Academia.eduAcademia.edu

TUGAS fitria

TUGAS AKUTANSI FORENSIK DAN AUDIT INVESTIGASI OLEH : Nama :Fitria buton Nim : 2017-30-275 UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON (A). 1. APA ITU KPK? KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk meningkatkan daya dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK dibentuk berdasarkan kebutuhan pemberantas koripsi secara cepat. Stagnansi Kepolisisan dan Kejaksaan yang mengemban tuga memberantas korupsi dirasa belum mampu menjawab kebutuhan reformasi untuk mempercepa penanganan korupsi. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KPK Dalam sejarah terbentuknya,KPK memiliki lima orang pimpinan yaitu seorang Ketua yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap anggota. Pimpinan KPK 8memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih Kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Di dalam sejarah terbentuknya KPK diketahui bahwa KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, karena pada saat itu Megawati melihat bahwa institusi kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu untuk menangkap koruptor. Ide untuk membentu KPK sudah muncul jauh hari sebelumnya pada masa Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Kemudian UU tersebut diawali dengan pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman. Berikutnya Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo.Tetapi Ketika semangat menumpas korupsi sedang menggebu–gebu, TGPTPK dibubarkan melalui judisial review mahkamah agung yang berakibat kemunduran dalam upayamemberantas KKN. Masyarakat juga menganggap Gus Dur tidak dapat menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pada era Megawati upaya tersebut dilanjutkan. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. 3.UNDANG-UNDANG YANG MEMBAHAS TENTANG KPK Terdapat beberapa undang-undang yang mencakup tentang KPK yaitu : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang “Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Undang-Undangn Nomor 46 Tahun 2009 tentang “Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang “Tindak Pidana Pencucian Uang”. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang “Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi”. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang “Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi” TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang “Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme” APA SAJA TUGAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Terdapat beberapa tugas yang harus dilakuakan oleh KPK, yaitu : Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara WEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Berwenang melakukan pengawasan,penelitianatau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang : melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (1 Miliar Rupiah) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang : melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan; memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri; meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa; memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait; memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya; meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkait; menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi. Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut : melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang Pendidikan merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam melaksanakan tugas monitor, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah; memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia,Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan. HUBUNGAN KPK DENGAN LEMBAGA PENGAWASN LAINNYA KPK merupakan Lembaga pegawasaan yang di tugaskan untuk megawasi Lembaga-Lembaga lainnya, dimana ditugaskan untuk melakukan penyelidikan, pentututan serta pengawasan terhadap Lembaga untuk mencegah terjadinya Tindakan korupsi, Hubungan KPK dengan lembaga pengawasan lainnya yaitu sama-sama memiliki hubungan Kerjasama yang saling mengawasi dan saling membantu apabila terjadinya suatu Tindakan yang menimbulkan kecurigaan atau timbulnya masalah korupsi di masing-masing Lembaga pengawasan lainnya, Contohnya seperti hubungan KPK dengan lembaga Kepolisian yang dimana apabila terjadinya Tindakan korupsi di Lembaga yang lain maka kedua Lembaga tersebut saling bekerja sama untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta tuntutan atas kasus korupsi yang terjadi. Dan juga Lembaga pengawasan lainnya pun sama yaitu mempunyai hubungan Kerjasama Dengan KPK juga sesuai dengan tugas dan bidang masing-masing Lembaga. Namun mungkin akan timbul masalah di Lembaga pengawasan tersebut seperti KPK maka Lembaga pengawasan lainnya harus mengambil Tindakan untuk melakukan pengawasaan. SIAPAKAH YANG MENGAUDIT KPK? Komisi Pemberantas Korupsi merupakan Lembaga yang didasarkan oleh undang-undang maka yang mengaudit KPK adalah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan), Namun ada banyak perselisihan yang menyebutkan bahwa yang mengaudit KPK adalah BPKP Namun dapat di lihat Pada Pasal 6 ayat (1) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebutkan bahwa yang berwenang mengaudit komisi-komisi negara yang dibentuk lewat Undang-Undang adalah BPK, bukan BPKP. Karenanya, BPKP tak memiliki landasan yuridis untuk mengaudit KPK. Maka yang mengudit KPK secara Wajar adalah BPK. KASUS-KASUS YANG MENIMPA PIMPINAN KPK Terdapat banyak kasus yang menimpa para pimpinan KPK, salah satunya kasus yang terjadi yaitu kasus yang menimpa Firli Bahuri yang diduga melanggar kode Etik, Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020. Firli juga pernah diduga melakukan pelanggaran etik berat sewaktu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Ada juga kasus kode etik yang menimpa Pimpinan KPK lainnya seperti pada kasus Antasari Azhar dan juga pada Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. (B). 1. FUNGSI DARI PPTAK Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunya fungsi sebagai berikut : Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK Pengawasan terhadap pihak pelaporan Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. KASUS-KASUS PIMPINAN-PIMPINAN NEGARA YANG TERLIBAT DENGAN PPATK Kasus aliran danan ke Setya Novanto di dakwaan KPK hasil investigasi PPATK Kasus PPATK temukan rekening kasino milik kepala daerah. (C) 1. NGO Contoh dan peran NGO Pengembangan dan pembangunan infrastruktur Membangun perumahan, penyediaan infrastruktur seperti sumur atau toilet umum, penampungan limbah padat dan usaha berbasis masyarakat lain Mendukung inovasi, ujicoba dan proyek percontohan NGO memilki kelebihan dan perancangan dan pelaksanaan proyek yang inovatif dan secara khusus menyebutkan jangka waktu mereka akan mendukung proyek tersebut. Memfasilitasi komunikasi NGO dapat memfasilitasi komunikasi ke atas, darimasyarakat kepada pemerintah, dan ke bawah, dari pemerinta kepada masyarakat Bantuan teknis dan pelatihan NGO dapat merancang dan memberikan suatu pelatihan bantuan teknis untuk organisasi basis masyarakat dan pemerintah. Penelitian, monitoring dan efaluasi Monitoring dan evaluasi yang evektif terhadap sifat partisipatif suatu proyek akan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat dan staf proyek itu sendiri 2.LSM Peran LSM Sebagai wadah atau penampung untuk memproses pengelola mengelola serta melakukan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan khususnya pada bagian yang sering tidak terlihat oleh pemerintah Sebagai pemelihara suasana yang kondusif bagi linkungan masyarakat Sebagai penyemangat dalam mengembangkan dalam bidang pembangunan Sebagai pengawas, pelaksana dan motivator hasil pembangunan secara berkesinambungan Sebagai wadah enyalur aspirasi masyarakat Sebagai organisasi yang ikut serta dalam menyukseskan pembangunan bangsa dan negara Sebagai pengembang potensi bagi tiap-tiap anggotanya Contoh LSM YLBHI KONTRAS ELSAM PBHI