Academia.eduAcademia.edu

Andre Harnadi Zain C1C021231 MARET 22-dikonversi

M A K AL A H P ERP AJ A K AN T im bul ny a h ut a ng p a j ak , P e na gi h an pa j a k , d an H a p us ny a hu t an g pa j a k Di s usu n Unt uk Mem en uhi T ugas P e r p aj a k a n D i s us un Ol eh : ANDRE HARNADI ZAIN C1C021231 R - 01 2 D o s en P en ga mp u: W IR M IE E KA P UTR A, S . E . , M . Si. PR O D I A KU N TA NS I FA K U LT AS E K O NO M I D A N B IS N IS U N IV E RS IT AS J AM B I T A H UN 2 0 22 K AT A PE NG A NTA R S yu ku r Al h amd uli l l a h p e nu l i s u c ap ka n k e ha di r a t T uha n Y a ng M a h a Es a . A t as r i dh o d an hi d ay a h - N y a se hi ng g a p en uli s da p at m e ny e l e s a i k a n t uga s k a ry a i lmi a h da l am b en t u k m ak a l a h i ni d e ng a n p e nu h k e ya ki n an serta u s ah a m ak s im a l . S em og a d e ng a n t e r s e l e s a i ka nn y a t u g as i ni d a p a t m em b er i p e l a j a r an po s i t i f b agi kita s e mu a. S e l a nju t n y a p e nul i s j u g a m en gu c a pk an t e r im a ka s i h k e pa d a Ba p ak W IR M IE E K A PU T RA , S. E. , M . Si . s e l a ku do s en m a t a kul i ah P e rp a j a k an y an g t e l a h m em b er i k a n t ug a s i ni k ep ad a k a mi s ehi ng g a d a p a t m emi c u m oti v asi k am i u nt uk s e n ant i as a b e l a j a r l e bih g i a t da n m e ng g a l i i l mu l ebi h d a l am k hu su sny a m e ng e na i “ Timb ul ny a h ut an g p a j ak , P e na gi h an pa j a k , d an H ap us ny a h ut an g p a j ak ”. T e r im a k as i h pu l a a t as du ku ng a n p a r a p i h a k y an g t ur ut m em b an t u t e r s e l e s a i ka nn y a t ug a s i n i , Ib u , Ay a h , s er t a s emu a pih ak y an g p en uh k e b a i ka n d an t e l a h m em b an t u p e nul i s . T e r a khi r ka l i s e ba g a i s eo r an g m anu s i a b i as a y a ng m e n co ba b e r us a ha s ek u a t t en a g a d a l am p e ny e l e s a i a n m a k a l ah i n i , t e t a pi t e t ap s a j a t ak l u put d a r i s i fa t m a nus i aw i ya n g p e nu h k hi l a f da n s a l ah , Ol eh s e b ab i t u , s a r an d an k r i t i k s e n ant i as a d i h a r ap k an gu n a p er b a i k an t u ga s - t ug a s se r up a di m as a d a t a ng . J a mbi , 4 M a re t 20 22 P e nul i s i DAFTAR ISI K A T A P E NG A NT AR ..................................................................................... i D A FT AR IS I ........................................................................................................................ ii B AB I P EN D A HU LU A N 1.1 L a t ar B e l a k an g Mas a l a h ......................................................................... 1 1.2 R um us an M a sa l ah ........................................................................ 1 1.3 T uj u an M a ka l ah ........................................................................... 1 1.4 M a n f aa t M ak a l a h ....................................................................................... 2 B AB I I PE MB A HAS A N 2.1 T im bul ny a Hut a ng P a j a k ........................................................................ 3 2.2 P e na gi h an P a j ak ........................................................................... 3 2.3 H a p us ny a H ut an g Pa j a k .......................................................................... 7 B AB III P E N UT UP 3.1 K e s i mp ul an ................................................................................. 10 3.2 S a r an ........................................................................................... 10 D A FT AR PU ST A KA ................................................................................... 11 ii B AB I P E ND AH UL U AN 1.1 L a ta r B e l ak an g Ma sa l ah Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang utama bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pemungutan pajak dilaksanakan untuk kepentingan rakyat, maka pemungutan pajak tersebut haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyatnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang telah diamandemenkan dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang”. Hal ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan UndangUndang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi pengumpul pajak maupun bagi wajib pajak itu sendiri. Makna yang terdapat dalam Pasal 23A amandemen ke-III UndangUndang Dasar 1945 itu sendiri adalah pemungutan pajak harus berlandaskan Undang-Undang dikarenakan pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya secara langsung dapat ditunjuk. Pada dasarnya pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat sebagai warga Negara dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan serta meningkatkan pembangunan nasional, sehingga pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam penerimaan Negara. Untuk lebih memahami masalah pajak, pada makalah ini akan kami uraikan masalahmasalah pokok yang meliputi Timbulnya hutang pajak, Penagihan pajak, dan Hapusnya hutang pajak. 1.2 R um us an M as ala h Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1. Apa yang dimaksud Timbulnya hutang pajak? 2. Apa yang dimaksud Penagihan pajak? 3. Apa yang dimaksud Hapusnya hutang pajak? 1.3 Tu ju an M aka l ah Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dalam makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui Timbulnya hutang pajak, Penagihan pajak, dan Hapusnya hutang pajak 1 1.4 M a nf aa t Mak ala h Berdasarkan tujuan makalah di atas, maka manfaat dalam makalah ini adalah : 1. Menjadi referensi bagi mahasiswa 2. Dapat memahami Timbulnya hutang pajak, Penagihan pajak, dan Hapusnya hutang pajak 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Tim b ulny a Hu tan g P aj ak Secara umum, utang pajak adalah tagihan pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak, atau biasa juga disebut dengan tunggakan pajak. Utang pajak biasanya timbul akibat berbagai macam sebab, di antaranya termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Utang pajak adalah dasar pemberlakuan penagihan pajak oleh juru sita. Dikarenakan belum adanya peraturan perpajakan yang menjelaskan lebih detail mengenai timbulnya utang pajak, para praktisi pajak menggagaskan dua kondisi yang dianggap paling sering menjadi alasan timbulnya utang pajak. 1. Kondisi Formil Dalam kondisi formil, utang pajak timbul akibat diterbitkannya SKP oleh fiskus, alias pegawai pajak yang membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. SKP ini diterbitkan apabila pemungutan pajak dilakukan dengan official assessment system, di mana fiskus akan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Setelah fiskus menghitung jumlah pajak yang terutang, maka akan dikirimkan surat pemberitahuan ke Wajib Pajak mengenai nominal pajak yang harus dibayar. 2. Kondisi Materil Dalam kondisi materiil, utang pajak timbul karena undang-undang dan faktor yang mengakibatkan seseorang atau satu pihak tertentu dikenakan pajak. Penyebab yang bisa membuat seseorang memiliki utang pajak antara lain sebagai berikut: Melakukan pendirian bangunan, kegiatan impor atau ekspor, serta bepergian ke luar negeri. Mendapatkan hadiah dari undian. Kepemilikan tanah atau properti, kepemilikan kendaraan bermotor, serta pemerolehan penghasilan. 2.2 P e na gih an Pa j ak Pengertian Penagihan Pajak Penagihan pajak adalah proses tindakan yang dilaksanakan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak. Pengertian penagihan pajak menurut Soemitro (1996), yaitu tindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak sebab wajib pajak tidak mengikuti ketentuan Undang Undang pajak, terutama tentang pembayaran pajak terutang. 3 Sementara itu menurut Rusdji (2004), penagihan pajak rangkaian tindakan yang dilakukan agar wajib pajak membayar utang pajak serta biaya penagihan pajak dengan peneguran ataupun peringatan, melaksanakan penagihan seketika & sekaligus memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, menyita, menyandera, serta menjual barang yang disita. Sementara itu, penanggung pajak adalah orang maupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak. Lalu pejabat adalah orang yang memiliki wewenang untuk mengangkat serta memberhentikan juru sita pajak, dan juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang mencakup penagihan seketika & sekaligus. Dasar hukum penagihan pajak telah dicantumkan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-undang ini mulai diberlakukan sejak 23 Mei 1997. Undang-undang kemudian diamandemen dengan Undang Undang Nomor 19 tahun 2000 yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2001. Jenis Penagihan Pajak Terdapat beberapa jenis penagihan, yakni penagihan pajak pasif dan aktif, ataupun penagihan seketika. 1. Penagihan Pasif Untuk jenis penagihan pajak pasif, DJP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, serta Putusan Banding yang mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar. Dalam jenis ini,, fiskus hanya menyampaikan kepada wajib pajak bahwa terdapat pajak terutang. Apabila dalam jarak satu bulan sejak dikeluarkannya STP ataupun surat sejenis lainnya, wajib pajak tidak membayar utang pajaknya, maka fiskus akan menerapkan penagihan aktif. 2. Penagihan Aktif Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, penagihan aktif adalah proses selanjutnya setelah penagihan pasif tidak berhasil. Dalam penagihan aktif, fiskus dan juru sita pajak memiliki hak dan berperan aktif untuk tindakan sita serta lelang. 3. Penagihan Seketika & Sekaligus Penagihan seketika & sekaligus ini adalah penagihan pajak yang dijalankan oleh fiskus maupun juru sita pajak terhadap wajib pajak langsung tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pelunasan pajak. Penagihan pajak pun mencakup keseluruhan utang pajak dari segala jenis pajak, masa pajak, serta tahun pajak. Tujuan penagihan pajak seketika & sekaligus adalah guna mencegah terjadinya pajak terutang yang tidak dapat ditagih. Apabila saat penagihan seketika & sekaligus wajib pajak tidak membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai tanggal jatuh tempo. 4 Tata Cara dan Proses Penagihan Pajak Terdapat beberapa tindakan maupun langkah yang dijalankan oleh juru sita pajak dalam menjalankan penagihan pajak. Berikut tata cara dan proses penagihan pajak serta penjelasannya. 1. Penagihan dengan Surat Teguran Surat teguran atau biasa disebut juga surat peringatan adalah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan pajak. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo penanggung pajak atau wajib pajak tidak melunasi pajak terutang, maka surat teguran akan sampai ke tangan penanggung pajak. Tujuan surat teguran adalah memberikan peringatan terhadap penanggung pajak agar segera membayar utang pajak sehingga tidak perlu dilakukan penagihan secara paksa. 2. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Surat paksa adalah surat yang akan dikeluarkan apabila 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran, si penanggung jawab pajak belum melunasi utang pajaknya. Dengan terbitnya surat paksa, wajib pajak harus membayar utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam agar tidak ada tindakan pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, maupun penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya serta mempunyai utang pajak minimal Rp100.000.000). Pengeluaran surat paksa ini dikenakan biaya penagihan pajak sebesar Rp25.000. 3. Penagihan dengan Surat Sita Surat sita adalah surat yang dikeluarkan apabila dalam waktu 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat paksa, penanggung pajak tidak melunasi pajaknya. Terdapat biaya penagihan pajak yang dibebankan untuk surat sita yaitu Rp75.000. Biaya yang diperuntukkan untuk pelaksanaan sita. Penyitaan bukan semata-mata bertujuan untuk memperdagangkan barang milik penanggung pajak, melainkan petugas memanfaatkan barang-barang tersebut sebagai jaminan agar penanggung pajak membayar pajak terutangnya. Dengan demikian, penanggung pajak masih berkesempatan untuk membayar utang pajaknya dalam waktu 14 hari sejak terhitung dari penyitaan harta penanggung pajak. Apabila dalam 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka akan dikeluarkan pengumuman lelang. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak yang disaksikan oleh 2 orang yang dianggap sudah dewasa sebagai saksi, berkewarganegaraan Indonesia, dikenal oleh juru sita pajak, serta dapat dipercaya. 4. Penagihan denganLelang Lelang akan dilaksanakan apabila dalam waktu 14 hari setelah dikeluarkannya pengumuman lelang, penanggung pajak belum melunasi pajak terutangnya. 5 Mekanisme Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Ini merupakan cara penagihan yang terakhir dimana fiskus melalui juru sita pajak Negara menyampaikan atau memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelangan melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang milik Wajib Pajak. Penagihan dengan surat paksa ini dikenal dengan penagihan yang “keras” dalam rangka melakukan LawEnforcement di bidang perpajakan. Namun langkah ini merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh fiskus apabila tidak ada jalan lain yang dapat dilakukan. 1. Surat Paksa Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak. Pengertian surat paksa telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Sedangkan menurut Rusdji (2005:25), yaitu surat yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo. Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya. Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki cirri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undangundang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnyaharus memuat: 1) 2) 3) 4) Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak Dasar penagihan Besarnya utang pajak Perintah untuk membayar Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai karakteristik sebagai berikut: 1) Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding 2) Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 6 3) Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya 4) Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan Secara teori surat paksa diterbitkan setelah surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis yang diterbitkan oleh pejabat. Pasal 8 ayat 1 menerangkan tentang sebab-sebab penerbitan surat paksa, yaitu: 1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telahditerbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis 2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketikadan sekaligus 3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: 1. Penanggung pajak 2. Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai 3. Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi 4. Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: 1. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal 2. Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untukmelakukan pemberesan atau likuidator. 2.3 H apus ny a H ut ang P a ja k Ada 5 cara menghapus utang pajak, 1. Pembayaran Cara pertama menghapus utang pajak adalah dengan membayarnya pada negara. Pembayarannya secara lunas dalam bentuk sejumlah uang oleh Wajib Pajak ke Kas Negara. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat membayarnya sendiri atau menguasakannya pada pihak lain selama pihak tersebut bertindak atas nama wajib pajak yang memiliki utang pajak. 7 Selain itu, pembayaran ini perlu menggunakan mata uang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini adalah Rupiah. 2. Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan dalam membayar pajak sehingga dapat digunakan untuk membayar utang pajak. Kelebihan bayar pajak sendiri dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan undang-undang pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Karena itu, kelebihan pajak ini dapat dikreditkan. Wajib pajak dapat menghapus utang pajak menggunakan cara ini dengan syarat ia wajib mengajukan sendiri kepada pejabat pajak. Selain itu, Wajib Pajak tidak bisa mengkompensasikan utang pajak dengan utang biasa karena berbeda konteks. Kompensasi dapat berupa: Kompensasi kerugian, ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu kompensasi kerugian yang mendatar (horizontal compensative), kompensasi yang tegak (vertical compensative), dan kompensasi kerugian perang. Kompensasi pembayaran, ini dapat dilakukan jika salah satu pihak memiliki utang dan memiliki tagihan pada pihak lain. Jika ingin menggunakan cara kompensasi, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan: Bahwa pada saat yang sama, kedua subjek saling mempunyai tagihan. Hal yang dikompensasikan hanyalah dua utang berupa uang dan barang yang sama macamnya. Kompensasi berlaku karena hukum, bahkan jika pihak yang berhutang tidak mengetahuinya dan saling menghilangkan utang yang sama besarnya pada saat yang sama. 3. Kedaluwarsa Kedaluwarsa di sini adalah kedaluwarsa penagihan. Melansir dari DJP, hak untuk menagih pajak kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejat tanggal terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang bersangkutan. Kedaluwarsa penagihan pajak dapat dicegah dengan melakukan penagihan teguran, dan pengakhiran dengan mengajukan permohonan keberatan atau penangguhan. Selain itu, ada dua macam kedaluwarsa dalam hal utang pajak. Pertama adalah kedaluwarsa lemah (penagihannya kedaluwarsa), dan kedua adalah kedaluwarsa kuat (utangnya kedaluwarsa). 4. Pembebasan Alternatif lain untuk menghapus utang pajak adalah dengan cara pembebasan. Namun, pembebasan di sini pada umumnya bukan berarti menghilangkan pokok utang pajak, meniadakan sanksi administratif terkait utang pajak. Tetapi, utang pajak dapat berakhir dengan pembebasan karena cara ini merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak. 8 5. Penghapusan/Peniadaan Penghapusan utang pajak mirip dengan cara pembebasan. Perbedaannya, cara penghapusan diberikan karena keadaan keuangan Wajib Pajak. Penghapusan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak. Namun, hanya dengan alasan tertentu, seperti Wajib Pajak terkena musibah atau karena dasar penetapannya tidak benar. Ketika utang pajak telah dihapus, perikatan pajak akan berakhir sehingga Wajib Pajak tidak lagi memiliki kewajiban membayar pajak yang terutang. 9 BAB III PENUTUP 3.1 K e s im pul an Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang diperoleh dari kontribusi rakyat yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran negara. Pada dasarnya pemungutan pajak merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat sebagai warga Negara dalam rangka pembiayaan rutin pemerintahan serta meningkatkan pembangunan nasional, sehingga pajak memiliki kedudukan yang strategis dalam penerimaan Negara. 3.2 S a ran Bagi mahasiswa secara umum, makalah ini dapat menjadi bahan referensi untuk membuat makalah serupa di kampus masing-masing. 10 DAFTAR PUSTAKA Admin Dua (2021, April 6) Penagihan Pajak: Pengertian, Tata Cara, Proses, Dasar, dan Daluarsanya diakses pada 4 Maret 2022 melalui https://www.rusdionoconsulting.com/penagihan-pajak/ Dina Latifa (2019, September 26) Menilik Timbul dan Hapusnya Utang Pajak di Indonesia diakses pada 4 Maret 2022 melalui https://www.online-pajak.com/tentang-pajakpribadi/menilik-timbul-dan-hapusnya-utang-pajak-di-indonesia Satvika Consulting (2022, Maret 4) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) diakses pada 4 Maret 2022 melalui https://satvika.co.id/news/penagihan-pajak-dengan-surat-paksappsp.html#:~:text=PROSEDUR%20PENAGIHAN%20DENGAN%20SURAT%20PAKSA,t erhadap%20barang%20milik%20Wajib%20Pajak. 11