Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, Azmi Tiara Mahardika
…
2 pages
1 file
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum domisili di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Dengan ini saya memberi kuasa kepada :
NASKAH SIDANG PERADILAN PIDANA Panitera (Dwi) : pada hari ini kamis tanggal 31oktober 2019, sidang perkara pidana no. Reg. Perkara : 59 / akan di laksanakan pada hari ini,majelis hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon. (setelah hakim duduk)hadirin dipersilahkan duduk kembali (panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim)
Pidana berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana Pidana lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit). Selanjutnya istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa Inggris adalah Criminal Law. Adapun pengertian hukum pidana dibawah menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
Tiara, 2023
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA Dengan ini disebut sebagai Pemberi Kuasa, mengaku benar telah menandatangani dan memberi kuasa penuh kepada :
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Penggunaan hukum pidana untuk menyelesaikan sebuah perkara pidana, sesungguhnya merupakan penegakan hukum pidana. penegakan hukum pidana adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum (PIDANA) menjadi kenyataan. Menurut satjipto rahardjo , yang di maksud kenginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat undang-undang yang di rumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu.System peradilan pidana sesungguhnya merupakan suatu proses penegakan hukum pidana. didalam proses system peradilan pidana ini terdapat berbagai instansi penegak hukum yang merupakan komponen atau sub-sistem dari peradilan pidana. sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Menurut mardjono reksodipuro, system peradilan pidana dapat diartikan sebagai proses penyelenggarakan peradilan pidana yaitu sebuah system formal dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Sejauh ini efektifitas pendayagunaan hukum pidana untuk menyelesaiakan dan menanggulangi perkara pidana , terus menjadi perdeatan para ahli. ada yang setuju dan ada yang tidak setuju.Terdapat berbagai terori berkaitan dengan dengan system peradilan pidana. ada yang menggunakan pendekatan dikotomi dan atau pendekatan trikotomi. Pendekatan dikotomi umumnya digunakan oleh teoritis hukum pidana di amarika serikat. Diantarnya adalah Herbert Packer ,seorang ahli hukum dari universitas Stanford, dengan pendekatan normative yang berorientasi pada nilai-nilai praktis dalam melaksanakan mekanisme proses peradilan pidana. Dalam pendekatan dikatomi terdapat dua model system peradilan pidana yaitu:
Peradilan Agama adalah terjemahan dari Godsdienstige Rechtspraak (Bahasa Belanda), berasal dari kata godsdienst yang berarti agama, ibadat, keagamaan, dan kata rechtspraak berarti peradilan. Pengertian Peradilan Agama menurut istilah yaitu daya upaya mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum yang dilakukan menurut peraturan-peraturan dan dalam lembaga-lembaga tertentu dalam pengadilan. 2 Dalam lingkungan masyarakat sering terjadi perkara-perkara yang melibatkan dua pihak atau lebih. Untuk menyelesaikan perkara-perkara tersebut, maka para pihak yang berperkara dapat mengajukan surat gugatan kepada Pengadilan. Para pihak yang hendak berperkara di muka pengadilan, prinsipnya tidak harus diwakilkan/dikuasakan kepada pihak lain. Dalam artian, pemeriksaan perkara di persidangan bisa secara langsung terhadap parapihak, namun apabila dikehendaki oleh pihak yang berperkara dan memang ada alasan untuk itu, maka kehadiran mereka dalam persidangan bisa dikuasakan kepada pihak lain. Dalam HIR, pengaturan mengenai surat kuasa khusus ada di dalam Pasal 123 HIR. 3 Masalah kuasa khusus yang dianggap remeh, sehingga sering pembuatannya dilakukan secara sembarangan. Tidak diperhatikan apakah pembuatannya telah memenuhi syarat yang digariskan ketentuan perundangundangan. Akibatnya, surat kuasa tersebut tidak sah. Dampak yang timbul dari surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat, yaitu surat gugatan tidak sah apabila pihak yang mengajukan dan menandatangi gugatan adalah kuasa 1 berdasarkan surat kuasa tersebut, dan segala proses pemeriksaan tidak sah atas alasan pemeriksaan dihadiri oleh kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa yang memenuhi syarat. Apabila terjadi hal seperti itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ont vankelijk verklaard). Keadaan ini menimbulkan kerugian waktu dan biaya bagi penggugat. Waktu dan biaya terbuang sia-sia tanpa memperoleh hasil penyelesaian positif. Untuk menghindari akibat tersebut, perlu diperhatikan syarat yang harus dipenuhi. 4 B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah: 1. Apakah yang dimaksud dengan surat kuasa dan gugatan ? 2. Bagaimana tata cara pembuatan surat kuasa dan gugatan ? 3. Bagaimana contoh surat kuasa dan gugatan ? C. Pembahasan 1. Pengertian Surat Kuasa dan Gugatan Secara umum, surat kuasa tunduk pada prinsip hukum yang diatur dalam Bab 16 Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang digariskan HIR dan RBG. Prinsip hukum pemberian kuasa yang berkaitan dengan kuasa khusus. 5 Surat kuasa khusus ialah surat kuasa yang dibuat untuk satu perkara tertentu dan untuk satu tingkatan pengadilan pada lingkup badan peradilan tertentu. 6 Untuk memahami pengertian kuasa secara umum, dapat dirujuk Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi: "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan." Bertitik tolak dari ketentuan pasal tersebut, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak yang terdiri dari: a. Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate). ABDULLAH TRI WAHYUDI, S.Ag., S.H HARTONO b) Surat Kuasa sebagai Penggugat SURAT KUASA NOMOR : 30/SKK/IV/2004 9 Yang bertanda tangan di bawah ini : SURTINI Binti HARJO SEMITO, Kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Dk. Sukosari Rt.01/Rw.04 Desa Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo. Untuk selanjutnya disebut sebagai pihak pemberi kuasa, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya, dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada : ABDULLAH TRI WAHYUDI, S.Ag., S.H., Kewarganegaraan Indonesia, profesi Advokat, yang beralamat di Perum Chrisan Satu Blok B.9 Blulukan Colomadu Karanganyar 57174.
Arina Milla Hanifa (201610020311020) JURUSAN AHWAL SYAKHSIYYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018 ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA strafuitsluitingsgronden 1. Teori-teori alasan penghapusan pidana George P. Flether dalam Rithinking Criminal Law menegmukakan ada tiga teori terkait alasan penghapusan pidana. Pertama, theory of pointless punishment diterjemahkan sebagai teori hukuman yang tidak perlu. Teori ini berpijak pada The Utilitarian theory of excuse atau teori kemanfaatan alasan pemaaf sebagai bagian dari Utilitarian theory of punisment, atau teori pemanfaatan hukuaman. Kedua, theory of lessers evils atau diterjemahkan sebagai teori peringkat kejahatan yang lebih ringan. Theory of lessers evils merupakan teori alasan pembenar, oleh karena itu teori ini merupakan alasan penghapus pidana yang berasal dari luar diri pelaku atau uitwendig. Di sini pelaku harus memilih salah satu dari dua perbuatan yang sama-sama menyimpang dari aturan. Ketiga, adalah theory of necessary defense atau teori pembelaan yang diperlukan. Menurut Fletcher, di dalam theory of necessary defense terdapat juga theory of self defense atau teori pembelaan diri. 1 2. Alasan Penghapus Pidana yang ada dalam KUHP Dalam KUHP tidak ada disebutkan istilah-istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Bab ketiga dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana. Dalam teori hukum pidana, Achmad Soema memberikan penjelasan alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi 2 : 1) Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. 2) Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 1 George p. Fletcher, Op. Cit., hlm. 856. 2 R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982, hlm. 249.
Scenes of Attention, 2023
International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis
Ideas y Valores
Revista de Humanidades de Valparaíso, 2023
Storicamente, 2006
American Anthropologist, 1984
The Asia Pacific Journal of Anthropology, 2018
Cultura y Representaciones Sociales, 2024
Feminismo/s, 2007
Acta Crystallographica Section E Structure Reports Online, 2009
Acta Scientiarum. Biological Sciences, 2015
Orpheus Noster, 2019
Praxis Educativa
arXiv (Cornell University), 2001