Academia.eduAcademia.edu

Proposal skripsi

Laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan menyediakan informasi yang nantinya berguna sebagai sarana untuk pengambilan keputusan bagi pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Pihak yang berkepentingan antara lain adalah perusahaan itu sendiri, kreditur, lembaga keuangan, investor, pemerintah, masyarakat umum, dan pihak-pihak lainnya.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PERUSAHAAN MELAKUKAN PERGANTIAN AUDITOR (STUDI EMPIRIS PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2010-2012) LATAR BELAKANG Laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan menyediakan informasi yang nantinya berguna sebagai sarana untuk pengambilan keputusan bagi pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Pihak yang berkepentingan antara lain adalah perusahaan itu sendiri, kreditur, lembaga keuangan, investor, pemerintah, masyarakat umum, dan pihak-pihak lainnya. Banyaknya pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut, maka laporan keuangan haruslah bersifat wajar, dapat dipercaya dan tidak menyesatkan, sehingga masing-masing pihak dapat dipenuhi kebutuhannya. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berkompeten dibidangnya, yaitu Akuntan Publik (auditor). Dalam melakukan pemeriksaan (audit), auditor diharapkan tidak memiliki hubungan yang lebih dalam pekerjaan. Hubungan yang lebih dikarenakan merasa dekat setelah mengaudit selama sekian tahun dan akhirnya berpengaruh pada pemberian opini audit yang tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya sehingga independensi seorang auditor dipertanyakan. Agar tidak terjadi hal tersebut maka terjadilah fenomena pergantian auditor yang bertujuan untuk merotasi auditor sehingga tidak mengaudit suatu perusahaan dalam waktu yang lama. Dimana akan memberikan penghasilan kepada KAP dan secara alami hal ini akan membuat auditor berusaha mempertahankan kliennya, walaupun risiko bahwa independensinya akan rusak. Pergantian auditor terjadi karena dua hal yaitu pertama, pergantian auditor wajib sesuai dengan regulasi, dan kedua, pergantian auditor disebabkan oleh faktor lain. Pertama, Pergantian auditor secara wajib sesuai dengan regulasi dimunculkan karena adanya kasus Arthur Anderson yang merupakan anggota akuntan publik the big 5 yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Co. Enron Co merupakan klien lama dari Arthur Anderson yang telah bertahun-tahun melakukan audit terhadap Enron Co. Diduga karena telah menjalin hubungan kerja yang lama Arthur Anderson telah kehilangan indenpendesinya terhadap Enron Co. Mereka melakukan kecurangan audit yakni memanipulasi keuntungan yang sebenarnya didalam Enron Co tersebut sudah mengalami kerugian yang sangat besar. Tidak hanya itu, KAP Arthur Anderson juga sudah memanipulasi opini yang diberikan. KAP Arthur Anderson gagal mempertahankan indenpendensi dengan kliennya. Berkaca dari kasus Enron Co dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas. Kemungkinan pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi pada akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya mengalami kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan utang milyaran dolar. Sedangkan KAP Arthur Andersen kehilangan independensi dan kepercayaan dari masyarakat, hal ini juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan . Hal tersebut mencoreng nama besar Akuntan Publik yang harusnya memberikan jasa astestasi dan assurance. Skandal KAP Arthur Anderson ini melahirkan The Sabanas Oxley Act (SOX) yaitu regulasi yang mengatur tentang jasa akuntan publik. Kemudian menjadi inspirasi bagi setiap Negara untuk menerapkan di Negaranya, seperti halnya Indonesia. Di Indonesia untuk mengantisipasi kasus diatas Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No 359/KMK.06/2003 tentang “Jasa Akuntan Publik” yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 dengan kewajiban mengganti KAP setelah melaksanakan audit selama enam tahun berturut-turut. Regulasi ini bertujuan agar kasus yang sama yang menimpa Enron tidak terjadi di Indonesia. Kedua, pergantian auditor disebabkan oleh faktor lain maksudnya pergantian auditor yang di lakukan ditengah periode pengauditan. Faktor yang mempengaruhi pergantian KAP yaitu opini audit going concern, reputasi KAP, pergantian manajemen, dan kesulitan keuangan. Opini audit going concern merupakan suatu opini yang dikeluarkan oleh auditor untuk memastikan apakah perusahaan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya (SPAP 2011). Opini audit ini merupakan suatu audit report dengan modifikasi mengenai going concern yang mengindikasi bahwa terdapat risiko perusahaan tidak dapat bertahan dalam bisnis atau tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya di masa yang akan datang. Pemberian opini audit going concern dianggap akan memberikan respon negatif terhadap harga saham artinya dapat menurunkan harga saham perusahaan dipasaran (Jones 1996 dalam sinarwati 2010). Oleh karenanya perusahaan cenderung akan mengganti auditor satu dengan auditor lain dengan harapan perusahaan tidak mendapat opini audit going concern. Penelitian tentang opini audit going concern dilakukan oleh Diyanti (2010) yang menemukan bahwa opini audit going concern memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pergantian KAP. Namun, Sinarwati (2010) dan Wahyuningsih dan Suryanawa (2010) menemukan bahwa opini audit going concern tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pergantian KAP. DeFond (1992) menyatakan bahwa kualitas audit dapat juga ditentukan oleh ukuran dari Kantor Akuntan Publik itu sendiri. KAP yang berukuran kecil memiliki sumber daya yang lebih kecil, yang kemudian dipersepsikan kualitasnya lebih rendah. Empat kategori kepemilikan KAP dibagi sebagai berikut (Damayanti, 2007): 1. Kantor Akuntan Publik internasional 2. Kantor Akuntan Publik Nasional 3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional 4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil Berdasarkan uraian tersebut, ukuran KAP menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pergantian auditor karena ukuran KAP mencerminkan reputasi dan kualitas yang lebih baik. Ukuran KAP juga menentukan kredibilitas dari auditornya. KAP yang berukuran besar cenderung memiliki kredibilitas dan tingkat keahlian yang tinggi. Perusahaan sendiri juga akan lebih memilih KAP yang mempunyai tingkat keahlian yang tinggi terutama untuk perusahaan-perusahaan yang telah go public karena terkait dengan pertanggungjawaban dengan shareholdernya dan kepercayaan publik. KAP yang besar dipersepsikan lebih memiiki reputasi yang baik dalam memelihara tingkat independensinya dibandingkan dengan KAP kecil karena KAP besar tersebut memberikan jasa pada banyak klien, dan hal ini yang mengurangi ketergantungan KAP besar tersebut pada klien tertentu (Wilson dan Grimlund, 1990). Suatu perusahaan yang berkembang maju cenderung akan mengganti auditornya dengan auditor yang sudah bereputasi karena sejalan dengan perubahan kebijakan akuntansi yang dipakai perusahaan. Auditor lama mungkin tidak bisa mengikuti perubahan tersebut sehingga perusahaan cenderung mengganti auditornya dengan auditor yang mampu mengikuti perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan. Perusahaan akan cenderung mengganti auditornya dengan yang baru sesuai dengan reputasi yang telah dipegangnya dan diharapkan mampu untuk mengikuti kebijakan akuntansi yang telah diterapkan. Peneliti tertarik untuk mengambil variabel penelitian yaitu Ukuran KAP. Pergantian manajemen perusahaan dapat diikuti oleh perubahan kebijakan dalam bidang akuntansi, keuangan, dan pemilihan KAP. Manajemen lebih sering mengganti akuntan publiknya karena unsur kepercayaan. Jika manajemen yang baru yakin bahwa akuntan publik yang baru bisa diajak kerja sama dan lebih bisa memberikan opini seperti harapan manajemen disertai dengan adanya preferensi tersendiri tentang auditor yang akan digunakannya, pergantian akuntan publik dapat terjadi dalam perusahaan. Intinya bahwa pergantian manajemen dapat diikuti oleh pergantian KAP sebab KAP dituntut untuk mengikuti kehendak manajemen, seperti kebijakan akuntansi yang dipakai oleh manajemen. Jika KAP bisa mengikuti hal tersebut maka KAP dipertahankan, sebaliknya jika tidak KAP akan diganti. Sumadi (2009) dan Sinarwati (2010) menemukan bahwa pergantian manajemen memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pergantian KAP. Namun, Wijayanti (2010), Kawijaya dan Juniarti (2010), dan Wahyuningsih dan Suryanawa (2010) menemukan bahwa pergantian manajemen tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pergantian auditor. Kesulitan keuangan (Financial distress) yang dialami perusahaan terjadi apabila perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya dan terancam bangkrut. Bagi perusahaan yang terancam bangkrut, posisi keuangan mungkin memiliki dampak penting pada keputusan mempertahankan KAP. Kondisi perusahaan klien yang terancam bangkrut cenderung meningkatkan evaluasi subjektivitas dan kehati-hatian auditor. Dalam kondisi seperti ini suatu perusahaan akan cenderung melakukan pergantian auditor. Pergantian auditor juga bisa disebabkan karena perusahaan sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar biaya audit yang dibebankan oleh KAP yang diakibatkan penurunan kemampuan keuangan perusahaan. Sumadi (2010) menemukan kesulitan keuangan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pergantian KAP. Sedangkan, Wijayanti (2010) menemukan bahwa kesulitan keuangan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pergantian KAP. Perbedaan penemuan hasil penelitian sebagaimana yang penulis jadikan acuan, membuat peneliti ingin mendapatkan hasil yang lebih akurat lagi apakah antara variabel dependen dan variabel independen menghasilkan pengaruh yang signifikan atau tidak. Peneliti juga ingin mengungkapkan fenomena terjadinya pergantian auditor karena adanya regulasi tentang pergantian KAP yang disebabkan oleh suatu kasus yang terjadi di beberapa negara yang menggunakan KAP satu dengan cara terus menerus. Dan juga walaupun kewajiban rotasi auditor (KAP) telah dilakukan, pergantian auditor diluar peraturan atau pergantian dibawah 6 tahun berturut turut telah terjadi, sehingga pergantian KAP diluar peraturan menarik untuk diteliti. Kemudian untuk mengetahui secara empiris, apakah faktor-faktor seperti opini audit going concern, ukuran KAP, pergantian manajemen, kesulitan keuangan, tingkat pertumbuhan perusahaan klien mempengaruhi dilakukannya pergantian auditor (KAP). Dan juga mengungkapkan fenomena dan menguatkan suatu teori yaitu teori agensi yang berhubungan dengan pergantian KAP. Sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian latar belakang ini dan alasan-alasan yang telah dikemukakan maka penulis memberikan judul pada penelitian ini ialah “ Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perusahaan Melakukan Pergantian Kantor Akuntan Publik (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Listing di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2012)”. PERUMUSAN MASALAH Apakah opini audit going concern mempengaruhi pergantian auditor pada perusahaan manufaktur? Apakah ukuran KAP mempengaruhi pergantian auditor pada perusahaan manufaktur? Apakah pergantian manajemen mempengaruhi pergantian auditor pada perusahaan manufaktur? Apakah kesulitan keuangan (financial distress) mempengaruhi pergantian auditor pada perusahaan manufaktur? Manakah diantara opini audit going concern, reputasi KAP, pergantian manajemen, dan kesulitan keuangan yang mempunyai pengaruh dominan terhadap terjadinya pergantian auditor pada perusahaan manufaktur? TUJUAN PENELITIAN Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang telah disebutkan di atas maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut : Memperoleh bukti empiris apakah opini auditor going concern, ukuran KAP, pergantian manajemen, dan kesulitan keuangan berpengaruh terhadap pergantian auditor pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2012. Untuk mengetahui manakah diantara opini auditor, ukuran KAP, pergantian manajemen, dan kesulitan keuangan yang mempunyai pengaruh dominan terhadap pergantian auditor pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2010-2012. KAJIAN PUSTAKA 1. Teori Keagenan Menurut Jansen dan Mecking (1976) Agency Theory adalah sebuah kontrak antara manajer (agent) dengan pemilik (principal). Agar hubungan kontraktual ini berjalan dengan lancar, pemilik akan mendelegasikan otoritas pembuatan keputusan kepada manajer. Pada kondisi dimana tidak ada aturan yang mewajibkan pergantian auditor, terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi ketika klien mengganti auditornya yaitu, auditor mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien. Apapun kemungkinan yang akan terjadi, perhatian utama tetap pada alasan apa saja yang mendasari terjadinya peristiwa auditor switching tersebut dan ke mana klien tersebut akan berpindah auditor. Alasan pergantian auditor dapat terjadi karena peraturan yang membatasi masa perikatan audit, seperti yang terjadi di Indonesia. Alasan lain pergantian karena adanya ketidaksepakatan atas praktik akuntansi tertentu, maka klien akan pindah ke auditor yang dapat bersepakat dengan klien (Wijayani,2011). 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 Peraturan mengenai pembatasan masa penugasan KAP tersebut kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008 pasal 3 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Perubahan yang dilakukan adalah mengenai pemberian jasa audit umum ataslaporan keuangan suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik 3 (tiga) tahun buku berturut-turut (pasal 3 ayat 1). Kemudian Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dapat menerima kembali penugasan audit umum untuk klien setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2 dan 3). Adanya peraturan tersebut menyebabkan perusahaan memiliki keharusan untuk melakukan pergantian auditor dan KAP mereka setelah jangka waktu tertentu. Sehingga dengan timbulnya peraturan diatas, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pergantian auditor setelah batas waktu yang ditentukan. Untuk itu perusahaan diharapkan mampu memilih auditor pengganti yang kompeten. Sebenarnya penyusunan suatu kriteria khusus yang dapat dipakai oleh semua perusahaan dalam memilih auditor/KAP adalah sulit. Masing-masing perusahaan memiliki kriteria yang berbeda-beda yang didasarkan pada kebutuhannya, tetapi ada faktor penting yang umumnya bisa digunakan untuk memilih auditor/KAP yang baik. 3. Teori tentang Pergantian Auditor Ketika klien mengganti auditornya ketika tidak ada aturan yang mengharuskan pergantian dilakukan, yang terjadi adalah salah satu dari dua hal: auditor mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien. Manapun di antara keduanya yang terjadi, perhatian adalah pada alasan mengapa peristiwa itu terjadi dan ke mana klien tersebut akan berpindah. Jika alasan pergantian tersebut adalah karena ketidaksepakatan atas praktik akuntansi tertentu, maka diekspektasi klien akan pindah ke auditor yang dapat bersepakat dengan klien. Jadi, fokus perhatian peneliti adalah pada klien (Wijayanti,2010). Pergantian auditor dapat dilakukan secara wajib dengan secara sukarela bisa dibedakan atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu independensi auditor. Jika pergantian auditor terjadi secara sukarela, maka perhatian utama adalah pada sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada auditor (Febrianto, 2009). Klien mengganti auditornya ketika tidak ada aturan yang mengharuskan pergantian dilakukan, yang terjadi adalah salah satu dari dua hal yaitu auditor mengundurkan diri atau auditor diberhentikan oleh klien. Manapun di antara keduanya yang terjadi, perhatian adalah pada alasan mengapa peristiwa itu terjadi dan ke mana klien tersebut akan berpindah. Jika alasan pergantian tersebut adalah karena ketidaksepakatan atas praktik akuntansi tertentu, maka diekspektasi klien akan pindah ke auditor yang dapat bersepakat dengan klien. Jadi, fokus perhatian peneliti adalah pada klien. 4. Faktor-faktor yang mempengaruhi pergantian KAP a. Opini Audit Going Concern Seorang auditor mempertimbangkan penerbitan opini going concern jika ia menemukan alasan atas keraguan keberlangsungan suatu perusahaan berdasarkan pengujian. Karena auditor tidak mencari-cari bukti tersebut, perolehan informasi dalam pola normal audit akan mendorong pertimbangan analisis kemungkinan pengeluaran opini going concern. Pengeluaran opini audit going concern adalah hal yang tidak diharapkan oleh perusahaan karena dapat berdampak pada kemunduran harga saham, kesulitan dalam meningkatkan modal pinjaman, ketidakpercayaan investor, kreditor pelanggan, dan karyawan terhadap manajemen perusahaan (Junaidi dan Hartono, 2010), Hudaib dan Cooke (2005) menemukan bahwa auditee memiliki kecenderungan untuk mengganti auditornya setelah menerima opini audit qualified. Klien cenderung berpindah KAP ke non Big Four auditor untuk mencari audit yang lebih baik. Klien yang berpotensi atau akan menerima opini going concern atau opini auditor modifikasi dimungkinkan akan mencari auditor yang kualitasnya lebih rendah yang menawarkan opini audit yang diinginkan klien. b. Ukuran Kantor Akuntan Publik DeFond (1992) menyatakan bahwa kualitas audit dapat juga ditentukan oleh ukuran dari Kantor Akuntan Publik itu sendiri. KAP yang berukuran kecil memiliki sumber daya yang lebih kecil, yang kemudian dipersepsikan kualitasnya lebih rendah. Empat kategori kepemilikan KAP dibagi sebagai berikut (Damayanti, 2007): 1. Kantor Akuntan Publik internasional 2. Kantor Akuntan Publik Nasional 3. Kantor Akuntan Publik Lokal dan Regional 4. Kantor Akuntan Publik Lokal Kecil Berdasarkan uraian tersebut, ukuran KAP menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya pergantian auditor karena ukuran KAP mencerminkan reputasi dan kualitas yang lebih baik. Ukuran KAP juga menentukan kredibilitas dari auditornya. KAP yang berukuran besar cenderung memiliki kredibilitas dan tingkat keahlian yang tinggi. Perusahaan sendiri juga akan lebih memilih KAP yang mempunyai tingkat keahlian yang tinggi terutama untuk perusahaan-perusahaan yang telah go public karena terkait dengan pertanggungjawaban dengan shareholdernya dan kepercayaan publik. KAP yang besar dipersepsikan lebih memiiki reputasi yang baik dalam memelihara tingkat independensinya dibandingkan dengan KAP kecil karena KAP besar tersebut memberikan jasa pada banyak klien, dan hal ini yang mengurangi ketergantungan KAP besar tersebut pada klien tertentu (Wilson dan Grimlund, 1990). c. Pergantian Manajemen Dalam hal pergantian auditor disuatu perusahaan, manajemen memerlukan auditor yang lebih berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan pertumbuhan perusahaan yang cepat. Pergantian manajemen merupakan pergantian direksi atau CEO (Chief Executive Officer) perusahaan yang disebabkan karena keputusan rapat umum pemegang saham atau berhenti karena kemauan sendiri. d. Kesulitan Keuangan Ada dorongan yang kuat untuk berpindah auditor pada perusahaan yang terancam bangkrut daripada perusahaan yang tidak terancam bangkrut. Posisi keuangan auditee mungkin memiliki implikasi penting pada keputusan mempertahankan KAP. Kondisi perusahaan klien yang terancam bangkrut cenderung meningkatkan evaluasi subjektivitas dan kehati-hatian auditor. Dalam kondisi seperti ini suatu perusahaan akan cenderung melakukan pergantian auditor. Pergantian auditor juga bisa disebabkan karena perusahaan sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar biaya audit yang dibebankan oleh KAP yang diakibatkan penurunan kemampuan keuangan perusahaan. PENGEMBANGAN HIPOTESIS Berdasarkan kajian teoritis dan hasil-hasil penelitian terdahulu, maka peneliti mengajukan hipotesis penelitian sebagai berikut : H1 : Opini Audit Going Concern berpengaruh terhadap pergantian auditor oleh klien. H2 : Ukuran KAP berpengaruh terhadap pergantian auditor oleh klien. H3 : Perubahan manajemen berpengaruh terhadap pergantian auditor oleh klien. H4 : Kesulitan Keuangan/ Financial distress berpengaruh terhadap pergantian auditor oleh klien. METODE PENELITIAN 1. Definisi Operasional Variabel VARIABEL DEFINISI Pergantian Auditor Berganti Auditor (1) Tidak berganti auditor (0) Opini Audit Going Concern Opini wajar tanpa pengecualian (1) Selain opini wajar tanpa pengecualian (0) Ukuran KAP Selain KAP “The Big Four” (1) KAP “The Big Four” (0) Perubahan manajemen Berganti manajemen (1) Tidak Berganti manajemen (0) Kesulitan Keuangan 2. Instrumen dan Metode pengumpulan data Penelitian ini menggunakan data dokumenter, yakni data dalam bentuk laporan (laporan keuangan perusahaan). Sedangkan sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah sumber data sekunder, yakni data yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan oleh seseorang dan bukan peneliti yang melakukastudi mutakir (Sekaran, 2006). Data tersebut bisa berupa internal atau eksternal organisasi dan diakses melalui internet, penelusuran dokumen, dan publikasi informasi. Data sekunder tersebut berupa laporan keuangan auditanperusahaan publik (manufaktur) tahun 2007 sampai 2010 yang diperolehdari Indonesian Capital Market Directory (ICMD) yang tersedia diPojok BEI Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, dan dari situs resmi BEI di www.idx.co.id. 2.4 Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh perusahaan publik di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti. Periode pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah tahun 2010 sampai 2012. Metode pengambilan sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah metode purposive sampling. Kriteria purposive sampling dalam penelitian ini yaitu perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam kategori industri manufaktur. Alasan memilih kategori industri manufaktur sebagai sampel adalah karena perusahaan manufaktur merupakan jumlah perusahaan terbanyak, sehingga hal ini dapat mewakili kondisi perusahaan publik di Indonesia yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. 2.5 Teknik analisis data Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi logistik (logistic regression). Alasan penggunaan alat analisis regresi logistik (logistic regression) adalah karena variabel dependen bersifat dikotomi (melakukan pergantian auditor dan tidak melakukan pergantian auditor). Asumsi normal distribution tidak dapat dipenuhi karena variabel bebas merupakan campuran antara variabel kontinyu (metrik) dan kategorial (non-metrik). Kondisi seperti ini dapat dianalisis dengan regresi logistik (logistic regression) karena regresi ini tidak memerlukan dipenuhinya asumsi normalitas data pada variabel bebasnya.