Academia.eduAcademia.edu

Makalah 1 Kelompok 12

APBN-RM DAN PNBP (BLU) SEBAGAI SUMBER DANA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) PERSAHABATAN TAHUN 2019 Ditulis untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah : Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan Disusun Oleh : Eva Fitria 2000029265 Rahmatul Linta Safitri 2000029266 Asma Karimah 2000029268 Rifa Nurfadilah 2000029270 Kelas D Dosen Pengampu : Firman Syarief, S.KM., M.P.H PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT YOGYAKARTA 2022 KATA PENGANTAR Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah bahasa Indonesia tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah SAW yang syafaatnya kita nantikan kelak. Penulisan makalah berjudul “APBN-RM DAN PNBP (BLU) SEBAGAI SUMBER DANA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) PERSAHABATAN TAHUN 2019” dapat diselesaikan karena bantuan banyak pihak. Kami berharap makalah ini dapat menjadi referensi bagi para pembaca. Selain itu, kami juga berharap agar pembacamendapatkan sudut pandang baru setelah membaca makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama pada bagian isi. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran pembaca demi penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini, kami memohon maaf. Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Yogyakarta,2 April 2022 Penulis I DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................I DAFTAR ISI .........................................................................................................II BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .........................................................................1 1.2 Rumusan Masalah ....................................................................2 1.3 Tujuan Masalah ........................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Konsep Biaya ............................................................................3 2.2 Konsep Rumah Sakit ................................................................5 2.3 Sumber Biaya Kesehatan .........................................................6 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan .............................................................................11 3.2 Saran ......................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................13 LAMPIRAN ........................................................................................................15 II BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu tanggung jawab negara terhadap penduduknya adalah terlaksananya pembangunan kesehatan secara berkelanjutan yang dapat dirasakan secara merata, adil, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, negara membutuhkan anggaran yang cukup dan dapat dimanfaatkan dengan jelas yang disusun langsung oleh pemerintah dan disetujui oleh wakil rakyat. Usaha yang dilakukan untuk mencukupi alokasi anggaran dalam pembangunan kesehatan, pemerintah membuat sebuah subsistem yang dinamakan subsistem pembiayaan kesehatan (Arianto dan Nantabah, 2020). Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, suatu pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bersifat kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif, sehingga pembiayaan kesehatan harus dapat membiayai seluruh sifat pelayanan tersebut (Arianto dan Nantabah, 2020). Prinsip utama dari pelayanan kesehatan masyarakat yaitu memprioritaskan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Pelayanan promotif merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik dan mencegah masyarakat agar terhindar dari penyakit di sekitar lingkungannya. Oleh karena itu, tujuan pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya berfokus pada pengobatan individu saja tetapi juga berfokus pada peningkatan kesehatan dan upaya pencegahannya (Setyawan, 2015). Berdasarkan observasi awal diketahui bahwa RSUP Persahabatan merupakan Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas A yang beralamat di jalan Persahabatan Raya NO.1 Rawamangun Jakarta Timur, saat ini RSUP Persahabatan memiliki kapasitas 600 tempat tidur. Pada tahun 2016 presentase pemakaian tempat tidur (Bed Occupany Rate) sebesar 69,39 %, rata-rata lama rawat (Avarage Length of Stay) selama 5 hari, frekuensi pemakaian tepat tidur 1 (Bed Turn Over) sebanyak 4,0 kali, rata-rata tempat tidur tidak ditempati (Turn Over Interval) selama hari. Di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan sudah terakreditasi KARS versi 2012 tingkat kelulusan paripurna dan berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan RI No. HK.02.02/MENKES/566/2016 pada tanggal 2 November 2016 RSUP Persahabatan ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Respirasi Nasional. Pada tahun 2016 RSUP Persahabatan telah melakukan Akreditasi KARS, dan pada Tahun Januari 2018 akan di adakan Akreditasi Tingkat Nasional (JCI). 1.2 Rumusan Masalah Bagaimana analisis sumber dana pembiayaan kesehatan di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur? 1.3 Tujuan Masalah Mengetahui distribusi analisis sumber dana pembiayaan kesehatan di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 KONSEP BIAYA 2.1.1 Pengertian Biaya Kesehatan Biaya kesehatan adalah sejumlah dana yang perlu disiapkan dalam menyelenggarakan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan untuk memenuhi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Menurut Setyawan (2015) dapat mendefinisikan Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat terjaminya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan dan upaya pelayanan lebih menunjuk pada jumlah uang yang dikeluarkan untuk dapat memanfaatkan suatu upaya kesehatan. Sedangkan menurut Supriyanto (2018), pembiayaan kesehatan merupakan pembiayaan yang dapat ditujukan untuk memberikan perlindungan resiko keuangan penduduk dalam pelayanan kesehatan akibat menderita suatu penyakit tanpa harus mengalami resiko finansial yang berakibat kurangnya mampu dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. 2.1.2 Sumber Biaya Pelayanan Kesehatan Sumber pembiayaan untuk penyedia fasilitas kesehatan menyangkut dua pihak utama yaitu pemerintah dan swasta. Setiap negara memiliki sumber biaya kesehatan yang berbeda, tetapi secara umum sumber biaya kesehatan berasal dari: a. Anggaran Pemerintah Negara dengan pembiayaan kesehatannya berasal dari pemerintah, pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung langsung oleh pemerintah dan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang penyedia pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Bagi negara yang memiliki kondisi keuangan yang kurang baik, sumber pembiayaan ini sulit diterapkan karena membutuhkan dana yang cukup besar. Contohnya yaitu dana dari pemerintah pusat dan provinsi. Pembiayaan kesehatan untuk orang tidak mampu dan miskin merupakan tanggung jawab pemerintah. 3 b. Anggaran Masyarakat Anggaran ini dapat bersumber dari suatu perusahaan atau individual. Sistem ini mengandalkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif secara mandiri dalam pemanfaatan maupun penyelenggaraannya. Hal tersebut dapat memberikan dampak adanya penyedia pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta, dengan penggunaan dan fasilitas alat-alat berteknologi tinggi disertai adanya peningkatan biaya penggunaan atau pemanfaatannya oleh pihak pengguna jasa layanan kesehatan tersebut. c. Bantuan Biaya dari Luar dan Dalam Negeri Sumber pembiayaan kesehatan, khususnya untuk pengaturan penyakit-penyakit tertentu tidak jarang diperoleh dari bantuan dari pihak lain, seperti dari organisasi sosial atau pemerintah negara lain. Contohnya bantuan dana dari luar negeri untuk penindakan virus H5N1 dan HIV yang diberikan oleh WHO kepada negara-negara berkembang termasuk Indonesia. d. Gabungan Anggaran Masyarakat dan Pemerintah Sistem pembiayaan ini banyak digunakan oleh negara-negara di dunia karena dapat membantu kelemahan-kelemahan yang timbul pada sumber pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan yang diperlukan ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan kesehatan bersubsidi. Sistem ini juga mewajibkan peran serta masyarakat dalam mencukupi biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan. 2.1.3 Jenis-jenis Biaya Kesehatan Terdapat banyak macam biaya kesehatan karena semuanya tergantung dari kompleksitas dan jenis pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan dan atau diselenggarakan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian pelayanan kesehatan sehingga biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan menjadi dua macam yakni: a. Biaya pelayanan Kesehatan Biaya pelayanan kedokteran merupakan biaya untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran dengan tujuan utama lebih ke arah pengobatan dan pemulihan (aspek 4 kuratif-rehabilitatif) dengan sumber dana dari sektor pemerintah maupun swasta b. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat Merupakan biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yaitu yang tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit. Biaya pelayanan Kesehatan masyarakat memiliki dua macam yaitu 1. Penyedia Pelayanan Kesehatan (health provider) Dilihat dari susut penyedia pelayanan kesehatan, maka pembiayaan kesehatan merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. 2. Pemakai Jasa Pelayanan Kesehatan (health consumer) Dilihat dari sudut penyedia pelayanan kesehatan, maka pembiayaan kesehatan merupakan besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan. 2.2 KONSEP RUMAH SAKIT 2.2.1 Pengertian Rumah Sakit Rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. (Supartiningsih, 2017) juga mendefinisikan rumah sakit adalah suatu organisasi yang dilakukan oleh tenaga medis profesional yang terorganisir baik dari sarana prasarana kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien. 2.2.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Menurut (Rikomah, 2017) rumah sakit memiliki tugas dan fungsi berdasarkan undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Tugas 5 rumah sakit adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan, rumah sakit juga mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Berikut fungsi rumah sakit ialah : a) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. b) Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. c) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. 2.2.3 Klasifikasi Rumah Sakit Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahun 2014 ada dua macam rumah sakit : a) Rumah sakit umum ialah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. b) Rumah sakit khusus ialah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan, umur, organ, dan jenis penyakit. 2.3 SUMBER PEMBIAYAAN KESEHATAN 2.3.1 Sumber Dana Pembiayaan Kesehatan di RSUP Persahabatan Tahun 2019 Sumber dana alokasi anggaran Rumah Sakit Umum Persahabatan pada tahun 2019 sebesar Rp. 736.392.481.000,- realisasi sampai bulan Desember 2019 sebesar 692.417.451.229,- sisa Rp. 43.975.029.771,- atau terserap sebesar 94,03%. Adapun rincian dari alokasi anggaran yang digunakan sebagai berikut: 6 1. Anggaran yang bersumber dari APBN-RM seluruhnya berjumlah Rp. 225.038.950.000,- realisasi sebesar Rp.221.976.776.883,-, sisa Rp.3.062.173.117,- atau terserap sebesar 98,68%. Adapun dana Rupiah Murni (RM) yang digunakan untuk : Belanja Operasional, Belanja Pegawai dan Tunjangan PNS, Belanja Tupoksi dan Belanja Modal/Investasi. 2. Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP-BLU Rumah Sakit seluruhnya sebesar Rp. 511.353.531.000,- realisasi sebesar Rp 470.440.674.346,-, sisa Rp 40.912.856.654,- atau terserap sebesar 92,00%. Adapun dana BLU yang digunakan untuk : Operasional Rumah Sakit dan Belanja Modal/Investasi, Gaji Pegawai Non PNS, Remunerasi, dan Pengembangan SDM. 3. Target Pendapatan Negara Bukan pajak (T-PNBP) yang terdiri dari Saldo Kas BLU Tahun 2019 sebesar Rp 35.500.000.000,-, dan Pendapatan Jasa Layanan dan Non Layanan seluruhnya sebesar Rp 475.953.531.000,- sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp 511.353.531.000,-. Realisasi saldo Kas BLU Rp 35.500.000.000,ditambah pendapatan PNBP BLU bulan Januari sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp 467.389.147.086,- sehingga jumlah realisasi keseluruhannya menjadi Rp 502.889.147.086,- atau tercapai 98,33% dari target. Dalam pelaksanaan DIPA 2019 RSUP Persahabatan menghadapi revisi sebanyak 8 (delapan) kali yaitu: 1. Revisi pertama, (pencantuman saldo kas BLU) Rp 35.696.576.678,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah Rp.602.560.298.000,- dengan rincian PNBP (BLU) Rp.475.853.531.000,- dan APBN (RM) Rp.126.706.767.000,2. Revisi kedua, (penggunaan saldo awal) Rp.25.000.000.000,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah Rp.627.560.298.000,- dengan rincian PNBP Rp.126.706.767.000,- dan APBN (RM) Rp.500.853.531.000,3. Revisi ketiga, (penggunaan saldo awal) Rp.10.500.000.000,- 7 (BLU) Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah Rp.638.060.298.000,- dengan rincian PNBP (BLU) Rp.126.706.767.000,- dan APBN (RM) Rp.511.353.531.000,4. Revisi keempat, terjadi perubahan belanja Modal Gedung dan Bangunan (Ruang Perina) 5. Revisi kelima, tambahan belanja pegawai RM sebesar Rp.2.000.668.000,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah Rp p 640.060.966.000,- dengan rincian PNBP (BLU) Rp.128.707.435.000,- dan APBN (RM) Rp.511.353.531.000,6. Revisi keenam, Penambahan Anggaran APBN-P Rp.96.331.515.000,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah Rp.736.392.481.000,- dengan rincian PNBP (BLU) Rp.225.038.950.435.000,- dan APBN (RM) Rp.511.353.531.000,7. Revisi ketujuh, pergeseran antar keluaran dalam satu kegiatan 8. Revisi kedelapan, pemutakhiran karena pagu minus. 2.3.2 Hambatan Dalam Pengelolaan Dana Kesehatan di RSUP Persahabatan 1. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau (SIMRS) belum maksimal sehingga penunjang kebutuhan jaringan diseluruh unit pelayanan dan sistem informasi keuangan belum terpenuhi. 2. Belum berjalannya penyusunan unit cost secara optimal. 3. Banyaknya tenaga Non PNS yang gajinya harus dibayar oleh rumah sakit menjadi tanggungan oprasional rumah sakit. 4. Anggaran yang tersedia baik dari penerimaan rumah sakit (PNBP) maupun dari subsidi belum sepenuhnya dapat mendukung kebutuhan setiap unit pelayanan. 5. Terlambatnya pembayaran klain pasien jaminan menyebarkan peningkatan diutang pertahun sehingga dapat mengancam “cash flow” rumah sakit. 6. Tarif rumah sakit masih lebih tinggi dari tarif JKN 8 7. Belum maksimalnya pemasaran pelayanna kesehatan kepada masyarakat secara proaktif sehingga adanya upaya peninggkatan cakupan layanan terkendala. 2.3.3 Rencana Sumber Dana Pembiayaan Kesehatan di RSUP Persahabatan 1. Rencana Pendanaan Tahun 2020 Estimasi pendapatan sebesar Rp 578,950,498,000. Terdiri dari dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp 497,080,135,000 dari dana pemerintah (rupiah murni) sebesar Rp 81.519.842.000. Rencana kebutuhan anggaran sebesar Rp. 578,950,498,000,- untuk pendanaan operasional sebesar Rp. 489.279.449.000 dan untuk anggaran progam pengembangan sebesar Rp. 89.671.049,-. 2. Rencana Pendanaan Tahun 2021 Estimasi pendapatan sebesar Rp.748.989.710.000,- terdiri dari dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. Rp. 543.996.729.000,- dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp.88.519.842.000,- Dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp.111.118.494.000,Rp.5.354.635.000,-. dan Rencana bantuan hongaria kebutuhan anggaran sebesar Rp. Rp. 748.989.710.000,- digunakan untuk pendapatan anggaran oprasional Rp. 540.194.211.000,- dan untuk anggaran progam pengembangan R. 208.795.499.000,-. 3. Rencana Pendanaan Tahun 2022 Estimasi pendapatan sebesar Rp. 1.652.520.667.000,- terdiri dari dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. 601.833.343.000, dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp. 97.816.802.000,dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp. 327.239.270.000,- dan bantuan kebutuhan hongaria anggaran sebesar Rp Rp. 625.631.252.000,-. 1.652.520.667.000, Rencana digunakan untuk pendapatan anggaran oprasional Rp. 1.055.707.852.000,-. 4. Rencana Pendanaan Tahun 2023 Estimasi pendapatan sebesar Rp. 1.236.882.857.000,- terdiri dari dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. 691.759.947.000,9 dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp. 109.873.589.000,dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp. 152.298.863.000,- dan bantuan hongaria sebesar Rp. 282.950.458.000,-. Rencana kebutuhan anggaran Rp. 1.236.882.857.000,- digunakan untuk pendapatan anggaran oprasional Rp.5 58.336.576.000,-. 5. Rencana Pendanaan Tahun 2024 Estimasi pendapatan sebesar Rp. 932.205.095.000,- terdiri dari dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. 798.969.359.000,dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp. 125.440.942.000,dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp. 3.231.139.000,- dan bantuan hongaria sebesar Rp.4.563.655.000,-. Rencana kebutuhan anggaran Rp. 932.205.095.000,- digunakan anggaran oprasional Rp. 149.652.002.000,-. 10 untuk pendapatan BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Berdasarkan hasil laporan makalah diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Biaya kesehatan merupakan sejumlah dana yang disiapkan dalam menyelenggarakan dan perlu memanfaatkan pelayanan kesehatan untuk memenuhi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. 2. Sumber biaya pelayanan kesehatan merupakan penyedian fasilitas kesehatan menyangkut dua pihak utama yaitu pemerintah dan swasta. Yang memiliki sumber biaya kesehatan yang berbeda, tetapi secara umum sumber biaya kesehatan berasal dari: Anggaran pemerintah, anggaran masyarakat, bantuan biaya dari luar negri dan dalam negri, gabungan dari anggaran pemerintah dan masyarakat. 3. Alokasi anggaran Rumah Sakit Umum Persahabatan pada tahun 2019 sebesar Rp. 736.392.481.000,- realisasi sampai bulan Desember 2019 sebesar 692.417.451.229,- sisa Rp. 43.975.029.771,- atau terserap sebesar 94,03%. Yang terdiri dari :  Anggaran yang bersumber dari APBN-RM seluruhnya berjumlah Rp. 225.038.950.000,- Rp.221.976.776.883,-, sisa realisasi sebesar Rp.3.062.173.117,- atau terserap sebesar 98,68%. Adapun dana Rupiah Murni (RM) yang digunakan untuk : Belanja Operasional, Belanja Pegawai dan Tunjangan PNS, Belanja Tupoksi dan Belanja Modal/Investasi.  Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP-BLU Rumah Sakit seluruhnya sebesar Rp. 511.353.531.000,realisasi sebesar Rp 470.440.674.346,-, sisa Rp 40.912.856.654,- atau terserap sebesar 92,00%. Adapun dana BLU yang digunakan untuk : Operasional Rumah 11 Sakit dan Belanja Modal/Investasi, Gaji Pegawai Non PNS, Remunerasi, dan Pengembangan SDM. 4. Hambatan Dalam Pengelolaan Dana Kesehatan dapat meliputi : tariff rumah sakit masih tinggi dari JKN, belum berjalanya unit cost optimal, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau (SIMRS) belum maksimal sehingga penunjang kebutuhan jaringan diseluruh unit pelayanan dan sistem informasi keuangan belum terpenuhi dan lain-lainya sebagainya. 5. Rencana Sumber Dana Pembiayaan Kesehatan di RSUP Persahabatan dapat meliputi : rencana pendanaan tahun 2020, rencana pendanaan tahun 2021, rencana pendanaan tahun 2022, rencana pendanaan tahun 2023 dan rencana pendanaan tahun 2024. 3.2 SARAN Upaya dan strategis yang mungkin dilakukan dalam optimalisasikan pelaksanaan pembiayaan dirumah sakit umum pusat persahabatan disarankan sebagai berikut : 1. Menentukan prioritas penggunaan anggaran, sehingga usulan SDM, saran prasarana, dan alat untuk pelayanan dapat terpenuhi secara optimal. 2. Optimalisasikan pendamping penggunaan aplikasi pembiayaan di unit oleh SIMRS sehingga dihasilkan data pembiayaan aplikasi akurat, tepat dan valid. 12 DAFTAR PUSTAKA Ery Setiawan, E. D. (2022). Pembiayaan Kesehatan (Konsep dan Best Practices di Indonesia). Jakarta: Kemenkes. Laela Indawati, D. R. (2018). Manajemen Informasi Kesehatan V (Sistem Klaim dan Asuransi Pelayanan Kesehatan). Jakarta: Kemenkes. Nadjib, T. H. (2017). Analisis Pembiayaan Kesehatan Daerah Bersumber Publik: Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Tahun 2012, 2013 dan 2014. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia. Nantabah, G. A. (2020). Analisis pembiayaan kesehatan program upaya kesehatan masyarakat di Indonesia tahun 2013 & 2014. . Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 23, 61-69. RSUP PERSAHABATAN, 2019. Laporan Tahunan Tahun 2019. Jakarta. Setyawan, F. E. (2015). Sistem pembiayaan kesehatan. Saintika Medika, 119-126. Supriyanto, S. (2018). Sistem pembiayaan & Asuransi. Sidoarjo: Zifatama Jawara. Syamsul Arifin, F. R. (2016). Dasar-dasar Manajemen Kesehatan. Banjarmasin: Pustaka Banua. 13 LAMPIRAN Tabel.1. Rincian Sumber Anggaran APBN (RM) RSUP Persahabatan Tahun 2019 14 Tabel.2. Rincian Sumber Anggaran PNBP (BLU) RSUP Persahabatan Tahun 2019 15