PENGANTAR EKONOMI
ISLAM
Dedi Mardianto
Nur Umaima Wafia
Abdul Majid Toyyibi
Harlindah
Andi Ajeng Tenri Lala
Adrian Radiansyah
Nurpasila
Rini Idayanti
Febrian Wahyu Wibowo
Rusny Istiqomah Sujono
Sari Utami
Putri Indar Dewi
Rihfenti Ernayani
Hasbi
Acep Zoni Saeful Mubarok
Ahadiah Agustina
PENGANTAR EKONOMI ISLAM
Penulis:
Dedi Mardianto
Nur Umaima Wafia
Abdul Majid Toyyibi
Harlindah
Andi Ajeng Tenri Lala
Adrian Radiansyah
Nurpasila
Rini Idayanti
Febrian Wahyu Wibowo
Rusny Istiqomah Sujono
Sari Utami
Putri Indar Dewi
Rihfenti Ernayani
Hasbi
Acep Zoni Saeful Mubarok
Ahadiah Agustina
Editor
Tata Letak
Desain Cover
Ukuran
Halaman
E-ISBN
Terbit Pada
: Muhamad Rizal Kurnia, M.E.
: Asep Nugraha, S.Hum
: Mochamad Iqbal Munawar, S.T.
: UNESCO 15,5 x 23 cm
: ix, 246
: 978-623-09-0780-7
: November 2022
Hak Cipta 2022 @ Sada Kurnia Pustaka
Hak cipta dilindungi undang-undang Dilarang memperbanyak karya tulis ini
dalam bentuk dan dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari penerbit dan
penulis.
PENERBIT PT SADA KURNIA PUSTAKA
Jl. Warung Selikur Km.6 Sukajaya – Carenang, Kab. Serang Banten
Email
:
[email protected]
Website
: sadapenerbit.com
Telpon/WA
: +62 838 1281 8431
ii
KATA PENGANTAR
Kegiatan ekonomi dalam ajaran Islam, sangat menarik untuk selalu
dikaji. Buku ini dikembangkan berdasarkan pada konsep dasar
ekonomi Islam yang lahir bukan sebagai sebuah pengetahuan baru.
Ekonomi Islam merupakan sebuah konsep keilmuan Islam yang telah
dipraktekkan sejak masa Rasulullah yang dilanjutkan oleh para
sahabatnya yang dibingkai dalam konteks sains ekonomi modern.
Ekonomi Islam membentangkan pengetahuan bagaimana
seorang Muslim harus bertindak secara ekonomi sehingga bisa
mewujudkan kehidupan dalam bermasyarakat yang kaffah disamping
keilmuan Islam lainnya. Sehingga sebagai seorang hamba yang taat
kepada Allah, sudah seharusnya dalam melakukan berbagai kegiatan
ekonomi baik itu berupa bisnis ataupun usaha lainnya berdasar pada
ajaran Islam dalam segala transaksinya. Perkembangan ekonomi
Islam di Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan yang secara
siginifikan. Hadirnya lembaga-lembaga terutama lembaga keuangan
syariah yang mendukung dari pergerakan kegiatan ekonomi Islam.
Semakin banyak lembaga yang hadir untuk memberikan fokus pada
perkembangan ekonomi Islam. Dukungan dari berbagai organisasi
sangat mendorong dan berkembangnya sistem ekonomi Islam serta
mampu menarik minat umat Islam dan masyarakat lainnya.
Adapun kandungan yang ada pada buku ini berisikan
pembahasan mengenai: konsep dasar ekonomi Islam, sejarah
pemikiran ekonomi Islam, fiqih ekonomi kontemporer, landasan
hukum ekonomi Islam, jenis akad dalam ekonomi Islam, konsep teori
permintaan dan penawaran dalam ekonomi Islam, produksi dalam
ekonomi Islam, konsumsi dalam ekonomi Islam, distribusi dalam
ekonomi Islam, kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam, kebijakan
moneter dalam ekonomi Islam, konsep uang dalam ekonomi Islam,
mekanisme pasar dalam ekonomi Islam, pasar modal syariah, wakaf
dan ekonomi Islam di Indonesia.
Penulis
iii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ iii
DAFTAR ISI .......................................................................................................... iv
BAB 1 KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM ..................................................... 1
Pendahuluan ................................................................................................................. 1
Definisi Ekonomi Islam ........................................................................................... 2
Konsep Dasar Ekonomi Islam .............................................................................. 4
Karakteristik Ekonomi Islam..............................................................................10
Tujuan Ekonomi Islam ...........................................................................................11
Nilai-Nilai Ekonomi Islam ....................................................................................11
Daftar Pustaka ...........................................................................................................12
Profil Penulis ..............................................................................................................14
BAB 2 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM......................................... 15
Periode Pengembangan Pemikiran Ekonomi Islam ................................15
Ekonomi Islam pada Periode Rasulullah Saw dan Khulafa’ Al-Rasyidin
...............................................................................................................................18
Daftar Pustaka ...........................................................................................................26
Profil Penulis ..............................................................................................................27
BAB 3 FIQIH EKONOMI KONTEMPORER .................................................... 28
Ruang Lingkup Fiqih Ekonomi Kontemporer ............................................28
Pandangan Para Tokoh Islam.............................................................................28
Prinsip Pengembangan Ekonomi Islam.........................................................33
Langkah-langkah Pengembangan Fiqh Ekonomi Kontemporer
...............................................................................................................................34
Prinsip Fiqh Ekonomi Kontemporer...............................................................35
iv
Sebab Adanya Fiqih Ekonomi Kontemporer...............................................36
Daftar Pustaka ...........................................................................................................37
Profil Penulis ..............................................................................................................39
BAB 4 LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM ............................................ 40
Al-Quran .......................................................................................................................40
Hadits .............................................................................................................................46
Ijma’ ...............................................................................................................................48
Qiyas ...............................................................................................................................50
Daftar Pustaka ...........................................................................................................51
Profil Penulis ..............................................................................................................52
BAB 5 JENIS AKAD DALAM EKONOMI ISLAM ............................................ 53
Akad ...............................................................................................................................53
Macam-Macam Akad...............................................................................................54
Akad Dalam Jual Beli...............................................................................................54
Akad Dalam Kemitraan Bisnis ...........................................................................55
Akad Sewa....................................................................................................................58
Akad Jasa ......................................................................................................................59
Daftar Pustaka ...........................................................................................................63
Profil Penulis ..............................................................................................................65
BAB 6 KONSEP TEORI PERMINTAAN DAN PENAWARAN DALAM
EKONOMI ISLAM ............................................................................................... 66
Konsep Teori Permintaan dalam Islam .........................................................66
Konsep Teori Penawaran dalam Ekonomi Islam ......................................74
Kurva Keseimbangan dalam Permintaan dan Penawaran Ekonomi
...............................................................................................................................82
Daftar Pustaka ...........................................................................................................83
Profil Penulis ..............................................................................................................84
BAB 7 PRODUKSI DALAM EKONOMI ISLAM .............................................. 85
v
Pendahuluan ...............................................................................................................85
Produksi dalam Perspektif Ekonomi Islam .................................................86
Tujuan dan Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam...............................87
Faktor-Faktor Produksi dalam Ekonomi Islam .........................................89
Fungsi Produksi ........................................................................................................93
Alternatif Tipe Fungsi Produksi ........................................................................95
Daftar Pustaka ...........................................................................................................97
Profil Penulis ............................................................................................................................ 99
BAB 8 KONSUMSI DALAM EKONOMI ISLAM .......................................... 100
Pengertian dan Prinsip Konsumsi dalam Islam ..................................... 100
Perilaku Konsumen Muslim ............................................................................. 105
Penentuan Keseimbangan Konsumen Muslim ....................................... 108
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 112
Profil Penulis ........................................................................................................... 114
BAB 9 DISTRIBUSI DALAM EKONOMI ISLAM......................................... 115
Pendahuluan ............................................................................................................ 115
Pengertian Distribusi dalam Islam ............................................................... 116
Prinsip Distribusi .................................................................................................. 118
Fungsi Distribusi.................................................................................................... 119
Instrumen Distribusi dalam Ekonomi Syariah ........................................ 121
Mekanisme Distribusi dalam Ekonomi Syariah ...................................... 122
Dasar Distribusi pada Sistem Ekonomi Syariah ..................................... 123
Keadilan dan Campur Tangan Negara dalam Distribusi .................... 124
Distribusi dalam Negara Islam ....................................................................... 125
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 126
Profil Penulis ........................................................................................................... 128
BAB 10 KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI ISLAM ........................ 129
vi
Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal ................................................... 129
Komponen-komponen dalam Kebijakan Fiskal ..................................... 130
Sumber-Sumber Pendapatan atau Penerimaan dan Pengeluaran
Pemerintah Islam .................................................................................................. 131
Fungsi Alokasi, Stabilisasi Perekonomian dan Distribusi pada
Kebijakan Fiskal ..................................................................................................... 135
Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah ..................................................... 136
Kebijakan Fiskal pada Masa Khulafaur Rasyidin ................................... 137
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 140
Profil Penulis ........................................................................................................... 141
BAB 11 KEBIJAKAN MONETER DALAM EKONOMI ISLAM .................. 142
Pendahuluan ............................................................................................................ 142
Pengertian Kebijakan Moneter ....................................................................... 143
Tujuan Kebijakan Moneter ............................................................................... 147
Sasaran Operasional Kebijakan Moneter................................................... 159
Mazhab Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam
............................................................................................................................ 162
Kebijakan Moneter Tanpa Bunga .................................................................. 163
Sejarah Kebijakan Moneter Islam ................................................................. 166
Manajemen Kebijakan Moneter Islam ........................................................ 167
Prinsip Kebijakan Moneter Islam .................................................................. 168
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 169
Profil Penulis ........................................................................................................... 171
BAB 12 KONSEP UANG DALAM EKONOMI ISLAM ................................. 172
Pendahuluan ............................................................................................................ 172
Pengertian Uang dalam Islam ......................................................................... 175
Fungsi Uang dalam Islam................................................................................... 177
Jenis Uang dalam Islam ...................................................................................... 179
vii
Ciri-Ciri Uang dalam Islam ................................................................................ 183
Dampak Uang sebagai Komoditi .................................................................... 184
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 184
Profil Penulis ........................................................................................................... 186
BAB 13 MEKANISME PASAR DALAM EKONOMI ISLAM ....................... 187
Pendahuluan ............................................................................................................ 187
Pengertian Pasar.................................................................................................... 187
Jenis- Jenis Pasar.................................................................................................... 188
Ekonomi Islam ........................................................................................................ 191
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 197
Profil Penulis ........................................................................................................... 199
BAB 14 PASAR MODAL SYARIAH............................................................... 200
Pengertian, Fungsi dan Karakteristik .......................................................... 200
Perkembangan Pasar Modal ............................................................................ 201
Struktur Pasar Modal Syariah ...................................................................... 202
Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia ......................................... 206
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 214
Profil Penulis ........................................................................................................... 215
BAB 15 WAKAF ............................................................................................... 216
Pendahuluan ............................................................................................................ 216
Definisi, Rukun dan Syarat Wakaf ................................................................. 218
Landasan Hukum Syar’i...................................................................................... 220
Ragam Wakaf........................................................................................................... 221
Wakaf dalam Perundang-Undangan ............................................................ 223
Wakaf Uang .............................................................................................................. 225
Badan Wakaf Indonesia...................................................................................... 227
Penutup ...................................................................................................................... 229
viii
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 229
Profil Penulis ........................................................................................................... 231
BAB 16 EKONOMI ISLAM DI INDONESIA ................................................. 232
Pendahuluan ............................................................................................................ 232
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan Global
............................................................................................................................ 233
Penggerak Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia ................... 234
Penutup ...................................................................................................................... 244
Daftar Pustaka ........................................................................................................ 245
Profil Penulis ........................................................................................................... 246
ix
BAB 1 KONSEP DASAR
EKONOMI ISLAM
Dedi Mardianto, S.E., M.E
Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE
Pendahuluan
Kedatangan Islam sebagai bentuk risalah samawi yang universal, tidak
lain untuk menangani tatanan kehidupan umat manusia diberbagi
kondisi, baik dari segi spiritual maupun material. Maksudnya adalah
Islam tidak hanya berbicara tentang keyakinan, akan tetapi Islam juga
membicarakan persoalan kondisi sosial politik, adat istiadat, dan
terlebih dengan kondisi perekonomian umat manusia. Sehingga Islam
diungkap sebagai istilah ad-din yang artinya membahas persoalan
aqidah dan syariah sebagai bentuk kesempurnaan, maka umat
manusia dapat menjadikan Islam sebagai pedoman yang lengkap dari
segi konsep dan sistem dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi dalam ajaran Islam, sangat menarik untuk
selalu dikaji, karena kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
umat manusia merupakan wadah dalam roda kehidupan untuk
mengumpulkan dan memenuhi kebutuhan fisiknya, baik dari aspek
individu maupun kelompok. Selain itu, pada seluruh aspek kehidupan,
Islam juga mengharuskan umat manusia untuk taat dan mengamalkan
ajaran Islam secara menyeluruh (kaffah). Sehingga sebagai seorang
hamba yang taat kepada Allah, sudah seharusnya dalam melakukan
berbagai kegiatan ekonomi baik itu berupa bisnis ataupun usaha
lainnya berdasar pada ajaran Islam dalam transaksinya.
Demikian bahwa agama Islam sudah menjadi bagian ekonomi
yang merupakan bagian dari kehidupan manusia yang bersumber dari
Al-Quran dan Sunnah. Menjadikan sumber mutlak, kedudukan Islam
menjadi istimewa jika dibandingkan dengan agama lain, sehingga
Dedi Mardianto
1
Konsep Dasar Ekonomi Islam
dalam pengkajian ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam segala
sesuatunya mengarah pada aqidah Islam yang bersumber dari AlQuran dan Sunnah (Maharani, 2018). Dari penjelasan di atas, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi Islam adalah
suatu konsep yang direalisasikan melalui prinsip-prinsip ekonomi
yang disesuaikan dengan ajaran Islam.
Definisi Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan suatu konsep dari ilmu pengetahuan yang
membahas gejala-gejela perekonomian. Begitu halnya dengan konsep
ekonomi secara umum, akan tetapi pada konsep ekonomi Islam
menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan serta dasar dalam
melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi. Definisi mengenai ekonomi
Islam secara umum banyak dijelaskan oleh para ahli bahwa ekonomi
Islam merupakan suatu Ilmu yang mengamati tingkah laku manusia
dengan sudut pandang syariah dalam pemenuhan kebutuhan dengan
penggunaan sumber pemenuhan yang terbatas. Akan tetapi
pengertian tersebut dianggap konsep yang tidak kompatibel dan
universal karena dengan pengertian tersebut membawa pelaku
ekonomi masuk dalam pilihan yang apriori benar atau tidak tetap
harus diambil.
Untuk memberikan pengertian yang lebih lengkap mengenai
ekonomi Islam, harus mencakup syarat-syarat dari Islam seperti
karateristik dari sudut Islam dengan mengakomodasi nilai-nilai
syariah pada ilmu ekonomi. Sehingga ilmu ekonomi Islam merupakan
suatu bentuk ilmu sosial yang pastinya tidak terlepas pada nilai-nilai
moral, yang dimaksudkan nilai moral adalah bentuk normatif yang
digunakan untuk menganalisis fenomena ekonomi serta penggunaan
bingkai syariah pada setiap keputusan yang diambil.
Beberapa para ahli memberikan definisi mengenai ekonomi Islam
seperti:
1. Menurut pendapat (Mannan, 1986), Islamic economics is a sosial
science which studies the economics problems of a people imbued
with the values of Islam. Jadi Mannan menjelaskan bahwa ilmu
ekonomi Islam merupakan bentuk pengetahuan sosial yang
Dedi Mardianto
2
Konsep Dasar Ekonomi Islam
2.
3.
4.
5.
mengamati fenomena-fenomena ekonomi masyarakat yang
didasarkan pada nilai-nilai Islami.
Menurut pendapat (Chapra, 1999), Islami economics was defined as
that branch which helps realize human well-being through and
allocation and distribution of scarce resources that is inconfinnity
with Islamic teaching without unduly curbing Individual fredom or
creating continued macroeconomic and ecological imbalances.
Penjelasan Chapra mengenai ekonomi Islam adalah suatu
pemikiran yang mendorong terealisasinya kebahagian manusia
dengan penggunaan alokasi dan distribusi sumber daya yang
terbatas namun tetap pada koridor ajaran Islam tanpa ada
kebebasan yang diberikan pada individu atau perilaku makro yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
Menurut pendapat (Naqvi, 2003), ilmu ekonomi Islam adalah
bentuk kajian mengenai perilaku seorang muslim yang
refresentatif pada masyarakat muslim modern.
Menurut pendapat (Ahmad, 1980), menjelaskan bahwa ekonomi
Islam adalah bentuk upaya terstruktur dalam mempelajari gejalah
ekonomi dan tingkah laku manusia mengenai fenomena ekonomi
dalam persepektif ekonomi Islam.
Menurut pendapat (Al-Sadr, 2000), mendefiniskan ekonomi Islam
bukan merupakan ilmu pengetahuan melainkan bentuk doktrin,
karena menjadi jalan yang ditunjukkan Islam dalam mengamalkan
ekonomi dalam kehidupan dan bukan hanya sekedar penafsiran
yang Islam yang dengannya menjelaskan kejadian-kejadian yang
terjadi pada kehidupan ekonomi serta hukum yang diberlakukan di
dalamnya.
Penjelasan mengenai ekonomi Islam di atas, dapat dimaknai bahwa
ekonomi Islam merupakan sebuah pangkal ilmu pengetahuan yang
berusaha memberikan pandangan, analisis, dan menuntaskan gejalagelaja ekonomi yang timbul di masyarakat akibat dari aktivitasnya
dalam pemenuhan kebutuhan hidup yang diambil dengan jalan Islami
yaitu berlandaskan dari Al-Quran dan Sunnah.
Dedi Mardianto
3
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Konsep ekonomi Islam bukan hanya sekedar pada pemenuhan fisikmaterial dari setiap individu, kelompok ataupun negara saja. Akan
tetapi konsep ekonomi Islam juga sangat mementingkan pemenuhan
kebutuhan lainnya yang merupakan elemen-elemen terpenting dalam
mencapai kehidupan yang sejahtera dan lebih baik lagi. Salah satu
aspek pemenuhan yang harus diperhatikan adalah membangun
keimanan dalam diri setiap individu, karena hal demkian menjadi
dasar perilaku individu atau kelompok masyarakat dalam melakukan
aktivitas ekonomi. Apabila fondasi keimanan individu atau
masyarakat itu kuat dan baik, maka aktivitas ekonomi yang dilakukan
akan baik pula karena adanya konsep Islam yang dipegang teguh
secara kaffah (Mundir, 2015)
Menurut pendapat (Karim, 2018), menjelaskan bahwa ekonomi
Islam digambarkan sebagai sebuah bangunan yang dilandasi lima
dasar nilai universal yaitu; penghambaan total pada Allah (Tauhid),
keadilan (al-‘adl), meneladani Nabi Muhammad (nubuwwah), manusia
sebagai khilafah Allah di bumi (khilafah), dan orientasi pada hasil
akhirat (ma’ad). Lima dasar yang menjadi landasan dari ekonomi
Islam ini, para pelaku ekonomi diharapkan mampu merealisasikan
sebagai sistem yang kongkrit dan bukan sekedar menjadi tataran
akademik belaka. Selain itu, dari lima dasar nilai universal prinsip
ekonomi Islam, tumbuh cikal bakal prinsip pokok sistem ekonomi
Islam diantaranya kepemilikan ganda (Multiple owership), kebebasan
berperilaku (freedom of act), dan keadilan sosial (social justice).
Sehingga untuk membangun ekonomi Islam yang kuat harus dilandasi
dengan lima dasar yang universal yang melahirkan tiga prinsip pokok
sistem ekonomi yang digerakkan dengan cara Islami oleh para pelaku.
Hal ini dilihat dari gambaran mengenai bangunan ekonomi Islam
berikut.
Dedi Mardianto
4
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Akhlak
Multiple
owership
Tauhid
freedom
of act
al-‘adl
Perilaku Islam dalam
bermuamalah
social
justice
nubuwwah khilafah
Prinsip-prinsip Sistem
Ekonomi Islam
ma’ad
Teori Ekonomi
Islam
Gambar 1.1 Bangunan Ekonomi Islam
Sumber: ( Ickhsanto, 2022)
1. Teori Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan suatu bentuk sistem dan disiplin ilmu
pengetahuan yang dengan kehadiranya untuk mengisi
ketidaksempurnaan sistem pengetahuan ekonomi sebelumnya
dalam memberikan solusi pada masalah-masalah perekonomian
masyarakat, yang terdiri dari tiga aspek dasar, yaitu apa,
bagaimana, dan untuk siapa? Ketika diartikan dalam bahasa Inggris
berarti what, how, and for who? Inilah tiga aspek dasar yang
menjadi pertanyaan bahwa perekonomian di suatu negara ingin
diarahkan ke mana ?(Wahyudi et al., 2022).
a. Tauhid (Keyakinan)
Pembahasan mengenai tauhid merupakan sesuatu yang sangat
pokok dalam ajaran Islam, karena hal tersebut merupakan suatu
bentuk pengakuan setiap individu yang berupa keyakinan
bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan hanya kepada-Nya kita
menyembah, serta tidak ada zat yang patut disembah selain
Allah. Adanya keyakinan bahwa Allah Swt pemilik segala apa
yang ada di muka bumi dan apa yang ada di langit, sehingga hal
ini yang mendasari dalam pelaksanaan perekonomian Islam.
Seperti halnya dalam Firman Allah Swt Q.S Al-Baqarah : 284,
Dedi Mardianto
5
Konsep Dasar Ekonomi Islam
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang
ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam
hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan
membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.
Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan
menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha atas
segala sesuatu”.
Pada umumnya konsep tauhid ada dua bagian yaitu
Pertama, tauhid uluhiyah yang merupakan bentuk keyakinan
bahwa Allah hanya satu tidak beranak dan tidak diperanakkan.
Erat kaitannya dengan hal ini, bahwa Allah satu-satunya Tuhan
yang disembah dan Dialah yang mengetahui segala sesuatu.
Kedua, tauhid rububiyah yang berkaitan dengan segala sesuatu
yang ada di bumi dan apa yang di langit diciptakan oleh Allah.
Artinya bahwa keberadaan Allah kita yakini melalui segala
bentuk ciptaanNya (lly Yanti, 2009).
b. Al-‘adl (Keadilan)
Konsep keadilan dalam Islam dipandang penting dan sudah
menjadi kewajiban yang harus ditegakkan dalam aspek apapun
dalam kehidupan masyarakat, terutama pada aspek ekonomi.
Namun konsep keadilan dalam Islam tidak sama seperti yang
diklaim oleh komunisme yang mensyaratkan kesetaraan dan
persamaan, karena tidak sesuai dengan hakikat dari manusia itu
sendiri, bahwa Allah menciptakan perbedaan di setiap individu.
Selain itu, dasar keadilan tercermin dalam Q.S an-Nahl : 90,
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran“.
Konsep al-‘adl dalam ekonomi Islam adalah setiap individu
terpenuhi kebutuhan pokoknya, sumber pendapatan yang baik,
dan adanya pendistribusian yang merata (Adinugraha, 2013).
Hal tersebut, sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-An’am :
152, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali
dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia)
dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan yang adil.
Dedi Mardianto
6
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut
kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya,
sekalipun dia kerabat mu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah
Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat ”
c. Nubuwwah (Kenabian)
Konsep kenabian dalam menjalankan perekonomian yaitu
sebagai pelaku ekonomi Islam menjadikan nabi muhammad
sebagai teladan dalam melakukan kegiatan ekonomi, karena
nabi diutus oleh Allah untuk menyampaikan pengajaran kepada
umat manusia agar dapat menjalani kehidupan dengan baik dan
benar, terutama dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hal ini,
sesuai dengan firman Allah Swt dalam Q.S al-Azhab 21,
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan
kedatangan hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”.
Selain itu, pada diri Rasulullah terdapat empat sifat yang
sering dijadikan dasar dalam menjalani kehidupan sehari-hari,
termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi seperti bisnis
dan perdagangan. Adapun keempat sifat yang dimaksud, yaitu
shiddiq, amanah, fathanah, dan tabligh.
d. Khilafah (Kekuasaan)
Pelaksanaan kegiatan ekonomi tidak terlepas dari peran
pemerintah, meskipun pemerintah hanya memainkan peran
kecil. Namun dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
setiap individu, pemerintah mempunyai hak untuk ikut andil di
dalamnya, baik dalam bentuk pengawasan, mengontrol, atau
pun bahkan ikut melaksanakan kegiatan-kegiatan ekonomi
yang tidak bisa diselesaikan oleh setiap individu. Sehingga
sebagai pelaku ekonomi Islam, tentunya perlu ada keseriusan
dalam mematuhi aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah.
Karena pemerintah memliki peran utama untuk memastikan
tidak ada pelanggaran aturan yang telah diusulkan, baik
pelanggaran hak asasi manusia atau perilaku menyimpang
dalam kegiatan perekonomian, sehingga perekonomian bisa
berjalan dengan lancar.
Dedi Mardianto
7
Konsep Dasar Ekonomi Islam
Imam al-Ghazali menyatakan, bahwa maqhasid al-syariah
harus dapat dicapai atau kesejahteraan masyarakat harus
ditingkatkan melalui maqhasid al-syariah (Mukti, 2022). Firman
Allah Swt dalam Q.S an-Nisa ayat : 59, “Wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah, rasul-rasul- Nya dan penguasa umat
Islam yang mengurus urusan kalian dengan menegakkan
kebenaran, keadilan dan melaksanakan syariat. Jika terjadi
perselisihan di antara kalian, kembalikanlah kepada Al-Quran
dan sunnah Rasul-Nya, jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu, lebih utama bagimu dan lebih baik
akibatnya”.
e. Ma’ad (Hasil)
Hasil akhir dari kegiatan ekonomi akan mendapatkan imbalan
dan akan dipertanggungjawabkan. Setiap pelaku ekonomi harus
percaya bahwa apapun bentuk kegiatan ekonomi yang
dilakukan dan pada hasil akhirnya mereka percaya bahwa apa
yang dilakukannya dapat dipertanggungjawabkan baik di dunia
maupun di akhirat. Sehingga pembicaran ma’ad harus selalu
diingat oleh pelaku ekonomi, karena semakin diingat
pembicaraan ma’ad, maka perilaku manusia akan lebih mudah
dikendalikan dalam menjalani segela aktivitas dalam kehidupan
di dunia ini.
Contoh yang sederhana dari ma’ad, yaitu pada perspektif
Islam, dunia merupakan tempat untuk melakukan segala bentuk
aktivitas, terutama dalam melakukan aktivitas yang lebih
bermanfaat, karena baik atau buruknya yang dilakukan
seseorang pasti akan dipertanggungjawabkan dari hasil yang
mereka lakukan, sehingga dunia juga sering disebut sebagai
ladang akhirat. Artinya apa dunia ini tempat melakukan amalanamalan shaleh atau perbuatan yang bermanfaat, untuk
melakukan aktivitas ekonomi yang baik dan benar, karena
semua apa yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan dan
diharapkan mendatangkan balasan kebahagian dari apa yang
telah dilakukan semasa hidup di dunia.
Dedi Mardianto
8
Konsep Dasar Ekonomi Islam
2. Prinsip-Prinsip Sistem Ekonomi Islam
Pada bagian ini, prinsip sistem ekonomi Islam dijadikan sebagai
tiang dalam bangunan ekonomi Islam yang merupakan hasil
turunan dari nilai universal. Prinsip Kepemilikan Ganda (Multiple
Owership) berasal dari konsep dasar dari nilai tauhid dan al-‘adl,
artinya bahwa Islam meyakini adanya kepemilikan pribadi, negara
dan campuran, namun yang menjadi kepemilikan sepenuhnya
adalah Allah Swt.
Kebebasan Berperilaku (Freedom Of Act) berasal dari konsep
nilai nubuwwah, al-‘adl dan khilafah, artinya bahwa dalam
melakukan kegiatan ekonomi, setiap individu diberikan
kebebasan, namun dalam aktivitasnya harus mencontohi sifat para
nabi, menjunjung tinggi keadilan sosial, dan mematuhi kebijakan
yang diusulkan pemerintah. Keadilan Sosial (Social Justice) yang
berasal dari konsep nilai khilafah dan ma’ad, artinya pemerintah
dan pelaku ekonomi punya tanggung jawab untuk memenuhi
kebutuhan dasar dan tanggung jawab dalam menciptakan
keseimbangan sosial agar tidak terjadi ketimpangan antara yang
mampu dan kurang mampu.
a. Kepemilikan Ganda (Multiple Owership)
Kepemilikan dalam ekonomi Islam mengakui adanya
kepemilikan individu dan kelompok, namun menekankan
kepemilikan seutuhnya adalah Allah Swt. Kepemilikan individu
sifatnya hanya sementara saja karena merupakan titipan dari
Allah dan akan dipertanggungjawabkan di hari akhir atas
penggunaan kepemilikan yang telah diberikan oleh Allah. Selain
itu, kepemilikan kelompok dalam Islam pemerintah harus
mampu menguasasi komoditas tertentu, seperti kebutuhan
yang secara umum dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadi tindakan kezaliman
b. Kebebasan Berperilaku (Freedom Of Act)
Ekonomi Islam, meyakini bahwa setiap individu memiliki
kebebasan berperilaku dalam segala bentuk kegiatan dengan
syarat kebebasan individu lainnya tidak terganggu dan segala
bentuk perilakunya akan diminta pertanggungjawabannya di
hari akhir. Maka dalam hal ini prinsip kebebasan berperilaku
Dedi Mardianto
9
Konsep Dasar Ekonomi Islam
akan membentuk mekanisme secara alamiah, sehingga
pemerintah diminta untuk tetap mengontrol mekanisme
perekonomian masyarakat. Selain itu kebebasan berperilaku
didasarkan pada konsep nilai nubuwwah, al’adl dan khalifah
yang ketika nilai tersebut telah dibentuk dalam diri individu,
maka tidak sulit untuk mengimplementasikan ekonomi Islam
dalam melakukan kegiatan ekonomi.
c. Keadilan Sosial (Social Justice)
Untuk mewujudkan perekonomian yang adil, pemerintah harus
mampu mengontrol harga maupun pasar dalam kondisi
tertentu. Karena konsep dari keadilan sosial artinya ada
perasaan saling suka sam suka atau tidak ada kezaliman
diantaranya, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan
dalam mewujudkan keadilan sosial yang berlandaskan suka
sama suka.
Konsep teori dan prinsip ekonomi Islam yang kuat tidak
menuntut bangunan ekonomi yang lebih kokoh, akan tetapi
untuk melengkapi hal tersebut harus ditopang dengan akhlak.
Karena dengan akhlak, pelaku ekonomi akan melakukan
kegiatan ekonomi yang tidak sampai merugikan orang lain.
Sehingga akhlak berada pada posisi puncak untuk senantiasa
dijadikan tujuan dari Islam, karena akhlaklah yang akan
menggerakan terwujudnya kegiatan-kegiatan ekonomi yang
tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam.
Karakteristik Ekonomi Islam
Pembahasan terkait sistem ekonomi Islam tidak banyak dibicarakan
dalam Al-Quran dan sunnah, namun hanya pembicaraan yang
berkaitan dengan prinsip dasar saja. Al-Quran dan Sunnah lebih
banyak membicarakan bagaimana seharusnya pelaku ekonomi
bermuamalah baik itu sebagai konsumen, produsen, ataupun sebagai
pemilik aset. Ekonomi Islam hanya lebih menegaskan pada empat
pilar, yaitu;
1. Unity (Kesatuan)
2. Equilibrium (Keseimbangan)
Dedi Mardianto
10
Konsep Dasar Ekonomi Islam
3. Free Will (Kebebasan)
4. Responsibility (Tanggung jawab)
Penguasaan dan pemanfaatan sektor ekonomi oleh umat Islam
dalam cakupan lebih luas dan komprehensif sudah mendapat
dukungan dan respon dari dasar ekonomi Islam, seperti penguasaan
sektor perdagangan, industri, pertanian, jasa keuangan dan sektor
perekonomian. Hal tersebut, ditujukan hanya untuk kepentingan
bersama dan kemaslahatan umat (Hafidhuddin, 2003).
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam sudah menjadi rahmat bagi alam semesta, yang tidak
dibatasi oleh aspek ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari bangsa.
Nilai fenomena di masyarakat mampu diselesaikan oleh ekonomi
Islam, sehingga sumber teori ekonomi Islam tidak ditinggalkan dalam
penyelesaiannya. Pelaksanaan kegiatan ekonomi Islam dalam
kehidupan masyarakat, pastinya memiliki tujuan yang harus dicapai
setiap individu. (Mundir, 2015) menyebutkan beberapa tujuan dari
ekonomi Islam, diantaranya;
1. Adanya keselarasan bagi kehidupan yang diberikan di dunia;
2. Seluruh umat manusia di muka bumi ini bisa merasakan nilai Islam,
tanpa ada pengecualian di dalamnya;
3. Esensi dari proses ekonomi Islam dilakukan untuk pemenuhan
kebutuhan umat manusia yang didasarkan pada nilai-nilai Islam
untuk meraih kebahagian dunia dan akhirat (falah).
Nilai-Nilai Ekonomi Islam
Pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam kehidupan masyarakat,
tentunya ada nilai-nilai dan norma-norma yang harus diperhatikan
dan diikuti dalam proses pelaksanaannya. Selain daripada itu, sebagai
pelaku ekonomi juga harus memperhatikan tanggung jawab dari apa
yang telah dilakukan. Menurut (Mundir, 2015), nilai-nilai ekonomi
Islam mengacu pada dua aspek, yaitu:
Dedi Mardianto
11
Konsep Dasar Ekonomi Islam
1. Mengacu Pada Norma-Norma Islam
Pada proses pemenuhan kebutuhan atau memperoleh harta
dibolehkan dengan menggunakan cara apapun, selama mematuhi
norma-norma yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Normanorma demikian adalah carilah harta yang hal dan baik, tidak
berbuat zalim atau dizalimi, menjauhi perilaku yang mengandung
riba, maisir, dan gharar, serta menunaikan tanggung jawab sosial
berupa zakat, infak dan sedekah
2. Keadilan Dan Persaudaraan Universal
a. Keadilan Sosial
Manusia dihadapan Allah memiliki derajat yang sama, bahkan
Islam menganggap semua umat manusia sebagai satu keluarga.
Kaya atau miskinnya seseorang bukan menjadi ukuran derajat
sosial dihadap hukum Allah, namun yang membedakan manusia
dihadapan Allah adalah ketakwaan, ketelusan hati, kemampuan,
dan pelayanan kepada sesama umat manusia. Konsep keadilan
sosial yang dimaksudkan dalam ekonomi Islam, yaitu
ditegakkannya keadilan sosial dalam bidang ekonomi dengan
penuh rasa persaudaraan, kecintaan, tolong menolog antara
pelaku ekonomi yang memliki cukup banyak aset dengan yang
kekurangan aset dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
b. Keadilan Ekonomi
Hak ekonomi pada setiap individu akan diberikan sesuai dengan
apa yang mereka usahakan, baik dari kontribusi materi ataupun
non materi. Jadi selain konsep sosial yang diakui dalam ekonomi
Islam, konsep ekonomi secara kepemilikan individu juga diakui
dan setiap individu berhak atas apa yang telah mereka
usahakan.
Daftar Pustaka
Adinugraha, H.H. (2013) ‘Norma dan Nilai dalam Ilmu Ekonomi Islam’,
MEDIA, 21(1).
Ahmad, K. (1980) ‘Kajian Dalam Ekonomi Islam, terj’, Sibly bin Maros
& Amir Hussin Baharuddin (1991), Kuala Lumpur: Dewan Bahasa
Dedi Mardianto
12
Konsep Dasar Ekonomi Islam
dan Pustaka [Preprint].
Al-Sadr, M.B. (2000) ‘Keunggulan Ekonomi Islam: Mengkaji Sistem
Ekonomi Barat dengan pemikiran sistem ekonomi Islam’. Jakarta:
Pustaka Zahra.
Chapra, M.U. (1999) ‘Islam and The Economic Challange (Islam dan
Tantangan Ekonomi),(penerjemah Nur Hadi Ihsan, Rifki Amar)’.
Cet.Ke-1.
Hafidhuddin, D. (2003) Islam aplikatif. Jakarta: Gema Insani.
Karim, A. (2018) Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
lly Yanti, R. (2009) ‘Ekonomi Islam dalam sistem Ekonomi Indonesia’,
Jurnal Kontekstualita, 25(1).
Maharani, D. (2018) ‘Ekonomi Islam: Solusi Terhadap Masalah SosialEkonomi’, Intiqad: Jurnal Agama dan Pendidikan Islam, 10(1),
pp. 20–34.
Mannan,
M.A.
(1986)
Islamic
economics:
theory
and
practice;(foundations of Islamic economics). Westview Press.
Mukti, T. (2022) ‘Analisis Implementasi Nilai Dasar Ekonomi Islam
Pada Kinerja Pedagang Pasar Tradisional’, DIALEKTIKA: Jurnal
Ekonomi dan Ilmu Sosial, 7(1), pp. 32–43.
Mundir, A. (2015) Perbandingan Sistem Ekonom, Surabaya: Kopertais
IV Press.
Naqvi, S.N.H. (2003) Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Pustaka Pelajar.
Wahyudi, I. et al. (2022) Ekonomi Syariah. Padang: Get Press.
Dedi Mardianto
13
Konsep Dasar Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Dedi Mardianto,S.E., M.E.
lahir 27 Juli 1997 di Taccorong, Kec. Amali,
Kab. Bone, Prov. Sulawesi Selatan. Pernah
menempuh pendidikan di perguruan tinggi
IAIN Bone (Strata 1) dengan program studi
Ekonomi Syariah dan selesai pada tahun
2019. Melanjutkan pendidikan Magister di
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan
program studi Magister Ekonomi Syariah
pada tahun 2020 dan selesai pada tahun
2021. Selain itu, penulis juga tergabung
dalam Forum Silaturahim Studi Ekonomi
Islam (FoSSEI), Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI), Forum
Mahasiswa Ekonomi Islam (RUMAH EKIS) yang merupakan organisasi
kemahasiswaan yang bergerak di bidang dakwah ekonomi syariah.
Korespondensi:
Email
:
[email protected]
Dedi Mardianto
14
BAB 2 SEJARAH PEMIKIRAN
EKONOMI ISLAM
Nur Umaima Wafia, S.E., M.E.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE
Periode Pengembangan Pemikiran Ekonomi Islam
Masalah ekonomi menjadi kepedulian bersama bagi masyarakat
dalam mencari penyelesaian. Alasannya terletak pada pemikiran
ekonomi itu sendiri. Sebelum adanya teori ekonomi, sudah ada
aplikasi ekonomi. Hubungan dan integritas pemikiran memberikan
landasan yang dibutuhkan untuk keberlanjutan ilmu pengetahuan dan
pengembangan ide. Dengan demikian, ilmu ekonomi telah mengalami
perkembangan bersejarah dari beragam ide dan bentuk pemikiran
ekonomi sebagai peningkatan kumulatif pengetahuan manusia
(Ekelund Jr and Hébert, 2013).
Sejarah ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Al-Quran sebagai kalam Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad
Saw. dan Sunnah adalah amalan dan penjelasan praktis yang berisi
sejumlah ajaran dan prinsip ekonomi yang dapat diterapkan pada
situasi yang berbeda. Pemikiran adalah produk dari pemikiran
manusia, tetapi Al-Quran dan ajaran para nabi merupakan manifestasi
dari penjelasan Tuhan (Jaelani, 2018). Oleh karena itu, interpretasi,
kesimpulan dan penerapan manusia dalam berbagai perubahan
waktu, ruang dan situasi yang membentuk tubuh pemikiran ekonomi
(the body of economic thought) pada umat Islam.
1. Fase Pertama: Masa Pembentukan (11-100 A.H./632-718 M)
Pemikiran ekonomi tercatat sudah ada jauh sebelum munculnya
Islam, terpenting pemikiran Yunani khususnya dianggap sebagai
“air mancur pada musim semi” pada ekonomi konvensional-barat.
Nur Umaima Wafia
15
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Namun, pemikiran ekonomi Islam pada masa awal berdirinya
negara tidak terpengaruh oleh faktor eksternal. Tidak ada bukti
aktivitas transaksi awal, atau bahkan sarana komunikasi yang
mungkin telah berevolusi untuk membangkitkan interaksi dengan
ide-ide asing.
Di sisi lain, prinsip ekonomi dan beberapa doktrin ekonomi
secara terperinci. Karena itu, pemikiran ekonomi Islam awal
didasarkan pada sumber-sumber internal dan tidak memerlukan
sumber-sumber doktrin asing. Pada akhir fase ini dan awal
berikutnya, kumpulan tulisan tentang masalah ekonomi dan
riwayat Nabi terkait masalah keuangan diprakarsai oleh penerus
ahli hukum terkemuka (imam madzhab) dan orang-orang pada
zamannya. Namun, keahlian dan pekerjaan mereka dianggap
sebagai bagian dari fase ini. Misalnya, Abu Yusuf dan Muhammad
al-Syaibani masing-masing menulis Kitab al-Kharaj dan Kitab alKasb. Yahya bin Adam al Qurasyi menyusun hadis Nabi tentang
pajak dan kewajiban keuangan lainnya, sedangkan Abu ‘Ubaid alQasim bin Sallam dan kemudian muridnya Ibn Zanjawayh, menulis
Kitab al-Amwal. Ibn Abi al-Dunya juga menulis tentang Ishlah alMal dan Abu Bakar al-Khallal tentang bisnis dan kegiatan ekonomi
secara umum.
2. Fase Kedua: Periode Penerjemah (Abad ke-2 – 5H/8-11M)
Periode penerjemahan ini terjadi ketika karya-karya klasik nonArab dan beberapa manuskrip, terutama karya-karya yang
mengandung gagasan Yunani, diterjemahkan ke dalam Bahasa
Arab dan para cendekia Muslim mulai mempelajari dan mengambil
manfaat dari karya-karya ini. Kegiatan penerjemahan
membutuhkan waktu lebih dari dua abad untuk menyebar di
kalangan sarjana Islam, tetapi itu dimulai pada awal abad pertama
hijriyah. Hal ini juga menginformasikan bahwa al-Hurmuzan yang
menyarankan agar Umar diperkenalkan kepada diwan.
Terjemahan ini dimulai dalam skala besar. Hal ini ditelusuri
kembali ke zaman Khalifah Abbasiyah al-Ma’mun yang mendirikan
“Baitul Hikmah” (rumah kebijaksanaan) untuk tujuan ini.
Penggabungan ilmu pengetahuan klasik ke dalam Bahasa Arab
Nur Umaima Wafia
16
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
membawa perkembangan pemikiran baru yang penting dari karyakarya India, Persia dan Yunani dan menyelamatkan mereka dari
kemunduran. Ini juga telah terbukti menjadi tempat pertemuan
Timur dan Barat dan saluran yang sangat efektif untuk bertukar
pendapat atau pemikiran. Pada abad-abad berikutnya, ini bahkan
memungkinkan transfer pengetahuan dari India dan Persia ke
Eropa. Kasus angka Arab India adalah contoh hidup dari
pertukaran intelektual ini.
3. Fase Ketiga: Masa Penerjemahan Ulang dan Transmisi (Abad
Ke-6 – 9 H/12 - 15 M)
Tahap ketiga pemikiran ekonomi Islam adalah penerjamahan ilmuilmu Islam pada umumnya dan ilmu Greco-Arab (penjelasan ilmiah
dan eksposisi filsafat Yunani), khususnya dari Bahasa Arab ke
dalam Bahasa Latin dan bahasa Eropa lainnya. Untuk terjemahan
dua arah dan dari Bahasa Arab, penting untuk memprioritaskan
karya intelektual, filosofis dan praktis asli. Oleh karena itu, karyakarya Muhadditsun atau tradisionalis jarang disebutkan. Berbagai
ibu kota Eropa, seperti Sisilia dan Spanyol, terlibat dalam
menerjemahkan karya-karya cendekia Muslim yang diasingkan,
tetapi pengetahuan spiritual dan karya ilmiah dijarah oleh
penakluk dan diambil seperti komoditas dan diturunkan dari
waktu ke waktu dalam bahasa sendiri.
Sejauh kajian ekonomi merupakan komponen dari wacana etis
dan filosofis, pemikiran ekonomi para sarjana Muslim
diterjemahkan dan dikomunikasikan bersama dengan tulisan dan
terjemahan filosofis. Sebagai contoh, beberapa pandangan
Aristoteles tentang kebutuhan ekonomi dapat ditemukan dalam
Politic and Nicomachean Ethics. Terjemahan dari komentar Ibn
Rusyd pada dua karya sangat populer di Barat. Mengutip Grice
Hutchinson pada tahun 1978:
“Terjemahan Harman dari komentar Averroes pada Nicomachean
Ethics menghasilkan kesuksesan besar dan tidak pernah
tergantikan. Terjemahan ini digunakan dalam semua edisi
Aristoteles yang disertai dengan komentar-komentar Averroes, dan
tetap sampai masa zaman modern menjadi salah satu sumber utama
Nur Umaima Wafia
17
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
ekonomi Aristoteles”. Charles Burnett tahun 1994, menganggapnya
sebagai tanda keberhasilan Ibn Rusyd bahwa, “jumlah yang jauh
lebih besar dari keseriusan komentar-komentar dalam Bahasa Latin
daripada Bahasa Arab sendiri”. Dapat dicatat bahwa transmisi
pemikiran sarjana Muslim tidak terbatas pada kegiatan penafsiran.
Ekonomi Islam pada Periode Rasulullah Saw dan Khulafa’
Al-Rasyidin
Fakta sejarah menunjukkan bahwa pemikiran Islam setua Islam itu
sendiri dan telah ada sejak Nabi mempraktekkan ekonomi di kalangan
masyarakat Madinah ketika ekonomi Islam dimulai. Praktik ekonomi
yang dilakukan oleh Nabi telah diturunkan kepada anak cucu hingga
saat ini. Sepanjang abad ke-14, sejarah ekonomi Islam selalu dikaji
dari segi Syari’ah dan Mu’amalah (Kharidatul, 2015).
Sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional
menjadi salah satu perbedaan utama dalam pengembangan sistem
selalu berkaitan dengan wahyu Ilahi dan tidak diragukan lagi. Isu-isu
baru yang muncul dari zaman, ilmu pengetahuan, peradaban bahkan
teori ekonomi yang dikembangkan oleh umat Islam selalu dikaitkan
dengan Al-Quran dan Sunnah Nabi Saw., sampai hari penghakiman.
Pembangunan ekonomi konvensional tanpa landasan hukum yang
kokoh sangat bergantung pada situasi ataupun kondisi pada saat itu.
Demikian, sejarah zaman Rasulullah Saw. dan para sahabat adalah
bagian terpenting dari sejarah yang tidak boleh terlewatkan ketika
mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam (Abdul, et.al, 2021).
1. Periode Sebelum Kenabian (Sebelum 610 Masehi)
Mekkah adalah tempat kelahiran Rasulullah Saw. jauh sebelum
kelahiran Nabi Saw., Mekkah adalah tempat yang kering dan
tandus, tanpa tumbuh-tumbuhan. Hal ini dijelaskan dalam AlQuran Surat Ibrahim: 73.
Nur Umaima Wafia
18
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
َ َ
َ ُْ َ َْ َ ْ
ْ َربَّ َن ٓا ان ْي ا ْسك ْن ُت م ْن ُذرَّيت ْي ب َواد َغ ْير ذ ْي َز
َّ
م
ر
ح
م
ال
ك
ت
ي
ب
د
ن
ع
ع
ٍ
ر
ٓ ِِ
ِ
ِۙ ِ
ِ ِ ٍ ِ ِ ِ
ِ
ِ
َ ْ َْ
ُْ
َ َّ
َّ َ ً َ ْ َ ْ َ ْ َ َ ٰ َّ
ي ِال ْي ِه ْم َو ْارزق ُه ْم
و
ه
ت
اس
الن
َربنا ِل ُي ِق ْي ُموا الصلوة فاجعل اف ِٕـدة ِمن
ٓ ِ
ِ
َ ُ ْ َ َّ َ َ
َّ
ِم َن الث َم ٰر ِت لعل ُه ْم يشك ُر ْون
“Ya Tuhan, sesungguhnya aku telah menempatkan sebagian
keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di
dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Tuhan (yang
demikian itu) agar mereka melaksanakan salat, maka jadikanlah
hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan berilah
mereka rezeki dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka
bersyukur.”
Ayat ini menceritakan kisah ketika Ibrahim a.s ingin
meninggalkan anaknya yang masih bayi dan istrinya, Ismail a.s dan
Hajar a.s, di Mekkah yang tandus. Namun Allah Swt. juga
memerintahka Ibrahim a.s untuk membangun Ka’bah. Kisah ini
diabadikan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah: 27.
َ َّ َّ ْ ََّ َ َ ََّ ُ ْ ٰ ْ َ
َْ َ َ َ َْ ُ ْٰ ُ َ َْ ْ َ
ْ
واِ ذ يرفع ِابر ٖهم القو ِاعد ِمن البي ِت واِ سم ِعيل ربنا تقبل ِمنا ِانك
َ
َْ
َّ ا ْن َت
الس ِم ْي ُع الع ِل ْي ُم
“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan pondasi Baitullah
bersama Ismail, (seraya berdoa), “Ya Tuhan kami, terimalah (amal)
dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.”
Dengan hadirnya Baitullah Ka’bah, banyak orang yang datang
ke Mekkah yang sudah memiliki sumber air, bahkan ada yang
sudah mulai menetap di Mekkah yang semua sepi menjadi ramai.
Nur Umaima Wafia
19
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Salah satu suku terpenting yang tinggal di Mekkah adalah suku
Quraisy yang merupakan keturunan dari Nabi Ismail a.s bagaikan
pohon besar, kaum Quraisy kembali terpecah menjadi banyak
suku. Setiap suku memiliki peran dan kelebihannya masingmasing.
Namun pada umumnya suku Quraisy adalah suku yang
berprofesi sebagai pedagang. Kisah ini tampaknya sangat penting
untuk diketahui bahwa Allah Swt telah menurunkan sebuah surat
khusus yang disebut dengan surah Al-Quraisy: 1-4.
ْٰ
َ ٰ َّ َ ْ ُ ُ ْ َ ْ َ
ََ ْ ْ ٰ
ْ َ ُ
َّ َ َ
ْ
الشتا ِۤء والصي ِف فليعبدوا رب هذا
ِ ِل ِايل ِف قري ٍشِۙ ٖال ِف ِهم ِرحلة
َّ
ْ
َ
َ ٰ
ُ
َ َْ ْ
ْ ال َب
ࣖ ي اطع َم ُه ْم ِم ْن ج ْو ٍع ەِۙ َّوا َمن ُه ْم ِم ْن خ ْو ٍف
ذ
ال
ت
ي
ٓ ِ ِۙ ِ
“Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka
bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah
mereka menyembah Tuhan (pemilik) rumah ini (Ka‘bah), yang telah
memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan
mengamankan mereka dari rasa ketakutan.”
Ayat ini menjelaskan perjalanan kaum Quraisy di musim
dingin dan musim panas. Mereka beranjak ke Yaman di selatan
untuk menghindari musim dingin dan pergi ke Syam di utara untuk
menghindari musim panas. Ketika hijrah, kaum muslimin asal
Mekkah (muhajirin) yang bekerja terutama di sektor perdagangan
dan bertemu dengan kaum muslimin pribumi Madinah (Anshar)
yang sebagian besar petani. Kombinasi perdagangan dan pertanian
ini pada gilirannya akan menciptakan kekuatan yang luar biasa,
memungkinkan umat Islam untuk memperoleh kemerdekaan dan
lebih mengembangkan dakwah di berbagai belahan dunia (Abdul,
et.al, 2021). Hal ini menjadi pelajaran bagi generasi mendatang
bahwa kedua sektor ini, perdagangan dan pertanian merupakan
dua sektor strategis yang harus diprioritaskan dalam
pembangunan ekonomi sebuah negara.
Nur Umaima Wafia
20
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Tabel 2.1 Masa Pemerintahan Rasulullah Saw dan Khulafa ArRasyidin
Masa Pemerintahan
Masehi
Hijriah
Durasi
Menjabat
(tahun)
Rasulullah Saw
610-632
12 SH-11
23
Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a
632-634
11-13
2
Umar bin Khattab r.a
634-644
13-24
10
Utsman bin Affan r.a
644-656
24-36
12
Ali bin Abi Thalib r.a
656-661
36-41
6
Periode
Sumber: (Suryanegara, Api Sejarah jilid Kesatu)
2. Periode Rasulullah Saw (610-632 M)
Zaman Rasulullah Saw dibagi menjadi dua periode, periode
Mekkah dan Madinah. Penamaan periode ini terkait dengan nama
tempat, namun batas antara dua periode ini sebenarnya
merupakan penggerak Hijrah dari Mekkah ke Madinah. Periode
Mekkah adalah periode sebelum hijrah, dan periode Madinah
adalah periode setelah hijrah. Rasulullah Saw lebih banyak
menghabiskan waktunya untuk berdakwah di Mekkah daripada di
Madinah. Periode Mekkah hanya berlangsung sekitar 13 tahun,
sedangkan periode Madinah hanya berlangsung sekitar 10 tahun.
Menariknya, periode Mekkah yang lebih lama itu Nabi SAW. ini
berfokus pada aspek pengembangan aqidah. Adapun di periode
Madinah yang lebih singkat, beliau banyak membahas banyak hal
mulai dari syariat, muamalah, akhlak, dan lain sebagainya (Abdul,
et.al, 2021). Hal ini menunjukkan bahwa aspek aqidah/tauhid
adalah pondasi Islam, dan Islam harus dibangun dengan sangat
kokoh sebelum dapat dibangun suatu bangunan di atasnya.
Nur Umaima Wafia
21
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Masalah ekonomi yang ditetapkan Rasulullah di Madinah
dilakukan setelah masalah politik dan konstitusional selesai.
Rasulullah mendirikan sistem ekonomi dan pajak negara sesuai
dengan ajaran Al-Quran. Al-Quran meletakkan dasar bagi ekonomi.
Prinsip Islam yang dapat dijadikan poros dalam segala urusan
dunia, termasuk ekonomi adalah bahwa kekuasan tertinggi hanya
milik Allah swt semata (Kharidatul, 2015).
Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam sistem
ekonominya, dan umat Islam memiliki kewajiban untuk membeli
makanan halal secara adil. Rasulullah juga menganjurkan mencari
penghidupan yang layak melalui perdagangan dan jual beli. Dalam
bisnis, Rasulullah melarang pengejaran kekayaan melalui cara-cara
yang ilegal dan tidak bermoral. Islam tidak mengizinkan
mengumpulkan kekayaan atau mengambil keuntungan dari
kesulitan orang lain (Karim, 2019). Ini adalah larangan Islam dalam
perdagangan, termasuk perjudian, penimbunan kekayaan,
penyelundupan, penggelapan dana, korupsi, riba dan kegiatan
ekonomi yang serupa.
a. Sumber Hukum
Nabi Muhammad Saw telah menerima ilham dari Allah Swt
melalui Malaikat Jibril a.s. Ilham yang dimaksud dapat berupa
ayat-ayat Al-Quran dan As-Sunnah. Sunnah pada dasarnya
adalah deskripsi dari Al-Quran. Allah Swt mengutus Nabi
Muhammad Saw sebagai Rasul-Nya, serta dapat dijadikan
contoh (uswatun hasanah) , tertuang dalam Al-Quran Surat AlAhzab : 21.
ُ َ َ َ ْ ََ
ٰ
ُ َْ َ َ ْ َ َ َ َ َ ُْ ٰ
ْ
َاّلل
ُ
َ
ْ
ْ
اّلل اسوة حسنة ِلمن كان يرجوا
ِ لقد كان لكم ِفي رسو ِل
َ
َ ٰ
ْ
ًاّلل كث ْيرا
َ َوال َي ْو َم ْال ٰاخ َر َو َذك َر
ِ
ِ
“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang
baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah
Nur Umaima Wafia
22
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat
Allah.”
Berdasarkan hal ini, Nabi adalah sumber hukum. Bagi yang
meyakini bahwa hukum Allah Swt yang disampaikan oleh
Rasulullah Saw adalah hukum suci dan mulia serta kebenaran
yang mutlak. Dalam hal ini, Ali bin Abi Thalib r.a pernah berkata
yaitu: “Jika agama selalu didasarkan pada logika, maka bagian
bawah khuf (sepatu) layak untuk diusap daripada bagian
atasnya. Namun sungguh aku sendiri pernah melihat Rasul SAW.
mengusap bagian atas khufnya.”
Berdasarkan hal tersebut, umat Islam selalu bertanya
kepada Rasulullah dalam segala hal termasuk ekonomi. Untuk
alasan ini, ekonomi Islam selalu didasarkan pada Al-Quran dan
As-Sunnah, berbeda dengan ekonomi konvensional yang tidak
memiliki referensi eksplisit tentang kebenaran. Ini pula yang
menyebabkan sirah Rasulullah Saw merupakan bagian penting
dari sejarah yang harus dipelajari oleh siapa saja yang ingin
mempelajari sejarah pemikiran ekonomi Islam.
3. Periode Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (632-634 Masehi)
Abu Bakar r.a menjadi khalifah atas permintaan Nabi Saw wafat
pada hari Senin, 12 Rabi’ul Awal 632 M. Sejak hari Rabu pekan
sebelumnya, Nabi Saw sakit hingga hari Kamis malam sudah tidak
bisa lagi memimpin shalat, maka digantikan oleh Abu Bakar r.a
sebagai imam salat berjamaah. Abu Bakar r.a menjadi imam
sebanyak 17 kali salat selama Rasulullah Saw sakit hingga wafat.
Abu Bakar r.a berasal dari Daulah At-Taimi, salah satu marga
Quraisy yang terkemuka di bidang ekonomi.
Abu Bakar r.a sendiri adalah seorang pedagang yang suka
membantu orang yang terlilit hutang. Abu Bakar r.a adalah
pedagang pakaian (fashion)(Abdul, 2021). Abu Bakar menekankan
pembayaran zakat dalam menjalankan roda perekonomian
pemerintahan. Zakat merupakan salah satu instrumen sosial
ekonomi yang paling penting dalam Islam. Hasil dari pengumpulan
zakat digunakan sebagai pendapatan pemerintahan, disimpan di
Nur Umaima Wafia
23
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Baitul Maal dan didistribusikan secara penuh langsung kepada
umat Islam hingga tidak ada yang tersisa (Karim, 2012). Prinsip
Abu Bakar dalam pembagian harta Baitul maal menggunakan
prinsip kesetaraan, yaitu memberikan jumlah uang yang sama
kepada semua sahabat Muhammad Saw.
4. Periode Umar Bin Khattab r.a (634-644 Masehi)
Umar bin Khattab r.a menjadi khalifah setelah pengangkatan
langsung Khalifah Abu Bakar r.a. Pengangkatan tersebut
merupakan wasiat Khalifah Abu Bakar RA yang disampaikan
langsung kepada Utsman bin Affan r.a yang saat itu menjabat
sebagai sekretaris negara. Wasiat itu bertepatan dengan peristiwa
Perang Yarmuk antara kaum Muslim dan Romawi. Umar bin AlKhathab ini merupakan salah satu khalifah yang paling sukses
dalam sejarah Islam, baik secara ekonomi, politik, sosial, keamanan
dan pertahanan ini terbukti dengan kemajuan bangsa dan
kesejahteraan rakyat pada masa pemerintahannya. (Fauzan, 2017).
Abu Bakar r.a wafat karena sakit pada tahun 23 H. Beliau
adalah satu-satunya khalifah di antara empat khalifah al-rasyidn
yang wafat tanpa dibunuh. Terbunuhnya ketiga khalifah lainnya
telah dikabarkan oleh Rasulullah Saw. dalam perang Uhud
misalnya, Rasulullah Saw yang saat itu sedang berada di puncak
Bukit Uhud merasakan goncangan yang mengguncang Bukit Uhud
yang bergetar. Beliau Saw. bersabda, “Wahai Uhud, diamlah, karena
di atasmu ada Nabi, seorang shiddiq (Abu Bakar), dan dua orang
syahid (Umar dan Utsman).” (HR Bukhari No. 3675)
Mengenai pembunuhan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a hal ini
disampaikan oleh Nabi Saw melalui hadits: “Orang yang paling
binasa dari umat terdahulu adalah penyembelih unta (dari kaum
Nabi Shalih). Dan manusia paling celaka dari umat ini adalah orang
yang membunuhmu, wahai Ali! (seraya Rasulullah Saw menunjuk
letak tubuh mana Ali ditikam).” Berita tersebut membuktikan
bahwa Khalifah Umar r.a dibunuh oleh Abu Lulu Al-Fairus dan
Khalifah Utsman r.a dibunuh oleh para pengunjuk rasa. Sementara,
Khalifah Ali r.a dibunuh oleh Abdurrahman bin Muljam yang
merupakan seorang khawarij.
Nur Umaima Wafia
24
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
5. Periode Utsman Bin Affan r.a (644-656 Masehi)
Utsman r.a merupakan Khalifah dengan masa pemerintahan
terlama selama 12 tahun, dibandingkan dengan 3 khulafa’’ alrasyidīn lainnya. Enam tahun pertama berjalan dengan baik, tetapi
enam tahun berikutnya menghadapi permasalahan dengan fitnah
yang meluas bagi musuh Islam (Sudarsono, 2002). Diantara fitnah
yang ditujukan kepadanya adalah penyitaan ketua pimpinan Ali bin
Abu Thalib r.a untuk nepotisme. Mereka berdebat selama beberapa
hari sebelum akhirnya sepakat untuk mengangkat Utsman r.a
sebagai khalifah. Utsman r.a juga tidak melakukan nepotisme, hal
ini dikarenakan Utsman r.a telah mengangkat sosok yang sesuai
dengan karakter seorang ekonomi yang diharapkan mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Utsman r.a diketahui berawal dari Daulah Umayyah. Daulah
Umayyah
adalah
suku
dengan
bakat
politik
dan
bisnis/perdagangan (Abdul, 2021). Dengan menaklukkan
beberapa negara yaitu mengembangkan kembali potensi sumber
daya alam dengan menggali saluran air, membangun infrastruktur,
menanam pohon dan buah-buahan serta membentuk organisasi
kepolisian untuk menjamin keamanan perdagangan dalam
pengamanan jalur perdagangan (Sudarsono, 2002).
6. Periode Ali Bin Abi Thalib r.a (656-661 Masehi)
Ali bin Abi Thalib r.a adalah sepupu Rasulullah Saw. Ia adalah anak
dari paman Nabi Saw, Abu Thalib. Usia Ali bin Abi Thalib r.a berusia
32 tahun lebih muda dari Nabi Saw. dia telah berusia 8 tahun ketika
wahyu itu datang. Oleh karena itu, Ali adalah yang pertama di
antara anak-anak yang memeluk Islam. Pembunuhan Utsman r.a
pada tahun 35 hijriah mengakibatkan kekosongan di antara para
pemimpin Muslim. Para sahabat belum pernah melihat
kekhalifahan yang lebih baik dari Ali bin Abi Thalib r.a. Ketika
khalifah ketiga terpilih, Ali r.a adalah calon kedua yang paling
mungkin setelah Utsman r.a. Ketika Khalifah Utsman r.a tiada, para
sahabat di Madinah sepakat untuk berjanji setia kepada Ali r.a
sebagai khalifah keempat (Abdul, 2021).
Nur Umaima Wafia
25
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ali r.a menjadi khalifah ketika pemerintahan sedang tidak
baik-baik saja. Ketidakstabilan politik berlangsung selama enam
tahun di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (Karim, 2019). Tragedi
pembunuhan Utsman bin Affan r.a menyebabkan fitnah di kalangan
umat Islam. Beberapa kebijakan ekonomi yang diterapkan pada
masa ini, yaitu pemberhentian para pejabat yang korupsi,
membuka lahan yang telah diberikan kepada individu atau orang
terdekat Ustman untuk dimanfaatkan kembali kemudian
didistribusikan kepada masyarakat, menetapkan hari khusus
untuk pembayaran zakat dan pendistribusian harta Baitul Maal
(Sudarsono, 2002). Hal yang membedakan dalam pelaksanaan
strategi pemerintahan Khalifah Ali r.a adalah penataan tentang
administrasi umum yang baik dan masalah-masalah terkait.
Daftar Pustaka
Abdul Qoyum, et. al. (2021) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Klasik,
Jurnal Asy-Syukriyyah. Jakarta: Departemen Ekonomi dan
Keuangan
Syariah
Bank
Indonesia.
doi:
10.36769/asy.v16i1.221.
Ekelund Jr, R. B. and Hébert, R. F. (2013) A History of Economic Theory
and Method. New York: Waveland Press.
Fauzan, M. (2017) ‘Kebijakan Fiskal Dalam Perekonomian Islam di
Masa Khalifah Umar Bin Al-Khathab’, Human Falah, 4(1), pp.
51–71.
Jaelani, A. (2018) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Kontribusi Sarjana
Muslim dalam Pemikiran dan Analisis Ekonomi. Cirebon: CV.
Aksarasatu.
Karim, A. A. (2012) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Edisi Ketiga.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Karim, A. A. (2019) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Cetakan Ke.
Depok: Rajawali Pers.
Kharidatul Mudhiiah (2015) ‘Analisis Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam Masa Klasik’, Iqthishadia, 8(2), pp. 189–210.
Sudarsono, H. (2002) Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar.
Ekonisia.
Nur Umaima Wafia
26
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Nur Umaima Wafia, S.E., M.E.
Penulis lahir di Kota Watampone pada 04
Juli 1997 Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi
Selatan Ketertarikan penulis terhadap ilmu
ekonomi dimulai pada tahun 2012 silam. Hal
tersebut membuat penulis memilih untuk
masuk ke Sekolah Menengah Kejuruan di
SMK Negeri 1 Kota Watampone dengan
memilih Jurusan Akuntansi dan berhasil
lulus pada tahun 2015. Penulis kemudian
melanjutkan pendidikan ke Perguruan
Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1 di prodi Ekonomi Syariah
di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone pada tahun 2019. Dua
tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Ekonomi
Syariah DI Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta
pada tahun 2021.
Penulis masih mencoba melakukan eksplorasi diri dalam
mengembangakn diri, salah satunya dalam menulis. Dalam rangka
mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam
Negeri Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi dan juga
menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif.
Email :
[email protected]
Nur Umaima Wafia
27
BAB 3 FIQIH EKONOMI
KONTEMPORER
Abdul Majid Toyyibi, M.E
STAI Al Fithrah Surabaya
Ruang Lingkup Fiqih Ekonomi Kontemporer
Zaman dimana yang dikenal dengan Era globalisasi bisa dapat
menjadikan uang dalam berbagai bisnis kekinian atau yang lebih
dikenal dengan bahasa kontemporer, hal seperti ini terjadi ketika
sebuah transaksi non tunai komersil dan finance technology dari mulai
asuransi kredit, hingga pada penawaran dan pembelian rumah.
Sehingga kejadian tersebut dijadikan sebuah problem yang besar
dalam perwujudan pemenuhan keberlangsungan kebutuhan hidup
manusia dalam mencapai kesejahteraan sandang pangan papan dan
ibadah. Sebut saja uang itu netral, maksudnya adalah uang itu
jumlahnya dikategorikan tentu tidak lebih banyak atau tidak lebih
sedikit, oleh karena itu menyikapi nya seperti apa, bisa saja dengan
uang yang jumlahnya sedikit cukup atau sebaliknya dengan jumlah
yang banyak malah menjadi kurang, uang itu hanya berpindah tempat
jadi jumlahnya sama, uang hanya bisa lari atau menghampiri kepada
orang yang mengerti hukumnya.
Pandangan Para Tokoh Islam
Berangkat dari sebuah hal yang sifatnya adalah baru maka bahasan
nya adalah berupaya memberikan analisa serta bisa menjadi
pembanding menurut kepakaran seorang Abdul Mannan dan Umer
Chapra. Sebagai perakilan dalam berbagai pemakaran dalam sudut
pandang syariah economic, bahwa value pada pertimbangan indikator
utama dalam mewujudkan sebuah konsep sistem ekonomi.
Abdul Majid Toyyibi
28
Fiqih Ekonomi Kontemporer
Berangkat dari pernyataan diatas dalam mengelompokkan sudut
pandang keduanya dalam persepsi yang berbeda menurut kacamata
islamic economic yang dapat diterima. Adapun titik yang menjadi
pembeda dari suatu sudut pandang bisa dilihat dari Muh. Abdul
Mannan dengan Versus Umer Chapra. Perlu untuk diperhatikan
karena takut timbulnya api-api pemecah belah dalam pengembangan
syariah economic. Berbanding kebalik dari sebuah tinjauan bahwa
keduanya harusnya di review dari sudut pandang sebagai kekuatan
positif yang bisa mereflkesi bahwa fleksibilitas dan terjadinya dalam
tubuh ekonomi Islam. Oleh sebab itu, susunan dan unsur-unsur yang
sesuai yakni memastikan bahwa diri pikiran keduanya itu unsur Islam
harus ada dalam wacana teoritis mereka dan bisa dijadikan sebuah
sejarah membuktikan bahwa keilmuwan muslim pada era zaman
dahulu telah banyak ditulis, dikaji, dan dijadikan diskusi ekonomi
Islam akan tetapi tidak saja secara normatif, tetapi juga secara empiris
dan ilmiah dengan metodologi yang sistimatis.
Metode nya diinginkan, sampai dalam rentan batasan sesuai
dengan metode nya, kemudian untuk merespon sebuah kritikan yang
menjadi sebuah lemparan kepada para cendekiawan pakar ekonom
Islam bahwa mampu berkreasi kekinian dala berekonomi yang tidak
berbenturan dengan hukum syariat dan mendiskripsikan sebuah
principle sebagai pijakan dasar dalam ekonomi Islam untuk
mendapatkan keuntungan privasi dan politik. Conclude ini meskipun
menjadi penafsiran sederhana tetapi mempunyai implikasi dan
tendensi kecukupan mendalam. Lebih lanjut Kajian berhubungan
sama ke fokus terhadap pandangan Abdul Mannan dan Umer Chapra
pada karya momentalnya pada sistem ekonomi Islam dikenal luas dan
dikenal oleh banyak kalangan termasuk dalam dunia akademik salah
satunya mahasiswa ekonomi Islam.
Pakar keduanya banyak tersebar didunai kampus dalam tulis
menulis pada bidang ekonomi Islam. Menjadi sebuah kekinian dalam
berbagai tulisannya terhimpun salah satu isu ekonomi dan, paling
tidak, memiliki sebuah karya utama di bidang ekonomi Islam yang
akan dijadikan sebagai rujukan utama bagi pemikiran ekonomi Islam
kontemporer. Dari proses yang panjang akhirnya sebuah jerih
payahnya dalam tulisan menjadi rujukan yang diakui sebagai tokoh
Abdul Majid Toyyibi
29
Fiqih Ekonomi Kontemporer
ilmuwan ekonomi Islam pada saat itu. Bahkan lebih lanjut Karya-karya
bisa ditemukan diberbagai cetakan buku tentang ekonomi Islam.
1. M. Abdul Mannan
Mannan, memberikan deskripsi tentang ekonomi berbasis Islam
menjadi sebuah tatanan keilmuan sosial yang mampu dihadapkan
dengan berbagai macam permasalah ekonomi baik di masyarakat
dan tetap pada sandaran nilai dan kemudian diwujudkan dalam
Islam (Chamid, 2010). Harusnya jika melihat pada sebuah peta
jalan dalam ekonomi maka akan ditemukan bahwa sebuah figur
neo-klasik, sejalan dengan itu cerminan dari luaran sektor
pendidikan ekonomi berbasis konvensional yang tentu diterima.
Mannan menfokuskan diri pada sebuah teknis metode taktik
dalam pemahamannya, wacana awal dalam gagasan beberapa
mazhab menurut mereka yang ada dalam kebiasaan ekonomi barat
dan dikenalnya di masyarakat umumnya yang lebih radikal dan
terisolasi. Tindak lanjut dari radikal itu menjadi perbedaan dengan
pakar ekonomi Islam lainnya yang ada di indonesia seperti, Siddiqi
dan Kahf yang bisa terlihat lebih suka menyatukan fiqh dengan
pandangan neoklasik. Sehingga Pendekatan neo-klasik yang
seharusnya tergolongkan menjadi fiqh dalam satu tatanan aliran
yang disebut mainstream dalam praktek berfikirnya pada ekonomi
Islam.
Kemudian Mannan dengan review yang sopan tapi keras,
mengkritik segala usaha untuk membersihkan kapitalisme dan
ekonomi neo-klasik dengan keras pula ia membela peranan
pemerintah dalam perekonomian. Selanjutnya, Mannan
menegaskan ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan
norma dan nilai-nilai dasar Islam. Hal tersebut sangat bertentangan
terhadap definisi modern ilmu ekonomi yang merupakan suatu
ilmu tentang umat manusia dalam usaha kehidupan yang biasa dan
menekankan aspek-aspek keuntungan finansial. Salah satu sosok
pemikir ilmu ekonomi modern, Profesor Robbins dalam Halim
menyatakan, ilmu ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan
Abdul Majid Toyyibi
30
Fiqih Ekonomi Kontemporer
dan sarana langka yang memilki kegunaan-kegunaan alternatif
(Nipan, 2000).
Secara tidak langsung bahwa menjadi sebuah capaian yang
amat bagus jika keilmuan dalam ekonomi Islam menjadi sebuah
harapan dari sisi sosiologi, namun tidak saja sosiologinya, juga
keilmuan sosial dalam arti yang terbatas. Karena dalam hal ini kita
tidak mempelajari setiap individu dalam masyarakat. Maka Ilmu
ekonomi Islam merupakan keilmuan yang berinteraksi dengan
aktivitas manusia, bahkan bukan sebagai individu yang terisolasi,
akan tetapi perihal individu sosial yang diyakini memiliki nilai
tujuan hidup Islam dengan menebar kemanfaatan. Oleh karena itu
perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi modern menurut ilmuwan
ekonomi Islam yakni Abdul Mannan bisa ditemukan pada beberapa
unsur-unsur dalam teknis pijakan dasar ekonomi.
2. Umer Chapra
Tidak seperti Mannan, Chapra tidak berupaya memberi penekanan
yang lugas tentang definisi ekonomi Islam. la lebih melihat kegiatan
ekonomi sebagai sebuah aspek budaya yang muncul dari
pandangan dunia seseorang la bermaksud mengatakan bahwa
pandangan dunia itulah yang kemudian menentukan pencarian
ekonomi seseorang bukan sebaliknya. Jadi sebagaimana Manan, ia
juga menolak determinisme ekonomi yang dikembangkan Marx.
Sumber-sumber jalan pikir ilmuwan seperti umar Chapra di
bidang ekonomi Islam tersebar luas diberbagai beberapa buku
Ilmiah nya yang sangat berguna. Lebih lanjut dari berbagai hasil
tulisannya banyak karyanya, buku "Islam and Economic Challenge”
paling representatif dari sekian buku yang ada manjadi paling
komprehensif sehingga dampaknya adalah sumbangsih pikiran
Chapra di bidang ekonomi Islam, bahwa spesifik pada ranah
kebersamaan dalam kolaborasi pada suatu bahasan ekonomi lain
nya. Dalam buku ini, selain memberikan koreksi akan unsur yang
masuk dalam ekonomi Barat, maka Chapra secara luas dan tangkas
mengatakan mengemukakan sebuah pendapat solutif alternatif
akan mengarah pada solusi konkret untuk merestrukturisasi
ekonomi keummatan disisi Islamnya dan menindak lanjuti dengan
Abdul Majid Toyyibi
31
Fiqih Ekonomi Kontemporer
cara melakukan perencanaan dengan baik. Oleh rekannya sesama
pakar peneliti dibidangnya yakni Dr. Khurshid Ahmad, karyanya
sebagai estimasi akan menjadi karya standar repsentatif tentang
sistem ekonomi kontemporer dan menjadi rujukan dan literasi
untuk pemberian informasi pendekatan Islam dalam mengatasi
suatu masalah kontemporer (Anwar, 2010).
Pandangan tokoh ilmuwan ekonomi seperti Umer Chapra
menetapkan 3 prinsip yang pasti ada dalam Islam yaitu tauhid,
khalifah, dan adalah (keadilan) susunan dijadikan pijakan yang
tidak hanya menginpretasikan tentang Islam dunia dalam
potretnya bahkan lebih dari itu juga tidak kala pentingnya
menghadirkan sebuah teori Islam yang telah ada dalam sudut
pandang maqasidus syar’iyyah dengan strateginya terhadap 5
penjagaan. Sejalan dengan itu Chapra melandaskan Tauhid sebagai
pengetahuan dasar yang harus sejak dini ditanam, dipahami oleh
umat Islam dengan harapat dan manfaat yang besar yakni sebagai
pedoman beraktivitas. Nyatanya keterbentukan sebuah Prinsip
akan bisa menggambarkan bahwa seorang penguasa dan pemilik
jagat raya tidak ada bandingannya yakni Allah Swt diyakini sebagai
tuhannya umat Islam.
Senada dengan Chapra terbentuknya Prinsip dibingkai dalam
kata khalifah memaparkan akan posisi manusia sebagai khalifah
yang diartikan Naib Allah dialam jagat raya ini serta curahan
anugerah yang dilimpahkan sebagai proses interaksi dan aktivitas
spritual dan mental hingga lengkapnya sumberdaya yang tidak ada
tujuan lain sebagai tuntunan hidup berupa misi kehidupan
kedepannya. Ketercapaian misi dalam bingkai khilafah di
pandangan manusia dipahami memiliki konsep berfikir yang bebas
artinya manusia sebagai khilafah memiliki hak atas berfikir untuk
menjalankan misi, motto, dan tujuan hidupnya dan mampu
(change) mengubah posisi kehidupannya kedepan.
Berdasarkan pernyataan diatas bahwa prinsip merupakan
pandangan Umer Chapra bahwa adanya konsep pada dua bahasan
yang kita anggap tidak bisa menjauhkan dari lini hidup ini yakni
konsep berupa khalifah dan tauhid, oleh sebab itu prinsip
Abdul Majid Toyyibi
32
Fiqih Ekonomi Kontemporer
dimaksudkan bahwa kerangka konsep integral dan maqasidussyar’iyyah atau maksud-maksud syariah. Lantas harus mampu
menerima konsekuen berupa principle yang dinamakan khalifah
yakni menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanah
berupa petunjuk dari Tuhan harus dilaksanakan agar refleksi
berupa konsep maqasidus syar’iyyah ada (Haroen, 2007).
Kesimpulan dari perbedaan pemikiran dan teori tokoh
ekonomi konvensional dan ekonomi syariah adalah di ekonomi
konvensional perekonomian ditekankan lebih ke pemenuhan
kebutuhan dengan sumber daya atau alat pemuas yang terbatas
yang mengakibatkan kelangkaan, sedangkan ekonomi syariah
menekankan pemenuhan kebutuhan yang mendasar dengan tetap
menggunakan syariat yaitu tauhid, khalifah adalah dengan alat
pemuas kebutuhan yang terbatas agar tidak terjadi kelangkaan.
Selanjutnya karena tujuan nya adalah kekuatan dalam sebuah
konsep berekonomi secara islami maka harus ada beberapa
langkah yang harus bergandengan tangan dilakukan secara
bersama berupa langkah strategis baik dari unsur kyai/habib
(ulama), para tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri.
Tujuannya adalah sebagai syiar dan wujud keberlanjutan hasil
kongres ekonomi Islam yakni bagaimana bisa mengembangkan
keilmuan syariah ekonomi dalam berbagai kebijakan, hingga
aturan yang jelas untuk kedepannya agar tercipta ekonomi
keummatan dalm Islam.
Prinsip Pengembangan Ekonomi Islam
Lanjut dari wujud hasil kongres ekonomi Islam maka perlu dibrntuk
paling tidak tersebar dalam 5 principle yang fundamental tersebut
menjadi pedoman, panduan ummat dalam pengembangan
berekonomi secara islami yakni: (Yusuf, 2000).
1. Terbentuknya nilai keadilan
2. Terbentuknya nilai kebersihan
3. Terbentuknya nilai kesederhanaan atau tidak berlebihan
4. Terbentuknya nilai kemurahan hati berupa keikhlasan dengan
wujud kemaslahatan kedepannya
Abdul Majid Toyyibi
33
Fiqih Ekonomi Kontemporer
5. Terbetuknya nilai akhlakul karimah
Langkah-langkah
Kontemporer
Pengembangan
Fiqh
Ekonomi
Sinkronisasi dari principle pengembangan diatas maka rujukanrujukan juga harus diperjelas sumbernya yakni hukum islam sebagai
pedimannya, Abdul Mannan merefleksikan tahapan-tahapan
prosedural untuk perkembangan fiqh ekonomi kontemporel sebagai
berikut (Sugianto, 2007):
1. Memastikan dasar fungsi ekonomi baik dalam arti umum pada
semua tatanan dengan tidak memandang sebelah bahwa tanpa
memperhatikan ideologi yang ada dalam keterbukaan ekonomi
Islam, seperti Islam memandang tentang konsumsi, Islam
memandang tentang produksi dan Islam memandang tentang
distribusi.
2. Memastikan bahwa bagian-bagian dalam sebuah dasar ekonomi
terdapat prinsip yang disandarkan pada syariah dengan
memberikan tanpa ada jatah waktu seperti sebuah sikap dalam
moderasi dalam kegiatan konsumsi.
3. Mengontrol tahapan metode dalam penyusunan sebagai
operasional konseptual formulasi. Oleh karena itu di tahapan ini
teori akan pengembangan dan disiplin ekonomi Islam mulai
dibangun. Sehingga langkah ini di mulai menjelaskan akan fungsi
dan perilaku ekonomi.
4. Memastikan jumlah yang pasti pada permintaan sebuah barang
yang menjadi kebutuhan baik itu jasa dengan tujuan moderasi
dalam individual ataupun agregat.
5. Lanjutnya adalah bagaiamana praktek atau pelaksanaan dalam
putusan berupa kebijakan dalam menetapkan sebuah prosedural
melalui tahapan harga atau sebuah transfer payment yang
dilakukan oleh masyarakat
6. Kegiatan evaluasi dilakukan guna mencapai tujuan yang sudah
ditetapkan
sebelumnya
ataupun
targetting
bagaimana
memaksimalkan maslahah dalam rangkaian yang terencana
menuju maslahah sehingga apapun itu baik dalam return atau
Abdul Majid Toyyibi
34
Fiqih Ekonomi Kontemporer
pengembaluian barang memiliki aturan atau pijakan yang terarah
sehingga terciptanya aktivitas ekonomi aman.
7. Differensiasi penerapan pada peraturan yang menjadi kebijakan
adalan sebuah unsur yang harus bisa dilihat agar bisa mengetahui
ketercapaiannya.
Prinsip Fiqh Ekonomi Kontemporer
Merujuk pada keilmuan ekonomi Islam bahwa sering ditemukan
bahwa sebuah prinsip dalam berekonomi secara Islami akan selalu
berhubungan fiqh muamalah. Mengapa hal ini menjadi penting karena
setiap aktivitas dalam ekonomi Islam diatur dalam fiqh muamalah.
Tujuan besarnya adalah bagaimana mampu menciptakan suatu
suasana yang berpihak pada kepercayaan, hingga mampu
memberikan stimulus agar pelaksanaan bisnis mengedapankan
keadilan dan membuang jauh rasa kedzalimannya. Oleh sebab itu
harapan dari itu semua mampu memberikan value berupa nilai-nilai
keberkahan dan kemajuan yangmencapai kesuksesan dalam dunia
terlebih diakhirat. (Pradja, 2012) bila ditarik kesimpulan maka prinsip
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya Gharar
Implementasi dilarangnya gharar dimaksudkan bahwa adanya hak
ketidaktahuan terhadap pelaksanaan atau praktik dalam
bertransaksi, dimana kejadian dan peristiwa dalam transaksi baik
di sektor perdagangan bahkan jual beli serta timbulnya ketidak
jelasan antara mana baik dengan buruknya. Bisa dikatakan bahwa
rangkaian transaksi yang didalamnya terindikasi adanya
ketidakjelasan dalam transaksi bisnisnya maka termasuk gharar.
Sehingga adanya praktek ketidakjelasan dapat juga terjadi karena
empat sebab, (masalah kuantitas, masalah kualitas, masalah harga
dan masalah waktu penyerahan).
2. Adanya Kebathilan
Implementasi kebathilan yang dimaksud adalah bagaimana
mampu menciptakan sebuah transaksi ‘anta rodin sehingaa perlu
menjunjung tinggi dalam prinsip seperti halnya mau sama mau dan
Abdul Majid Toyyibi
35
Fiqih Ekonomi Kontemporer
tidak adanya yang di rugikan dengan dipahami oleh akad yang sah.
Intinya yakni harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya.
Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah
pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan
yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat
barang, dan mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal
kecil seperti menjual barang tanpa izin kepada pemilik barang
harus diperhatikan dalam bermuamalat.
3. Adanya Maisyir
Maisyir merupakan aktivitas bernilai bisnis yang pada prakteknya
jelas bersifat untung-untungan atau spekulatif yang tidak rasional,
tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif
maupun secara kualitatif. Sehingga aktifitas bisnis yang berindikasi
unsur maisyir merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan dalam
rangka mendapatkan sesuatu dengan untung-untungan atau
mengadu nasib.
Sebab Adanya Fiqih Ekonomi Kontemporer
Keadaan dimana kondisi zaman yang menuntut adanya sebuah
kebaharuan dalam transaksi maka perlunya sebuah analisa hukum
syariat akan transaksi nya. Oleh karena itu sebab nya adalah adalah
sebagai berikut
Pertama, hiruk pikuk modernisasi lebih dominan penduduknya
beragama Islam. Menyebabkan lahirnya perubahan-perubahan dalam
perikehidupan umat Islam, baik dari segi ideologi, politik, sosial,
budaya, dan ekonomi. Bermacam-macam perubahan tersebut seolaholah cenderung memarginalkan umat Islam dari nilai-nilai agamanya.
Akibat perubahan-perubahan tersebut, memunculkan item-item,
slogan-slogan, jargon-jargon, atau lambang-lambang sosial dan
budaya yang secara eksplisit tidak dipunyai oleh simbol keagamaan
yang telah berdiri sendiri, atau karena modernitas tidak seimbang
dengan pembaharuan pemikiran keagamaan. Konklusinya bahwa
angin modernisasi telah menjadikan sejumlah problematika kekinian
Abdul Majid Toyyibi
36
Fiqih Ekonomi Kontemporer
sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari usaha berijtihadnya
pemikir-pemikir Islam.
Kedua, mulai berubah nya tingkat kesadaran pada akhir akhir ini
banyak di golongam ulama dan ilmuwan ekonomi muslim kekinian
untuk merevisi standar sistem hukum yang selama ini dikuasai oleh
bangsa penjajah/asing yaitu sistem hukum barat yang berada di
negara-negara mayoritas berpenduduk muslim. Bagaimana bisa kaum
muslimin banyak diatur dengan sistem barat, sementara barat sendiri
sudah hengkang dari negara-negara dunia Islam, di beberapa negara
barat sendiri sudah ada meninggalkan sistem hukum yang selama ini
mereka jalankan beralih kepada modifikasi sistem hukum sendiri
yang lebih responsif terhadap dinamika kehidupan bahkan sering juga
mereka mengadopsi hukum Islam. Persoalan ini menyadarkan banyak
kalangan ulama dan cendikiawan muslim untuk bersungguh-sungguh
berupaya (Ijtihad) memunculkan fiqh kontemporer yang sesuai
dengan dinamika zaman.
Ketiga, keadaan tetap pada pikiran fiqh klasik atau tradisional
berhubungan pemahaman tekstual, oleh karena itu susunan
sistematika, metodologis kajian tidak ditemukan kefokusan sekaligus
kurang mampu beradaptasi lingkungan dengan dinamika yang ada.
Menurut Yusuf Qardhawi secara eksplisit menegaskan pentingnya
kajian-kajian yang serius dalam hukum Islam khususnya fiqh.
(Ghibtiah, 2016)
Daftar Pustaka
Anwar, Syahrul. (2010) Ilmu Fiqh Kontemporer, Ghalila Indonesia:
Bogor
Chaimid, Nor. (2010) Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Yoyakarta
Ghibtiah. (2016). Fiqh Kontemporer, Jakarta: Kencana
Haroen, Nasrun. (2007) Fiqh Muamalah, Gaya Media Pratama: Jakata
Nipan, Abdul Halim M.
(2000) Ekonomi Islam Kontemporer,
Yogyakarta: Mitra Pustaka
Abdul Majid Toyyibi
37
Fiqih Ekonomi Kontemporer
Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Sugianto, Kartono. (2007) Konsep Kepemilikan dalam Islam,
Yogyakarta: MitraPustaka
Yusuf, Abu Khiyar (2000) Landasan Pengembangan Ekonomi Islam,
Erlangga : Jakarta
Abdul Majid Toyyibi
38
Fiqih Ekonomi Kontemporer
PROFIL PENULIS
Abdul Majid Toyyibi
39
BAB 4 LANDASAN HUKUM
EKONOMI ISLAM
Harlindah, S.E., M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Al-Quran
Al-Quran merupakan landasan hukum Islam yang utama sekaligus
menjadi petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam
menjalankan segala aktifitas.
1. Pengertian Al-Quran
Al-Quran secara etimologi berarti qara’a – yaqra’u – qira’atan –
qur’anan yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Sedangkan
secara terminologi adalah wahyu yang diterima oleh Nabi
Muhammad Saw yang disampaikan untuk menjadi penuntun
kehidupan di dunia bagi seluruh umat manusia. Al-Quran juga
didefinisikan sebagai sumber hukum yang utama dan menjadi
petunjuk dan pedoman bagi umat manusia dalam menjalankan
aktifitas kehidupan. Al-Quran telah disepakati oleh semua ulama
sebagai sumber ajaran Islam sekaligus hukum Islam yang paling
utama (Saebani, 2008). Ayat Al-Quran yang menjadi landasan
bahwa Al-Quran sebagai sumber hukum pertama dalam Islam
adalah dalam QS. Al-Israa’ [17]:9 sebagai berikut:
َ ْ َّ َ ْ ْ ُ ْ ُ َ ُ َ ُ َ ْ َ َ ْ َّ ْ ْ َ َ ٰ ْ ُ ْ َ ٰ َّ
ِان هذا القران يه ِدي ِلل ِتي ِهي اقوم ويب ِشر المؤ ِم ِنين ال ِذين
َ
ْ َ ْ ُ َ ََّ
ٰ ٰ َ ُْ َ َْ
ً
ْ
ً
ِۙيعملون الص ِلح ِت ان لهم اجرا ك ِبيرا
Harlindah
40
Landasan Hukum Ekonomi Islam
Sesungguhnya Al-Quran ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling
lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang mukmin
yang mengerjakan kebajikan bahwa bagi mereka ada pahala yang
sangat besar.
Ayat di atas menjelaskan bahwa Al-Quran sebagai petunjuk
bagi kehidupan manusia dalam menjalankan seluruh aktivitas
kehidupan manusia baik yang bersifat ritual maupun masalah
sosial harus sesuai dengan aturan atau hukum yang berlaku.
Manusia sebagai khalifah di muka bumi ini dibekali berbagai
macam kemampuan dalam memakmurkan kehidupan di bumi
diantaranya adalah kemampuan untuk menguasai, mengelola dan
memanfaatkan potensi alam untuk memenuhi kebutuhan dan
pengembangan taraf kehidupan. Manusia juga diberi pikiran,
perasaan, kualitas dan kemampuan untuk hidup dalam masyarakat
dimana mereka dapat melakukan tugas mereka dengan
kemampuan terbaik mereka sesuai dengan QS. Al-Baqarah [2]:30.
َ ٰۤ ْ َ ُّ َ َ ْ
ُ َ ََْ ُ َ ً َ َ
َْ
َ ْ
َ
َ
َ
اعل ِفى الا ْر ِض خ ِل ْيفة قال ْوٓا اتجعل
ج
ي
ن
ا
ة
ِٕك
ِ
ِ ِ ِ واِ ذ قال ربك ِللملى
ََُ َ ْ َ ُ َُ ُ َْ َ َ َ
َ َ َ ْ ُ ْ ُّ ْ َ َ ْ
ُ
ُ
الدماۤء ونحن نس ِبح ِبحم ِدك ونق ِدس
ِ ِفيها من يف ِسد ِفيها وي ْس ِفك
َ َ َ َ
َ ْ َُ َْ َ َ ُ َْ َ
لك قال ِ ِان ْ ٓي اعلم ما لا تعلمون
(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku
hendak menjadikan khalifah) di bumi.” Mereka berkata, “Apakah
Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan
darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan
menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui ”.
Dari ayat di atas dijelaskan bahwa kedudukan manusia
sebagai khalifah yang diberi kuasa oleh Allah dalam melakukan
ketentuan Allah. Namun, manusia tidak boleh berbuat semaunya
karena kata khalifah menegaskan makna wakalah (wakil). Dengan
demikian, hanya manusia yang berhak menjadi wakil Allah.
Harlindah
41
Landasan Hukum Ekonomi Islam
2. Al-Quran sebagai Sumber Hukum Ekonomi Islam
Al-Quran dalam bidang ekonomi juga memberikan kaidah-kaidah
yang sifatnya ekstrim, misalnya dibenarkan cara mencari nafkah
melalui perniagaaan atau perdagangan, larangan memakan riba,
larangan membuang-buang harta, perintah bekerja untuk mencari
kecukupan nafkah dan sebagainya (Hijaz, 2010).
Dari ayat Al-Quran mengenai prinsip berekonomi dapat
dilakukan kesimpulan bahwa berdasarkan perspektif Islam, dasar
dalam perekonomian Islam digunakan sebagai kerangka acuan
untuk mendirikan beragam kegiatan ekonomi sebagai berikut:
Pertama, asas saling menguntungkan. Seperti dalam QS. Albaqarah [2]:169
َ ْ ُ َ ْ َ َ َ ٰ َ َ ْ ُ ْ ُ َ ْ َ َ َ ْ َ ْ َ ْ ُّ ْ ُ ُ ُ ْ َ َ َّ
اّلل ما لا تعلمون
ِ ِانما يأمركم ِبالس ۤو ِء والفحشا ِۤء وان تقولوا على
Sesungguhnya (setan) hanya menyuruh kamu untuk berbuat jahat
dan keji serta mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu
ketahui.
Dalam melakukan akad tidak diperkenankan hanya untuk
keuntungan sepihak sedangkan pihak-pihak lain mengalami
kerugian. Keterlibatan berbagai pihak yang dalam kontrak harus
saling menguntungkan. Tidak melakukan eksploitasi dan
merugikan manusia dalam berbagai bentuk bidang usaha, hanya
karena rayuan setan. Dalam ayat tersebut diperintahkan untuk
tidak mengikuti jejaknya. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan
bahwa para pelaku bisnis berusaha untuk beroperasi sesuai
dengan batas-batas dan ketetapan berbagai aturan atau norma
berdasarkan syariat Islam. Penipuan (gharar), manipulasi atau
penipuan-penipuan, serta penimbunan barang yang dilakukan
pedagang (ikhtikar) bukanlah ciri dari kegiatan ekonomi Islam.
Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki rasa tentram
dalam melakukan usaha dan memastikan kesejahteraan bersama.
Kedua, asas manfaat dan kehalalan barang komoditas. Hal ini
dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]:168.
Harlindah
42
Landasan Hukum Ekonomi Islam
َْ
ُ ُ
َ ًٰ َ
ُ ََّ َ
َّ ُ ُ ُ َّ َ ُّ َ ٰٓ
اس كل ْوا ِِما ِفى الا ْر ِض حللا ط ِي ًبا َّولا تت ِبع ْوا خط ٰو ِت
يايها الن
ُ َ ُ َ َّ ٰ َّ
الش ْيط ِن ِانه لك ْم عدو ُّم ِب ْين
Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal
lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.
Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.
Dari ayat di atas dipahami bahwa kesepakatan yang dibuat
oleh kedua belah pihak mengacu pada hal-hal (objek) yang
memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan demikian
kedua belah pihak saling diuntungkan. Oleh karena itu, dalam Islam
melarang melakukan akad mengenai sesuatu yang memiliki sifat
merugikan atau mafsadat seperti perdagangan yang diharamkan
atau hal-hal yang tidak berfaedah apalagi yang merugikan.
Kehalalan harus menjadi bukti bahwa pada dasarnya semua yang
baik itu halal. Kehalalan dapat dilihat dari segi cara memperoleh
input, pengolahannya maupun outputnya. Jadi jual beli babi,
minuman keras, jual beli obat-obat yang dilarang dan semacamnya
harus dihindari dan tidak dianjurkan.
Ketiga, asas suka sama suka. Sebagaimana dalam QS. An-Nisa
[4]: 29.
ْ
َ
َّ
َ ُ َ ْ َ َّ
َ ْيٰٓ َايُّ َها الذيْ َن ٰا َم ُن ْوا َلا َتأ ُك ُل ْوٓا َا ْم َوال ُك ْم َب ْي َن ُك ْم بال
اط ِل ِال ٓا ان تك ْون
ب
ِ
ِ ِ
ُ ْ
ُ َ َ ٰ َّ ُ ُ ْ َ ْ ُ ُ ْ َ َ
َ
َ
ْ
َ
َ
ْ
ْان بكم
َ تج َار ًة َع ْن َت
ن
ا
م
ك
س
ف
ن
ا
ٓا
و
ل
ت
ق
ت
ا
ل
و
م
ك
ن
م
اض
ر
ك
اّلل
ِ
ِ
ِ
ٍ
ِ
ً
َر ِح ْيما
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta
sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa
perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.
Harlindah
43
Landasan Hukum Ekonomi Islam
Dapat dipahami bahwa kegiatan muamalah atau ekonomi dapat
berlangsung dengan berdasar pada kesukarelaan antara kedua
pihak dalam melaksanakan akad. Prinsip suka sama suka sangat
dalam kegiatan komersial atau bisnis. Dengan kata lain tanpa
adanya unsur paksaan yang mampu menimbulkan kerugian pada
masing-masing pihak yang melakukan akad. Agama Islam
merupakan hukum yang sangat menghargai hak kepemilikan
umatnya. Dengan demikian, tidak seorang pun berhak dalam
mengonsumsi atau memanfaatkan milik orang lain kecuali jika
harta tersebut benar-benar sudah direlakannya baik dengan
perniagaan ataupun yang lainnya. Oleh karena itu, asas
kesukarelaan (‘an taradhin minkum) dalam muamalah sangatlah
penting karena kegiatan muamalah juga dipengaruhi oleh asas ini
sehingga implementasi ijab dan kabul harus ada dalam akad jual
beli, yang tidak lebih dari kerangka pelaksanaan asas ini.
Keempat, asas keadilan. Dalam ekonomi Islam, Asas ini
merupakan pilar terpenting. Penegakan keadilan telah ditekankan
oleh QS. Al-Hadid [57]:25 sebagai berikut:
َ َْ ْ َ َ ٰ ْ ُ ُ َ َ َ ْ َ َْ َ ٰ َ ْ َ َ ُ ُ َ ْ َ َْ ْ َ َ
َان ل َي ُق ْوم
ِ لقد ارسلنا رسلنا ِبالب ِين ِت وانزلنا معهم ال ِكتب وال ِميز
ْ
ْ
َّ ُ َ َ َّ ْ َ
َ ْ َْ َ ْ َ َْ َ
َّ
َ
ْ
ْ اس بالق
ُ الن
م
ف
اس
لن
ل
ع
اف
ن
و
د
ي
د
ش
س
أ
ب
ه
ي
د
ي
د
ح
ال
ا
ن
ل
ز
ن
ا
و
ط
س
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ ِ ِ
ِ
َ َ ٰ َّ ْ َ ْ َ ُ ُ َ ُ ُ ْ َّ ْ َ ُ ٰ َ َ ْ َ َ
َ
و ِليعلم اّلل من ينصره ورسله ِبالغي ِب ِان
ࣖ اّلل ق ِوي ع ِزْيز
Sungguh, Kami benar-benar telah mengutus rasul-rasul Kami
dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami menurunkan bersama
mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku
adil. Kami menurunkan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan
berbagai manfaat bagi manusia agar Allah mengetahui siapa yang
menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak
dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.
Tugas pokok para Nabi utusan Allah adalah penegakan
keadilan ekonomi dan menghilangkan ketimpangan pendapatan.
Selain komitmen spritual, keadilan sosial ekonomi dalam Islam
Harlindah
44
Landasan Hukum Ekonomi Islam
juga berdasarkan pada konsep persaudaraan dan keadilan.
Mengharuskan semua sumber daya digunakan untuk pemenuhan
maqashid syari’ah, yaitu kebutuhan pokok seperti sandang, pangan,
papan, pendidikan, dan kesehatan, dan lain-lain. Tuntutan dari
persaudaraan dan keadilan adalah untuk mendistribusikan sumber
daya secara merata kepada semua rakyat melalui kebijakan dan
instrumen yang adil seperti zakat, infak, sedekah, pajak, kharaj,
jizyah, cukai eskpor-impor, dan lain sebagainya.
Kelima, prinsip tolong-monolong. Dalam Al-Quran, prinsip ini
memuat tuntutan saling menolong antarsesama dalam QS. AlMaidah [5]:2 sebagai berikut:
ََ َ َْ
َّ َ َ ٰ َ َ َ ْ ُّ ُ َ ْ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ
ْ
َ
َ
اّلل ولا الشهر الحرام ولا
ِ تحلوا شع ۤاىِٕر
ِ يايها ال ِذين امنوا لا
ً ْ َ َ ُ َ ْ َ َ ْ َ ْ َ ْ َ ْ ٰۤ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ْ
ام َيبتغ ْون فضلا ِم ْن
الهدي ولا القلاۤىِٕد ول ٓا ا ِمين البيت الح َر
َ ُ ٰ َ َ ُ َّ ْ َ َ
ُ َ ْ َ ُ َْ َ َ ً ْ
َّر ِب ِه ْم َو ِرض َوانا َواِ ذا حللت ْم فاصطاد ْوا َولا يج ِر َمنك ْم شنان ق ْو ٍم
ْ
ُ
ْ
َ
ْ َ َ َُ َََ ْ ُ َ َْ ْ َ
َ َا ْن َص ُّد ْوك ْم َعن ال َم ْسج ِد الح
ام ان تعتدوا وتع
ر
اون ْوا على ال ِب ِر
ِ
ِ
ِ
ْ
َّ َ
َ ٰ او ُن ْوا َع َلى ْالا ْثم َوال ُع ْد َوان َوَّات ُقوا
َ ٰ اّلل اَّن
َ الت ْق ٰوى َو َلا َت َع
و
اّلل
ِ
ِ ِ
ِ
َ ْ ُْ َ
اب
ِ ش ِديد ال ِعق
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'arsyi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan
haram[390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan
binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orangorang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu Telah
menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah
sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum Karena mereka
menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu
Harlindah
45
Landasan Hukum Ekonomi Islam
dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolongmenolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah
kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
Prinsip tolong-menolong juga dianjurkan untuk diperhatikan
dalam melakukan kegiatan ekonomi. Dengan terus menanamkan
prinsip ini ke dalam kegiatan ekonomi, manusia telah menciptakan
suatu kerjasama dan rasa empati yang tinggi dengan orang lain.
Dalam setiap aktivitas kegiatan ekonomi akan terus terpupuk rasa
persaudaraan dengan sesama. Oleh karena itu, semua kegiatan
ekonomi harus berdasar pada konfirmasi dari Al-Quran (Mufid,
2018).
Hadits
Hadits merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedua
setelah Al-Quran yang diwajibkan bagi kaum Muslimin agar
mencontoh perbuatan Nabi Saw sebagai teladan, baik melalui
perkataan, perbuatan, sikap dan perbuatannya, sebagai penjelas dari
Al-Quran.
1. Pengertian Hadits
Secara etimologi, hadits adalah cara hidup, adat istiadat, ritual, dan
tindakan Nabi. Di sisi lain, dari segi terminologi, hadits adalah
segala sesuatu yang berkaitan dengan apa yang dikatakan
(diyakini) oleh Rasulullah Saw, baik berupa perbuatan,perkataan,
ataupun pengakuan dan sifat-sifat Rasulullah Saw. Al-Hadits pula
dapat disebut dengan As-Sunnah.
Hadits merupakan landasan hukum Islam setelah Al-Quran.
Dengan demikian, dalam memahami ajaran dan hukum-hukum
Islam dibutuhkan pemahaman hadits. Nabi Muhammad Saw
merupakan manusia terpilih yang diberi suatu amanah dari Allah
Swt dengan tujuan menyampaikan suatu syariat yang diturunkan
untuk umat manusia. Nabi Saw tidak menyampaikan sesuatu
apapun kecuali sumbernya dari wahyu. Dengan demikian, setiap
muslim diwajibkan untuk berpedoman dan berpegang teguh
dengan hadits Nabi Muhammad Saw.
Harlindah
46
Landasan Hukum Ekonomi Islam
2. Hadits dalam Hukum Ekonomi Islam
Dalam bidang ekonomi, hadits menjelaskan tentang rincian
pembahasan seperti pengaturan cara berdagang yang dibolehkan
dan yang dilarang, dan juga membahas berbagai bentuk riba dalam
Al-Quran, menjelaskan juga tentang aktivitas ekonomi apa yang
dibolehkan dalam rangka mencari rezeki dan bisnis yang tidak
dibolehkan dan lain-lain.
Hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Abu Said alKhudzri memberikan penjelasan mengenai pebisnis yang
terpercaya dan jujur dalam pelaksaan kegiatan ekonomi. Dengan
demikian, tidak boleh melakukan kecurangan terhadap pembeli
atau orang lain. Dengan adanya kejujuran, aktivitas perekonomian
akan terlaksana dengan lancar tanpa harus ada pihak-pihak yang
mengalami kerugian. Selain memperoleh keuntungan yang berkah
dalam kehidupan di dunia, para pedagang yang memiliki sifat jujur
juga akan bersama para nabi di akhirat kelak, sebagaimana sabda
Nabi Muhammad Saw yang artinya:
“Dari Abu Said al-Khudzri r.a katanya, Rasulullah Saw bersabda,
‘Pedagang yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para nabi,
para shiddiqin, dan syuhada’”. (HR. Al-Tirmidzi). Dalam riwayat
Ahmad, Rasulullah Saw bersabda, “pedagang yang jujur lagi
terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin, dan
para syuhada pada hari kiamat”. (HR. Ahmad)
Hadits tersebut berbicara mengenai pedagang, pengusaha
atau pebisnis, atau pengusaha yang jujur dan amanah yang akan
bersama para Nabi, para shiddiqin (orang-orang yang jujur) dan
syuhada (orang-orang yang mati syahid). Hadits di atas memiliki
nilai dasar ekonomi, yaitu kejujuran, transparansi dan amanah,
ketuhanan, kenabian, dan tanggung jawab (Idri, 2016).
Hal lain, ikhtikar juga tidak boleh dilakukan pedagang, karena
hal tersebut dilakukan dengan tujuan spekulasi agar mendapat
keuntungan lebih besar dari biasanya dengan cara menimbun atau
hanya menjual barang sedikit untuk mendapatkan harga yang lebih
tinggi agar mendapat keuntungan lebih besar dari biasanya.
Harlindah
47
Landasan Hukum Ekonomi Islam
Larangan ikhtikar ini terdapat dalam hadits Rasulullah Saw yang
artinya sebagai berikut:
Dari Ma’mar Abdullah bin Fadhlah, katanya, aku mnedengan
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak melakukan ikhtikar kecuali orang
yang bersalah (berdosa)” (HR. Tarmidzi).
Memang ada pendapat yang berbeda antara para ulama
tentang objek mana yang dilarang menjadi sbjek ihktikar. Namun,
tampaknya ada persepsi umum mengenai pelarangan ikhktikar
untuk kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok karena memberikan
dampak pada kehidupan banyak orang (Mufid, 2018).
Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam penetapan suatu hukum
berdasarkan Al-Quran dan hadits. Ijma’ menempati salah satu sumber
atau dalil hukum sesudah Al-Quran dan hadits.
1. Pengertian Ijma’
Ijma’ secara harfiah berarti “keputusan mengenai suatu hal atau
kesepakatan mengenai suatu masalah”. Sedangkan secara
konseptual, Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid ummat Islam
atas peristiwa-peristiwa dalam hukum syariah yang terjadi setelah
wafatnya Nabi Muhammad. Contohnya seperti setelah wafatnya
Rasulullah Saw, perlu untuk menunjuk penggantinya, yang disebut
khalifah. Para kaum muslimin yang ada hidup pada waktu itu
bersepakat dalam pengangkatan seorang khalifah. Berdasarkan
kesepakatan seluruh umat muslim, Abu Bakar diangkat menjadi
seorang khalifah pertama. Meskipun pada awalnya ada yang tidak
setuju dengan pengangkatannya Abu Bakar sebagai khalifah,
namun pada akhirnya semua umat Islam setuju. Kesepakatan
seperti itu bisa disebut Ijma’ (Saprida et al., 2021). Demikian juga
larangan memakan babi, hak kakek atas seperenam dari harta
warisan cucunya, terhalangnya cucu oleh anak dalam hak mewarisi
dan lain-lain.
Ijma’ merupakan landasan hukum Islam yang ketiga setelah
Al-Quran dan Hadits Nabi. Ini berarti bahwa Ijma’ dapat
Harlindah
48
Landasan Hukum Ekonomi Islam
menetapkan aturan yang mengikat dan umat Islam harus
mengikutinya ketika tidak ada aturan yang mengikat, dan kaum
Muslim harus mengikutinya ketika tidak ada aturan hukum dalam
Al-Quran dan Hadits (Latif & Dkk, 2021).
Secara sederhana, para ulama mampu memahami bahwa Ijma’
adalah salah satu thuruq (metode) yang digunakan oleh para
mujtahid untuk istinbath hukum ketika dihadapkan pada masalah
hukum yang tidak ditemukan dalam teks-teks Al-Quran ataupun
As-Sunnah yang dapat pula digunakan sebagai referensi atau dasar
hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw (Adam & Putra,
2021).
2. Ijma’ dalam Ekonomi dan Perbankan
Para ulama dan pakar ekonomi dunia sepakat untuk pelarangan
bunga bank dalam bentuk apapun, karena bunga bank dianggap
riba sedangkan riba diharamkan tanpa ada keraguan lagi. Selain
itu, reksa dana konvensional yang dianggap haram menurut
kesepakatan para ulama. Hal ini dikarenakan masih banyak unsur
yang bertentangan dengan koridor syariah Islam, baik dari segi
akad, aplikasi investasi maupun prinsip bagi hasil yang terdapat
pada reksadana konvensional. Dengan demikian para ulama
menawarkan konsep reksadana syariah sebagai solusinya. Reksa
dana syariah merupakan dana investasi yang beroperasi menurut
aturan dan prinsip syariah Islam dalam bentuk kontrak yang dibuat
antara investor (sahib al-mal) yang bertindak sebagai pemilik dan
manajer investasi yang mewakili shahib al-mal, dan manajer
investasi yang mewakili shahib al-mal dengan pengguna investasi.
Beberapa aturan keuangan Islam modern yang ditetapkan oleh
para ulama mujtahid antara lain tabungan, giro, deposito, salam,
investasi dalam reksa dana syariah, rahn (gadai), asuransi syariah,
al sharf (penukaran mata uang), pasar modal, obligasi syariah, dan
lain-lain. Oleh karena itu, posisi ijma’ diperlukan dalam menjawab
persoalan muamalah yang beragam.
Harlindah
49
Landasan Hukum Ekonomi Islam
Qiyas
Qiyas merupakan sumber hukum Islam yang diakui oleh para ulama
sebagai landasan hukum Islam yang keempat setelah Al-Quran, Hadits,
dan Ijma’.
1. Pengertian Qiyas
Secara harfiah qiyas berarti mengukur sesuatu atas sesuatu yang
lain dan kemudian menyamakan keduanya. Qiyas juga artikan
ulama sebagai pengukuran dan simulasi. Pengertian qiyas menurut
ulama ushul adalah memperjelas hukum sesuatu yang tidak ada
nashnya dalam Al-Quran dan haditst dengan melakukan
perbandingan dengan sesuatu yang disyariatkan secara sah dalam
nash. Sedangkan menurut al-Ghazali qiyas merupakan menetapkan
atau menghapus suatu hukum, menanggung sesuatu yang dikenal
sebagai penetapan hukum untuk keduanya atau penghapusan
hukum untuk keduanya karena dianggap merupakan hal yang
diantara keduanya(Syarifuddin, 2008).
Merujuk pada pengertian qiyas, dapat disimpulkan bahwa
pada dasarnya sifat qiyas terdiri dari tiga aspek, yaitu: (1) Ada dua
kejadian/peristiwa yang memiliki illat yang sama, (2) Dalam salah
satu dari dua kasus, hukum sudah ditentukan berdasarkan nash,
tetapi dalam peristiwa lain hukumnya tidak diketahui, (3)
Berdasarkan pemeriksaan pada illat yang sama, mujtahid
menetapkan aturan dalam kasus-kasus dimana tidak ada teks yang
serupa dengan hukum yang berlaku dalam kasus-kasus dimana
hukum ditentukan berdasarkan teks. Dengan demikian terlihat
jelas bahwa proses penetapan hukum dengan metode qiyas tidak
menetapkan hukum dari awal, tetapi hanya mengungkapkan dan
menjelaskan hukum yang terdapat dalam suatu hal yang belum
diketahui legalitasnya (Naya, 2015).
2. Qiyas dalam Keuangan
Pengertian bunga pada bank berdasarkan aspek legal dan formal
dan juga secara induktif bersumber dari dilarangnya riba yang
diperoleh dari berbagai teks (nash) dan tidak boleh dikaitkan
dengan sisi moral dalam larangan tersebut. Pemahaman ini
Harlindah
50
Landasan Hukum Ekonomi Islam
menganut paham bahwa setiap utang piutang yang mensyaratkan
penambahan modal atau keuntungan maka dikategorikan sebagai
riba, walaupun tidak digandakan. Bunga bank berapun kecilnya,
hukumnya tetap diharamkan karena didasarkan pada teori qiyas.
Dalam hal ini, praktik riba sebagai ashl dan bunga bank sebagai
far’u. Keduanya digabungkan dalam illat yang sama, yaitu
pertumbuhan atau bunga tanpa disertai kompensasi. Oleh karena
itu, haramnya bunga bank sebagaimana diharamkannya riba
(Mufid, 2018).
Daftar Pustaka
Adam, P., & Putra, A. (2021). Konsep Ijmâ ’ Dan Aplikasinya Dalam Mu
’ Âmalah. ISLAMIC BANKING: Jurnal Pemikiran Dan
Pengembangan Perbankan Syariah, 7(1), 149–178.
Hijaz, M. K. (2010). M. Kamal Hijaz Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi
Islam. 15, 188–194.
Idri, H. (2016). Hadis Ekonomi: Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi.
Pranadamedia Group.
Latif, A., & Dkk. (2021). Ushul Fiqih dan Kaedah Ekonomi Syariah.
Merdeka Kreasi Group.
Mufid, M. (2018). Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer:
dari teori ke aplikasi. Kencana.
Naya, F. (2015). Membincang qiyas sebagai metode penetapan hukum
islam. Tahkim, XI No.1, 170–182.
Saebani, B. A. (2008). Ilmu Usul Fiqh. Pustaka Setia.
Saprida, Barkah, Q., & Umari, Z. F. (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam. Prenada Media.
Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh. Kencana.
Harlindah
51
Landasan Hukum Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Harlindah, S.E., M.E.
Penulis lahir di Kampung Baru pada 14 Mei
1997 Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi
Selatan. Beliau merupakan putri pertama dari
pasangan bapak Muhammad Agus dan ibu
Hasni. Beliau memiliki keinginan untuk selalu
membanggakan kedua orang tua serta dapat
selalu bermanfaat bagi khalayak umum.
Ketertarikan penulis terhadap ilmu ekonomi
dimulai pada tahun 2015 silam. Hal tersebut
membuat penulis memilih untuk masuk ke
Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri Bone dengan memilih
prodi Ekonomi Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1 pada
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah pada
tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di
prodi Magister Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun
2021. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di
Institut Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan penelitian
dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat
memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara yang tercinta
ini.
Email Penulis:
[email protected]
Harlindah
52
BAB 5 JENIS AKAD DALAM
EKONOMI ISLAM
Andi Ajeng Tenri Lala, S.E., M.E.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Akad
1. Pengertian Akad
Kata akad al-ittifaq berasal dari bahasa Arab yang secara
etimologis berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan. Secara
terminologi, akad adalah wasilah ijab (pernyataan melakukan
ikatan) dan qabul (pernyataan penerima ikatan) sesuai dengan
kehendak syariat yang berefek terhadap objek perikatan (Wahab,
2019).
Akad adalah asosiasi atau hubungan antara persetujuan dan
penerimaan yang memfasilitasi konsekuensi hukum. Hal ini karena
ijab merupakan tawaran dari salah satu pihak sedangkan kabul
merupakan tanggapan atas penerimaan mitra akad terhadap
tawaran pihak pertama. Jika deklarasi niat kedua belah pihak tidak
terkait satu sama lain, tidak ada kontrak yang akan dibuat. Hal ini
tercermin dalam ijab dan qabul, yang dimaksudkan untuk
membawa akibat hukum, karena kontrak membutuhkan timbal
balik dari kehendak kedua belah pihak. Tujuan suatu kontrak jelas
merupakan tujuan bersama yang dimaksudkan dan diwujudkan
oleh kedua belah pihak melalui tindakan kontraktual (Anwar,
2007).
2. Rukun dan Syarat Akad
a. Rukun akad antara lain:
1) Al-aqid, yaitu pihak-pihak yang melakukan akad
Andi Ajeng Tenri Lala
53
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
2) Shigat al-aqd, yaitu perbuatan yang mengindikasikan
terbentuknya kontrak berupa perikatan.
3) Al- mau’quf alaih’ yaitu objek akad
4) Maudhu al-aqd yaitu tujuan dari dilakukannya akad
b. Syarat terjadinya akad diantaranya:
1) Syarat yang bersifat umum, merupakan syarat yang
hendaklah sempurna wujudnya dalam beragam akad.
2) Syarat yang bersifat spesifik, merupakan syarat wujudnya
hanya mesti ada pada sebagian akad.
Macam-Macam Akad
1. Akad Berdasarkan Keabsahan Menurut Syara’ (Mardani,
2015):
a. Akad Shahih, merupakan ikrar yang telah memenuhi prinsip
dan limitasinya. Hukum dari akad ini yaitu penerapan segala
akibat hukum yang mengikat pada para pihak yang berakad
karena ditimbulkan oleh akad itu sendiri. Akad Shahih juga
dibagi menjadi dua macam oleh ulama Hanafiyah dan Maliki
diantaranya: (1) Akad yang nafiz (sempurna untuk
dilaksanakan), merupakan syarikat dimana untuk
pelaksanaannya dilangsungkan tidak ada penghalang dan
terpenuhinya rukun dan syarat. (2) Akad mauquf, yaitu
kontrak yang dibuat oleh seseorang yang memiliki kapasitas
hukum tetapi tidak memiliki wewenang dalam dan
melakukan kontrak. Sebagai contoh: Sebuah kontrak yang
dibuat oleh seorang anak telah mumayyiz.
b. Akad yang tidak sahih, merupakan kontrak yang asas dan
limitasinya cacat, sehingga segala akibat hukum dari kontrak
itu batal dan tidak mengikat para pihak.
Akad dalam Jual Beli
Jual beli merupakan prosedur pertukaran properti atau hal-hal yang
diinginkan dengan entitas setara yang berguna melalui sistem
tertentu yang berfaedah. Akad dalam jual beli dikategorikan menjadi
tiga jenis akad yaitu (Isra, 2015):
Andi Ajeng Tenri Lala
54
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
1. Salam
Akad salam merupakan akad yang berlangsung apabila pembelian
dan penjualan dengan deposit dan penggalangan dana untuk
perdagangan jasa keuangan pada saat yang sama dengan memesan
produk. Dalam akad ini objek akadnya harus jelas seperti
pengukuran dan spesifikasinya dan adanya keridhoan antara di
antara para pihak yang membuat kontrak. Rukun dari akad salam
yaitu: a) sighat, yaitu ijab qabul, b) aqidani, yaitu dua orang yang
melakukan negosiasi yaitu orang yang melakukan pemesanan
barang dan penerima pesanan, c) objek negosisasi, yaitu tarif dan
entitas yang dipesan. Dasar hukum dalam akad ini adalah QS. AlBaqarah ayat 282.
2. Istishna
Akad istishna merupakan suatu bentuk akad dimana meminta
orang untuk memberikan sesuatu atau perintah, dan penjualan
atau pembelian barang tersebut berbentuk pesanan berdasarkan
standar dan kondisi tertentu yang disepakati antara pemesan dan
penjual. Rukun dari akad istishna yaitu: a) mustasni, orang yang
membuat pesanan, b) Shani/ pembuat, c) objek kontrak yang
terdiri dari entitas dan aset, dan e) sighat.
3. Murabahah
Murabahah merupakan penjualan barang dengan tarif pembelian
ditambah margin tertentu. Menurut Hanafiyah, Murabahah akan
mengalihkan kepemilikan tergantung pada transaksi dan harga
awal (pembelian) plus margin. Menurut ulama Syafi'iyah dan
Hanabilah, Murabahah merupakan perdagangan yang berlangsung
dengan menitikberatkan pada adanya persamaan pada barang
dagangan dan kuantitas yang dikeluarkan oleh penjual.
Akad dalam Kemitraan Bisnis
1. Mudharabah
Mudharabah merupakan suatu komitmen yang dijalankan antara
shahibul mal dan mudharib untuk menjalankan suatu aktivitas
Andi Ajeng Tenri Lala
55
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
atau usaha yang produktif apabila dalam kegiatan usaha yang
dijalankan mendapat keuntungan maka di bagi dua antara
pemodal dan pengelola namun apabila mengalami resesi pemilik
modal akan menanggung. Rukun mudharabah: a) Shahib al-mal
atau pemilik kapital, b) mudharib atau pegiat usaha c)
perjanjian/akad. ketetapan hukum mudharabah yaitu QS. AlBaqarah :198.
Jenis-Jenis Mudharabah yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah, bentuk kerja sama yang memiliki
cakupan yang ekstensif dan tidak dibatasi oleh perincian
beragam usaha, periode dan aspek usaha.
b. Mudharabah muqayyadah, bentuk kolaborasi yang terbatas
dimana mudharib membatasi perincian beragam usaha,
periode dan aspek usaha.
2. Musyarakah
Musyarakah yang bersumber dari kata “syarakah” yang berarti
berbagi dan berbaur. Musyarakah merupakan sutu bentuk
kerjasama dalam hal aktiva, kompetensi maupun kepercayaan
dalam suatu proyek dengan pembagian profit dibagi berasaskan
proporsi yang telah disepakati dimana perserikatan dapat
dilangsungkan oleh dua orang atau lebih.
Adapun jenis musyarakah antara lain (Isra, 2015):
a. Kemitraan andil/kepemilikan (syarikah Al-mild)
Elemen dasar syarikah Al-mild adalah campuran kepemilikan
menurut pilihan (ikhtiar) ataupun di wajibkan (jabr).
Kemitraan ini ada ketika dua atau lebih orang merupakan
pemilik bersama terhadap suatu hal seperti melalui hibah,
warisan wasiat, atau kondisi lainnya. Adapun dua kategori
syarikah al-mild: (1) Syarikah ihktiar: Kepemilikan
ditentukan berdasarkan tindakan mitra dimana dapat
memperoleh properti secara bersama-sama atau menjadi
pemilik baru properti melalui wasiat atau hadiah. (2)
Syarikah jabr: kepemilikan di tetapkan karena di wajibkan,
bukan di karekan tindakan para kolabolator. Sebagai contoh,
Andi Ajeng Tenri Lala
56
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
mereka menjadi pemilik baru suatu aset melalui amanat.
Pada syarikat al-mild, masing-masing dan setiap dari dua
atau lebih mitra bertanggung jawab atas andilnya saja, dan ia
tidak dapat bertindak atas nama pihak yang lain tanpa
izinnya.
b. Kemitraan menurut konrak (syarikah Al-‘aqd)
Syarikah al-aqd adalah kemitraan yang di berlakukan melaui
kontrak timbal balik, yang mana dapat di terjemahkan
sebagai “perusahaan komersial bersama” kemitraan ini
adalah perjanjiaan di antara dua orang atau lebih untuk
mengombinasiakn aktiva, tenaga kerja, atau sensibilitas
mereka demi alasan menghasilakn laba. Para pihak yang
terkait melalui kesudiannya mengusahakan perjanjian
kontrak untuk menlangsungkan investasi bersama dan
pembagian laba dan resiko.
Adapun dua kategori syarikah Al-‘aqd yaitu, Syarikah alamwal (kemitraan modal) merupakan bentuk perserikatan
modal dimana semua mitra mengontribusi modal bagi
perusahaanya. Jenis-jenis Syarikah al-amwal: (1) Syarikah Al‘inan (kemitraan umum) yaitu bentuk perserikatan harta
dalam suatu perdagangan yang dilakukan di antara dua atau
lebih pihak yang menjalaninya masing-masing mitra
mengontribusikan uang dalam jumlah tertentu dimana
setiap mitra bertanggung jawab mengurus aset-aset
kemitraan kemudian keuntungan diberikan berdasarkan
kesepakatan dan kerugiaanya di tanggung sesuai dengan
partisipasi modal masing-masing mitra. (2) Syarikah Almufawadah (kemitraan setara) yaitu ketika dua orang atau
lebih membentuk perserikatan pada suatu obyek dimana
satu sama lain setara perihal kapital, profit, dan independensi
menjual aset.
c. Syarikah al_’amal (kemitraan jasa/tenaga kerja)
Syarikah al-’amal adalah persertikatan yang dilakukan untuk
menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan suatu profesi,
pekerjaan, atau kejuruan. Akad ini juga di kenal sebagai
syarikah al-abdan.
Andi Ajeng Tenri Lala
57
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
d. Syarikah al-wujuh (kemitraan reputasi)
Syarikah al-wujuh adalah perserikatan yang dilakukan tanpa
adanya modal dimana perjanjiaan bilateral diatara dua atau
lebih dilakukan untuk menyimpulkan kemitraan dalam
berbelanja aset-aset secara angsuran berdasarkan
keunggulan ataupun reputasi demi alasan menghasilakan
laba dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban menurut
persentase yang ditentukan oleh para pihak.
3. Muzara’ah
Muzara’ah adalah perserikatan dalam pertanian dengan
memeberikan tanah/lahan dan bibit kepada petani agar dikelolah
dengan imbalan mendapatkan bagian dari hasil panen. Dilihat
dari sah tidaknya, empat jenis muzara’ah, dari efektivitasnya
(Mardani, 2015):
a. Hukumnya sah jika tanah dan benih diperoleh dari pemilihan
tanah, tenaga kerja dan alat pertanian dan objek muzara'ah
adalah jasa petani.
b. Muzara’ah juga berlaku jika pemilih lahan hanya menyiapkan
lahan sedangkan petani menyiapkan benih, alat dan tenaga
untuk kepentingan lahan.
c. Sahih jika tanah, alat dan bibit berasal dari penggarap dan
tenaga kerja dari petani dan subjek muzara’ah adalah jasa
petani.
d. Jika tanah pertanian dan peralatan disediakan oleh pemilik
tanah maka benih dan tenaga disediakan oleh petani, kontrak
ini batal. Menurutnya, manfaat tanah tidak sama dengan
manfaat alat, tanah untuk menanam buah, dan alat hanya
untuk bercocok tanam. Alat pertanian mesti mengikuti petani,
bukan pemilik tanah.
Akad Sewa
1. Ijarah
Secara bahasa, ijarah berarti komisi, sewa, jasa atau imbalan
ijarah merupakan transaksi di mana bunga atas suatu benda
Andi Ajeng Tenri Lala
58
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
diperjualbelikan sedangkan kepemilikan utama atas benda itu
tetap pada pemiliknya. Tujuan ijarah adalah memperoleh
keuntungan dari penggunaan barang dan/atau jasanya. Utilitas
produk harus dapat diukur dan dapat ditegakkan dalam kontrak.
Pemenuhan manfaat harus diperbolehkan. Kemampuan untuk
mewujudkan manfaat harus asli dan sesuai Syariah. Landasan
hukum ijarah QS. Al-Baqarah: 223 dan QS. Az-Zukhruf : 32.
Adapun Rukun ijarah antara lain : 1) al-‘aqidani (dua belah pihak),
2) shighat, 3) pembayaran, dan 4) faedah (Mardani, 2015).
Akad Ijarah tidak berlaku untuk barang (komoditas) yang
menghasilkan buah, karena buah itu sendiri adalah materi
sedangkan dalam akad Ijarah mesti berupa keuntungan. Selain
itu, kontrak Ijarah tidak dapat bertentangan dengan nilai tukar
mata uang, karena meminjam uang menghabiskan materi,
sedangkan dalam kontrak Ijarah, satu-satunya tujuan adalah
kegunaan objek.
Dilihat dari segi obyek ijarah dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Ijarah manfaat (al-ijarah ala al-manfaah), contoh carter
kendaraan, busana dan lainnya.
b. Ijarah yang bersifat pekerjaan (al-ijarah ala al-a’mal); dengan
sistem memperkerkerjakan sesorang.
Akad Jasa
1. Rahn
Rahn atau gadai (ats-tsubutu) yang bermakna teguh, dan (addawamu) hak asuh permanen dan sementara atas barang milik
peminjam sebagai jaminan pinjaman oleh debitur (pemberi
pinjaman). Rahn diperbolehkan selama tidak melibatkan kegiatan
yang dilarang seperti riba atau kecurangan. Dasar hukum rahn QS
Al-baqarah: 283. Adapun unsur dan rukun rahn yaitu:
a. Unsur rahn: 1) ar-rahin: peggadai barang / pinjaman uang, 2)
al-murthin penerima barang/pemberi uang, 3) al-marhun bihi
(barang gadai), 4) al-marhun /ar-rahn (uang yang diberikan),
dan persetujuan.
Andi Ajeng Tenri Lala
59
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
b. Rukun rahn 1) adanya lafadz, 2) adanya penyumbang dan
akseptor angunan, 3) adanya entitas yang digadaikan, dan 4)
adanya liabilitas.
2. Hawalah
Hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hutang dari
kewajiban pihak berutang atau al-muhil menjadi kewajiban pihak
lain (al-muhal alaih) yang akan membayar utang. Rukunnya
terdiri dari :
a. Muhil, yaitu orang yang berhutang dengan ketentuan mahir
membuat tanggapan hukum dalam bentuk kontrak dan
adanya afirmasi persetujuan
b. Muhal yaitu orang yang hak tagihnya dialihkan kepada orang
lain atau yang mempunyai piutang, dengan syarat yaitu:
baligh dan berakal, adanya persetujuan dari pihak kedua dari
pihak pertama yang melakukan hawalah
c. Muhal alaih yaitu orang dipindahkan kepadanya objek
penagihan, syaratnya yaitu: 1) baligh dan intelek, 2) adanya
afirmasi persesuaian dari pihak ketiga atau muhal alaih, Abu
hanifah menyertakan bahwa qabul atau afirmasi menerima
akad harus dilakukan dengan ideal.
d. Muhal bih yaitu kewenangan yang dipindahkan
e. Shigat
3. Kafalah
Kafalah merupakan transaksi yang dilakukan dengan
penggabungan dua tanggungan untuk memenuhi komitmen
baik berwujud liability, entitas maupun pekerjaan. Rukunnya
meliputi: a) kafil yaitu orang yang konsekuen melakukan
tanggungan, b) Ashii/mahful anhu yaitu orang yang berutang
atau orang yang ditanggung, c) Makful lahu yaitu orang yang
berpiutang, d) makful bihi yaitu sesuatu yang dijamin berupa
orang atau barang maupun pekerjaan yang wajib dipenuhi
oleh orang yang keadaannya ditanggung, e) lafadz yang
menunjukkan makna menjamin. Jenis-jenis kafalah yaitu
(Ghazaly, 2015):
Andi Ajeng Tenri Lala
60
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
a. Kafalah dengan jiwa juga dikenal sebagai jaminan
ketenaran.
b. Kepemilikan Kafalah merupakan kewajiban yang harus
tercipta oleh kafil bersamaan dengan pelaksanaan
kepemilikan. Kafalah ini dibagi menjadi 2 bagian
diantaranya: (1) Kafalah bi al-dain, yaitu keharusan
membayar utang orang lain. (2) Kafalah dengan
penyerahan materi, menyerahkan suatu benda tertentu ke
tangan orang lain. Penyerahan barang yang dijual kepada
Pembeli dan pengembalian barang di tangan pembeli. (3)
Kafalah dengan aib yaitu yaitu menjamin barang, jangka
panjang atau yang bersangkutan bahwa ada masalah atau
rasa malu atau cacat (berbahaya) pada barang yang dijual.
4. Jualah
Jualah berarti memberikan upah kepada orang lain untuk
melakukan atau melakukan pekerjaan. Dasar hukum
perjanjian ini adalah QS. Yusuf ayat 72. Rukunnya meliputi:
Sighat, ja'il adalah pihak yang berjanji untuk memberikan
imbalan tertentu untuk mencapai suatu produk (hasil) kerja
tertentu, maj'ul lah adalah pihak yang melakukan pekerjaan,
dan upah/imbalan.
Menurut (Nawawi dan Naufal, 2012), teknis pelaksanaan
ju'alah (pembayaran upah) dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, mengidentifikasi orang yang akan mencari barang
yang hilang. Kedua, secara umum berarti penanggung jawab
pencarian barang hilang diputuskan oleh semua orang, bukan
hanya satu. Selain itu, pembatalan ju'alah dapat dilakukan oleh
orang yang kehilangan barang tersebut atau orang yang
ditugaskan untuk mencari barang tersebut sebelum pergi
bekerja maka yang mencari barang tidak dibayar untuk
bekerja. Namun, jika janji upah dicabut oleh pihak yang
menjanjikannya, maka pekerja berhak menuntut upah atas
pekerjaan yang telah dilakukannya.
Rukun dan syarat jualah yaitu (Nawawi dan Naufal, 2012) :
Andi Ajeng Tenri Lala
61
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
a. Lafal yang mengandung arti izin kepada yang akan bekerja
dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan jualah
(pemberian upah) tanpa seizin orang yang menyuruh
(punya barang) maka baginya tidak berhak memperoleh
imbalan jika barang itu ditemukan.
b. Orang yang menjanjikan memberi upah. Dalam hal ini
orang yang menjanjikan upah itu boleh orang yang
memberikan memberikan pekerjaan itu sendiri atau orang
lain.
c. Pekerjaan yang harus dilakukan (menemukan barang yang
hilang). Pekerjaan ini tidak melanggar hukum Islam.
d. Upah harus transparan dan kuantitas yang diterima oleh
orang yang mencarinya sesuai dengan transaksi yang
dinyatakan.
5. Wadiah
Secara bahasa, wadi'ah diartikan sebagai pelepasan atau
titipan. Secara khusus, itu dipercayakan oleh satu (pemilik)
kepada yang lain untuk tujuan perlindungan. Menurut
Hanafiyyah, Wadi'ah memberikan kekuasaan kepada orang
lain atas benda-benda yang dimiliki dengan tujuan dijaga
lisannya berdasarkan petunjuk (dilalah). Landasan hukum
perjanjian ini adalah Q.S An Nisa: 58 (Mardani, 2015).
Jenis-jenis Wadi’ah
a. Wadi’ah yad al-amanah, bentuk penitipan masif, dimana
pihak yang dititipi diberikan amanah untuk membentengi
aset dan tidak termakbul memanfaatkan uang tersebut.
b. Wadi’ah yad Adh-Dhamanah, adalah perikatan dalam
menitipkan uang dimana pihak yang dititipi boleh
memanfaatkan uang tersebut.
6. Wakalah
Perjanjian wakalah dilakukan oleh salah satu pihak untuk
memberikan kuasa kepada pihak lain, untuk memberi kuasa
kepada pihak lain, atau untuk mewakili kepentingan pihak
lain. Rukunnya meliputi: a) representatif (muwakkil) b)
Andi Ajeng Tenri Lala
62
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
mewakili orang lain (wakil), c) sesuatu yang diwakilkan
(muwakkal fih) d) Shigat. Landasan hukum akad ini yaitu surat
Al-Kahfi [18]:19.
Jenis-jenis Akad Al-Wakalah (Anshari, 2009):
a. Wakalah Al Mutlaqah, merepresentatifkan secara mutlak
dalam segala hal tanpa batas waktu. Dalam hukum positif,
sering disebut dengan surat kuasa, biasanya digunakan
untuk mewakili semua kepentingan prinsipal dan
biasanya hanya untuk tindakan administratif.
b. Wakalah al-Muqayyadah, yaitu penunjukan perwakilan
untuk bertindak atas nama masalah tertentu; Dalam
hukum positif, ini disebut surat kuasa khusus dan
biasanya hanya berlaku untuk satu perbuatan hukum.
Kuasa khusus ini biasanya untuk perbuatan hukum
tertentu yang berkaitan dengan kepemilikan barang,
penyelesaian, atau perbuatan lain yang hanya dapat
dilakukan oleh pemilik barang.
c. Wakalah al-Amama, adalah tafsir yang lebih luas dari alMuqayada tetapi lebih sederhana dari al-Mutlaqah. Hak
istimewa ini biasanya mempengaruhi perilaku
administrator sehari-hari. Dalam praktik perbankan
Islam, wakalah sering digunakan sebagai bantuan untuk
pelaksanaan kontrak atau sebagai jembatan atas
keterbatasan atau hambatan dalam pelaksanaan kontrak.
Daftar Pustaka
Anshari, A. G. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Gadjah Mada
University Press.
Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syari’ah, Studi tentang Teori Akad
dalam Fikih Muamalat. PT Raja Grafindo Persada.
Ghazaly, A. R. dkk. (2015). Fiqh Muamalah (Pertama). Prenada Media.
Isra. (2015). Sistem Keuangan Islam: Prinsip dan Operasi (1st ed.).
Rajawali Pers.
Andi Ajeng Tenri Lala
63
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
Mardani, D. (2015). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Prenada
Media.
Nawawi, I., & Naufal, Z. A. (2012). Fikih muamalah klasik dan
kontemporer: hukum perjanjian, ekonomi, bisnis, dan sosial. Ghalia
Indonesia.
Wahab, M. A. (2019). Teori Akad dalam Fiqih Muamalah. Rumah Fiqih
Publishing.
Andi Ajeng Tenri Lala
64
Jenis Akad Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Andi Ajeng Tenri Lala, S.E., M.E.
Penulis lahir di Lagusi pada 11 Oktober 1997
Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
Putri pertama dari pasangan bapak Andi
Rustan dan ibu Andi Ratnawati. Ketertarikan
penulis terhadap ilmu ekonomi dimulai
pada tahun 2015 silam. Hal tersebut
membuat penulis memilih untuk masuk ke
Perguruan Tinggi Institut Agama Islam
Negeri Bone dengan memilih prodi Ekonomi
Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1
pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah
pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi
S2 di prodi Magister Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada
tahun 2021. Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen
profesional di Institut Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan
penelitian dibidang ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan
dapat memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Email:
[email protected]
Andi Ajeng Tenri Lala
65
BAB 6 KONSEP TEORI
PERMINTAAN DAN
PENAWARAN DALAM
EKONOMI ISLAM
Dr. Adrian Radiansyah, S.E., M.M.
STIE Pertiba Pangkalpinang
Konsep Teori Permintaan dalam Islam
1. Permintaan dalam Islam
Permintaan dimaknai dengan banyaknya barang-barang dan jasajasa yang dikehendaki oleh para pembeli dalam suatu pasar akan
tergantung dari banyaknya dari jumlah penghasilan yang diperoleh
serta terdapat adanya hubungan antara harga pasar yang
diharapkan dengan jumlah barang yang diinginkan, dengan asumsi
yang lainnya tidak berubah.
Menurut pendapat Ibnu Taimiyah, salah satu faktor dari
permintaan yaitu keinginan terhadap sesuatu (raghabat fi al-syai).
Pada umumnya terdapat kesamaan terhadap permintaan ekonomi
versi konvensional dengan permintaan versi ekonomi Islami, juga
terdapat beberapa dasar-dasar permintaan perlu diperhatikan
oleh setiap insan muslim terhadap banyaknya barang-barang dan
jasa-jasa yang diinginkannya.
Permintaan adalah besarnya jumlah barang-barang dan jasajasa yang diinginkan pada suatu pasar dengan tingkat harga yang
ditetapkan. Dapat dimaknai juga bahwasanya kesediaan seseorang
dalam pembelian sejumlah barang-barang dan jasa-jasa dengan
bermacam tingkat harga pada masa periode waktu tertentu.
Adrian Radiansyah
66
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Hukum Permintaan adalah jika naiknya harga pada barangbarang dan jasa-jasa naik, maka akan diikuti penurunan terhadap
permintaan barang-barang dan jasa-jasa dimaksud, sebaliknya bila
turunnya harga permintaan atau sebaliknya jika suatu barangbarang dan jasa-jasa semakin banyak permintaan terhadap
barang-barang dan jasa-jasa, maka semakin turun terhadap
barang-barang dan jasa-jasa tersebut, sebaliknya makin sedikit
permintaan terhadap barang-barang dan jasa-jasa, maka akan
diikuti dengan semakin tingginya harga.
Pasar dimaknai sebagai tempat bertemunya para penjual
dengan para pembeli terhadap komoditas berupa barang-barang
dan jasa-jasa yang ditawarkan maupun yang diperlukan bagi
keduanya dalam suatu tempat, baik yang bersifat pertemuan
secara fisik atau yang bersifat pertemuan secara non fisik atau
virtual. Pentingnya luas pasar dikarenakan dapat memberikan
informasi bagi manajemen perusahaan, mendapat gambaran bagi
pihak manajemen dalam suatu perusahaan atau organisasi serta
menginformasikan hal-hal yang bersifat positif bagi kalangan
pemerintahan.
Berdasarkan Interaksi Pasar, terdiri dari:
a. Pasar Komoditas
Adalah tempat bertemunya bagi para penjual dengan pembeli
terhadap komoditas barang-barang dan jasa-jasa yang
ditransaksikan untuk menentukan harga serta banyaknya
jumlah barang-barang dan jasa-jasa.
b. Pasar Faktor
Adalah tempat bertemunya para penjual dalam hal ini pemilik
faktor-faktor produksi dengan para pembeli dalam hal ini para
pengusaha sebagai pembeli faktor-faktor produksi untuk
menyepakati harga dan besarnya jumlah bila digunakan untuk
pembuatan produksi berupa barang-barang dan jasa-jasa untuk
kebutuhan masyarakat.
Pasar menurut Al-Ghazali, pasar terbentuk berdasarkan
hukum alam yang fenomenanya terhadap segala sesuatu yang
berwujud berupa wujud adanya kemauan dalam diri sendiri dan
Adrian Radiansyah
67
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
juga hasrat, sehingga tercipta sifat untuk saling memenuhi
kebutuhan manusia terhadap sudut pandang ekonomi.
Harga menurut Al-Ghazali, konsep As Tsaman al-Adil yaitu
keadilan dalam harga, sudah diberlakukan dalam praktik pasar
seperti yang kita sampai saat ini. Harga menurut Ibnu Khaldun,
mengatakan bahwasanya dalam menentukan harga dipengaruhi
oleh adanya pengaruh penawaran. Jika harga mengalami
peningkatan, maka penawaran juga akan meningkat, begitu pula
sebaliknya. Ibnu Khaldun yakin dan percaya bahwa kerugian
dialami oleh pengrajin dan pedagang diakibatkan karena
rendahnya harga yang menyebabkan mereka terdepak dari pasar,
sedangkan akan menyusahkan pembeli atau nasabah, utamanya
kelompok masyarakat miskin yang dominan dalam sebuah
populasi akibat dari tingginya harga. Bahwa untuk kebutuhan
pokok diusahakan harga harus rendah namun tidak merugikan
para produsen.
Harga menurut Ibnu Taimiyah, yang menjadi alasan harga
naik penyebabnya karena bertambahnya populasi pembeli atau
penawaran yan turun, maka berakibat kenaikkan jumlah pada
permintaan pasar. Maka dari itulah dikarenakan menurunya
penawaran terhadap kemungkinan kenaikan harga yang berupa
bergesernya kurva kearah-kiri atau pergesaran kearah-kanan
yang berarti permintaan naik yang diaktualisasikan sebagai
tindakan Illahi, yang merupakan gejala-gejala alam yang bersifat
ilmiah yang wajar yang berhubungan dengan turun-naiknya
harga. Namun demikian hal tersebut dapat terjadi disebabkan
oleh ulah segelintir manusia yang serakah demngan melakukan
tindakan-tindakan curang seperti menimbun yang dilakukan
para spekulan dalam aktivitas pasar sehingga dapat merugikan
semuanya.
Teori Permintaan menjelaskan mengenai ciri-ciri
hubungan antara jumlah permintaan dan harga, dimana
hubungan berbandingan lurus antara permintaan terhadap
harganya, jika naiknya permintaan, maka harga pun akan naik
pula, sebaliknya bila turunnya permintaan, maka harga pun akan
turun. Teori permintaan menjelaskan mengenai sifat-sifat dari
Adrian Radiansyah
68
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
permintaan pembeli yang menjelaskan hubungan antara harga
dan banyaknya jumlah yang diinginkan serta terbentuknya kurva
permintaan pada terhadap komoditas atas barang-barang dan
jasa-jasa.
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Menurut Ibnu
Taimiyah
a. Keinginan yang bermacam-macam jenisnya, dari masyarakat
mengenai suatu barang
b. Keinginan dalam banyaknya jumlah dari calon pembeli atau
konsumen pada suatu barang-barang dan jasas-jasa yang selalu
tidak sama
c. Kualitas konsumen yang baik ciri-cirinya diantaranya yang
memiliki pendapatan atau gaji
d. Tingkat kebutuhan suatu barang
e. Cara-Cara dalam melakukan pembayarannya cash atau mencicil
f. Banyaknya terhadap transaksi saat timbulnya biaya-biaya atas
transaksi dari suatu barang-barang dan jasa-jasa terjadi
penurunan, maka berdampak pada terjadinya kenaikkan
permintaan.
3. Faktor-Faktor yang Menentukan Permintaan
a. Harga barang yang diminati
Turun ataupun naik suatu harga barang-barang dan jasa-jasa
bisa mempengaruhi kuantitas permintaan suatu barang-barang
dan jasa-jasa, dimana jika harga suatu komoditas tinggi maka
akan
tidak banyak orang yang berkeinginan dan bisa
membelinya.
b. Harga barang lain atau substitusi
Harga akan mengalami kenaikan pada saat barang langka, jika
tersedia barang-barang dan jasa-jasa pengganti, maka akan
berpengaruh terhadap jumlah permintaan.
c. Tingkat pendapatan
Rendah atau tingginya pendapatan masyarakat dipastikan akan
mempengaruhi jumlah permintaan kualitas.
Adrian Radiansyah
69
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
d. Pendapatan rumah dalam tangga serta pendapatan rata-rata
dalam masyarakat
Timbulnya perubahan terhadap permintaan pada bermacam
barang-barang dan jasa-jasa, jika meningkatnya pendapatan,
maka meningkat pula permintaan terhadap barang-barang dan
jasa-jasa pun meningkat terhadap akan perubahan pendapatan.
e. Macam distribusi pendapatan dalam masyarakat
Meratanya pendapatan, maka akan berpengaruh terhadap
kuantitas permintaan, sehingga terjadi peningkatan yang
berbanding lurus.
f. Selera masyarakat
Berkembangnya tingkat pendidikan dan lingkungan juga yang
semakin meningkat, maka dapat berpengaruh terhadap selera
masyarakat yang semakin modern,
g. Pertambahan jumlah penduduk
Bertambah banyaknya jumlah suatu penduduk dapat
berpengaruh terhadap banyaknya jumlah permintaan pembeli
atau nasabah, namun demikian dimaknai saat penduduknya
bertambah maka peningkatan terhadap permintaan.
h. Prediksi mengenai keadaan dimasa yang akan datang
Prediksi pada masa akan datang terhadap harga dan jasa dapat
mendorong pembeli atau nasabah untuk membeli barangbarang dan jasa-jasa melebihi untuk waktu sekarang.
Teori Permintaan dalam Ekonomi Islam sangat dipengaruhi
nilai moral, antara lain; keadilan, keseimbangan, kesederhanaan,
serta variabel syariat lainnya, yaitu
kehalalan.
Islam
menganjurkan manusia untuk mengkonsumsi barang halal dan
Thayyib. Keputusan ekonomi Islam bagi seseorang tidak dapat
dilepaskan terhadap nilai-nilai moral. Setiap aktivitas harus selalu
sesuai dengan nilai-nilai kesyariatan dan berharap mendapatkan
kebahagiaan atau kemenangan uttuk hari akhir dikarenakan
kehidupan yang abadi adalah akhirat.
Teori Permintaan Konvensional disekat oleh variabelvariabel pasar, diantaranya; harga, selera masyarakat,
pendapatan, dan bahwasanya Egoisme menjadi nilai yang
Adrian Radiansyah
70
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
konsisten yang sangat mempengaruhi keseluruhan aktifitas
manusia. Motif Permintaan dalam Ekonomi Islam menitikberatkan pada tingkat kebutuhan pembeli atau nasabah terhadap
barang-barang dan jasa-jasa, demikian pula dengan Motif dari
Permintaan versi Konvensional kebanyakan dikuasai pada nilainilai dari kepuasan.
4. Aturan-Aturan Larangan Islam Bagi Seorang Muslim
a. Mengkonsumsi barang-barang yang diharamkan, kecuali bila
dalam kondisi darurat yang jikalau barang-barang tersebut
tidak dikonsumsi, maka dapat berpengaruh negatif bagi seorang
muslim tersebut, namun disaat keadaan emergensi
diperbolehkan bagi seorang untuk mengkonsumsi barangbarang yang haram namun sesuai kebutuhan saja.
b. Bagi orang yang memiliki kelebihan banyak uang, tidak otomatis
boleh dalam menggunakan uangnya untuk berbelanja membeli
apa saja yang dikehendaki serta berapapun jumlah banyaknya
sesuai yang dikehendakinya.
c. Budget Constraim atau Batasan Anggaran yang belum
mencukupi dalam pembatasan-pembatasan konsumsi.
d. Batasan-batasan lain yang menjadi perhatian yaitu bahwasanya
seorang muslim yaitu: Ishraf atau Tidak Berlebih-lebihan dan
Maslahan atau Mengutamakan kepada Kebaikan.
e. Tidak menyarankan permintaan terhadap suatu barang-barang
dan jasa-jasa untuk maksud tujuan bermegah-megahan,
bermewah-mewahan, dan menghindari kemubadziran.
f. Menghimbau kepada yang nisabnya sudah mencukupi agar
segara menunaikan: zakat, infak, shadaqah.
5. Perbedaan Mendasar diantara Teori Permintaan versi
Ekonomi Islam dengan Teori Permintaan versi Konvensional
a. Sumber hukum dan batasan syariah, prinsip utamanya yaitu
Islam sebagai entititas utamanya dijadikan pandangan hidup
langsung dibimbing dari Sang Pencipta alam semesta Allah
SWT. Gamblangnya mengakui bahwa sumber-sumber ilmu
pengetahuan tidak hanya berasal dari pengalaman-pengalaman
Adrian Radiansyah
71
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
manusia dan didukung oleh data-data empiris saja yang
selanjutnya mengkerucut terjadinya perumusan teori-teori,
tetapi pastinya berasal dari Firman-Firman Allah, yang
menunjukkan bahwasanya dalam perekonomian Islami
terdapat variabel-variabel berupa keimanan religius dalam
siklus sistem yang mendominasinya.
b. Teori permintaan konvensional analisanya dibatasi dalam
rentang waktu singkat, Sampai sejauh mana layaknya seorang
manusia dalam memenuhi keinginannya. Belum ada yang
memasukkan analisisa terhadap nilai-nilai moral dan nilai-nilai
sosial. Analisa terbatas dalam variabel-variabel pasar saja,
diantaranya: harga, pendapatan, dan lainnya. Variabel-variabel
lainnya
yang
tidak
diikutkan,
misalnya
keadilan,
kesederhanaan, nilai moral, dan perilaku mendahulukan orang
lain yang lebih membutuhkan.
Dalam Teori Permintaan Konvensional memiliki filosofi
yang intinya berfokus pada pencapaian keuntungan dan bersifat
materialistik. Hal ini terjadi dikarenakan menjadi salah satu
dasar inspirasi bagi perekonomian konvensional yaitu
kemampuan dari akal manusia akan terlihat dari hal-hal
berikut: kemampuan mengolah informasi, kemampuan
mengolah kreatifitas, dan kemampuan mengolah inspirasi
manusia. Namun demikian kemampuan terhadap kemampuan
akal manusia mempunyai keterbatasan serta banyak sekali
kekurangannya.
c. Konsep Permintaan versi Ekonomi Islam melihat seluruh
komoditas tidak seluruhnya dapat digunakan atau dikonsumsi,
dapat perbedaan antara sifatnya yang halal ataupun yang
haram.
“Hai orang-orang yang beriman”
Janganlah kamu
mengharamkan apa yang baik, yang telah dihalalkan Allah
kepadamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai
rezeki yang halal dan baik serta bertakwalah kepada allah yang
kamu beriman kepada-Nya.” (Surat Al-Maidah: 87-88).
Adrian Radiansyah
72
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Dengan demikian, teori permintaan dalam versi ekonomi
Islam mengkaji permintaan barang-barang dan jasa-jasa yang
bersifat halal dan barang yang bersifat haram, serta hubungan
diantara keduanya. Namun pada teori permintaan versi
konvensional, seluruh komoditas barang-barang dan jasa-jasa
sama nilainya, seluruhnya dapat dikonsumsi ataupun
digunakan.
d. Motif Permintaan dalam Ekonomi Islam menitikberatkan
terhadap tingkat kebutuhan pembeli atau nasabah terhadap
barang-barang dan jasa-jasa tersebut, motif permintaan versi
konvensional sangat dipengaruhi pada nilai-nilai kepuasan,
dimana muncul penilaian egoism menjadikan konsisten
mendominasi seluruh kegiatan dan kegiatan manusia.
e. Teori Permintaan dalam Ekonomi Islam yang bertujuan meraih
kesejahteraan atau kebahagian yang berujung menggapai
kemenangan akhirat untuk lanjutan suatu keimanan
bahwasanya masih adanya kehidupan lain selain didunia yang
sementara naumun alam ada kehidupan lain yang kekal yakni
kehidupan akhir zaman yaitu alam akhirat, dengan demikian
biaya-biaya sedapat mungkin dialokasikan untuk bekal
kehidupan di akhirat nanti.
6. Kurva Permintaan Ekonomi
Al-Ghazali mengemukakan mengenai Teori Permintaan dengan
bentuk Kurva Permintaan, bahwasanya arahnya menurun di
sebelah kiri menuju keatas kearah kanan adalah menunjukan
dalam menurunkan suatu harga dengan cara permintaannya
diturunkan. Teori permintaan versi konvensional dan teori
permintaan versi dalam ekonomi islam, apabila dianalisis serta
dipahami salah satu faktornya memiliki kemiripan.
Kurva Permintaan, yaitu suatu kurva yang menunjukkan
sifat-sifat hubungan antara harga barang-barang dan jasa-jasa
dengan jumlah barang yang diminta oleh pembeli atau nasabah
atau konsumen. Bahwasanya meningkatnya jumlah suatu produk
barang-barang dan jasa-jasa yang dibeli tersebut berubah
disebabkan harga satuannya yang berubah dimana harga suatu
Adrian Radiansyah
73
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Harga Barang
(Rp)
barang-barang dan jasa-jasa pada jumlah suatu barang akan
diminta dari pembeli atau nasabah atau konsumen yang disebut
dengan kurva permintaan. Jumlah permintaan sangat tergantung
oleh jumlah suatu barang-barang dan jasa-jasa terhadap harga
telah ditetapkan. Kuantitas suatu barang-barang dan jasa-jasa pada
permintaan jumlahnya banyak maka dipastikan kenaikan dalam
hal harga, begitupun sebaliknya apabila sedikitnya kuantitas suatu
barang-barang dan jasa-jasa, maka terjadi penurunan terhadap
harga.
(Price)
[D]
Bila harga (P)mengalami kenaikan,
maka Jumlah Barang (Q) mengalami penurunan
(P) naik
1.000 ---
(Q) turun
Bila
harga
(P)
mengalai
penurunan, maka Jumlah Barang
(P) turun (Q) mengalami kenaikan
500--(Q) naik
---
---
0
50
100
(Quantity)
Jumlah Barang
(Unit)
Gambar 6.1. Kurva Permintaan
Sumber: (Robert, 2004)
Konsep Teori Penawaran dalam Ekonomi Islam
Penawaran dimaknai dengan banyaknya produksi jumlah barangbarang dan jasa-jasa yang tersedia dan dapat ditawarkan oleh
produsen sebagai penjual kepada konsumen sebagai pembeli tiap-tiap
tingkatan harga dalam jangka waktu tertentu. Teori Penawaran
adalah teori yang menjelaskan sifat-sifat penjual atau produsen untuk
menawarkan barang-barang dan jasa-jasa yang hendak dijual atau
dipasarkan kepada konsumen.
Adrian Radiansyah
74
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
1. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Produsen pada Penawaran
Produk dalam Suatu Pasar
a. Harga barang-barang itu sendiri per unit dan harga barangbarang yang lain sebagai pengganti atau subtitusi, bila harga
barang-barang dan jasa-jasa mengalami kenaikan maka
meningkatkan penawaran dan sebaliknya bila harga barangbarang dan jasa-jasa terjadi penurunan penawaran.
b. Biaya Produksi, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa, meliputi biaya:
overhead pada tenaga kerja, administrasi, bunga, pajak, bahan
baku, sewa mesin, sewa gedung, dan biaya lainnya.
c. Jumlah Penjualan, makin banyak jumlah penjualan oleh para
produsen ataupun penjual dilevel harga tertentu maka
penawarannya akan semakin tinggi pula.
d. Teknologi yang digunakan, digunakan untuk menurunkan
biaya-biaya produksi, dimana akan akan meningkatkan
penawaran sehingga akan lebih banyak barang yang
ditawarkan.
e. Kondisi Alam, khususnya barang-barang hasil pertanian akan
berkurang bila terjadi bencana alam
f. Prediksi terhadap masa yang akan datang, penting bagi Supplier
untuk membuat keputusan produksi memperkenankan penjual
atau produsen menyetok barang-barang produksinya selama
tenggat waktu tertentu ketika rendahnya harga, dan akan
menjualnya kembali pada saat naiknya harga. Dalam ajaran
Islam, penimbunan atas barang-barang dan jasa-jasa produksi
bermaksud melindungi stabilitas harga, agar penjual atau
produsen tidak mengalami kerugian karena harga barangbarang dan jasa-jasa yang rendah. Berkenaan dengan hal
tersebut, bila penimbunan barang-barang dan jasa-jasa
dimaksudkan Spekulasi, seperti; penahanan atau penimbunan
supaya barang-barang dan jasa-jasa terjadi kelangkaan
berakibat kenaikan harga naik untuk mendapat untung dalam
situasi yang tidak normal, hal demikian itu tidak diperbolehkan
dalam ajaran Islam, dikarenakan penahanan atau penimbunan
barang-barang dan jasa-jasa demi meraup keuntungan semata,
Adrian Radiansyah
75
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
hal ini termasuk kedalam perbuatan Ihtikar yang dilarang dalam
ajaran Islam.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pada level penawaran diatas
diasumsikan stabil selain dari harga barang-barang dan jasa-jasa
itu sendiri, dalam hal ini harga barang-barang pengganti stabil,
biaya-biaya produksi konsisten, sasaran dari perusahaan pada
orientasi awalnya, penggunaan teknologi belum berkembang dan
bertumbuh, serta lain sebagainya dianggap stabil, maka harga
menentukan terhadap penawarannya. Maknanya, banyak
sedikitnya perubahan penawaran dipengaruhi dan ditentukan oleh
banyak sedikitnya perubahan harga, sehingga akan berlaku
berbandingan lurus antara harga terhadap penawaran.
Hukum Penawaran menurut Alfred Marshall, yaitu jumlah
barang-barang dan jasa-jasa yang bersedia untuk dipasarkan
diberbagai tingkatan harga pada rentang waktu tertentu.
Mengambarkan perbandingan lurus antara harga terhadap
banyaknya jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan
dipasarkan, yaitu jika naiknya harga, maka meningkatkan
penawaran, sebaliknya jika harga mengalami penurunan, maka
penawaran akan menurun pula.
2. Apabila Penawaran Suatu Produk yang Berlebihan dalam
Kondisi di Suatu Pasar
a. Tersedianya barang-barang dan jasa-jasa dipasar bisa
memenuhi seluruh permintaan, sehingga mempersingkat
penjualan dan pemasaran pihak produsen akan menurunkan
harga jual dari produk-produk tersebut;
b. Produsen berupaya menambah jumlah produksi dan
memperbanyak keuntungannya secara segera meningkatkan
jumlah penjualan produk berupa barang-barang dan jasas-jasa
dengan memaksimalkana perputaran produksi. Sebaliknya,
dimana dalam suatu pasar penawaran terhadap produk barangbarang dan jasa-jasa sedikit, maka berpengaruh pada kenaikan
harga. Kondisi ini dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Barangbarang dan jasa-jasa yang tersedia pada tingkat produsen
cenderung tidak banyak sehingga pada saat jumlah permintaan
Adrian Radiansyah
76
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
stabil, maka produsen atau penjual akan berupaya menaikkan
harga jualnya terhadap produk barang-barang dan jasa-jasa. (2)
Produsen atau penjual akan menaikkan harga untuk
meningkatkan keuntungannya.
Produksi dalam Ekonomi Islam,
apabila menyebabkan
kerusakan dalam memanfaatkan alam dan lingkungan sangat
dilarang, dimana kegiatan produksi tidak boleh mengakibatkan
timbulnya polusi udara diatas ambang rata-rata kesehatan yang
aman bagi manusia dan mahluk lainnya, hutan ditebangi sehingga
menjadi kritis dan menjadikan lahan kritis berakibat bencana
tanah longsor dan banjir bandang.
Produksi dalam Ekonomi Islam, diharamkan membuat
produk barang-barang dan jasa-jasa yang apabila dikonsumsi atau
digunakan dapat menyebabkan berbagai kerusakan, termasuk
rusaknya kesehatan, bahkan rusaknya moral dan kepribadian,
misalnya: memproduksi rokok, minuman beralkohol dan narkoba
dan lain sebagainya yang menyebabkan timbulnya mudaratnya
dibandingkan dengan manfaatnya, juga pada barang-barang dan
jasa-jasa yang dapat merusak nilai-nilai akhlakul karimah, seperti:
dalam dunia hiburan malam dan lainnya yang tidak memberi
tauladan.
Kode etik dan dasar moral yang memisahkan aktivitas
produksi barang-barang dan jasa-jasa sangat berpengaruh
terhadap fungsi penawaran barang-barang dan jasa-jasa, misalnya:
jikalau suatu proses dalam produksi barang-barang dan jasa-jasa
mengakibatkan pencemaran baik udara, darat, mapun udara, maka
biaya-biaya akibat dampak dari lingkungan dan sosialnya harus
dikalkulasikan kedalam ongkos biaya-biaya produksi sehingga
biaya ongkos produksi akan membengkak dan penawaran pun
akan berkurang. Hampir setiap negara maju, hal itu sudah
diberlakukan dengan mengenakan dalam bentuk pajak-paja akibat
dampak polusi yang ditimbulkan atau Pigouvian Tax bertujuan
dalam setiap produksi barang-barang dan jasa-jasa perusahaan
memperhitungkan ongkos biaya-biaya eksternal yang bakal
menimbulkan akibat aktivitas produksinya sehingga dapat
Adrian Radiansyah
77
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
mempengaruhi setiap dasar pengambilan keputusan produksi
maupun keputusan penjualan.
Teori Penawaran dalam Ekonomi Islam, menjelaskan
hubungan antara permintaan terhadap harga adalah merupakan
pernyataan positif yang disebut teori penawaran dan berbanding
terbalik antara penawaran terhadap harga, jika penawaran naik,
maka harga akan turun, sebaliknya jika terjadi penurunan pada
penawaran, maka akan terjadi kenaikan pada harga. Pembincangan
dan pengkajian pada teori penawaran dalam ekonomi Islami
diarahkan memperhatikan bahwasanya bumi dan langit ciptaan
Allah SWT ini dijadikan diperuntukkan untuk kesejahteraan
manusia.
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah
menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang dilangit dan apa
yang dibumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan
batin. Dan diantara manusia ada yang membantah tentang (Ke
Esaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa kitab
yang memberi penerangan”. (Surat Lukman:20)
“dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa
yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tandatanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir”. (Surat AlJasiyah:13)
Pemanfaatan alam khususnya dibumi yang telah disediakan
oleh Allah seluruhnya untuk kebutuhan manusia, dan harus
memmatuhi segala larangan: "Janganlah kamu membuat kerusakan
di muka bumi". Larangan-larangan tersebut banyak tercatat dalam
Al-Qur'an dan betapa bencinya Allah bagi mereka-meraka yang
membuat kerusakan di muka bumi. Walaupun definisi dari
kerusakan tersebut sangat luas, namun jika dikaitkan dengan
produksi, maka larangan-larangan tersebut memberi petunjuk
atas nilai-nilai dan menjadi panduan bagi moralalitas.
Faktor-Faktor Penawaran versi dalam Ekonomi Islam,
bahwa penawaran sebagai salah satu kekuatan besar didalam
Adrian Radiansyah
78
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
pasar. Penawaran sebagai ketersediaan barang-barang dan jasajasa dipasar, penawaran barang-barang dan jasa-jasa bisa berasal
dari hasil supply dari luar atau impor dan bisa dari hasil produksi
barang-barang dan jasa-jasa yang diproduksi sendiri atau produk
lokal yang dilaksanakan oleh produsen.
3. Dasar-Dasar Nilai Penawaran Islami
a. Mashlahah
Mashlahah berpengaruh terhadap penawaran yang pada
intinya akan bergantung pada tingkat keyakinan dari produsen
bila jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang-barang
dan jasa-jasa yang diproduksi akan meningkat maka seorang
produsen muslim akan meningkatkan banyaknya jumlah
produksi.
b. Keuntungan
Mashlahah lainnya adalah keuntungan dikarenakan bisa
memperkuat struktur modal yang akhirnya bertujuan dapat
digunakan untuk kegiatan dan aktivitas lainnya, bahwa untuk
mendapatkan kemashlahatan lebih besar lagi agar mencapai
Falah terhadap keuntungan akan bertambah menjadi modal.
4. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keuntungan
a. Jika turunnya harga dari barang itu sendiri, maka setiap
produsen condong menurunkan penawarannya, disebabkan
level keuntungan didapatkan akan turun juga.
b. Jika turunnya biaya-biaya produksi, akan meningkatkan
keuntungan bagi produsen terhadap penjualan dan selanjutnya
mendorong dalam meningkatkan jumlah supply pasar.
Ada empat hal yang dilarang oleh Ekonomi Islam
melaksanakan kegiatan ekonominya, yaitu:
a. Mafsadah
b. Gharar
c. Maisir
d. Transaksi Riba
dalam
Adrian Radiansyah
79
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Mafsadah, Gharar, Maisir, dan Transaksi Riba, semua nya
menghasilkan dampak pada kemalapetakaan sebagai akibat yang
inheren dari suatu kegiatan produksi barang-barang dan jasa-jasa
yang cuma melihat keuntungan saja, biarpun sudah disampaikan,
tapi tidak mencerminkan kebaikan didalam konsep-konsep dan
model-model ekonomi Islami, lebih banyak pendapat perhatian
dari sisi ini.
5. Pengaruh Zakat terhadap Penawaran
a. Kewajiban Membayar Zakat berpengaruh terhadap perilaku
penawaran, contohnya zakat perdagangan.
b. Zakat Produktif yang berpengaruh, mengalokasi zakat pada
kegiatan produktif dari para mustahik terhadap kurva
penawaran. Zakat akan dikenakan pada hasil produksi adalah
zakat perdagangan, yang akan dikenakan bilamana hasil
produksi dijual dan hasil penjualan telah memenuhi Nisab yaitu
batas-batas minimal dari harta yang menjadi objek zakat
sebesar nilai minimal setara 96 gram emas dan Haul yaitu
batas-batas minimal periode jangka waktu harta tersebut
dimiliki yaitu minimal setahun. Jika Nisab dan Haul telah
terpenuhi, maka hukumnya wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2.5%.
Objek zakat perdagangan yaitu barang-barang dan jasa-jasa
yang diperjualbelikan atau diperdagangkan. maknanya yang
menjadi objek dari Zakat Perdagangan adalah Revenue Minus Cost.
Ada beberapa Ulama berlainan pendapatnya mengenai komponen
biaya, dan sebagian juga berpendapat bahwasanya biaya-biaya
tetap diperkenankan diperhitungkan, namun sebagian lainnya
berpendapat bahwa hanya biaya-biaya variabel saja yang
diperbolehkan perhitungannya.
Pendapat bahwa pertama yang menjadi objek zakat adalah
Economic Rent, sedangkan pendapat kedua berarti yang menjadi
objek zakat adalah Quasi Rent atau Producer Surplus. Dari kedua
pendapat yang tersebut atas objek zakat ini tidak sama sekali
berpengaruh, yang bermakna bahwa pengaruhnya tidak signifikan
terhadap keuntungan yang dihasilkan. Pengenaan zakat
Adrian Radiansyah
80
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
perdagangan tidak memberikan pengaruh, yang berarti pula tidak
berpengaruh secara signifikan terhadap kurva penawaran. Caracara dalam memaksimalkan keuntungan juga bermakna
meningkatkan
Producer Surplus, juga sekaligus berarti
meningkatkan zakat harus ditunaikan. Dengan demikian adanya
ketentuan pengenaan zakat perdagangan menjadikan perilaku
memaksimalkan keuntungan berjalan searah dengan perilaku
memaksimalkan zakat pula.
6. Kurva dalam Penawaran Ekonomi
Kurva Penawaran, yaitu kurva yang menggambarkan hubungan
antara harga suatu barang-barang dan jasa-jasa tertentu dengan
banyaknya jumlah barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan.
Kedudukan kurva ini dapat saja bergeser atau berpindah
tergantung pada faktor-faktor yang mempengaruhinya,
dikarenakan adanya hubungan yang positif antara harga dengan
banyaknya jumlah barang yang ditawarkan, yaitu makin tinggi
harga maka makin banyak jumlah barang-barang dan jasa-jasa
yang orang bersedia menjualnya pada berbagai level harga dalam
kurun waktu periode.
Gambar 6.2. Kurva Penawaran
Sumber: (Robert, 2004)
Adrian Radiansyah
81
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Kurva Keseimbangan dalam Permintaan dan Penawaran
Ekonomi
Kurva Keseimbangan (Equilibrium Curve), ditentukan oleh
pertemuan antara kurva permintaan dan kurva penawaran yang
terbentuk jika barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh
produsen sama dengan banyaknya jumlah barang-barang dan jasajasa yang diminta oleh pembeli pada level harga tertentu. Kurva
permintaan dan kurva penawaran dapat bergeser jika satu atau lebih
dari faktor-faktor yang mempengaruhinya mengalami perubahan
kecuali harga barang itu sendiri. Bila terjadi perubahan atau
pergeseran
dari permintaan atau penawaran barang akan
mengakibatkan perubahan keseimbangan pasar.
Gambar 6.3. Kurva Keseimbangan
Sumber: (Robert, 2004)
Adrian Radiansyah
82
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
Daftar Pustaka
Mankin, N.Gregory. (2009). Principles of Economics: 6th. Harvad
University, USA.
Robert H. Frank dan Ben S. Bernake. (2004). Principles of Mikro
Ekonomics, McGraw-Hill/Irwin, New York-USA.
Rozalinda. (2019). Ekonomi Islam-Teori dan Aplikasinya pada
Aktivitas Ekonomi: RajaGrafindo Persada. Jakarta
Sugiarto, Herlambang, Tedy., Brastoro, Sudjana, Rachmat., Kelana,
Said. (2007). Ekonomi Mikro-Sebuah Kajian Komprehensif:
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Adrian Radiansyah
83
Konsep Teori Permintaan Dan Penawaran Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Dr. Adrian Radiansyah, S.E., M.M.
Ketertarikan
penulis
terhadap
ilmu
manajemen sumber daya manusia setelah
lulus Sekolah Manengah Atas (SMA) pada
tahun 1990 silam. Penulis kemudian
melanjutkan pendidikan ke Perguruan
Tinggi dan berhasil menyelesaikan studi S1
dan S2 di prodi Manajamen Fakultas
Ekonomi Universitas Krisnadwipayan (FEUnkris) Jakarta tahun 1995 dan tahun 2000,
kemudian melanjutkan studi S3 program doktoral di prodi Ilmu
Manajemen konsentrasi MSDM (IM-MSDM) Universitas Negeri Jakarta
(UNJ) Jakarta dan berhasil menyelesaikan pada tahun 2015.
Penulis sebagai dosen program S1-Sarjana dan S2-Magister
Manajemen pada STIE Pertiba Pangkalpinang dan tutor program S1
pada Universitas Terbuka Unit Pembelajaran Jarak Jauh (UT-UPBJJ)
Pangkalpinang, selain itu penulis memiliki aktivitas lain sebagai
konsultan dan praktisi dibidang Human Capital dan Risk Management,
penulis pun aktif sebagai mitra dan counterpart kajian penelitian
dengan pemerintah daerah dibidang kepakarannya tersebut.
Email Penulis:
[email protected]
Adrian Radiansyah
84
BAB 7 PRODUKSI DALAM
EKONOMI ISLAM
Nurpasila, S.E., M.E
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Pendahuluan
Islam sebagai Way Of Life merupakan agama dengan suatu ide ajaran
umum yang mencakup semua dimensi kehidupan baik itu terkait
dengan segi ekonomi, segi sosial, segi politik dan segi budaya. Islam
adalah agama yang membina mereka untuk mencari kebenaran yang
kekal. Sebagai agama yang sempurna, masalah-masalah yang tampak
di dunia ini tidak terhindar dari perhatiannya. Salah satu kaidah utama
Islam adalah bahwa manusia berikhtiar untuk kehidupan yang
alamiah memperhatikan ketentraman mereka dalam kehidupan ini
dan kenyamanan mereka di akhirat. Prasyarat untuk ketentraman
jiwa di dunia adalah implementasi sumber daya alam secara ideal dan
sesuai dalam konteks Islam.
Produksi merupakan urat nadi dari seluruh kegiatan ekonomi.
Hal tersebut disebabkan karena tanpa adanya proses produksi maka
kegiatan untuk konsumsi, distrusi dan perdagangan tidak akan pernah
ada. Oleh karena itu, kegiatan produksi sangat fundamental dalam
kehidupan manusia. Produksi dalam ekonomi Islam mencakup
seluruh gambaran aktivitas yang dilakukan untuk menerima atau
menambah surplus keuntungan sambil menggali sumber-sumber
ekonomi yang disiapkan oleh Allah Swt, yang berperan untuk
memenuhi kepentingan manusia, oleh karena itu, aktivitas tersebut
mesti disesuaikan dengan publik umum.
Sistem produksi berarti merupakan serangkaian dasar produksi
dan faktor produksi yang tidak dapat dipisahkan. Dasar dalam Islam
adalah menciptakan sesuatu yang dibolehkan yakni pengumpulan
dari seluruh prosedur produksi mulai dari sumber bahan baku sampai
Nurpasila
85
Produksi Dalam Ekonomi Islam
beragam produk yang dihasilkan baik berbentuk barang maupun jasa.
Faktor produksi mengacu pada segala sesuatu yang menopang
keberhasilan produksi, antara lain faktor semesta, faktor tenaga kerja,
faktor kekayaan beserta faktor manajerial. Ekonomi Islam merupakan
komponen menyeluruh dari agama Islam sebab dibangun di atas
agama Islam. Sebagai turunan dari Islam, ekonomi Islam berkenaan
mengikuti agama Islam dalam beragam dimensi (Pusat Pengkajian
dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam
Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia, 2008).
Produksi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Produksi secara umum diartikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh
manusia dan digunakan oleh pelanggan untuk menciptakan produk,
baik barang maupun jasa (Rozalinda, 2015). Teori produksi adalah
ilmu mengenai produksi atau sistem ekonomi untuk mengubah
faktor-faktor produksi (input) menjadi hasil produksi (output).
Produksi memanfaatkan sumber daya untuk membuat barang atau
jasa yang sinkron untuk digunakan. Produksi adalah suatu aktivitas
yang meningkatkan nilai guna pada suatu barang (Rufaidah, 2015).
Menurut Chalil, 2009 Produksi berarti memenuhi seluruh keinginan
melalui aktivitas bisnis karena salah satu tujuan utama bisnis adalah
untuk memuaskan kepentingan dan keperluan (needs and wants)
manusia. Jadi, produksi berarti memenuhi semua keinginan melalui
aktivitas bisnis. Manusia memerlukan makanan, minuman, pakaian
dan tempat tinggal untuk bertahan hidup.
Beberapa ahli ekonomi Islam mengusulkan definisi yang berbeda
tentang apa arti produksi, tetapi makna dan tujuannya sama. Di bawah
ini adalah definisi produksi oleh para ekonom muslim modern (Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas
Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia, 2008):
1. Kahf, dalam ideologi Islam, aktivitas produktif dipandang tidak
hanya sebagai upaya manusia untuk menyempurnakan tidak hanya
konteks fisik material, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai
tujuan hidup yang digariskan dalam Islam yaitu kesenangan di
dunia dan di akhirat.
Nurpasila
86
Produksi Dalam Ekonomi Islam
2. Mannan, mengutamakan akan pentingnya motif altruistik bagi
pengusaha Islam, dan dengan demikian dengan hati-hati
menanggapi gagasan hipotesis permintaan optimalitas pareto,
yang banyak digunakan dalam ekonomi konvensional sebagai
rancangan dasar produksi.
3. Rahman, yakni menegaskan pentingnya keadilan dalam produksi
dan kestabilan produksi (equal distribution of production).
4. Al-Haq, mengungkapkan bahwa tujuan dari produksi adalah untuk
memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa. Ini adalah fardu
kifayah, yaitu kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh banyak orang.
5. Siddiqi, aktivitas produksi sebagai pemasokan barang dan jasa
dengan mengamati dan memperhatikan nilai-nilai keadilan dan
keutamaan/kepentingan (maslahah) bagi masyarakat. Dalam
pemikirannya, produser bertindak secara islami selama ia
bertindak adil dan bertindak baik kepada masyarakat.
Tujuan dan Prinsip Produksi dalam Ekonomi Islam
1. Tujuan Produksi
Dalam Islam sesuatu perlu diproduksi tidak hanya untuk konsumsi
tetapi juga untuk dijual di pasar. Menurut prinsip Islam, agar suatu
kegiatan produksi menghasilkan nilai tambah, maka harus selaras
dengan fungsi sosial dan fungsi ekonominya. Kegiatan produksi
harus berjalan di sepanjang dua jalur optimasi yakni, pertama
adalah mengupayakan berfungsinya sumber daya manusia guna
untuk mencapai kondisi full employment, dimana setiap orang
bekerja dan menciptakan lapangan kerja kecuali mereka yang
sakit. Kedua, menciptakan kebutuhan primer (dharuriyyat),
sekunder (hajiyat), tersier (tahsiniyyat) secara proporsional
sehingga tidak saja harus halal tetapi juga harus baik dan
bermanfaat (tayyib) (Nasution, 2006).
Nurpasila
87
Produksi Dalam Ekonomi Islam
Tujuan aktivitas produksi adalah untuk meningkatkan margin yang
dapat diwujudkan dalam beragam gambaran berikut (Al-Arif,
2015):
a. Pemenuhan kebutuhan manusia pada tingkat moderat
Karyawan hanya memproduksi barang dan jasa yang
diperlukan oleh pelanggan, belum tentu yang diperlukan
pelanggan. Karena kebutuhan manusia tidak terbatas dan
akibatnya ada ketidakjelasan antara apa yang mereka inginkan
dan apa yang benar-benar mereka butuhkan. Barang dan jasa
yang dihasilkan harus benar-benar bermanfaat bagi kehidupan
dan tidak sekedar memberikan kepuasan maksimal.
b. Menemukan kebutuhan masyarakat dan pemenuhannya
Produsen hanya menyediakan sarana yang diperlukan, tetapi ini
tidak berarti bahwa produsen pasif dan responsif terhadap
kebutuhan manusia dan memproduksi hanya berdasarkan
permintaan konsumen. Tetapi produsen harus kreatif, proaktif
dan inovatif dalam menemukan barang dan jasa yang menjadi
kebutuhan manusia dan memenuhi kebutuhan tersebut.
Konsumen tidak tahu apa kebutuhan masa depan mereka, jadi
produsen perlu berinovasi dan memberi tahu mereka bahwa
mereka juga merupakan membutuhkannya dalam kehidupan
mereka.
c. Menyuplai persediaan barang/jasa di masa depan
Sikap proaktif juga harus beriorentasi di masa depan dalam arti
yaitu: pertama, kita harus berupaya menciptakan barang dan
jasa yang berguna bagi kehidupan kita di masa depan. Kedua,
kesadaran bahwa sumber daya ekonomi difokuskan tidak hanya
untuk mereka yang hidup saat ini, tetapi juga untuk keturunan
di waktu yang akan datang.
d. Pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah
Swt
Ini adalah sasaran produksi yang tidak mungkin dapat digapai
dalam ekonomi konvensional. Tujuan produksi adalah untuk
mendapat karunia yang tidak dirasakan oleh karyawan secara
fisik. Tujuan ini memiliki konotasi yang sangat luas, karena
Nurpasila
88
Produksi Dalam Ekonomi Islam
produksi tidak selalu membawa keuntungan materi, akan tetapi
harus dapat memberi manfaat bagi umat dan agama lain.
2. Prinsip Produksi
Kaidah
produksi
pada
sistem
konvensional
adalah
mengoptimalkan output dengan menggunakan input tetap dan
meminimalkan konsumsi output untuk mencapai output yang
sama, sehingga mencapai tingkat yang maksimal dan paling
realistis (Karim, 2007). Dasar produksi dalam ekonomi Islam tidak
jauh berbeda dengan sistem konvensional namun yang
membedakannya adalah nilai yang tercantum didalamnya, yakni
(Nasution, 2006):
a. Kewajiban manusia di muka bumi ini adalah menjadi khalifah
Allah Swt yang ditugaskan untuk ketentraman bumi melalui
ilmu pengetahuan dan amal.
b. Islam selalu mendorong kesuksesan di bidang produksi,
menurut Yusuf Qordhawi bahwa Islam terbuka luas untuk
implementasi desain ilmiah yang berlandas penelitian, akan
tetapi Islam tidak membenarkan penuhanan mengenai hasil
buatan ilmu pengetahuan dalam arti menggugurkan diri dari AlQuran dan Al-Hadist.
c. Metode produksi disandarkan kepada kehendak dan
kompetensi manusia
d. Dalam berinovasi dan bereksperimen Islam mengedepankan
kemakmuran, menghindari bahaya, dan mengoptimalkan laba.
Faktor-Faktor Produksi dalam Ekonomi Islam
Menurut said sa’ad marathon, produksi adalah peredaran aktivitas
ekonomi untuk menciptakan barang ataupun jasa tertentu dengan
memanfaatkan faktor-faktor produksi dalam kurun waktu terntentu.
Adapun beberapa faktor produksi, sebagai berikut:
1. Faktor Alam/Tanah
Faktor alam merupakan faktor fundamental dalam produksi. Allah
Swt menciptakan alam yang memuat banyak sekali harta benda
yang tersedia kepada manusia. Manusia sebagai mahluk Allah Swt
Nurpasila
89
Produksi Dalam Ekonomi Islam
hanya dapat mengganti kekayaannya menjadi kekayaan atau
kecukupan lainnya. Tanah merupakan faktor produksi utama,
termasuk seluruh sumber daya alam yang dipakai dalam sistem
produksi. Tanah disini mencakup seluruh sumber daya alam,
bukan hanya tanah yang bisa ditanami atau ditempati (Saputri,
2014). Menurut ekonomi Islam jika alam ditingkatkan dengan
keterampilan dan teknologi yang hebat, maka alam dan kekayaan
yang dikandungnya tidak akan terbatas. Kebutuhan manusia tidak
terbatas, sehingga kontras dengan pemikiran ekonomi
konvensional yang menggambarkan kekayaan alam terbatas.
Namun, Islam membatasi kepentingan manusia dan menganggap
keinginan sebagai sesuatu yang tidak terbatas.
2. Faktor Tenaga Kerja
Menurut (Muhammad, 2004) dasar dari produktivitas semua
faktor produksi adalah tenaga kerja, dengan kata lain tidak ada
barang/jasa yang dapat diproduksi tanpa adanya tenaga kerja.
Tanpa tenaga kerja alam tidak dapat menghasilkan apa-apa. Faktor
tenaga kerja merupakan asset bagi kesuksesan bagi suatu industri,
karena tenaga kerja memustuskan bobot dan kapasitas suatu
produksi. Dengan kata lain, tenaga kerja diperlukan untuk
melakukan proses dari bahan yang dibutuhkan oleh perusahaan
hingga menjadi produk jadi. Dalam Islam tenaga kerja tidak dapat
dipisahkan dari adab dan ahlak agar tidak membebani orang lain
dalam produksi. Di sisi lain, sebagai karyawan mereka memiliki
kewenangan untuk dibayar atas pekerjaan yang telah mereka
lakukan. Dasar penilaian besarnya upah yang dibayarkan harus
dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan
tanpa menepis efisiensi kerja agar dapat menekan pengeluaran
produksi (Gitosudarmo, 2002).
3. Faktor Modal (Capital)
Modal merupakan faktor yang sangat fundamental dalam
berproduksi. Baik yang berbentuk uang maupun bukan uang
(bangunan, mesin, furnitur dan aset berwujud lainnya) yang dapat
digunakan untuk menciptakan produk. Tanpa modal produsen
Nurpasila
90
Produksi Dalam Ekonomi Islam
tidak dapat memproduksi barang dan jasa yang mereka dambakan.
Dalam Islam, aset perusahaan harus terlepas dari riba. Pemilik
modal harus berusaha untuk meningkatkan produktivitas
modalnya dan memberikan alternatif bisnis bagi mereka yang
tidak mampu melakukan bisnis syariah, seperti mudhrabah,
musyarakah, dan lainya. Hal ini untuk melindungi haka-hak
produsen dan hak-hak pemilik serta untuk memperoleh
keuntungan dalam kegiatan produksinya (Rozalinda, 2015).
Menurut Adam Smith, modal dapat dibagi menjadi dua
perspektif, yaitu: pertama, aset produksi adalah modal yang
menghasilkan barang untuk konsumsi atau produksi langsung.
Kedua, Modal individu (profit capital) adalah modal yang menarik
keuntungan, digunakan oleh orang lain, dan kemudian
menghasilkan hasil bagi pemiliknya keuntungan (Muhammad,
2004).
Salah satu elemen kunci produksi adalah bagaimana Islam
berurusan dengan modal yaitu sebagai berikut (Muhammad,
2004):
a. Islam melarang penumpukan kekayaan
b. Islam memperkenankan kewenangan atas modal, dan
mengajarkan untuk berupaya dengan aturan lain agar aset tidak
berpusat pada beberapa tangan saja
c. Islam melarang meminjam uang dengan kredit
d. Islam melarang pengelolaan dan pemilikan modal selain dengan
cara yang diperbolehkan oleh syariah seperti pekerjaan,
kontrak penjualan, hadiah, wasiat dan warisan.
e. Islam mewajibkan zakat setiap tahun untuk tabungan atau harta
produktif berupa perdagangan.
f. Modal tidak dapat disia-siakan untuk produksi.
4. Organisasi (Manajemen)
Menurut (Diana, 2008) mengemukakan bahwa produksi
memerlukan suatu lembaga untuk mengurus aktivitas di dalam
industri. Dalam sebuah industri, memiliki orang yang bertanggung
jawab untuk mencapai suatu tujuan perusahaan. Manajemen
adalah ilmu pengetahuan dan teknologi yang memfokuskan
Nurpasila
91
Produksi Dalam Ekonomi Islam
penerapan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara
efektif dan efisien untuk mencapai tujuan yang ditentukan
(Hasibuan, 2004). Berdasarkan fungsi manajemen yaitu dalam
merencanakan, mengorganisir, mengarahkan, dan mengawasi
sumber daya keuangan, manusia dan informasi perusahaan untuk
mencapai tujuannya.
Tanpa manajemen yang baik, setiap elemen produksi tidak
dapat mencapai keuntungan yang maksimal karena semua faktor
produksi tersebut harus diatur dengan proses manajemen yang
baik (Fausia, 2014). Proses manajemen membutuhkan keahlian
atau keterampilan manajemen (manajerial skill) yang terdiri dari
dua aspek yakni pertama, kompetensi regulasi adalah
keterampilan yang dengannya manajer harus mampu membuat
pengaturan, aturan atau konsep untuk pengembangan dan
pembangunan perusahaan yang mereka kelola. Kedua,
keterampilan adalah kemampuan untuk melaksanakan dan
mengendalikan rencana yang dibuat agar tujuan yang telah
ditetapkan dalam rencana tesebut benar-benar dapat terwujud.
Menurut M.A. Manna, ciri-ciri tersendiri industri Islam, yaitu:
a. Ekonomi Islam pada kenyataannya didasarkan pada keadilan
daripada kredit. Manajer cenderung menjalankan industri
dengan tujuan membayar keuntungan kepada pemangku saham
atau berbagi margin dengan rekan bisnis.
b. Konsep pendapatan biasa memiliki arti yang lebih luas dalam
konteks ekonomi Islam, karena tidak mengenalkan bunga atas
aset. Modal manusia yang diberikan oleh pengelola harus
digabung dengan modal berupa uang sehingga terjadi
kombinasi antara investasi dan kewirausahaan dimana
keuntungan menjadi usaha bersama.
c. Kesatuan organisasi ini mungkin membutuhkan lebih banyak
integritas moral, akurasi, dan kejujuran dalam akuntansi
daripada organisasi sekuler yang pemiliknya bukan bagian dari
tim manajemen. Islam menekankan kejujuran, ketepatan dan
kesungguhan dalam menangani hal-hal karena mengurangi
biaya penyediaan dan pengawasan.
Nurpasila
92
Produksi Dalam Ekonomi Islam
d. Faktor manusia dalam produksi dan strategi bisnis dapat
dianggap lebih penting daripada strategi manajemen lainnya
berdasarkan maksimalisasi keuntungan atau penjualan.
5. Teknologi
Teknologi berperan penting dalam menunjang kegiatan produksi
di era modern dimana manufaktur semakin maju. Berapa banyak
produsen yang tidak dapat bertahan karena tidak mampu bersaing
dengan pesaing lain yang dapat memproduksi barang dan jasa yang
jauh lebih banyak daripada yang mereka produksi sendiri tanpa
menggunakan fasilitas teknologi yang unggul.
Fungsi Produksi
Fungsi produksi adalah deskripsi keterkaitan antara input dengan
output yang diwujudkan selama rentang waktu tertentu, atau
bagaimana karyawan berperilaku dalam memproduksi barang dan
jasa. Fungsi produksi untuk menghasilkan Q yang baik untuk dua
variabel bebas dapat dirumuskan sebagai Q = F (K,L) yang
menunjukkan berapa jumlah maksimal barang Q yang dapat
diproduksi dengan menggunakan berbagai alternatif kombinasi input
modal (K) dan tenaga kerja (L) (Karim, 2007).
Pada gambar di bawah ini, symbol Q1, Q2, Q3 dinamakan dengan
kurva isoquant. Kurva isoquant adalah kurva yang menggambarkan
kombinasi dua macam input (faktor produksi) untuk menghasilkan
output/produksi yang jumlahnya sama. Bentuk kurva isoquant
bermacam-macam, bisa linear apabila kombinasi antara input
tersebut akan memberikan perubahan yang proporsional bila salah
satunya berubah, dan dapat juga cembung dari titik origin seperti
kurva indifferensi. Namun yang terpenting adalah isoquant tidak
berupa garis lurus vertikal maupun horizontal, karena lazimnya tidak
mungkin menghasilkan barang dalam jumlah tak terhingga atau nol
dengan menggunakan jumlah produksi yang terbatas. Oleh sebab itu,
pada kurva isoquant akan terdapat batas atas, yaitu titik yang
merupakan kombinasi input dalm jumlah nol, dan batas bawah yang
merupakan kombinasi tak terhingga dari input (Syaparuddin, 2017).
Nurpasila
93
Produksi Dalam Ekonomi Islam
Gambar 7.1 Kurva Iso-Quant
Sumber: Ilmu Ekonomi Mikro Islam (Syaparuddin, 2017)
Gambar di atas menunjukkan bentuk kurva isoquant dengan slope
miring negatif, cembung kearah titik asal yang tidak pernah
memotong kurva isoquant lainnya. Semakin tinggi posisi ekuivalensi
ke kanan atas, semakin tinggi jumlah output.
1. Produksi Total
Produksi total (TP) adalah output yang dihasilkan oleh sejumlah
besar pekerja pada waktu tertentu. Perubahan produksi secara
keseluruhan dapat bervariasi berdasarkan jumlah faktor produksi
yang digunakan. Dengan kata lain, jika angkatan kerja terus
bertambah output secara keseluruhan akan terus bertambah. Total
produksi dapat diformulasikan sebagai berikut (Sudarsono, 2002):
TP = Q X P
2. Produksi Marginal
Produksi marginal adalah tambahan yang diakibatkan oleh
penambahan satu faktor produksi yang digunakan. ∆L adalah
tambahan tenaga kerja, ∆TP adalah pertambahan produksi total,
Nurpasila
94
Produksi Dalam Ekonomi Islam
maka produksi marginal (MP) dapat dihitung dengan MP =
∆TP
∆L
(Sukirno, 2013). Misalnya ketika tenaga kerja bertambah dari 1
menjadi 2 orang hasil produksinya bertambah 150 jadi 400,
bertambah 250. Maka produksi marginal 250/1 = 250. Namun jika
tenaga kerja 4 menjadi 5 hasil produksi 1080 menjadi 1290 maka
210/1 = 210 sehingga mengakibatkan produksi marginal semakin
berkurang.
3. Produksi Rata-Rata
Produksi rata-rata adalah produksi yang secara rata-rata
dihasilkan oleh setiap pekerja. Produksi total (TP), jumlah tenaga
kerja (L) maka produk rata-rata (AP) dan dapat dihitung dengan
AP =
𝑇𝑃
𝐿
(Sukirno, 2013). Misalnya ketika tenaga kerja yang
digunakan 2 orang, produksi total adalah 400. Dengan demikian
produksi rata-rata adalah 400/2 = 200. Jika, tenaga kerja yang
digunakan 8 orang maka produksi total adalah 1520. Produksi ratarata adalah 1520/8 = 190 sehingga pertambahan tenaaga kerja
tidak akan menambah produksi total, dan produksi rata-rata
semakin lama semakin kecil jumlahnya.
Alternatif Tipe Fungsi Produksi
1. Constant Return to Variable Input
Untuk produsen yang mempunyai fungsi linier, maka setiap kali
penambahan variabel input akan berdampak pada penambahan
output yang besarnya sama antara input dan outputnya (Karim,
2007). Hubungan input dan output dalam kondisi semacam ini
dapat dirumuskan dengan Q = a + bX. Dimana Q = jumlah output, X
= jumlah input, a dan b adalah konstanta. Karena fungsi produksi
dimulai dari titik origin sehingga nilai konstanta a adalah nol. Oleh
sebab itu, faktor produksi dapat ditulis Q = bX. Dalam constant
return to variable input AP dan MP membentuk satu garis lurus
yang kontan (b) karena AP = MP = b
Nurpasila
95
Produksi Dalam Ekonomi Islam
Gambar 7.2 Constant Return To Variable Input
Sumber: Ekonomi Mikro Islam (Karim, 2007)
2. Decreasing Return to Variabel Input
Kondisi ini terjadi bila tambahan output yang dihasilkan lebih kecil
dibandingkan tambahan inputnya (output < input) (Pracoyo, 2006).
Hubungan input dan output ini dapat dirumuskan Q = a + bX – cX2.
Karena a adalah nol maka Q = bX-cX2. Dimana b adalah konstanta
dan c adalah nilai yang negatif karena bX < cX2. Pada kondisi ini
kurva MP berada di bawah AP, karena AP =
Sedangkan MP =
𝑑𝑄
𝑑𝑋
𝑄
𝑋
=
𝑏𝑋−𝑐𝑋2
𝑋
= b – cX.
= b – 2cX. Dari rumus tersebut, slope kedua
kurva berbeda, AP (-c) sedang MP (-2c) (Karim, 2007).
Gambar 7.3 Decreasing return to Variabel Input
Sumber: Ekonomi Mikro Islam (Karim, 2007)
Nurpasila
96
Produksi Dalam Ekonomi Islam
3. Increasing Return to Variabel Input
Kondisi ini terjadi bila tambahan output yang dihasilkan lebih besar
dibandingkan tambahan inputnya (output > input). Hubungan
output dan input dapat dirumuskan Q = a + bX + cX2. Karena a
adalah nol maka Q = bX + cX. Pada kondisi ini kurva MP berada di
atas kurva AP. Disebabkan AP = =
MP =
𝑑𝑄
𝑑𝑋
𝑄
𝑋
=
𝑏𝑋−𝑐𝑋2
𝑋
= b + cX, sedangkan
= b + 2cX. Dari rumus tersebut slope kedua kurva tentu
berbeda, slope untuk kurva AP adalah (+c) sedang slope untuk
kurva MP adalah (+2c) (Karim, 2007).
Gambar 7.4 Increasing Return to Variabel Input
Sumber: Ekonomi Mikro Islam (Karim, 2007)
Daftar Pustaka
Al-Arif, M. N. R. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah. Pusaka Setia.
Chalil, Z. F. (2009). Pemerataan Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi
Islam. Erlangga.
Diana, I. N. (2008). Ekonomi Islam. Rajawali Pers.
Fausia, I. Y. dan A. K. R. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif
Maqassid Al-Syari’ah. Kencana Prenada Media Grup.
Gitosudarmo, H. I. (2002). Manjemen Operasi (Edisi Kedu). BPFE
Yogyakarta.
Hasibuan, M. S. . (2004). Dasar-dasar Perbankan. Bumi Aksara.
Nurpasila
97
Produksi Dalam Ekonomi Islam
Karim, A. A. (2007). Ekonomi Mikro Islam. PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad. (2004). Ekonomi Mikro Dalam Perspektif Islam. BPFE
Yogyakarta.
Nasution, M. E. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana
Prenada Media Grup.
Pracoyo, T. K. dan A. P. (2006). Aspek Dasar Ekonomi Mikro. PT.
Grasindo.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI)
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Bank Indonesia.
(2008). Ekonomi Islam. Rajawali Pers PT. Raja Grafindo.
Rozalinda. (2015). Ekonomi Islam. Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas
Ekonomi. Rajawali Pers.
Rufaidah, E. (2015). Ilmu Ekonomi. Graha Ilmu.
Saputri, R. F. (2014). Analisis Pengaruh Investasi Sumber daya manusia
terhadap pertumbuhan Ekonomi di jawa tengah.
Sudarsono, H. (2002). Konsep EKonomi Islam Suatu Pengantar.
Ekonesia.
Sukirno, S. (2013). Mikroekonomi Teori Pengantar (Edisi 3). PT Raja
Grafindo Persada.
Syaparuddin. (2017). Ilmu Ekonomi Mikro Islam Peduli Maslahah VS
Tidak Peduli Maslahah. Trust Media Publishing.
Nurpasila
98
Produksi Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Nurpasila, S.E., M.E
Penulis lahir di Malaysia pada 05 Mei 1997
dan besar Kabupaten Bone Provinsi
Sulawesi Selatan. Beliau merupakan putri
pertama dari pasangan bapak Umar dan ibu
Nirwana. Beliau memiliki keinginan untuk
selalu membanggakan kedua orang tua serta
dapat selalu bermanfaat bagi khalayak
umum. Ketertarikan penulis terhadap ilmu
ekonomi dimulai pada tahun 2015 silam. Hal
tersebut membuat penulis memilih untuk
masuk ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
dengan memilih prodi Ekonomi Syariah dan berhasil menyelesaikan
studi S1 pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi
Syariah pada tahun 2019. Dua tahun kemudian, penulis
menyelesaikan studi S2 di prodi Magister Ekonomi Syariah pada
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri (UIN)
Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021. Dalam rangka
mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Bone, penulis melakukan penelitian dibidang ekonomi
dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan kontribusi
positif bagi bangsa dan negara yang tercinta ini.
Nurpasila
99
BAB 8 KONSUMSI DALAM
EKONOMI ISLAM
Rini Idayanti, M.E.I
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Pengertian dan Prinsip Konsumsi dalam Islam
1. Pengertian Konsumsi dalam Islam
Konsumsi berawal dari Bahasa english yakni consume
/consumption yang berarti menghabiskan, konsumsi, pemakaian
(John M. Echols, 2005). Pada kamus besar Bahasa Indonesia,
konsumsi adalah pengguna suatu bahan jadi yang sudah diolah
atau berupa pangan dan yang lainnya (S.S, 1997). Konsumsi
merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seorang konsumen
untuk menghabiskan atau memakai nilai guna atau utility suatu
barang maupun jasa (Furqon, 2018). Dari beberapa pengertian
maka dapat diartikan konsumsi merupakan salah satu aktivitas
dalam niat menyusutkan dan menyelesaikan fungsi dari suatu
barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pelaku
konsumsi disebut konsumen. Pada dasarnya konsumsi dibangun
atas dua hal, yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan
(manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah
mengonsumsi suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya
sekaligus mendapatkan manfaat darinya.
Ilmu ekonomi Islam mencakup tiga aspek, yaitu: (1) Konsumsi
yaitu komoditas yang dibutuhkan dalam mencapai falah dan
mewujudkan maslahah, (2) produksi yaitu bagaimana komoditas
itu dihasilkan dari apa yang dibutuhkan agar mecapai maslahah
dan, (3) Distribusi yaitu bagaimana suatu komoditas atau sumber
daya mendistribusikan barang dan jasa kepada masyarakat agar
dapat mencapai maslahah. Konsumsi itu sendiri merupakan bagian
Rini Idayanti
100
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
yang penting bahkan dianggap sangat penting dalam aktivitas
ekonomi. Jika dihubungkan dengan produksi, konsumsi, dan
distribusi dalam mata rantai kegiatan ekonomi, pertanyaan sering
muncul tentang mana yang paling dahulu dan penting diantara
ketiganya. Memberikan jawaban yang benar atas pertanyaan
tersebut memang tidak mudah, karena ketiganya memiliki kaitan
satu sama lain yang saling keterkaitan dalam aktivitas ekonomi.
Aktivitas produksi dapat terjadi jika ada pengguna atau
menghabiskan dari barang yang dihasilkan, sedangkan aktivitas
konsumsi terjadi bila mana ada yang melakukan produksi, begitu
juga dengan kegiatan distribusi terjadi karena adanya kesenjangan
yang terjadi.
Apabila ditelaah dari sudut pandang konsumsi dalam Islam,
hal tersebut dapat dilihat dalam etika konsumsi dalam Islam. Ada
beberapa hal-hal yang harus diperhatikan dalam konsumsi,
diantaranya : (1) barang yang dikonsumsi merupakan barang yang
baik dan halal, (2) faedah barang yang dikonsumsi, artinya barang
tersebut memiliki faedah atau memberikan banyak manfaat dan
tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain, (3) tidak
belebih-lebihan dan tidak bersifat kikir dalam mengonsumsi
jumlah barang.
Tujuan utama konsumsi yang baik akan
memberikan gambaran sebagai sarana penolong dalam beribadah
kepada Allah Swt. Bahkan, jika Anda makan sesuatu dengan tujuan
meningkatkan daya tahan untuk taat kepada Allah Swt maka
konsumsi tersebut akan bernilai ibadah dan memperoleh pahala.
Tingkat ketaatan dan pengetahuan akan berpengaruh terhadap
kepribadian seseorang dalam menghabiskan dan menggunakan
barang (Sulasih, Wiwiek Rabiatul Adawiyah, 2021).
Konsumsi dalam Islam perlu memperhatikan beberapa hal
dalam menghabiskan suatu barang dan jasa. Pada tingkat dasar,
konsumsi dilakukan bersifat duniawi dan bersifat Ibadah.
Keduanya bukan pergantian yang sempurna karena memiliki
perbedaan drastis. Ibadah mengarah pada orientasi mencapai
falah, sejahtera dunia dan akhirat. Dalam Al-Quran & Hadits
konsumsi duniawi adalah untuk masa sekarang (present
consumption) sedangkan konsumsi ibadah untuk masa depan
Rini Idayanti
101
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
(future consumption), dengan demikian semakin besar konsumsi
akhirat atau ibadah maka semakin besar menuju falah begitu juga
sebaliknya.
2. Prinsip Konsumsi dalam Islam
Adapun prinsip-prinsip konsumsi yang dijelaskan oleh Mannan
(1997), yaitu: Pertama, Prinsip Keadilan memiliki makna ganda,
baik tentang mencari nafkah secara halal dan juga yang terlarang
berdasarkan ketentuan hukum. Syarat kedua tercantum dalam AlQuran ataupun as-Sunnah, yaitu: makanan tersebut cocok dan baik
untuk dikonsumsi, tidak menjijikan ataupun kotor. Dengan
demikian, tidak semua makanan dapat dikonsumsi hanya makanan
yang bersih dan memiliki manfaat.
Kedua, prinsip kebersihan. Dalam hal ini makanan yang
dikonsumsi harus halal dan baik untuk dikonsumsi. Salah satu
batasan bagi konsumen muslim adalah kehalalan. Hal ini
ditekankankan dalam mengantisipasi adanya dampak buruk dari
barang yang dikonsumsinya (Mannan, 1997). Hal ini disebutkan
dalam QS. Al-Ma’idah (5) : 88.
َ ْ ُ ْ ُ ْ ُ ْ َ ْ َّ َ ٰ
ُ َّ َّ ً َ ً ٰ َ ُ ٰ ُ ُ َ َ َ َّ ْ ُ ُ َ
ي انتم ِب ٖه مؤ ِمنون
ذ
ال
اّلل
وا
ق
وكلوا ِِما رزقكم اّلل حللا ط ِيبا وات
ِ
ٓ
Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai
rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang
hanya kepada-Nya kamu beriman.
Ketiga, Prinsip Kesederhanaan yakni mengatur kegiatan
manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak
berlebihan. Disebutkan dalam ayat QS. Al-A’raf (7): 31.
ُ ََ
ُُ
َ
ُ َ ْ
ُ ُ َٰ
ْ
۞ ٰي َب ِن ْ ٓي اد َم خذ ْوا ِز ْينتك ْم ِعند ك ِل َم ْس ِج ٍد َّوكل ْوا َواش َر ُب ْوا َولا
ُ َ َّ ْ ُ ُ
ْ ْ
َ
ࣖ يح ُّب ال ُمس ِر ِف ْين
ِ ت ْس ِرفوا ِانه لا
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap
(memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah
Rini Idayanti
102
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang
berlebihan.
Ayat tersebut memberikan penjelasan tentang segala sesuatu
yang berlebihan tidak memberikan manfaat bagi manusia.
Kegiatan pemakaian barang dan jasa yang berlebih-lebihan tidak
diperkenankan dalam Islam.
Keempat, Prinsip kemurahaan hati. Mengonsumsi makanan
dan minuman yang disedikan Allah yang tidak memiliki dosa
ataupun bahaya ketika mengomsumsinya. ini disebutkan dalam QS.
Al-Ma’idah (5) ayat 96.
ُ
ُ َّ ً َ َ ُ َ َ
ْ َ ْ ُ ْ َ ْ ُ َ َّ ُ
ْلسَّي َار ِة َو ُحر َم َع َل ْيكم
َّ اعا لك ْم َو ِل
َ
ا ِحل لكم صيد البح ِر وطعامه مت
ِ
َ
ُ َّ َ ً ُ ُ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ ُ ْ َ
َ ْ ُ َ ْ َّ َ ٰ
ي ِال ْي ِه تحش ُر ْون
ذ
ال
اّلل
وا
ق
صيد الب ِر ما دمتم حرما وات
ٓ ِ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang
berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu
(menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram.
dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan
dikumpulkan.
Selama tujuannya adalah kesehatan yang lebih baik dan
kelangsungan hidup dengan niat memenuhi perintah Allah yang
dilandasi iman yang kuat dan amal saleh sesuai dengan perintahNya, maka akan ada perubahan bertahap yang fleksibel dan
terarah.
Kelima, adalah prinsip mengenai konsumsi kondisi moralitas.
Dalam hal ini tidak hanya tentang makan dan minum, akan tetapi,
juga mempertimbangkan apa yang menjadi tujuan dari makanan
dan minuman yang telah dijabarkan diatas yaitu untuk
peningkatan dari nilai spiritual dan moral. Prinsip ini berdasarkan
kaidah yang terkandung dalam Al-Quran, bahwa ketika seseorang
memiliki sedikit rasa nikmat dan untung dengan mengonsumsi
minuman keras dan makanan yang diharamkan, tetapi mereka juga
mengetahui adanya bahaya yang ditimbulkannya melebihi rasa
Rini Idayanti
103
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
nikmat dan untung, oleh karena itu hal tersebut dilarang (Mannan,
1997).
Ekonomi Islam mengajarkan manusia dalam melakukan
konsumsi barang bukan hanya untuk kepuasan maksimal, tetapi
juga memperhatikan kehalalan, kejelasan barang tersebut,
kemanfaatan, dan lain sebagainya. Ketakwaan dan kepercayaan
kepada Allah akan senantiasa taat perintah dan menjauhi larangan
Allah dan Rasul-Nya. Dalam perekonomian Islam, tidak didasarkan
dengan motif ekonomi, akan tetapi hanya mengharapkan ridha dari
Allah Swt seperti melakukan perbuatan baik kepada orang lain,
sedekah menyantuni anak yatim, ataupun mengeluarkan zakat dan
sebagainya (Syaparuddin, 2017). Prinsip konsumsi dalam Islam
menurut Al Haritsi yang mengutip aturan Umar ibn Khattab r.a
yaitu :
a. Prinsip syariah, menjelaskan konsumsi adalah sarana
pembangunan ketaatan kepada Allah dan mampu memahami
tentang apa yang dikonsumsi baik dari segi kandungan maupun
proses produksinya.
b. Prinsip kuantitas. Tidak berlebih-lebihan dalam berbagai hal
adalah suatu kebajikan, ketika memcermati kapasitas dan
penghasilan untuk konsumsi jasa maupun barang serta
mencoba menyimpan dan melakukan investasi asetnya.
c. Prinsip prioritas, kaitannya dengan konsumsi seseorang harus
memprioritaskan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
d. Prinsip sosial, saling ta’awun bersifat timbal balik dan
mencontohkan perilaku konsumtif yang patut diteladani dan
mempertimbangkan kemaslahatan bersama tanpa merugikan,
membahayakan ataupun gangguan ketertiban umum.
e. Aturan lingkungan, kepeduliaan sumber daya alam yang ada
agar tidak memanfaatkan tanpa batas dan merusaknya (AlHaritsi, 2006).
Dengan demikian dalam Ekonomi Islam, kita memasukkan
batasan bahwa, dalam memenuhi konsumsinya perlu didasari oleh
kesadaran individu, baik dari barang dan jasa yang dikonsumsi
serta merta itu harus meperhatikan hukum halal dan haramnya.
Rini Idayanti
104
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
Perilaku Konsumen Muslim
1. Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup diatur
dalam Islam. Termasuk dalam hal pemakai barang dan jasa, dalam
Islam diatur bagaimana manusia mampu melaksanakan aktivitas
konsumsi yang bermanfaat bagi kemaslahatan. Dalam Islam juga
diatur tentang cara hidup manusia melalui Al-Quran dan Al-Hadist
untuk menjauhkan manusia dari perilaku yang merusak konsumsi
(Sudarsono, 2002). Anwar Prabu Mangkunegara mengemukakan
bahwa perilaku konsumen sebagai upaya-upaya aktivitas
seseorang yang terlibat secara langsung dalam perolehan dan
penggunaan jasa dan barang, termasuk juga proses pengumpulan
keputusan yang mendahului dan menentukan aktivitas-aktivitas
tersebut (Mangkunegara, 2005).
Selain itu, perilaku konsumen adalah perilaku dari pemakai
barang, dimana pemakai barang dan jasa tersebut mampu
menggambarkan eksplorasi untuk melakukan pembelian,
memakai, menilai dan meluruskan berbagai jasa dan produk yang
ditawarkan. Keputusan dalam penggunaan sumber daya yang
disediakan dalam konsumsi barang merupakan fokus dari perilaku
konsumen (Adiwarman, 2007). Dengan demikian dari beberapa
pendapat terkait perilaku konsumen maka dapat didefinisikan
bahwa perilaku konsumen adalah proses aktivitas konsumen yang
berurusan dengan aktivitas dalam melakukan pembelian,
memakai, menilai suatu barang atau jasa dalam pemenuhan
kebutuhan dan kemauannya.
Selain itu, penting kiranya bagi perilaku konsumsi Islam untuk
tidak menyepelekan hal-hal kecil yang berkaitan dengan “halalan
thayyiban” yang sudah dijelaskan dalam Al-Quran. Karena Allah
menginstruksikan untuk mencari hidangan yang halal tidak hanya
sebatas perintah saja, namun ingin membuat orang yang
mengonsumsinya tetap dalam keadaan sehat. Banyak konsumen
yang tidak mempertimbangkan tentang kehalalan dan keharaman
barang yang mau dikonsumsi terutama para pelaku konsumsi
konvensional.selain itu, hendaknya perilaku konsumsi kita untuk
Rini Idayanti
105
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
benar-benar sesedarhana mungkin agar tidak hanya
menguntungkan diri sendiri namun merugikan orang banyak.
2. Konsumsi Muslim dalam Ekonomi Islam
Tinjauan tentang perilaku pemakai barang dalam kerangka
maqasid syariah tidak lepas dari pemenuhan kebutuhan dalam
Islam (Muhammmad, 2004). Tujuan dilakukannya konsumsi
adalah pendekatkan diri kepada Allah swt (Nasution, 2006). Lain
halnya dengan ekonomi konvensional, kemauan (wants) dan hajat
(needs) tidak dipisahkan sehingga menjadi pemicu konsumen
terjebak dalam lingkungan konsumerisme. Hal tersebut dapat
terjadi karena manusia memaksakan banyak ambisi mereka,
bertepatan dengan bermacam-macamnya produk dan jasa. Akibat
dari tuntutan gaya hidup berbagai kalangan membuat mereka
hanya memprioritaskan keinginannya dibandingkan dengan
pertimbangan maslahah yang ada. Padahal sebenarnya perlu ada
pemisah antara kebutuhan dan keinginan, dalam rangka
mempertemukan segenap ambisi yang tak terhalang (Manilet,
2015).
Dalam perekonomian Islam, konsumsi dianggap sebagai salah
satu perilaku ekonomi dan kepentingan dasar kehidupan manusia.
Perilaku konsumen mengacu pada setiap tindakan konsumen
dalam memakai dan memakai produk dan jasa dalam pemenuhan
kebutuhan. Akan tetapi, penekanan perilaku konsumsi dalam Islam
yaitu pemenuhan kebutuhan baik jasmani dan rohani sehingga
dapat memaksimalkan kegiatan manusiawi selaku hamba dan
khalifah Allah (Harahap, 2006). Allah telah menempatkan batasan
spesifik berkenaan terhadap perbuatan manusia sehingga
memberikan profit individu tanpa mempertaruhkan hak-hak
individu yang lain, sebagai halnya ditentukan dalam aturan Allah.
Pemuasan hajat dalam konsumsi dan memperoleh kepuasan tidak
diharamkan dalam Islam selama masih tidak mencantumkan
sesuatu yang buruk atau yang akan memberikan mudharat bagi
pemakai. Dalam konsumsi Islam sangat berbeda dengan konsumsi
konvensional, dimana konsumsi konvensional hanya akan terus
memuaskan kebutuhannya secara maksimal tanpa melihat batasRini Idayanti
106
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
batas yang seharusnya dilakukan dalam mengonsumsi. Jika
perilaku konsumsi Islam yang dilakukan orang Islam masih melihat
batas-batas yang dijelaskan dalam syariah bagaimana selayaknya
melakukan konsumsi, bukan hanya masalah pemuasan kebutuhan
jasmani akan tetapi juga untuk memuaskan kebutuhan rohani.
Pandangan konsumen terhadap perilaku konsumsi sebagai
prosedur dan kegiatan yang yang dilaksanakan individu muslim
terhadap penentuan, pembelian dan memakai produk dan jasa
dalam rangka memaksimumkan maslahah. Pemahaman tentang
tingkah laku konsumen muslim mencakup 3 (tiga) unsur penting
yaitu: (1) metode pengumpulan pertimbangan, (2) aktivitas fisik
dalam mengevaluasi, memperoleh dan memakai barang dan jasa,
dan (3) seorang muslim peduli terhadap maslahah jika dia
bertakwa (Syaparuddin, 2017). Tingkah laku pemakai barang
merupakan keinginan konsumen dalam kegiatan memakai produk
barang dan jasa dalam rangka pemaksimalan hasratnya. Kaitan
lainnya, tingkah laku konsumen merupakan tingkah laku dari
konsumen, ketika konsumen mampu menggambarkan penggalian
dalam memutuskan pembelian, memakai, menilai dan membenahi
produk dan jasa yang tersedia. Perilaku konsumen (consumer
behavior) memberikan pengajaran tentang bagaimana manusia
melakukan pilihan yang ditemuinya dan menggunakan sumber
daya yang dikuasainya.
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa tindakan
konsumen bagi individu muslim disamping terkendalikan oleh
pengahasilan, juga terkendalikan oleh situasi produk dan jasa yang
akan dimakannya. Kecuali itu kendali atas sedekah zakat dan
kandungan bunga atas barang atau jasa tahan lama akan
berpengaruh terhadap perilaku konsumen bagi individu muslim
(Drs. Muhammad, 2004). Demikian pula dalam hal perilaku
konsumsi, seorang konsumen mukmin akan mempertimbangkan
manfaat dan berkah yang dihasilkan dari suatu kegiatan konsumsi.
Konsumen mukmin merasakan adanya manfaat suatu kegiatan
konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhan kebutuhan fisik atau
psikis atau material. Berkah akan diperolehnya ketika ia
mengonsumsi barang/jasa yang dihalalkan. Mengonsumsi yang
Rini Idayanti
107
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
halal saja adalah merupakan kepatuhan kepada Allah dan
karenanya memperoleh pahala. Pahala inilah yang kemudian
dirasakan sebagai berkah dari barang atau jasa yang sifatnya halal
yang telah dikonsumsi (Indonesia, 2007).
Penentuan Keseimbangan Konsumen Muslim
1. Konsumsi Peduli Maslahah
Penentuan keputusan konsumsi dalam rangka pemenuhan
kebutuhan, pemakai harus mempunyai kepandaian dalam
melakukan pilihan baik muslim maupun non muslim. Konsumsi
dalam Islam harus barang atau jasa yang halal, berguna, baik
dengan cara hemat dan tidak boros (secukupnya) dalam rangka
pemaksimalan maslahah, yakni ada kebaikan yang di rasakan
seseorang bersama pihak lain (Syaparuddin, 2017). Pemenuhan
kebutuhan ataupun keinginan tetap dibolehkan selama hal itu
mampu menambah maslahah atau tidak mendatangkan mudharat.
Dalam hal ini maslahah yaitu segala keadaan kehidupan yang
terpenuhi jauh dari kemudaratan melainkan lebih banyak manfaat
yang diperoleh. Oleh sebab itu setiap umat muslim dalam
memenuhi kehidupan konsumsi harus memperhatikan maslahah
sehingga mampu mencapai falah dalam tujuan ekonomi Islam.
Menurut Syaparuddin (Syaparuddin, 2017) bahwa Maslahah
adalah pertimbangan utama dalam menilai faedah dan kerugian
dari aktivitas meliputi konsumsi dan produksi. Amanat untuk
menimbang manfaat dan mudharat serta menimbang mana yang
lebih besar secara khusus disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat
219. Dalam Islam, barang dan jasa yang halal dan bermanfaat
dikonsumsi dengan hemat atau
tidak berlebihan untuk
mengoptimalkan maslahah yang berarti kebaikan yang dirasakan
seseorang dengan orang lain(Syaparuddin, 2017). Hal ini
disebutkan dalam QS. al-Isra ayat 27-28 .
ْ َّ
َُ
َّ َ ْ
ُ َ
ٰ َّ َ َ
ِان ال ُم َب ِذ ِر ْي َن كان ْوٓا ِاخ َوان الش ٰي ِط ْي ِن َوكان الش ْيط ُن ِل َر ِبهٖ كف ْو ًرا َواَِّما
ْ
َ
ْ َ َ ُْ
ْ ً َ َّ ْ ُ َ َ ُ َ َ
تع ِرضَّن عن ُه ُم ْاب ِتغا َۤء َرح َم ٍة ِم ْن َّر ِبك ت ْرج ْوها فقل ل ُه ْم ق ْولا َّمي ُس ْو ًرا
Rini Idayanti
108
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada tuhannya. Dan
jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari
tuhannmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka
ucapan yang pantas.
Berlandaskan ayat-ayat Al-Quran di atas, dapat disimpulkan
bahwa memenuhi kebutuhan fisik dan spiritual umat manusia
untuk memaksimalkan fungsinya sebagai hamba Allah dengan
tidak serakah, karena ini akan merugikan diri sendiri. Terkait
pencapaian falah, maslahah merupakan instrumen utama yang
digunakan. Dengan demikian, pemakai muslim wajib menjaga
maslahah dalam segala aktivitas konsumsinya (Syaparuddin,
2017). Bagi umat Islam yang taat, akan mempertimbangkan terkait
maslahah. Muslim Pemakai barang yang tertarik dengan maslahah,
yaitu peduli dengan manfaat fisik dan non fisik (pahala dan berkah)
dari produk dan layanan, harus dapat mencapai titik maslahah
yang maksimal. Seorang muslim yang taat selalu menjaga maslahah
kaffah (keuntungan fisik dan non fisik). Saat ia berupaya untuk
sampai pada pengoptimalan maslahah dalam mengonsumsi semua
barang dan jasa.
Dugaan mendasar yang diaplikasikan dalam kedua
pendekatan ini adalah bahwa (1) pemakaian barang atau jasa
berlangsung menurut prinsip konsumsi Islam, dan (2) Maslahah
dapat dipahami baik dari dimensi (nilai) fisik maupun non fisik
untuk diukur, (3) jumlah komoditas yang dinikmati dibatasi oleh
israf dan keterbatasan anggaran, (4) penambahan kegunaan fisik
yang diperoleh lebih kecil, dan (6) pemakai memiliki preferensi
yang jelas terhadap barang dan jasa (Syaparuddin, 2017).
Dalam menentukan total entitas yang bisa dimakan, umat
Islam bukan ditinjau dari aspek kesenangan (manfaat), tetapi juga
aspek maslahah yang diterima. Tidak hanya itu, ada beberapa hal
yang perlu dipahami tenatng aturan Islam dalam hal konsumsi
sebagai
berikut:
Tauhid
(Unity/Kesatuan),
Tauhid
(Unity/Kesatuan), Free Will (Kehendak Bebas), Amanah
(Responsibility/Pertanggungjawaban), halal dan sederhana(Al-
Rini Idayanti
109
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
Arif, 2010). Dari etika ini bisa diharapkan perilaku konsumsi dapat
melakukan sesuai yang diajarkan syariah.
Menurut al-Ghozali yang dikutip Habibullah dalam buku
hariannya, adab konsumen dalam Islam adalah menjaga
eksistensinya dan memenuhi fungsinya. Misalnya, kita memahami
kebutuhan kita tentang santapan dan busana. Kita membutuhkan
santapan untuk melawan kekurangan dan membentengi jiwa, serta
kita membutuhkan busana dalam menahan suhu panas dan sejuk.
Pada tahap, boleh jadi belum dapat untuk menyamakan antara
hasrat (birahi) dan keperluan (niat), tetapi adanya keseragaman
biasa antara homo economicus dan homo islamicus. Hanya saja
orang perlu tahu bahwa maksud utama dari terciptanya keinginan
makan adalah untuk memancing mereka mencari makanan untuk
memuaskan rasa lapar mereka. Disinilah titik pembeda dasar
antara filsafat yang menjadi dasar teori permintaan ekonomi Islam
dan konvensional.
Muslim yang bertaqwa selalu memperhatikan kepedulian
terhadap maslahah secara kaffah (manfaat fisik dan non fisik)
setiap aktivitas konsumsinya, dengan demikian akan mencapai
tingkat maslahah maksimum. Begitupun Sebaliknya jika muslim
tidak memperhatikan kepedulian maslahah maka akan hanya
mementingkan tingkat kepuasaannya saja tanpa peduli manfaat
yang diperoleh dari suatu aktivitas tersebut atau dalam hal
maslahah. Dengan demikian dibawah ini terdapat gambar
perbandingan, yakni:
Gambar 8.1 Kurva Perbandingan Perilaku Konsumsi Muslim
Sumber: (Syaparuddin, 2017)
Rini Idayanti
110
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
Dalam Islam, kaitan aktivitas pemenuhan hajat berkaitan
tentang tujuan utama manusia diciptakan. Terkadang manusia
lengah terhadap maksud diciptakannya, maka esensinya pada saat
itu tidak berbeda dengan binatang ternak yang menyantap
makanan karena lapar saja (Habibullah, 2018). perihal kegiatan,
Islam senantiasa mengaitkan kegiatan yang memenuhi kebutuhan
manusia dengan tujuan utama penciptaan manusia. Jika setiap
orang lalai pada maksud penciptaan, maka hakikatnya tiada
berlainan pada hewan ingin menyantap karena rakus (Habibullah,
2018). Lebih jauh, Imam al-Ghazali telah menilik perbedaan yang
jelas antara kemauan (ragbah dan syakhwat) dan keperluan.
Pemisahan keinginan dan kebutuhan memperjelas perbedaan
terkait ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi konvensional.
2. Konsumsi Tidak Peduli Tentang Maslahah
Masyarakat Islam yang belum tertarik dengan maslahah
dihipotesiskan membelanjakan pendapatannya dengan cara yang
rasional secara fisik dan memaksimalkan kepuasan yang
diterimanya. Terdapat beberapa hal yang berpengaruh terhadap
keseimbangan konsumen yakni dampak pengganti dan dampak
penghasilan. Dampak pengganti merupakan pergantian total yang
diinginkan dari komoditas disebabkan harga komoditas beralih
setelah pendapatan konsumen diganti, dan dampak penghasilan
yaitu peralihan total yang diinginkan dari komoditas akibat
perubahan pendapatan riil konsumen (Syaparuddin, 2017). Hal
tersebut hanya memperhatikan apa yang diinginkan semasih ada
pendapatan yang bisa digunakan dalam berbelanja atau untuk
menghabiskan suatu pendapatannya tanpa memperhatikan
keseimbangan dunia dan akhirat dari apa yang dilakukannya.
Keperluann (hajat) adalah kemauan individu dalam rangka
memperoleh sesuatu yang diperlukan. Pendapatan yang dihasilkan
oleh konsumen Muslim tidak hanya dialokasikan kepada konsumsi
saja, namun dialokasikan kepada sesuatu yang lain yang menjadi
tanggung jawab bagi seorang muslim seperti zakat, infak, shadaqah
dengan maksud untuk mensejahterakan orang yang lebih
membutuhkan. Karena konsumsi Islam sangat memperhatikan
Rini Idayanti
111
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
prinsip moral konsumsi yang berupa keadilan, kebersihan,
kesederhanaan, moralitas, kemurahan hati. Sebagai konsumen
Muslim, anda perlu membuat pilihan cerdas tentang konsumsi.
Pada QS. Al-Maidah: 87
َّ ْ ُ َ ْ َ َ َ ْ ُ َ ُ ٰ َّ َ َ َ ٰ َ ْ ُ َ ُ َ ْ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ
يايها ال ِذين امنوا لا تح ِرموا ط ِيب ِت م ٓا احل اّلل لكم ولا تعتدوا ِان
ُ َ َٰ
َ ْ ْ
يح ُّب ال ُمعت ِد ْي َن
ِ اّلل لا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan
sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ayat tersebut memerintahkan kami bisa menggunakannya
untuk pedoman kepribadian umat Islam pada aktivitas makanan
akan memperoleh manfaat yang maksimum.
Daftar Pustaka
Adiwarman. (2007). Ekonomi Mikro Islam. P.T Raja Grafindo Persada.
Al-Arif, M. N. R. (2010). Perilaku Konsumen Muslim dalam
Memaksimumkan Kepuasan. Jurnal Sosioreligia LinkSas.
Al-Haritsi, J. bin A. (2006). Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Khalifa.
Drs. Muhammad, M. A. (2004). Ekonomi MIkro dalam Prespektif Islam.
BPFE Yogyakarta.
Furqon, I. K. (2018). TEORI KONSUMSI dalam ISLAM. Adzkiya : Jurnal
Hukum
Dan
Ekonomi
Syariah,
6(1),
1–18.
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v6i1.1169
Habibullah, E. . (2018). Etika Konsumsi Dalam Islam (A. Deenar (ed.)).
Harahap,Isnaini, dan M. R. (2006). Islamic Ekonomi. Kencana Persada
Media Group.
Indonesia, D. P. S. (DPBS) B. (2007). Text Book Ekonomi Islam.
Universitas Islam Indonesia.
Rini Idayanti
112
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
John M. Echols, H. S. (2005). Kamus Inggris Indonesia. Gramedia
Pustaka Utama.
Mangkunegara, A. P. (2005). Perilaku Konsumen (revisi). PT. Refika
Aditama.
Manilet, A. (2015). Kedudukan Maslahah Dan Utility. Tekhim, XI NO 1,
99.
Mannan, M. A. (1997). Teori dan Praktek Ekonomi Islam, terj. dana
Bakti wakaf.
Muhammmad. (2004). Ekonomi Mikro dalam Persfektif Islam. BPFE
Yogyakarta.
Nasution, M. E. (2006). Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Kencana
Prenada Media Group.
S.S, D. (1997). kamus Bahasa Indonesia Lengkap. Apollo.
Sudarsono, H. (2002). Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar.
Ekonisia.
Sulasih, Wiwiek Rabiatul Adawiyah, P. H. adi. (2021). MODEL THEORY
OF PLANNED BEHAVIOUR DALAM MEMPREDIKSI PERILAKU
KONSUMSI JAMU PERSPEKTIF KONSUMSI ISLAM SERTA
IMPLIKASI PADA STRATEGI PEMASARAN. Muslim Heritage, 6,
417.
Syaparuddin, D. (2017). Ilmu Ekonomi Mikro Islam Peduli maslahah Vs
tidak peduli Maslahah (S. S. Jumriani (ed.)). TrustMedia.
Rini Idayanti
113
Konsumsi Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Rini Idayanti, M.E.I
Ketertarikan penulis terhadap Ilmu
Ekonomi Syariah dimulai pada tahun 2009
silam, yang mendapat dukungan dari Guru
pada saat masih sekolah di SMK, Hal
tersebut membuat penulis memilih untuk
masuk Perguruan tinggi di salah satu
kampus
watampone
yaitu
STAIN
Watampone Jurusan Syariah Prodi
Ekonomi Syariah, berhasil lulus pada
tahun
2013.
Penulis
kemudian
melanjutkan
Pendidikan
Program
Megister (S2 kosentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah di UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2014, dan berhasil lulus pada
tahun 2016.
Saat ini Penulis memiliki profesi sebagai dosen pengampuh pada mata
kuliah Manajemen Keuangan Syariah dan mengajar mata kuliah yang
terkait dengan ekonomi syariah. Selain mengajar dan menulis buku,
penulis juga aktif dalam pertemuan dan kegiatan ilmiah ekonomi
Islam baik lokal, nasional dan Internasional. Beberapa penelitian yang
telah dilakukan penelitian ilmiah terkait ekonomi Islam dan penulisan
artikel pada jurnal ilmiah terakreditasi nasional, antara lain: Jurnal
ILTIZAM Journal Of Shariah Economics Research UIN Jambi, Jurnal
Annisa; IAIN Bone, Amal; Jurnal Ekonomi Syariah IAIN Ambon dan
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah IAIN Bone, dll.
Email Penulis:
[email protected]
Rini Idayanti
114
BAB 9 DISTRIBUSI DALAM
EKONOMI ISLAM
Febrian Wahyu Wibowo, S.E., M.E.
Universitas Alma Ata Yogyakarta
Pendahuluan
Keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan merupakan beberapa isu
yang sering terjadi di berbagai daerah maupun pada suatu negara.
Ketiga isu tersebut merupakan isu yang cukup sensitif dan
diperjuangkan oleh banyak orang. Sebuah negara dikatakan negara
yang bagus apabila seluruh masyarakat mendapatkan keadilan,
kesejahteraan serta kesetaraan antar sesama, baik dalam hal apapun.
Salah satu bidang yang sering menjadi pembahasan mengenai
keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan adalah bidang perekonomian.
Tidak jarang kita semua melihat kesenjangan perkeonomian yang
banyak terjadi diberbagai negara salah satunya tentu dinegara kita
sendiri yakni Indonesia.
Isu tentang kesenjangan perekonomian merupakan isu yang sulit
untuk terselesaikan, hingga kini masih sangat banyak kontras
perekonomian yang ada di Indonesia(Rachman & Makkarateng,
2021). Setiap tahun data kemiskinan di Indonesia terus meningkat
namun dilain sisi kekayaan yang diperoleh oleh sebagian kalanganpun
juga terus meningkat hal ini menandakan kesejanjangan dan jurang
pemisah dalam faktor ekonomi cukup luas. Faktor yang memicu
terjadinya masalah-masalah dalam hal keadilan, kesejahteraan dan
kesetaraan cukup banyak salah satu faktor yang sangat penting adalah
faktor distribusi.
Febrian Wahyu Wibowo
115
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Pembahasan distribusi dalam Islam dan kajian ekonomi syariah
dibahas cukup serius seperti halnya yang ada dalam Al-Quran yang
mejelaskan bahwa harta jangan hanya beredar pada sebagian
kalangan saja melainkan harus menyeluruh hal ini tentu erat
kaitannya dengan distribusi (Hadi, 2016). Secara lengkapnya
dijelaskan pada surah Al-Hasyr ayat 7 yang artinya : "Apa saja harta
rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda)
yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk
Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orangorang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberkan Rasul
kepadamu bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat keras
hukumannya. (Q.S. Al-Hasyr: 7).
Penjelasan dalan surat Al Quran di atas menjelaskan dengan tegas
bahwa distribusi harus dilakukan secara merata dan adil agar semua
pihak merasakan dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian
hari. Prinsip utama dalam sebuah distribusi pada pandangan Islam
adalah peningkatan dan pembagian hasil kekayaan agar sirkulasi atau
perputaran kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan
bukan hanya pada kalangan tertentu saja, baik kekayaan milik suatu
negara maupun individu(Bakar, 2020). Distrbusi dalam Islam
merupakan sebuah kegiatan penyaluran harta yang ada agar harta
tersebut dirasakan oleh banyak pihak, sebagaimana yang dianjurkan
dalam Islam bahwa setiap manusia diwajibkan untuk menzakatkan
hartanya sesuai dengan porsi pembagiannya selain itu juga ada
instrumen sedekah, wakaf, hibah dan lain sebagainya yang mana
semua itu terfokus agar pendistribusian serta penyaluran
perekonomian dapat berjalan dengan baik.
Pengertian Distribusi dalam Islam
Sebagaimana Nabi agung Muhammad Saw menganjurkan agar seluruh
umat Islam mendistribusikan harta dan penghasilan untuk menbantu
rekan saudara yang membutuhkan dan berkekurangan dibidang
ekonomi. Perintah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw
menjelaskan distribusi dari dua sudut pandang yaitu, distribusi
Febrian Wahyu Wibowo
116
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
barang dan jasa yang berupa penyaluran atau penyampaian barang
atau jasa dari produsen ke konsumen dan yang kedua distribusi
barang dan jasa kepada mereka yang membutuhkan artinya kedua
perbedaan distribusi diatas jika dlihat dari sudut pandang ekonomi
adalah distribusi profit dan distribusi non profit (Kusuma, 2019).
Kedua jenis distribusi tersebut sangat dianjurkan oleh Rasulullah
Saw sebagaimana distribusi tentang sebuah bisnis seseorang dilarang
melakukan penimbunan suatu barang serta sebuah bisnis harus dapat
menyalurkan barang dan jasanya ke berbagai daerah agar menjaga
sustainable bisnis serta memberikan fasilitas yang sama kepada
seluruh konsumen. Suatu contoh perusahaan A akan
mendistribusikan produk mie nya kebeberapa daerah yang ada di
jawa tentunya perusahaan akan mendapat lebih banyak keuntungan,
jika perusahaan tersebut mendistribusikan produk mie nya tidak
hanya di pulau jawa saja melainkan ke berbagai daerah lain seperti
Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan berbagai macam daerah lainnya.
Distribusi yang kedua yang juga dianjurkan oleh Rasulullah Saw
adalah distribusi non profit yang mana dalam Islam dikenal berbagai
instrumen distribusi harta seperti zakat, infaq, wakaf dan sedekah
yang mana semua instrumen itu terfokus pada pendistribusian harta
guna kemaslahatan bersama(Kusuma, 2018).
Dalam hal ini kita memahami bahwa distribusi dalam ekonomi
syariah tidak hanya diperhatikan pada sudut pandang bisnis
melainkan pada sudut pandang kemaslahatan, guna mencapai
keseimbangan serta keadilan antar sesama. Pengertian lain dari
ditribusi ekonomi syariah berarti penyaluran, pembagian, pengiriman
barang dagang atau jasa dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa
arab distribusi disinonimkan dengan kata dulah yang memiliki arti
terus berputar atau perpindahan sesuatu dari satu tempat ketempat
yang lainnya, namun jika dilihat dari sudut pandang terminologi kata
dulah berarti suatu peredaran atau perputaran yang bersifat konstan
tanpa adanya sebuah hambatan. Berdasarkan beberapa pemaparan
diatas maka pengertian distribusi dapat disimpulkan sebagai suatu
kegiatan pemerataan serta perputaran sesuatu (barang, jasa, dan
harta) ke berbagai penjuru guna memenuhi keadilan serta kebutuhan
tertentu.
Febrian Wahyu Wibowo
117
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Prinsip Distribusi
Selain pengertian distribusi yang telah dibahas di atas, maka terdapat
beberapa prinsip distribusi yang perlu diperhatikan agar distribusi
berjalan dengan baik, diantaranya sebagai berikut:
1. Keadilan Distribusi
Kembali pada konsep awal sebuah distribusi diadakan adalah agar
kekayaan tidak menumpuk hanya pada sebagian masyarakat kecil
saja oleh karena itu dalam proses pendistribusian sangat penting
untuk menerapkan prinsp keadilan(Chapra, 2016). Prinsip
keadilan disini berarti bahwa dalam proses pendistribusian jangan
memihak golongan masyarakat tertentu sehingga distribusi yang
dilakukan dapat berjalan dengan baik, namun apabila distribusi
tidak mengaplikasikan prinsip keadilan dengan baik maka akan
terjadi ketidaksesuaian dalam proses distribusi karena adanya
tendensi tertentu serta lebih memberatkan pada golongan
masyarakat tertentu.
2. Kepemilikan dalam Islam
Ekonomi syariah mengajarkan bahwa suatu harta yang dimiliki
oleh sesorang bukanlah sepenuhnya milik orang tersebut,
melainkan ada sebagian diantara harta milik orang lain. Ketika
seseorang menyadari tentang konsep ini maka hubungan antar
sesama akan terjalin dengan baik dan tentunya memperkecil
jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Islam memfasilitasi
konsep ini dengan adanya instrumen zakat, infaq, waqaf dan
sedekah yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat guna
mendistribusikan harta agar kekayaan dapat beredar kepada
seseorang yang membutuhkan. Terdapat beberapa konsep
kepemilikan yang ada dalam ekonomi syariah, sebagai berikut:
a. Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum merupakan sebuah kepemilikan yang
berhak untuk dimiliki semua orang seperti air, gas, minyak, besi
dan juga yang tersimpan dalam perut bumi.
b. Kepemilikan Negara
Febrian Wahyu Wibowo
118
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Kepemilikan negara merupakan semua kekayaan yang diambil
oleh negara seperti pajak, perdagangan, industri dan berbagai
macam bentuk lainnya yang semua dikelola dan biayai oleh
negara.
c. Kepemilikan Individu
Kepemilikan Individu merupakan hak kekuasaan atas suatu
barang atau kekayaan yang dimiliki oleh individu, kepemilikan
ini berasal dari berbagai hal seperti hasil bekerja, pemberian,
hadiah, upah dan lain sebagainya yang semua ini berhak untuk
digunakan dan dimanfaatkan oleh individu tersebut.
3. Larangan Riba dan Gharar
Keberadaan riba dan gharar dalam sebuah proses distribusi juga
akan menimbulkan masalah. Masalah yang terjadi selain dari sisi
kemurnian serta kehalalan suatu harta, namun juga pada skema
serta mekanisme distribusi. Sebagai contoh seorang pemilik modal
yang secara riil tidak bekerja namun memiliki dana maka dengan
adanya riba pemilik modal tersebut akan mendapat bagian secara
pasti dan tetap(Chapra, 2016).
4. Larangan Menumpuk Harta
Sebuah hadits yang menjelaskan tentang larangan menumpuk
harta "Dari Ma'mar ia berkata, Rasulullah Saw bersabda: Barang
siapa yang menimbun barang (harta), maka ia bersalah (berdosa).
HR Muslim: 3013" secara mekanisme distribusi tentu adanya
penumpukan harta akan mengganggu distribusi, harta yang
seharusnya dapat didistribusikan dengan baik akan terganggu dan
tertunda karena adanya pihak yang melakukan penimbunan harta.
Fungsi Distribusi
Sebagaimana yang dijelaskan diatas bahwa pentingnya proses
distribusi dalam ekonomi syariah agar mendapatkan kesetaraan, serta
harta yang ada dapat tersebar dan berputar sesuai dengan ketentuan
dan diberikan kepada yang membutuhkan. Namun apa sebenarnya
fungsi distribusi itu sendiri? pada sebuah aktivitas, fungsi distribusi
Febrian Wahyu Wibowo
119
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
hakikatnya mempertemukan kepentingan konsumen dan produsen
dengan kamaslahatan umat. Aktifitas distribusi mempunyai peran
penting dalam konsep ekonomi mikro baik dalam sudut pandang
ekonomi syariah maupun ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi yang
berkembang
dikalangan
kapitalis
merupakan
proses
pengimplementasian nilai-nilai sekularisme yang mendasari ideologi
yang mereka anut.
Ideologi kapitalis mengharuskan untuk menjamin dan
mempertahankan kebebasan kepemilikan dan kebebasan perilaku
yang mana jika kita tarik pada konsep distribusi maka seseorang
dibebaskan atau tidak mendistribusikan sebagian hartanya, dengan
begitu kegiatan distribusi tidak dapat berjalan dengan baik dan
menumpuk, sikap rakus serta pelit atas harta yang seseorang miliki.
Berbeda dengan konsep ekonomi kapitalis, ekonomi syariah
mensyaratkan distribusi berdiri pada dua aspek yakni aspek
kebebasan dan aspek keadilan kepemilikan. Aspek kebebasan yang
ada dalam ekonomi syariah berarti kebebasan dalam hal bertindak
pada hal yang ia miliki namun tetap mempertahankan nilai-nilai
agama serta keadilan berbeda dengan kebebasan yang dianut pada
sistem kapitalis yang mengabaikan nilai-nilai keagamaan serta sosial.
Konsep keadilan dalam hal kepemilikan sudah disampaikan pada
pembahasan sebelumnya bahwa tidak boleh menguasai harta secara
penuh atau harta hanya dikuasai sebagian pihak saja namun harus
terdistribusi dengan baik (Rahmawaty, 2010).
Perbedaan antara konsep ekonomi kapitalis dengan konsep
ekonomi syariah juga sangat terlihat dalam hal menyikapi sebuah
kemiskinan, ekonomi kapitalis menganggap bahwa dalam hal
pengentasan kemiskinan dilakukan dengan cara meningkatkan
pendapatan nasional serta meningkatkan tingkat produksi individu
yang mana dalam hal ini akan timbul sikap masa bodoh antar sesama.
Berbeda halnya dengan ekonomi syariah yang memfokuskan
pengentasan kemiskinan dengan saling gotong royong dan saling
membantu antar sesama dengan cara si kaya membangikan sebagian
hartanya kepada simiskin sesuai dengan porsi yang telah diatur dalam
syariat Islam.
Febrian Wahyu Wibowo
120
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Instrumen Distribusi dalam Ekonomi Syariah
Pembahasan yang telah disampaikan sebelumnya membahas tentang
beberapa instrumen distribusi yang dapat digunakan dalam sudut
pandang ekonomi syariah, adapun beberapa instumen yang dapat
digunakan sebagai berikut:
1. Zakat
Mendengar kata zakat tentu sudah tidak asing lagi ditelinga banyak
orang terutama bagi penganut agama Islam. Zakat merupakan
salah satu insturmen distribusi yang dapat digunakan selain itu
zakat juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki dua fungsi,
kedua fungsi tersebut yakni untuk ibadah secara individu dan
secara sosial. Bagi para penganut agama Islam tentu sudah sangat
memahami bahwa dengan mengeluarkan zakat maka akan
mensucikan harta dan menciptakan hubungan harmonis antar
sesama. Zakat yang diberikan oleh pemberi zakat akan
didistribusikan kepada delapan golongan yang berhak
menerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, ghorim, hamba
sahaya, ibnu sabil serta orang yang sedang dalam perjalanan
jauh(Rachman & Makkarateng, 2021).
2. Infaq dan Sedekah
Berbeda dengan zakat yang sifatnya wajib untuk dikeluarkan, Infaq
dan Sedekah bersifat sunah serta bebas untuk setiap orang untuk
melaksanakannya atau tidak. Secara mekanisme pendistribusian
infaq dan sedekah sama dengan distribusi yang dilakukan pada
skema zakat namun infaq dapat dilakukan oleh si pemberi kepada
di penerima sehingga diberikan kebebasan kepada siapa harta
akan diberikan.
3. Wakaf
Banyak pendapat yang diutarakan oleh para ahli tentang wakaf,
salah satunya menurut Imam Nawawi yang mejelaskan bahwa
wakaf merupakan sebuah tindakan menahan harta yang dapat
diambil manfaatnya tetapi bukan untuk dirinya serta tetap
Febrian Wahyu Wibowo
121
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
menjaga agar benda itu tetap ada padanya dan digunakan
manfaatnya untuk kebaikan (Lubis, 2010).
4. Nafkah
Konsep tentang nafkah tentunya sudah sangat banyak dipahami
oleh kita semua, layaknya nafkah yang diberikan oleh seorang
suami kepada istri, anak anak serta keluarganya.
5. Wasiat
Pengertian Wasiat merupakan sejumlah pemberian dalam bentuk
harta yang diberikan kepada orang yang bukan termasuk ahli waris
yang akan diterima apabila pemilik harta telah meninggal dunia
(Hadi, 2016).
Mekanisme Distribusi dalam Ekonomi Syariah
Pembahasan sebelunya telah menyebutkan bahwa distribusi
dibedakan menjadi dua yakni distribusi yang berfokus pada ekonomi
dan non ekonomi, atau yang bersifat sosial, keduanya memiliki
mekanisme yang berbeda.
1. Mekanisme Ekonomi
Pada mekanisme ekonomi atau mekanisme distribusi yang
mengandalkan kegiatan ekonomi agar distribusi kekayaan tercapai
dengan baik. Adapun beberapa mekanisme yang dapat dilakukan
sebagai berikut:
a. Membuka kesempatan yang luas bagi berlangsungnya sebabsebab dalam kepemilikan individu;
b. Memberikan kesempatan berlangsungnya pengembangan
kepemilikan melalui kegiatan investasi;
c. Meskipun telah membayarkan zakat namun tetap dilarang
menimbun harta benda;
d. Membuat kebijakan yang sesuai agar harta beredar secara luas
menggalakkan kegiatan syirkah guna pertumbuhan ekonomi;
e. Melarang kegiatan ihtikar dan berbagai penipuan yang
mendistorsi pasar.
Febrian Wahyu Wibowo
122
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
2. Mekanisme Non Ekonomis
Mekanisme ini merupakan mekanisme unggulan dari sistem
ekonomi syariah serta tidak ditemui pada skema ekonomi yang
lain, karena pada mekanisme ini seseorang didorong untuk
mendistribusikan hartanya berlandaskan faktor spiritual, berbeda
dengan mekanisme distribusi dipaham kapitalis maupun sosialis
yang menekankan distribusi kekayaan yang berlandaskan pada
belas kasihan atau faktor kemanusiaan.
Dasar Distribusi pada Sistem Ekonomi Syariah
Pembahasan mengenai distribusi dalam ekonomi syariah berdiri pada
tiga aspek dasar yang berbeda dengan sistem perekonomian yang lain,
adapun beberapa aspek tersebut sebagai berikut:
1. Ketauhidan (Unity)
Elemen ketauhidan ini berfokus pada hubungan vertikal kepada
Allah Swt, yakni dengan meyakini bahwa segala sesuatu yang ada
di dunia ini hadir karena Allah Swt, begitu pula dengan kekayaan
serta harta yang dimiliki oleh seseorang. Ketika seseorang
meyakini dan memiliki ketauhidan yang baik maka orang tersebut
akan mengikuti ajaran serta perintah yang dianjurkan oleh Allah
Swt salah satunya adalah menditribusikan harta kepada sesama
yang membutuhkan. Konsep ini jika dipahami serta dilakukan oleh
setiap orang, maka akan terbangun keseimbangan serta solidaritas
antar sesama dan menimbulkan rasa saling tolong menolong.
2. Keseimbangan (Equilibrium)
Kesenjangan sosial ekonomi yang terlalu luas serta perbedaan
kesejahteraan yang terlalu jauh antara si miskin dan si kaya akan
memicu timbulnya permasalahan. Dengan adanya kesenjangan
serta perbedaan yang akan memicu permasalahan maka
keseimbangan dalam hubungan kemasyarakatan sangat penting
untuk dibangun, keseimbangan bisa dibangun pada beberapa
aspek dalam hal ini tentunya keseimbangan ekonomi sosial yang
dapat dibangun dengan distribusi kekayaan yang merata. Ekonomi
Syariah berdiri pada landasan keseimbangan guna mencapai
Febrian Wahyu Wibowo
123
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
distribusi kekayaan yang merata agar tidak terjadi kesenjangan
ekonomi dan menimbulkan kedzaliman diantara umat manusia.
3. Kebebasan (Freewill)
Sedikit telah disinggung pada pembahasan sebelumnya bahkan
kepemilikan sebuah harta mempunyai asas kebebasan, dalam arti
setiap orang diberikan kebebasan atas penggunaan hartanya.
Konsep ini di anut oleh beberapa paham seperti kapitalis serta
sosialis, namun beda dengan ekonomi syariah. Prinsip kebebasan
dalam kepemilikan sebuah harta juga digunakan pada paham
ekonomi syariah, namun ekonomi syariah menyikapi kebebasan
dengan tetap memahami rambu-rambu serta perintah yang
dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu ajaran yang disampaikan
adalah jangan menumpuk suatu harta atau jangan membiarkan
harta hanya berputar pada sekelompok golongan saja yang mana
artinya harus terbentuk sebuah distribusi yang baik agar harta
tersebut dapat merata. Dengan adanya kebebasan memiliki suatu
harta namun tetap dalam koridor perintah dan aturan yang
diajarkan pada nilai nilai ekonomi syariah.
Keadilan dan Campur Tangan Negara dalam Distribusi
Pembahasan tentang ditribusi menimbulkan banyak perdebatan
diantara kalangan paham ekonomi yang ada didunia, beberapa paham
ekonomi yang berlawanan dalam menyikapi distribusi adalah paham
kapitalis dan paham sosialis. Pemikiran paham kapitalis dengan cara
membebaskan individu atas kepemilikan harta, monopoli
perdagangan yang dilakukan serta tidak meratanya kekayaan dan
mengakibatkan produk kemiskinan semakin banyak dan dianggap
oleh kaum sosialis sebagai salah satu penyebab tidak meratanya
sebuah kegiatan distribusi.
Diluar permasalahan paham kapitalis yang di anggap oleh paham
kapitalis sebagai penyebab ketidakmerataan distribusi ternyata
negara-negara dengan paham sosialis justru ditemukan banyak
indikasi-indikasi tindakan yang juga mempengaruhi permasalahan
distribusi beberapa tindakan yang yang dilakukan negara sosialis
Febrian Wahyu Wibowo
124
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
adalah penguasaan negara sosialis atas semua sarana produksi seperti
pabrik, pertambangan, tanah dan beberapa lainnya selain itu di negara
dengan paham sosialis ditemukan perbedaan ketentuan upah yang
cukup signifikan sehingga semua Tindakan-tindakan ini dianggap
sebagai permasalahan yang memicu dalam hal distribusi (Rahmawaty,
2010).
Permasalahan yang ada dipaham kapitalis dan sosialis tidak
terjadi pada ekonomi syariah, perbedaan yang paling mendasar yang
dimiliki oleh ekonomi syariah adalah paham yang sangat
mengharamkan adanya praktik riba. Dengan adanya pengharaman
riba pada ekonomi syariah, maka akan menanggulangi transaksitransaki terlarang dan menimbulkan permasalahan dalam hal
distribusi. Salah seorang ilmuan Mahfooz Ahmad berpendapat bahwa
keadilan dalam Islam tidak hanya terbatas pada konsep teori saja akan
tetapi harus diimplikasikan perwujudannya terhadap seluruh
lingkungan hidup. Keadilan dalam distribusi harusnya bersifat
fleksibel dalam kerangka kebijakan yang fundamental agar dapat
memecahkan masalah ketidakmerataan dan ketidakadilan.
Konsep keadilan juga dijelaskan oleh Qardawi yang menyatakan
bahwa keadilan itu ada untuk meminimalisir keterpautan antar
manusia dalam pendapatan yang berdasarkan unsur kesetiakawanan
sosial yang menyeluruh, hal tersebut hadir karena dalam ekonomi
syariah mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak membiarkan
kaum yang lemah, hingga mereka tidak merasa sebagai kaum yang
terinjak-injak selain itu juga kewajiban untuk membimbing kaum
yang lemah sampai mereka bangkit dari kelemahan itu dan menjadi
kaum yang kuat dan mandiri.
Distribusi dalam Negara Islam
Pendistribusian yang adil tidak hanya terfokus pada sektor individu
atau sektor kecil saja, peranan sebuah negara untuk penditribusian
yang baik sangat berperan aktif. Berbicara tentang distribusi dalam
ekonomi syariah seharusnya dilakukan dengan baik oleh negaranegara yang menganut atau memiliki mayoritas agama Islam, karena
nilai-nilai ekonomi syariah sangat erat di dalamnya. Terdapat
Febrian Wahyu Wibowo
125
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
beberapa pandangan mengenai distribusi syariah yang disampaikan
oleh zarqa sebagai berikut:
1. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam rangka pengelolaan
sumber kekayaan yang dimiliki oleh negara.
2. Seluruh masyarakat bekerjasama dalam pengelolaan kekayaan
publik.
3. Sumber yang tersedia bagi masyarakat muslim bukan merupakan
usaha khusus yang dilakukan oleh setiap orang dan tidak diatur
dari kepemilikan aset pribadi melainkan sesuai dengan undangundang fai' serta dibebankan pada perbendaharaan publik.
4. Masyarakat dianjurkan untuk mengurangi pendapatan pribadi dari
sebuah kelompok serta pengurangan (risiko buruh dan
peningkatan biaya pendapatan) yang ada tesebut disalurkan
melalui fai' (Arif, 2012).
5. Wakaf dianjurkan pada mereka yang memiliki pendapatan
keuntungan yang besar agar dapat memulihkan kondisi ekonomi
masyarakat.
6. Adanya bentuk asuransi sosial seharusnya diberikan dukungan
untuk membantu mereka yang mengalami musibah.
7. Perbendaharaan publik menjamin masyarakat yang memperoleh
pendapatan minimum atau pendapatan dibawah minimum.
8. Kebijakan ekonomi sangat dibutuhkan untuk menanggulangi
ketidakmerataan dalam hal distribusi.
Beberapa uraian serta penjelasan diatas memberikan sebuah
pandangan serta gambaran bahwa ekonomi syariah sangat berhatihati dan berusaha untuk mengatur distribusi dengan baik agar
tercipta suatu keadilan serta kemakmuran antar sesama umat
manusia.
Daftar Pustaka
Arif, S. (2012). Redistribusi Hak Orang Miskin Melalui Zakat Produktif.
Iqtishoduna, 3(1).
Bakar, A. (2020). Konsep Dasar Ekonomi Islam. Journal of Chemical
Information and Modeling, 4(9).
Febrian Wahyu Wibowo
126
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
Chapra, U. (2016). Masa Depan Ilmu Ekonomi; Sebuah Tinjauan Islam.
Gema Insani, Jakarta.
Hadi, A. C. (2016). Sistem Kewarisan Islam dan Pemerataan Distribusi
Kekayaan. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi
Agama
Islam,
15(2).
https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6335
Kusuma, K. A. (2018). Pengantar Ilmu Ekonomi Islam. In Pengantar
Ilmu Ekonomi Islam/. https://doi.org/10.21070/2018/978-6025914-03-4
Kusuma, K. A. (2019). Pengantar Sistem Ekonomi Islam. In Pengantar
Sistem Ekonomi Islam. https://doi.org/10.21070/2019/978602-5914-90-4
Lubis, S. K. (2010). Wakaf dan Pemberdayaan Umat. In Jakarta: Sinar
Grafika.
Rachman, A., & Makkarateng, M. Y. (2021). Sinergitas Organisasi
Pengelola Zakat dan Wakaf di Indonesia. AL-KHARAJ, 1(1).
https://doi.org/10.30863/alkharaj.v1i1.1400
Rahmawaty, A. (2010). Membangun Sistem Distribusi Perspektif
Ekonomi Islam. Jurnal Addin.
Febrian Wahyu Wibowo
127
Distribusi Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Febrian Wahyu Wibowo, S.E., M.E.
Lahir di Metro, 03 Februari 1994.
Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah
Pertama di MTs NU 7 Purbolinggo Kabupaten
Lampung Timur. Setelah itu melanjutkan
pendidikan Sekolah Menengah Atas di MAN 1
Metro Al Kahfi Boarding School. Jenjang
perguruan tinggi ia lanjutkan di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga dengan
konsentrasi studi Perbankan Syariah. Pada 2016, ia menyelesaikan
pendidikannya dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi. Kemudian, ia
melanjutkan studi ke Magister Ekonomi Islam Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga yang diselesaikan pada 2019 dengan gelar
Master Ekonomi.
Di sela-sela kesibukannya dalam menyelesaikan pendidikan, ia juga
bekerja di beberapa perusahaan. Beberapa perusahaan di antaranya
Mirrae Asstes Sekuritas sebagai Office Education, BNI Life sebagai
Bancassurance Specialist, Astra Internasional Daihatsu sebagai
Marketing Officer. Beberapa bisnis yang pernah ia lakoni semasa
kuliah seperti bisnis di bidang clothing, leather bag, photography,
otomotif, dan food. Saat ini ia aktif sebagai dosen di Program Studi
Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata
Yogyakarta.
Motto besar hidupnya adalah “Janganlah menunda pekerjaanmu
hingga esok selagi kamu mampu mengerjakannya hari ini”. Dengan
begitu, ia berusaha untuk segera melaksanakan segala hal dan ide
yang ada dalam pikirannya sebelum nantinya lupa dan tak ada
kesempatan untuk melakukannya, sehingga semuanya hanya
menguap bersama udara dan tak berguna apa-apa.
Email
Instagram
Whatsapp
:
[email protected]
: @febrianwahyuwibowo
: 085876948320
Febrian Wahyu Wibowo
128
BAB 10 KEBIJAKAN FISKAL
DALAM EKONOMI ISLAM
Rusny Istiqomah Sujono, S.E.Sy.,M.E.
Universitas Alma Ata Yogyakarta.
Pengertian dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Sebuah Negara penting untuk memiliki kebijakan fiskal, kebijakan
fiskal dalam sebuah negara memberikan peran penting karena
kebijakan fiskal merupakan suatu bentuk kinerja pemerintah guna
menciptakan kesejahteraan perekonomian pada masyarakat disuatu
negara. Kebijakan fiskal adalah salah satu cara untuk mendorong
percepatan pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kapasitas
produksi nasional, sehingga kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan
yang dicetuskan oleh pemerintah dengan cara mengalokasikan
penerimaan dan pengeluaran APBN dengan membentuk pos-pos
keuangan guna menciptakan keseimbangan perekonomian diantara
masyarakat yang tentunya sesuai dengan prinsip dalam Islam.
Kebijakan fiskal menjadi instrumen pemerintah dalam
menghadapi dampak dari perekonomian ekonomi eksternal yang
dapat menciptakan beberapa masalah ekonomi dalam suatu negara,
selain kebijakan moneter. Prinsip Kebijakan fiskal dan anggaran
belanja dalam Islam ialah bertujuan untuk mengembangkan suatu
masyarakat yang dilandaskan pada pendistribusian kekayaan yang
seimbang serta mengacu pada nilai nilai material dan spiritual.
Kebijakan fiskal yang ada dalam suatu negara seharusnya mengacu
pada nilai-nilai keislaman karena menciptakan keseimbangan antar
masyarakat merupakan perintah dan anjuran yang ada dalam agama
Islam(Aini, 2019).
Rusny Istiqomah Sujono
129
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
Beberapa karakter kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah sebagai
berikut: (Rozalinda, 2014).
1. Pengeluaran suatu negara mengacu pada pendapatan negara
tersebut sehingga tidak akan terjadi defisit anggaran.
2. Sistem proporsional pajak dalam ekonomi syariah dibebankan
pada tingkat produktifitas. Sebagai contoh pajak perkebunan
mengacu pada kesuburan tanah, metode irigasi yang digunakan
serta jenis tanaman yang digunakan.
3. Mekanisme perhitungan pajak sebaiknya mengacu pada hasil
keuntungan bukan pada jumlah barang. Sebagai contoh zakat pada
bisnis perdagangan seharusnya dilakukan bukan pada biaya
produksi melaikan pada hasil keuntungan yang diperoleh.
Landasan Hukum Kebijakan Fiskal dalam Islam terkait prinsip
penerimaan dan pengeluaran yaitu adalah terdapat di dalam Qs. AlAnfal: 41
ٰ ََّ َ
َ ْ
َْٰ
ُ َ َ ََّ ْ َ ْ
ٰ ُْ
َّ ّلل ُخ ُم َسه َو ِل
لر ُس ْو ِل َول ِِذى الق ْربى َواليت ٰمى
ِ ِ ۞ َواعل ُموٓا انما غ ِن ْمت ْم ِمن ش ْي ٍء فان
ْ
َ ْ ُ ْ َ ْ َ َ ْ َ ٰ َ َ ْ َ َْ َ َ ٰ ْ ُ ْ َ ٰ ْ ُ ْ ُ ْ
ْ السب
َّ َوال َم ٰسك ْين َو ْابن
ان َي ْو َم
ق
ر
ف
ال
م
و
ي
ا
ن
د
ب
ع
ى
ل
ع
ا
ن
ل
ز
ن
ا
آ
م
و
اّلل
ب
م
ت
ن
م
ا
م
ت
ن
ك
ن
ا
ل
ي
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ
ِ ِ
ِ
ِ
َ ُ ٰ َ ُ ٰ َ ٰ َْْ
َ
ََْ
اّلل على ك ِل ش ْي ٍء ق ِد ْير
التقى الجمع ِن و
“Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul,
anak yatim, orang miskin dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman
kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan.
Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.”
Komponen-komponen dalam Kebijakan Fiskal
Dikarenakan kebijakan fiskal membahas terkait APBN negara,
sehingga komponen dalam kebijakan fiskal yaitu terkait pengeluaran
Rusny Istiqomah Sujono
130
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
dan pendapatan negara. Komponen pengeluaran negara yaitu
menyangkut pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
Pengeluaran rutin seperti membiayai gaji pegawai negara, subsidi
untuk masyarakat miskin dan lain-lain.
Tujuan dari pengeluaran rutin adalah untuk meningkatkan
kualitas layanan publik sehingga terwujudnya tata kelola pemerintah
yang baik. Sedangkan untuk pengeluaran pembangunan yaitu seperti
berupa pembangunan untuk infrastruktur umum, layanan publik,
pembangunan pelabuhan, bandara dan lain-lain. Berdasarkan sifat
kemanfaatannya pengeluaran rutin bersifat jangka pendek karena
manfaatnya hanya rata-rata bersifat sementara. Sedangkan untuk
pengeluaran pembangunan bersifat jangka panjang, karena
manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu yang cukup lama atau ratarata permanen (Yuliadi, 2016).
Komponen kebijakan fiskal dalam Islam hampir sama dengan
konvensional yaitu adalah Pajak. Pajak menjadi komponen utama
dalam dalam instrumen kebijakan fiskal dalam meningkatkan
penerimaan negara. Ada berbagai macam pajak yaitu pajak
penghasilan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan dan lain-lain. Di
dalam Islam ada juga pajak dalam berbentuk Jizyah dan Kharaj. Jizyah
yaitu pajak yang dibebankan kewajiban untuk membayar kepada
penduduk non muslim di dalam kawasan pemerintahan Islam sebagai
tanda keamanan dan keselamatan mereka. Sedangkan Kharaj adalah
sebagai beban atau biaya dari pertanian yang dikelola oleh warga
negara non muslim di bawah pemerintahan Islam.
Sumber-Sumber Pendapatan
Pengeluaran Pemerintah Islam
atau
Penerimaan
dan
Dalam kebijakan fiskal ekonomi Islam, penerimaan negara tidak
hanya berpangku pada pajak ataupun zakat, tetapi terdapat
instrumen-instrumen lainnya yang dapat mendongkrak pendapatan
suatu negara, di antaranya adalah infak, sedekah, wakaf, khums,
kharaj, fai’, usyur’, pinjaman, dan penerimaan lainnya. Berikut Tabel
10.1 menjelaskan daftar beserta pengertian terkait sumber
pendapatan pemerintah Islam dalam kebijakan fiskal.
Rusny Istiqomah Sujono
131
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
Tabel 10.1
Sumber Pendapatan atau Penerimaan Pemerintah Islam
No
Nama
Pengertian
1.
Zakat
Mulai dikumpulkan tahun 2 H dan
diwajibkan tahun 9 H pada periode
Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin.
Pendapatan zakat didistribusikan
untuk mustahik zakat yang meliputi
delapan golongan. Dana yang berasal
dari zakat sama sekali tidak
diperbolehkan untuk menarik laba.
Zakat memiliki hukum yang bersifat
wajib.
Pendapatan
ini
didistribusikan dalam tingkat lokal,
dan jika terdapat sisa maka akan
dimasukkan kembali ke Baitul Maal
untuk dibagikan ke delapan asnaf.
2.
Infak
Pendapatan ini merupakan yang
berasal dari seseorang yang
mengeluarkan sebagian hartanya
untuk kepentingan tertentu atau
bersama.
3.
Sedekah
Sedekah menjadi pendapatan utama
negara yang dimanfaatkan untuk
kepentingan
rakyat
dalam
meningkatkan tingkat kesejahteraan
ekonomi tanpa memandang dia
penduduk Muslim ataukah bukan.
4.
Wakaf
Mulai dikumpulkan tahun 4 H pada
periode Rasulullah dan Khulafaur
Rasyidin melalui penaklukan Bani
Nadhir.
Barang
yang
telah
diwakafkan
tidak
boleh
dimanfaatkan atau dijual kepada
pihak lain, karena wakaf memiliki
arti sendiri yaitu menahan. Wakaf
dapat bersifat benda bergerak dan
benda tidak bergerak.
5.
Kharaj
Mulai dikumpulkan setelah tahun 7 H
pada periode Rasulullah dan
Khulafaur
Rasyidin.
Ketika
Rusny Istiqomah Sujono
132
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
6.
Jizyah
7.
Khums
8.
Usyur’
9.
Pinjaman
10
Fai’
pendapatan ini sudah terkumpul
tujuannya adalah untuk membayar
dana pensiun serta administrasi dan
kebutuhan militer suatu negara.
Mulai dikumpulkan setelah tahun 7 H
pada periode Rasulullah dan
Khulafaur
Rasyidin.
Jizyah
merupakan pajak yang dibayar oleh
kalangan non muslim
sebagai
kompensasi atas fasilitas sosialekonomi, layanan kesejahteraan,
serta jaminan keamanan yang
mereka terima dari negara Islam.
Mulai dikumpulkan tahun 2 H pada
periode Rasulullah dan Khulafaur
Rasyidin setelah perang Badar.
Khums merupakan harta tertentu
yang dikeluarkan oleh seseorang
untuk
tujuan
meningkat
kesejahteraan
bersama
yang
ditujukan tidak hanya penduduk
muslim saja, tetapi secara bersama.
Pendapatan ini hampir sama
sistemnya dengan bea cukai, yaitu
sepersepuluh dari barang yang
diperdagangkan dengan melalui
berbagai lintas negara. Pendapatan
ini
digunakan
negara
untuk
kebutuhan
negara
secara
operasional dan kebutuhan militer
negara.
Pendapatan ini yaitu berupa
pinjaman yang berbentuk pakaian
dan hewan-hewan tunggangan untuk
pembayaran diyat kaum Muslimin.
Mulai dikumpulkan tahun 7 H atau 8
H pada periode Rasulullah dan
Khulafaur Rasyidin. Harta yang
dirampas dari orang Kafir oleh
Muslim
tanpa
melalui
jalur
Rusny Istiqomah Sujono
133
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
peperangan.
Pendapatan
ini
digunakan untuk operasional negara.
11. Penerimaan Lainnya Tujuan pengumpulan pendapatan ini
untuk membayar para pekerja,
pemeliharaan anak-anak terlantar
dan dana sosial lainnya.
Sumber: (Aini, 2019; Khalifah et al., 2017; Rahmawati, 2016;
Suharyono, 2019)
No.
1
2.
3.
4.
Tabel 10.2
Pengeluaran Pemerintah Islam
Nama
Tujuan
Dakwah Islam
Hal ini bertujuan untuk
mempengaruhi kesuksesan
penyebaran Agama Islam
Pendidikan dan Kebudayaan
Bertujuan
untuk
meningkatkan Pendidikan
Muslim dengan membiayai
atau menggaji beberapa ahli
atau guru sebagai penunjang
Pendidikan Muslim
Pengembangan Ilmu
Beberapa ahli atau peneliti
Pengetahuan
pada saat itu kekurangan
dana dalam pengembangan
pengetahuan, pemerintah
Islam dapat memberikan
modal untuk menciptakan
fasilitas
sebagai
pengembangan
pengetahuan pada saat itu
Pembangunan Infrastruktur
Pengembangan
Infrastruktur
menjadi
sangat penting sebagai
penunjang
kesejahteraan
masyarakat, salah satunya
adalah membuat madrasah
atau membuat pemukiman
bagi penduduk muslim yang
belum memiliki tempat
Rusny Istiqomah Sujono
134
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
untuk tinggal, serta fasiltas
dalam jalur perdagangan
antar negara, sehingga
memperlancar
kegiatan
perekonomian
secara
eksternal
5.
Pembangunan Bidang
Hankamnas
6.
Penyediaan Layanan
Kesejahteraan Sosial
Ketahanan keamanan dari
pemerintah Islam ini sangat
penting,
selain
dalam
membiayai tentara perang,
pembangunan benteng dan
kendaraan perang menjadi
penting
untuk
mempertahankan
keselamatan pemerintahan
Islam.
Beberapa
jaminan
kesehatan untuk penduduk
muslim dan non muslim juga
disediakan oleh pemerintah
Islam untuk meningkatkan
kesejahteraan penduduk.
Sumber : (Rahman, 2013; Yuliadi, 2016)
Fungsi Alokasi, Stabilisasi Perekonomian dan Distribusi
pada Kebijakan Fiskal
Terdapat beberapa fungsi dan tujuan pada Kebijakan Fiskal (Yuliadi,
2016):
1. Fungsi Distribusi
Pendapatan nasional diharapkan dapat terdistribusikan dengan
baik. Pendapatan nasional yang ada sebaiknya dapat terdistribusi
secara merata dan tidak hanya berlaku pada beberapa kalangan
saja.
2. Fungsi Alokasi
Alokasi dana untuk masyarakat disesuaikan dengan tingkat
kebutuhan dari masyarakat tersebut.
Rusny Istiqomah Sujono
135
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
3. Fungsi Stabilisasi
Terselenggaranya kegiatan ekonomi yang seimbang antara
beberapa aspek seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga
dan stabilitas niai tukar mata uang, apabila pada elemen tersebut
tidak selaras maka tidak akan terjadi stabilitas serta keseimbangan
perekonomian yang positif.
Secara umum kebijakan fiskal dalam Islam berfungsi agar
perekonomian dalam suatu negara berjalan dengan baik, stabil,
seimbang sesuai dengan porsinya sehingga apabila semua berjalan
dengan seimbang maka akan menimbulkan potensi ekonomi yang
optimal dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Kebijakan fiskal jika ditinjau dari sudut pandang konvensional dan
Islami memiliki kesamaan namun terdapat perbedaan yang
mendasar. Kebijakan fiskal dalam sudut pandang konvensional
hanya terfokus pada menciptakan keuntungan sebanyakbanyaknya bagi individu, berbeda dengan kebijakan fiskal dri sudut
pandang Islami yang memperhitungkan faktor material dan
spiritual sehingga akan menciptakan sebuah keseimbangan. (Aini,
2019).
Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah
Terdapat beberapa kebijakan fiskal yang dilakukan pada masa
Rasulullah yaitu (Supriatna & Jubaedah, 2021):
1. Menjalin Silaturahmi
Dalam rangka meningkatkan permintaan muslim di Madinah,
Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar. Hal ini
menyebabkan terjadinya pertukaran dan distribusi pendapatan
sehingga meningkatkan permintaan di kota Madinah.
2. Pengumpulan Pajak
Rasulullah mulai melakukan pengumpulan pajak seperti kharaj,
Khums, dan zakat untuk meningkatkan pengumpulan dana negara,
sehingga dapat membantu penduduk dan terutama dapat
memfasilitasi peperangan.
Rusny Istiqomah Sujono
136
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
3. Kebijakan Fiskal Khusus
Kebijakan fiskal ini dimana Rasulullah menerima bantuan dari
kaum muslimin secara cuma-cuma untuk memenuhi kebutuhan
pada saat perang, meminjam barang dari kaum non muslim, serta
meminjam uang tertentu guna untuk membantu mualaf. Agar
menjaga pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
meningkatkan produktifitas muslim.
Kebijakan Fiskal pada Masa Khulafaur Rasyidin
1. Kebijakan Fiskal Pada Masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar
As-Shiddiq
Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq yang
berlangsung selama kurang lebih 2 tahun juga memiliki
permasalahan dalam pemerintahan tersebut baik dari segi
ekonomi maupun lainnya. Dalam masa pemerintahan ini sudah
terbentuk Baitul Maal, yang dimana pada masa ini tidak terjadi
penumpukan atau pembengkakan dana zakat. Hal ini terjadi karena
dana zakat ketika terkumpul langsung didistribusikan kepada yang
membutuhkan
sehingga
seluruh
pendudukan
muslim
mendapatkan pendapatan yang sama dari pendapatan negara
tersebut. Bahkan apabila pendapatan negara meningkat seluruh
kaum Muslimin mendapatkan bagian yang sama dari hasil
pendapatan negara. Sehingga seluruh kaum muslimin
mendapatkan manfaat yang sama dan tidak ada seseorang pun
yang menderita atau termasuk dalam kategori miskin.
Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan umat Islam,
Khalifah Abu Bakar melakukan beberapa kebijakan ekonomi
(Akbar et al., 2022):
a. Memperhatikan kevalidan dalam perhitungan zakat.
b. Membuat kebijakan untuk hasil tanah yang ditaklukan dari
orang -orang yang murtad.
c. Mendistribusikan zakat secara merata kepada penduduk
muslim, sehingga tidak ada penduduk muslim yang mengalami
kemiskinan. Hal ini dikarenakan zakat langsung didistribusikan
dan tidak boleh menumpuk di dalam kas.
Rusny Istiqomah Sujono
137
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
2. Kebijakan Fiskal pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar ibn
Al-Khattab
Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab berlangsung selama
10 Tahun. Dalam masa pemerintahan tersebut Khalifah Umar
melakukan perluasan daerah yang begitu cepat, sehingga
pendapatan negara menjadi jauh lebih meningkat. Hal ini membuat
Khalifah Umar untuk membuat administrasi negara yang valid
dengan membuat beberapa departemen.
Hal-hal yang dilakukan Khalifah Umar dalam mengatasi
kebijakan fiskal ini adalah:
a. Pendirian Baitul Maal
Pada masa Khalifah Umar ibn Khattab terdapat dana cadangan
di Baitul Maal yang dimana dana ini bertujuan untuk terjadi
keperluan darurat, pembayaran gaji pada tantara dan
kebutuhan umat lainnya. Dalam mengelola dana Baitul Maal
pihak eksekutif tidak boleh ikut campur. Dalam
mendistribusikan harta Baitul Maal, khalifah umar membuat
beberapa divisi atau departemen yaitu (Akbar et al., 2022):
1) Departemen Pelayanan Militer, yang berfungsi untuk
mendistribusikan dana bantuan bagi orang-orang yang
terlibat dalam peperangan.
2) Departemen kehakiman dan eksekutif, yang bertanggung
jawab dalam memberikan upah kepada pegawai.
3) Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam, yang
bertanggung jawab dalam operasional dakwah dan
penyebaran Islam serta Pendidikan dalam pengembangan
ajaran Islam.
4) Departemen Jaminan Sosial, mendistribusikan dana bantuan
kepada yang membutuhkan untuk fakir miskin yang
menderita.
b. Kepemilikan Tanah
Karena pada masa Pemerintahan ini banyak Kawasan yang
berhasil ditaklukan oleh Khalifah Umar, maka ada beberapa
pendapatan dari pajak-pajak tanah tersebut di antaranya adalah
(Akbar et al., 2022):
Rusny Istiqomah Sujono
138
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
1) Kawasan negara Irak tanahnya menjadi milik Muslim dan
bagian wilayah lain yang karena melalui jalur damai tetap
dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut
dapat dialihkan.
2) Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada di
bawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut
Muslim. Dengan demikian, tanah seperti itu tidak dapat
dikonversi menjadi tanah ushr.
3) Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka
membayar kharaj dan jizyah.
4) Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau
tanah yang diklaim kembali (seperti Bashra) bila diolah oleh
kaum Muslimin diperlakukan sebagai tanah ushr.
5) Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu
rafiz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (sejenis
gandum) dengan asumsi tanah tersebut dapat dilalui air.
Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah
atau cengkeh) dan perkebunan.
6) Di Mesir, berdasarkan perjanjian Amar, setiap pemilik tanah
dibebankan pajak sebesar dua dinar, di samping tiga irdab
gandum, dua qist untuk setiap minyak, cuka, madu, dan
rancangan ini telah disetujui oleh khalifah.
7) Perjanjian Damaskus (Syria) berisi pembayaran tunai,
pembagian tanahdengan kaum Muslimin, beban pajak untuk
setiap orang sebesar satu dinar dan satu beban jarib (unit
berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah.
3. Kebijakan Fiskal pada Masa Pemerintahan Khalifah Utsman
ibn Affan
Kebijakan Fiskal yang dilakukan pada masa Utsman hampir sama
dengan kebijakan yang dilakukan pada masa sebelumnya yaitu
pada masa khalifah Umar. Perbedaannya hanya pada transparansi
dan taksiran zakat yang dibebankan kepada muzakki guna untuk
menghindari terjadinya penyalahgunaan dalam pengumpulan
zakat, kemudian yang kedua adalah terkait kharaj dan jizyah yang
dimana banyak tanah negara yang dibagikan kepada individu
Rusny Istiqomah Sujono
139
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
dengan tujuan reklamasi, yang dimana dari hasil ini negara
mengalami peningkatan pendapatan, dan yang ketiga adalah
perubahan mengenai kebijakan ushr (Zakki Syahriel Mubarok &
Santoso, 2022).
Daftar Pustaka
Aini, I. (2019). Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam. Al-Qisthu: Jurnal
Kajian
Ilmu-Ilmu
Hukum,
17(2).
https://doi.org/10.32694/010760
Akbar, A., Misbah, A., & Arisandi, Y. (2022). Sistem Ekonomi dan Fiskal
Pada Masa Khulafaurrasyidin. Dies: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1).
Khalifah, D. M., Bin, U., Muhammad, A.-K., Dosen, F., Tunas, S.,
Pematangsiantar, B., & Utara, S. (2017). Kebijakan Fiskal Dalam
Perekonomian Islam. Human Falah, 4(1).
Rahman, M. F. (2013). Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengeluaran
Negara Islam. Al-Iqtishad , 5(2), 237–252.
Rahmawati, L. (2016). Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam.
OECONOMICUS Journal of Economics, 1(1).
Rozalinda. (2014). Teori dan Aplikasinya Pada Aktivitas Ekonomi. In
Ekonomi Islam. PT RajaGrafindo Persada.
Suharyono. (2019). Kebijakan Keuangan Publik Masa Rasullah. Jurnal
Aghinya STIESNU Bengkulu, 2(1).
Supriatna, S., & Jubaedah, D. (2021). Kebijakan Fiskal Masa Al-Khilafah
Al-Islamiyah.
Asy-Syari’ah,
22(2).
https://doi.org/10.15575/as.v22i2.9116
Yuliadi, I. (2016). Teori Ekonomi Makro : Pendeketan Ekonomi Islam.
In Danisa : Media.
Zakki Syahriel Mubarok, S., & Santoso, S. (2022). Kebijakan Fiskal Pada
Masa Utsman Bin Affan. Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(3).
Rusny Istiqomah Sujono
140
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Rusny Istiqomah Sujono, S.E.Sy., M.E.
Saat ini sedang bertugas sebagai dosen
Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Universitas Alma Ata
Yogyakarta.
Beberapa pengalaman:
Dosen UIN Antasari Banjarmasin
Praktisi Wakaf dan Literasi Halal
Serta aktif menulis di beberapa Jurnal Nasional
dan Internasional bereputasi.
Salah satu penghargaan yang pernah diperoleh sebagai penulis terbaik
pada paper terbaik di International Conference di Malaysia. Saat ini
sedang mejalani studi sebagai mahasiswa Doktoral di Universitas
Gadjah Mada Yogyakarta.
Phone : 6282135483606
Email :
[email protected]
Rusny Istiqomah Sujono
141
BAB 11 KEBIJAKAN
MONETER DALAM EKONOMI
ISLAM
Sari Utami, M.E.I
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Pendahuluan
Banyak kebutuhan mulai dari kebutuhan dasar seperti makanan
pakaian rumah sampai dengan hiburan seperti menonton bioskop
atau pergi berlibur untuk bisa memenuhi berbagai kebutuhan
tersebut, kita memerlukan uang tentunya menginginkan supaya uang
yang digunakan nilainya bisa stabil. Bayangkan apabila uang yang kita
gunakan nilainya berubah-ubah atau bergejolak hari ini untuk
berbelanja kebutuhan bulanan kita harus mengeluarkan uang Rp
500.000, tiba-tiba bulan depan ketika kita belanja bulanan lagi dengan
jumlah barang yang sama harganya naik menjadi 2 kali lipat dengan
uang yang ada saat ini. Kita hanya mendapatkan setengah dari
kebutuhan bulanan kita, artinya nilai uang telah berkurang
separuhnya kenaikan harga yang berlebihan dan terjadi dalam waktu
singkat seperti ini akan membuat kehidupan masyarakat menjadi
semakin sulit fenomena kenaikan harga berbagai barang dan jasa
secara terus-menerus disebut inflasi.
Perekonomian pada dasarnya membutuhkan inflasi dalam
tingkat tertentu dan wajar untuk dapat tumbuh dan inflasi yang terjadi
secara berlebihan akan sangat merugikan kehidupan kita sehari-hari,
jadi memang terbukti sangat penting untuk menjaga stabilitas harga
atau nilai rupiah kita siapa yang bertugas menjaga dan memelihara
Sari Utami
142
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
kestabilan harga di Indonesia ini adalah tugas dari Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral.
Di sekitar banyak sekali kasus kemiskinan, kemudian juga banyak
terjadi pengangguran. Nah, kenapa Bank Indonesia itu tidak mencetak
uang lebih banyak saja? mencetak sebanyak-banyaknya agar rakyat
lebih mudah untuk mendapatkan uang. Jikalau uang dicetak sebanyakbanyaknya, kemudian kita mempunyai uang yang banyak, hasilnya
adalah kemampuan membeli sangat tinggi dan barang yang di
butuhkan itu lebih mudah utuk didapatkan. Kalau uang banyak yang
beredar akan berisiko terjadinya inflasi yaitu kenaikan harga barang
dan penurunan nilai mata uang untuk itu harus ada yang namanya
kebijakan moneter.
Bank Indonesia bertugas untuk melaksanakan kebijakan moneter
yang salah satu bentuknya adalah menjaga kestabilan harga dengan
kata lain Bank Indonesia berusaha menjaga tingkat inflasi berada
dalam target yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun kita juga perlu
tahu bahwa inflasi di Indonesia juga dapat ditentukan oleh faktor lain,
yaitu harga bahan makanan atau harga barang, akibat kebijakan atau
Bank Indonesia juga menjaga inflasi di daerah tetap stabil caranya
bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah melalui forum
kerjasama yang dinamakan tim pengendalian inflasi daerah dapat
mempengaruhi tingkat inflasi Bank Indonesia tersebut dan akan
ditransmisikan melalui berbagai jalur, seperti jalur suku bunga (BI
Rate), jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset dan jalur
ekspektasi jalur-jalur tersebut dinamakan transmisi kebijakan
moneter. Nah, jadi kita bisa memahami jika Bank Indonesia
menaikkan suku bunga dan sebaliknya juga jika Bank Indonesia
menurunkan kebijakan ini semua dilakukan untuk menciptakan
kestabilan harga dan perekonomian demi kesejahteraan kita semua.
Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang membawa kembali
keadaan yang diinginkan (lebih baik) dengan meningkatkan jumlah
uang beredar. Manfaat dari kondisi yang lebih baik termasuk
peningkatan output dan, dalam beberapa kasus, stabilitas harga
Sari Utami
143
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
(inflasi terkontrol). Dimana Inflasi adalah keadaan perekonomian
yang ditandai dengan kenaikan harga secara cepat, berdampak pada
menurunnya daya beli. Sering pula diikuti oleh menurunnya tingkat
tabungan dan atau tingkat investasi karena konsumsi masyarakat dan
hanya sedikit untuk tabungan jangka panjang. Dalam ilmu ekonomi,
ada dua macam inflasi: inflasi yang disebabkan oleh kenaikan hargaharga (cost-push inflation) dan inflasi yang disebabkan oleh kenaikan
suku bunga (deman-pull inflation) (Ajuna, 2017).
Kebijakan moneter adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui
pengaturan terhadap jumlah uang beredar. Untuk mengatasi krisis
ekonomi yang sedang berlangsung, perlu dilakukan restrukturisasi
sektor keuangan yang sangat penting. Seperti dikatakan sebelumnya,
krisis ekonomi yang melanda Indonesia maupun negara-negara lain
terutama disebabkan oleh dua faktor, yang keduanya terkait dengan
masalah mata uang (a) Pertama, persoalan mata uang, dimana nilai
mata uang suatu negara saat ini pasti terikat dengan mata uang negara
lain (misalnya rupiah terhadap dolar AS), tidak pada dirinya sendiri
sehingga nilainya tidak pernah stabil karena bila nilai mata uang
tertentu bergejolak, pasti akan mempengaruhi kestabilan mata uang
tersebut. (b) Kedua, kenyataan bahwa uang tidak lagi dijadikan
sebagai alat tukar saja, tetapi sebagai komoditi yang diperdagangkan
(dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias
bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan
uang (Purwanto, 2017).
Kebijakan moneter adalah peraturan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh otoritas keuangan untuk mengontrol uang yang
beredar, inflasi, dan pemeliharaan ekonomi suatu negara. Hal ini dapat
dicapai melalui berbagai cara, seperti peningkatan suku bunga,
peningkatan operasi pasar, dan peningkatan cadangan aset dan
simpanan terkait. Dalam praktiknya, kebijakan moneter setiap negara
berbeda-beda, tergantung pada tujuan yang ingin dicapai dan jenis
transaksi yang terjadi dalam perekonomian negara tersebut (Hiya &
Siregar, 2022).
Kebijakan moneter menurut Suryono tahun 2000, mengatakan
bahwa kebijakan moneter ini diartikan sebagai kebijakan pemerintah
Sari Utami
144
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
untuk mempengaruhi jalannya perekonomian dengan cara
mempengaruhi penawaran uang dalam masyarakat atau dengan cara
mempengaruhi tingkat suku bunga jadi ini adalah cara-cara yang
dilakukan dalam kebijakan moneter dengan menaikkan atau
menurunkan suku bunga bisa juga dengan mempengaruhi penawaran
uang di masyarakat. Kemudian menurut Sukirno tahun 2012,
kebijakan moneter ini adalah langkah-langkah pemerintah yang
dilaksanakan oleh bank sentral untuk mempengaruhi atau mengubah
jumlah penawaran uang dalam perekonomian atau mengubah suku
bunga dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran agregat
(Bank Indonesia, 2015).
Penggunaan uang merupakan faktor penting dalam ekonomi.
Namun, perbedaan dalam sistem ekonomi akan menghasilkan
perspektif yang berbeda tentang produksi moneter. Sistem ekonomi
konvensional berbeda dari sistem ekonomi Islam dalam hal produksi
moneter. Sistem moneter Islam merupakan sub sistem atau bagian
dari sistem ekonomi Islam yang ingin dicapai dalam moneter Islam
diantaranya adalah mewujudkan dan mewujudkan kemaslahatan.
Maqashid Syariah mengedepankan keadilan (Iqamah al 'Adl), yaitu
memajukan keadilan dalam semua aspek kehidupan manusia, dan
mengedepankan kemaslahatan (Jalb al Maslahah), yaitu memajukan
kemaslahatan umum daripada kemaslahatan khusus bagi orang-orang
tertentu (Novitasari, 2020).
Kebijakan moneter suatu bank sentral atau otoritas keuangan
untuk membuat ekonomi riil dan harga melalui mekanisme transmisi
yang terjadi. Untuk itu, investor harus memiliki pemahaman yang
mendalam tentang mekanisme transmisi di negaranya. Mekanisme
transmisi moneter dapat bekerja melalui berbagai saluran seperti
suku bunga, agregat moneter, kredit, tukar nilai, aset harga, dan
ekspektasi akibatnya, pemahaman transmisi keuangan menjadi kunci
untuk meningkatkan aktivitas moneter dan dengan demikian
meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada sektor riil dan harga di
masa depan(Ascarya, 2012).
Perubahan jumlah uang yang beredar dilakukan dengan
menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Moneter
dapat dibedakan menjadi dua jenis: (a) ekspansif moneter dan (a)
Sari Utami
145
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Ekspansif moneter (Monetary expansive policy), ini adalah metode
untuk meningkatkan jumlah uang yang tersedia. Upaya ini dilakukan
untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan daya beli
masyarakat (permintaan masyarakat) saat perekonomian sedang
mengalami resesi atau depresi. Ini juga dikenal sebagai manajemen
keuangan jangka panjang. (b) Monetering Kontrak (Kebijakan
kontraktif moneter). Ini adalah metode untuk meningkatkan jumlah
uang yang tersedia. Hal ini dilakukan ketika perekonomian sedang
mengalami inflasi. Hal ini juga berlaku untuk kebijakan moneter
(Purwanto, 2017).
Langkah-langkah (Tindakan)
Pemerintah
Kestabilan dan
Perekonomian Negara
Kebijakan
Moneter
Bank Sentral/Bank
Indonesia
Mengatur Kesediaan Jumlah
Uang Beredar
Gambar 11.1 Kesimpulan Pengertian Kebijakan Moneter
Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022
Kesimpulan dari pengertian di atas maka, kebijakan moneter ini
bisa diartikan sebagai langkah-langkah pemerintah dalam hal ini bank
sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia untuk mengatur
ketersediaan uang yang beredar demi kestabilan keuangan dan
perekonomian atau moneter negara jadi kebijakan moneter disini
meliputi langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan oleh bank
sentral atau Bank Indonesia untuk dapat mengubah penawaran uang
atau mengubah suku bunga yang ada dengan tujuan untuk
mempengaruhi pengeluaran agregat dalam suatu perekonomian itu.
Dengan kata lain kebijakan moneter bisa kita artikan sebagai
tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang dilakukan oleh
pemerintah dalam hal ini melalui Bank Sentral atau Bank Indonesia
Sari Utami
146
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
untuk mempengaruhi atau mengatur jumlah uang yang beredar suatu
perekonomian dalam rangka mencapai stabilitas perekonomian yang
diukur dari kesempatan kerja, kestabilan harga dan keseimbangan
neraca pembayaran. Jadi, menggunakan kebijakan moneter ini
pemerintah akan mencari langkah-langkah untuk mempengaruhi atau
mengatur jumlah uang yang beredar dalam suatu perekonomian,
dimana dalam jumlah uang yang beredar itu ada banyak sehingga
menyebabkan harga-harga naik dan terjadilah inflasi.
Ketika berbicara tentang kebijakan moneter maka kita bisa
menyebut bahwa kebijakan itu adalah sebagai sebuah kebijakan
pemerintah untuk mengatur perekonomian secara makro melalui
pengaturan jumlah uang beredar. Diantara kelebihan sektor moneter
ini bahwa kebijakan moneter ini tidak menimbulkan masalah dalam
perekonomian konvensional yang menerapkan sistem konvensional
misalkan pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan fiskal
menambah pengeluaran pemerintah maka itu akan menimbulkan
masalah crowding-out yang mana akan menyebabkan salah satunya
tingkat suku bunga naik. Meskipun dalam ekonomi Islam tentunya
tidak akan terjadi hal seperti itu karena dalam ekonomi Islam suku
bunga sendiri itu adalah sesuatu yang diharamkan artinya tidak
diterapkan sama sekali.
Tujuan Kebijakan Moneter
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan menjaga
stabilitas rupiah. Tujuan ini senada dengan apa yang tertuang dalam
UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Stabilitas rupiah
antara lain mempengaruhi harga barang dan jasa, yang keduanya
dipengaruhi oleh inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia meningkatkan laju kebijakan moneter dengan
memfokuskan pada inflasi sebagai tujuan utama kebijakan moneter
(Inflation Targeting Framework) melalui modifikasi sistem moneter
(free floating). Pentingnya stabilitas nilai dalam mencapai stabilitas
harga dan sistem keuangan yang stabil tidak dapat dilebih-lebihkan
(Bank Indonesia, 2015).
Sari Utami
147
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Gambar 11. 2 Tujuan Kebijakan Moneter (Single Objective)
Sumber: (Bank Indonesia, 2015), h. 10.
Oleh karena itu, Bank Indonesia juga melakukan riset kebijakan
moneter dalam rangka mengurangi volatilitas kebijakan moneter,
daripada menaikkan kebijakan moneter ke level yang lebih tinggi.
Dalam prosesnya, Bank Indonesia berkeinginan untuk melakukan
operasi moneter melalui pengembangan sasaran-sasaran moneter
(seperti beredarnya suku bunga) dengan tujuan utama memerangi
sasaran laju inflasi yang diberlakukan pemerintah. Dari segi
operasional, sasaran moneter tersebut di atas menggunakan berbagai
instrumen, antara lain pengoperasian pertukaran mata uang, baik
dalam rupiah maupun valuta asing, penetapan simpanan minimum,
penetapan pagu kredit, dan penetapan pagu kredit. penetapan batas
kredit. Bank Indonesia juga dapat melakukan operasi moneter sesuai
dengan prinsip syariah (Purwanto, 2017).
Gambar 11.3 Tujuan Kebijakan Moneter (Multiple Objectives)
Sumber: (Bank Indonesia, 2015), h. 10.
Sari Utami
148
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Adapun Beberapa tujuan dari Kebijakan Moneter secara umum yaitu:
1. Kebijakan moneter ini bertujuan untuk menjaga kestabilan
ekonomi.
Artinya suatu keadaan dimana perekonomian yang berjalan itu
sesuai dengan harapan dan tujuan serta tujuannya
berkesinambungan. Ketika suatu ekonomi itu stabil secara
sederhana bisa digambarkan sebagai suatu keadaan dimana uang
yang beredar itu sesuai dengan barang dan jasa yang tersedia di
pasaran. Jadi jangan sampai uang yang beredar itu banyak tapi
barang dan jasa yang berlaku di pasar itu sedikit, Menyebabkan
arus ekonominya itu tidak lancar karena interaksi dan
keseimbangan antara harga barang keseimbangan antara barang
dan jasa dengan jumlah uang yang beredar itu jadi indikator
dimana suatu perekonomian itu stabil atau tidaknya. Menjaga
kestabilan harga menjadi uang dan barang dan jasa itu akan
menimbulkan harga menghasilkan kesepakatan harga dan ketika
ekonomi stabil ekonomi stabil itu harga barang dan jasa itu akan
stabil juga gitu sedangkan ketika keadaan ekonomi yang stabil
harga di pasaran itu akan selalu aktif atau naik turun dan lebih
parahnya lagi perekonomian ketika harga itu naik dan naik terus,
ketika ekonomi stabil harga pasti stabil juga, tetapi ketika
perekonomian stabil harganya akan fluktuatif.
2. Memperbaiki neraca pembayaran dan perdagangan.
3. Meningkatkan kesempatan kerja atau membuka kesempatan kerja.
Ketika ekonomi stabil di mana keadaan perputaran uang sebanding
dengan perputaran barang dan jasa para pengusaha dan investor
ini akan tertarik untuk menanamkan modalnya di perusahaan
suatu daerah atau suatu negara dan dengan begini perusahaan ini
bakalan membutuhkan lebih banyak lagi tenaga kerja untuk
mengembangkan perusahaannya dan ketika harga barang atau
perputaran barang dan jasa dengan uang yang seimbang maka
ekonomi perekonomian akan seimbang berjalannya sehingga
menyebabkan kebutuhan akan tenaga kerja ini juga banyak
berbeda dengan ketika tidak seimbang pertukaran barang dan jasa
nya, pemerintah dan perusahaan juga pastinya akan bangkrut dan
tidak akan butuh tenaga kerja buat mereka.
Sari Utami
149
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
4. Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran atau Medium of
Exchange dalam perekonomian.
5. Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas
perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
Menjaga kestabilan ekonomi, menjaga kestabilan harga
barang dan jasa
Memperbaiki neraca pembayaran dan perdagangan
Meningkatkan kesempatan kerja atau membuka
kesempatan kerja
Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran atau
Medium of exchange dalam perekonomian
Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan
likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga
Gambar 11.4 Tujuan Kebijakan Moneter
Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022
Instrumen-Instrumen Kebijakan Moneter
Instrumen kebijakan moneter terdiri dari: (Bank Indonesia, 2015)
Gambar 11.5 Instrumen Kebijakan Moneter
Sumber: (Bank Indonesia, 2015)
Instrumen kebijakan moneter dalam mengatur jumlah uang beredar
terdiri dari:(Marzuki, 2021)
Sari Utami
150
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Kebijakan Diskonto (Discount Rate)
Operasi Pasar Terbuka
Kebijakan Rasio Cadangan Wajib
Penetapan Suku Bunga Acuan
Imbauan Moral
Gambar 11.6 Instrumen Kebijakan Moneter
Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022
Adapun penjelasan dari beberapa instrumen kebijakan moneter di
atas sebagai berikut:(Purwanto, 2017) (Kholiq, 2016)
1. Kebijakan Diskonto (Discounto Rate)
Tingkat bunga diskonto adalah tingkat bunga yang ditetapkan
pemerintah ke bank sentral. Dalam upaya mendukung transaksi
antar bank, bank sentral harus memastikan bahwa masyarakat
tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Salah
satu cara untuk melakukannya adalah bekerja keras untuk
memastikan bahwa bank dan lembaga keuangan terus menerima
setiap cek yang disimpan di rekening mereka. Langkah pertama
adalah membuat pedoman atau peraturan tentang jenis-jenis
investasi yang dapat dilakukan oleh bank. Dan yang kedua adalah
dengan anggota bank-bank yang mengalami masalah dengan
cadangannya, yaitu cadangannya lebih besar dari cadangan
minimal yang ditetapkan undang-undang.
Dalam hal membantu bank dalam bertransaksi, ada dua cara
yang dapat dilakukan bank: (a) dengan memberikan kredit atau (b)
dengan membeli barang-barang tertentu milik bank yang
memerlukan kredit. Bank sentral hanya menerima surat-surat
berharga yang mudah tunai, seperti Sertifikat Bank Indonesia,
Sari Utami
151
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
dalam pembelian surat-surat berharga yang mudah tunai. Jika
transaksi bank ke-bank melibatkan penjualan barang berharga
tinggi ke bank sentral, prosesnya dikenal sebagai de-escrowing
item.
Saat memberikan pinjaman, bank sentral akan membatasi
jumlah uang yang dapat dipinjam dari bank lain berdasarkan nama
pinjaman. Bank sentral juga akan menarik dana dari Sertifikat Bank
Indonesia atau rekening murah lainnya yang telah ditransfer ke
bank. Tingkat yang ditentukan oleh bank sentral ini disebut suku
diskonto atau suku bunga (Bank Rate). Peranan bank sentral
sebagai sumber kredit atau tempat untuk mendiskontokan suratsurat berharga ini dapat diberikan oleh bank sentral sebagai alat
untuk mengendalikan jumlah penawaran uang dan tingkat
kegiatan ekonomi. Pada saat kegiatan ekonomi berada di bawah
ambang batas yang memungkinkan peningkatan produktivitas,
bank dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dengan menurunkan
suku bunga simpanan.
Kenaikan nilai simpanan, biaya yang harus dibayar oleh bank
untuk menarik diri dari bank sentral menjadi berkurang. Ini akan
memberi tekanan pada mereka untuk memberikan lebih banyak
informasi. Demikian pula, jika bank sentral ingin mengurangi
inisiatif ekonomi yang telah mencapai tingkat historis yang tinggi,
diskonto harus dibuat. Memperoleh rekening bank akan
menyebabkan bank menahan dana untuk membayar layanan yang
diberikan. Karena itu, pemilik bisnis baru dan pemilik bisnis lama
akan dapat meningkatkan kualitas pekerjaan yang dilakukan
sebelumnya. Kebijakan ekonomi negara akan direvisi di masa
depan. Diskonto Instrumen saat inflasi terjadi, pemeliharaan
diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat suku bunga agar
sesuai dengan naiknya tingkat suku bunga, sehingga membuat
masyarakat lebih berani berjudi karena akan mendapatkan
pembayaran bunga yang lebih besar. Selain itu, kenaikan suku
bunga akan mengurangi keinginan masyarakat untuk menyimpan
uang di bank sehingga menyebabkan jumlah uang beredar
meningkat.
Sari Utami
152
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
2. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Pemerintah mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara
menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah
(government security). Bank sentral dapat membuat perubahanperubahan ke atas jumlah penawaran uang dengan melakukan jual
beli surat-surat berharga. Bentuk tindakan yang akan diambil
tergantung kepada masalah ekonomi yang dihadapi. Pada waktu
perekonomian mengalami masalah resesi, penawaran uang perlu
ditambah. Bank sentral menambah penawaran uang dengan
melakukan pembelian surat-surat berharga. Penawaran uang akan
bertambah karena apabila bank bank sentral melakukan
pembayaran ke atas pembeliannya itu, maka cadangan yang ada
pada bank perdagangan menjadi lebih besar. Dengan adanya
kelebihan cadangan tersebut maka dapat memberikan pinjaman
yang lebih banyak. Pinjaman ini akan diinvestasikan dan kegiatan
ekonomi Negara akan menjadi bertambah tinggi. Di dalam masa
inflasi, kegiatan ekonomi yang berlebih-lebihan harus
dikurangkan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah
dengan mengurangkan penawaran uang.
Tujuan ini dapat dicapai oleh bank sentral dengan membeli
surat-surat berharga. Dengan penjualan itu tabungan giral
masyarakat dan cadangan yang dipegang oleh bank-bank
perdagangan akan berkurang. Supaya operasi pasar terbuka dapat
dilaksanakan dengan sukses dan memberikan efek yang
diharapkan, dua keadaaan haruslah wujud dalam perekonomian.
Keadaan-keadaan tersebut adalah: (1) Bank-bank perdagangan
tidak memiliki kelebihan cadangan. Apabila kelebihan cadangan
yang dimiliki oleh bank-bank perdagangan cukup besar, mereka
dapat membeli surat-surat berharga yang dijual oleh bank sentral
dengan menggunakan kelebihan caadangan tersebut. Oleh karena
itu bank-bank perdagangan tidak perlu mengurangi jumlah
tabungan giral. Apabila tabungan giral tidak mengalami perubahan,
maka penawaran uang juga tidak mengalami perubahan. Dari
keadaan ini dapat disimpulkan bahwa operasi pasar terbuka hanya
berhasil apabila bank-bank perdagangan tidak mempunyai
kelebihan cadangan lagi. (2) Dalam ekonomi telah tersedia cukup
Sari Utami
153
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
banyak surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan. Operasi
pasar terbuka hanya akan mencapai tujuannya apabila terdapat
surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan untuk
melaksanakan kebijakan itu. Dalam teori, bank sentral dapat secara
efisien dapat mempengaruhi perubahan-perubahan dalam
penawaran uang dengan melakukan jual beli surat-surat berharga
di dalam pasar. Di sebagian Negara operasi pasaran terbuka tidak
dapat dilakukan oleh karena pasar uang dan pasar modalnya belum
berkembang dan oleh sebab itu jumlah surat-surat berharga yang
dapat diperjualbelikan tidak mencukupi.
3. Kebijakan Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Penetapan rasio cadangan wajib juga dapat mengubah jumlah uang
yang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, maka
kemampuan bank memberikan kredit akan lebih kecil dibanding
sebelumnya. Kesuksesan kedua jenis kebijakan moneter yang baru
dibicarakan di atas sangat tergantung kepada apakah kebanyakan
bank perdagangan mempunyai kelebihan cadangan atau tidak.
Apabila kelebihan cadangan terdapat dalam kebanyakan bank
perdagangan, kedua tindakan di atas tidak dapat digunakan untuk
membuat perubahan-perubahan dalam penawaran uang. Dengan
adanya kelebihan cadangan, operasi pasar terbuka dan mengubah
suku diskonto tidak mewujudkan efek yang diharapkan.
Apabila kelebihan cadangan banyak terdapat di bank-bank
perdagangan, di dalam mempengaruhi penawaran uang, langkah
bank sentral yang paling efektif adalah dengan mengubah tingkat
cadangan minimum. Kelebihan cadangan yang terdapat dalam
bank perdagangan akan dapat dihapuskan dengan menaikkan
tingkat cadangan minimum tersebut. Contoh, cadangan minimum
yang diwajibkan adalah dua puluh persen, tetapi bank-bank
perdagangan pada umumnya mempunyai cadangan sebanyak dua
puluh lima persen. Dalam keadaan seperti ini operasi pasar terbuka
dan kebijakan mengubah tingkat bunga tidak akan memberi efek
ke atas jumlah penawaran uang. Untuk mempengaruhi penawaran
uang, perlu terlebih dahulu suku cadangan dinaikkan menjadi dua
puluh lima persen.
Sari Utami
154
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
4. Penetapan Suku Bunga Acuan
Bank Indonesia memiliki suatu wewenang dalam mencapai
tujuannya untuk mengendalikan peredaran uang melalui suku
bunga. Besaran suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
akan menjadi suatu acuan Bank Umum di seluruh Indonesia dalam
menjalankan aktivitasnya. Oleh sebab itu, instrumen kebijakan
moneter adalah penetapan suku bunga acuan.
5. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Otoritas moneter berusaha untuk memberikan suatu arahan serta
petunjuk untuk mengendalikan peredaran uang beredar. Proyek
ini diluncurkan oleh bank sentral bukan dengan membatasi jumlah
tugas yang harus diselesaikan oleh bank, tetapi dengan
memungkinkan komunikasi berkelanjutan dengan bank yang
bersangkutan. Bank sentral menjelaskan langkah-langkah yang
dijalankan oleh pemerintah dan bantuan-bantuan apa yang
diinginkan oleh bank sentral dari bank-bank perdagangan untuk
menyukseskan tindakan tersebut dalam pertemuan ini. Dari
pertemuan ini, bank akan belajar tentang banyak langkah yang
harus diambil agar inisiatif pemerintah saat ini mencapai hasil dan
hasil yang diinginkan. Ada banyak perbedaan dari satu waktu dan
berikutnya dalam hal prosedur yang harus diikuti oleh bank. Ada
beberapa alasan mengapa penting bagi bank untuk melaksanakan
tugas terkait kredit tertentu secara tepat waktu.
Namun, ada hal-hal tertentu yang sedang dilakukan yang
membantu meningkatkan jumlah uang yang tersedia dan tidak
hanya jenis bisnis dan investasi yang dilakukan oleh bank. Ini
berarti bahwa ketika menggunakan pertimbangan moral untuk
melakukan transaksi keuangan, bank dapat melakukan transaksi
kuantitatif, tetapi mereka juga dapat melakukan transaksi
kualitatif. Dengan mendirikan bank moral, Anda dapat membujuk
bank untuk menambah atau menambah jumlah rekening yang
mereka miliki, dengan cara menambah jumlah rekening yang
mereka miliki di sektor tertentu, atau untuk membuat perubahan
jumlah uang yang mereka pegang di suatu negara pada sektor
tertentu. Sampai titik di mana cadangan bank sentral habis oleh
Sari Utami
155
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
transaksi antar bank, masing-masing bank sangat menderita.
Karena itu, keberhasilan pekerjaan yang dimotivasi secara moral
meluas sampai ke titik di mana transaksi antar bank melakukan
pekerjaan yang diamanatkan oleh bank sentral (M. Ridhano, 2021).
Secara umum tujuan kebijakan moneter Islam tidak berbeda
dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga
kestabilan dari jumlah mata uang yang beredar baik itu secara
internal ataupun secara eksternal sehingga pertumbuhan ekonomi
dapat merata dan menstabilkan kegiatan ekonomi. Stabilitas dalam
nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan
dalam hubungan setiap manusia (Purwanto, 2017). Tertuang
dalam QS. Al-An'am Ayat 152, sebagai berikut:
َّ َّ
ُ َ َّ ُ َ َ ُ
َ َ ْ َ َ ْ
َْ َ
ٰ َ
ْ َ
َْ َ
َولا تق َر ُب ْوا َمال الي ِت ْي ِم ِالا ِبال ِت ْي ِه َي اح َس ُن حتى َي ْبلغ اشده َوا ْوفوا الك ْيل َوال ِم ْيزان
ُ ْ َ ُُْ َ
ْ
َّ ْ َ ُ َ ُ َ
ُ َ ٰ
َ ٰ ُ َ َ َ َ
َ
اّلل ا ْوف ْوا
ِ ِبال ِق ْس ِط لا نك ِلف نف ًسا ِالا ُو ْسع َها َواِ ذا قلت ْم فاع ِدل ْوا َول ْو كان ذا ق ْربى َو ِبع ْه ِد
َ ْ َّ َ َ ْ ُ َّ َ َ ْ ُ ٰ َ ْ ُ ٰ
ِۙذ ِلكم وصىكم ِبهٖ لعلكم تذك ُرون
Janganlah kamu mendekati (menggunakan) harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai
(usia) dewasa. Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut
kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, lakukanlah secara adil
sekalipun dia kerabat(-mu). Penuhilah pula janji Allah. Demikian itu
Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengambil pelajaran.
M. Umar Chapra (Al-Quran Menuju Sistem Moneter yang Adil)
mengatakan bahwa kerangka kebijakan moneter dalam
perekonomian Islam adalah stok uang, sasarannya harus menjamin
bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melain
Meskipun tujuan akhirnya sama, metode pelaksanaannya berbeda
dari tujuan akhir. Konvensional, khususnya dalam pemilihan target
dan instrumen, perbedaan utama antara kedua jenis instrumen ini
adalah bahwa prinsip syariah tidak membolehkan keuntungan apa
Sari Utami
156
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
pun dibuat berdasarkan nominal atau tingkat pengembalian (suku
bunga). Karena itu, jika sesuai dengan target pelaksanaan
kebijakan, pelaksanaan kebijakan berbasis syariah tidak
memungkinkan menetapkan suku bunga sebagai target/sasaran
operasionalnya (Purwanto, 2017).
Seperti yang dikatakan sebelumnya, instrumen moneter Islam
didasarkan pada hukum Islam. Hampir setiap instrumen moneter,
apakah itu instrumen moneter tradisional atau surat moneter,
berisi bunga. Oleh karena itu, instrumen konvensional yang
mengandung suku bunga (suku bunga bank, suku bunga diskonto,
operasi pasar terbuka dengan suku bunga tetap) tidak dapat
digunakan untuk menjalankan kebijakan moneter syariah. Namun,
beberapa instrumen moneter konvensional, seperti Giro Wajib
Minimum, plafon kredit keseluruhan dan selektif, bujukan moral,
dan pergeseran basis moneter, dapat digunakan untuk
mengendalikan uang dan kredit, menurut beberapa ekonom Islam.
Tidak ada sistem moneter dalam ekonomi Islam, maka bank sentral
tidak dapat memanipulasi tingkat diskonto (Novitasari, 2020).
Di bawah ini ada beberapa instrumen bebas bunga yang dapat
digunakan oleh bank sentral untuk meningkatkan atau
menurunkan uang beredar. Penghapusan sistem bunga tidak
menghambat untuk mengontrol dan mengawasi jumlah uang
beredar dalam suatu sistem ekonomi. Secara mendasar terdapat
beberapa instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam,
sebagai berikut: (Hiya & Siregar, 2022) (Kholiq, 2016)
Reserv
e Ratio
Moral
Suassio
n
Lendin
g Ratio
Refinane
Ratio
Profit
Sharin
g Ratio
Islamic
Sukuk
Goverment
Investment
Certificate
Gambar 11.7 Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi
Islam
Sumber: Data Sekunder diolah, September 2022
Sari Utami
157
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
1. Reserve Ratio
Suatu presentase tertentu dari simpanan bank yang harus
dipegang oleh bank sentral, misalnya 5 %. Jika bank sentral ingin
mengontrol jumlah uang beredar, dapat menaikkan RR misalnya
dari 5 persen menjadi 20 %, yang dampaknya sisa uang yang ada
pada komersial bank menjadi lebih sedikit, begitu sebaliknya.
2. Moral Suassion
Bank sentral dapat membujuk bank-bank untuk meningkatkan
permintaan kredit sebagai tanggung jawab mereka ketika ekonomi
berada dalam keadaan depresi. Dampaknya, kredit dikucurkan
maka uang dapat dipompa ke dalam ekonomi.
3. Lending Ratio
Dalam ekonomi Islam, tidak ada istilah lending (meminjamkan),
lending ratio dalam hal ini berarti qardhul hasan (pinjaman
kebaikan).
4. Refinance Ratio
Sejumlah proporsi dari pinjaman bebas bunga. Ketika refinance
ratio meningkat, pembiayaan yang diberikan meningkat, dan
ketika refinance ratio turun, bank komersial harus hati-hati karena
mereka tidak di dorong untuk memberikan pinjaman.
5. Profit Sharing Ratio
Rasio bagi keuntungan (profit sharing ratio) harus ditentukan
sebelum memulai suatu bisnis. Bank sentral dapat menggunakan
profit sharing ratio sebagai instrumen moneter, dimana ketika
bank sentral ingin meningkatkan jumlah uang beredar, maka rasio
keuntungan untuk nasabah akan ditingkatkan.
6. Islamic Sukuk
Obligasi pemerintah, di mana ketika terjadi inflasi, pemerintah
akan mengeluarkan sukuk lebih banyak sehingga uang akan
mengalir ke bank sentral dan jumlah uang beredar akan tereduksi.
Sari Utami
158
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Jadi sukuk memiliki kapasitas untuk menaikkan atau menurunkan
jumlah uang beredar.
7. Government Investment Certificate
Penjualan atau pembelian sertifikat bank sentral dalam kerangka
komersial, disebut sebagai Treasury Bills. Instrumen ini
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan dijual oleh bank sentral
kepada broker dalam jumlah besar, dalam jangka pendek dan
berbunga meskipun kecil. Treasury Bills ini tidak bisa di terima
dalam Islam, maka sebagai penggantinya diterbitkan pemerintah
dengan sistem bebas bunga, yang disebut GIC: Government
Instrument Certificate.
8. Reksadana Syariah
Reksadana berasal dari kata ”reksa” yang berarti jaga atau pelihara
dan kata ”dana” yang berarti uang. Sehingga Reksadana dapat
diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Menurut UU
Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksud dengan
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun
dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan
kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.
Sedangkan Reksadana Syariah mengandung pengertian sebagai
Reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu
kepada syariat Islam. Reksadana Syariah misalnya tidak
menginvestasikan atau produknya bertentangan dengan syariat
Islam, seperti membangun pabrik minuman keras yang
mengandung alkohol, beternak babi, dan sebagainya.
Sasaran Operasional Kebijakan Moneter
Salah satu alternatif pendekatan untuk meningkatkan kinerja
kebijakan moneter Bank Indonesia adalah dengan menerapkan sistem
pengendalian moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran
operasional. Berkaitan dengan itu, hasil penelitian menunjukkan
bahwa: (a) terdapat suatu keyakinan yang cukup kuat bahwa
transmisi kebijakan moneter melalui suku bunga menjadi semakin
Sari Utami
159
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
penting dibandingkan dengan transmisi melalui jumlah uang beredar
sehingga penerapan sistem pengendalian moneter menggunakan
suku bunga sebagai instrumen sasaran operasional layak untuk
dipertimbangkan; (b) terdapat hubungan yang cukup erat antara laju
inflasi dan suku bunga (deposito berjangka satu bulan dan kredit
modal kerja); dan (c) suku bunga PUAB dapat dipertimbangkan untuk
menjadi sasaran operasional karena memiliki kaitan yang erat dengan
suku bunga deposito, mencerminkan kondisi likuiditas di pasar uang,
dan sekaligus dapat dipengaruhi oleh instrumen OPT khususnya suku
bunga SBPU (Warjiyo & Zulverdi, 2003).
Terdapat beberapa syarat bagi efektivitas sistem pengendalian
moneter menggunakan suku bunga sebagai sasaran operasional,
yaitu: (a) Sasaran akhir kebijakan moneter sebaiknya diprioritaskan
pada pengendalian underlying/core inflation, yaitu komponen inflasi
yang diyakini benar-benar dipengaruhi faktor-faktor moneter; (b)
Untuk meminimalkan pengaruh negatif tekanan-tekanan eksternal
terhadap efektivitas kebijakan moneter, sistem nilai tukar yang
fleksibel (mengambang) menjadi pilihan utama dibandingkan dengan
sistem nilai tukar tetap; (c) Anggaran pemerintah harus “fully budget”
dalam arti setiap defisit/surplus anggaran harus setiap saat
dibiayai/diserap oleh instrumen utang pemerintah; (d) Untuk
memelihara kestabilan permintaan di pasar uang, kinerja sistem
pembayaran harus terus-menerus ditingkatkan (Warjiyo & Zulverdi,
2003).
Gambar 11.8 Sasaran Operasional Kebijakan Moneter
Sumber: (Bank Indonesia, 2015)
Sari Utami
160
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Sasaran dan Strategi Kebijakan Moneter Islam
Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak
perkembangan, sistem keuangan inilah yang paling banyak dilakukan
studi empiris maupun historis bila dibandingkan dengan disiplin ilmu
ekonomi yang lainnya. sistem keuangan pada zaman Rasulullah
digunakan bimetallic satandard, yaitu emas dan perak (dirham dan
dinar) karena keduanya merupakan alat pembayaran yang sah dan
beredar di masyarakat. Sebuah pertanyaan awal yang mesti dijawab
adalah apakah keberadan fiduciary money dalam ekonomi Islam
diperbolehkan? Adakah mekanisme yang memungkinkan untuk
mencapai kestabilan nilai tukar fiduciary money dengan
menghilangkan pengaruh suku bunga dan instrumen lain yang
dilarang dalam syariah? Dalam Al-Quran maupun Sunnah tidak
ditemukan secara spesifik keharusan untuk menggunakan dinar
(emas) dan dirham (perak) sebagai standard nilai tukar uang (fullbodied monometallic standard) (Jannah et al., 2020).
Khalifah Umar bin Khatab (23/644), telah mencoba untuk
memperkenalkan jenis uang dari kulit binatang. Oleh beberapa fuqaha
terkemuka keberadaan uang
fiduciary ini juga mendapatkan
dukungan seperti Ahmad Ibn Taimiyah (505/1328). Merujuk dari
pendapat para fuqaha ini tidak ditemukan akan keharusan memakai
emas dan perak full-bodied money merupakan sebuah kelaziman.
Namun disamping memboleh kan uang fiduciary, Ibn Taimiyah
mengingatkan bahwah penggunaan uang ini akan mengakibatkan
kehilangan uang dinar dan emas dari peredaran karena adanya
hukuman Gresham. Imam Al-Ghazali (1058-111) memperbolehkan
menggunakan uang yang tidak dikaitkan dengan emas/perak selama
pemerintah mampu menjaga nilainya (Monicha & Hamid, 2019).
Kestabilan makro ekonomi merupakan hasil dari sebuah upaya
yang konsisten dan integral yang dilakukan oleh Bank Indonesia
bersama pemerintah melalui kebijakan moneter, perbankan dan
fiskal. Di bidang moneter, strategi kebijakan moneter untuk secara
konsisten diarahkan menstabilkan harga melalui pencapaian target
inflasi jangka panjang dengan tetap memberikan ruang gerak pada
kestabilan pada pemulihan ekonomi jika inflasi bergerak pada arah
Sari Utami
161
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
yang kondusif. Di bidang perbankan, restrukturisasi dan reformasi
sektor perbankan terus dilakukan untuk memperbaiki struktur
menuju sistem perbankan yang tangguh serta ikut memberikan
kontribusinya dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan (Ajuna,
2017).
Mazhab Instrumen Kebijakan Moneter dalam Ekonomi
Islam
Beberapa mazhab instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi
Islam, antara lain:(Husnansyah, 2016)
1. Mazhab pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal Islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter
karena sistem perbankan hampir tidak ada dan penggunaan uang
sangat minim. Jadi, tidak ada alasan yang memadai untuk
melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran akan uang
melalui diskresioner. Tambahan pula, kredit tidak memiliki peran
dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantara
para pedagang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang surat
peminjaman (promissory notes) dan instrumen negosiasi
(negotiable instruments) dirancang sedemikian sehingga tidak
memungkinkan penciptaan uang.
Promissory notes atau bill exchange dapat diterbitkan untuk
membeli barang dan jasa atau mendapatkan sejumlah dana segar,
namun tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Aturanaturan tersebut mempengaruhi keseimbangan antara pasar barang
dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’a atau
aturan transaksi lainnya, uang yang dibayarkan atau diterima
bertujuan mendapatkan komoditas atau jasa. Instrumen lain yang
pada saat ini digunakan untuk mengatur jumlah peredaran uang
serta mengatur tingkat suku bunga jangka pendek adalah OMO
(jual-beli surat berharga pemerintah) yang belum dikenal pada
masa awal pemerintahan Islam. Selain itu, tindakan menaikkan
atau menurunkan tingkat suku bunga bertentangan dengan ajaran
Islam yang melarang praktik riba.
Sari Utami
162
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
2. Mazhab Kedua (Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi alokasi
sumber daya untuk kegiatan ekonomi produktif. Al-Quran
melarang praktik penumpukan uang (money hoarding) karena
membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, mazhab ini
merancang sebuah instrumen kebijakan yang ditujukan untuk
mempengaruhi besar kecilnya permintaan akan uang agar dapat
dialokasikan pada peningkatan produktivitas perekonomian
secara keseluruhan.
Permintaan dalam Islam dikelompokkan dalam dua motif
yaitu motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga
(precautionary motive). Semakin banyak uang yang menganggur
(iddle) berarti permintaan akan uang untuk berjaga-jaga semakin
besar, sedangkan semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap
uang yang menganggur berbanding terbalik dengan permintaan
akan uang untuk berjaga-jaga. Dues of iddle fund adalah instrumen
kebijakan yang dikenakan pada semua aset produktif yang
menganggur.
Kebijakan Moneter Tanpa Bunga
Perkembangan bank syariah di Indonesia berdampak pada
pengembangan mekanisme kebijakan moneter yang berbeda dengan
bank konvensional. Tercatat 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit
Usaha Syariah (UUS), 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),
dengan total jaringan kantor sebanyak 2.934 (OJK 2015). Sehingga
suku bunga berbasis riba tidak dapat diterapkan dalam perbankan
syariah yang mengharamkan riba. Maka pemerintah melalui UU No. 3
Tahun 2004 bahwa Bank Indonesia diberi amanah sebagai otoritas
ganda yang dapat menjalankan kebijakan moneter konvensional dan
syariah secara bersamaan demi mendukung lembaga perbankan
syariah. Langkah utama dimulai dengan pengenalan instrumen
moneter baru pada Februari 2000, dengan Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia (SWBI) dengan sistem pemberian bonus.
Sari Utami
163
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Penentuan tingkatan bonus merupakan rate kebijakan moneter
syariah (Ascarya, 2012). Namun kemudian diganti dengan Sertifikat
Bank Indonesia Syariah (SBIS) dengan akad ju’alah pada tahun 2008.
Dengan demikian penggunaan suku bunga pada kebijakan moneter
konvensional dapat diganti dengan bagi hasil, fee, atau margin. Tingkat
imbalan hasil SBIS mengacu kepada Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
satu bulan, namun bila SBI satu bulan tidak digunakan lagi, dapat
mengacu kembali kepada SBIS dengan tenor terpendek (Triwahyuni,
2021). Langkah ini merupakan terobosan baru bagi Bank Indonesia,
sebagai bentuk respon positif pemerintah dalam menyambut pangsa
bank syariah yang terus berkembang pesat. Berangkat dari hal
tersebut, mekanisme transmisi kebijakan moneter syariah menjadi
sesuatu hal yang sangat penting untuk dibahas lebih mendalam untuk
mengetahui alur transmisi dan efektifitas kebijakan moneter syariah
serta negara mana yang telah menerapkan kebijakan tersebut (Hiya &
Siregar, 2022).
Bunga sesungguhnya merupakan sumber permasalahan yang
mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian karena bunga adalah
instrumen yang menyebabkan ketidakseimbangan sektor riil dan
moneter. Dalam perekonomian Islam, sektor perbankan tidak
mengenal instrumen suku bunga, sistem keuangan Islam menerapkan
sistem pembagian keuntungan dan kerugian (profit and sharing),
bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan tingkat
keuntungan di muka. Besar kecilnya pembagian keuntungan yang
diperoleh nasabah perbankan Islam ditentukan oleh besar kecilnya
pembagian keuntungan yang diperoleh bank dari kegiatan investasi
dan pembiayaan yang dilakukannya di sektor riil. Jadi, dalam sistem
keuangan Islam hasil dari investasi dan pembiayaan yang dilakukan
bank di sektor riil yang menentukan besar kecilnya pembagian
keuntungan di sektor moneter. Artinya sektor moneter memiliki
ketergantungan pada sektor riil jika investasi dan produksi di sektor
riil berjalan dengan lancar, maka akan meningkat pula (Hiya & Siregar,
2022).
Namun, tidak adanya instrumen bunga di dalam ekonomi Islam
menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mengelola kebijakan
moneter dengan ketiadaan sistem bunga ini. Maklum dunia modern
Sari Utami
164
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
saat ini adalah dunia yang sudah sekian lama didominasi sistem
kapitalis dengan instrumen bunganya, maka kehadiran sistem lain
yang menafikan kehadiran bunga jelas akan menimbulkan tanda yang
besar. Sistem keuangan Islam sesungguhnya merupakan pelengkap
dan penyempurna sistem ekonomi Islam yang berdasarkan kepada
produksi dan perdagangan, atau dikenal dengan istilah sektor riil
(Purwanto, 2017). Kegiatan yang tinggi dalam bidang produksi dan
perdagangan akan mempertinggi jumlah uang beredar, sedangkan
kegiatan ekonomi yang lesu akan berakibat rendahnya perputaran
dan jumlah uang beredar. Dengan kata lain, permintaan terhadap uang
akan lahir terutama dari motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga
yang ditentukan pada umumnya oleh tingkatan pendapatan uang dan
distribusinya.
Makin merata distribusi pendapatan, makin besar permintaan
akan uang untuk tingkatan pendapatan agregat tertentu (M. Ridhano,
2021). Dalam perekonomian Islam, keseimbangan antara aktivitas
ekonomi riil dengan tinggi rendahnya jumlah uang beredar senantiasa
dijaga. Salah satu instrumen untuk menjaga adalah sistem perbankan
Islam. Pada perekonomian kapitalis yang menggunakan instrumen
bunga, permintaan akan uang karena motif spekulasi (Purwanto,
2017).
Sejumlah faktor lain akan memperkuat kondisi, antara
lain:(Aisyah Nasution, 2020)
1. Karena tidak ada aset berbasis bunga, maka seseorang yang
memiliki dana hanya akan memiliki pilihan untuk
menginvestasikan dananya dalam skema bagi hasil, tentu saja
dengan risiko tertentu, akan mendiamkan uangnya tidak
produktif tersimpan.
2. Peluang investasi jangka pendek dan jangka panjang, dengan
berbagai tingkatan risiko akan tersedia bagi investor tanpa
memandang, apakah mereka adalah pengambil risiko tinggi atau
rendah, sejauh mana risiko yang dapat diperkirakan akan diganti
dengan laju keuntungan yang diharapkan.
3. Kenali dalam keadaan resesi, rasanya tidak akan nada orang yang
menyimpan sisa uangnya setelah dikurangi untuk keperluan
transaksi dan berjaga-jaga membeku begitu saja.
Sari Utami
165
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
4. Berbeda dengan suku bunga, laju keuntungan dalam skema bagi
hasil tidak ditentukan di depan.
Karena itu, kebijakan moneter yang diinformasikan dalam sebuah
perekonomian Islam, adalah menggunakan variabel cadangan uang
dan bukan suku bunga. Haruslah disadari, untuk mewujudkan
sasaran Islam, tidak saja harus melakukan reformasi perekonomian
dan masyarakat sejalan dengan garis-garis Islam, tetapi juga
memerlukan peran positif pemerintah dan semua kebijakan negara
termasuk fiskal, moneter, dan pendapatan, harus sejalan seirama.
Sejarah Kebijakan Moneter Islam
Sistem moneter sepanjang zaman telah mengalami banyak perubahan,
sistem keuangan inilah yang paling dilakukan studi empiris maupun
historis bila dibandingkan dengan disiplin ilmu ekonomi yang lain.
Sistem keuangan pada zaman Rasulullah di gunakan bimetallic
standard yaitu emas dan perak (dirham dan dinar) karena keduanya
merupakan alat pembayaran yang sah dan beredar di masyarakat
(Novitasari, 2020). Nilai tukar emas dan perak pada masa Rasulullah
ini relatif stabil dengan nilai kurs dinar-dirham 1:10. Namun
demikian, stabilitas nilai kurs pernah mengalami gangguan karena
adanya disequilibrium antara supply dan demand. Misalkan pada
pemerintahan Umayyah (41/662-132/750) rasio kurs antara dinardirham 1:12, sedangkan pada masa Abbasiyah (132/750-656/1258)
berada pada kisaran 1:15 (Kholiq, 2016).
Disamping nilai tukar pada dua pemerintahan ini, pada masa yang
lain nilai tukar dinar dan dirham mengalami berbagai fluktuasi dengan
nilai paling rendah pada level 1:35 sampai 1:50 instabilitas dalam nilai
tukar uang ini akan mengakibatkan terjadinya bad coins to drive good
coins out of circulations atau uang kualitas buruk akan menggantikan
uang kualitas baik (Sari, 2019). Dalam literatur konvensional
peristiwa ini disebut sebagai hukum Gresham. Seperti yang pernah
terjadi pada masa pemerintahan Bani Mamluk (1263-1328 M),
dimana mata uang logam yang beredar terbuat dari uang (tembaga)
mendesak keberadaan uang logam emas dan perak peristiwa ini
terjadi bila uang dari jenis dinar (emas) dan (dirham) menghilang dari
Sari Utami
166
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
peredaran karena adanya perbedaan nilai kurs dengan daerah lain.
Sebagai contoh bila kurs diwilayah pemerintahan Bani Mamluk 1:20
antara dinar-dirham, sedangkan di daerah lain 1:25 maka emas yang
berada di daerah Bani Mamluk akan dibawa ke daerah lain yang akan
dapat ditukarkan dengan 25 uang, tentu saja perbedaan nilai ini akan
mengakibatkan emas diperedaran akan menghilang. Oleh Ibnu
Taimiyah dikatakan bahwa uang dengan kualitas rendah akan
menendang keluar uang kualitas baik (Amri, 2018).
Manajemen Kebijakan Moneter Islam
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep Islam adalah
terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan
uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga,
setiap instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan
pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan ditinggalkan
(Jannah et al., 2020).
Dalam teori Keynes telah dikenal bahwa adanya permintaan
spekulatif akan uang pada dasarnya dipengaruhi oleh keberadaan
suku bunga. Pergerakan suku bunga merupakan refleksi pergerakan
permintaan uang spekulatif. Semakin tinggi permintaan uang untuk
spekulasi, maka semakin rendah tingkat bunga yang berlaku dipasar.
Begitu juga sebaliknya, apabila permintaan uang spekulatif menurun,
maka suku bunga akan relatif meningkat. Penghapusan suku bunga
dan adanya kewajiban pembayaran pajak atas biaya produktif yang
menganggur, menghilangkan insentif orang untuk memegang uang
idle sehingga mendorong orang untuk melakukan :(Kholiq, 2016).
• Qardh (meminjamkan harta kepada orang lain)
• Penjualan (muajjal)
• Mudarabah
Para pemilik dana akan menginvestasikan dananya pada kegiatan
yang memberikan keuntungan terbesar, jadi semakin tinggi
permintaan uang untuk investasi di sektor riil atau kebutuhan akan
persediaan dana untuk investasi semakin besar maka, tingkat
keuntungan harapan yang akan diberikan akan relatif menurun.
Karena besarnya tingkat actual return ini tidak berfluktuatif seperti
Sari Utami
167
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
halnya suku bunga maka akan menjadikan permintaan uang akan
lebih stabil (M. Ridhano, 2021).
Prinsip Kebijakan Moneter Islam
Secara khusus kebijakan moneter mempunyai pengertian sebagai
tindakan makro pemerintah melalui bank sentral dengan cara
mempengaruhi penciptaan uang. Dengan mempengaruhi proses
penciptaan uang, pemerintah bisa mempengaruhi jumlah uang
beredar, yang selanjutnya pemerintah bisa mempengaruhi
pengeluaran investasi, kemudian mempengaruhi permintaan agregat
dan akhirnya tingkat harga sehingga tercipta kondisi ekonomi
sebagaimana yang dikehendaki (Wahyudi, 2013).
Dalam Islam kebijakan moneter berpijak pada prinsip dasar
ekonomi Islam yang terdiri dari:(Jannah et al., 2020)
1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan pemilik Allah lah yang
mutlak.
2. Manusia adalah penguasa (khalifah) dunia, namun dia bukan
pemilik eksklusif.
3. Segala sesuatu yang dimiliki manusia adalah karena kekuasaan
Allah, dan karena itu, saudara-saudaranya yang kurang beruntung
memiliki hak atas sebagian kekayaan untuk dimiliki oleh saudara
yang lebih beruntung.
4. Situasi tidak dapat diulang atau diceritakan kembali.
5. Situasi harus diselesaikan.
6. Mengurangi kesenjangan antar individu dalam bidang ekonomi
dapat mengurangi konflik antar negara.
7. Menetapkan kewajiban yang wajib dan sukarela bagi semua
individu, terutama bagi masyarakat miskin.
Dalam hal teknologi, mata uang Islam harus didasarkan pada riba
dan uang kertas. Dalam Islam, riba, termasuk deposito bank, sangat
dilarang. Dengan tambahan pengharaman ini, maka bunga bank yang
selama ini menjadi instrumen kunci dalam pengelolaan moneter tidak
diperlukan lagi. Dalam Islam, pengelolaan uang didasarkan pada
seperangkat prinsip (Novitasari, 2020).
Sari Utami
168
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Daftar Pustaka
Aisyah Nasution, S. (2020). ” Dual Banking System ” Untuk Mencapai
Sasaran Akhir Periode 2012-2019.
Ajuna, L. H. (2017). Kebijakan Moneter Syariah. Al-Buhuts, 13(1), 104–
117. https://core.ac.uk/download/pdf/294858876.pdf
Amri, H. (2018). Pemerintahan Islam Terhadap Pembangunan. Islamic
Banking, 3(2), 1–16.
Ascarya, A. (2012). Alur Transmisi Dan Efektifitas Kebijakan Moneter
Ganda Di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan,
14(3), 283–315. https://doi.org/10.21098/bemp.v14i3.360
Bank Indonesia. (2015). Kebijakan moneter Paper. Kebijakan Moneter.
https://www.bi.go.id/id/bi-institute/policymix/core/Documents/Kebijakan Moneter.pdf
Hiya, N., & Siregar, S. (2022). Studi Literatur Kebijakan Moneter Islam
Tanpa Bunga. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 868.
https://www.jurnal.stieaas.ac.id/index.php/jei/article/view/4307
Husnansyah, F. (2016). Analisis Efektivitas Transmisi Kebijakan
Moneter Melalui Interest Rate Channel dan Asset Price Channel
Di Indonesia Pada Masa Inflation Targeting Framework (ITF).
Jurnal Ilmiah, 5(1), 16.
Jannah, N., Ekonomi, F., Bisnis, D. A. N., Negeri, U. I., & Utara, S. (2020).
Ekonomi
Moneter
Dan
Keuangan
Islam.
8–12.
file:///C:/Users/USER/Downloads/Diktat Nurul Jannah.pdf
Kholiq, A. (2016). Teori Moneter Islam ( Edisi Revisi ).
M. Ridhano, Y. (2021). Analisis Kebijakan Moneter Dan Transaksi Uang
Elektronik Terhadap Inflasi Di Indonesia Dalam Persepektif Islam.
6.
Marzuki, S. N. (2021). Konsep Uang dan Kebijakan Moneter Dalam
Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi, 1(2), 201–216.
Monicha, E., & Hamid, M. S. (2019). Solusi Masalah Ekonomi Makro
Sari Utami
169
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
Perspektif
http://repo.iainbukittinggi.ac.id/id/eprint/245
Syariah.
Novitasari, C. (2020). Kebijakan Moneter Dalam Perspektif Ekonomi
Islam. 1–25.
Purwanto, H. (2017). Kebijakan Pengendalian Moneter di Indonesia
dalam Perspektif Perbankan Syari’ah. Syariati : Jurnal Studi AlQur’an
Dan
Hukum,
3(01),
103–118.
https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1146
Sari, U. W. (2019). PENGARUH PEMBIAYAAN MODAL KERJA DENGAN
AKAD MUSYA’RAKAH TERHADAP PROFITABILITAS BANK UMUM
SYARIAH PERIODE 2016-2019 (STUDI. 13(2), 9–25.
Triwahyuni, T. (2021). Pengendalian Inflasi, Moneter, Dan Fiskal
Dalam Perspektif Ekonomi Makro Islam. Ekonomica Sharia:
Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(2),
199–210. https://doi.org/10.36908/esha.v6i2.209
Wahyudi, A. (2013). Kebijakan Moneter Berbasis Prinsip-Prinsip
Islam.
Justicia
Islamica,
10(1).
https://doi.org/10.21154/justicia.v10i1.142
Warjiyo, P., & Zulverdi, D. (2003). Penggunaan Suku Bunga Sebagai
Sasaran Operasional Kebijakan Moneter Di Indonesia. Buletin
Ekonomi
Moneter
Dan
Perbankan,
1(1),
25–53.
https://doi.org/10.21098/bemp.v1i1.159
Sari Utami
170
Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Sari Utami, M.E.I.
Ketertarikan penulis terhadap ilmu
Ekonomi Moneter Islam karena penulis
lulus CPNS Tahun 2018 di Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Bone dengan formasi
Dosen Mata Kuliah Ekonomi Moneter Islam.
Pendidikan penulis berasal dari MAN 1
Watampone jurusan Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA) pada tahun 2004-2007 dan
melanjutkan kuliah S1 STAIN Watampone
jurusan Ekonomi Syariah pada tahun 20082012. Beberapa bulan kemudia penulis melanjutkan kursus Bahasa
Inggris di Pare (Jawa Timur) sambil menunggu pendaftaran S2 di
Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan kuliah S2 di Universitas
Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN SUKA) jurusan Hukum Islam
Konsentrasi Keuangan dan Perbankan Syariah pada tahun 2013-2015.
Penulis seorang Dosen yang mengampu mata kuliah Ekonomi
Moneter Islam dan juga mengajarkan mata kuliah Ekonomi Mikro dan
Makro Islam dalam mengembangkan keilmuan terhadap mata kuliah
yang diajarkan. Dan untuk mewujudkan karir sebagai dosen
profesional, penulis pun aktif sebagai peneliti dibidang kepakarannya
tersebut. Beberapa penelitian yang telah dilakukan didanai oleh
internal perguruan tinggi seperti dana BOPTN LP2M IAIN Bone. Dan
Penulis juga melakukan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan disiplin keilmuannya seperti membawakan materi dan aktif
sebagai juri pada beberapa olimpiade yang sering dilakukan oleh
organisasi kampus seperti RUMAH EKIS dan HMPS-EKSYAR FEBI IAIN
Bone. Penulis juga memiliki beberapa jurnal yang sesuai dengan
rumpun kelimuannya dengan harapan dapat memberikan kontribusi
positif bagi para mahasiswa, bangsa ataupun negara tercinta. Semoga
dengan adanya buku ini dapat memberikan wawasan serta petahuan
tambahan kepada pembaca.
Email Penulis:
[email protected]
Sari Utami
171
BAB 12 KONSEP UANG
DALAM EKONOMI ISLAM
Putri Indar Dewi, S.E., M.E.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE
Pendahuluan
Pada peradaban awal, manusia menyediakan diri mereka sendiri
secara mandiri. Mereka mencari makan dengan memanah atau
memetik buah-buahan. Karena setiap makhluk sosial bekerja dan
memenuhi kebutuhan secara sendiri. Pada masa disebut dengan masa
pra-barter ini, masyarakat belum ada kegiatan bertransaksi. Seiring
bertambahnya populasi manusia dan kemajuan zaman bertambah
pula, begitu pula aktivitas dan interaksi manusia. Jumlah dan jenis
kebutuhan manusia juga semakin beragam. Pada saat itu, orang-orang
mulai tidak mampu menghidupi diri mereka sendiri. Tentu saja,
seseorang tidak dapat membeli garam atau ikan, atau merajut
pakaiannya sendiri, atau kebutuhan lainnya, sambil berkultivasi
sepanjang hari. Ada hubungan saling menguntungkan, karena
keduanya tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka dengan
sempurna. Sejak itu, penggunaan terhadap jenis sarana dan alat untuk
bertukar barang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Ketika
kehidupan masih sangat sederhana, mereka memulai bertukar
kebutuhan mereka melalui barter: maka periode ini disebut era
barter.
Kesamaan keinginan antara manusia disebut syarat dari barter
(kepercayaan ganda terhadap keinginan) secara simultan dari
berbaga pihak melakukan transaksi. Menciptakan situasi di mana
kepercayaan ganda diperlukan. Misalnya, seseorang yang dulu makan
nasi membutuhkan garam. Tetapi pada saat yang sama, penguasa
garam meminta nasi dan daging, tanpa syarat untuk menukar nasi dan
Putri Indar Dewi
172
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
garam. Situasi ini tentu akan memperumit hubungan kerjasama antar
warga.
Untuk mengatasi masalah ini, ide untuk menggunakan beberapa
jenis instrumen sebagai alat tukar mulai muncul. Barang yang
dijadikan alat tukar adalah barang yang diterima secara umum, barang
pilihan sulit diperoleh barang kebutuhan sehari-hari. Bahkan ketika
alat tukar ada, kesulitan pertukaran tetap ada, di mana benda-benda
yang digunakan sebagai alat tidak terkotak-kotak, sehingga sulit untuk
mengidentifikasi, menyimpan dan mengangkut nilai uang, sehingga
menciptakan kesulitan. Kurangnya kekuatan dan memegang benda
agar mudah pecah dan tidak tahan lama. Lalu ada yang disebut koin,
logam yang dipilih sebagai alat tukar, karena nilainya yang tinggi,
sangat populer di masyarakat, tahan lama dan tidak mudah rusak,
rapuh dan tidak terdepresiasi, serta mudah dipindahkan. Logam
digunakan sebagai alat tukar. Kondisi ini adalah emas dan perak. Koin
emas dan perak juga dikenal sebagai prekursor alkohol. Ini berarti
bahwa nilai intrinsik (nilai fisik) mata uang sama dengan nilai
nominalnya (nilai moneter).
Pada saat itu, seseorang memiliki hak untuk memalsukan,
menguangkannya, menjualnya dan menggunakannya, dan memiliki
hak yang tidak terbatas untuk menyimpannya. Kesulitan muncul
dengan perkembangan ekonomi karena pertumbuhan pertukaran
yang dilayani oleh koin meningkat sementara jumlah logam mulia
terbatas. Penggunaan logam mulia dengan jumlah besar akan sulit
untuk digunakan, maka terciptalah uang kertas yang masih digunakan
sampai detik ini sebagai instrumen perdagangan (Sofiah, 2020).
Dalam arti, haruskah uang dari sudut ekonomi Islam berbentuk emas
atau perak? Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipelajari dan hadits
yang disebutkan Ubadah bin Syamit r.a, sabda Rasulullah
Saw:(Nofrianto, 2020).
Putri Indar Dewi
173
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Saat menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum
(halus) dengan gandum, gandum hitam (kasar) dengan gandum
hitam, kurma dengan kurma, garam dengan garam, jumlahnya harus
tunai. Jika barang penggantinya berbeda, jumlahnya tidak relevan
asalkan tunai (H. R. Muslim No. 4147).
Para ulama sepakat bahwa di antara enam komoditas berbunga
tinggi tersebut di atas, komoditas berbunga tinggi dapat dibagi
menjadi dua kelompok: kelompok pertama emas dan perak dan
kedua Al-Qut al-Muddakhar, gandum/shair, kurma, garam. Kalau soal
uang, fokus pembahasannya adalah emas dan perak. Menurut
kebanyakan ulama, Maliki, Syafii, dan Hambali berpendapat bahwa
alasan riba emas dan perak adalah karena keduanya memiliki status
sebagai alat ukur dan alat nilai harta lainnya. Oleh karena itu,
penggunaan emas dan perak dalam fungsi ini bukan hanya nilai
sebenarnya dari benda tersebut (Al Mughni, Ibn Kudama, 4/135;
Sharfur Kabir; Ibn Kumada, 4/126). Jadi, dibandingkan dengan emas
dan perak, apa pun yang diperjanjikan digunakan sebagai alat
pembayaran atau alat ukur, walaupun materialnya bukan emas atau
perak.
Tarikh al-Baladziri telah dijelaskan:
Bahwa Umar bin Khattab sedang berusaha membuat uang dengan kulit
unta. Namun, rencana itu dibatalkan karena khawatir unta akan punah
(Futuh al-Buldan, al-Baladziri).
Kalaupun kemauan ini tidak terwujud, kita dapat mengambil
pelajaran berharga, teman-teman menyadari bahwa uang dapat
dibuat dari bahan selain emas dan perak. Pada hakekatnya
keberadaan uang sangat penting karena perantara uang dapat lebih
baik bagi kelangsungan perekonomian daripada riba yang dapat
terbentuk dari sistem barter menukar barang sama dengan kualitas
yang berbeda. Dengan uang, aliran kekayaan antar manusia akan
terjaga dan akan terjadi dengan cepat. Dalam sistem ekonomi Islam,
Putri Indar Dewi
174
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar, memfasilitasi kegiatan
investasi, produksi dan perdagangan di sektor riil (Ascarya, 2008).
Pengertian Uang dalam Islam
Dalam ekonomi Islam, uang secara etimologis berasal dari kata alnaqdu-nuqud. Pengertian memiliki makna ganda. Jadi al-naqdu dalam
dirham berarti baik dan berarti menyimpan dirham dan al-naqdu juga
berarti uang tunai. Kata Nuqud tidak ditemukan dalam Al-Qur'an dan
Sunnah karena orang Arab umumnya tidak menggunakannya untuk
menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk
menggambarkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham
untuk menggambarkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka
juga menggunakan kata warik untuk dirham perak dan kata "ain"
untuk dinar emas. Di sisi lain, kata fulus (uang logam tembaga) adalah
alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang
murah (Rozalinda, 2014). Uang secara universal diterima dan
dikeluarkan oleh lembaga keuangan terakreditasi sebagai alat tukar,
pengukuran, dan penyimpan nilai. Emas dan perak telah digunakan
sebagai alat transaksi (uang) sejak zaman Nabi Muhammad,
penggunaan dinar emas dan dirham perak tidak wajib, namun
menunjukkan bahwa kedua mata uang ini tidak mudah goyah dan sulit
mengembang seperti mata uang kertas (Ichsan, 2020).
Mata uang merupakan perubahan utama peradaban ekonomi
dunia dan di sistem ekonomi memiliki posisi yang strategis dan tidak
dapat digantikan oleh media lain. Sepanjang sejarahnya, uang telah
memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan manusia.
Mata uang telah berhasil mempermudah dan mempersingkat waktu
transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam sistem ekonomi
memungkinkan perdagangan bekerja secara efisien dan efektif.
Keberadaan uang memberikan alternatif yang lebih mudah untuk
barter, yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok untuk
sistem modern karena membutuhkan orang-orang yang memiliki
keinginan yang sama untuk berkomunikasi, menerjemahkan dan
mengalami kesulitan menentukan nilainya (Endriani, 2015). Konsep
uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep ekonomi
Putri Indar Dewi
175
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
tradisional. Bukan modal, ekonomi Islam hanya menganggap konsep
uang adalah uang, hal tersebut sangat jelas. Sebaliknya, konsep uang
yang diusulkan dalam ekonomi tradisional bersifat ambigu.
Seringkali, dalam ekonomi tradisional, istilah uang diartikan sebagai
fungsibilitas, yaitu uang sebagai modal (Iqbal, 2019).
Menurut Ibnu Khaldun menyebutkan dalam Buku Adiwarman
Azwar Karim, tanpa mengubah nilai uang melalui kebijakan
pemerintah, harga komoditas akan naik dan turun semata-mata oleh
kekuatan penawaran dan permintaan, sehingga menghasilkan harga
keseimbangan untuk setiap komoditas. Misalnya, jika sebuah kota
memiliki lebih banyak makanan daripada yang dibutuhkan, harga
makanan akan lebih murah, dan sebaliknya. Perubahan harga semua
atau sebagian besar barang sebagai akibat pasar mencari harga
keseimbangan untuk setiap barang jika harga barang naik, tetapi
karena daya beli tidak mampu membelinya, maka harga turun (Ilyas,
2016).
Uang adalah milik umum (uang adalah barang publik).
Penggelapan uang atau tidak menggunakannya maka jumlah uang
akan berkurang membuat perekonomian tidak dapat beroperasi.
Kesengajaan menimbun uang yang tidak digunakan, dapat
menghalangi proses atau kemudahan transaksi. Artinya,
terhambatnya proses pertukaran. Selain itu, penimbunan uang dapat
menimbulkan sifat-sifat seperti keserakahan, ketamakan dan
mengurangi niat melakukan kebaikan (zakat, infaq dan sedekah).
Kualitas buruk ini juga berdampak negatif pada keberlanjutan
perekonomian,
Oleh
karena
itu,
Islam
melarang
akumulasi/penimbunan kekayaan, memonopoli kekayaan. Nilai
ekonomi waktu dikenal dalam ekonomi Islam namun tidak mengenal
nilai waktu uang dan merupakan faktor penentu waktu, ketika
seseorang menggunakannya, siapa pun yang menggunakannya akan
membawa manfaat bagi dunia dan efisiensi yang lebih tinggi. Maka,
tidak melihat dari kebangsaan, agama dan ras, siapa pun yang
bertindak sesuai dengan Sunnah akan bermanfaat bagi dunia (Karim,
2010).
Putri Indar Dewi
176
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Dalam Islam, kepentingan bukan hanya kepentingan dunia ini,
tetapi juga kepentingan masa kini dan masa depan. Maka, penggunaan
waktu selain harus efektif dan efisien namun harus berbasis iman.
Iman adalah sesuatu yang membawa manfaat di akhirat. Keyakinan
yang tidak membawa manfaat di dunia berarti keyakinan itu tidak
diamalkan. Islam mengajarkan untuk mencari keuntungan di akhirat
tapi jangan lupakan kepentingan dunia ini. Sebagai alat tukar, uang
tidak dapat diperdagangkan tanpa pengganti. Uang memiliki
kegunaan jika dipergunakan untuk pertukaran barang atau jasa dalam
aset riil karena dasarnya tidak memiliki fungsi dan terbebas dari
penyusutan seperti pada barang komoditas (Nurlaili, 2016).
Fungsi Uang dalam Islam
Fungsi pertama dalam Islam sudah jelas, bahwa uang hanya berfungsi
sebagai alat tukar. Mata uang bukanlah komoditas yang dapat
diperdagangkan secara berlebihan di tempat atau di luar tempat
(Huda, 2009). Dalam sistem keuangan Islam, menurut fungsinya, ada
dua konsep penting tentang uang yaitu : (Soemintra, 2009)
1. Uang adalah benda yang likuid (uang adalah konsep aliran) dan
uang harus terus berputar dan diedarkan sehingga pendapat juga
lebih banyak. Bertambahnya perputaran uang bermanfaat yang
bisa didapatkan. Karena uang harus diinvestasikan di sektor riil.
Jika bukan, maka simpanan tersebut telah mencapai kadar tertentu
dan nisabnya akan berkurang karena dikenakan zakat;
2. Uang sebagai barang publik bukan merupakan monopoli individu
(barang pribadi). Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk
mengumpulkan karena tidak ada perputaran uang namun bisnis
harus terus berjalan karena stabilnya ekonomi tergantung dari
perputaran uang.
Fungsi utama dari uang menurut ekonomi Islam secara umum,
yaitu:
1. Alat Tukar (Medium of Exchange)
Putri Indar Dewi
177
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Fungsi eksklusif uang sebagai alat tukar dapat digunakan untuk
membeli barang atau jasa dan fungsi ini tidak dapat dimiliki oleh
barang lain selain uang (Firdaus, 2011).
Dengan uang sangat mudah untuk memperoleh barang yang
diinginkan, serta mempermudah transaksi. Pedagang barang atau
jasa dapat menggunakan uangnya untuk mendapatkan beberapa
barang yang diinginkan dari pedagang lain dan harus mencari
orang untuk menukar barang serta ingin memilikinya, yang
merupakan fungsi uang sebagai media dalam setiap transaksi
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
2. Satuan Hitung (Unit of Account atau Measure of Value)
Uang berfungsi sebagai satuan hitung yang menunjukan nilai dari
barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang memfasilitasi proses
pertukaran antara dua komoditas yang berbeda secara fisik, seperti
sepeda motor, beras, tepung, dan kapal. Dua komoditas dapat
melakukan pertukaran berbeda bentuk, namun memiliki nilai yang
dinyatakan sebagai satuan mata uang. Uang bertindak sebagai
penyebut umum. Dengan kata lain, ini adalah persamaan untuk
nilai barang yang dipertukarkan dengan semua barang ekonomi,
dihitung dalam mata uang. Dalam hal ini uang ibarat cermin,
berkaitan dengan pendapat al-Ghazali bahwa sesuai dengan
prinsip Ekonomi Islam sebagai alat ukur harga secara konseptual,
uang tidak memiliki warna, tidak memiliki harga namun dapat
menafsirkan harga segalanya. Uang tidak diperlukan tapi mampu
memfasilitasi pertukaran baik dari pertukaran dan menetapkan
nilai (Nofrianto, 2020).
Uang memudahkan untuk menentukan standar cicilan utang,
termasuk uang tunai dan cicilan. Dengan adanya uang maka
mudah untuk mengetahui nilai berapa hutang dan sekarang atau
dimasa depan mengutamakan membayar piutang, lebih jauh lagi,
uang merupakan alat tukar dan tersirat dalam fungsinya sebagai
pengukur nilai. Nilai barang atau jasa yang ditukarkan (Firdaus,
2011).
3. Alat Penyimpanan Kekayaan (Store of Value)
Putri Indar Dewi
178
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Simpan kekayaan, ada baiknya menyimpan uang. Tabungan
tersebut menggunakan uang tunai atau dalam bentuk rekening.
Menggunakan uang sebagai penyimpanan nilai atau kekayaan
belum sempurna karena terjadi inflasi maka jumlah tentu juga akan
turun. Biasanya motivasi memegang uang, antara lain: kemudahan
berdagang tergantung pada tingkat pendapatan dan untuk jagajaga, itu juga tergantung pada tingkat pendapatan (Soemintra,
2009).
4. Sebagai Ukuran Standar Pembayaran yang Ditangguhkan
(Standard of deferred payment)
Fungsi ini terkait dengan transaksi peminjaman, pendebetan atau
pengkreditan dimana uang harus dapat diandalkan untuk transaksi
pembayaran non tunai. Beberapa ahli mengatakan bahwa fungsi
uang hanya ada tiga, kecuali empat, karena fungsi-fungsi tersebut
berkaitan dengan tiga di atas. Fungsi keempat ini memiliki tiga
fungsi, satu-satunya perbedaan adalah terkait dengan waktu.
Jenis Uang dalam Islam
Nuqud adalah uang yang disepakati dann diakui oleh manusia.
Menurut A. Karim, jenis uang berdasarkan kepentingannya, terdiri
atas sebagai berikut:
1. Bedasarkan Bahan yang Digunakan untuk Membuat Uang
a. Uang logam, yaitu uang logam yang terbuat dari logam, emas,
perak, tembaga atau nikel, memiliki bentuk, berat dan
karakteristik tertentu untuk menghindari tindak pemalsuan.
Ciri-cirinya diketahui oleh masyarakat melalui pemerintah.
Penggunaan koin merupakan langkah maju dalam sejarah
uang. Mata uang pertama digunakan manusia sebagai alat
tukar adalah tembaga, besi, dan akhirnya logam mulia emas
dan perak. Seiring dengan peningkatan dan perluasan volume
perdagangan, terutama dengan meningkatkan volume
perdagangan dan memperluas perdagangan antar negara,
penggunaan emas dan perak sebagai uang muncul. Pada masa
awal logam sebagai alat uang, standar yang digunakan adalah
Putri Indar Dewi
179
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
timbangan. Ini menimbulkan kesulitan karena setiap kali
mereka mencetak bagian-bagiannya terlebih dahulu. Melihat
kesulitan tersebut, pemerintah mencetak koin untuk
mempermudah proses transaksi (Rozalinda, 2014).
Kelebihan uang logam adalah : (1) Uang logam dapat
mencair, (2) Dapat mengukir, disebut sakkah (cetak), (3) Lebih
kecil kemungkinannya untuk rusak karena lebih cocok daripada
metode lain, (4)Lebih gampang dibawa, (5) Senang melihat, (6)
Melakukan ulang pencetakan dimungkinkan, (7) Emas adalah
logam yang relatif langka, sejumlah kecil emas dapat ditukar
dengan sejumlah besar komoditas, meningkatkan kekuatan nilai
tukar, (7) Emas melekat pada kekuatan nilai tukar karena
produksi logam ini saat ini kurang dari yang tersedia pada satu
waktu, (8) Kesamaan satuan secara keseluruhan, yaitu
kesamaan ukuran dan timbangan logam standar. Ukuran dan
skala uang yang sama dicetak dari sana. Ini lebih dekat dengan
keadilan daripada uang komoditas, yang tidak semuanya sama,
(9) Nilai tukar yang stabil. Jika suatu negara menganut sistem
koin emas (gold standard), kekuatan nilai tukar diukur dengan
menggunakan skala dan ukuran emas (Hasan, 2005).
b. Uang kertas, yaitu memiliki bahan yang khas untuk
mempersulit pemalsuan.
2. Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya
a. Uang kartal (kepercayaan), yaitu uang yang dikeluarkan oleh
negara berdasarkan hukum dan bertindak sebagai alat
transaksi hukum. Mata uang termasuk koin dan uang kertas.
b. Uang giral (simpanan di Bank), yaitu khususnya dan
simpanan di rekening bank login ke bank komersial dapat
digunakan kapan saja membayar dengan cek perantara,
transfer pos atau pembayaran untuk pesanan. Giro
diterbitkan oleh bank komersial dan uang tidak berwujud
karena hanya ada sebagai neraca wesel di bank.
3. Berdasarkan Nilainya
Putri Indar Dewi
180
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
a. Uang bernilai penuh, uang dengan nilai materi (nilai
intrinsik) sama dengan nilai nominal. Secara keseluruhan,
nilai penuh untuk uang terbuat dari metal atau logam.
b. Uang tidak memiliki nilai penuh, uang memiliki nilai material
(nilai intrinsik) kurang dari nilai nominalnya. Uang pada
umumnya tanpa nilai penuh mereka terbuat dari kertas.
4. Berdasarkan Penerbitnya
a. Uang kartal dapat berfungsi mata uang dapat bertindak
sebagai alat pembayaran yang sah. Mata uang ini dikeluarkan
dan didistribusikan oleh bank sentral. Ditunjuk berperan
bank sentral adalah Bank Indonesia, ada 2 jenis uang, yakni
uang pemerintah dan uang bank.
b. Uang negara adalah pemerintah mengeluarkan uang yang
terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1)
Dikeluarkan oleh pemerintah, (2) Dijamin dengan hukum, (3)
Tertulis nama negara yang merilisnya, (4) Ditandatangani
oleh menteri keuangan. Akan tetapi, sejak diundangkan UU
No. 13/1968, peran uang negara dihentikan peranannya dan
diganti dengan uang Bank.
c. Uang bank adalah bank sentral mengeluarkan uang berupa
uang logam dengan kertas dengan wujud sebagai berikut: (1)
Diterbitkan oleh bank sentra, (2) Selain menuliskan nama
bank sentral yang bersangkutan, uang mengandung emas
atau valuta asing disimpan di bank sentral, (3) Gubernur bank
sentral menandatangani uang.
d. Uang giro adalah giro pada bank yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran dengan cek atau transfer kawat.
Uang ini dikeluarkan oleh bank umum atau bank umum.
Bank komersial bisa Bank dibedakan menjadi dua, yaitu bank
pemerintah dan bank swasta.
e. Uang kuasi adalah Dapat digunakan untuk surat berharga
membayar. Biasanya, uang ini terdiri dari deposito tetap dan
Tabungan dan Rekening.
Putri Indar Dewi
181
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Ekonomi Islam membagi uang dalam beberapa jenis, diantara jenis
tersebut sebagai berikut:
1. Uang Barang (Commodity Money)
Uang komoditas adalah ukuran nilai pasar. Masyarakat primitif
memilih barang pasar yang tersedia untuk digunakan sebagai alat
tukar, pilihannya bervariasi di seluruh lingkungan tergantung pada
kondisi sosial dan ekonomi, misalnya ternak digunakan sebagai
mata uang dalam komunitas penggembalaan, produk pertanian
untuk komunitas pertanian, komunitas nelayan, nelayan (Ilyas,
2016). Uang komoditas ini dibagi menjadi:
a. Full-bodied money, yakni mata uang komoditas yang dicetak
penuh seperti perak dan emas tidak bersifat inflasi dan
kenaikan harga biasanya nominal, bukan nilai emas.
b. Representative money, yakni Uang yang dicetak bukan dari
logam mulia tetapi mewakili logam mulia, asalkan dinyatakan
sah oleh pemerintah (Soemintra, 2009).
2. Uang Jaminan (fiat money)
Uang jaminan yaitu sudah tidak ada lagi jenis yang terkait dengan
logam mulai seperti emas dan perak, jumlah ini rentan terhadap
inflasi, yaitu:
a. Token money, merupakan indera tukar buat tembaga & nilainya
terkait menggunakan emas dan perak.
b. Fiat money, merupakan alat tukar yang terbuat dari kertas dan
tidak didukung oleh komoditas.
3. Uang Bank (Deposit Money)
Uang bank disebut giro, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank
umum dalam bentuk cek atau giro lainnya. Cek adalah perintah
yang dikeluarkan oleh pemegang titipan kepada bank untuk
membayar dia atau orang lain atau pemegang sejumlah uang. Giro
adalah simpanan nasabah pada suatu bank, yang sewaktu-waktu
dapat ditarik dan dapat dialihkan kepada orang lain untuk
pembayaran. Kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada
bank dalam melaksanakan haknya inilah yang mendorong
diakuinya peredaran uang bank. Cek dan giro yang diterbitkan oleh
Putri Indar Dewi
182
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
bank manapun dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam
transaksi barang dan jasa. Mata uang ini sangat populer di negara
maju di mana kesadaran akan sistem perbankan meningkat
(Rozalinda, 2014).
Kelebihan uang giral sebagai alat pembayaran adalah:
a. Tidak mudah dicairkan jika hilang dan dapat dilacak.
b. Murah dan cepat jika ingin dipindah-tangankan.
c. Cek ditulis sesuai dengan nilai transaksi jadi tidak perlu uang
kembalian (Edwin, Mustafa, 2007).
Perubahan yang terjadi dalam bidang keuangan dapat dilihat
dari metode pembayaran melalui Cheque yang berperan sebagai
uang giral yaitu uang dikeluarkan bank komersial melihat semakin
tingginya pertumbuhan industri, sejumlah kebutuhan juga ikut
meningkat maka dalam rangka memenuhi kebutuhan yang
semakin meningkat kemudian dibutuhkan jumlah uang yang
beredar dalam masyarakat.
Ciri-Ciri Uang dalam Islam
Uang bisa berupa barang atau benda yang dapat diterima masyarakat
sebagai alat transaksi yang sah dan diatur oleh Negara. Berbentuk
emas, perak, logam maupun kertas serta memenuhi beberapa syarat
yaitu :(Isra, 2016)
1. Portable, yaitu mudah dibawa dan dipindahkan.
2. Durable, yaitu tahan lama secara fisik.
3. Divisible, atau mudah dan dapat dibagi menjadi beberapa bentuk,
mudah untuk digunakan.
4. Uniformity or homogeneous (standardizability), yakni seragam dan
dapat menstandardisasi nilai. Artinya harus kestabilan nilai,
dimana keuntungan menghasilkan uang harus tetap diawasi agar
tidak meningkat berfluktuasi.
5. Fungible, yaitu semua mata uang memiliki nilai yang sama.
6. Weighable, measurable or countable: Kemunduran uang setidaknya
tidak terdeteksi.
Putri Indar Dewi
183
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Dampak Uang sebagai Komoditi
Ibnu Taimiyah mengklaim bahwa dengan menghasilkan uang sebagai
terpengaruh oleh produk Bisnis yang buruk se global mungkin yang
dirasakan saat ini. Tetapi sebenarnya sudah diperingati oleh Ibnu
Tamiya Lahir pada masa pemerintahan Bani Mamluk 1263. Ibnu
Tamiya Dalam bukunya Majmu' Fatwa Syekh al-Islam menyampaikan
4 poin Peringatan uang penting Sebagai komoditas, yaitu:
1. perdagangan uang dipicu inflasi.
2. Hilangnya kepercayaan publik tentang stabilitas mata uang
jauhkan orang masuk ke dalam kontrak jangka panjang dan
penindasan masyarakat obligasi seperti petugas/karyawan.
3. Perdagangan dalam negeri khawatir dan lega stabilitas nilai
moneter; yaitu perdagangan internasional diskon.
4. Logam mulia (emas, perak) berapa nilai sebelumnya? arus mata
uang internal negara asing.
Oleh karena itu, Islam, visi yang berasal dari Tuhan, mengajarkan
untuk menggunakan uang hanya sebagai alat tukar. jadi semakin
banyak uang yang beredar, semakin banyak barang dan jasa yang
diproduksi akan diserap oleh pasar. Pertumbuhan yang didorong oleh
ekonomi yang sedang berkembang tidak rentan terhadap keruntuhan
seperti pertumbuhan ekonomi dalam sistem kapitalis. Al Ghazali juga
mengatakan bahwa berurusan dengan mata uang seperti mengunci
fungsi uang. Jadi ketika membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk
dijual, hanya membutuhkan sedikit sisa uang. Ketika semua uang ini
bekerja, yakin tidak akan ada lagi (Nurlaili, 2016).
Daftar Pustaka
Ascarya. (2008). Akad dan Produk Bank Sha’riah. PT Raja Grafindo
Persada.
Edwin, Mustafa, D. (2007). Pengenalan Eksklutif Ekonomi Islam.
Kencana.
Endriani, S. (2015). Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam. Anterior
Jurnal, 15(1), 70–75. http://journal.umpalangkaraya.ac.id
Firdaus, R. (2011). Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada
Putri Indar Dewi
184
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah. Alfabeta.
Hasan, A. (2005). Mata Uang Islam. PT. Raja Grafindo Persada.
Huda, N. (2009). Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Kencana
Media Grup.
Ichsan, M. (2020). KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
ISLAM.
Profetika:
Jurnal
Studi
Islam.
https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11646
Ilyas, R. (2016). KONSEP UANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI
ISLAM. BISNIS : Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam.
https://doi.org/10.21043/bisnis.v4i1.1695
Iqbal, M. (2019). Konsep Uang Dalam Islam. SALAM: Jurnal Sosial Dan
Budaya Syar-I. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i4.13719
ISRA. (2016). Islamic Financial System: Principles and Operations. ISRA.
Karim, A. A. (2010). Ekonomi Makro Islam. Rajawali Pers.
Nofrianto, A. I. | E. A. | N. A. N. K. | S. A. U. |. (2020). Pengantar Ekonomi
Islam. Dapartemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Bank
Indonesia.
Nurlaili. (2016). UANG DALAM PRESPEKTIF EKONOMI ISLAM (
DEPRESIASI NILAI RUPIAH ). 1(April), 79–91.
Rozalinda. (2014). Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas
Ekonomi.
Soemintra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Kencana
Prenada Media Group.
Sofiah, D. (2020). Konsep Uang Dalam Al-Quran (Telaah Tafsir
Kontemporer dan Tafsir Klasik) (A. Ma’ruf (ed.)). Media Sains
Indonesia.
Putri Indar Dewi
185
Konsep Uang Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Putri Indar Dewi, S.E., M.E.
Ketertarikan penulis terhadap ilmu
Ekonomi Islam dimulai pada tahun 2015
silam. Hal tersebut membuat penulis
memilih pendidikan ke Perguruan Tinggi
dan berhasil menyelesaikan studi S1 di
prodi EKONOMI SYARIAH IAIN BONE pada
tahun 2019. 2 tahun kemudian, penulis
menyelesaikan studi S2 di prodi MAGISTER
EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
Penulis melakukan kegiatan mewujudkan
karir sebagai dosen profesional, penulis
pun aktif sebagai peneliti dibidang ekonomi Islam tersebut dan juga
menulis jurnal dibidang Ekonomi Islam.
Email Penulis:
[email protected]
Putri Indar Dewi
186
BAB 13 MEKANISME PASAR
DALAM EKONOMI ISLAM
Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak.
Universitas Balikpapan
Pendahuluan
Mekanisme pertukaran barang dan jasa sejatinya telah berlangsung
sejak awal peradaban manusia. Dalam melakukan pertukaran barang
dan jasa tersebut, pasar dijadikan sebuah wadah untuk melakukan
transaksi antar penjual dan pembeli. Pasar ditandai dengan hubungan
antar manusia dengan sesama melalui proses transaksi secara
langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Dalam ekonomi Islam pasar sangatlah penting, sehingga Islam
mengatur bagaimana mekanisme pasar dan tata cara pengelolaannya.
Pada masa Rasulullah Saw dan Khulafaur Rasyidin, pasar telah ada
dan menjadi sunatullah selama berabad-abad (P3EI, 2011).
Masyarakat mengikuti mekanisme pasar pada zaman Rasulullah Saw,
sehingga tidak takut adanya intervensi dari negara, karena harga
merupakan titik kesimbangan antara penawaran dan permintaan.
Islam mengatur bagaimana mekanisme pasar, mekanisme pasar
Islami bersumber dari Nabi Muhammad Saw dan telah diterapkan
pada zaman Nabi Muhammad Saw. Setiap transaksi dalam pasar Islam
harus didasarkan pada moral dan akhlak, tujuannya demi
terwujudnya kemaslahatan bersama dan dalam proses kegiatan
ekonomi tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Pengertian Pasar
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha
Rihfenti Ernayani
187
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
Perdagangan, pasar merupakan tempat transaksi jual beli antara
penjual dan pembeli yang bertemu secara langsung, sehingga proses
jual beli tersebut dapat terbentuk.
Menurut (Mankiw, 2013), pasar ialah sekelompok penjual dan
pembeli dari suatu produk atau jasa tertentu. Penjual merupakan
suatu kelompok yang menentukan penawaran dari suatu produk atau
jasa, sedangkan pembeli sebagai suatu kelompok yang menentukan
permintaan dari suatu produk atau jasa. Pengertian pasar menurut
Amstrong dan (Kohler, 2003), pasar didefinisikan sebagai tempat
yang terdiri dari para pelanggan potensial dan mempunyai keinginan
atau kebutuhan yang sama. Sedangkan menurut (Maruf, 2006 ), pasar
harus memenuhi 3 kriteria yang dimiliki, yaitu adanya pertemuan
antara penjual dan pembeli dalam suatu tempat yang sama, yang
kedua ada interaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli dalam
melakukan proses permintaan dan penawaran, dan yang ketiga
adanya transaksi antara penjual dan pembeli sehingga proses jual beli
tersebut dapat terbentuk.
Berdasarkan definisi terkait pasar dari beberapa ahli tersebut
dapat disimpulkan bahwa pasar merupakan suatu tempat pertemuan
antara penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi jual beli
dimana dalam proses transaksi tersebut terdapat negosiasi atau tawar
menawar antara pihak penjual dan pembeli hingga terciptanya jual
beli tersebut.
Jenis- Jenis Pasar
Menurut (Sa’dyah, 2009 ), jenis- jenis pasar terbagi dua macam yaitu
pasar output dan pasar input. Pasar output ialah pasar yang
memperjualbelikan suatu barang atau jasa, dan kemudian hal tersebut
menjadi output/hasil dari kegiatan produksi. Dalam pasar output
terdapat dua macam struktur pasar yaitu pertama pasar persaingan
sempurna dan kedua pasar persaingan tidak sempurna.
Sedangkan pasar input merupakan pasar yang hanya
menyediakan faktor produksi yaitu bisa berbentuk modal, sumber
daya alam, maupun tenaga kerja dan kewirausahaan. Penentuan harga
dalam pasar input berdasarkan interaksi permintaan dan penawaran
Rihfenti Ernayani
188
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
terhadap faktor produksi tersebut. Adapun ciri-ciri pasar input yaitu
tidak berbentuk fisik akan tetapi berbentuk kegiatan, melakukan
suatu permintaan dan penawaran faktor produksi tersebut dengan
jumlah yang besar, suatu permintaan dan penawaran terhadap faktor
produksi tersebut jenisnya disesuaikan dengan produksi yang
dihasilkan, terkadang penawaran faktor produksi tersebut
merupakan monopoli, sementara itu permintaan terhadap faktor
produksinya bersifat kolektif.
1. Pasar Persaingan Sempurna
Pada pasar persaingan sempurna terdapat ciri-ciri sebagai berikut
yaitu; banyaknya jumlah penjual dan pembeli, memperjualbelikan
barang dan jasa yang bersifat homogen, penjual dan pembeli
mengetahui keadaan pasar secara sempurna, penjual dan pembeli
mempunyai kebebasan keluar masuk pasar, pergerakan faktorfaktor produksi bebas, dan perseorangan tidak bisa mempengaruhi
harga pasar (Sumarsono, 2007). Kekuatan antara permintaan dan
penawaran di pasar menentukan pembentukan harga pada pasar
persaingan sempurna. Harga yang terbentuk tersebut
mencerminkan keinginan penjual dan pembeli secara keseluruhan.
2. Pasar Persaingan Tidak Sempurna
Pasar persaingan tidak sempurna terjadi bilamana ciri-ciri yang
terdapat pada pasar persaingan sempurna tidak ada atau tidak
terpenuhi baik satu atau beberapa ciri yang menyebabkan pasar
persaingan sempurna tersebut menjadi tidak sempurna. Adapun
bentuk dari pasar persaingan tidak sempurna diantaranya; pasar
monopoli, pasar oligopoli, pasar persaingan monopolistik, pasar
monopsoni, dan pasar oligopsoni (Lia, 2014).
a. Pasar Monopoli
Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna
dimana dalam pasar tersebut terdapat satu produsen dengan
konsumen yang banyak. Adapun ciri-ciri lainnya pada pasar
monopoli yaitu produsen sebagai price maker, terdapat
hambatan untuk masuk, produsen mempunyai ciri khas yang
tidak dipunyai oleh produk lain dari produk yang dihasilkannya,
Rihfenti Ernayani
189
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
dan sebagian besar volume transaksi total oleh produksi
produsen.
b. Pasar Oligopoli
Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna
dimana terdapat sedikit produsen dan banyaknya konsumen.
Kondisi tersebut menyebabkan persaingan harga di pasar
menjadi tidak seimbang. Adapun ciri-ciri pasar oligopoli yaitu;
adanya beberapa orang produsen dengan konsumennya yang
relatif banyak, setiap produsen tersebut bisa mempengaruhi
terhadap harga, adanya barrier to entry bagi produsen lain
sehingga perusahaan jumlahnya bersifat konstan dan satu
diantara beberapa produsen tersebut merupakan price leader
yaitu perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar.
c. Pasar Monopolistik
Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna
dimana banyak produsen menghasilkan satu komoditas yang
sama akan tetapi berbeda karakteristiknya. Produsen pada jenis
pasar ini menawarkan satu jenis barang dengan kualitas,
bentuk, dan ukuran produk yang berbeda-beda. Produsen pada
pasar monopolistik bisa mempengaruhi terhadap harga akan
tetapi pengaruhnya tersebut tidak lebih besar dibandingkan
dengan pasar monopoli atau oligopoli, karna walaupun terdapat
satu produk akan tetapi dari segi kualitas, bentuk ukurannya
yang berbeda-beda sehingga konsumen mempunyai kebebasan
untuk memilih.
d. Pasar Monopsoni
Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna
dimana terdapat satu konsumen dengan produsennya yang
banyak. Pada pasar monopsoni ini terdapat keadaan pasar yang
berbandingterbalik dengan pasar oligopoli dan monopoli.
Adapun ciri-ciri pada pasar monopsoni yaitu; penjual dan
pembeli jumlahnya tidak seimbang, harga produk ditentukan
oleh pembeli dan produk yang diperdagangkan masih bersifat
mentah.
Rihfenti Ernayani
190
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
e. Pasar Oligopsoni
Merupakan salah satu bentuk pasar persaingan tidak sempurna
dimana terdapat dua atau lebih sedikit pembeli, umumnya
dalam hal penerimaan pasokan pada pasar dikuasai oleh pelaku
usaha yang berperan sebagai pembeli tunggal atas barang/jasa
didalam suatu pasar komoditas. Adapun ciri-ciri pada pasar
oligopsoni yaitu terdapat sedikit pembeli, pada umumnya
pembeli tersebut adalah seorang distributor, produknya
bersifat barang mentah, jenis barang yang cenderung sedikit
dan harga produknya yang cenderung stabil.
Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu sistem ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari perihal masalah-masalah ekonomi masyarakat yang
berlandaskan nilai-nilai islam. Menurut (Qardhawi, 1997), ekonomi
Islam merupakan ekonomi yang berdasar pada ketuhanan, sistem ini
bertitik mula dari Allah dan bertujuan akhir kepada Allah dengan
sarana yang digunakannya tidak lepas dari syariat Allah, aktivitasaktivitas ekonomi seperti produksi, konsumsi, maupun distribusi
tidak luput dari titik awal ketuhanan dan bertujuan akhir kepada
Tuhan. Ekonomi Islam mengedepankan keadilan antar umat menjadi
dasar yang utama sehingga keseimbangan antara kepentingan
masyarakat dapat terealisasikan (Al-Assal: 1999).
1. Mekanisme Pasar dalam Ekonomi Islam
Mekanisme pasar merupakan kecenderungan dalam pasar bebas
dimana perubahan harga pasar terjadi bertujuan supaya pasar
menjadi seimbang (setiap transaksi permintaan yang dilakukan
ditentukan oleh harga dan jumlah yang sama dengan jumlah
permintaan). Kebebasan menjadi hal yang utama pada mekanisme
pasar dalam ekonomi Islam. Masyarakat diberikan kebebasan
dalam hal melakukan transaksi barang dan jasa. Akan tetapi,
kebebasan yang dimaksud dalam ekonomi Islam bukanlah
kebebasan mutlak seperti halnya yang terdapat pada sistem
ekonomi kapitalis. Dalam ekonomi Islam, terdapat aturan-aturan
yang membatasi kebebasan tersebut, yaitu selama tidak merugikan
Rihfenti Ernayani
191
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
pihak-pihak lain dalam melakukan transaksi, dan dalam kegiatan
ekonomi tersebut harus mengutamakan kemaslahatan bersama.
Konsep ekonomi Islam dalam hal penentuan harga dilakukan
oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan
kekuatan penawaran. Dalam melakukan transaksi pada tingkat
harga tersebut tidak boleh ada paksaan, dan harus dilakukan
secara rela dama rela (Karim, 2014). Seperti Firman Allah dalam
surat An-Nissa ayat 29 yang artinya kurang lebih sebagai berikut: “
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan
harta sesame kalian dengan jalan yang bathil kecuali dengan jalan
perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian”.
(QS An-Nissa: 29).
Monopoli, oligopoli yang hanya ada satu penjual atau
beberapa penjual dalam konsep Islam tidak dilarang
keberadaannya, selama hal itu tidak mengambil keuntungan diatas
keuntungan normal. Beberapa Sarjana Muslim memberikan suatu
penjelasan terkait mekanisme pasar (P3EI, 2011) dan (Ghofur,
2017) yaitu menurut Abu Yusuf, Ibn Taimiyah dan Ibn Khaldun.
a. Abu Yusuf
Abu Yusuf merupakan seorang ilmuan muslim yang menulis
pertama kali uraian tentang mekanisme pasar dan harga secara
rinci. Pada saat itu pemahaman yang berkembang ialah apabila
barang yang tersedia sedikit, maka harga akan mahal dan
apabila barang yang tersedia ada banyak, maka harga akan
murah. Dalam kitab Al-Kharaj (1997) Abu Yusuf mengatakan,
“tidak ada Batasan tertentu tentang murah dan mahal yang
adapt dipastikan. Karna hal tersebut ada yang mengaturnya.
Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukanlah karena
melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan karena ada
kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan
Allah (Sunnatullah)”.
Berdasarkan pernyataan tersebut, menurut Abu Yusuf
apabila barang semakin sedikit, maka harganya akan semakin
naik. Dengan demikian, pemahaman pada masa Abu Yusuf
mengenai hubungan harga dan kuantitas berdasarkan kurva
permintaan. Ia membantah pemahaman seperti itu, karena pada
Rihfenti Ernayani
192
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
kenyataannya persediaan barang melimpah tidak pasti
membuat harga akan murah, dan persediaan barang sedikit
terkadang tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga. Menurut
pemahamannya, kekuatan permintaan juga penting untuk
menentukan tingkat harga, tidak hanya bergantung pada
penawaran semata. Oleh karena itu, kenaikan dan penurunan
tingkat harga tidak mesti selalu berhubungan dengan kenaikan
dan penurunan produksi.
Pemikiran Abu Yusuf yang lain terkait ekonomi ialah
masalah pengendalian harga (ta’sir). Abu Yusuf menentang
apabila penetapan harga dilakukan oleh pengusaha. Hal
tersebut berlandaskan dari Hadist Rasulullah Saw “Pada masa
Rasulullah Saw, harga-harga melambung tinggi. Pada saat itu
para sahabat mengadu kepada Rasulullah Saw dan meminta
beliau agar melakukan penetapan harga. Rasulullah Saw
bersabda, tinggi rendahnya harga suatu barang merupakan
bagian dari ketentuan Allah Swt, kita tidak bisa mencampuri
urusan dan ketetapan yang sudah ditentukan-Nya” (HR. Abu
Dawud) (Boedi, 2010).
b. Ibn Taimiyah
Ibn Taimiyah merupakan seorang ulama Islam dan pemikir yang
berasal dari wilayah Harran, turki. Menurut Ibn Taimiyah, pasar
yang ideal ialah pasar bebas yang dibingkai dalam nilai-nilai dan
moralitas Islam. Masyarakat pada masa Ibn Taimiyah
beranggapan bahwa peningkatan harga atau manipulasi harga
oleh penjual merupakan suatu bentuk ketidakadilan dan
merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum. Mengenai
pendapat tersebut, Ibn Taimiyah membantahnya, beliau
cenderung mendukung ilmu ekonomi positif, dimana
permintaan dan penawaran menjadi dasar bagaimana harga
ditentukan. Naik turunnya suatu harga kemungkinan
disebabkan oleh penawaran yang menurun, jumlah permintaan
impor barang-barang yang menurun, dan tekanan pasar. Jadi,
apabila penawaran menurun dan permintaan meningkat maka
harga akan naik.
Rihfenti Ernayani
193
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
Produksi domestik dan impor bisa mendatangkan suatu
penawaran, sedangkan selera dan pendapatan bisa menentukan
sebuah permintaan. Kenaikan harga tergantung seberapa besar
perubahan penawaran atau permintaan.
Ibn Taimiyyah melarang adanya intervensi dari pemerintah
dalam pasar karena akan mengganggu ekulibrium pasar, kecuali
bila ada yang mendistorsinya, seperti penimbunan. Kekuatan
permintaan dan penawaran menentukan harga. Kezaliman
orang-orang tertentu tidak selalu mengakibatkan naik turunnya
harga. Hal tersebut bisa saja disebabkan oleh kekurangan
produksi barang atau impor barang-barang yang diminta yang
mengalami penurunan. Apabila penawaran turun dan
permintaan naik, maka harga-harga akan ikut naik. Sedangkan
apabila permintaan menurun dan persediaan barang-barang
meningkat, maka harga-harga akan turun. Apabila aturan sudah
diterapkan dalam seluruh transaksi, maka kenaikan suatu harga
merupakan kehendak Allah Swt.
c. Ibn Khaldun
Ibn Khaldun merupakan seorang sejarawan muslim yang
berasal dari daerah Tunisia dan dijuluki sebagai bapak pendiri
ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi. Menurut Ibn Khaldun,
mekanisme pasar merupakan suatu sistem yang menentukan
terbentuknya harga, dan dalam prosesnya banyak dipengaruhi
oleh berbagai hal diantaranya ialah permintaan dan penawaran,
distribusi, kebijakan pemerintah, uang, pekerja, pajak, dan
keamanan. Dalam bukunya yang monumental Al-Muqoddimah.
Ibn Khaldun mengklasifikasikan barang-barang menjadi
dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah. Jika
jumlah penduduk pada suatu kota semakin banyak, maka hargaharga barang pokok akan semakin menurun sementara itu
harga barang-barang mewah akan mengalami kenaikan. Hal ini
penyebabnya ialah penawaran terhadap bahan pangan dan
barang pokok lainnya akan mengalami peningkatan, karena
bahan pangan dan barang pokok tersebut akan menjadi
prioritas dan sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Sementara
sejalan dengan meingkatnya gaya hidup, maka barang mewah
Rihfenti Ernayani
194
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
akan mengalami kenaikan dan mengakibatkan meningkatnya
permintaan suatu barang.
2. Intervensi Pemerintah dalam Mekanisme Pasar
Intervensi pemerintah menurut ajaran Islam dalam hal kegiatan
ekonomi diperbolehkan dan mempunyai hak akan tetapi hanya
dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan
kegiatan ekonomi yang tidak mampu dijalankan oleh masyarakat.
Untuk mewujudkan pasar yang Islami pemerintah mempunyai
peranan yang sangat penting. Intervensi pemerintah dalam pasar
tidak hanya bersifat temporer dan minor, akan tetapi mempunyai
peranan yang sangat besar dan penting.
Menurut Ibn Taimiyyah, keabsahan pemerintah dalam
mengintervensi apabila terjadi suatu situasi dan kondisi sebagai
berikut: (1) Produsen tidak mau menjual produknya kepada
konsumen dan hanya menjual kepada yang melakukan penawaran
harga yang lebih tinggi dari harga pasar pada umumnya walaupun
konsumen sangat membutuhkan produk tersebut. (2) Melakukan
monopoli (penimbunan), (3) Adanya pemboikotan dimana
distribusi barang tertuju hanya kepada satu penjual atau pihak
tertentu, (4) Koalisi dan kolusi yang terjadi antar penjual (kartel)
dimana sejumlah pedagang membuat kesepakatan untuk
melakukan transaksi diantara mereka dengan harga diatas
ataupun dibawah harga normal, dan (5) Produsen menawarkan
harga produknya terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan
konsumen melakukan permintaan harga yang terlalu rendah
menurut produsen.
Menurut Ibnu Qudamayah al Maqdisi tujuan adanya intervensi
pasar yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
Adanya intervensi harga yang dilakukan oleh pemerintah
menyangkut kepentingan masyarakat, untuk mencegah ikhtikar
dan mengambil keuntungan berlebihan melebihi keuntungan
normal dan menjual diatas harga pasar, dan adanya intervensi
pemerintah dalam pasar bertujuan untuk melindungi kepentingan
masyarakat yang lebih luas. (Rasti, 2020) menyatakan bahwa
peranan pemerintah dalam pasar secara garis besar dibagi menjadi
Rihfenti Ernayani
195
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
dua bagian, yaitu: (1) berkaitan dengan peran pemerintah dalam
mengimplementasikan nilai dan moral Islam, (2) berkaitan dengan
peranan pemerintah terkait teknis operasional mekanisme pasar,
contohnya; (a) menjaga dan memastikan pengimplementasian nilai
dan moral Islam secara menyeluruh, (b) menjaga dan memastikan
barang dan jasa yang diperjualbelikan di dalam pasar bersifat halal,
(c) menjaga dan melembagakan penyediaan barang dan jasa sesuai
dengan nilai-nilai persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan,
dan keadilan.
Pemerintah mempunyai peran yang berkaitan secara khusus
dengan mekanisme pasar yaitu sebegai berikut (Hafiz, 2017); (1)
menjaga dan memastikan supaya mekanisme bisa bersaing dengan
sempurna. Kebebasan masuk dan keluar pasar harus mempunyai
jaminan dari pemerintah, berbagai hambatan-hambatan dalam
persaingan harus dihilangkan oleh pemerintah seperti; monopoli,
penyediaan informasi, membongkar praktik penimbunan,
melarang kartel-kartel dan dapat merugikan dan lain-lain, (2)
membuat gebrakan untuk meningkatkan daya saing dan daya beli
para pelaku pasar yang lemah, contohnya produsen kecil dan
konsumen miskin, (3) membuat berbagai kebijakan untuk
menciptakan harga yang adil, terutama apabila tidak
memungkinkannya persaingan yang sempurna pada pasar.
Dampak adanya monopoli tidak selalu buruk bagi masyarakat
apabila harga yang dihasilkan merupakan harga yang adil.
Islam mengatur agar dilakukan secara adil persaingan di
dalam pasar, dan melarang setiap bentuk yang menyebabkan
ketidakadilan (Muhammad, 2016).
a. Larangan Talaqqi rukban, karena pedagang yang menempuh di
pinggir kota mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan
penjual dari kampung terkait harga yang berlaku di kota.
Mencegah masuknya para pedagang dari kampung ke kota
menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
b. Larangan mengurangi timbangan, karena barang dengan jumlah
yang sedikit dijual dengan harga yang sama.
Rihfenti Ernayani
196
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
c. Larangan menyembunyikan barang yang cacat, karena penjual
mendapatkan harga yang baik dengan kualitas barang yang
buruk.
d. Larangan menukar kurma yang kering dengan kurma yang
basah, karena takaran kurma yang kering dangan kurma yang
basah bisa jadi tidak sama apabila ditukar.
e. Larangan menukar satu takar kurma yang bagus dengan dua
takar kurma yang sedang, karena setiap kualitas kurma
mempunyai harga pasarnya masing-masing. Rasulullah Saw
menyuruh menjual kurma yang satu, kemudian kurma yang lain
dibeli dengan uang.
f. Larangan melakukan transaksi Najasy, karena si penjual
menyuruh orang lain untuk memuji atau menawar barangnya
dengan harga yang tinggi bertujuan untuk menarik minat orang
lain.
g. Larangan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan dengan
menjual sedikit barang untuk memperoleh keuntungan harga
yang lebih tinggi.
h. Larangan Ghaban faa-hisy (besar) yaitu menjual suatu barang
melebihi harga pasar.
Daftar Pustaka
Al-Assal, Ahmad Muhammad dan Fathi Ahmad Abdul Karim, (1999).
Alih Bahasa: Imam Saefudin, Sistem, Prinsip, dan Tujuan
Ekonomi Islam, Bandung: Pustaka Setia.
Amstrong, dan Kotler, (2003). Dasar-dasar Manajemen Pemasaran
diterjemahkan oleh Bambang Sarwiji. Edisi Sembilan. Jilid I.
Penerbit PT Indeks. Jakarta.
Boedi, Abdullah, (2010). Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam,
Bandung: Pustaka Setia.
Ghofur, Abdul. (2017). Pengantar Ekonomi Syariah Konsep Dasar,
Paradigma, Pengembangan Ekonomi Syariah, Cet. I; Kaliwungu:
Rajawali Pers.
Rihfenti Ernayani
197
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
Havis Aravik, (2017). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer,
Cet. I; Palembang: Kencana.
Karim, Adiwarman Azwar (2014). Ekonomi Mikro Islam, Cet. III;
Jakarta: Rajawali Pers.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha
Perdagangan.
Lia Amaliawati, Asfia Murni, (2014). Ekonomika Mikro, Bandung: PT.
Refika Aditama.
Ma’ruf, Hendri, (2006). Pemasaran Ritel, Gramedia Pustaka Utama
Jakarta.
Mankiw, N. Gregory dkk. (2013). Pengantar Ekonomi Mikro, Jakarta:
Salemba Empat.
Mannan, Muhammad Abdul, (1997). Teori dan Praktek Ekonomi Islam,
Yogyakarta: PT. Dana Bakti Wakaf.
Muhammad, (2016). Ekonomi Mikro Islam, Cet. I; Yogyakarta: BPFE
P3EI, P. P. 2011. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qardhawi, Yusuf, (2001). Norma dan Etika Ekonomi Islam, alih bahasa:
Zainal Arifin, dan Dahlia Husin, Jakarta: Gema Insani Press.
Rasti Ardiana, 2020. Peran Pemerintah Dalam Mengawasi, Ekonomi
Syariah, artikel.
Sa'dyah, Chumidatus. 2009. Ekonomi Untuk SMA/MA Kelas X (BSE).
Jakarta: PP-Depdiknas.
Rihfenti Ernayani
198
Mekanisme Pasar Dalam Ekonomi Islam
PROFIL PENULIS
Dr. Rihfenti Ernayani, S.E., M.Ak
(Dosen PNS Dpk Universitas Balikpapan)
Penulis lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)
jurusan IPA dari SMA Negeri 5 Balikpapan
pada tahun 1993. Setelah lulus SMA penulis
bekerja di perusahaan swasta yang ada di
Balikpapan hingga tahun 1997. Penulis
memutuskan untuk melanjutkan kuliah
Sarjana (S1) Jurusan Akuntansi di
Universitas Balikpapan pada tahun 1997 dan
lulus tahun 2001. Tahun 2002 merupakan
salah satu Dosen Luar Biasa di Universitas Balikpapan. Mengikuti test
PNS Dosen pada bulan Desember tahun 2004, lulus dan diangkat
sebagai PNS Dpk Kopertis Wilayah XI Kalimantan sejak Januari 2005.
Penulis melanjutkan program S2 di Universitas Airlangga (UNAIR)
Surabaya Jurusan Akuntansi masuk tahun 2007 lulus tahun 2009.
Mengikuti Program Pascasarjana (S3) di Universitas Airlangga
(UNAIR) Jurusan Ekonomi Islam, masuk tahun 2010 lulus tahun 2013.
Saat ini penulis merupakan Dosen PNS Dpk yang di tugaskan di
Fakultas Ekonomi Universitas Balikpapan sejak tahun 2005.
Email:
[email protected]
Rihfenti Ernayani
199
BAB 14 PASAR MODAL
SYARIAH
Hasbi, S.E., M.E.
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) BONE
Pengertian, Fungsi dan Karakteristik
Menurut UUPM Nomor 8 Tahun 1995, Pasar Modal diartikan sebagai
kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan saham gabungan yang menerbitkan efek, serta
lembaga dan profesi yang berhubungan dengan efek (Darmawan,
2020). Dalam perekonomian saat ini, pasar modal merupakan salah
satu tonggak penting. Dalam memperkuat posisi keuangan dan
menyerap investasi, banyak industri dan perusahaan yang
menggunakan institusi pasar modal sebagai media (Muhammad,
2016). Pasar modal memiliki peran yang besar bagi perekonomian
suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus
yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Secara terminologi, pasar modal syariah dapat didefinisikan
sebagai aktivitas di pasar modal dan tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukan
suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara
keseluruhan. Secara umum, pasar modal syariah beroperasi dengan
cara yang sama seperti pasar modal konvensional, namun pasar
modal syariah memiliki karakteristik tertentu yang produk dan
mekanisme perdagangannya tidak bertentangan dengan prinsip
Islam.
Fungsi pasar modal syariah adalah sebagai berikut (Sudarsono,
2015):
1. Masyarakat dapat bergabung dalam bisnis dengan berbagi manfaat
dan risiko.
Hasbi
200
Pasar Modal Syariah
2. Pemegang saham menjual sahamnya, kemungkinan untuk menjaga
likuiditas.
3. Perusahaan dalam meningkatkan ekuitas dan membangun serta
memperluas lini produksi menggunakan modal dari luar.
4. Pemisahan operasional dari kenaikan harga saham jangka pendek,
menjadi ciri umum pasar modal konvensional.
5. Investasi dalam perekonomian ini didorong oleh kinerja kegiatan
usaha yang tercermin dalam harga saham.
6. Dapat meningkatkan kegiatan ekonomi umat Islam dan lebih
meningkatkan kesejahteraan mereka.
Untuk pembentukan pasar modal syariah, diperlukan beberapa
karakteristik sebagai berikut (Darmawan, 2020):
1. Semua saham harus diperdagangkan dibursa efek.
2. Bursa efek harus disiapkan setelah perdagangan untuk
memungkinkan saham diperdagangkan melalui pialang.
3. Semua perusahaan dengan saham yang dapat dipindahtangankan
diwajibkan untuk mengajukan laporan laba rugi dan informasi
neraca laba ke bursa dengan interval tidak lebih dari tiga bulan.
4. Pengurus menetapkan harga saham tertinggi (HST) dari masingmasing emiten dengan selang waktu paling lama tiga bulan.
5. Saham tidak dapat diperdagangkan di atas HST.
6. Saham dapat dijual dengan harga di bawah HST.
7. Bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam bursa efek, dewan
harus memastikan semuanya mematuhi standar akutansi.
8. Jual beli saham, hanya boleh dilakukan dalam waktu 1 minggu dari
periode perdagangan setelah Harga Saham Tertinggi ditetapkan.
9. Untuk saham baru, perusahaan hanya dapat menerbitkan pada
harga HST dalam periode perdagangan.
Perkembangan Pasar Modal
Sejarah pasar
modal syariah diIndonesia dimulai dengan
diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT. Bursa Efek Indonesia
(dahulu Bursa Efek Jakarta), kemudian diluncurkan Jakarta Islamic
Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bekerja sama dengan PT.
Hasbi
201
Pasar Modal Syariah
Danareksa Invesment Management. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan bimbingan. Sejak saat itu, Jakarta Islamic Index
memberikan investor saham yang sesuai dengan prinsip syariah
(Soemitra, 2018).
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
pertama kali, mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan
pasar modal, yaitu fatwa No. 20/DSN-MUI/VI/2001 tentang pedoman
pasar modal pada tanggal 18 April 2001. Selanjutnya, instrumen
investasi syariah terus tumbuh dipasar modal karena penerbitan PT.
Indosat Tbk. di awal September 2002 merupakan obligasi syariah
pertama yang diterbitkan dengan
menggunakan
perjanjian
mudharabah (Soemitra, 2018). Sejarah pasar modal syariah juga dapat
dilihat dari perkembangan kelembagaan dalam regulasi pasar
modal syariah. Pembangunan di mulai pada 14 Maret 2003 melalui
MoU antara DSN-MUI dengan BAPEPAM-LK. MoU tersebut menandai
kesepakatan antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI untuk
mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.
Struktur Pasar Modal Syariah
Ada beberapa struktur pasar modal syariah, yaitu sebagai berikut:
1. Pengelola Pasar Modal
a. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pada tanggal 10 Agustus 1977, pihak pemerintah memprakarsai
pengaktifan pasar modal diIndonesia dengan membentuk
Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang kemudian
sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal. Sejak tahun 2005, BAPEPAM disempurnakan menjadi
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keluarga (disingkat
BAPEPAM-LK) sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI No.
KMK.606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005
(Darmawan, 2020).
BAPEPAM-LK merupakan penggabungan dua institusi yaitu
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan Direktorat
Jenderal Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan.
BAPEPAM-LK kini telah digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Hasbi
202
Pasar Modal Syariah
(OJK) sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. Terhitung sejak tanggal 31
Desember 2012, industri pasar modal tunduk pada pengaturan
dan pengawasan pada OJK.
OJK merupakan Kepala Eksekutif Otoritas Pasar Modal.
BAPEPAM-LK berperan dan bertanggung jawab langsung
kepada kementerian Keuangan Republik Indonesia dan
bertanggung jawab untuk memfasilitasi,
mengatur dan
mengawasi kegiatan pasar modal sehari-hari serta
merumuskan dan menerapkan kebijakan dan standar teknis
dilembaga keuangan.
Pengawas pasar modal bertujuan untuk membangun pasar
modal yang teratur, wajar, dan efisien serta menjaga
kepentingan investor dan masyarakat. Teratur diartikan
memastikan bahwa semua pelaku pasar modal wajib mengikuti
dan secara konsisten melaksanakan peraturan yang berlaku di
bidangnya masing-masing. Wajar artinya semua pelaku pasar
modal bertindak sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku
dalam dunia usaha dan mengutamakan kepentingan umum.
Efisien artinya pengelolaan pasar modal dilakukan secara cepat
dan akurat dengan biaya yang relatif murah.
b. Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang melakukan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana pencocokan penawaran untuk membeli
atau menjual efek pihak lain untuk tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka. Bursa efek di dirikan untuk melakukan
perdagangan efek yang teratur, adil dan efisien. Pemegang
saham bursa efek dapat menjadi emiten pialang yang memiliki
izin untuk beroperasi sebagai pialang sekuritas. Bursa Efek
Indonesia, Bursa Efek Jakarta (BEI) dan Bursa Efek Surabaya
(BES), dijadikan ke dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) pada
Oktober 2007 (Soemitra, 2018).
Bursa efek memiliki kewajiban dan tanggung jawab antara
lain:
1) Bursa efek memiliki kewajiban memberikan fasilitas
tambahan dan melakukan pengawasan kegiatan anggotanya.
Hasbi
203
Pasar Modal Syariah
2) Untuk rencana anggaran tahunan dan penggunaan
keuntungan, bursa efek disusun sesuai dengan spesifikasi
BAPEPAM dan wajib dilaporkan kepada BAPEPAM.
3) Bursa Efek memiliki kewajiban menerbitkan aturan
mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, ekivalensi
surat berharga, kliring dan penyelesaian transaksi bursa,
dan yang berkaitan dengan kegiatan bursa.
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan merupakan pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan untuk
penyelesaian transaksi bursa efek. Kliring dan penjaminan
dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan
penjaminan yang teratur, adil dan efisien untuk penyelesaian
transaksi valuta asing. Pemilik saham lembaga kliring dan
penjaminan, dapat berupa bursa efek, perusahaan investasi,
administrasi efek, bank kustodian atau pihak lain dengan
persetujuan BAPEPAM. Lembaga yang menjalankan fungsi
kliring dan penjaminan di Indonesia oleh PT. KPEI (Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia) (Darmawan, 2020).
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian dipasar modal
Indonesia dioperasikan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek
Indonesia). PT KSEI merupakan lembaga
pasar modal
Indonesia yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP) berdasarkan peraturan Undang-Undang
Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995. Fungsi LPP adalah
memberikan pelayanan penitipan yang terpusat dan proses
transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. KSEI adalah salah
satu Self Regulatory Organization di lembaga pasar modal di
Indonesia, bersama dengan bursa efek dan lembaga kliring dan
penjaminan (Soemitra, 2018).
e. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar
Bursa Efek
Penyelenggaraan perdagangan surat utang negara diluar
bursa efek merupakan pihak yang mendapat izin dari BAPEPAM
untuk melakukan perdagangan surat utang Negara diluar
Hasbi
204
Pasar Modal Syariah
bursa. Penyelenggara perdagangan surat utang Negara diluar
bursa efek adalah Himpunan Pedagang Surat Utang Negara
(HIMDASUN), yang merupakan Self Regulatary Organization
(SRO) yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM sesuai
surat keputusan Ketua BAPEPAM Nomor.Kep-17/PM/2003
tanggal 25 Desember 2003 (Darmawan, 2020).
2. Para Pelaku Pasar Modal
a. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang menjual atau menerbitkan pada
sekuritas di bursa efek. Emiten dapat memilih antara 2 jenis
instrumen modal apakah yang sifatnya ekuitas atau utang. Jika
sifatnya kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan jika yang
dipilih instrumen surat utang, maka yang dipilih adalah obligasi
atau sukuk. Tujuan penerbitan adalah untuk memperluas usaha,
memperbaiki struktur permodalan, melaksanakan transfer
pemegang saham, meningkatkan profesionalisme melalui
keterbukaan, mengurangi kesenjangan sosial melalui
kesempatan masyarakat untuk menjadi investor besar dan
sarana promosi (Soemitra, 2018).
b. Investor
Seorang investor yang membeli atau berinvestasi diperusahaan
penerbit dikatakan investor. Investor biasanya melakukan
riset dan analisis tertentu sebelum membeli sekuritas yang
ditawarkan. Riset tersebut mencakup perusahaan yang jujur,
prospek bisnis perusahaan, dan analisis lainnya. Tujuan utama
investor dipasar modal adalah untuk menerima dividen,
keuntungan yang diperoleh investor dan dibayarkan oleh
perusahan. Kepemilikan suatu perusahaan, semakin banyak
saham yang anda miliki, semakin besar kendali anda atas
perusahaan
tersebut. Trading, artinya investor menjual
kembali saat harga tinggi. Harapannya, saham yang dimiliki
dapat meningkatkan keuntungan dengan membeli dan menjual
saham.
c. Perusahaan Pengelola Dana (Invesment Company)
Hasbi
205
Pasar Modal Syariah
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang
beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang
berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu
pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana
(kustodian). Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus
dijual dan efek mana yang harus dibeli, kemudian yang
melaksanakan penjualan atau pembelian adalah kustodian.
Kustodian juga melakukan penagihan keuntungan kepada
emiten. Perusahaan reksa dana mampu menarik investor
melalui reksa dana, menerbitkan sertifikat yang didukung oleh
sekuritas yang mereka miliki, dan menjual saham untuk
menciptakan dana khusus (Soemitra, 2018).
3. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal adalah
sebagai salah satu faktor yang paling utama dalam melakukan
transaksi pasar modal dan juga berperan penting dalam
perkembangan pasar modal itu sendiri. Pada prinsipnya pihak
sponsor memberikan atau memberikan jasa baik kepada
perusahaan maupun investor.
Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pada dasarnya, instrumen pasar modal adalah semua surat berharga
yang biasa diperdagangkan di pasar modal. Efek adalah setiap surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas
kredit, tanda bukti, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek
atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh BAPEPAM-LK sebagai
efek. Sifat efek yang didagangkan di pasar modal (bursa efek)
biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen yang paling umum
diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain saham, obligasi, right
dan obligasi konversi (Soemitra, 2018).
Sedangkan
pasar
modal
syariah
secara
khusus
memperjualbelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad,
pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran Islam yang
Hasbi
206
Pasar Modal Syariah
penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Secara
umum, ketentuan penerbitan efek syariah haruslah sesuai dengan
prinsip syariah di pasar modal. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal
adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar
modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam
peraturan OJK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan
sebelum peraturan OJK. Pada era BAPEPAM-LK regulasi tentang pasar
modal syariah diatur dalam peraturan BAPEPAM-LK Nomor IX.A.14:
Akad-akad yang digunakan dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal, Peraturan Nomor IX.K.12: Penerbitan Efek Syariah (Soemitra,
2018).
Kegiatan syariah di pasar modal meliputi sejumlah kegiatan yang
terkait dengan penawaran umum efek syariah, perdagangan efek
syariah, pengelolaan investasi syariah di pasar modal, dan emiten atau
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek syariah yang
diterbitkannya, perusahaan efek yang sebagian atau seluruh usahanya
berdasarkan prinsip syariah, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek syariah.
Hingga saat ini, efek-efek syariah mencakup saham syariah, sukuk
(obligasi syariah), reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) Syariah, dan Warrant syariah (Soemitra, 2018).
1. Saham Syariah
Saham atau stocks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan
bagian modal pada suatu perusahaan terbatas. Dengan demikian, si
pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. semakin besar
saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya
di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham
dikenal dengan nama dividen. Pembagian dividen ditetapkan pada
penuturan laporan keuangan berdasarkan RUPS ditentukn berapa
dividen yang dibagi dan laba ditahan.
Di samping itu dengan adanya aktivitas perdagangan saham di
pasar sekunder pemegang saham dimungkinkan memperoleh
capital gain yaitu selisih antara harga beli dengan harga jual saham.
Hasbi
207
Pasar Modal Syariah
Namun pemegang saham juga harus siap menghadapi risiko capital
loss yang merupakan kebalikan dari capital gain serta risiko
likuiditas yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki
kemudian dinyatakan bangkrut oleh pengadilan, atau perusahaan
tersebut dibubarkan, maka hak klaim dari pemegang saham
mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan
dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Di
pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham seharihari, harga-harga saham mengalami fluktuasi, baik berupa
kenaikan maupun penurunan.
Harga
saham terbentuk berdasarkan penawaran dan
permintaan saham tersebut. Dengan kata lain, harga dibentuk oleh
supply dan demand persediaan. Penawaran dan permintaan ini
didorong banyak faktor yang spesifik baik untuk harga saham
(kinerja perusahaan dan industri dimana ia beroperasi) dan faktor
makro seperti inflasi, suku bunga, nilai tukar mata uang asing, dan
faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial, dan faktor
lainnya.
Oleh karena itu, keuntungan memiliki saham tersebut adalah
(Soemitra, 2018):
a. Dividen, adalah bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh
penerbit dalam bentuk saham atau uang cash.
b. Rights, adalah hak untuk memesan efek di muka yang
diberikan oleh emiten.
c. Capital gain, yaitu keuntungan yang diperoleh dengan membeli
dan menjual saham di pasar modal.
Sedangkan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan
bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten
yang kegiatan usahanya maupun cara pengelolaannya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Saham merupakan surat
berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan
modal dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak
melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman
Hasbi
208
Pasar Modal Syariah
beralkohol. Saham dalam perusahaan yang
usahanya
bertentangan dengan prinsip syariah dapat dibuat berdasarkan
perjanjian musyarakah dan mudharabah. Akad musarakah,
umumnya dilaksanakan pada saham perusahaan swasta,
sedangkan akad mudharabah umumnya dilaksanakan pada
saham perusahaan publik (Soemitra, 2018).
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah
tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun non
syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham yang
memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Bursa Efek
Indonesia memilki Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang
mencakup seluruh saham yang memenuhi syarat sebagai saham
syariah, dan Jakarta Islamic Index (JII) yang memiliki saham
Syariah yang memenuhi standar syariah yang di tetapkan oleh
Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dibentuk oleh Bursa
Efek Indonesia (BEI) dan PT Danareksa Investment Management
(DIM). Jadi ada dua jenis saham yaitu saham syariah aktif dan
saham syariah pasif. Bahkan, perusahaan syariah-proaktif
didasarkan pada AD / ART, yang beroperasi melalui penerapan
prinsip – prinsip syariah. Sedangkan perusahaan syariah pasif
merupakan perusahaan yang tidak menjelaskan dalam AD / ART
bahwa mereka ber operasi sesuai prinsip syariah, tetapi mampu
memenuhi standar syariah yang digunakan oleh regulator dalam
proses seleksi (Soemitra, 2018).
Jakarta Islamic Index (JII) dimaksudkan untuk digunakan
sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu
investasi pada saham dengan basi syariah. Melalui indeks ini,
diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk
mengembangkan investasi dalam ekuitas secara syariah. Jakarta
Islamic Indeks terdiri dari 30 saham yang di pilih dari saham saham yang sesuai dengan syariah Islam. Dewan Pengawas
Syariah PT DIM terlibat lansung dalam penetapan kriteria
pemilihan saham Jakarta Islamic Indeks (JII).
Penerbit syariah atau perseroan terbatas terbuka syariah yang
menerbitkan efek syariah berupa saham wajib mematuhi aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penerapan prinsip syariah
Hasbi
209
Pasar Modal Syariah
di pasar modal, peraturan OJK dan peraturan perundangundangan lainnya dan wajib mematuhi divisi pasar modal dan
memiliki DSN yang memiliki lisensi ASPM dari Otoritas Jasa
Keuangan. Dalam rangka pengaturan instrumen modal syariah
dipasar modal, OJK telah menerbitkan POJK No. 17/POJK.04/2015
mengenai penerbitan dan persyaratan efek syariah berbentuk
saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah yang
menerbitkan saham diatur dalam peraturan yang menggantikan
nomor IX.A.13.
2. Sukuk (Obligasi Syariah)
Secara konvensional, sukuk atau bonds adalah bukti bukti utang
dari emiten yang di jamin oleh penanggung yang mengandung janji
pembayaran bunga atau lainnya serta pelunasan pokok pinjaman
yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Sukuk adalah surat
utang bagi perusahaan yang ingin menambah modal. Dalam hal
pendapatan bunga, lebih tinggi dari bunga deposito biasa dan
deposito berjangka. Umumnya, bunga bertambah selama jangka
waktu kontrak, baik bulanan maupun tahunan. Pemegang obligasi
berhak atas pelunasan lebih awal jika penerbitnya pailit. Selain itu,
investasi obligasi juga dapat memperoleh harga yang lebih tinggi
dari harga beli. Keuntungan modal juga dapat direalisasikan jika
pemilik sukuk/obligasi menerima diskon pada saat pembelian
(Soemitra, 2018).
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 32/DSNMUI/IX/2002, Obligasi syariah merupakan surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh
emiten kepada pemegang obligasi syariah, dan emiten membayar
biaya sebagai kewajiban. Ini akan didistribusikan kepada
pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil/margin/biaya
dan akan dikembalikan ke dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Oleh karena itu, pemilik obligasi syariah mendapatkan keuntungan
dalam bentuk bagi hasil/margin/biaya dari pada dalam bentuk
bunga.
Pada prinsipnya, obligasi syariah mirip dengan obligasi
konvesional, tetapi perbedaan utamanya antara lain berupa
Hasbi
210
Pasar Modal Syariah
penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti
bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction)
berupa sejumah aset tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan
sukuk, dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang
disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sukuk juga
harus distruktur secara syariah agar instrumen keuangan ini aman
dan terbebas dari riba, gharar, dan maysir. Ibn Tamiyah
mendeskripsikan gharar sebagai things with unkwon fate sehingga
selling such thing is maysir or gambling (Sutedi, 2011).
Obligasi syariah sering disebut dengan sukuk. Ini adalah
instrumen syariah dalam bentuk sertifikat nilai yang setara atau
bukti kepemilkan yang bernilai sama dan mewakili bagian
penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas
kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat, dan jasa atas
aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, serta
kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi
tertentu.
Sampai saat ini, pinjaman syariah dilakukan dalam pinjaman
syariah mudharabah dalam fatwa DSN-MUI Nomor. 32/DSNMUI/IX/2002, Obligasi syariah ijarah No. 41/DSN-MUI/III/2004
dan Nomor. 59/DSN-MUI/V/2007, Obligasi konversi syariah
mudarabah. Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2008 disahkan UU No.
19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
yang menjadi legal basis bagi penerbitan dan pengeloaan sukuk
Negara ataus SBSN. Surat Berharga Syariah Nasional atau SBSN,
atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang
rupiah maupun valas (Soemitra, 2018).
Ditinjau dari segi jenis akadnya, obligasi syariah terbagi pada
obligasi syariah mudharabah, obligasi syariah ijarah, obligasi
syariah musyarakah, obligasi syariah istishna, dan obligasi syariah
salam. Di samping itu, ada juga obligasi syariah mudharabah
konversi. Sedangkan ditinjau dari intitusi yang menerbitkan
obligasi syariah, maka obligasi syariah terbagi dua, yaitu obligasi
korporasi (perusahaan) dan obligasi Negara (SBSN).
Hasbi
211
Pasar Modal Syariah
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer
investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil
shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi. Untuk meregulasi
reksadana syariah ini OJK telah menerbitkan POJK Nomor
109/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Reksadana Syariah mengganti penerbitan Reksadana dalam
Peraturan Nomor IX.A.13. Reksadana Syariah tentang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Investor tidak hanya mampu berinvestasi secara mandiri atau
langsung, tetapi dapat berkonsultasi dengan pihak lain yang
mereka percayai atau mungkin lebih ahli dalam mengelola
investasi mereka. Oleh karena itu diperlukan manajer investasi
yang mengerti kebutuhan akan investasi syariah dan reksa dana
syariah. Manajer investasi bertindak sebagai agen investor dan
atas nama investor berdasarkan perjanjian Wakalah. Reksa dana
syariah, di sisi lain bertindak dalam kontrak mudharabah sebagai
mudharib yang mengelola reksa dana/aset pemilik. Sebagai bukti
penyertan, pemilik dana akad akan menerima unit penyertan dari
reksa dana syariah. Namun, reksadana syariah sebenarnya tidak
berfungsi sebagai mudharib murni karena mereka mengembalikan
dana ke aktivitas perusahaan melalui pembelian sekuritas syariah.
Dalam hal ini, reksadana syariah bertindak sebagai mudharib dan
penerbit bertindak sebagai mudharib. Oleh karena itu, hubungan
ini disebut pengikatan mudharabah bertingkat (Soemitra, 2018).
Dalam kedua kasus diatas, manajer invetasi melayani secara
langsung atau tidak langsung pemilik properti (investor) yang
akan berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian,
manajer invstasi tidak hanya harus memahami bahwa mereka
memahami invstasi sesuai dengan prinsip syariah, tetapi mereka
juga harus dapat melakukan aktivitas manajemen yang sesuai
dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu adanya panduan
Hasbi
212
Pasar Modal Syariah
tentang standar yang harus diikuti oleh manajer investasi untuk
memastikan bahwa investasi dan hasilnya tidak brtentangan
peraturan syariah, termasuk yang berkaitan dengan gharar dan
maysir.
4. Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun aset syariah merupakan efek yang diterbitkan
berdasarkan Perjanjian kolektif EBA Syariah yang portofolionya
terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli
pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi
yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus
kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. Untuk mengatur EBA Syariah ini, OJK telah menerbitkan
POJK No. 20/POJK.04/2015 mengenai penerbitan dan persyaratan
Efek Beragun Aset Syariah (Penggantian
penerbitan dan
persyaratan Efek Beragun Aset Syariah dalam Peraturan No.
IX.A.13).
5. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
DSN-MUI mengeluarkan fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008
mengenai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD),
memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya
berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga
pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang
dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah adalah produk rights
(HMETD). Produk yang memiliki hak dan melekat pada produk
induk menjadi produk invstasi yang memenuhi kriteria DSN.
Mekanisme HMEDT ini dipandang lebih menguntungkan
dibandingkan harus meminjam ke bank karena dana yang
diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, provinsi, dan
masalah dan administrasi bank lainnya, karena dana dipasok oleh
pemegang sahamnya sendiri (Soemitra, 2018).
Mekanisme rights bersifat opsional di mana rights merupakan
hak untuk membeli saham pada harga tertentu pada waktu yang
telah ditetapkan. Rigths ini diberikan kepada pemegang saham
Hasbi
213
Pasar Modal Syariah
lama yang berhak untuk mendapatkan tambahan saham baru yang
dikeluarkan perusahaan pada saat second offering. Berbeda dengan
warrant masa perdagangan rights sangat singkat, berkisar antara
satu sampai dua minggu.
6. Warrant Syariah
Tanggal 6 Maret 2008, DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 66/DSNMUI/III/2008 tentang warrant Syariah yang memastikan bahwa
kehalalan investasi pasar modal tidak hanya berhenti pada
instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk
derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai
dengan kriteria DSN adalah juga warrant. Berdasarkan fatwa
pengalihan saham dengan imbalan (warrant), seorang pemegang
saham dibolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya
kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan. Proses
mekanisme warrant adalah opsi jika waran mewakili hak untuk
membeli saham pada harga dan tanggal tertentu (Soemitra,
2018).
Daftar Pustaka
Darmawan & Fasa, Muhammad Iqbal. (2020). Manajemen Lembaga
Keuangan Syariah. Yogyakarta: UNY Press.
Muhammad. (2016). Manajemen Keuangan Syariah: Analisis Fiqh &
Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Soemitra, Andri. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Jakarta: Prenamedia Group.
Sudarsono, Heri. (2015). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah:
Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia
Sutedi, Adrian. (2011). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasbi
214
Pasar Modal Syariah
PROFIL PENULIS
Hasbi, S.E.,M.E
Penulis lahir di Kelurahan Pallette pada 24
November 1996 di Kabupaten Bone Provinsi
Sulawesi Selatan. Ketertarikan penulis
terhadap ilmu Ekonomi Islam dimulai pada
tahun 2015 silam. Hal tersebut membuat
penulis memilih untuk masuk ke pendidikan
ke Perguruan Tinggi Institut Agama Islam
Negeri Bone dengan memilih prodi Ekonomi
Syariah dan berhasil menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam di Prodi Ekonomi Syariah pada tahun 2019. Dua
tahun kemudian, penulis menyelesaikan studi S2 di prodi Magister
Ekonomi Syariah pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas
Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2021.
Dalam rangka mewujudkan karir sebagai dosen profesional di Institut
Agama Islam Negeri Bone, penulis melakukan penelitian dibidang
ekonomi dan juga menulis buku dengan harapan dapat memberikan
kontribusi positif bagi bangsa dan negara yang tercinta ini.
Email Penulis:
[email protected]
Hasbi
215
BAB 15 WAKAF
Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag.
_Universitas.Siliwangi_
_
Pendahuluan
Wakaf..merupakan..salah satu filantropi dalam Islam yang
memberikan peran besar dalam pengembangan dan kemajuan Islam
semenjak periode awwalun sampai saat ini. Jejak nyata wakaf masih
terasa sampai saat ini. Dimulai dari kesadaran umat Islam yang
berkeyakinan bahwa wakaf merupakan amaliyah tabarru (kebaikan),
wakaf dipercaya mampu memberikan kontribusi besar dalam
pembangunan kesejahteraan manusia. Manfaat wakaf tidak hanya
dirasakan oleh umat Islam saja tetapi memberikan multifier effect
terhadap kemanfaatan bagi umat manusia sejagat.
Diawali dari peristiwa wakaf Umar bin Khattab di Khaibar yang
mewakafkan tanahnya untuk kemanfaatan masyarakat sekitar. Hal ini
mendapatkan legalisasi dari Rasulullah Saw sehingga itu menjadi
dasar utama landasan wakaf dalam Islam. Amaliyah wakaf lainnya
dilakukan juga oleh Utsman bin Affan yang dengan mewakafkan
sumur ntuk kepentingan umat Islam. Hampir semua para sahabat
mengamalkan wakaf sebagai shadaqah jariyah mereka.
Perkembangan wakaf pada periode selanjutnya membawa Islam
menuju puncak keemasannya, wakaf menjadi sebuah sandaran dalam
kemajuan Islam di berbagai sektor. Ilmu pengetahuan dan teknologi
yang dikembangkan oleh ulama dan cendekiawan muslim di masa
keemasan tersebut tidak terlepas dari sokongan wakaf yang begitu
besar. Sebagai contoh kedahsyatan wakaf, adalah masih berdiri
kokohnya Universitas Al-Azhar yang merupakan salah satu aset wakaf
dunia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang berpenduduk
muslim terbesar di dunia. Lahan wakaf yang tersebar di seluruh
Acep Zoni Saeful Mubarok
216
Wakaf
Indonesia menurut data dari Kementerian Agama RI tersebar di
381.860 lokasi dengan luas 51.251,21 Ha.(Kemenag RI, 2021)
Berdasarkan data ini jumlah wakaf tidak bergerak di Indonesia
termasuk salah satu aset yang terbesar di dunia. Walaupun baru
beberapa kalangan yang memanfaatkan wakaf untuk kemanfaatan
yang riil bagi umat. Kehadiran beberapa Pondok Pesantren, lembaga
keagamaan dan beberapa aset wakaf lain yang produktif mencirikan
bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang potensial dalam
pengembangan wakaf. Sebagai contoh tahun 2009 aset tanah Pondok
Pesantren Darussalam Gontor seluas 825,184 hektar, dan kurang
lebih 651 hektar diantaranya merupakan tanah wakaf (A. Z. S.
Mubarok, 2020). Contoh lain adalah aset tanah wakaf Yayasan Hasyim
Asy’ari Pesantren Tebuireng Jombang seluas 405.824 M2 (Huda,
2012).
Kesadaran berbagi masyarakat muslim Indonesia sudah teruji
dengan bermunculannya lembaga-lembaga tabarru yang concern
terhadap berkembangnya filantropi di NKRI ini. Walaupun Indonesia
sudah memiliki regulasi kuat tentaang wakaf yaitu Undang-undang No
41 Tahun 2004 tentang wakaf (Tim Penulis BWI, 2018), namun
Indonesia masih ketinggalan dalam hal pemberdayaan wakaf dengan
negara-negara lain, termasuk beberapa negara tetangga di Asia
Tenggara. Malayasia, Brunei termasuk Singapura dan Thailand sudah
lebih jauh melangkah meninggalkan Indonesia. Belum optimalnya
wakaf di Indonesia, disebabkan oleh minimnya literasi dan edukasi.
Dari hasil penelitian Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian
Agama, Indeks Literasi Wakaf (ILW) di Indonesia masih masuk
kategori rendah, dengan skor 50,48 yang terdiri dari Nilai Literasi
Pemahaman Wakaf (Badan Wakaf Indonesia, 2020).
Atas dasar itulah, tulisan ini hadir sebagai upaya meningkatkan
literasi di masyarakat. Tulisan ini akan mencoba menelaah dan
mengkaji terkait dengan wakaf mulai dari hukum wakaf dalam
perspektif fiqih maupun perundang-undangan di Indonesia. Selain itu
akan disajikan juga bagaimana ragam dan aneka wakaf terutama
dalam fiqih kontemporer. Dalam tulisan inipun akan disajikan apa,
bagaimana eksistensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dibentuk
Acep Zoni Saeful Mubarok
217
Wakaf
untuk menguatkan eksistensi wakaf di Indonesia serta memberikan
pembinaan terhadap nazhir wakaf.
Dengan menggunakan kajian literatur dari sumber data berupa
buku-buku, ensiklopedia, jurnal-jurnal serta beberapa website yang
terpercaya, tulisan ini disajikan untuk mengenal lebih dekat tentang
wakaf. Sehingga dapat dapat dipahami bagaimana sesungguhnya
wakaf dalam Islam serta perkembangannya dari periode awwalun
sampai saat ini.
Definisi, Rukun dan Syarat Wakaf
Dari segi Bahasa wakaf berasal dari Bahasa Arab yaitu waqafa – yaqifu
– waqfan yang memiliki arti setara dengan habisa- yahbisu-habsan
yaitu menahan. Sedangkan pengertian wakaf secara istilah telah
banyak dipaparkan oleh para ulama. Walaupun secara substansial
pemahaman tentang definisi ini sama, alangkah lebih baiknya akan
ditampilkan beberapa pengertian yang telah dibahas oleh para ulama
madzhab.
Para ulama memiliki pandangan beraneka ragam terkait dengan
pengertian wakaf. Ulama Hanafiyah memandang wakaf adalah
sedekah yang kedudukannya seperti pinjam meminjam (ariyah). Jadi
harta yang diwakafkan adalah milik waqif sedangkan yang
disedekahkan adalah hanya manfaatnya saja (Athoillah, 2012).
Sedangkan Imam Asy-Syafi’i menamakan dengan ash-shadaqat, ashshadaqat al-muharramat atau ash-shadaqat al-mauqufat.
Pengertian wakaf secara etimologis menurut Imam Nawawi
adalah al-habs (menahan) (An-Nawawi, 2000, p. 225). Sedangkan
secara terminologis adalah: Menahan harta yang dapat dimanfaatkan
tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum
terhadap benda-benda tersebut disalurkan pada sesuatu yang
diperbolehkan (Al-Anshari, n.d.).
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2004 tentang wakaf
pengertian wakaf disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi
“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
Acep Zoni Saeful Mubarok
218
Wakaf
kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut syariah (Tim Penulis BWI, 2018).
Pengertian yang diterbitkan oleh Undang-undangan ini
memberikan paradigma baru berwakaf di Indonesia. Dari pemahaman
konsep wakaf klasik yang berpatokan pada benda wakaf tidak
bergerak dan tidak lenyap mengalami pergeseran kepada benda
bergerak. Selain itu muncul pula pergeseran konsep dari wakaf abadi
kepada konsep tidak abadi (sementara). Tentu format ini merupakan
hasil ijtihad para ulama kontemporer untuk mendayagunakan wakaf
sebaik-baiknya. Sebagaimana mu’amalah lainnya, wakaf harus
memenuhi rukun dan syarat. Adapun rukun yang harus terpenuhi
dalam ibadah wakaf adalah sebagai berikut:
Pertama, Waqif (orang yang mewakafkan). Untuk waqif ini harus
memenuhi persyaratan, diantaranya adalah shihhah al-‘Ibrah dan
Ahliyyah at-Tabarru. Syarat Shihah al-‘Ibarah, maksudnya seorang
waqif harus memenuhi persyaratan berupa baligh, berakal dan
merdeka. Sedangkan Ahliyah at-Tabarru’ artinya memiliki kecakapan
bertindak dalam melakukan tabarru’, untuk itulah orang
yang safih (bodoh) tidak sah melakukan wakaf.
Kedua, Mauquf ‘alaih atau penerima manfaat dari wakaf, untuk
mauquf ‘alaih ini terbagi kepada dua yaitu mu’ayyan (tertentu),
seperti contohnya seseorang (waqif) mewakafkaan sesuatu kepada
seseorang tertentu dengan nama tertentu. Kemudian yang
kedua ghairu mu’ayyan (tidak tertentu), seperti halnya waqif
mewakafkan hartanya untuk untuk kepentingan umum, seperti untuk
kuburan, masjid, madrasah. Namun hal itu dapat sah apabila
memenuhi 2 (dua) persyaratan yaitu tidak bertujuan maksiat dan
dapat diserahterimakan.
Ketiga, Mauquf yaitu harta atau barang yang diwakafkan dengan
berbagai persyaratan antara lain: (1) Barang atau harta adalah ‘ain
mu’ayyanah atau berupa barang yang ditentukan, (2) Merupakan
milik waqif yang dapat dialihkan hak miliknya, (3) Kemanfaatan
dari mauquf akan terus wujud, (4) Kemanfaatan barang bersifat
mubah, bukan merupakan hal yang haram
Acep Zoni Saeful Mubarok
219
Wakaf
Keempat adalah Sighat atau lafal ketika mewakafkan, untuk
rukun ini disyaratkan adanya ungkapan secara lafal dan tidak diberi
tenggang waktu.
Landasan Hukum Syar’i
Landasan hukum syariat wakaf menurut para ulama dapat dilihat dari
sumber hukum Islam yang utama yaitu Al-Quran dan al-Hadits yang
berkenaan dengan infaq fi sabilillah.
1. Dalil Al-Qur’an
Q.S. Al-Baqarah [2] : 261
َ َ َ ُ ْ َ ْ َّ ُ َ
َ ْ
َ َ
ُ
ْ َ َ َْ
َ َ َ ٰ
اّلل ك َمث ِل حَّب ٍة انْۢبتت َس ْب َع َسن ِابل ِف ْي ك ِل ُسن ْۢ ُبل ٍة
ِ َمثل ال ِذين ُين ِفق ْون ا ْم َوال ُه ْم ِف ْي َس ِب ْي ِل
َ
َ ُ ٰ َ ُ َ َّ ْ َ ُ ٰ ُ ُ ٰ َ َّ َ ُ َ
اسع ع ِل ْيم
ِ ِمائة حب ٍة واّلل يض ِعف ِلمن يشاۤء واّلل و
Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan
Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji
(benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada
seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia
kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.
Q.S. Al-Baqarah [2] : 267
ُ َ َ ْ ْ َ َّ ُ ْ َ
َْ
ُ ْ َ ُ ٰ َ ْ َّ َ َ
َ َ
َ
يٰٓايُّها ال ِذين ا َمن ْوٓا ان ِفق ْوا ِم ْن ط ِي ٰب ِت َما ك َسبت ْم َو ِِمآ اخ َرجنا لك ْم ِم َن الا ْر ِض َولا ت َيَّم ُموا
َ َ ٰ ََّ ْ ُ َ ْ َ ْ ْ ُ ْ ُ ْ َ َّ ْ ٰ ْ ُ ْ َ َ َ ْ ُ ْ ُ ُ ْ َ ْ َ ْ
َ
اّلل غ ِني ح ِم ْيد
الخ ِبيث ِمنه تن ِفقون ولستم ِبا ِخ ِذيهِ ِال ٓا ان تغ ِمضوا ِفيهِ واعلموٓا ان
Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk
untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,
kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya.
Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.
Q.S. Ali Imran [3] : 92
َ َ ٰ َّ َ ْ َ ْ ْ ُ ْ ُ َ َ َ ْ ُّ ُ َّ ْ ُ ْ ُ ٰ َ َّ ْ ُ َ َ ْ َ
اّلل ِبهٖ ع ِل ْيم
ت بون وما تن ِفقوا ِمن شي ٍء ف ِان
ِلن تنالوا ال ِبر حتى تن ِفقوا ِِما ح
Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang
sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu
Acep Zoni Saeful Mubarok
220
Wakaf
cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui tentangnya.
2. Dalil Al-Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar ra, bahwa ‘Umar Ibn Khattab
memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi
SAW, seraya berkata, “Wahai Rasulullah saya memperoleh tanah
yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku
melebihi tanah tersebut, maka apa yang engkau perintahkan
(kepadaku) mengenainya?”. Nabi SAW menjawab, ”Jika mau, kamu
tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasilnya)”. Ibnu ‘Umar
berkata, “Maka ‘Umar menyedekahkan tanah tersebut (dengan
mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan
tidak diwariskan, yaitu kepada orang-orang fakir, kerabat, riqab
(hamba sahaya), sabilillah, tamu dan ibnu sabil. Tidak berdosa bagi
orang yang mengelola untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara
ma’ruf (wajar) atau memberi makan seorang teman, dengan tanpa
menjadikannya sebagai harta hak milik (H.R Bukhari).
Hadits ini merupakan dalil yang masyhur dalam kajian wakaf,
bahkan menurut Ibnu Hajar hadits ini sebagai aslun (dasar) bagi
disyariatkan wakaf, atas dasar hadits ini pula Ibnu Hajar
berpendapat bahwa wakaf yang dilakukan oleh Umar ibn alKhattab ini merupakan wakaf yang pertama dalam Islam. Selain itu
wakaf termasuk juga kategori saqadaqh jariyyah yang akan
mengaalir kepada pengamalnya sebagaimana dalam hadits
Rasulullah Saw: “Ketika manusia meninggal, maka terputuslah
amalnya kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
dan anak shalih yang selalu mendoakannya” (HR. Muslim).
Ragam Wakaf
Dalam literatur hukum Islam, ragam dan macam wakaf hanya dikenal
dua ragam, yaitu wakaf ahli atau dzurrydan wakaf khairi. Wakaf
macam pertama merupakan wakaf keluarga (ahli) yang bertujuan
membantu keluarga pihak yang mewakafkan benda wakaf tersebut,
Acep Zoni Saeful Mubarok
221
Wakaf
sehingga sasaran wakafnya tertentu untuk keluarga keturunannya.
Seperti halnya wakaf yang telah dilakukan oleh Abu Thalahah kepada
kerabatnya. Sedangkan yang kedua, wakaf khairi atau wakaf untuk
kebaikan umum merupakan wakaf yang bertujuan memberikan
kemanfaatan bagi masyarakat umum (J. Mubarok, 2009, p. 14).
Mundzir Qohaf sebagaimana dikutip oleh Athoillah menjelaskan
ragam wakaf terdiri atas dasar tujuan, batasan waktu dan penggunaan
barangnya, dengan perincian sebagai berikut:(Athoillah, 2012).
Pertama, ragam wakaf berdasarkan tujuannya terbagi kepada
tiga, yaitu:
a. Wakaf sosial untuk kebaikan umum atau disebut dengan khairi,
yaitu apabila tujuan wakafnya untuk pekepentingan masyarakat
umum.
b. Wakaf keluarga atau yang disebut dengan dzurri yaitu wakaf yang
bertujuan untuk memberi manfaat kepada wakif, keluarga,
keturunan, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat apakah kaya
atau miskin, sakit atau sehat, dan tua atau muda.
c. Wakaf gabungan yang dikebal dengan musytarak yaitu apabila
tujuan wakaf untuk umum dan keluarga secara bersama-sama.
Kedua, ragam wakaf berdasarkan batasan waktunya yang terbagi
menjadi:
a. Wakaf abadi, yaitu apabila wakaf tersebut berbentuk barang yang
bersifat abadi, seperti halnya wakaf tanah dan bangunan dengan
tanahnya atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai
wakaf abadi yang sebagian hasil dari wakaf tersebut dipergunakan
sesuai tujuan wakaf dan selebihnya dipergunakan untuk biaya
perawatan dan pemeliharaan wakaf.
b. Wakaf sementara, yaitu apabila barang yang diwakafkan tersebut
berupa benda yang mudah rusak ketika digunakan tanpa
memberikan persyaratan untuk mengganti bagian yang rusak,
untuk wakaf ini bisa juga karena keinginan wakif yang memberi
limit waktu saat mewakafkan barangnya.
Ketiga, wakaf berdasarkan penggunaannya yang terbagi menjadi
dua macam, yaitu:
Acep Zoni Saeful Mubarok
222
Wakaf
a. Wakaf langsung, yaitu wakaf yang pokok dari benda wakaf tersebut
dipergunakan untuk mencapai tujuannya, seperti masjid untuk
ibadah (shalat), sekolah untuk belajar, rumah sakit untuk
mengobati yang sakit.
b. Wakaf produktif, yaitu wakaf yang pokok benda wakafnya
dipergunakan untuk kegiatan yang produktif dan hasilnya
diperuntukan sesuai dengan tujuan dari wakaf tersebut (Athoillah,
2012).
Pada masa Dinasti Mamluk berkuasa di Mesir, ragam wakaf
dibedakan menjadi tiga, yaitu: Pertama, ahbas yaitu tanah-tanah
wakaf yang dimanfaatkan untuk sector perkebunan yang
penghasilannya dipergunakan untuk untuk pemeliharaan masjid.
Kedua, auqaf hukmiyah yang secara bahasa adalah wakaf negara yaitu
tanah-tanah wakaf di Kairo dan Mesir yang hasilnya dipergunakan
untuk pemeliharaan kota-kota tersebut yang akhirnya dapat
didayagunakan untuk kemaslahatan semua penduduk. Ketiga, auqaf
ahliyah adalah wakaf berupa tanah atau benda lainnya yang
manfaatnya diperuntukan untuk sosial dari keluarga yang
berkecukupan untuk keluarga yang tidak mampu (J. Mubarok, 2009).
Wakaf dalam Perundang-Undangan
Regulasi wakaf di Indonesia sesungguhnya sudah mendapatkan
perhatian semenjak sebelum negara ini berdiri. Peraturan perwakafan
ini ada yang di undangkan pada masa pemerintah Belanda, ada juga
yang lahir dari rahim pemerintah Indonesia. Peraturan perundangan
wakaf yang terbit pada masa pemerintah Belanda diantaranya dengan
lahirnya Surat Edaran (Bijblaad 1905 Nomor 6196), Surat Edaran
(Bijblaad 1931 Nomor 125/3), Surat Edaran (Bijblaad 1934 Nomor
13390), Surat Edaran (Bijblaad 1935 Nomor 13480). Peraturanperaturan ini initinya bukan membatasi pembatasan rumah ibadah
tetapi pemerintah menghendaki tertib administrasi seperti halnya
adanya keharusan mendapat izin dari Bupati (Ahmad Khoirul Fata,
2014).
Pasca kemerdekan Republik Indonesia, peraturan tentang wakaf
hadir dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Acep Zoni Saeful Mubarok
223
Wakaf
dasar Pokok-Pokok Agraria. Terdapat dalam pasal 49 ayat (3)
dinyatakan bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur
dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya pada tahun 1977 terbit
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 kemudian pada tahun 2004
lahir Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Terdapat
beberapa perbedaan dalam peraturan ini sebagaimana dapat dilihat
pada tabel 1 di bawah ini (Bariyah, 2016).
Tabel 15.1
Perbedaan Materi yang terdapat dalam
PP No. 28 T 1977 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004
Materi
Pengertian
Unsurunsur
Wakaf
Ikrar
Wakaf
PP No. 28 T 1977 tentang
Perwakafan Tanah Milik
Wakaf adalah Perbuatan hukum
seseorang atau badan hukum yang
memisahkan sebagian dari harta
kekayaannya yang berupa tanah
milik dan melembagakanya untuk
selamanya
untuk
kepentingan
peribadatan atau keperluan umum
lainnya sesuai dengan ajaran agama
Islam.
1. Waqif
2. Tanah Milik
3. Maukuf ‘Alaih (kebaikan)
4. Shighat/Ikrar
5. Nazir
6. Saksi dua orang
7. PPAIW
1. Ikrar dinyatakan secara nyata,
tegas, nyata, tegas, tertulis 2. Ikrar
ditunjukan kepada nazir dan
ditandatangani 3. Diikrarkan di
hadapan PPAIW 4. Pernyataan ikrar
disaksikan sekurang-kurangnya oleh
dua orang saksi.
UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum waqif
untuk
memisahkan
dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda
miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai
dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah
1. Waqif
2. Nazhir
3. Harta Benda Wakaf
4. Ikrar Wakaf
5. peruntukan harta benda wakaf
6. jangka waktu wakaf
1. Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan
dan/atau tulisan dan dituangkan dalam
akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Jika waqif
tidak dapat menyatakan ikrar wakaf, waqif
dapat menunjuk kuasanya dengan surat
kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang
saksi, waqif atau kuasanya menyerahkan
surat dan/atau bukti kepemilikan atas
harta benda wakaf kepada PPAIW
Acep Zoni Saeful Mubarok
224
Wakaf
Harta
Benda
Wakaf
Tanah sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3, harus merupakan tanah hak
milik atau tanah milik yang bebas
dari segala pembebanan, ikatan,
sitaan, dan perkara.
Benda tidak bergerak meliputi : a. hak atas
tanah, baik yang sudah maupun yang
belum terdaftar; b. bangunan atau bagian
bangunan yang berdiri di atas tanah c.
tanaman dan benda lain yang berkaitan
dengan tanah; d. hak milik atas satuan
rumah susun e. benda tidak bergerak lain
Benda bergerak meliputi : a. uang; b. logam
mulia; c. surat berharga; d. kendaraan; e.
hak atas kekayaan intelektual; f. hak sewa;
dan g. benda bergerak lain
Sumber: (AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 2016)
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf ini memantik
paradigma baru. Terdapat beberapa hal yang dipandang sebagai
terobosan penting dalam perwakafan Indonesia, yaitu:
1. Dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI)
2. Diakuinya Wakaf Benda Bergerak, termasuk Wakaf Tunai (Uang)
sebagai sumber harta wakaf potensial yang dapat disinergikan
dengan harta Wakaf Benda Tidak Bergerak
3. Didorongnya pengelolaan harta wakaf secara produktif dan
professional.
Terobosan ini menjadi trigger menuju pengembangan wakaf yang
lebih produktif dan berdaya baik melalui wakaf benda begerak
maupun tidak bergerak seperti uang dan lain sebagainya.
Wakaf Uang
Wakaf uang merupakan trend baru di dunia perwakafan karena pada
masa Rasulullah belum dikenal. Jenis wakaf ini baru dipraktekkan
pada awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah
seorang ulama terkemuka telah memfatwakan bahwa dianjurkan
wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial,
dan pendidikan umat Islam. Walaupun diyakini bahwa wakaf uang
berkembang pada abad ke-15 di Turki, namun mulai abad ke-20 lahir
ide-ide ulama untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam
membangun perkonomian umat.
Acep Zoni Saeful Mubarok
225
Wakaf
Dalam hal wakaf uang Indonesia masih ketinggalan dengan
negara-negara lain, termasuk beberapa negara tetangga di Asia
Tenggara. Wakaf uang yang terkumpul baru sekitar Rp. 831 milyar
dari potensi wakaf uang sejumlah Rp. 180 trilyun setiap
tahunnya.(Amin, 2021) Belum optimalnya wakaf uang di Indonesia,
lagi-lagi disebabkan oleh minimnya literasi dan edukasi, padahal
tanggal 21 Januari 2021 Presiden Jokowi telah meluncurkan Gerakan
Nasional Wakaf Uang (GWNU) di Istana Negara.(BPMI Setpres, n.d.)
Literasi sangat diperlukan karena selama ini pemahaman masyarakat
Indonesia terhadap wakaf, hanya fokus terhadap benda tidak
bergerak serta identik dipergunakan untuk fungsi keagamaan seperti
rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.(A. Z. S. Mubarok,
2021) Disamping masih ada kekhawatiran terhadap pemanfaatan
dana wakaf yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh
pemerintah.
Kekhawatiran ini tidak perlu menjadi halangan, sebelum lahirnya
UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan
fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang Wakaf Uang yang isinya bahwa
wakaf uang dapat dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau
badan hukum dalam bentuk uang tunai. Menurut fatwa tersebut
hukum wakaf uang adalah jawaz (boleh) dan hanya boleh disalurkan
dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Selain itu
nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.(Majelis Ulama Indonesia,
2002).
Dalam pelaksanaannya pun, berwakaf uang sangatlah mudah,
seseorang dapat berwakaf uang hanya dengan nominal minimal Rp.
1.000.000 (satu juta rupiah) dan langsung mendapat Sertifikat Wakaf
Uang. Caranya, waqif bisa langsung ke LKS-PWU yang telah ditetapkan
pemerintah. Selanjutnya mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan
melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku. Kemudian,
waqif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke
rekening BWI. Wakif kemudian mengucapkan shighat wakaf dan
menandatangani AIW bersama dengan 2 (dua) orang saksi 1 (satu)
pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) (BWI, 2013).
Acep Zoni Saeful Mubarok
226
Wakaf
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan sebuah lembaga negara
yang independen. Lembaga ini didirikan bertujuan untuk membina
para nazhir agar mengelola aset wakaf lebih baik lagi dan produktif
sehingga dapat memberikan kemanfaatan yang lebih besar, sebagai
sebuah lembaga tentu memiliki tugas dan wewenang operasional
(Fahruroji, 2021).
Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki tugas dan wewenang
sebagaimana tercantum dalam pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu: “Melakukan pembinaan terhadap
nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,
melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan dan
atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf,
memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan
atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan
pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di
bidang perwakafan”(Tim Penulis BWI, 2018).
Dalam menjalankan tugasnya BWI membentuk perwakilan di
Provinsi dan kabupaten/kota dengan menyandang tugas dan
kewenangan masing-masing, termasuk di dalamnya kewenangan
mengenai penggantian nazhir.
Dalam Peraturan BWI Nomor..2 tahun 2012 pada pasal 5 ayat (1) yang
berbunyi Perwakilan BWI Provinsi memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1. Melaksanakan.kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat.Provinsi.
2. Melakukan koordinasi dengan kanwil kemenag dan instansi terkait
dalam rangka pelaksanaan tugas BWI Provinsi;
3. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf;
4. Bertindak dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Perwakilan
BWI Provinsi baik ke dalam maupun ke luar;
5. Memberhentikan..dan/atau mengganti Nazhir yang luas tanah
wakafnya 1000 m2 (seribu meter per segi) sampai dengan 20.000
m2 (dua puluh ribu meter persegi);
Acep Zoni Saeful Mubarok
227
Wakaf
6. Menerbitkan tanda bukti..Pendaftaran Nazhir yang luas tanah
wakafnya 1000 m2 sampai dengan 20.000 m2 (dua puluh ribu
meter persegi)
7. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul perubahan
peruntukan harta benda wakaf yang luasnya paling sedikit 1000M 2
(seribu meter per segi);
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul
penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa
tanah yang luasnya paling sedikit 1000M2 (seribu meter per segi);
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh BWI.(Tim
Penulis BWI, 2018).
Adapun BWI perwakilan Kabupaten/Kota memiliki tugas dan
wewenang sebagaimana termaktub dalam ayat (2) yaitu:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat
kabupaten/kota;
2. Melakukan koordinasi dengan kemenag dan instansi terkait dalam
rangka pelaksanaan tugas BWI kabupaten/kota;
3. Melakukan..pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf;
4. Bertindak untuk dan bertanggung jawab untuk dan atas nama
Perwakilan BWI kabupaten/kota baik ke dalam maupun ke luar;
5. Memberhentikan dan mengganti Nazhir yang luas tanah wakafnya
kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi);
6. Menerbitkan tanda bukti Pendaftaran Nazhir yang luas tanah
wakafnya kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi);
7. Melaksanakan survey dan..membuat laporan atas usul perubahan
peruntukan harta benda wakaf berupa tanah yang luasnya kurang
dari 1000 m2 (seribu meter per segi);
8. Melaksanakan survey dan membuat laporan atas usul
penukaran/perubahan status harta benda wakaf (ruislagh) berupa
tanah yang luasnya kurang dari 1000 m2 (seribu meter per segi);
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Perwakilan
BWI Provinsi (Tim Penulis BWI, 2018).
Acep Zoni Saeful Mubarok
228
Wakaf
Penutup
Wakaf merupakan salah satu filantropi dalam Islam yang
keberadaannya menjadi pemantik pengembangan Islam dari masa ke
masa. Kejayaan Islam pada masa abad keemasan pun tidak terlepas
dari kontribusi wakaf. Nilai-nilai ta’abbudi dalam wakaf merupakan
salah satu penyebab berkembangnya aset wakaf di dunia ini. Wakaf
hadir di Indonesia seiring masuknya agama Islam ke nusantara.
Perkembangan wakaf menjadi semakin kuat karena selain diamalkan
oleh umat Islam Indonesia juga diperkuat dengan berbagai regulasi.
Dalam pengembangan wakaf ke depan diperlukan sinergis antara
nazhir sebagai pemegang amanah wakaf dengan masyarakat. Wakaf
tidak hanya sebatas aset yang terbentang tidak produktif tapi
seharusnya mampu memberdayakan umat Islam. Mauquf alaih
sebagai penerima manfaat tidak hanya menerima manfaat secara
statis tetapi lebih produktif dan berkembang dengan baik. Semoga!
Daftar Pustaka
Ahmad Khoirul Fata, A. N. (2014). Kontekstualisasi Pemikiran KH
Hasyim Asy’ari tentang Persatuan Umat Islam. Miqot, XXXVIII(2),
319–334.
Al-Anshari, A. Y. Z. (n.d.). Fath al-Wahhab (I). Syirkah Al-Mu’awanah.
Amin, K. (2021). Penguatan Sosialisasi & Literasi Wakaf Nasional.
An-Nawawi, Z. M. ibn S. (2000). Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (XVI).
Dar al-Fikr.
Athoillah, H. M. (2012). Hukum Wakaf Benda Bergerak (1st ed.).
Alqaprint Jatinangor.
Badan Wakaf Indonesia. (2020). Laporan Hasil Survey Indeks Literasi
Wakaf
2020
(Vol.
1).
https://www.bwi.go.id/wpcontent/uploads/2020/05/LAPORAN-SURVEY-LITERASIWAKAF-NASIONAL-TAHUN-2020.pdf
Bariyah, N. O. N. (2016). Dinamika Aspek Hukum Zakat dan Wakaf di
Indonesia. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 197–212.
https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4450
Acep Zoni Saeful Mubarok
229
Wakaf
BPMI Setpres. (n.d.). Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Nasional
Wakaf Uang. Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekretariat
Presiden.
Retrieved
April
8,
2021,
from
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowiluncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang/#:~:text=Presiden
Joko Widodo meluncurkan Gerakan,diikuti sejumlah hadirin
secara virtual.
BWI. (2013). Handbook Tanyajawab Wakaf Uang. BWI.
Fahruroji. (2021). Peran BWI dalam Pengembangan Wakaf.
Huda, M. (2012). Wakaf Dan Kemandirian Pesantren Dari Tebuireng
Hingga Gontor Dari Tebuireng Hingga Gontor. Jurnal Islamica,
7(1).
Kemenag RI. (2021). Jumlah Tanah Wakaf Seluruh Indonesia.
Kementerian
Agama
RI.
http://siwak.kemenag.go.id/tabel_jumlah_tanah_wakaf.php
Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa MUI. http://mui.or.id/wpcontent/uploads/files/fatwa/29.-Wakaf-Uang.pdf
Mubarok, A. Z. S. (2020). Prospek Nazhir Wakaf Global Berbasis
Pesantren di Era Digital. Jurnal Bimas Islam, 13(23–50).
https://doi.org/10.37302/jbi.v13i1.190
Mubarok, A. Z. S. (2021). Literasi Wakaf Uang Berbasis Masjid. Jurnal
Bimas
Islam,
14(1),
132–160.
https://doi.org/10.37302/jbi.v14i1.355
Mubarok, J. (2009). Wakaf Produktif. Kanwil Departemen Agama
Provinsi Jawa Barat.
Tim Penulis BWI. (2018). Himpunan Peraturan Perundang-undangan
tentang Wakaf. Badan Wakaf Indfonesia.
Acep Zoni Saeful Mubarok
230
Wakaf
PROFIL PENULIS
Dr. H. Acep Zoni Saeful Mubarok, M.Ag.
Berkelana dalam kajian hukum, khususnya
hukum Islam sudah menjadi tradisi semenjak
kecil. Dididik di lingkungan Pesantren kecil di
Kota
Tasikmalaya
diperkuat
dengan
melanjutkan studi S1 dan S2 di IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta dalam kajian Syariah
(Hukum Islam) selesai tahun 2000. Kemudian
pada tahun 2019 penulis menyelesaikan studi
S3 dengan meraih Doktor bidang Syariah
(Hukum Islam) pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pengalaman bekerja penulis dimulai dari Staf Kementerian
Agama Kota/Kab Tasikmalaya sampai menjadi Dosen di Universitas
Siliwangi, satu-satunya Perguruan Tinggi Negeri di wilayah Priangan
Timur. Sebagai dosen profesional, penulis pun aktif melaksanakan Tri
Dharma Perguruan Tinggi baik sebagai pengajar, peneliti, maupun
pegiat pengabdian masyarakat. Beberapa penelitian banyak yang
sudah publish di jurnal terakreditasi. Selain itu, penulis juga aktif
menulis dan menyunting (editor) beberapa buku, baik secara mandiri
maupun book chapter.
Sejak tahun 2018 sampai sekarang, penulis diamanahi tugas dari
Universitas Siliwangi sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI)
dan Plt Kepala Pusat MKWK LPPM-PMP. Selama ini penulis
mengampu beberapa Mata Kuliah diantaranya Pendidikan Agama
(Islam), Maqashid Syariah, Kaidah Fiqih Ekonomi, Pendidikan Anti
Korupsi, Aspek Hukum Dan Zakat. Selain itu penulis pun aktif di
beberapa beberapa Perguruan Tinggi lain baik PTS maupun PTKIS,
organisasi profesi dan kegamaan baik tingkat lokal, regional maupun
nasional. Untuk memperkuat kompetensi penulis menyandang
beberapa sertifikasi kompetensi diantaranya sertifikasi pendidik
(dosen), Pembimbing Haji Profesional, CRA, CRP, CLA, CIAP, Editor
Buku, Dewan Hakim MTQ dan Nazhir Wakaf Profesional.
Email Penulis:
[email protected] &
[email protected]
Acep Zoni Saeful Mubarok
231
BAB 16 EKONOMI ISLAM DI
INDONESIA
Ahadiah Agustina, S.E.Sy.,M.E.
Universitas Muhammadiyah Mataram
Pendahuluan
Kegagalan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi komunis
dalam kiprah perekonomian dunia memunculkan ekonomi Islam
(syariah) sebagai anomali dari kedua sistem ekonomi tersebut. Hal ini
tak terbantahkan lagi mengingat banyaknya studi mengenai sistem
ekonomi ini yang dilakukan oleh negara yang mayoritas penduduknya
muslim atau bukan. Indonesia sebagai negara dengan jumlah
penduduk muslim terbesar di dunia dengan sosio-kultur masyarakat
yang di ilhami oleh nilai-nilai Islam, memberi keyakinan kepada para
praktisi sistem Ekonomi Islam bahwa negara ini, adalah ladang yang
paling cocok untuk berseminya sistem ekonomi Islam. Seiring lajunya
waktu perutumbuhan sistem Ekonomi Islam di Indonesia menjawab
keyakinan dari para praktisi sistem ekonomi ini melalui pioneer
lembaga keuangan yang menorehkan hasil posisif pada sektor aktiva
di setiap tahun, meski sempat terseok-seok pada masa awal
berdirinya.
Ekonomi Islam berkembang begitu pesat dari masa ke masa,
dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992,
praktik ekonomi Islam di Indonesia terus bertumbuh pesat. Tidak
hanya di sektor perbankan, ekonomi Islam juga berkembang di
berbagai sektor salah satunya pada asuransi syariah seperti PT
Asuransi Takaful, PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia, dan lain
sebagainya. Selain itu, ekonomi Islam juga berkembang di sektor Pasar
Modal Syariah, Pegadaian Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana
Syariah, dan lain sebagainya.
Ahadiah Agustina
232
Ekonomi Islam di Indonesia
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia: Tinjauan
Global
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia jika di tinjau dari segi
historis sudah dimulai sejak tahun 1955 dengan berdirinya
Perkumpulan Pendukung Ekonomi Islam (PPEI) di Jakarta pada
tanggal 23 November Tahun 1955, walau demikian usaha pendirian
perkumpulan pendukung ekonomi Islam juga sudah ditandai dengan
statement Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu K.H.
Mas Mansyur yang memimpin Muhammadiyah sejak tahun 1937 1944 yang menyatakan bahwa penggunaan jasa bank konvensional
adalah sebuah keterpaksaan karena saat itu umat Islam belum
mempunyai bank sendiri yang bebas dari riba dan praktek lain yang
tidak sesuai dengan syariat Islam. Statement ini serta berdirinya PPEI
dapat memperlihatkan bahwa kajian tentang ekonomi syariah sudah
di mulai dan mulai marak hingga ke daerah ditambah dengan mulai
maraknya perkumpulan yang sama di daerah.
Perjuangan ini sudah mulai terasa pada tahun 1970-an tepatnya
pada saat diselenggarakannya seminar nasional hubungan Indonesia
dengan timur tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi IlmuIlmu kemasyarakatan bersama Yayasan Bhineka Tunggal Ika saat itu
mulai memunculkan lagi wacana harus tersedianya pelayanan
ekonomi syariah bagi rakyat Indonesia dalam konteks ini adalah bank
yang berbasis syariat Islam. Usaha ini mulai menemukan jalan terang
dengan adanya kesepakatan antara pemerintah, MUI, dan ICMI yang
saling mendukung untuk adanya bank syariah pada tahun 1990-an,
atas dasar itulah pada tahun 1991 di Istana Bogor saat itu dipenuhi
total komitmen sebesar 106 triliun Rupiah sebagai modal beroperasi
Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang pada akhirnya di grand opening
pada tanggal 15 mei 1992 setelah mengantongi berbagi izin dari
kementerian terkait BMI mulai beroperasi di Indonesia. Sesaat setelah
grand opening BMI munculah Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun
1992 yang mengatur tentang bank berdasarkan prinsip bagi hasil yang
memiliki nilai strategis bagi eksistensi perbankan syariah, isi dari pp
tersebut adalah:
Ahadiah Agustina
233
Ekonomi Islam di Indonesia
1. Prinsip bagi hasil yang berdasarkan syariat yang digunakan oleh
bank berdasarkan bagi hasil.
2. Pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang digunakan
untuk mengawasi produk bank tersebut dengan pembentukannya
melalui konsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan adanya PP ini membuat semakin bergairahnya
perbankan syariah di Indonesia. Menurut catatan Syafii Antonio,
setelah PP itu di keluarkan hingga tahun 1999 sudah ada beberapa
bank umum yang memiliki unit usaha syariah serta khusus di wilayah
Aceh semua bank umum di mohon untuk mempersiapkan
pengkonversian menjadi bank syariah. Setelah berbagai
perkembangan tersebut perbankan syariah di Indonesia semakin di
untungkan dengan adanya fatwa MUI yang menyatakan bahwa status
bunga bank itu haram pada tahun 2003 membuat bank syariah
semakin gencar melakukan sosialisasi melihat dari Islam adalah
agama mayoritas di Indonesia yang membuat fenomena ini menjadi
gayung bersambut menurut Munir Fuady.
Secara yuridis pun saat itu prinsip ekonomi syariah telah
mendapat dukungan dengan adanya UU No.2 tahun 1960 tentang bagi
hasil yang mengatur bahwa perjanjian bagi hasil, apapun namanya
maka zakatnya harus dikeluarkan terlebih dahulu. Serta selain itu,
pada UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan juga telah mengatur
tentang perbankan syariah di Indonesia pada saat itu menggantikan
UU perbankan yang lama dimana belum di cantumkan praktek
perbankan syariah di Indonesia (Hasan, 2011).
Penggerak Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Pesatnya perkembangan eknonomi Islam tak lepas dari peran-peran
lembaga keuangan yang berada dibawah naungannya. Tanpa peran
dari lembaga-lembaga keuangan tersebut, ekonomi Islam hanyalah
sebuah wacana yang bersifat fatamorgana. Berikut beberapa lembaga
keuangan syariah yang mendukung perkembangan ekonomi syariah
di Indonesia.
1. Perbankan Syariah di Indonesia
Ahadiah Agustina
234
Ekonomi Islam di Indonesia
Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank pertama syariah yang
beroperasi sejak 1 Mei 1992, sebagai alternatif bagi masyarakat
untuk mendapatkan lembaga bank yang bersistem bebas bunga.
Ketika ada persoalan suku bunga dan sebagian masih berpendapat
boleh menggunakannya karena alasan darurat sejalan dengan
belum ada bank syariah, kini kedaruratan itu secara otomatis gugur
dengan sendirinya setelah bank syariah resmi beroperasi.
Seharusnya bank syariah berkembang karena banyaknya
masyarakat mayoritas Islam. Kendala yang mendasar adalah yang
pertama kemampuan bank syariah (BMI) dalam mengepakkan
sayapnya. Dalam masa dua tahun pertama ia belum boleh
membuka cabang di berbagai daerah. Ini mengakibatkan cabang
dan kantor kasnya terbatas. Keterbatasan outlet mengakibatkan
sejumlah masyarakat pendamba bank syariah hanya menanti
outlet yang buka pada wilayahnya. Masalah keduanya sebagian
muslim perkotaan yang relatif dekat dengan BMI mengalami
pragmatis, mereka masih mengasumsikan bahwa lebih
menguntungkan berhubungan dengan bank konvensional.
Keterbatasan total aset bank syariah pertama saat itu
mengakibatkan manajemen harus memilah sejumlah proposal
pembiayaan.
Hingga pada tahun 2009 outlet BMI mencapai 289 Unit, terdiri
dari 75 kantor cabang (Kuala Lumpur-Malaysia), 51 kantor cabang
pembantu, 117 kantor kas, 43 gerai serta jaringan aliansi dengan
jumlah lebih dari 4000 System Online payment point (SOPP) Pos di
seluruh Indonesia (Karim, 2011). BMI adalah bank syariah pertama
di Indonesia. Mereka mengalami permasalahan yang tidak ringan.
Berbeda dengan bank syariah yang berada di negara-negara Islam
lainnya, mereka di bantu oleh pemerintah. Kehadirannya bukan
dalam konteks penguatan ekonomi umat yang bertujuan untuk
misi politik praktis, yang harus dilihat adalah efek pemberdayaan
ekonomi umat sebagai komponen anak bangsa di Tanah air.
Krisis moneter yang menerpa Indonesia pada tahun 19971998, membuat para pelaku bisnis gulung tikar. Kredit macet, juga
kewajiban pihak bank yang harus dipenuhi yakni bunga kepada
nasabah. Banyak bank yang harus dilikuidasi, karena tidak mampu
Ahadiah Agustina
235
Ekonomi Islam di Indonesia
menjalankan fungsinya. BMI bank yang tergolong kecil justru
bertahan. Penyelamatnya adalah sistem syariah, yang tidak
mengenal negative spread. Fakta tersebut membuat beberapa
pihak melirik dan terdorong untuk mendirikan atau membuka
bank bersistem syariah. Ini adalah data pada periode dari 2005
sampai 2009. Tentang Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha
Syariah (UUS), ataupun BPR Syariah.
Perkembangan industri perbankan syariah tidak langsung
melonjak pada grafiknya. Ada masa-masa naik, terutama pada
masa krisis moneter. Berikutnya mengalami penurunan, lalu naik
lagi. Berikutnya pun mengalami hal serupa, persoalan utama
mereka belum mendapatkan sumberdaya insani yang memadai.
Kebijakan syariah yang melakukan kebijakan marginalisasi
terhadap sejumlah sumber daya insani potensial ke posisi yang
tidak tepat, tujuannya untuk mendapatkan pengalaman dan
akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri. Ini adalah
manajemen yang kurang matang pada perbankan syariah. Tanpa
sumberdaya insani yang memenuhi kualifikasi itu, keinginannya
dalam mengembangkan bank syariah akan terkesan kontra
produktif. Keinginan yang kuat mendirikan bank syariah atau
membuka unit usaha syariah dari kalangan swasta ataupun
pemerintah tak lepas dari analisa pasar untuk lembaga keuangan
syariah yang memang cukup menjanjikan.
Contoh faktual bahwa keberadaan bank syariah di negara
Islam tidak langsung melejit kinerjanya. Padahal mereka mendapat
dukungan regulasi dan finansial, tapi mereka memiki kemampuan
yang kurang dalam menyenangkan nasabah, padahal jika ditinjau
mereka mempunyai potensi pasar dari segi perkapitanya besar.
Ditinjau dari beberapa negara Islam, masih banyak negara-negara
Islam yang masih enggan mendepositokan uang masyarakat pada
lembaga syariah, contohnya Malaysia, Iran, Tunisia, Pakistan, Saudi
Arabia, Indonesia, dsb. Namun Iran mampu mendorong
masyarakat negaranya untuk melakukan deposito pada lembaga
syariah. Ini merupakan komitmen politik dan ideologis yang benarbenar menguatkan pembumian sistem bank syariah sebagaimana
yang diperlihatkan oleh Iran.
Ahadiah Agustina
236
Ekonomi Islam di Indonesia
a. Pertumbuhan Kinerja Bank Syariah
Tingkat perkembangan dan atau pertumbuhannya dapat dilihat
dari kinerjanya, total aset, DPKnya, atau pos-pos lainnya yang
menunjukkan perkembangan atau pertumbuhannya. Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah juga mengalami pertumbuhan yang
menarik. Kinerjanya pun cukup bagus. Kiranya perkembangan
dan pertumbuhan kinerja bank syariah itu cukup
menggembirakan, meski tetap tidak boleh merasa puas,
terutama jika dibanding dengan kinerja bank umum
konvensional. Sebenarnya ada kondisi riil yang cukup
menyedihkan, terkait dengan komposisi permodalan yang
dominan (lebih besar dari 50%) dari modal asing. Ini terjadi
pada BMI. Hal ini pun terjadi karena proses pemindahan
kepemilikan itu sangat terpaksa. Ketika BMI kekurangan modal,
pihak manajemen mencoba mencari suntikan dana dari dalam
negeri, namun tidak mendapat perhatian.
b. Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perkembangan Ekonomi
Kehadiran bank syariah di Tanah Air telah memberikan
kontribusi riil terhadap tuntutan pengembangan ekonomi
nasional, baik dari kaum muslim maupun lainnya. Terbukti,
nasabah tidak hanya kaum muslim saja. Ada kaum non muslim
yang bermitra dengan bank syariah untuk kepentingan strategis
bisnis dan lainnya. Permasalahan pembiayaan, perbandingan
bank syariah dengan bank konvensional, pembiayaan bank
syariah lebih tinggi. Dengan partisipasi pembiayaan itu pula,
manajemen pengelola proyek efisien , ini jelas menguntungkan
daripada pendapatan bunga rutin. Kita dapat mencatat sistem
bagi hasil lebih agresif daripada bunga.
c. Korelasi Positif Perkembangan Bank Syariah: Penyerapan
Sumber Daya Insani
Pembumian bank syariah, kini semakin banyak yang berminat
mengakibatkan dibutuhkannya sejumlah tenaga. Sekecil
apapun, kehadiran bank syariah ini telah ikut berkiprah dalam
upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
2. Asuransi Syariah
Ahadiah Agustina
237
Ekonomi Islam di Indonesia
Semangat mendirikan asuransi syariah di Indonesia di landasi oleh
Firman Allah Swt yang tercantum pada QS. Al Hashr ayat 18.
ُ َّ َ َ ْ َ َّ َ َّ ْ َ ْ ُ ْ َ ْ َ َ ٰ
ُ َّ ُ َ ٰ َ ْ َّ َ ُّ َ ٰٓ
يايها ال ِذين امنوا اتقوا اّلل ولتنظر نفس ما قدمت ِلغ ٍد واتقوا
َ ُ َْ َ
َ َ ٰ َّ َ ٰ
اّلل خ ِب ْير ْۢ ِبما تع َمل ْون
اّلل ِان
Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. .
(QS Al Hashr:18)
Ayat ini cukup jelas memerintahkan untuk merencanakan apa
yang akan diperbuat pada masa depan ekonomi individu seperti
yang diformulasikan dalam sistem asuransi. Untuk landasan
hukum saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya
pada Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian.
Namun, undang-undang tersebut tidak dapat dijadikan landasan
hukum yang kuat bagi asuransi syariah karena tidak mengatur
keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak
mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya
kegiatan administrasinya.
Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat
dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum
Asuransi Syariah. Agar ketentuan asuransi syariah mempunyai
kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan termasuk
peraturan perundang-undangan di Indonesia meskipun dirasakan
belum memberikan kepastian hukum yag lebih kuat. Peraturan
tersebut
adalah
Keputusan
Menteri
Keuangan
RI
No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI
No.424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga
Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut
Ahadiah Agustina
238
Ekonomi Islam di Indonesia
menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis
syariah.
a. Perkembangan Asuransi Syariah di Tanah Air: Catatan Sejarah
Langkah awal dari realisasi asuransi syariah di Indonesia di
tengarai dengan terbentuknya Tim Pembentukan Asuransi
Takaful (TEPATI) yang dimotori oleh ICMI melalui Yayasan Abdi
Bangsa, Bank Muamalat, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri dan
sejumlah Departemen Keuangan, maka munculah gerakan
sosialisasi asuransi bersistem syariah ketengah publik. Pada 19
Oktober 1993, TEPATI yang dipimpin oleh Rahmat Shaleh
mengadakan road show pertama di Jakarta dengan
mengumandakan tema “Asuransi Berdasarkan Syariah”. Untuk
menguatkan gerakan sosialisasinya, TEPATI pada tanggal 12
Desember 1993 mengadakan studi banding ke Syarikat Takaful
Malaysia Sdn Bhd.
Kelanjutan studi banding tersebut dilaksanakan
penandatanganan kerjasama ekonomi dan keuangan antara
Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia. Pada acara
penandatanganan yang dilakukan pada 12 Januari 1994 itu juga
dilakukan penandatanganan MoU antara BMI dengan Syarikat
Takaful Malaysia Sdn Bhd terkait bantuan teknis pendirian
Takaful Indonesia. Bantuan teknis tersebut, sungguh penting,
karena pemindahan pengetahuan dan pengalaman (transfer of
knowledge and experience) cukup berarti strategis: simpel untuk
mendapatkan sumber daya insani yang memahami
pengetahuan dan operasi asuransi yang bersistem syariah
dibanding harus menunggu alumni pendidikan tinggi, yang
secara pengalaman tetap masih terbatas.
Setelah dirasakan cukup untuk menjalankan asuransi
syariah, maka pada 11 Maret 1994 diresmikanlah pendirian PT
Syarikat Takaful Indonesia (STI). Seperti halnya BMI, PT STI ini
menjadi pioneer bagi PT Takaful berikutnya seperti: PT
Asuransi Takaful Keluarga Indonesia (PT ATK) yang diresmikan
oleh Menteri Keuangan, Ma’arief Muhammad di Hotel Sahid Jaya
pada 25 Agustus 1994 dan PT Takaful Umum yang diresmikan
Ahadiah Agustina
239
Ekonomi Islam di Indonesia
oleh Menristek dan Kepala BPTT Prof. Dr. BJ. Habibie pada
tanggal 2 Juni 1995 di Sangrila Jakarta.
Atas “karya” nyata (membumikan asuransi syariah) itu,
Takaful Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah pada acara
Asean Takaful Group (ATG) Meeting di Hotel Sahid Jaya Jakarta.
Sangat dimungkinkan, pagelaran itu dalam rangka menguatkan
komitmen pembumian ekonomi syariah melalui laembaga
asuransi syariah. “Promosi” bersama yang bersifat regional ini
bergema lebih jauh di Tanah Air ini. Dan hal ini juga tercermin
bagi Takaful Indonesia yang setelah melangkah jauh berhasil
mendirikan gedung milik sendiri. Itulah Graha Takaful yang
diresmikan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang diwakili
Dierektur asuransi Departemen Keuangan.
Peristiwa sejarah pada tanggal 7 Desember 2002, sebuah
peristiwa yang menambah keyakinan untuk bergerak lebih jauh
bagi seluruh crewnya. Dan karena kinerja yang “fantastik”, pada
15 Agustus 2007 Takaful Keluarga menerima penghargaan
Kinerja Keuangan 2006 dengan predikat “sangat bagus” dalam
Insurance Award 2007 versi Majalah Infobank. Dan sekitar
sebulan kemudian tepatnya pada 18 September 2007, Takaful
Keluarga menerima penghargaan “Asuransi Jiwa Syariah
Terbaik” dalam acara Best Syariah 2007 versi Majalah Investor.
Setelah Asuransi Takaful Umum dan Takaful Keluarga
beroperasi, selanjutnya sejumlah lembaga keuangan ikut
mendirikan asuransi syariah, yakni Asuransi Syariah
Mubarakah, Asuransi Jiwa Asih Greath Estern, MAA Life
Isurance, Asuransi Bringin Jiwa Sejahtera, dan pada akhir 2002
didirikan cabang syariah asuransi Tri Pakarta, Pada. Maret 2003
AJB Bumiputera juga mengembangkan asuransi syariah. Jika
kita mencermati perkembangan lembaga asuransi syariah
tersebut, hal itu sesungguhnya menggambarkan sektor
keuangan syariah non bank yang merupakan market driver
sebagai indikasi permintaan masyarakat yang cukup menaik.
Untuk memperkuat indikasi itu, perusahaan konsultan lembaga
keuangan syariah Karim Busines Consulting (KBC) melakukan
riset terhadap 58 perusahaan asuransi di Indonesia.
Ahadiah Agustina
240
Ekonomi Islam di Indonesia
Melalui riset yang dilakukannya, KBC menyimpulkan
bahwa pada tahun 2003 asuransi secara prediktif akan
diramaikan oleh asuransi syariah atau devisi syariah. Dalam
risetnya KBC meneliti tiga kelompok nasabah asuransi yaitu
conventional loyalist, orang yang loyal pada sistem asuransi
kovensional. Kelompok berikutnya sharia loyalist, yaitu orang
yang loyal pada asuransi syariah, dengan memilih untuk tidak
memberikan preminya kepada asuransi konvensional jika
memang asuransi syariah tidak ada, tapi jumlah tipe kedua ini
kecil. Kelompok berikutnya yaitu variety seeking behaviour
market, mereka adalah kelompok yang biasa membeli produk
unit link, usia antara 35-55 tahun, memiliki cash flow sendiri dan
tertarik terhadap program asuransi yang mempunyai side
benefit.
Didalam kelompok variety seeking behaviour market, masih
terdapat kelompok kecil, yakni young ethical concious market
mereka adalah kelas pekerja berusia antara 25-35 tahun, yang
tidak terlalu fokus pada penghasilan pendapatan hasil investasi,
namun cukup semangat untuk mengembangkan asuransi
syariah. Kelompok kecil ini memiliki potesial switching atau
potensi pengalihan ke premi syariah. KBC melalui risetnya
menyatakan potensial switcihng yang berbeda-beda untuk
masing-masing kelompok dengan rincian: kelompok variety
seeking behaviour mempunyai prosentasi potensial switching
sebesar 5%-20% dengan perhitungan premi yang potensial
pindah ke asuransi syariah sebesar Rp 966,6 miliar. Untuk
kelompok young ethical concious market dengan potensial
switching mencapai RP 102 miliar, serta pasar sharia loyalist
bisa mencapai Rp 107,25 miliar. Dengan perkiraan tersebut
maka potensi premi yang bisa diraih oleh perusahaan asuransi
syariah sebesar Rp 1.176 triliun.
Naiknya perkembangan asuransi syariah tidak lepas dari
potensi pasar yang cukup menjanjikan. Dan potensi ini tidak
lepas dari keberbedaan sistem dengan konvensional sehingga
keberbedaannya digunakan untuk menggarap pasar lebih jauh.
Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat
Ahadiah Agustina
241
Ekonomi Islam di Indonesia
Islam yang ada di Indonesia, potensi asuransi syariah sangat
menjanjikan. Bahkan, seseorang CEO perusahaan asuransi asal
Malaysia, Syed Moheeb saat itu memperkirakan, tahun-tahun
mendatang asuransi syariah bisa mencapai 10% market share
asuransi konvensional. Sementara, data dari Asosiasi Asuransi
Syariah di Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan
ekonomi syariah selama 5 tahun terakhir mencapai 40%,
sementara asuransi konvensional hanya mencapai 22,7%. M.
Shaifie Zein, tokoh penting dari Asosiasi Asuransi Syariah
Indonesia (AASI) memproyeksikan market share asuransi
syariah ditahun 2013 mencapai 5%. Pertahun kenaikan
asuransi syariah 0.7%.
Proyeksi itu tidaklah berlebihan, sekedar ilustrasi,
pertumbuhan aset asuransi syariah menurut Asosiasi Syariah
Indonesia dan Departemen Keuangan pada 2005, asetnya
mencapai Rp 663,64 miliar. Pada tahun 2006 naik mencapai
990,47 miliar (naik 49,25%). Dan pada tahun 2007 naik lagi
menjadi 2.030,00 (naik 104,95%). Sedangkan pertumbuhan
asuransi jiwa syariah pada tahun 2005 mencapai Rp 192,81
milyar. Setahun berikutnya menjadi Rp 306,29 milyar (naik
59%). Dan pada tahun 2007 naik lagi menjadi Rp 965,34 miliar
(naik 215%). Sedangkan asuransi umum syariah –pada 2005mencapai tercatat pertumbuhan Rp 118,48 milyar. Pada 2006,
naik menjadi Rp 191,43 milyar atau naik 62%. Dan pada 2007
naik lagi kontribusinya menjadi Rp 269,70 miliar (naik 41%).
Total kontribusi asuransi pada 2005 adalah Rp 311,29 miliar
menjadi Rp 497,72 miliar pada 2006 (naik 60%). Dan pada
tahun 2007, totalnya menjadi Rp 1.235.04 miliar atau sama
dengan naik 148%.
3. Produk Asuransi Syariah: Contoh
Produk asuransi syariah tidak kalah menariknya dengan produk
asuransi konvensional. Sekedar contoh, PT Asuransi Takaful Umum
dan PT Asuransi Takaful Keluarga mengeluarkan produk
diantaranya:
a. Takaful Falah
Ahadiah Agustina
242
Ekonomi Islam di Indonesia
Takaful Falah yaitu jenis takaful dengan pilihan proteksi yang
lengkap manfaatnya bagi peserta, seperti:
1) Al-Khairat (term insurance), merupakan manfaat utama bagi
ahli waris apabila peserta meninggal dunia baik karena sakit
maupun karena kecelakaan.
2) Jika terjadi kecelakaan diri (personal accident), merupakan
manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta atau ahli
waris apabila peserta meninggal atau cacat tetap sebagian
karena kecelakaan.
3) Merupakan manfaat tambahan kedua yang diberikan kepada
para peserta apabila peserta mengalami cacat tetap total
(disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.
4) Santunan harian rawat inap (cash plan), merupakan manfaat
tambahan ketiga, diberikan kepada peserta selama peserta
menjalani perawatan di rumah sakit disebabkan sakit atau
kecelakaan.
5) Santunan penyakit khusus (critical illnes/dread desease),
bagi peserta yang menderita penyakit seperti: stroke, kanker,
serangan jantung pertama, operasi jantung koroner, operasi
penggantian katup jantung, hepatitis, penyakit hati kronis,
pulmonary arterial hypertension (primer), penyakit paruparu tahap akhir, gagal ginjal, anemia apatis dan lain-lain.
b. Takafulink Salam (Investasi + Proteksi Kesehatan)
Produk investasi dan proteksi modern bagi yang menginginkan
hasil investasi optimal dengan dengan empat jenis investasi
campuran dengan dominasi saham melalui sistem pengelolaan
syariah. Peserta juga dapat menambahkan manfaat kesehatan
tambahan, bila dibutuhkan.
Manfaat dari jenis asuransi takaful salam:
1) Manfaat Utama: Bila perjanjian berkahir atau peserta
mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka peserta
akan mendapatkan seluruh dana investasi. Bila peserta
meninggal dalam masa perjanjian, maka ahli waris akan
mendapatkan seluruh dana innvestasi dan dana santunan
minimal 800 premi setahun.
Ahadiah Agustina
243
Ekonomi Islam di Indonesia
2) Manfaat Tambahan: santunan harian rawat inap (cash plan)
sampai dengan 1 juta/hari, santunan cacat tetap total,
santunan penyakit kritis untuk 49 jenis penyakit santunan
kecelakaan diri (peronal accident).
1)
2)
3)
4)
Produk Takafulink Salam meliputi:
Istiqomah
Diperuntukkan bagi profil nasabah yang resiko investasinya
tidak fluktuatif, yakni tidak berani mengambil resiko yang
lebih besar.
Mizan
Jenis asuransi bagi seseorang yang profil risikonya cukup
berani. Tidak konservatif namun juga tidak agresif. Tingkat
pengembalian relatif tinggi, tetapi risiko relatif sedikit.
Ahsan
Diperuntukan bagi nasabah yang berani menanggung risiko
dengan harapan return-nya relatif tinggi. Dan tumbuh untuk
antisipasi masa depan. Biasanya nasabah mengambil jangka
waktu diatas 10 tahun.
Alia
Nasabah yang memiliki dan cukup, pemberani (risk taker),
dengan harapan memperoleh hasil yang maksimum. Premi
untuk Takafulink salam adalah minimum Rp 250.000,(premi bulanan), minimum Rp 750.00,- (premi triwulan),
minimum Rp 1.500.000,- (premi per semesteran), minimum
Rp 2.000.000,- (premi pertahunan) dan minimum premi
12.000.000,- jika membayar premi sekaligus.
Penutup
Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia timbul karena adanya
kebutuhan masyarakat akan bank yang bebas akan riba. Hal ini itu
menemui titik terang ketika MUI, Pemerintah dan ICMI setuju untuk
bersama-sama mendirikan Bank Syariah, keinginan ketiga pihak
tersebut terealisasi setelah didirikannya Bank Muamalat Indonesia
pada tahun 1991, yang memulai operasinya pada tanggal 1 Mei 1992.
Ahadiah Agustina
244
Ekonomi Islam di Indonesia
Berdirinya BMI diikuti oleh dua lembaga keuangan yang lain yaitu
pegadaian dan asuransi syariah. Lembaga-lembaga inilah yang
mempunyai andil besar terhadap perkembangan ekonomi syariah di
tanah air. Lembaga ini menawarkan jasa-jasa yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Mereka menawarkan jasa dengan jenis
transaksi yang berbeda-beda dengan target konsumen yang juga
bebeda antara satu sama lain.
Suatu lembaga dan produknya tidak pernah akan ada, jika tidak
ada tokoh yang memprakarsai melalui pemikiran yang diaplikasikan
dalam suatu tindakan nyata. Seperti keberadaan lembaga-lembaga
keuangan syariah di Indonesia, lembaga tersebut ada dan dapat
berkembang karena ada tokoh di balik kesuksesan lembaga-lembaga
keuangan tersebut.
Daftar Pustaka
Agustianto, Filsafat Ekonomi Islam, makalah tanpa tahun dan penerbit.
Boeke, J.H, Pra Kapitalisme di Asia, terjemahan D. Projosiswoyo
(Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 1983).
Damanhuri, D. S. (2013). Globalisasi, Sistem Ekonomi dan Model
Pembangunan yang Ber “Keadilan Sosial”(Revitalisasi
Maqasid Syariah di Tengah-Tengah Hegemoni Ekonomi
Konvensional), di Dunia dan di Indonesia, makalah. IE FEM
IPB.
Hasan, Hasbi, (2011). Pemikiran Dan Perkembangan Hukum Ekonomi
Syariah Di Dunia Isam Kontemporer, Jakarta: Gramata
Publishing.
Karim, Adiwarman Azwar, (2011). AM Saefudin Membumikan Ekonomi
Syariah, Jakarta: PT PPA Consultants.
Minsanam, Munrokhim, dkk., (2013). Ekonomi Islam, Jakarta : Rajawali
Pers.
Popkin, S. L. (1986). Petani Rasional. Jakarta: Yayasan Padamu Negeri.
Pradja, J. S. (2012). Ekonomi Syariah. CV Pustaka Setia.
Ahadiah Agustina
245
Ekonomi Islam di Indonesia
PROFIL PENULIS
Ahadiah Agustina, SE.Sy., M.E
Penulis lahir di Praya 23 Agustus 1992.
Penulis adalah dosen tetap pada Fakultas
Agama Islam Program Studi Ekonomi
Syariah,
Universitas
Muhammadiyah
Mataram. Menyelesaikan pendidikan S1 pada
Jurusan Ekonomi Syariah Konsentrasi
Perbankan Syariah di UIN Mataram selesai
pada tahun 2015 dan melanjutkan S2 pada
Jurusan Perbankan Syariah di Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
wisuda tahun 2016. Penulis menekuni bidang
Menulis sejak semester 3 Strata 1, yang dimulai dengan juara harapan
dua lomba tulis karya Ilmiah, jauara 3 lomba menulis opini yang
diselenggarakan Bank Indonesia, juara 2 menulis essay yang
diselenggarakan oleh bank NTB. Kemudian aktif menulis di karya tulis
ilmiah pada saat menempuh S2, dan Sekarang penulis Aktif sebagai
anggota IAEI, Chief Editor Jurnal Ekonomi Syariah, Duta Kampus
Merdeka belajar serta kegiatan lainnya.
Email:
[email protected]/
[email protected]
Ahadiah Agustina
246
Ekonomi Islam di Indonesia
Ahadiah Agustina
247