eJournal Ilmu Pemerintahan, 2013, 1 (4) :1363 -1374
ISSN 2338-3615, ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id
© Copyright 2013
STRATEGI PEMERINTAH KOTA SAMARINDA
DALAM PENERTIBAN DAN PENANGGULANGAN
PENGEMIS DAN ANAK JALANAN
DI WILAYAH KOTA SAMARINDA
Viktorinus Bima Wijayanto1
Abstrak
Artikel ini membahas mengenai bagaimana strategi pemerintah kota
Samarinda dalam penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan di
wilayah kota Samarinda. Artikel ini menyoroti faktor-faktor strategis dalam
penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan di wilayah kota
Samarinda kemudian apa yang menjadi faktor kunci strategi dan bagaimana
pelaksanaan strategi. Temuan menujukan terdapat faktor-faktor strategis dalam
penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan yang terdiri dari
faktor lingkungan interen meliputi kekuatan dan kelemahan setra faktor
lingkungan eksteren meliputi peluang dan ancaman, dari faktor-faktor strategis
tersebut ditentukan faktor kunci strategi, berdasarkan faktor kunci yang telah
ditentukan maka pelaksanaan strategi dalam penertiban dan penanggulangan
pengemis dan anak jalnan dilakukan melalui beberapa tahapan yakni sosialisasi,
penertiban, pendataan, pembinaan mental, pemulangan kedaerah asal,
penyerahan kepihak keluarga, pemberdayaan, dan pendampingan.
Kata kunci: Strategi, Penertiban dan Penanggulangan, Pengamis dan Anak
jalanan.
Pendahuluan
Kota Samarinda merupakan salah satu kota di Indonesia yang mengalami
pekembangan pembangunan yang cukup pesat dan bahkan menjadi pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi, bahkan menurut data Bappeda kota Samarinda
pertumbuhan ekonomi kota Samarinda dalam beberapa tahun terakhir berada pada
rata-rata 6%. Namun dilain sisi salah satu persoalan yang muncul dari
perkembangan pembangunan ini adalah kesenjangan atau ketimpangan yang
semakin besar dalam perolehan pendapatan antara berbagai golongan, antara
daerah perkotaan dan pedesaan. Hal ini memunculkan masalah yang berkaitan
dengan kesejahteraan sosial, salah satunya adalah kemunculan pengemis di kota
Samarinda.
Maraknya kemunculan pengemis saat ini merupakan masalah sosial yang
menjadi tantangan pembangunan di kota-kota di Indonesia termasuk di Kota
Samarinda. Kondisi kemiskinan yang dirasakan di desa dengan segala sebab dan
1
Mahasiswa Program S1 Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,
Universitas Mulawarman. Email:
[email protected]
eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1363-1674
akibatnya seperti tidak adanya lagi lapangan pekerjaan dengan penghasilan yang
memadai bahkan semakin sempit, sementara jumlah penduduk desa terus
bertambah. Hal inilah yang menyebabkan perpindahan penduduk dari desa ke
kota untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang baik cenderung
meningkat. Namun yang menjadi masalah, pada umumnya tidak sedikit dari
mereka yang memilih pindah ke kota adalah mereka yang tidak mempunyai
pendidikan dan keterampilan yang cukup dan berlatar belakang ekonomi tidak
mampu sehingga pada akhrinya tidak jarang keinginan untuk mendapatkan
penghidupan yang lebih baik tidak terpenuhi dan kegiatan mengemis pun
dijadikan alternatif pekerjaan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Di sisi lain kemunculan pengemis di kota Samarinda, fenomena masalah
kemunculan anak jalanan juga menjadi perhatian. Secara psikologis, mereka
adalah anak-anak yang pada taraf tertentu belum mempunyai bentukan mental
emosional yang kokoh sehingga keberadaan mereka di jalanan sangat rawan.
Faktor munculnya anjal antara lain kondisi ekonomi keluarga yang kurang atau
tekanan kemiskinan, permasalahan anak jalanan juga tidak lepas dari ketidak
harmonisan rumah tangga, pengasuhan yang terlalu keras dan pengaruh
lingkungan atau komunitas anak tersebut.
Pertumbuhan pengemis dan anak jalanan yang terjadi saat ini bila tidak
diikuti dengan upaya penanganan dan penataan yang serius maka akan
melahirkan masalah baru yaitu ketidaknyamanan dan keresahan dalam
masyarakat. Ketidaknyamanan yang dimaksud adalah kota terlihat kumuh dan
kehilangan keindahannya karena pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai
dengan tata ruang kota. Sedangkan keresahan yang dimaksud adalah populasinya
semakin meningkat sehingga dampaknya terhadap kemungkinan timbulnya
masalah-masalah lain yang cukup dikawatirkan terutama yang mengarah pada
tindakan kriminal seperti perkelahian antar pengemis, kekerasan pada anak di
bawah umur, pelecehan seksual dan lain sebagainya sehingga diperlukan
perhatian lebih serius dari pemerintah untuk mengetasi permasalahan ini.
Terkait masalah keberadaan pengemis dan anak jalanan ini Pemerintah
kota Samarinda telah mengeluarkan peraturan daerah kota Samarinda nomor 16
tahun 2002 Tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan,
dan Gelandangan Dalam Wilayah Kota Samarinda, namun lebih dari itu
pemerintah kota Samarinda memerlukan strategi yang berupa tahapan dalam
pelaksanaan penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan yang
berada di kota Samarinda.
Kerangka Dasar Teori
Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the
art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz yang dikutip Sumarsono (2001:139)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
1364
Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan (Viktorinus Bima W)
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik.
Sedangkan menurut Chandler dalam Supriono (1985:8) mengatakan
bahwa strategi adalah penentuan dasar goal jangka panjang dan tujuan perusahaan
serta pemakaian cara-cara dan alokasi sumber-sumber yang diperlukan untuk
mencapai tujuan.
Menurut Stoner, Freeman dan Gibert Jr dalam Tjiptono (2010:3)
bahwa pengertian strategi dapat didefinisikan berdasarkan dua perspektif yang
berbeda yaitu:
a. Dari perspektif apa yang suatu organisasi ingin lakukan (intend to do)
b. Dari perspektif apa yang organisasi akhirnya lakukan (eventually does)
Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi
terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah
secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi, pemerintahan maupun bidang
olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian tujuan.
Manajemen strategi
Pengertian manajemen strategi menurut Nawawi (2010:37) adalah
perencanaan berskala besar (disebut perencanaan strategi) yang berorientasi pada
jangkauan masa depan yang jauh (disebut visi), dan ditetapkan sebagai keputusan
pimpinan tertinggi (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar
memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut misi), dalam usaha
menghasilkan sesuatu (perencanaan operaional untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa serta pelayanan) yang berkualitas, dengan diarahkan pada
optimalisasi pencapaian tujuan (disebut tujuan strategis) dan berbagai sasaran
(tujuan operasional) organsasi.
Manajemen strategi menurut Husein Umar (2001:17) adalah seni dan ilmu
pembuatan (formulating), penerapan (implementing), dan evaluasi (evaluating)
keputusan-keputusan strategi antar fungsi yang memungkinkan sebuah organisasi
mencapai tujuan dimasa depan. Terfokus dimana manajemen puncak menentukan
visi, misi, falsafah, dan strategi perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan
dalam jangka panjang.
Analisis SWOT
Menurut Pearce dan Robinson (2008:134), analisis SWOT perlu
dilakukan karena analisis SWOT untuk mencocokan “fit” antara sumber daya
internal dan situasi eksternal perusahaan. Pencocokan yang baik akan
memaksimalkan kekuatan dan peluang dan meminimumkan kelemahan dan
ancamannya. Asumsi sederhana ini mempunyai implikasi yang kuat untuk design
strategi yang sukses.
Freddy Rangkuti (2006:18), analisis SWOT adalah identifikasi berbagai
faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan. Analisis ini
didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan (strenghts) dan
1365
eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1363-1674
peluang (opportuninties), namun secara bersamaan dapat meminimalkan
kelemahan (weaknesses) dan ancaman (threats).
Setelah menentukan faktor – faktor strategis perusahaan hal selanjutnya
yang harus dilakukan adalah memunculkan alternatif strategis dengan cara :
a. Strategi SO
Strategi ini dibuat berdasarkan jalan pikir perusahaan yaitu dengan
memanfaatkan kekuatan untuk merebut dan memanfaatkan peluang.
b. Strategi ST
Strategi ini adalah strategi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki
perusahaan untuk mengatasi ancaman.
c. Strategi WO
Strategi ini diterapkan berdasarkan pemanfaatan peluang yang ada dengan
cara meminimalkan kelemahan yang ada.
d. Strategi WT
Strategi ini didasarkan pada kegiatan yang bersifat defensif dan berusaha
meminimalkan kelemahan yang ada serta menghindari ancaman.
Pengemis
Menurut Parsudi Suparlan (1984:25) pengemis adalah orang yang
mempunyai keterbatasan akses terhadap sumber-sumber mata pencaharian. Baik
karena keterbatasan pendidikan, keahlian, kesempatan, maupun karena
keterbatasan mental mereka (yang lebih banyak disebabkan lingkungannya
tentunya) sehingga terkondisi untuk lebih memilih jalan mengemis dibanding
kerja formal atau informal.
Menurut Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2002,
Pengemis adalah orang-orang yang melakukan aktifitasnya dengan memintaminta di depan umum atau di badan-badan jalan dan atau di simpang-simpang
jalan dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari
orang lain dan dapat mengganggu ketertiban umum.
Anak Jalanan
Menurut peratuan daerah kota Samarinda nomor 16 tahun 2002, anak
jalanan adalah orang-orang atau anak manusia dengan batasan umur 19 tahun
kebawah yang melakukan aktifitasnya disamping-samping jalan dan atau di jalanjalan umum dalam wilayah Kota Samarinda dengan tujuan untuk meminta-minta
uang baik atas kehendaknya sendiri, kelompok dan atau disuruh orang lain kepada
setiap orang lain atau setiap pengemudi (sopir) atau penumpang kendaraan
bermotor, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan menurut Sunyoto (2004:15) anak jalanan dapat dikelompokan
menjadi 3 kelompok berdasarkan hubungan dengan orang tuanya, yaitu :
Pertama, Anak yang putus hubungan dengan orang tuanya, tidak sekolah dan
tinggal di jalanan (anak yang hidup dijalanan / children the street). Kedua, anak
yang berhubungan tidak teratur dengan orang tuanya, tidak sekolah, kembali ke
orang tuanya seminggu sekali, dua minggu sekali, dua bulan atau tiga bulan sekali
1366
Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan (Viktorinus Bima W)
biasa disebut anak yang bekerja di jalanan (Children on the street) Ketiga, Anak
yang masih sekolah atau sudah putus sekolah, kelompok ini masuk kategori anak
yang rentan menjadi anak jalanan (vulnerable to be street children).
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Penertiban Dan
Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan Dan Gelandangan Dalam Wilayah
Kota Samarinda
Sebagai landasan hukum mengenai penertiban dan penanggulangan
pengemis dan anak jalanan di Kota Samarinda, maka dapat dilihat bahwa
pemerintah kota telah mengeluarkan peraturan guna membatasi ruang gerak
pengemis dan nak jalanan. Adapun beberapa hal yang termaktub dalam Peraturan
Daerah tersebut ialah :
Pasal 2
(1) Penanggulangan Pengemis dan atau Anak Jalanan dapat dilakukan melalui
pembinaan oleh Pemerintah atau perorangan dan atau Badan Hukum.
(2) Pembinaan dimaksud ayat (1) pasal ini dapat berbentuk Yayasan, Panti-Panti
Sosial dan lain sebagainya yang tujuannya untuk memberikan perbaikan
mental baik rohani maupun jasmaninya, agar pengemis dan atau anak jalanan
dimaksud tidak mengulangi perbuatannya untuk meminta-minta belas kasihan
orang lain di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pasal 3
(1) Kepala Daerah dan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
mempunyai wewenang untuk melarang setiap orang yang melakukan
pengemisan di jalan-jalan umum atau simpang-simpang jalan yang dapat
mengganggu ketertiban umum.
(2) Kepala Daerah dan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah
mempunyai wewenang untuk melarang anak jalanan baik yang dilakukan
secara perorangan, kelompok dan atau disuruh orang lain untuk memintaminta di jalan-jalan umum atau simpang-simpang jalan yang dapat
mengganggu ketertiban umum.
Pasal 4
Untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 3 di atas perlu dilakukan dengan
penertiban dan atau razia
Pasal 5
(1) Dilarang melakukan pengemisan di jalan – jalan umum atau simpang –
simpang jalan baik secara perorangan, kelompok atau dengan cara apapun
untuk mempengaruhi / menimbulkan belas kasihan orang lain.
(2) Dilarang bagi anak jalanan jalan baik secara perorangan dan atau lebih untuk
meminta – minta di jalan – jalan umum atau simpang – simpang jalan dalam
wilayah Kota Samarinda.
(3) Dilarang dengan sengaja memperalat orang lain, anak-anak, bayi atau
mendatangkan seseorang, beberapa orang untuk maksud melakukan mintaminta / pengemisan di jalan – jalan umum dan atau di simpang-simpang jalan
dalam wilayah Kota Samarinda.
1367
eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1363-1674
Penertiban dan Penanggulangan
Istilah Penertiban dan Penanggulangan memiliki hubungan dengan
Kebijakan baik itu administrasi ataupun tata kota. Keterkaitan ini yang nantinya
akan menjelaskan konsep mengenai penertiban dan penanggulangan. Secara tata
bahasa, penertiban berasal dari kata tertib yaitu aturan, rapi dan apik. Sedangkan
penertiban adalah aturan, peraturan yang baik (Poerwadarminta:2003). Sedangkan
kata penanggulangan berasal dari kata tanggulang yang artinya menurut
(Poerwadarminta:2003) adalah menghadapi, sedangkan penanggulangan adalah
proses, cara, perbuatan, menanggulangi.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang
bermaksud memaparkan situasi/kejadian tanpa menerangkan hubungan ataupun
melakukan pengujian hipotesis. Sumber data diperoleh melalui metode purposive
sampling yaitu taknik penentuan sample dengan pertimbangan karena yang
bersangkutan sudah tahu apa yang menjadi obyek yang diteliti terkait fokus
penelitian mengenai faktor-faktor strategis dalam penertiban dan penanggulangan
pengemis dan anak jalanan di Kota Samarinda dilihat dari pekuatan (strengths),
kelemahan (weakness), peluang (opportunities), ancaman (threats) dan strategi
yang dilakukan dalam pelaksanaan penertiban dan penaggulangan pengemis dan
anak jalanan di kota Samarinda. Key informan yaitu Kepala Dinas Kesejahteraan
Sosial Kota Samainda dan Kepala Kantor Satpol PP Kota Samarinda serta
informan yakni Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Satpol PP Kota Samarinda
dan Kasi Tuna Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Kota Samarinda.
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Faktor-Faktor Strategis Dalam Penertiban Dan Penanggulangan Pengemis
Dan Anak Jalanan Di Wilayah Kota Samarinda
Berikut adalah hasil ringkasan mengenai kondisi internal dan eksternal
menurut Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda dan Dinas Kesejahteraan
Sosial Kota Samarinda sebagai institusi yang berkaitan langsung terhadap upaya
penertiban dan peanggulangan pengemis dan anak jalanan di kota Samarinda
yang menjadi faktor-faktor strategis bedasarkan dari hasil penelitian yang telah
dilakukan sebelumnya:
Kekuatan (Strength) :
Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002
Keberadaan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang penertiban
dan penanggulangan pengemis , anak jalanan, dan gelandangan dalam wilayah
kota Samarinda ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan penertiban dan
penanggulangan pengemis dan anak jalanan di wilayah kota Samarinda, didalam
peraturan daerah tersebut telah termuat ketentuan larangan, mekanisme
penanggulangan, pembinaan, serta sanksi.
1368
Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan (Viktorinus Bima W)
Komitmen Instansi Terkait
Secara khusus Dinas Kesejahteraan Sosial dan Satpol PP merupakan dua
instansi yang berkaitan langsung dalam pelaksanaan penertiban dan
penanggulangan pengemis dan anak jalanan di kota Samarinda. Baik Satpol PP
maupun Dinas Kesejahteraan Sosial memiliki komitmennya untuk malaksanakan
tugas-tugasnya, ini terlihat dimana kegiatan terkait penertiban dan
penanggulangan pengemis dan anak jalanan masuk dalam Renstra masing-masing
instansi.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Sumber daya manusia disini bukan hanya terbatas pada pendidikan dan
keterampinnya saja tapi juga jumlah dari sumber daya manusia tersebut. Faktor
sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Kesejahteraan Sosial dan Satuan Polisi
Pamong Praja untuk saat ini dirasakan cukup mampu untuk menunjang kegiatan
penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan di kota Samarinda,
selain itu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia juga dilakukan
melalui pembekalan pelatihan-pelatihan maupun study banding.
Kelemahan (Weakness):
Keterbatasan Dana
Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kota Samarinda yang diusulkan melalui Daftar Pelaksanaan
Anggaran (DPA) baik dari Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial maupun dari
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, namun anggaran dana yang
dimiliki saat ini dirasa masih kurang dalam penujang kegiatan operasional
lapangan, pembinaan dengan pemberian keterampilan dan modal usaha ataupun
dipulangkan ke daerah asal.
Pemberian Sanksi
Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2002 pada BAB V Ketentuan Pidana Pasal
9 telah ditegaskan bahwa “Pelanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Daerah ini diancam kurungan selama – lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda
setinggi – tingginya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Namun sanksi yang
diberikan terhadap pelanggar peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2002 ini tidak
sesuai dengan apa yang tercantum dalam peraturan daerah itu sendiri, hal ini
disebabkan seringkali pengambilan keputusan yang dilakukan oleh hakim masih
mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Minimnya Sarana
Kendala Satpol PP adalah ruangan isolasi untuk menampung para
pengemis dan anak jalanan pasca razia yang dirasa kurang memadai dan tidak
layak. Pihak Dinas Kesejahteraan Sosial juga merasakan hal yang sama,
kurangnya fasilitas sarana menjadi kendala dalam penanggulangan pengemis dan
anak jalanan, tempat panampungan atau rehabilitasi khusus untuk para
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kota Samarinda milik
Dinas Kesejahteraan Sosial belum tersedia.
1369
eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1363-1674
Peluang (opportunities) :
Pembinaan Mental Dan Keterampilan Bagi Pengemis dan Anak Jalanan
Pembinaan adalah cara yang digunakan untuk menciptakan sikap dan
mental para pengemis dan anak jalanan untuk menjadikan mereka individu yang
lebih baik, ini dilakukan dengan memberikan mereka motivasi agar bisa
memunculkan kepercayaan diri serta memulihkan harga diri yang tujuannya agar
para pengemis dan anak jalanan dapat yakin bahwa mereka mampu untuk
memperbaiki kehidupan sosialnya, dengan memberikan ilmu pengetahuan yang
sifatnya umum serta pemberian keterampilan hingga pemberian modal usaha
diharapkan pengemis maupun anak jalanan tidak lagi melakukan kegiatan
meminta-minta.
Sikap Kooperatif Pengemis dan Anak Jalanan
Sebagian pengemis maupun anak jalanan memiliki sikap kooperatif
sehingga bisa sedikit memudahkan tugas dari Satpol PP maupun Dinas
Kesejahteraan Sosial, masih ada keinginanan yang dimiliki pengemis maupun
anak jalanan untuk menjadi seseorang yang lebih baik lagi dari pada harus
berkeliaran di jalan, dengan sikap kooperatif diharapkan bisa mengikuti apa yang
akan di programkan.
Pemulangan Ke Daerah Asal
Pemulangan ke daerah asal dilakukan lebih mengarah kepada
pengembalian para pengemis ke daerah asal karena selama ini untuk anak jalanan
kebanyak mereka memang berdomisili di kota Samarinda, hal ini dilakukan
karena selama ini pengemis yang terjaring razia tidak sedikit merupakan warga
pendatang yang berasal dari luar daerah, mereka bisanya berasal dari Sulawesi
Selatan, Jawa Timur khususnya dari wilayah Sumenep di Madura.
Ancaman (Threat):
Dapat Menjadi Mata Pencarian
Kegiatan meminta-minta yang dilakukan pengemis maupun anak jalanan
dianggap sebagai salah satu alternative termudah dalam memperoleh uang, ini
karena dengan menadahkan tangan mengharapkan belas kasihan dari masyarakat
mereka dapat memperoleh uang tanpa harus memiliki keahlian khusus,
kemudahan mendapatkan uang dengan cara tersebut maka bila dibiarkan
dikawatirkan bisa menjadi suatu profesi.
Adanya Koordinator Pengemis dan Anak Jalanan
Keberadaan koordinator menjadi satu hal yang sangat meresahkan dalam
upaya penertiban dan penanggulangan. Pengemis yang berada di kota Samarinda
tidak sedikit yang merupakan para pendatang yang berasal dari luar daerah dan
keberadaan mereka ini tidak lepas dari keterlibatan koordinator yang
mendatangkan mereka. Untuk anak jalanan, walaupun anak jalanan banyak yang
berdomisili di kota Samarinda bukan berarti mereka tanpa koordinator, mereka
juga memiliki koordinator yang memobilisasi dan memberi peralatan.
Lemahnya Kesadaran Masyarakat
1370
Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan (Viktorinus Bima W)
Seperti hubungan sebab akibat, kesadaran masyarakat yang masih lemah
menjadi salah satu alasan mengapa keberadaan para pengemis dan anak jalanan
masih bisa eksis, perlakuan masyarakat dengan memberikan uang kepada
pengemis dan anak jalanan dengan alasan rasa iba dan kasihan entah tanpa
disadari membuat pengemis dan anak jalanan ini betah untuk mealukan
aktifitasnya karena dari rasa kasihan yang pengemis dan anak jalanan peroleh dari
masyarakat ini mereka dapat mengumpulkan rupiah demi rupiah.
Dari faktor-faktor strategis yang ada maka penentuan factor-faktor kunci
strategi sebagai berikut :
1. Strategi SO (Mengoptimalkan kekuatan untuk memanfaatkan peluang):
a. Koordinasi antar instansi dalam perencanaan penertiban dan
penanggulangan.
b. Pemulangan pengemis dari luar daerah yang terjaring razia ke daerah asal.
c. Optimalisai sumber daya manusia (SDM).
2. Strategi ST (Menggunakan kekuatan untuk mencegah dan mengatasi
ancaman):
a. Peningkatan kegiatan operasioal lapangan secara rutin.
b. Menginvestigasi keterlibatan kordinator pengemis/ anak jalanan.
c. Sosialisasi Perda.
3. Strategi WO (Meminimalkan kelemahan dimiliki untuk merebut peluang ) :
a. Penggunaan dana secara efektif dan tepat sasaran.
b. Bekerjasama dengan Panti Sosial milik provinsi
c. Pemberdayaan pengemis / anak jalanan.
4. Strategi WT (Meminimalkan kelemahan untuk mencegah dan menghindari
ancaman):
a. Koordinasi bidang hukum.
b. Melibatkan pihak kepolisian.
c. Menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis/
anjal secara langsung.
Strategi Yang Dilakukan Dalam Penertiban Dan Penanggulangan Pengemis
Dan Anak Jalanan Di Kota Samarinda
Berdasarkan faktor kunci strategi, strategi yang dilakukan dalam
penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan di kota Samarinda
adalah sebagai berikut :
Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan baik oleh Satpol PP maupun Dinas Kesejahteraan
Sosial sebagai pengenalan kepada masayrakat pada umumnya juga kepada
pengemis dan anak jalanan yang terjaring razia, tentang peraturan daerah Nomor
16 Tahun 2002, selain itu masyarakat juga dihimbau peran sertanya dalam
membantu upaya penertiban dan penaggulangan pengemis dan anak jalanan di
kota Samarinda dengan cara tidak memberikan sedekahnya secara langsung baik
kepada pengemis dan anak jalanan.
Penertiban
1371
eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1363-1674
Penertiban ini dilakukan dengan cara melakukan razia dengan
mengamankan pengemis maupun anak jalanan melakukan aktifitasnya, ini
sebagai upaya tindakan secara langsung terhadap aktifitas pelanggaran peraturan
daerah kota Samarinda nomor 16 tahun 2002. Pelaksanaan razia ini tidak lepas
dari pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan melalui kegiatan patroli
atau pengawasan langsung pada lokasi rawan pengemis dan anak jalanan untuk
mengontrol atau mengantisipasi terhadap munculnya aktifitas pengemis dan anak
jalanan. Dari pengemis dan anak jalanan yang terjaring razia, dilukan investigasi
untuk melihat adanya keterlibatan koordinator dengan cara mengintrogasi
pengemis dan anak jalanan yang terjaring razia. Dengan berbekal informasi yang
didapatkan akan diambil tindakan terhadap koordinator pengemis dan anak
jalanan.
Pendataan
Pendataan terhadap pengemis dan anak jalanan dilakukan pasca razia
guna mengidentifikasi untuk memperoleh informasi secara jelas tentang para
pengemis dan anak jalanan, informasi yang berhasil diperoleh bertujuannya untuk
menentukan arah tindakan seperti apa yang akan diambil untuk menangani
pengemis dan anak jalanan.
Pembinaan Mental
Pembinaan mental dilakukan guna memperbaiki sikap dan mental para
pengemis dan anak jalanan yang bertujuan agar menjadi lebih baik memelalui
pemberian penyuluhan dan motivasi sehingga bisa memunculkan kesadaran
bahwa mereka memiliki potensi untuk berkembang dan hidup lebih baik dari pada
harus menggantungkan diri dengan cara meminta-minta sehingga kedepanya
diharapkan mereka mampu untuk sadar dan dapat merubah perilakunya selama ini
menjadi individu lebih baik dan berguna.
Pemulangan Ke Daerah Asal
Pemulangan ke daerah asal dilakukan bagi pengemis atau anak jalanan
yang berasal dari luar daerah dan tidak memiliki keluarga atau kerabat di
Samarinda. Pemulangan dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan oleh
pihak dari Dinas Kesejahteraan Sosial serta dari pihak Satpol PP, pengawasan ini
guna memastikan bahwa mereka sampai ketempat tujuan, mereka yang
dipulangkan tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada Dinas Sosial
setempat guna mendapatkan penangganan lanjutan oleh Dinas Sosial setempat.
Penyerahan Kepihak Keluarga
Pengemis dan anak jalanan yang sudah didata diserahkan kembali
kepada pihak keluarga, dengan catatan wajib membuat surat pernyataan bahwa
mereka tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Untuk anak jalanan, orangtua
dari anak yang bersangkutan juga diberi penjelasan agar anak tersebut tidak lagi
mengulang perbuatannya. Untuk para anak jalanan yang masih berada pada usia
sekolah diharapkan untuk tetap fokus bersekolah, bila orangtua terkendala dengan
masalah keterbatasan ekonomi maka Dinas Kesejahteraan Sosial bisa
mengupayakan memberikan bantuan sosial atau untuk anak jalanan yang
mengalami putus sekolah, Dinas Kesejahteraan Sosial melakukan kerjasama
1372
Penertiban dan Penanggulangan Pengemis dan Anak Jalanan (Viktorinus Bima W)
dengan Dinas Pendidikan agar anak tersebut dapat kembali melanjutkan
pendidikannya.
Pemberdayaan
Pengemis dan anak jalanan yang telah tidak bersekolah lagi dan
dianggap telah memasuki usia remaja atau usia produktif coba diberdayakan agar
mereka meliliki usaha mandiri sehingga tidak lagi menggantungkan diri pada
kehidupan di jalanan, bentuk pemberdayaan adalah melalui kegiatan Pemantapan
Wira Usaha berbentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Pengemis maupun anak
jalanan dibentuk dalam suatu kelompok usaha beranggotakan 5 (lima) orang
dalam 1 (satu) kelompok yang tujuannya adalah untuk mensiasati keterbatasan
dana anggaran yang ada selain itu juga agar pengemis maupun anak jalanan
tersebut mampu untuk saling bekerjasama dalam mengelola bantuan yang telah
diberikan. Untuk saat ini usaha ekonomi produktif yang diberikan Dinas
Kesejahteraan Sosial kepada pengemis dan anak jalanan adalah usaha
perbengkelan motor dan usaha pencucian motor.
Pendampingan
Pendampingan dilakukan sebagai upaya untuk memonitoring,
mendengarkan, dan mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh pengemis dan
anak jalanan dalam menjalankan bantuan usaha yang telah diberikan. Melaui
pendampinangan yang dilakukan ini, pemberian bantuan yang telah diberikan
diharapkan dapat dikelola sebagaimana mestinya serta apa yang menjadi kendalakendala yang dialami dalam pengelolaan bantuan tersebut dapat diatasi bersama.
Penutup
Pemerintah Kota Samarinda telah berupaya untuk mengatasi masalah
pengemis dan anak jalanan, penegakan pereraturan daerah Nomor 16 Tahun 2002
tentang penertiban dan peanggulangan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan
dalam wilayah kota Samarinda telah dilaksanankan oleh Satpol PP dan Dinas
Kesejahteraan Sosial. Pemerintah tidak hanya menjaring para pengemis dan anak
jalanan tapi juga mencoba memberikan solusi sehingga mereka nantinya bisa
mengoptimalkan potensi yang mereka miliki tanpa harus meminta-minta lagi di
tempat-tempat umum.
Pemerintah kota Samarinda dalam hal ini Satpol PP dan Dinas
Kesejahteraan Sosial sebagai instansi yang tekait langsung telah memiliki strategi
dalam penertiban dan penanggulangan anak jalanan. Namun pada kenyataannya
keberadaan pengemis dan anak jalanan masih dapat kita jumpai, sehingga saran
yang dapat penulis sampaikan terkait strategi yang dilakukan dalam penertiban
dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan di kota Samarinda adalah selain
pemerintah kota Samarinda, peran serta masyarakat terkait upaya penertiban dan
penanggulangan pengemis dan anak jalanan di kota Samarinda harus
ditingkatkan, kegiatan pengewasan langsung pada lokasi-lokasi rawan pengemis
dan anak jalanan harus lebih ditingkatkan, hal ini dilakukan agar tidak memberi
ruang kepada pengemis dan anak jalanan untuk melakukan aktifitasnya, perlu
adanya penanganan khusus untuk menindak para pelaku koordinator pengemis
1373
eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 1, Nomor 4, 2013: 1363-1674
dan anak jalanan yang dapat lebih memberikan efek jera, melakukan evaluasi
terhadap pelaksanaan penertiban dan penanggulangan pengemis dan anak jalanan
sehingga mengetahui sejauhmana keberhasilan strategi yang telah dilakukan.
Daftar Pustaka
Anonim 2002, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2002
Tentang Penertiban Dan Penanggulangan Pengemis, Anak
Jalanan, Dan Gelandangan Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Hadari, Nawawi, 2005, Metode Penelitian Bidang Sosial. University Gajah Mada
Press, Yogyakarta.
Miles, Matthew dan A, Michael Huberman, 2009, Analisis Data Kualitatif. UI
Press, Jakarta.
Nawawi, Ismail, 2010, Manajemen Strategik Sektor Publik, Putra Media
Nusantara (PMN), Surabaya.
John A. Pearce dan Ricard B. Robinson, 2008, Manajemen Strategis : Formulasi,
Implementasi, dan Pengendalian 1 Ed. 10, Salemba Empat,
Jakarta.
Poerwadarminta, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Balai
Pustaka, Jakarta.
Rangkuti, Freddy, 2006, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, Cetakan
ke-14, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suparlan, Parsudi, 1984, Masalah Lingkungan Hidup Perkotaan, Rajawali,
Jakarta
S. Sumarsono, 2001, Pendidikan Kewrganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta.
Supriono, 1985, Manajemen Strategi dan Kebijakan Bisnis, BPFE, Yogyakarta.
Tjiptono, Fandy, 2010, Strategi Pemasaran, Andi, Jakarta.
Umar, Husein 2001, Strategic Management in Action, PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Usman, Sunyoto, 2004 Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
1374