APBN-RM DAN PNBP (BLU) SEBAGAI SUMBER DANA KESEHATAN DI RUMAH
SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) PERSAHABATAN TAHUN 2019
Ditulis untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah :
Pembiayaan dan Penganggaran Kesehatan
Disusun Oleh :
Eva Fitria
2000029265
Rahmatul Linta Safitri
2000029266
Asma Karimah
2000029268
Rifa Nurfadilah
2000029270
Kelas D
Dosen Pengampu : Firman Syarief, S.KM., M.P.H
PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
YOGYAKARTA
2022
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat
dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah mata kuliah
bahasa Indonesia tepat waktu. Tidak lupa shalawat serta salam tercurah kepada
Rasulullah SAW yang syafaatnya kita nantikan kelak.
Penulisan makalah berjudul “APBN-RM DAN PNBP (BLU) SEBAGAI SUMBER
DANA KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM PUSAT (RSUP) PERSAHABATAN
TAHUN 2019” dapat diselesaikan karena bantuan banyak pihak. Kami berharap
makalah ini dapat menjadi referensi bagi para pembaca. Selain itu, kami juga
berharap agar pembacamendapatkan sudut pandang baru setelah membaca
makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih memerlukan penyempurnaan, terutama
pada bagian isi. Kami menerima segala bentuk kritik dan saran pembaca demi
penyempurnaan makalah. Apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini,
kami memohon maaf.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat.
Yogyakarta,2 April 2022
Penulis
I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................I
DAFTAR ISI .........................................................................................................II
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .........................................................................1
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................2
1.3 Tujuan Masalah ........................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Konsep Biaya ............................................................................3
2.2 Konsep Rumah Sakit ................................................................5
2.3 Sumber Biaya Kesehatan .........................................................6
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan .............................................................................11
3.2 Saran ......................................................................................12
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................13
LAMPIRAN ........................................................................................................15
II
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu tanggung jawab negara terhadap penduduknya adalah
terlaksananya pembangunan kesehatan secara berkelanjutan yang dapat
dirasakan secara merata, adil, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, negara membutuhkan anggaran yang
cukup dan dapat dimanfaatkan dengan jelas yang disusun langsung oleh
pemerintah dan disetujui oleh wakil rakyat. Usaha yang dilakukan untuk
mencukupi alokasi anggaran dalam pembangunan kesehatan, pemerintah
membuat sebuah subsistem yang dinamakan subsistem pembiayaan kesehatan
(Arianto dan Nantabah, 2020).
Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, suatu
pelayanan kesehatan yang terdiri dari pelayanan kesehatan masyarakat dan
pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan melalui pendekatan promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat
bersifat kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif, sehingga pembiayaan
kesehatan harus dapat membiayai seluruh sifat pelayanan tersebut (Arianto dan
Nantabah, 2020).
Prinsip utama dari pelayanan kesehatan masyarakat yaitu
memprioritaskan pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Pelayanan promotif merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan kesehatan masyarakat ke arah yang lebih baik dan mencegah
masyarakat agar terhindar dari penyakit di sekitar lingkungannya. Oleh karena
itu, tujuan pelayanan kesehatan masyarakat tidak hanya berfokus pada
pengobatan individu saja tetapi juga berfokus pada peningkatan kesehatan dan
upaya pencegahannya (Setyawan, 2015).
Berdasarkan
observasi
awal
diketahui
bahwa
RSUP
Persahabatan
merupakan Rumah Sakit Umum Pemerintah kelas A yang beralamat di jalan
Persahabatan Raya NO.1 Rawamangun Jakarta Timur, saat ini RSUP
Persahabatan memiliki kapasitas 600 tempat tidur. Pada tahun 2016 presentase
pemakaian tempat tidur (Bed Occupany Rate) sebesar 69,39 %, rata-rata lama
rawat (Avarage Length of Stay) selama 5 hari, frekuensi pemakaian tepat tidur
1
(Bed Turn Over) sebanyak 4,0 kali, rata-rata tempat tidur tidak ditempati (Turn
Over Interval) selama hari.
Di Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan sudah terakreditasi KARS versi
2012 tingkat kelulusan paripurna dan berdasarkan keputusan Mentri Kesehatan
RI No. HK.02.02/MENKES/566/2016 pada tanggal 2 November 2016 RSUP
Persahabatan ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Respirasi Nasional.
Pada tahun 2016 RSUP Persahabatan telah melakukan Akreditasi KARS, dan
pada Tahun Januari 2018 akan di adakan Akreditasi Tingkat Nasional (JCI).
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana analisis sumber dana pembiayaan kesehatan di RSUP
Persahabatan, Jakarta Timur?
1.3
Tujuan Masalah
Mengetahui distribusi analisis sumber dana pembiayaan kesehatan di RSUP
Persahabatan, Jakarta Timur.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KONSEP BIAYA
2.1.1 Pengertian Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan adalah sejumlah dana yang perlu disiapkan dalam
menyelenggarakan
dan
memanfaatkan
pelayanan
kesehatan
untuk
memenuhi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat. Menurut Setyawan
(2015) dapat mendefinisikan Biaya kesehatan adalah besarnya dana yang
harus disediakan untuk dapat terjaminya pemenuhan kebutuhan pelayanan
kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan dan upaya pelayanan lebih
menunjuk pada jumlah uang yang dikeluarkan untuk dapat memanfaatkan
suatu upaya kesehatan.
Sedangkan menurut Supriyanto (2018), pembiayaan kesehatan
merupakan
pembiayaan
yang
dapat
ditujukan
untuk
memberikan
perlindungan resiko keuangan penduduk dalam pelayanan kesehatan akibat
menderita suatu penyakit tanpa harus mengalami resiko finansial yang
berakibat kurangnya mampu dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
2.1.2 Sumber Biaya Pelayanan Kesehatan
Sumber pembiayaan untuk penyedia fasilitas kesehatan menyangkut
dua pihak utama yaitu pemerintah dan swasta. Setiap negara memiliki
sumber biaya kesehatan yang berbeda, tetapi secara umum sumber biaya
kesehatan berasal dari:
a. Anggaran Pemerintah
Negara dengan pembiayaan kesehatannya berasal dari pemerintah,
pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung langsung oleh pemerintah
dan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat
jarang penyedia pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta.
Bagi negara yang memiliki kondisi keuangan yang kurang baik, sumber
pembiayaan ini sulit diterapkan karena membutuhkan dana yang cukup
besar. Contohnya yaitu dana dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pembiayaan kesehatan untuk orang tidak mampu dan miskin merupakan
tanggung jawab pemerintah.
3
b. Anggaran Masyarakat
Anggaran ini dapat bersumber dari suatu perusahaan atau individual.
Sistem ini mengandalkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif secara
mandiri dalam pemanfaatan maupun penyelenggaraannya. Hal tersebut
dapat memberikan dampak adanya penyedia pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh pihak swasta, dengan penggunaan dan fasilitas alat-alat
berteknologi tinggi disertai adanya peningkatan biaya penggunaan atau
pemanfaatannya oleh pihak pengguna jasa layanan kesehatan tersebut.
c. Bantuan Biaya dari Luar dan Dalam Negeri
Sumber
pembiayaan
kesehatan,
khususnya
untuk
pengaturan
penyakit-penyakit tertentu tidak jarang diperoleh dari bantuan dari pihak
lain, seperti dari organisasi sosial atau pemerintah negara lain.
Contohnya bantuan dana dari luar negeri untuk penindakan virus H5N1
dan HIV yang diberikan oleh WHO kepada negara-negara berkembang
termasuk Indonesia.
d. Gabungan Anggaran Masyarakat dan Pemerintah
Sistem pembiayaan ini banyak digunakan oleh negara-negara di
dunia karena dapat membantu kelemahan-kelemahan yang timbul pada
sumber pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan
yang
diperlukan
ditanggung
sebagian
oleh
pemerintah
dengan
menyediakan layanan kesehatan bersubsidi. Sistem ini juga mewajibkan
peran serta masyarakat dalam mencukupi biaya kesehatan yang
dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan.
2.1.3 Jenis-jenis Biaya Kesehatan
Terdapat
banyak
macam
biaya
kesehatan
karena
semuanya
tergantung dari kompleksitas dan jenis pelayanan kesehatan yang
dimanfaatkan dan atau diselenggarakan. Hanya saja disesuaikan dengan
pembagian pelayanan kesehatan sehingga biaya kesehatan tersebut secara
umum dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:
a. Biaya pelayanan Kesehatan
Biaya
pelayanan
kedokteran
merupakan
biaya
untuk
menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan kedokteran
dengan tujuan utama lebih ke arah pengobatan dan pemulihan (aspek
4
kuratif-rehabilitatif) dengan sumber dana dari sektor pemerintah maupun
swasta
b. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Merupakan biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau
memanfaatkan pelayanan kesehatan masyarakat yaitu yang tujuan
utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta untuk
mencegah penyakit. Biaya pelayanan Kesehatan masyarakat memiliki
dua macam yaitu
1. Penyedia Pelayanan Kesehatan (health provider)
Dilihat
dari
susut
penyedia
pelayanan
kesehatan,
maka
pembiayaan kesehatan merupakan besarnya dana yang harus
disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan.
2. Pemakai Jasa Pelayanan Kesehatan (health consumer)
Dilihat
dari
sudut
penyedia
pelayanan
kesehatan,
maka
pembiayaan kesehatan merupakan besarnya dana yang harus
disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan kesehatan.
2.2
KONSEP RUMAH SAKIT
2.2.1 Pengertian Rumah Sakit
Rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
(Supartiningsih, 2017) juga mendefinisikan rumah sakit adalah suatu
organisasi yang dilakukan oleh tenaga medis profesional yang terorganisir
baik dari sarana prasarana kedokteran, asuhan keperawatan yang
berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh
pasien.
2.2.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
Menurut (Rikomah, 2017) rumah sakit memiliki tugas dan fungsi
berdasarkan undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Tugas
5
rumah sakit adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara
berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan
pemulihan
yang
dilaksanakan
secara
serasi
dan
terpadu
dengan
peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan, rumah
sakit juga mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan
secara paripurna. Berikut fungsi rumah sakit ialah :
a) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam
rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan
kesehatan.
b) Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan
sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
c) Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui
pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga
sesuai kebutuhan medis.
2.2.3 Klasifikasi Rumah Sakit
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56
tahun 2014 ada dua macam rumah sakit :
a) Rumah sakit umum ialah rumah sakit yang memberikan pelayanan
kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
b) Rumah sakit khusus ialah rumah sakit yang memberikan pelayanan
utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu
berdasarkan disiplin ilmu, golongan, umur, organ, dan jenis
penyakit.
2.3
SUMBER PEMBIAYAAN KESEHATAN
2.3.1 Sumber Dana Pembiayaan Kesehatan di RSUP Persahabatan
Tahun 2019
Sumber dana alokasi anggaran Rumah Sakit Umum Persahabatan
pada tahun 2019 sebesar Rp. 736.392.481.000,- realisasi sampai bulan
Desember 2019 sebesar 692.417.451.229,- sisa Rp. 43.975.029.771,- atau
terserap sebesar 94,03%. Adapun rincian dari alokasi anggaran yang
digunakan sebagai berikut:
6
1. Anggaran yang bersumber dari APBN-RM seluruhnya berjumlah
Rp. 225.038.950.000,- realisasi sebesar Rp.221.976.776.883,-, sisa
Rp.3.062.173.117,- atau terserap sebesar 98,68%. Adapun dana
Rupiah Murni (RM) yang digunakan untuk : Belanja Operasional,
Belanja Pegawai dan Tunjangan PNS, Belanja Tupoksi dan Belanja
Modal/Investasi.
2. Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP-BLU Rumah Sakit
seluruhnya sebesar Rp. 511.353.531.000,- realisasi sebesar Rp
470.440.674.346,-, sisa Rp 40.912.856.654,- atau terserap sebesar
92,00%. Adapun dana BLU yang digunakan untuk : Operasional
Rumah Sakit dan Belanja Modal/Investasi, Gaji Pegawai Non PNS,
Remunerasi, dan Pengembangan SDM.
3. Target Pendapatan Negara Bukan pajak (T-PNBP) yang terdiri dari
Saldo Kas BLU Tahun 2019 sebesar Rp 35.500.000.000,-, dan
Pendapatan Jasa Layanan dan Non Layanan seluruhnya sebesar
Rp 475.953.531.000,- sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp
511.353.531.000,-. Realisasi saldo Kas BLU Rp 35.500.000.000,ditambah pendapatan PNBP BLU bulan Januari sampai dengan
Desember 2019 sebesar Rp 467.389.147.086,- sehingga jumlah
realisasi keseluruhannya menjadi Rp 502.889.147.086,- atau
tercapai 98,33% dari target.
Dalam pelaksanaan DIPA 2019 RSUP Persahabatan menghadapi revisi
sebanyak 8 (delapan) kali yaitu:
1. Revisi
pertama,
(pencantuman
saldo
kas
BLU)
Rp
35.696.576.678,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah
Rp.602.560.298.000,-
dengan
rincian
PNBP
(BLU)
Rp.475.853.531.000,- dan APBN (RM) Rp.126.706.767.000,2. Revisi kedua, (penggunaan saldo awal) Rp.25.000.000.000,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah
Rp.627.560.298.000,-
dengan
rincian
PNBP
Rp.126.706.767.000,- dan APBN (RM) Rp.500.853.531.000,3. Revisi ketiga, (penggunaan saldo awal) Rp.10.500.000.000,-
7
(BLU)
Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah
Rp.638.060.298.000,-
dengan
rincian
PNBP
(BLU)
Rp.126.706.767.000,- dan APBN (RM) Rp.511.353.531.000,4. Revisi keempat, terjadi perubahan belanja Modal Gedung dan
Bangunan (Ruang Perina)
5. Revisi
kelima,
tambahan
belanja
pegawai
RM
sebesar
Rp.2.000.668.000,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah
Rp
p
640.060.966.000,-
dengan
rincian
PNBP
(BLU)
Rp.128.707.435.000,- dan APBN (RM) Rp.511.353.531.000,6. Revisi
keenam,
Penambahan
Anggaran
APBN-P
Rp.96.331.515.000,Sumber dana anggaran RSUP Persahatan tahun 2019 berjumlah
Rp.736.392.481.000,-
dengan
rincian
PNBP
(BLU)
Rp.225.038.950.435.000,- dan APBN (RM) Rp.511.353.531.000,7. Revisi ketujuh, pergeseran antar keluaran dalam satu kegiatan
8. Revisi kedelapan, pemutakhiran karena pagu minus.
2.3.2 Hambatan Dalam Pengelolaan Dana Kesehatan di RSUP
Persahabatan
1. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau (SIMRS) belum
maksimal sehingga penunjang kebutuhan jaringan diseluruh unit
pelayanan dan sistem informasi keuangan belum terpenuhi.
2. Belum berjalannya penyusunan unit cost secara optimal.
3. Banyaknya tenaga Non PNS yang gajinya harus dibayar oleh
rumah sakit menjadi tanggungan oprasional rumah sakit.
4. Anggaran yang tersedia baik dari penerimaan rumah sakit (PNBP)
maupun dari subsidi belum sepenuhnya dapat mendukung
kebutuhan setiap unit pelayanan.
5. Terlambatnya pembayaran klain pasien jaminan menyebarkan
peningkatan diutang pertahun sehingga dapat mengancam “cash
flow” rumah sakit.
6. Tarif rumah sakit masih lebih tinggi dari tarif JKN
8
7. Belum maksimalnya pemasaran pelayanna kesehatan kepada
masyarakat secara proaktif sehingga adanya upaya peninggkatan
cakupan layanan terkendala.
2.3.3 Rencana Sumber Dana Pembiayaan Kesehatan di RSUP
Persahabatan
1. Rencana Pendanaan Tahun 2020
Estimasi pendapatan sebesar Rp 578,950,498,000. Terdiri dari
dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp 497,080,135,000
dari dana pemerintah (rupiah murni) sebesar Rp 81.519.842.000.
Rencana kebutuhan anggaran sebesar Rp. 578,950,498,000,- untuk
pendanaan operasional sebesar Rp. 489.279.449.000 dan untuk
anggaran progam pengembangan sebesar Rp. 89.671.049,-.
2. Rencana Pendanaan Tahun 2021
Estimasi pendapatan sebesar Rp.748.989.710.000,- terdiri dari
dana
pendapatan
rumah
sakit
(BLU)
sebesar
Rp.
Rp.
543.996.729.000,- dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar
Rp.88.519.842.000,- Dan dari bantuan luar negri IDB sebesar
Rp.111.118.494.000,Rp.5.354.635.000,-.
dan
Rencana
bantuan
hongaria
kebutuhan
anggaran
sebesar
Rp.
Rp.
748.989.710.000,- digunakan untuk pendapatan anggaran oprasional
Rp. 540.194.211.000,- dan untuk anggaran progam pengembangan
R. 208.795.499.000,-.
3. Rencana Pendanaan Tahun 2022
Estimasi pendapatan sebesar Rp. 1.652.520.667.000,- terdiri dari
dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. 601.833.343.000,
dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp. 97.816.802.000,dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp. 327.239.270.000,- dan
bantuan
kebutuhan
hongaria
anggaran
sebesar
Rp
Rp.
625.631.252.000,-.
1.652.520.667.000,
Rencana
digunakan
untuk
pendapatan anggaran oprasional Rp. 1.055.707.852.000,-.
4. Rencana Pendanaan Tahun 2023
Estimasi pendapatan sebesar Rp. 1.236.882.857.000,- terdiri dari
dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. 691.759.947.000,9
dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp. 109.873.589.000,dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp. 152.298.863.000,- dan
bantuan
hongaria
sebesar
Rp.
282.950.458.000,-.
Rencana
kebutuhan anggaran Rp. 1.236.882.857.000,- digunakan untuk
pendapatan anggaran oprasional Rp.5 58.336.576.000,-.
5. Rencana Pendanaan Tahun 2024
Estimasi pendapatan sebesar Rp. 932.205.095.000,- terdiri dari
dana pendapatan rumah sakit (BLU) sebesar Rp. 798.969.359.000,dari dana pemerintah (Rupiah Murni) sebesar Rp. 125.440.942.000,dan dari bantuan luar negri IDB sebesar Rp. 3.231.139.000,- dan
bantuan hongaria sebesar Rp.4.563.655.000,-. Rencana kebutuhan
anggaran
Rp.
932.205.095.000,-
digunakan
anggaran oprasional Rp. 149.652.002.000,-.
10
untuk
pendapatan
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil laporan makalah diatas dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Biaya kesehatan merupakan sejumlah dana yang
disiapkan
dalam
menyelenggarakan
dan
perlu
memanfaatkan
pelayanan kesehatan untuk memenuhi individu, keluarga,
kelompok dan masyarakat.
2. Sumber biaya pelayanan kesehatan merupakan penyedian
fasilitas
kesehatan
menyangkut
dua
pihak
utama
yaitu
pemerintah dan swasta. Yang memiliki sumber biaya kesehatan
yang berbeda, tetapi secara umum sumber biaya kesehatan
berasal dari: Anggaran pemerintah, anggaran masyarakat,
bantuan biaya dari luar negri dan dalam negri, gabungan dari
anggaran pemerintah dan masyarakat.
3. Alokasi anggaran Rumah Sakit Umum Persahabatan pada
tahun 2019 sebesar Rp. 736.392.481.000,- realisasi sampai
bulan Desember 2019 sebesar 692.417.451.229,- sisa Rp.
43.975.029.771,- atau terserap sebesar 94,03%. Yang terdiri
dari :
Anggaran yang bersumber dari APBN-RM seluruhnya
berjumlah
Rp.
225.038.950.000,-
Rp.221.976.776.883,-,
sisa
realisasi
sebesar
Rp.3.062.173.117,-
atau
terserap sebesar 98,68%. Adapun dana Rupiah Murni
(RM) yang digunakan untuk : Belanja Operasional,
Belanja Pegawai dan Tunjangan PNS, Belanja Tupoksi
dan Belanja Modal/Investasi.
Anggaran belanja yang bersumber dari PNBP-BLU
Rumah Sakit seluruhnya sebesar Rp. 511.353.531.000,realisasi
sebesar
Rp
470.440.674.346,-,
sisa
Rp
40.912.856.654,- atau terserap sebesar 92,00%. Adapun
dana BLU yang digunakan untuk : Operasional Rumah
11
Sakit dan Belanja Modal/Investasi, Gaji Pegawai Non
PNS, Remunerasi, dan Pengembangan SDM.
4. Hambatan Dalam Pengelolaan Dana Kesehatan dapat meliputi :
tariff rumah sakit masih tinggi dari JKN, belum berjalanya unit
cost optimal, Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau
(SIMRS) belum maksimal sehingga penunjang kebutuhan
jaringan
diseluruh
unit
pelayanan
dan
sistem
informasi
keuangan belum terpenuhi dan lain-lainya sebagainya.
5. Rencana Sumber Dana Pembiayaan Kesehatan di RSUP
Persahabatan dapat meliputi : rencana pendanaan tahun 2020,
rencana pendanaan tahun 2021, rencana pendanaan tahun
2022, rencana pendanaan tahun 2023 dan rencana pendanaan
tahun 2024.
3.2
SARAN
Upaya dan strategis yang mungkin dilakukan dalam optimalisasikan
pelaksanaan pembiayaan dirumah sakit umum pusat persahabatan
disarankan sebagai berikut :
1. Menentukan prioritas penggunaan anggaran, sehingga usulan
SDM, saran prasarana, dan alat untuk pelayanan dapat
terpenuhi secara optimal.
2. Optimalisasikan pendamping penggunaan aplikasi pembiayaan
di unit oleh SIMRS sehingga dihasilkan data pembiayaan
aplikasi akurat, tepat dan valid.
12
DAFTAR PUSTAKA
Ery Setiawan, E. D. (2022). Pembiayaan Kesehatan (Konsep dan Best Practices di
Indonesia). Jakarta: Kemenkes.
Laela Indawati, D. R. (2018). Manajemen Informasi Kesehatan V (Sistem Klaim dan
Asuransi Pelayanan Kesehatan). Jakarta: Kemenkes.
Nadjib, T. H. (2017). Analisis Pembiayaan Kesehatan Daerah Bersumber Publik:
Studi Kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Tahun 2012, 2013 dan
2014. Jurnal Ekonomi Kesehatan Indonesia.
Nantabah, G. A. (2020). Analisis pembiayaan kesehatan program upaya kesehatan
masyarakat di Indonesia tahun 2013 & 2014. . Buletin Penelitian Sistem
Kesehatan 23, 61-69.
RSUP PERSAHABATAN, 2019. Laporan Tahunan Tahun 2019. Jakarta.
Setyawan, F. E. (2015). Sistem pembiayaan kesehatan. Saintika Medika, 119-126.
Supriyanto, S. (2018). Sistem pembiayaan & Asuransi. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Syamsul Arifin, F. R. (2016). Dasar-dasar Manajemen Kesehatan. Banjarmasin:
Pustaka Banua.
13
LAMPIRAN
Tabel.1. Rincian Sumber Anggaran APBN (RM) RSUP Persahabatan Tahun 2019
14
Tabel.2. Rincian Sumber Anggaran PNBP (BLU) RSUP Persahabatan Tahun 2019
15