PPh Orang Pribadi
Nama : Rani Amalia
NIM : C1C020108
Mata Kuliah : Perpajakan 2
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR.
JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga
makalah ini dapat tersusun sampai selesai dengan judul “Perhitungan PPh Orang
Pribadi”.
Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
dosen Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada bidang studi/mata
kuliah perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah
wawasan tentang konsep dasar hukum pajak penghasilan bagi para pembaca dan
juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E.,
M.Si., CIQnR. selaku dosen bidang studi/mata kuliah perpajakan 2 yang telah
memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan
sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi
sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya
menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi
kesempurnaan makalah ini.
Jambi, 19 April 2022
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... 1
DAFTAR ISI .......................................................................................................... 2
BAB I ...................................................................................................................... 3
PENDAHULUAN .................................................................................................. 3
1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................... 3
1.3 Tujuan .......................................................................................................... 3
BAB II .................................................................................................................... 4
PEMBAHASAN .................................................................................................... 4
2.1 Pengertian PPh Orang Pribadi .................................................................. 4
2.2 Subjek dan Objek PPh Orang Pribadi ...................................................... 4
2.3 Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi ............................ 8
2.4 Tarif PPh Orang Pribadi ............................................................................ 9
BAB III ................................................................................................................. 10
PENUTUP ............................................................................................................ 10
3.1 Kesimpulan ................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 11
2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang
penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang
beda. Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang
penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda.
Sebagai Wajib Pajak, Anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan
orang pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh. Pajak penghasilan
merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan orang pribadi yang diterima
dalam satu tahun masa pajak (Januari – Desember). Kemudian, pajak
penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT
tahunan form 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa
tahun pajak berakhir. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas
bagaimana cara menghitung pajak penghasilan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang kami kemukakan
adalah sebagai berikut.
1. Bagaiaman perhitungan PPh Orang Pribadi ?
2. Apa saja subjek dan objek PPh Orang Pribadi ?
3. Bagaiaman Tarif PPh Orang Pribadi ?
1.3 Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai melalui makalah ini adalah :
1. Mengetahui bagaimana perhitungan PPh Orang Pribadi.
2. Mengetahui subjek dan objek PPh Orang Pribadi.
3. Mengetahui Tarif PPh Orang Pribadi.
3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian PPh Orang Pribadi
Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang
pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan
pekerjaan atau usaha (pengusaha). Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau
PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek
pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.
2.2 Subjek dan Objek PPh Orang Pribadi
Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek Pajak
Penghasilan Orang Pribadi adalah orang atau pihak yang bertanggung
jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun
Pajak maupun bagian Tahun Pajak
Artinya, subjek pajak penghasilan yakni orang yang harus membayar PPh
dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP), yang ditetapkan melalui
kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi
menjadi 2 jenis, yakni:
a. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun
2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi
yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara
Asing (WNA), yang:
Bertempat tinggal di Indonesia
Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai
niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
4
PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP OP yang
telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri
Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang Pribadi
Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan
WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan.
Objek Pajak Penghasilan Pribadi
Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang
pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun.
Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, berikut jenis-jenis objek
PPh Orang Pribadi:
a. Penghasilan dari Pekerjaan
Penghasilan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi:
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,
5
komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas
Objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan dari usaha atau pekerjaan
bebas adalah:
1. Laba usaha
2. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang
terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.
b. Penghasilan dari Modal (Investasi)
Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek pajak penghasilan
orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya:
1. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan
badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan,
pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi dengan
nama dan dalam bentuk apa pun
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau
sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis
keturunan lurus satu derajat dan badan keaagamaan, badan pendidikan,
badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro kecil, koperasi, atau orang pribadi yang
menjalankan usaha mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha,
6
pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang
bersangkutan
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak
penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan
dalam perusahaan pertambangan
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang
3. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil
usaha koperasi
4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
c. Penghasilan lain-lain
Sedangkan penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori objek pajak
penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah:
1. Hadiah dari undian
2. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai
biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
3. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
4. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
5. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
6. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum
dikenakan pajak
7. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah
8. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur
mengenai KUP
9. Surplus Bank Indonesia
7
Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali ditetapkan
sebaliknya.
2.3 Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh OP yang dibedakan
berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau
pembukuan yang dilakukan, yaitu:
a. Mekanisme PPh OP secara Umum
Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau
pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.
Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini
dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan
tarif pada UU PPh Pasal 17.
b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018
Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang
memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini
hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.
Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan
dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun
2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.
8
c. Mekanisme PPh OP secara NPPN
Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak
menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa
digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar
dalam satu tahun.
2.4 Tarif PPh Orang Pribadi
Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai
berikut:
Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen.
Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15
persen.
Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai tarif
25 persen.
Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30 persen.
9
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang
pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan
pekerjaan atau usaha (pengusaha). Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau
PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek
pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.
10
DAFTAR PUSTAKA
F. (2022, January 31). Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Objek, Subjek, Hitung,
Cara Bayar dan Lapor Pajaknya. Klikpajak. Retrieved April 19, 2022,
from https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-orang-pribadi
Idris, M. (2021, December 1). Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan
Bagaimana Menghitungnya? - Kompas.com. KOMPAS.com. Retrieved
April 19, 2022, from
https://amp.kompas.com/money/read/2021/12/01/174304726/apa-itupajak-penghasilan-orang-pribadi-dan-bagaimana-menghitungnya
11