Academia.eduAcademia.edu

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI ( RK3K

Mengendalikan biaya, pelaksanaan pekerjaan; dan Melakukan evaluasi biaya terkait dengan upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan. 4. Ahli K3 Ahli K3 berfungsi membantu Manajer Proyek dalam hal : Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait

RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI ( RK3K ) Pembangunan Drainase Jalan Sp. Busur - Sp. Bigung Kecamatan Barong Tongkok Pemberi Tugas : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Barong Tongkok Kab. Kutai Barat Waktu Pelaksanaan : 90 Hari DISUSUN OLEH : CV. ROIT KERTANEGARA DAFTAR ISI A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi B. Perencanaan keselamatan konstruksi B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang. B.2. Rencana tindakan (sasaran & program) B.3. Standar dan peraturan perundangan C. Dukungan Keselamatan Konstruksi C.1. Sumber Daya C.2. Kompetensi C.3. Kepedulian C.4. Komunikasi C.5. Informasi Terdokumentasi D. Operasi Keselamatan Konstruksi D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1. Pemantauan dan evaluasi E.2. Tinjauan manajemen E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi A.1 Kepedulian pimpinan terhadap Isu Eksternal dan Internal Kepedulian pimpinan dalam pemenuhan standar K3 di lingkungan kerja sangat dibutuhkan dan penting terutama di perushaan yang masih berkembang sehingga dapat mengurangi kerugian kecelakaan kerja dan lainnya. Dalam melaksanakan program K3 dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dan mengacu pada standar K3 yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang – undang yang berlaku. Mengelola Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) adalah sama dengan mengelola produktivitas, Kualitas atau area – area lain dalam organisasi. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal meliputi: 1. bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif; 2. memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa; 3. memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK; 4. mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja; 5. memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan; 6. memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna; 7. mempromosikan peningkatan/perbaikan SMKK secara berkesinambungan; 8. mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam organisasi; 9. melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain. A.1.1 Unit Keselamatan Konstruksi/UKK (Organisasi Pengelola SMKK) a. Struktur Organisasi hubungan Koordinasi antara pelaksana Kontruksi, Kantor Pusat dan pengelola SMKK STRUKTUR ORGANISASI LAPANGAN CV. ROIT KERTANEGARA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SP. BUSUR - SP. BIGUNG KECAMATAN BARONG TONGKOK DENNY RASAN JAYA Direktur DEA DEWATA PELAKSANA PEKERJAAN JALAN ANNISA RAHMA UTARI Petugas K3 Konstruksi ANGGA BAYU b. Tugas Dan tanggung Jawab Organisasi 1. Pelaksana Pekerjaan Jalan Pelaksana Pekerjaan Jalan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pekerjaan kontruksi dan memiliki tugas: Memastikan tercapainya sasaran pekerjaan dari segi mutu, biaya, waktu, Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja; Menyelesaikan masalah yang terjadi termasuk merencanakan tindakan pencegahan terhadap masalah yang mungkin terjadi; Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan yang di perlukan; Melaporkan pelaksanaan pekerjaan 2. Manajer Teknik Manajer Teknik memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: Merencanakan metode pelaksanaan, pemeriksaan dan pengujian terkait mutu pekerjaan; dan Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan sasaran mutu, biaya, waktu, dan Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja 3. Manajer Keuangan Manajer keuangan berfungsi membantu Manajer Proyek dalam hal: Mengendalikan biaya, pelaksanaan pekerjaan; dan Melakukan evaluasi biaya terkait dengan upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan. 4. Ahli K3 Ahli K3 berfungsi membantu Manajer Proyek dalam hal : Mengkoordinir penerapan SMKK di tempat kegiatan konstruksi Menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam penerapan SMKK Memastikan kegiatan Keselamatan Konstruksi di tempat kerja terlaksana dengan baik Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja Melakukan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait A.2 Komitmen keselamatan kontruksi Perusahaan kami akan memiliki dan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terstruktur, dan adanya proses dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Pimpinan Penyedia Jasa harus menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan Keselamatan Konstruksi yang mencakup: 1. komitmen untuk menyediakan kondisi kerja beserta lingkungan yang aman dan sehat dalam rangka pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, cedera dan penyakit akibat kerja; 2. komitmen untuk mencegah dan melindungi terhadap ancaman dan/atau gangguan keamanan dalam berbagai bentuk, dan perlindungan terhadap keselamatan keteknikan konstruksi, manusia, harta benda, material, peralatan, masyarakat umum serta lingkungan. 3. menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan tujuan Keselamatan Konstruksi; 4. komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya; 5. komitmen untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko Keselamatan Konstruksi; 6. komitmen untuk menghentikan pekerjaan oleh setiap personil apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan. 7. komitmen untuk melakukan perbaikan SMKK secara berkesinambungan; 8. komitmen untuk konsultasi dan mendorong partisipasi pekerja (perwakilan pekerja) serta pihak berkepentingan lainnya dalam pelaksanaan Keselamatan Konstruksi; Kebijakan Keselamatan Konstruksi harus: a. disahkan oleh pimpinan Penyedia Jasa dalam bentuk pakta komitmen dan pimpinan Pelaksana Pekerjaan Konstruksi (Kepala Proyek) dalam bentuk kebijakan Keselamatan Konstruksi (tertulis, tertanggal dan tertandatangani); b. dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik para pemangku kepentingan internal maupun pemangku kepentingan eksternal; c. tersedia sebagai informasi terdokumentasi PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI N a ma Jabatan Bertindak untuk dan atas nama : DENNY RASAN JAYA : Direktur : CV. ROIT KERTANEGARA dalam rangka pengadaan Pembangunan Drainase Jalan Sp. Busur - Sp. Bigung Kecamatan Barong Tongkok pada Pokja Pemilihan : Kelompok Kerja Pemilihan II Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat,berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident , dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi; Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat; Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan; Menggunakan material yang memenuhi standar mutu; Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) ; dan Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK Sendawar, 23 Juli 2021 CV. ROIT KERTANEGARA DENNY RASAN JAYA Direktur B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi Demi keselamatan kerja bagi seluruh staf dan pekerja yang ikut serta dalam pekerjaan, alat dan bahan yang digunakan, dan juga lingkungan di sekitar pekerjaan berlangsung maka di bentuk Unit Keselamatan Konstruksi. Program perencanaan K3 dibuat dalam bentuk buku program K3 yang akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan Keselamatan Konstruksi untuk melakukan pekerjaan ini, buku program perencanaan K3 minimal memuat isi tentang : Safety Plan ; - Uraian Proyek secara umum - Sub kontraktor jika ada - Organisasi Keselamatan Konstruksi di dalam ruang lingkup pekerjaan proyek - Daftar Tenaga Kerja yang memiliki keahlian di bidang tertentu - Daftar peralatan tertentu yang memerlukan penanganan khusus - Daftar material tertentu yang memerlukan penanganan khusus - Schedule Waktu, bahan, alat, dan juga pekerjaan - Identifikasi sumber bahaya serta bagaimana tindakan pencegahannya - Rencana Inspeksi dan Tes - Site Plan Keselamatan Konstruksi - Program Kebersihan dan 5R ( Rinkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin ) Prosedur Investigasi dan Analisa Kecelakaan Kerja - Flowchart : Investigasi Kecelakaan Kerja - Analisis Kecelakaan Kerja - Laporan Investigasi Kecelakaan Kerja Prosedur Inspeksi Keselamatan Konstruksi Beberapa prosedur yang harus dilaksanakan untuk mencegah terjadinya resiko kecelakaan kerja akibat kelalaian pekerja maupun kondisi lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang membahayakan. Inspeksi dilakukan dengan petugas dan penekanan pada titik kendali yang berbeda. Adapun inspeksi yang dilakukan yaitu sebagai berikut : - Inspeksi harian - Inspeksi mingguan - Inspeksi bulanan Prosedur Pelatihan / Penyuluhan - Penyuluhan Awal - Pelatihan Pekerja Baru - Pelatihan secara Periodik Prosedur Pelaporan Kecelakaan - Kecelakaan Ringan - Kecelakaan Berat - Kecelakaan Mati - Daftar Telepon/Personil yang harus dihubungi bila terjadi kecelakaan. Rencana Tindak Darurat, sekurangg kurangnya terdiri dari : - Menyusun prosedur tindak darurat - Mengatur sistem komunikasi ketika dalam keadaan darurat. - Menetapkan tanggung jawab penetapan keadaan darurat. - Penindakan terhadap suatu keadaan darurat - Peta situasi dalam keadaan darurat - Program evakuasi dalam keadaan darurat Rapat Keselamatan Konstruksi - Rapat Keselamatan Konstruksi harian - Rapat Keselamatan Konstruksi mingguan - Rapat Keselamatan Konstruksi bulanan Untuk mencegah dan mengatasi hal-hal yang bisa saja terjadi termasuk resiko kecelakaan kerja, maka dalam hal ini Unit Keselamatan Konstruksi sebagai Organisasi Keselamatan Kerja yang ada dalam lingkup pekerjaan akan bekerja sama dengan Instansi - Instansi yang diperlukan seperti instansi kesehatan berupa Klinik, Puskesmas, dan Rumah sakit untuk memudahkan penanganan saat terjadi kecelakaan pekerjaan, selain itu kami juga bekerja sama dengan instansi lainnya seperti DPKPB untuk tindak apabila terjadi kebakaran, BPBD untuk tindakan darurat apabila terjadi bencana alam atau lainnya di ruang lingkup pekerjaan, dan instansi lain yang terkait. Beberapa contoh tugas-tugas dalam program Keselamatan Konstruksi adalah sebagai berikut : Mencegah dan menghindari terjadinya kebakaran di proyek dan menyediakan tabung pemadam kebakaran. Mencegah kecelakaan kerja dengan selalu mengisyaratkan alat- alat keselamatan kerja seperti topi pengaman, sabuk pengaman, sepatu, sarung tangan dan sebagainya Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pemakaian alat-alat keselamatan kerja, seperti topi pengaman, sabuk pengaman, sepatu, sarung tangan dan sebagainya. Tindakan pencegahan seperti hal hal yang dilakukan diatas belum sepenuhnya dapat menjamin secara penuh bebas dari kecelakaan kerja, Beberapa hal yang mungkin dapat terjadi terutama karena faktor kecerobohan manusia. Untuk mencegah agar faktor kecerobohan ini tidak berakibat fatal, maka diperlukan pemakaian alat-alat keamanan yang berguna sebagai pelindung diri dan perlengkapan maupun sarana penunjang Keselamatan Konstruksi. Adapun alat alat tersebut seperti : - Alat Pemadam Kebakaran. - Rambu Peringatan. - Rambu lalu lintas - Pembatas keamanan seperti pagar sementara dll - Alat Pelindung Diri, pelindung kepala (APD), sepatu kerja, jaket pelampung, sabuk pengaman, masker, dll. - Sarana Penunjang : Rambu Keselamatan Kontruksi, Alat MCK sementara B.1 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG. NAMA PERUSAHAAN : CV. ROIT KERTANEGARA KEGIATAN : PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SP. BUSUR - SP. BIGUNG KECAMATAN BARONG TONGKOK LOKASI : KECAMATAN BARONG TONGKOK KAB. KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN : 2021 PERSYARATA DESKRIPSI RISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario JENIS BAHAYA (Tipe NO URAIAN PEKERJAAN 1 A 2 PEKERJAAN PENDAHULUAN Bahaya) 3 Kecelakaan) 4 - Luka ringan 1 Mobilisasi - Kecelakaan kendaraan Pematokan dan Pengukuran KEMU KEPA NILAI TINGK PENGENDALIAN AWAL NGKI RISIK AT PEMENUHAN RAHA NAN O (F x RISIK PERATURAN 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2 019 - Luka Berat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.21/PRT/M/2 019 - Terpukul alat kerja . PENGENDALIAN N Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 2 PENILAIAN TINGKAT RISIKO 6 (F) 7 N (A) 8 A) 9 O (TR) 10 - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll 1 2 2 NGKI NAN LANJUTAN 11 (Kecil) RAHA RISIK O (F x KETERANGAN T RISIK (F) 12 N (A) 13 A) 14 O (TR) 15 1 2 2 (Kecil) 16 Cheklist ada - Pekerja menggunakan helm proyek, sarung tangan, dan sepatu safety - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll atau Tidak Ada - Memberikan Arahan Lanjutan Kepada Para Pekerja untuk meningkatkan kinerja serta menerapkan K3 Konstruksi - Luka Ringan Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi KEMU KEPA NILAI TINGKA - Memberikan Arahan Lanjutan Kepada Para Pekerja untuk meningkatkan kinerja serta menerapkan K3 Konstruksi - Memastikan alat dioperasikan oleh operator yang berkompeten - Mengkomunikasikan cara cara pengendalian resiko tersebut kepada para pekerja yang berada dalam lingkup tugasnya dengan cara melakukan briefing PENILAIAN TINGKAT RISIKO 1 2 2 1 (Kecil) 2 2 (Kecil) Cheklist ada - Pekerja menggunakan helm proyek, sarung tangan, dan sepatu safety atau Tidak Ada PERSYARATA DESKRIPSI RISIKO IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario JENIS BAHAYA (Tipe Bahaya) 3 Kecelakaan) 4 NO URAIAN PEKERJAAN 1 2 - Luka ringan 3 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air - Terbentur alat berat PENILAIAN TINGKAT RISIKO N KEMU KEPA NILAI TINGK PENGENDALIAN AWAL NGKI RISIK AT PEMENUHAN RAHA NAN O (F x RISIK PERATURAN 5 6 Peraturan Menteri Pekerjaan - Harus menggunakan APD Umum dan yang lengkap seperti sepatu Perumahan safety, sarung tangan, helm Rakyat safety,dll No.21/PRT/M/2 019 (F) 7 N (A) 8 A) 9 O (TR) 10 Pedoman Sistem Manajemen - Mengkomunikasikan cara Keselamatan cara pengendalian resiko Konstruksi 1 3 3 Beton K-225 Untuk Struktut Drainase Beton Minor - Terbentur alat berat - Pekerja menggunakan safety boot Baja Tulangan Untuk Struktur Drainase Beton Minor - Terpukul alat kerja - Luka ringan - Gangguan Pernapasan akibat menghirup serbuk Semen - Sesak Napas (F) 12 N (A) 13 A) 14 O (TR) 15 1 3 3 (Kecil) 16 Cheklist ada 1 3 3 (Kecil) Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 5 LANJUTAN 11 - Pekerja menggunakan helm proyek, sarung tangan, dan sepatu safety Peraturan Menteri - Harus menggunakan APD Pekerjaan yang lengkap seperti sepatu Umum dan safety, sarung tangan, helm Perumahan safety,dll Rakyat No.21/PRT/M/2 019 - Luka Berat KEMU KEPA NILAI TINGKA KETERANGAN NGKI RISIK RAHA T RISIK NAN O (F x (Kecil) tersebut kepada para pekerja yang berada dalam lingkup tugasnya dengan cara melakukan briefing 4 PENILAIAN TINGKAT RISIKO - Memberikan Arahan Lanjutan Kepada Para Pekerja untuk meningkatkan kinerja serta menerapkan K3 Konstruksi - Memastikan alat dioperasikan oleh operator yang berkompeten - Luka Berat - Luka ringan PENGENDALIAN - Memberikan Arahan Lanjutan Kepada Para Pekerja untuk meningkatkan kinerja serta menerapkan K3 Konstruksi atau Tidak Ada 1 3 3 (Kecil) Cheklist ada - Pekerja menggunakan sarung tangan 1 2 2 (Kecil) - Pekerja menggunakan masker 1 2 2 (Kecil) - Pekerja menggunakan helm proyek, sarung tangan, dan sepatu safety atau Tidak Ada 1 2 2 (Kecil) 1 2 2 (Kecil) KETERANGAN PENGISIAN TABEL B1 : A. Tabel Kemungkinan dan keparahan resiko Keselamatan dan Kesehatan kerja B.2 RENCANA TINDAKAN (SASARAN & PROGRAM) NAMA PERUSAHAAN : CV. ROIT KERTANEGARA KEGIATAN : PEMBANGUNAN DRAINASE JALAN SP. BUSUR - SP. BIGUNG KECAMATAN BARONG TONGKOK LOKASI : KECAMATAN BARONG TONGKOK KAB. KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN : 2021 SASARAN NO 1 PROGRAM URAIAN TOLAK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA JADWAL PELAKSANAAN BENTUK MONITORING INDIKATOR PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB 3 4 5 6 7 8 9 10 PENGENDALIAN RESIKO 2 A PENDAHULUAN 1 - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll - memastikan alat bantu survei aman dan siap untuk digunakan - Menyediakan kantor lapangan dan tempat tinggal pekerja yang memenuhi syarat - Menyediakan lahan, gudang dan bengkel yang memenuhi syarat - Pelaksanaan pembongkaran bangunan, instalasi serta pembersihan tempat kerja dan pengembalian kondisi harus memenuhi syarat. - memastikan alat dioperasikan oleh operator yang berkompeten - memastikan alat diikat menggunakan rantai sesuai standart - memastikan pekerja selain operator menjaga jarak dengan alat berat saat proses menaikkan dan menurunkan Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / cara penggunaan alat dan barikade sesuai standard Lulus Test dan Paham mengenai tata cara Mobilisasi pengoperasian alat berat dan APD APD Sesuai Lengkap seperti, Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan & alat berat yang digunakan sesuai standart Persiapan selesai sebelum Pekerjaan dimulai, pelaksanaan K3 dilaksanakan sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan Check List Nihil Kecalakaan Pelaksana Lapangan & Petugas K3 2 - Harus menggunakan perlengkapan kerja yang standar - Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar - Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan standar - Alat dan cara menggunakan harus benar sesuai dengan standar - Pemasangan patok harus benar dan sesuai dengan syarat. - Alat ukur yang digunakan sesuai dengan standar, pengukuran dilakukan oleh pekerja terampil dan berpengalaman dan memakai perlengkapan kerja standar Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / cara penggunaan alat dan barikade sesuai standard Lulus Test dan Paham mengenai tata cara pengoperasian alat berat dan APD APD Sesuai Lengkap seperti, Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan & alat berat yang digunakan sesuai standart Persiapan selesai sebelum Pekerjaan dimulai, pelaksanaan K3 dilaksanakan sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan Check List Nihil Kecalakaan Pelaksana Lapangan & Petugas K3 Pematokan dan Pengukuran SASARAN NO 1 2 PROGRAM URAIAN TOLAK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA JADWAL PELAKSANAAN 3 4 5 6 7 8 9 10 Persiapan selesai sebelum Pekerjaan dimulai, pelaksanaan K3 dilaksanakan sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan Check List Nihil Kecalakaan Pelaksana Lapangan & Petugas K3 PENGENDALIAN RESIKO 2 - Harus menggunakan perlengkapan kerja yang standar - Pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan meteran yang sesuai dengan standar - Pengaturan lalu lintas harus sesuai dengan standar - Alat dan cara menggunakan harus benar sesuai dengan standar - Pemasangan patok harus benar dan sesuai dengan syarat. - Alat ukur yang digunakan sesuai dengan standar, pengukuran dilakukan oleh pekerja terampil dan berpengalaman dan memakai perlengkapan kerja standar - Truck pengangkut material buangan harus dalam keadaan tertutup - memastikan sisa - sisa pengupasan dibuang dilokasi yang aman - Diadakan pengujian stabilitas terutama pada tanah bagian pinggir - Tanah yang akan dikupas harus bersih dari batu-batu besar, pohon-pohon dan rintangan lainnya - Senantiasa menjaga jarak aman antar pekerja satu dan pekerja lainnya - Sebelum digunakan alat berat harus dicek kelayakannya, operator harus terampil dan berpengalaman dan metode pengoperasian alat harus sesuai dengan ketentuan - Sebelum dilakukan penggalian harus dilakukan pemeriksaan utilitas umum di bawah tanah terlebih dahulu - Disediakan jalan keluar masuk bagi penduduk sekitar Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / cara penggunaan alat dan barikade sesuai standard APD Sesuai Lengkap seperti, Lulus Test dan Paham Masker, Sepatu Safety, Helm, mengenai tata cara Galian untuk Selokan Drainase dan Kaca mata, Sarung Tangan & pengoperasian alat berat Saluran Air alat berat yang digunakan dan APD sesuai standart BENTUK MONITORING INDIKATOR PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB SASARAN NO 1 PROGRAM URAIAN TOLAK UKUR URAIAN KEGIATAN SUMBER DAYA JADWAL PELAKSANAAN BENTUK MONITORING INDIKATOR PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB 3 4 5 6 7 8 9 10 Tersedianya Instruksi Kerja / Tersedia Metodenya / cara penggunaan alat dan barikade sesuai standard Lulus Test dan Paham mengenai tata cara pengoperasian alat berat dan APD Persiapan selesai sebelum Pekerjaan dimulai, pelaksanaan K3 dilaksanakan sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan Check List Nihil Kecalakaan Pelaksana Lapangan & Petugas K3 PENGENDALIAN RESIKO 2 - Para pekerja yang mengerjakan pemasangan bekisting harus memakai APD Lengkap Seperti sarung tangan, helm, sepatu boot yang sesuai dengan standar - Memastikan Material Besi Ditempatkan dilokasi yang aman - Memastikan Angkutan Truck Mixer disesuaikan dengan spesifikasi Truck Mixer yang ada 1 - Para pekerja yang mengerjakan pemasangan Besi tulangan harus memakai sarung tangan, helm, sepatu boot yang sesuai standar, - Besi tulangan yang menjorok ke luar dari lantai atau dinding harus diberi pelindung - Pabrikasi besi tulangan harus dilakukan oleh pekerja yang sudah berpengalaman di bidangnya - Besi tulangan tidak boleh disimpan pada perancah atau papan acuan yang dapat membahayakan kestabilannya - Mengatur lalu lintas agar tetap berjalan dengan lancar dengan cara mengerjakan pekerjaan ½ bagian terlebih dahulu Beton K-225 Untuk Struktut Drainase Beton Minor Baja Tulangan Untuk Struktur Drainase Beton Minor APD Sesuai Lengkap seperti, Masker, Sepatu Safety, Helm, Kaca mata, Sarung Tangan & alat berat yang digunakan sesuai standart B.3 STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan e. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. f. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. g. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan Kerja (SMK3) konstriuksi bidang PU h. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja i. Keputusan menteri kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman teknis analisis dampak lingkungan j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman penanganan dampak radiasi l. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja m. Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan n. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri. o. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 p. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja,Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaan Jaminan Sosial q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. r. Peraturan menteri ketenaga kerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi C. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI C.1 Sumber Daya Untuk melakukan Program Keselamatan Kontruksi pada suatu pekerjaan dibutuhkan sumber daya yang cukup seperti berikut ini : Perlengkapan diri (APD). - Helmet : Alluminium, Standard (CIC). - Sepatu lapangan - Jas hujan. - Masker las. - Kaca mata las. - Sabuk pengaman. - Tali pengaman. - Masker hidung. - Penutup telinga. - Sarung tangan. - Handy talky (HT) - Senter. - Tas pinggang. - Kartu pengenal. - Dll. Perlengkapan Keselamatan Konstruksi - Tandu orang. - Alat pemadam kebakaran. - Rambu-rambu petunjuk. - Spanduk Keselamatan Konstruksi - MCK. - Pompa air. - Mushola. - Bedeng pekerja. - Ruang klinik. - P3K - Papan pengumuman - Dll. Daftar Peralatan Utama sebagai sumber daya pendukung program Keselamatan dan kesehatan kerja, berikut lampiran alat yang disediakan : DAFTAR PERALATAN UTAM A Jenis Peralatan/ Perlengkapan 2 NO 1 Unit/Bh 3 kapasitas atau Output pada saat ini 4 Merk dan Type 5 Pembuatan Jumlah Tahun Sekarang 6 Kondisi Baik / Rusak 7 Lokasi 8 / Status 9 Kepemilikan 1 Concrete Vibrator 1 5, 5 Hp Honda GX-160 5,5 Hp 2020 Baik Melak Milik 2 Concrete Mixer 1 0,3 M3 HERCULES Diesel 2020 Baik Melak Milik 3 Excavator 1 100 Hp Komatsu PC200 2013 Baik Melak Perjanjian Sewa Peralatan 4 Dump Truck 1 6 Ton Mitshubishi 2013 Baik Melak Perjanjian Sewa Peralatan 5 Water Tank Truck 1 5000 Ltr Mitshubishi 2002 Baik Melak Perjanjian Sewa Peralatan SLOGAN DI PROYEK RAMBU-RAMBU K3 C.2 Kompetensi Salah satu upaya dalam meningkatkan keahlian dalam menjalankan standar operasi prosedur (SOP) adalah dengan melaksanakan pelatihan dengan setiap pekerjaan konstruksi, untuk peningkatan kompetensi dalam perusahaan. Tabel . Kompetensi Personil NO NAMA Tgl/bln/thn Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan Pengalaman kerja ( tahun ) PELAKSANA PEKERJAAN JALAN 2 Petugas K3 Konstruksi 0 Riwayat Pendidikan Lahir 1 DEA DEWATA 12/10/1993 SMK Negeri 7 Semarang Tek. Bangunan Gambar Tahun Lulus 2012. 2 ANNISA RAHMA UTARI 16/05/1997 SMA Negeri 2 Tenggarong Tahun Lulus 2015. C.2.1 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PERSONIL C.2.1.1. Pelaksana Pekerjaan Jalan Pelaksana Pekerjaan Jalan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan pekerjaan kontruksi dan memiliki tugas: 1. Memastikan tercapainya sasaran pekerjaan dari segi mutu, biaya, waktu, Keselamatan Konstruksi dan lingkungan kerja; 2. Menyelesaikan masalah yang terjadi termasuk merencanakan tindakan pencegahan terhadap masalah yang mungkin terjadi; 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan yang di perlukan; 4. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan. C.2.1.2. Unit Pengendali Biaya (Manager Keuangan ) Unit pengendali biaya berfungsi membantu kepala proyek dalam hal: 1. Mengendalikan biaya, pelaksanaan pekerjaan; dan 2. Melakukan evaluasi biaya terkait dengan upaya percepatan pelaksanaan pekerjaan. C.2.1.3. Unit Penjamin Mutu (Manager Teknik ) Unit penjamin mutu bertugas: 1. Menetapkan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian; 2. Mengembangkan dan memantau pelaksanaan prosedur pengendalian mutu; 3. Berkoordinasi dengan Direksi Lapangan/Konsultan MK terkait dengan rencana pemeriksaan dan pengujian serta prosedur pengendalian mutu; 4. Melakukan audit internal atas kesesuaian pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan tim konstruksi dan kesesuaian pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan tim pengendali mutu; 5. Menyusun Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). C.2.1.4. Unit Pengendali Mutu Unit Pengendali mutu bertugas: 1. Melakukan pemeriksaan; 2. Merekomendasikan tindakan perbaikan yang di perlukan; 3. Membuat laporan hasil pemeriksaan. C.2.1.5. Unit Administrasi Unit administrasi memberikan dukungan administrasi terhadap kegiatan proyek yang meliputi: 1. Penata usahaan; dan 2. Pemeliharaan dokumen proyek. C.3 Kepedulian Kami memastikan untuk selalu peduli terhadap : 1. semua kebijakan dan harus tepat sasaran Keselamatan Konstruksi; 2. kontribusi pekerja terhadap keberhasilgunaan efektivitas SMKK, termasuk manfaat peningkatan kinerja Keselamatan Konstruksi; 3. memperhitungkan implikasi dan konsekuensi yang terjadi apabila Pekerjaan Konstruksi tidak memenuhi sesuai dengan persyaratan ketentuan SMKK; 4. selalu mengecek kembali kejadian dan memeriksa hasil investigasi yang terkait dengan pekerja, keselamatan umum dan lingkungan; 5. bahaya, risiko dan tindakan Keselamatan Konstruksi ditentukan oleh keteknikan konstruksi, publik, peralatan, material dan lingkungan; C.4 Komunikasi Untuk menjamin penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka setiap Perusahaan perlu menyusun sistem komunikasi yang baik untuk mendukung pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang baik di tempat kerja. Komunikasi meliputi komunikasi internal antar bagian maupun sesama bagian dalam struktur organisasi Perusahaan maupun komunikasi eksternal dengan pihak lain seperti kontraktor, pemasok, pengunjung, tamu dan masyarakat luas maupun pihak ke tiga yang bekerja sama dengan Perushaaan berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Informasi-informasi yang termasuk dalam komunikasi internal antara lain : 1. Komitmen Perusahaan terhadap Penerapan dan Peranan K3 di tempat kerja. 2. Program-program yang berkaitan dengan Penerapan K3 di tempat kerja. 3. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko K3 di tempat kerja. 4. Prosedur kerja, instruksi kerja, diagram alur proses kerja serta material/bahan/alat/mesin yang digunakan dalam proses kerja. 5. Tujuan K3 dan aktivitas peningkatan berkelanjutan lainnya. 6. Hasil-hasil investigasi kecelakaan kerja. 7. Perkembangan aktivitas pengendalian bahaya di tempat kerja. 8. Perubahan-perubahan manajemen Perusahaan yang mempengaruhi penerapan K3 di tempat kerja,dsb. Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan kontrakator antara lain : 1. Sistem Manajemen K3 kontraktor. 2. Peraturan dan persyaratan komunikasi kontraktor. 3. Kinerja K3 kontraktor. 4. Daftar kontraktor lain di tempat kerja. 5. Hasil pemeriksaan dan pemantauan K3. 6. Tanggap Darurat. 7. Hasil investigasi kecelakaan, ketidaksesuaian dan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan. 8. Persyaratan komunikasi harian, dsb. Informasi-informasi terkait komunikasi eksternal dengan pengunjung/tamu antara lain : 1. Persyaratan-persyaratan K3 untuk tamu. 2. Prosedur dan jalur evakuasi darurat. 3. Aturan lalu lintas di tempat kerja. 4. Aturan akses tempat kerja dan pengawalan. 5. APD (Alat Pelindung Diri) yang digunakan di tempat kerja. Perusahaan juga mengatur komunikasi eksternal dengan pihak ke tiga terkait informasi yang diterima oleh Perusahaan maupun informasi yang diberikan oleh Perusahaan untuk pihak ke tiga. Perusahan menjamin konsistensi dan relevansi informasi yang diberikan sesuai dengan Sistem Manajemen K3 Perusahaan termasuk informasi mengenai pengendalian operasi K3 dan tanggap darurat Perusahaan. C.5 Informasi Terdokumentasi Informasi terdokumentasi dapat dalam berbagai format dan media, dari sumber manapun. Informasi terdokumentasi dapat mengacu pada sistem manajemen dan proses-proses yang terkait, informasi yang dibuat dalam rangka beroperasinya organisasi dan bukti hasil yang dicapai (rekaman).Contoh informasi terdokumentasi antara lain, prosedur, instruksi kerja, foto, video, sample, softcopy, rekaman, gambar, dan dokumen-dokumen yang terdokumentasi lainnya di tempat kerja. Pemahaman orang tentang informasi adalah segala sesutu yang tertuang dalam dokumen berbentuk kertas saja. Padahal informasi tidak hanya tertuang dalam media kertas saja, melainkan juga format lain, misalnya video, foto, sampel, file, dll. Tujuan penggunaan informasi adalah mencakup semua informasi dengan segala bentuk atau format, bukan hanya kertas saja. NO JENIS KOMUNIKASI -1 -2 1 Induksi Keselamatan Kontruksi (Safety Induction 2 PIC -3 WAKTU PELAKSANAAN -4 Pelaksana Pekerjaan Jalan & Petugas K3 Setiap Hari Sebelum pekerjaan dimulai dan saat pekerjaan berlangsung Petugas K3 Setiap Hari sebelum memulai pekerjaan Pelaksana Pekerjaan Jalan & Petugas K3 Setiap Hari Sebelum pekerjaan dimulai, saat pekerjaan berlangsung Pertemuan Pagi Hari 3 Pertemuan Kelompok kerja 4 Rapat Keselamatan Kontruksi Pelaksana Pekerjaan Jalan, Petugas K3 dan Direktur Setiap satu pekan sekali D. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI D.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasi Identifikasi Umum Keselamatan Konstruksi. - Identifikasi resiko kecelakaan dan pencegahan. - Identifikasi kondisi dan alat yang dapat menimbulkan potensi bahaya. - Identifikasi jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja. - Lokasi Penyimpanan Material - Lokasi Peralatan sebelum mulai kerja - Lokasi Fabrikasi - Direksi Keet - Barak Kerja - Pengaturan jalan untuk mobilitas bahan, kerja dan alat Pokok – Pokok Perhatian Keselamatan Konstruksi - Kecelakaan kerja akibat dari penggunaan Alat/Mesin dan tahap/metode pelaksanaan - Penyakit akibat kerja seperti suara dan asap penggunaan alat, Penggunaan bahan kimia - berbahaya - Pemaparan terhadap kondisi lingkungan - Pertolongan pertama pada kecelakaan ( P3K ) - Usaha-usaha penyelamatan. Identifikasi Resiko dan Pencegahan : - Tertabrak : Pengaman Pemasangan rambu/lalu lintas secara benar - Kejatuhan : Pemakaian helm Pemasangan rambu/tanda - Luka : Pemakaian sarung tangan, sepatu - Sakit mata : Pemakaian kacamata kerja Pencegahan & Penanggulangan Kecelakaan : - Pemasangan poster/himbauan tentang Keselamatan Konstruksi. - Penggunaan alat keselamatan yang memadai (helm, kacamata, sarung tangan, sepatu, dll.) - Pemberian rambu-rambu petunjuk dan larangan - Pemasangan pagar pengaman. - Briffing setiap pagi kepada Mandor dan Sub yang telibat. - Menjaga kondisi jalan kerja agar tetap layak pakai. - Penempatan material/bahan yang sensitif/berbahaya. - Penggunaan alat sesuai fungsi dan manualnya. - Perlu mendapat perhatian terhadap alat yang menimbulkan suara bising, asap dan residu lainnya. - Penyediaan alat pemadam kebakaran - Penempatan Satpam. - Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat Pemeliharaan Kesehatan : - Penyediaan air bersih - Pembuatan sarana MCK yang memadai - Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi - Penyediaan obat-obatan - Kerjasama dengan klinik atau rumah sakit terdekat Instansi terkait dengan Rencana Keselamatan Konstruksi : - Depnakertrans - Kepolisian - Pemerintah Daerah - Puskesmas/Dokter - BPJS Ketenagakerjaan Pelatihan Keselamatan Konstruksi Pada umumnya program pelatihan Keselamatan Konstruksi mencakup : - Kebijakan Keselamatan Konstruksi Perusahaan. - Cara bagaimana Keselamatan Konstruksi dapat diorganisir di tempat kerja. - Prosedur Keselamatan Konstruksi dalam Perusahaan. - Pengendalian bahaya dan resiko. - Undang-Undang Keselamatan Konstruksi. - Prosedur keadaan darurat. Program pelatihan Keselamatan Konstruksi perlu mencakup beberapa kelompok sasaran daiantaranya: - Menajemen senior. - Manajer/supervisor. - Karyawan. - Orang yang mempunyai tanggung jawab penuh. - Operator. - Pengunjung lokal/tamu. Perlengkapan dan peralatan penunjang program Keselamatan Konstruksi meliputi : - Pemasangan bendera Keselamatan Konstruksi, bendera perusahaan dan bendera negara Republik Indonesia. - Pemasangan sign board Keselamatan Konstruksi berupa slogan-slogan yang mengingatkan akan perlunya bekerja dengan selamat, gambar-gambar atau pamflet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi di lokasi pekerjaan. Slogan maupun pamflet dapat dipasang di kantor proyek dan lokasi pekerjaan berlangsung. Manajemen Lingkungan Dalam rangka meningkatkan kinerja, Manajemen Perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan yang mengacu pada Standard ISO 14001 : 2004. Secara umum, Sistem Manajemen Lingkungan adalah sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini : PERENCANAAN PERBAIKAN & PENINGKATAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN A. PERENCANAAN Identifikasi Dampak Ke Lingkungan Identifikasi Persyaratan Hukum dan Lainnya Evaluasi Aspek Penting Kebijakan B. PELAKSANAAN PERENCANAAN Perlu Peningkatan Manajemen Kondisi Darurat Tujuan Sasaran Program Prosedur Darurat PEMANTAUAN Pengendalian Prosedur Pengendalian Operasi D.2 KESIAPAN DAN TANGGAPAN TERHADAP KONDISI DARURAT A. Kecelakaan Ringan : MULAI TERJADI KECELAKAAN LAPORKAN KE UNIT K3 DIBAWA KERUMAH SAKIT CEK KONDISI KORBAN PENINDAKAN CATAT DI DALAM FORMULIR LAPORAN KECELAKAAN PELAKSANAAN P3K DI PROYEK B. Kecelakaan Berat MULAI KECELAKAAN BERAT/FATAL AMANKAN TEMPAT LAPORKAN KE UNIT K3 DIBAWA KERUMAH SAKIT PENANGANAN ADMINISTRASI OLEH P/K MONITOR PENYAKIT DAN PERAWATAN LAPOR KE : BPJS, DEPNAKER, P2K3 WILAYAH / CABANG, FORM A3 & 3, LAPORAN TERTULIS PEMBERIAN ASURANSI SELESAI JOB SAFETY ANALISIS Nama Pekerja : ANNISA RAHMA UTARI. Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Drainase Jalan Sp. Busur - Sp. Bigung Kecamatan Barong Tongkok Tanggal Pekerjaan : 90 Hari Kalender Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan No 1 2 3 4 5 6 Jenis APD Sepatu safety Helm Safety Kaca mata Belt Safety Tali pengaman. Masker hidung. Ketersediaan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ No 7 8 9 10 11 12 Jenis APD Senter. Penutup telinga. Sarung tangan. Tas pinggang. Rompi Keselamatan Penutup telinga. Ketersediaan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Tabel Job Safety Analisis URAIAN PEKERJAAN URUTAN KERJA IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya) PENGENDALIAN AWAL KETERANGAN 2 3 4 5 6 1 A PEKERJAAN PENDAHULUAN - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll - Pemeriksaan Lapangan 1 Mobilisasi - Rapat Sosialisasi Warga - Terjepit Alat dalam proses pengangkutan alat - Memobilisasi Peralatan Kerja - Memastikan alat dioperasikan oleh operator yang berkompeten - Mengkomunikasikan cara cara pengendalian resiko tersebut kepada para pekerja yang berada dalam lingkup tugasnya dengan cara melakukan briefing Cheklist ada atau Tidak Ada - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll 2 Pematokan dan Pengukuran - Kecelakaan Lalu lintas saat pengantaran alat. - Sopir harus memiliki SIM berdasarkan apa dikendarai Cheklist ada atau Tidak Ada 1 URAIAN PEKERJAAN URUTAN KERJA IDENTIFIKASI BAHAYA (Skenario Bahaya) PENGENDALIAN AWAL KETERANGAN 2 3 4 5 6 - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll Persiapan Alat 3 Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air - Terkena alat berat saat menggali saluran air Pekerjaan Penggalian Saluran Air - Memastikan alat dioperasikan oleh operator yang berkompeten - Mengkomunikasikan cara cara pengendalian resiko tersebut kepada para pekerja yang berada dalam lingkup tugasnya dengan cara melakukan briefing Cheklist ada atau Tidak Ada - Harus menggunakan APD yang lengkap seperti sepatu safety, sarung tangan, helm safety,dll 4 Beton K-225 Untuk Struktut Drainase Persiapan Pengecoran Beton Beton Minor Persiapan Pekerjaan Cutter Joint dan Joint Sealent - Terluka akibat menginjak besi dan kawat beton - Pekerja menggunakan safety boot Cheklist ada 5 Baja Tulangan Untuk Struktur Drainase Beton Minor atau Tidak Ada Grooving dan Curing Beton - Terluka akibat terkena besi dan kawat beton - Pekerja menggunakan sarung tangan - Gangguan Pernapasan akibat menghirup serbuk Semen - Pekerja menggunakan masker E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi E.1 Pemantauan Dan Evaluasi Pemantauan dan juga evaluasi kinerja keselamatan kontruksi dilakukan berdasarkan pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan. Seperti bagan berikut ini : MULAI PELAKSANAAN KERJA PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN EVALUASI KINERJA AUDIT DARI HASIL PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN EVALUASI KINERJA PERBAIKAN DAN PENINGKATAN KINERJA YANG ADA NO KEGIATAN PIC -1 -2 Induksi Keselamatan Kontruksi (Safety Induction ) Patroli Keselamatan Kontruksi -3 1 2 3 Manager Proyek & Sertifikat K3 BULAN KE 1 2 3 ✓ ✓ ✓ Sertifikat K3 ✓ Manager Audit Internal Proyek & Sertifikat K3 ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ Sendawar, 23 Juli 2021 CV. ROIT KERTANEGARA DENNY RASAN JAYA. Direktur