M A K AL A H P ERP AJ A K AN
T im bul ny a h ut a ng p a j ak , P e na gi h an pa j a k , d an
H a p us ny a hu t an g pa j a k
Di s usu n Unt uk Mem en uhi T ugas P e r p aj a k a n
D i s us un Ol eh :
ANDRE HARNADI
ZAIN
C1C021231
R - 01 2
D o s en P en ga mp u:
W IR M IE E KA P UTR A, S . E . , M . Si.
PR O D I A KU N TA NS I
FA K U LT AS E K O NO M I D A N B IS N IS
U N IV E RS IT AS J AM B I
T A H UN 2 0 22
K AT A PE NG A NTA R
S yu ku r Al h amd uli l l a h p e nu l i s u c ap ka n k e ha di r a t T uha n Y a ng M
a h a Es a . A t as r i dh o d an hi d ay a h - N y a se hi ng g a p en uli s da p at m e
ny e l e s a i k a n t uga s k a ry a i lmi a h da l am b en t u k m ak a l a h i ni d e ng a n p e nu
h
k e ya ki n an
serta
u s ah a
m ak s im a l .
S em og a
d e ng a n t e r s e
l e s a i ka nn y a t u g as i ni d a p a t m em b er i p e l a j a r an po s i t i f b agi kita s e mu
a.
S e l a nju t n y a p e nul i s j u g a m en gu c a pk an t e r im a ka s i h k e pa d a Ba p ak W
IR M IE E K A PU T RA , S. E. , M . Si . s e l a ku do s en m a t a kul i ah P e
rp a j a k an y an g t e l a h m em b er i k a n t ug a s i ni k ep ad a k a mi s ehi ng g a d a p
a t m emi c u m oti v asi k am i u nt uk s e n ant i as a b e l a j a r l e bih g i a t da n m e ng
g a l i i l mu l ebi h d a l am k hu su sny a m e ng e na i “ Timb ul ny a h ut an g p a j ak ,
P e na gi h an pa j a k , d an H ap us ny a h ut an g p a j ak ”.
T e r im a k as i h pu l a a t as du ku ng a n p a r a p i h a k y an g t ur ut m em b an t u t
e r s e l e s a i ka nn y a t ug a s i n i , Ib u , Ay a h , s er t a s emu a pih ak y an g p en uh k
e b a i ka n d an t e l a h m em b an t u p e nul i s .
T e r a khi r ka l i s e ba g a i s eo r an g m anu s i a b i as a y a ng m e n co ba b
e r us a ha s ek u a t t en a g a d a l am p e ny e l e s a i a n m a k a l ah i n i , t e t a pi t e t ap s a
j a t ak l u put d a r i s i fa t m a nus i aw i ya n g p e nu h k hi l a f da n s a l ah , Ol eh s e
b ab i t u , s a r an d an k r i t i k s e n ant i as a d i h a r ap k an gu n a p er b a i k an t u ga s - t ug
a s se r up a di m as a d a t a ng .
J a mbi , 4 M a re t 20 22
P e nul i s
i
DAFTAR ISI
K A T A P E NG A NT AR ..................................................................................... i
D A FT AR IS I ........................................................................................................................ ii
B AB I P EN D A HU LU A N
1.1
L a t ar B e l a k an g Mas a l a h ......................................................................... 1
1.2
R um us an M a sa l ah ........................................................................ 1
1.3
T uj u an M a ka l ah ........................................................................... 1
1.4
M a n f aa t M ak a l a h ....................................................................................... 2
B AB I I PE MB A HAS A N
2.1
T im bul ny a Hut a ng P a j a k ........................................................................ 3
2.2
P e na gi h an P a j ak ........................................................................... 3
2.3
H a p us ny a H ut an g Pa j a k .......................................................................... 7
B AB III P E N UT UP
3.1
K e s i mp ul an ................................................................................. 10
3.2
S a r an ........................................................................................... 10
D A FT AR PU ST A KA ................................................................................... 11
ii
B AB I
P E ND AH UL U AN
1.1
L a ta r B e l ak an g Ma sa l ah
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang utama bagi pelaksanaan
dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, maka
pemungutan pajak tersebut haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Pasal 23A
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”.
Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan UndangUndang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi pengumpul pajak maupun bagi
wajib pajak itu sendiri. Makna yang terdapat dalam Pasal 23A amandemen ke-III UndangUndang Dasar 1945 itu sendiri adalah pemungutan pajak harus berlandaskan Undang-Undang
dikarenakan pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak
ada imbalannya secara langsung dapat ditunjuk.
Pada dasarnya pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat
sebagai warga Negara dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan serta meningkatkan
pembangunan nasional, sehingga pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam penerimaan
Negara.
Untuk lebih memahami masalah pajak, pada makalah ini akan kami uraikan masalahmasalah pokok yang meliputi Timbulnya hutang pajak, Penagihan pajak, dan Hapusnya hutang
pajak.
1.2
R um us an M as ala h
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud Timbulnya hutang pajak?
2. Apa yang dimaksud Penagihan pajak?
3. Apa yang dimaksud Hapusnya hutang pajak?
1.3
Tu ju an M aka l ah
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui Timbulnya hutang pajak, Penagihan pajak, dan Hapusnya hutang
pajak
1
1.4
M a nf aa t Mak ala h
Berdasarkan tujuan makalah di atas, maka manfaat dalam makalah ini adalah :
1. Menjadi referensi bagi mahasiswa
2. Dapat memahami Timbulnya hutang pajak, Penagihan pajak, dan Hapusnya hutang
pajak
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Tim b ulny a Hu tan g P aj ak
Secara umum, utang pajak adalah tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib
Pajak, atau biasa juga disebut dengan tunggakan pajak. Utang pajak biasanya timbul akibat
berbagai macam sebab, di antaranya termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau
kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Utang pajak adalah dasar pemberlakuan penagihan pajak oleh juru sita. Dikarenakan belum
adanya peraturan perpajakan yang menjelaskan lebih detail mengenai timbulnya utang pajak,
para praktisi pajak menggagaskan dua kondisi yang dianggap paling sering menjadi alasan
timbulnya utang pajak.
1. Kondisi Formil
Dalam kondisi formil, utang pajak timbul akibat diterbitkannya SKP oleh fiskus, alias pegawai
pajak yang membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SKP ini
diterbitkan apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, di mana
fiskus akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Setelah fiskus
menghitung jumlah pajak yang terutang, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan ke Wajib
Pajak mengenai nominal pajak yang harus dibayar.
2. Kondisi Materil
Dalam kondisi materiil, utang pajak timbul karena undang-undang dan faktor yang
mengakibatkan seseorang atau satu pihak tertentu dikenakan pajak. Penyebab yang bisa
membuat seseorang memiliki utang pajak antara lain sebagai berikut:
Melakukan pendirian bangunan, kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian ke luar
negeri.
Mendapatkan hadiah dari undian.
Kepemilikan tanah atau properti, kepemilikan kendaraan bermotor, serta pemerolehan
penghasilan.
2.2
P e na gih an Pa j ak
Pengertian Penagihan Pajak
Penagihan pajak adalah proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak
agar membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak. Pengertian penagihan pajak menurut
Soemitro (1996), yaitu tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sebab wajib pajak
tidak mengikuti ketentuan Undang Undang pajak, terutama tentang pembayaran pajak terutang.
3
Sementara itu menurut Rusdji (2004), penagihan pajak rangkaian tindakan yang dilakukan
agar wajib pajak membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak dengan peneguran ataupun
peringatan, melaksanakan penagihan seketika & sekaligus memberitahukan surat paksa,
mengusulkan pencegahan, menyita, menyandera, serta menjual barang yang disita.
Sementara itu, penanggung pajak adalah orang maupun badan yang memiliki tanggung
jawab atas pembayaran pajak. Lalu pejabat adalah orang yang memiliki wewenang untuk
mengangkat serta memberhentikan juru sita pajak, dan juru sita pajak adalah pelaksana
tindakan penagihan pajak yang mencakup penagihan seketika & sekaligus.
Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun
1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai diberlakukan
sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor
19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001.
Jenis Penagihan Pajak
Terdapat beberapa jenis penagihan, yakni penagihan pajak pasif dan aktif, ataupun penagihan
seketika.
1. Penagihan Pasif
Untuk jenis penagihan pajak pasif, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan pajak
terutang menjadi lebih besar.
Dalam jenis ini,, fiskus hanya menyampaikan kepada wajib pajak bahwa terdapat pajak
terutang. Apabila dalam jarak satu bulan sejak dikeluarkannya STP ataupun surat sejenis
lainnya, wajib pajak tidak membayar utang pajaknya, maka fiskus akan menerapkan penagihan
aktif.
2. Penagihan Aktif
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penagihan aktif adalah proses selanjutnya setelah
penagihan pasif tidak berhasil. Dalam penagihan aktif, fiskus dan juru sita pajak memiliki
hak dan berperan aktif untuk tindakan sita serta lelang.
3. Penagihan Seketika & Sekaligus
Penagihan seketika & sekaligus ini adalah penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus
maupun juru sita pajak terhadap wajib pajak langsung tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pelunasan pajak. Penagihan pajak pun mencakup keseluruhan utang pajak dari segala jenis
pajak, masa pajak, serta tahun pajak.
Tujuan penagihan pajak seketika & sekaligus adalah guna mencegah terjadinya pajak
terutang yang tidak dapat ditagih. Apabila saat penagihan seketika & sekaligus wajib pajak
tidak membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai tanggal jatuh tempo.
4
Tata Cara dan Proses Penagihan Pajak
Terdapat beberapa tindakan maupun langkah yang dijalankan oleh juru sita pajak dalam
menjalankan penagihan pajak. Berikut tata cara dan proses penagihan pajak serta
penjelasannya.
1. Penagihan dengan Surat Teguran
Surat teguran atau biasa disebut juga surat peringatan adalah surat yang dikeluarkan untuk
melakukan penagihan pajak. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh
tempo penanggung pajak atau wajib pajak tidak melunasi pajak terutang, maka surat teguran
akan sampai ke tangan penanggung pajak. Tujuan surat teguran adalah memberikan peringatan
terhadap penanggung pajak agar segera membayar utang pajak sehingga tidak perlu dilakukan
penagihan secara paksa.
2. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Surat paksa adalah surat yang akan dikeluarkan apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat
teguran, si penanggung jawab pajak belum melunasi utang pajaknya. Dengan terbitnya surat
paksa, wajib pajak harus membayar utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam agar tidak ada
tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, maupun penyanderaan paksa badan
(dengan catatan, diragukan itikad baiknya serta mempunyai utang pajak minimal
Rp100.000.000). Pengeluaran surat paksa ini dikenakan biaya penagihan pajak sebesar
Rp25.000.
3. Penagihan dengan Surat Sita
Surat sita adalah surat yang dikeluarkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak
dikeluarkannya surat paksa, penanggung pajak tidak melunasi pajaknya. Terdapat biaya
penagihan pajak yang dibebankan untuk surat sita yaitu Rp75.000. Biaya yang diperuntukkan
untuk pelaksanaan sita. Penyitaan bukan semata-mata bertujuan untuk memperdagangkan
barang milik penanggung pajak, melainkan petugas memanfaatkan barang-barang tersebut
sebagai jaminan agar penanggung pajak membayar pajak terutangnya.
Dengan demikian, penanggung pajak masih berkesempatan untuk membayar utang
pajaknya dalam waktu 14 hari sejak terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Apabila
dalam 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dikeluarkan
pengumuman lelang. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang disaksikan oleh 2 orang
yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru
sita pajak, serta dapat dipercaya.
4. Penagihan denganLelang
Lelang akan dilaksanakan apabila dalam waktu 14 hari setelah dikeluarkannya pengumuman
lelang, penanggung pajak belum melunasi pajak terutangnya.
5
Mekanisme Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Ini merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara
menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan
pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan
dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan LawEnforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang
dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan.
1. Surat Paksa
Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang
bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo
penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib
Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan
dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun
2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat
perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Sedangkan menurut Rusdji
(2005:25), yaitu surat yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya
sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa adalah surat perintah
membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak
melunasi
utang
pajaknya
sampai
dengan
tanggal
jatuh
tempo. Surat
paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya
sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki cirri-ciri dan
kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undangundang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di
bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam
Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnyaharus memuat:
1)
2)
3)
4)
Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
Dasar penagihan
Besarnya utang pajak
Perintah untuk membayar
Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1) Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak
dapat digunakan untuk mengajukan banding
2) Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan
perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
6
3) Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya
4) Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan
Secara teori surat paksa diterbitkan setelah surat teguran atau surat peringatan atau surat lain
sejenis yang diterbitkan oleh pejabat. Pasal 8 ayat 1 menerangkan tentang sebab-sebab
penerbitan surat paksa, yaitu:
1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telahditerbitkan surat
teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketikadan sekaligus
3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
1. Penanggung pajak
2. Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung
pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai
3. Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya
apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi
4. Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah
dibagi.
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal
2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak
tidak dapat menjumpai salah seorang.
Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah
surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat
Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator,
Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan
bubar atau dalam likuidasi,Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani
untukmelakukan pemberesan atau likuidator.
2.3
H apus ny a H ut ang P a ja k
Ada 5 cara menghapus utang pajak,
1. Pembayaran
Cara pertama menghapus utang pajak adalah dengan membayarnya pada negara.
Pembayarannya secara lunas dalam bentuk sejumlah uang oleh Wajib Pajak ke Kas Negara.
Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat membayarnya sendiri atau menguasakannya pada pihak lain
selama pihak tersebut bertindak atas nama wajib pajak yang memiliki utang pajak.
7
Selain itu, pembayaran ini perlu menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia, dalam
hal ini adalah Rupiah.
2. Kompensasi
Kompensasi dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak
sehingga dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Kelebihan bayar pajak sendiri dapat
terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan undang-undang pajak, kekeliruan pembayaran,
adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Karena itu, kelebihan pajak ini dapat
dikreditkan.
Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat ia wajib
mengajukan sendiri kepada pejabat pajak. Selain itu, Wajib Pajak tidak bisa
mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks.
Kompensasi dapat berupa:
Kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompensasi kerugian yang
mendatar (horizontal compensative), kompensasi yang tegak (vertical compensative),
dan kompensasi kerugian perang.
Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan
memiliki tagihan pada pihak lain.
Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan.
Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama
macamnya.
Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak
mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang
sama.
3. Kedaluwarsa
Kedaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih
pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang
pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan.
Kedaluwarsa penagihan pajak dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan
pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan. Selain itu, ada dua
macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak. Pertama adalah kedaluwarsa lemah (penagihannya
kedaluwarsa), dan kedua adalah kedaluwarsa kuat (utangnya kedaluwarsa).
4. Pembebasan
Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun,
pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak,
meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan
pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab
wajib pajak berupa membayar pajak.
8
5. Penghapusan/Peniadaan
Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan
diberikan karena keadaan keuangan Wajib Pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk
mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti Wajib Pajak terkena
musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus,
perikatan pajak akan berakhir sehingga Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar
pajak yang terutang.
9
BAB III
PENUTUP
3.1
K e s im pul an
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang diperoleh dari
kontribusi rakyat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat
imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran negara.
Pada dasarnya pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat
sebagai warga Negara dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan serta meningkatkan
pembangunan nasional, sehingga pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam penerimaan
Negara.
3.2
S a ran
Bagi mahasiswa secara umum, makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk membuat
makalah serupa di kampus masing-masing.
10
DAFTAR PUSTAKA
Admin Dua (2021, April 6) Penagihan Pajak: Pengertian, Tata Cara, Proses, Dasar, dan
Daluarsanya diakses pada 4 Maret 2022 melalui
https://www.rusdionoconsulting.com/penagihan-pajak/
Dina Latifa (2019, September 26) Menilik Timbul dan Hapusnya Utang Pajak di Indonesia
diakses pada 4 Maret 2022 melalui https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpribadi/menilik-timbul-dan-hapusnya-utang-pajak-di-indonesia
Satvika Consulting (2022, Maret 4) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) diakses
pada 4 Maret 2022 melalui https://satvika.co.id/news/penagihan-pajak-dengan-surat-paksappsp.html#:~:text=PROSEDUR%20PENAGIHAN%20DENGAN%20SURAT%20PAKSA,t
erhadap%20barang%20milik%20Wajib%20Pajak.
11