Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
Abstrak: Pada masa awal perkembangan perbankan syariah antara periode 1980-1990, industri perbankan syariah terfokus hanya pada negara timur tengah dan asia tenggara atau pada negara yang memiliki penduduk mayoritas muslim. Sejak saat itu perbankan syariah tumbuh sangat cepat melampaui 75 negara di dunia. Perbankan syariah dipercaya menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi perbankan saat ini, dari yang hanya sebuah " basic banking " pada tahun 1990an, industri perbankan syariah mengembangan sayap ke segmen yang lebih luas seperti sukuk (islamic bonds), aset manajemen, dan takaful (islamic insurance). Pertumbuhan aset perbankan syariah dari USD 150 Miliar pada periode 1990 menjadi USD 1.9 Triliun pada akhir 2013, dan di prediksikan pada tahun 2020 menjadi USD 6,5 Triliun. Pada saat ini perbankan syariah mendominasi 80,4% dalam " islamic financial asset ". Perbankan syariah saat ini menjadi pilihan alternatif dari perbankan konvensional, tidak hanya tumbuh pada negara muslim akan tetapi juga pada negara-negara lainnya.
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
The Growth of Islamic Insurance in the World and Indonesia. The movement of Islamic insurance growth as one of an Islamic finance instruments is not as fast as the growth of Islamic banking. Nevertheless, it shows a significance growth wether in the world or Indonesia. In the debate over the legal status of insurance, the insurance based on mutual help and free of ribâ can be an alternative for those who want a lawful economic transactions. The increasing public appreaciation of the Islamic economic system allows the growth of Islamic insurance in the future rapidly. Abstrak: Pertumbuhan Asuransi Syariah di Dunia dan Indonesia. Geliat pertumbuhan asuransi syariah sebagai salah satu instrumen keuangan syariah tidak secepat pertumbuhan perbankan syariah. Walaupun demi-kian, pertumbuhan industri asuransi syariah baik di Indonesia maupun di dunia menunjukkan peningkatan yang signifikan. Di tengah perdebatan status hukum asuransi, asuransi berbasis tolong-menolong dan bebas riba menjadi alternatif bagi mereka yang menghendaki transaksi ekonomi yang halal. Semakin meningkatnya apresiasi masyarakat terhadap sistem eko-nomi berbasis syariah ini, memungkinkan pertumbuhan asuransi syariah lebih cepat di masa yang akan datang.
JURNAL HUMAN FALAH, 2018
The largest population of Islam in the world is an Indonesian country where the amouth of Muslim population reaches 204 million inhabitants. The amouth of Islam that is classified as many in Indonesia, has a potential to trigger the development and growth of sharia banks. Government's attention and support for sharia banking is strengthened by the policy with the issuance of sharia banking law. PT Bank Mualat Indonesia is the first syariah bank in Indonesia which was established and operated in 1992 then followed by other sharia bank. PT Bank Muamalat Indonesia was born from the work of the banking team of the Majelis Ulama Indonesia (MUI), which on November 1, 1991 signed the deed of establishment of PT Bank Muamalat Indonesia, collected the purchase of shares of Rp.84 billion. The established sharia bank is a financial services banking institution operating on the basis of Islamic ethics and value systems, especially those free of interest (riba), free from speculative non-productive activities such as gambling (maysir), free from unclear and dubious matters (gharar), based on justice principles, and only finance halal business activities. The institutional sector from 2007 to 2017 when viewed from the BUS (Islamic Commercial Bank) has increased although the increase is not too high, while the USS (Islamic Business Unit of a Conventional Bank) has fluctuated, the a mouth of BPRS (Islamic Rural Bank) has increased very well, growth the a mouth of sharia banking office network also fluctuated. The development and growth of total assets, DPK (Depositor Funds), and the amount of PYD (Financing) has always increased from 2007 to 2017. So that Islamic banks become a good banking model and is ideal in advancing the nation's economy
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem perbankan alternatif yang selain menyediakan jasa perbankan/keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah.1 Tulisan ini mencoba mereview bagaimana perjalanan dan perkembangan bank syariah di Indonesia serta dibandingkan dengan beberapa Negara muslim lainnya. Secara umum, kebijakan pengembangan perbankan syariah di Indonesia belum mencapai target yang ideal yang direncanakan. Berdasarkan Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh turun tiga peringkat yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Dengan melihat beberapa aspek dalam penghitungan indeks, seperti jumlah bank syariah, jumlah lembaga keuangan non-bank syariah, maupun ukuran aset keuangan syariah yang memiliki bobot terbesar, dapat dikatakan perkembangan perbankan syariah di Indonesia berjalan di tempat, bahkan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Data-data statistisk terkahir menunjukkan Asia Tenggara sudah menjadi salah satu pusat perkembangan industri keuangan syariah global. Indonesia and Malaysia menjadi kunci penggerak utama perkembangan industri keuangan syariah di Asia Tenggara. Penelitian ini menyajikan analisis deskriptif atas perkembangan keuangan syariah di negara-negara Asia Tenggara khususnya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Thailan dan Filipina. Penelitian ini fokus pada kajian sejarah dan kerangka regulasi lembaga keuangan syariah di yusrisdiksi. Penelitian menemukan bahwa terdapat perbedaan kerangka regulasi di masing-masing negara Asia Tenggara terkait dengan regulasi lembaga keuangan syariah. Kesenjangan regulasi ini tentunya menjadi tantangan dalam menciptakan sistem integrasi keuangan syariah sebagai bagian dari program integrasi ekonomi ASEAN. Kata kunci: Negara Asia Tenggara (ASEAN), regulasi, lembaga keuangan syariah Current statistic shows that Southeast Asia region has transformed as leading center for global Islamic financial industry. Indonesia and Malaysia are the leading countries for Islamic finance industry in the region. The study aims to provide a descriptive analysis of Islamic finance development in Southeast Asia countries, namely Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapore, Thailand, and Philippine. The study focuses on the history and regulatory analysis for Islamic finance industry across jurisdiction. It finds that the regulation governs for Islamic financial institutions in each countries are varies. These differences will be a challenge in creation of Islamic finance integration as a part of ASEAN economic integration program. Keyword: Southeast Asia Countries (ASEAN), regulation, Islamic financial institutions
kencono wulan, 2022
Along with the development of Islamic banks in Indonesia, Muslim society implements Islamic sharia in socioeconomic life, more and more Islamic business institutions are running it activities and operations based on sharia principles. The study of the Islamic economic system
Islamic banks will always be dealing with different types of risk with diverse complexity and inherent in its business activities. Thus, the implementation of risk management in Islamic banking is very urgent to be implemented in order to identify, measure, and control various risks to be faced. The discussion paper will discuss more in depth related risk management in Islamic banking in Indonesia theoretically and implementation. The discussion on worldview importance of risk management of Islamic banks, the identification of the risk characteristics of Islamic banks, the classification of the types of risks in Islamic banks, as well as the implementation of risk management deals in Islamic banks.
Abstract: In Islamic banking financial institutions, financing is a very big asset that the funding should be maintained based on the quality of the precautionary principle. The precautionary principle is Bank management guideliness that must be adhered, in order to create a sound, robust and efficient in accordance with the provisions of the legislation. Application of the precautionary principle by Islamic banks one of which is manifested in the analysis is to analyze the financing of confidence in the willingness and ability of prospective clients to settle all its obligations in time, before the Islamic Bank disburses funds to customers Recipient Facility ". The confidence gained from assessment against characteristic carefully, capability, capital, collatera, and business prospects of the receiving facility prospective customers (character, capacity, capital , collateral, condition). Islamic banks provide financing hope that funding is running smoothly , customers comply with what was agreed in the agreement and paid when due. But it can happen in the financing period financing problems arise. The efforts made by the Islamic Bank to deal with the problem of financing the rescue financing problems with restructuring efforts if the customer still has a good faith within the meaning still want to be invited to cooperate in the effort to rescue financing problems , but if the customer has not acting in good faith in the sense of cooperative in an effort to rescue the troubled financing Islamic bank will make solving the financing problems . Keywords : Financing , Islamic Banking , 5C
Adam Muharam, Damero Kristian Hutagalung, Delpi Lubis, Lorentina Pandiangan, Mhd Rizqullah Syam Tanjung, Novaline Amabel A Sijabat, Priadi Simanjuntak, Siti Fatimah Nasution, 2020
Penelitian ini merupakan penelitian deskriftif kualitatif. Tujuan penelitian ini adalah menafsirkan dan menuturkan data yang bersangkutan dengan situasi yang sedang terjadi, sikap/pandangan yang terjadi didalam masyarakat, pertentangan 2 keadaaan atau lebih, pengaruh terhadap suatu kondisi dll. Adapun yang menjadi objek kajian penelitian ini adalah berupa teks-teks atau tulisan-tulisan yang menggambarkan dan memaparkan tentang sejarah dan perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Berdasarkan grafik Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2014, Indonesia menduduki urutan ketujuh turun tiga peringkat yang sempat menempati urutan keempat pada tahun 2011. Sebagai negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industry keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia.Sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah selayaknya Indonesia menjadi pelopor dan kiblat pengembangan keuangan syariah di dunia. Hal ini bukan merupakan “impian yang mustahil” karena potensi Indonesia untuk menjadi global player keuangan syariah sangat besar, diantaranya: (i) jumlah penduduk muslim yang besar menjadi potensi nasabah industry keuangan syariah; (ii) prospek ekonomi yang cerah, tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang relative tinggi (kisaran 6,0%-6,5%) yang ditopang oleh fundamental ekonomi yang solid; (iii) peningkatan sovereign credit rating Indonesia menjadi investment grade yang akan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor keuangan domestik, termasuk industry keuangan syariah; dan (iv) memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat sebagai underlying transaksi industry keuangan syariah.
Analytical methods of environmental chemistry journal, 2024
Nuova Antologia Militare. Fascicolo 19. Giugno 2024, 2024
Families, Relationships and Societies • vol XX • no XX • 1–19, 2024
Полтавський базовий медичний фаховий коледж, 2024
Archaeological Evaluation and Mitigation at Site FS1 (EPCM 31: 106:7:25), El Paso, Texas. (David G. Anderson and E. Suzanne Carter). Commonwealth Associates, Inc., Report No. R–2026. (National Park Service– Denver, NTIS). 220 pp., 1980
Topoi, 2024
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research), 2023
Global Journal of Biology, Agriculture & Health Sciences, 2014
Acta Crystallographica Section E Structure Reports Online, 2008
American Journal of Kidney Diseases, 2012
Monthly Notices of the Royal Astronomical Society
Journal of Nepal Medical Association, 2020