TUGAS MATA KULIAH
PERPAJAKAN 1
Dosen : Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si
MAKALAH TENTANG PPH, SUBJEK PAJAK DAN OBJEK PAJAK
Disusun Oleh :
NAMA : Yumiza Aprilia Putri
NIM : C1C020089
KELAS : R-012
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JAMBI
2021
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................ II
KATA PENGANTAR.................................................................................. III
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................... 1
Latar belakang.................................................................................... 1
Rumusan Masalah............................................................................... 1
Tujuan................................................................................................. 2
BAB 2 PEMBAHASAN............................................................................... 3
PPH..................................................................................................... 3
Subjek Pajak.........................................................................................3
Objek Pajak..........................................................................................5
BAB III PENUTUP....................................................................................... 7
3.1 Kesimpulan........................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 8
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang saat ini masih memberikan kita nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya dapat diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah perpajakan 1 yaitu penulisan makalah tentang “Pembukuan, Pemeriksaan, Penyidikan Pajak dan Saksi” dengan tepat waktu.
Shalawat dan salam tidak lupa selalu kita haturkan kepada junjungan nabi besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam kebodohan ke alam terang benderang ini.
Sekaligus pula saya menyampaikan rasa terimakasih yang sebanyak-banyaknya untuk bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si selaku dosen mata kuliah perpejakan 1 yang telah menyerahkan kepercayaannya kepada saya guna menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Saya juga berharap dengan sungguh-sungguh agar makalah ini mampu berguna serta bermanfaat dalam meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait pajak yang berlaku.
Dalam penyusunan makalah ini, saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna karena pengalaman dan pengetahuan saya sebagai penulis yang terbatas. Saya menyadari jika mungkin ada sesuatu yang salah dalam penulisan, seperti menyampaikan informasi berbeda sehingga tidak sama dengan pengetahuan pembaca lain. Oleh sebab itu, saya benar-benar menanti kritik dan saran untuk kemudian dapat saya perbaiki dan tulis di masa yang selanjutnya, sebab sekali lagi saya menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran dan kritik pembaca.
Demikian Saya ucapkan terima kasih atas waktu anda telah membaca hasil makalah saya. Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah saya terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.
Jambi, 05 November 2021
Yumiza Aprilia Putri
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam menjalankan tugas-tugas negara, tentunya pemerintah akan memerlukan sumber-sumber penerimaan. Dalam pencarian sumber penerimaan tersebut, terdapat beberapa cara. Secara garis besar, sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan menjadi dua sumber, yakni dari dalam negeri dan luar negeri.
Kedua sumber tersebut digambarkan oleh JHON F DUE sebagai berikut:
1. Penjualan barang dan jasa milik negara
2. Pinjaman
3. Pencetakan uang
4. Batuan dari negara lain
5. Perpajakan.
Dari berbagai sumber penerimaaan negara tersebut, perpajakan sedang diupayakan sebagai pemasukan pokok anggaran negara. Seperti diketahui bahwa pajak juga digunakan sebagai indikator pengukur keadaan ekonomi suatu negara sehingga pengoptimalan perolehan pajak sangat berkaitan sekali dengan memaksimalkan upaya pemerintah dalam menyediakan pelayanan publik,dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan UU no 20 tahun 2007, pasal 1 ayat 1, “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.“
Untuk menjalankan perpajakan tersebut, tentunya diperlukan dasar hukum yang pasti. Banyak undang-undang yang mengatur tentang tata cara perpajakan, dan makalah ini membahas sedikit mengenai fungsi dan tujuan hukum pajak itu sendiri sehingga para pembaca dapat memahami tujuan dan fungsi hukum pajak, serta menjalankan kewajiban perpajakan yang telah diamanahkan dalam undang-undang.
Rumusan Masalah
Apa itu PPH ?
Siapa saja yang termasuk subjek pajak ?
Objek apa saja yang dapat dikenakan pajak ?
Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk memberi wawasan dan pengetahuan kepada pembaca untuk mengetahui tentang dasar dasar yang meliputi filosofi perpajakan dan peraturan perundangan di bidang perpajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
PPH
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
Penghasilan adalah:
Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.
Subjek Pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah:
Orang pribadi
Warisan yang belum terbagi
Badan yang terdiri dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun Fa, Kongsi, Koperasi dll atau organisasi yang sejenis lembaga dan bentuk badan lainnya.
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi:
Subjek pajak dalam negeri yang terdiri dari:
Subjek pajak orang pribadi yaitu: orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
Subjek pajak luar negeri adalah :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usahanya melalui BUT di Indonesia.
Orang pribadi sebagaimana point a yang menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Badan sebagaimana point c yang menerima penghasilan bukan dari BUT di Indonesia.
Mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif :
Subjek pajak dalam negeri orang pribadi
Mulai Saat dilahirkan, berakhir saat meninggal
Mulai saat berada di Indonesia, berakhir saat meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Subjek pajak dalam negeri badan
Mulai saat didirikan, dan berakhir saat dibubarkan
Subjek pajak luar negeri BUT
Mulai saat menjalankan usaha, berakhir saat tidak lagi menjalankan
Mulai saat menerima penghasilan dari Indonesia, berakhir saat tidak lagi menerima penghasilan dari Indonesia.
Warisan belum terbagi
Mulai saat timbulnya warisan belum terbagi, berakhirnya saat warisan telah selesai dibagikan.
Yang tidak termasuk subjek pajak:
Badan Perwakilan Negara Asing
Pejabat perwakilan diplomat, konsulat dan pejabat lain negara asing dan orangorang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
Bukan WNI
Di Indonesia, tidak melakukan pekerjaan atau usaha
Adanya timbal balik dari negara yang bersangkutan
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam kep. Menkeu No. 314/ KMK.04/1998 tanggal 15 Juni 1998 dengan syarat:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
Tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia,selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota. Contoh : ADB, IBRD, IDA, IFC, IJJDF, IMF, UNDP, FAO, dll.
Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam kep menkeu No. 314/KMK.04 tanggal 15 Juni 1998 dengan syarat:
Bukan WNI
Di Indonesia, tidak melakukan pekerjaan atau usaha
Adanya timbal balik dari negara yang bersangkutan
Objek Pajak
Menurut UU No. 36 tahun 2008 menentukan “ Penghasilan “ sebagai objek pajak.
Arti penghasilan (Objek Pajak) bagi wajib pajak dalam negeri:
Setiap kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
Penghasilan/imbalan atas pekerjaan atau jasa yang diterima (g aji upah, tunjangan honorarium, komisi, bonus, pensiun dll)
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, kecuali yang ditetapkan oleh Menkeu.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asurnsi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi termasuk Dividen yang diterima WP Orang Pribadi, dikenakan PPh Final Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008 maksimal 10 %.
Royalti
Sewa dan penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
Keuntungan karena pembebasan utang
Selisih revaluasi aktiva tetap
Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
Premi asuransi
Iuran yang diterima wajib pajak sebagai anggota perkumpulan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Bunga obligasi
Surplus Bank Indonesia
Arti penghasilan (Objek pajak) bagi wajib pajak luar negeri Penghasilan terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia, disamping juga terbatas penghasilannya yang dibayarkan atau terhutang oleh:
Badan pemerintah
Penyelenggara kegiatan
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Perwakilan perusahaan luar negeri, dengan penghasilan dalam bentuk sebagai berikut: (dividen, bunga, royalti, imbalan, hadiah, pensiun dll)
Arti penghasilan (Objek pajak) bagi wajib pajak BUT Penghasilan yang ditunjuk sebagai objek pengenaan pajak penghasilan bagi wajib pajak BUT adalah:
Bantuan atau sumbangan dan Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat, badan keagamaan, sosial, pengusaha kecil, koperasi yang ditetapkan Menkeu.
Warisan
Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham
Pengganti atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
Pembayaran dari asuransi kepada orang pribadi
Dividen atau bagian laba yang diterima oleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu
Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan Comanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura yang menjalankan usahanya di Indonesia
Perusahaan kecil, menengah yang ditetapkan oleh menkeu, dan sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek Indonesia
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
PPH adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun. Yang menjadi subjek pajak adalah: orang pribadi atau warisan yang belum terbagi, badan (PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun Fa, Kongsi, Koperasi dll atau organisasi yang sejenis lembaga dan bentuk badan lainnya dan bentuk Usaha Tetap (BUT).