Academia.eduAcademia.edu

SURAT KUASA PIDANA

2022, Azmi Tiara Mahardika

Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum domisili di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Dengan ini saya memberi kuasa kepada :

SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini, Nama : Putri Sri Hartini S.Kep. Jenis Kelamin : Perempuan Tempat/Tanggal Lahir : Surabaya, 15 Januari 1999 Umur : 23 Agama : Islam Pekerjaan : Perawat Tempat tinggal : Jl. Diponegoro, Kecamatan Wonokromo, Surabaya Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum domisili di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Dengan ini saya memberi kuasa kepada : Nama : Azmi Tiara Mahardika, S.H. Kantor : Mahardika Justicia Alamat : Jl. Mulawarman Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. K H U S U S Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampingi dan membela kepentingan Pemberi Kuasa selaku Terlapor di Polresta Banjarmasin terkait dugaan melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur pada Pasal 310 KUHP. Selanjutnya untuk dan atas nama Pemberi Kuasa berhak menghadap Penyidik Polresta Banjarmasin, Kejaksaan Banjarmasin, dan instansi lain terkait dalam perkara ini : berhak menghadiri persidangan Selanjutnya Penerima Kuasa berhak membuat Pembelaan, menandatangani, mengajukan permohonan berkas BAP lembaga Terkait, Eksepsi, Nota Pembelaan, dan atau memberi segala keterangan yang diperlukan, berhak pula mengajukan bukti-bukti, minta didengar saksi-saksi atau menolak saksi-saksi yang bersangkutan langsung atau tidak langsung dalam perkara ini, berhak mengajukan permohonan Banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya disertai memori banding, berhak mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkamah Agung RI disertai memori kasasi, serta berhak memberikan bantuan hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kuasa ini diberikan secara tegas dengan hak retensi dan hak untuk melimpahkan wewenang baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain serta berhak mencabut kembali kewenangan yang diberikan. Banjarmasin, 1 Agustus 2022 PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA Putri Sri Hartini S. Kep. Azmi Tiara Mahardika S.H.