Academia.eduAcademia.edu

Makalah Perpajakan : PPh Pasal 21

MAKALAH PERPAJAKAN PPH PASAL 21 Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR. Disusun Oleh : Nama : Ranti Prawita NIM : C1C020094 Kelas : R-010 PRODI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2022 DAFTAR ISI DAFTAR ISI 2 BAB I PENDAHULUAN 3 1.1 Latar Belakang 3 1.2 Rumusan Masalah 3 1.3 Tujuan 3 BAB II PEMBAHASAN 4 2.1 Subjek dan Objek PPh Pasal 21 4 2.2 Mekanisme dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 5 2.3 Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 5 BAB III KESIMPULAN 7 DAFTAR PUSTAKA 8 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang PPH Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang – Undang Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan peraturan pembayaran perpajakan untuk tahun berjalan, dengan cara memotong pajak penghasilan yang diperoleh atau yang didapatkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa maupun kegiatan. Rumusan Masalah Apa saja subjek dan objek PPh Pasal 21? Bagaimana mekanisme dan tarif pemotongan PPh Pasal 21? Apa saja kewajiban pemotong PPh Pasal 21? Tujuan Untuk mengetahui subjek dan objek PPh Pasal 21 Untuk mengetahui mekanisme dan tarif pemotongan PPh Pasal 21 Untuk mengetahui kewajiban pemotong PPh Pasal 21 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Subjek dan Objek PPh Pasal 21 Subjek PPh Pasal 21 Jenis PPh 21 ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti penjelasan definisi PPh tersebut. Kategori subjek yang dikenakan PPh 21 ini seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan. Namun jenis PPh yang dibebankan atau dikenakan wajib pajak orang pribadi tersebut tidak dibayarkan sendiri oleh yang bersangkutan. Akan tetapi jenis PPh 21 ini dipotong atau dipungut oleh perusahan/pemberi kerja melalui pemotongan pajak PPh Pasal 21. Pihak pemotong/perusahaan/pemberi kerja kemudian menyetorkan atau membayarkan PPh 21 yang dipotong dari wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan kena pajak tersebut ke kas negara. Berikutnya, sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 21, akan memperoleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan tersebut. Objek PPh Pasal 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima industri secara teratur berupa uang industri atau penghasilan sejenisnya Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan industri yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat industri, tunjangan hari tua Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah industri atau upah yang dibayarkan secara bulanan Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun. 2.2 Mekanisme dan Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Penyetoran Pajak Penghasilan bisa dilakukan dengan cara Online Banking, menyetor lewat Teller Bank atau Kantor Pos, dan bisa juga dibayarkan lewat pajakku. Setelah dilakukan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Pelaporan guna pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan dengan berbagai pihak, seperti halnya Orang Pribadi, Wajib Pajak, pemungutan pajak, pemotongan pajak, yang menyerahkan barang, dan pegawai atau petugas perpajakan, menurut (Mulyono, 2010). Pelaporan SPT Masa Pph Pasal 21 ini diwajibkan melalukan dengan cara E-Filing Pph Pasal 21.  Besaran tarif PPh pasal 21 berbeda beda berdasarkan besarnya jumlah penghasilan. Jika penghasilan Anda sampai dengan Rp 50.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus ditanggung adalah 5%. Jika penghasilan Anda di atas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000, maka tarif PPh pasal 21 yang harus Anda bayarkan sebesar 15%. Namun, jika penghasilan Anda di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000, maka tarif yang jadi tanggungan Anda adalah 30%. Sementara, jika penghasilan Anda di atas Rp 500.000.000 potongan PPh pasal 21 yang Anda bayar sebesar 25%. 2.3 Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21 Yang termasuk pemotong pajak PPh Pasal 21 adalah : Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk intitusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pension dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar: Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya. Honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri. Honorarium atau imbalan lain kepada peserta Pendidikan, pelatihan, dan magang. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional maupun internasional, perkumpulan, orang pribadi, serta Lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah: Kantor perwakilan negara asing. Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, BAB III KESIMPULAN Pajak penghasilan pasal 21, atau yang lebih dikenal dengan PPh 21, mungkin sering dikenal sebagai potongan pajak yang dilakukan atas penghasilan seorang pegawai. Untuk membayar pajak ini, biasanya perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung. Perusahaan juga wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya setelah pajak itu telah disetorkan kepada pemerintah. Peraturan ini juga tak hanya mengikat pegawai tetap tetapi juga pegawai tidak tetap dan pekerja lain yang menerima gaji secara berkala atau disebut subjek pajak dan memenuhi jumlah minimum total penghasilan yang dimiliki hingga masuk kedalam kategori Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menurut Peraturan Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2016 pekerja yang termasuk ke dalam kategori subjek pajak: Pegawai tetap Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya Bukan pegawai atau mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Mantan pegawai yang masih menerima penghasilan berkala Wajib pajak PPh 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Mardiasmo. 2019. Perpajakan. Yogyakarta. Penerbit Andi. https://catapa.com/blog/apa-itu-pph-21-dan-siapa-saja-yang-wajib-membayarnya https://www.pajakku.com/read/5dc3fd93387af773a9e01118/Penyetoran-dan-Pelaporan-Pajak-Penghasilan-(PPh)-Pasal-21- https://www.online-pajak.com/tentang-pph21/pemotongan-pph-pasal-21 https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan