Teaching Documents by Rodatul Janah
Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan adanya aturan yang ... more Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi. Hal ini ditunjukan dengan adanya aturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara juga adanya kebebasan berpendapat dimuka umum. Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19 menurut hasil penelitian Wasisto Raharjo Jati, Staf Peneliti di Pusat Penelitian Politik,
Perbankan syariah yang baru muncul di Indonesia pada tahun 1992 sekarang memang sudah tidak asing... more Perbankan syariah yang baru muncul di Indonesia pada tahun 1992 sekarang memang sudah tidak asing lagi kita dengar, apalagi dengan menjamurnya Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah yang menjadi salah satu pilihan potensial untuk menyimpan maupun meminjam uang. Bahkan, dewasa ini, sistem keuangan syariah sudah mulai diadopsi oleh lembaga keuangan lainnya seperti asuransi (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) dan koperasi (Baitul Mal wat Tamwil) sebagai salah satu strategi memperluas pangsa pasar.
Kegiatan usaha Perbankan Syariah yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau giro biasanya menggunakan akad wadi’ah (titipan), sedangkan untuk jenis investasi dapat berupa deposito atau bahkan tabungan biasanya menggunakan akad mudharabah (akad kerja sama).
Dari segi Pembiayaan, kegiatan usaha Perbankan Syariah yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat biasanya menggunakan akad-akad sebagai:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah,
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik,
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’,
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Sebenarnya masih banyak produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah seperti yang ditawarkan oleh perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-akad sesuai syariat islam. Namun demikian, setelah mengetahui gambaran umum produk perbankan yang biasanya dicari dan dimanfaatkan oleh nasabah, kita akan mulai sedikit memahami penggunaan akad pembiayaan atau penghimpunan dana di perbankan syariah sesuai kebutuhan
Papers by Rodatul Janah
Indonesia sebagai negara multikultural mempunyai tantangan besar di era globalisasi. Setiap negar... more Indonesia sebagai negara multikultural mempunyai tantangan besar di era globalisasi. Setiap negara seperti tidak mempunyai batas waktu dan ruang untuk membatasi arus informasi yang masuk maupun keluar negaranya. Pertukaran informasi tersebut berpotensi mempengaruhi pola hidup, kebiasaan, dan cara pandang masyarakat di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Era globalisasi memberikan dampak positif dan negatif sehingga Pemerintah selaku pihak yang mempunyai kewajiban untuk melindungi warga negaranya terhadap ancaman dan atau tantangan dari dalam maupun luar berupaya menanamkan kembali nilai-nilai kebangsaan kepada warga negaranya, terutama Mahasiswa
Uploads
Teaching Documents by Rodatul Janah
Kegiatan usaha Perbankan Syariah yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau giro biasanya menggunakan akad wadi’ah (titipan), sedangkan untuk jenis investasi dapat berupa deposito atau bahkan tabungan biasanya menggunakan akad mudharabah (akad kerja sama).
Dari segi Pembiayaan, kegiatan usaha Perbankan Syariah yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat biasanya menggunakan akad-akad sebagai:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah,
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik,
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’,
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Sebenarnya masih banyak produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah seperti yang ditawarkan oleh perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-akad sesuai syariat islam. Namun demikian, setelah mengetahui gambaran umum produk perbankan yang biasanya dicari dan dimanfaatkan oleh nasabah, kita akan mulai sedikit memahami penggunaan akad pembiayaan atau penghimpunan dana di perbankan syariah sesuai kebutuhan
Papers by Rodatul Janah
Kegiatan usaha Perbankan Syariah yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan atau giro biasanya menggunakan akad wadi’ah (titipan), sedangkan untuk jenis investasi dapat berupa deposito atau bahkan tabungan biasanya menggunakan akad mudharabah (akad kerja sama).
Dari segi Pembiayaan, kegiatan usaha Perbankan Syariah yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat biasanya menggunakan akad-akad sebagai:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah,
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik,
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’,
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Sebenarnya masih banyak produk yang ditawarkan oleh Perbankan Syariah seperti yang ditawarkan oleh perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-akad sesuai syariat islam. Namun demikian, setelah mengetahui gambaran umum produk perbankan yang biasanya dicari dan dimanfaatkan oleh nasabah, kita akan mulai sedikit memahami penggunaan akad pembiayaan atau penghimpunan dana di perbankan syariah sesuai kebutuhan