Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020
…
7 pages
1 file
Advokat merupakan profesi bagi penegak hukum yang dipandang sebagai profesi yang terhormat. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya diikat oleh undang-undang dan kode etik profesi advokat. Dalam kenyataan ini, seorang advokat terkadang salah merepresentasikan praktik profesinya, sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan etika advokat. Etika merupakan pedoman dalam melakukan segala sesuatu yang harus dijalankan sesuai yang sudah diatur dan ditetapkan. Dalam Islam keberadaan dari etika sangant dijunjung tinggi, karena Islam adalah agama yang lebih menekankan pada ahlakhul kharimah. Penulisan artikel ilmiah ini menggunakan medote penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang deskriptif analisis. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data seperti sumber pustaka dengan lebih mengkonkritkan pada sumber informasi berupa buku, jurnal, media internet yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diangkat. Hasil dari penelitian ini menunjukaan bahwa profesi advokat dalam menjalankan pekerjaanya terikat dengan kode etik yang mengandung nilai moral dalam pijakannya serta tidak boleh melanggar prinsipprinsip moral serta tidak merugikan kepentingan orang lain. Kata Kunci: kode etik, profesi advokat, hukum Islam PENDAHULUAN Pengacara/Advokat adalah seorang penegak hukum. Secara istilah kata Advokat berasal dari kata advokasi yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "pembelaan". Seorang pengacara dalam praktiknya sering kali membantu klienya yang mempunyai masalah dengan hukum. Istilah advokat/pengacara dalam bahasa disebut sebagai mahammy 1 atau himayah yang 1 Rahmad Rosyadi dan Sri Hartini, Advokad dalam perspektif Islam dan Hukum Positif (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003), 17. artinya adalah pembelaan yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum. Dalalm sejarahnya, advokat sudah dikenal sejak lama oleh penduduk masyarakat Yunani dan Romawi serta telah diatur oleh negara. Konsep advokat itu sendiri dalam Al-Qur'an maknanya secara tersirat, seperti yang disebutkan dalam Al-Quran dalam kisahnya antara Nabi Musa a.s yang meminta bantuan kepada Nabi Harun a.s supaya minta buat didampingi untuk membela dari fitnah berupa kejahatan pembunuhan yang ditudukan kepada Nabi Musa a.s. Permintaan pertolongan kepada Nabi Harun a.s. karena beliau mempunyai kepandaian dalam berbicara untuk menyampaikan argumentasi secara sistematis dan logis. Hal tersebut sudah cukup jelas untuk menunjukkan bahwa Islam telah mengenal konsep pembelaan untuk mengungkap kebenaran. Profesi advokat merupakan profesi yang geraknya bisa bebas, mandiri, dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari unsur penegak hukum selain Hakim, Jaksa, dan Polisi. Dalam bahasa latin, advokat dikenal dengan officium nobile atau profesi jabatan yang mulia. Pemberian nama tersebut didasarkan atas kepercayaan dari kliennya untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak si klien. 2 Secara yuridis organisasi advokat ini telah diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Keberadaan undang-undang tersebut menegaskan bahwa suatu organisasi advokat diwajibkan untuk menyusun kode etik guna menjaga marwah dari profesi advokat itu sendiri. Seorang advokat dalam menjalankan tugasnya tentu tidak hanya dibatasi oleh norma-norma yang sifatnya umum, melainkan juga tunduk kepada etika profesi advokat. 3 Meskipun sudah ditentukan oleh kode etik profesi advokat dalam menjalankan profesinya, namun masih ada beberapa oknum advokat yang melakukan praktik menyimpang hal tersebut tentunya bertentangan dengan syariat Islam bagi advokat yang beragama Islam. Dari uraian diatas, kami tertatik untuk mengkaji secara lebih mendalam tentang Etika Profesi Advokat dalam perspektif hukum Islam.
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT., karena berkat nikmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah "Kode Etik Advokat". Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas Etika dan Profesi Hukum. Adapun isi dari makalah ini yaitu menjelaskan tentang Pengertian advokat, kode etik advokat, peranan advokat sebagai penegak hukum, batas kewenangan advokat, kasus pelanggaran etika profesi. Penulis berterima kasih kepada Bapak Drs.H.E.Mudjaidi Amin,S.H.,M.H. selaku dosen mata kuliah Etika dan Profesi Hukum yang telah memberikan bimbingan kepada kami, dan kepada semua pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini belum sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat positif dan membangun dari semua pihak agar makalah ini menjadi lebih baik dan bermanfaat.
Etika merupakan bagian filsafat yang meliputi hidup baik, menjadi orang yang baik, berbuat baik dan menginginkan hal baik dalam hidup. 1 Etika, sebagaimana metoda filsafat, mengandung permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk membenarkan tindakan tertentu (etika praktis). Juga membahas asas-asas yang mengatur karakter manusia ideal atau kode etik profesi tertentu (etika normatif). 2 Etika adalah pedoman berbuat sesuatu dengan alasan tertentu. Alasan tersebut sesuai dengan nilai tertentu dan pembenarannya. Etika penting karena masyarakat selalu berubah, sehingga kita harus dapat memilih dan menyadari kemajemukan (norma) yang ada (filsafat praksiologik). Jadi etika juga adalah alasan untuk memilih nilai yang benar ditengah belantara norma (filsafat moral). 3 Perbedaan etika dengan moralitas, bahwa moralitas adalah pandangan tentang kebaikan/kebenaran dalam masyarakat. Suatu hukum dasar dari masyarakat yang paling hakiki dan amat kuat. 4 Juga suatu perbuatan benar atas dasar suatu prinsip (maxim). Ia merujuk pada perilaku yang sesuai dengan "kebiasaan atau perjanjian rakyat yang telah diterima", sesuai nilai dan pandangan hidup sejak masa kanak-kanak, tanpa permusyawaratan. 5
Etika Profesi Hukum, 2022
Etika profesi pada dasarnya mengandung nilai-nilai yang memberikan tuntutan tingka laku, demikian juga hukum. Etika profesi dan hukum sebenarnya samasama bisa dilihat sebagai bagian dari kebudayaan. Lebih lanjut apabila dibandingkan, hukum menghendaki agar tingkah laku manusia sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. Sedangkan etika mengejar agar sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik. Disini yang dituju bukan terpenuhinya sikap perbuatan lahiriah akan tetapi sifat batin manusia yang bersumber pada hati nurani, karena itu diharapkan terciptanya manusia berbudi luhur. Etika profesi dapat dikatakan sebagai perangkat hukum khusus, dengan mendasarkan pada beberapa kenyataan. Kode etik profesi hukum merupakan penerapan terhadap tugas yang diberikan harus bersifat sesuai dengan Integrated Criminal Justice System dengan menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada kliennya, dan kepada Tuhan (melanggar sumpah jabatan, menjauhkan diri dari perbuatan tercela, korupsi, KKN). Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan yang merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat, dibuatlah suatu kode etik oleh organisasi advokat yang pengawasan ataupun pemantauannya dilakukan oleh masingmasing organisasi advokat. Dalam prakteknya, seharusnya para Advokat bermoral berpegang pada ketentuan kode etik profesi hukum tidak menyalahgunakan wewenangnya, namun tidak jarang profesi tersebut dilanggar demi rupiah, atau melakukan hal-hal tercela, tidak terpuji, turunnya integritas moral, hilangnya independensi, lemahnya pengawasan, sampai dengan tidakpatuhnya terhadap kode etik hukum yang mengikatnya.
Menurut UU Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Maka dengan hal ini berarti cakupan advokat meliputi mereka yang melakukan pekerjaan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur didalam UU Advokat. Selanjutnya dalam UU Advokat dinyatakan bahwa advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, dan polisi). Namun demikian, meskipun sama-sama sebagai penegak hukum, peran dan fungsi para penegak hukum ini berbeda satu sama lain. Menurut Jimly Asshiddiqie, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam kekuasaan yudikatif, advokat menjadi salah satu lembaga yang perannya sangat penting, selain peran dari instansi kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian dan kejaksaan adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemerintah, sedangkan advokat mewakili kepentingan masyarakat. Dengan demikian secara umum, dalam sistem kehakiman di Indonesia, hakim ditempatkan sebagai pihak yang mewakili kepentingan negara, jaksa dan kepolisian mewakili kepentingan pemerintah, sedangkan advokat menjaga dan mewakili kepentingan masyarakat. Pada posisi inilah peran advokat menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pemerintah. 1 Advokat merupakan suatu bentuk profesi terhormat sehingga ia sering disebut sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang mulia dalam hukum. Ia disebut mulia karena ia merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia dan yang mengupayakan pemberdayaan 1 Kelik Pramudy dan Ananto Widiatmoko, "Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum", Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010, hal. 96.
Jurnal Etika Profesi Hukum, 2023
Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat orang dimana memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. Bersifat bebas, tidak ada batas kewenangan dalam melakukan bantuan, pembelaan, perwakilan, atau pendampingan terhadap kliennya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang penegakan hukum dan peran kode etik profesi dalam malapraktik advokat hukum dalam perspektif hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normativ, serta menggunakan pendekatan kualitatif yaitu dalam pengolahan data menggunakan deskriptif dan analisis serta memakai pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data yakni dengan library research (pustaka) yang menekankan sumber informasi dari peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum jurnal, makalah dan pendapat yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil dari tulisan ini adalah sebuah uraian bahwa advokat yang terbukti secara sah melakukan malpraktik dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kode etik profesi advokat mengandung nilai moral yang menjadi landasan kepribadian seorang advokat secara profesional dan tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur atas limpahan berkat dan Rahmat-Nya dari Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penyusunan makalah mengenai "Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Advokat.
As one of legal officials, lawyers are expected to carry out their duty professionally give the best service to their client. Besides giving advice of proper regulations to the public as one of their responsibilities, moral and ethics also play very important roles for lawyers to uphold the law.
Abstrak: Prinsip dasar etika dan hukum dalam profesi kedokteran adalah adanya hubungan kontraktual-profesional antara dokter dengan pasien. Kewajiban profesional diuraikan di dalam sumpah profesi, etik profesi, berbagai standar pelayanan, dan berbagai prosedur operasional. Kewajiban-kewajiban tersebut dilihat dari segi hukum merupakan rambu-rambu yang harus diikuti untuk mencapai perlindungan, baik bagi pemberi layanan maupun bagi penerima layanan; atau dengan demikian untuk mencapai safety yang optimum. Prinsip-prinsip etika dan hukum terutama dalam hubungan dokter-pasien harus selalu dijunjung tinggi oleh setiap dokter. karena akan menyelamatkan dokter dari gugatan dan tuntutan juga sekaligus merefleksikan pribadi dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia sepanjang masa. (Kata kunci: prinsip etik, prinsip hukum, profesi kedokteran) Pendahuluan Tujuan utama pada pelaksanaan profesi kedokteran adalah untuk mengatasi penderitaan dan memulihkan kesehatan orang yang sakit. Ada orang sakit (pasien, penderita) dan dalam masyarakat yang sederhana sekalipun ada orang yang dianggap mampu menyembuhkan penyakit (dukun, healer, dokter) dan obat diharapkan dapat menolong yang sakit dengan cara apapun. Pada dasarnya, apa yang sekarang dinamakan hubungan dokter-pasien dapat ditelusuri balik asal usulnya pada hubungan pengobatan seperti dalam masyarakat sederhana itu, tentu ditambah dengan kerumitan-kerumitan yang dibawa oleh perkembangan sosial, ekonomi, hubungan antar manusia, ilmu kedokteran, teknologi, etika, hukum, bisnis dan lain-lain di zaman modern ini. Hal yang paling mendalam dari hubungan dokter-pasien adalah rasa saling percaya. Pasien sebagai pihak yang memerlukan pertolongan percaya bahwa dokter dapat menyembuhkan penyakitnya. Sementara itu, dokter juga percaya bahwa pasien telah memberikan keterangan yang benar mengenai penyakitnya dan ia akan mematuhi semua petunjuk dokter. Pelayanan kedokteran yang baik adalah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, bermutu dan terjangkau. Untuk dapat memberikan pelayanan kedokteran paripurna bermutu (preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) bukan saja ditentukan oleh pengetahuan dan keterampilan, melainkan juga oleh perilaku (professional behaviour), etik (bioethics) dan moral serta hukum.. Membahas mengenai pelayanan kesehatan ditinjau dari aspek hukumnya maka setidak-tidaknya ada beberapa issue yang perlu diangkat ke permukaan untuk difahami oleh setiap tenaga kesehatan atau rumah sakit agar dalam melayani pasien tidak menjadi korban ketidaktahuan. Dalam hukum kesehatan/kedokteran, pelayanan kesehatan memiliki unsur Duty (kewajiban) yaitu kewajiban tenaga kesehatan untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk penyembuhan. Atau setidak-tidaknya meringankan beban pasiennya (to
Islam in Historical Perspective, 2015
Lesson plan - Reported speech , 2024
International Journal of Vocational Education, 2017
Cyril Hovorun, “War and Autocephaly in Ukraine.” Kyiv-Mohyla Humanities Journal 7 (December 17, 2020): 1–25., 2020
Agora Journalism Center, 2024
Journal of Jewish Studies 74/2, 2023
Arabian journal for science and engineering, 2024
BMC Health Services Research, 2019
Scientific Reports, 2016
Zeenath Banu, 2023
Volume 12: Transportation Systems, 2016
Earth Surface Processes and Landforms, 2021
مجلة العمارة والفنون والعلوم الإنسانیة, 2020