uang telah berkurang separuhnya kenaikan harga yang berlebihan dan terjadi dalam waktu singkat seperti ini akan membuat kehidupan masyarakat menjadi semakin sulit fenomena kenaikan harga berbagai barang dan jasa secara terus-menerus disebut inflasi. Perekonomian pada dasarnya membutuhkan inflasi dalam tingkat tertentu dan wajar untuk dapat tumbuh dan inflasi yang terjadi secara berlebihan akan sangat merugikan kehidupan kita sehari-hari, jadi memang terbukti sangat penting untuk menjaga stabilitas harga atau nilai rupiah kita siapa yang bertugas menjaga dan memelihara Sari Utami 142 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam kestabilan harga di Indonesia ini adalah tugas dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Di sekitar banyak sekali kasus kemiskinan, kemudian juga banyak terjadi pengangguran. Nah, kenapa Bank Indonesia itu tidak mencetak uang lebih banyak saja? mencetak sebanyak-banyaknya agar rakyat lebih mudah untuk mendapatkan uang. Jikalau uang dicetak sebanyakbanyaknya, kemudian kita mempunyai uang yang banyak, hasilnya adalah kemampuan membeli sangat tinggi dan barang yang di butuhkan itu lebih mudah utuk didapatkan. Kalau uang banyak yang beredar akan berisiko terjadinya inflasi yaitu kenaikan harga barang dan penurunan nilai mata uang untuk itu harus ada yang namanya kebijakan moneter. Bank Indonesia bertugas untuk melaksanakan kebijakan moneter yang salah satu bentuknya adalah menjaga kestabilan harga dengan kata lain Bank Indonesia berusaha menjaga tingkat inflasi berada dalam target yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun kita juga perlu tahu bahwa inflasi di Indonesia juga dapat ditentukan oleh faktor lain, yaitu harga bahan makanan atau harga barang, akibat kebijakan atau Bank Indonesia juga menjaga inflasi di daerah tetap stabil caranya bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah melalui forum kerjasama yang dinamakan tim pengendalian inflasi daerah dapat mempengaruhi tingkat inflasi Bank Indonesia tersebut dan akan ditransmisikan melalui berbagai jalur, seperti jalur suku bunga (BI Rate), jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset dan jalur ekspektasi jalur-jalur tersebut dinamakan transmisi kebijakan moneter. Nah, jadi kita bisa memahami jika Bank Indonesia menaikkan suku bunga dan sebaliknya juga jika Bank Indonesia menurunkan kebijakan ini semua dilakukan untuk menciptakan kestabilan harga dan perekonomian demi kesejahteraan kita semua. Pengertian Kebijakan Moneter Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang membawa kembali keadaan yang diinginkan (lebih baik) dengan meningkatkan jumlah uang beredar. Manfaat dari kondisi yang lebih baik termasuk peningkatan output dan, dalam beberapa kasus, stabilitas harga Sari Utami 143 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam (inflasi terkontrol). Dimana Inflasi adalah keadaan perekonomian yang ditandai dengan kenaikan harga secara cepat, berdampak pada menurunnya daya beli. Sering pula diikuti oleh menurunnya tingkat tabungan dan atau tingkat investasi karena konsumsi masyarakat dan hanya sedikit untuk tabungan jangka panjang. Dalam ilmu ekonomi, ada dua macam inflasi: inflasi yang disebabkan oleh kenaikan hargaharga (cost-push inflation) dan inflasi yang disebabkan oleh kenaikan suku bunga (deman-pull inflation) (Ajuna, 2017). Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan terhadap jumlah uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang sedang berlangsung, perlu dilakukan restrukturisasi sektor keuangan yang sangat penting. Seperti dikatakan sebelumnya, krisis ekonomi yang melanda Indonesia maupun negara-negara lain terutama disebabkan oleh dua faktor, yang keduanya terkait dengan masalah mata uang (a) Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang tersebut. (b) Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan sebagai alat tukar saja, tetapi sebagai komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang (Purwanto, 2017). Kebijakan moneter adalah peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas keuangan untuk mengontrol uang yang beredar, inflasi, dan pemeliharaan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara, seperti peningkatan suku bunga, peningkatan operasi pasar, dan peningkatan cadangan aset dan simpanan terkait. Dalam praktiknya, kebijakan moneter setiap negara berbeda-beda, tergantung pada tujuan yang ingin dicapai dan jenis transaksi yang terjadi dalam perekonomian negara tersebut (Hiya & Siregar, 2022). Kebijakan moneter menurut Suryono tahun 2000, mengatakan bahwa kebijakan moneter ini diartikan sebagai kebijakan pemerintah Sari Utami 144 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam untuk mempengaruhi jalannya perekonomian dengan cara mempengaruhi penawaran uang dalam masyarakat atau dengan cara mempengaruhi tingkat suku bunga jadi ini adalah cara-cara yang dilakukan dalam kebijakan moneter dengan menaikkan atau menurunkan suku bunga bisa juga dengan mempengaruhi penawaran uang di masyarakat. Kemudian menurut Sukirno tahun 2012, kebijakan moneter ini adalah langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh bank sentral untuk mempengaruhi atau mengubah jumlah penawaran uang dalam perekonomian atau mengubah suku bunga dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat (Bank Indonesia, 2015). Penggunaan uang merupakan faktor penting dalam ekonomi. Namun, perbedaan dalam sistem ekonomi akan menghasilkan perspektif yang berbeda tentang produksi moneter. Sistem ekonomi konvensional berbeda dari sistem ekonomi Islam dalam hal produksi moneter. Sistem moneter Islam merupakan sub sistem atau bagian dari sistem ekonomi Islam yang ingin dicapai dalam moneter Islam diantaranya adalah mewujudkan dan mewujudkan kemaslahatan. Maqashid Syariah mengedepankan keadilan (Iqamah al 'Adl), yaitu memajukan keadilan dalam semua aspek kehidupan manusia, dan mengedepankan kemaslahatan (Jalb al Maslahah), yaitu memajukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan khusus bagi orang-orang tertentu (Novitasari, 2020). Kebijakan moneter suatu bank sentral atau otoritas keuangan untuk membuat ekonomi riil dan harga melalui mekanisme transmisi yang terjadi. Untuk itu, investor harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang mekanisme transmisi di negaranya. Mekanisme transmisi moneter dapat bekerja melalui berbagai saluran seperti suku bunga, agregat moneter, kredit, tukar nilai, aset harga, dan ekspektasi akibatnya, pemahaman transmisi keuangan menjadi kunci untuk meningkatkan aktivitas moneter dan dengan demikian meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada sektor riil dan harga di masa depan(Ascarya, 2012). Perubahan jumlah uang yang beredar dilakukan dengan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Moneter dapat dibedakan menjadi dua jenis: (a) ekspansif moneter dan (a) Sari Utami 145 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Ekspansif moneter (Monetary expansive policy), ini adalah metode untuk meningkatkan jumlah uang yang tersedia. Upaya ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) saat perekonomian sedang mengalami resesi atau depresi. Ini juga dikenal sebagai manajemen keuangan jangka panjang. (b) Monetering Kontrak (Kebijakan kontraktif moneter). Ini adalah metode untuk meningkatkan jumlah uang yang tersedia. Hal ini dilakukan ketika perekonomian sedang mengalami inflasi. Hal ini juga berlaku untuk kebijakan moneter (Purwanto, 2017). Langkah-langkah (Tindakan) Pemerintah Kestabilan dan Perekonomian Negara Kebijakan Moneter Bank Sentral/Bank Indonesia Mengatur Kesediaan Jumlah Uang Beredar Gambar 11.1 Kesimpulan Pengertian Kebijakan Moneter Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022 Kesimpulan dari pengertian di atas maka, kebijakan moneter ini bisa diartikan sebagai langkah-langkah pemerintah dalam hal ini bank sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia untuk mengatur ketersediaan uang yang beredar demi kestabilan keuangan dan perekonomian atau moneter negara jadi kebijakan moneter disini meliputi langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan oleh bank sentral atau Bank Indonesia untuk dapat mengubah penawaran uang atau mengubah suku bunga yang ada dengan tujuan untuk mempengaruhi pengeluaran agregat dalam suatu perekonomian itu. Dengan kata lain kebijakan moneter bisa kita artikan sebagai tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melalui Bank Sentral atau Bank Indonesia Sari Utami 146 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam untuk mempengaruhi atau mengatur jumlah uang yang beredar suatu perekonomian dalam rangka mencapai stabilitas perekonomian yang diukur dari kesempatan kerja, kestabilan harga dan keseimbangan neraca pembayaran. Jadi, menggunakan kebijakan moneter ini pemerintah akan mencari langkah-langkah untuk mempengaruhi atau mengatur jumlah uang yang beredar dalam suatu perekonomian, dimana dalam jumlah uang yang beredar itu ada banyak sehingga menyebabkan harga-harga naik dan terjadilah inflasi. Ketika berbicara tentang kebijakan moneter maka kita bisa menyebut bahwa kebijakan itu adalah sebagai sebuah kebijakan pemerintah untuk mengatur perekonomian secara makro melalui pengaturan jumlah uang beredar. Diantara kelebihan sektor moneter ini bahwa kebijakan moneter ini tidak menimbulkan masalah dalam perekonomian konvensional yang menerapkan sistem konvensional misalkan pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan fiskal menambah pengeluaran pemerintah maka itu akan menimbulkan masalah crowding-out yang mana akan menyebabkan salah satunya tingkat suku bunga naik. Meskipun dalam ekonomi Islam tentunya tidak akan terjadi hal seperti itu karena dalam ekonomi Islam suku bunga sendiri itu adalah sesuatu yang diharamkan artinya tidak diterapkan sama sekali. Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan menjaga stabilitas rupiah. Tujuan ini senada dengan apa yang tertuang dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Stabilitas rupiah antara lain mempengaruhi harga barang dan jasa, yang keduanya dipengaruhi oleh inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia meningkatkan laju kebijakan moneter dengan memfokuskan pada inflasi sebagai tujuan utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) melalui modifikasi sistem moneter (free floating). Pentingnya stabilitas nilai dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan yang stabil tidak dapat dilebih-lebihkan (Bank Indonesia, 2015). Sari Utami 147 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Gambar 11. 2 Tujuan Kebijakan Moneter (Single Objective) Sumber: (Bank Indonesia, 2015), h. 10. Oleh karena itu, Bank Indonesia juga melakukan riset kebijakan moneter dalam rangka mengurangi volatilitas kebijakan moneter, daripada menaikkan kebijakan moneter ke level yang lebih tinggi. Dalam prosesnya, Bank Indonesia berkeinginan untuk melakukan operasi moneter melalui pengembangan sasaran-sasaran moneter (seperti beredarnya suku bunga) dengan tujuan utama memerangi sasaran laju inflasi yang diberlakukan pemerintah. Dari segi operasional, sasaran moneter tersebut di atas menggunakan berbagai instrumen, antara lain pengoperasian pertukaran mata uang, baik dalam rupiah maupun valuta asing, penetapan simpanan minimum, penetapan pagu kredit, dan penetapan pagu kredit. penetapan batas kredit. Bank Indonesia juga dapat melakukan operasi moneter sesuai dengan prinsip syariah (Purwanto, 2017). Gambar 11.3 Tujuan Kebijakan Moneter (Multiple Objectives) Sumber: (Bank Indonesia, 2015), h. 10. Sari Utami 148 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Adapun Beberapa tujuan dari Kebijakan Moneter secara umum yaitu: 1. Kebijakan moneter ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi. Artinya suatu keadaan dimana perekonomian yang berjalan itu sesuai dengan harapan dan tujuan serta tujuannya berkesinambungan. Ketika suatu ekonomi itu stabil secara sederhana bisa digambarkan sebagai suatu keadaan dimana uang yang beredar itu sesuai dengan barang dan jasa yang tersedia di pasaran. Jadi jangan sampai uang yang beredar itu banyak tapi barang dan jasa yang berlaku di pasar itu sedikit, Menyebabkan arus ekonominya itu tidak lancar karena interaksi dan keseimbangan antara harga barang keseimbangan antara barang dan jasa dengan jumlah uang yang beredar itu jadi indikator dimana suatu perekonomian itu stabil atau tidaknya. Menjaga kestabilan harga menjadi uang dan barang dan jasa itu akan menimbulkan harga menghasilkan kesepakatan harga dan ketika ekonomi stabil ekonomi stabil itu harga barang dan jasa itu akan stabil juga gitu sedangkan ketika keadaan ekonomi yang stabil harga di pasaran itu akan selalu aktif atau naik turun dan lebih parahnya lagi perekonomian ketika harga itu naik dan naik terus, ketika ekonomi stabil harga pasti stabil juga, tetapi ketika perekonomian stabil harganya akan fluktuatif. 2. Memperbaiki neraca pembayaran dan perdagangan. 3. Meningkatkan kesempatan kerja atau membuka kesempatan kerja. Ketika ekonomi stabil di mana keadaan perputaran uang sebanding dengan perputaran barang dan jasa para pengusaha dan investor ini akan tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan suatu daerah atau suatu negara dan dengan begini perusahaan ini bakalan membutuhkan lebih banyak lagi tenaga kerja untuk mengembangkan perusahaannya dan ketika harga barang atau perputaran barang dan jasa dengan uang yang seimbang maka ekonomi perekonomian akan seimbang berjalannya sehingga menyebabkan kebutuhan akan tenaga kerja ini juga banyak berbeda dengan ketika tidak seimbang pertukaran barang dan jasa nya, pemerintah dan perusahaan juga pastinya akan bangkrut dan tidak akan butuh tenaga kerja buat mereka. Sari Utami 149 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam 4. Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran atau Medium of Exchange dalam perekonomian. 5. Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga. Menjaga kestabilan ekonomi, menjaga kestabilan harga barang dan jasa Memperbaiki neraca pembayaran dan perdagangan Meningkatkan kesempatan kerja atau membuka kesempatan kerja Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran atau Medium of exchange dalam perekonomian Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga Gambar 11.4 Tujuan Kebijakan Moneter Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022 Instrumen-Instrumen Kebijakan Moneter Instrumen kebijakan moneter terdiri dari: (Bank Indonesia, 2015) Gambar 11.5 Instrumen Kebijakan Moneter Sumber: (Bank Indonesia, 2015) Instrumen kebijakan moneter dalam mengatur jumlah uang beredar terdiri dari:(Marzuki, 2021) Sari Utami 150 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Kebijakan Diskonto (Discount Rate) Operasi Pasar Terbuka Kebijakan Rasio Cadangan Wajib Penetapan Suku Bunga Acuan Imbauan Moral Gambar 11.6 Instrumen Kebijakan Moneter Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022 Adapun penjelasan dari beberapa instrumen kebijakan moneter di atas sebagai berikut:(Purwanto, 2017) (Kholiq, 2016) 1. Kebijakan Diskonto (Discounto Rate) Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan pemerintah ke bank sentral. Dalam upaya mendukung transaksi antar bank, bank sentral harus memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Salah satu cara untuk melakukannya adalah bekerja keras untuk memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan terus menerima setiap cek yang disimpan di rekening mereka. Langkah pertama adalah membuat pedoman atau peraturan tentang jenis-jenis investasi yang dapat dilakukan oleh bank. Dan yang kedua adalah dengan anggota bank-bank yang mengalami masalah dengan cadangannya, yaitu cadangannya lebih besar dari cadangan minimal yang ditetapkan undang-undang. Dalam hal membantu bank dalam bertransaksi, ada dua cara yang dapat dilakukan bank: (a) dengan memberikan kredit atau (b) dengan membeli barang-barang tertentu milik bank yang memerlukan kredit. Bank sentral hanya menerima surat-surat berharga yang mudah tunai, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sari Utami 151 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam dalam pembelian surat-surat berharga yang mudah tunai. Jika transaksi bank ke-bank melibatkan penjualan barang berharga tinggi ke bank sentral, prosesnya dikenal sebagai de-escrowing item. Saat memberikan pinjaman, bank sentral akan membatasi jumlah uang yang dapat dipinjam dari bank lain berdasarkan nama pinjaman. Bank sentral juga akan menarik dana dari Sertifikat Bank Indonesia atau rekening murah lainnya yang telah ditransfer ke bank. Tingkat yang ditentukan oleh bank sentral ini disebut suku diskonto atau suku bunga (Bank Rate). Peranan bank sentral sebagai sumber kredit atau tempat untuk mendiskontokan suratsurat berharga ini dapat diberikan oleh bank sentral sebagai alat untuk mengendalikan jumlah penawaran uang dan tingkat kegiatan ekonomi. Pada saat kegiatan ekonomi berada di bawah ambang batas yang memungkinkan peningkatan produktivitas, bank dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dengan menurunkan suku bunga simpanan. Kenaikan nilai simpanan, biaya yang harus dibayar oleh bank untuk menarik diri dari bank sentral menjadi berkurang. Ini akan memberi tekanan pada mereka untuk memberikan lebih banyak informasi. Demikian pula, jika bank sentral ingin mengurangi inisiatif ekonomi yang telah mencapai tingkat historis yang tinggi, diskonto harus dibuat. Memperoleh rekening bank akan menyebabkan bank menahan dana untuk membayar layanan yang diberikan. Karena itu, pemilik bisnis baru dan pemilik bisnis lama akan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan yang dilakukan sebelumnya. Kebijakan ekonomi negara akan direvisi di masa depan. Diskonto Instrumen saat inflasi terjadi, pemeliharaan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat suku bunga agar sesuai dengan naiknya tingkat suku bunga, sehingga membuat masyarakat lebih berani berjudi karena akan mendapatkan pembayaran bunga yang lebih besar. Selain itu, kenaikan suku bunga akan mengurangi keinginan masyarakat untuk menyimpan uang di bank sehingga menyebabkan jumlah uang beredar meningkat. Sari Utami 152 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam 2. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah (government security). Bank sentral dapat membuat perubahanperubahan ke atas jumlah penawaran uang dengan melakukan jual beli surat-surat berharga. Bentuk tindakan yang akan diambil tergantung kepada masalah ekonomi yang dihadapi. Pada waktu perekonomian mengalami masalah resesi, penawaran uang perlu ditambah. Bank sentral menambah penawaran uang dengan melakukan pembelian surat-surat berharga. Penawaran uang akan bertambah karena apabila bank bank sentral melakukan pembayaran ke atas pembeliannya itu, maka cadangan yang ada pada bank perdagangan menjadi lebih besar. Dengan adanya kelebihan cadangan tersebut maka dapat memberikan pinjaman yang lebih banyak. Pinjaman ini akan diinvestasikan dan kegiatan ekonomi Negara akan menjadi bertambah tinggi. Di dalam masa inflasi, kegiatan ekonomi yang berlebih-lebihan harus dikurangkan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan mengurangkan penawaran uang. Tujuan ini dapat dicapai oleh bank sentral dengan membeli surat-surat berharga. Dengan penjualan itu tabungan giral masyarakat dan cadangan yang dipegang oleh bank-bank perdagangan akan berkurang. Supaya operasi pasar terbuka dapat dilaksanakan dengan sukses dan memberikan efek yang diharapkan, dua keadaaan haruslah wujud dalam perekonomian. Keadaan-keadaan tersebut adalah: (1) Bank-bank perdagangan tidak memiliki kelebihan cadangan. Apabila kelebihan cadangan yang dimiliki oleh bank-bank perdagangan cukup besar, mereka dapat membeli surat-surat berharga yang dijual oleh bank sentral dengan menggunakan kelebihan caadangan tersebut. Oleh karena itu bank-bank perdagangan tidak perlu mengurangi jumlah tabungan giral. Apabila tabungan giral tidak mengalami perubahan, maka penawaran uang juga tidak mengalami perubahan. Dari keadaan ini dapat disimpulkan bahwa operasi pasar terbuka hanya berhasil apabila bank-bank perdagangan tidak mempunyai kelebihan cadangan lagi. (2) Dalam ekonomi telah tersedia cukup Sari Utami 153 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam banyak surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Operasi pasar terbuka hanya akan mencapai tujuannya apabila terdapat surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan untuk melaksanakan kebijakan itu. Dalam teori, bank sentral dapat secara efisien dapat mempengaruhi perubahan-perubahan dalam penawaran uang dengan melakukan jual beli surat-surat berharga di dalam pasar. Di sebagian Negara operasi pasaran terbuka tidak dapat dilakukan oleh karena pasar uang dan pasar modalnya belum berkembang dan oleh sebab itu jumlah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan tidak mencukupi. 3. Kebijakan Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang yang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding sebelumnya. Kesuksesan kedua jenis kebijakan moneter yang baru dibicarakan di atas sangat tergantung kepada apakah kebanyakan bank perdagangan mempunyai kelebihan cadangan atau tidak. Apabila kelebihan cadangan terdapat dalam kebanyakan bank perdagangan, kedua tindakan di atas tidak dapat digunakan untuk membuat perubahan-perubahan dalam penawaran uang. Dengan adanya kelebihan cadangan, operasi pasar terbuka dan mengubah suku diskonto tidak mewujudkan efek yang diharapkan. Apabila kelebihan cadangan banyak terdapat di bank-bank perdagangan, di dalam mempengaruhi penawaran uang, langkah bank sentral yang paling efektif adalah dengan mengubah tingkat cadangan minimum. Kelebihan cadangan yang terdapat dalam bank perdagangan akan dapat dihapuskan dengan menaikkan tingkat cadangan minimum tersebut. Contoh, cadangan minimum yang diwajibkan adalah dua puluh persen, tetapi bank-bank perdagangan pada umumnya mempunyai cadangan sebanyak dua puluh lima persen. Dalam keadaan seperti ini operasi pasar terbuka dan kebijakan mengubah tingkat bunga tidak akan memberi efek ke atas jumlah penawaran uang. Untuk mempengaruhi penawaran uang, perlu terlebih dahulu suku cadangan dinaikkan menjadi dua puluh lima persen. Sari Utami 154 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam 4. Penetapan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia memiliki suatu wewenang dalam mencapai tujuannya untuk mengendalikan peredaran uang melalui suku bunga. Besaran suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia akan menjadi suatu acuan Bank Umum di seluruh Indonesia dalam menjalankan aktivitasnya. Oleh sebab itu, instrumen kebijakan moneter adalah penetapan suku bunga acuan. 5. Himbauan Moral (Moral Persuasion) Otoritas moneter berusaha untuk memberikan suatu arahan serta petunjuk untuk mengendalikan peredaran uang beredar. Proyek ini diluncurkan oleh bank sentral bukan dengan membatasi jumlah tugas yang harus diselesaikan oleh bank, tetapi dengan memungkinkan komunikasi berkelanjutan dengan bank yang bersangkutan. Bank sentral menjelaskan langkah-langkah yang dijalankan oleh pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank perdagangan untuk menyukseskan tindakan tersebut dalam pertemuan ini. Dari pertemuan ini, bank akan belajar tentang banyak langkah yang harus diambil agar inisiatif pemerintah saat ini mencapai hasil dan hasil yang diinginkan. Ada banyak perbedaan dari satu waktu dan berikutnya dalam hal prosedur yang harus diikuti oleh bank. Ada beberapa alasan mengapa penting bagi bank untuk melaksanakan tugas terkait kredit tertentu secara tepat waktu. Namun, ada hal-hal tertentu yang sedang dilakukan yang membantu meningkatkan jumlah uang yang tersedia dan tidak hanya jenis bisnis dan investasi yang dilakukan oleh bank. Ini berarti bahwa ketika menggunakan pertimbangan moral untuk melakukan transaksi keuangan, bank dapat melakukan transaksi kuantitatif, tetapi mereka juga dapat melakukan transaksi kualitatif. Dengan mendirikan bank moral, Anda dapat membujuk bank untuk menambah atau menambah jumlah rekening yang mereka miliki, dengan cara menambah jumlah rekening yang mereka miliki di sektor tertentu, atau untuk membuat perubahan jumlah uang yang mereka pegang di suatu negara pada sektor tertentu. Sampai titik di mana cadangan bank sentral habis oleh Sari Utami 155 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam transaksi antar bank, masing-masing bank sangat menderita. Karena itu, keberhasilan pekerjaan yang dimotivasi secara moral meluas sampai ke titik di mana transaksi antar bank melakukan pekerjaan yang diamanatkan oleh bank sentral (M. Ridhano, 2021). Secara umum tujuan kebijakan moneter Islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga kestabilan dari jumlah mata uang yang beredar baik itu secara internal ataupun secara eksternal sehingga pertumbuhan ekonomi dapat merata dan menstabilkan kegiatan ekonomi. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam hubungan setiap manusia (Purwanto, 2017). Tertuang dalam QS. Al-An'am Ayat 152, sebagai berikut: َّ َّ ُ َ َّ ُ َ َ ُ َ َ ْ َ َ ْ َْ َ ٰ َ ْ َ َْ َ ‫َولا تق َر ُب ْوا َمال الي ِت ْي ِم ِالا ِبال ِت ْي ِه َي اح َس ُن حتى َي ْبلغ اشده َوا ْوفوا الك ْيل َوال ِم ْيزان‬ ُ ْ َ ُُْ َ ْ َّ ْ َ ُ َ ُ َ ُ َ ٰ َ ٰ ُ َ َ َ َ َ ‫اّلل ا ْوف ْوا‬ ِ ‫ِبال ِق ْس ِط لا نك ِلف نف ًسا ِالا ُو ْسع َها َواِ ذا قلت ْم فاع ِدل ْوا َول ْو كان ذا ق ْربى َو ِبع ْه ِد‬ َ ْ َّ َ َ ْ ُ َّ َ َ ْ ُ ٰ َ ْ ُ ٰ ِۙ‫ذ ِلكم وصىكم ِبهٖ لعلكم تذك ُرون‬ Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil sekalipun dia kerabat(-mu). Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran. M. Umar Chapra (Al-Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil) mengatakan bahwa kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya harus menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melain Meskipun tujuan akhirnya sama, metode pelaksanaannya berbeda dari tujuan akhir. Konvensional, khususnya dalam pemilihan target dan instrumen, perbedaan utama antara kedua jenis instrumen ini adalah bahwa prinsip syariah tidak membolehkan keuntungan apa Sari Utami 156 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam pun dibuat berdasarkan nominal atau tingkat pengembalian (suku bunga). Karena itu, jika sesuai dengan target pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan berbasis syariah tidak memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran operasionalnya (Purwanto, 2017). Seperti yang dikatakan sebelumnya, instrumen moneter Islam didasarkan pada hukum Islam. Hampir setiap instrumen moneter, apakah itu instrumen moneter tradisional atau surat moneter, berisi bunga. Oleh karena itu, instrumen konvensional yang mengandung suku bunga (suku bunga bank, suku bunga diskonto, operasi pasar terbuka dengan suku bunga tetap) tidak dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan moneter syariah. Namun, beberapa instrumen moneter konvensional, seperti Giro Wajib Minimum, plafon kredit keseluruhan dan selektif, bujukan moral, dan pergeseran basis moneter, dapat digunakan untuk mengendalikan uang dan kredit, menurut beberapa ekonom Islam. Tidak ada sistem moneter dalam ekonomi Islam, maka bank sentral tidak dapat memanipulasi tingkat diskonto (Novitasari, 2020). Di bawah ini ada beberapa instrumen bebas bunga yang dapat digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga tidak menghambat untuk mengontrol dan mengawasi jumlah uang beredar dalam suatu sistem ekonomi. Secara mendasar terdapat beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, sebagai berikut: (Hiya & Siregar, 2022) (Kholiq, 2016) Reserv e Ratio Moral Suassio n Lendin g Ratio Refinane Ratio Profit Sharin g Ratio Islamic Sukuk Goverment Investment Certificate Gambar 11.7 Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022 Sari Utami 157 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam 1. Reserve Ratio Suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral ingin mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya. 2. Moral Suassion Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi. 3. Lending Ratio Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah lending (meminjamkan), lending ratio dalam hal ini berarti qardhul hasan (pinjaman kebaikan). 4. Refinance Ratio Sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman. 5. Profit Sharing Ratio Rasio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat menggunakan profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka rasio keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan. 6. Islamic Sukuk Obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi. Sari Utami 158 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan jumlah uang beredar. 7. Government Investment Certificate Penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam kerangka komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government Instrument Certificate. 8. Reksadana Syariah Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata ”dana” yang berarti uang. Sehingga Reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud dengan Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi. Sedangkan Reksadana Syariah mengandung pengertian sebagai Reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariat Islam. Reksadana Syariah misalnya tidak menginvestasikan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam, seperti membangun pabrik minuman keras yang mengandung alkohol, beternak babi, dan sebagainya. Sasaran Operasional Kebijakan Moneter Salah satu alternatif pendekatan untuk meningkatkan kinerja kebijakan moneter Bank Indonesia adalah dengan menerapkan sistem pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional. Berkaitan dengan itu, hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) terdapat suatu keyakinan yang cukup kuat bahwa transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga menjadi semakin Sari Utami 159 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam penting dibandingkan dengan transmisi melalui jumlah uang beredar sehingga penerapan sistem pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai instrumen sasaran operasional layak untuk dipertimbangkan; (b) terdapat hubungan yang cukup erat antara laju inflasi dan suku bunga (deposito berjangka satu bulan dan kredit modal kerja); dan (c) suku bunga PUAB dapat dipertimbangkan untuk menjadi sasaran operasional karena memiliki kaitan yang erat dengan suku bunga deposito, mencerminkan kondisi likuiditas di pasar uang, dan sekaligus dapat dipengaruhi oleh instrumen OPT khususnya suku bunga SBPU (Warjiyo & Zulverdi, 2003). Terdapat beberapa syarat bagi efektivitas sistem pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional, yaitu: (a) Sasaran akhir kebijakan moneter sebaiknya diprioritaskan pada pengendalian underlying/core inflation, yaitu komponen inflasi yang diyakini benar-benar dipengaruhi faktor-faktor moneter; (b) Untuk meminimalkan pengaruh negatif tekanan-tekanan eksternal terhadap efektivitas kebijakan moneter, sistem nilai tukar yang fleksibel (mengambang) menjadi pilihan utama dibandingkan dengan sistem nilai tukar tetap; (c) Anggaran pemerintah harus “fully budget” dalam arti setiap defisit/surplus anggaran harus setiap saat dibiayai/diserap oleh instrumen utang pemerintah; (d) Untuk memelihara kestabilan permintaan di pasar uang, kinerja sistem pembayaran harus terus-menerus ditingkatkan (Warjiyo & Zulverdi, 2003). Gambar 11.8 Sasaran Operasional Kebijakan Moneter Sumber: (Bank Indonesia, 2015) Sari Utami 160 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Sasaran dan Strategi Kebijakan Moneter Islam Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak dilakukan studi empiris maupun historis bila dibandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi yang lainnya. sistem keuangan pada zaman Rasulullah digunakan bimetallic satandard, yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat. Sebuah pertanyaan awal yang mesti dijawab adalah apakah keberadan fiduciary money dalam ekonomi Islam diperbolehkan? Adakah mekanisme yang memungkinkan untuk mencapai kestabilan nilai tukar fiduciary money dengan menghilangkan pengaruh suku bunga dan instrumen lain yang dilarang dalam syariah? Dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai standard nilai tukar uang (fullbodied monometallic standard) (Jannah et al., 2020). Khalifah Umar bin Khatab (23/644), telah mencoba untuk memperkenalkan jenis uang dari kulit binatang. Oleh beberapa fuqaha terkemuka keberadaan uang fiduciary ini juga mendapatkan dukungan seperti Ahmad Ibn Taimiyah (505/1328). Merujuk dari pendapat para fuqaha ini tidak ditemukan akan keharusan memakai emas dan perak full-bodied money merupakan sebuah kelaziman. Namun disamping memboleh kan uang fiduciary, Ibn Taimiyah mengingatkan bahwah penggunaan uang ini akan mengakibatkan kehilangan uang dinar dan emas dari peredaran karena adanya hukuman Gresham. Imam Al-Ghazali (1058-111) memperbolehkan menggunakan uang yang tidak dikaitkan dengan emas/perak selama pemerintah mampu menjaga nilainya (Monicha & Hamid, 2019). Kestabilan makro ekonomi merupakan hasil dari sebuah upaya yang konsisten dan integral yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama pemerintah melalui kebijakan moneter, perbankan dan fiskal. Di bidang moneter, strategi kebijakan moneter untuk secara konsisten diarahkan menstabilkan harga melalui pencapaian target inflasi jangka panjang dengan tetap memberikan ruang gerak pada kestabilan pada pemulihan ekonomi jika inflasi bergerak pada arah Sari Utami 161 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam yang kondusif. Di bidang perbankan, restrukturisasi dan reformasi sektor perbankan terus dilakukan untuk memperbaiki struktur menuju sistem perbankan yang tangguh serta ikut memberikan kontribusinya dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan (Ajuna, 2017). Mazhab Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam Beberapa mazhab instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam, antara lain:(Husnansyah, 2016) 1. Mazhab pertama (Iqtishaduna) Pada masa awal Islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter karena sistem perbankan hampir tidak ada dan penggunaan uang sangat minim. Jadi, tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran akan uang melalui diskresioner. Tambahan pula, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) dan instrumen negosiasi (negotiable instruments) dirancang sedemikian sehingga tidak memungkinkan penciptaan uang. Promissory notes atau bill exchange dapat diterbitkan untuk membeli barang dan jasa atau mendapatkan sejumlah dana segar, namun tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Aturanaturan tersebut mempengaruhi keseimbangan antara pasar barang dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’a atau aturan transaksi lainnya, uang yang dibayarkan atau diterima bertujuan mendapatkan komoditas atau jasa. Instrumen lain yang pada saat ini digunakan untuk mengatur jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga jangka pendek adalah OMO (jual-beli surat berharga pemerintah) yang belum dikenal pada masa awal pemerintahan Islam. Selain itu, tindakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang praktik riba. Sari Utami 162 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam 2. Mazhab Kedua (Mainstream) Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi alokasi sumber daya untuk kegiatan ekonomi produktif. Al-Quran melarang praktik penumpukan uang (money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, mazhab ini merancang sebuah instrumen kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan akan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktivitas perekonomian secara keseluruhan. Permintaan dalam Islam dikelompokkan dalam dua motif yaitu motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga (precautionary motive). Semakin banyak uang yang menganggur (iddle) berarti permintaan akan uang untuk berjaga-jaga semakin besar, sedangkan semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap uang yang menganggur berbanding terbalik dengan permintaan akan uang untuk berjaga-jaga. Dues of iddle fund adalah instrumen kebijakan yang dikenakan pada semua aset produktif yang menganggur. Kebijakan Moneter Tanpa Bunga Perkembangan bank syariah di Indonesia berdampak pada pengembangan mekanisme kebijakan moneter yang berbeda dengan bank konvensional. Tercatat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS), 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dengan total jaringan kantor sebanyak 2.934 (OJK 2015). Sehingga suku bunga berbasis riba tidak dapat diterapkan dalam perbankan syariah yang mengharamkan riba. Maka pemerintah melalui UU No. 3 Tahun 2004 bahwa Bank Indonesia diberi amanah sebagai otoritas ganda yang dapat menjalankan kebijakan moneter konvensional dan syariah secara bersamaan demi mendukung lembaga perbankan syariah. Langkah utama dimulai dengan pengenalan instrumen moneter baru pada Februari 2000, dengan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) dengan sistem pemberian bonus. Sari Utami 163 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Penentuan tingkatan bonus merupakan rate kebijakan moneter syariah (Ascarya, 2012). Namun kemudian diganti dengan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dengan akad ju’alah pada tahun 2008. Dengan demikian penggunaan suku bunga pada kebijakan moneter konvensional dapat diganti dengan bagi hasil, fee, atau margin. Tingkat imbalan hasil SBIS mengacu kepada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) satu bulan, namun bila SBI satu bulan tidak digunakan lagi, dapat mengacu kembali kepada SBIS dengan tenor terpendek (Triwahyuni, 2021). Langkah ini merupakan terobosan baru bagi Bank Indonesia, sebagai bentuk respon positif pemerintah dalam menyambut pangsa bank syariah yang terus berkembang pesat. Berangkat dari hal tersebut, mekanisme transmisi kebijakan moneter syariah menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk dibahas lebih mendalam untuk mengetahui alur transmisi dan efektifitas kebijakan moneter syariah serta negara mana yang telah menerapkan kebijakan tersebut (Hiya & Siregar, 2022). Bunga sesungguhnya merupakan sumber permasalahan yang mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian karena bunga adalah instrumen yang menyebabkan ketidakseimbangan sektor riil dan moneter. Dalam perekonomian Islam, sektor perbankan tidak mengenal instrumen suku bunga, sistem keuangan Islam menerapkan sistem pembagian keuntungan dan kerugian (profit and sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan tingkat keuntungan di muka. Besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah perbankan Islam ditentukan oleh besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh bank dari kegiatan investasi dan pembiayaan yang dilakukannya di sektor riil. Jadi, dalam sistem keuangan Islam hasil dari investasi dan pembiayaan yang dilakukan bank di sektor riil yang menentukan besar kecilnya pembagian keuntungan di sektor moneter. Artinya sektor moneter memiliki ketergantungan pada sektor riil jika investasi dan produksi di sektor riil berjalan dengan lancar, maka akan meningkat pula (Hiya & Siregar, 2022). Namun, tidak adanya instrumen bunga di dalam ekonomi Islam menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mengelola kebijakan moneter dengan ketiadaan sistem bunga ini. Maklum dunia modern Sari Utami 164 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam saat ini adalah dunia yang sudah sekian lama didominasi sistem kapitalis dengan instrumen bunganya, maka kehadiran sistem lain yang menafikan kehadiran bunga jelas akan menimbulkan tanda yang besar. Sistem keuangan Islam sesungguhnya merupakan pelengkap dan penyempurna sistem ekonomi Islam yang berdasarkan kepada produksi dan perdagangan, atau dikenal dengan istilah sektor riil (Purwanto, 2017). Kegiatan yang tinggi dalam bidang produksi dan perdagangan akan mempertinggi jumlah uang beredar, sedangkan kegiatan ekonomi yang lesu akan berakibat rendahnya perputaran dan jumlah uang beredar. Dengan kata lain, permintaan terhadap uang akan lahir terutama dari motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga yang ditentukan pada umumnya oleh tingkatan pendapatan uang dan distribusinya. Makin merata distribusi pendapatan, makin besar permintaan akan uang untuk tingkatan pendapatan agregat tertentu (M. Ridhano, 2021). Dalam perekonomian Islam, keseimbangan antara aktivitas ekonomi riil dengan tinggi rendahnya jumlah uang beredar senantiasa dijaga. Salah satu instrumen untuk menjaga adalah sistem perbankan Islam. Pada perekonomian kapitalis yang menggunakan instrumen bunga, permintaan akan uang karena motif spekulasi (Purwanto, 2017). Sejumlah faktor lain akan memperkuat kondisi, antara lain:(Aisyah Nasution, 2020) 1. Karena tidak ada aset berbasis bunga, maka seseorang yang memiliki dana hanya akan memiliki pilihan untuk menginvestasikan dananya dalam skema bagi hasil, tentu saja dengan risiko tertentu, akan mendiamkan uangnya tidak produktif tersimpan. 2. Peluang investasi jangka pendek dan jangka panjang, dengan berbagai tingkatan risiko akan tersedia bagi investor tanpa memandang, apakah mereka adalah pengambil risiko tinggi atau rendah, sejauh mana risiko yang dapat diperkirakan akan diganti dengan laju keuntungan yang diharapkan. 3. Kenali dalam keadaan resesi, rasanya tidak akan nada orang yang menyimpan sisa uangnya setelah dikurangi untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga membeku begitu saja. Sari Utami 165 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam 4. Berbeda dengan suku bunga, laju keuntungan dalam skema bagi hasil tidak ditentukan di depan. Karena itu, kebijakan moneter yang diinformasikan dalam sebuah perekonomian Islam, adalah menggunakan variabel cadangan uang dan bukan suku bunga. Haruslah disadari, untuk mewujudkan sasaran Islam, tidak saja harus melakukan reformasi perekonomian dan masyarakat sejalan dengan garis-garis Islam, tetapi juga memerlukan peran positif pemerintah dan semua kebijakan negara termasuk fiskal, moneter, dan pendapatan, harus sejalan seirama. Sejarah Kebijakan Moneter Islam Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perubahan, sistem keuangan inilah yang paling dilakukan studi empiris maupun historis bila dibandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi yang lain. Sistem keuangan pada zaman Rasulullah di gunakan bimetallic standard yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat (Novitasari, 2020). Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar-dirham 1:10. Namun demikian, stabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena adanya disequilibrium antara supply dan demand. Misalkan pada pemerintahan Umayyah (41/662-132/750) rasio kurs antara dinardirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasiyah (132/750-656/1258) berada pada kisaran 1:15 (Kholiq, 2016). Disamping nilai tukar pada dua pemerintahan ini, pada masa yang lain nilai tukar dinar dan dirham mengalami berbagai fluktuasi dengan nilai paling rendah pada level 1:35 sampai 1:50 instabilitas dalam nilai tukar uang ini akan mengakibatkan terjadinya bad coins to drive good coins out of circulations atau uang kualitas buruk akan menggantikan uang kualitas baik (Sari, 2019). Dalam literatur konvensional peristiwa ini disebut sebagai hukum Gresham. Seperti yang pernah terjadi pada masa pemerintahan Bani Mamluk (1263-1328 M), dimana mata uang logam yang beredar terbuat dari uang (tembaga) mendesak keberadaan uang logam emas dan perak peristiwa ini terjadi bila uang dari jenis dinar (emas) dan (dirham) menghilang dari Sari Utami 166 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam peredaran karena adanya perbedaan nilai kurs dengan daerah lain. Sebagai contoh bila kurs diwilayah pemerintahan Bani Mamluk 1:20 antara dinar-dirham, sedangkan di daerah lain 1:25 maka emas yang berada di daerah Bani Mamluk akan dibawa ke daerah lain yang akan dapat ditukarkan dengan 25 uang, tentu saja perbedaan nilai ini akan mengakibatkan emas diperedaran akan menghilang. Oleh Ibnu Taimiyah dikatakan bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar uang kualitas baik (Amri, 2018). Manajemen Kebijakan Moneter Islam Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep Islam adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan ditinggalkan (Jannah et al., 2020). Dalam teori Keynes telah dikenal bahwa adanya permintaan spekulatif akan uang pada dasarnya dipengaruhi oleh keberadaan suku bunga. Pergerakan suku bunga merupakan refleksi pergerakan permintaan uang spekulatif. Semakin tinggi permintaan uang untuk spekulasi, maka semakin rendah tingkat bunga yang berlaku dipasar. Begitu juga sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif menurun, maka suku bunga akan relatif meningkat. Penghapusan suku bunga dan adanya kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang menganggur, menghilangkan insentif orang untuk memegang uang idle sehingga mendorong orang untuk melakukan :(Kholiq, 2016). • Qardh (meminjamkan harta kepada orang lain) • Penjualan (muajjal) • Mudarabah Para pemilik dana akan menginvestasikan dananya pada kegiatan yang memberikan keuntungan terbesar, jadi semakin tinggi permintaan uang untuk investasi di sektor riil atau kebutuhan akan persediaan dana untuk investasi semakin besar maka, tingkat keuntungan harapan yang akan diberikan akan relatif menurun. Karena besarnya tingkat actual return ini tidak berfluktuatif seperti Sari Utami 167 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam halnya suku bunga maka akan menjadikan permintaan uang akan lebih stabil (M. Ridhano, 2021). Prinsip Kebijakan Moneter Islam Secara khusus kebijakan moneter mempunyai pengertian sebagai tindakan makro pemerintah melalui bank sentral dengan cara mempengaruhi penciptaan uang. Dengan mempengaruhi proses penciptaan uang, pemerintah bisa mempengaruhi jumlah uang beredar, yang selanjutnya pemerintah bisa mempengaruhi pengeluaran investasi, kemudian mempengaruhi permintaan agregat dan akhirnya tingkat harga sehingga tercipta kondisi ekonomi sebagaimana yang dikehendaki (Wahyudi, 2013). Dalam Islam kebijakan moneter berpijak pada prinsip dasar ekonomi Islam yang terdiri dari:(Jannah et al., 2020) 1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan pemilik Allah lah yang mutlak. 2. Manusia adalah penguasa (khalifah) dunia, namun dia bukan pemilik eksklusif. 3. Segala sesuatu yang dimiliki manusia adalah karena kekuasaan Allah, dan karena itu, saudara-saudaranya yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan untuk dimiliki oleh saudara yang lebih beruntung. 4. Situasi tidak dapat diulang atau diceritakan kembali. 5. Situasi harus diselesaikan. 6. Mengurangi kesenjangan antar individu dalam bidang ekonomi dapat mengurangi konflik antar negara. 7. Menetapkan kewajiban yang wajib dan sukarela bagi semua individu, terutama bagi masyarakat miskin. Dalam hal teknologi, mata uang Islam harus didasarkan pada riba dan uang kertas. Dalam Islam, riba, termasuk deposito bank, sangat dilarang. Dengan tambahan pengharaman ini, maka bunga bank yang selama ini menjadi instrumen kunci dalam pengelolaan moneter tidak diperlukan lagi. Dalam Islam, pengelolaan uang didasarkan pada seperangkat prinsip (Novitasari, 2020). Sari Utami 168 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Daftar Pustaka Aisyah Nasution, S. (2020). ” Dual Banking System ” Untuk Mencapai Sasaran Akhir Periode 2012-2019. Ajuna, L. H. (2017). Kebijakan Moneter Syariah. Al-Buhuts, 13(1), 104– 117. https://core.ac.uk/download/pdf/294858876.pdf Amri, H. (2018). Pemerintahan Islam Terhadap Pembangunan. Islamic Banking, 3(2), 1–16. Ascarya, A. (2012). Alur Transmisi Dan Efektifitas Kebijakan Moneter Ganda Di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 14(3), 283–315. https://doi.org/10.21098/bemp.v14i3.360 Bank Indonesia. (2015). Kebijakan moneter Paper. Kebijakan Moneter. https://www.bi.go.id/id/bi-institute/policymix/core/Documents/Kebijakan Moneter.pdf Hiya, N., & Siregar, S. (2022). Studi Literatur Kebijakan Moneter Islam Tanpa Bunga. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 868. https://www.jurnal.stieaas.ac.id/index.php/jei/article/view/4307 Husnansyah, F. (2016). Analisis Efektivitas Transmisi Kebijakan Moneter Melalui Interest Rate Channel dan Asset Price Channel Di Indonesia Pada Masa Inflation Targeting Framework (ITF). Jurnal Ilmiah, 5(1), 16. Jannah, N., Ekonomi, F., Bisnis, D. A. N., Negeri, U. I., & Utara, S. (2020). Ekonomi Moneter Dan Keuangan Islam. 8–12. file:///C:/Users/USER/Downloads/Diktat Nurul Jannah.pdf Kholiq, A. (2016). Teori Moneter Islam ( Edisi Revisi ). M. Ridhano, Y. (2021). Analisis Kebijakan Moneter Dan Transaksi Uang Elektronik Terhadap Inflasi Di Indonesia Dalam Persepektif Islam. 6. Marzuki, S. N. (2021). Konsep Uang dan Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi, 1(2), 201–216. Monicha, E., & Hamid, M. S. (2019). Solusi Masalah Ekonomi Makro Sari Utami 169 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam Perspektif http://repo.iainbukittinggi.ac.id/id/eprint/245 Syariah. Novitasari, C. (2020). Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi Islam. 1–25. Purwanto, H. (2017). Kebijakan Pengendalian Moneter di Indonesia dalam Perspektif Perbankan Syari’ah. Syariati : Jurnal Studi AlQur’an Dan Hukum, 3(01), 103–118. https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1146 Sari, U. W. (2019). PENGARUH PEMBIAYAAN MODAL KERJA DENGAN AKAD MUSYA’RAKAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM SYARIAH PERIODE 2016-2019 (STUDI. 13(2), 9–25. Triwahyuni, T. (2021). Pengendalian Inflasi, Moneter, Dan Fiskal Dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(2), 199–210. https://doi.org/10.36908/esha.v6i2.209 Wahyudi, A. (2013). Kebijakan Moneter Berbasis Prinsip-Prinsip Islam. Justicia Islamica, 10(1). https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.142 Warjiyo, P., & Zulverdi, D. (2003). Penggunaan Suku Bunga Sebagai Sasaran Operasional Kebijakan Moneter Di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 1(1), 25–53. https://doi.org/10.21098/bemp.v1i1.159 Sari Utami 170 Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Sari Utami, M.E.I. Ketertarikan penulis terhadap ilmu Ekonomi Moneter Islam karena penulis lulus CPNS Tahun 2018 di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone dengan formasi Dosen Mata Kuliah Ekonomi Moneter Islam. Pendidikan penulis berasal dari MAN 1 Watampone jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada tahun 2004-2007 dan melanjutkan kuliah S1 STAIN Watampone jurusan Ekonomi Syariah pada tahun 20082012. Beberapa bulan kemudia penulis melanjutkan kursus Bahasa Inggris di Pare (Jawa Timur) sambil menunggu pendaftaran S2 di Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA) jurusan Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah pada tahun 2013-2015. Penulis seorang Dosen yang mengampu mata kuliah Ekonomi Moneter Islam dan juga mengajarkan mata kuliah Ekonomi Mikro dan Makro Islam dalam mengembangkan keilmuan terhadap mata kuliah yang diajarkan. Dan untuk mewujudkan karir sebagai dosen profesional, penulis pun aktif sebagai peneliti dibidang kepakarannya tersebut. Beberapa penelitian yang telah dilakukan didanai oleh internal perguruan tinggi seperti dana BOPTN LP2M IAIN Bone. Dan Penulis juga melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan disiplin keilmuannya seperti membawakan materi dan aktif sebagai juri pada beberapa olimpiade yang sering dilakukan oleh organisasi kampus seperti RUMAH EKIS dan HMPS-EKSYAR FEBI IAIN Bone. Penulis juga memiliki beberapa jurnal yang sesuai dengan rumpun kelimuannya dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi para mahasiswa, bangsa ataupun negara tercinta. Semoga dengan adanya buku ini dapat memberikan wawasan serta petahuan tambahan kepada pembaca. Email Penulis: [email protected] Sari Utami 171 BAB 12 KONSEP UANG DALAM EKONOMI ISLAM Putri Indar Dewi, S.E., M.E. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE Pendahuluan Pada peradaban awal, manusia menyediakan diri mereka sendiri secara mandiri. Mereka mencari makan dengan memanah atau memetik buah-buahan. Karena setiap makhluk sosial bekerja dan memenuhi kebutuhan secara sendiri. Pada masa disebut dengan masa pra-barter ini, masyarakat belum ada kegiatan bertransaksi. Seiring bertambahnya populasi manusia dan kemajuan zaman bertambah pula, begitu pula aktivitas dan interaksi manusia. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Pada saat itu, orang-orang mulai tidak mampu menghidupi diri mereka sendiri. Tentu saja, seseorang tidak dapat membeli garam atau ikan, atau merajut pakaiannya sendiri, atau kebutuhan lainnya, sambil berkultivasi sepanjang hari. Ada hubungan saling menguntungkan, karena keduanya tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan sempurna. Sejak itu, penggunaan terhadap jenis sarana dan alat untuk bertukar barang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ketika kehidupan masih sangat sederhana, mereka memulai bertukar kebutuhan mereka melalui barter: maka periode ini disebut era barter. Kesamaan keinginan antara manusia disebut syarat dari barter (kepercayaan ganda terhadap keinginan) secara simultan dari berbaga pihak melakukan transaksi. Menciptakan situasi di mana kepercayaan ganda diperlukan. Misalnya, seseorang yang dulu makan nasi membutuhkan garam. Tetapi pada saat yang sama, penguasa garam meminta nasi dan daging, tanpa syarat untuk menukar nasi dan Putri Indar Dewi 172 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam garam. Situasi ini tentu akan memperumit hubungan kerjasama antar warga. Untuk mengatasi masalah ini, ide untuk menggunakan beberapa jenis instrumen sebagai alat tukar mulai muncul. Barang yang dijadikan alat tukar adalah barang yang diterima secara umum, barang pilihan sulit diperoleh barang kebutuhan sehari-hari. Bahkan ketika alat tukar ada, kesulitan pertukaran tetap ada, di mana benda-benda yang digunakan sebagai alat tidak terkotak-kotak, sehingga sulit untuk mengidentifikasi, menyimpan dan mengangkut nilai uang, sehingga menciptakan kesulitan. Kurangnya kekuatan dan memegang benda agar mudah pecah dan tidak tahan lama. Lalu ada yang disebut koin, logam yang dipilih sebagai alat tukar, karena nilainya yang tinggi, sangat populer di masyarakat, tahan lama dan tidak mudah rusak, rapuh dan tidak terdepresiasi, serta mudah dipindahkan. Logam digunakan sebagai alat tukar. Kondisi ini adalah emas dan perak. Koin emas dan perak juga dikenal sebagai prekursor alkohol. Ini berarti bahwa nilai intrinsik (nilai fisik) mata uang sama dengan nilai nominalnya (nilai moneter). Pada saat itu, seseorang memiliki hak untuk memalsukan, menguangkannya, menjualnya dan menggunakannya, dan memiliki hak yang tidak terbatas untuk menyimpannya. Kesulitan muncul dengan perkembangan ekonomi karena pertumbuhan pertukaran yang dilayani oleh koin meningkat sementara jumlah logam mulia terbatas. Penggunaan logam mulia dengan jumlah besar akan sulit untuk digunakan, maka terciptalah uang kertas yang masih digunakan sampai detik ini sebagai instrumen perdagangan (Sofiah, 2020). Dalam arti, haruskah uang dari sudut ekonomi Islam berbentuk emas atau perak? Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipelajari dan hadits yang disebutkan Ubadah bin Syamit r.a, sabda Rasulullah Saw:(Nofrianto, 2020). Putri Indar Dewi 173 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Saat menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum (halus) dengan gandum, gandum hitam (kasar) dengan gandum hitam, kurma dengan kurma, garam dengan garam, jumlahnya harus tunai. Jika barang penggantinya berbeda, jumlahnya tidak relevan asalkan tunai (H. R. Muslim No. 4147). Para ulama sepakat bahwa di antara enam komoditas berbunga tinggi tersebut di atas, komoditas berbunga tinggi dapat dibagi menjadi dua kelompok: kelompok pertama emas dan perak dan kedua Al-Qut al-Muddakhar, gandum/shair, kurma, garam. Kalau soal uang, fokus pembahasannya adalah emas dan perak. Menurut kebanyakan ulama, Maliki, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa alasan riba emas dan perak adalah karena keduanya memiliki status sebagai alat ukur dan alat nilai harta lainnya. Oleh karena itu, penggunaan emas dan perak dalam fungsi ini bukan hanya nilai sebenarnya dari benda tersebut (Al Mughni, Ibn Kudama, 4/135; Sharfur Kabir; Ibn Kumada, 4/126). Jadi, dibandingkan dengan emas dan perak, apa pun yang diperjanjikan digunakan sebagai alat pembayaran atau alat ukur, walaupun materialnya bukan emas atau perak. Tarikh al-Baladziri telah dijelaskan: Bahwa Umar bin Khattab sedang berusaha membuat uang dengan kulit unta. Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir unta akan punah (Futuh al-Buldan, al-Baladziri). Kalaupun kemauan ini tidak terwujud, kita dapat mengambil pelajaran berharga, teman-teman menyadari bahwa uang dapat dibuat dari bahan selain emas dan perak. Pada hakekatnya keberadaan uang sangat penting karena perantara uang dapat lebih baik bagi kelangsungan perekonomian daripada riba yang dapat terbentuk dari sistem barter menukar barang sama dengan kualitas yang berbeda. Dengan uang, aliran kekayaan antar manusia akan terjaga dan akan terjadi dengan cepat. Dalam sistem ekonomi Islam, Putri Indar Dewi 174 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar, memfasilitasi kegiatan investasi, produksi dan perdagangan di sektor riil (Ascarya, 2008). Pengertian Uang dalam Islam Dalam ekonomi Islam, uang secara etimologis berasal dari kata alnaqdu-nuqud. Pengertian memiliki makna ganda. Jadi al-naqdu dalam dirham berarti baik dan berarti menyimpan dirham dan al-naqdu juga berarti uang tunai. Kata Nuqud tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan Sunnah karena orang Arab umumnya tidak menggunakannya untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menggambarkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menggambarkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata warik untuk dirham perak dan kata "ain" untuk dinar emas. Di sisi lain, kata fulus (uang logam tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah (Rozalinda, 2014). Uang secara universal diterima dan dikeluarkan oleh lembaga keuangan terakreditasi sebagai alat tukar, pengukuran, dan penyimpan nilai. Emas dan perak telah digunakan sebagai alat transaksi (uang) sejak zaman Nabi Muhammad, penggunaan dinar emas dan dirham perak tidak wajib, namun menunjukkan bahwa kedua mata uang ini tidak mudah goyah dan sulit mengembang seperti mata uang kertas (Ichsan, 2020). Mata uang merupakan perubahan utama peradaban ekonomi dunia dan di sistem ekonomi memiliki posisi yang strategis dan tidak dapat digantikan oleh media lain. Sepanjang sejarahnya, uang telah memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia. Mata uang telah berhasil mempermudah dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi memungkinkan perdagangan bekerja secara efisien dan efektif. Keberadaan uang memberikan alternatif yang lebih mudah untuk barter, yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok untuk sistem modern karena membutuhkan orang-orang yang memiliki keinginan yang sama untuk berkomunikasi, menerjemahkan dan mengalami kesulitan menentukan nilainya (Endriani, 2015). Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi Putri Indar Dewi 175 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam tradisional. Bukan modal, ekonomi Islam hanya menganggap konsep uang adalah uang, hal tersebut sangat jelas. Sebaliknya, konsep uang yang diusulkan dalam ekonomi tradisional bersifat ambigu. Seringkali, dalam ekonomi tradisional, istilah uang diartikan sebagai fungsibilitas, yaitu uang sebagai modal (Iqbal, 2019). Menurut Ibnu Khaldun menyebutkan dalam Buku Adiwarman Azwar Karim, tanpa mengubah nilai uang melalui kebijakan pemerintah, harga komoditas akan naik dan turun semata-mata oleh kekuatan penawaran dan permintaan, sehingga menghasilkan harga keseimbangan untuk setiap komoditas. Misalnya, jika sebuah kota memiliki lebih banyak makanan daripada yang dibutuhkan, harga makanan akan lebih murah, dan sebaliknya. Perubahan harga semua atau sebagian besar barang sebagai akibat pasar mencari harga keseimbangan untuk setiap barang jika harga barang naik, tetapi karena daya beli tidak mampu membelinya, maka harga turun (Ilyas, 2016). Uang adalah milik umum (uang adalah barang publik). Penggelapan uang atau tidak menggunakannya maka jumlah uang akan berkurang membuat perekonomian tidak dapat beroperasi. Kesengajaan menimbun uang yang tidak digunakan, dapat menghalangi proses atau kemudahan transaksi. Artinya, terhambatnya proses pertukaran. Selain itu, penimbunan uang dapat menimbulkan sifat-sifat seperti keserakahan, ketamakan dan mengurangi niat melakukan kebaikan (zakat, infaq dan sedekah). Kualitas buruk ini juga berdampak negatif pada keberlanjutan perekonomian, Oleh karena itu, Islam melarang akumulasi/penimbunan kekayaan, memonopoli kekayaan. Nilai ekonomi waktu dikenal dalam ekonomi Islam namun tidak mengenal nilai waktu uang dan merupakan faktor penentu waktu, ketika seseorang menggunakannya, siapa pun yang menggunakannya akan membawa manfaat bagi dunia dan efisiensi yang lebih tinggi. Maka, tidak melihat dari kebangsaan, agama dan ras, siapa pun yang bertindak sesuai dengan Sunnah akan bermanfaat bagi dunia (Karim, 2010). Putri Indar Dewi 176 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Dalam Islam, kepentingan bukan hanya kepentingan dunia ini, tetapi juga kepentingan masa kini dan masa depan. Maka, penggunaan waktu selain harus efektif dan efisien namun harus berbasis iman. Iman adalah sesuatu yang membawa manfaat di akhirat. Keyakinan yang tidak membawa manfaat di dunia berarti keyakinan itu tidak diamalkan. Islam mengajarkan untuk mencari keuntungan di akhirat tapi jangan lupakan kepentingan dunia ini. Sebagai alat tukar, uang tidak dapat diperdagangkan tanpa pengganti. Uang memiliki kegunaan jika dipergunakan untuk pertukaran barang atau jasa dalam aset riil karena dasarnya tidak memiliki fungsi dan terbebas dari penyusutan seperti pada barang komoditas (Nurlaili, 2016). Fungsi Uang dalam Islam Fungsi pertama dalam Islam sudah jelas, bahwa uang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Mata uang bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan secara berlebihan di tempat atau di luar tempat (Huda, 2009). Dalam sistem keuangan Islam, menurut fungsinya, ada dua konsep penting tentang uang yaitu : (Soemintra, 2009) 1. Uang adalah benda yang likuid (uang adalah konsep aliran) dan uang harus terus berputar dan diedarkan sehingga pendapat juga lebih banyak. Bertambahnya perputaran uang bermanfaat yang bisa didapatkan. Karena uang harus diinvestasikan di sektor riil. Jika bukan, maka simpanan tersebut telah mencapai kadar tertentu dan nisabnya akan berkurang karena dikenakan zakat; 2. Uang sebagai barang publik bukan merupakan monopoli individu (barang pribadi). Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk mengumpulkan karena tidak ada perputaran uang namun bisnis harus terus berjalan karena stabilnya ekonomi tergantung dari perputaran uang. Fungsi utama dari uang menurut ekonomi Islam secara umum, yaitu: 1. Alat Tukar (Medium of Exchange) Putri Indar Dewi 177 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Fungsi eksklusif uang sebagai alat tukar dapat digunakan untuk membeli barang atau jasa dan fungsi ini tidak dapat dimiliki oleh barang lain selain uang (Firdaus, 2011). Dengan uang sangat mudah untuk memperoleh barang yang diinginkan, serta mempermudah transaksi. Pedagang barang atau jasa dapat menggunakan uangnya untuk mendapatkan beberapa barang yang diinginkan dari pedagang lain dan harus mencari orang untuk menukar barang serta ingin memilikinya, yang merupakan fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. 2. Satuan Hitung (Unit of Account atau Measure of Value) Uang berfungsi sebagai satuan hitung yang menunjukan nilai dari barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang memfasilitasi proses pertukaran antara dua komoditas yang berbeda secara fisik, seperti sepeda motor, beras, tepung, dan kapal. Dua komoditas dapat melakukan pertukaran berbeda bentuk, namun memiliki nilai yang dinyatakan sebagai satuan mata uang. Uang bertindak sebagai penyebut umum. Dengan kata lain, ini adalah persamaan untuk nilai barang yang dipertukarkan dengan semua barang ekonomi, dihitung dalam mata uang. Dalam hal ini uang ibarat cermin, berkaitan dengan pendapat al-Ghazali bahwa sesuai dengan prinsip Ekonomi Islam sebagai alat ukur harga secara konseptual, uang tidak memiliki warna, tidak memiliki harga namun dapat menafsirkan harga segalanya. Uang tidak diperlukan tapi mampu memfasilitasi pertukaran baik dari pertukaran dan menetapkan nilai (Nofrianto, 2020). Uang memudahkan untuk menentukan standar cicilan utang, termasuk uang tunai dan cicilan. Dengan adanya uang maka mudah untuk mengetahui nilai berapa hutang dan sekarang atau dimasa depan mengutamakan membayar piutang, lebih jauh lagi, uang merupakan alat tukar dan tersirat dalam fungsinya sebagai pengukur nilai. Nilai barang atau jasa yang ditukarkan (Firdaus, 2011). 3. Alat Penyimpanan Kekayaan (Store of Value) Putri Indar Dewi 178 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Simpan kekayaan, ada baiknya menyimpan uang. Tabungan tersebut menggunakan uang tunai atau dalam bentuk rekening. Menggunakan uang sebagai penyimpanan nilai atau kekayaan belum sempurna karena terjadi inflasi maka jumlah tentu juga akan turun. Biasanya motivasi memegang uang, antara lain: kemudahan berdagang tergantung pada tingkat pendapatan dan untuk jagajaga, itu juga tergantung pada tingkat pendapatan (Soemintra, 2009). 4. Sebagai Ukuran Standar Pembayaran yang Ditangguhkan (Standard of deferred payment) Fungsi ini terkait dengan transaksi peminjaman, pendebetan atau pengkreditan dimana uang harus dapat diandalkan untuk transaksi pembayaran non tunai. Beberapa ahli mengatakan bahwa fungsi uang hanya ada tiga, kecuali empat, karena fungsi-fungsi tersebut berkaitan dengan tiga di atas. Fungsi keempat ini memiliki tiga fungsi, satu-satunya perbedaan adalah terkait dengan waktu. Jenis Uang dalam Islam Nuqud adalah uang yang disepakati dann diakui oleh manusia. Menurut A. Karim, jenis uang berdasarkan kepentingannya, terdiri atas sebagai berikut: 1. Bedasarkan Bahan yang Digunakan untuk Membuat Uang a. Uang logam, yaitu uang logam yang terbuat dari logam, emas, perak, tembaga atau nikel, memiliki bentuk, berat dan karakteristik tertentu untuk menghindari tindak pemalsuan. Ciri-cirinya diketahui oleh masyarakat melalui pemerintah. Penggunaan koin merupakan langkah maju dalam sejarah uang. Mata uang pertama digunakan manusia sebagai alat tukar adalah tembaga, besi, dan akhirnya logam mulia emas dan perak. Seiring dengan peningkatan dan perluasan volume perdagangan, terutama dengan meningkatkan volume perdagangan dan memperluas perdagangan antar negara, penggunaan emas dan perak sebagai uang muncul. Pada masa awal logam sebagai alat uang, standar yang digunakan adalah Putri Indar Dewi 179 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam timbangan. Ini menimbulkan kesulitan karena setiap kali mereka mencetak bagian-bagiannya terlebih dahulu. Melihat kesulitan tersebut, pemerintah mencetak koin untuk mempermudah proses transaksi (Rozalinda, 2014). Kelebihan uang logam adalah : (1) Uang logam dapat mencair, (2) Dapat mengukir, disebut sakkah (cetak), (3) Lebih kecil kemungkinannya untuk rusak karena lebih cocok daripada metode lain, (4)Lebih gampang dibawa, (5) Senang melihat, (6) Melakukan ulang pencetakan dimungkinkan, (7) Emas adalah logam yang relatif langka, sejumlah kecil emas dapat ditukar dengan sejumlah besar komoditas, meningkatkan kekuatan nilai tukar, (7) Emas melekat pada kekuatan nilai tukar karena produksi logam ini saat ini kurang dari yang tersedia pada satu waktu, (8) Kesamaan satuan secara keseluruhan, yaitu kesamaan ukuran dan timbangan logam standar. Ukuran dan skala uang yang sama dicetak dari sana. Ini lebih dekat dengan keadilan daripada uang komoditas, yang tidak semuanya sama, (9) Nilai tukar yang stabil. Jika suatu negara menganut sistem koin emas (gold standard), kekuatan nilai tukar diukur dengan menggunakan skala dan ukuran emas (Hasan, 2005). b. Uang kertas, yaitu memiliki bahan yang khas untuk mempersulit pemalsuan. 2. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya a. Uang kartal (kepercayaan), yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan hukum dan bertindak sebagai alat transaksi hukum. Mata uang termasuk koin dan uang kertas. b. Uang giral (simpanan di Bank), yaitu khususnya dan simpanan di rekening bank login ke bank komersial dapat digunakan kapan saja membayar dengan cek perantara, transfer pos atau pembayaran untuk pesanan. Giro diterbitkan oleh bank komersial dan uang tidak berwujud karena hanya ada sebagai neraca wesel di bank. 3. Berdasarkan Nilainya Putri Indar Dewi 180 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam a. Uang bernilai penuh, uang dengan nilai materi (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominal. Secara keseluruhan, nilai penuh untuk uang terbuat dari metal atau logam. b. Uang tidak memiliki nilai penuh, uang memiliki nilai material (nilai intrinsik) kurang dari nilai nominalnya. Uang pada umumnya tanpa nilai penuh mereka terbuat dari kertas. 4. Berdasarkan Penerbitnya a. Uang kartal dapat berfungsi mata uang dapat bertindak sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang ini dikeluarkan dan didistribusikan oleh bank sentral. Ditunjuk berperan bank sentral adalah Bank Indonesia, ada 2 jenis uang, yakni uang pemerintah dan uang bank. b. Uang negara adalah pemerintah mengeluarkan uang yang terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) Dikeluarkan oleh pemerintah, (2) Dijamin dengan hukum, (3) Tertulis nama negara yang merilisnya, (4) Ditandatangani oleh menteri keuangan. Akan tetapi, sejak diundangkan UU No. 13/1968, peran uang negara dihentikan peranannya dan diganti dengan uang Bank. c. Uang bank adalah bank sentral mengeluarkan uang berupa uang logam dengan kertas dengan wujud sebagai berikut: (1) Diterbitkan oleh bank sentra, (2) Selain menuliskan nama bank sentral yang bersangkutan, uang mengandung emas atau valuta asing disimpan di bank sentral, (3) Gubernur bank sentral menandatangani uang. d. Uang giro adalah giro pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dengan cek atau transfer kawat. Uang ini dikeluarkan oleh bank umum atau bank umum. Bank komersial bisa Bank dibedakan menjadi dua, yaitu bank pemerintah dan bank swasta. e. Uang kuasi adalah Dapat digunakan untuk surat berharga membayar. Biasanya, uang ini terdiri dari deposito tetap dan Tabungan dan Rekening. Putri Indar Dewi 181 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Ekonomi Islam membagi uang dalam beberapa jenis, diantara jenis tersebut sebagai berikut: 1. Uang Barang (Commodity Money) Uang komoditas adalah ukuran nilai pasar. Masyarakat primitif memilih barang pasar yang tersedia untuk digunakan sebagai alat tukar, pilihannya bervariasi di seluruh lingkungan tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi, misalnya ternak digunakan sebagai mata uang dalam komunitas penggembalaan, produk pertanian untuk komunitas pertanian, komunitas nelayan, nelayan (Ilyas, 2016). Uang komoditas ini dibagi menjadi: a. Full-bodied money, yakni mata uang komoditas yang dicetak penuh seperti perak dan emas tidak bersifat inflasi dan kenaikan harga biasanya nominal, bukan nilai emas. b. Representative money, yakni Uang yang dicetak bukan dari logam mulia tetapi mewakili logam mulia, asalkan dinyatakan sah oleh pemerintah (Soemintra, 2009). 2. Uang Jaminan (fiat money) Uang jaminan yaitu sudah tidak ada lagi jenis yang terkait dengan logam mulai seperti emas dan perak, jumlah ini rentan terhadap inflasi, yaitu: a. Token money, merupakan indera tukar buat tembaga & nilainya terkait menggunakan emas dan perak. b. Fiat money, merupakan alat tukar yang terbuat dari kertas dan tidak didukung oleh komoditas. 3. Uang Bank (Deposit Money) Uang bank disebut giro, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau giro lainnya. Cek adalah perintah yang dikeluarkan oleh pemegang titipan kepada bank untuk membayar dia atau orang lain atau pemegang sejumlah uang. Giro adalah simpanan nasabah pada suatu bank, yang sewaktu-waktu dapat ditarik dan dapat dialihkan kepada orang lain untuk pembayaran. Kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank dalam melaksanakan haknya inilah yang mendorong diakuinya peredaran uang bank. Cek dan giro yang diterbitkan oleh Putri Indar Dewi 182 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam bank manapun dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi barang dan jasa. Mata uang ini sangat populer di negara maju di mana kesadaran akan sistem perbankan meningkat (Rozalinda, 2014). Kelebihan uang giral sebagai alat pembayaran adalah: a. Tidak mudah dicairkan jika hilang dan dapat dilacak. b. Murah dan cepat jika ingin dipindah-tangankan. c. Cek ditulis sesuai dengan nilai transaksi jadi tidak perlu uang kembalian (Edwin, Mustafa, 2007). Perubahan yang terjadi dalam bidang keuangan dapat dilihat dari metode pembayaran melalui Cheque yang berperan sebagai uang giral yaitu uang dikeluarkan bank komersial melihat semakin tingginya pertumbuhan industri, sejumlah kebutuhan juga ikut meningkat maka dalam rangka memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat kemudian dibutuhkan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Ciri-Ciri Uang dalam Islam Uang bisa berupa barang atau benda yang dapat diterima masyarakat sebagai alat transaksi yang sah dan diatur oleh Negara. Berbentuk emas, perak, logam maupun kertas serta memenuhi beberapa syarat yaitu :(Isra, 2016) 1. Portable, yaitu mudah dibawa dan dipindahkan. 2. Durable, yaitu tahan lama secara fisik. 3. Divisible, atau mudah dan dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, mudah untuk digunakan. 4. Uniformity or homogeneous (standardizability), yakni seragam dan dapat menstandardisasi nilai. Artinya harus kestabilan nilai, dimana keuntungan menghasilkan uang harus tetap diawasi agar tidak meningkat berfluktuasi. 5. Fungible, yaitu semua mata uang memiliki nilai yang sama. 6. Weighable, measurable or countable: Kemunduran uang setidaknya tidak terdeteksi. Putri Indar Dewi 183 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Dampak Uang sebagai Komoditi Ibnu Taimiyah mengklaim bahwa dengan menghasilkan uang sebagai terpengaruh oleh produk Bisnis yang buruk se global mungkin yang dirasakan saat ini. Tetapi sebenarnya sudah diperingati oleh Ibnu Tamiya Lahir pada masa pemerintahan Bani Mamluk 1263. Ibnu Tamiya Dalam bukunya Majmu' Fatwa Syekh al-Islam menyampaikan 4 poin Peringatan uang penting Sebagai komoditas, yaitu: 1. perdagangan uang dipicu inflasi. 2. Hilangnya kepercayaan publik tentang stabilitas mata uang jauhkan orang masuk ke dalam kontrak jangka panjang dan penindasan masyarakat obligasi seperti petugas/karyawan. 3. Perdagangan dalam negeri khawatir dan lega stabilitas nilai moneter; yaitu perdagangan internasional diskon. 4. Logam mulia (emas, perak) berapa nilai sebelumnya? arus mata uang internal negara asing. Oleh karena itu, Islam, visi yang berasal dari Tuhan, mengajarkan untuk menggunakan uang hanya sebagai alat tukar. jadi semakin banyak uang yang beredar, semakin banyak barang dan jasa yang diproduksi akan diserap oleh pasar. Pertumbuhan yang didorong oleh ekonomi yang sedang berkembang tidak rentan terhadap keruntuhan seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem kapitalis. Al Ghazali juga mengatakan bahwa berurusan dengan mata uang seperti mengunci fungsi uang. Jadi ketika membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk dijual, hanya membutuhkan sedikit sisa uang. Ketika semua uang ini bekerja, yakin tidak akan ada lagi (Nurlaili, 2016). Daftar Pustaka Ascarya. (2008). Akad dan Produk Bank Sha’riah. PT Raja Grafindo Persada. Edwin, Mustafa, D. (2007). Pengenalan Eksklutif Ekonomi Islam. Kencana. Endriani, S. (2015). Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam. Anterior Jurnal, 15(1), 70–75. http://journal.umpalangkaraya.ac.id Firdaus, R. (2011). Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Putri Indar Dewi 184 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah. Alfabeta. Hasan, A. (2005). Mata Uang Islam. PT. Raja Grafindo Persada. Huda, N. (2009). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Kencana Media Grup. Ichsan, M. (2020). KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Profetika: Jurnal Studi Islam. https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11646 Ilyas, R. (2016). KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam. https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i1.1695 Iqbal, M. (2019). Konsep Uang Dalam Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i4.13719 ISRA. (2016). Islamic Financial System: Principles and Operations. ISRA. Karim, A. A. (2010). Ekonomi Makro Islam. Rajawali Pers. Nofrianto, A. I. | E. A. | N. A. N. K. | S. A. U. |. (2020). Pengantar Ekonomi Islam. Dapartemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank Indonesia. Nurlaili. (2016). UANG DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM ( DEPRESIASI NILAI RUPIAH ). 1(April), 79–91. Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi. Soemintra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana Prenada Media Group. Sofiah, D. (2020). Konsep Uang Dalam Al-Quran (Telaah Tafsir Kontemporer dan Tafsir Klasik) (A. Ma’ruf (ed.)). Media Sains Indonesia. Putri Indar Dewi 185 Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Putri Indar Dewi, S.E., M.E. Ketertarikan penulis terhadap ilmu Ekonomi Islam dimulai pada tahun 2015 silam. Hal tersebut membuat penulis memilih pendidikan ke Perguruan Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 di prodi EKONOMI SYARIAH IAIN BONE pada tahun 2019. 2 tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi MAGISTER EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. Penulis melakukan kegiatan mewujudkan karir sebagai dosen profesional, penulis pun aktif sebagai peneliti dibidang ekonomi Islam tersebut dan juga menulis jurnal dibidang Ekonomi Islam. Email Penulis: [email protected] Putri Indar Dewi 186 BAB 13 MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak. Universitas Balikpapan Pendahuluan Mekanisme pertukaran barang dan jasa sejatinya telah berlangsung sejak awal peradaban manusia. Dalam melakukan pertukaran barang dan jasa tersebut, pasar dijadikan sebuah wadah untuk melakukan transaksi antar penjual dan pembeli. Pasar ditandai dengan hubungan antar manusia dengan sesama melalui proses transaksi secara langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dalam ekonomi Islam pasar sangatlah penting, sehingga Islam mengatur bagaimana mekanisme pasar dan tata cara pengelolaannya. Pada masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, pasar telah ada dan menjadi sunatullah selama berabad-abad (P3EI, 2011). Masyarakat mengikuti mekanisme pasar pada zaman Rasulullah Saw, sehingga tidak takut adanya intervensi dari negara, karena harga merupakan titik kesimbangan antara penawaran dan permintaan. Islam mengatur bagaimana mekanisme pasar, mekanisme pasar Islami bersumber dari Nabi Muhammad Saw dan telah diterapkan pada zaman Nabi Muhammad Saw. Setiap transaksi dalam pasar Islam harus didasarkan pada moral dan akhlak, tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan bersama dan dalam proses kegiatan ekonomi tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pengertian Pasar Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Rihfenti Ernayani 187 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam Perdagangan, pasar merupakan tempat transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang bertemu secara langsung, sehingga proses jual beli tersebut dapat terbentuk. Menurut (Mankiw, 2013), pasar ialah sekelompok penjual dan pembeli dari suatu produk atau jasa tertentu. Penjual merupakan suatu kelompok yang menentukan penawaran dari suatu produk atau jasa, sedangkan pembeli sebagai suatu kelompok yang menentukan permintaan dari suatu produk atau jasa. Pengertian pasar menurut Amstrong dan (Kohler, 2003), pasar didefinisikan sebagai tempat yang terdiri dari para pelanggan potensial dan mempunyai keinginan atau kebutuhan yang sama. Sedangkan menurut (Maruf, 2006 ), pasar harus memenuhi 3 kriteria yang dimiliki, yaitu adanya pertemuan antara penjual dan pembeli dalam suatu tempat yang sama, yang kedua ada interaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli dalam melakukan proses permintaan dan penawaran, dan yang ketiga adanya transaksi antara penjual dan pembeli sehingga proses jual beli tersebut dapat terbentuk. Berdasarkan definisi terkait pasar dari beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pasar merupakan suatu tempat pertemuan antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli dimana dalam proses transaksi tersebut terdapat negosiasi atau tawar menawar antara pihak penjual dan pembeli hingga terciptanya jual beli tersebut. Jenis- Jenis Pasar Menurut (Sa’dyah, 2009 ), jenis- jenis pasar terbagi dua macam yaitu pasar output dan pasar input. Pasar output ialah pasar yang memperjualbelikan suatu barang atau jasa, dan kemudian hal tersebut menjadi output/hasil dari kegiatan produksi. Dalam pasar output terdapat dua macam struktur pasar yaitu pertama pasar persaingan sempurna dan kedua pasar persaingan tidak sempurna. Sedangkan pasar input merupakan pasar yang hanya menyediakan faktor produksi yaitu bisa berbentuk modal, sumber daya alam, maupun tenaga kerja dan kewirausahaan. Penentuan harga dalam pasar input berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran Rihfenti Ernayani 188 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam terhadap faktor produksi tersebut. Adapun ciri-ciri pasar input yaitu tidak berbentuk fisik akan tetapi berbentuk kegiatan, melakukan suatu permintaan dan penawaran faktor produksi tersebut dengan jumlah yang besar, suatu permintaan dan penawaran terhadap faktor produksi tersebut jenisnya disesuaikan dengan produksi yang dihasilkan, terkadang penawaran faktor produksi tersebut merupakan monopoli, sementara itu permintaan terhadap faktor produksinya bersifat kolektif. 1. Pasar Persaingan Sempurna Pada pasar persaingan sempurna terdapat ciri-ciri sebagai berikut yaitu; banyaknya jumlah penjual dan pembeli, memperjualbelikan barang dan jasa yang bersifat homogen, penjual dan pembeli mengetahui keadaan pasar secara sempurna, penjual dan pembeli mempunyai kebebasan keluar masuk pasar, pergerakan faktorfaktor produksi bebas, dan perseorangan tidak bisa mempengaruhi harga pasar (Sumarsono, 2007). Kekuatan antara permintaan dan penawaran di pasar menentukan pembentukan harga pada pasar persaingan sempurna. Harga yang terbentuk tersebut mencerminkan keinginan penjual dan pembeli secara keseluruhan. 2. Pasar Persaingan Tidak Sempurna Pasar persaingan tidak sempurna terjadi bilamana ciri-ciri yang terdapat pada pasar persaingan sempurna tidak ada atau tidak terpenuhi baik satu atau beberapa ciri yang menyebabkan pasar persaingan sempurna tersebut menjadi tidak sempurna. Adapun bentuk dari pasar persaingan tidak sempurna diantaranya; pasar monopoli, pasar oligopoli, pasar persaingan monopolistik, pasar monopsoni, dan pasar oligopsoni (Lia, 2014). a. Pasar Monopoli Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana dalam pasar tersebut terdapat satu produsen dengan konsumen yang banyak. Adapun ciri-ciri lainnya pada pasar monopoli yaitu produsen sebagai price maker, terdapat hambatan untuk masuk, produsen mempunyai ciri khas yang tidak dipunyai oleh produk lain dari produk yang dihasilkannya, Rihfenti Ernayani 189 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam dan sebagian besar volume transaksi total oleh produksi produsen. b. Pasar Oligopoli Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana terdapat sedikit produsen dan banyaknya konsumen. Kondisi tersebut menyebabkan persaingan harga di pasar menjadi tidak seimbang. Adapun ciri-ciri pasar oligopoli yaitu; adanya beberapa orang produsen dengan konsumennya yang relatif banyak, setiap produsen tersebut bisa mempengaruhi terhadap harga, adanya barrier to entry bagi produsen lain sehingga perusahaan jumlahnya bersifat konstan dan satu diantara beberapa produsen tersebut merupakan price leader yaitu perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar. c. Pasar Monopolistik Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana banyak produsen menghasilkan satu komoditas yang sama akan tetapi berbeda karakteristiknya. Produsen pada jenis pasar ini menawarkan satu jenis barang dengan kualitas, bentuk, dan ukuran produk yang berbeda-beda. Produsen pada pasar monopolistik bisa mempengaruhi terhadap harga akan tetapi pengaruhnya tersebut tidak lebih besar dibandingkan dengan pasar monopoli atau oligopoli, karna walaupun terdapat satu produk akan tetapi dari segi kualitas, bentuk ukurannya yang berbeda-beda sehingga konsumen mempunyai kebebasan untuk memilih. d. Pasar Monopsoni Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana terdapat satu konsumen dengan produsennya yang banyak. Pada pasar monopsoni ini terdapat keadaan pasar yang berbandingterbalik dengan pasar oligopoli dan monopoli. Adapun ciri-ciri pada pasar monopsoni yaitu; penjual dan pembeli jumlahnya tidak seimbang, harga produk ditentukan oleh pembeli dan produk yang diperdagangkan masih bersifat mentah. Rihfenti Ernayani 190 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam e. Pasar Oligopsoni Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna dimana terdapat dua atau lebih sedikit pembeli, umumnya dalam hal penerimaan pasokan pada pasar dikuasai oleh pelaku usaha yang berperan sebagai pembeli tunggal atas barang/jasa didalam suatu pasar komoditas. Adapun ciri-ciri pada pasar oligopsoni yaitu terdapat sedikit pembeli, pada umumnya pembeli tersebut adalah seorang distributor, produknya bersifat barang mentah, jenis barang yang cenderung sedikit dan harga produknya yang cenderung stabil. Ekonomi Islam Ekonomi Islam adalah suatu sistem ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari perihal masalah-masalah ekonomi masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai islam. Menurut (Qardhawi, 1997), ekonomi Islam merupakan ekonomi yang berdasar pada ketuhanan, sistem ini bertitik mula dari Allah dan bertujuan akhir kepada Allah dengan sarana yang digunakannya tidak lepas dari syariat Allah, aktivitasaktivitas ekonomi seperti produksi, konsumsi, maupun distribusi tidak luput dari titik awal ketuhanan dan bertujuan akhir kepada Tuhan. Ekonomi Islam mengedepankan keadilan antar umat menjadi dasar yang utama sehingga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dapat terealisasikan (Al-Assal: 1999). 1. Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam Mekanisme pasar merupakan kecenderungan dalam pasar bebas dimana perubahan harga pasar terjadi bertujuan supaya pasar menjadi seimbang (setiap transaksi permintaan yang dilakukan ditentukan oleh harga dan jumlah yang sama dengan jumlah permintaan). Kebebasan menjadi hal yang utama pada mekanisme pasar dalam ekonomi Islam. Masyarakat diberikan kebebasan dalam hal melakukan transaksi barang dan jasa. Akan tetapi, kebebasan yang dimaksud dalam ekonomi Islam bukanlah kebebasan mutlak seperti halnya yang terdapat pada sistem ekonomi kapitalis. Dalam ekonomi Islam, terdapat aturan-aturan yang membatasi kebebasan tersebut, yaitu selama tidak merugikan Rihfenti Ernayani 191 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi, dan dalam kegiatan ekonomi tersebut harus mengutamakan kemaslahatan bersama. Konsep ekonomi Islam dalam hal penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut tidak boleh ada paksaan, dan harus dilakukan secara rela dama rela (Karim, 2014). Seperti Firman Allah dalam surat An-Nissa ayat 29 yang artinya kurang lebih sebagai berikut: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesame kalian dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian”. (QS An-Nissa: 29). Monopoli, oligopoli yang hanya ada satu penjual atau beberapa penjual dalam konsep Islam tidak dilarang keberadaannya, selama hal itu tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal. Beberapa Sarjana Muslim memberikan suatu penjelasan terkait mekanisme pasar (P3EI, 2011) dan (Ghofur, 2017) yaitu menurut Abu Yusuf, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun. a. Abu Yusuf Abu Yusuf merupakan seorang ilmuan muslim yang menulis pertama kali uraian tentang mekanisme pasar dan harga secara rinci. Pada saat itu pemahaman yang berkembang ialah apabila barang yang tersedia sedikit, maka harga akan mahal dan apabila barang yang tersedia ada banyak, maka harga akan murah. Dalam kitab Al-Kharaj (1997) Abu Yusuf mengatakan, “tidak ada Batasan tertentu tentang murah dan mahal yang adapt dipastikan. Karna hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukanlah karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena ada kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah (Sunnatullah)”. Berdasarkan pernyataan tersebut, menurut Abu Yusuf apabila barang semakin sedikit, maka harganya akan semakin naik. Dengan demikian, pemahaman pada masa Abu Yusuf mengenai hubungan harga dan kuantitas berdasarkan kurva permintaan. Ia membantah pemahaman seperti itu, karena pada Rihfenti Ernayani 192 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam kenyataannya persediaan barang melimpah tidak pasti membuat harga akan murah, dan persediaan barang sedikit terkadang tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga. Menurut pemahamannya, kekuatan permintaan juga penting untuk menentukan tingkat harga, tidak hanya bergantung pada penawaran semata. Oleh karena itu, kenaikan dan penurunan tingkat harga tidak mesti selalu berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi. Pemikiran Abu Yusuf yang lain terkait ekonomi ialah masalah pengendalian harga (ta’sir). Abu Yusuf menentang apabila penetapan harga dilakukan oleh pengusaha. Hal tersebut berlandaskan dari Hadist Rasulullah Saw “Pada masa Rasulullah Saw, harga-harga melambung tinggi. Pada saat itu para sahabat mengadu kepada Rasulullah Saw dan meminta beliau agar melakukan penetapan harga. Rasulullah Saw bersabda, tinggi rendahnya harga suatu barang merupakan bagian dari ketentuan Allah Swt, kita tidak bisa mencampuri urusan dan ketetapan yang sudah ditentukan-Nya” (HR. Abu Dawud) (Boedi, 2010). b. Ibn Taimiyah Ibn Taimiyah merupakan seorang ulama Islam dan pemikir yang berasal dari wilayah Harran, turki. Menurut Ibn Taimiyah, pasar yang ideal ialah pasar bebas yang dibingkai dalam nilai-nilai dan moralitas Islam. Masyarakat pada masa Ibn Taimiyah beranggapan bahwa peningkatan harga atau manipulasi harga oleh penjual merupakan suatu bentuk ketidakadilan dan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Mengenai pendapat tersebut, Ibn Taimiyah membantahnya, beliau cenderung mendukung ilmu ekonomi positif, dimana permintaan dan penawaran menjadi dasar bagaimana harga ditentukan. Naik turunnya suatu harga kemungkinan disebabkan oleh penawaran yang menurun, jumlah permintaan impor barang-barang yang menurun, dan tekanan pasar. Jadi, apabila penawaran menurun dan permintaan meningkat maka harga akan naik. Rihfenti Ernayani 193 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam Produksi domestik dan impor bisa mendatangkan suatu penawaran, sedangkan selera dan pendapatan bisa menentukan sebuah permintaan. Kenaikan harga tergantung seberapa besar perubahan penawaran atau permintaan. Ibn Taimiyyah melarang adanya intervensi dari pemerintah dalam pasar karena akan mengganggu ekulibrium pasar, kecuali bila ada yang mendistorsinya, seperti penimbunan. Kekuatan permintaan dan penawaran menentukan harga. Kezaliman orang-orang tertentu tidak selalu mengakibatkan naik turunnya harga. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh kekurangan produksi barang atau impor barang-barang yang diminta yang mengalami penurunan. Apabila penawaran turun dan permintaan naik, maka harga-harga akan ikut naik. Sedangkan apabila permintaan menurun dan persediaan barang-barang meningkat, maka harga-harga akan turun. Apabila aturan sudah diterapkan dalam seluruh transaksi, maka kenaikan suatu harga merupakan kehendak Allah Swt. c. Ibn Khaldun Ibn Khaldun merupakan seorang sejarawan muslim yang berasal dari daerah Tunisia dan dijuluki sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi. Menurut Ibn Khaldun, mekanisme pasar merupakan suatu sistem yang menentukan terbentuknya harga, dan dalam prosesnya banyak dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya ialah permintaan dan penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, uang, pekerja, pajak, dan keamanan. Dalam bukunya yang monumental Al-Muqoddimah. Ibn Khaldun mengklasifikasikan barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Jika jumlah penduduk pada suatu kota semakin banyak, maka hargaharga barang pokok akan semakin menurun sementara itu harga barang-barang mewah akan mengalami kenaikan. Hal ini penyebabnya ialah penawaran terhadap bahan pangan dan barang pokok lainnya akan mengalami peningkatan, karena bahan pangan dan barang pokok tersebut akan menjadi prioritas dan sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Sementara sejalan dengan meingkatnya gaya hidup, maka barang mewah Rihfenti Ernayani 194 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam akan mengalami kenaikan dan mengakibatkan meningkatnya permintaan suatu barang. 2. Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar Intervensi pemerintah menurut ajaran Islam dalam hal kegiatan ekonomi diperbolehkan dan mempunyai hak akan tetapi hanya dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dijalankan oleh masyarakat. Untuk mewujudkan pasar yang Islami pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting. Intervensi pemerintah dalam pasar tidak hanya bersifat temporer dan minor, akan tetapi mempunyai peranan yang sangat besar dan penting. Menurut Ibn Taimiyyah, keabsahan pemerintah dalam mengintervensi apabila terjadi suatu situasi dan kondisi sebagai berikut: (1) Produsen tidak mau menjual produknya kepada konsumen dan hanya menjual kepada yang melakukan penawaran harga yang lebih tinggi dari harga pasar pada umumnya walaupun konsumen sangat membutuhkan produk tersebut. (2) Melakukan monopoli (penimbunan), (3) Adanya pemboikotan dimana distribusi barang tertuju hanya kepada satu penjual atau pihak tertentu, (4) Koalisi dan kolusi yang terjadi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi diantara mereka dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal, dan (5) Produsen menawarkan harga produknya terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen melakukan permintaan harga yang terlalu rendah menurut produsen. Menurut Ibnu Qudamayah al Maqdisi tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut: Adanya intervensi harga yang dilakukan oleh pemerintah menyangkut kepentingan masyarakat, untuk mencegah ikhtikar dan mengambil keuntungan berlebihan melebihi keuntungan normal dan menjual diatas harga pasar, dan adanya intervensi pemerintah dalam pasar bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas. (Rasti, 2020) menyatakan bahwa peranan pemerintah dalam pasar secara garis besar dibagi menjadi Rihfenti Ernayani 195 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam dua bagian, yaitu: (1) berkaitan dengan peran pemerintah dalam mengimplementasikan nilai dan moral Islam, (2) berkaitan dengan peranan pemerintah terkait teknis operasional mekanisme pasar, contohnya; (a) menjaga dan memastikan pengimplementasian nilai dan moral Islam secara menyeluruh, (b) menjaga dan memastikan barang dan jasa yang diperjualbelikan di dalam pasar bersifat halal, (c) menjaga dan melembagakan penyediaan barang dan jasa sesuai dengan nilai-nilai persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan. Pemerintah mempunyai peran yang berkaitan secara khusus dengan mekanisme pasar yaitu sebegai berikut (Hafiz, 2017); (1) menjaga dan memastikan supaya mekanisme bisa bersaing dengan sempurna. Kebebasan masuk dan keluar pasar harus mempunyai jaminan dari pemerintah, berbagai hambatan-hambatan dalam persaingan harus dihilangkan oleh pemerintah seperti; monopoli, penyediaan informasi, membongkar praktik penimbunan, melarang kartel-kartel dan dapat merugikan dan lain-lain, (2) membuat gebrakan untuk meningkatkan daya saing dan daya beli para pelaku pasar yang lemah, contohnya produsen kecil dan konsumen miskin, (3) membuat berbagai kebijakan untuk menciptakan harga yang adil, terutama apabila tidak memungkinkannya persaingan yang sempurna pada pasar. Dampak adanya monopoli tidak selalu buruk bagi masyarakat apabila harga yang dihasilkan merupakan harga yang adil. Islam mengatur agar dilakukan secara adil persaingan di dalam pasar, dan melarang setiap bentuk yang menyebabkan ketidakadilan (Muhammad, 2016). a. Larangan Talaqqi rukban, karena pedagang yang menempuh di pinggir kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampung terkait harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya para pedagang dari kampung ke kota menimbulkan pasar yang tidak kompetitif. b. Larangan mengurangi timbangan, karena barang dengan jumlah yang sedikit dijual dengan harga yang sama. Rihfenti Ernayani 196 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam c. Larangan menyembunyikan barang yang cacat, karena penjual mendapatkan harga yang baik dengan kualitas barang yang buruk. d. Larangan menukar kurma yang kering dengan kurma yang basah, karena takaran kurma yang kering dangan kurma yang basah bisa jadi tidak sama apabila ditukar. e. Larangan menukar satu takar kurma yang bagus dengan dua takar kurma yang sedang, karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya masing-masing. Rasulullah Saw menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian kurma yang lain dibeli dengan uang. f. Larangan melakukan transaksi Najasy, karena si penjual menyuruh orang lain untuk memuji atau menawar barangnya dengan harga yang tinggi bertujuan untuk menarik minat orang lain. g. Larangan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan dengan menjual sedikit barang untuk memperoleh keuntungan harga yang lebih tinggi. h. Larangan Ghaban faa-hisy (besar) yaitu menjual suatu barang melebihi harga pasar. Daftar Pustaka Al-Assal, Ahmad Muhammad dan Fathi Ahmad Abdul Karim, (1999). Alih Bahasa: Imam Saefudin, Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia. Amstrong, dan Kotler, (2003). Dasar-dasar Manajemen Pemasaran diterjemahkan oleh Bambang Sarwiji. Edisi Sembilan. Jilid I. Penerbit PT Indeks. Jakarta. Boedi, Abdullah, (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia. Ghofur, Abdul. (2017). Pengantar Ekonomi Syariah Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah, Cet. I; Kaliwungu: Rajawali Pers. Rihfenti Ernayani 197 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam Havis Aravik, (2017). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Cet. I; Palembang: Kencana. Karim, Adiwarman Azwar (2014). Ekonomi Mikro Islam, Cet. III; Jakarta: Rajawali Pers. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan. Lia Amaliawati, Asfia Murni, (2014). Ekonomika Mikro, Bandung: PT. Refika Aditama. Ma’ruf, Hendri, (2006). Pemasaran Ritel, Gramedia Pustaka Utama Jakarta. Mankiw, N. Gregory dkk. (2013). Pengantar Ekonomi Mikro, Jakarta: Salemba Empat. Mannan, Muhammad Abdul, (1997). Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf. Muhammad, (2016). Ekonomi Mikro Islam, Cet. I; Yogyakarta: BPFE P3EI, P. P. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Qardhawi, Yusuf, (2001). Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa: Zainal Arifin, dan Dahlia Husin, Jakarta: Gema Insani Press. Rasti Ardiana, 2020. Peran Pemerintah Dalam Mengawasi, Ekonomi Syariah, artikel. Sa'dyah, Chumidatus. 2009. Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas X (BSE). Jakarta: PP-Depdiknas. Rihfenti Ernayani 198 Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam PROFIL PENULIS Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak (Dosen PNS Dpk Universitas Balikpapan) Penulis lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) jurusan IPA dari SMA Negeri 5 Balikpapan pada tahun 1993. Setelah lulus SMA penulis bekerja di perusahaan swasta yang ada di Balikpapan hingga tahun 1997. Penulis memutuskan untuk melanjutkan kuliah Sarjana (S1) Jurusan Akuntansi di Universitas Balikpapan pada tahun 1997 dan lulus tahun 2001. Tahun 2002 merupakan salah satu Dosen Luar Biasa di Universitas Balikpapan. Mengikuti test PNS Dosen pada bulan Desember tahun 2004, lulus dan diangkat sebagai PNS Dpk Kopertis Wilayah XI Kalimantan sejak Januari 2005. Penulis melanjutkan program S2 di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya Jurusan Akuntansi masuk tahun 2007 lulus tahun 2009. Mengikuti Program Pascasarjana (S3) di Universitas Airlangga (UNAIR) Jurusan Ekonomi Islam, masuk tahun 2010 lulus tahun 2013. Saat ini penulis merupakan Dosen PNS Dpk yang di tugaskan di Fakultas Ekonomi Universitas Balikpapan sejak tahun 2005. Email: [email protected] Rihfenti Ernayani 199 BAB 14 PASAR MODAL SYARIAH Hasbi, S.E., M.E. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE Pengertian, Fungsi dan Karakteristik Menurut UUPM Nomor 8 Tahun 1995, Pasar Modal diartikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan saham gabungan yang menerbitkan efek, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek (Darmawan, 2020). Dalam perekonomian saat ini, pasar modal merupakan salah satu tonggak penting. Dalam memperkuat posisi keuangan dan menyerap investasi, banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media (Muhammad, 2016). Pasar modal memiliki peran yang besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Secara terminologi, pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai aktivitas di pasar modal dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukan suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum, pasar modal syariah beroperasi dengan cara yang sama seperti pasar modal konvensional, namun pasar modal syariah memiliki karakteristik tertentu yang produk dan mekanisme perdagangannya tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Fungsi pasar modal syariah adalah sebagai berikut (Sudarsono, 2015): 1. Masyarakat dapat bergabung dalam bisnis dengan berbagi manfaat dan risiko. Hasbi 200 Pasar Modal Syariah 2. Pemegang saham menjual sahamnya, kemungkinan untuk menjaga likuiditas. 3. Perusahaan dalam meningkatkan ekuitas dan membangun serta memperluas lini produksi menggunakan modal dari luar. 4. Pemisahan operasional dari kenaikan harga saham jangka pendek, menjadi ciri umum pasar modal konvensional. 5. Investasi dalam perekonomian ini didorong oleh kinerja kegiatan usaha yang tercermin dalam harga saham. 6. Dapat meningkatkan kegiatan ekonomi umat Islam dan lebih meningkatkan kesejahteraan mereka. Untuk pembentukan pasar modal syariah, diperlukan beberapa karakteristik sebagai berikut (Darmawan, 2020): 1. Semua saham harus diperdagangkan dibursa efek. 2. Bursa efek harus disiapkan setelah perdagangan untuk memungkinkan saham diperdagangkan melalui pialang. 3. Semua perusahaan dengan saham yang dapat dipindahtangankan diwajibkan untuk mengajukan laporan laba rugi dan informasi neraca laba ke bursa dengan interval tidak lebih dari tiga bulan. 4. Pengurus menetapkan harga saham tertinggi (HST) dari masingmasing emiten dengan selang waktu paling lama tiga bulan. 5. Saham tidak dapat diperdagangkan di atas HST. 6. Saham dapat dijual dengan harga di bawah HST. 7. Bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam bursa efek, dewan harus memastikan semuanya mematuhi standar akutansi. 8. Jual beli saham, hanya boleh dilakukan dalam waktu 1 minggu dari periode perdagangan setelah Harga Saham Tertinggi ditetapkan. 9. Untuk saham baru, perusahaan hanya dapat menerbitkan pada harga HST dalam periode perdagangan. Perkembangan Pasar Modal Sejarah pasar modal syariah diIndonesia dimulai dengan diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), kemudian diluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bekerja sama dengan PT. Hasbi 201 Pasar Modal Syariah Danareksa Invesment Management. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan. Sejak saat itu, Jakarta Islamic Index memberikan investor saham yang sesuai dengan prinsip syariah (Soemitra, 2018). Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pertama kali, mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu fatwa No. 20/DSN-MUI/VI/2001 tentang pedoman pasar modal pada tanggal 18 April 2001. Selanjutnya, instrumen investasi syariah terus tumbuh dipasar modal karena penerbitan PT. Indosat Tbk. di awal September 2002 merupakan obligasi syariah pertama yang diterbitkan dengan menggunakan perjanjian mudharabah (Soemitra, 2018). Sejarah pasar modal syariah juga dapat dilihat dari perkembangan kelembagaan dalam regulasi pasar modal syariah. Pembangunan di mulai pada 14 Maret 2003 melalui MoU antara DSN-MUI dengan BAPEPAM-LK. MoU tersebut menandai kesepakatan antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Struktur Pasar Modal Syariah Ada beberapa struktur pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut: 1. Pengelola Pasar Modal a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 10 Agustus 1977, pihak pemerintah memprakarsai pengaktifan pasar modal diIndonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005, BAPEPAM disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keluarga (disingkat BAPEPAM-LK) sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No. KMK.606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 (Darmawan, 2020). BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dua institusi yaitu Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan. BAPEPAM-LK kini telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan Hasbi 202 Pasar Modal Syariah (OJK) sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, industri pasar modal tunduk pada pengaturan dan pengawasan pada OJK. OJK merupakan Kepala Eksekutif Otoritas Pasar Modal. BAPEPAM-LK berperan dan bertanggung jawab langsung kepada kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari serta merumuskan dan menerapkan kebijakan dan standar teknis dilembaga keuangan. Pengawas pasar modal bertujuan untuk membangun pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta menjaga kepentingan investor dan masyarakat. Teratur diartikan memastikan bahwa semua pelaku pasar modal wajib mengikuti dan secara konsisten melaksanakan peraturan yang berlaku di bidangnya masing-masing. Wajar artinya semua pelaku pasar modal bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku dalam dunia usaha dan mengutamakan kepentingan umum. Efisien artinya pengelolaan pasar modal dilakukan secara cepat dan akurat dengan biaya yang relatif murah. b. Bursa Efek Bursa efek adalah pihak yang melakukan dan menyediakan sistem dan/atau sarana pencocokan penawaran untuk membeli atau menjual efek pihak lain untuk tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek di dirikan untuk melakukan perdagangan efek yang teratur, adil dan efisien. Pemegang saham bursa efek dapat menjadi emiten pialang yang memiliki izin untuk beroperasi sebagai pialang sekuritas. Bursa Efek Indonesia, Bursa Efek Jakarta (BEI) dan Bursa Efek Surabaya (BES), dijadikan ke dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Oktober 2007 (Soemitra, 2018). Bursa efek memiliki kewajiban dan tanggung jawab antara lain: 1) Bursa efek memiliki kewajiban memberikan fasilitas tambahan dan melakukan pengawasan kegiatan anggotanya. Hasbi 203 Pasar Modal Syariah 2) Untuk rencana anggaran tahunan dan penggunaan keuntungan, bursa efek disusun sesuai dengan spesifikasi BAPEPAM dan wajib dilaporkan kepada BAPEPAM. 3) Bursa Efek memiliki kewajiban menerbitkan aturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, ekivalensi surat berharga, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan yang berkaitan dengan kegiatan bursa. c. Lembaga Kliring dan Penjaminan Lembaga kliring dan penjaminan merupakan pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan untuk penyelesaian transaksi bursa efek. Kliring dan penjaminan dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan yang teratur, adil dan efisien untuk penyelesaian transaksi valuta asing. Pemilik saham lembaga kliring dan penjaminan, dapat berupa bursa efek, perusahaan investasi, administrasi efek, bank kustodian atau pihak lain dengan persetujuan BAPEPAM. Lembaga yang menjalankan fungsi kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia) (Darmawan, 2020). d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Lembaga penyimpanan dan penyelesaian dipasar modal Indonesia dioperasikan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). PT KSEI merupakan lembaga pasar modal Indonesia yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) berdasarkan peraturan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995. Fungsi LPP adalah memberikan pelayanan penitipan yang terpusat dan proses transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. KSEI adalah salah satu Self Regulatory Organization di lembaga pasar modal di Indonesia, bersama dengan bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan (Soemitra, 2018). e. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara diluar bursa efek merupakan pihak yang mendapat izin dari BAPEPAM untuk melakukan perdagangan surat utang Negara diluar Hasbi 204 Pasar Modal Syariah bursa. Penyelenggara perdagangan surat utang Negara diluar bursa efek adalah Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (HIMDASUN), yang merupakan Self Regulatary Organization (SRO) yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sesuai surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor.Kep-17/PM/2003 tanggal 25 Desember 2003 (Darmawan, 2020). 2. Para Pelaku Pasar Modal a. Emiten Emiten adalah perusahaan yang menjual atau menerbitkan pada sekuritas di bursa efek. Emiten dapat memilih antara 2 jenis instrumen modal apakah yang sifatnya ekuitas atau utang. Jika sifatnya kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang dipilih instrumen surat utang, maka yang dipilih adalah obligasi atau sukuk. Tujuan penerbitan adalah untuk memperluas usaha, memperbaiki struktur permodalan, melaksanakan transfer pemegang saham, meningkatkan profesionalisme melalui keterbukaan, mengurangi kesenjangan sosial melalui kesempatan masyarakat untuk menjadi investor besar dan sarana promosi (Soemitra, 2018). b. Investor Seorang investor yang membeli atau berinvestasi diperusahaan penerbit dikatakan investor. Investor biasanya melakukan riset dan analisis tertentu sebelum membeli sekuritas yang ditawarkan. Riset tersebut mencakup perusahaan yang jujur, prospek bisnis perusahaan, dan analisis lainnya. Tujuan utama investor dipasar modal adalah untuk menerima dividen, keuntungan yang diperoleh investor dan dibayarkan oleh perusahan. Kepemilikan suatu perusahaan, semakin banyak saham yang anda miliki, semakin besar kendali anda atas perusahaan tersebut. Trading, artinya investor menjual kembali saat harga tinggi. Harapannya, saham yang dimiliki dapat meningkatkan keuntungan dengan membeli dan menjual saham. c. Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company) Hasbi 205 Pasar Modal Syariah Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian). Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus dibeli, kemudian yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian. Kustodian juga melakukan penagihan keuntungan kepada emiten. Perusahaan reksa dana mampu menarik investor melalui reksa dana, menerbitkan sertifikat yang didukung oleh sekuritas yang mereka miliki, dan menjual saham untuk menciptakan dana khusus (Soemitra, 2018). 3. Lembaga Penunjang Pasar Modal Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai salah satu faktor yang paling utama dalam melakukan transaksi pasar modal dan juga berperan penting dalam perkembangan pasar modal itu sendiri. Pada prinsipnya pihak sponsor memberikan atau memberikan jasa baik kepada perusahaan maupun investor. Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia Pada dasarnya, instrumen pasar modal adalah semua surat berharga yang biasa diperdagangkan di pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM-LK sebagai efek. Sifat efek yang didagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, right dan obligasi konversi (Soemitra, 2018). Sedangkan pasar modal syariah secara khusus memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang Hasbi 206 Pasar Modal Syariah penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara umum, ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan OJK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum peraturan OJK. Pada era BAPEPAM-LK regulasi tentang pasar modal syariah diatur dalam peraturan BAPEPAM-LK Nomor IX.A.14: Akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, Peraturan Nomor IX.K.12: Penerbitan Efek Syariah (Soemitra, 2018). Kegiatan syariah di pasar modal meliputi sejumlah kegiatan yang terkait dengan penawaran umum efek syariah, perdagangan efek syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang diterbitkannya, perusahaan efek yang sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek syariah. Hingga saat ini, efek-efek syariah mencakup saham syariah, sukuk (obligasi syariah), reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah, dan Warrant syariah (Soemitra, 2018). 1. Saham Syariah Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian, si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada penuturan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukn berapa dividen yang dibagi dan laba ditahan. Di samping itu dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder pemegang saham dimungkinkan memperoleh capital gain yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual saham. Hasbi 207 Pasar Modal Syariah Namun pemegang saham juga harus siap menghadapi risiko capital loss yang merupakan kebalikan dari capital gain serta risiko likuiditas yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham seharihari, harga-harga saham mengalami fluktuasi, baik berupa kenaikan maupun penurunan. Harga saham terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan saham tersebut. Dengan kata lain, harga dibentuk oleh supply dan demand persediaan. Penawaran dan permintaan ini didorong banyak faktor yang spesifik baik untuk harga saham (kinerja perusahaan dan industri dimana ia beroperasi) dan faktor makro seperti inflasi, suku bunga, nilai tukar mata uang asing, dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, keuntungan memiliki saham tersebut adalah (Soemitra, 2018): a. Dividen, adalah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh penerbit dalam bentuk saham atau uang cash. b. Rights, adalah hak untuk memesan efek di muka yang diberikan oleh emiten. c. Capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dengan membeli dan menjual saham di pasar modal. Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usahanya maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman Hasbi 208 Pasar Modal Syariah beralkohol. Saham dalam perusahaan yang usahanya bertentangan dengan prinsip syariah dapat dibuat berdasarkan perjanjian musyarakah dan mudharabah. Akad musarakah, umumnya dilaksanakan pada saham perusahaan swasta, sedangkan akad mudharabah umumnya dilaksanakan pada saham perusahaan publik (Soemitra, 2018). Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Bursa Efek Indonesia memilki Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang mencakup seluruh saham yang memenuhi syarat sebagai saham syariah, dan Jakarta Islamic Index (JII) yang memiliki saham Syariah yang memenuhi standar syariah yang di tetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dibentuk oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Danareksa Investment Management (DIM). Jadi ada dua jenis saham yaitu saham syariah aktif dan saham syariah pasif. Bahkan, perusahaan syariah-proaktif didasarkan pada AD / ART, yang beroperasi melalui penerapan prinsip – prinsip syariah. Sedangkan perusahaan syariah pasif merupakan perusahaan yang tidak menjelaskan dalam AD / ART bahwa mereka ber operasi sesuai prinsip syariah, tetapi mampu memenuhi standar syariah yang digunakan oleh regulator dalam proses seleksi (Soemitra, 2018). Jakarta Islamic Index (JII) dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basi syariah. Melalui indeks ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuitas secara syariah. Jakarta Islamic Indeks terdiri dari 30 saham yang di pilih dari saham saham yang sesuai dengan syariah Islam. Dewan Pengawas Syariah PT DIM terlibat lansung dalam penetapan kriteria pemilihan saham Jakarta Islamic Indeks (JII). Penerbit syariah atau perseroan terbatas terbuka syariah yang menerbitkan efek syariah berupa saham wajib mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penerapan prinsip syariah Hasbi 209 Pasar Modal Syariah di pasar modal, peraturan OJK dan peraturan perundangundangan lainnya dan wajib mematuhi divisi pasar modal dan memiliki DSN yang memiliki lisensi ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam rangka pengaturan instrumen modal syariah dipasar modal, OJK telah menerbitkan POJK No. 17/POJK.04/2015 mengenai penerbitan dan persyaratan efek syariah berbentuk saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang menerbitkan saham diatur dalam peraturan yang menggantikan nomor IX.A.13. 2. Sukuk (Obligasi Syariah) Secara konvensional, sukuk atau bonds adalah bukti bukti utang dari emiten yang di jamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Sukuk adalah surat utang bagi perusahaan yang ingin menambah modal. Dalam hal pendapatan bunga, lebih tinggi dari bunga deposito biasa dan deposito berjangka. Umumnya, bunga bertambah selama jangka waktu kontrak, baik bulanan maupun tahunan. Pemegang obligasi berhak atas pelunasan lebih awal jika penerbitnya pailit. Selain itu, investasi obligasi juga dapat memperoleh harga yang lebih tinggi dari harga beli. Keuntungan modal juga dapat direalisasikan jika pemilik sukuk/obligasi menerima diskon pada saat pembelian (Soemitra, 2018). Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSNMUI/IX/2002, Obligasi syariah merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah, dan emiten membayar biaya sebagai kewajiban. Ini akan didistribusikan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil/margin/biaya dan akan dikembalikan ke dana obligasi pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu, pemilik obligasi syariah mendapatkan keuntungan dalam bentuk bagi hasil/margin/biaya dari pada dalam bentuk bunga. Pada prinsipnya, obligasi syariah mirip dengan obligasi konvesional, tetapi perbedaan utamanya antara lain berupa Hasbi 210 Pasar Modal Syariah penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumah aset tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar, dan maysir. Ibn Tamiyah mendeskripsikan gharar sebagai things with unkwon fate sehingga selling such thing is maysir or gambling (Sutedi, 2011). Obligasi syariah sering disebut dengan sukuk. Ini adalah instrumen syariah dalam bentuk sertifikat nilai yang setara atau bukti kepemilkan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat, dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, serta kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. Sampai saat ini, pinjaman syariah dilakukan dalam pinjaman syariah mudharabah dalam fatwa DSN-MUI Nomor. 32/DSNMUI/IX/2002, Obligasi syariah ijarah No. 41/DSN-MUI/III/2004 dan Nomor. 59/DSN-MUI/V/2007, Obligasi konversi syariah mudarabah. Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2008 disahkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengeloaan sukuk Negara ataus SBSN. Surat Berharga Syariah Nasional atau SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valas (Soemitra, 2018). Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah ijarah, obligasi syariah musyarakah, obligasi syariah istishna, dan obligasi syariah salam. Di samping itu, ada juga obligasi syariah mudharabah konversi. Sedangkan ditinjau dari intitusi yang menerbitkan obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua, yaitu obligasi korporasi (perusahaan) dan obligasi Negara (SBSN). Hasbi 211 Pasar Modal Syariah 3. Reksa Dana Syariah Reksa dana syariah adalah yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Untuk meregulasi reksadana syariah ini OJK telah menerbitkan POJK Nomor 109/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksadana Syariah mengganti penerbitan Reksadana dalam Peraturan Nomor IX.A.13. Reksadana Syariah tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Investor tidak hanya mampu berinvestasi secara mandiri atau langsung, tetapi dapat berkonsultasi dengan pihak lain yang mereka percayai atau mungkin lebih ahli dalam mengelola investasi mereka. Oleh karena itu diperlukan manajer investasi yang mengerti kebutuhan akan investasi syariah dan reksa dana syariah. Manajer investasi bertindak sebagai agen investor dan atas nama investor berdasarkan perjanjian Wakalah. Reksa dana syariah, di sisi lain bertindak dalam kontrak mudharabah sebagai mudharib yang mengelola reksa dana/aset pemilik. Sebagai bukti penyertan, pemilik dana akad akan menerima unit penyertan dari reksa dana syariah. Namun, reksadana syariah sebenarnya tidak berfungsi sebagai mudharib murni karena mereka mengembalikan dana ke aktivitas perusahaan melalui pembelian sekuritas syariah. Dalam hal ini, reksadana syariah bertindak sebagai mudharib dan penerbit bertindak sebagai mudharib. Oleh karena itu, hubungan ini disebut pengikatan mudharabah bertingkat (Soemitra, 2018). Dalam kedua kasus diatas, manajer invetasi melayani secara langsung atau tidak langsung pemilik properti (investor) yang akan berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, manajer invstasi tidak hanya harus memahami bahwa mereka memahami invstasi sesuai dengan prinsip syariah, tetapi mereka juga harus dapat melakukan aktivitas manajemen yang sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu adanya panduan Hasbi 212 Pasar Modal Syariah tentang standar yang harus diikuti oleh manajer investasi untuk memastikan bahwa investasi dan hasilnya tidak brtentangan peraturan syariah, termasuk yang berkaitan dengan gharar dan maysir. 4. Efek Beragun Aset Syariah Efek beragun aset syariah merupakan efek yang diterbitkan berdasarkan Perjanjian kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Untuk mengatur EBA Syariah ini, OJK telah menerbitkan POJK No. 20/POJK.04/2015 mengenai penerbitan dan persyaratan Efek Beragun Aset Syariah (Penggantian penerbitan dan persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dalam Peraturan No. IX.A.13). 5. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue) DSN-MUI mengeluarkan fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah adalah produk rights (HMETD). Produk yang memiliki hak dan melekat pada produk induk menjadi produk invstasi yang memenuhi kriteria DSN. Mekanisme HMEDT ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank karena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, provinsi, dan masalah dan administrasi bank lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri (Soemitra, 2018). Mekanisme rights bersifat opsional di mana rights merupakan hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Rigths ini diberikan kepada pemegang saham Hasbi 213 Pasar Modal Syariah lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada saat second offering. Berbeda dengan warrant masa perdagangan rights sangat singkat, berkisar antara satu sampai dua minggu. 6. Warrant Syariah Tanggal 6 Maret 2008, DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 66/DSNMUI/III/2008 tentang warrant Syariah yang memastikan bahwa kehalalan investasi pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah juga warrant. Berdasarkan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warrant), seorang pemegang saham dibolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan. Proses mekanisme warrant adalah opsi jika waran mewakili hak untuk membeli saham pada harga dan tanggal tertentu (Soemitra, 2018). Daftar Pustaka Darmawan & Fasa, Muhammad Iqbal. (2020). Manajemen Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: UNY Press. Muhammad. (2016). Manajemen Keuangan Syariah: Analisis Fiqh & Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenamedia Group. Sudarsono, Heri. (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia Sutedi, Adrian. (2011). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika. Hasbi 214 Pasar Modal Syariah PROFIL PENULIS Hasbi, S.E.,M.E Penulis lahir di Kelurahan Pallette pada 24 November 1996 di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Ketertarikan penulis terhadap ilmu Ekonomi Islam dimulai pada tahun 2015 silam. Hal tersebut membuat penulis memilih untuk masuk ke pendidikan ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Bone dengan memilih prodi Ekonomi Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Magister Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara yang tercinta ini. Email Penulis: [email protected] Hasbi 215 BAB 15 WAKAF Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag. _Universitas.Siliwangi_ _ Pendahuluan Wakaf..merupakan..salah satu filantropi dalam Islam yang memberikan peran besar dalam pengembangan dan kemajuan Islam semenjak periode awwalun sampai saat ini. Jejak nyata wakaf masih terasa sampai saat ini. Dimulai dari kesadaran umat Islam yang berkeyakinan bahwa wakaf merupakan amaliyah tabarru (kebaikan), wakaf dipercaya mampu memberikan kontribusi besar dalam pembangunan kesejahteraan manusia. Manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh umat Islam saja tetapi memberikan multifier effect terhadap kemanfaatan bagi umat manusia sejagat. Diawali dari peristiwa wakaf Umar bin Khattab di Khaibar yang mewakafkan tanahnya untuk kemanfaatan masyarakat sekitar. Hal ini mendapatkan legalisasi dari Rasulullah Saw sehingga itu menjadi dasar utama landasan wakaf dalam Islam. Amaliyah wakaf lainnya dilakukan juga oleh Utsman bin Affan yang dengan mewakafkan sumur ntuk kepentingan umat Islam. Hampir semua para sahabat mengamalkan wakaf sebagai shadaqah jariyah mereka. Perkembangan wakaf pada periode selanjutnya membawa Islam menuju puncak keemasannya, wakaf menjadi sebuah sandaran dalam kemajuan Islam di berbagai sektor. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan oleh ulama dan cendekiawan muslim di masa keemasan tersebut tidak terlepas dari sokongan wakaf yang begitu besar. Sebagai contoh kedahsyatan wakaf, adalah masih berdiri kokohnya Universitas Al-Azhar yang merupakan salah satu aset wakaf dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia. Lahan wakaf yang tersebar di seluruh Acep Zoni Saeful Mubarok 216 Wakaf Indonesia menurut data dari Kementerian Agama RI tersebar di 381.860 lokasi dengan luas 51.251,21 Ha.(Kemenag RI, 2021) Berdasarkan data ini jumlah wakaf tidak bergerak di Indonesia termasuk salah satu aset yang terbesar di dunia. Walaupun baru beberapa kalangan yang memanfaatkan wakaf untuk kemanfaatan yang riil bagi umat. Kehadiran beberapa Pondok Pesantren, lembaga keagamaan dan beberapa aset wakaf lain yang produktif mencirikan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang potensial dalam pengembangan wakaf. Sebagai contoh tahun 2009 aset tanah Pondok Pesantren Darussalam Gontor seluas 825,184 hektar, dan kurang lebih 651 hektar diantaranya merupakan tanah wakaf (A. Z. S. Mubarok, 2020). Contoh lain adalah aset tanah wakaf Yayasan Hasyim Asy’ari Pesantren Tebuireng Jombang seluas 405.824 M2 (Huda, 2012). Kesadaran berbagi masyarakat muslim Indonesia sudah teruji dengan bermunculannya lembaga-lembaga tabarru yang concern terhadap berkembangnya filantropi di NKRI ini. Walaupun Indonesia sudah memiliki regulasi kuat tentaang wakaf yaitu Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf (Tim Penulis BWI, 2018), namun Indonesia masih ketinggalan dalam hal pemberdayaan wakaf dengan negara-negara lain, termasuk beberapa negara tetangga di Asia Tenggara. Malayasia, Brunei termasuk Singapura dan Thailand sudah lebih jauh melangkah meninggalkan Indonesia. Belum optimalnya wakaf di Indonesia, disebabkan oleh minimnya literasi dan edukasi. Dari hasil penelitian Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama, Indeks Literasi Wakaf (ILW) di Indonesia masih masuk kategori rendah, dengan skor 50,48 yang terdiri dari Nilai Literasi Pemahaman Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2020). Atas dasar itulah, tulisan ini hadir sebagai upaya meningkatkan literasi di masyarakat. Tulisan ini akan mencoba menelaah dan mengkaji terkait dengan wakaf mulai dari hukum wakaf dalam perspektif fiqih maupun perundang-undangan di Indonesia. Selain itu akan disajikan juga bagaimana ragam dan aneka wakaf terutama dalam fiqih kontemporer. Dalam tulisan inipun akan disajikan apa, bagaimana eksistensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dibentuk Acep Zoni Saeful Mubarok 217 Wakaf untuk menguatkan eksistensi wakaf di Indonesia serta memberikan pembinaan terhadap nazhir wakaf. Dengan menggunakan kajian literatur dari sumber data berupa buku-buku, ensiklopedia, jurnal-jurnal serta beberapa website yang terpercaya, tulisan ini disajikan untuk mengenal lebih dekat tentang wakaf. Sehingga dapat dapat dipahami bagaimana sesungguhnya wakaf dalam Islam serta perkembangannya dari periode awwalun sampai saat ini. Definisi, Rukun dan Syarat Wakaf Dari segi Bahasa wakaf berasal dari Bahasa Arab yaitu waqafa – yaqifu – waqfan yang memiliki arti setara dengan habisa- yahbisu-habsan yaitu menahan. Sedangkan pengertian wakaf secara istilah telah banyak dipaparkan oleh para ulama. Walaupun secara substansial pemahaman tentang definisi ini sama, alangkah lebih baiknya akan ditampilkan beberapa pengertian yang telah dibahas oleh para ulama madzhab. Para ulama memiliki pandangan beraneka ragam terkait dengan pengertian wakaf. Ulama Hanafiyah memandang wakaf adalah sedekah yang kedudukannya seperti pinjam meminjam (ariyah). Jadi harta yang diwakafkan adalah milik waqif sedangkan yang disedekahkan adalah hanya manfaatnya saja (Athoillah, 2012). Sedangkan Imam Asy-Syafi’i menamakan dengan ash-shadaqat, ashshadaqat al-muharramat atau ash-shadaqat al-mauqufat. Pengertian wakaf secara etimologis menurut Imam Nawawi adalah al-habs (menahan) (An-Nawawi, 2000, p. 225). Sedangkan secara terminologis adalah: Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda-benda tersebut disalurkan pada sesuatu yang diperbolehkan (Al-Anshari, n.d.). Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2004 tentang wakaf pengertian wakaf disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan Acep Zoni Saeful Mubarok 218 Wakaf kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Tim Penulis BWI, 2018). Pengertian yang diterbitkan oleh Undang-undangan ini memberikan paradigma baru berwakaf di Indonesia. Dari pemahaman konsep wakaf klasik yang berpatokan pada benda wakaf tidak bergerak dan tidak lenyap mengalami pergeseran kepada benda bergerak. Selain itu muncul pula pergeseran konsep dari wakaf abadi kepada konsep tidak abadi (sementara). Tentu format ini merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer untuk mendayagunakan wakaf sebaik-baiknya. Sebagaimana mu’amalah lainnya, wakaf harus memenuhi rukun dan syarat. Adapun rukun yang harus terpenuhi dalam ibadah wakaf adalah sebagai berikut: Pertama, Waqif (orang yang mewakafkan). Untuk waqif ini harus memenuhi persyaratan, diantaranya adalah shihhah al-‘Ibrah dan Ahliyyah at-Tabarru. Syarat Shihah al-‘Ibarah, maksudnya seorang waqif harus memenuhi persyaratan berupa baligh, berakal dan merdeka. Sedangkan Ahliyah at-Tabarru’ artinya memiliki kecakapan bertindak dalam melakukan tabarru’, untuk itulah orang yang safih (bodoh) tidak sah melakukan wakaf. Kedua, Mauquf ‘alaih atau penerima manfaat dari wakaf, untuk mauquf ‘alaih ini terbagi kepada dua yaitu mu’ayyan (tertentu), seperti contohnya seseorang (waqif) mewakafkaan sesuatu kepada seseorang tertentu dengan nama tertentu. Kemudian yang kedua ghairu mu’ayyan (tidak tertentu), seperti halnya waqif mewakafkan hartanya untuk untuk kepentingan umum, seperti untuk kuburan, masjid, madrasah. Namun hal itu dapat sah apabila memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu tidak bertujuan maksiat dan dapat diserahterimakan. Ketiga, Mauquf yaitu harta atau barang yang diwakafkan dengan berbagai persyaratan antara lain: (1) Barang atau harta adalah ‘ain mu’ayyanah atau berupa barang yang ditentukan, (2) Merupakan milik waqif yang dapat dialihkan hak miliknya, (3) Kemanfaatan dari mauquf akan terus wujud, (4) Kemanfaatan barang bersifat mubah, bukan merupakan hal yang haram Acep Zoni Saeful Mubarok 219 Wakaf Keempat adalah Sighat atau lafal ketika mewakafkan, untuk rukun ini disyaratkan adanya ungkapan secara lafal dan tidak diberi tenggang waktu. Landasan Hukum Syar’i Landasan hukum syariat wakaf menurut para ulama dapat dilihat dari sumber hukum Islam yang utama yaitu Al-Quran dan al-Hadits yang berkenaan dengan infaq fi sabilillah. 1. Dalil Al-Qur’an Q.S. Al-Baqarah [2] : 261 َ َ َ ُ ْ َ ْ َّ ُ َ َ ْ َ َ ُ ْ َ َ َْ َ َ َ ٰ ‫اّلل ك َمث ِل حَّب ٍة انْۢبتت َس ْب َع َسن ِابل ِف ْي ك ِل ُسن ْۢ ُبل ٍة‬ ِ ‫َمثل ال ِذين ُين ِفق ْون ا ْم َوال ُه ْم ِف ْي َس ِب ْي ِل‬ َ َ ُ ٰ َ ُ َ َّ ْ َ ُ ٰ ُ ُ ٰ َ َّ َ ُ َ ‫اسع ع ِل ْيم‬ ِ ‫ِمائة حب ٍة واّلل يض ِعف ِلمن يشاۤء واّلل و‬ Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui. Q.S. Al-Baqarah [2] : 267 ُ َ َ ْ ْ َ َّ ُ ْ َ َْ ُ ْ َ ُ ٰ َ ْ َّ َ َ َ َ َ ‫يٰٓايُّها ال ِذين ا َمن ْوٓا ان ِفق ْوا ِم ْن ط ِي ٰب ِت َما ك َسبت ْم َو ِِمآ اخ َرجنا لك ْم ِم َن الا ْر ِض َولا ت َيَّم ُموا‬ َ َ ٰ ََّ ْ ُ َ ْ َ ْ ْ ُ ْ ُ ْ َ َّ ْ ٰ ْ ُ ْ َ َ َ ْ ُ ْ ُ ُ ْ َ ْ َ ْ َ ‫اّلل غ ِني ح ِم ْيد‬ ‫الخ ِبيث ِمنه تن ِفقون ولستم ِبا ِخ ِذيهِ ِال ٓا ان تغ ِمضوا ِفيهِ واعلموٓا ان‬ Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji. Q.S. Ali Imran [3] : 92 َ َ ٰ َّ َ ْ َ ْ ْ ُ ْ ُ َ َ َ ْ ُّ ُ َّ ْ ُ ْ ُ ٰ َ َّ ْ ُ َ َ ْ َ ‫اّلل ِبهٖ ع ِل ْيم‬ ‫ت بون وما تن ِفقوا ِمن شي ٍء ف ِان‬ ِ‫لن تنالوا ال ِبر حتى تن ِفقوا ِِما ح‬ Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu Acep Zoni Saeful Mubarok 220 Wakaf cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. 2. Dalil Al-Hadits Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra, bahwa ‘Umar Ibn Khattab memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi SAW, seraya berkata, “Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, maka apa yang engkau perintahkan (kepadaku) mengenainya?”. Nabi SAW menjawab, ”Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya)”. Ibnu ‘Umar berkata, “Maka ‘Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan, yaitu kepada orang-orang fakir, kerabat, riqab (hamba sahaya), sabilillah, tamu dan ibnu sabil. Tidak berdosa bagi orang yang mengelola untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) atau memberi makan seorang teman, dengan tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik (H.R Bukhari). Hadits ini merupakan dalil yang masyhur dalam kajian wakaf, bahkan menurut Ibnu Hajar hadits ini sebagai aslun (dasar) bagi disyariatkan wakaf, atas dasar hadits ini pula Ibnu Hajar berpendapat bahwa wakaf yang dilakukan oleh Umar ibn alKhattab ini merupakan wakaf yang pertama dalam Islam. Selain itu wakaf termasuk juga kategori saqadaqh jariyyah yang akan mengaalir kepada pengamalnya sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw: “Ketika manusia meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang selalu mendoakannya” (HR. Muslim). Ragam Wakaf Dalam literatur hukum Islam, ragam dan macam wakaf hanya dikenal dua ragam, yaitu wakaf ahli atau dzurrydan wakaf khairi. Wakaf macam pertama merupakan wakaf keluarga (ahli) yang bertujuan membantu keluarga pihak yang mewakafkan benda wakaf tersebut, Acep Zoni Saeful Mubarok 221 Wakaf sehingga sasaran wakafnya tertentu untuk keluarga keturunannya. Seperti halnya wakaf yang telah dilakukan oleh Abu Thalahah kepada kerabatnya. Sedangkan yang kedua, wakaf khairi atau wakaf untuk kebaikan umum merupakan wakaf yang bertujuan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat umum (J. Mubarok, 2009, p. 14). Mundzir Qohaf sebagaimana dikutip oleh Athoillah menjelaskan ragam wakaf terdiri atas dasar tujuan, batasan waktu dan penggunaan barangnya, dengan perincian sebagai berikut:(Athoillah, 2012). Pertama, ragam wakaf berdasarkan tujuannya terbagi kepada tiga, yaitu: a. Wakaf sosial untuk kebaikan umum atau disebut dengan khairi, yaitu apabila tujuan wakafnya untuk pekepentingan masyarakat umum. b. Wakaf keluarga atau yang disebut dengan dzurri yaitu wakaf yang bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarga, keturunan, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat apakah kaya atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda. c. Wakaf gabungan yang dikebal dengan musytarak yaitu apabila tujuan wakaf untuk umum dan keluarga secara bersama-sama. Kedua, ragam wakaf berdasarkan batasan waktunya yang terbagi menjadi: a. Wakaf abadi, yaitu apabila wakaf tersebut berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti halnya wakaf tanah dan bangunan dengan tanahnya atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi yang sebagian hasil dari wakaf tersebut dipergunakan sesuai tujuan wakaf dan selebihnya dipergunakan untuk biaya perawatan dan pemeliharaan wakaf. b. Wakaf sementara, yaitu apabila barang yang diwakafkan tersebut berupa benda yang mudah rusak ketika digunakan tanpa memberikan persyaratan untuk mengganti bagian yang rusak, untuk wakaf ini bisa juga karena keinginan wakif yang memberi limit waktu saat mewakafkan barangnya. Ketiga, wakaf berdasarkan penggunaannya yang terbagi menjadi dua macam, yaitu: Acep Zoni Saeful Mubarok 222 Wakaf a. Wakaf langsung, yaitu wakaf yang pokok dari benda wakaf tersebut dipergunakan untuk mencapai tujuannya, seperti masjid untuk ibadah (shalat), sekolah untuk belajar, rumah sakit untuk mengobati yang sakit. b. Wakaf produktif, yaitu wakaf yang pokok benda wakafnya dipergunakan untuk kegiatan yang produktif dan hasilnya diperuntukan sesuai dengan tujuan dari wakaf tersebut (Athoillah, 2012). Pada masa Dinasti Mamluk berkuasa di Mesir, ragam wakaf dibedakan menjadi tiga, yaitu: Pertama, ahbas yaitu tanah-tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk sector perkebunan yang penghasilannya dipergunakan untuk untuk pemeliharaan masjid. Kedua, auqaf hukmiyah yang secara bahasa adalah wakaf negara yaitu tanah-tanah wakaf di Kairo dan Mesir yang hasilnya dipergunakan untuk pemeliharaan kota-kota tersebut yang akhirnya dapat didayagunakan untuk kemaslahatan semua penduduk. Ketiga, auqaf ahliyah adalah wakaf berupa tanah atau benda lainnya yang manfaatnya diperuntukan untuk sosial dari keluarga yang berkecukupan untuk keluarga yang tidak mampu (J. Mubarok, 2009). Wakaf dalam Perundang-Undangan Regulasi wakaf di Indonesia sesungguhnya sudah mendapatkan perhatian semenjak sebelum negara ini berdiri. Peraturan perwakafan ini ada yang di undangkan pada masa pemerintah Belanda, ada juga yang lahir dari rahim pemerintah Indonesia. Peraturan perundangan wakaf yang terbit pada masa pemerintah Belanda diantaranya dengan lahirnya Surat Edaran (Bijblaad 1905 Nomor 6196), Surat Edaran (Bijblaad 1931 Nomor 125/3), Surat Edaran (Bijblaad 1934 Nomor 13390), Surat Edaran (Bijblaad 1935 Nomor 13480). Peraturanperaturan ini initinya bukan membatasi pembatasan rumah ibadah tetapi pemerintah menghendaki tertib administrasi seperti halnya adanya keharusan mendapat izin dari Bupati (Ahmad Khoirul Fata, 2014). Pasca kemerdekan Republik Indonesia, peraturan tentang wakaf hadir dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Acep Zoni Saeful Mubarok 223 Wakaf dasar Pokok-Pokok Agraria. Terdapat dalam pasal 49 ayat (3) dinyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya pada tahun 1977 terbit Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 kemudian pada tahun 2004 lahir Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terdapat beberapa perbedaan dalam peraturan ini sebagaimana dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini (Bariyah, 2016). Tabel 15.1 Perbedaan Materi yang terdapat dalam PP No. 28 T 1977 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Materi Pengertian Unsurunsur Wakaf Ikrar Wakaf PP No. 28 T 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik Wakaf adalah Perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan melembagakanya untuk selamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. 1. Waqif 2. Tanah Milik 3. Maukuf ‘Alaih (kebaikan) 4. Shighat/Ikrar 5. Nazir 6. Saksi dua orang 7. PPAIW 1. Ikrar dinyatakan secara nyata, tegas, nyata, tegas, tertulis 2. Ikrar ditunjukan kepada nazir dan ditandatangani 3. Diikrarkan di hadapan PPAIW 4. Pernyataan ikrar disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi. UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum waqif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah 1. Waqif 2. Nazhir 3. Harta Benda Wakaf 4. Ikrar Wakaf 5. peruntukan harta benda wakaf 6. jangka waktu wakaf 1. Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Jika waqif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf, waqif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi, waqif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW Acep Zoni Saeful Mubarok 224 Wakaf Harta Benda Wakaf Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, harus merupakan tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan perkara. Benda tidak bergerak meliputi : a. hak atas tanah, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; d. hak milik atas satuan rumah susun e. benda tidak bergerak lain Benda bergerak meliputi : a. uang; b. logam mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e. hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa; dan g. benda bergerak lain Sumber: (AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 2016) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ini memantik paradigma baru. Terdapat beberapa hal yang dipandang sebagai terobosan penting dalam perwakafan Indonesia, yaitu: 1. Dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2. Diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk Wakaf Tunai (Uang) sebagai sumber harta wakaf potensial yang dapat disinergikan dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak 3. Didorongnya pengelolaan harta wakaf secara produktif dan professional. Terobosan ini menjadi trigger menuju pengembangan wakaf yang lebih produktif dan berdaya baik melalui wakaf benda begerak maupun tidak bergerak seperti uang dan lain sebagainya. Wakaf Uang Wakaf uang merupakan trend baru di dunia perwakafan karena pada masa Rasulullah belum dikenal. Jenis wakaf ini baru dipraktekkan pada awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka telah memfatwakan bahwa dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Walaupun diyakini bahwa wakaf uang berkembang pada abad ke-15 di Turki, namun mulai abad ke-20 lahir ide-ide ulama untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Acep Zoni Saeful Mubarok 225 Wakaf Dalam hal wakaf uang Indonesia masih ketinggalan dengan negara-negara lain, termasuk beberapa negara tetangga di Asia Tenggara. Wakaf uang yang terkumpul baru sekitar Rp. 831 milyar dari potensi wakaf uang sejumlah Rp. 180 trilyun setiap tahunnya.(Amin, 2021) Belum optimalnya wakaf uang di Indonesia, lagi-lagi disebabkan oleh minimnya literasi dan edukasi, padahal tanggal 21 Januari 2021 Presiden Jokowi telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) di Istana Negara.(BPMI Setpres, n.d.) Literasi sangat diperlukan karena selama ini pemahaman masyarakat Indonesia terhadap wakaf, hanya fokus terhadap benda tidak bergerak serta identik dipergunakan untuk fungsi keagamaan seperti rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.(A. Z. S. Mubarok, 2021) Disamping masih ada kekhawatiran terhadap pemanfaatan dana wakaf yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pemerintah. Kekhawatiran ini tidak perlu menjadi halangan, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang yang isinya bahwa wakaf uang dapat dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Menurut fatwa tersebut hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Selain itu nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.(Majelis Ulama Indonesia, 2002). Dalam pelaksanaannya pun, berwakaf uang sangatlah mudah, seseorang dapat berwakaf uang hanya dengan nominal minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan langsung mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Caranya, waqif bisa langsung ke LKS-PWU yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku. Kemudian, waqif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI. Wakif kemudian mengucapkan shighat wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 (dua) orang saksi 1 (satu) pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) (BWI, 2013). Acep Zoni Saeful Mubarok 226 Wakaf Badan Wakaf Indonesia Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan sebuah lembaga negara yang independen. Lembaga ini didirikan bertujuan untuk membina para nazhir agar mengelola aset wakaf lebih baik lagi dan produktif sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar, sebagai sebuah lembaga tentu memiliki tugas dan wewenang operasional (Fahruroji, 2021). Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu: “Melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan”(Tim Penulis BWI, 2018). Dalam menjalankan tugasnya BWI membentuk perwakilan di Provinsi dan kabupaten/kota dengan menyandang tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk di dalamnya kewenangan mengenai penggantian nazhir. Dalam Peraturan BWI Nomor..2 tahun 2012 pada pasal 5 ayat (1) yang berbunyi Perwakilan BWI Provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1. Melaksanakan.kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat.Provinsi. 2. Melakukan koordinasi dengan kanwil kemenag dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas BWI Provinsi; 3. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; 4. Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI Provinsi baik ke dalam maupun ke luar; 5. Memberhentikan..dan/atau mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000 m2 (seribu meter per segi) sampai dengan 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi); Acep Zoni Saeful Mubarok 227 Wakaf 6. Menerbitkan tanda bukti..Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya 1000 m2 sampai dengan 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) 7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf yang luasnya paling sedikit 1000M 2 (seribu meter per segi); 8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya paling sedikit 1000M2 (seribu meter per segi); 9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh BWI.(Tim Penulis BWI, 2018). Adapun BWI perwakilan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang sebagaimana termaktub dalam ayat (2) yaitu: 1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat kabupaten/kota; 2. Melakukan koordinasi dengan kemenag dan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas BWI kabupaten/kota; 3. Melakukan..pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf; 4. Bertindak untuk dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI kabupaten/kota baik ke dalam maupun ke luar; 5. Memberhentikan dan mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi); 6. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazhir yang luas tanah wakafnya kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi); 7. Melaksanakan survey dan..membuat laporan atas usul perubahan peruntukan harta benda wakaf berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi); 8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa tanah yang luasnya kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi); 9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Perwakilan BWI Provinsi (Tim Penulis BWI, 2018). Acep Zoni Saeful Mubarok 228 Wakaf Penutup Wakaf merupakan salah satu filantropi dalam Islam yang keberadaannya menjadi pemantik pengembangan Islam dari masa ke masa. Kejayaan Islam pada masa abad keemasan pun tidak terlepas dari kontribusi wakaf. Nilai-nilai ta’abbudi dalam wakaf merupakan salah satu penyebab berkembangnya aset wakaf di dunia ini. Wakaf hadir di Indonesia seiring masuknya agama Islam ke nusantara. Perkembangan wakaf menjadi semakin kuat karena selain diamalkan oleh umat Islam Indonesia juga diperkuat dengan berbagai regulasi. Dalam pengembangan wakaf ke depan diperlukan sinergis antara nazhir sebagai pemegang amanah wakaf dengan masyarakat. Wakaf tidak hanya sebatas aset yang terbentang tidak produktif tapi seharusnya mampu memberdayakan umat Islam. Mauquf alaih sebagai penerima manfaat tidak hanya menerima manfaat secara statis tetapi lebih produktif dan berkembang dengan baik. Semoga! Daftar Pustaka Ahmad Khoirul Fata, A. N. (2014). Kontekstualisasi Pemikiran KH Hasyim Asy’ari tentang Persatuan Umat Islam. Miqot, XXXVIII(2), 319–334. Al-Anshari, A. Y. Z. (n.d.). Fath al-Wahhab (I). Syirkah Al-Mu’awanah. Amin, K. (2021). Penguatan Sosialisasi & Literasi Wakaf Nasional. An-Nawawi, Z. M. ibn S. (2000). Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (XVI). Dar al-Fikr. Athoillah, H. M. (2012). Hukum Wakaf Benda Bergerak (1st ed.). Alqaprint Jatinangor. Badan Wakaf Indonesia. (2020). Laporan Hasil Survey Indeks Literasi Wakaf 2020 (Vol. 1). https://www.bwi.go.id/wpcontent/uploads/2020/05/LAPORAN-SURVEY-LITERASIWAKAF-NASIONAL-TAHUN-2020.pdf Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4450 Acep Zoni Saeful Mubarok 229 Wakaf BPMI Setpres. (n.d.). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekretariat Presiden. Retrieved April 8, 2021, from https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowiluncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/#:~:text=Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan,diikuti sejumlah hadirin secara virtual. BWI. (2013). Handbook Tanyajawab Wakaf Uang. BWI. Fahruroji. (2021). Peran BWI dalam Pengembangan Wakaf. Huda, M. (2012). Wakaf Dan Kemandirian Pesantren Dari Tebuireng Hingga Gontor Dari Tebuireng Hingga Gontor. Jurnal Islamica, 7(1). Kemenag RI. (2021). Jumlah Tanah Wakaf Seluruh Indonesia. Kementerian Agama RI. http://siwak.kemenag.go.id/tabel_jumlah_tanah_wakaf.php Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa MUI. http://mui.or.id/wpcontent/uploads/files/fatwa/29.-Wakaf-Uang.pdf Mubarok, A. Z. S. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam, 13(23–50). https://doi.org/10.37302/jbi.v13i1.190 Mubarok, A. Z. S. (2021). Literasi Wakaf Uang Berbasis Masjid. Jurnal Bimas Islam, 14(1), 132–160. https://doi.org/10.37302/jbi.v14i1.355 Mubarok, J. (2009). Wakaf Produktif. Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat. Tim Penulis BWI. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Wakaf. Badan Wakaf Indfonesia. Acep Zoni Saeful Mubarok 230 Wakaf PROFIL PENULIS Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag. Berkelana dalam kajian hukum, khususnya hukum Islam sudah menjadi tradisi semenjak kecil. Dididik di lingkungan Pesantren kecil di Kota Tasikmalaya diperkuat dengan melanjutkan studi S1 dan S2 di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dalam kajian Syariah (Hukum Islam) selesai tahun 2000. Kemudian pada tahun 2019 penulis menyelesaikan studi S3 dengan meraih Doktor bidang Syariah (Hukum Islam) pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pengalaman bekerja penulis dimulai dari Staf Kementerian Agama Kota/Kab Tasikmalaya sampai menjadi Dosen di Universitas Siliwangi, satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Priangan Timur. Sebagai dosen profesional, penulis pun aktif melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi baik sebagai pengajar, peneliti, maupun pegiat pengabdian masyarakat. Beberapa penelitian banyak yang sudah publish di jurnal terakreditasi. Selain itu, penulis juga aktif menulis dan menyunting (editor) beberapa buku, baik secara mandiri maupun book chapter. Sejak tahun 2018 sampai sekarang, penulis diamanahi tugas dari Universitas Siliwangi sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Plt Kepala Pusat MKWK LPPM-PMP. Selama ini penulis mengampu beberapa Mata Kuliah diantaranya Pendidikan Agama (Islam), Maqashid Syariah, Kaidah Fiqih Ekonomi, Pendidikan Anti Korupsi, Aspek Hukum Dan Zakat. Selain itu penulis pun aktif di beberapa beberapa Perguruan Tinggi lain baik PTS maupun PTKIS, organisasi profesi dan kegamaan baik tingkat lokal, regional maupun nasional. Untuk memperkuat kompetensi penulis menyandang beberapa sertifikasi kompetensi diantaranya sertifikasi pendidik (dosen), Pembimbing Haji Profesional, CRA, CRP, CLA, CIAP, Editor Buku, Dewan Hakim MTQ dan Nazhir Wakaf Profesional. Email Penulis: [email protected] & [email protected] Acep Zoni Saeful Mubarok 231 BAB 16 EKONOMI ISLAM DI INDONESIA Ahadiah Agustina, S.E.Sy.,M.E. Universitas Muhammadiyah Mataram Pendahuluan Kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi komunis dalam kiprah perekonomian dunia memunculkan ekonomi Islam (syariah) sebagai anomali dari kedua sistem ekonomi tersebut. Hal ini tak terbantahkan lagi mengingat banyaknya studi mengenai sistem ekonomi ini yang dilakukan oleh negara yang mayoritas penduduknya muslim atau bukan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan sosio-kultur masyarakat yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam, memberi keyakinan kepada para praktisi sistem Ekonomi Islam bahwa negara ini, adalah ladang yang paling cocok untuk berseminya sistem ekonomi Islam. Seiring lajunya waktu perutumbuhan sistem Ekonomi Islam di Indonesia menjawab keyakinan dari para praktisi sistem ekonomi ini melalui pioneer lembaga keuangan yang menorehkan hasil posisif pada sektor aktiva di setiap tahun, meski sempat terseok-seok pada masa awal berdirinya. Ekonomi Islam berkembang begitu pesat dari masa ke masa, dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, praktik ekonomi Islam di Indonesia terus bertumbuh pesat. Tidak hanya di sektor perbankan, ekonomi Islam juga berkembang di berbagai sektor salah satunya pada asuransi syariah seperti PT Asuransi Takaful, PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, dan lain sebagainya. Selain itu, ekonomi Islam juga berkembang di sektor Pasar Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, dan lain sebagainya. Ahadiah Agustina 232 Ekonomi Islam di Indonesia Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Global Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia jika di tinjau dari segi historis sudah dimulai sejak tahun 1955 dengan berdirinya Perkumpulan Pendukung Ekonomi Islam (PPEI) di Jakarta pada tanggal 23 November Tahun 1955, walau demikian usaha pendirian perkumpulan pendukung ekonomi Islam juga sudah ditandai dengan statement Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu K.H. Mas Mansyur yang memimpin Muhammadiyah sejak tahun 1937 1944 yang menyatakan bahwa penggunaan jasa bank konvensional adalah sebuah keterpaksaan karena saat itu umat Islam belum mempunyai bank sendiri yang bebas dari riba dan praktek lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Statement ini serta berdirinya PPEI dapat memperlihatkan bahwa kajian tentang ekonomi syariah sudah di mulai dan mulai marak hingga ke daerah ditambah dengan mulai maraknya perkumpulan yang sama di daerah. Perjuangan ini sudah mulai terasa pada tahun 1970-an tepatnya pada saat diselenggarakannya seminar nasional hubungan Indonesia dengan timur tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi IlmuIlmu kemasyarakatan bersama Yayasan Bhineka Tunggal Ika saat itu mulai memunculkan lagi wacana harus tersedianya pelayanan ekonomi syariah bagi rakyat Indonesia dalam konteks ini adalah bank yang berbasis syariat Islam. Usaha ini mulai menemukan jalan terang dengan adanya kesepakatan antara pemerintah, MUI, dan ICMI yang saling mendukung untuk adanya bank syariah pada tahun 1990-an, atas dasar itulah pada tahun 1991 di Istana Bogor saat itu dipenuhi total komitmen sebesar 106 triliun Rupiah sebagai modal beroperasi Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang pada akhirnya di grand opening pada tanggal 15 mei 1992 setelah mengantongi berbagi izin dari kementerian terkait BMI mulai beroperasi di Indonesia. Sesaat setelah grand opening BMI munculah Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 1992 yang mengatur tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil yang memiliki nilai strategis bagi eksistensi perbankan syariah, isi dari pp tersebut adalah: Ahadiah Agustina 233 Ekonomi Islam di Indonesia 1. Prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariat yang digunakan oleh bank berdasarkan bagi hasil. 2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang digunakan untuk mengawasi produk bank tersebut dengan pembentukannya melalui konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan adanya PP ini membuat semakin bergairahnya perbankan syariah di Indonesia. Menurut catatan Syafii Antonio, setelah PP itu di keluarkan hingga tahun 1999 sudah ada beberapa bank umum yang memiliki unit usaha syariah serta khusus di wilayah Aceh semua bank umum di mohon untuk mempersiapkan pengkonversian menjadi bank syariah. Setelah berbagai perkembangan tersebut perbankan syariah di Indonesia semakin di untungkan dengan adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa status bunga bank itu haram pada tahun 2003 membuat bank syariah semakin gencar melakukan sosialisasi melihat dari Islam adalah agama mayoritas di Indonesia yang membuat fenomena ini menjadi gayung bersambut menurut Munir Fuady. Secara yuridis pun saat itu prinsip ekonomi syariah telah mendapat dukungan dengan adanya UU No.2 tahun 1960 tentang bagi hasil yang mengatur bahwa perjanjian bagi hasil, apapun namanya maka zakatnya harus dikeluarkan terlebih dahulu. Serta selain itu, pada UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan juga telah mengatur tentang perbankan syariah di Indonesia pada saat itu menggantikan UU perbankan yang lama dimana belum di cantumkan praktek perbankan syariah di Indonesia (Hasan, 2011). Penggerak Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia Pesatnya perkembangan eknonomi Islam tak lepas dari peran-peran lembaga keuangan yang berada dibawah naungannya. Tanpa peran dari lembaga-lembaga keuangan tersebut, ekonomi Islam hanyalah sebuah wacana yang bersifat fatamorgana. Berikut beberapa lembaga keuangan syariah yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. 1. Perbankan Syariah di Indonesia Ahadiah Agustina 234 Ekonomi Islam di Indonesia Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank pertama syariah yang beroperasi sejak 1 Mei 1992, sebagai alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan lembaga bank yang bersistem bebas bunga. Ketika ada persoalan suku bunga dan sebagian masih berpendapat boleh menggunakannya karena alasan darurat sejalan dengan belum ada bank syariah, kini kedaruratan itu secara otomatis gugur dengan sendirinya setelah bank syariah resmi beroperasi. Seharusnya bank syariah berkembang karena banyaknya masyarakat mayoritas Islam. Kendala yang mendasar adalah yang pertama kemampuan bank syariah (BMI) dalam mengepakkan sayapnya. Dalam masa dua tahun pertama ia belum boleh membuka cabang di berbagai daerah. Ini mengakibatkan cabang dan kantor kasnya terbatas. Keterbatasan outlet mengakibatkan sejumlah masyarakat pendamba bank syariah hanya menanti outlet yang buka pada wilayahnya. Masalah keduanya sebagian muslim perkotaan yang relatif dekat dengan BMI mengalami pragmatis, mereka masih mengasumsikan bahwa lebih menguntungkan berhubungan dengan bank konvensional. Keterbatasan total aset bank syariah pertama saat itu mengakibatkan manajemen harus memilah sejumlah proposal pembiayaan. Hingga pada tahun 2009 outlet BMI mencapai 289 Unit, terdiri dari 75 kantor cabang (Kuala Lumpur-Malaysia), 51 kantor cabang pembantu, 117 kantor kas, 43 gerai serta jaringan aliansi dengan jumlah lebih dari 4000 System Online payment point (SOPP) Pos di seluruh Indonesia (Karim, 2011). BMI adalah bank syariah pertama di Indonesia. Mereka mengalami permasalahan yang tidak ringan. Berbeda dengan bank syariah yang berada di negara-negara Islam lainnya, mereka di bantu oleh pemerintah. Kehadirannya bukan dalam konteks penguatan ekonomi umat yang bertujuan untuk misi politik praktis, yang harus dilihat adalah efek pemberdayaan ekonomi umat sebagai komponen anak bangsa di Tanah air. Krisis moneter yang menerpa Indonesia pada tahun 19971998, membuat para pelaku bisnis gulung tikar. Kredit macet, juga kewajiban pihak bank yang harus dipenuhi yakni bunga kepada nasabah. Banyak bank yang harus dilikuidasi, karena tidak mampu Ahadiah Agustina 235 Ekonomi Islam di Indonesia menjalankan fungsinya. BMI bank yang tergolong kecil justru bertahan. Penyelamatnya adalah sistem syariah, yang tidak mengenal negative spread. Fakta tersebut membuat beberapa pihak melirik dan terdorong untuk mendirikan atau membuka bank bersistem syariah. Ini adalah data pada periode dari 2005 sampai 2009. Tentang Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), ataupun BPR Syariah. Perkembangan industri perbankan syariah tidak langsung melonjak pada grafiknya. Ada masa-masa naik, terutama pada masa krisis moneter. Berikutnya mengalami penurunan, lalu naik lagi. Berikutnya pun mengalami hal serupa, persoalan utama mereka belum mendapatkan sumberdaya insani yang memadai. Kebijakan syariah yang melakukan kebijakan marginalisasi terhadap sejumlah sumber daya insani potensial ke posisi yang tidak tepat, tujuannya untuk mendapatkan pengalaman dan akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Ini adalah manajemen yang kurang matang pada perbankan syariah. Tanpa sumberdaya insani yang memenuhi kualifikasi itu, keinginannya dalam mengembangkan bank syariah akan terkesan kontra produktif. Keinginan yang kuat mendirikan bank syariah atau membuka unit usaha syariah dari kalangan swasta ataupun pemerintah tak lepas dari analisa pasar untuk lembaga keuangan syariah yang memang cukup menjanjikan. Contoh faktual bahwa keberadaan bank syariah di negara Islam tidak langsung melejit kinerjanya. Padahal mereka mendapat dukungan regulasi dan finansial, tapi mereka memiki kemampuan yang kurang dalam menyenangkan nasabah, padahal jika ditinjau mereka mempunyai potensi pasar dari segi perkapitanya besar. Ditinjau dari beberapa negara Islam, masih banyak negara-negara Islam yang masih enggan mendepositokan uang masyarakat pada lembaga syariah, contohnya Malaysia, Iran, Tunisia, Pakistan, Saudi Arabia, Indonesia, dsb. Namun Iran mampu mendorong masyarakat negaranya untuk melakukan deposito pada lembaga syariah. Ini merupakan komitmen politik dan ideologis yang benarbenar menguatkan pembumian sistem bank syariah sebagaimana yang diperlihatkan oleh Iran. Ahadiah Agustina 236 Ekonomi Islam di Indonesia a. Pertumbuhan Kinerja Bank Syariah Tingkat perkembangan dan atau pertumbuhannya dapat dilihat dari kinerjanya, total aset, DPKnya, atau pos-pos lainnya yang menunjukkan perkembangan atau pertumbuhannya. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah juga mengalami pertumbuhan yang menarik. Kinerjanya pun cukup bagus. Kiranya perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank syariah itu cukup menggembirakan, meski tetap tidak boleh merasa puas, terutama jika dibanding dengan kinerja bank umum konvensional. Sebenarnya ada kondisi riil yang cukup menyedihkan, terkait dengan komposisi permodalan yang dominan (lebih besar dari 50%) dari modal asing. Ini terjadi pada BMI. Hal ini pun terjadi karena proses pemindahan kepemilikan itu sangat terpaksa. Ketika BMI kekurangan modal, pihak manajemen mencoba mencari suntikan dana dari dalam negeri, namun tidak mendapat perhatian. b. Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perkembangan Ekonomi Kehadiran bank syariah di Tanah Air telah memberikan kontribusi riil terhadap tuntutan pengembangan ekonomi nasional, baik dari kaum muslim maupun lainnya. Terbukti, nasabah tidak hanya kaum muslim saja. Ada kaum non muslim yang bermitra dengan bank syariah untuk kepentingan strategis bisnis dan lainnya. Permasalahan pembiayaan, perbandingan bank syariah dengan bank konvensional, pembiayaan bank syariah lebih tinggi. Dengan partisipasi pembiayaan itu pula, manajemen pengelola proyek efisien , ini jelas menguntungkan daripada pendapatan bunga rutin. Kita dapat mencatat sistem bagi hasil lebih agresif daripada bunga. c. Korelasi Positif Perkembangan Bank Syariah: Penyerapan Sumber Daya Insani Pembumian bank syariah, kini semakin banyak yang berminat mengakibatkan dibutuhkannya sejumlah tenaga. Sekecil apapun, kehadiran bank syariah ini telah ikut berkiprah dalam upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan. 2. Asuransi Syariah Ahadiah Agustina 237 Ekonomi Islam di Indonesia Semangat mendirikan asuransi syariah di Indonesia di landasi oleh Firman Allah Swt yang tercantum pada QS. Al Hashr ayat 18. ُ َّ َ َ ْ َ َّ َ َّ ْ َ ْ ُ ْ َ ْ َ َ ٰ ُ َّ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ ‫يايها ال ِذين امنوا اتقوا اّلل ولتنظر نفس ما قدمت ِلغ ٍد واتقوا‬ َ ُ َْ َ َ َ ٰ َّ َ ٰ ‫اّلل خ ِب ْير ْۢ ِبما تع َمل ْون‬ ‫اّلل ِان‬ Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. . (QS Al Hashr:18) Ayat ini cukup jelas memerintahkan untuk merencanakan apa yang akan diperbuat pada masa depan ekonomi individu seperti yang diformulasikan dalam sistem asuransi. Untuk landasan hukum saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Namun, undang-undang tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Agar ketentuan asuransi syariah mempunyai kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan termasuk peraturan perundang-undangan di Indonesia meskipun dirasakan belum memberikan kepastian hukum yag lebih kuat. Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No.424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut Ahadiah Agustina 238 Ekonomi Islam di Indonesia menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis syariah. a. Perkembangan Asuransi Syariah di Tanah Air: Catatan Sejarah Langkah awal dari realisasi asuransi syariah di Indonesia di tengarai dengan terbentuknya Tim Pembentukan Asuransi Takaful (TEPATI) yang dimotori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dan sejumlah Departemen Keuangan, maka munculah gerakan sosialisasi asuransi bersistem syariah ketengah publik. Pada 19 Oktober 1993, TEPATI yang dipimpin oleh Rahmat Shaleh mengadakan road show pertama di Jakarta dengan mengumandakan tema “Asuransi Berdasarkan Syariah”. Untuk menguatkan gerakan sosialisasinya, TEPATI pada tanggal 12 Desember 1993 mengadakan studi banding ke Syarikat Takaful Malaysia Sdn Bhd. Kelanjutan studi banding tersebut dilaksanakan penandatanganan kerjasama ekonomi dan keuangan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia. Pada acara penandatanganan yang dilakukan pada 12 Januari 1994 itu juga dilakukan penandatanganan MoU antara BMI dengan Syarikat Takaful Malaysia Sdn Bhd terkait bantuan teknis pendirian Takaful Indonesia. Bantuan teknis tersebut, sungguh penting, karena pemindahan pengetahuan dan pengalaman (transfer of knowledge and experience) cukup berarti strategis: simpel untuk mendapatkan sumber daya insani yang memahami pengetahuan dan operasi asuransi yang bersistem syariah dibanding harus menunggu alumni pendidikan tinggi, yang secara pengalaman tetap masih terbatas. Setelah dirasakan cukup untuk menjalankan asuransi syariah, maka pada 11 Maret 1994 diresmikanlah pendirian PT Syarikat Takaful Indonesia (STI). Seperti halnya BMI, PT STI ini menjadi pioneer bagi PT Takaful berikutnya seperti: PT Asuransi Takaful Keluarga Indonesia (PT ATK) yang diresmikan oleh Menteri Keuangan, Ma’arief Muhammad di Hotel Sahid Jaya pada 25 Agustus 1994 dan PT Takaful Umum yang diresmikan Ahadiah Agustina 239 Ekonomi Islam di Indonesia oleh Menristek dan Kepala BPTT Prof. Dr. BJ. Habibie pada tanggal 2 Juni 1995 di Sangrila Jakarta. Atas “karya” nyata (membumikan asuransi syariah) itu, Takaful Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah pada acara Asean Takaful Group (ATG) Meeting di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Sangat dimungkinkan, pagelaran itu dalam rangka menguatkan komitmen pembumian ekonomi syariah melalui laembaga asuransi syariah. “Promosi” bersama yang bersifat regional ini bergema lebih jauh di Tanah Air ini. Dan hal ini juga tercermin bagi Takaful Indonesia yang setelah melangkah jauh berhasil mendirikan gedung milik sendiri. Itulah Graha Takaful yang diresmikan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili Dierektur asuransi Departemen Keuangan. Peristiwa sejarah pada tanggal 7 Desember 2002, sebuah peristiwa yang menambah keyakinan untuk bergerak lebih jauh bagi seluruh crewnya. Dan karena kinerja yang “fantastik”, pada 15 Agustus 2007 Takaful Keluarga menerima penghargaan Kinerja Keuangan 2006 dengan predikat “sangat bagus” dalam Insurance Award 2007 versi Majalah Infobank. Dan sekitar sebulan kemudian tepatnya pada 18 September 2007, Takaful Keluarga menerima penghargaan “Asuransi Jiwa Syariah Terbaik” dalam acara Best Syariah 2007 versi Majalah Investor. Setelah Asuransi Takaful Umum dan Takaful Keluarga beroperasi, selanjutnya sejumlah lembaga keuangan ikut mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Greath Estern, MAA Life Isurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002 didirikan cabang syariah asuransi Tri Pakarta, Pada. Maret 2003 AJB Bumiputera juga mengembangkan asuransi syariah. Jika kita mencermati perkembangan lembaga asuransi syariah tersebut, hal itu sesungguhnya menggambarkan sektor keuangan syariah non bank yang merupakan market driver sebagai indikasi permintaan masyarakat yang cukup menaik. Untuk memperkuat indikasi itu, perusahaan konsultan lembaga keuangan syariah Karim Busines Consulting (KBC) melakukan riset terhadap 58 perusahaan asuransi di Indonesia. Ahadiah Agustina 240 Ekonomi Islam di Indonesia Melalui riset yang dilakukannya, KBC menyimpulkan bahwa pada tahun 2003 asuransi secara prediktif akan diramaikan oleh asuransi syariah atau devisi syariah. Dalam risetnya KBC meneliti tiga kelompok nasabah asuransi yaitu conventional loyalist, orang yang loyal pada sistem asuransi kovensional. Kelompok berikutnya sharia loyalist, yaitu orang yang loyal pada asuransi syariah, dengan memilih untuk tidak memberikan preminya kepada asuransi konvensional jika memang asuransi syariah tidak ada, tapi jumlah tipe kedua ini kecil. Kelompok berikutnya yaitu variety seeking behaviour market, mereka adalah kelompok yang biasa membeli produk unit link, usia antara 35-55 tahun, memiliki cash flow sendiri dan tertarik terhadap program asuransi yang mempunyai side benefit. Didalam kelompok variety seeking behaviour market, masih terdapat kelompok kecil, yakni young ethical concious market mereka adalah kelas pekerja berusia antara 25-35 tahun, yang tidak terlalu fokus pada penghasilan pendapatan hasil investasi, namun cukup semangat untuk mengembangkan asuransi syariah. Kelompok kecil ini memiliki potesial switching atau potensi pengalihan ke premi syariah. KBC melalui risetnya menyatakan potensial switcihng yang berbeda-beda untuk masing-masing kelompok dengan rincian: kelompok variety seeking behaviour mempunyai prosentasi potensial switching sebesar 5%-20% dengan perhitungan premi yang potensial pindah ke asuransi syariah sebesar Rp 966,6 miliar. Untuk kelompok young ethical concious market dengan potensial switching mencapai RP 102 miliar, serta pasar sharia loyalist bisa mencapai Rp 107,25 miliar. Dengan perkiraan tersebut maka potensi premi yang bisa diraih oleh perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 1.176 triliun. Naiknya perkembangan asuransi syariah tidak lepas dari potensi pasar yang cukup menjanjikan. Dan potensi ini tidak lepas dari keberbedaan sistem dengan konvensional sehingga keberbedaannya digunakan untuk menggarap pasar lebih jauh. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Ahadiah Agustina 241 Ekonomi Islam di Indonesia Islam yang ada di Indonesia, potensi asuransi syariah sangat menjanjikan. Bahkan, seseorang CEO perusahaan asuransi asal Malaysia, Syed Moheeb saat itu memperkirakan, tahun-tahun mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10% market share asuransi konvensional. Sementara, data dari Asosiasi Asuransi Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40%, sementara asuransi konvensional hanya mencapai 22,7%. M. Shaifie Zein, tokoh penting dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memproyeksikan market share asuransi syariah ditahun 2013 mencapai 5%. Pertahun kenaikan asuransi syariah 0.7%. Proyeksi itu tidaklah berlebihan, sekedar ilustrasi, pertumbuhan aset asuransi syariah menurut Asosiasi Syariah Indonesia dan Departemen Keuangan pada 2005, asetnya mencapai Rp 663,64 miliar. Pada tahun 2006 naik mencapai 990,47 miliar (naik 49,25%). Dan pada tahun 2007 naik lagi menjadi 2.030,00 (naik 104,95%). Sedangkan pertumbuhan asuransi jiwa syariah pada tahun 2005 mencapai Rp 192,81 milyar. Setahun berikutnya menjadi Rp 306,29 milyar (naik 59%). Dan pada tahun 2007 naik lagi menjadi Rp 965,34 miliar (naik 215%). Sedangkan asuransi umum syariah –pada 2005mencapai tercatat pertumbuhan Rp 118,48 milyar. Pada 2006, naik menjadi Rp 191,43 milyar atau naik 62%. Dan pada 2007 naik lagi kontribusinya menjadi Rp 269,70 miliar (naik 41%). Total kontribusi asuransi pada 2005 adalah Rp 311,29 miliar menjadi Rp 497,72 miliar pada 2006 (naik 60%). Dan pada tahun 2007, totalnya menjadi Rp 1.235.04 miliar atau sama dengan naik 148%. 3. Produk Asuransi Syariah: Contoh Produk asuransi syariah tidak kalah menariknya dengan produk asuransi konvensional. Sekedar contoh, PT Asuransi Takaful Umum dan PT Asuransi Takaful Keluarga mengeluarkan produk diantaranya: a. Takaful Falah Ahadiah Agustina 242 Ekonomi Islam di Indonesia Takaful Falah yaitu jenis takaful dengan pilihan proteksi yang lengkap manfaatnya bagi peserta, seperti: 1) Al-Khairat (term insurance), merupakan manfaat utama bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan. 2) Jika terjadi kecelakaan diri (personal accident), merupakan manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta atau ahli waris apabila peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena kecelakaan. 3) Merupakan manfaat tambahan kedua yang diberikan kepada para peserta apabila peserta mengalami cacat tetap total (disfunction) akibat sakit atau kecelakaan. 4) Santunan harian rawat inap (cash plan), merupakan manfaat tambahan ketiga, diberikan kepada peserta selama peserta menjalani perawatan di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan. 5) Santunan penyakit khusus (critical illnes/dread desease), bagi peserta yang menderita penyakit seperti: stroke, kanker, serangan jantung pertama, operasi jantung koroner, operasi penggantian katup jantung, hepatitis, penyakit hati kronis, pulmonary arterial hypertension (primer), penyakit paruparu tahap akhir, gagal ginjal, anemia apatis dan lain-lain. b. Takafulink Salam (Investasi + Proteksi Kesehatan) Produk investasi dan proteksi modern bagi yang menginginkan hasil investasi optimal dengan dengan empat jenis investasi campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan syariah. Peserta juga dapat menambahkan manfaat kesehatan tambahan, bila dibutuhkan. Manfaat dari jenis asuransi takaful salam: 1) Manfaat Utama: Bila perjanjian berkahir atau peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka peserta akan mendapatkan seluruh dana investasi. Bila peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan mendapatkan seluruh dana innvestasi dan dana santunan minimal 800 premi setahun. Ahadiah Agustina 243 Ekonomi Islam di Indonesia 2) Manfaat Tambahan: santunan harian rawat inap (cash plan) sampai dengan 1 juta/hari, santunan cacat tetap total, santunan penyakit kritis untuk 49 jenis penyakit santunan kecelakaan diri (peronal accident). 1) 2) 3) 4) Produk Takafulink Salam meliputi: Istiqomah Diperuntukkan bagi profil nasabah yang resiko investasinya tidak fluktuatif, yakni tidak berani mengambil resiko yang lebih besar. Mizan Jenis asuransi bagi seseorang yang profil risikonya cukup berani. Tidak konservatif namun juga tidak agresif. Tingkat pengembalian relatif tinggi, tetapi risiko relatif sedikit. Ahsan Diperuntukan bagi nasabah yang berani menanggung risiko dengan harapan return-nya relatif tinggi. Dan tumbuh untuk antisipasi masa depan. Biasanya nasabah mengambil jangka waktu diatas 10 tahun. Alia Nasabah yang memiliki dan cukup, pemberani (risk taker), dengan harapan memperoleh hasil yang maksimum. Premi untuk Takafulink salam adalah minimum Rp 250.000,(premi bulanan), minimum Rp 750.00,- (premi triwulan), minimum Rp 1.500.000,- (premi per semesteran), minimum Rp 2.000.000,- (premi pertahunan) dan minimum premi 12.000.000,- jika membayar premi sekaligus. Penutup Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia timbul karena adanya kebutuhan masyarakat akan bank yang bebas akan riba. Hal ini itu menemui titik terang ketika MUI, Pemerintah dan ICMI setuju untuk bersama-sama mendirikan Bank Syariah, keinginan ketiga pihak tersebut terealisasi setelah didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, yang memulai operasinya pada tanggal 1 Mei 1992. Ahadiah Agustina 244 Ekonomi Islam di Indonesia Berdirinya BMI diikuti oleh dua lembaga keuangan yang lain yaitu pegadaian dan asuransi syariah. Lembaga-lembaga inilah yang mempunyai andil besar terhadap perkembangan ekonomi syariah di tanah air. Lembaga ini menawarkan jasa-jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka menawarkan jasa dengan jenis transaksi yang berbeda-beda dengan target konsumen yang juga bebeda antara satu sama lain. Suatu lembaga dan produknya tidak pernah akan ada, jika tidak ada tokoh yang memprakarsai melalui pemikiran yang diaplikasikan dalam suatu tindakan nyata. Seperti keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, lembaga tersebut ada dan dapat berkembang karena ada tokoh di balik kesuksesan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Daftar Pustaka Agustianto, Filsafat Ekonomi Islam, makalah tanpa tahun dan penerbit. Boeke, J.H, Pra Kapitalisme di Asia, terjemahan D. Projosiswoyo (Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983). Damanhuri, D. S. (2013). Globalisasi, Sistem Ekonomi dan Model Pembangunan yang Ber “Keadilan Sosial”(Revitalisasi Maqasid Syariah di Tengah-Tengah Hegemoni Ekonomi Konvensional), di Dunia dan di Indonesia, makalah. IE FEM IPB. Hasan, Hasbi, (2011). Pemikiran Dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Dunia Isam Kontemporer, Jakarta: Gramata Publishing. Karim, Adiwarman Azwar, (2011). AM Saefudin Membumikan Ekonomi Syariah, Jakarta: PT PPA Consultants. Minsanam, Munrokhim, dkk., (2013). Ekonomi Islam, Jakarta : Rajawali Pers. Popkin, S. L. (1986). Petani Rasional. Jakarta: Yayasan Padamu Negeri. Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Syariah. CV Pustaka Setia. Ahadiah Agustina 245 Ekonomi Islam di Indonesia PROFIL PENULIS Ahadiah Agustina, SE.Sy., M.E Penulis lahir di Praya 23 Agustus 1992. Penulis adalah dosen tetap pada Fakultas Agama Islam Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Mataram. Menyelesaikan pendidikan S1 pada Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi Perbankan Syariah di UIN Mataram selesai pada tahun 2015 dan melanjutkan S2 pada Jurusan Perbankan Syariah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta wisuda tahun 2016. Penulis menekuni bidang Menulis sejak semester 3 Strata 1, yang dimulai dengan juara harapan dua lomba tulis karya Ilmiah, jauara 3 lomba menulis opini yang diselenggarakan Bank Indonesia, juara 2 menulis essay yang diselenggarakan oleh bank NTB. Kemudian aktif menulis di karya tulis ilmiah pada saat menempuh S2, dan Sekarang penulis Aktif sebagai anggota IAEI, Chief Editor Jurnal Ekonomi Syariah, Duta Kampus Merdeka belajar serta kegiatan lainnya. Email: [email protected]/[email protected] Ahadiah Agustina 246 Ekonomi Islam di Indonesia Ahadiah Agustina 247