Academia.eduAcademia.edu

Makalah PPh Orang Pribadi

PPh Orang Pribadi Nama : Rani Amalia NIM : C1C020108 Mata Kuliah : Perpajakan 2 Dosen Pengampu Mata Kuliah Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2022 KATA PENGANTAR Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai selesai dengan judul “Perhitungan PPh Orang Pribadi”. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dosen Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. pada bidang studi/mata kuliah perpajakan 2. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang konsep dasar hukum pajak penghasilan bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. selaku dosen bidang studi/mata kuliah perpajakan 2 yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini. Jambi, 19 April 2022 1 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................... 1 DAFTAR ISI .......................................................................................................... 2 BAB I ...................................................................................................................... 3 PENDAHULUAN .................................................................................................. 3 1.1 Latar Belakang ............................................................................................ 3 1.2 Rumusan Masalah ....................................................................................... 3 1.3 Tujuan .......................................................................................................... 3 BAB II .................................................................................................................... 4 PEMBAHASAN .................................................................................................... 4 2.1 Pengertian PPh Orang Pribadi .................................................................. 4 2.2 Subjek dan Objek PPh Orang Pribadi ...................................................... 4 2.3 Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi ............................ 8 2.4 Tarif PPh Orang Pribadi ............................................................................ 9 BAB III ................................................................................................................. 10 PENUTUP ............................................................................................................ 10 3.1 Kesimpulan ................................................................................................ 10 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 11 2 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda. Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda. Sebagai Wajib Pajak, Anda perlu tahu cara menghitung pajak penghasilan orang pribadi atau yang biasa disebut dengan PPh. Pajak penghasilan merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan orang pribadi yang diterima dalam satu tahun masa pajak (Januari – Desember). Kemudian, pajak penghasilan yang telah dibayarkan harus dilaporkan dalam bentuk SPT tahunan form 1770 setidaknya paling lama pada bulan Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas bagaimana cara menghitung pajak penghasilan. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah yang kami kemukakan adalah sebagai berikut. 1. Bagaiaman perhitungan PPh Orang Pribadi ? 2. Apa saja subjek dan objek PPh Orang Pribadi ? 3. Bagaiaman Tarif PPh Orang Pribadi ? 1.3 Tujuan Tujuan yang hendak dicapai melalui makalah ini adalah : 1. Mengetahui bagaimana perhitungan PPh Orang Pribadi. 2. Mengetahui subjek dan objek PPh Orang Pribadi. 3. Mengetahui Tarif PPh Orang Pribadi. 3 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian PPh Orang Pribadi Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha (pengusaha). Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak. 2.2 Subjek dan Objek PPh Orang Pribadi Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak Artinya, subjek pajak penghasilan yakni orang yang harus membayar PPh dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP), yang ditetapkan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni: a. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang:  Bertempat tinggal di Indonesia  Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan  Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia 4 PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:  Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia  WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan  WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan. Objek Pajak Penghasilan Pribadi Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, berikut jenis-jenis objek PPh Orang Pribadi: a. Penghasilan dari Pekerjaan Penghasilan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi: 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, 5 komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang 2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan. 3. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas Objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas adalah: 1. Laba usaha 2. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas. b. Penghasilan dari Modal (Investasi) Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya: 1. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk  Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal  Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota  Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun  Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keaagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, 6 pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan  Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan 2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang 3. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi 4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak 5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. c. Penghasilan lain-lain Sedangkan penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah: 1. Hadiah dari undian 2. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak 3. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala 4. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 5. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing 6. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak 7. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah 8. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP 9. Surplus Bank Indonesia 7 Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali ditetapkan sebaliknya. 2.3 Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh OP yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan, yaitu: a. Mekanisme PPh OP secara Umum Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan. Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17. b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018 Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak. Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. 8 c. Mekanisme PPh OP secara NPPN Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. 2.4 Tarif PPh Orang Pribadi Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:     Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30 persen. 9 BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha (pengusaha). Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak. 10 DAFTAR PUSTAKA F. (2022, January 31). Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Objek, Subjek, Hitung, Cara Bayar dan Lapor Pajaknya. Klikpajak. Retrieved April 19, 2022, from https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-orang-pribadi Idris, M. (2021, December 1). Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Bagaimana Menghitungnya? - Kompas.com. KOMPAS.com. Retrieved April 19, 2022, from https://amp.kompas.com/money/read/2021/12/01/174304726/apa-itupajak-penghasilan-orang-pribadi-dan-bagaimana-menghitungnya 11