Academia.eduAcademia.edu

Perbankan Syariah

Tugas Akhir PERBANKAN SYARIAH Oleh: Rizki Kurniasari PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2014 Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali didalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah jasa bank yang berbeda dari bank-bank sudah ada sebelumnya, yaitu bank yang beroperasi berbasis syariah. Bagi nasabah muslim yang tidak ingin mlanggar ketentuan syariah, bank syariah tentu memberikan spiritual benefit berupa hasil investasi yang halal. Selain itu, nasabah dapat merasakan ketentraman batin karena hanya berinvestasi pada instrumen-instrumen yang tidak memberikan mudharat bagi masyarakat menuju ekonomi yang relatif lebih sehat dan sejalan dengan nilai-nilai islam. Namun alangkah baiknya jika spiritual benefit ini dapat pula didukung oleh functional benefit berupa potensi return yang tidak kalah dibandingkan bank konvensional sebaagai sarana untuk menabung. Seperti di uraikan dalam Milad ke-8 Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Pengembangan keuangan syariah di Indonesia yang lebih bersifat market driven dan dorongan bottom up dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga lebih bertumpu pada sektor riil juga menjadi keunggulan tersendiri. Berbeda dengan perkembangan keuangan syariah di Iran, Malaysia, dan Arab Saudi, dimana perkembangan keuangan syariahnya lebih bertumpu pada sektor keuangan, bukan sektor riil, dan dan peranan pemerintah sangat dominan. Selaku regulator, Bank Indonesia memberikan perhatian yang serius dan bersungguh-sungguh dalam mendorong perkembangan perbankan syariah. Semangat ini dilandasi oleh keyakinan bahwa perbankan syariah akan membawa ‘maslahat’ bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pertama, bank syariah lebih dekat dengan sektor riil karena produk yang ditawarkan, khususnya dalam pembiayaan, senantiasa menggunakan underlying transaksi di sektor riil sehingga dampaknya lebih nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Kedua, tidak terdapat produk-produk yang bersifat spekulatif (gharar) sehingga mempunyai daya tahan yang kuat dan teruji ketangguhannya dari direct hit krisis keuangan global. Secara makro, perbankan syariah dapat memberikan daya dukung terhadap terciptanya stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Ketiga, sistem bagi hasil (profit-loss sharing) yang menjadi ruh perbankan syariah akan membawa manfaat yang lebih adil bagi semua pihak, baik bagi pemilik dana selaku deposan, pengusaha selaku debitur maupun pihak bank selaku pengelola dana. Menurut statistik Bank Indonesia, perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia setiap tahunnya cukup fantastis dan menggembirakan, tumbuh antara 40-45 persen per tahun. Hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, peningkatan pembiayaan, ekspansi pelayanan ( jaringan kantor yang semakin meluas menjangkau 33 propinsi di Indonesia). Kinerja Perbankan Syariah dan Hubungannya dengan Standar Akuntansi Keuangan Proses akuntansi sangat diperlukan baik bagi pihak internal dan eksternal. Pihak internal disini yaitu pihak karyawan terutama pihak manjemen dalam pengambilam keputusan, sedangkan bagi pihak eksternal disini yaitu pihak kreditor dan nasabah agar berminat menanamkan dananya. Dengan itu perlu digunakan suatu standar supaya proses akuntansi ini bisa benar, relevan, dipercaya, dipahami, serta dapat dibandingkan, begitu pula dengan Bank syariah. Suatu standar akuntansi keuangan pada Bank syariah biasa disebut standar akuntansi keuangan syariah. Dalam transaksi murabahah maka Bank syariah mengacu pada standar akuntansi keuangan murabahah, dimana didalamnya mengatur pengakuan, penyajian, pengungkapan, dan pengukuran. Dengan dibentuknya suatu standar maka pihak bank memiliki suatu acuan yang pasti. Untuk itu perlu pemahaman yang lebih dalam standar akuntansi keuangan syariah supaya transaksi-transaksi yang terjadi pada Bank syariah tidak menyimpang dari aturan yang telah ditentukan. Salah satu transaksi yang ada pada bank syariah adalah transaksi murabahah, dimana pada tahun 2007 telah diatur dalam PSAK No 102. Menurut Pedoman Syariah Indonesia (2008), adalah: “PSAK N0 102 berlaku secara prospektifuntuk transaksi murabahah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan pernyataan ini secara restrospektif. Sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi murabahah tidak terlepas dari PSAK No 102 tentang transaksi murabahah. Dalam membukukan transaksi keuangan maka diperlukan suatu pedoman atau landasan, akuntansi memilki buku pedoman yang disebut PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi keuangan), untuk itu BI yang dibantu sepenuhnya oleh IAI menerbitkan PSAK 59 tentang bank syariah. Pada tanggal 1 Mei 2002 secara resmi dewan standar akuntansi keuangan telah mengeluarkan PSAK no 59 yang terdiri dari: (1) Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan bank syari’ah (2) Peryataan standar akuntansi keuangan (PSAK ) akuntansi keuangan syari’ah, namun pada tahun 2007 ketua KAS DSAK, M Yusuf Wibisana di sela seminar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) tentang Dampak Penerbitan PSAK dalam Transaksi Keuangan Syariah, menebitkan 6 PSAK bagi lembaga keuangan syariah. Keenam PSAK itu adalah PSAK No 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah, PSAK No 102 tentang akuntansi Murabahah (Jual beli), PSAK No 103 tentang Akuntansi Salam, PSAK No 104 tentang Akuntansi Isthisna, PSAK No 105 tentang Akuntansi Mudarabah (Bagi hasil), dan PSAK No 106 tentang Akuntansi Musyarakah (Kemitraan). Salah satu standar akuntansi keuangan syariah adalah PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah, dalam PSAK 102 (2006), tujuan PSAK 102 adalah: “Untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah.” Pembiayaan murabahah merupakan produk pembiayaan yang paling banyak digunakan dalam kegiatan bank syariah. Dalam PSAK 102 (2008), transaksi murabahah adalah: “Menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli”. Untuk melakukan transaksi murabahah perbankan syariah memeliki pedoman dalam hal pencatatan, yaitu rukun dan syarat dalam pencatatan transaksi. Rukun dan syarat transaksi murabahah itu meliputi Pihak yang berakad, objek yang diakadkan, adanya akad. Dengan adanya standar akuntansi tentang Bank Syariah maka bank syariah memiliki pedoman dalam proses transaksi keuangan serta memilki suatu acuan yang pasti dalam proses transaksi murabahah. Peranan standar Akuntansi Syariah dalam transaksi keuangan adalah untuk membukukan transaksi murabahah, terlebih dahulu harus diketahui perlakuan akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAK No 59 tentang Akuntansi Bank Syariah. Dapat disimpulkan bahwa setiap transaksi murabahah harus mengacu pada PSAK, dalam PSAK No 102 tentang pembiyaan murabahah, dijelaskan bahwa PSAK No 102 menggantikan PSAK NO 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah. Secara umum, perbedaan antara bank konvesional dan bank syariah secara umum diuraikan sebagai berikut : Bank Syariah Bank Konvensional Fungsi dan kegiatan bank Intermediasi, jasa keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Mekanisme dan Objek Usaha Anti riba Riba Prinsip dasar Operasi Bebas nilai (prinsip materialis) Uang sebagai komoditi Bunga Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) Uang sebagai alat tukar dan komoditi Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan public Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi Islam, Keuntungan Bentuk Bank Komersial Bank Komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-purpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) Lebih hati-hati karena partisipasi dalam resiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber likuiditas jangka pendek Pasar Uang, Bank Sentral Pasar Uang Syariah, Bank Sentral Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Lembaga penyelesaian sengketa Pengadilan, Arbitrase Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Risiko bank tidak terikat langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terikat langsung dengan bank Kemungkinan terjadi negative spread Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran Tidak mungkin terjadi negative spread Struktur organisasi perusahaan Dewan Komisaris Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional Investasi Halal atau Haram Halal Prospek Perbankan Syariah di Masa Mendatang Menurut data Bank Indonesia, kini sudah ada 11 Bank Umum Ssyariah (BUS), 24 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS), dan 156 BPRS, dengan jaringan kantor meningkat dari 1.692 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.574 di tahun 2012, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan syariah meningkat sebesar 25,31%. (Data diperoleh pada 17 Desember 2012). Aset perbankan syariah saat ini sudah mencapai Rp.179 Triliun (4,4 % dari asset perbankan nasional). Suatu hal yang luar biasa adalah, total pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah sebesar Rp 139 Triliun. Data ini menunjukkan bahwa fungsi intermediasi perbankan syariah untuk menggerakan perekenomian, sangatlah besar. Jumlah nasabah pengguna perbankan syariah dari tahun ke tahun meningkat signifikan, dari tahun 2011-2012 tumbuh sebesar 36,4 %. Kini jumlah penggunanya 13,4 juta rekening, baik nasabah DPK maupun nasabah pembiayaan. Apabila pada tahun 2011 jumlah pemilik rekening sebanyak 9,8 juta, maka di tahun 2012 menjadi 13,4 juta rekening, berarti dalam setahun bertambah sebesar 3,6 juta nasabah. Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan utama syariah adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Menurut survey Bank Dunia (2010), hanya 49 persen penduduk Indonesia yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Dengan demikian masyarakat yang tidak memiliki tabungan baik di bank maupun di lembaga keuangan non bank relative masih tinggi, 52 %. Kehadiran bank-bank syariah yang demikian cepat pertumbuhannya diharapkan akan mendekatkan masyarakat kepada lembaga keuangan formal, seperti perbankan syariah. Prospek dan peluang perbankan syariah di masa depan sangat cerah, positif dan tetap menjanjikan. Peluang tersebut diindikasikan oleh beberapa hal. Pertumbuhan ekonomi yang masih terbuka dan diperkirtakan mencapai 6.5 % pada 2013, maka ruang bagi perbankan syariah untuk tumbuh sangat terbuka. Ekonomi domestic yang ditopang oleh konsumsi masyarakat dan investasi masih tetap menjadi motor penggerak utama roda perekonomian nasional dimana keduanya menyumbangkan sekitar 88 % dari total prosuk domestic Bruto (PDB). Inflasi yang rendah dan pendapatan per kapita masyarakat yang terus meningkat yang tentunya mendorong peningkatan jumlah kelas menengah baru. Indikator-indikator ini akan meningkatkan purchasing power masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah. Pertumbuhan pembiayaan bank syariah diperkirakan sebesar 40% pada tahun depan. Selain itu, ekonomi Asia juga menunjukkan ketahanannya yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang kuat, inflasi rendah, sistem keuangan yang sehat, dan keseimbangan fiskal yang sehat. Semuanya menunjukkan hal yang positif bagi pertumbuhan perbankan syariah di masa depan. Optimisme pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia, ditopang oleh kondisi ekonomi Indonesia yang semakin baik. Berdasarkan hal tersebut, perbankan syariah mempunyai kesempatan yang besar untuk terus dapat berekspansi dan berkembang, dengan berbagai kebijakan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah, seperti leverage model perbankan syariah, inovasi produk, peningkatan layanan, seperti kemudahan transkasi, (utamanya payment), perluasan jaringan kantor, peningkatan teknologi informasi, dan kemudahan lain sehingga masyarakat lebih tertarik lagi untuk menggunakan jasa perbankan syariah.