Academia.eduAcademia.edu

UJIAN AKHIR SEMESTER DASAR LOGIKA

UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) Mata Kuliah: Dasar-dasar logika DOSEN PENGAMPU : DIANA MAYASARI, S.KoM., M.T Disusun Oleh: MUNANDAR -21.011.204 KORLAP : CIBINONG JURUSAN ADMINISTRASI PUBLIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA) BANDUNG TAHUN 2021/2022 KATA PENGANTAR Puji syukur saya ucapkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sampai dengan selesai. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih terhadap bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik pikiran maupun materinya. Saya sangat berharap semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca. Bahkan saya berharap lebih jauh lagi agar makalah ini bisa pembaca praktikan dalam kehidupan sehari-hari. Bagi saya sebagai penyusun merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya. Untuk itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Cibinong, 23 Desember 2022 Penulis Daftar Isi BAB I 4 PENDAHULUAN 4 1.1 Latar Belakang 4 1.2 Rumusan Masalah 5 BAB II 6 TINJAUAN PUSTAKA 6 2.1 Pelayanan Publik 6 2.2 Kualitas Pelayanan Publik 7 BAB III 7 HASIL DAN PEMBAHASAN 7 3.1 Kualitas Pelayanan Publik Pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling 7 BAB IV 8 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 8 4.1 Kesimpulan 8 DAFTAR PUSTAKA 8 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang : Bumi Aksara Ratminto dan atik septi winarsih . 2008 Manajemen Pelayanan . Yogyakarta New Public service (NPS) merupakan konsep pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat secara demokratis, adil, merata, tidak diskriminatif, jujur dan akuntabel, dengan menjamin hak-hak masyarakat dan memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat dan memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat “citizent first” harus menjadi pegangan atau semboyan pemerintah. (Denhardt dan Gray,1998). Kualitas pelayanan publik selalu mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai pelanggan, namun selama ini masyarakat mengkonotasikan pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat cenderung kurang baik dan tidak berkualitas. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengaduan yang diajukan kepada oknum pemerintahan yang memberikan layanan kepada masyarakat. Salah satu keluhan yang sering terdengar dari masyarakat yang berhubungan dengan aparatur pemerintah selain berbelit-belit akibat birokrasi yang kaku, juga perilaku oknum aparatur yang kadang kala kurang bersahabat. Hal tersebut sering menjadi alasan utama masyarakat terhadap kegunaan mereka untuk menggunakan jasa pelayan publik. Terlepas dari hal tersebut saat ini instansi-instansi pemerintah mulai menata dan berlomba-lomba memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat., menata kembali komponen-komponen dalam pelayanan publik agar lebih baik lagi kedepannya. Pemberian pelayanan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu tugas Kepolisian yaitu menyediakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kepolisian terutama dalam hal ini adalah dari bagian Satuan Lalu Lintas (SatLantas) yang melayani masyarakat. Satlantas dituntut mengubah cara berfikirnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama mengenai Surat Izin Mengemudi(SIM). Semakin membaiknya pengertian pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) terhadap hak-haknya sebagai warga negara yang mempunyai akses langsung kepada pemerintah daerah. Dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keberhasilan peningkatan kualitas pelayanan dapat dilihat dari kelancaran rutinitas kegiatan pelayanan SIM dan partisipasi masyarakat serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi(SIM). Pelayanan keliling merupakan suatu pelayanan yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah kepada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan administrasi, pelayanan barang dan jasa, maupun pelayanan informasi menggunakan mobil layanan keliling dengan cara mendatangi lokasi publik area. Pelayanan keliling ini merupakan terobosan dari pemerintah untuk masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, selain itu pelayanan keliling ini juga berfungsi sebagai sarana untuk memperdekat hubungan Aparatur negara dengan masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan keliling yaitu pelayanan SIM keliling. SIM keliling berupa kendaraan khusus yang ditugaskan untuk pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kendaraan khusus tersebut disebut Mobil Unit Pelayanan SIM keliling. SIM keliling merupakan program jemput bola dari SatLantas Polresta Cianjur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Cianjur dimana salah satu tujuan yang melatarbelakangi berdirinya SIM keliling adalah mengurangi adanya calo sekaligus mengurangi antrian panjang SatLantas Polresta dalam perpanjangan SIM. Tujuan utama dari SIM keliling ini yaitu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan berkualitas, hal ini dikarenakan kegiatan SIM keliling ini yaitu dengan mendatangi publik area dengan jadwal disesuaikan dengan pertimbangan pelayanan publik, sehingga masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat mendatangi lokasi dari Mobil Unit Pelayanan SIM keliling tersebut berada dan tentu saja dengan melengkapi persyaratam yang telah ditentukan, agar perpanjangan Surat Izin Mengemudi dapat dilakukan sesuai dengan Mekanisme ataupun prosedur yang ada. Persyaratan perpanjangan SIM sebagai berikut: Membawa KTP asli serta foto copy KTP Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang Dokumen keimigrasian bagi WNA Bukti pembayaran PNBP SIM Masa aktif SIM tidak boleh melewati masa 3 bulan expired Pemohon harus mengurus sendiri/tidak dapat diwakilkan Isi formulir permohonan penerbitan SIM Rumusan Masalah Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pada mobil Unit Pelayanan SIM keliling di kota Cianjur? Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik pada mobil Unit pelayanan SIM keliling di kota Cianjur? BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 tentang pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik, pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil sebagai warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, yakni lembaga pemerintahan. Pelayanan menurut Sugiarto (2003:26), dapat diartikan bahwa pelayanan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan orang lain (konsumen, pelanggan, tamu, klien, pasien, penumpang, dll) pada tingkat pemuasannya hanya dapat dirasakan oleh orang yang melayani dan dilayani. S. Lukman dan Moenir dalam (Ahmad, 2012:12), pelayanan merupakan suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sedangkan Kolter dan Bloom dalam (Ahmad, 2012:8), pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk yang mereka inginkan. Selanjutnya Moenir dalam Sudana (2016:14-15) mengatakan bahwa masyarakat mendambakan pelayanan publik yang diantaranya terdiri dari : Kemudahan dalam pengurusan kepentingan Mendapatkan pelayanan yang wajar Mendapatkan hal yang sama tanpa pilih kasih Mendapatkan perlakuan jujur dan terus terang Menurut Dwiyanto dalam Sudana(2016:15) pelayanan publik merupakan produk birokrasi publik yang diterima oleh warga pengguna maupun masyarakat secara luas. Karena itu pelayanan publik dapat didefinisikan sebagai serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna. Pengguna yang dimaksud disini adalah warga negara yang membutuhkan pelayanan publik, seperti pembuatan kartu tanda penduduk, akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, sertifikat tanah, surat izin, ijin usaha, ijin mendirikan bangunan(IMB), ijin gangguan (HO), ijin pengambilan air bawah tanah, berlangganan air minum, listrik, dan lain-lain sebagainya. 2.2 Kualitas Pelayanan Publik Kata kualitas memiliki banyak definisi yang berbeda dan bervariasi mulai dari yang konvensional hingga yang lebih strategis. Definisi konvensional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari produk, seperti: Kinerja (performance) Keandalan (reliability) Mudah dalam penggunaan (ease of use) Estetika (esthetics), dan sebagainya. Menurut Tjiptono dalam U, Kuhlman(2015:59) kualitas pelayanan diartikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen serta ketetapan penyampaiannya dalam mengimbangi harapan konsumen. (kuhlman,2015) Menurut Zeithaml, parasuraman, dan Berry dalam Hardiansyah (2018:63-65), kualitas pelayanan publik dapat dikur dari lima dimensi, yaitu: Tangible (berwujud), Realibity (kehandalan), Responsivies (ketanggapan), Assurance (jaminan), Empathy (empiti). Pelayanan publik pembuatan SIM di kota Cianjur memiliki banyak kekurangan yaitu masih banyaknya orang-orang yang menggunakan pangkat atau jabatannya sebagai media untuk memanfaatkan masyarakat, misalnya banyak sekali oknum pegawai menawarkan jasa pembuatan SIM dengan terima jadi di rumah dengan misalnya mematok harga persatu SIM nya 1 juta. Masih banyak juga dari masyarakat di cianjur yang menggunakan / memanfaatkan hal tersebut misalnya masyarakat menjadi calo dan bekerja sama dengan salah satu aparat kepolisian. 2.3 Faktor- faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik pada mobil unit pelayanan SIM di cianjur Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi yaitu mungkin kurangnya fasilitas atau masih kurangnya orang-orang yang jujur dalam pekerjaan sehingga masih banyak para pegawai yang lalai terhadap pengerjaan pembuatan SIM tersebut seharusnya sebagai para pegawai lebih mengutamakan kepentingan publik sehingga tidak banyak masyarakat yang komplain terhadap para pekerja yang saya lihat masyarakat banyak yang komplain karena para pegawai lalai. BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN 3.1 Kualitas Pelayanan Publik Pada Mobil Unit Pelayanan SIM Keliling Akurasi Pelayanan Akurasi dari hasil SIM pada SIM keliling tidak luput dari kesalahan, dan apabila kesalahan tersebut berasal dari kelalaian petugas SIM maka akan menjadi tanggung jawab dari petugas untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Begitu juga prosedur yang telah ada pada SIM keliling yang kurang dipahami oleh pemohon perpanjangan SIM pada Mobil Unit Pelayanan. Kesopanan dan Keramahan Kesopanan dan keramahan kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM sudah baik. Apalagi, petugas pada SIM keliling ini merupakan seorang yang berasal dari kepolisian, dimana selain bertugas sebagai memelihara keamanan, ketertiban dan penegak hukum, seorang polisi juga bertugas sebagai perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan pelayanan kepada masyarakat yakni dengan mengedepankan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun organisasi. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus bersifat adil tanpa membeda-bedakan. Kemudahan Mendapatkan Pelayanan Terkait kenyamanan dalam memperoleh pelayanan pada SIM keliling terdapat keluhan yaitu kurangnya petugas yang menangani masalah SIM keliling. Dengan kondisi Kota Cianjur yang padat dan luas seharusnya petugas yang bertanggung jawab untuk SIM keliling harusnya lebih dari satu petugas Polri dan atau PNS Polri. Dan juga bisa melalui saran dari pemohon agar ditambah lagi mobil BAB IV KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 4.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan analisa yang sudah penulis lakukan dilapangan maka dapat diketahui bahwa kualitas pelayanan publik pada mobil unit pelayanan SIM keliling di kota Cianjur sebagai berikut: Pelayanan SIM keliling yang diberikan oleh pihak Polresta Cianjur sudah berjalan dengan baik, tetapi masih ada yang dikategorikan kurang baik. Beberapa indikator yang sudah berjalan dengan baik yaitu seperti kesopanan dan keramahan, kemudahan, mendapatkan pelayanan dan akurasi pelayanan, tetapi ada juga beberapa indikator yang belum maksimal seperti: ketetapan waktu pelayanan, kenyamanan dalam memperoleh pelayanan dan atribut pendukung. Hasil temuan peneliti mengenai faktor-faktor yang menghambat mengenai kualitas pelayanan publik pada mobil unit pelayanan SIM keliling dikota Cianjur adalah kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan SIM keliling dan juga kekurangan petugas yang bertanggung jawab dalam proses perpanjangan SIM keliling. DAFTAR PUSTAKA Ahmadi, Rulam. 2016. Metode penelitian kualitatif. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media Ardianto, Elvanaro 2010. Metode Penelitian untuk publik Relatrions Kuantitatif dan kualitatif. Bandung : Simbiosa Rekatama Media Hayat. 2017. Manajemen Pelayanan Publik. Jakarta : Raja Grafindo Persada Lijan, Poltak Sinambela, dkk 2014. Reformasi pelayanan publik . Jakarta. Pustaka pelayar Peraturan kepolisian RI Nomor 22 tahun 2007 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan Peraturan kepolisian RI tahun 2012 tentang surat ijin mengemudi