RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI ( RK3K )
Pembangunan Drainase Jalan Sp. Busur - Sp. Bigung
Kecamatan Barong Tongkok
Pemberi Tugas
:
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
Kabupaten Kutai Barat
Lokasi Pekerjaan
:
Kecamatan Barong Tongkok Kab. Kutai Barat
Waktu Pelaksanaan
:
90 Hari
DISUSUN OLEH :
CV. ROIT KERTANEGARA
DAFTAR ISI
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal
Kepedulian pimpinan dalam pemenuhan standar K3 di lingkungan kerja sangat dibutuhkan dan
penting terutama di perushaan yang masih berkembang sehingga dapat mengurangi kerugian
kecelakaan kerja dan lainnya. Dalam melaksanakan program K3 dibutuhkan biaya yang tidak
sedikit dan mengacu pada standar K3 yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang –
undang yang berlaku. Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) adalah sama
dengan mengelola produktivitas, Kualitas atau area – area lain dalam organisasi.
Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal meliputi:
1. bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja,
penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan
lingkungan yang aman, efisien dan produktif;
2. memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan sesuai
dengan visi dan misi Penyedia Jasa;
3. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK;
4. mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja;
5. memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan;
6. memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap penerapan
SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna;
7. mempromosikan peningkatan/perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
8. mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam organisasi;
9. melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan
konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain.
A.1.1 Unit Keselamatan Konstruksi/UKK (Organisasi Pengelola SMKK)
a. Struktur Organisasi hubungan Koordinasi antara pelaksana Kontruksi,
Kantor Pusat dan pengelola SMKK
STRUKTUR ORGANISASI LAPANGAN CV. ROIT KERTANEGARA
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SP. BUSUR - SP. BIGUNG KECAMATAN BARONG TONGKOK
DENNY RASAN JAYA
Direktur
DEA DEWATA
PELAKSANA PEKERJAAN JALAN
ANNISA RAHMA UTARI
Petugas K3 Konstruksi
ANGGA BAYU
b. Tugas Dan tanggung Jawab Organisasi
1.
Pelaksana Pekerjaan Jalan
Pelaksana Pekerjaan Jalan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pekerjaan
kontruksi dan memiliki tugas:
Memastikan tercapainya sasaran pekerjaan dari segi mutu, biaya, waktu,
Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja;
Menyelesaikan masalah yang terjadi termasuk merencanakan tindakan
pencegahan terhadap masalah yang mungkin terjadi;
Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan yang di perlukan;
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan
2.
Manajer Teknik
Manajer Teknik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Merencanakan metode pelaksanaan, pemeriksaan dan pengujian
terkait mutu pekerjaan; dan
Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan sasaran mutu,
biaya, waktu, dan Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja
3.
Manajer Keuangan
Manajer keuangan berfungsi membantu Manajer Proyek dalam hal:
Mengendalikan biaya, pelaksanaan pekerjaan; dan
Melakukan evaluasi biaya terkait dengan upaya percepatan
pelaksanaan pekerjaan.
4.
Ahli K3
Ahli K3 berfungsi membantu Manajer Proyek dalam hal :
Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi
Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam
penerapan SMKK
Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja
terlaksana dengan baik
Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja
Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait
A.2 Komitmen keselamatan kontruksi
Perusahaan kami akan memiliki dan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
yang terstruktur, dan adanya proses dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.
Pimpinan Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan Keselamatan
Konstruksi yang mencakup:
1. komitmen untuk menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat dalam
rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, cedera dan penyakit akibat kerja;
2. komitmen untuk mencegah dan melindungi terhadap ancaman dan/atau gangguan keamanan
dalam berbagai bentuk, dan perlindungan terhadap keselamatan keteknikan konstruksi,
manusia, harta benda, material, peralatan, masyarakat umum serta lingkungan.
3. menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan tujuan Keselamatan Konstruksi;
4. komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya;
5. komitmen untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi;
6. komitmen untuk menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila melihat perilaku tidak
selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
7. komitmen untuk melakukan perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
8. komitmen untuk konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja (perwakilan pekerja) serta pihak
berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan Keselamatan Konstruksi;
Kebijakan Keselamatan Konstruksi harus:
a.
disahkan oleh pimpinan Penyedia Jasa dalam bentuk pakta komitmen dan pimpinan
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi (Kepala Proyek) dalam bentuk kebijakan Keselamatan
Konstruksi (tertulis, tertanggal dan tertandatangani);
b. dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan
internal maupun pemangku kepentingan eksternal;
c. tersedia sebagai informasi terdokumentasi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
N a ma
Jabatan
Bertindak untuk
dan atas nama
: DENNY RASAN JAYA
: Direktur
: CV. ROIT KERTANEGARA
dalam rangka pengadaan Pembangunan Drainase Jalan Sp. Busur - Sp. Bigung Kecamatan Barong Tongkok
pada Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan II Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat,
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat,berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya
Zero Accident , dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi;
Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ; dan
Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
Sendawar, 23 Juli 2021
CV. ROIT KERTANEGARA
DENNY RASAN JAYA
Direktur
B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Demi keselamatan kerja bagi seluruh staf dan pekerja yang ikut serta dalam pekerjaan, alat dan
bahan yang digunakan, dan juga lingkungan di sekitar pekerjaan berlangsung maka di bentuk Unit
Keselamatan Konstruksi. Program perencanaan K3 dibuat dalam bentuk buku program K3 yang akan
digunakan sebagai panduan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi untuk melakukan pekerjaan ini,
buku program perencanaan K3 minimal memuat isi tentang :
Safety Plan ;
-
Uraian Proyek secara umum
-
Sub kontraktor jika ada
-
Organisasi Keselamatan Konstruksi di dalam ruang lingkup pekerjaan proyek
-
Daftar Tenaga Kerja yang memiliki keahlian di bidang tertentu
-
Daftar peralatan tertentu yang memerlukan penanganan khusus
-
Daftar material tertentu yang memerlukan penanganan khusus
-
Schedule Waktu, bahan, alat, dan juga pekerjaan
-
Identifikasi sumber bahaya serta bagaimana tindakan pencegahannya
-
Rencana Inspeksi dan Tes
-
Site Plan Keselamatan Konstruksi
-
Program Kebersihan dan 5R ( Rinkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin )
Prosedur Investigasi dan Analisa Kecelakaan Kerja
-
Flowchart : Investigasi Kecelakaan Kerja
-
Analisis Kecelakaan Kerja
-
Laporan Investigasi Kecelakaan Kerja
Prosedur Inspeksi Keselamatan Konstruksi
Beberapa prosedur yang harus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan
kerja akibat kelalaian pekerja maupun kondisi lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang
membahayakan. Inspeksi dilakukan dengan petugas dan penekanan pada titik kendali yang
berbeda. Adapun inspeksi yang dilakukan yaitu sebagai berikut :
-
Inspeksi harian
-
Inspeksi mingguan
-
Inspeksi bulanan
Prosedur Pelatihan / Penyuluhan
-
Penyuluhan Awal
-
Pelatihan Pekerja Baru
-
Pelatihan secara Periodik
Prosedur Pelaporan Kecelakaan
-
Kecelakaan Ringan
-
Kecelakaan Berat
-
Kecelakaan Mati
-
Daftar Telepon/Personil yang harus dihubungi bila terjadi kecelakaan.
Rencana Tindak Darurat, sekurangg kurangnya terdiri dari :
-
Menyusun prosedur tindak darurat
-
Mengatur sistem komunikasi ketika dalam keadaan darurat.
-
Menetapkan tanggung jawab penetapan keadaan darurat.
-
Penindakan terhadap suatu keadaan darurat
-
Peta situasi dalam keadaan darurat
-
Program evakuasi dalam keadaan darurat
Rapat Keselamatan Konstruksi
-
Rapat Keselamatan Konstruksi harian
-
Rapat Keselamatan Konstruksi mingguan
-
Rapat Keselamatan Konstruksi bulanan
Untuk mencegah dan mengatasi hal-hal yang bisa saja terjadi termasuk resiko kecelakaan kerja,
maka dalam hal ini Unit Keselamatan Konstruksi sebagai Organisasi Keselamatan Kerja yang ada
dalam lingkup pekerjaan akan bekerja sama dengan Instansi - Instansi yang diperlukan seperti instansi
kesehatan berupa Klinik, Puskesmas, dan Rumah sakit untuk memudahkan penanganan saat terjadi
kecelakaan pekerjaan, selain itu kami juga bekerja sama dengan instansi lainnya seperti DPKPB untuk
tindak apabila terjadi kebakaran, BPBD untuk tindakan darurat apabila terjadi bencana alam atau
lainnya di ruang lingkup pekerjaan, dan instansi lain yang terkait. Beberapa contoh tugas-tugas dalam
program Keselamatan Konstruksi adalah sebagai berikut :
Mencegah dan menghindari terjadinya kebakaran di proyek dan menyediakan tabung pemadam
kebakaran.
Mencegah kecelakaan kerja dengan selalu mengisyaratkan alat- alat keselamatan kerja seperti topi
pengaman, sabuk pengaman, sepatu, sarung tangan dan sebagainya
Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pemakaian alat-alat keselamatan kerja, seperti topi
pengaman, sabuk pengaman, sepatu, sarung tangan dan sebagainya.
Tindakan pencegahan seperti hal hal yang dilakukan diatas belum sepenuhnya dapat menjamin
secara penuh bebas dari kecelakaan kerja, Beberapa hal yang mungkin dapat terjadi terutama karena
faktor kecerobohan manusia.
Untuk mencegah agar faktor kecerobohan ini tidak berakibat fatal, maka diperlukan pemakaian
alat-alat keamanan yang berguna sebagai pelindung diri dan perlengkapan maupun sarana penunjang
Keselamatan Konstruksi. Adapun alat alat tersebut seperti :
- Alat Pemadam Kebakaran.
- Rambu Peringatan.
- Rambu lalu lintas
- Pembatas keamanan seperti pagar sementara dll
- Alat Pelindung Diri, pelindung kepala (APD), sepatu kerja, jaket pelampung, sabuk
pengaman, masker, dll.
- Sarana Penunjang : Rambu Keselamatan Kontruksi, Alat MCK sementara
B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG.
NAMA PERUSAHAAN : CV. ROIT KERTANEGARA
KEGIATAN
: PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SP. BUSUR - SP. BIGUNG KECAMATAN BARONG TONGKOK
LOKASI
: KECAMATAN BARONG TONGKOK KAB. KUTAI BARAT
TAHUN ANGGARAN
: 2021
PERSYARATA
DESKRIPSI RISIKO
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario
JENIS BAHAYA (Tipe
NO
URAIAN PEKERJAAN
1
A
2
PEKERJAAN
PENDAHULUAN
Bahaya)
3
Kecelakaan)
4
- Luka ringan
1
Mobilisasi
- Kecelakaan kendaraan
Pematokan dan Pengukuran
KEMU KEPA NILAI TINGK
PENGENDALIAN AWAL NGKI
RISIK
AT
PEMENUHAN
RAHA
NAN
O (F x RISIK
PERATURAN
5
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
No.21/PRT/M/2
019
- Luka Berat
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum dan
Perumahan
Rakyat
No.21/PRT/M/2
019
- Terpukul alat kerja .
PENGENDALIAN
N
Pedoman Sistem
Manajemen
Keselamatan
Konstruksi
2
PENILAIAN TINGKAT RISIKO
6
(F)
7
N (A)
8
A)
9
O (TR)
10
- Harus menggunakan APD
yang lengkap seperti sepatu
safety, sarung tangan, helm
safety,dll
1
2
2
NGKI
NAN
LANJUTAN
11
(Kecil)
RAHA
RISIK
O (F x
KETERANGAN
T RISIK
(F)
12
N (A)
13
A)
14
O (TR)
15
1
2
2
(Kecil)
16
Cheklist ada
- Pekerja menggunakan
helm proyek, sarung
tangan, dan sepatu
safety
- Harus menggunakan APD
yang lengkap seperti sepatu
safety, sarung tangan, helm
safety,dll
atau Tidak Ada
- Memberikan Arahan
Lanjutan Kepada Para
Pekerja untuk
meningkatkan kinerja
serta menerapkan K3
Konstruksi
- Luka Ringan
Pedoman Sistem
Manajemen
Keselamatan
Konstruksi
KEMU KEPA NILAI TINGKA
- Memberikan Arahan
Lanjutan Kepada Para
Pekerja untuk
meningkatkan kinerja
serta menerapkan K3
Konstruksi
- Memastikan alat
dioperasikan oleh operator
yang berkompeten
- Mengkomunikasikan cara
cara pengendalian resiko
tersebut kepada para pekerja
yang berada dalam lingkup
tugasnya dengan cara
melakukan briefing
PENILAIAN TINGKAT RISIKO
1
2
2
1
(Kecil)
2
2
(Kecil)
Cheklist ada
- Pekerja menggunakan
helm proyek, sarung
tangan, dan sepatu
safety
atau Tidak Ada
PERSYARATA
DESKRIPSI RISIKO
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario
JENIS BAHAYA (Tipe
Bahaya)
3
Kecelakaan)
4
NO
URAIAN PEKERJAAN
1
2
- Luka ringan
3
Galian untuk Selokan Drainase
dan Saluran Air
- Terbentur alat berat
PENILAIAN TINGKAT RISIKO
N
KEMU KEPA NILAI TINGK
PENGENDALIAN AWAL NGKI
RISIK
AT
PEMENUHAN
RAHA
NAN
O (F x RISIK
PERATURAN
5
6
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
- Harus menggunakan APD
Umum dan
yang lengkap seperti sepatu
Perumahan
safety, sarung tangan, helm
Rakyat
safety,dll
No.21/PRT/M/2
019
(F)
7
N (A)
8
A)
9
O (TR)
10
Pedoman Sistem
Manajemen
- Mengkomunikasikan cara
Keselamatan
cara pengendalian resiko
Konstruksi
1
3
3
Beton K-225 Untuk Struktut
Drainase Beton Minor
- Terbentur alat berat
- Pekerja menggunakan safety
boot
Baja Tulangan Untuk Struktur
Drainase Beton Minor
- Terpukul alat kerja
- Luka ringan
- Gangguan Pernapasan akibat
menghirup serbuk Semen
- Sesak Napas
(F)
12
N (A)
13
A)
14
O (TR)
15
1
3
3
(Kecil)
16
Cheklist ada
1
3
3
(Kecil)
Pedoman Sistem
Manajemen
Keselamatan
Konstruksi
5
LANJUTAN
11
- Pekerja menggunakan
helm proyek, sarung
tangan, dan sepatu
safety
Peraturan
Menteri
- Harus menggunakan APD
Pekerjaan
yang lengkap seperti sepatu
Umum dan
safety, sarung tangan, helm
Perumahan
safety,dll
Rakyat
No.21/PRT/M/2
019
- Luka Berat
KEMU KEPA NILAI TINGKA
KETERANGAN
NGKI
RISIK
RAHA
T RISIK
NAN
O (F x
(Kecil)
tersebut kepada para pekerja
yang berada dalam lingkup
tugasnya dengan cara
melakukan briefing
4
PENILAIAN TINGKAT RISIKO
- Memberikan Arahan
Lanjutan Kepada Para
Pekerja untuk
meningkatkan kinerja
serta menerapkan K3
Konstruksi
- Memastikan alat
dioperasikan oleh operator
yang berkompeten
- Luka Berat
- Luka ringan
PENGENDALIAN
- Memberikan Arahan
Lanjutan Kepada Para
Pekerja untuk
meningkatkan kinerja
serta menerapkan K3
Konstruksi
atau Tidak Ada
1
3
3
(Kecil)
Cheklist ada
- Pekerja menggunakan sarung
tangan
1
2
2
(Kecil)
- Pekerja menggunakan
masker
1
2
2
(Kecil)
- Pekerja menggunakan
helm proyek, sarung
tangan, dan sepatu
safety
atau Tidak Ada
1
2
2
(Kecil)
1
2
2
(Kecil)
KETERANGAN PENGISIAN TABEL B1 :
A. Tabel Kemungkinan dan keparahan resiko Keselamatan dan Kesehatan kerja
B.2 RENCANA TINDAKAN (SASARAN & PROGRAM)
NAMA PERUSAHAAN
: CV. ROIT KERTANEGARA
KEGIATAN
: PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SP. BUSUR - SP. BIGUNG KECAMATAN BARONG TONGKOK
LOKASI
: KECAMATAN BARONG TONGKOK KAB. KUTAI BARAT
TAHUN ANGGARAN
: 2021
SASARAN
NO
1
PROGRAM
URAIAN
TOLAK UKUR
URAIAN KEGIATAN
SUMBER DAYA
JADWAL
PELAKSANAAN
BENTUK
MONITORING
INDIKATOR
PENCAPAIAN
PENANGGUNG
JAWAB
3
4
5
6
7
8
9
10
PENGENDALIAN RESIKO
2
A
PENDAHULUAN
1
- Harus menggunakan APD yang
lengkap seperti sepatu safety, sarung
tangan, helm safety,dll
- memastikan alat bantu survei aman
dan siap untuk digunakan
- Menyediakan kantor lapangan dan
tempat tinggal pekerja yang memenuhi
syarat
- Menyediakan lahan, gudang dan
bengkel yang memenuhi syarat
- Pelaksanaan pembongkaran bangunan,
instalasi serta pembersihan tempat kerja
dan
pengembalian kondisi harus memenuhi
syarat.
- memastikan alat dioperasikan oleh
operator yang berkompeten
- memastikan alat diikat menggunakan
rantai sesuai standart
- memastikan pekerja selain operator
menjaga jarak dengan alat berat saat
proses menaikkan dan menurunkan
Tersedianya Instruksi
Kerja / Tersedia
Metodenya / cara
penggunaan alat
dan barikade sesuai
standard
Lulus Test dan Paham
mengenai tata cara
Mobilisasi
pengoperasian alat berat
dan APD
APD Sesuai Lengkap seperti,
Masker, Sepatu Safety, Helm,
Kaca mata, Sarung Tangan &
alat berat yang digunakan
sesuai standart
Persiapan selesai sebelum
Pekerjaan dimulai, pelaksanaan
K3 dilaksanakan sepanjang
waktu pelaksanaan pekerjaan
Check List
Nihil Kecalakaan
Pelaksana Lapangan & Petugas
K3
2
- Harus menggunakan perlengkapan
kerja yang standar
- Pengukuran harus dilakukan dengan
menggunakan meteran yang sesuai
dengan standar
- Pengaturan lalu lintas harus sesuai
dengan standar
- Alat dan cara menggunakan harus
benar sesuai dengan standar
- Pemasangan patok harus benar dan
sesuai dengan syarat. - Alat ukur yang
digunakan sesuai dengan standar,
pengukuran dilakukan oleh pekerja
terampil dan berpengalaman dan
memakai perlengkapan kerja standar
Tersedianya Instruksi
Kerja / Tersedia
Metodenya / cara
penggunaan alat
dan barikade sesuai
standard
Lulus Test dan Paham
mengenai tata cara
pengoperasian alat berat
dan APD
APD Sesuai Lengkap seperti,
Masker, Sepatu Safety, Helm,
Kaca mata, Sarung Tangan &
alat berat yang digunakan
sesuai standart
Persiapan selesai sebelum
Pekerjaan dimulai, pelaksanaan
K3 dilaksanakan sepanjang
waktu pelaksanaan pekerjaan
Check List
Nihil Kecalakaan
Pelaksana Lapangan & Petugas
K3
Pematokan dan Pengukuran
SASARAN
NO
1
2
PROGRAM
URAIAN
TOLAK UKUR
URAIAN KEGIATAN
SUMBER DAYA
JADWAL
PELAKSANAAN
3
4
5
6
7
8
9
10
Persiapan selesai sebelum
Pekerjaan dimulai, pelaksanaan
K3 dilaksanakan sepanjang
waktu pelaksanaan pekerjaan
Check List
Nihil Kecalakaan
Pelaksana Lapangan & Petugas
K3
PENGENDALIAN RESIKO
2
- Harus menggunakan perlengkapan
kerja yang standar
- Pengukuran harus dilakukan dengan
menggunakan meteran yang sesuai
dengan standar
- Pengaturan lalu lintas harus sesuai
dengan standar
- Alat dan cara menggunakan harus
benar sesuai dengan standar
- Pemasangan patok harus benar dan
sesuai dengan syarat. - Alat ukur yang
digunakan sesuai dengan standar,
pengukuran dilakukan oleh pekerja
terampil dan berpengalaman dan
memakai perlengkapan kerja standar
- Truck pengangkut material buangan
harus dalam keadaan tertutup
- memastikan sisa - sisa pengupasan
dibuang dilokasi yang aman
- Diadakan pengujian stabilitas terutama
pada tanah bagian pinggir
- Tanah yang akan dikupas harus bersih
dari batu-batu besar, pohon-pohon dan
rintangan lainnya
- Senantiasa menjaga jarak aman antar
pekerja satu dan pekerja lainnya
- Sebelum digunakan alat berat harus
dicek kelayakannya, operator harus
terampil dan berpengalaman dan metode
pengoperasian alat harus sesuai dengan
ketentuan
- Sebelum dilakukan penggalian harus
dilakukan pemeriksaan utilitas umum di
bawah tanah terlebih dahulu
- Disediakan jalan keluar masuk bagi
penduduk sekitar
Tersedianya Instruksi
Kerja / Tersedia
Metodenya / cara
penggunaan alat
dan barikade sesuai
standard
APD Sesuai Lengkap seperti,
Lulus Test dan Paham
Masker, Sepatu Safety, Helm,
mengenai tata cara
Galian untuk Selokan Drainase dan
Kaca mata, Sarung Tangan &
pengoperasian alat berat
Saluran Air
alat berat yang digunakan
dan APD
sesuai standart
BENTUK
MONITORING
INDIKATOR
PENCAPAIAN
PENANGGUNG
JAWAB
SASARAN
NO
1
PROGRAM
URAIAN
TOLAK UKUR
URAIAN KEGIATAN
SUMBER DAYA
JADWAL
PELAKSANAAN
BENTUK
MONITORING
INDIKATOR
PENCAPAIAN
PENANGGUNG
JAWAB
3
4
5
6
7
8
9
10
Tersedianya Instruksi
Kerja / Tersedia
Metodenya / cara
penggunaan alat
dan barikade sesuai
standard
Lulus Test dan Paham
mengenai tata cara
pengoperasian alat berat
dan APD
Persiapan selesai sebelum
Pekerjaan dimulai, pelaksanaan
K3 dilaksanakan sepanjang
waktu pelaksanaan pekerjaan
Check List
Nihil Kecalakaan
Pelaksana Lapangan & Petugas
K3
PENGENDALIAN RESIKO
2
- Para pekerja yang mengerjakan
pemasangan bekisting harus memakai
APD Lengkap Seperti sarung tangan,
helm, sepatu boot yang sesuai dengan
standar
- Memastikan Material Besi
Ditempatkan dilokasi yang aman
- Memastikan Angkutan Truck Mixer
disesuaikan dengan spesifikasi Truck
Mixer yang ada
1
- Para pekerja yang mengerjakan
pemasangan Besi tulangan harus
memakai sarung tangan, helm, sepatu
boot yang sesuai standar,
- Besi tulangan yang menjorok ke luar
dari lantai atau dinding harus diberi
pelindung
- Pabrikasi besi tulangan harus dilakukan
oleh pekerja yang sudah berpengalaman
di bidangnya
- Besi tulangan tidak boleh disimpan
pada perancah atau papan acuan yang
dapat membahayakan kestabilannya
- Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan
dengan lancar dengan cara mengerjakan
pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu
Beton K-225 Untuk Struktut
Drainase Beton Minor
Baja Tulangan Untuk Struktur
Drainase Beton Minor
APD Sesuai Lengkap seperti,
Masker, Sepatu Safety, Helm,
Kaca mata, Sarung Tangan &
alat berat yang digunakan
sesuai standart
B.3 STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja.
f. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
g. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan
Kerja (SMK3) konstriuksi bidang PU
h. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang
pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
i. Keputusan menteri kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman
teknis analisis dampak lingkungan
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman
penanganan dampak radiasi
l. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai
Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja
m. Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
Pelindung Diri.
o. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3
p. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi
Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang,
Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan
Jaminan Sosial
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum.
r. Peraturan menteri ketenaga kerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019
Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
C.1 Sumber Daya
Untuk melakukan Program Keselamatan Kontruksi pada suatu pekerjaan
dibutuhkan sumber daya yang cukup seperti berikut ini :
Perlengkapan diri (APD).
- Helmet : Alluminium, Standard (CIC).
- Sepatu lapangan
- Jas hujan.
- Masker las.
- Kaca mata las.
- Sabuk pengaman.
- Tali pengaman.
- Masker hidung.
- Penutup telinga.
- Sarung tangan.
- Handy talky (HT)
- Senter.
- Tas pinggang.
- Kartu pengenal.
- Dll.
Perlengkapan Keselamatan
Konstruksi
- Tandu orang.
- Alat pemadam kebakaran.
- Rambu-rambu petunjuk.
- Spanduk Keselamatan Konstruksi
- MCK.
- Pompa air.
- Mushola.
- Bedeng pekerja.
- Ruang klinik.
- P3K
- Papan pengumuman
- Dll.
Daftar Peralatan Utama sebagai sumber daya pendukung program Keselamatan dan
kesehatan kerja, berikut lampiran alat yang disediakan :
DAFTAR PERALATAN UTAM A
Jenis
Peralatan/
Perlengkapan
2
NO
1
Unit/Bh
3
kapasitas atau
Output pada
saat ini
4
Merk
dan
Type
5
Pembuatan
Jumlah
Tahun
Sekarang
6
Kondisi
Baik /
Rusak
7
Lokasi
8
/ Status
9
Kepemilikan
1
Concrete Vibrator
1
5, 5 Hp
Honda GX-160 5,5 Hp
2020
Baik
Melak
Milik
2
Concrete Mixer
1
0,3 M3
HERCULES Diesel
2020
Baik
Melak
Milik
3
Excavator
1
100 Hp
Komatsu PC200
2013
Baik
Melak
Perjanjian Sewa Peralatan
4
Dump Truck
1
6 Ton
Mitshubishi
2013
Baik
Melak
Perjanjian Sewa Peralatan
5
Water Tank Truck
1
5000 Ltr
Mitshubishi
2002
Baik
Melak
Perjanjian Sewa Peralatan
SLOGAN DI PROYEK
RAMBU-RAMBU K3
C.2 Kompetensi
Salah satu upaya dalam meningkatkan keahlian dalam menjalankan standar
operasi prosedur (SOP) adalah dengan melaksanakan pelatihan dengan setiap
pekerjaan konstruksi, untuk peningkatan kompetensi dalam perusahaan.
Tabel . Kompetensi Personil
NO
NAMA
Tgl/bln/thn
Jabatan dalam
pekerjaan yang akan
dilaksanakan
Pengalaman
kerja
( tahun )
PELAKSANA PEKERJAAN JALAN
2
Petugas K3 Konstruksi
0
Riwayat Pendidikan
Lahir
1 DEA DEWATA
12/10/1993 SMK Negeri 7 Semarang Tek. Bangunan Gambar Tahun Lulus 2012.
2 ANNISA RAHMA UTARI
16/05/1997
SMA Negeri 2 Tenggarong Tahun Lulus 2015.
C.2.1 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PERSONIL
C.2.1.1.
Pelaksana Pekerjaan Jalan
Pelaksana Pekerjaan Jalan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan
pekerjaan kontruksi dan memiliki tugas:
1. Memastikan tercapainya sasaran pekerjaan dari segi mutu, biaya, waktu,
Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja;
2. Menyelesaikan masalah yang terjadi termasuk merencanakan tindakan
pencegahan terhadap masalah yang mungkin terjadi;
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan yang di perlukan;
4. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan.
C.2.1.2.
Unit Pengendali Biaya (Manager Keuangan )
Unit pengendali biaya berfungsi membantu kepala proyek dalam hal:
1. Mengendalikan biaya, pelaksanaan pekerjaan; dan
2. Melakukan evaluasi biaya terkait dengan upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan.
C.2.1.3.
Unit Penjamin Mutu (Manager Teknik )
Unit penjamin mutu bertugas:
1. Menetapkan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian;
2. Mengembangkan dan memantau pelaksanaan prosedur pengendalian mutu;
3. Berkoordinasi dengan Direksi Lapangan/Konsultan MK terkait dengan rencana
pemeriksaan dan pengujian serta prosedur pengendalian mutu;
4. Melakukan audit internal atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan tim konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan dan
pengujian yang dilakukan tim pengendali mutu;
5. Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
C.2.1.4.
Unit Pengendali Mutu
Unit Pengendali mutu bertugas:
1. Melakukan pemeriksaan;
2. Merekomendasikan tindakan perbaikan yang di perlukan;
3. Membuat laporan hasil pemeriksaan.
C.2.1.5.
Unit Administrasi
Unit administrasi memberikan dukungan administrasi terhadap kegiatan
proyek yang meliputi:
1. Penata usahaan; dan
2. Pemeliharaan dokumen proyek.
C.3 Kepedulian
Kami memastikan untuk selalu peduli terhadap :
1. semua kebijakan dan harus tepat sasaran Keselamatan Konstruksi;
2. kontribusi pekerja terhadap keberhasilgunaan efektivitas SMKK, termasuk
manfaat peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi;
3. memperhitungkan implikasi dan konsekuensi yang terjadi apabila Pekerjaan
Konstruksi tidak memenuhi sesuai dengan persyaratan ketentuan SMKK;
4. selalu mengecek kembali kejadian dan memeriksa hasil investigasi yang terkait
dengan pekerja, keselamatan umum dan lingkungan;
5. bahaya, risiko dan tindakan Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh keteknikan
konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan;
C.4 Komunikasi
Untuk menjamin penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, maka setiap Perusahaan perlu menyusun sistem komunikasi yang baik untuk
mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
baik di tempat kerja. Komunikasi meliputi komunikasi internal antar bagian maupun
sesama bagian dalam struktur organisasi Perusahaan maupun komunikasi eksternal
dengan pihak lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat
luas maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perushaaan berkaitan dengan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal antara lain :
1. Komitmen Perusahaan terhadap Penerapan dan Peranan K3 di tempat kerja.
2. Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3 di tempat kerja.
3. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja.
4. Prosedur
kerja,
instruksi
kerja,
diagram
alur
proses
kerja
serta
material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja.
5. Tujuan K3 dan aktivitas peningkatan berkelanjutan lainnya.
6. Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja.
7. Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat kerja.
8. Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang mempengaruhi penerapan
K3 di tempat kerja,dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan kontrakator antara
lain :
1. Sistem Manajemen K3 kontraktor.
2. Peraturan dan persyaratan komunikasi kontraktor.
3. Kinerja K3 kontraktor.
4. Daftar kontraktor lain di tempat kerja.
5. Hasil pemeriksaan dan pemantauan K3.
6. Tanggap Darurat.
7. Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan.
8. Persyaratan komunikasi harian, dsb.
Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu
antara lain :
1. Persyaratan-persyaratan K3 untuk tamu.
2. Prosedur dan jalur evakuasi darurat.
3. Aturan lalu lintas di tempat kerja.
4. Aturan akses tempat kerja dan pengawalan.
5. APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan di tempat kerja.
Perusahaan juga mengatur komunikasi eksternal dengan pihak ke tiga terkait
informasi yang diterima oleh Perusahaan maupun informasi yang diberikan oleh
Perusahaan untuk pihak ke tiga. Perusahan menjamin konsistensi dan relevansi
informasi yang diberikan sesuai dengan Sistem Manajemen K3 Perusahaan
termasuk informasi mengenai pengendalian operasi K3 dan tanggap darurat
Perusahaan.
C.5 Informasi Terdokumentasi
Informasi terdokumentasi dapat dalam berbagai format dan media, dari
sumber manapun. Informasi terdokumentasi dapat mengacu pada sistem manajemen
dan proses-proses yang terkait, informasi yang dibuat dalam rangka beroperasinya
organisasi dan bukti hasil yang dicapai (rekaman).Contoh informasi terdokumentasi
antara lain, prosedur, instruksi kerja, foto, video, sample, softcopy, rekaman, gambar,
dan dokumen-dokumen yang terdokumentasi lainnya di tempat kerja.
Pemahaman orang tentang informasi adalah segala sesutu yang tertuang dalam
dokumen berbentuk kertas saja. Padahal informasi tidak hanya tertuang dalam media
kertas saja, melainkan juga format lain, misalnya video, foto, sampel, file, dll.
Tujuan penggunaan informasi adalah mencakup semua informasi dengan segala
bentuk atau format, bukan hanya kertas saja.
NO JENIS KOMUNIKASI
-1
-2
1 Induksi Keselamatan
Kontruksi (Safety
Induction
2
PIC
-3
WAKTU PELAKSANAAN
-4
Pelaksana Pekerjaan Jalan &
Petugas K3
Setiap Hari Sebelum
pekerjaan dimulai dan saat
pekerjaan berlangsung
Petugas
K3
Setiap Hari sebelum memulai
pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan Jalan &
Petugas K3
Setiap Hari Sebelum
pekerjaan dimulai, saat
pekerjaan berlangsung
Pertemuan Pagi Hari
3
Pertemuan Kelompok
kerja
4
Rapat Keselamatan
Kontruksi
Pelaksana Pekerjaan Jalan,
Petugas K3 dan
Direktur
Setiap satu pekan sekali
D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi
Identifikasi Umum Keselamatan Konstruksi.
-
Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan.
-
Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya.
-
Identifikasi jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
-
Lokasi Penyimpanan Material
-
Lokasi Peralatan sebelum mulai kerja
-
Lokasi Fabrikasi
-
Direksi Keet
-
Barak Kerja
-
Pengaturan jalan untuk mobilitas bahan, kerja dan alat
Pokok – Pokok Perhatian Keselamatan Konstruksi
-
Kecelakaan kerja akibat dari penggunaan Alat/Mesin dan tahap/metode pelaksanaan
-
Penyakit akibat kerja seperti suara dan asap penggunaan alat, Penggunaan bahan
kimia
-
berbahaya
-
Pemaparan terhadap kondisi lingkungan
-
Pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K )
-
Usaha-usaha penyelamatan.
Identifikasi Resiko dan Pencegahan :
-
Tertabrak
: Pengaman Pemasangan rambu/lalu lintas secara benar
-
Kejatuhan
: Pemakaian helm Pemasangan rambu/tanda
-
Luka
: Pemakaian sarung tangan, sepatu
-
Sakit mata
: Pemakaian kacamata kerja
Pencegahan & Penanggulangan Kecelakaan :
-
Pemasangan poster/himbauan tentang Keselamatan Konstruksi.
-
Penggunaan alat keselamatan yang memadai (helm, kacamata, sarung tangan, sepatu,
dll.)
-
Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan
-
Pemasangan pagar pengaman.
-
Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang telibat.
-
Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai.
-
Penempatan material/bahan yang sensitif/berbahaya.
-
Penggunaan alat sesuai fungsi dan manualnya.
-
Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan
residu lainnya.
-
Penyediaan alat pemadam kebakaran
-
Penempatan Satpam.
-
Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat
Pemeliharaan Kesehatan :
-
Penyediaan air bersih
-
Pembuatan sarana MCK yang memadai
-
Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi
-
Penyediaan obat-obatan
-
Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat Instansi terkait dengan Rencana
Keselamatan Konstruksi :
-
Depnakertrans
-
Kepolisian
-
Pemerintah Daerah
-
Puskesmas/Dokter
-
BPJS Ketenagakerjaan
Pelatihan Keselamatan Konstruksi
Pada umumnya program pelatihan Keselamatan Konstruksi mencakup :
-
Kebijakan Keselamatan Konstruksi Perusahaan.
-
Cara bagaimana Keselamatan Konstruksi dapat diorganisir di tempat kerja.
-
Prosedur Keselamatan Konstruksi dalam Perusahaan.
-
Pengendalian bahaya dan resiko.
-
Undang-Undang Keselamatan Konstruksi.
-
Prosedur keadaan darurat.
Program pelatihan Keselamatan Konstruksi perlu mencakup beberapa kelompok sasaran
daiantaranya:
-
Menajemen senior.
-
Manajer/supervisor.
-
Karyawan.
-
Orang yang mempunyai tanggung jawab penuh.
-
Operator.
-
Pengunjung lokal/tamu.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program Keselamatan Konstruksi meliputi
:
-
Pemasangan bendera Keselamatan Konstruksi, bendera perusahaan dan bendera
negara
Republik Indonesia.
-
Pemasangan sign board Keselamatan Konstruksi berupa slogan-slogan yang
mengingatkan akan perlunya bekerja dengan selamat, gambar-gambar atau pamflet
tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun
pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan lokasi pekerjaan berlangsung.
Manajemen Lingkungan
Dalam rangka meningkatkan kinerja, Manajemen Perusahaan menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan yang mengacu pada Standard ISO 14001 : 2004. Secara umum,
Sistem Manajemen Lingkungan adalah sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini
:
PERENCANAAN
PERBAIKAN &
PENINGKATAN
PELAKSANAAN
PEMANTAUAN
DAN
PENGUKURAN
A. PERENCANAAN
Identifikasi
Dampak Ke
Lingkungan
Identifikasi
Persyaratan Hukum
dan Lainnya
Evaluasi Aspek
Penting
Kebijakan
B. PELAKSANAAN
PERENCANAAN
Perlu Peningkatan
Manajemen
Kondisi Darurat
Tujuan Sasaran
Program
Prosedur Darurat
PEMANTAUAN
Pengendalian
Prosedur
Pengendalian Operasi
D.2 KESIAPAN DAN TANGGAPAN TERHADAP KONDISI DARURAT
A. Kecelakaan Ringan :
MULAI
TERJADI
KECELAKAAN
LAPORKAN
KE UNIT K3
DIBAWA
KERUMAH SAKIT
CEK KONDISI
KORBAN
PENINDAKAN
CATAT DI DALAM FORMULIR
LAPORAN KECELAKAAN
PELAKSANAAN
P3K DI PROYEK
B. Kecelakaan Berat
MULAI
KECELAKAAN
BERAT/FATAL
AMANKAN
TEMPAT
LAPORKAN
KE UNIT K3
DIBAWA
KERUMAH SAKIT
PENANGANAN
ADMINISTRASI
OLEH P/K
MONITOR PENYAKIT
DAN PERAWATAN
LAPOR KE : BPJS,
DEPNAKER, P2K3
WILAYAH / CABANG,
FORM A3 & 3,
LAPORAN TERTULIS
PEMBERIAN
ASURANSI
SELESAI
JOB SAFETY ANALISIS
Nama Pekerja
: ANNISA RAHMA UTARI.
Nama Paket Pekerjaan
: Pembangunan Drainase Jalan Sp. Busur - Sp. Bigung
Kecamatan Barong Tongkok
Tanggal Pekerjaan
: 90 Hari Kalender
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan
No
1
2
3
4
5
6
Jenis APD
Sepatu safety
Helm Safety
Kaca mata
Belt Safety
Tali pengaman.
Masker hidung.
Ketersediaan
✓
✓
✓
✓
✓
✓
No
7
8
9
10
11
12
Jenis APD
Senter.
Penutup telinga.
Sarung tangan.
Tas pinggang.
Rompi Keselamatan
Penutup telinga.
Ketersediaan
✓
✓
✓
✓
✓
✓
Tabel Job Safety Analisis
URAIAN PEKERJAAN
URUTAN KERJA
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario
Bahaya)
PENGENDALIAN AWAL
KETERANGAN
2
3
4
5
6
1
A PEKERJAAN PENDAHULUAN
- Harus menggunakan APD yang lengkap
seperti sepatu safety, sarung tangan, helm
safety,dll
- Pemeriksaan Lapangan
1 Mobilisasi
- Rapat Sosialisasi Warga
- Terjepit Alat dalam proses
pengangkutan alat
- Memobilisasi Peralatan Kerja
- Memastikan alat dioperasikan oleh
operator yang berkompeten
- Mengkomunikasikan cara cara
pengendalian resiko tersebut kepada para
pekerja yang berada dalam lingkup
tugasnya dengan cara melakukan briefing
Cheklist ada
atau Tidak Ada
- Harus menggunakan APD yang lengkap
seperti sepatu safety, sarung tangan, helm
safety,dll
2 Pematokan dan Pengukuran
- Kecelakaan Lalu lintas saat
pengantaran alat.
- Sopir harus memiliki SIM berdasarkan
apa dikendarai
Cheklist ada
atau Tidak Ada
1
URAIAN PEKERJAAN
URUTAN KERJA
IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario
Bahaya)
PENGENDALIAN AWAL
KETERANGAN
2
3
4
5
6
- Harus menggunakan APD yang lengkap
seperti sepatu safety, sarung tangan, helm
safety,dll
Persiapan Alat
3
Galian untuk Selokan Drainase dan
Saluran Air
- Terkena alat berat saat menggali
saluran air
Pekerjaan Penggalian Saluran Air
- Memastikan alat dioperasikan oleh
operator yang berkompeten
- Mengkomunikasikan cara cara
pengendalian resiko tersebut kepada para
pekerja yang berada dalam lingkup
tugasnya dengan cara melakukan briefing
Cheklist ada
atau Tidak Ada
- Harus menggunakan APD yang lengkap
seperti sepatu safety, sarung tangan, helm
safety,dll
4
Beton K-225 Untuk Struktut Drainase
Persiapan Pengecoran Beton
Beton Minor
Persiapan Pekerjaan Cutter Joint
dan Joint Sealent
- Terluka akibat menginjak besi dan
kawat beton
- Pekerja menggunakan safety boot
Cheklist ada
5
Baja Tulangan Untuk Struktur
Drainase Beton Minor
atau Tidak Ada
Grooving dan Curing Beton
- Terluka akibat terkena besi dan
kawat beton
- Pekerja menggunakan sarung tangan
- Gangguan Pernapasan akibat
menghirup serbuk Semen
- Pekerja menggunakan masker
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1 Pemantauan Dan Evaluasi
Pemantauan dan juga evaluasi kinerja keselamatan kontruksi dilakukan
berdasarkan pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan. Seperti bagan berikut ini :
MULAI PELAKSANAAN KERJA
PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN
EVALUASI KINERJA
AUDIT DARI HASIL PEMANTAUAN DAN
PENGUKURAN EVALUASI KINERJA
PERBAIKAN DAN PENINGKATAN
KINERJA YANG ADA
NO
KEGIATAN
PIC
-1
-2
Induksi
Keselamatan
Kontruksi
(Safety
Induction )
Patroli
Keselamatan
Kontruksi
-3
1
2
3
Manager
Proyek &
Sertifikat
K3
BULAN
KE
1 2 3
✓ ✓ ✓
Sertifikat K3 ✓
Manager
Audit Internal Proyek &
Sertifikat
K3
✓ ✓
✓ ✓ ✓
Sendawar, 23 Juli 2021
CV. ROIT KERTANEGARA
DENNY RASAN JAYA.
Direktur