Academia.eduAcademia.edu

NILAI MORAL DALAM KODE ETIK PROFESI ADVOKAT

2020

TUGAS ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI NILAI MORAL DALAM KODE ETIK PROFESI ADVOKAT DISUSUN OLEH : NAMA : KHOFIFAH KARALITA ARIFIN NIM : 02011281823153 ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI KELAS A DOSEN : HJ. INDAH FEBRIANI, S.H., M.H THETA MURTY, S.H., M.H DR. H. AMIR SYARIFUDDIN, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA INDRALAYA 2020 NILAI MORAL DALAM KODE ETIK PROFESI ADVOKAT Sebagai pengemban profesi mulia, advokat dituntut untuk melaksanakan profesi hukumnya dengan mendasarkan diri pada nilai-nilai moralitas umum (common morality), seperti :1 1. Nilai-nilai kemanusiaan (humanity), Dalam arti penghormatan kepada martabat kemanusiaan. Hal ini diatur dalam pasal 3 huruf C Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi “Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia”. 2 2. Nilai-nilai keadilan (justice), Dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya. Sebagai penegak hukum, advokat harus memiliki nilai keadilan dalam menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya karena dengan menegakkan keadilan juga menegakkan kebenaran. Hal ini diatur dalam pasal 3 huruf B Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa “Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan”. 3 Nilai dasar keadilan ini juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dalam pasal 4 ayat 2 angka 3 yakni: “Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.” 3. Nilai kepatuhan atau kewajaran (reasonebleness), Frans Hendra Winata, 2008, Citra Advokat Se agai Offi iu No ile da Pera a Orga isasi ADVOKAT , diakses dari http://variaadvokat.awardspace.info/vol6/frans.pdf Pada Tanggal 25 November 2020 Pukul 9.55 WIB. 2 Pasal 3 huruf C Kode Etik Advokat Indonesia 3 Ibid., Pasal 3 huruf B 1 2 Dalam arti bahwa upaya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat. 4. Nilai kejujuran (honesty), Dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari diri dari perbuatan yang curang. Dalam konteks etika profesi advokat, jujur yang harus di lakukan adalah dalam hal sikap dan perilaku yang benar yang meliputi proses memberikan bantuan hukum dalam persidangan. Kepribadian advokat yang jujur diatur dalam pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. Advokat dalam menjalankan kewajibannya harus dengan cara-cara yang baik agar perkara yang ditangani terselesaikan dengan baik. Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 4 ayat 2 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, yakni :4 “Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani” 5. Kesadaran untuk saling menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesinya 6. Nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest), Dalam arti bahwa di dalam pengembangan profesi hukum telah imberent semangat keberpihakan pada hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan yang merupakan konsekuensi langsung dari dipegang teguhnya nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesinya. 7. Nilai Tanggung jawab Untuk memenuhi keadilan, kebenaran, dan kejujuran maka perlu adanya pertanggung jawaban dalam menjalankan profesinya. Hal ini terdapat dalam pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat 3 bahwa “Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri”. 5 Nilai tanggung jawab Kode Etik Advokat pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang advokat berkaitan erat pada hubungan dengan perilaku manusia diantaranya mengenai perilaku sopan santun baik perbuatan maupun perkataan, kedisiplinan, profesional, kerahasiaan. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 pasal 4 ayat 2 angka 3 dan angka 5, dan Pasal 19. Nilai tanggung jawab dimiliki para advokat karena sebagai manusia yang hidup sebagai mahkluk sosial, tidak bisa bebas maka semua tindakannya harus dipertanggungjawabkan. Berdasarkan pengertian di atas, maka dapatlah dijelaskan bahwa tanggung jawab profesi advokat adalah suatu kesadaran seorang advokat akan tingkah lakunya atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja di dalam menjalankan profesi keadvokatan atau kepengacaraan. Pada hakikatnya bahwa seorang advokat itu adalah termasuk makhluk bermoral, dan juga seorang pribadi. Dengan demikian, seorang advokat mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, yang dengan itu seorang advokat berbuat atau bertindak. Dalam hal ini seorang advokat tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu, seorang advokat dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. 8. Nilai Kemandirian Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undangundang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada 5 Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia 4 kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. 6 Selain itu, berdasarkan pasal 3 huruf c advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. 7 9. Bersikap satria Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia menyebutkan bahwa “advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undangundang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya”. 8 10. Nilai Kesopanan Pasal 3 huruf H Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa “Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat”.9 11. Nilai saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai dengan teman sejawat Pasal 5 huruf A Kode Etik Advokat Indonesia mengatur hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai. 10 Kode etik memuat aturan yang sejalan dengan sumpah pengangkatan seorang advokat, diantaranya: 1. Kepribadian Advokat, yang diatur dalam pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi “Advokat Indonesia adalah warga negara 6 Ibid. Pasal 3 huruf C Kode Etik Advokat indonesia 8 Ibid., Pasal 2 9 Ibid., Pasal 3 huruf H 10 Ibid., Pasal 5 huruf A 7 5 Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya”. 2. Advokat dalam menjalankan tugas dilarang membeda-bedakan karena jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Hal ini diatur dalam pasal 3 Kode Etik Advokat Indonesia. 3. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat dan apabila teman sejawat diajukan sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana maka ia wajib dibela oleh teman sejawat lainnya secara cuma-cuma. Hal tersebut diatur dalam pasal 3 huruf D dan E Kode Etik Advokat Indonesia. 11 4. Menurut Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Advokat, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan wajib memperjuangkan setinggitingginya hak asasi manusia di dalam negara hukum indonesia. 12 5. Berdasarkan pasal 3 huruf F Kode Etik Advokat Indonesia, advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile).13 6. Menurut Kode Etik Advokat Indonesia pasal 3 butir h, Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. 7. Setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan. 11 Pasal 3 huruf D dan E Kode Etik Advokat Indonesia Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat 13 Op.cit., Pasal 3 huruf F 12 6 DAFTAR PUSTAKA 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat 2. Kode Etik Advokat Indonesia 3. Frans Hendra Winata. 2008. “Citra Advokat Sebagai Officium Nobile dan Peranan Organisasi ADVOKAT”. http://variaadvokat.awardspace.info/vol6/frans.pdf 7 Diakses dari