Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Hukum acara pidana memiliki tujuan yang telah dituangkan ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu “Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.” Dalam pelaksanaannya hukum acara pidana memiliki beberapa proses tahapan yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, putusan hakim dan upaya hukum.
NASKAH SIDANG PERADILAN PIDANA Panitera (Dwi) : pada hari ini kamis tanggal 31oktober 2019, sidang perkara pidana no. Reg. Perkara : 59 / akan di laksanakan pada hari ini,majelis hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon. (setelah hakim duduk)hadirin dipersilahkan duduk kembali (panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim)
rahmat dan hidayanya saya dapat menyelesaikan Makalah yang Berjudul Penuntutan Dalam Hukum Pidana.
Arina Milla Hanifa (201610020311020) JURUSAN AHWAL SYAKHSIYYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2018 ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA strafuitsluitingsgronden 1. Teori-teori alasan penghapusan pidana George P. Flether dalam Rithinking Criminal Law menegmukakan ada tiga teori terkait alasan penghapusan pidana. Pertama, theory of pointless punishment diterjemahkan sebagai teori hukuman yang tidak perlu. Teori ini berpijak pada The Utilitarian theory of excuse atau teori kemanfaatan alasan pemaaf sebagai bagian dari Utilitarian theory of punisment, atau teori pemanfaatan hukuaman. Kedua, theory of lessers evils atau diterjemahkan sebagai teori peringkat kejahatan yang lebih ringan. Theory of lessers evils merupakan teori alasan pembenar, oleh karena itu teori ini merupakan alasan penghapus pidana yang berasal dari luar diri pelaku atau uitwendig. Di sini pelaku harus memilih salah satu dari dua perbuatan yang sama-sama menyimpang dari aturan. Ketiga, adalah theory of necessary defense atau teori pembelaan yang diperlukan. Menurut Fletcher, di dalam theory of necessary defense terdapat juga theory of self defense atau teori pembelaan diri. 1 2. Alasan Penghapus Pidana yang ada dalam KUHP Dalam KUHP tidak ada disebutkan istilah-istilah alasan pembenar dan alasan pemaaf. Bab ketiga dari buku pertama KUHP hanya menyebutkan alasan-alasan yang menghapuskan pidana. Dalam teori hukum pidana, Achmad Soema memberikan penjelasan alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibeda-bedakan menjadi 2 : 1) Alasan pembenar, yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. 2) Alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. 1 George p. Fletcher, Op. Cit., hlm. 856. 2 R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982, hlm. 249.
Era baru globalisasi tengah melanda dunia dan juga melanda kehidupan negara dan bangsa. Dari sekian banyaknya globalisasi tersebut adalah lahirnya pula globalisasi ekonomi. Globalisasi ekonomi adalah satu dari sekian banyak arus globalisasi yang memancarkan gelombangnya. Perekonomian Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap perekonomian
“Saya menjelaskan bahwa ketika saya lihat AM mencekik leher LM dengan kedua tangannya, sebelum saya mencekik AM, saya sebelumnya sempat memukuli tangan AM yang saat itu masih mencekik leher LM, namun AM, tidak juga mau melepas cekikan leher LM, sehingga saat itu saya sempat mengatakan kepada AM, he su kenapa ini, namun AM tetap terus mencekik leher LM, sehingga karena emosi maka saya langsung secapa spontan dengan kedua tangan saya kiri dan kanan yang terbuka langsung mencekik leher AM sambil ditekan, sampai AM melepas cekikan tangan di leher LM sehingga LM terjatuh ke lantai mobil”. Inilah jawban RB kepada penyidik atas pertanyaan 22 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tertanggal 2 Desember 2021. Jawaban dari RB ini seharusnya didalami lagi oleh penyidik untuk memastikan apakah tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, masuk dalam kategori tindak pidana Kejahatan Terhadap Tubuh (misdrijven tegen het lijf) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ataukah merupakan klaster dari Kejahatan Terhadap Nyawa (misdrijven tegen bet leven), teristimewa Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP.
Jurnal Mimbar Hukum, 2021
Suppose we pay attention to Indonesian literature on criminal justice. In that case, the central thesis of most publications are that criminal justice administration is a single system, where actors as a subsystem work together for one clear goal, named justice. We develop a criminal justice model such as adversarial, inquisitorial, and integrated criminal justive systems based on this assumption. This article shows that the reality is not that simple. Through literature review, this article will show that criminal justice is a complex and multi-dimensional subject. The outcome of the system relies heavily on the actors and their interaction when processing a case. This framework has not been widely discussed in the Indonesian literature because of the limited approach to the study of criminal justice. In our study, we are obsessed with models and their comparisons. In the end, this article invites Indonesian academics to refresh our approach to studying criminal justice by expanding our framework in understanding criminal justice as a multi-dimensional subject. Without it, our academic discourse will not develop much.
Rosemont Hills Montessori College, 2019
Workplace: A Journal for Academic Labor, 2018
EL NACIMIENTO DE LA EGIPTOLOGÍA: FRANCIA LA GRAN PROTAGONISTA, 2024
Money and Tourism, 2024
Journal of Glass Studies 62, 2020
Colloques Fabula, 2024
Journal of Philosophical Theological Research, 2024
Dictionary of Literary and Critical Terms (English-Kurdish-Arabic) , 2024
Numerički postupci. Zbornik radova mini - simpozija, 2019
Journal of Nematology, 2022
Zenodo (CERN European Organization for Nuclear Research), 2016
الدراية
International Current Pharmaceutical Journal, 2015
2022 IEEE/CVF Conference on Computer Vision and Pattern Recognition (CVPR)