MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
PERTEMUAN 8
LEASING DAN MODAL VENTURA
DOSEN : RENO VIRLANDANA A S.E. , M.M
Disusun oleh kelompok 1: (06SAKE022 )
Ade Ayu Safitri 191011201056
Lilis Septiani 191011201537
Nadya Wahyuningtyas 191011201079
Elita Nuraini 191011202042
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2022
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan kemudahan dan kelancaran sehingga kami bisa melaksanakan Tugas Mata Kuliah “BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA” yakni dalam membuat dan menyelesaikan sebuah makalah yang berjudul “LEASING DAN MODAL VENTURA” Adapun penyusunan makalah ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dan untuk menambah pengetahuan kita tentang sejarah yang berkaitan dengan bank dan lembaga keuangan lainnya.
Penyusun berharap semoga materi yang telah dibuat dan nantinya akan di presentasikan bisa menambah wawasan dan ilmu bagi kita semua yang mendengarkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait terutama pada anggota kelompok satu telah membantu dan berpartisipasi dalam menghadapi berbagai tantangan pada penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat menerima dengan terbuka sebuah saran dan kritik dari pihak pembaca. Kami kelompok satu sebagai penyusun memohon maaf sebesar besarnya. Semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsi positif bagi kita semua. Terimakasih
Tangerang, 01 Juni 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB I 5
PENDAHULUAN 5
BAB II 7
PEMBAHASAN 7
1. DEFINISI LEASING 7
2. PERKEMBANGAN LEASING 8
3. DASAR HUKUM LEASING 8
4. KEGIATAN LEASING (SEWA GUNA USAHA ) 9
5. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING 11
6. PERJANJIAN LEASING 12
7. BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN 12
8. PENGERTIAN MODAL VENTURA 12
9. TUJUAN DAN MANFAAT PERUSAHAAN MODAL VENTURA 14
10. KARAKTERISTIK DAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA 15
11. SUMBER DANA MODAL VENTURA 16
12. PERANAN MODAL VENTURA 16
13. MEKANISME MODAL VENTURA 17
BAB IV 18
PENUTUP 18
KESIMPULAN 18
BAB I
PENDAHULUAN
Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati besama. Dengan melakkan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau 6 bulan sekali kepada pihak lessor.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternative yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operational perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang barang modal dengan jangka panjang waktu pengembalian antara 3-5 tahun atau lebih. Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam perjaanan lease, yaitu sebagai berikut:
Pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah perusahaan yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
Perusahaan penyewa (lesse) adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Supplier adalah perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
RUMUSAN MASALAH
MENJELASKAN DEFINI LEASING
MENJELASKAN PERKEMBANGAN LEASING
MENJELASKAN DASAR HUKUM LEASING
MENJELASKAN MODAL VENTURA
MENJELASKAN TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
MENJELASKAN KARAKTERISTIK MODAL VENTURA
TUJUAN
MEMAHAMI DEFINI LEASING
MEMAHAMI PERKEMBANGAN LEASING
MEMAHAMI DASAR HUKUM LEASING
MEMAHAMI MODAL VENTURA
MEMAHAMI TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
MEMAHAMI KARAKTERISTIK MODAL VENTURA
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI LEASING
Istilah lain dari Sewa Guna Usaha yaitu “leasing”, dimana leasing itu berasal dari kata lease (inggris) yang berarti menyewakan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha ( Leasing ), leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Unsur-unsur berdasarkan pengertian Leasing di atas, terdiri dari beberapa elemen di bawah ini, yaitu :
Pembiayaan perusahaan Pembiayaan ini tidak dilakukan dalam bentuk sejumlah dana tetapi juga dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan
Penyediaan barang-barang modal Biasanya penyediaan barang modal dilakukan oleh supplier yang di bayar oleh lessor untuk keperluan lessee
Jangka waktu tertentu Jangka waktunya sejak diterimanya barang modal sampai perjanjian sewa guna usaha berakhir
Pembayaran secara berkala Lessee membayar harga barang modal kepada lessor secara angsuran
Adanya hak pilih (option right) Pada akhir masa leasing, lessee mempunyai hak untuk membeli barang modal tersebut
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama Nilai barang modal pada akhir sewa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha
Adanya pihak lessor
Adanya pihak lessee
Menurut Mr. A.C. Goudsmit dan Mr. J.A.M.P. Keijser, leasing mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
Leasing merupakan suatu pembiayaan, baik pada finance lease maupun operating lease,
Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang di-lease tersebut
Hak Milik benda yang di-lease ada pada lessor. Hal ini berdampak penting di bidang akuntansi seperti penyusunan di bidang hukum dalam hal pelaksanaan perjanjian leasing
Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan, yakni benda-benda yang diperlukan dalam menjalankan perusahaan. Jadi tidak saja mesin – mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk komputer, dan kendaraan bermoto.
PERKEMBANGAN LEASING
Leasing mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975.lalu perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit, dan terakhir dengan adanya peraturan baru yaitu Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, dimana meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.
DASAR HUKUM LEASING
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing). Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Nopember 1991 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991 tentang Kegiatan Sewa-guna-usaha, dinyatakan tidak berlaku.
KEGIATAN LEASING (SEWA GUNA USAHA )
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (finance lease) Dengan kriteria sebagai berikut:
Jumlah pembayaran Sewa Guna Usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
Masa Sewa Guna Usaha (SGU) ditentukan sesuai ketentuan tentang pajak penghasilan, yaitu:
2 tahun untuk barang modal golongan I
5 tahun untuk barang modal golongan II dan III
7 tahun untuk barang modal golongan modal bangunan
Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee
Bentuk bentuk finance Lease, yaitu :
Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease). Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut
Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back). Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-gunausaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut). Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing
Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease) beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing yang dimaksud. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini
Leverage Lease Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider
Cross Border Lease Transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadangkadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Namun untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya. Transaks leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing
Vendor Program / Vendor Lease, Suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor, atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian. Vendor program ini sangat menarik bagi lessor karena pemasaran leasing dilakukan oleh vendor melalui usaha penjualan barangnya yang sekaligus disertai dengan fasilitas leasing. Penagihan uang sewa atau angsuran merupakan kewajiban vendor yang juga berperan sebagai jaminan. Dalam hal pihak lessee tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak atau default, pihak vendor akan membayar penuh sesuai dengan sisa angsuran lessee.
Sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) Dengan Kriteria sebagai berikut :
Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.
Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan) Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan
Leveraged Lease, Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
Cross Border Lease Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda
PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING
Lessor Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihaklessee dalam bentuk barang modal. Dalam Finance Lease, lessor bertujuan untukmendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.
Lessee Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan peralatan alat tersebut tanpa resiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Pemasok Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh leasor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak leasor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.
Bank atau kreditor Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor
PERJANJIAN LEASING
Perjanjiaan yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agreement” dimana memuat kontrak kerja yang berisikan :
Nama dan alamat lessee
Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan
Jumlah atau barang tang dileasingkan
Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya
Biaya-biaya yang dikenakan
Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji
BIAYA-BIAYA YANG DIKELUARKAN
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya diantara :
Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun
Biaya materai untuk perjanjian
Biaya bunga terhadap barang yang dileasingkan
Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi
PENGERTIAN MODAL VENTURA
Modal Ventura pada dasarnya adalah kumpulan modal (pool of fund) yang berasal dari investor untuk dikelola secara profesional oleh perusahaan manajemen dan di investasikan pada PPU. Dana yang di investasikan dalam Modal Ventura merupakan dana investasi yang memiliki risiko tinggi dan bersifat jangka panjang. Walaupun demikian investor akan tetap tertarik pada jenis investasi ini asalkan dapat memberikan return yang tinggi dan risikonya dapat dikelola secara profesional.Untuk mendukung hal tersebut yang perlu dilakukan pemerintah adalah mendukung instrumen atau kebijakan berinvestasi pada lembaga keuangan Modal Ventura. Sehingga Modal Ventura lebih populer dan memiliki integritas yang tinggi serta menjadi bagian penting dari dinamika pertumbuhan lembaga keuangan non bank di Indonesia.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya
Sejalan dengan perkembangan lembaga keuangan syariah, maka perkembangan modal ventura syariah juga sudah dapat berkembang di Indonesia. Salah satu perusahaan yang merupakan modal ventura syariah adalah PT. Amanah Ventura Syariah yang disebut (AVS). Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya selalu menerapkan prisip-prinsip atas dasar kesetaraan, keadilan, dan keterbukaan. Melalui pembentukan kemitrausahaan yang saling menguntungkan dengan cara yang halal dan syar’i. Karena itu perkembangan lembaga keuangan bukan bank terlihat semakin semarak berkembang dengan adanya modal, baik yang konvensional maupaun syariah.
Istilah ventura berasal dari kata venture, yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Jadi, modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko. Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Handowo Dipo; modal ventura adalah suat dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sedangkan menurut pasal 1 Keppres 61 tahun 1998 Perusahaan modal ventura (venture capital company )adalah badan usaha yang melakukan pembiyaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Invest Company) untuk jangka waktu tertentu
Umumnya, pembiayaan modal ventura hampir selalu disertai dengan persyaratan keterlibatan dalam manajemen PPU, yang biasanya disepakati dalam perjanjian modal ventura. Jangka waktu penyertaan bersifat sementara, di beberapa negara berada di antara 3 – 10 tahun. Di Indonesia sendiri, jangka waktu tersebut menurut Keppres No. 61/1988 adalah sudah harus diinvestasi maksimum 40 tahun, Ciri inilah pula yang membuat unik dan membedakannya dengan investasi biasa
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, karena modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang dibiayainya. Mengenai kesulitan tahap awal usaha dalam melakukan penelitian terapan dan inovasi yang dapat didanai modal ventura sering disebut lembah kematian (valley of death).
TUJUAN DAN MANFAAT PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pembiayaan modal ventura, di samping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi dengan risiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain untuk:
Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru
Membantu pembiayaan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal
Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran
Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan
Memperlancar mekanisme investasi di dalam dan luar negeri
Mendorong pengembangan proyek research and development
Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi
Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan
Dari sisi perusahaan pasangan usaha (investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut:
Kemungkinan Berhasilnya Usaha Lebih Besar
Meningkatkan Efcsiensi Pendistribusian Produk
Meningkatkan Bankabilitas
Meningkatkan Kemampuan Memperoleh Keuntungan
Meningkatkan Likuiditas
KARAKTERISTIK DAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA
Penyertaan modal berjangka waktu tertentu (10tahun) dan bersifat sementara. Setelah PPU mampu mandiri, modal ventura harus menarik kembali modal yang telah ditanamkan tersebut
Bertujuan memperoleh return atas investasinya secara maksimal atau dari bagian laba / deviden dan Capital Gain
Merupakan investasi aktif, karena selain menyertakan modal, modal ventura juga terlibat dalam proses pengelolaan atau memberikan dampingan menajemen maupun bantuan teknis apabila diperlukan
Pembiayaan dilakukan berdasarkan pertimbangan kuat atau lemahnya kondisi pengelola perusahaan atau lebih mengutamakan kelayakan usaha dari perusahaan pasangan usahanya (PPU)
Motif dari moda ventura adalah motif bisnis yaitu mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya, walaupun dengan resiko yang relative tinggi pula
Modal ventura merupakan invesasi tanpa jaminan Collateral sehingga dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu:
Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha. Syaratnya CPPU harus sudah dalam bentuk PT atau akan menjadi PT bersamaan dengan masuknya PMV sebagai pemodal
Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan
Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing)
Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing)
Bagi hasil berdasarkan perjanjian
SUMBER DANA MODAL VENTURA
Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut:
Investor Perseorangan
Investor Institusi
Perusahaan Asruransi dan Dana Pensiun
Perbankan
Lembaga Keuangan Internasional
Tabel. 8.1
Perbedaan modal Ventura dengan Bank
PERANAN MODAL VENTURA
Mempermudah pendirian perusahaan baru Salah satu kesulitan pendirian usaha baru adalah adanya kesulitan memperoleh modal. Dengan adanya modal ventura, kendala dapat dihilangkan
Membantu perkembangan perusahaan Perusahaan yang sedang mengadakan ekspansi membutuhkan dana yang besar dan dana ini tak selalu tersedia secara cukup. Modal ventura dapat mengatasi kesulitan ini denan keikut sertaannya dalam permodalan perusahaan
Meningkatkan investasi Dalam sebuah ekonomi yang sedang berkembang sangat dibutuhkan investasi. Dengan adanya pendirian usaha baru yang dipermudah oleh modal ventura tingkat investasi akan meningkat
Memperlancar alih teknologi, Teknologi yang dimiliki perusahaan belum tentu teknologi yang terbaik sementara untuk memperoleh teknologi yang terbaik tersebut dibuuhkan dana yang cukup besar. Modal ventura berfungsi membantu mendapatkan teknologi tersebut dengan memberikan suntikan dana bagi perusahaan tersebut
MEKANISME MODAL VENTURA
Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham (equity financing) dengan jangka waktu tertentu. Dalam perkembangannya, penyertaan modal tersebut, lebih lanjut, dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing. Di samping itu, karakteristik lain modal ventura adalah tingginya risiko yang mungkin dihadapi oleh pemodal
Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor, dan dikelola secara profesional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura, paling sedikit ada tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu; atau disebut venture capital funds
Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen atau management venture capital fund company
Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investee company atau perusahaan pasangan usaha.
Mekanisme modal ventura yang diterapkan di beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk: Pertama, pembentukan modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Kedua, pembentukan modal ventura yang pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi, yang memang memiliki keahlian di bidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut two tier approach seperti gambar berikut.
Di Indonesia, mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam aturan perundangan modal ventura. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional. dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain, suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai venture capital fund dan dalam waktu yang sama menjadi management venture capital company. Oleh karena itu kebijakan dan analisis investasi: pelaksanaan monitoring; keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha; serta pelaksanaan dalam proses divestasi, dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Mekanisme modal ventura dengan pendekatan venture capital fund company sebagaimana dijelaskankan pada Gambar kedua, berbeda dengan metode pertama, seperti yang telah dijelaskan di atas. Pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring, sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Semua tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya tersebut didasarkan pada kesepakatan yang telah diatur dalam perjanjian kontrak manajemen. Atas tanggung jawabnya tersebut, perusahaan manajemen mendapatkan contract fee atau management fee dan success fee.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Dengan semakin berkembangnya dunia bisnis. Dengan semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk kedalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang didalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana secara langsung dari masyarakat . sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waku tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.