Academia.eduAcademia.edu

AD ART AL-ANSHORI

AD ART RUMAH TAHFIZUL QUR’AN AL-ANSHORI ANGGARAN DASAR RUMAH TAHFIZUL QUR’AN AL-ANSHORI BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 1. Rumah Tahfizul Qur’an Al-Anshori disingkat dengan RTQ AL-ANSHORI. 2. Rumah Tahfizul Qur’an tidak berafiliasi (mengarah) kepada organisasi masyarakat /organisasi politik tertentu. Pasal 2 1. RTQ Al-Anshori didirikan pada bulan Agustus 2021. 2. Rumah Tahfizul Qur’an dibawah naungan yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 3 RTQ Al-Anshori berasaskan Islam berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Pasal 4 RTQ Al-Anshori bertujuan Menjadikan Sumber Daya Manusia yang cerdas, berakhlak mulia sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. BAB III BIDANG DAN KEGIATAN Pasal 5 Untuk mencapai tujuan tersebut di Pasal 4, RTQ Al-Anshori mempunyai Bidang dalam organisasi antara lain: 1. Bidang Pendidikan 2. Bidang Perlengkapan 3. Bidang Pemberdayaan 4. Bidang Humas Pasal 6 RTQ Al-Anshori mempunyai kegiatan melaksanakan kegiatan belajar mengajar Al-Qur’an dan materi penunjang lain BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Pasal 7 Pengurus RTQ Al-Anshori adalah para pengajar dan Pemuda di lingkungan yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori . Pasal 8 1. RTQ Al-Anshori terdiri dari 1 orang kepala lembaga, 1 orang sekretaris, 1 orang bendahara, 2 koordinator bidang beserta anggotanya. 2. RTQ Al-Anshori dapat memohon kepada Pejabat, Ulama, Tokoh Masyarakat dan pengurus yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori untuk duduk sebagai Pelindung, Pembina, Pengasuh, dan Penasehat. BAB VI MASA JABATAN Pasal 9 Pengurus RTQ diangkat untuk masa jabatan yang diatur oleh lembaga yayasan sebagai lembaga tertinggi pemangku kebijakan. Pasal 10 Anggota Pengurus RTQ Al-Anshori berhenti dari jabatan karena antara lain: 1. Meninggal dunia 2. Berakhir masa jabatan 3. Diberhentikan 4. Mengundurkan diri, dengan alasan sebagai berikut: Sakit, pindah domisili. BAB VII KEUANGAN Pasal 11 Sumber keuangan RTQ Al-Anshori terdiri dari: Infaq dari seluruh santri RTQ Al-Anshori bantuan dari khas yayasan Infaq donatur dan dermawan Bantuan Pemerintah, lembaga dan organisasi yang tidak mengikat Usaha-usaha yang halal dan sah. BAB VIII TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 12 Anggaran Dasar ini hanya bisa diubah oleh Musyawarah Pengurus RTQ Al-Anshori BAB IX PENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga 2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Mesanggok Pada tanggal : .....................................2021 Kepala Lembaga Abdullah Arojhi, S.H ANGGARAN RUMAH TANGGA RUMAH TAHFIZUL QUR’AN AL-ANSHORI BAB I Pasal 1 WAKTU DAN KEDUDUKAN 1. Rumah Tahfizul Qur’an Al-Anshori, disingkat RTQ Al-Anshori didirikan pada bulan Agustus 2021 2. RTQ Al-Anshori berkedudukan di wilayah Mesanggok, Kec. Gerung, Kab Lombok Barat, NTB. BAB II Pasal 2 ASAS DAN DASAR RTQ Al-Anshori berasaskan Islam berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. sesuai Al Qur’an dan As-Sunnah, menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah. BAB III Pasal 3 KEANGGOTAAN Anggota adalah para pengurus, pengajar, dan santri yang berada di lingkungan yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori. Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Hak anggota adalah: a. Pengajar 1. Menyatakan pendapat atau saran untuk kemajuan RTQ Al-Anshori 2. Mendapat pembinaan dan mengikuti setiap kegiatan yang melibatkan anggota. 3. Mendapatkan insentif bulanan dari RTQ Al-Anshori b. Santri 1. Mendapatkan pengajaran dan pendidikan dari lembaga RTQ Al-Anshori 2. Menyatakan pendapat atau saran untuk kemajuan RTQ Al-Anshori 3. Mendapat pembinaan dan mengikuti setiap kegiatan RTQ Al-Anshori Kewajiban anggota adalah: a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RTQ Al-Anshori b. Menjaga nama baik dan kehormatan RTQ Al-Anshori c. Mentaati keputusan dan peraturan RTQ Al-Anshori d. Mengikuti dan melaksanakan setiap kewajiban serta amal usaha RTQ Al-Anshori BAB IV Pasal 5 STRUKTUR LEMBAGA 1. Yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori sebagai wadah/naungan RTQ 2. RTQ Al-Anshori BAB V Pasal 6 KEBERADAAN RTQ Al-Anshori disahkan keberadaannya dan bertanggung jawab kepada yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori BAB VI Pasal 7 KEPENGURUSAN 1. Pengurus RTQ Al-Anshori terdiri 1 orang Kepala Lembaga , 1 orang sekretaris dan 1 orang bendahara, dan koordinator bidang dibantu anggotanya. 2. RTQ Al-Anshori dapat memohon kepada Pejabat, Ulama, Tokoh Masyarakat dan pengurus yayasan Ahlul Qur’an Al-Anshori untuk duduk sebagai Pelindung, Pembina, Pengasuh, dan Penasehat. BAB VII Pasal 8 PERGANTIAN KEPENGURUSAN 1. Masa jabatan pengurus RTQ Al-Anshori adalah sesuai kebijakan yayasan 2. Kepengurusan RTQ Al-Anshori ditetapkan di dalam musyawarah 3. Pengurus RTQ Al-Anshori yang telah habis masa jabatannya masih harus menjalankan tugasnya sampai dilakukannya serah terima jabatan dengan pengurus yang baru 4. Pelaksanan serah terima jabatan Pengurus RTQ Al-Anshori dilakukan dalam forum resmi yang dihadiri oleh pengurus yayasan dan pihak-pihak yang berkompeten BAB VIII Pasal 9 PEMILIHAN PENGURUS 1. Untuk melaksanakan pemilihan pengurus baru harus dibentuk Panitia Pemilihan berdasarkan musyawarah anggota dan diangkat untuk sekali pemilihan 2. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai pengurus adalah: - Telah menjadi ustadz/ustadzah atau aktivis RTQ Al-Anshori minimal satu tahun dan mempunyai komitmen terhadap perjuangan Islam dan tujuan RTQ Al-Anshori - Bersedia dan berkemampuan menjalankan tugas-tugas kepengurusan - Berakhlak terpuji - Mendapat persetujuan dari anggota BAB IX Pasal 10 PELAKSANAAN PEMILIHAN Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan dua cara: 1. Secara langsung dengan pengambilan suara 2. Dengan menunjuk formatur atas dasar musyawarah BAB X Pasal 11 PEMBERHENTIAN PENGURUS Jabatan kepengurusan dinyatakan berakhir bila: 1. Meninggal dunia 2. Berakhir masa jabatan 3. Diberhentikan 4. Mengundurkan diri, dengan alasan sebagai berikut: Sakit, pindah domisili. BAB XI Pasal 12 PROGRAM KERJA 1. Untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga maka disusunlah program kerja yang ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk paling lama satu masa jabatan 2. Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lembaga maka harus dibentuk bidang-bidang sesuai dengan tingkat kebutuhan BAB XII Pasal 14 PERMUSYAWARATAN Permusyawaratan RTQ Al-Anshori terdiri dari: 1. Musyawarah luar biasa 2. Rapat kerja 3. Rapat pengurus harian 4. Rapat Bidang BAB XIII Pasal 15 MUSYAWARAH RTQ Al-Anshori 1. Musyawarah diadakan atas undangan Pengurus 2. Undangan dan agenda musyawarah dikirim kepada yang bersangkutan paling lambat tiga hari sebelumnya 3. Musyawarah dianggap sah tanpa memandang jumlah hadirin asalkan undangan secara resmi sudah disampaikan Musyawarah dihadiri oleh: 1. Seluruh pengurus RTQ Al-Anshori 2. Peninjau yang merupakan undangan dari RTQ Al-Anshori Acara pokok Musyawarah adalah: a. Laporan pertanggung jawaban Pengurus b. Pemilihan Ketua atau Formatur c. Penyusunan Program Kerja d. Pembahasan masalah-masalah yang dianggap penting dan mendesak e. Usulan-usulan 3. Tata tertib Musyawarah ditetapkan oleh pengurus RTQ Al-Anshori yang bersangkutan 4. Pada saat Musyawarah dapat dilaksanakan kegiatan lain yang sekiranya tidak mengganggu jalannya Musyawarah Pasal 16 MUSYAWARAH LUAR BIASA 1. Musyawarah luar biasa diadakan untuk membahas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam Rapat Kerja, Rapat Pengurus Lengkap, atau Rapat Pengurus Harian dan tidak dapat ditunda sampai penyelenggaraan Musyawarah RTQ Al-Anshori. 2. Keputusan Musyawarah Luar Biasa sama kedudukannya dengan Musyawarah RTQ Al-Anshori. Pasal 17 RAPAT KERJA 1. Rapat kerja diadakan oleh pengurus 2. Acara Rapat Kerja ditentukan oleh pengurus 3. Rapat Kerja membahas kebijaksanaan atau program kerja hasil Musyawarah RTQ Al-Anshori sesuai dengan tugas bidang masing-masing. 4. Keputusan Rapat Kerja berlaku setelah disahkan oleh pleno rapat dan diserahkan kepada pengurus RTQ Al-Anshori PASAL 19 RAPAT PENGURUS HARIAN 1. Rapat Pengurus harian diadakan oleh pengurus harian. 2. Rapat pengurus harian membahas konsolidasi dan ketertiban administrasi serta permasalahan pelaksanaan program kerja berskala besar. Pasal 20 RAPAT BIDANG 1. Rapat Bidang diadakan oleh setiap pengurus Bidang atas sepengetahuan Pengurus Harian 2. Acara Rapat Bidang ditentukan oleh Pengurus Bidang yang bersangkutan 3. Rapat Bidang membahas pelaksanaan program yang telah diputuskan dalam Musyawarah Kerja 4. Keputusan Rapat Bidang berlaku apabila telah disahkan oleh Pengurus Harian dan diserahkan kepada Pengurus Bidang. BAB XIV Pasal 21 KEPUTUSAN 1. Keputusan diusahakan dengan suara bulat mufakat 2. Pengambilan keputusan melalui suara (voting) baik dengan suara , mutlak atau lebih dari separuh jumlah peserta musyawarah yang memiliki hak suara adalah sah. 3. Apabila pungutan suara menghasilkan jumlah suara yang sama maka dapat diulangi dengan terlebih dahulu masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menambah penjelasan apabila tetap diperoleh suara yang sama, maka permasalahannya dapat diserahkan kepada Pengurus RTQ Al-Anshori diatasnya atau dibentuk panitia Ad Hock bagi musyawarahtingkat propinsi atau ditunda atau dibekukan. BAB XV Pasal 22 LAPORAN TAHUNAN Setiap Pengurus RTQ Al-Anshori berkewajiban untuk membuat laporan tahunan yang isinya minimal terdiri dari: 1. Kelembagaan 2. Amal Usaha 3. Administrasi 4. Inventaris 5. Kegiatan 6. Problematika 7. Usulan-usulan 8. Lain-lain BAB XVI Pasal 23 KEUANGAN Kegiatan RTQ Al-Anshori dibiayai dana yang bersumber dari: Infaq dari seluruh santri TPA & TQ Abdurrahim Dana khas yayasan Infaq donatur dan dermawan Bantuan Pemerintah, lembaga dan organisasi yang tidak mengikat Usaha-usaha yang halal dan sah. BAB XVII Pasal 24 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA 1. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Musyawarah RTQ Al-Anshori 2. Dalam keadaan mendesak dan sangat penting demi kelangsungan dan kelancaran aktivitas lembaga, Pengurus dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dalam Rapat Pengurus Lengkap. BAB XVIII Pasal 25 KETENTUAN LAIN 1. RTQ Al-Anshori menggunakan dua penanggalan yaitu: Tahun Hijriyah dan Tahun Miladiyah (masehi) dalam surat menyurat dengan penempatan posisi penulisan mendahulukan tahun Hijriyah 2. Pelaksanaan surat menyurat resmi ditandatangani oleh direktur bersama Sekertaris, sedangkan surat menyurat rutin dan administrasi dapat hanya ditanda tangani oleh sekretaris saja 3. Pelaksanaan surat menyurat resmi dapat meminta pengesahan dari Ketua yayasan atau yang mewakili untuk kegiatan tertentu dan ditandatangani sebelumnya oleh direktur bersama Sekertaris 4. Administrasi keuangan ditandatangani oleh direktur bersama Bendahara 5. Koordinator Bidang berhak menandatangani surat-surat rutin dan administrasi Bidang BAB XIX Pasal 26 PENUTUP 1. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak disahkannya Anggaran Rumah Tangga ini 2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam aturan berikutnya berdasarkan Musyawarah dengan memperhatikan saran yang masuk 3. Hal-hal yang memerlukan pengaturan pelaksanaan Anggaran Rumah Tangga ini akan dituangkan dalam peraturan-peraturan tersendiri. Ditetapkan di : Mesanggok Pada tanggal :.......................................2021 Kepala Lembaga, Abdullah Arojhi, S.H